COBA SEKALI-KALI BERJALAN TANPA ALAS KAKI

Termasuk sunnah “Berjalan tanpa memakai alas kaki (sekali-kali)”

Kecuali di tempat jika melepas alas kaki, maka kakinya akan terluka.

Di antara hikmahnya adalah:

– Melatih ketawadhuan dan kezuhudan.

– Menyehatkan dan memberikan kesegaran di kaki.

– Melatih diri ketika dalam keadaan sulit.

– Menjauhkan dari sifat sombong dan bermewah-mewah.

Al-‘Allaamah Al-Qori rahimahullah berkata:

[نَحْتَفِيَ أَحْيَانًا] أَيْ : نَمْشِيَ حُفَاةً؛ تَوَاضُعًا، وَكَسْرًا لِلنَّفْسِ، وَتَمَكُّنًا مِنْهُ عِنْدَ الِاضْطِرَارِ إِلَيْهِ، وَلِذَلِكَ قَيَّدَهُ بِقَوْلِه ِ: [أَحْيَانًا] أَيْ : حِينًا بَعْدَ حِينٍ

“Kita berjalan tanpa alas kaki sesekali waktu. Maksudnya: Berjalan tanpa sepatu atau sandal dalam rangka tawadhu’ dan menundukkan hawa nafsu serta memberikan kenyamanan kaki saat berjalan, ketika hal itu dibutuhkan. Oleh karena itu diberi batasan: ‘Sesekali waktu.’ Maksudnya: Kadang-kadang.” [Mirqatul Mafatih, 7/2827]

Syaikh Ustaimin berkata:

“Termasuk dari sunnah berjalan dengan alas kaki, dan termasuk sunnah juga berjalan tanpa alas kaki kadang-kadang.”

Catatan:

Sngat dianjurkan bagi orang yang memiliki pengaruh atau kedudukan di lingkungannya untuk mengamalkan ini, sehingga orang yang melihatnya tahu, bahwa berjalan tanpa alas kaki (kadang-kadang) itu sunnah, dan tidak menganggap itu bukan amalan yang hina.

Dan perhatikan niat, jika sampai meniatkannya itk syuhrah atau mencari ketenaran, maka ini haram.

Penulis: Ustadz DR. SYAFIQ RIZA BASALAMAH, M.A حفظه الله تعالى

Sumber: https://www.facebook.com/SyafiqRizaBasalamahOfficial/photos/a.418092688382605/915979368593932/?type=3&theater

[Kitabut Tauhid 9] 04 SIHIR 24

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Selain menjadikannya sebagai dalil untuk menghukumi kafirnya pelaku sihir, Para Ulama juga menjadikan surah Al-Baqarah : 102 sebagai dalil untuk menetapkan eksistensi sihir sekaligus membantah Mu’tazilah yang mengingkari keberadaan sihir, dimana menurut mereka sihir itu seluruhya khayali dan tidak ada hakikatnya.
  • Diantara sisi pendalilannya adalah bahwa sihir bisa diajarkan dan dipelajari, ini menunjukkan bahwa sihir memang benar-benar ada, karena hanya yang ada eksistensinya saja yang bisa dipelajari dan diajarkan.

Kemudian, kafirnya penyihir juga ditegaskan dalam ayat yang lain, diantaranya surah Yunus : 77 dan surah Thâhâ : 67-69 dimana Allâh -‘Azza wa Jalla- mengatakan bahwa para penyihir itu tidak mungkin beruntung. Dan berdasarkan kebiasaan Al-Qur’an jika dinafikan (ditiadakan) al-falâh (keberuntungan) maka menunjukan pengkafiran, misalnya firman Allâh -‘Azza wa Jalla- pada Al-Mukminun : 117, Al-Qashash : 82 dan Al-An’âm : 21.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Aturan Memukul dalam Islam, Jangan Sembarangan!

Islam itu agama yang berisi aturan. Seluruh aspek di dalam Islam itu diatur sedemikian rupa untuk kemaslahatan kaum muslimin. Bahkan, memukul anak dan istri juga ada aturannya. Oleh karena itu, dalam Islam, sangat melarang kekerasan. Sehingga, Islam tidak melegalkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan alasan ada ayat yang menerangkan untuk memukul istri yang membangkang atau ada hadis yang menyuruh untuk memukul anak karena tidak mau salat.

Demikianlah, jika membaca Al-Qur’an atau hadis hanya sepotong-sepotong disertai dangkalnya pemahaman agama. Sebagaimana orang yang hanya membaca ayat,

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ

“Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat.” (QS. Al-Ma’un: 4)

Padahal, orang celaka dalam ayat selanjutnya adalah orang yang lalai dalam salatnya (orang yang tidak benar salatnya).

Aturan memukul di dalam Islam itu sangat ketat dan detail. Ada beberapa aturan memukul yang harus diperhatikan agar dalam memukul sesuai dengan syariat yang telah ditentukan terkait jenis, tempat, dan jumlahnya. Berikut ketentuannya.

Pertama, pukulan adalah alternatif terakhir

Jadi, yang namanya pukulan, bukan menjadi satu-satunya cara dan prioritas utama dalam mendidik anak dan istri. Ketika cara pertama, kedua, dan seterusnya yang halus tidak memberi efek dan perubahan, maka barulah digunakan cara terakhir, yaitu pukulan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuznya (melakukan pembangkangan sehingga tidak memenuhi hak suami), maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka (tinggalkan mereka untuk tidur sendiri), dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya (merugikan mereka). Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34)

Dari ayat di atas, dijelaskan tata cara yang dilakukan untuk menasihati istri yang durhaka dan tidak taat. Yang pertama adalah menasihati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara) jika nasihat tidak dihiraukan. Jika masih saja tidak berefek (mempan), barulah dipukul. Dan pukulan ini jangan sering dilakukan karena akan membuat anak menjadi stres dan trauma.

Kedua, jenis pukulannya ringan dan tidak melukai

Ada beberapa macam jenis pukulan. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Maka, yang dianjurkan dalam Islam adalah memukul dengan pukulan yang ringan dan tidak menimbulkan luka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad, 1: 313  no. 2867 dan Ibnu Majah no. 2431. Lihat Al-Arba’in no. 32.)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu menerangkan bahwa jika seorang suami terpaksa memukul istri (atau anaknya), hendaklah ia memukul dengan pukulan yang ringan sehingga tidak membuat si istri (atau anak) menjauh ataupun dendam kepada suaminya. (Lihat Fathul Bari, 9: 377)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berkata bahwa pukulan tersebut adalah pukulan yang tidak melukai dan mendatangkan perbaikan, bukan mencelakakan. (Lihat Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 95: 18)

Ketiga, tidak boleh memukul wajah (kepala)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إذا ضرَب أحَدُكم فليتَّقِ الوَجْهَ

“Jika kalian memukul, maka jauhi wajah (kepala).” (HR. Abu Daud no. 4493)

Hal tersebut karena kepala adalah bagian tubuh yang terhormat dan banyak organ sensitif yang berada di area wajah.

Baca juga: KDRT, Memukul Wajah Istri Sampai Berdarah?

Keempat, jumlah pukulan tidak berlebihan dan maksimal 10 kali

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى

“Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali, kecuali dalam masalah had (dosa besar yang sudah ditentukan kadar hukumannya: rajam, penggal, potong tangan).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika dipukul sekali dan anak sudah jera, maka tidak boleh ditambah menjadi dua kali. Jika dua kali sudah membuat anak kapok, maka tidak boleh dipukul tiga kali. Jika sudah mencapai sepuluh kali, maka tidak boleh lebih dari itu. Dan apabila ingin melakukan pukulan yang berkali-kali (2-10 kali), maka lokasi yang dipukul harus berpindah-pindah dan tidak di satu titik saja karena bisa membahayakan (saraf). Kemudian antara pukulan pertama dan kedua (atau selanjutnya) diberikan jarak.

Kelima, tidak boleh memukul saat emosi memuncak

Ketika memukul niatnya harus benar, yakni ingin mendidik. Jika niatnya keliru, seperti ingin melampiaskan emosi dan amarahnya, maka alhasil yang muncul adalah dendam yang tertanam. Akhirnya jika itu adalah sang anak, ia bisa melampiaskan dendamnya kepada adiknya, temannya, bahkan orang tuanya kelak ketika jasad sudah menua dan tak berdaya.

Saat memukul, orang tua tidak boleh mengucapkan kata-kata kotor baik berupa cacian atau umpatan untuk melampiaskan kemarahannya. Kemudian, orang yang sedang marah biasanya tidak bisa mengontrol dirinya sehingga menjadikan pukulan itu tidak terkendali. Oleh karenanya, jika seseorang sedang dalam keadaan marah, maka sebaiknya ia diam dulu agar bisa mengendalikan dirinya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

“Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imron: 134)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَ إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ

“Jika salah seorang di antara kalian marah, diamlah (dahulu).” (HR. Ahmad, 1: 239)

Dalam sabda beliau yang lain,

لَيْسَ الشَّدِيْدُ باِلصُّرْعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ

“Orang yang kuat bukan yang banyak mengalahkan orang dengan kekuatannya. Orang yang kuat hanyalah yang mampu menahan dirinya di saat marah.” (HR. Bukhari)

Keenam, disesuaikan dengan kadar kesalahan

Kesalahan itu tidak satu level. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Maka dari itu, hukuman yang diberikan juga tidak sama. Jika kesalahan yang dilakukan ringan, tetapi hukuman (pukulan) yang diberikan berat, maka termasuk bentuk kezaliman.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اتَّقُوْا اللهَ، وَإِيَّاكُمْ وَالظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang tua adalah sebagaimana dokter yang memberi obat. Tatkala dokter memberi obat, maka dosis yang diberikan disesuaikan dengan tingkat penyakit yang diderita. Jika penyakit parah dan diberikan obat dosis kecil, maka tidak akan memberikan efek. Sebaliknya, jika penyakit yang diderita ringan dan diberikan obat dengan dosis tinggi, maka akan terjadi over dosis. Begitu pula, orang tua harus memberikan hukuman sesuai dengan kadar kesalahannya.

أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ جُزْءٌ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَهْلِي يُغْضِبُونِي فَبِمَ أُعَاقِبُهُمْ؟ فَقَالَ: «تَعْفُو» ، ثُمَّ قَالَ: الثَّانِيَةَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ: «فَإِنْ عَاقَبْتَ فَعَاقِبْ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَاتَّقِ الْوَجْهَ»

Seorang sahabat yang bernama Juz’un datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, terkadang istri atau anakku membuat aku marah. Dengan cara apa aku menghukum mereka?”

Beliau menjawab, “Maafkan!”

Dia mengulangi lagi ucapannya dua hingga tiga kali. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika memang engkau harus menjatuhkan hukuman, maka hukumlah sesuai dengan kadar kesalahan dan hindari wajah.” (HR. Ath-Thabaraniy dalam Al-Mu’jam Al-Kabir dan dinyatakan dha’if)

Dari ‘Abdullah bin Busr Ash-Shahabi radhiyallahu ‘anhu ia berkata,

أميّ ألى رسول الله صلّى الله عليه و سلّم بقِطْف من عِنَبٍ فأكلت منه قبل أن أبلغه إيّاه فلمّا جئت به أخذ بأذني، وقال: يا غـدر

“Ibu saya pernah mengutus saya ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberikan setandan buah anggur. Akan tetapi, sebelum saya sampai kepada beliau, saya makan (buah itu) sebagian. Ketika saya tiba di rumah Rasulullah, beliau menjewer daun telinga saya (dalam riwayat lain: dan beliau mengusap kepalaku) seraya bersabda, ‘Wahai anak yang tidak amanah.’” (HR. Ibnu Sunni dan An-Nawawi mengambil riwayat ini dalam Al-Adzkar)

Dari sini, dapat diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukan anak sesuai dengan kadar kesalahan dan kondisi seorang anak. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membiarkan seorang anak tidak bertanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan. Dan sisi lain, beliau menghukum juga dengan tidak berlebihan.

Ketujuh, usia dipukul minimal sudah tamyiz

Tamyiz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang berbahaya dan mana yang tidak. Maka, tidak boleh ketika anak di bawah 5 tahun melakukan kesalahan yang remeh, bahkan ia tidak tahu kalau hal tersebut salah, lalu dipukul. Bahkan, sebagian ulama melarang untuk memukul anak di bawah umur 10 tahun, sebagaimana hadis,

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495 dan Ahmad no. 6650)

Kedelapan, pukulan harus berefek positif (menimbulkan efek jera)

Hal ini berdasarkan perkiraan yang kuat. Dilihat dari karakter yang dimiliki anak. Ada anak yang mungkin jika dipukul tambah melawan. Ada pula sebagian anak yang lembut (sensitif) perasaannya. Maka, yang paling paham karakter seorang anak adalah orang tuanya (jika tinggal serumah).

Apabila disangkakan pukulan tersebut tidak menimbulkan efek jera, maka tidak boleh memukul dan harus menggunakan cara lain. (Lihat Qawa’idul Ahkam, 1: 102)

Dalam Liqa Al-Bab Al-Maftuh, (95: 18) dijelaskan bahwa perintah memukul ini dibatasi apabila pemukulan itu mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi pukulan tersebut tidak bermanfaat. Hanya sekedar menyebabkan jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat.

Kesembilan, tidak memukul ketika anak emosi dan menangis

Hendaknya dalam memukul anak tidak di saat si anak akalnya kurang sempurna, semisal ketika ia sedang menangis. (Lihat Al-Bahrur Raiq, 5: 53) Hal ini karena jika memukul anak ketika akalnya kurang sempurna, membuatnya tidak bisa memahami maksud dari pengajaran yang diinginkan, sehingga maslahat yang diharapkan tidak tercapai.

Kesepuluh, alat yang digunakan tidak boleh melukai

Alat pukul bisa berupa tongkat, cambuk, ujung baju yang dianyam menjadi keras atau yang lain, asalkan tidak sampai melukai daging, namun hanya mengenai bagian luar kulit. Alat yang melukai daging semisal benda tajam atau batu, berarti bertentangan aturan memukul dalam syariat Islam. Sebaliknya, alat pukul juga tidak boleh terlalu lunak, tapi pertengahan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عُلِّقُوا السَّوْطَ حَيْثُ يَرَاهُ أَهْلُ الْبَيْتِ، فَإِنَّهُ أَدَبٌ لَهُمْ

“Gantungkanlah cambuk di tempat yang dilihat oleh penghuni rumah, sebab ia menjadi pengajaran bagi mereka.” (HR. Ath-Thabrani, dihasankan dalam Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah no. 1447)

Maksud dari hadis di atas terkait perintah menggantungkan cambuk di rumah bukanlah untuk dipukulkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan untuk melakukan hal tersebut kepada siapa pun dan Nabi tidak pernah melakukannya kepada istri, anak, atau pembantu beliau.

Keberadaan cambuk yang digantung tersebut tujuannya agar mendorong anak-anak untuk taat kepada orang tua, melaksanakan perintah agama, bersikap sopan, serta berakhlak mulia. Bukanlah maksud hadis di atas agar orang tua atau suami sering memukul anggota keluarganya. Namun, supaya sekadar membuat anggota keluarga takut terhadap ancaman tersebut, sehingga mereka meninggalkan perbuatan buruk dan tercela. (Lihat Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat, hal. 97)

Kesebelas, hentikan pukulan saat anak menyadari kesalahan

Pukulan adalah sarana untuk mencapai tujuan (anak sadar). Jika ketika dipukul sekali anak sudah sadar dan meminta ampun, maka tidak boleh melanjutkan pukulannya. Apalagi ketika si anak sudah menyebut nama Allah, maka harus dihentikan pukulannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إذا ضرب أحدكم خادمه فذكر الله فارفعوا أيديكم

“Apabila seseorang di antara kalian memukul pelayannya, lalu pelayannya menyebut nama Allah, maka tahanlah tangan kalian (dari memukulnya).” (HR. Tirmidzi, dalam Kitabul Birri wash Shilah, no. 1873)

Nasihat akhir, “Ajari anak, bukan hajari anak.”

Tingkah laku anak memang terkadang membuat jengkel orang tuanya. Dan perlu diketahui bahwa anak-anak biasanya masih dalam proses pertumbuhan, di mana belum banyak mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Maka, perbanyaklah maklum dan berprasangka baik kepada anak karena ia memang belum mengetahui kalau itu salah atau keliru dan belum mengerti tentangnya. Orang tua harus lebih banyak memaafkan dan mengarahkan anak dalam fase pertumbuhannya, lebih banyak mengajari bukan menghajari anak!

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,

ما ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم شيئا قَطُّ بيده، ولا امرأة ولا خادما، إلا أن يجاهد في سبيل الله، وما نيِل منه شيء قَطُّ فينتقم من صاحبه، إلا أن ينتهك شيء من محارم الله تعالى، فينتقم لله تعالى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memukul apa pun dengan tangannya. Ia juga tidak pernah memukul istri-istri dan pelayannya, kecuali apabila beliau berjihad di jalan Allah. Ketika beliau disakiti, beliau sama sekali tidak pernah membalas orang yang menyakitinya, kecuali bila ada larangan Allah yang dilanggar, maka beliau membalas karena Allah.” (HR. Muslim)

Dan bila terpaksa melakukan hukuman, maka selayaknya hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi kehormatan sang anak atas dirinya dan orang lain.

***

Penulis: Arif Muhammad N.

Sumber: https://muslim.or.id/90420-aturan-memukul-dalam-islam.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas

Sebagian pria ada yang menggunakan perhiasan dari emas seperti pada cincin, gelang, kalung bahkan jam tangannya. Padahal memakai perhiasan emas seperti itu termasuk dosa besar.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090).

Hadits di atas menunjukkan bahwa bagi yang punya kuasa boleh mengingkari kemungkaran dengan tangannya. Kita pun bisa melihat bahwa para sahabat ketika mendengar perintah atau larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung mematuhinya, bahkan mereka menanggapinya secara berlebihan sampai tidak mau mengambil sesuatu yang sudah dibuang padahal masih bisa dimanfaatkan. (Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, hal. 109).

Sesuai maksud bahasan kita kali ini, memakai cincin emas bagi pria itu diharamkan. Bahkan memakainya termasuk dosa besar karena diancam akan dikenakan api neraka, na’udzu billah. (Lihat idem).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh seorang pria mengenakan cincin dari emas dan juga tidak boleh menggunakan kalung dari emas. Begitu pula menggunakan baju yang berbahan emas. Seorang pria wajib menjauhi emas seluruhnya. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh wanita sebagai perhiasan untuk suaminya.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 444).

Hanya Allah memberi taufik.


Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 25 Syawal 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8551-dosa-besar-karena-pria-memakai-cincin-emas.html

Hukum Bermain Boneka bagi Anak Kecil

Anak kecil, terutama anak perempuan, membutuhkan perhatian yang lebih intens dari kedua orang tuanya. Sebab mendidik mereka tentang agama dan hal lainnya dengan baik memiliki keutamaan sendiri di dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ فَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَّتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنْ النَّارِ

“Barangsiapa yang memiliki tiga orang anak perempuan, kemudian ia bersabar atas mereka, memenuhi pangan dan sandangnya dari hasil pencariannya sendiri, maka anak-anaknya tersebut akan menjadi dinding penutup antara dirinya dan api neraka.” (HR. Ahmad no. 17403, Ibnu Majah no. 3669 dan Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 76. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan hadits ini hasan lighairihi dan dinilai shahih oleh Al-Albani.)

Salah satu kekhususan bagi mereka adalah diperbolehkannya bermain boneka. Ibunda kaum mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, menceritakan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukannya.

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي

“Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar untuk bermain lagi. Maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440)

Abu Dawud rahimahullah juga meriwayatkan sebuah hadits dari Ibunda kaum mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ

“Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadits ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa ini wahai ‘Aisyah?” Dia (‘Aisyah) pun menjawab, “Boneka-boneka (mainan) milikku”.

Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua helai sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, “Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?” ‘Aisyah menjawab, “Kuda.” Beliau bertanya lagi, “Apa itu yang ada pada bagian atasnya?” ‘Aisyah menjawab, “Kedua sayapnya.” Beliau menimpali, “Kuda punya 2 sayap?” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?” Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau.” (HR. Abu Dawud no. 4934, hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani)

Ibnu Hajar (wafat tahun 852 H) rahimahullah mengatakan, “Ini merupakan dalil yang jelas bahwa mainan tersebut bukanlah berbentuk manusia (utuh, pen.).”

Al-Khathabi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa boneka mainan anak-anak (‘Aisyah, pen.) tidak termasuk mainan bergambar (makhluk bernyawa) yang terdapat larangan dalam hadits. Sesungguhnya hanyalah diberikan keringanan hukum (rukhshah) bagi ‘Aisyah terkait boneka-boneka mainannya karena pada saat itu ‘Aisyah belum baligh.”

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Aku katakan terkait adanya pemastian bahwa hal ini terjadi ketika ‘Aisyah belum baligh, (sebetulnya) itu masih berupa kemungkinan. Karena ‘Aisyah pada saat terjadi perang Khaibar, beliau masih berusia 14 tahun atau sekitar itu. Sedangkan ketika terjadi perang Tabuk, beliau sudah dapat dipastikan telah baligh. Sehingga riwayat yang menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi setelah perang Khaibar lebih kuat (artinya, ketika itu ‘Aisyah belum baligh, pen.). Dengan demikian, dapat dikompromikan dengan apa yang disebutkan Al-Khathabi (sebelumnya) sehingga terhindar dari adanya pertentangan makna (yaitu larangan gambar atau patung makhluk bernyawa, pen.).” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 13: 701)

Sebelumnya, An-Nawawi Asy-Syafi’i (wafat tahun 676 H) rahimahullah mengatakan, “Al-Qadhi berpendapat bahwa hadits ini merupakan dalil bolehnya bermain dengan boneka. Ini merupakan pengkhususan dari dalil tentang gambar (makhluk bernyawa) yang dilarang. Beliau berdalil dengan hadits ini (untuk menyatakan) perlunya latihan bagi anak perempuan ketika masih kecil dalam rangka persiapan untuk kelak mengurusi diri mereka sendiri, rumah tangga dan anak-anak mereka.”

Namun beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menganggap bahwa hukum hadits ini telah dihapus (mansukh) oleh hadits tentang larangan gambar (makhluk bernyawa).” (Diringkas dari Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16: 200)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya terkait hal ini. Berikut kami cantumkan.

“Ada beragam boneka mainan, di antaranya ada yang terbuat dari kapas. Boneka tersebut memiliki kepala, dua tangan dan dua kaki. Ada juga yang betul-betul mirip dengan manusia, bisa bicara, menangis dan berjalan. Lantas apa hukumnya membuat atau memperjualbelikan boneka semisal ini untuk anak-anak perempuan yang masih kecil sebagai bentuk pengajaran (pendidikan) dan sekedar mainan (hiburan) baginya?”

Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,

“Adapun boneka yang tidak detail (sempurna) bentuknya menyerupai manusia (makhluk hidup), (maksudnya) yang hanya berbentuk tubuh dan kepala namun tidak sempurna seperti makhluk, maka tidak diragukan lagi ini boleh hukumnya. Ini termasuk jenis boneka yang dimainkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Adapun boneka yang sempurna (detail), sehingga seolah-oleh kita sedang melihat seorang manusia, apalagi boneka tersebut dapat bergerak, ada suara, maka saya mendapati pada hati saya ada ganjalan untuk membolehkannya (artinya beliau sebenarnya tidak membolehkannya, pen.) Sebab boneka tersebut benar-benar menyerupai, menyamai makhluk ciptaan Allah Ta’ala. Sedangkan dzahir hadits tentang mainan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak demikian bentuknya. Sehingga meninggalkan boneka semisal ini lebih layak (lebih utama). Namun melarang secara pasti (tegas) pun masih debatable, sebab anak-anak diberikan keringanan yang tidak diberikan kepada orang yang telah baligh. Karena dunia anak-anak itu masih bermain dan suka hiburan, tidak seperti orang yang telah terbebani berbagai macam ibadah. Sehingga boleh dikatakan bahwa mayoritas waktu anak dihabiskan untuk bermain.

Bila seseorang ingin lebih hati-hati terkait boneka yang mirip sekali dengan manusia, maka hendaklah dia hilangkan kepalanya atau memanaskan bagian wajahnya hingga meleluh kemudian dia hapus detail-detail wajahnya (ringkasnya: membuat tidak jelas detail wajahnya- pen.).” (Diterjemahkan secara bebas dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, 2: 277-278; nomor pertanyaan 329)

Namun perlu diketahui bahwa ada juga sebagian ulama yang melarang hal ini [1].

Kesimpulan

Para ulama yang membolehkan bermain boneka, tujuannya adalah untuk mendidik si anak ketika masih kecil agar kelak ketika baligh sudah dapat mengurus diri sendiri, rumah, hingga anak-anaknya. Adapun boneka yang sekedar dipajang di rumah-rumah, maka hendaklah kita takut dengan ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa malaikat tidak akan masuk pada rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa di dalamnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتاً فيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ

“Malaikat tidak akan masuk pada rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari no. 3226 dan Muslim no. 2106)

Wallahu Ta’ala a’lam bi shawab.

***

Diselesaikan ba’da ‘isya, Sigambal 30 Shafar 1439/ 18 November 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

Catatan kaki:

[1] Silakan lihat di Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, 12: 112-113.

Sumber: https://muslimah.or.id/9995-parenting-islami-bag-38.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Fatwa Ulama: Cara Mengobati Baby Blues Syndrome

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da-imah

Pertanyaan:

Aku adalah seorang pemudi di berusia 20-an. Saya muslimah multazimah dan telah menikah sekitar satu setengah tahun. Alhamdulillah kami telah diberi rizki sekitar 6 (enam) bulan berupa seorang anak laki-laki. Persalinanku berjalan normal, Alhamdulillah. Sekitar satu pekan setelah melahirkan, aku merasa sangat tertekan yang belum pernah menimpaku sebelumnya. Sehingga aku tidak memiliki semangat untuk mengurus apapun termasuk bayiku.

Aku telah berkonsultasi kepada psikolog dan mengambil program terapi dalam jangka pendek. Namun terapi ini tidaklah mengembalikan keadaanku menjadi seperti semula sebagaimana sebelum melahirkan. Dan aku telah jenuh dengan panjangnya masa terapi.

Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar Anda semua bisa mengajarkan pengobatan syar’i untuk mengobati sempitnya dada dan depresi ini. Atau pengobatan yang terbaik agar aku kembali kepada keadaanku semula. Sehingga dapat melayani suamiku, anakku, dan juga mengurusi rumah.

Aku pernah mendengar hadis yang mengatakan bahwa air zamzam itu khasiatnya tergantung niat yang meminumnya. Aku mohon kepada Allah kemudian Anda sekalian menjelaskan hadis ini. Apakah keutamaan ini berlaku juga untuk keadaan-keadaan psikologis ataukah hanya pada kondisi-kondisi fisik? Apabila air zamzam bermanfaat atas izin Allah sebagai penyembuh keadaanku ini, lalu bagaimana cara mendapatkan air zamzam tersebut?

Jawaban:

Yakinlah kepada Allah dan berprasangka baiklah kepada-Nya! Serahkan perkaramu kepada Allah, jangan berputus asa dari rahmat-Nya, karunia dari-Nya, dan kebaikan-Nya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah menurunkan penyakit, kecuali pasti menurunkan untuknya obat.

Wajib bagi Anda untuk mengambil sebab-sebab pengobatan, dan teruskanlah berkonsultasi kepada dokter-dokter yang spesialis dalam masalah penyakit dan obatnya.

Bacakan pada diri Anda surah Al-Ikhlas, surah Al-Falaq, dan surah An-Nas, sebanyak 3 (tiga) kali. Dan tiupkan di telapak tangan Anda setiap kali selesai membacanya. Usapkan dengan keduanya wajah Anda dan juga apa yang Anda mampu digapai dari badan Anda. Ulangi hal tersebut berkali-kali di malam hari, siang hari, dan sebelum tidur. Bacakan pada diri Anda juga surah Al-Fatihah di jam berapa pun pada malam atau siang hari dan bacakan juga ayat kursi setiap berbaring di tempat tidur. Itu semua merupakan yang terbaik untuk meruqyah diri sendiri dan melindunginya dari keburukan.

Kemudian berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan doa berikut,

لا إله إلا الله العظيم الحليم، لا إله إلا الله رب العرش العظيم، لا إله إلا الله رب السموات ورب الأرض ورب العرش الكريم

/laa ilaaha illallahul-azhimul-haliim, laa ilaaha illallahu rabbul-’arsyil-azhiim, laa ilaaha illallahu rabbus-samawati wa rabbul-ardhi wa rabbul-’arsyil-kariim/

(Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Agung lagi Maha Pemaaf. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Rabb ‘Arsy yang agung. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Rabb langit dan bumi dan Rabb ‘Arsy yang mulia.” (HR. Bukhari no. 6346, Muslim no. 2730, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Dan ruqyahlah diri Anda juga dengan doa yang dipraktikkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

اللهم رب الناس، مذهب البأس، اشف أنت الشافي، لا شافي إلا أنت، شفاء لا يغادر سقما

/Allahumma Rabban naas, mudzhibul ba’sa, isyfi antasy syafi, laa syafiya illa anta, syifaa-an laa yughadiru saqama/

(Ya Allah, Rabbnya Manusia, Yang menghilangkan kesulitan, berilah kesembuhan, Engkau adalah Zat yang Maha Penyembuh, tidak ada yang mampu menyembuhkan kecuali Engkau, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit).

Dan zikir-zikir, ruqyah-ruqyah, doa serta pengobatan yang lain, yang disebutkan di dalam kitab-kitab hadis. Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkannya dalam kitab Riyadhus Shalihin dan kitab Al-Adzkar.

Adapun yang Anda sebutkan tentang air zamzam, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ماء زمزم لما شرب له

“Khasiat air zamzam tergantung niat orang yang meminumnya.” (HR. Ahmad 3: 357, Ibnu Majah no. 3062)

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Derajat) hadis ini hasan. Kandungan hadis ini juga bersifat umum. Dan ada hadis yang lebih sahih, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air zamzam,

إنها مباركة، وإنها طعام طعم وشفاء سقم

“Sesungguhnya (air zamzam) itu berkah. Sesungguhnya ia adalah makanan segala makanan dan obat segala penyakit.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ath-Thabarani dalam Mu’jam Ash-Shaghir no. 947. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 3585)

رواه مسلم وأبو داود، وهذا لفظ أبي داود. فإذا أردت منه شيئا أمكنك أن توصي من يحج من بلدك ليأتي بشيء منه في عودته من حجه

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Dawud. Dan ini lafaz dari Abu Dawud. Jika Anda menginginkan air zamzam, Anda mungkin bisa berpesan kepada orang yang berhaji dari negeri Anda untuk membawakan sedikit air zamzam ketika pulang dari haji.

***

Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah As-Su’udiyyah, Jilid Ketujuh (Al-‘Aqidah), dinukil dari: http://iswy.co/e3jca

Sumber: https://muslimah.or.id/13976-cara-mengobati-blue-baby-syndrome.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

[Kitabut Tauhid 9] 03 SIHIR 23

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Para Ulama menjadikan surah Al-Baqarah : 102 sebagai salah satu dalil untuk menghukumi kafirnya para pelaku sihir. Pendalilannya dari beberapa sisi; dintaranya karena Allâh -‘Azza wa Jalla- menafikan kekafiran bagi Nabi Sulaiman –‘Alaihissalâm- karena Beliau tidak melakukan sihir sebagaimana yang dituduhkan Bani Israil, sebaliknya menetapkan kekafiran bagi Bani Israil karena mereka melakukan sihir; juga karena para penyihir meminta bantuan syaithan dan mengikuti bacaan-bacaan syaithan yang bermuatan kekufuran sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan syaithan agar dapat melakukan sihir.

Kemudian, kafirnya penyihir juga ditegaskan dalam ayat yang lain, diantaranya surah Yunus : 77 dan surah Thâhâ : 67-69 dimana Allâh -‘Azza wa Jalla- mengatakan bahwa para penyihir itu tidak mungkin beruntung. Dan berdasarkan kebiasaan Al-Qur’an jika dinafikan (ditiadakan) al-falâh (keberuntungan) maka menunjukan pengkafiran, misalnya firman Allâh -‘Azza wa Jalla- pada Al-Mukminun : 117, Al-Qashash : 82 dan Al-An’âm : 21.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Darurat Judi Online, Ingatkan Masyarakat & Generasi Muda

Akhir-akhir ini, judi online semakin merajalela. Iklannya bisa ditemui di mana-mana, dalam bentuk terang-terangan seperti “iklan judi slot” ataupun secara tersirat seperti “main slot”, “main trading”, dan lain-lain. Bahkan para influencer dan selebgram pun ikut aktif mengiklankannya.

Korbannya tak tanggung-tanggung, model judi online seperti ini mengenai hampir semua lapisan masyarakat dan semua umur. Mulai dari remaja dan anak-anak, para orang tua, ibu rumah tangga, para pejabat, bahkan para pengangguran juga ikut main judi slot.

Hal ini semakin diperparah dengan adanya aplikasi pinjaman online yang begitu instan untuk diakses. Kecanduan main judi didukung dengan kemudahan meminjam secara online membuat dua hobi buruk ini semakin tak terbendung.

Akibatnya, ketika tidak mampu bayar dan semakin terdesak karena jatuh tempo, ditambah sebagian oknum pinjol ini terkadang mengirim preman untuk meneror dan menagih secara kasar, maka yang hobi main judi online dan pinjaman hutang online ini menjadi semakin nekat dan menghalalkan segala cara demi mendapatkan uangnya dengan segera. Ada yang nekat mencuri, merampok, memalak, keuangan keluarga menjadi rusak serta tidak lagi menafkahi anak istrinya. Bahkan parahnya ada yang nekat jual aset dan tanah keluarga tanpa sepengetahuan orang tuanya. Dampaknya adalah kriminalitas semakin meningkat dan tidak sedikit rumah tangga yang hancur, awal mulanya karena judi slot.

Oleh karena itu, sebagai saudara sesama muslim, kita perlu saling mengingatkan dan saling membantu menyadarkan saudara-saudara kita, dimulai dari keluarga terdekat, kemudian teman lalu masyarakat secara umum. Sadarkan bahwa judi itu sudah diatur oleh penyelenggaranya, bandar pasti untung melalui pengaturan program aplikasi dan sebagainya. Jadi, apapun judinya, bandar lah yang akan menang dan dapat keuntungan paling banyak.

Tidak diragukan lagi, judi apapun bentuknya adalah hal yang sangat dilarang dalam Islam. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)

Dalam ayat di atas, sangat nampak bahaya dari judi. Mulai dari disandingkan dengan dosa minum khamr yang tidak diragukan lagi bahayanya dunia dan akhirat. Judi disebut dengan rijs (najis). Judi disebut dengan amalan syaithan yang jelas-jelas menjadi musuh utama manusia. Kemudian keberuntungan hanya bisa didapatkan dengan menjauhi judi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .

“Sesungguhnya kerusakan maisir (judi) lebih besar daripada kerusakan riba karena kerusakan judi mencakup dua kerusakan: kerusakan karena memakan harta dengan cara haram dan kerusakan karena permainan yang haram. Perjudian itu juga menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan dari shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian. Oleh karena itu, judi diharamkan sebelum pengharaman riba.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32/337)

Semoga Allah menjaga keluarga kita, masyarakat dan negeri kita tercinta dari kerusakan judi. Harapannya pemerintah juga bisa menindak tegas praktik judi seperti ini karena jelas dilarang dalam aturan negara kita.


(Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/darurat-judi-online-ingatkan-masyarakat-generasi-muda.html

Ketika Semua Pintu Telah Tertutup, Masih Ada Satu Pintu yang Terbuka

Saudaraku seiman, dalam hidup ini pasti ada masa ketika seluruh arah terlihat buntu. Harta tidak menolong, jabatan tidak berarti, dan orang-orang pun tidak kuasa membantu. Kita seolah berjalan dalam lorong gelap tanpa tahu di mana ujungnya. Namun, di saat-saat seperti inilah seorang mukmin diuji: kepada siapa ia berharap? Kepada siapa ia berlari? Jika ia masih percaya bahwa Allah Maha Dekat dan Maha Mendengar, maka saat itu pula akan terbuka satu pintu yang tak pernah tertutup: pintu langit.

Allah Ta’ala berfirman,

وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah): sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)

Keteladanan dari para Nabi dan orang saleh

Perhatikanlah kisah para Nabi. Mereka adalah manusia pilihan, namun tetap diuji dengan ujian yang berat. Lihatlah Nabi Yunus ‘alaihis salam. Ia berada dalam tiga kegelapan sekaligus: kegelapan perut ikan, kegelapan dasar laut, dan kegelapan malam. Tidak ada teknologi, tidak ada makhluk yang bisa menolong. Tapi hatinya tetap terhubung kepada Allah. Ia pun mengucapkan,

وَذَا ٱلنُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَٰضِبًا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَىٰ فِى ٱلظُّلُمَٰتِ أَن لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبْحَٰنَكَ إِنِّى كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ

“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, “Bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Anbiya: 87)

Dengan doa yang ringkas tapi penuh penghambaan itu, Allah angkat deritanya, Allah selamatkan jiwanya, dan Allah abadikan doanya dalam Al-Qur’an sebagai pelajaran sepanjang zaman. Inilah bukti bahwa doa yang tulus lebih kuat dari segala bentuk usaha lahiriah yang tak berbuah.

Demikian pula Maryam ‘alaihas salam. Seorang wanita salehah yang dicela tanpa sebab, dituduh berbuat zina padahal ia suci. Dalam kondisi sulit itu, ia tidak membela diri di hadapan manusia. Ia hanya berserah dan berpasrah kepada Allah Ta’ala. Ketika seluruh dunia menuduh, hanya Allah tempat ia mencurahkan isi hati. Inilah pelajaran penting: jika manusia tidak memahami kita, jangan khawatir karena Allah Maha Mengetahui niat dan kesucian kita.

Istri Fir’aun, wanita mukminah yang hidup dalam istana kekufuran dan siksaan, pun berdoa dengan penuh harapan sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,

وَضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱمْرَأَتَ فِرْعَوْنَ إِذْ قَالَتْ رَبِّ ٱبْنِ لِى عِندَكَ بَيْتًا فِى ٱلْجَنَّةِ وَنَجِّنِى مِن فِرْعَوْنَ وَعَمَلِهِۦ وَنَجِّنِى مِنَ ٱلْقَوْمِ ٱلظَّٰلِمِينَ

“Dan Allah membuat istri Fir’aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata, “Ya Rabbku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu di surga, dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zalim.” (QS. At-Tahrim: 11)

Ia tidak meminta keselamatan dunia, ia meminta tempat tinggal di sisi Allah. Ketika semua harapan di dunia habis, ia berlari menuju kenikmatan abadi di akhirat. Sebuah pelajaran besar: bahwa fokus orang beriman bukan sekadar lepas dari musibah, tetapi bagaimana musibah itu menjadi jalan menuju rida Allah Ta’ala.

Lihat pula Nabi Musa ‘alaihis salam. Ketika keluar dari Mesir, ia sendiri, tak membawa bekal, tak tahu arah. Tapi yang ia miliki adalah hati yang penuh tawakal. Allah Ta’ala berfirman,

فَخَرَجَ مِنْهَا خَاۤىِٕفًا يَّتَرَقَّبُ ۖقَالَ رَبِّ نَجِّنِيْ مِنَ الْقَوْمِ الظّٰلِمِيْنَ ࣖ

“Maka keluarlah dia (Musa) dari kota itu dengan rasa takut, waspada (kalau ada yang menyusul atau menangkapnya), dia berdoa, “Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zalim itu.” (QS. Al-Qasas: 21)

Doa itu menjadi pengantar hidayah dan perlindungan. Allah Ta’ala arahkan langkahnya ke Madyan, negeri yang asing, tapi di sanalah Musa menemukan tempat bernaung, pekerjaan, dan jodoh. Oleh karenanya, perlu kita pahami bahwa kekuatan doa akan mampu mengubah keadaan serta menjadi awal dari kehidupan baru yang tak disangka-sangka.

Kembali kepada Allah melalui doa

Saudaraku, dari semua kisah di atas, ada satu benang merah yang dapat kita perhatikan bahwa ketika dunia menolak, Allah membuka. Dan pintu itu bernama doa. Banyak orang kini berkata, “Saya sudah berdoa, tapi belum dikabulkan. Beri saya solusi lain.” Ini kalimat yang menandakan lemahnya keyakinan. Seakan-akan doa bukan solusi, padahal doa adalah senjata utama orang beriman.

Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah.” (HR. Abu Dawud, no. 1479; Tirmidzi, no. 2969; Ibnu Majah, no. 3828)

Bahkan dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَسْأَلْ الله غَضَبَ اللهُ عَلَيْهِ

“Barangsiapa yang tidak mau meminta kepada Allah, Allah murka kepada orang tersebut.” (HR. At-Tirmidzi, hasan)

Oleh karenanya, meninggalkan doa bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk kesombongan. Seseorang yang merasa mampu menyelesaikan masalah tanpa menghadap kepada Allah, berarti ia belum benar-benar mengenal hakikat ubudiyah.

Saat terbaik untuk memanjatkan doa

Salah satu karunia terbesar dari Allah adalah Dia memberikan waktu-waktu mustajab, di mana doa kita lebih dekat dikabulkan. Di antaranya adalah sepertiga malam terakhir.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ

“Rabb kita Tabaraka wa Ta’ala turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata, ‘Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa saja yang meminta kepada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun kepada-Ku, pasti akan Kuampuni’.” (HR. Bukhari no. 6321 dan Muslim no. 758)

Bayangkan, Allah turun ke langit dunia setiap malam dan menanyakan, “Siapa yang mau Aku tolong?” Sebuah undangan dari Dzat yang memiliki segala solusi, kepada hamba-Nya yang lemah dan penuh keterbatasan. Maka jangan sia-siakan momen ini. Tegakkan salat malam dan mohonlah kepada Allah Ta’ala.

Perlindungan harian

Di antara doa terbaik yang diajarkan Nabi ﷺ kepada Fathimah radhiyallahu ‘anha adalah,

 حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا

“Yā Ḥayyu yā Qayyūm, birahmatika astaghīts, aṣliḥ lī sya’nī kullah, wa lā takilnī ilā nafsī ṭarfata ‘ain.”

“Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Maha Mengurus segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku meminta pertolongan. Perbaikilah seluruh urusanku dan jangan serahkan aku kepada diriku sendiri walau sekejap mata.” (HR. Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah no. 46)

Doa ini dibaca setiap pagi dan petang, sebagai bekal amalan harian. Karena siapa di antara kita yang sanggup mengatur hidupnya sendiri? Bahkan satu detik saja, jika Allah cabut pertolongan-Nya, kita bisa jatuh ke dalam dosa, kesalahan, atau musibah. Maka tidak heran jika para ulama seperti Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa doa ini adalah inti dari permintaan tolong dan tawakal seorang hamba.

Saudaraku, jangan pernah meremehkan doa. Di sanalah letak hubunganmu dengan Allah. Jangan pernah berkata, “Saya sudah terlalu sering berdoa.” Karena bisa jadi belum dikabulkannya doa bukan karena Allah tidak mendengar, tetapi karena Allah ingin mendengar suaramu lebih lama. Bahkan bisa jadi, Allah ingin memberimu yang lebih baik dari apa yang engkau minta. Allah Ta’ala berfirman,

وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

“Berdoalah kepada Allah dengan rasa takut dan harap. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56)

Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang selalu menggantungkan harap kepada-Nya, dan tidak pernah lelah mengetuk pintu langit yang tak pernah tertutup.

Āamīn. Wallahu a’lam.

***

Penulis: Fauzan Hidayat

Sumber: https://muslimah.or.id/30171-ketika-semua-pintu-telah-tertutup-masih-ada-satu-pintu-yang-terbuka.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id