Hikmah I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kita tahu namanya i’tikaf adalah di antara jalan mudah untuk meraih malam penuh kemuliaan, lailatul qadar. Apa hikmah lainnya di balik i’tikaf?

I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus. (Lihat Ahkamul I’tikaf, hal. 27 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 5: 206)

I’tikaf ini dikaitkan dengan masalah puasa karena dalam Al Qur’an ketika menyebut masalah puasa disinggung pula perihal i’tikaf. Sampai-sampai para ulama fikih pun ketika membahas kitab shiyam (puasa) melanjutkan dengan bahasan i’tikaf karena mengikuti metode Al Qur’an dalam menyebutkannya. Mengenai masalah i’tikaf disebutkan dalam ayat,

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).

Ayat di atas menerangkan bahwa saat i’tikaf tidak boleh seseorang keluar dari masjid lalu menemui istrinya untuk berhubungan intim kemudian kembali lagi ke masjid. Allah melarang seperti itu. Ini semua ingin menunjukkan di antaranya hikmahnya i’tikaf adalah untuk bisa berkonsentrasi dalam ibadah.

Kesimpulannya, di antara hikmah dilakukannya i’tikaf adalah:

1- Hati lebih berkonsentrasi dan bersendirian dalam ibadah pada Allah.

2- Memutuskan diri dari berinteraksi dengan lainnya dan hanya menyibukkan diri dengan Allah.

3- Mudah untuk konsentrasi dalam dzikir.

4- Tafakkur (merenungkan diri).

5- Muhasabah (introspeksi diri).

6- Mudah untuk memanjatkan doa.

7- Lebih memperbanyak ibadah.

8- Menggapai malam lailatul qadar.

Sedangkan hikmah terbesar dari i’tikaf -sebagaimana kata Ibnul Qayyim- adalah untuk membuat seseorang makin cinta pada Allah sebagai ganti kecintaannya pada makhluk. Lihat Zaadul Ma’ad, 2: 86-87.

Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan amalan i’tikaf ini dan bisa meraih hikmah di dalamnya.

—

Disusun di Panggang, Gunungkidul, 23 Ramadhan 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/22189-kajian-ramadhan-39-hikmah-itikaf-di-bulan-ramadhan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

[Kitabut Tauhid 8] 11 Shalawat Nabi 11

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Asalnya, setiap yang diperintahkan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- untuk Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- berlaku juga untuk orang yang beriman, dan begitu juga sebaliknya. Ketika Allâh -‘Azza wa Jalla- memerintahkan orang-orang beriman untuk bershalawat, dan Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- adalah yang paling beriman diantara mereka, maka Beliau termasuk yang mendapat perintah tersebut, dan Beliau juga yang pertama kali mengerjakan perintah tersebut.
  • Bacaan shalawat dan tasyahhud Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- sama dan tidak ada bedanya dengan bacaan shalawat dan tasyahhud yang disyariatkan untuk umatnya. Allâhu A’lam.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Memaksimalkan sisa bulan Ramadhan

Sepuluh hari di akhir Ramadhan adalah kesempatan emas untuk umat Islam berburu pahala. Sebab di antara malam-malam sepuluh terakhir di bulan Ramadhan terdapat satu malam yang spesial. Malam tersebut dikenal dengan nama malam lailatul qadar.

Selayaknya bagi setiap mukmin untuk terus semangat dalam beribahadah di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan lebih dari lainnya. Di sepuluh hari terakhir tersebut terdapat lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan” (QS. Al Qadar: 3). Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemuliaan. Telah terdapat keutamaan yang besar bagi orang yang menghidupkan malam tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)

An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 341). Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar (Zaadul Masiir, 9/191).

sumber : https://yufid.tv/56183-memaksimalkan-sisa-bulan-ramadhan-ustadz-lalu-ahmad-yani-lc-ceramah-agama.html

10 Hari terbaik

👤 Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :
.
:ليالي العشر اﻷخير من رمضان ، أفضل من ليالي عشر ذي الحجة ، و أيام عشر ذي الحجة أفضل من أيام عشر رمضان ، وبهذا التفصيل يزول اﻹشتباه ، ويدل عليه أن ليالي العشر من رمضان إنما فضلت بإعتبار ليلة القدر ، وهي من الليالي ، و عشر ذي الحجة إنما فضل بإعتبار أيامه، إذ فيه يوم النحر ، و يوم عرفة ،و يوم التروية
.
“Sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama dari bulan Dzulhijjah. Dan sepuluh hari pertama (siang hari) Dzulhijjah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dari penjelasan keutamaan seperti ini, hilanglah kerancuan yang ada. Jelaslah bahwa sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama ditinjau dari malamnya (lailatul qadar). Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijjah lebih utama ditinjau dari siangnya karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban), hari ‘Arofah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah).”

Sumber : shahihfiqih.com/sepuluh-hari-terbaik/

I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

Ibadah i’tikaf bertujuan mulia yaitu untuk menggapai malam lailatul qadar yang punya keutamaan ibadah yang dilakukan lebih baik daripada 1000 bulan. Di antara tujuan i’tikaf adalah untuk menggapai malam tersebut. Dan yang paling utama bila i’tikaf dilakukan di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Mudah-mudahan kita diberikan jalan untuk melakukan ibadah i’tikaf tersebut demi mencontoh sunnah Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab beliau Bulughul Marom, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan i’tikaf.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits di atas sebagai dalil mengenai anjuran i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus merutinkan hal itu hingga beliau meninggal dunia.

2- Hikmah dikhususkan sepuluh hari terakhir dengan i’tikaf dapat dilihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ ». فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ

“Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari no. 2018 dan Muslim no. 1167). Jadi, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melakukan i’tikaf supaya mudah mendapatkan malam lailatul qadar.

3- I’tikaf itu disyari’atkan setiap waktu, namun lebih ditekankan lagi di bulan Ramadhan, lebih-lebih lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan suci tersebut.

4- Hukum i’tikaf masih tetap berlaku dan tidak terhapus, juga bukan khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena istri-istri beliau pun beri’tikaf setelah beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– wafat.

5- Dibolehkannya i’tikaf bagi wanita. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa disunnahkan bagi para wanita untuk beri’tikaf sebagaimana kaum pria. Namun dengan syarat, (1) i’tikaf tersebut dilakukan dalam keadaan suci -bagi ulama yang mensyaratkan masuk masjid harus suci dari haidh-, (2) harus bebas dari menimbulkan fitnah (godaan bagi pria), dan (3) diizinkan oleh suami.

Kenapa harus diizinkan oleh suami? Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ketika itu ada kecuali dengan izinnya” (HR. Bukhari no. 5195). I’tikaf lebih dari pada itu, wallahu a’lam.

Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk menghidupkan hari-hari terakhir bulan Ramadhan dengan ibadah i’tikaf. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 129-130.

—

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Ahad siang menjelang Zhuhur, 19 Ramadhan 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3506-i-tikaf-di-sepuluh-hari-terakhir-ramadhan.html

Lailatul Qadar, Waktu Pencatatan Takdir Tahunan

Di antara maksud lailatul qadar adalah waktu penetapan atau pencatatan takdir tahunan. Adapun keyakinan seorang muslim terhadap takdir, ia harus meyakini bahwa Allah mengetahui takdir hingga masa akan datang, Dia mencatat takdir tersebut, yang Dia tetapkan pasti terjadi, serta Dia pun menciptakan perbuatan hamba.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disebut lailatul qadar karena di malam tersebut dicatat untuk para malaikat catatan takdir, rezeki dan ajal yang terjadi pada tahun tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

“Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah (maksudnya: takdir dalam setahun, -pen).” (QS. Ad Dukhon: 4).

Begitu pula firman Allah Ta’ala,

تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ

“Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. ” (QS. Al Qadr: 4). Yang dimaksud ayat ini adalah diperlihatkan pada malaikat kejadian-kejadian dalam setahun, lalu mereka diperintahkan melakukan segala yang menjadi tugas mereka. Namun takdir ini sudah didahului dengan ilmu dan ketetapan Allah lebih dulu. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 57.

Mengenai surat Ad Dukhon ayat 4 di atas, Qotadah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah pada malam lailatul qadar ditetapkan takdir tahunan.”  (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 13: 132)

Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas bahwa dicatat dalam induk kitab pada malam lailatul qadar segala yang terjadi selama setahun berupa kebaikan, kejelekan, rezeki dan ajal, bahkan sampai kejadian ia berhaji. Disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir, 7: 338.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Pada malam lailatul qadar ditetapkan di Lauhul Mahfuzh mengenai takdir dalam setahun yaitu terdapat ketetapan ajal dan rezeki, begitu pula berbagai kejadian yang akan terjadi dalam setahun. Demikianlah yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Malik, Mujahid, Adh Dhohak, dan ulama salaf lainnya.” Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim dalam penjelasan ayat di atas.

Syaikh As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman berkata, “Ada salah satu pencatatan kitab yang terdapat pada malam lailatul qadar. Kitab tersebut dicatat namun masih bersesuaian dengan takdir yang dulu sudah ada, di mana Allah sudah menetapkan berbagai takdir makhluk, mulai dari ajal, rezeki, perbuatan serta keadaan mereka. Dalam penulisan tersebut, Allah menyerahkan kepada para malaikat. Takdir tersebut dicatat pada hamba ketika ia masih berada dalam perut ibunya. Kemudian setelah ia lahir ke dunia, Allah mewakilkan kepada malaikat pencatat untuk mencatat setiap amalan hamba. Di malam lailatul qadar tersebut, Allah menetapkan takdir dalam setahun. Semua takdir ini adalah tanda sempurnanya ilmu, hikmah dan ketelitian Allah terhadap makhluk-Nya.”

Semoga dengan semakin merenungkan tulisan di atas, kita pun semakin merenungkan malam kemuliaan lailatul qadar dan semakin beriman pula pada takdir ilahi.

—

Disusun di malam 23 Ramadhan 1434 H @ Pondok Mertua Indah, Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/17685-kajian-ramadhan-19-lailatul-qadar-waktu-pencatatan-takdir-tahunan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Rentang Waktu Minimal Untuk I’tikaf

Batas Waktu I’tikaf

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bagaimana hukumnya i’tikaf  di masjid   yang dilakukan (masuk) dari shalat isya sampai (pulang) shalat subuh?

Jazakallahu khairan

Dari: Ibnu Ali

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Ulama berbeda pendapat tentang rentang waktu minimal seseorang diam di masjid, sehingga bisa disebut melakukan i’tikaf (Fiqhul I’tikaf, 18).

Pertama, waktu minimalnya adalah sehari (melewati siang hari).

Pendapat ini merupakan keterangan dari Abu Hanifah, pendapat sebagian malikiyah, dan salah satu pendapat ulama syafiiyah.

Ulama yang memilih pendapat ini beralasan bahwa diantara syarat sahnya i’tikaf adalah harus dilakukan dalam kondisi puasa. Sebagaimana keterangan dari Aisyah:

لا اعتكاف إلا بصوم

“Tidak ada i’tikaf kecuali dengan puasa.” (HR. Ad Daruquthni dan Baihaqi)

Dan syarat puasa ini hanya mungkin jika melewati waktu siang.

Kedua, waktu minimalnya adalah sehari semalam, dan ini merupakan pendapat mayoritas malikiyah. Ini berdasarkan keterangan Ibnu Umar, beliau mengatakan:

لا اعتكاف أقل من يوم وليلة

“Tidak ada i’tikaf yang kurang dari sehari semalam.” (Disebutkan Syaikhul Islam dalam Syarhul Umdah, 2:760 dan beliau nyatakatan sebagai riwayat Ishaq bin Rahuyah)

Ketiga, batas minimal adalah sepuluh hari, dan ini berdasarkan salah satu keterangan Imam Malik.

Berdasarkan riwayat dari Aisyah, yang mengatakan:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعتكف العشر الأواخر حتى توفاه الله، ثم اعتكف أزواجه من بعده

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir, sampai beliau diwafatkan oleh Allah. Kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Keempat, boleh i’tikaf sehari saja atau semalam saja.

Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khatab pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام؟ قال: “فأؤف بنذرك

“Aku pernah bernadzar di zaman jahiliyah (sebelum masuk islam) utnuk melakukan i’tikaf semalam di masjidil haram?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Penuhi nadzarmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kelima, boleh i’tikaf meskipun beberapa saat saja. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Pendapat ini berdasarkan makna bahasa dari kata “i’tikaf”. Kata “i’tikaf” secara bahasa artinya berdiam. Ibnu Hazm mengatakan:

فكل إقامة في مسجد لله تعالى بنية التقرب إليه اعتكاف

“Semua bentuk berdiam di masjid karena Allah, dalam rangka beribadah kepada-Nya, termasuk i’tikaf.” (al-Muhalla, 5:179)

Pendapat ini dikuatkan dengan riwayat dari Ya’la bin Umayyah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

إني لأمكث في المسجد الساعة، وما أمكث إلا لأعتكف

“Saya berdiam beberapa saat di masjid, dan tidaklah aku berdiam kecuali untuk i’tikaf.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazaq dalam al-Mushannaf).

Tarjih

Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam hal ini: yang menegaskan bahwa rentang minimal tinggal di masjid agar bisa disebut i’tikaf adalah sehari atau semalam.

Diantara alasan yang menguatkan pendapat ini:

Pertama, riwayat Umar bin Khatab yang meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan i’tikaf di Masjidil Haram selama semalam. Andaikan i’tikaf hanya boleh dilakukan sehari semalam, atau harus sepuluh hari, atau harus melewati siang hari karena harus puasa, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengizinkan sikap Umar. Karena berarti beliau tidak memenuhi syarat i’tikaf.

Kedua, secara bahasa, kata i’tikaf bisa bermakna berdiam sejenak atau berdiam lama. Sementara syariat tidak pernah menentukan batasan makna kata i’tikaf. Namun ini tidak bisa jadi dalil bahwa i’tikaf disyariatkan walaupun sesaat. Karena kita sangat yakin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mondar-mandir, keluar masuk masjid, mengikuti shalat jamaah, jumatan, pengajian, dan berbagai kegiatan lainnya. Andaikan kegiatan mereka di masjid semacam ini bisa diniati i’tikaf, tentu akan terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau menjadi satu hal yang masyhur di tengah para sahabat, sehingga terdapat banyak keterangan yang sampai ke kita bahwa mereka melakukan semua itu dengan niat i’tikaf. Karena itu, keterangan Ya’la bin Umayah di atas, tidak sesuai dengan apa yang menjadi kebiasaan para sahabat.

Dalam al-Ikhtiyarat dinyatakan:

ولم ير أبو العباس لمن قصد المسجد للصلاة، أو غيرها أن ينوي الاعتكاف مدة لبثه

Abul Abbas (Syaikhul Islam) tidaklah menganggap orang yang berangkat ke masjid untuk melakukan shalat atau kegiatan lainnya, mereka berniat i’tikaf selama mereka berada di masjid. (al-Ikhtiyarat, 144)

(simak Fiqhul I’tikaf, 18–21)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/13162-rentang-waktu-minimal-untuk-itikaf.html