Tidak Ada Hamba yang Tahu Tempat Kematiannya

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَمَا تَدۡرِي نَفۡسُۢ بِأَيِّ أَرۡضٍ تَمُوتُۚ

“Dan tidak seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.” (Luqman: 34)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَرَادَ اللهُ قَبْضَ رُوْحِ عَبْدٍ جَعَلَ اللهُ لَهُ بِهَا حَاجَةً

“Jika Allah menghendaki untuk mencabut ruh seorang hamba di suatu negeri, Allah akan membuatnya memiliki hajat untuk mendatangi negeri tersebut.” (HR. Ahmad [3/429] dan at-Tirmidzi no. 2146, dari sahabat Abu Azzah radhiallahu anhu)

Imam Qatadah berkata, terkait dengan ayat ini (Luqman: 34),

“Tidak seorang manusia pun yang tahu, di bumi mana ia akan mati; entah itu di laut, di darat, di tanah datar, ataukah di gunung.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/355)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ketika menjelaskan mafatihul ghaib atau ‘lima kunci ilmu gaib’ yang hanya diketahui oleh Allah subhanahu wa ta’ala, salah satunya adalah “mengetahui tempat kematian (seorang hamba)”.

Beliau berdalil dengan firman Allah,

وَمَا تَدۡرِي نَفۡسُۢ بِأَيِّ أَرۡضٍ تَمُوتُۚ

“Dan tidak seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.” (Luqman: 34)

Tidak ada yang mengetahui, apakah ia akan mati di negerinya sendiri atau di negeri orang lain; di negeri Islam atau negeri kafir; di darat, di laut, atau di udara. Hal ini sungguh telah sangat jelas dan gamblang.

Tidak ada pula seorang pun yang mengetahui kapan ia akan mati. Sebab, sebagaimana dia tidak mengetahui tempat kematiannya padahal dia sudah menetap di suatu tempat, demikian juga ia tidak akan bisa mengetahui waktu kematiannya. (Sumber: Syarah al-‘Aqidah al-Wasithiyah, 1/196—197)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

أَيۡنَمَا تَكُونُواْ يُدۡرِككُّمُ ٱلۡمَوۡتُ وَلَوۡ كُنتُمۡ فِي بُرُوجٍ مُّشَيَّدَةٍۗ

“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh .” (an-Nisa: 78)

Nasalullah as-salamah wal afiyah. Kita memohon keselamatan dan afiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Allahumma Rabbana tawaffana muslimin wa alhiqna bish-shalihin. Ya Allah, Rabb kami, wafatkanlah kami dalam keadaan kami beragama Islam dan masukkanlah kami ke dalam golongan orang-orang saleh.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

sumber : https://asysyariah.com/tidak-ada-yang-mengetahui-tempat-mati/

Cari dan Kejar Jodoh Karena Laki-Laki Itu Mencari Bukan Menunggu

Menikah merupakan salah satu amalan yang dimotivasi oleh Islam agar disegerakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)

Para ulama menafsirkan kata ba’ah dengan kemampuan untuk berhubungan intim disertai dengan kemampuan menafkahi. Oleh karena itu, lelaki yang sudah mampu menafkahi mestinya bersegera untuk menikah.

Salah satu fenomena yang kami soroti adalah adanya sebagian laki-laki yang sudah mampu menikah, punya pekerjaan yang layak, bahkan punya penghasilan di atas rata-rata tetapi masih menunda nikah dengan alasan,

“Gak ada calonnya, Ustadz!”
“Susah nyari jodohnya!”

Dia beralasan seperti itu padahal belum berusaha maksimal mencarinya. Inginnya, jodohnyalah yang mendatanginya, atau sekali mencari langsung ketemu perempuan yang sesuai seleranya. Padahal yang namanya laki-laki sifatnya mencari dan bukan menunggu. Jika pencarian pertamanya belum ketemu maka mencari lagi hingga ketemu sembari memohon pertolongan kepada Allah.

Laki-laki harus bergerak mencari, sebagaimana firman Allah bagi orang yang telah menunaikan shalat Jumat untuk bertebaran di muka bumi,

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ

“Apabila shalat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi dan carilah karunia Allah.” (QS Al-Jumu’ah: 10)

Hubungi kawan yang punya link, sampaikan niat ingin menikahi perempuan dengan kriteria ini dan itu. Tanyakan ke Ustadz yang dikenal, kalau perlu datangi pondok pesantren apakah ada perempuan yang siap menikah. Laki-laki harus inisiatif bergerak, sebagaimana kelak ketika sudah berkeluarga dia pula lah yang dituntut untuk inisiatif mencari rezeki untuk menafkahi keluarganya.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/cari-dan-kejar-jodoh-karena-laki-laki-itu-mencari-bukan-menunggu.html

Berinfak Di Jalan Allah

Oleh
Dr Fadhl Ilahi

Di antara kunci-kunci rizki lain adalah berinfak di jalan Allah. Pembasahan masalah ini –dengan memohon taufiq dari Allah- akan saya lakukan melalui du poin berikut :

Yang Dimaksud Berinfak
Dalil Syar’i Bahwa Berinfak Di Jalan Allah Adalah Termasuk Kunci-Kunci Rizki.
YANG DIMAKSUD BERINFAK
Di tengah-tengah menafasirkan firman Allah.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, niscaya Dia akan menggantinya” [Saba’/34 : 39]

Syaikh Ibnu Asyur berkata : “Yang dimaksud dengan infak di sini adalah infak yang dianjurkan dalam agama. Seperti berinfaq kepada orang-orang fakir dan berinfak di jalan Allah untuk menolong agama”[1].

DALIL SYAR’I BAHWA BERINFAK DI JALAN ALLAH ADALAH TERMASUK KUNCI RIZKI
Ada beberapa nash dalam Al-Qur’anul karim dan Al-Hadits Asy-Syarif yang menunjukkan bahwa orang yang berinfak di jalan Allah akan diganti oleh Allah di dunia. Disamping, tentunya apa yang disediakan oleh Allah baginya dari pahala yang besar di akhirat. Di antara dalil-dalil itu adalah sebagai berikut.

  1. Firman Allah.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik” [Saba’/34 : 39]

Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata : “Betapapun sedikit apa yang kamu infakkan dari apa yang diperintahkan Allah kepadamu dan apa yang diperbolehkanNya, niscaya Dia akan menggantinya untukmu di dunia, dan di akhirat engkau akan diberi pahala dan ganjaran, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ..”[2]

Imam Ar-Razi berkata, ‘Firman Allah : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya” adalah realisasi dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا مِنْ يَوْمِ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا : اَللَّهُمِّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفَا، وَيَقُوْلُ الآْخَرُ : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفَا

“Tidaklah para hamba berada di pagi hari, melainkan pada pagi itu terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak’, sedang yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kebinasaan (harta) kepada orang yang menahan (hartanya)….” [Al-Hadits].

Yang demikian itu karena Allah adalah Penguasa, Mahatinggi dan Mahakaya. Maka jika Dia berkata : “Nafkahkanlah dan Aku yang akan menggantinya”, maka itu sama dengan janji yang pasti Ia tepati. Sebagaimana jika Dia berkata : ‘Lemparkalah barangmu ke dalam laut dan Aku menjaminnya”

Maka, barangsiapa berinfak berarti dia telah memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti. Sebaliknya, siapa yang tidak berinfak maka hartanya akan lenyap dan dia tidak berhak mendapatkan ganti. Hartanya akan hilang tanpa diganti, artinya lenyap begitu saja.

Yang mengherankan, jika seorang pedagang mengetahui bahwa sebagian dari hartanya akan binasa, ia akan menjualnya dengan cara nasi’ah (pembayaran di belakang), meskipun pembelinya termasuk orang miskin. Lalu ia berkata, hal itu lebih baik daripada pelan-pelan harta itu binasa. Jika ia tidak menjualnya sampai harta itu binasa maka dia akan disalahkan. Dan jika ada orang mampu yang menjamin orang miskin itu, tetapi ia tidak mejualnya (kepada orang tersebut) maka dia disebut orang gila.

Dan sungguh, hampir setiap orang melakukan hal ini, tetapi masing-masing tidak menyadari bahwa hal itu mendekati gila. Sesungguhnya harta kita semuanya pasti akan binasa. Dan menafkahkan kepada keluarga dan anak-anak adalah berarti memberi pinjaman. Semuanya itu berada dalam jaminan kuat, yaitu Allah Yang Maha Tinggi. Allah berfirman :

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik” [Saba’/34 : 39]

Lalu Allah memberi pinjaman kepada setiap orang, ada yang berupa tanah, kebun, penggilingan, tempat pemandian untuk berobat atau manfaat tertentu. Sebab setiap orang tentu memiliki pekerjaan atau tempat yang daripadanya ia mendapatkan harta. Dan semua itu milik Allah. Di tangan manusia, harta itu adalah pinjaman. Jadi, seakan-akan barang-barang tersebut adalah jaminan yang diberikan Allah dari rizkiNya, agar orang tersebut percaya penuh kepadaNya bahwa dia berinfak, Allah pasti akan menggantinya. Tetapi mesti demikian, ternyata ia tidak mau berinfak dan membiarkan hartanya lenyap begitu saja tanpa mendapat pahala dan disyukuri.[3]

Selain itu, Allah menegaskan janjiNya dalam ayat ini kepada orang yang berinfak untuk menggantinya dengan rizki (lain) melalui tiga penegasan. Dalam hal ini, Ibnu Asyur berkata : “Allah menegaskan janji tersebut dengan kalimat bersyarat, dan dengan menjadikan jawaban dari kalimat bersyarat itu dalam bentuk jumlah ismiyah dan dengan mendahulukan musnad ilaih (sandaran) terhadap khabar fi’il nya (الْخبر الْفعلي ) yaitu dalam firmanNya (فَهُوَ يُخْلِفُهُ ).

Dengan demikian, janji tersebut ditegaskan dengan tiga penegasan yang menunjukkan bahwa Allah benar-benar akan merealisasikan janji itu. Sekaligus menunjukkan bahwa berinfak adalah sesuatu yang dicintai Allah[4].

Dan sungguh janji Allah adalah sesuatu yang tegas, yakin, pasti dan tidak ada keraguan untuk diwujudkannya, walaupun tanpa adanya penegasan seperti di atas. Lalu, bagaimana halnya jika janji itu ditegaskan dengan tiga penegasan ?

  1. Dalil Lain Adalah Firman Allah.

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Setan menjanjikan (menakut-nahkuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir) ; sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya dan karunia. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2: 268]

Dalam menafsirkan ayat yang mulia ini, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata : “Dua hal dari Allah, dua hal dari setan. ‘Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan’. Setan itu berkata, ‘Jangan kamu infakkan hartamu, peganglah untukmu sendiri karena kamu membutuhkannya’. “Dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir)”.

(Dan dua hal dari Allah adalah), “Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya”, yakni atas maksiat yang kamu kerjakan, “dan karunia” berupa rizki.[5]

Al-Qadhi Ibnu Athiyah menafsirkan ayat ini berkata : “Maghfirah (ampunan Allah) adalah janji Allah bahwa Dia akan mencukupi kesalahan segenap hambaNya di dunia dan di akhirat. Sedangkan al-fadhl (karunia) adalah rizki yang luas di dunia, serta pemberian nikmat di akhirat, dengan segala apa yang telah dijanjikan Alla Ta’ala.[6]

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam menafsirkan ayat yang mulia ini berkata : “Demikianlah, peringatan setan bahwa orang yang menginfakkan hartanya, bisa mengalami kefakiran bukanlah suatu bentuk kasih sayang setan kepadanya, juga bukan suatu bentuk nasihat baik untuknya. Adapun Allah, maka ia menjanjikan kepada hambaNya ampunan dosa-dosa daripadaNya, serta karunia berupa penggantian yang lebih banyak daripada yang ia infakkan, dan Dia meipatgandakannya baik di dunia saja atau di dunia dan di akhirat”[7]

  1. Dalil Lain Adalah Hadits Riwayat Muslim.
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepadanya.

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : يَاابْنَ آدَمَ! أَنْفِقْ عَلَيْكَ

“Allah Yang Mahasuci lagai Mahatinggi berfirman, ‘Wahai anak Adam!’ berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberik rizki) kepadamu”[8]

Allahu Akbar ! Betapa besar jaminan orang yang berinfak di jalan Allah ! Betapa mudah dan gampang jalan mendapatkan rizki ! Seorang hamba berinfak di jalan Allah, lalu Dzat Yang DitanganNya kepemilikan segala sesuatu memberikan infak (rizki) kepadanya. Jika seorang hamba berinfak sesuai dengan kemampuanya maka Dzat Yang memiliki perbendaharaan langit dan bumi serta kerajaan segala sesuatu akan memberi infak (rizki) kepadanya sesuai dengan keagungan, kemuliaan dan kekuasanNya.

Imam An-Nawawi berkata : “Firman Allah (dalam hadits Qudsi), ‘Berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberi rizki) kepadamu’ adalah makna dari firman Allah dalam Al-Qur’an.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya, dan Dialah pemberi rizki yang terbaik yang akan menggantinya” [Saba/34 : 39]

Ayat ini mengandung anjuran untuk berinfak dalam berbagai bentuk kebaikan, serta berita gembira bahwa semua itu akan diganti atas karunia Allah Ta’ala.[9]

  1. Dalil Lain Bahwa Berinfak Di Jalan Allah Adalah Diantara Kunci-Kunci Rizki.
    Yaitu apa yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا مِنْ يَومٍ يُصْبِخُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ، فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُوْلُ اْلآخَرُ : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“ Tidaklah para hamba berada di pagi hari kecuali di dalamnya terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdo’a, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang berinfak ganti (dari apa yang ia infakkan)’. Sedang yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menahan (hartanya) kebinasaan (hartanya)”[10]

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa terdapat malaikat yang berdo’a setiap hari kepada orang yang berinfak agar diberikan ganti oleh Allah. Maksudnya –sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mulla Ali Al-Qari- adalah ganti yang besar. Yakni ganti yang baik, atau ganti di dunia dan ganti di akhirat. Hal itu berdasarkan firman Allah.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya, dan Dia-lah Pemberi rizki yang tebaiki” [Saba/34 : 39][11]

Dan diketahui secara umum bahwa do’a malaikat adalah dikabulkan (Lihat Umdatul Qari, 8/307), sebab tidaklah mereka mendo’akan bagi seorang melainkan dengan izinNya. Allah berfirman.

وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَىٰ وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ

“Dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepadaNya” [Al-Anbiya/21: 28]

  1. Dalil Lain Adalah Apa Yang Diriwayatkan Oleh Imam Al-Baihaqi
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أَنْفِقُ يَا بِلاَلُ! وَلاَ تَخْشَ مِنْ ذِي الْعَرْشِ إِقْلاَلاَ

“Berinfaklah wahai Bilal ! Jangan takut dipersedikit (hartamu) oleh Dzat Yang memiliki Arsy”[12]

Aduhai, alangkah kuat jaminan dan karunia Allah bagi orang yang berinfak di jalanNya ! Apakah Dzat Yang memiliki Arsy akan menghinakan orang yang berinfak di jalanNya, sehingga ia mati karena miskin dan tak punya apa-apa ? Demi Allah, tidak akan demikian!


Al-Mulla Ali Al-Qari menjelaskan kata “Iqlaalaa” dalam hadits tersebut berkata, ‘Maksudnya, dijadikan miskin dan tidak punya apa-apa’, Artinya. ‘Apakah engkau takut akan disia-siakan oleh Dzat Yang mengatur segala urusan dari langit ke bumi ?’. Dengan kata lain, ‘Apakah kamu takut untuk digagalkan cita-citamu dan disedikitkan rzikimu oleh Dzat Yang rahmatNya meliputi penduduk langit dan bumi, orang-orang mukmin dan orang-orang kafir, burung-burung dan binatang melata?”[13]

  1. Berapa Banyak Bukti-Bukti Dalam Kitab-Kitab Sunnah (Hadits), Sirah (Perjalanan Hidup), Tarajum (Biografi) Tarikh (Sejarah), Bahkan Hingga Dalam Kenyataan-Kenyataan Yang Kita Alami Saat Ini Yang Menunjukkan Bahwa Allah Mengganti Rizki HambaNya Yang Berinfak Di Jalan Allah.

Berikut ini kami ringkaskan satu bukti dalam masalah ini. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

“Ketika seorang laki-laki berada di suatu tanah lapang dari bumi ini, tiba-tiba ia mendengar suara dari awan, ‘Siramilah kebun si fulan!’. Maka awan itu bergerak menjauh dan menuangkan airnya di areal tanah yang penuh dengan batu-batu hitam. Di sana ada aliran air yang menampung air tersebut. Lalu orang itu mengikuti ke mana air itu mengalir. Tiba-tiba dia (melihat) seorang laki-laki yang berdiri di kebunnya. Ia mendorong air tersebut dengan sekopnya (ke dalam kebunnya). Kemudian ia bertanya, ‘Wahai hamba Allah!, siapa namamu ?’ Ia menjawab, ‘Fulan’, yakni nama yang didengar di awan. Ia balik bertanya, ‘Wahai hamba Allah!, kenapa engkau menanyakan namaku ?’ Ia menjawab, ‘Sesungguhnya aku mendengar suara di awan yang menurunkan air ini. Suara itu berkata, ‘Siramilah kebun si fulan!. Dan itu adalah namamu. Apa sesungguhnya yang engkau lakukan ? Ia menjawab, Jika itu yang engkau tanyakan, maka sesungguhnya aku memperhitungkan hasil yang didapat dari kebun ini, lalu aku bersedekah dengan sepertiganya, dan aku makan beserta keluargaku sepertiganya lagi, kemudian aku kembalikan (untuk menanam lagi) sepertiganya”[14]

Dalam riwayat lain disebutkan.

وَأَجْعَلُ ثُلُثَهُ فِي الْمَسَاكِينَ وَالْسَائِلِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ

“Dan aku jadikan sepertiganya untuk orang-orang miskin dan peminta-minta serta ibnu sabil (orang-orang yang dalam perjalanan)”[15]

Imam An-Nawawi berkata : “Hadits itu menjelaskan tentang keutamaan bersedekah dan berbuat baik kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Juga keutamaan seseorang yang makan dari hasil kerjanya sendiri, termasuk keutamaan memberi nafkah kepada keluarga”[16]

[Disalin dari kitab Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Penulis DR Fadhl Ilahi, Edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit Darul Haq- Jakarta]


Footnote.
[1] Tafsirut Tahrir wa Tanwir, 22/221
[2] Tafsir Ibnu Katsir 3/595. Lihat pula, Tafsirut Tahrir wa Tanwir, di mana di dalamnya disebutkan, ‘Secara lahiriah, ayat ini menunjukkan adanya penggantian rizki, baik di dunia maupun di akhirat’ (22/221).
[3] At-Tafsir Al-Kabir, 25/263
[4] Tafsirut Tahrir wa Tanwir,22/221
[5] Tafsir Ath-Thabari no. atsar 6168, 5/571. Lihat pula, At-tafsirul Kabir, 7/65, Tafsirul Khazin, 1/290. Di mana disebutkan di dalamnya :”Ampunan (yang diberikan) merupakan isyarat terhadap manfaat-manfaat akhirat dan karunia adalah isyarat terhadap manfaat-manfaat dunia berupa rizki dan diganti”
[6] Al-Muharrarul Wajiz, 2/329
[7] At-Tafsirul Qayyim, hal.168, Lihat pula, Fathul Qadir oleh Asy-Syaukani 1/438 dimana dia berkata : “Fadhl (karunia) itu adalah bahwa Allah akan mengganti kepada mereka dengan sesuatu yang lebih utama dari apa yang mereka infakkan. Maka Allah meluaskan rizkinya dan memberinya nikmat di akhirat dengan sesuatu yang lebih utama lebih banyak, lebih agung dan lebih indah.
[8] Shahih Muslim, Kitab Az-Zakah, Bab Al-Hatstsu ‘alan Nafaqah wa Tabsyiril Munfiq bil Khalf, no. 36 (963), 2/690-691
[9] Syarh an-Nawawi. 7/79
[10] Shahihul Bukhari, Kitab Az-Zakah, Bab Firman Allah Tentang Do’a : Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang menginfakkan hartanya’ no. 1442, 3/304
[11] Murqatul Mafatih 4/366. Sayyid Muhammad Rasyid Ridha berkata : “Makna do’a ini menurut saya adalah bahwa diantara sunnah-sunnah Allah adalah Dia memberikan ganti kepada orang yang berinfak dengan memudahkan sebab-sebab rizki baginya. Lalu Ia ditinggikan derajatnya di dalam hati manusia. Sebaliknya orang yang bakhil (kikir) diharamkan dari yang demikian” . Tafsirul Manar, 4/74
[12] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (Lihat Misykatul Mashabih, Kitab Az-Zakah, Bab Al-Infaq wa Karahiyatul Imsak, no. 1885, dengan diringkas 1/590-591) Syaikh Al-Albani berkata, ‘Hadits ini shahih karena jalur-jalurnya’ (Hamisy Misyakatil Mashabih 1/591) Lihat pula, Majma’uz Zawa’id wa Manba’ul Fawa’id, 3/126, kasyful Khafa wa Maziliul Ilbas 1/243-244, Tanqihur Ruwat fi Takhriji Ahaditsil Misykat, Syaikh Ahmad Hasan Ad-Dakhlawi, 2/19
[13] Murqatul Mafataih, 4/389
[14] Shahih Muslim, Kitab Az-Zuhd wa Raqaiq, Bab Ash-Shadaqah alal Masakin, no. 45 (2984), 4/2288
[15] Op. cit, 4/2288
[16] Op. cit. 18/115


Referensi : https://almanhaj.or.id/943-berinfaq-di-jalan-allah.html

Peringatan dari Bahaya Maksiat.

Maksiat adalah Racun, penawarnya adalah Taubat.

Ibnul Qayyim rahimahullaah berkata:

الذنب بمنزلة شرب السم، والتوبة ترياقه ودواؤه، والطاعة هي الصحة والعافية.

Berbuat dosa bagaikan meminum racun, taubat adalah penawarnya dan obatnya, sedangkan ketaatan adalah kesehatan dan keselamatan. (Madaarijus Saalikin, 1/222)

Maksiat menghalangi Cahaya Ilmu.

Allah Ta’ala berfirman:

واتقوا الله ويعلمكم الله.

Dan bertakwalah kepada Allah, dan Allah akan mengajarimu. (QS. Al-Baqarah: 282)

Ketika imam Malik rahimahullaah melihat kecerdasan muridnya; Asy-Syafi’i muda yang luar biasa, maka imam Malik rahimahullaah berkata kepada imam Asy-Syafi’i rahimahullaah:

إني أرى الله قد ألقى على قلبك نورا، فلا تطفئه بظلمة المعصية.

Sesungguhnya aku melihat (tanda) Allah Ta’ala telah menganugerahkan cahaya ilmu di hatimu, maka janganlah engkau padamkan cahaya tersebut dengan kegelapan maksiat. (Al-Jawaabul Kaafi, hal. 52)

Maksiat menghalangi Rezeki.

Allah Ta’ala berfirman:

ومن يتق الله يجعل له مخرجا. ويرزقه من حيث لا يحتسب.

Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS. Ath-Thalaq: 2-3)

Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda:

وإن الرجل ليحرم الرزق بالذنب يصيبه.

Dan sungguh seseorang benar-benar dihalangi untuk mendapat rezeki karena dosa yang ia kerjakan. (HR. Ibnu Majah dari Tsauban, lihat Ash-Shahiihah: 154)

Maksiat merusak Hubungan dengan Makhluk.

Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda:

والذي نفس محمد بيده ما تواد اثنان ففرق بينهما إلا بذنب يحدثه أحدهما.

Demi Allah yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah dua orang saling mencintai lalu dipisahkan antara keduanya, kecuali karena dosa yang dilakukan salah satunya. (HR. Ahmad dari Ibnu Umar, Shahiihut Targhiib: 2219)

Maksiat Menyulitkan Urusan-urusan.

Allah Ta’ala berfirman:

ومن يتق الله يجعل له من أمره يسرا.

Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. Ath-Thalaq: 4)

Asy-Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahumallaah berkata:

فالخير والراحة والسعادة والطمأنينة في الطاعة، والشر والشقاوة والتعسير في المعصية.

Maka kebaikan, kenyamanan, kebahagiaan, dan ketenangan terdapat dalam ketaatan. Adapun kejelekan, kecelakaan dan kesulitan terdapat dalam kemaksiatan. (Fiqhul Ad’iyyati wal Adzkaar, 2/262)

Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Aamiin.

Penulis  Siroj Hardian

sumber : https://www.hisbah.net/peringatan-dari-bahaya-maksiat/

Perhatikan, Bagaimanakah Akhir dari Amalmu?

Tidak diragukan lagi, akhir (penutup) dari amal-amal kita adalah perkara yang sangat penting. Para salaf rahimahumullah senantiasa memperhatikan akhir dari suatu amal, dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan juga untuk mengamalkan firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ

Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 60).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menggambarkan para hamba-Nya yang beriman bahwa mereka memberikan (melaksanakan) berbagai amal ibadah dan ketaatan secara sungguh-sungguh. Mereka juga sangat takut kepada Allah Ta’ala, karena mereka tidak tahu, apakah amal mereka akan diterima ataukah tidak. Oleh karena itu, seorang hamba tidak boleh bangga dengan amalnya, sebanyak apa pun amal yang telah dikerjakannya. Jika amal tersebut tidak diterima oleh Allah Ta’ala, amal tersebut tidak ada faidahnya. Sebanyak apa pun amal yang telah dikerjakannya, namun jika tidak diterima oleh Allah Ta’ala, maka hanya bagaikan debu yang berterbangan.

Jika suatu amal diterima oleh Allah Ta’ala, meskipun amal itu hanya sedikit, Allah Ta’ala akan melipatgandakan pahalanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah. Dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar” (QS. An-Nisa’ [4]: 40).

Allah Ta’ala lebih mengetahui keadaan niat dan keikhlasan seorang hamba dalam beramal. Oleh karena itu, seorang hamba harus mencurahkan segala usaha untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas amalnya. Kita yakin bahwa Allah Ta’ala tidak akan menyia-nyiakan pahala dari orang yang beramal sedikit pun. Wajib atas seorang hamba untuk memperbanyak amalnya, mengikhlaskan niatnya, mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan tidak berputus asa dari rahmat-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ

Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia” (QS. Al-Baqarah [2]: 143).

Berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala hanya akan menjadi penghalang antara seorang hamba dengan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’” (QS. Az-Zumar [39]: 53).

Di sisi lain, seorang hamba tidak boleh bangga dan kagum dengan amalnya atau merasa telah banyak beramal. Akan tetapi, dia senantiasa berdoa kepada Allah Ta’ala untuk menerima amalnya dan mengiringi setiap amalnya dengan istighfar, memohon ampun kepada Allah Ta’ala. Karena manusia adalah tempat salah dan lupa. Sebanyak apa pun amalnya, akan tetapi pasti di dalamnya terdapat berbagai cacat dan kekurangan. Sehingga dia berusaha menutup kekurangan tersebut dengan istighfar. Dengan kata lain, seorang muslim hendaknya menghitung kejelekan-kejelekannya, dan tidak menghitung amal kebaikannya. Hendaknya dia menghisab dirinya, menghitung-hitung kesalahan dan dosanya, kemudian beristighfar dan bertaubat.

Allah Ta’ala berfirman,

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Dan dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya, memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Asy-Syuura [42]: 25).

Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba memperbanyak istighfar di akhir setiap amal ibadah dan ketaatan. Dia tidak menganggap dirinya telah melaksanakan amal tersebut dengan sempurna sesuai tuntutan syariat. Akan tetapi dia tidak tahu, bisa jadi dalam amal tersebut ada banyak kekurangan. Sehingga dia pun memperbanyak istighfar dan taubat, serta menganggap bahwa amalnya tersebut sangat kecil di sisi Allah Ta’ala.

***

Diselesaikan ba’da ashar, Rotterdam NL 7 Dzulqa’dah 1438/30 Juli 2017

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis: Muhammad Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 113-116 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)


Sumber: https://muslim.or.id/32305-perhatikan-bagaimanakah-akhir-dari-amalmu.html

Agar Rezeki Lapang dan Umur Panjang

Menginginkan umur panjang dan rezeki lapang adalah sifat umum yang ada pada kebanyakan manusia. Rezeki dan umur sudah ditetapkan oleh Allah Ta’ala sejak roh manusia ditiupkan di dalam rahim (kandungan). Takdir manusia juga sudah tertulis dan terkumpul di kitab induk bernama lauhulmahfuz 50.000 tahun sebelum penciptaan manusia dan bumi.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الـْمَلَكُ فَيَنفُخُ فِيْهِ الرٌّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ

” … Kemudian diutus seorang malaikat, lalu dia meniupkan roh kepadanya. Dan dia (malaikat tadi) diperintahkan untuk menulis 4 kalimat (perkara): tentang rezekinya, amalannya, ajalnya, dan (apakah) dia termasuk orang yang sengsara atau bahagia …” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sabda beliau shallallahu alaihi wasallam yang lain,

كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

“Allah telah menuliskan takdir seluruh makhluk 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim)

Kemudian secara berkala diturunkan kepada para malaikat yang disebut sebagai takdir yaumi (harian) dan takdir sanawi (tahunan).

Allah Taala berfirman,

كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ

Setiap waktu Dia dalam kesibukan.” (QS. Ar-Rahmaan: 29)

Rezeki yang bertambah lapang dan umur yang bertambah panjang adalah rezeki dan umur yang ada di catatan malaikat tersebut. Makna lain dari ditambahkan rezeki dan dipanjangkan umur adalah perihal keberkahannya. Sehingga ia dapat menggunakan rezeki dan umurnya tersebut untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Rezeki yang lapang bukanlah dengan banyaknya (hitungan angka), umur yang panjang bukanlah dengan banyaknya bulan dan tahun yang dilalui. Namun, (hakikat) rezeki yang lapang dan umur yang panjang ialah dengan berkah yang terdapat di dalamnya (banyaknya ketaatan dan kebajikan).” (Lihat Ad-Da’ wa Ad-Dawa’, hal. 201)

Berikut ini adalah amalan-amalan yang dapat memanjangkan umur dan melapangkan rezeki:

Pertama: Silaturahim

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

“Siapa saja yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturahimnya (dengan kerabat).” (HR. Bukhari)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, “Para ulama mengatakan, yang dimaksud dilapangkan rezekinya adalah adanya keberkahan padanya. Sebab menyambung tali silaturahim adalah sedekah, dan sedekah dapat mengembangkan harta, sehingga semakin bertambah dan bersih.” (Lihat Fathul Bari, 4: 303)

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Syarah Riyadhus Shalihin, ketika beliau menyebutkan hadis ini, beliau menjelaskan bahwa maksudnya adalah يؤخر لَهُ في أجلِهِ وعمرِهِ (ditunda baginya ajalnya). Hal ini juga sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Qurthubi di dalam tafsirnya. (Lihat Adabul Mufrad hal. 34, Syarah Riyadhus Shalihin hal. 212,  Tafsir Al-Qurthubi, 9: 330)

Kedua: Istigfar

Allah Taala berfirman,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا . يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا . وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا

“Mohonlah ampun (istigfar) kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12)

Ibnu Shabih berkata bahwa ada seseorang mengeluhkan paceklik kepada Hasan Al-Basri. Lalu, beliau rahimahullah berkata kepadanya, Beristigfarlah (mintalah ampun) kepada Allah Azza wa Jalla!”

Ada lagi seseorang yang datang mengeluhkan kefakirannya. Beliau berkata, “Mintalah ampun kepada Allah Azza wa Jalla!”

Ada lagi yang mengeluhkan, “Doakanlah agar aku dikaruniai anak!” Beliau menjawab, “Mintalah ampun kepada Allah Azza wa Jalla !”

Lantas, kami pun menanyakan hal itu kepada Al-Hasan. Beliau rahimahullah berkata, “Yang aku katakan sedikit pun bukan berasal dariku. Sesungguhnya Aku mengambil pelajaran dari firman Allah Ta’ala dalam surah Nuh ayat 10-12.” (Lihat Tafsir Al-Maraghi, 29: 8)

Ketiga: Sedekah

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,

أبشرنك ‌بها ‌يا ‌علي! ‌فبشر ‌بها ‌أمتي ‌من ‌بعدي: ‌الصدقة ‌على ‌وجهها، ‌واصطناع ‌المعروف، ‌وبر ‌الوالدين، ‌وصلة ‌الرحم؛ ‌تحول ‌الشقاء ‌سعادة، ‌وتزيد ‌في ‌العمر، ‌وتقي ‌مصارع ‌السوء

“Aku akan memberi kabar gembira kepada kamu tentangnya, wahai Ali. Dan berikanlah kabar gembira kepada umatku selepasku dengannya, ‘Bersedekah dengan cara yang benar, berbuat kebaikan, berbakti kepada kedua orang tua, menjalin silaturahim, akan mengubah kesedihan kepada kebahagiaan, menambahkan umur, serta menghalangi perkara-perkara yang buruk.’” (HR. Abu Nu‘aim dalam Al-Ḥilyah. Lihat Silsilah Al-Ḍa‘īfah, no. 3795)

Dalam riwayat lain,

الصَّدَقَةُ تَرُدُّ الْبَلاَءَ وَتُطَوِّلُ الْعُمُرَ

Sedekah itu menolak bencana dan memanjangkan umur.” (Lihat Tanqihul Qaul karya Imam Suyuti, hal. 112)

إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَزِبْدُ الْمَالَ إِلاَّ كَثْرَةً

“Sesungguhnya sedekah hanya menambah harta semakin banyak.” (HR. Ibnu ‘Adi dari Ibnu Umar, lihat Jami As-Shagir, 2: 14)

Keempat: Berbakti kepada kedua orang tua

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ فِي عُمْرِهِ، وَيُزَادَ فِي رِزْقِهِ، فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ، وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Siapa saja yang ingin dipanjangkan umurnya dan bertambah rezekinya, hendaklah ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menyambung silaturahim.” (HR Ahmad, 3: 229; 3: 266. Syekh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadis ini sahih)

Dalam suatu riwayat dikisahkan,

إِنِّي رَأَيْتُ اْلبَارِحَةَ عَجَبًا، رَأَيْتُ رَجُلاً مِنْ أُمَّتِي أَتَاهُ مَلَكُ الْمَوْتِ، عَلَيْهِ السَّلَامُ، لِيَقْبِضَ رُوحَهُ فَجَاءَهُ بِرُّ وَالِدِهِ فَرَدَّ مَلَكَ الْمَوْتِ عَنْهُ

Sesungguhnya tadi malam aku bermimpi dengan sebuah mimpi yang mengherankan. Dalam mimpiku, aku melihat seorang laki-laki dari umatku didatangi oleh malaikat untuk mencabut nyawanya. Tiba-tiba, datanglah amalan berbakti kepada ayahnya, lalu menolak malaikat maut dari orang tersebut. (Lihat Umdatul Qari Syarh Shahih Al-Bukhari, 11: 181)

Kelima: Memperbanyak doa

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendoakan Anas bin Malik dalam urusan akhirat dan dunianya,

اللَّهُمَّ ارْزُقْهُ مَالًا، وَوَلَدًا، وَبَارِكْ لَهُ

Ya Allah, tambahkanlah rezeki padanya berupa harta dan anak, serta berkahilah dia dengan nikmat tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain,

اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ

Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas menunjukkan bolehnya berdoa meminta banyak harta dan banyak anak kepada Allah. Dan hal ini sama sekali tidak mengingkari kebaikan akhirat. (Lihat Fathul Bari, 4: 229)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga membolehkan untuk meminta panjang umur (asalkan dimanfaatkan dalam kebaikan). Dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakrah, dari ayahnya (Abu Bakrah), bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». قَالَ فَأَىُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ »

Wahai Rasulullah, manusia mana yang dikatakan baik?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Yang panjang umurnya dan baik amalnya.”

“Lalu, manusia mana yang dikatakan jelek?”, tanya laki-laki tadi. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Yang panjang umurnya, namun jelek amalnya.” (HR. Tirmidzi no. 2330, shahih lighairihi)

Maka, marilah perbanyak doa,

اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي

“Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii wa athil hayaatii ‘ala tho’atik wa ahsin ‘amalii wagh-fir lii (Ya Allah, perbanyaklah harta dan anakku, serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan kepada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku).” (Diambil dari Syarh Ad-Du’a minal Kitab was Sunnah karya Al-Qahthani)

***

Penulis: Arif Muhammad N.
Sumber: https://muslim.or.id/88354-agar-rezeki-lapang-dan-umur-panjang.html

Kewajiban Suami kepada Istri untuk Mengajarkan Perkara Agama 

Dalam berumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan kepada istrinya. Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), sebagaimana yang disangka oleh sebagian (atau banyak) suami. Akan tetapi, terdapat kewajiban penting yang banyak dilalaikan oleh para suami, yaitu mendidik dan mengajarkan perkara atau kewajiban-kewajiban dalam agama kepada istrinya.

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Seorang suami hendaknya mendidik (mengajarkan) istrinya hal-hal yang bermanfaat untuk perkara agama dan dunianya.” (Fiqh Ta’aamul baina Az-Zaujain, hal. 10)

Kemudian beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka. Dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)

Begitu pula pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu, setelah Malik dan rombongannya datang ke Madinah untuk khusus belajar agama kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama kurang lebih dua puluh hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada Malik bin Huwairits ketika mau pulang ke kampung asalnya,

ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ، فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ

“Kembalilah ke istrimu, tinggallah di tengah-tengah mereka, ajarkanlah mereka, dan perintahkanlah mereka.” (HR. Bukhari no. 631, 7246, dan Muslim no. 674)

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَعَلِّمُوهُمْ

“Ajarkanlah mereka”; berkaitan dengan pengajaran (agama) secara teoritis. Istri dididik dan diajarkan tentang kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan perkara agama, misalnya perkara shalat, menutup aurat, adab berbicara dan keluar rumah, mendidik anak sesuai syariat, dan perkara-perkara agama yang lainnya.

Juga mengajarkan kepada istri tentang haidh dan nifas, karena banyaknya kewajiban agama yang berkaitan dengan perkara ini. Seorang suami hendaknya bisa mengajarkan dan memberi tahu istrinya, apakah ini darah haidh, ataukah darah istihadhah (darah penyakit), sehingga istri mengetahui kapan shalat dan kapan tidak shalat.

Sedangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَمُرُوهُمْ

“Perintahkanlah mereka”; ini lebih berkaitan dengan praktek (pengamalan) di dunia nyata. Karena tidak semua istri yang sudah diajarkan secara teoritis kemudian mengamalkannya. Sehingga menjadi kewajiban suami adalah mengingatkan, menegur dan memerintahkan istri ketika dia jumpai istrinya lalai dalam melaksanakan perkara-perkara yang wajib baginya.

Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,

“Di antara hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami memerintahkan istri untuk menegakkan agamanya dan menjaga shalatnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا

“Dan perintahkanlah kepada istrimu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaaha [20]: 132)” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)

Peran suami adalah sebagai pendidik dalam keluarganya. Fungsi sebagai pendidik dalam keluarga ini tidaklah bisa berjalan sebagaimana mestinya kalau suami suka atau hobi “keluyuran” ke luar rumah, meninggalkan anak dan istri tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Misalnya, suami yang hobi naik gunung sampai berhari-hari, traveling (hanya sekedar jalan-jalan tanpa ada keperluan khusus), atau hobi-hobi yang lain sehingga suami banyak meninggalkan anak dan istri di rumah dan tidak mengawasi mereka secara langsung.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

فَأَقِيمُوا فِيهِمْ

“Tinggallah di tengah-tengah mereka.”

Jika suami tidak mampu mengajarkan perkara agama kepada istri

Jika suami tidak mampu mengajarkan agama kepada istri, maka kewajiban suami adalah mencarikan seseorang (misalnya, ustadz atau ustadzah) yang bisa mengajarkan perkara agama kepada istrinya. Atau suami mengizinkan istrinya untuk menghadiri majelis ilmu (pengajian) sehingga istri bisa belajar perkara agamanya. Dan jika ada kebutuhan mendesak untuk meminta fatwa berkaitan dengan kejadian yang dialami istri (misalnya, apakah darah yang keluar adalah darah haidh ataukah bukan), maka kewajiban suami adalah menanyakan kepada orang yang berilmu tentangnya.

Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,

“Hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami mengajarkan istri mengajarkan perkara-perkara dharuri (yang wajib diketahui) berkaitan dengan perkara agama, atau suami mengijinkan istri untuk menghadiri majelis ilmu. Karena kebutuhan istri untuk memperbaiki agamanya dan membersihkan (menyucikan) jiwanya tidaklah lebih remeh dibandingkan kebutuhan istri terhadap makanan dan minuman yang wajib dipenuhi oleh suami. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)

Istri termasuk dalam cakupan kata “ahlun” (dalam ayat di atas). Sehingga suami wajib menjaga istri dari api neraka dengan iman dan amal shalih. Sedangkan amal shalih itu harus dengan bekal ilmu dan ma’rifat (pengetahuan), sehingga memungkinkan bagi istri untuk menunaikan dan melaksanakannya sesuai dengan apa yang dituntut oleh syariat.” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 20 Syawwal 1440/24 Juni 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim
Sumber: https://muslim.or.id/47427-kewajiban-suami-kepada-istri-untuk-mengajarkan-perkara-agama.html

Keutamaan Silaturahmi

Bahasan berikut akan mengangkat perihal keutamaan menyambung silaturahmi. Lalu akan ditambahkan dengan pemahaman yang selama ini keliru tentang makna ‘silaturahmi’. Karena salah kaprah, akhirnya jadi salah paham dengan hadits yang menyatakan bahwa silaturahmi akan memperpanjang umur. Lebih baik kita simak saja ulasan singkat berikut. Moga bermanfaat.

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab,

تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ

“Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5983)

Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

“Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih)

Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

”Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari no. 5991)

Abu Hurairah berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturrahmi dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim no. 2558)

Abdurrahman ibnu ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ

“Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad 1/194, shahih lighoirihi).

Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

“Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ

“Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturrahmi niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 58, hasan)

Memang terjadi salah kaprah mengenai istilah silaturahmi di tengah-tengah kita sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits-hadits di atas. Yang tepat, menyambung silaturahmi adalah istilah khusus untuk berkunjung kepada orang tua, saudara atau kerabat. Jadi bukanlah istilah umum untuk mengunjungi orang sholeh, teman atau tetangga. Sehingga yang dimaksud silaturahmi akan memperpanjang umur adalah untuk maksud berkunjung kepada orang tua dan kerabat. Ibnu Hajar dalam Al Fath menjelaskan, “Silaturahmi dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Itulah makna yang tepat.

Wallahu waliyyut taufiq.

Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 9 Ramadhan 1432 H (09/08/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1894-keutamaan-silaturahmi.html

Pertengkaran Antara Suami Istri Pasti Ada

Setiap pasangan suami istri pasti menginginkan kehidupan pernikahan yang tenang, tanpa masalah dan tanpa aral yang melintang. Namun ibarat bahtera yang berlayar di tengah samudera, tak jarang badai itu akan datang menerpa. Tidak ada rumah tangga yang selamat dari berbagai macam problematika, bentuk masalahnya saja yang berbeda-beda.

Rumah tangga yang bahagia pun tidak akan luput dari masalah. Bahkan rumah tangga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun pernah mengalami persoalan, mulai dari perselisihan antara istri, kecemburuan di antara mereka, perihal tambahan nafkah, dan selainnya.

Salah satu pasangan penghuni surga yaitu ‘Ali bin Thalib dan Fathimah radhiyallahu ‘anhuma pun pernah mengalami pertengkaran. Dalam satu riwayat dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi rumah Fatimah radhiyallahu ‘anha, dan beliau tidak melihat Ali di rumah. Beliau pun bertanya: “Di mana anak pamanmu?” Fathimah menjawab “Tadi ada masalah dengan saya, terus dia marah kepadaku, lalu keluar. Siang ini dia tidak tidur di sampingku.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabat tentang keberadaan Ali. “Ya Rasulullah, dia di masjid, sedang tidur.” Datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke masjid, dan ketika itu Ali sedang tidur, sementara baju atasannya jatuh di sampingnya, dan dia terkena debu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap debu itu, sambil mengatakan,

قُمْ أَبَا تُرَابٍ، قُمْ أَبَا تُرَابٍ

“Bangun, wahai Abu Thurab… bangun, wahai Abu Thurab…” (HR. Bukhari 441 dan Muslim 2409)

Tentu keluarga kita tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan keluarga Ali dan Fathimah, jika beliau berdua saja pernah bertengkar apalagi kita bersama pasangan kita. Namun satu hal yang bisa kita contoh adalah bagaimana mereka menyikapi pertengkaran tersebut. Pertengkaran yang terjadi di antara mereka tetap dalam bingkai aturan syariat, tidak saling menzhalimi, tetap menjaga hak pasangannya. Kemudian mereka berusaha mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan mereka.

Pertengkaran antara suami istri adalah sasaran empuk syaithan untuk menghembus api perselisihan tersebut semakin membesar. Jika masing-masing pihak tidak memahami aturan syariat, maka yang akan terjadi hanyalah kezhaliman, caci maki, KDRT, hingga berujung pada perpisahan. Itulah misi utama syaithan.

Oleh karena itu, jika sampai terjadi perselihan maka sadarilah terlebih dahulu bahwa hal itu adalah hal lumrah, agar tidak tidak putus asa dengan mengira kita adalah pasangan yang tidak cocok. Setelah itu, segera bangun komunikasi yang baik bersama pasangan hingga menemukan solusi atas perselisihan tersebut. Saling memahami dan memaklumi tabiat pasangan juga sering kali menjadi kunci sederhana mengatasi masalah-masalah tersebut.

Artikel http://www.muslimafiyah.com
(Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Hukum Memajang Foto Di Dinding

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka?

Jawab:

Memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding tidak diperbolehkan. Baik itu di rumah, di tempat orang-orang kumpul, di kantor, di jalanan atau di tempat-tempat selain itu. Semuanya merupakan kemungkaran dan termasuk perkara jahiliyah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).

Beliau juga bersabda,

إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم

“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diadzab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan Ali radhiallahu’anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan di antara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau adalah sebagai berikut.

لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت

“Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim).

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga melarang ada gambar di dalam rumah dan melarang membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya dan tidak boleh memajangnya.

Ketika di rumah ‘A`isyah, Rasulullah pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan bahwasanya tidak diperbolehkan memajang gambar di rumah. Baik itu gambar raja, gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh.

Semua gambar makhluk bernyawa tidak diperbolehkan. Demikian juga memajangnya di dinding, di meja-meja, semuanya tidak diperbolehkan. Tidak boleh meniru orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut.

Dan wajib bagi para pemimpin kaum Muslimin, para ulama kaum Muslimin, serta seluruh kaum Muslimin secara umum, untuk meninggalkan perbuatan dan menjauhinya. Dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam, dan mengamalkan syariat Allah dalam hal ini. Allahul musta’an.

Sumber: Tautan

***

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Apa hukum memajang foto di dinding?

Jawab:

Memajang foto di dinding hukumnya haram, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya sebagian badan dan kepala, (tetap tidak dibolehkan). Hal ini karena terlihat jelas adanya itikad ingin mengagungkan orang yang ada di foto tersebut. Perbuatan ini adalah awal munculnya kesyirikan dan ghulu sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengenai berhala kaum Nabi Nuh yang mereka sembah.

أنها كانت أسماء رجال صالحين صوروا صورهم ليتذكروا العبادة، ثم طال عليهم الأمد فعبدوهم

“Sesungguhnya sesembahan-sesembahan tersebut awalnya adalah para orang-orang shalih yang digambar oleh orang-orang sebagai pengingat mereka untuk beribadah. Lalu berlalulah waktu yang lama hingga akhirnya mereka menyembah gambar-gambar tersebut”

Sumber: ar.islamway.net

Beliau juga mengatakan, “memajang foto kenangan hukumnya terlarang. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat- tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”

Sumber: fatwa.islamweb.net

***

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/31238-hukum-memajang-foto-di-dinding.html