Yang Kau Perlakukan adalah Gelas Kaca dan Tulang Rusuk yang Bengkok

Saudaraku, ingat yang kau perlakukan adalah gelas-gelas kaca dan tulang rusuk yang bengkok …

Jaga kata-kata, walaupun lagi kesel, capek, sayah, jagalah perasaan istri. Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3331 dan Muslim, no. 1468)

Lihatlah ungkapan yang bagus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‎اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ

Lembutlah kepada gelas-gelas kaca (maksudnya para wanita).” (HR. Bukhari, no. 5856; Muslim, no. 2323)

Ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

‎إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنَ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (menjadikan sesuatu itu indah). Tidaklah dihilangkan kelembutan itu dari sesuatu melainkan akan memperjeleknya.” (HR. Muslim, no. 2594)

Dalam hadits lainnya disebutkan,

‎وَيُعْطِي عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِي عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِي عَلَى سِوَاهُ

Dan Allah memberikan kepada sikap lembut itu dengan apa yang tidak Dia berikan kepada sikap kaku/ kasar dan dengan apa yang tidak Dia berikan kepada selainnya.” (HR. Muslim, no. 2593)

Moga jadi renungan untuk diri kami pribadi serta setiap orang yang mau mengambil pelajaran.

Al-faqir ila maghfirati Rabbihi:

Muhammad Abduh Tuasikal

Jogja, 6 Jumadats Tsaniyyah 1439 H (22-2-2018)

Sumber https://rumaysho.com/17240-yang-kau-perlakukan-adalah-gelas-kaca-dan-tulang-rusuk-yang-bengkok.html

Faedah Surat Yasin: Amalan Ketika Hidup dan Bekas Amalan akan Dicatat

Amalan ketika hidup dan bekas amalan akan dicatat di kitab yang jelas catatannya, tak ada sama sekali yang luput.

Tafsir Surah Yasin

Ayat 12

إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ

Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)

Maksud Ayat

Sesungguhnya Allah akan membangkitkan manusia setelah matinya untuk membalas amalan yang telah ia perbuat. Allah mencatat kebaikan dan kejelekan yang telah dilakukan ketika ia hidup, juga atsar (bekas) amalan yang ia tinggalkan setelah meninggal dunia.

Bekas amalan itu bisa berupa ilmu yang diajarkan pada yang lain. Inilah yang menunjukkan pentingnya dakwah ilallah dan besarnya pahala yang diperoleh.

Segala amalan dan niat telah dicatat dalam kitab yang berada di tangan malaikat yang berada di Lauhul Mahfuzh. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 734.

Mengenai ayat (yang artinya), “(dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan) dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan”, menurut Ibnul Jauzi, yang dimaksud “maa qoddamu” adalah akan dicatat kebaikan yang telah ia lakukan di dunia, begitu pula keburukan.

Yang dimaksud “atsarohum” atau bekas-bekas yang mereka tinggalkan, ada tiga pendapat di kalangan pakar tafsir:

  1. Bekas langkah kaki Pendapat ini dipilih oleh Al-Hasan, Mujahid dan Qatadah.
  2. Langkah kaki menuju shalat Juma’t. Pendapat ini dipilih oleh Anas bin Malik.
  3. Bekas kebaikan dan kejelekannya yang orang lain ikuti. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair, Al-Faro’, Ibnu Qutaibah dan Az- (Disebutkan dalam Zaad Al-Masir karya Ibnul Jauzi, 7:8-9)

Setiap amalan tadi telah dicatat dalam “imamul Mubin”. Yang dimaksudkan di sini adalah ummul kitab (induk kitab). Demikian disebutkan dalam ayat lain,

يَوْمَ نَدْعُوا كُلَّ أُنَاسٍ بِإِمَامِهِمْ

(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya.” (QS. Al-Isra’: 71). Yang dimaksudkan dengan pemimpinnya di sini adalah dengan kitab amalan mereka yang bersaksi atas kejelekan dan kebaikan yang mereka lakukan.

Maksud ayat di atas sama dengan firman Allah dalam ayat lainnya,

وَوُضِعَ الْكِتَابُ وَجِيءَ بِالنَّبِيِّينَ وَالشُّهَدَاءِ

Dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan didatangkanlah Para Nabi dan saksi-saksi.” (QS. Az-Zumar: 69)

وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا

Dan diletakkanlah Kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka Kami, kitab Apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). dan Tuhanmu tidak Menganiaya seorang juapun“.” (QS. Al-Kahfi: 49)

Bekas Amalan Berupa Langkah Akan Dicatat

Yang dimaksud bekas amalan, menurut tafsiran pertama adalah bekas langkah kaki.

Qatadah rahimahullah mengatakan, “Seandainya Allah lalai dari urusan manusia, maka tentu saja bekas-bekas (kebaikan dan kejelekan) itu akan terhapus dengan hembusan angin. Akan tetapi, Allah Ta’ala menghitung seluruh amalan manusia, begitu pula bekas-bekas amalan mereka. Sampai-sampai Allah Ta’ala akan menghitung bekas-bekas amalan mereka baik dalam ketaatan maupun dalam kemaksiatan. Barangsiapa yang ingin dicatat bekas amalan kebaikannya, maka lakukanlah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:330)

Maksud yang disampaikan oleh Qatadah ini juga disampaikan dalam beberapa hadits di antaranya sebagai berikut.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَلَتِ الْبِقَاعُ حَوْلَ الْمَسْجِدِ فَأَرَادَ بَنُو سَلِمَةَ أَنْ يَنْتَقِلُوا إِلَى قُرْبِ الْمَسْجِدِ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ لَهُمْ « إِنَّهُ بَلَغَنِى أَنَّكُمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَنْتَقِلُوا قُرْبَ الْمَسْجِدِ ». قَالُوا نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَرَدْنَا ذَلِكَ. فَقَالَ « يَا بَنِى سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ ».

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Di sekitar masjid ada beberapa bidang tanah yang masih kosong, maka Bani Salimah berinisiatif untuk pindah dekat masjid. Ketika berita ini sampai ke telinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Rupanya telah sampai berita kepadaku bahwa kalian ingin pindah dekat masjid.” Mereka menjawab, “Benar wahai Rasulullah, kami memang ingin seperti itu.” Beliau lalu bersabda, “Wahai Bani Salimah, tetaplah kalian tinggal di rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat, tetaplah kalian tinggal di rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat.”  (HR. Muslim, no. 665)

Disebutkan dalam Tafsir Ath-Thabari sebuah riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  “Bani Salimah dalam keadaan kebimbangan karena tempat tinggal mereka jauh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas turunlah ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” Beliau bersabda, “Tetaplah kalian di tempat tinggal kalian. Bekas-bekas langkah kalian akan dicatat.” (HR. Ath-Thabari, 22:187)

Artinya di sini, langkah menuju masjid dalam amalan kebaikan akan dicatat, begitu pula langkah pulang dari masjid.

Dari Ubay bin Ka’ab berkata,

كَانَ رَجُلٌ لاَ أَعْلَمُ رَجُلاً أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ وَكَانَ لاَ تُخْطِئُهُ صَلاَةٌ – قَالَ – فَقِيلَ لَهُ أَوْ قُلْتُ لَهُ لَوِ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِى الظَّلْمَاءِ وَفِى الرَّمْضَاءِ . قَالَ مَا يَسُرُّنِى أَنَّ مَنْزِلِى إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِى مَمْشَاىَ إِلَى الْمَسْجِدِ وَرُجُوعِى إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ »

“Dulu ada seseorang yang tidak aku ketahui seorang pun yang jauh rumahnya dari masjid selain dia. Namun dia tidak pernah luput dari shalat. Kemudian ada yang berkata padanya atau aku sendiri yang berkata padanya, “Bagaimana kalau engkau membeli unta untuk dikendarai ketika gelap dan ketika tanah dalam keadaan panas.” Orang tadi lantas menjawab, “Aku tidaklah senang jika rumahku di samping masjid. Aku ingin dicatat bagiku langkah kakiku menuju masjid dan langkahku ketika pulang kembali ke keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah telah mencatat bagimu seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 663)

Bekas Amalan yang Diikuti Orang Lain Akan Dicatat

Bekas-bekas amalan” menurut tafsiran lainnya adalah bekas kebaikan dan kejelekan yang diikuti orang lain.

Dari Jarir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim, no. 1017)

Jika ilmu yang bermanfaat diikuti oleh orang lain, seseorang yang menyebarkan kebaikan tersebut akan mendapatkan pahala orang yang mengikuti kebaikannya meskipun ia telah berada di liang lahad. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika manusia itu mati, maka amalannya akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholih yang mendoakan dirinya. ” (HR. Muslim, no. 1631)

Faedah Ayat #12

  1. Allah akan menghidupkan makhluk yang telah mati, yang telah menjadi tulang belulang pada hari kiamat Itu mudah bagi Allah untuk melakukannya.Kesimpulan dari surah An-Naba’ (ayat 6-16), ada empat bukti adanya hari berbangkit kelak, yaitu: (a) Allah mampu menciptakan langit dan bumi, (b) Allah mampu menghidupkan tanah setelah matinya, (c) Allah mampu menciptakan manusia maka lebih mudah lagi untuk dibangkitkan, (d) Allah mampu menghidupkan lagi manusia yang tidur di dunia. Lihat At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Tafsir Juz ‘Amma, 30:19-21.
  2. Allah Ta’ala bisa menghidupkan hati siapa saja yang Dia kehendaki termasuk orang-orang kafir yang mati hatinya karena tenggelam dalam kesesatan. Allah bisa jadi menunjuki mereka dari kesesatan menuju jalan hidayah.
  3. Allah akan mencatat setiap amalan yang pernah dilakukan, baik kebaikan maupun kejelekan, juga dicatat bekas-bekas amalannya.
  4. Yang mencatat amalan manusia adalah malaikat atas perintah dari Allah.
  5. Amalan tidak akan berhenti dengan kematian jika seseorang memiliki bekas amalan seperti ilmu, sedekah jariyah dan anak shalih yang selalu mendoakannya.
  6. Segala sesuatu akan dicatat baik yang kecil maupun yang besar.
  7. Segala sesuatu tidak luput dari perhitungan Allah.
  8. Segala sesuatu akan dicatat di Lauhul Mahfuzh (lembaran yang tejaga).
  9. Segala sesuatu dicatat dengan sangat jelas dalam “imamul mubin”.
  10. Ayat sebelumnya membicarakan tentang dua golongan yaitu yang mau menerima dan menolak dakwah Rasul. Semuanya nantinya akan dihidupkan setelah dimatikan, lalu akan dibalas amalnya masing-masing, yaitu amal kebaikan maupun kejelekan. Juga ayat ke-12 ini mengingatkan bahwa jika Allah mematikan, maka Allah juga mampu menghidupkan. Inilah peringatan bagi orang-orang yang mendustakan hari kiamat.

Semoga jadi renungan bermanfaat.

Referensi:

  1. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u ‘Amma. Cetakan pertama, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.
  2. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.
  3. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi Al-Qur’an (Tafsir Ath-Thabari). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Al-‘Alam.
  4. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  5. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya.
  6. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
  7. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Penerbit Maktabah Al-Islami.

Disusun di Perpus Rumaysho, 5 Shafar 1439 H, Rabu pagi

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/16622-faedah-surat-yasin-amalan-ketika-hidup-dan-bekas-amalan-akan-dicatat.html

Maafkan Aku Suamiku, Aku Tak Bisa Penuhi Hakmu Saat ini

Hak-hak seorang suami tatkala dilaksanakan oleh sang istri dengan penuh keridhaan maka akan berbuah pahala. Namun tentunya hak-hak tersebut tidak melanggar hak-hak Allah. Misalnya salah satu hak suami terhadap istri adalah melayaninya ditempat tidur (jima’). Bahkan jika isteri tidak mematuhinya, malaikat pun akan ikut marah terhadap sang istri yang menolak suaminya tersebut.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda:

Jika seseorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh) lalu istrinya enggan sehingga suami tidur dalam keadaan marah, niscaya para malaikat akan melaknat si istri sampai pagi.” (HR Muslim (2/1060))

Namun disuatu kondisi, sang istri memang tidak boleh melayani suami yaitu saat haidh. Butuh pengertian yang didasari ilmu bagi para suami agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan fatal. Mengapa demikian? Karena jima’ dengan wanita haidh hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222)

Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh‘ maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)

Sabda Nabi shallallahu “alaihi wasallam,

“Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima.” (Shahih Ibnu Majah no:527, Muslim I:246 no 302)

Sang istri hendaknya menolak dengan halus jika suami menginginkannya dan menjelaskan bahwa jima’ saat haidh hukumnya haram baik bagi sang suami maupun sang istri. Hal tersebut sesuai dengan perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah bahwa seorang suami haram menggauli istrinya saat haid dan haram pula bagi istrinya melayaninya. (Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah)

Namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi suami untuk bercumbu dengan istrinya tanpa jima’. Sebagaimana penjelasan Syaikh As sa’di dalam tafsirnya bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa jima’ boleh.

Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al Mughni (3/84), Al Muhadzab (1/187))

Dari Maimunah, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid, ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.” (HR. Bukhari:64)

Batas Waktu Menjauhi Wanita Haidh

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al Baqarah: 222)

Sampai mereka suci‘ artinya bahwa darah mereka (wanita haid) telah berhenti, hilanglah penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir. (Tafsir As Sa’di jilid 1,hal 358)

Menurut Al-Lajnah ad Daimah, ada 2 syarat kehalalan suami boleh berjima’ dengan istri (yang haid): terputusnya darah haid dan mandi suci. Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah, yang artinya: “janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” Qs Al Baqarah:222

Dalam Tafsir As Sa’di jilid 1 hal 358, “Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci” maksudnya harus meninggalkan mencumbu bagian yang dekat kemaluan yaitu bagian diantara pusar dan lutut, sebagaimana Nabi melakukannya, bila beliau mencumbu istrinya pada saat istrinya itu sedang haidh beliau memerintahkan kepadanya untuk memakai kain lalu beliau mencumbunya. Sedangkan “Apabila mereka telah suci ” maksudnya sang istri telah mandi.

Bagaimana jika jima’ dengan istri yang haid karena tidak sengaja atau tidak tahu tentang hukumnya?

Imam Nawawi dalam kitab Syarhu Muslim III:204 mengatakan “Andaikata seorang muslim meyakini akan halalnya jima’ dengan wanita yang sedang haid melalui kemaluannya, ia menjadi kafir, murtad. Kalau ia melakukannya tanpa berkeyakinan halal, misalnya jika ia melaksanakannya karena lupa atau karena tidak mengetahui keluarnya darah haid atau tidak tahu bahwa hal tersebut haram atau karena dipaksa oleh pihak lain, maka itu tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kafarah. Namun jika ia mencampuri wanita yang sedang haid dengan sengaja dan tahu bahwa dia sedang haid dan tahu bahwa hukumnya haram dengan penuh kesadaran maka berarti dia telah melakukan maksiat besar sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Imam Syafii rahimahullah bahwa perbuatannya adalah dosa besar,dan wajib bertaubat.’

Jika sudah terlanjur mencampuri istrinya dalam keadaan haid, ada dua pendapat :

  1. Sebagian para ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar tebusan (kafarah). Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad dan Imam Nawawi. Syaikh Abdul “Azhim bin Badawi dalam kitabnya Al Wajiiz fi fiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz menyatakan bahwa pendapat yang kuat adalah yang mewajibkan membayar kafarah.
  2. Sebagian yang lain menyatakan bahwa tidak mewajibkan membayar tebusan. Sebagimana pendapat yang diambil oleh madzab Hanafiyyah dan yang dikuatkan Syaikh Musthofa al-Adawi bahwa disunnahkan kafarat atas orang yang menggauli istrinya pada saat haid. Perbedaan ini muncul karena perbedaan pendapat mengenai keshahihan dalil-dalilnya.

Berapakah besar Kafarrah yang harus Dibayar?

Ada beberapa pendapat para ulama tentang masalah ini:

  1. Ada perbedaan jumlah kafarrah jika jima’ dilakukan diawal atau akhir waktu haidh
  2. Menurut Imam Ahmad bahwa jika darah haid berwarna merah maka ukurannya adalah 1 dinar dan jika berwarna kuning maka ukurannya setengah dinar.(Ma’alim Sunan karya Al Khithabi (1/181).
  3. Menurut syaikh Albani rahimahullah, kafarah dibayarkan sesuai dengan kemampuan orangnya.

Catatan tambahan: 1 dinar = 4,25 gr emas, adapun nilai dinar disesuaikan dengan mata uang setempat.

Apakah Kafarrah juga dibayarkan oleh isteri?

Jika isteri melayaninya dengan sukarela maka ia harus membayar kaffarah, tetapi jika ia melakukan karena paksaan maka ia tidak harus membayar tebusan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:

“Umatku dimaafkan karena salah,lupa dan apa-apa yang dipaksakan atasnya.”

(Lihat Az-zakah wa Tathbiqatihan hal 91)

Semoga dengan pembahasan yang sedikit ini dapat menambah pengetahuan wanita tentang hal yang penting namun terkadang dianggap tabu. Jika memang sang suami belum mempunyai pemahaman mengenai hal tersebut, hendaklah sang istri yang berusaha menjelaskannya dengan semampunya agar tidak terjerumus kedalam kekhilafan. Ingatlah wahai saudariku, tunaikanlah hak Allah terlebih dahulu daripada hak suamimu.

Wallahu a’lam.

***
Penyusun: Ummu Hamzah Galuh Pramita
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits

Rujukan:

  • Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah, Khalid al-Husainan (terj),Darul Haq
  • Al Maushu’ah Al Fiqhiyyah Al Muyassarah Fi Fiqhil Kitaab wa Sunnatil Muthoharah, Syaikh Husein bin “Audah Al “Uwaisah
  • Al Wajiiz fifiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz (terj),Pustaka As Sunnah
  • Isyarat fi Ahkamil Kaffart, Prof Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-thayyar (Terj),Pustaka Al Sofwa
  • Tafsir As Sa’di, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di (terj),Pustaka Sahifa


Sumber: https://muslimah.or.id/2080-maafkan-aku-suamiku-aku-tak-bisa-penuhi-hakmu-saat-ini.html

Ucapan Insya Allah Adalah Janji

Ketika anda mengucapkan “insya Allah”, itu sudah dianggap janji, tidak boleh sengaja mengingkarinya. Dan mengucapkan “insya Allah” disertai dengan niat untuk tidak menepati janji, ini termasuk kemunafikan. Karena berbeda antara hati dan ucapan.

Imam Al Auza’i rahimahullah mengatakan :

الوعد بقول: إن شاء الله، مع اضمار عدم الفعل نفاق

“Berjanji dengan mengucapkan insyaAllah, sambil meniatkan dalam hati untuk tidak melakukannya, ini adalah kemunafikan” (Jami’ Al Ulum wal Hikam, 2/482).

Maka mengingkari janji adalah bentuk nifaq (kemunafikan) walaupun disamarkan dengan perkataan insyaAllah.

Yang beliau maksudkan adalah nifaq ‘amali yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Namun tetap saja ini perbuatan yang sangat tercela karena disebut sebagai kemunafikan.

Sebagaimana hadits dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :

في المنافقِ ثلاثٌ ، إذا حدَّث كذبَ ، و إذا وعد أخلفَ ، وإذا ائتُمِنَ خانَ

“Ada 3 sifat orang munafik: [1] jika ia bicara, ia berdusta, [2] jika ia berjanji, ia ingkar janji, [3] jika ia diberi amanah, ia berkhianat” (HR. Al Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir [8/386], Ibnu Hibban no. 256, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 1998).

Jika berjanji, walaupun dengan ucapan insyaAllah, maka wajib ditepati. Jika tidak sanggup maka jangan berjanji, dan hendaknya ucapkan “tidak” sejak awal.

Syaikh Dr. Shalih Sindi hafizhahullah mengatakan:

المنع بعد الوعد سلوك مرذول فجانبه
قالوا أقبح الكلام “لا” بعد “نعم”

“Membatalkan (janji ketika sudah menyanggupi) adalah akhlak yang rendahan, maka hendaknya jauhilah
Para ulama mengatakan: seburuk-buruk perkataan adalah ucapan ‘tidak’ setelah sebelumnya sudah berkata: ya”
 (Al Adab ‘Unwanus Sa’adah, hal. 33, karya Syaikh Dr. Shalih Sindi).

Maka hendaknya berpikir dulu dengan bijak sebelum mengiyakan sesuatu, dan beranilah mengucapkan “tidak” jika memang tidak yakin bisa menyanggupi.

Wallahu a’lam.

sumber : https://kangaswad.wordpress.com/2020/09/03/ucapan-insya-allah-adalah-janji/

Keadaan Seorang Mukmin Seperti Tangkai Yang Ditiup Angin

Keadaan seorang Mukmin seperti tangkai yang ditiup angin, terkadang lurus terkadang miring. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

مَثَلُ المُؤْمِنِ كَمَثَلِ الخامَةِ مِنَ الزَّرْعِ، مِن حَيْثُ أتَتْها الرِّيحُ كَفَأَتْها، فإذا اعْتَدَلَتْ تَكَفَّأُ بالبَلاءِ، والفاجِرُ كالأرْزَةِ، صَمَّاءَ مُعْتَدِلَةً، حتَّى يَقْصِمَها اللَّهُ إذا شاءَ

“Permisalan seorang Mukmin adalah seperti tangkai tanaman yang baru tumbuh. Ia bergoyang sesuai tiupan angin yang menerpanya. Ketika angin sudah tenang, ia kembali seperti semula. Itulah bala’ (bencana). Sedangkan orang fajir itu seperti tangkai padi yang keras dan lurus, sampai akhirnya Allah patahkan ia sesuai kehendak-Nya” (HR. Al Bukhari no.5644).

Dalam riwayat lain:

ومَثَلُ الكافِرِ كَمَثَلِ الأرْزَةِ صَمَّاءَ مُعْتَدِلَةً حتَّى يَقْصِمَها اللَّهُ إذا شاءَ

“… sedangkan orang kafir itu seperti tangkai padi yang keras dan lurus, sampai akhirnya Allah patahkan ia sesuai kehendak-Nya” (HR. Al Bukhari no. 7466).

Dalam riwayat Muslim, dari sahabat Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

مَثَلُ المُؤْمِنِ كَمَثَلِ الخامَةِ مِنَ الزَّرْعِ، تُفِيئُها الرِّيحُ، تَصْرَعُها مَرَّةً وتَعْدِلُها أُخْرَى، حتَّى تَهِيجَ، ومَثَلُ الكافِرِ كَمَثَلِ الأرْزَةِ المُجْذِيَةِ علَى أصْلِها، لا يُفِيئُها شيءٌ، حتَّى يَكونَ انْجِعافُها مَرَّةً واحِدَةً

“Permisalan seorang Mukmin adalah seperti tangkai tanaman yang baru tumbuh. Ia bergoyang sesuai tiupan angin yang menerpanya. Terkadang ia miring terkadang ia lurus. Sampai akhirnya ia kering menguning. Sedangkan orang kafir itu seperti tangkai padi kuat di atas akarnya, tidak bergoyang sama sekali, sampai akhirnya ia dicabut sekali saja” (HR. Muslim no.2810).

An Nawawi rahimahullah menjelaskan hadist-hadits di atas:

قَالَ الْعُلَمَاءُ مَعْنَى الْحَدِيثِ أَنَّ الْمُؤْمِنَ كَثِيرُ الْآلَامِ فِي بَدَنِهِ أَوْ أَهْلِهِ أَوْ مَالِهِ وَذَلِكَ مُكَفِّرٌ لِسَيِّئَاتِهِ وَرَافِعٌ لِدَرَجَاتِهِ وَأَمَّا الْكَافِرُ فَقَلِيلُهَا وَإِنْ وَقَعَ بِهِ شَيْءٌ لَمْ يُكَفِّرْ شَيْئًا مِنْ سَيِّئَاتِهِ بَلْ يَأْتِي بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ كاملة

“Para ulama mengatakan, makna hadits ini adalah bahwa seorang Mukmin itu terkadang merasakan banyak musibah pada badannya atau pada keluarganya atau pada hartanya. Namun itu semua adalah penghapus dosa-dosa mereka dan mengangkat derajat mereka.

Adapun orang kafir, sedikit musibah yang menimpa mereka dan musibah itu pun tidak menghapuskan keburukan-keburukan mereka, sehingga mereka akan mempertanggung-jawabkan dosa-dosanya secara penuh di hari Kiamat” (Syarah Shahih Muslim, 17/153).

Wallahu a’lam.

sumber : https://kangaswad.wordpress.com/2021/09/15/keadaan-seorang-mukmin-seperti-tangkai-yang-ditiup-angin/

Menjadi Umat Terbaik dengan Saling Menasehati

Pembahasan berikut adalah risalah ringkas dari Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai amar ma’ruf nahi munkar. Berikut penjelasan beliau rahimahullah:

Allah Ta’ala berfirman,

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron: 110)

Sebagian ulama salaf mengatakan, “Mereka bisa menjadi umat terbaik jika mereka memenuhi syarat (yang disebutkan dalam ayat di atas). Siapa saja yang tidak memenuhi syarat di atas, maka dia bukanlah umat terbaik.”

Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu wajib bagi insan. Namun wajibnya adalah fardhu kifayah, hal ini sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksud fardhu kifayah adalah jika sebagian telah memenuhi kewajiban ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Walaupun pahalanya akan diraih oleh orang yang mengerjakannya, begitu pula oleh orang yang asalnya mampu namun saat itu tidak bisa untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar yang diwajibkan. Jika ada orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar, wajib bagi yang lain untuk membantunya hingga maksudnya yang Allah dan Rasulnya perintahkan tercapai. Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan melampaui batas.” (QS. Al Maidah: 2)

Setiap rasul yang Allah utus dan setiap kitab yang Allah turunkan, semuanya mengajarkan amar ma’ruf nahi mungkar.

Yang dimaksud ma’ruf adalah segala istilah yang mencakup segala hal yang dicintai dan diridhoi oleh Allah.

Yang dimaksud munkar adalah segala istilah yang mencakup segala hal yang dibenci dan dimurkai oleh Allah.

Meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar adalah sebab datangnya hukuman dunia sebelum hukuman di akhirat. Janganlah menyangka bahwa hukuman meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar bukan hanya menimpa orang yang zholim dan pelaku maksiat, namun boleh jadi juga menimpa manusia secara keseluruhan.

Orang yang melakukan amar ma’ruf hendaklah orang yang faqih (paham) terhadap yang diperintahkan dan faqih (paham) terhadap yang dilarang. Begitu pula hendaklah dia halim (santun) terhadap yang diperintahkan, begitu pula terhadap yang dilarang. Hendaklah orang tersebut orang yang ‘alim terhadap apa yang ia perintahkan dan larang. Ketika dia melakukan amar ma’ruf nahi munkar, hendaklah ia bersikap lemah lembut terhadap apa yang ia perintahkan dan ia larang. Lalu ia harus halim dan bersabar setelah ia beramar ma’ruf nahi munkar. Sebagaimana Allah berfirman dalam kisah Luqman,

وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ

Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17)

Ketahuilah bahwa orang yang memerintahkan pada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar termasuk mujahid di jalan Allah. Jika dirinya disakiti atau hartanya dizholimi, hendaklah ia bersabar dan mengharap pahala di sisi Allah. Sebagaimana hal inilah yang harus dilakukan seorang mujahid pada jiwa dan hartanya. Hendaklah ia melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar dalam rangka ibadah dan taat kepada Allah serta mengharap keselamatan dari siksa Allah, juga ingin menjadikan orang lain baik. Janganlah ia melakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk tujuan mencari kedudukan mulia atau kekuasaan. Janganlah ia melakukannya karena bermusuhan atau benci di hatinya pada orang yang diajak amar ma’ruf nahi munkar. Janganlah ia melakukannya dengan tujuan-tujuan semacam ini.

Kadang memerintahkan pada yang kebaikan itu dengan cara yang baik dan tidak membawa dampak jelek. Kadang pula mencegah kemungkaran dilakukan dengan baik tanpa membawa dampak jelek. Sebaliknya jika menghilangkan kemungkaran malah dengan cara yang mungkar pula (bukan dengan cara yang baik), maka itu sama saja seseorang ingin mensucikan khomr (yang najis kata sebagian ulama, pen), dengan air kencing (yang najis pula, pen). Siapa yang melarang kemungkaran namun malah dengan yang mungkar, maka itu hanya membawa banyak kerusakan daripada  mendapatkan keuntungan. Kadang kerugian itu sedikit atau banyak. Wallahu a’lam.

***

Diterjemahkan dari risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, penjelasan firman Allah: Kuntum khoiro ummati ukhrijat linnaas dalam Al Majmu’atul ‘Aliyyah min Kutub wa Rosail wa Fatawa Syaikhul Islam Ibni Taimiyah, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama,, Muharram, 1422, hal. 62-65.

King Khalid Airport, Riyadh, KSA, 17th Shafar 1432 H (21/1/2011)

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://muslim.or.id/5544-menjadi-umat-terbaik-dengan-saling-menasehati.html

Musuh Dalam Selimut

“Bagai musuh dalam selimut” adalah sebuah peribahasa yang memiliki makna: orang dekat yang berkhianat diam-diam. Musuh yang berasal dari kalangannya sendiri. Musuh dekat yang dapat membuat celaka.

Jadi, musuh kita, bisa jadi adalah orang yang terdekat dgn kita! Hal itu telah diingatkan Allah Jalla wa ‘ala dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya diantara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah terhadap mereka”. QS. At-Taghabun (64): 14.

Istri dan anak yang merupakan musuh kita adalah mereka yang menghalangi kita dari jalan Allah dan melemahkan semangat dalam beribadah. Maka berhati-hatilah untuk mengikuti arahan mereka! Demikian penafsiran yang disampaikan Imam ath-Thabary.

Manusia bertabiat mencintai anak dan istri. Maka Allah menasehati para hamba-Nya agar jangan sampai kecintaan tersebut berakibat terseret mengikuti keinginan-keinginan merekayang menyimpang dari agama.

Manakala Anda akan berzakat, lalu istri menyampaikan seribu satu alasan; ingin beli kulkas baru lah, anak minta uang jajan lebih lah, perlu beli televisi yang lebih besar lah. Berhati-hatilah, istri Anda sedang terjangkiti virus musuh.

Manakala Anda membangunkan anak untuk berangkat shalat Shubuh di masjid, kemudian istri menghalangi dgn alasan kasihan masih ngantuk; maka berhati-hatilah, itu merupakan salah satu indikasi adanya sifat musuh dlm diri istri.

Manakala Anda ingin berpegang dgn prinsip akidah dan sunnah, lalu istri berargumen, “Janganlah pak, ‘ntar kita jadi bahan omongan tetangga”, berhati-hatilah, itu pertanda istri berpeluang untuk menjadi musuh.

Adapun istri yang merupakan teman setia Anda adalah: istriyang membangunkan Anda manakala suara adzan dikumandangkan, saat Anda masih tertidur lelap.

***

Penulis: Ust. Abdullah Zaen, Lc., MA.
Sumber: https://muslim.or.id/27934-musuh-dalam-selimut.html

Tiga Kondisi yang Menuntut Kesabaran

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya. Wa ba’du.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Kondisi seorang mukmin begitu mengagumkan. Semua kondisinya merupakan kebaikan, dan tidak akan ditemukan hal semacam ini kecuali pada diri seorang mukmin. Jika ia mendapat kenikmatan ia bersyukur, dan kondisi ini adalah kebaikan untuknya dan jika ia ditimpa keburukan ia bersabar dan kondisi ini juga kebaikan untuknya.” (HR. Mulim No. 2999)

Kondisi seorang mukmin senantiasa baik, karena ia diliputi oleh dua keadaan, yaitu ia bersabar terhadap hal yang ia benci dan bersyukur dengan hal yang ia sukai. Sebagian salaf mengatakan,

اَلْإِيْمَانُ نِصْفَانِ نِصْف صَبْر، وَنِصْف شُكْر

Iman terdiri dari 2 bagian, sebagiannya adalah sabar dan sebagian yang lain adalah syukur.” (Qaa’idah fi Ash-Shab, hal. 2)

Seorang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah hendaknya melazimkan kesabaran dalam tiga kondisi:

Pertama, bersabar di atas ketaatan hingga ia melaksanakannya.

Melaksanakan ketaatan butuh kesabaran, karena umumnya raga ingin bermanja-manja dan hawa nafsu mendorong untuk melakukan perbuatan sia-sia.

Allah Ta’ala berfirman.

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا

Dan perintahkanlah keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah  dalam mengerjakannya.” (QS. Thaha: 132)

Bersabarlah dalam ketaatan, niscaya Allah akan tumbuhkan nikmat iman dengan sebab kesabaran. Jika nikmat dalam melaksanakan perintah Allah telah diraih, maka ketaatan tidak lagi menjadi beban atau penggugur kewajiban, tapi ketaatan akan menjadi kebutuhan dan sumber kebahagiaan bagi seorang hamba. Sebagaimana seseorang yang melaksanakan shalat untuk menggugurkan kewajibannya, bisa jadi ia merasa berat di awal, tapi jika ia jujur dalam niatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka Allah akan tumbuhkan iman dalam dirinya, sehingga shalat akan menjadi kebutuhan dan sebab kebahagiaannya. Demikianlah aqidah islam, iman akan meningkat dengan sebab ketaatan yang bertambah.

Kedua, bersabar untuk meninggalkan larangan.

Sebagian orang mengira bahwa meninggalkan larangan lebih mudah dari melaksanakan perintah, karena melakukan sesuatu butuh usaha lebih besar daripada meninggalkan sesuatu. Namun, kenyataannya tidaklah demikian. Setan senantiasa menghiasi larangan dengan keindahan dan perkara yang disukai hawa nafsu.

Sebagian salaf mengatakan,

أَعْمَالُ الْبِرِّ يَفْعَلُهَا الْبِرُّ وَالْفَاجِرُ وَلَا يَقْدِرُ عَلَى تَرْكِ الْمَعَاصِى إِلَّا صَدِّيْقٌ

Amal kebaikan bisa dilakukan oleh orang yang baik maupun fajir (jahat), namun hanya orang jujur yang mampu meninggalkan maksiat.” (Qaa’idah fi Ash-Shabr, hal. 3)

Di antara contoh kesabaran dalam meninggalkan larangan adalah kisah Nabi Yusuf ‘‘alaihissalam yang memilih tidak berzina karena ketaqwaannya kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman tentang perkataan nabi Yusuf ‘alaihissalam

قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّي كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُنْ مِنَ الْجَاهِلِينَ

Yusuf berkata, ‘Wahai Rabb-ku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika Engkau tidak hindarkan aku dari tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS. Yusuf: 33)

Ketiga, bersabar dalam menghadapi takdir Allah.

Takdir Allah ada yang disukai adapula yang tidak disukai. Sedangkan orang yang beriman dalam menyikapi takdir Allah tidak lepas dari dua perkara, yaitu syukur dengan takdir yang ia sukai dan sabar menerima dan menghadapi takdir yang tidak menyenangkan baginya seperti sakit, musibah kehilangan anggota keluarga dan harta benda atau buruknya sikap manusia kepadanya.

Tidaklah Allah menghendaki suatu musibah atau kesempitan menimpa seorang hamba kecuali ada hikmah kebaikan untuk dirinya, dan Allah lebih mengetahui kebaikan untuk hamba-Nya daripada dirinya sendiri.

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi bisa jadi engkau tidak menyukai sesuatu, padahal itu baik bagimu. Dan bisa jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)

Realisasi bersabar dengan takdir Allah adalah dengan :

1. Menjaga lisan dari mengumpat dan mengeluh

2. Tidak melakukan hal-hal yang menunjukan penentangan terhadap ketetapan Allah subhanahu wata’ala atas dirinya, seperti : memukul-mukul wajah, merobek-robek baju dan yang semisalnya.

Hendaknya seseorang yang ditimpa musibah bersabar dan menghibur dirinya dengan janji Allah berupa pahala tanpa batas. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Hanya orang-orang yang bersabar yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)

Semoga kita termasuk orang-orang yang Allah teguhkan di atas kesabaran, baik untuk menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya dan menerima setiap takdir yang telah Allah tetapkan.

Wallaahu a’lam

Referensi:

Syaikhul Islam Ibnu Timiyyah, Qaa’idah fi Ash-Shabr, Daarul Qaasim

Terjemahan Al-Qur’an Al-Kariim

Penulis : Titi Komalasari

Murojaah: Ustadz Ratno, Lc
Sumber: https://muslimah.or.id/11414-tiga-kondisi-yang-menuntut-kesabaran.html

Keutamaan Silaturahmi

Bahasan berikut akan mengangkat perihal keutamaan menyambung silaturahmi. Lalu akan ditambahkan dengan pemahaman yang selama ini keliru tentang makna ‘silaturahmi’. Karena salah kaprah, akhirnya jadi salah paham dengan hadits yang menyatakan bahwa silaturahmi akan memperpanjang umur. Lebih baik kita simak saja ulasan singkat berikut. Moga bermanfaat.

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab,

تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ

“Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5983)

Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

“Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih)

Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

”Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari no. 5991)

Abu Hurairah berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturrahmi dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim no. 2558)

Abdurrahman ibnu ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ

“Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad 1/194, shahih lighoirihi).

Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

“Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ

“Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturrahmi niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 58, hasan)

Memang terjadi salah kaprah mengenai istilah silaturahmi di tengah-tengah kita sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits-hadits di atas. Yang tepat, menyambung silaturahmi adalah istilah khusus untuk berkunjung kepada orang tua, saudara atau kerabat. Jadi bukanlah istilah umum untuk mengunjungi orang sholeh, teman atau tetangga. Sehingga yang dimaksud silaturahmi akan memperpanjang umur adalah untuk maksud berkunjung kepada orang tua dan kerabat. Ibnu Hajar dalam Al Fath menjelaskan, “Silaturahmi dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Itulah makna yang tepat.

Wallahu waliyyut taufiq.

Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 9 Ramadhan 1432 H (09/08/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1894-keutamaan-silaturahmi.html

Memandang Hari-Hari di Dunia

Engkau Hanyalah Kumpulan Hari

Hari demi hari dijalani, berbagai fase terlewati. Fase dalam kandungan, bayi, anak-anak, remaja, dewasa, berkeluarga, dan akhirnya menua. Kita ada di salah satu fase tersebut. Sudah cukup lama kita menjalani hari, dan betapa banyak yang sering kaget sendiri ketika mengingat-ingat waktu yang telah dilewatinya. Memandang umurnya sudah sudah cukup tua dan tak tahu akan sampai kapan kakinya masih bisa menapak. Kumpulan hari-hari dalam kehidupannya selalu berkurang seiring berlalunya waktu. Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan,

ابن آدم إنما أنت أيام كلما ذهب يوم ذهب بعضك

“Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 148)

Begitu pula Ja’far bin Sulaiman berkata bahwa dia mendengar Rabi’ah menasihati Sufyan Ats-Tsauri,

إنما أنت أيام معدودة، فإذا ذهب يوم ذهب بعضك، ويوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم، فاعمل.

“Sesungguhnya engkau hanyalah kumpulan hari. Jika satu hari berlalu, maka sebagian dirimu juga akan hilang. Bahkan hampir-hampir sebagian harimu berlalu, lalu hilanglah seluruh dirimu, sedangkan Engkau mengetahuinya. Oleh karena itu, beramallah.” (Shifatush Shofwah, 2: 245)

Singkatnya Dunia

Allah Ta’ala memberikan permisalan kehidupan dunia,

وَاضْرِبْ لَهُمْ مَّثَلَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا كَمَاۤءٍ اَنْزَلْنٰهُ مِنَ السَّمَاۤءِ فَاخْتَلَطَ بِه نَبَاتُ الْاَرْضِ فَاَصْبَحَ هَشِيْمًا تَذْرُوْهُ الرِّيٰحُ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ مُّقْتَدِرًا – ٤٥

“Dan buatkanlah untuk mereka perumpamaan kehidupan dunia ini, ibarat air hujan yang Kami turunkan dari langit, menyuburkan tumbuh-tumbuhan di bumi, kemudian tumbuh-tumbuhan itu mengering yang diterbangkan oleh angin. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Kahfi: 45)

Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa permisalan kehidupan dunia ini bagaikan hujan yang turun ke bumi, membuat subur tumbuhan, membuat tumbuhan tersebut berbunga dan membuat senang orang-orang yang melihatnya. Saat mereka lalai dengan keindahannya, tiba-tiba jadilah tumbuhan itu kering dan diterbangkan oleh angin. Maka hilanglah tumbuhan dan bunga yang bermekaran indah tersebut, tersisalah tanah yang kering.

Itulah dunia, pengejar dunia sungguh terkagum dengan pencapaiannya, mengumpulkan dirham dan dinar, memetik kelezatan dunia, menceburkan diri dalam syahwat di hari-harinya. Saat dia menikmati kenikmatan tersebut hingga ia mengira bahwa dirinya akan tetap terus seperti itu, tiba-tiba maut datang menjemput atau hartanya hilang. Pergilah kesenangannya, lenyaplah kelezatan dan kebahagiaannya. Tinggallah dia bersama amal baik atau amal buruknya. Ketika itu, orang yang zalim akan menggigit jarinya karena menyadari hakikat keadaan dirinya. Dia berangan-angan bisa kembali ke dunia, bukan untuk kembali melanjutkan memuaskan hawa nafsunya, akan tetapi untuk menebus kelalaiannya di masa lalu dengan taubat dan amal shalih. (Tafsir As Sa’di, 1: 478).

Betapa banyak yang terbuai dengan indahnya dunia hingga lupa akhiratnya, padahal kenikmatan di dunia itu sangatlah singkat, Allah Ta’ala permisalkan seperti  singkatnya  tetumbuhan hijau yang akan segera mengering. Allah Ta’ala menceritakan tentang singkatnya dunia yang dirasakan di saat hari berbangkit,

كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوٓا۟ إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَىٰهَا

“Pada hari ketika mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan hanya (sebentar saja) tinggal (di dunia) pada waktu sore atau pagi hari.” (QS. An-Nazi’at: 46)

Imam Hasan Al Bashri  rahimahullaahu  mempermisalkan singkatnya dunia dengan seseorang yang sedang tidur dan bermimpi indah,

مَا الدُّنْيَا كُلُّهَا مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا إِلَّا كَرَجُلٍ نَامَ نَوْمَةً رأى فِي مَنَامِهِ مَا يُحِبُّ ثُمَّ انْتَبَهَ

“Tidaklah gambaran kehidupan dunia seluruhnya dari awal sampai akhirnya, kecuali seperti seorang yang tidur, dia melihat dalam tidurnya apa yang dia senangi, kemudian dia tersadar bangun.” (Al-mujalasah wa jawahirul ‘ilmi, 5: 227)

Perjalanan Itu Masih Panjang

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ

Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut (HR. Ibnu Hibban no. 2980. Syaikh Al-Albani mengatakan: hasan shahih, Syaikh Syu’aib Al Arnaut mengatakan: isnadnya hasan)

Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa umur kita di dunia sekitar 60 hingga 70 tahun. Waktu yang sangat pendek apabila dibandingkan dengan perjalanan setelah mati nanti. Setelah kematian, manusia masih melewati masa di alam barzakh yang kita belum tahu berapa lama masing-masing kita berada di alam tersebut. Bisa jadi jarak antara kematian kita dengan hari kiamat nanti masih sangatlah lama. Setelah kita dibangkitkan dari kubur, kita masih akan melewati perjalanan lagi. Hari-hari di padang Mahsyar bisa terasa sangat lama.

Allah Ta’ala berfirman,

تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

“Para malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan, dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’arij: 4)

Ibnu Abi Hatim berkata, “Ahmad bin Sinan Al-Wasithiy menuturkan kepada kami, dia berkata: ‘Abdurrahman bin Mahdiy menuturkan kepada kami, dia berkata: dari Israil dari Simak dari ‘Ikrimah dari ‘Ibnu ‘Abbas: -dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun-, dia mengatakan: hari kiamat. Sanadnya shahih.

Ats Tsauri meriwayatkan dari Simak bin Harb, dari ‘Ikrimah: -dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun-, yakni hari kiamat. Ini merupakan perkataan Adh-Dhahhak dan Ibnu Zaid. ‘Ali bin Abi Thalhah berkata: dari Ibnu ‘Abbas dalam perkataannya: -Para malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan, dalam sehari setara dengan lima puluh ribu tahun- , dia mengatakan: ini adalah hari kiamat, Allah  Ta’ala menjadikan sehari setara dengan lima puluh ribu tahun bagi orang-orang kafir.” (Tafsir Ibnu Katsir, 8: 222)

Meskipun begitu singkatnya kehidupan di dunia, namun kehidupan di dunialah yang akan menjadi sebab penentu bahagia atau sengsaranya perjalanan panjang setelah kematian nanti. Karena pada hakikatnya, kita sedang mengumpulkan bekal di dunia ini untuk kehidupan abadi. Dunia adalah tempat persinggahan untuk mempersiapkan masa depan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَ تَرَكَهَا

Apa peduliku dengan dunia? Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.” (HR. Tirmidzi no. 2377, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Orang yang singgah untuk berteduh dan beristirahat tentu bersifat sementara. Setelah itu, dia akan melanjutkan perjalanan. Ada yang beristirahat secukupnya, namun juga ada yang terbuai dengan kenyamanan di tempat persinggahan sampai akhirnya waktunya habis. Setelah semua terlambat, barulah dia menyesal dan sadar bahwa dia akan menuju ke tempat perhentian perjalanan: surga atau neraka.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullaahu berkata,

الناس منذ خلقوا لم يزالوا مسافرين, ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻬﻢ ﺣﻂٌّ ﻋﻦ ﺭِﺣﺎﻟﻬﻢ ﺇﻻَّ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨَّﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺎﺭ

“Manusia sejak diciptakan senantiasa menjadi musafir, batas akhir perhentian perjalanan mereka adalah surga atau neraka.” (Al-Fawaid, 1: 190)

***

Penulis: apt. Pridiyanto
Sumber: https://muslim.or.id/59194-memandang-hari-hari-di-dunia.html