Hukum Gigi Palsu

Bagaimanakah hukum gigi palsu?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanyakan masalah gigi palsu ini terutama jika hukumnya cuma untuk mode (bergaya atau berpenampilan).

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab,

Hukum gigi palsu itu boleh selama bukan terbuat dari emas untuk laki-laki. Karena laki-laki tidak boleh berhias dengan emas. Adapun baiknya menggunakan gigi yang terbuat dari selain emas. Emas hanyalah dibolehkan dalam kondisi darurat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hal ini ketika ada yang gigi taringnya patah.

Intinya, gigi palsu itu dibolehkan lebih-lebih ketika butuh. Adapun untuk sekedar bergaya, maka tidaklah layak. Begitu pula gigi yang sudah sehat tidaklah perlu dicabut supaya bisa bergaya dengan gigi palsu. Setiap orang seharusnya bersyukur pada Allah atas nikmat gigi dengan ia menjaganya tetap ada tanpa mencabutnya dengan maksud bermode. Minimal hukumnya makruh untuk hal itu.

Adapun jika memang gigi patah, lalu ingin ditambah dengan gigi buatan, maka tidaklah masalah, baik gigi tersebut berasal dari bahan tambang yang boleh digunakan, namun jauhilah emas. Emas inilah yang mesti dihindari kecuali dalam keadaan darurat untuk laki-laki.

Ada yang bertanya pada Syaikh, bagaimana hukum untuk gigi yang jelek?

Syaikh menjawab, untuk gigi yang jelek tidak mengapa dihilangkan, baik gigi tersebut terlalu panjang dari yang normal, terlalu ke depan atau ke belakang. Mencabutnya tidaklah masalah.

(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz di website resmi beliau: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/11166)

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

—

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : https://rumaysho.com/8870-hukum-gigi-palsu.html

Punya Banyak Gelar Dunia, Namun Buta Agama

Ada yang punya rentetan gelar begitu banyak, punya jabatan yang tinggi, namun sayangnya ibadahnya tidak beres. Ilmu agamanya masih sangat minim. Ditambah lagi tak punya keinginan untuk menambah ilmu akhirat, beda dengan ilmu dunianya yang terus ia kejar.

Pahamilah …

Ilmu yang mendapatkan pujian dan memiliki banyak keutamaan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah ilmu syar’i atau ilmu agama. Ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala,

وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

“Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu.” (QS. Thaaha: 114)

Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

“Firman Allah Ta’ala (yang artinya), ’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang muslim yang terbebani syari’at mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.”  (Fath Al-Bari, 1: 141)

Adapun tambahan ilmu yang dimaksud ada tiga pendapat ulama dalam hal ini.

  1. Tambahkanlah ilmu tentang Al-Qur’an.
  2. Tambahkanlah kepahaman.
  3. Tambahkanlah hafalan.

Pendapat pertama di atas dari Maqatil. Sedangkan pendapat kedua dari Ats-Tsa’labiy. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi rahimahullah.

Celaan bagi yang Bergelar Ilmu Dunia Tinggi, Namun Buta Ilmu Agama

Terdapat dalil-dalil yang menunjukkan celaan bagi orang yang hanya pandai dalam ilmu duniawi, namun lalai terhadap urusan akhirat (ilmu syar’i). Inilah kondisi mayoritas kaum muslimin saat ini ketika ilmu syar’i sudah benar-benar terlupakan dari perhatian mereka. Allah Ta’ala berfirman,

يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ

“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (QS. Ar-Ruum: 7)

Maksudnya, sebagian besar manusia tidaklah mempunyai ilmu kecuali ilmu tentang dunia, dan segala yang terkait dengannya. Mereka sangat pandai dengan hal tersebut, namun lalai dalam masalah-masalah agama mereka dan apa yang bisa memberikan manfaat bagi akhirat mereka.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,

وَاللهِ لَبَلَغَ مِنْ أَحَدِهِمْ بِدُنْيَاهُ أَنْ يُقَلِّبَ الدِّرْهَمَ عَلَى ظُفْرِهِ فَيُخْبِرُكَ بِوَزْنِهِ وَمَا يُحْسِنُ أَنْ يُصَلِّيَ

”Demi Allah, salah seorang dari mereka telah mencapai keilmuan yang tinggi dalam hal dunia, di mana ia mampu memberitahukan kepadamu mengenai berat sebuah dirham (uang perak) hanya dengan membalik uang tersebut pada ujung kukunya, sedangkan dirinya sendiri tidak becus dalam melaksanakan shalat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 84. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa As-Suyuthi dalam Ad-Daar Al-Mantsur menisbatkan perkataan ini pada Ibnu Al-Mundzir dan Ibnu Abi Hatim)

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Sungguh mengherankan ada yang begitu brilian dalam ilmu atom, listrik, bahkan mereka ialah ahli dalam bidang tranportasi darat, laut dan udara, kebrilianannya begitu mencolok. Mereka terlihat sangat pandai dalam ilmu keduniaan tadi. Mereka pandang dengan takdir Allah yang lain tak secerdas mereka. Akhirnya mereka menganggap diri mereka hebat dan pintar, hingga memandang yang lain sebelah mata. Namun sangat disayangkan, mereka malah ‘buta’ dalam hal agama. Mereka malah jadi orang yang benar-benar lalai dari akhirat. Mereka tak memandang bahwa hidup di dunia pasti ada akhirnya. Mereka benar-benar berada dalam kepandiran. Mereka lupa pada Alah, maka pantas saja mereka dilupakan oleh diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik[1].” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 637)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ يَبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِي جَوَّاظٍ سَخَابٍ فِي الأَسْوَاقِ جَيْفَةٌ بِاللَّيْلِ حِمَارٌ بِالنَّهَارِ عَالِمٌ بِالدُّنْيَا جَاهِلٌ بِالآخِرَةِ

“Allah sangat membenci orang ja’dzari (orang sombong), Jawwadz (rakus lagi pelit), suka teriak di pasar (bertengkar berebut hak), bangkai di malam hari (tidur sampai pagi), keledai di siang hari (karena yang dipikir hanya makan), pintar masalah dunia, namun bodoh masalah akhirat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya 72 – Al-Ihsan. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini dha’if, lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 2304. Adapun Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Shahih Ibnu Hibban menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih  sesuai syarat Muslim)

[1] Fasik secara bahasa berarti keluar dari ketaatan, keluar dari agama, dan jauh dari keistiqamahan. Sedangkan secara istilah, fasik adalah keluar dari ketaatan dan melampaui batas dengan bermaksiat.

Kefasikan bisa jadi adalah dosa karena berbuat syirik, bisa jadi pula karena berbuat dosa besar walau sedikit, juga bisa karena berbuat dosa lainnya. Atau pengertian gampangnya seperti pernah dikemukakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472)

* Diambil dari buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim, yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim.

—

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1437 H

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/13104-punya-banyak-gelar-dunia-namun-buta-agama.html

Sederhanakan Urusan Duniamu

Hidup di dunia ibarat musafir dan dia akan kembali ke negeri sejatinya yakni kampung akhirat. Sebagaimana orang yang menyewa sebuah rumah, tentunya ia akan berpikir ulang ketika akan memperbagus rumah tersebut dengan biaya yang tak sedikit. Atau membeli perabotan yang banyak yang memenuhinya.

Di sinilah mukmin yang cerdas akan menyederhanakan kehidupan dunianya dalam perkara-perkara yang tidak terlalu urgen. Sebatas hal-hal bermanfaat untuk kehidupan dunia yang semua itu dilakukan untuk menopang kehidupan akhirat. Sesuatu yang wajar-wajar saja dan tidak berlebihan agar semua yang dimilikinya terasa lebih nikmat, atau sesuatu yang dilakukannya benar-benar bermanfaat untuk tubuhnya, menguatkan hatinya, dan menambah iman dan takwanya pada Allah Ta’ala.

Untaian-untaian kata di bawah ini semoga semakin menambah semangat kita untuk menata ulang pola pikir bahwa dunia ini akan fana dan sirna karena dia adalah sebuah episode yang akan berakhir.

Orang yang mengejar akhirat maka dia akan menganggap dunia begitu remeh dan hatinya tidak akan galau hanya karena masalah dunia.

Hidup Tak Akan Galau

Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah berkata: kegelisahan, kesusahan, dan kesedihan datang dari dua hal: pertama, menginginkan dan berambisi terhadap dunia; kedua, kurangnya melakukan amal kebaikan dan ketaatan (Uddatus Shabirin, hlm 258).

Orang yang orientasi hidupnya mengejar dunia dengan segala kenikmatannya tanpa menyisakan ruang hatinya untuk meraih kebahagiaan akhirat maka dia akan merugi, dunia belum tentu teraih sedangkan target akhirat bisa lepas.

Karena itu kejarlah akhirat niscaya dunia akan mendatangi kita. Saat dunia menari-nari dengan segala pesonanya yang memikat saat itulah hati terus risau karena semakin hati condong pada dunia maka kehidupan akhirat kian jauh untuk diraih.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Adapun cara menguasai hati yang dikuasai oleh syahwat, perlu dinasehati dengan baik agar menyederhanakan urusan dunia dan meningkatkan urusan akhiratnya” (Ighasatul Lahfan Min Masha’idisy Syaitan, I:450)

Unggulilah dalam Urusan Akhirat

Menyederhanakan urusan dunia akan melapangkan hati sehingga dia tak akan sibuk meraih dunia secara berlebihan sehingga waktunya terforsir untuk mengejarnya. Karena obsesi puncaknya adalah kebahagiaan akhirat maka tatkala orang lain mengunggulinya dalam masalah harta, jabatan, anak, dan berbagai ragam kenikmatan dunia, maka dia tetap tawadhu’ dan tak gelisah. Sebaliknya justru semangatnya semakin membara untuk mengunggulinya dalam perkara ketakwaan dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Hasan Al Bashri rahimahullah berkata: “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam hal dunia, maka unggulilah dia dalam hal akhirat” (Lathaif Al Ma’arif Ibnu Rajab Al Hanbali, hlm 428).

Sungguh hati ini sangat berkesan ketika melihat sosok mukminah yang Allah Ta’ala lapangkan rejekinya namun dari sisi penampilan begitu sederhana nyaris tak terlihat bahwa dia sosok kaya raya. Perabotannya juga tak beda dengan orang berkelas. Ditambah juga keunggulannya adalah dia justru mencurahkan waktunya, hidupnya, dan kakinya untuk mengejar kemuliaan akhirat. Bukan berarti dia meremehkan dunia namun dia memperioritaskan hidupnya untuk sesuatu yang abadi .

Demikian pula para umahat mukminin dan para shahabiyah mereka lebih fokus membaguskan iman, giat menuntut ilmu, beramal saleh meskipun kata-kata kehidupan mereka serba sederhana lagi bersahaja. Gebyar kemilau dunia tak menyurutkan langkanya untuk mencari kebahagiaan yang pasti yaitu negeri akhirat.

Hendaklah kalian menjauhi lebih-lebihan makan, bicara dan tidur, karena itu menjadi sebab hilangnya kenikmatan dunia dan akhirat. Saatnya hidup mulia dengan segala dilupakan nikamat dari Allah Ta’ala, menggunakannya untuk mencari akhirat dan menilai orang lain dengan kacamata akhirat, ketaqwaannya dan kesalehannya, bukan dengan standar dunia yang lebih mengagungkan materi, dengan menyediakan kehidupan dunia niscaya ia akan lebih siap mengumpulkan bekal menuju masa depannya dan hisabnya akan Akan lebih ringan dan mudah biidznillah.

Allah Ta’ala berfirman:

ثُمَّ لَتُسْـَٔلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ ٱلنَّعِيمِ

“Kemudian kamu pasti ditanya pada hari itu tentang semua kenikmatan” (QS. At Takatsur: 8 ).

Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Referensi

1. 12 Kiat Ngalap Berkah, Muhammad Arifin bin Badri, Pustaka Darul Ilmi, Bogor 2009

2. Majalah Al – Furqon edisi 10 Th 10 Jumadil Ula 1432


Sumber: https://muslimah.or.id/15143-sederhanakan-urusan-duniamu.html

Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib

BERLINDUNG DARI KEJAHATAN MAKHLUK

Dalam surat Al-Falaq disebutkan bahwa kita berlindung dari kejahatan makhluk.

Seperti disebutkan sebelumnya oleh Jalaluddin Al-Mahalli,

{ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ } مِنْ حَيَوَانٍ مُكَلَّفٍ وَغَيْرِ مُكَلَّفٍ وَجَمَادٍ كَالسَّمِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ .

“(dari kejahatan makhluk-Nya), yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.”

Kita dapat menarik kesimpulan bahwa kejahatan makhluk bisa jadi berasal dari: (a) manusia dan jin yang mukallaf (dibebankan syariat), (b) hewan yang tidak dibebankan syariat, (c) benda mati seperti racun yang bisa memberi dampak bahaya.

Secara umum, ayat ini berarti kita meminta perlindungan kepada Allah dari segala keburukan makhluk. Namun, hal ini bukan berarti semua makhluk itu jelek. Ada surga yang tidak ada keburukan di dalamnya sama sekali. Ada para malaikat dan para nabi yang hanya memiliki kebaikan saja.

Kita dapat katakan bahwa meminta perlindungan di sini adalah dari keburukan makhluk yang bisa bertindak buruk. Ini berlaku untuk segala kejelekan di dunia dan akhirat. Misal dari hal ini adalah keburukan manusia dan jin, keburukan hewan buas dan binatang pengganggu, kejelekan api, dan kejelekan dari cuaca.

Khalwah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرَّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan ‘A’UDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ (artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang Maha sempurna dari kejahatan setiap makhluk)’, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudaratkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut.” (HR. Muslim no. 2708).

Setelah menyebutkan kejahatan atau kejelekan secara umum pada ayat “MIN SYARRI MAA KHOLAQ”, kemudian disebutkan rinciannya pada ayat selanjutnya, yaitu:

  1. ghasiq (kegelapan malam),
  2. an-naffaatsaat (sihir),
  3. al-haasid (orang yang hasad).

Karena ketiga hal ini kejelekannya amat berbahaya. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 697.

GELAP MALAM ADA KEJAHATAN, JAGALAH ANAK KITA

Ingat, setan itu menyebar pada malam hari. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – أَوْ أَمْسَيْتُمْ – فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا

“Apabila datang gelap malam (sore hari), maka halangilah anak-anakmu dari keluar rumah karena setan ketika itu berkeliaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam (waktu Isya), maka lepaskanlah mereka lagi. Hendaklah kalian menutup pintu dan berdzikir kepada Allah karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Bukhari, no. 3304 dan Muslim, no. 2012)

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Begitu pula binatang pengganggu, hewan buas akan keluar dari tempat tinggalnya pada malam hari. Yang ingin berbuat buruk dan jahat keluar juga ketika datang malam.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 692)

Arti GHOOSIQIN IDZA WAQAB telah dijelaskan oleh Jalaluddin Al-Mahalli dalam Tafsir Al-Jalalain,

{ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ } أَيْ اللَّيْلُ إِذَا أَظْلَمَ ، أَوِ القَمَرُ إِذَا غَابَ

“(dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita), artinya kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.”

Semoga bermanfaat. Nantikan lagi bahasan berikutnya mengenai tafsir surah Al-Falaq.

Selesai disusun Senin siang, 22 Dzulqa’dah 1441 H, 13 Juli 2020

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/25332-alasan-anak-anak-tidak-keluar-rumah-pada-waktu-magrib.html

Mencuri dan Potong Tangan

Bagaimanakah hukuman mencuri (mencopet) dan hukuman potong tangan dalam hukum Islam?

Allah Ta’ala berfirman,

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38)

Dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ إِنَّماَ هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لاَتُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَّقِّ وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَسْرِقُوْا

“Ingatlah bahwa larangan itu ada empat: (1) janganlah berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, (2) janganlah membunuh jiwa yang Allah haramkan, (3) janganlah berzina, (4) janganlah mencuri.” (HR. Ahmad 4: 339, Thabrani 6316-6317. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1759)

Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan,

أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688).

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, begitu pula mencuri tali lalu tangannya dipotong.” (HR. Bukhari no. 6783 dan Muslim no. 1687)

Pencuri yang dikenakan hukum tangan adalah yang sudah mukallaf yaitu baligh (dewasa) dan berakal (tidak gila atau hilang ingatan). Juga hukum potong tangan dikenakan bagi orang yang mengambil barang dengan tujuan untuk dimiliki. Begitu pula pencuri mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh. Begitu pula barang yang dicuri adalah barang bernilai atau berharga. Demikian penjelasan yang diringkas dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

Mencuri sendiri bentuknya diam-diam dan bukan terang-terangan, berbeda dengan merampok di jalanan (qot’ut thoriq).

Adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. Jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika berulang sampai tiga kiri, maka dikenakan hukuman penjara. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin.

Semoga bermanfaat.

Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi pencuri berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri.

—

Selesai disusun di Halim Air Port, 9 Jumadal Ula 1436 H menjelang Maghrib

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/10412-mencuri-dan-potong-tangan.html