Menikah adalah Setengah Agama

Sejauh manakah kebenaran orang yang berkata ketika hendak menikah, “Aku hendak menyempurnakan setengah agamaku,” maksudnya menikah.

Jawab:

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta[1] menjawab,

“As-Sunnah menunjukkan disyariatkannya menikah. Menikah merupakan salah satu sunnah para rasul. Dengan menikah—setelah taufik dari Allah subhanahu wa ta’ala—seseorang mampu mengalahkan banyak ajakan kejelekan. Sebab, menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Al-Hakim meriwayatkan dalam al-Mustadrak dari Anas radhiallahu ‘anhu secara marfu’,

مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ اللهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِفَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الْبَاقِي

“Barang siapa yang Allah berikan rezeki berupa istri yang salihah, sungguh Allah subhanahu wa ta’ala telah membantunya atas setengah agamanya. Selanjutnya, hendaknya dia bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala pada setengah yang tersisa.”[2]

Al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab meriwayatkan dari ar-Raqasyi dengan lafadz,

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفَ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْآخَرِ

“Apabila seorang hamba telah menikah, sungguh dia telahmenyempurnakan setengah agamanya. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala pada setengah yang lain.”[3]

Wa billahi at-taufiq.” (Fatwa no. 18121)


Yang Menjauhkan dari Syahwat

Apa sajakah yang dapat menjauhkan seseorang dari syahwat untuk berbuat zina atau masturbasi?

 Jawab:

Di antara yang dapat menjauhkan seseorang dari perbuatan yang diharamkan adalah takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan berharap dengan apa yang ada di sisi-Nya subhanahu wa ta’ala berupa kenikmatan yang diperuntukkan bagi para hamba yang taat dan (takut) dari neraka yang disiapkan-Nya untuk orang-orang yang durhaka.

Seorang muslim semestinya mengenal Rabbnya dengan sebenar-benarnya bahwa Allah adalah Yang Satu, Esa, Yang Melihat seluruh keadaan manusia dan rahasia-rahasianya (yang disembunyikannya), mengetahui bahwa Allah subhanahu wa ta’ala adalah Mahakuat yang tidak dapat dipaksa, Mahakuasa atas segala sesuatu, Yang meliputi segala sesuatu.

Dia subhanahu wa ta’ala menciptakan manusia dalam kehidupan dunia ini untuk beribadah kepada-Nya dan menaati-Nya. Dia subhanahu wa ta’ala menjadikan manusia di dunia ini dalam keadaan diuji dan diberi cobaan, untuk dibalas-Nya orang yang beruntung mengikuti perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan surga.

Sebaliknya, pelaku maksiat yang menyelisihi perintah-Nya dan justru melakukan larangan-Nya akan dibalas-Nya dengan neraka. Di dalam surga ada kenikmatan abadi yang tidak akan sirna. Di dalam neraka, ada azab yang pedih yang tidak akan sanggup dipikul.

Apabila seorang muslim mengetahui hal tersebut, tentu akan muncul pada dirinya rasa takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan berharap dengan apa yang ada di sisi-Nya.

Untukmu (wahai penanya), hendaknya menjauhi segala hal yang dapat membangkitkan syahwatmu, seperti tempat-tempat orang tidak memakai busana[4] (atau berpakaian minim), nyanyian, alat musik, dan memandang wanita (nonmahram).

Anda harus bermajelis (duduk berkawan) dengan orang-orang saleh. Anda menyibukkan diri dengan urusan-urusan dunia yang bermanfaat dan tentu saja menyibukkan diri dengan urusan agama. Bacalah beberapa kitab yang bisa memberimu faedah, seperti kitab Riyadhush Shalihin. Bersamaan dengan itu, Anda memperbanyak tilawah al-Qur’an.

Siapa yang selamat dari maksiat ini, diharapkan dia beroleh kebaikan, bertambah derajatnya, dan tinggi kedudukannya di akhirat. Ini berdasarkan hadits yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ …

“Ada tujuh golongan yang Allah subhanahu wa ta’ala naungi mereka dalam naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya….”

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tujuh golongan tersebut, di antaranya,

شَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللهِ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصَبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَإِنِّي أَخَافُ اللهَ

Anak muda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan seorang lelaki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, namun si lelaki berkata, “Sungguh, aku takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala.”[5]

Wa billahi at-taufiq. (Fatwa no. 14778)


Saudara Lelaki Jadi Wali, Ayah Masih Ada

Ada wanita dinikahkan oleh saudara lelakinya padahal ayah atau kakeknya masih hidup. Peralihan wali tersebut dengan persetujuan sang ayah atau kakek. Apakah sah akad nikah tersebut?

Jawab:

Apabila wali yang jauh menikahkan seorang wanita padahal ada wali yang lebih dekat, dalam keadaan wali yang lebih dekat tersebut tidak memiliki alasan syar’i untuk dialihkan perwaliannya, tidak ada pula wasiat atau pesan darinya untuk memindahkan hak perwaliannya, akad nikah tersebut batil, tidak sah pernikahan tersebut.

Sebab, wali yang lebih jauh tidak memiliki hak perwalian terhadap si wanita apabila ada wali yang lebih dekat dan lebih berhak daripada dirinya.

Akan tetapi, apabila yang berhak menikahkan seorang wanita (sebagai walinya) menyerahkan hak perwaliannya kepada wali yang di bawahnya atau mewasiatkan kepada orang yang pantas menjadi wali untuk menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, akad tersebut dibolehkan. Artinya, pernikahan tersebut sah.

Sebab, si wali berhak menyerahkan perwaliannya kepada orang yang diwakilkannya untuk menduduki posisinya. Berdasarkan hal ini, saudara lelaki boleh mengurusi akad nikah saudari perempuannya, jika memang wali yang lebih berhak telah mewakilkan dan menyerahkan urusan kepadanya.

Wa billahi at-taufiq. (Fatwa no. 19627)


Berjabat Tangan dengan Mantan Istri Ayah

Ayahku pernah menikah dengan seorang wanita, tetapi ayahku menalaknya sebelum “mencampuri”-nya. Apakah aku boleh menemui mantan istri ayahku, mengucapkan salam kepadanya, dan berjabat tangan dengannya?

Jawab:

Wanita yang telah melangsungkan akad nikah dengan ayahmu, walau kemudian dicerai sebelum ayahmu “mencampuri”-nya, dia telah menjadi haram bagimu dengan pengharaman selamanya (tidak terbatas waktu)[6].

Jadi, Anda termasuk dari kalangan mahram si wanita, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَمَقۡتٗا وَسَآءَ سَبِيلًا ٢٢

“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi oleh ayah-ayah kalian kecuali kejadian yang telah lampau (sebelum datangnya larangan). Sesungguhnya menikahi mantan istri ayah merupakan perbuatan yang amat keji, dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (an-Nisa: 22)

Wa billahi at-taufiq. (Fatwa no. 20503)


Menikahi Mantan Istri Ayah & Mantan Istri Anak

Apakah boleh seorang lelaki menikahi mantan istri ayahnya jika ayahnya belum sempat “bercampur” dengan si mantan istri?

Bolehkah seorang ayah menikahi mantan istri putranya jika si putra belum sempat “bercampur” dengan mantannya?

Jawab:

Istri ayah—walaupun ayah karena hubungan penyusuan[7]—dan istri semua kakek seterusnya ke atas[8], haram dinikahi untuk selama-lamanya oleh putra si ayah atau cucu si kakek walaupun terus ke garis bawah[9], dengan semata-mata berlangsungnya akad nikah, walaupun belum terjadi “percampuran”.

Bahkan, meski belum berduaan sekali pun. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَمَقۡتٗا وَسَآءَ سَبِيلًا ٢٢

“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi oleh ayah-ayah kalian kecuali kejadian yang telah lampau (sebelum datangnya larangan). Sesungguhnya menikahi mantan istri ayah merupakan perbuatan yang amat keji, dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (an-Nisa: 22)

Demikian pula apabila seorang lelaki telah melangsungkan akad nikah dengan seorang wanita, wanita tersebut menjadi haram untuk dinikahi oleh ayah si lelaki (mertuanya), kakek si lelaki (kakek mertua), dan seterusnya ke atas[10].

Keharaman ini bersifat abadi, baik hubungan ayah-anak itu karena nasab maupun karena penyusuan, walaupun pasangan tersebut belum “bercampur” dan belum khalwat/berdua-duaan. Yang menunjukkan hal ini adalah keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala yang menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki,

وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ

“Dan istri-istri dari putra-putra kandung kalian.” (an-Nisa: 23)

dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ النَّسَبِ

“Diharamkan karena penyusuan apa yang diharamkan karena nasab.”[11]

Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan dalam ayat bahwa yang haram dinikahi adalah mantan istri dari anak lelaki kandung untuk mengecualikan dari anak lelaki angkat. Perbuatan mengangkat anak lantas dinasabkan kepada ayah angkatnya[12] dahulu dilakukan oleh orang-orang jahiliah dan Islam datang mengharamkannya.

Wa billahi at-taufiq. (Fatwa no. 19764)

[1] Saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah. Semua fatwa yang akan disebutkan dalam lembar fatwa kali ini dari al-Lajnah ad-Daimah, dinukil dari kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimahkitab an-Nikah, jilid 17. (–pent.)

[2] Dinyatakan dha’if oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam adh-Dhaifah dan Dhaif al-Jami’ no. 5599. –pent.

[3] Hadits ini hasan sebagaimana dalam ash-Shahihah no. 625 dan Shahih al-Jami’ no. 430 dengan lafadz,

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي

[4] Seperti kolam renang atau pantai tempat wisata. (–pent.)

[5] HR. Muslim. (-pent.)

[6] Diharamkan untuk menikah dengan mantan istri ayah (ibu tiri) selama-lamanya, dengan semata-mata akad, tidak dipersyaratkan harus “bercampur”. (–pent.)

[7] Bukan ayah kandung/karena hubungan nasab. (-pent.)

[8] Kakek langsung (ayahnya ayah) atau kakek buyut (kakeknya ayah) dan terus ke atas. (-pent.)

[9] Maksudnya, cucu dan seterusnya ke bawah dari garis keturunan seseorang, seperti cicit (anaknya cucu), anaknya cicit (cucunya cucu), dst. (-pent.)

[10] Buyut suami, ayah dari buyut suami, kakeknya, dan seterusnya. (-pent.)

[11] HR. Muslim. Kesimpulannya, mantan istri anak laki-laki kandung atau anak laki-laki karena susuan haram selamanya untuk dinikahi oleh ayah mertuanya. (-pent.)

[12] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya sebelum turun ayat yang melarang. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu sebagai anak angkat yang sangat beliau sayangi. Sampai-sampai Zaid dipanggil dengan Zaid bin Muhammad. Islam datang membatalkan kebiasaan jahiliah ini dan memerintahkan agar anak angkat dipanggil dengan penasaban kepada orang tua yang melahirkannya, bukan kepada orang tua angkatnya.

Menikahi mantan istri anak angkat tidak diharamkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab bintu Jahsyin radhiallahu ‘anhu, mantan istri Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu. (-pent.)

sumber : https://asysyariah.com/menikah-adalah-setengah-agama/#_ftn3

Hak Orang Tua yang Harus Ditunaikan

Tidak dapat diingkari bahwa keutamaan orang tua lebih tinggi daripada anak. Karena orang tua merupakan sebab adanya anak, maka orang tua memiliki hak yang sangat besar atas anak. Mereka telah memelihara sejak kecil, mengorbankan istirahatnya dan berletih, mengorbankan waktu tidurnya untuk bergadang. Ibu mengandungmu di perutnya. Hidup harus dengan memperhatikan makanan dan kesehatannya selama kurang lebih 9 bulan. Sebagaimana Allah isyaratkan hal tersebut di dalam firman-Nya,

حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ

“Ibunya mengandung dengan rasa letih yang bertambah-tambah. (QS. Lukman: 14)

Kemudian setelah itu, ibu mengasuh, menyusui selama kurang lebih 2 tahun dengan keletihan, kesakitan, dan kesulitan.

Ayah pun seperti itu. Ayah bekerja untuk menghidupimu, memberikanmu makan, sejak kau kecil, hingga kau sekarang bisa berdiri sendiri. Ia mendidik, mengarahkanmu sehingga dirimu bisa mandiri dari diri yang tidak kuasa menahan bahaya maupun memberikan manfaat. Dan begitulah Allah memerintahkan seorang anak untuk berbuat baik dan berterima kasih kepada kedua orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

“Dan Kami wasiatkan kepada manusia (berbuat baik) kepada orang tuanyaIbunya mengandungnya dengan rasa letih yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahunBersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Kulah tempat kembali.” (QS. Lukman: 14)

 وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعبُدُوا  إلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا.  وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka, serta ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh rasa sayang dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidikku di waktu kecil. (QS. Al-Isra`: 23-24)

Hak orang tua yang harus ditunaikan olehmu adalah:

1) Berbuat baik kepada mereka berdua, baik dengan ucapan dan perbuatan, dengan harta ataupun raga.

2) Mematuhi perintah mereka berdua selama bukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan selama perintah tersebut tidak membahayakanmu.

3) Berkata dengan lembut.

4) Berwajah ceria.

5) Melayani mereka dengan sesuatu yang layak bagi mereka berdua.

6) Tidak menggerutu dan mengeluh karena mereka; ketika mereka sudah tua, sakit, dan lemah.

Tidak menganggap bahwa berbuat baik kepada mereka adalah sesuatu yang berat, karena kelak engkau akan mengalami sebagaimana apa yang mereka alami. Kelak, engkau akan menjadi ayah sebagaimana dia. Kelak, engkau akan tua di sisi anak-anakmu, engkau akan membesarkan anak-anakmu sebagaimana yang orang tuamu lakukan. Dan kelak, engkau akan membutuhkan perlakukan baik dari anak-anakmu sebagaimana orang tuamu membutuhkan perlakuan baik darimu. Di antara sebab kedurhakaan seorang anak kepada orang tuanya adalah orang tua tersebut pun melakukan kedurhakaan kepada orang tuanya. Balasan sesuai dengan perbuatan. Sebagaimana engkau berbuat, maka seperti itulah engkau akan diperlakukan.

Allah telah menjadikan kedudukan orang tua dengan kedudukan yang besar dan tinggi sebagaimana Allah menjadikan hak mereka berdua setelah hak Allah, yaitu mencakup hak Allah dan hak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,

وَ اعْبُدُوْا ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا. ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)

أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

“(Aku wasiatkan kepadamu) untuk bersyukur kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Kulah tempat kembali.” (QS. Lukman: 14)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahulukan berbuat baik kepada orang tua di atas jihad di jalan Allah. Sebagaimana terdapat di dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, amal apakah yang paling dicintai Allah?’ Nabi menjawab,

الصَّلَاةُ عَلَىٰ وَقْتِهَا

“Salat tepat waktu.”

“Kemudian aku mengatakan, ‘Kemudian apa?’ Nabi menjawab,

بِرُّ الوَالِدَيْنِ

Berbuat baik kepada orang tua.”

“Kemudian aku mengatakan, ‘Kemudian apa?’” Nabi menjawab,

الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Berjihad di jalan Allah.” (HR. Bukhari no. 567 dan Muslim no. 85)

Hadis ini menunjukkan akan pentingnya hak kedua orang tua yang sering kali diabaikan oleh kebanyakan orang, sehingga ia menjadi anak yang durhaka dan hubungan dengan kedua orang tuanya pun terputus sebab mereka tidak memperhatikan hak kedua orang tuanya. Bahkan, banyak yang meremehkan dan merendahkan orang tuanya, yang ini nanti balasannya akan dijumpai cepat ataupun lambat.

Allahu a’lam.

***

PenulisTriani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1434 H. Huququ Da’at Ilaihal Fitratu wa Qararatha asy-Syari’atu. Muassasah Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin al-Khairiyyah. Riyadh.

Sumber: https://muslimah.or.id/26173-hak-orang-tua-yang-harus-ditunaikan.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Bersyukur Ketika Senang, Bersabar Ketika Mendapat Bencana

Dari Shuhaib bin Sinan radhiallahu’anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

عجبًا لأمرِ المؤمنِ . إن أمرَه كلَّه خيرٌ . وليس ذاك لأحدٍ إلا للمؤمنِ . إن أصابته سراءُ شكرَ . فكان خيرًا له . وإن أصابته ضراءُ صبر . فكان خيرًا له

Alangkah mengagumkan keadaan orang yang beriman, karena semua keadaannya (membawa) kebaikan (untuk dirinya), dan ini hanya ada pada seorang mukmin; jika dia mendapatkan kesenangan dia akan bersyukur, maka itu adalah kebaikan baginya, dan jika dia ditimpa kesusahan dia akan bersabar, maka itu adalah kebaikan baginya[1].

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan bersyukur di saat senang dan bersabar di saat susah, bahkan kedua sifat inilah yang merupakan penyempurna keimanan seorang hamba. Abdullah bin Mas’ud berkata: “Iman itu terbagi menjadi dua bagian; sebagiannya (adalah) sabar dan sebagian (lainnya adalah) syukur”[2].

Dalam Al-Qur’an, Allah memuji secara khusus hamba-hamba-Nya yang memiliki dua sifat ini sebagai orang-orang yang bisa mengambil pelajaran ketika menyaksikan tanda-tanda kemahakuasaan Allah. Allah berfirman:

إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُورٍ

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kemehakuasaan Allah) bagi setiap orang yang sangat sabar dan banyak bersyukur” (QS Luqmaan: 31).

Beberapa faidah penting yang dapat kita petik dari hadits ini:

  • Imam Ibnul Qayyim berkata: “(Hadits di atas menunjukkan bahwa) tingkatan-tingkatan iman seluruhnya  (berkisar) antara sabar dan syukur”[3].
  • Kehidupan seorang mukmin seluruhnya bernilai kebaikan dan pahala di sisi Allah, baik dalam kondisi yang terlihat membuatnya senang ataupun susah.
  • Seorang hamba yang sempurna imannya akan selalu bersyukur kepada Allah ketika senang dan bersabar ketika susah, maka dalam semua keadaan dia senantiasa ridha kepada Allah dalam segala ketentuan takdir-Nya, sehingga kesusahan dan musibah yang menimpanya berubah menjadi nikmat dan anugerah baginya.
  • Orang yang tidak beriman akan selalu berkeluh kesah dan murka ketika ditimpa musibah, sehinnga semua dosa dan keburukan akan menimpanya, dosa di dunia karena ketidaksabaran dan ketidakridhaannya terhadap ketentuan takdir Allah, serta di akhirat mendapat siksa neraka.
  • Keutamaan dan kebaikan dalam semua keadaan hanya akan diraih oleh orang-orang yang sempurna imannya[4].
  • Rukun sabar ada tiga yaitu: menahan diri dari sikap murka terhadap segala ketentuan Allah I, menahan lisan dari keluh kesah, dan menahan anggota badan dari perbuatan yang dilarang (Allah), seperti menampar wajah (ketika terjadi musibah), merobek pakaian, memotong rambut dan sebagainya[5].
  • Rukun syukur juga ada tiga:
    1. mengakui dalam hati bahwa semua nikmat itu dari Allah Ta’ala,
    2. menyebut-nyebut semua nikmat tersebut secara lahir (dengan memuji Allah dan memperlihatkan bekas-bekas nikmat tersebut dalm rangkan mensyukurinya), 
    3. menggunakan nikmat tersebut di jalan yang diridhai Allah[6].

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Catatan Kaki

[1] HSR Muslim (no. 2999).
[2] Dinukil oleh imam Ibnul Qayyim dalam kitab “’Uddatush shaabiriin” (hal. 88).
[3] Kitab “Thariiqul hijratain” (hal. 399).
[4] Keempat faidah di atas kami nukil dari kitab “Bahjatun naazhiriin” (1/82-83).
[5] Lihat keterangan imam Ibnul Qayyim dalam kitab “al-Waabilish shayyib” (hal. 11).
[6] Ibid.

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, Lc., MA.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/20127-bersyukur-ketika-senang-dan-bersabar-ketika-mendapat-bencana.html

Figur Ayah Bagi Anak Perempuan

“Ayahku selalu memberikan aku dan saudara-saudaraku support.” Demikian Mona berbicara tentang ayahnya. Menurutnya, walaupun pendidikan ayahnya hanya sampai sekolah menengah saja, tapi dia bersedia untuk duduk dan mendengar apa yang ditulisnya. ”Aku sangat mencintainya dan aku melihatnya sebagai teladan sebagai ayah yang baik dan penuh pengertian.” (Dikutip dari buku “Puber Tanpa Gejolak”, Dr. Akram Ridho, hlm. 64)

Seorang anak perempuan berumur 15 tahun menulis curahan hatinya.

“Ayahku tercinta ….

Wahai orang yang termahal dalam hidupku, betapa aku mencintamu dan betapa aku berharap engkau juga ikut merasakan cinta ini, tapi bagaimana aku bisa bersikap, sementara akut tidak melihat engkau, kecuali beberapa menit saja. Itupun hanya jatah waktuku dengan engkau selama engkau berada di rumah. Tidaklah engkau ketahui wahai ayah, betapa aku harus akan satu waktu untuk menemuimu di saat engkau pulang dari pekerjaanmu, supaya aku dapat merasakan bahwa kasih sayangmu dan supaya aku dapat bercengkerama denganmu dan menimba pengalaman-pengalaman dan hikmah darimu. Dari anakmu yang mencintamu.” (ibid, hlm. 55-56)

Demikianlah, betapa penting dan besar harapan seorang gadis yang tengah menginjak masa remaja terhadap sosok ayah yang penuh perhatian dan cinta. Sering terjadi seorang remaja putri yang tidak  mendapatkan limpahan kasih sayang seorang ayah, ia akan mencari cinta dan kasih sayang teman prianya atau orang lain yang bisa memberinya support, motivasi, dan mendengarkan curhatnya. Hal ini sangat rawan dan bisa membuatnya terjerumus pada pergaulan dan bisa membuatnya terjerumus pada pergaulan yang menyimpang ketika dia tak memiliki sandaran iman dan kepribadian yang kuat dan karena masa remaja adalah masa yang labil transisi sehingga ia mudah terpengaruh berbagai hal yang sepertinya menjanjikan kebahagiaan.

Di sinilah perlu kedekatan spiritual, emosi, dan juga fisik dengan seorang ayah. Bukankah ayah idealnya selalu dekat dengan anak sehingga anak merasa aman, nyaman, dan bisa berinteraksi serta terjalin komunikasi timbal balik yang harmonis. Seorang gadis akan terarah kehidupan akhirat dan dunianya ketika ayahnya selalu dekat hatinya. Ayah adalah figur teladan anak dan keluarga  sehingga dengan kondisi ini, pendidikan Islam akan berjalan sinergis dan mampu memberdayakan anak sehingga meminimalisir berbagai problematika remaja.

Lantas, apa tanggapan sebagian ayah berkenaan dengan hal apa yang harus diaktualisasikan dengan anak gadisnya?

Ayah perlu menenun jaring cinta agar hubungannya mesra dengan anaknya, seperti membangun dialog positif dengan anak, memberi kepercayaan, cinta, kebebasan yang bertanggung jawab. Memiliki anak perempuan merupakan salah satu nikmat Allah Ta’ala yang harus disyukuri. Kewajiban orang tua adalah mendidik dan membimbingnya agar ia menjadi hamba Allah Ta’ala yang bertakwa, emosinya terkendali, kepribadiannya kuat dan Islami, berakhlak mulia, dan mampu menyelesaikan problematika hidupnya.

Menciptakan sarana dialog yang kontinu dengan anak gadisnya, akan banyak bermanfaat bagi hubungan anak dan orang tuanya maka bagi anak gadis sangat ragu-ragu meminta jawaban atau mengemukakan semua problemnya langsung kepada ayahnya. Dengan demikian, ayah dapat menjawab atau mendiskusikan sebab, motif, dan solusi bagi segala macam masalah. Pada akhirnya, mereka akan saling sepakat terhadap solusi-solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.” (ibid, hlm. 64-65)

Ayah memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk corak dan warna anak di masa depan. Anak gadis yang terbiasa dekat dan akrab dengan ayahnya, insyaa Allah ia akan mudah diarahkan ayahnya, memiliki rasa percaya dan kepribadian positif, tidak mudah stres/frustrasi, memandang diri dan kehidupannya dengan baik, bertanggung jawab dan optimis. Sebaliknya, ketika dia tak memiliki figur ayah yang baik atau keluarganya broken home maka ia mudah galau lagi putus asa, kepribadiannya labil, emosinya kurang terkendali, serta cenderung mencari kesenangan/perhatian orang lain atau sebaliknya dia menjadi introvert, cuek, dan tak memiliki sensitivitas pada orang lain.

Terakhir … seorang ayah harus menyadari, ada kabar gembira tentang anak perempuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mempunyai tiga orang anak perempuan atau tiga saudara perempuan, dua orang anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu dia memperlakukan mereka dengan baik dan bertakwa kepada Allah dalam mengasuh mereka maka baginya surga. “ (HR. At-Tirmidzi, Kitabul Birri Washshilah no. 1839, Abu Dawud, Kitabul Adab no. 4481, dan Ibnu Majah, Kitabul Adab no. 3659, disahihkan Al-Albani dalam Shahih AtTarghib no. 1973)

***

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Referensi:

Puber Tanpa Gejolak, Dr. Akram Ridho, Qisthi Press, Jakarta 2005.

Tahapan Mendidik Anak, Jamal Abdur Rahman, Irsyad Baitus Salam, Bandung, 2005.

Sumber: https://muslimah.or.id/10402-figur-ayah-bagi-anak-perempuan.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video

Hendaknya kita berhati-hati men-share foto atau video kita, keluarga kita, atau anak kita di sosial media, karena penyakit ‘ain bisa terjadi melalui foto ataupun video. Meskipun tidak pasti setiap foto yang di-share terkena ‘ain, tetapi lebih baik kita berhati-hati, karena sosial media akan dilihat oleh banyak orang.

Penyakit ‘ain adalah penyakit baik pada badan maupun jiwa yang disebabkan oleh pandangan mata orang yang dengki ataupun takjub (kagum), sehingga dimanfaatkan oleh setan dan bisa menimbulkan bahaya bagi orang yang terkena.

Ibnul Atsir rahimahullah berkata,

ﻳﻘﺎﻝ: ﺃﺻَﺎﺑَﺖ ﻓُﻼﻧﺎً ﻋﻴْﻦٌ ﺇﺫﺍ ﻧَﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻋَﺪُﻭّ ﺃﻭ ﺣَﺴُﻮﺩ ﻓﺄﺛَّﺮﺕْ ﻓﻴﻪ ﻓﻤَﺮِﺽ ﺑِﺴَﺒﺒﻬﺎ

Dikatakan bahwa Fulan terkena ‘ain, yaitu apabila musuh atau orang-orang dengki memandangnya, lalu pandangan itu mempengaruhinya hingga menyebabkannya jatuh sakit.” (An-Nihayah, 3: 332)

Sekilas ini terkesan mengada-ada atau sulit diterima oleh akal, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa ‘ain adalah nyata dan ada. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺣﻖُُّ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺷﻲﺀ ﺳﺎﺑﻖ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﻟﺴﺒﻘﺘﻪ ﺍﻟﻌﻴﻦ

Pengaruh ‘ain itu benar-benar ada, seandainya ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, ‘ainlah yang dapat melakukannya.” (HR. Muslim)

Contoh kasus penyakit ‘ain:

  • Foto anak yang lucu dan imut diposting di sosial media, kemudian bisa saja terkena ‘ain. Anak tersebut tiba-tiba sakit, nangis terus dan tidak berhenti, padahal sudah diperiksakan ke dokter dan tidak ada penyakit.
  • Bisa juga gejalanya tiba-tiba tidak mau menyusui sehingga kurus kering tanpa ada sebab penyakit.

Hal ini terjadi karena ada pandangan hasad kepada gambar itu atau pandangan takjub dan PENTING diketahui bahwa penyakit ‘ain bisa muncul meskipun mata pelakunya tidak berniat membahayakannya (ia takjub dan kagum).

Penyakit ‘ain bisa melalui gambar atau video

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,

ﻭﻧﻔﺲ ﺍﻟﻌﺎﺋﻦ ﻻ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﺗﺄﺛﻴﺮﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺅﻳﺔ ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﻋﻤﻰ ﻓﻴﻮﺻﻒ ﻟﻪ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻓﺘﺆﺛﺮ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﻩ ، ﻭﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺎﺋﻨﻴﻦ ﻳﺆﺛﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺑﺎﻟﻮﺻﻒ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺭﺅﻳﺔ

”Jiwa orang yang menjadi penyebab ‘ain bisa saja menimbulkan penyakit ‘ain tanpa harus dengan melihat. Bahkan terkadang ada orang buta, kemudian diceritakan tentang sesuatu kepadanya, jiwanya bisa menimbulkan penyakit ‘ain, meskipun dia tidak melihatnya. Ada banyak penyebab ‘ain yang bisa menjadi sebab terjadinya ‘ain, hanya dengan cerita saja tanpa melihat langsung.” (Zadul Ma’ad, 4: 149)

Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,

ﻭﺑﻬﺬﺍ ﻳﺘﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﺎﺋﻦ ﻗﺪ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻠﻔﺎﺯ ، ﻭﻗﺪ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﻭﺻﺎﻓﻪ ﻓﻴﺼﻴﺒﻪ ﺑﻌﻴﻨﻪ ، ﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ

“Oleh karena itu, jelaslah bahwa penyebab ‘ain bisa jadi ketika melihat gambar seseorang atau melalui televisi, atau terkadang hanya mendengar ciri-cirinya, kemudian orang itu terkena ‘ain. Kita memohon keselamatan dan kesehatan kepada Allah.” (Fatwa Al-Islam Sual wal Jawab no. 122272)

Demikian, semoga bermanfaat.

***

@Di antara langit dan bumi Allah, Pesawat Citilink Jakarta-Yogyakarta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/28858-penyakit-ain-melalui-foto-dan-video.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Tuma’ninah Dalam Shalat

Amat banyak hadits-hadits Nabi yang memerintahkan untuk mendirikan dan menyempurnakan shalat serta memperingatkan agar berhati-hati kalau tidak tumakninah dalam shalat dan berhati-hati agar tidak terlewat rukun-rukun dan hal-hal yang wajib dilakukan dalam sholat. Di antara hadits-hadits tersebut –selain yang sudah disebutkan sebelumnya- adalah:

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَتِمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ

Sempurnakanlah ruku’ dan sujud” (HR Bukhari 6644 dan Muslim 4525)

Yang namanya menyempurnakan, mesti harus dengan tumakninah/tenang.

Kedua, dalil lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Ali bin Syaiban yang mengatakan, “kami pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau melirik kepada seorang yang sholatnya tidak tegak (yaitu tidak lurus tulang punggungnya) dalam ruku dan sujud. Setelah selesai sholat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

يا معشر المسلمين  لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يُقِمْ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ والسُّجُوْدِ

Wahai kaum muslimin, tidak ada shalat bagi mereka yang tidak menegakkan punggungnya ketika ruku’ dan sujud’” (HR Ahmad 16297, Ibnu Majah 871 dan dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami’ 7977)

Yakni tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud. Hadits ini adalah dalil bahwa berdiri, duduk dan tumakninah adalah rukun dalam sujud dan sholat.

Ketiga, Abu Ya’la meriwayaktan dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang sedang sholat namun tidak menyempurnakan ruku’nya dan seperti ayam yang sedang mematuk dalam sujudnya (karena cepat sujudnya –pent). Maka beliau bersabda,

لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى ما هو عليه مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ

Kalau orang ini mati dengan kondisi sholat yang demikian, maka dia mati bukan di atas ajaran Muhammad” (Musnad Abu Ya’la No 7184, diriwayatkan oleh ath Thabrani dalam al Kabiir No 3840, dihasankan oleh al Albani dalam Shifat ash Shalah halaman 131)

Ini adalah ancaman yang sangat keras, orang yang melakukan perbuatan tersebut dikhawatirkan akan mati dalam keadaan suul khaitmah, mati tidak di atas Islam, wal’iyadzubillah.

Keempat, Imam Ahmad dan selainnya meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku 3 perkara dan melarangku 3 perkara:

ونَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ، وإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الكَلْبِ، والْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ

Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa (HR Ahmad 8106, Dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih at Targhib 555)

Kelima, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, bahwa suati ketika Hudzaifah bin Yaman melihat seseorang yang tidak sempurna ruku’ dan sujudnya. Ketika orang ini selesai shalat, Hudzaifah berkata kepadanya, “Sholat macam itu?” kemudian kiranya Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati, engkau mati bukan diatas sunnah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dalam riwayat lain, “Seandainya engkau mati, engkau mati tidak diatas fitrah yang Allah fitrahkan untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari 791)

Keenam, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan selainnya dari sahabat Thalaq bin Ali radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا

Allah tidak akan melihat seorang hamba yang tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud” (HR Ahmad 16283, Al Albani menganggap sanadnya baik dalam Ash Shahihah 2536)

Ketujuh, Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau bangkit dari ruku’, beliau tidak turun sujud sampai benar-benar berdiri. Apabila beliau bangkit dari sujud, beliau tidak sujud kembali sampai benar-benar duduk dengan tegak” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim 498)

Sesungguhnya hadits yang memerintahkan untuk menjaga sempurnanya ruku’, sujud dan ketika bangkit dari ruku’ atau sujud, serta hadits yang menunjukkan bahwa hal tersebut adalah rukun shalat dan shalat tidak sah jika hal tersebut terluput, haditsnya sangat banyak. Hadits-hadits tersebut tercantum dalam buku-buku hadits, seperti Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Arba’ah (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah) dan kitab-kitab lainnya, seperti hadits-hadits yang telah kita sebutkan sebelumnya.

[di terjemahkan dari kitab Ta’zhimus Shalah karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad]

Penerjemah: Amrullah Akadinta, ST.
Sumber: https://muslim.or.id/13891-tumaninah-dalam-shalat-2.html