Biar Tidak Merasa di Atas Ketika Dipuji

Bagaimana biar kita ketika dipuji oleh orang tidak merasa di atas angin atau biar tidak sombong?

Salah satu caranya, coba renungkan dan simak perkataan ulama berikut ini.

Ada yang menanyakan pada Yahya bin Mu’adz, “Kapan seorang hamba disebut berbuat ikhlas?” “Jika keadaanya mirip dengan anak yang menyusui. Cobalah lihat anak tersebut dia tidak lagi peduli jika ada yang memuji atau mencelanya”, jawab Yahya.

Ada yang berkata pada Dzun Nuun Al Mishri rahimahullah, “Kapan seorang hamba bisa mengetahui dirinya itu ikhlas?” “Jika ia telah mencurahkan segala usahanya untuk melakukan ketaatan dan ia tidak gila pujian manusia”, jawab Dzun Nuun.

Coba pula lihat perkataan Ibnu ‘Atho’ dalam hikam-nya. Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa manusia biasa memujimu karena itulah yang mereka lihat secara lahir darimu. Seharusnya engkau menjadikan dirimu itu cambuk dari pujian tersebut. Karena ingatlah orang yang paling bodoh adalah yang dirinya itu yakin akan pujian manusia padahal ia yakin akan kekurangan dirinya.”

Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh ‘aib. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”.

Beberapa kiat agar tidak merasa di atas angina ketika dipuji oleh orang lain, bisa kami ringkaskan dari perkataan ulama di atas sebagai berikut.

  • Harus yakin nikmat itu dari Allah, bukan dari usaha manusia
  • Banyak lihat kekurangan diri daripada kelebihan
  • Tidak terlalu memperhatikan pujian atau celaan
  • Ada pujian atau tidak, keadaannya sama saja
  • Tidak mengharap pujian berikutnya, yang harap selalu pahala
  • Amalkan doa Abu Bakr Ash-Shiddiq

Ketika dipuji, Abu Bakr berdo’a,

اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ

Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun.[Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ Al-Ahadits, Jalaluddin As-Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah)

Sebagaimana disebutkan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Auza’i mengatakan bahwa ketika seseorang dipuji oleh orang lain di hadapan wajahnya, maka hendaklah ia mengucapkan do’a di atas.

Disebutkan pula oleh sebagian salaf bahwa jika seseorang dipuji di hadapannya, maka hendaklah ia bertaubat darinya dengan mengucapkan do’a yang serupa. Hal ini disebutkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman.

Disebutkan pula dalam Adab Al-Mufrod karya Imam Al Bukhari mengenai hadits di atas ketika beliau sebutkan dalam Bab “Apa yang disebutkan oleh seseorang ketika ia disanjung.”

Begitu pula disebutkan dalam kitab Hilyah Al-Awliya’ karya Abu Na’im Al-Asbahaniy bahwa ketika seseorang dipuji di hadapannya, hendaklah ia mengingkari, marah dan tidak menyukainya, ditambah membaca do’a di atas.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayid bin Husain Al ‘Afani, terbitan Darul ‘Afani, cetakan pertama, 1421 H, hlm. 315-317.

—

Diselesaikan di Bandara El-Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 14 Syawal 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/11505-biar-tidak-merasa-di-atas-ketika-dipuji.html

[Kitabut Tauhid 8] 30 SIHIR 02

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Siapa saja yang mengambil bagian dari sihir, dan dia tidak bertaubat darinya hingga wafatnya, maka dia tidak akan beruntung pada kehidupan Akhirat.
  • Dari zaman-zaman, ada saja orang-orang yang mengaku beriman kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-, Kitab-Nya dan Rasul-Nya; tetapi mereka juga beriman kepada Al-Jibt dan Ath-Thâghût. Padahal diantara konsekuaensi kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-, Kitab-Nya dan Rasul-Nya; adalah kufur kepada Al-Jibt dan Ath-Thâghût.
  • Sihir adalah salah satu dari tujuh dosa yang paling membinasakan.
  • Hukuman bagi pelaku sihir adalah dibunuh tanpa diminta bertaubat terlebih dahulu.
  • Al-‘Iyâfah, Ath-Tharq dan Ath-Thiyârah termasuk Al-Jibt dan Al-Jibt bagian dari sihir.
  • Ilmu nujum (ilmu  perbintangan) bagian dari sihir.
  • Membuat buhulan, lalu meniupnya termasuk sihir.
  • Mengadu domba juga termasuk perbuatan sihir.
  • Keindahan susunan kata yang mengesankan kebatilan seolah-olah merupakan kebenaran dan mengesankan kebenaran seolah-olah merupakan kebatilan juga termasuk perbuatan sihir.
  • Jika praktek sihir itu telah ada di kalangan Kaum Muslimin pada masa ‘Umar Ibnul Khaththâb -Radhiyallâhu ‘Anhu-, maka lebih mungkin lagi terjadi pada masa sesudahnya.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Memilih Hewan Terbaik untuk Kurban

Hendaknya hewan terbaik yang dipilih untuk kurban. Hewan yang gemuk, berwarna putih dan berharga itulah yang biasa jadi pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kurban. Makin gemuk dan berharga tentu semakin utama dalam kurban.

Dalam Bulughul Maram disebutkan hadits pada no. 1355 yang membicarakan masalah hewan yang disembelih pada saat kurban,

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ

وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ –

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits di atas menunjukkan disyari’atkannya kurban dan dorongan untuk melakukannya. Karena ketaatan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan tidaklah khusus untuk beliau, namun hal itu dianjurkan pula pada umatnya. Para ulama tidak berselisih pendapat akan disyari’atkannya kurban. Mereka cuma berselisih pendapat apakah kurban itu wajib ataukah sunnah.

2- Kambing gibas (kabsy) adalah jenis kambing yang paling afdhol (paling utama). Namun dilihat dari hewan kurban, yang paling afdhol adalah unta, lalu sapi, kemudian kambing sebagaimana yang bisa dipetik dari hadits keutamaan shalat Jum’at.

3- Hewan jantan untuk kurban lebih afdhol dibanding hewan betina karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini menyembelih dengan gibas (domba jantan), ditambah daging jantan itu lebih thoyyib (lebih enak). Namun menyembelih kurban dengan hewan betina juga dibolehkan bahkan ada ijma’ (kata sepakat) ulama akan bolehnya.

4- Lebih afdhol berkurban dengan hewan bertanduk daripada yang tidak. Namun berkurban dengan yang tidak bertanduk juga tetap sah.

5- Ciri-ciri hewan yang terbaik untuk kurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih mayoritas, (3) berharga.

6- Disyari’atkan mengucapkan bismillah dan takbir saat menyembelih hewan kurban, yaitu dengan mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar.” Adapun mengucapkan “bismillah” itu wajib. Sedangkan mengucapkan “Allahu akbar” dihukumi sunnah.

7- Jika hewan ternak berupa kambing, maka hewan tersebut disembelih dengan cara dibaringkan. Karena itu lebih bersikap lemah lembut padanya. Penyembelih hendaklah meletakkan kaki kanan di pipi hewan kurban (di lehernya sebelah kanan), di mana hewan tersebut dibaringkan di sisi kiri.

8- Jika orang yang berkurban mampu menyembelih, maka hendaklah ia menyembelih dengan tangannya sendiri karena penyembelihan adalah suatu bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun jika yang berkurban tidak bisa menyembelih dengan baik, hendaklah ia mewakilkan pada orang yang tahu cara penyembelihan yang sesuai tuntunan Islam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah meminta ‘Ali bin Abi Tholib untuk mewakilkan beliau dalam penyembelihan kurban yang tersisa pada haji wada’.

Hanya Allah yang memberi taufik. Moga faedah yang singkat dari kajian Bulughul ini Marom bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 269-272.

—

Selesai disusun menjelang ‘Ashar, 4 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

sumber : https://rumaysho.com/3615-memilih-hewan-terbaik-untuk-kurban.html

Ingat Mati

Bagi yang masih hidup perbanyaklah mengingat kematian ….. karena ……

Pertama, Mengingat mati adalah ibadah yang sangat dianjurkan.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ ». يَعْنِى الْمَوْتَ.

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan”, yaitu kematian”. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Tirmidzi).

Kedua, Maut kapan saja bisa menghampiri dan tidak akan pernah keliru dalam hitungannya, maka jauhilah perbuatan dosa dari kesyirikan, bid’ah dan maksiat lainnya.

{وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ}

Artinya: “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (QS. Al A’raf: 34).

{وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا} [المنافقون : 11]

Artinya: “Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila. datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Munafiqun: 11).

Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,  “Renungkanlah wahai manusia, (sebenarnya) kamu akan dapati dirimu dalam bahaya, karena kematian tidak ada batas waktu yang kita ketahui, terkadang seorang manusia keluar dari rumahnya dan tidak kembali kepadanya (karena mati), terkadang manusia duduk di atas kursi kantornya dan tidak bisa bangun lagi (karena mati), terkadang seorang manusia tidur di atas kasurnya, akan tetapi dia malah dibawa dari kasurnya ke tempat pemandian mayatnya (karena mati). Hal ini merupakan sebuah perkara yang mewajibkan kita untuk menggunakan sebaiknya kesempatan umur, dengan taubat kepada Allah Azza wa Jalla. Dan sudah sepantasnya manusia selalu merasa dirinya bertaubat, kembali, menghadap kepada Allah, sehingga datang ajalnya dan dia dalam sebaik-baiknya keadaan yang diinginkan.” (Lihat Majmu’ fatawa wa Rasa-il Ibnu Utsaimin, 8/474).

Ketiga, Maut tidak ada yang mengetahui kapan datangnya melainkan Allah Ta’ala semata, tetapi dia pasti mendatangi setiap yang bernyawa, maka jauhilah hal-hal yang tidak bermanfaat selama hidup.

( كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَن زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَما الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُورِ) [آل عمران : 185]

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari. kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran: 185).

(إِنَّ اللَّهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ) [لقمان: 34 ]

Artinya: “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Lukman: 34).

Keempat, Siapa yang mati mulai saat itulah kiamatnya, tidak ada lagi waktu untuk beramal.

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ كَانَ الأَعْرَابُ إِذَا قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سَأَلُوهُ عَنِ السَّاعَةِ مَتَى السَّاعَةُ فَنَظَرَ إِلَى أَحْدَثِ إِنْسَانٍ مِنْهُمْ فَقَالَ «إِنْ يَعِشْ هَذَا لَمْ يُدْرِكْهُ الْهَرَمُ قَامَتْ عَلَيْكُمْ سَاعَتُكُمْ»

Artinya: “Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Orang-orang kampung Arab jika datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka bertanya tentang hari kiamat, kapan datangnya, lalu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melihat kepada seorang yang paling muda dari mereka, kemudian beliau bersabda: “Jika hidup pemuda ini dan tidak mendapati kematian, maka mulai saat itulah kiamat kalian datang.” (HR. Muslim).

المغيرة بن شعبة رضي الله عنه: أيها الناس إنكم تقولون: القيامة، القيامة؛ فإن من مات قامت قيامته.

Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya kalian mengucapkan: “Kiamat, kiamat…maka ketahuilah, siapa yang mati mulai saat itulah dibangkitkan kiamat dia.” (Lihat kitab Al Mustadrak ‘Ala majmu’ al Fatawa, 1/88).

Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang demikian itu, karena seorang manusia jika mati, maka dia masuk ke dalam hari kiamat, oleh sebab itulah dikatakan: ‘Siapa yang mati mulailah kiamatnya, setiap apa yang ada sesudah kematian, maka sesungguhnya hal itu termasuk dari hari akhir. Jadi, alangkah dekatnya hari kiamat bagi kita, tidak ada jaraknya antara kita dengannya, melainkan ketika sesesorang mati, kemudian dia masuk ke kehidupan akhirat, tidak ada di dalamnya kecuali balasan atas amal perbuatan. Oleh sebab inilah, harus bagi kita untuk memperhatikan poin penting ini.” (Lihat Majmu’ fatawa wa Rasa-il Ibnu Utsaimin, 8/474).

Kelima, Dengan mengingat mati melapangkan dada, menambah ketinggian frekuensi ibadah

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “أكثروا ذكر هاذم اللذات: الموت، فإنه لم يذكره في ضيق من العيش إلا وسعه عليه، ولا ذكره في سعة إلا ضيقها”

Artinya: “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perbanyaklah mengingat pemutuskan kelezatan, yaitu kematian, karena sesungguhnya tidaklah seseorang mengingatnya ketika dalam keadaan kesempitan hidup, melainkan dia akan melapangkannya, dan tidaklah seseorang mengingatnya ketika dalam keadaan lapang, melainkan dia akan menyempitkannya.” HR. Ibnu HIbban dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’.

Ad Daqqaq rahimahullah berkata,

“من أكثر ذكر الموت أكرم بثلاثة: تعجيل التوبة، وقناعة القلب، ونشاط العبادة، ومن نسى الموت عوجل بثلاثة: تسويف التوبة، وترك الرضا بالكفاف، والتكاسل في العبادة”  تذكرة القرطبي : ص 9

Artinya: “Barangsiapa yang banyak mengingat kematian maka dimuliakan dengan tiga hal: “Bersegera taubat, puas hati dan semangat ibadah, dan barangsiapa yang lupa kematian diberikan hukuman dengan tiga hal; menunda taubat, tidak ridha dengan keadaan dan malas ibadah” (Lihat kitab At Tadzkirah fi Ahwal Al Mauta wa Umur Al Akhirah, karya Al Qurthuby).

Keenam, Dengan mengingat mati seseorang akan menjadi mukmin yang cerdas berakal, mari perhatikan riwayat berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّهُ قَالَ: كُنْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْضَلُ قَالَ: «أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا» قَالَ فَأَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَكْيَسُ قَالَ: «أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الأَكْيَاسُ»

Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bercerita: “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu datang seorang lelaki dari kaum Anshar mengucapkan salam kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, orang beriman manakah yang paling terbaik?”, beliau menjawab: “Yang paling baik akhlaknya”, orang ini bertanya lagi: “Lalu orang beriman manakah yang paling berakal (cerdas)?”, beliau menjawab: “Yang paling banyak mengingat kematian dan paling baik persiapannya setelah kematian, merekalah yang berakal”. (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Ibnu Majah).

Ketujuh, Hari ini yang ada hanya beramal tidak hitungan, besok sebaliknya.

Ali bin Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,

ارْتَحَلَتِ الدُّنْيَا مُدْبِرَةً، وَارْتَحَلَتِ الآخِرَةُ مُقْبِلَةً، وَلِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا بَنُونَ، فَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الآخِرَةِ، وَلاَ تَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الدُّنْيَا، فَإِنَّ الْيَوْمَ عَمَلٌ وَلاَ حِسَابَ، وَغَدًا حِسَابٌ وَلاَ عَمَلَ.

Artinya: “Dunia sudah pergi meninggalkan, dan akhirat datang menghampiri, dan setiap dari keduanya ada pengekornya, maka jadilah kalian dari orang-orang yang mendambakan kehidupan akhirat dan jangan kalian menjadi orang-orang yang mendambakan dunia, karena sesungguhnya hari ini (di dunia) yang ada hanya amal perbuatan dan tidak ada hitungan dan besok (di akhirat) yang ada hanya hitungan tidak ada amal.” (Lihat kitab Shahih Bukhari).

*) Ditulis oleh seorang yang mendambakan husnul khatimah: Ahmad Zainuddin, Selasa 4 Sya’ban 1432H, Dammam KSA.

—

Penulis: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc

Sumber: https://muslim.or.id/8076-ingat-mati-2.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

MIRAS BIANG SEGALA KERUSAKAN DAN KEJAHATAN

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah :90)

  • Syariat Islam melarang setiap perbuatan merusak di muka bumi, diantaranya kemaksiatansecara umum
  • Salah satu bentuk maksiat yang vitaladalah konsumsi dan peredaran miras (minuman keras) yang diharamkan karena dapat mengakibatkan kerusakan moral dan fisik
  • Miras dianggap sebagai “induk segala keburukan” karenadapat menyebabkan berbagai kejahatan, seperti kekerasan, kecelakaan, dan merusak hubungan sosial
  • Miras tidak hanya berbahaya bagi individu yang mengonsumsinya, tetapi juga merusak masyarakat secara keseluruhan
  • Azab pecandu miras: disamakan dengan para penyembah berhala, salatnya tidak diterima 40 hari dan diancam tidak masuk surga
  • Disarankan agar umat Islam, pemerintah, dan orang tua mengambil langkah tegas untuk melawan peredaran miras demi kesejahteraan umat dan masyarakat

—

Syariat Islam secara tegas melarang perbuatan merusak di muka bumi. Perusakan yang dimaksud tidak sebatas sebagaimana yang dipahami kebanyakan orang, seperti perusakan barang tertentu, eksploitasi hutan, penambangan liar atau pembantaian satwa tanpa alasan yang dibenarkan. Kerusakan di muka bumi, yang disebutkan dalam Al Qur’an dengan istilah al-ifsad fil ardhi adalah dalam bentuk kekufuran, kemunafikan dan maksiat kepada Allah Ta’ala secara umum. Lantaran tindakan-tindakan ini melawan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang datang untuk membawa perbaikan keadaan manusia dan alam semesta.

Perbuatan maksiat yang menimbulkan kerusakan dan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap individu dan masyarakat di sekitarnya adalah mengonsumsi dan meperjualbelikan miras (minuman keras). Orang yang meminumnya akan mengalami kehilangan kesadaran dan akal sehatnya, sesuai dengan makna yang disampaikan oleh Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu,

والخمر: مَا خَامَرَ العَقْلَ

“Khamr (minuman keras) adalah segala sesuatu yang menutupi akal.” (HR. Bukhari dan  Muslim). 

Bukankah akal yang hilang dan kesadaran yang lenyap tidak hanya memberikan dapak negatif kepada dirinya sendiri tetapi juga akan membahayakan orang-orang disekitarnya?

Dampak Buruk Miras: Timbul Kejahatan dan Kerusakan

Miras merupakan ancaman yang serius bagi sebuah masyarakat, tidak hanya pada diri peminumnya saja. Ingatlah, bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebut khamr sebagai ummul khabaits, induk segala keburukan dan biang segala kejahatan,

الخمر أم الخبائث، فمن شربها وقع على أمه وخالته وعمته

“Khamr adalah ibu dari segala kejahatan. Barang siapa meminumnya, dia bisa berbuat zina dengan ibunya, bibinya dari pihak ibu, dan bibinya dari pihak ayah.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu‘jam al-Ausath, 3667. Lihat Silsilah As-shohihah, 1853)

Dengan meminum miras, ia telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala. Bukan sebatas itu saja, miras pun telah membuatnya teler, membahayakan organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya dan menyebabkannya kecanduan sehingga sulit sekali untuk menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat, benda atau cairan tertentu.

Ketika akalnya hilang dan tenggelam dalam pengaruh miras, ia pun bisa dengan tanpa perasaan melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap orang lain dan bahkan tak segan untuk membunuhnya. Mereka dalam keadaan mabuk juga dapat melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas-fasilitas umum, menganggu dan menabrak pengguna jalan lain atau merenggut hak milik orang lain. Tak hanya itu, permusuhan dan kebencian menjadi dampak yang juga ditimbulkan oleh miras.

Allah Ta’ala telah memperingatkan dalam firman-Nya mengenai dampak miras tersebut sebagaimana dalam firman-Nya,

اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ‌ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ

“Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan dari shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu)” (Q.S. Al-Maidah: 91).

Haramnya Miras

Allah Ta’ala tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali karena ada kandungan bahaya padanya. Syariat Islam yang misi utamanya adalah memperbaiki akhlak umat manusia mengharamkan dengan tegas segala yang memabukkan.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah :90).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Dan setiap khamr itu haram dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (H.R. Muslim).

Dalam hadis yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (H.R. Abu Daud. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356).

Azab Pecandu Miras

Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ

“Pecandu khamr seperti penyembah berhala.” (H.R. Ibnu Majah, no. 3375).

Nabi menyamakan peminum minuman keras dengan para pelaku kesyirikan (penyembah berhala) karena Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamr dengan penyembah berhala sebagaimana dalam surat Al-Maidah ayat 90 (Lihat Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah, 6: 357).

Kedua, salatnya tidak diterima 40 hari

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Khamr adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamr masih ada di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath, 4:81. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854).

Maksud dari tidak diterima salat dalam hadis ini adalah salatnya tidak akan diberi pahala oelh Allah Ta’ala meskipun ia tetap diperintahkan untuk salat dan mengerjakannya.

Ketiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surga
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ

“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (H.R. Ibnu Majah, no. 3376).

Sikap Umat Islam, Pemerintah dan Orang Tua 

Syaikh Prof. DR. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka, sudah seharusnya kaum Muslimin bersikap tegas dan berani dalam menanggulangi khamr, dengan melenyapkan wujudnya dan memberi sanksi orang-orang yang memanfaatkannya dan mendistribusikannya dengan sanksi yang tegas, karena menyeret kepada segala bentuk keburukan, menjerumuskan ke dalam segala kehinaan dan memberatkan untuk berbuat segala kebaikan. Semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kaum Muslimin dari keburukan dan bahayanya.” (Lihat Al-Mulakhkhasu Al-Fiqhi, 2/545)

Kemudian agar masyarakat dapat optimal dalam menjauhi miras, pemerintah alangkah baiknya mengatur dan menetapkan regulasi dan peraturan yang tegas tentang semua hal yang berkaitan dengan miras, apapun nama, bentuk dan labelnya, dengan regulasi yang melarang produksi miras, konsumsi, jual-beli, pengedaran, dan aktifitas lainnya yang berhubungan dengannya.

Para orang tua juga wajib mengambil peran pendidikan dengan menanamkan bahaya dan haramnya miras terhadap anak-anak sejak dini, mengarahkan mereka pada lingkungan dan teman yang baik, supaya dapat membentengi mereka dari bahaya miras dan agar mereka tidak sekali-kali mencobanya ketika beranjak remaja.

Disalin dari https://muslim.or.id/96774-miras-biang-segala-kerusakan-dan-kejahatan.html

Referensi: Majalah As-Sunnah Edisi 04 Tahun 1437H/2016M dengan berbagai tambahan.

Murajaah: Ustaz Abu Salman, B.I.S.

sumber : https://buletin.muslim.or.id/miras-biang-segala-kerusakan-dan-kejahatan/

Nasihatmu Bukan Tak Mau Kuterima, Namun …

Nasihat kita pada orang lain kadang sulit diterima. Sebenarnya bukan isinya yang salah, namun caranya saja yang kurang pas.

Ada bait sya’ir yang bagus dari Imam Syafi’i rahimahullah tentang cara menasihati orang lain biar nasihat kita mudah diterima.

Imam Syafi’i rahimahullah berkata,

تعمدني بنصحك في انفرادي ….. وجنبني النصيحة في الجماعة

Tutuplah kesalahanku dengan menasihatiku seorang diri.

Janganlah menasihatiku di hadapan khalayak ramai.

فإن النصح بين الناس نوع ….. من التوبيخ لا أرضى استماعه

Karena menasihatiku di hadapan orang lain adalah bagian dari menjelekkanku,

Aku tidak ridha mendengar seperti itu.

وإن خالفتني وعصيت قولي ….. فلا تجزع إذا لم تعط طاعه

Jika engkau enggan menuruti perkataanku.

Maka janganlah kaget jika nasihatmu tidak ditaati.

(Dinukil dari Al-Mu’jam Al-Jami’ fi Tarajim Al-‘Ulama’ wa Talabatul ‘Ilm Al-Mu’ashirin, Asy-Syamilah)

—

Kita sama saja membuat saudara kita malu kalau kita nasihati dia di hadapan khalayak ramai.

Renungan bagi yang ingin menasihati sobatnya, teman karibnya bahkan pasangannya (suami atau istri) menjadi baik.

  • Jangan jatuhkan temanmu di hadapan orang lain.
  • Jangan jatuhkan suami atau istrimu di depan teman karibnya.
  • Ingatlah, ada yang tak bisa menerima jika cara nasihat tidak baik walau nasihat kita baik.
  • Di zaman ini, ada sarana lewat tulisan, pesan singkat atau telepon, yang itu bisa jadi rahasia antara yang menasihati dan dinasihati.
  • Sifat orang mukmin adalah menasihati dan menutupinya, sedangkan orang munafik menasihati namun maksudnya untuk menjelek-jelekkan.

Satu catatan: Tertawa kita ketika mendengar saudara kita dinasihati merupakan tanda kalau kita bukan menginginkan teman kita jadi baik namun ingin merasa kitalah yang menang.

—

Diselesaikan ba’da ‘Ashar, 7 Rabi’ul Awwal 1437 H, di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/12556-nasihatmu-bukan-tak-mau-kuterima-namun.html

[Kitabut Tauhid 8] 29 SIHIR 01

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Al-Haq (kebenaran) tidak akan dapat dilenyapkan seutuhnya sebagaimana yang terjadi pada masa lalu, bahkan akan selalu ada sekelompok orang yang berpegang teguh dengan kebenaran dan membela kebenaran. Bukti kongkretnya adalah bahwa mereka walaupun sedikit jumlahnya, tetapi tidak tergoyahkan oleh orang-orang yang menelantarkan dan menentang mereka.
  • Makna menyembah berhala tidak harus dalam bentuk rukuk dan sujud di hadapannya, tetapi juga dalam bentuk mentaatinya bukan dalam rangka ketaatan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-; termasuk juga menghalalkan apa yang mereka halalkan padahal diharamkan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla-, atau kebalikannya mengharamkan apa yang mereka haramkan dari hal yang dihalalkan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  • Berita tentang peristiwa-peristiwa yang akan terjadi yang disebutkan oleh Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- dalam hadits Abu Sa’iid Al-khudriy benar-benar terjadi persis sebagaimana yang Beliau beritakan. Ini semua merupakan bagian dari bukti kebenaran kenabian Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, dimana Beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsunya, bahkan apa yang dikatakannya adalah apa yang diwahyukan Allâh -‘Azza wa Jalla- kepadanya.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

21 Faedah Tentang Hadiah

Ada 21 faedah tentang hadiah yang barangkali di antara kita belum mengetahuinya.

1- Hadiah itu punya pengaruh yang besar, semakin mempererat cinta dan mempersatukan hati, juga memperbaiki hubungan.

2- Terimalah hadiah dan berusahalah untuk membalasnya.

Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menerima hadiah dan biasa pula membalasnya.” (HR. Bukhari, no. 2585)

3- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menerima hadiah, namun tidak menerima sedekah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika disodorkan makanan, beliau bertanya dahulu apakah makanan tersebut berasal dari hadiah ataukah sedekah. Kalau itu sedekah, beliau berkata, “Kalian makan saja makanan tersebut.” Namun kalau makanan tersebut adalah hadiah, maka beliau menyantapnya. (HR. Bukhari, no. 2576 dan Muslim, no. 1077)

Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan tidak menerima sedekah.” (HR. Ahmad, 4: 189, sanadnya hasan kata Syaikh Musthofa Al-‘Adawi dalam Fiqh Al-Akhlaq, hlm. 67)

4- Tetap memberi hadiah walau jumlahnya sedikit.

Coba perhatikan apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan pada para wanita,

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

“Wahai para wanita muslimah, tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi.” (HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030)

Ini pertanda bahwa tetaplah perhatikan tetangga dalam hadiah dengan sesuatu yang gampang bagi kita. Memberi sedikit tetap lebih baik daripada tidak sama sekali.

5- Rajin memberi hadiah akan menimbulkan rasa cinta.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, tahaadu tahaabbu,

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1601. Syaikh Musthofa Al-‘Adawi dalam catatan kaki Fiqh Al-Akhlaq menyatakan bahwa sanad haditsnya hasan dengan syawahidnya)

Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ

“Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan)

6- Hendaknya hadiah itu diterima, jangan ditolak.

Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ

“Terimalah hadiah, janganlah menolaknya. Janganlah memukul kaum muslimin.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 157; Ahmad, 1: 404; Abu Ya’la, 9: 284, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya, 6: 555. Syaikh Musthofa Al-‘Adawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Fiqh Al-Akhlaq, hlm. 69. Hadits ini juga dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1616)

7- Hadiah yang sedikit tetap diterima sebagaimana jika diberi banyak.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ دُعِيتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْ كُرَاعٍ لأَجَبْتُ ، وَلَوْ أُهْدِىَ إِلَىَّ ذِرَاعٌ أَوْ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ

“Kalau aku diundang untuk menghadiri undangan yang di situ disajikan dziro’ (paha), aku hadir sebagaimana pula ketika disajikan kuro’ (kaki). Kalau aku diberi hadiah dziro’ (paha), aku terima sebagaimana ketika diberi hadiah kuro’ (kaki).” (HR. Bukhari, no. 2568)

Dziro’ (paha) menandakan suatu yang mahal dan disukai. Kuro’ menandakan suatu yang remeh dan tidak punya nilai apa-apa. Demikian kata Syaikh Musthofa Al-‘Adawi dalam Fiqh Al-Akhlaq, hlm. 69.

8- Boleh saja hadiah itu ditolak atau dikembalikan.

Kalau ada yang diberi hadiah lantas ia mengembalikan hadiah tersebut hendaklah kita tidak bersedih dan menaruh uzur padanya selama alasan yang diutarakan pada kita benar-benar jelas.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengenakan pakaian yang bergaris-garis, lalu beliau memandang kepada garis-garisnya sepintas. Maka, tatkala beliau selesai dari shalatnya, beliau bersabda,

اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي.

“Bawalah pakaianku ini kepada Abu Jahm dan bawalah untukku ambijaaniyahnya Abu Jahm, sesungguhnya pakaian ini telah melalaikan aku dari shalatku.”

Dari Ash-Sha’b bin Juttsamah Al-Laitsi -ia termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bahwa ia pernah memberi hadiah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa keledai liar saat beliau berada di Abwa -atau di Waddan- dan beliau sedang ihram, maka beliau pun menolaknya. Sha’b berkata, “Tatkala beliau melihat perubahan raut wajahku karena penolakannya terhadap hadiahku. Beliau bersabda,

لَيْسَ بِنَا رَدٌّ عَلَيْكَ وَلَكِنَّا حُرُمٌ

“Kami tidak menolak (karena ada sesuatu) atas dirimu, akan tetapi (karena) kami sedang dalam keadaan ihram.” (HR. Bukhari, no. 2596)

9- Boleh menyedekahkan sesuatu terus mewarisinya setelah itu.

‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyedekahkan seorang budak wanita kepada ibuku, dan ia (ibuku) telah wafat.’ Lalu beliau bersabda,

قَدْ آجَرَكِ اللَّهُ وَرَدَّ عَلَيْكِ فِى الْمِيرَاثِ

“Semoga Allah memberimu pahala dan Allah mengembalikan warisan kepadamu.” (HR. Ahmad, 5: 349. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarah Muslim)

10- Boleh menerima hadiah dari lawan jenis selama tidak menimbulkan godaan.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ: أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وسَمْنًا وَأَضُبًّا فَأَكَلَ مِنَ الأَقِطِ والسَّمْنِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَّذُّرًا وَأَكَلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Bibiku Ummu Hufaid pernah memberikan hadiah kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berupa mentega, keju dan daging dhabb (sejenis biawak). Beliau makan keju dan menteganya, dan beliau meninggalkan daging biawak karena merasa jijik, kemudian makanan yang dihidangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakan (oleh para shahabat). Jika (dhabb itu) haram, niscaya kami tidak akan makan hidangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 2575 dan Muslim, no. 1544)

11- Jangan sampai kita mengharap hadiah kita dikembalikan.

Kalau memang punya harapan semacam itu, baiknya tidak memberi hadiah sama sekali.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَائِدُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِىءُ ، ثُمَّ يَعُودُ فِى قَيْئِهِ

“Orang yang meminta kembali hadiahnya seperti anjing muntah lalu menelan muntahannya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 2589 dan Muslim, no. 1622)

Namun seorang ayah masih boleh mengambil kembali apa yang ia beri pada anaknya.

Dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِىَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِى وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِى يُعْطِى الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَإِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِى قَيْئِهِ

“Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian kemudian ia memintanya kembali kecuali ayah pada apa yang ia berikan kepada anaknya (maka boleh diminta kembali). Permisalan orang yang memberi hadiah lantas ia memintanya kembali seperti anjing yang makan, lalu ketika ia kenyang, ia muntahkan, kemudian ia menelan muntahannya.” (HR. Abu Daud, no. 3539; Tirmidzi, no. 1299; An-Nasa’i, no. 3720; Ibnu Majah, no. 2377. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Jarud, 994; juga oleh Imam Al-Hakim, 2: 46, begitu pula disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi)

12- Jangan pula mengungkit-ungkit hadiah yang telah diberi.

Allah Ta’ala berfirman,

قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ  ,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى

“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 263-264)

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan memandangnya, tidak akan meyucikannya, bagi mereka azab yang pedih.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi hal itu sampai tiga kali. Abu Dzar berkata, “Benar-benar rugi mereka-mereka itu.” Abu Dzar pin bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah?” Beliau pun menjawab,

الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

1- Orang yang isbal, pria yang menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki.

2- Orang yang mengungkit terus apa yang ia sedekahkan.

3- Orang yang melariskan dagangan dengan sumpah yang dusta.” (HR. Muslim, no. 106)

Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, “Al-mannan itu yang tidak memberi sesuatu melainkan ia selalu mengungkit-ungkitnya.”

13- Saling memberi hadiah antara suami istri juga penting untuk semakin langgengnya cinta antara keduanya.

Coba lihat yang dibicarakan tentang mas kawin dalam ayat berikut.

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 4)

Ayat tersebut menunjukkan boleh saja istri memberi hadiah pada suami dari mahar (mas kawin) yang telah diberi.

Hadiah antara suami istri menunjukkan cinta antara mereka. Bentuknya juga bisa dengan bertutur kata yang baik, mengutarakan kata-kata romantis antara mereka hingga pada senyuman manis.

14- Bagaimana jika hanya punya satu hadiah, kepada siapakah diberi?

Kata Syaikh Musthofa Al-‘Adawi dalam Fiqh Al-Akhlaq, hlm. 72, dahulukan orang yang paling dekat. Dahulukan yang punya kedekatan nasab (keturunan) dan kedekatan sebagai tetangga.

Coba perhatikan dahulu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Maimunah, ketika itu ia memiliki seorang budak wanita dan ia merdekakan budak tersebut (sebagai bentuk sedekah, -pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan pada Maimunah,

أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِيهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ

“Coba engkau memberikan budak tersebut pada bibimu tentu lebih besar pahalanya.” (HR. Bukhari, no. 2592 dan Muslim, no. 999)

15- Boleh menerima hadiah dari non-muslim dan boleh juga memberi hadiah padanya.

Seorang Yahudi pernah memberikan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam daging kambing, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima dan menyantapnya.

Juga masih boleh berbuat baik dengan memberi hadiah pada non-muslim sebagaimana kesimpulan dari ayat,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ , إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah: 8-9)

Umar juga pernah memberikan hadiah berupa kain pada saudaranya yang musyrik di Makkah sebelum saudaranya masuk Islam.

Catatan:

  • Selama non-muslim tersebut dengan hadiah tadi tidak menindas kaum muslimin, maka tidak masalah memberi hadiah padanya.
  • Termasuk juga tidak boleh menerima dan memberi hadiah pada non-muslim terkait dengan hari raya atau ibadah mereka.

16- Ada hadiah yang tidak boleh ditolak yaitu minyak wangi, susu dan bantal

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ

“Tiga hal yang tidak boleh ditolak; (1) bantal, (2) minyak rambut dan (3) susu.” (HR. Tirmidzi, no. 2790. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak jika diberi hadiah minyak wangi. (HR. Bukhari, no. 2582)

Dalam hadits juga disebutkan, “Siapa yang diberi hadiah minyak wangi, maka janganlah menolaknya karena yang paling mudah untuk dibawa adalah bau yang wangi.” (HR. Muslim, no.  2253, dari Abu Hurairah)

17- Sebaliknya hadiah yang mesti ditolak, di antaranya:

  • Hadiah dalam rangka sogok pada agama. Contohnya pada kisah ratu Balqis yang memberi hadiah pada Nabi Sulaiman ‘alaihis salam dengan tujuan supaya Nabi Sulaiman menyembah matahari, lantas Nabi Sulaiman menolaknya.
  • Hadiah dalam rangka sogok untuk memutar balikkan kebenaran dan kebatilan.
  • Hadiah pada pegawai dan pekerja negara yang ada sangkut pautnya dengan jabatan dan pekerjaannya.
  • Hadiah yang asalnya dari barang curian atau dari sesuatu yang haram.
  • Hadiah yang maksudnya diberi untuk dapat gantian lebih banyak. Jika tidak dapat gantian lebih banyak, ia murka.
  • Hadiah karena sebab utang, sebelum utang tersebut dilunasi.
  • Hadiah dari al-mannan, yang biasa mengungkit-ungkit pemberian.

18- Ada hadiah yang dilarang untuk diberikan, yaitu:

  • Hadiah yang diberikan pada safih, orang yang menggunakan hadiah dalam maksiat atau membuat kerusakan.
  • Hadiah yang diberikan secara tidak adil pada anak-anak. Dalam hadits disebutkan, “Bertakwalah pada Allah dan adillah pada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari, no. 2587 dan Muslim, no. 1623)

19- Seringnya di tengah-tengah kita memberikan hadiah sebagai tips dan yang diberi menerimanya.

Uang tips semacam ini terlarang jika memang yang diberi sudah diberi gaji dari tugasnya seperti pada pegawai negeri atau pejabat.

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan,

Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda,

مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ

“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“

ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا

Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari, no. 7174 dan Muslim, no. 1832)

Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad, 5: 424. Syaikh Al-Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil, no. 2622)

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).” (Fath Al-Bari, 5: 221)

20- Perbedaan hadiah dan sedekah.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah berikut ini, “Sedekah itu dikeluarkan dalam rangka ibadah tanpa maksud diberikan kepada orang tertentu, dikeluarkan pada orang-orang yang butuh. Sedangkan hadiah itu dikeluarkan untuk memuliakan orang tertentu, bisa jadi maksudnya karena cinta atau bentuk sedekah, atau bisa juga diserahkan pada orang yang butuh.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 31: 269)

21- Hendaknya membalas hadiah. Kalau tidak bisa, maka hendaknya mendoakan orang yang memberi.

Dalam hadits disebutkan,

مَن صَنَعَ إِليكُم مَعرُوفًا فَكَافِئُوه ، فَإِن لَم تَجِدُوا مَا تُكَافِئُوا بِهِ فَادعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوا أَنَّكُم قَد كَافَأتُمُوهُ

“Siapa yang memberikan kebaikan untuk kalian, maka balaslah. Jika engkau tidak mampu membalasnya, doakanlah ia sampai-sampai engkau yakin telah benar-benar membalasnya.” (HR. Abu Daud no. 1672 dan AnN-asa’i no. 2568. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi).

Dari Usamah bin Zaid, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ ، فَقَالَ لِفَاعِلِهِ : جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا , فَقَدْ أبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ

“Siapa yang diberikan kebaikan, lalu ia katakan kepada orang yang memberikan kebaikan tersebut, “Jazakallah khoiron (semoga Allah membalas dengan kebaikan)”, seperti itu sudah sangat baik dalam memuji.” (HR. Tirmidzi, no. 2035 dan An-Nasa’i dalam Al-Kubro, no. 10008, juga dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Semoga jadi tulisan yang bermanfaat.

Referensi:

  • Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab Al-‘Aziz. Cetakan ketiga, tahun 1431 H. Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  • Fiqh Al-Akhlaq wa Al-Mu’amalaat ‘ala Al-Mu’miniin, Cetakan Pertama, tahun 1418 H, Syaikh Musthofa Al-‘Adawi, Penerbit Dar Majid ‘Usairi.
  • Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm.
  • Maktabah Syamilah, kitab hadits dan referensi lain.

Tulisan ini mayoritas disusun saat safar ke Handil, Balikpapan (Kaltim) dan safar ke Jakarta

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Segala puji bagi Allah, segala kebaikan menjadi sempurna.

—

Disempurnakan di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyyah 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/15422-21-faedah-tentang-hadiah.html