



Apakah marah-marah membatalkan puasa?
Oleh Rizqi (Dikirim melalui Aplikasi Tanya Ustadz untuk Windows Phone)
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
فالصائم إذا غضب وتشاجر مع بعض الناس فصومه صحيح ولا إعادة عليه سواء كان ظالما أو مظلوما
Orang puasa ketika dia marah atau bertengkar dengan orang lain, puasanya tetap sah dan tidak wajib dia ulangi. Baik dia sebagai orang mendzalimi maupun yang didzalimi. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no 109481).
Hanya saja, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita, agar ketika berpuasa, kita menjadi orang yang berwibawa, menjaga kehormatan dengan menghindari maksiat dan berusaha bersabar dalam setiap keadaan.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصِّيَامُ جُنَّةٌ، وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ
“Puasa adalah membentengi diri, maka bila salah seorang kamu di hari ia berpuasa janganlah berkata kotor dan jangan teriak-teriak, dan jika seseorang memakinya atau mengajaknya bertengkar hendaklah ia mengatakan “Sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari 1904 & Muslim 1151)
Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan, apabila kita dihina, dimaki orang lain atau diajak berkelahi, agar kita tetap bersabar, menahan diri dan menyampaikan kepada lawan bicara: ‘Saya sedang puasa.’ Sehingga lawan biacara tahu bahwa kita tidak membalas kedzalimannya bukan karena lemah atau tidak mampu, tapi karena sikap wara’ dan taqwa kepada Allah. (Fatwa Dr. Sholeh al-Fauzan – kitab ad-Da’wah, 1/158)
Pada dasarnya, seseorang dibolehkan marah ketika dia didzalimi. Allah berfirman,
لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
– (QS. An-Nisa: 148)
Akan tetapi, umumnya orang yang marah, dia tidak bisa menahan desakan emosinya. Sehingga dia membalas orang yang dimarahi, melebihi kadar kesahalan orang itu.
Ibnu at-Tin – salah satu ulama yang mensyarah Shahih Bukhari – mengatakan,
جمع صلى الله عليه وسلم في قوله “لا تغضب” خير الدنيا والآخرة، لأن الغضب يؤول إلى التقاطع، وربما آل إلى أن يؤذي المغضوبَ عليه فنيتقص ذلك من دينه
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui sabdanya ’Jangan marah!’ telah menggabungkan semua kebaikan dunia dan akhirat. Karena marah bisa menyebabkan permusuhan. Dan terkadang menyebabkan dirinya menyakiti orang yang dimarahi. Sehingga bisa mengurangi kadar agamanya.
Dan karena inilah, orang yang marah ketika puasa, bisa menyebabkan pahala puasanya berkurang.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Referensi: https://konsultasisyariah.com/23032-apakah-marah-membatalkan-puasa.html
Sebagian kita mengira bahwa waktu sahur hanyalah waktu untuk menyantap makanan. Padahal waktu tersebut bisa pula kita gunakan untuk memanjatkan doa kepada Allah Ta’ala, untuk memohon setiap hajat-hajat kita.
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095).
Imam Nawawi berkata bahwa bentuk keberkahan makan sahur di antaranya adalah karena waktu itu orang bangun, ada dzikir dan do’a pada waktu mulia tersebut. Saat itu adalah waktu diturunkannya rahmat serta diterimanya doa dan istighfar. (Syarh Shahih Muslim, 9: 182)
Dalam hadits ini kita akan melihat keberkahan waktu sahur tersebut. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ
“Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Dia berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758). Imam Nawawi berkata, “Pada waktu itu adalah waktu tersebarnya rahmat, banyak permintaan yang diberi dan dikabulkan, dan juga nikmat semakin sempurna kala itu.” (Idem, 6: 36).
Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Doa dan istighfar di waktu sahur adalah diijabahi (dikabulkan).” (Fathul Bari, 3: 32).
Hal di atas dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala,
وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ
“Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17).
Jadi jangan sibukkan diri di waktu sahur dengan aktivitas makan saja. Ambillah kesempatan untuk shalat malam, yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Lalu tambahlah dengan panjatkan doa sesuai dengan hajat yang kita minta.
Semoga Allah perkenankan setiap doa kita di bulan Ramadhan.
—
Disusun di siang hari 1 Ramadhan 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber https://rumaysho.com/8052-doa-mustajab-di-waktu-sahur.html
Pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang sering dilontarkan di bulan Ramadhan. Karena pada asalnya wanita Muslimah lebih utama shalat di rumah. Namun di sisi lain, ada faktor-faktor lain yang disebutkan para ulama sehingga membuat ia lebih utama dilaksanakan di masjid.
Shalat tarawih hukumnya sunnah muakkad. Ia adalah ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan dan sangat besar pahalanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).
Dari Abu Dzar radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai selesai, akan ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. At Tirmidzi no. 806, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Dari hadits Abu Dzar ini juga kita pahami bahwa shalat tarawih dianjurkan dilakukan berjamaah bersama imam di masjid.
Secara umum, shalat bagi wanita lebih utama dilakukan di rumah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صَلاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا وَصَلاتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاتِهَا فِي بَيْتِ
“Shalatnya seorang wanita di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Dan shalatnya seorang wanita di ruangan kecil di dalam kamarnya lebih utama dari shalatnya di kamarnya” (HR. Abu Daud no. 570, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Kemudian dalam hadits Ummu Humaid radhiallahu’anha, beliau berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
“Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamar tempatmu tidur lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat)” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah).
Hal tersebut karena shalat di rumah bagi wanita itu lebih menjaga dirinya lebih jauh dari fitnah. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:
إنَّما المرأةُ عَورةٌ فإذا خرجَت استشرَفَها الشَّيطانُ ، وأقرَبُ ما تَكونُ مِن وجهِ ربِّها وَهيَ في قَعرِ بيتِها صلاةُ المرأةِ في مَخدعِها أفضلُ من صلاتِها في بيتِها ، وصلاتُها في بيتِها أفضلُ من صلاتِها في حُجرتِها
“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat. Jika ia keluar, setan akan menghiasinya. Seorang wanita paling dekat dengan Rabb-nya ketika ia berada di kamarnya. Shalatnya seorang wanita di ruangan kecil di dalam kamarnya lebih utama dari shalatnya di kamarnya. Dan shalatnya di kamarnya lebih utama dari shalatnya di ruang tengah rumahnya” (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 4/201).
Terlebih lagi ketika keadaan para wanita umumnya banyak meniru perilaku wanita Jahiliyah dengan membuka aurat, berhias diri di depan lelaki non mahram, menggunakan pewangi dan semisalnya, maka anjuran shalat di rumah lebih ditekankan lagi. Ibunda Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:
لو أدرك رسول الله صلى الله عليه وسلم ما أحدث النساء لمنعهن كما منعت نساء بني إسرائيل
“Andai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengetahui apa yang diperbuat para wanita, sungguh ia akan melarang para (pergi ke masjid) sebagaimana dilarangnya para wanita Bani Israil dahulu” (HR. Bukhari no. 831, Muslim no. 445).
Dan dengan anjuran ini, jika seorang wanita shalat di rumah, ia tetap bisa mendapatkan pahala semisal dengan lelaki yang shalat berjamaah di masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘shalat seorang wanita lebih utama di rumahnya’. Maka ia mendapatkan keutamaan yang besar yang bisa menyamai keutamaan shalat di masjid, bahkan terkadang bisa lebih dari itu, atau bisa juga kurang dari itu. Intinya, shalat di rumah lebih utama di masjid bagi wanita. Jika shalat di rumah lebih utama dari pada di masjid, maknanya wanita tersebut mendapatkan pahala semisal pahala shalat di masjid atau bahkan lebih. Karena Rasul bersabda: ‘shalat seorang wanita lebih utama di rumahnya’. Hadits ini menunjukkan bahwa pahala yang didapatkan oleh seorang lelaki yang shalat berjama’ah di masjid juga didapatkan wanita. Semakin taat seorang wanita kepada Allah dan Rasul-Nya, semakin ia tunduk pada aturan Allah dan Rasul-Nya, maka ia semakin mendapatkan kebaikan yang besar. Ini karena rumah seorang wanita itu lebih menjaganya dan lebih jauh dari fitnah” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/7208).
Walaupun dianjurkan untuk shalat di rumah, wanita Muslimah tetap dibolehkan untuk shalat di masjid. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لا تَمْنَعُوا إِماءَ اللهِ مساجِدَ اللهِ
“Jangan kalian larang para wanita hamba Allah untuk pergi ke masjid Allah” (HR. Bukhari no. 900, Muslim no. 442).
Namun hal ini selama memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Menutup aurat ketika keluar rumah dan berhijab dengan hijab syar’i
Allah Ta’ala berfirman:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33).
2. Telah diizinkan oleh suami atau oleh wali
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
“Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, jika mereka telah minta izin kepada kalian” (HR. Muslim no. 442).
3. Tidak memakai wewangian
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا شهِدتْ إحداكن المسجدَ فلا تمسَّ طِيبًا
“jika salah seorang dari kalian (wanita) datang ke masjid, maka janganlah menggunakan pewangi” (HR. Muslim 443).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
أيُّما امرأةٍ أصابت بَخورًا، فلا تشهَدْ معنا العِشاءَ الآخرةَ
“Wanita manapun yang terkena bakhur (semacam tumbuhan untuk wewangian) maka jangan mendatangi shalat Isya bersama kami di masjid” (HR. Muslim no. 444).
4. Menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang syariat seperti bercampur-baur dengan lelaki, bersalaman dengan lelaki non-mahram, dan lainnya.
Dari penjelasan di atas, kita ketahui bahwa secara umum wanita lebih utama shalat di rumahnya, namun boleh baginya shalat di masjid dengan beberapa syarat. Demikian juga berlaku pada shalat tarawih, wanita lebih utama shalat di rumahnya, namun boleh baginya shalat di masjid .
Tapi ketika ada maslahah yang lebih besar, terkadang wanita lebih utama untuk shalat tarawih di masjid. Diantara maslahah tersebut diantaranya:
Dan maslahah lainnya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya, “bagaimana hukum wanita shalat tarawih di masjid?”. Beliau menjawab: “Pada asalnya shalatnya wanita di rumahnya itu lebih utama dan lebih baik baginya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun jika wanita tersebut melihat ada maslahah untuk shalat di masjid dengan tetap menutup aurat dan menjaga hijab syar’i, dikarenakan shalat di masjid membuatnya lebih bersemangat, atau karena ia dapat mendengarkan faidah-faidah dari pelajaran agama yang disampaikan di sana, maka ini tidak mengapa walhamdulillah. Dan yang demikian itu baik karena terdapat faidah-faidah yang agung, dan semangat untuk beramal shalih” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/6614).
Dipahami dari penjelasan beliau rahimahullah, bahwa pada asalnya wanita lebih utama shalat di rumah namun jika ada maslahah untuk shalat tarawih di masjid maka lebih utama di masjid.
Dewan Fatwa Islamweb juga menjelaskan: “Yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di rumah. Namun terkadang shalat di masjid mengandung beberapa keutamaan bagi wanita yang membuatnya lebih utama untuk shalat di masjid. Seperti adanya imam qaari yang bacaannya sangat membuat khusyuk shalat, atau adanya ahli ilmu yang mengajarkan pelajaran-pelajaran yang wajib diketahui oleh semua Muslim, atau di rumah terdapat gangguan berupa kebisingan, yang bisa membuatnya terluput dari tujuan shalat yaitu kekhusyukan, dalam keadaan-keadaan ini maka lebih utama shalat di masjid namun dengan memperhatikan syarat-syaratnya” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=215725).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menyatakan hal serupa: “Shalat tarawih di rumah bagi wanita lebih utama. Namun jika dengan shalatnya di masjid membuat dia lebih semangat dan lebih khusyuk, dan jika shalat di rumah ia khawatir shalatnya tidak khusyuk, maka ketika itu shalat di masjid lebih utama” (Sumber: https://islamqa.info/ar/222751).
Sebagian ulama juga menilai, khusus untuk shalat tarawih bagi wanita lebih utama dilaksanakan di masjid. Karena dahulu shalat tarawih dilaksanakan di rumah-rumah, kemudian di kumpulkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu’anhu menjadi satu jamaah. Ini menunjukkan pentingnya melaksanakan shalat tarawih berjamaah bagi semua orang termasuk wanita.
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan:
“Apakah shalat tawarih bagi wanita lebih utama di rumah ataukah di masjid? Dalam hal ini ada dua pendapat:
Pendapat pertama, shalat di rumah lebih utama. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i
Pendapat kedua, shalat di masjid lebih utama. Karena para sahabat radhiallahu’anhum dahulu shalat dalam jama’ah yang terpisah-pisah, namun kemudian Umar bin Khathab menyatukan mereka untuk shalat di belakang satu imam, dan ini diikuti oleh para sahabat setelahnya.
Oleh karena itu, kami katakan, shalatlah di masjid. Kecuali jika shalatnya anda di rumah bisa menjadi sebab semangatnya keluarga anda di rumah untuk shalat tarawih dan shalat berjamaah bersama anda di sana.
Dan jika anda shalat di masjid, janganlah pulang hingga imam selesai. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan At Tirmidzi dari Abu Dzar secara marfu’: “barangsiapa yang shalat tarawih bersama imam hingga selesai, ditulis baginya shalat semalam suntuk”” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/71866).
Maka kesimpulannya, shalat tarawih bagi wanita lebih utama di rumahnya, namun ketika ada maslahah yang lebih besar, terkadang lebih utama untuk shalat tarawih di masjid.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Lebih utama bagi wanita untuk shalat tarawih di rumahnya. Walaupun di dekatnya ada masjid yang mendirikan shalat tarawih. Jika ia shalat di rumahnya, tidak mengapa ia shalat secara berjamaah bersama para wanita di rumahnya. Dan dalam keadaan ini, jika ia tidak hafal Qur’an kecuali sedikit, maka tidak mengapa ia shalat sambil membaca dari mushaf” (Sumber: https://islamqa.info/ar/222751).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Shalat tarawih dilakukan di rumah dengan cara salam tiap dua rakaat, wanita yang menjadi imam berada di tengah-tengah bukan berada di depan makmum. Hendaknya ia (imam) bertakbir dan meninggikan suaranya sehingga semua makmumnya bisa mendengar. Ini yang disyariatkan. Karena diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu’anha dan juga dari istri-istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang lain bahwa mereka melakukan demikian. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami shalat jama’ah di rumahnya (Ummu Waraqah). Jika para wanita shalat berjamaah di rumah di bulan Ramadhan atau di waktu-waktu shalat wajib, ini semua baik” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/6508).
Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat, dan bisa berbuah menjadi amalan shalih. Wabillahi at taufiq was sadaad.
***
Penulis: Yulian Purnama
© 2023 muslimah.or.id
Sumber: https://muslimah.or.id/9439-shalat-tarawih-bagi-wanita-lebih-utama-di-masjid-atau-di-rumah.html
Salah satu sunnah yang mungkin mulai ditinggalkan para suami adalah membantu istri dan pekerjaannya di rumah, semoga para suami bisa menerapkan sunnah ini walaupun hanya sedikit saja. Beberapa suami bisa jadi cuek terhadap pekerjaan istri di rumahnya apalagi istri pekerjaannya sangat banyak dan anak-anak juga banyak yang harus diurus dan dididik.
Merupakan kebiasaan dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membantu pekerjaan istrinya di rumah.
‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
كَانَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesibukan membantu istrinya, dan jika tiba waktu sholat maka beliaupun pergi shalat” (HR Bukhari).
Hal ini merupakan sifat tawaadhu’ (rendah hati) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencontohkannya pada manusia, padahal beliau adalah seorang pimpinan dan qadhi tertinggi kaum muslimin. Bisa jadi ada suami yang merasa diri menjadi rendah jika melakukan perbuatan dan pekerjaan rumah tangga karena ia adalah orang besar dan berkedudukan bahkan bos di tempat kerjanya.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,
من أخلاق الأنبياء التواضع ، والبعد عن التنعم ، وامتهان النفس ليستن بهم ولئلا يخلدوا إلى الرفاهية المذمومة
“Di antara akhlak mulia para nabi adalah tawaadhu’ dan sangat jauh dari suka bersenang-senang (bermewah-mewah) dan melatih diri untuk hal ini, agar mereka tidak terus-menerus berada pada kemewahan yang tercela (mewah tidak tercela secara mutlak).” (Fathul Bari kitab adab hal. 472)
Membantu istri bisa dilakukan dengan pekerjaan sederhana, terkadang membantu hal yang sederhana saja sudah membuat senang dan bahagia para istri, semisal menyapu emperan saja, mencuci piring dan lain-lainnya.
Dalam hadits lainnya, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan hal-hal sederhana untuk membantu istri-istri beliau semisal mengangkat ember dan menjahit bajunya.
عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ
Urwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember” (HR Ibnu Hibban).
Ini adalah bentuk muamalah yang baik kepada istri dan diperintahkan dalam AL-Quran.
Allah berfirman,
وعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْف
“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma’ruf” (QS An Nisaa’:19)
Dan firman Allah Ta’ala,
وَلَهٌنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْف
“Dan hak mereka semisal kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS Al Baqarah: 228)
Berbuat baik pada istri merupakan bentuk akhlak sebenarnya (akhlak asli) seorang suami. Istri merupakan “bawahan suami” dan seseorang akan mudah melampiaskan akhlak buruknya ketika menghadapi orang yang derajat/jabatannya di bawahnya. Oleh karena itu, sebaik-baik akhlak seseorang adalah yang paling baik terhadap istrinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
‘Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya” (HR At-Tirmidzi As-Shahihah no 284).
Seorang suami di rumah bersama istri dan keluarganya tidak boleh gengsinya tinggi dan kasar, tetapi harus ramah dan berlapang-lapang dengan keluarga dan istrinya.
Dari Tsabit bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata,
عن ثابت بن عبيد رحمه الله قال : مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَجَلَّ إِذَا جَلَسَ مَعَ الْقَوْمِ ، وَلاَ أَفْكَهَ فِي بَيْتِهِ ، مِنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِت
Aku belum pernah melihat seorang yang demikian berwibawa saat duduk bersama kawan-kawan namun demikian akrab dan kocak saat berada di rumah melebihi Zaid bin Tsabit” (Al-Adab al-Mufrad karya al-Bukhari no 286).
Demikian semoga bermanfaat
@ Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/39376-sunnah-membantu-istri-di-rumah.html
Soal:
Aku mendengar bahwa orang yang puasa ketika ia berbuka puasa wajib baginya untuk memakan kurma dengan jumlah tertentu yaitu lima atau tujuh buah atau semisalnya. Apakah benar demikian?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab:
ليس بواجب بل ولا سنة أن يفطر الإنسان على وتر، ثلاث أو خمس أو سبع أو تسع إلا يوم العيد عيد الفطر، فقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم كان لا يغدو للصلاة يوم عيد الفطر حتى يأكل تمرات ويأكلهن وتراً، وما سوى ذلك فإن النبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يتقصد أن يكون أكله التمر وتراً
“Itu tidak wajib dan tidak pula sunnah. Yaitu seseorang berbuka puasa dengan kurma yang ganjil, semisal tiga, atau lima atau tujuh atau sembilan. Kecuali di hari Idul Fitri. Karena terdapat dalil shahih bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tidaklah berangkat shalat id kecuali memakan beberapa buah kurma dengan jumlah ganjil[1]. Adapun selain itu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tidak memaksudkan untuk memakan buah kurma dengan jumlah ganjil”
(Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman nomor 354) [2].
Catatan kaki:
[1] Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu:
كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يغدو يوم الفطر حتى يأكل تمرات ويأكلهن وتراً
“Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma dengan jumlah ganjil” (HR. Bukhari).
Juga hadits Buraidah radhiallahu’anhu:
كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم لا يخرجُ يومَ الفطرِ حتَّى يَطعَم ، ويومَ النحرِ لا يأكل حتَّى يرجعَ فيأكلَ من نَسِيكتِهِ
“Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan terlebih dahulu, dan tidak makan pada hari Idul Adha hingga beliau kembali dari shalat, lalu makan dengan daging sembelihannya” (HR. Muslim no. 1308).
[2] Fatwa ini bukan berarti larangan berbuka puasa dengan kurma dengan jumlah ganjil. Tentu boleh saja melakukan demikian. Namun tidak perlu diyakini ada keutamaan khusus dari perbuatan tersebut atau tidak diyakini sebagai sunnah Nabi. Wallahu a’lam.
Yulian Purnama
Sumber: https://muslimah.or.id/14394-buka-puasa-dengan-kurma-yang-ganjil.html





Bisa jadi banyak yang mampu menahan tidak makan dan tidak minum selama berpuasa, akan tetapi terkadang ia tidak bisa menahan diri untuk “tidak makan daging saudaranya sendiri”. Maksudnya adalah melakukan ghibah, sibuk bergosip dan membicarakan aib orang lain.
Ghibah diperumpamakan dalam Al-Quran dengan “memakan daging mayat saudara sendiri”.
Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﻻَ ﻳَﻐْﺘِﺐْ ﺑَﻌْﻀُﻜُﻢْ ﺑَﻌْﻀًﺎ ﺃَﻳُﺤِﺐُّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳَﺄْﻛُﻞَ ﻟَﺤْﻢَ ﺃَﺧِﻴْﻪِ ﻣَﻴْﺘًﺎ ﻓَﻜَﺮِﻫْﺘُﻤُﻮْﻩُ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮْﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺗَﻮَّﺍﺏٌ ﺭَﺣِﻴْﻢٌ
“Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih”. [Al Hujurat :12]
Harusnya seseorang sangat benci makan mayat (bahkan jijik), seharusnya ini juga yang ia rasakan ketika melakukan ghibah. Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullah menjelaskan,
شبه أكل لحمه ميتًا، المكروه للنفوس [غاية الكراهة]، باغتيابه
“Diserupakan dengan memakan daging mayat saudara karena hal ini dibenci oleh jiwa, (sangat benci) dengan melakukan ghibah.” (Tafsir As-Sa’diy)
Ghibah adalah menyebut-nyebut kejelekan saudaranya, padahal saudaranya tidak suka jika dibicarakan dan orang tersebut sedang tidak ada di majelis tersebut ketika dibicarakan.
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
اتدرون ما الغيبه؟ قالوا: الله ورسوله أعلم .قال:الْغِيبَة ذِكْرك أَخَاك بِمَا يَكْرَه قِيلَ : أَفَرَأَيْت إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُول ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُول فَقَدْ اِغْتَبْته ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَقَدْ بَهَتّه
“Tahukah kalian apa itu ghibah?”
Mereka (para sahabat) menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”
Kemudian beliau shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Engkau menyebut-nyebut saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.”
Kemudian ada yang bertanya, “Bagaimana menurutmu jika sesuatu yang aku sebutkan tersebut nyata-nyata apa pada saudaraku?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Jika memang apa yang engkau ceritakan tersebut ada pada dirinya itulah yang namanya ghibah, namun jika tidak berarti engkau telah berdusta atas namanya.” (HR Muslim 2589)
Apabila yang dibicarakan itu nerupa aib dan kekurangan itu tdak benar, maka perkaranya lebih berat lagi karena merupakan fitnah, sehingga tidak ada gunanya membahas dan membicarakan orang lain tanpa kemashalahatan yang lebih semisal mencari solusi dan berniat akan menasehati.
Bisa jadi seseorang berpuasa tetapi masih melakukan ghibah bahkan menjadi hobi. Hal ini akan mengurangi pahala puasanya bahkan membuat pahala puasanya menjadi sia-sia.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa puasa itu bukan sekedar menahan makan dan minum saja. Beliau bersabda,
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ
“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rafats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Majah, Shhih At Targib wa At Tarhib no. 1082)
Puasa itu juga mempuasakan semua anggota tubuh kita dari kemaksiatan dan semoga Allah memudahkan kita.
Sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu berkata,
إذا صمت فليصم سمعك، وبصرك، ولسانك، عن الكذب، والمحارم، ودع أذى الجار، وليكن عليك وقار وسكينة يوم صومك
“Jika engkau berpuasa maka puasakanlah pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu dari dusta. Janganlah menyakiti tetangga, hendaknya engkau penuh ketenangan dan wibawa pada hari puasamu.” (Lathaif Al Ma’arif,Ibnu rajab Al Hambali)
Apabila seorang yang berpuasa tidak bisa menjaga diri dari hal-hal ini bisa jadi pahala puasa sia-sia dan yang hanya ia dapatkan adalah lapar dan haus saja.
Karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam bersabda,
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Thabrani, sahih lighairihi)
Bahkan Allah tidak butuh terhadap puasanya dan ini bentuk ungkapan bahwa ibadah puasanya tidak benar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903)
Semoga kita bisa menjaga anggota badan terutama lisan dari hal-hal yang bisa merusak puasa.
@ Perum PTSC, Cileungsi
Penyusun: Raehanul Bahraen