Hanya Sekali Celupan ke Neraka dan Surga

Saudaraku seiman dan se-Islam

Ada di antara kita yang sangat senang dan menikmati dunia sampai lupa akhirat

Ada juga yang sedang merasakan beratnya dunia akan tetapi hatinya terhibur dengan surga

Renungkan benar-benar dan sadarlah …

Manusia yang paling merasakan nikmat di dunia kemudian dicelupkan sekali saja ke neraka

Ia berkata: TIDAK PERNAH merasakan nikmat sedikitpun

Manusia yang paling sengsara di dunia kemudian dimasukkan surga sekali celupan

Ia berkata: TIDAK PERNAH merasakan sengsara sedikitpun

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يُؤتَى بأنْعَم أهل الدنيا مِنْ أهل النار فيُصْبَغُ في النارِ صَبْغَةً ثم يُقَال: يا ابنَ آدمَ هل رأيتَ خيراً قطُّ هل مَرَّ بكَ نعيمٌ قط؟ فيقولُ لا والله يا ربِّ، ويؤْتَى بأشَدِّ الناسِ بؤساً في الدنيا مِنْ أهل الجنة فيصبغُ صبغةً في الجنة فيقال: يا ابن آدمَ هل رأيتَ بؤساً قط؟ هل مَرَّ بك من شدة قط؟ فيقولُ: لا والله يا ربِّ ما رأيتُ بؤساً ولا مرّ بِي مِنْ شدةٍ قَطُّ

“Didatangkan penduduk neraka yang paling banyak nikmatnya di dunia pada hari kiamat. Lalu ia dicelupkan ke neraka dengan sekali celupan. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Wahai anak Adam, apakah engkau pernah merasakan kebaikan sedikit saja? Apakah engkau pernah merasakan kenikmatan sedikit saja?’ Ia mengatakan, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rabb-ku.” Didatangkan pula penduduk surga yang paling sengsara di dunia. Kemudian ia dicelupkan ke dalam surga dengan sekali celupan. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Wahai anak Adam, apakah engkau pernah merasakan keburukan sekali saja? Apakah engkau pernah merasakan kesulitan sekali saja?’ Ia menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rabb-ku! Aku tidak pernah merasakan keburukan sama sekali dan aku tidak pernah melihatnya tidak pula mengalamminya” (HR. Muslim no. 2807).

Saudaraku

Mari kembali ke agama kita

Pelajari agama di majelis ilmu

Ingatlah kampung halaman kita yaitu akhirat

Janganlah dunia ini membuat kita lalai, lupa bahkan pura-pura lupa

Padahal kematian itu adalah kepastian

Apakah kita akan menukarkan suatu yang tinggi (akhirat) dengan suatu yang rendah (dunia)?

أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ

“Maukah kamu mengambil yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?.” (Al-Baqarah: 61)

Semoga kita semua mendapatkan hidayah, taufik dan kasih sayang Allah

Aamiin yaa Mujiibas Saa-iliin

@Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/hanya-sekali-celupan-ke-neraka-dan-surga.html

Fatwa Ulama: Membuang Sampah Sembarangan

Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih (IslamWeb.Net)

Soal:

Apakah diharamkan membuang sampah-sampah ringan di jalan? Maksud saya, jika salah seorang dari kita minum jus di jalan, apakah boleh membuang botol kosongnya di jalan? Atau selain minuman, misalnya biskuit atau es krim.

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد

Seorang muslim dituntut oleh syariat untuk bersungguh-sungguh menjaga kebersihan jalan. Hendaknya tidak membuang sampah-sampah kecuali pada tempat untuk membuang sampah. Karena syariat Islam itu mengajak umat untuk berlaku bersih. Dalam hadits dikatakan:

الإيمان بضع وسبعون شعبة، فأعلاها قول لا إله إلا الله، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق

“Iman itu 70 dan sekian cabang, yang paling tinggi adalah kalimat Laa Ilaaha Illallah, yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan” (Muttafaqun ‘alaih)

Namun saya tidak mengetahui faktor yang menghasilkan hukum haram dari perbuatan yang anda sebutkan, yaitu membuang sampah di jalan, selama itu tidak menimbulkan bahaya. Semisal membuang sampah gelas atau semisalnya. Yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya untuk orang lain. Jika kasusnya demikian, maka terdapat sisi larangannya yaitu membuat gangguan bagi orang lain. Dalil atas hal ini adalah keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لا ضرر ولا ضرار

“Janganlah memulai memberikan bahaya pada orang lain, jangan pula membalas memberi bahaya” (HR. Malik secara mursal).

Wallahu a’am

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=158583

—

Soal:

Saya dengar dari teman saya bahwa tidak boleh membuang sampah pada malam hari, namun ia tidak punya dalil atas pernyataan tersebut. Apakah ini sekedar ikut-ikut adat kebiasaan saja (di Qatar)? Perlu diketahui teman saya tadi bermadzhab Hanafi.

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

Islam mengajak untuk berperilaku bersih dan mengajak untuk menyingkirkan kotoran dan sampah. Syariat tidak membatasi waktu untuk hal itu, sebatas yang saya tahu. At Tirmidzi dan lainnya meriwayatkan  dari Sa’id bin Musayyab, Nabi bersabda:

إن الله طيب يحب الطيب، نظيف يحب النظافة، كريم يحب الكرم، جواد يحب الجود، فنظفوا أفنيتكم وساحاتكم ولا تشبهوا باليهود

“Sesungguhnya Allah itu baik dan menyukai yang baik, Allah itu bersih dan mencintai kebersihan, Allah itu Maha Pemberi dan mencintai sifat suka memberi, Allah itu Maha Pemurah dan menyukai kedermawanan. Maka bersihkanlah halaman rumahmu dan terasmu, janganlah meniru orang Yahudi”

Juga diriwayatkan secara marfu’ dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

طهروا أفنيتكم، فإن اليهود لا تطهر أفنيتها

“Bersihkanlah halaman rumahmu karena sesungguhnya orang Yahudi itu biasanya tidak membersihkan halaman rumahnya”

Simak kembali fatwa nomor 32475.

Dan kami tidak setuju atas apa yang telah kami telaah, yaitu pembatasan waktu tertentu untuk membuang sampah. Dalam hal ini tidak ada larangan secara syar’i untuk membuang sampah di tempat khusus pembuangan sampah kapan saja. Wallahu’alam.

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=115683

—

Memang benar bahwa dalam syariat tidak ada larangan khusus membuang sampah sembarangan, namun hukumnya akan menjadi haram jika menimbulkan bahaya sebagaimana diterangkan oleh Syaikh di atas. Kalau di negara kita, membuang sampah bisa menimbulkan bahaya apalagi jika dibuang di tempat-tempat umum yang mengganggu orang banyak atau di tempat yang menyebabkan tergenangnya air. Dalam keadaan seperti itu dapat dihukumi bahwa membuang sampah itu terlarang karena dapat menimbulkan banjir, penyakit, dll. Simak paparan ketua MUI, KH Amidhan, pada video berikut ini.

—

Penyusun: Yulian Purnama
Sumber: https://muslim.or.id/20043-fatwa-ulama-membuang-sampah-sembarangan.html

Hindari Menggunakan Kata “Anjay” dan Turunan Semisalnya

Banyak sumber mengatakan bahwa kata “anjay” itu merupakan umpatan baik digunakan secara halus untuk teman yang sudah akrab maupun untuk mengumpat secara umum, karena kaya “anjay” berasal dari (mohon maaf) kata “anjing” yang memang sudah terkenal secara bahasa dan adat adalah kata yang digunakan untuk mengumpat.

Apabila ini benar, tidak layak bagi muslim ikut-ikutan mengumpat seperti ini.

Allah berfirman,

وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ

“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela” (QS. Al Humazah: 1)

Apabila ada versi lain yang mengatakan bahwa “Anjay” ini bukan untuk mengumpat atau telah mengalami pergeseran makna menjadi ungkapan kagum, maka tidak selayaknya seorang muslim ikut-ikutan, meninggalkan hal yang diperselisihkan lebih baik. Lebih baik lagi apabila kita membiasakan doa dan dzikir dalam perkataannya. Jika kagum kita mendoakan “barakallahu fik”, “masyaallah”, atau dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang lebih menunujukkan kesopanan dan kedekatan

Semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/hindari-menggunakan-kata-anjay-dan-turunan-semisalnya.html

Kewajiban Mengganti Barang Orang Lain

“Barang siapa yang merusak sesuatu karena memanfaatkannya maka harus menggantinya,  namun jika merusak sesuatu karena menolak madharatnya maka tidak wajib mengganti”.

Makna Kaidah

Secara umum maksud dari kaidah ini adalah bahwa barang siapa yang merusak barang milik orang lain karena dia ingin mengambil manfaat dari barang tersebut, maka dia wajib menggantinya. Namun jika barang milik orang lain itu membahayakannya lalu dia berusaha menolak bahaya tersebut yang mengakibatkan kerusakannya, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti.

Contoh kasus, jika seseorang diserang oleh sapi milik orang lain, lalu dia mencoba menghindari bahaya serangan sapi itu yang mengakibatkan matinya sapi tersebut maka dia tidak wajib mengganti sapi itu. Namun jika ada seseorang yang lapar, lalu dia menyembelih sapi milik orang lain maka dia wajib menggantinya.

Hal ini dikarenakan bahwa pada kejadian yang pertama, yang dilakukan hanyalah membela diri dari bahaya yang ditimbulkan oleh sapi tersebut, sedangkan dalam keadaan yang kedua, sapi tersebut sama sekali tidak membahayakannya dan dia sendirilah yang ingin mengambil manfaat dari sapi tersebut tanpa adanya bahaya darinya sama sekali.

Dalil Kaidah

Ini adalah sebuah keadilan dan agama kita dibangun atas dasar keadilan. Dalam kondisi sapi (pada kasus di atas) yang membahayakan maka sebenarnya dia sama sekali tidak berbuat apa-apa kecuali membeli diri. Sedangkan membela diri adalah sesuatu yang diperintahkan syariat, maka kalau dalam pembelaan diri tersebut mengakibatkan rusaknya sapi tersebut maka itu bukan merupakan tanggung jawab dia, bahkan akan menjadi sebuah kedzaliman kalau kerusakan itu harus menjadi tanggung jawabnya.

Sedangkan dalam kondisi kedua, keadilan menuntutnya untuk mengganti barang yang dia rusakkan, karena yang dirusakkan itu sama sekali tidak membahayakannya. Maka jika dia merusaknya karena kepentingan dirinnya, maka wajib untuk menggantinya dan merupakan sebuah kedzaliman jika dia tidak menggantinya.

Contoh Penerapan Kaidah

  1. Kalau ada seseorang yang mencukur atau memotong rambut kepadanya saat ihram sebelum waktu tahallul disebabkan karena ada kutu yang membuat kepalanya gatal, maka dia wajib membayar fidyah. Hal ini disebabkan karena yang membahayakan itu bukan rambutnya, namun kutu yang berada di rambut. Sedangkan jika ada rambut yang tumbuh di kelopak matanya ketika ihram, yang membuat dia merasa sakit, maka boleh mencabutnya tanpa ada kewajiban membayar fidyah. (Karena dalam hal ini yang berbahaya adalah rambutnya_red)
  2. Seandainya ada sebuah kapal yang hampir tenggelam karena terlalu banyak muatan, lalu dia membuang barang milik orang lain, maka wajib menggantinya. Namun jika ada barang milik orang lain jatuh dan akan mengenai dirinya lalu dia menghindarkannya, sehingga rusaklah barang tersebut maka tidak wajib menggantinya.

Wallaahu a’lam

(Lihat Al Qowaid wal Ushul Jami’ah Syaikh As Sa’di 69, Syarah Al Qawa’id As Sya’diyyah hlm: 210, Qawa’id Ibnu Rajab no: 26)

Ditulis ulang dengan penataan bahasa dari buku “Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islam”, halaman 239-241, Ahmad Sabiq

Sumber: https://muslimah.or.id/9852-kewajiban-mengganti-barang-orang-lain.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Menanam Pohon, Memanen Pahala

Menanam pohon adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena menanam bukan hanya sekadar kegiatan fisik, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam. Aktivitas ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga memberikan ganjaran pahala yang besar bagi siapa saja yang melakukannya, bahkan bisa menjadi ladang amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir walaupun penanamnya telah wafat.

Hal ini karena banyak sekali manfaat dari pohon atau tanaman bagi kehidupan di sekitarnya. Jika pohon itu berbuah, maka manusia dan hewan yang makan dan menikmatinya terhitung sedekah. Jika ia digunakan untuk berteduh manusia ataupun binatang, maka bisa bernilai pahala untuk penanamnya. Adakalanya pohon tersebut juga dimanfaatkan burung untuk membuat sarang, diambil bunga dan daunnya oleh manusia untuk dimasak, dipungut batang atau rantingnya untuk kayu bakar, dan manfaat lainnya.

Berikut hadis-hadis terkait dengan keutamaan menanam pohon:

Pertama, berpahala sedekah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

“Tidaklah seorang muslim pun yang bercocok tanam atau menanam satu tanaman, lalu tanaman itu dimakan oleh burung, atau manusia, atau hewan, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari)

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ

“Tidaklah seorang muslim yang bercocok tanam, kecuali setiap tanamannya yang dimakannya bernilai sedekah baginya, apa yang dicuri orang darinya menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan binatang liar menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan burung menjadi sedekah baginya, dan tidaklah seseorang mengambil darinya, melainkan ia menjadi sedekah baginya.” (HR. Muslim)

Kedua, mendapat pahala jariyah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ بَنَى بُنْيَانًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ أَوْ غَرَسَ غَرْسًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ كَانَ لَهُ أَجْرٌ جَارِيًا مَا انْتَفَعَ بِهِ مِنْ خَلْقِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ

“Siapa saja yang mendirikan bangunan atau menanam pohon tanpa kezaliman dan melewati batas, niscaya itu akan bernilai pahala yang mengalir selama bermanfaat bagi makhluk Allah yang Maha Pengasih.” (HR. Ahmad, no. 4739)

Dalam sabda beliau yang lain,

سَبْعٌ يَجْرِى لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ وَهُوَ فِي قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ أَوْ غَرَسَ نَخْلاً:

“Ada tujuh yang pahalanya mengalir terus kepada seseorang di alam kuburnya: (salah satunya) orang yang menanam pohon kurma…” (HR. Al-Bazzar no. 7289; Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin 2: 181; dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al- Iman no. 3449. Lihat Sahih Al-Targhib no. 73)

Hadis di atas menunjukkan bahwa setiap tanaman yang kita tanam dan hasilnya dimanfaatkan oleh makhluk hidup akan menjadi amal jariyah bagi kita. Pahalanya terus mengalir, meskipun kita sudah meninggal, asalkan tanaman itu tetap memberi manfaat.

Ketiga, jumlah pahala seukuran jumlah buah di pohon

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ رَجُلٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ قَدْرَ مَا يَخْرُجُ مِنْ ثَمَرِ ذَلِكَ الْغَرْسِ

“Tidaklah seseorang menanam tanaman, kecuali Allah ‘Azza Wajalla mencatat pahala untuknya seukuran buah yang dikeluarkan oleh tanaman itu.” (HR. Ahmad no. 22420 dan 22424. Hadis dha’if. Lihat Al-Jami’ Al-Saghir no. 8016)

Anjuran Nabi untuk merawat bumi dengan menanam

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إن قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا

“Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Bukhari dan Ahmad)

Senada dengan hadis Nabi di atas, Umar bin Khathab pernah berkata kepada seseorang tua renta dalam riwayat berikut,

عن عمارة بن خزيمة بن ثابت قال : سمعت عمر بن الخطاب يقول لأبي : ما يمنعك أن تغرس أرضك ؟ فقال له أبي : أنا شيخ كبير أموت غدا ، فقال له عمر : أعزم عليك لتغرسنها. فلقد رأيت عمر بن الخطاب يغرسها بيده مع أبي

Dari Amarah bin Khuzaimah berkata, “Aku mendengar Umar bin Khathab berkata kepada bapakku, ‘Apa yang menghalangimu untuk menanami lahanmu?’ Bapakku berkata, ‘Aku tua renta yang akan mati besok.’ Umar berkata, ‘Kuyakinkan kau harus menanamnya.’ Maka, sungguh aku melihat Umar bin Khathab menanaminya bersama bapakku.” (Lihat Al-Jami’ Al-Kabir karya As-Suyuthi dan As-Silsilah As-Shahihah)

Berdasarkan hadis tersebut serta riwayat dari Umar bin Khattab, menunjukkan bahwa sesungguhnya Islam mengajarkan kepada umatnya agar menjaga kelestarian alam dan merawat bumi.

Pohon memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam, terutama dalam penyediaan oksigen, penyerapan karbon dioksida, serta dapat mencegah banjir, longsor, dan erosi tanah. Oleh karena itu, menanam pohon adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap kelestarian bumi dan lingkungan sekitar serta upaya kita dalam menjaga keseimbangan ekosistem yang akan memberi manfaat tidak hanya kepada diri kita, tetapi juga kepada generasi mendatang.

Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita untuk menanam pohon sebagai wujud mengamalkan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kecintaan kita terhadap lingkungan, dan untuk mendapatkan pahala yang berkelanjutan. Dengan menanam pohon, kita tidak hanya memberikan kehidupan bagi bumi, tetapi juga memberikan kehidupan bagi amal kita setelah mati.

***

Penulis: Arif Muhammad N.

Sumber: https://muslim.or.id/100973-menanam-pohon-memanen-pahala.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Fatwa Ulama: Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

Soal:

Bolehkah saya melamar seorang wanita yang rajin melaksanakan salat, namun dia juga gemar tabarruj (menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada yang bukan mahram)? Saya ingin menyuruhnya mengenakan jilbab setelah kami menikah nanti. Apakah nasihat anda?

Jawab :

الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله الله رحمة للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمَّا بعد:

Jika salatnya baik, amalannya baik

Seharusnya, salat merupakan sebab bagi ke-istikamah-an seseorang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَـائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ

“Perkara yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Apabila salat tersebut baik, maka akan baiklah seluruh amalannya. Namun jika salatnya rusak, maka akan rusak seluruh amalannya” (Diriwayatkan oleh at-Thabarani dalam Mu’jam Ausath 1929, dan ad-Dhiya’ dalam Mukhtaarah 209/2, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Disahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shahihah 1358 dan Shahih Jami’ 2573).

Barangsiapa yang salatnya tidak dapat mencegahnya dari perbuatan keji dan munkar, maka amalannya kurang. Dan termasuk di antara perbuatan keji ialah tabarruj (menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada yang bukan mahram).

Perintah untuk menutup aurat

Allah telah menyuruh manusia untuk tidak menampakkan aurat mereka:

﴿ ياَ بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ ﴾[الأعراف: 31]

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid” (QS. al-A’raf : 31)

Allah Ta’ala juga berfirman:

وقال: ﴿يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ * يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاء لِلَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ * وَإِذَا فَعَلُواْ فَاحِشَةً قَالُواْ وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءنَا وَاللّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاء أَتَقُولُونَ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ ﴾[الأعراف: 26-27-28]

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman. Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya”. Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji”. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” (QS. al-A’raf : 26 – 28)

Mereka dahulu di masa jahiliyah bertawaf dalam keadaan telanjang. Maka telanjang dan membuka aurat termasuk dalam keumuman perbuatan keji.

Allah juga telah memerintahkan para wanita untuk menutup (aurat), di mana Allah berfirman:

﴿وََقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى﴾ [الأحزاب: 33]

“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. al-Ahzab : 33)

Allah Ta’ala juga berfirman :

﴿ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ﴾[الأحزاب: 59]

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”“. (QS. al-Ahzab : 59)

Mencegah lebih diutamakan dari mengobati

Apabila perempuan tersebut tidak menanggapi (mentaati) teks syariat yang tegas memerintahkan untuk menutupi aurat, dan salatnya tidak menghalanginya dari meninggalkan perbuatan keji dan mungkar; maka kami nasihatkan untuk tidak memberanikan diri melamarnya. Kami yakin, bahwasanya seorang laki-laki setelah menikahinya akan kesulitan untuk mengajaknya memakai jilbab. Para ulama telah menetapkan kaedah :

الدفع أولى من الرفع

“Mencegah lebih diutamakan dari mengobati”

Selain itu, berlepas diri darinya sekarang, lebih baik daripada menikahinya namun kemudian menceraikannya. Atau perempuan tersebut yang meminta cerai, karena tidak adanya ketaatan si istri kepada suami. Dan, lebih parah dari itu, ialah apa yang ditakutkan menimpa suami tersebut, yaitu dia terlanjur cocok dengannya, terjerat dalam kecintaan kepadanya, dan terpengaruh oleh daya tariknya; sehingga dia meridai kemungkaran, setelah hal itu menjadi ma’ruf (baik) menurutnya, hanya kepada Allah kita meminta pertolongan dari terjerumus kepadanya.

والعلم عند الله، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين وصلّى الله على محمّـد وعلى آله وصحبه والتابعين لهم بإحسان إلى يوم الدين.

—

Diterjamahkan dari http://ferkous.com/site/rep/Bk61.php

Catatan: Subjudul di antara [ dan ] adalah dari penerjemah

Penerjemah: Abu Ka’ab Prasetyo

Sumber: https://muslim.or.id/22039-fatwa-ulama-melamar-wanita-yang-tidak-berjilbab-atau-ber-tabarruj.html
Copyright © 2025 muslim.or.id