MEMBERI MAKAN KEPADA YANG MEMBUTUHKAN

“Sebaik-baik kamu adalah orang yang mampu memberi makan (kepada orang yang membutuhkannya).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Luwain di dalam kitab haditsnya (2/25), ia berkata: “Ubaidillah bin Umar telah meriwayatkan kepada saya dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Hamzah bin Shuaib dari ayahnya yang memberitahukan:

“Umar berkata kepada Shuaib: “Laki-laki macam apa sebenarnya engaku, dengan adanya tiga hal seperti itu.” Suhaib bertanya: “Apa saja ketiga hal itu?” Umar menjawab: “Engkau memakai nama kunyah1) sedang engaku tidak memiliki anak, engkau memakai nama kebangsaan Arab padahal engaku orang Romawi dan engkau mempunya kelebihan makanan.” Suhaib memproters: “Mengenai perkataan Anda: “Engaku memakai nama kunyah sedangkan engkau tidak memiliki anak”, maka hal ini karena Rasulullah memberi nama kinayah pada saya dengan sebutan Abu Yahya. Adapun perkataan anda: “Engkau memakai nama kebangsaan Arab, padahal engkau orang Romawi”, maka sebenarnya saya adalah keturunan Namir bin Qasith dan anda tahu sendiri sejak masa kanak-kanak saya. Sedangkan perkataan Anda: “Engkau memiliki kelebihan makanan”, maka saya mendengar Rasulullah e bersabda: (Kemudian menyebutkan sabda Nabi e di atas).”

Demikianlah hadits itu ditakhrij oleh Ibnu Asakir 9*/194-195), Adh-Dhiya Al-Maqdisi di dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah (1/16) dan Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Al-‘Aliyat  (hadits no. 25) yang mengatakan:

“Hadits ini hasan dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Ath-Thabrani.”

Saya berpendapat hadits ini memiliki beberapa syahid yang diriwayatkan oleh Jabir dan lain-lain, dan menurut Ibnu Asakir hadits ini bisa naik derajatnya menjadi hasan shahih.

Ibnu Majah (hal 3737) hanya meriwayatkan kisah nama kun-yah. Sedang Al-Bushairi di dalam Al-Zawa’id berkata: “Hadits ini hasan sanadnya.”

Imam Ahmad meriwayatkannya secara penuh di dalam kitabnya (6/16) dengan menambahkan “ وَرَوَالسَّلاَم (dan menjawab salam)”. Isnad hadits ini hasan meskipun di dalamnya terdapat Zubair, yakni Ibnu Muhammad At-Tamimi Al-Khurasani. Riwayatnya itu tidak berasal dari orang-orang Syam, karena itu tetap bisa diterima.

Kemudian Imam Ahmad meriwayatkannya (6/333) dari jalur Zaid bin Aslam, bahwa Umar bin Khattab berkata kepada Shuhaib: (Kemudian ia menuturkan hadits di atas). Perawi-perawi hadits tsiqat, tetapi terputus antara Zaid dan Umar.

Hadits ini mempunyai syahid (hadits yang diriwayatkan perawi lain dengan makna yang sama) yang diriwayatkan dari Luwain dari Abu Hurairah. Semua perawinya tsiqah kecuali Abu Ubaid, seorang budak yang telah dimerdekakan oleh Abdurrahman, yang riwayatnya diperoleh dari Abu Hurairah. Abu Ubaid ini belum saya temukan biografinya.

Kandungan Hukum Hadits

Hadits tersebut di atas mengandung beberapa hikmah:

1.    Disyari’atkannya memakai nama kun-yah bagi orang yang tidak memiliki anak. Bahkan ada hadits shahih di dalam Shahih Bukhari dan kitab lainnya bahwa Nabi e pernah memberi nama kun-yah untuk seorang bocah, tatkala Beliau memakaikan baju indah kepadanya. Beliau bersabda: “Ini baju bagus, wahai Ummu Khalid.” Kaum muslimin, lebih-lebih non Arab telah meninggalkan tradisi Nabi ini.  Sedikit sekali mereka memakai nama kun-yah meskipun mempunyai banyak anak, apalagi yang tidak mempunyai anak. Mereka justru memakai nama julukan yang dibuat-buat, seperti Efendi, Biek, Pasya, Sayyid, Ustadz dan lain-lain yang sedikit banyak mengandung unsure berbangga diri dan jelas dilarang oleh syari’at melalui berbagai hadits Nabi e. Hal ini perlu kita camkan benar-benar.

2.    Keutamaan memberi makan (menyuguhkan makan kepada orang lain). Hal ini merupakan tradisi khas yang membedakan bangsa Arab dengan bangsa lain. Tatkala Islam datang, kebiasan itu dipupuk dan dibina melalui sabda-sabda Nabi e. Saat itu orang-orang Eropa belum mengenal dan memetik manfaat tradisi tersebut kecuali orang-orang yang beragama Islam di sana. Yang perlu disayangkan adalah bahwa orang-orang kita justru memiliki tradisi Eropa, baik sesuai atau tidak dengan ajaran Islam. Mereka tidak perduli lagi dengan tradisi jamuan makan, kecuali pada acara-acara formal. Yang dimaksudkan oleh Islam bukan hanya terbatas pada moment seperti itu, bahkan siapapun sahabat muslim kita yang datang, rumah kita harus kita buka selebar-lebarnya untuknya dan kita jamu semampu kita. Sebab itu menjadi haknya dan menjadi kewajiban kita selama tiga hari, seperti dijelaskan di berbagai hadits Nabi e. Yang paling mengherankan adalah justru tradisi baik yang diajarkan Islam tersebut jarang ditemukan di Arab (khususnya), padahal semua itu merupakan pilar tegaknya suatu umat, seperti derma, gairah tinggi dalam beragama, ketegaran jiwa, dan sebagainya. Sungguh indah apa yang dilantunkan oleh seorang penyair:

“Tegaknya suatu bangsa hanya dengan budi mulia, tanpa itu binasalah mereka.”

Dan yang lebih indah adalah apa yang disabdakan oleh junjungan kita, Muhammad e:

  ٤٥ –   اِنَّمَا بُعِثْتُ لاُِتَمِّمَ مَكَارِمَ – وَفَىْ رِوَيَةٍ : صَالِحِ – اْلاَخْلَقِ .

”Aku diutus hanya untuk menyempurnakan budi pekerti mulia (riwayat lain budi pekerti yang baik).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab Al-Adab Al-Mufarrad (nomor: 273), Ibnu Sa’ad di dalam Ath-Thabaqat (1/192), Imam Ahmad (2/318), Imam Hakim (2/613) dan Ibnu Asakir di dalam Tarikh Dinasqi (6/267) melalui Ibnu Ijlan dari Al-Qa’qa bin Hakim dari Abu Shaleh dari Abu Hurairah secara marfu’.

Sanad ini hasan. Imam Hakim menuturkan: “Sanad ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.” Sementara Adz-Dzahabi juga sependapat dengan penilaian ini. Demikian pula Ibnu Ijlan. Adapun Imam Muslim mentakhrijnya dengan hadits-hadits yang lain.

Hadits ini juga memiliki syahid yang ditakhrij oleh Ibnu Wahab di dalam Al-Jami’ (hal. 75), ia berkata: “Hisyam bin Sa’ad telah memberi kabar kepada saya dari Zaid bin Aslam secara marfu’.”

Hadits ini mursal (perawinya gugur di sanad terakhir) dan sanadnya hasan, dengan demikian bisa bernilai shahih. Imam Malik juga meriwayatkannya di dalam Al-Muwatha’ (2/904). Dalam hal ini Ibnu Abdil Bar berkomentar:

”Hadits ini shahih muttashil (shahih yang sanadnya tetap bersambung) dari berbagai segi dan berasal dari Abu Hurairah ra serta sahabat lain.”

****

______________________

1) Nama julukan yang dinisbatkan kepada anak atau bapak, misalnya Abu Qasim, Ibnu Umar, dan sebagainya.

sumber: https://alquran-sunnah.com/kitab/Shahihah/MEMBERI%20MAKAN.htm

Hukum Menindik Telinga Lebih dari Satu Lubang bagi Wanita

Hukum menindik telinga

Hukum asalnya, seorang wanita tidak boleh mengubah ciptaan dirinya dengan penambahan atau pengurangan demi mencari keindahan, baik untuk suaminya maupun selainnya, kecuali yang memang ada pengecualian dalam nash (dalil) syariat atau yang diperlukan karena adanya mudarat, baik fisik maupun psikis.

Menindik telinga perempuan untuk tujuan berhias hukumnya boleh. Hal ini membawa maslahat, karena menjadi sarana perhiasan yang dibolehkan, baik bagi anak kecil maupun orang dewasa. Hal itu tidak dianggap sebagai mengubah ciptaan Allah yang terlarang, karena Islam sendiri telah mengizinkan wanita berhias. Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā,

أَوَمَن يُنَشَّؤُاْ فِي ٱلۡحِلۡيَةِ وَهُوَ فِي ٱلۡخِصَامِ غَيۡرُ مُبِينٖ

“Apakah orang yang dibesarkan dalam keadaan berhias, sedangkan dalam perdebatan dia tidak jelas mengemukakan alasan?” (QS. Az-Zukhruf: 18)

Menindik telinga hanyalah sarana untuk berhias. Hal ini juga ditegaskan dalam sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā dalam hadis Ummu Zar‘,

كُنْتُ لَكِ كَأَبِي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ

“Aku bagimu seperti Abu Zar‘ bagi Ummu Zar‘.” (HR. Bukhari no. 5189 dan Muslim no. 2448)

Dalam kisah itu, Ummu Zar‘ berkata, “Ia memenuhi telingaku dengan perhiasan sehingga bergantung-gantung di dalamnya.” Maksudnya, telinganya penuh dengan perhiasan hingga anting-anting itu bergerak dan berayun. (Syarh Muslim, karya An-Nawawi, 15: 217)

Dalam hadis lain yang terdapat dalam Shahihain, ketika Nabi ﷺ mendorong para wanita untuk bersedekah, disebutkan,

جَعَلَتِ المَرْأَةُ تُلْقِي خُرْصَهَا

“Lalu para wanita melemparkan anting-anting mereka…” (HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884)

Anting (الخُرْص) di sini adalah cincin atau lingkaran yang diletakkan di telinga. (An-Nihayah, karya Ibnu Atsir, 2: 22)

Cukuplah untuk menetapkan kebolehan menindik telinga wanita bahwa Allah dan Rasul-Nya mengetahui kebiasaan tersebut dan tidak melarangnya. Seandainya hal itu terlarang, niscaya syariat telah menjelaskannya. Sebab,

تَأْخِيرُ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الحَاجَةِ لَا يَجُوزُ

“Tidak boleh menunda penjelasan pada waktu yang dibutuhkan.” (Tuhfatul Maudud, karya Ibnul Qayyim, hal. 215)

Hukum menindik telinga lebih dari satu lubang pada masing-masing telinga

Adapun menambah tindikan lebih dari satu lubang pada masing-masing telinga, maka hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pendapat pertama, tidak dibolehkan. Para ulama beralasan bahwa diperlukan dalil khusus yang bisa menjadi dasar hukumnya. Sebab, ketentuan syariat yang membolehkan tindikan telinga adalah bentuk pengecualian, sehingga harus dibatasi sesuai kadar yang ditunjukkan, tidak boleh melampaui batas itu. Bahkan, penambahan tindikan justru bisa termasuk bentuk merusak dan mencacati tubuh, yang bertentangan dengan hukum asal di atas.

Lebih dari itu, perbuatan tersebut juga termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang fasik dan ahli maksiat dari kalangan Yahudi maupun Nasrani. Padahal Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031)

Pendapat kedua, diperbolehkan. Tidak mengapa menindik telinga lebih dari sekali, berdalil bahwa hukum asalnya adalah mubah (boleh), dan tidak ada dalil yang melarangnya. Namun, syaratnya adalah hal tersebut harus sesuai dengan adat kebiasaan dan tradisi masyarakat setempat.

Dalam Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah (29: 216) disebutkan,

“Dasar dalam mempertimbangkan adat (kebiasaan) adalah riwayat dari Ibnu Mas‘ūd raḍiyallāhu ‘anhu yang berkata, “Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka itu baik di sisi Allah.” Dalam kitab-kitab ushul fikih dan kaidah-kaidah fikih disebutkan bahwa adat kebiasaan termasuk hal yang diperhitungkan dalam hukum fikih. Di antaranya adalah kaidah: al-‘ādah muḥakkamah (adat atau kebiasaan itu bisa menjadi dasar hukum).

Adat hanya bisa dijadikan pertimbangan apabila berlaku umum atau mayoritas. Hampir tidak ada satu bab fikih pun kecuali adat memiliki pengaruh dalam hukumnya.”

Syekh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh berkata, “Jika seorang wanita berada di negeri yang menganggap perhiasan di hidung sebagai bentuk perhiasan dan memperindah diri, maka tidak mengapa menindik hidung untuk menggantungkan perhiasan di situ.” (Majmū‘ Fatāwā Ibnu ‘Utsaimin, 11: 69)

Beliau membolehkan menindik hidung untuk perhiasan apabila hal itu termasuk kebiasaan para wanita di suatu negeri. Demikian pula, boleh hukumnya menindik masing-masing telinga lebih dari satu lubang untuk menggantungkan perhiasan. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penyusun: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/30176-hukum-menindik-telinga-lebih-dari-satu-lubang-bagi-wanita.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Lima Rukun Islam

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al Atsari

Agama Islam ibarat sebuah bangunan kokoh yang menaungi pemeluknya dan menjaganya dari bahaya dan keburukan. Bangunan Islam ini memiliki lima tiang penegak, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits yang shahih. Maka alangkah pentingnya kita memahami masalah ini dengan keterangan ulama Islam. Berikut ini adalah hadits-hadits tersebut.

Hadits Pertama

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”. [HR Bukhari, no. 8].

Hadits Kedua

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ فَقَالَ رَجُلٌ الْحَجُّ وَصِيَامُ رَمَضَانَ قَالَ لَا صِيَامُ رَمَضَانَ وَالْحَجُّ هَكَذَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak),: mentauhidkan (mengesakan) Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan hajji”. Seorang laki-laki mengatakan: “Haji dan puasa Ramadhan,” maka Ibnu Umar berkata: “Tidak, puasa Ramadhan dan haji, demikian ini aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. [HR. Muslim, no. (16)-19]

Hadits Ketiga

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): beribadah kepada Allah dan mengingkari (peribadahan) kepada selainNya, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan”. [HR Muslim, no. (16)-20].

Hadits Keempat

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Abdullah (Ibnu Umar) Radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad adalah hamba Allah dan RasulNya; menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”. [HR. Muslim, no. (16)-21].

Hadits Kelima

عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَلَا تَغْزُو فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الْإِسْلَامَ بُنِيَ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ

Dari Thawus, bahwasanya seorang laki-laki berkata kepada Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma : “Tidakkah Anda berperang?”, maka dia berkata: “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Sesungguhnya Islam dibangun di atas lima (tanggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan; dan hajji’.” [HR Muslim, no. (16)-22].

Kedudukan Hadits
Hadits ini memiliki kedudukan yang agung, karena menerangkan rukun Islam yang merupakan tonggak-tonggak agama yang mulia ini. Di antara perkataan ulama yang menunjukkan keagungan kedudukan hadits ini ialah :

Imam al Qurthubi rahimahullah berkata,”Yang dimaksudkan, bahwa lima ini merupakan dasar-dasar agama Islam dan kaidah-kaidahnya, yang agama Islam dibangun diatasnya, dan dengannya Islam tegak”[1].
Imam an Nawawi rahimahullah berkata,“Sesungguhnya hadits ini merupakan pokok yang besar di dalam mengenal agama (Islam), dan agama (Islam) bersandar di atas hadits ini, dan hadits ini mengumpulkan rukun-rukunnya.”[2]
Syaikh Nazhim Muhammad Sulthan berkata: “Hadits ini memiliki urgensi yang besar, karena hadits ini memberikan penjelasan dasar-dasar dan kaidah-kaidah Islam, yang Islam dibangun di atasnya, yang dengannya seorang hamba menjadi muslim, dan dengan tanpa itu semua seorang hamba lepas dari agama”[3].
Setelah kita mengetahui hal ini, maka sepantasnya kita memperhatikan hadits ini, memahami dengan sebaik-baiknya dan menyebarkannya.

Keterangann dan Faidah Hadits
Kewajiban umat mengambil dan memahami agama ini melalui para ulama yang terpercaya. Maka inilah di antara penjelasan para ulama terhadap hadits yang agung ini.

Islam Hilang Tanpa Syahadatain
Imam Ibnu Rajab al Hambali (wafat tahun 795 H) rahimahullah berkata: “Maksud hadits ini adalah menggambarkan Islam sebagaimana bangunan, sedangkan tiang-tiang bangunannya adalah (yang) lima ini. Sehingga, bangunan itu tidak dapat tegak kokoh, kecuali dengan kelimanya. Sedangkan bagian-bagian Islam yang lain seperti pelengkap bangunan. Apabila sebagian pelengkap ini tidak ada, maka bangunan itu kurang (sempurna), namun masih tegak, tidak roboh dengan kurangnya hal itu. Berbeda dengan robohnya lima tiang ini. Sesungguhnya Islam akan hilang –tanpa kesamaran- dengan ketiadaan kelimanya semuanya. Demikian juga Islam akan hilang dengan ketiadaan dua syahadat. Yang dimaksudkan dengan dua syahadat adalah iman kepada Allah dan RasulNya… Dengan ini diketahui, bahwa iman kepada Allah dan RasulNya termasuk dalam kandungan Islam”[4].
Makna Syahadatain Dan Kandungannya
Al-Hafizh Ibnu Hajar (wafat th 852 H) mengatakan, yang dimaksudkan syahadat disini ialah membenarkan apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mencakup keyakinan rukun iman yang enam dan lainnya[5].
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh berkata: “Islam adalah amalan-amalan lahiriyah. Namun Islam ini tidak sah, kecuali dengan kadar yang mengesahkannya yang berupa iman, yaitu iman yang wajib kepada rukun iman yang enam. Iman yang wajib, maksudnya, ukuran paling sedikit dari iman yang dengannya seseorang menjadi orang Islam. Ini dimuat di dalam sabda Nabi: “Engkau bersyahadat Laa ilaaha illa Allah”. Karena makna syahadat adalah keyakinan, perkataan dan pemberitaan (pemberitahuan). Sehingga syahadat mencakup tiga perkara ini. Rukun iman yang enam, kembalinya kepada keyakinan tersebut”[6].

Syahadat Dilakukan Dengan Lisan, Hati Dan Berdasarkan Ilmu.
Penulis kitab Fawaid Ad- Dzahabiyah :Seseorang wajib bersyahadat dengan lidahnya, dengan keyakinan hatinya, bahwa Laa ilaaha illa Allah, maknanya ialah, tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah. Yaitu engkau bersyahadat dengan lidahmu, dengan keyakinan hatimu bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dari kalangan makhluk, baik Nabi, wali, orang shalih, pohon, batu, ataupun lainnya, kecuali Allah. Dan yang diibadahi dari selain Allah adalah batil. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :


ذَلِكَ بِأَنَّ اللهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَايَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ

(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Rabb) yang Haq, dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru (ibadahi) selain Allah, itulah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar [al Hajj/22 : 62].[7]

Makna Syahadatain
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh berkata: “Barangsiapa bersyahadat Laa ilaaha illa Allah, berarti dia meyakini dan memberitakan, bahwa tidak ada sesuatupun berhak terhadap seluruh jenis-jenis ibadah, kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Dan di dalam kandungannya, orang yang menghadapkan ibadah kepada selainNya, maka dia adalah orang yang zhalim, melanggar batas terhadap hak Allah Ta’ala.
Dan syahadat “Muhammad adalah utusan Allah”, yaitu seseorang meyakini, memberitakan dan mengumumkan bahwa Muhammad, yaitu Muhammad bin Abdullah, dari suku Quraisy, dari kota Mekkah, adalah utusan dari Allah dengan sebenarnya. Dan sesungguhnya, wahyu turun kepada beliau, sehingga beliau memberitakan dengan apa yang Allah katakan. Bahwasanya beliau hanyalah mubaligh (orang yang menyampaikan) dari Allah Ta’ala. Dan ini jelas dari kata rasul, karena rasul maknanya (secara bahasa Arab, pen.) adalah mubaligh”[8]
Adapun syahadat ”Muhammad adalah utusan Allah”, yaitu beriman kepadanya, bahwa beliau adalah utusan Allah, Dia mengutusnya kepada seluruh manusia, sebagai basyir (pembawa berita gembira) dan nadzir (pembawa berita ancaman). Sehingga berita-berita dari beliau diyakini, perintah-perintahnya dilaksanakan, apa yang dilarang beliau, ditinggalkan, dan beribadah kepada Allah hanya dengan apa yang beliau syari’atkan.[9]

Urgensi Shalat
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, yang dimaksudkan shalat disini adalah, selalu melaksanakannya atau semata-mata melakukannya.”[10]
Sesungguhnya shalat merupakan tiang agama Islam, sebagaimana tiang pada tenda. Tenda itu tidak berdiri, kecuali dengan tiang tersebut. Jika tiang itu roboh, maka tenda pun roboh. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ

Pokok urusan (agama) itu adalah Islam (yaitu: dua syahadat), tiangnya adalah shalat, dan puncak ketinggiannya adalah jihad.[11]

Hukum Orang yang Tidak Shalat.
Meninggalkan shalat ada dua bentuk. Pertama, meninggalkan shalat sama sekali dengan tidak meyakini kewajibannya. Maka pelakunya kafir dengan kesepakatan ulama. Kedua, meninggalkan shalat sama sekali, karena malas atau sibuk, dengan meyakini kewajibannya. Dalam masalah ini, para ulama Ahlus Sunnah berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat pelakunya belum kafir, sebagian yang lain mengkafirkannya. Pendapat kedua inilah yang lebih kuat -insya Allah- berdasarkan banyak dalil dan perkataan Salafush Shalih. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.[12]

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Makna ‘(batas) antara seseorang dengan kesyirikan adalah meninggalkan shalat’, bahwa yang menghalangi dari kekafirannya adalah keadaannya yang tidak meninggalkan shalat. Maka jika dia telah meninggalkannya, tidak tersisa penghalang antara dia dengan kesyirikan, bahkan dia telah masuk ke dalamnya”[13].

Pendapat yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah pendapat mayoritas sahabat.[14]

Urgensi Zakat Dan Hukum Tidak Membayar Zakat.
Rukun Islam ketiga adalah membayar zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat itu Allah wajibkan atas harta-harta orang yang mampu, dengan perincian yang dibahas oleh para ulama di dalam kitab-kitab fiqih. Orang yang sudah wajib zakat, namun tidak membayarnya, maka ia mendapatkan dosa besar dan ancaman yang keras. Namun dia tidak menjadi kafir, jika masih mengimani kewajibannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

Pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya darinya (yaitu zakat), maka jika telah terjadi hari Kiamat, dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari neraka, kemudian lempengan-lempengan dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari Kiamat), yang satu hari ukurannya lima puluh ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau, akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka.[15]

Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar Ruhaili (dosen Universitas Islam Madinah, Arab Saudi) berkata,”Hadits ini menyatakan, bahwa orang yang tidak berzakat mendapatkan balasan siksaan, dikarenakan dia meninggalkan zakat. Kemudian dia akan melihat jalannya, mungkin menuju surga atau neraka. Jika dia menjadi kafir, maka pasti di dalam neraka, karena sesungguhnya surga diharamkan atas orang kafir. Ini menunjukkan tetapnya keislaman orang tersebut dan tidak kafirnya dengan sebab dia meninggalkan zakat, jika dia mengakui kewajibannya, wallahu a’lam.”[16]

Urgensi Puasa Ramadhan, Rukun Islam Keempat Adalah Berpuasa Pada Bulan Ramadhn.
Rukun Islam keempat adalah berpuasa pada bulan Ramadhan. Yaitu beribadah kepada Allah dengan menahan perkara yang membatalkan puasa, semenjak terbit fajar shadiq sampai tenggelam matahari. Umat telah sepakat tentang kewajiban puasa Ramadhan. Orang yang mengingkarinya adalah kafir dan murtad dari Islam.
Kedudukan Haji
Rukun Islam kelima adalah haji. Yaitu beribadah kepada Allah dengan pergi ke kota Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Kewajiban haji ini bagi orang yang memiliki kemampuan, yang mencakup tiga perkara. Pertama, sehat jasmani. Kedua, bekal yang cukup untuk pergi dan pulang, bagi dirinya maupun bagi keluarganya yang ditinggalkan. Ketiga, keamanan perjalanan menuju tanah suci.

Orang Islam yang memiliki kemampuan, namun tidak berhaji, maka dia benar-benar terhalang dari kebaikan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ يَقُوْلُ: إِنَّ عَبْدًا صَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَ وَسَّعْتُ عَلَيْهِ فِيْ الْمَعِيْشَةِ يَمْضِى عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُوْمٌ

Sesungguhnya Allah befirman : “Sesungguhnya seorang hamba yang telah Ku-sehatkan badannya, dan telah Ku-lapangkan penghidupannya, telah berlalu lima tahun, dia tidak datang kepadaKu, dia benar-benar orang yang terhalang dari kebaikan”.[17]

Kewajiban Memahami Hadits Dengan Memahami Hadits-Hadits Yang Semakna.
Conoth di dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan, haji didahulukan daripada puasa. Namun di dalam sebuah riwayat Imam Muslim disebutkan, puasa didahulukan daripada haji. Ini mengisyaratkan bahwa lafazh riwayat Imam Bukhari diriwayatkan dengan makna.[18]
Agama Islam Bukan Lima ini Saja
Hadits ini menjelaskan lima dasar atau rukun agama Islam. Ini berarti, agama Islam bukan hanya lima ini saja, tetapi lima ini adalah rukunnya. Bahkan kita wajib masuk ke dalam agama Islam ini secara keseluruhan, baik dalam masalah aqidah, ibadah, mu’amalah, pakaian dan lain-lain, dari ajaran agama Islam yang ada di dalam al Kitab dan as Sunnah. Allah Azza wa Jalla berfirman:


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُُ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. [al Baqarah/2:208].

Mengapa JIhad Tidak Termasuk Rukun Islam
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,”Jihad tidak disebut, karena (hukumnya) fardhu kifayah. Jihad tidaklah fardhu ‘ain, kecuali pada beberapa keadaan. Oleh karena itu, Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma menjadikannya sebagai jawaban terhadap orang yang bertanya (kepadanya). Di dalam akhir (hadits) riwayat (Imam) Abdurrazaq terdapat tambahan “dan jihad itu termasuk amalan yang baik”[19].
Imam Ibnu Rajab menyebutkan dua alasan tidak disebutkannya jihad di dalam rukun Islam yang lima.

Bahwa jihad hukumnya fardhu kifayah, menurut mayoritas ulama, sedangkan lima rukun ini fardhu ‘ain.
Bahwa jihad akan berhenti di akhir zaman, yaitu setelah turunnya Nabi Isa. Waktu itu, agama yang ada hanya Islam, sehingga tidak ada jihad. Adapun lima rukun ini merupakan kewajiban mukminin sampai hari Kiamat[20].
Demikian sedikit keterangan tentang hadits yang agung ini. Semoga bermanfaat bagi penyusun dan para pembaca.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Syarh Arba’in Haditsan, hlm. 20, karya Ibnu Daqiqil ‘Id
[2] Syarh Muslim, karya Nawawi, 1/152
[3] Qawaid wa Fawaid minal Arba’in Nawawiyah, hlm. 53
[4] Diringkas dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, juz 1, hlm. 145, karya Imam Ibnu Rajab, dengan penelitian Syu’aib al Arnauth dan Ibrahim Bajis, Penerbit ar Risalah, Cet. Kelima, Th. 1414H/1994M
[5] Fathul Bari, hadits no.8
[6] Syarah Arba’in Nawawiyah, hadits no. 2, hlm. 14
[7] Dinukil dari kitab al Fawaid adz Dzahabiyah min Arba’in Nawawiyah, hlm. 18, faidah ke-10. Dikumpulkan oleh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah al Mathor dan Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz]
[8] Syarah Arba’in Nawawiyah, hadits no. 3, hlm. 27 pada kitab saya
[9] Al Hadits fiah an Nasyiah, hlm. 49, karya Dr. Falih bin Muhammad ash Shaghir dan Adil bin Abdusy Syakur az Zirqi]
[10] Fathul Bari, hadits no. 8
[11] HR Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3872; Ahmad, juz 5, hlm. 230, 236, 237, 245; dishahihkan oleh Syaikh al Albani di dalam Shahih al Jami’ush Shaghir, no. 5126
[12] HR Muslim, no. 82; Tirmidzi, no. 2618; Abu Dawud, no. 4678; Ibnu Majah, no. 1078
[13] Syarah Muslim, hadits no. 82
[14] Lihat Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, juz 1, hlm. 172-177
[15] HR Muslim, no. 987, dari Abu Hurairah
[16] Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, juz 1, hlm. 178
[17] HR Ibnu Hibban, Abu Ya’la, dan al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al Hilali di dalam Mausu’ah al Manahi asy Syar’iyyah, juz 2, hlm. 100
[18] Lihat Fathul Bari, syarah hadits no. 8
[19] Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, hadits no. 8
[20] Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, juz 1, hlm. 152

sumber: https://almanhaj.or.id/28593-lima-rukun-islam-2.html

Figur Ayah Bagi Anak Perempuan

“Ayahku selalu memberikan aku dan saudara-saudaraku support.” Demikian Mona berbicara tentang ayahnya. Menurutnya, walaupun pendidikan ayahnya hanya sampai sekolah menengah saja, tapi dia bersedia untuk duduk dan mendengar apa yang ditulisnya. ”Aku sangat mencintainya dan aku melihatnya sebagai teladan sebagai ayah yang baik dan penuh pengertian.” (Dikutip dari buku “Puber Tanpa Gejolak”, Dr. Akram Ridho, hlm. 64)

Seorang anak perempuan berumur 15 tahun menulis curahan hatinya.

“Ayahku tercinta ….

Wahai orang yang termahal dalam hidupku, betapa aku mencintamu dan betapa aku berharap engkau juga ikut merasakan cinta ini, tapi bagaimana aku bisa bersikap, sementara akut tidak melihat engkau, kecuali beberapa menit saja. Itupun hanya jatah waktuku dengan engkau selama engkau berada di rumah. Tidaklah engkau ketahui wahai ayah, betapa aku harus akan satu waktu untuk menemuimu di saat engkau pulang dari pekerjaanmu, supaya aku dapat merasakan bahwa kasih sayangmu dan supaya aku dapat bercengkerama denganmu dan menimba pengalaman-pengalaman dan hikmah darimu. Dari anakmu yang mencintamu.” (ibid, hlm. 55-56)

Demikianlah, betapa penting dan besar harapan seorang gadis yang tengah menginjak masa remaja terhadap sosok ayah yang penuh perhatian dan cinta. Sering terjadi seorang remaja putri yang tidak  mendapatkan limpahan kasih sayang seorang ayah, ia akan mencari cinta dan kasih sayang teman prianya atau orang lain yang bisa memberinya support, motivasi, dan mendengarkan curhatnya. Hal ini sangat rawan dan bisa membuatnya terjerumus pada pergaulan dan bisa membuatnya terjerumus pada pergaulan yang menyimpang ketika dia tak memiliki sandaran iman dan kepribadian yang kuat dan karena masa remaja adalah masa yang labil transisi sehingga ia mudah terpengaruh berbagai hal yang sepertinya menjanjikan kebahagiaan.

Di sinilah perlu kedekatan spiritual, emosi, dan juga fisik dengan seorang ayah. Bukankah ayah idealnya selalu dekat dengan anak sehingga anak merasa aman, nyaman, dan bisa berinteraksi serta terjalin komunikasi timbal balik yang harmonis. Seorang gadis akan terarah kehidupan akhirat dan dunianya ketika ayahnya selalu dekat hatinya. Ayah adalah figur teladan anak dan keluarga  sehingga dengan kondisi ini, pendidikan Islam akan berjalan sinergis dan mampu memberdayakan anak sehingga meminimalisir berbagai problematika remaja.

Lantas, apa tanggapan sebagian ayah berkenaan dengan hal apa yang harus diaktualisasikan dengan anak gadisnya?

Ayah perlu menenun jaring cinta agar hubungannya mesra dengan anaknya, seperti membangun dialog positif dengan anak, memberi kepercayaan, cinta, kebebasan yang bertanggung jawab. Memiliki anak perempuan merupakan salah satu nikmat Allah Ta’ala yang harus disyukuri. Kewajiban orang tua adalah mendidik dan membimbingnya agar ia menjadi hamba Allah Ta’ala yang bertakwa, emosinya terkendali, kepribadiannya kuat dan Islami, berakhlak mulia, dan mampu menyelesaikan problematika hidupnya.

Menciptakan sarana dialog yang kontinu dengan anak gadisnya, akan banyak bermanfaat bagi hubungan anak dan orang tuanya maka bagi anak gadis sangat ragu-ragu meminta jawaban atau mengemukakan semua problemnya langsung kepada ayahnya. Dengan demikian, ayah dapat menjawab atau mendiskusikan sebab, motif, dan solusi bagi segala macam masalah. Pada akhirnya, mereka akan saling sepakat terhadap solusi-solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.” (ibid, hlm. 64-65)

Ayah memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk corak dan warna anak di masa depan. Anak gadis yang terbiasa dekat dan akrab dengan ayahnya, insyaa Allah ia akan mudah diarahkan ayahnya, memiliki rasa percaya dan kepribadian positif, tidak mudah stres/frustrasi, memandang diri dan kehidupannya dengan baik, bertanggung jawab dan optimis. Sebaliknya, ketika dia tak memiliki figur ayah yang baik atau keluarganya broken home maka ia mudah galau lagi putus asa, kepribadiannya labil, emosinya kurang terkendali, serta cenderung mencari kesenangan/perhatian orang lain atau sebaliknya dia menjadi introvert, cuek, dan tak memiliki sensitivitas pada orang lain.

Terakhir … seorang ayah harus menyadari, ada kabar gembira tentang anak perempuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mempunyai tiga orang anak perempuan atau tiga saudara perempuan, dua orang anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu dia memperlakukan mereka dengan baik dan bertakwa kepada Allah dalam mengasuh mereka maka baginya surga. “ (HR. At-Tirmidzi, Kitabul Birri Washshilah no. 1839, Abu Dawud, Kitabul Adab no. 4481, dan Ibnu Majah, Kitabul Adab no. 3659, disahihkan Al-Albani dalam Shahih AtTarghib no. 1973)

***

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Puber Tanpa Gejolak, Dr. Akram Ridho, Qisthi Press, Jakarta 2005.

Tahapan Mendidik Anak, Jamal Abdur Rahman, Irsyad Baitus Salam, Bandung, 2005.

Sumber: https://muslimah.or.id/10402-figur-ayah-bagi-anak-perempuan.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Kurban dengan Kambing Betina

Kurban dengan kambing betina

Pertanyaan, ‘Assalamu alaikum, maaf mau tanya, apakah hewan kurban harus jantan? Boleh tidak berkurban dengan kambing betina?

Jazaakumullah khairan

Tri jogja (trXXXXX@yahoo.com)

Kurban dengan Kambing Betina

Wa alaikumus salam…

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan kurban. Sehingga boleh berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Dalilnya, hadis dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا

“Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (H.r. Ahmad 27900 dan An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).

Berdasarkan hadis ini, As Sayrazi As Syafi’i mengatakan,  “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban.” (Al Muhadzab 1/74).

Hanya saja, bagi Anda yang mampu membeli hewan jantan, sebaiknya tidak berkurban dengan betina. Mengingat hewan jantan umumnya lebih mahal dan lebih bagus dari pada betina. Sementara kita disyariatkan agar memilih hewan sebaik mungkin untuk kurban. Sehingga pahalanya lebih besar. Allah berfirman:

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Siapa yang mengagungkan syiar Allah maka itu menunjukkan ketakwaan hati.” (Q.s. Al-Haj: 32)

Ibn Abbas mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/421)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber: https://konsultasisyariah.com/7963-kurban-dengan-kambing-betina.html

Kesombongan Penghalang Masuk Sorga

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

HAKEKAT KESOMBONGAN
Kesombongan (al-kibr) adalah melihat diri sendiri melebihi al-haq (kebenaran) dan al-khalq (makhluk; orang lain). Jadi, orang yang sombong melihat dirinya di atas orang lain dalam sifat kesempurnaan.

Kesombongan ada dua yaitu kesombongan terhadap al-haq (kebenaran), dan kesombongan terhadap al-khalq (makhluk/manusia).

Seorang manusia, tatkala melihat dan menganggap dirinya besar atau mulia, dia akan menganggap orang lain kecil dan merendahkannya. Dia akan memandang al-haq (kebenaran) akan menghancurkan kedudukannya dan mengecilkan posisinya. Dan dia melihat manusia lainnya seolah-olah binatang, karena dianggap bodoh dan hina. [Lihat at-Tawâdhu’ fî Dhauil Qur’ânil Karîm was Sunnah ash-Shahîhah, hlm. 35, karya syaikh Salîm bin ‘Ied al-Hilâli]

Dalam hadits, Rasûlullâh n telah menjelaskan makna kesombongan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ. قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ : إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ.

Dari Abdullah bin Mas’ûd, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang ada kesombongan seberat biji sawi di dalam hatinya.” Seorang laki-laki bertanya, “Sesungguhnya semua orang senang bajunya bagus, sandalnya bagus, (apakah itu kesombongan?”) Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya Allâh Maha Indah dan menyintai keindahan. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia”.  [HR. Muslim, no. 2749]

BAHAYA KESOMBONGAN
Sesungguhnya bahaya kesombongan itu sangat besar, banyak orang binasa karenanya. Diantara bahaya kesombongan adalah kesombongan merupakan dosa pertama yang dilakukan makhluk. Kesombongan adalah dosa pertama yang dilakukan Iblis. Allâh Ta’ala berfirman:

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!,” Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. [Al-Baqarah/2: 34]

Diantara bahaya kesombongan juga adalah neraka menjadi tempat kembali mereka, sebagaimana ketika Allâh Azza wa Jalla menyebutkan sifat sombong orang-orang kafir dalam firman-Nya:

قِيلَ ادْخُلُوا أَبْوَابَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۖ فَبِئْسَ مَثْوَى الْمُتَكَبِّرِينَ

Masukilah pintu-pintu neraka Jahannam itu, sedang kamu kekal di dalamnya”. Maka neraka Jahannam itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri. [Az-Zumar/39:72]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَهْلَ النَّارِ كُلُّ جَعْظَرِيٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ جَمَّاعٍ مَنَّاعٍ وَأَهْلُ الْجَنَّةِ الضُّعَفَاءُ الْمَغْلُوبُونَ

Sesungguhnya penduduk neraka adalah semua orang yang kasar lagi keras, orang yang bergaya sombong  saat berjalan, orang yang bersombong, orang yang banyak mengumpulkan harta, orang yang sangat bakhil. Adapun penduduk surga adalah orang-orang yang lemah dan terkalahkan. [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, 2/114; al-Hâkim, 2/499]

Mereka akan merasakan berbagai macam siksaan di neraka Jahannam, akan diliputi kehinaan dari berbagai sisi, dan akan diminumi nanah penduduk neraka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:


يُحْشَرُ الْمُتَكَبِّرُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَمْثَالَ الذَّرِّ فِي صُوَرِ الرِّجَالِ يَغْشَاهُمْ الذُّلُّ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَيُسَاقُونَ إِلَى سِجْنٍ فِي جَهَنَّمَ يُسَمَّى بُولَسَ تَعْلُوهُمْ نَارُ الْأَنْيَارِ يُسْقَوْنَ مِنْ عُصَارَةِ أَهْلِ النَّارِ طِينَةَ الْخَبَالِ

Pada hari kiamat orang-orang yang sombong akan digiring dan dikumpulkan seperti semut kecil, di dalam bentuk manusia, kehinaan akan meliputi mereka dari berbagai sisi. Mereka akan digiring menuju sebuah penjara di dalam Jahannam yang namanya Bulas. Api neraka yang sangat panas akan membakar mereka. Mereka  akan diminumi nanah penduduk neraka, yaitu thinatul khabal (lumpur kebinasaan). [Hadits Hasan. Riwayat al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad, no. 557; Tirmidzi, no. 2492; Ahmad, 2/179; dan Nu’aim bin Hammad dalam Zawâ‘id Az-Zuhd, no. 151]

BENTUK-BENTUK KESOMBONGAN
Sebagian orang menyangka bahwa kesombongan itu letaknya dalam hati saja, sehingga dengan perbuatannya semata-mata seseorang itu tidak bisa dikatakan  sombong. Benarkah demikian? Ternyata tidak. Karena walaupun pada asalnya kesombongan itu di dalam hati, akan tetapi bisa memunculkan bentuk-bentuk kesombongan yang dapat diketahui oleh panca indra. Inilah di antara bentuk kesombongan-kesombongan yang harus ditinggalkan:

Takabbur Terhadap Al-Haq
Di antara bentuk kesombongan terburuk adalah menolak kebenaran. Kesombongan ini menyebabkan dia tidak bisa mengambil faedah ilmu dan tidak bisa menerima al-haq serta tidak tunduk kepada al-haq. Terkadang ia meraih pengetahuan, namun jiwanya tidak mau tunduk terhadap al-haq, sehingga ia tidak bisa mendapatkan manfaat dari ilmu yang berhasil dia raih, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla memberitakan tentang kaum Fir’aun:

وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنْفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا ۚ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ

Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka), padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan. [An-Naml/27: 14]

Orang yang takabbur terhadap al-haq –walaupun kebenaran itu datang kepadanya lewat perantara anak kecil atau orang yang dia benci dan musuhi- , maka sebenarnya dia takabbur kepada Allâh Azza wa Jalla , karena Allâh Azza wa Jalla adalah al-Haq, perkataan-Nya adalah haq, agama-Nya haq, al-haq merupakan sifat-Nya, dan al-haq itu berasal dari-Nya dan untuk-Nya. Jika seseorang menolak al-haq, enggan menerimanya, maka sesungguhnya dia menolak Allâh Azza wa Jalla dan takabbur terhadap-Nya. Dan barangsiapa takabbur terhadap Allâh Azza wa Jalla , niscaya Allâh Azza wa Jalla akan menghinakannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Menolak al-haq yaitu seseorang menolak kebenaran berdasarkan penilaian dirinya dan fikirannya. Dia melihat bahwa dirinya lebih besar dari kebenaran. Tandanya adalah seseorang yang didatangkan kepadanya dalil-dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah, tetapi dia tidak menerima, bahkan dia terus mengikuti pendapatnya, maka ini adalah sebentuk penolakan terhadap kebenaran. Banyak orang hanya membela dirinya, jika dia telah berpendapat dengan satu pendapat, tidak mungkin dia meninggalkannya, walaupun dia tahu pendapatnya itu menyelisihi kebenaran. Sikap ini sesungguhnya menyelisihi agama dan akal. Yang wajib adalah seseorang itu kembali mengikuti kebenaran, di manapun ia dapati, walaupun kebenaran itu menyelisihi pendapatnya. Sesungguhnya sikap ini lebih mulia baginya di sisi Allâh dan di sisi manusia, serta lebih menyelamatkannya. Janganlah engkau menyangka, jika engkau meninggalkan pendapatmu menuju kebenaran, itu akan merendahkan kedudukanmu di kalangan manusia, namun justru itu akan meninggikan kedudukanmu, dan mansuia akan mengetahui bahwa engkau hanya mengikuti kebenaran. Adapun orang yang menentang, dan terus mengikuti pendapatnya, serta menolak kebenaran, maka ini adalah orang yang sombong. Kita berlindung kepada Allâh Azza wa Jalla.” [Diringkas dari Syarah Riyâdhus Shâlihîn, bab: Keharaman Kesombongan dan ujub]

Takabbur Terhadap Manusia.
Yaitu seseorang memandang dirinya di atas manusia lainnya, sehingga dia menganggap dirinya besar dan meremehkan yang lain. Kesombongan ini akan mendorong kepada kesombongan terhadap perintah Allâh Azza wa Jalla . Sebagaimana kesombongan Iblis terhadap nabi Adam Alaihissallam mendorongnya untuk enggan melaksanakan perintah Allâh untuk sujud kepada Adam Alaihissallam. Allâh Azza wa Jalla berfirman:


فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ ﴿٧٣﴾ إِلَّا إِبْلِيسَ اسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ ﴿٧٤﴾ قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ ۖ أَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ ﴿٧٥﴾ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ ۖ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ

Lalu seluruh malaikat-malaikat itu bersujud semuanya, kecuali Iblis; dia menyombongkan diri dan adalah dia termasuk orang-orang yang kafir. Allâh berfirman, “Hai Iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?”. Iblis berkata: “Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah”. [Shaad/38: 73-76]

Kesombongan Dengan Pakaian.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

Barangsiapa menyeret pakaiannya dengan sebab sombong, Allâh tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Lalu Abu Bakar berkata, “Sesungguhnya terkadang salah satu sisi sarungku turun, kecuali jika aku menjaganya”. Maka Nabi bersabda, “Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya dengan sebab sombong”. [HR. Al–Bukhâri dan lainnya dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma]

Kesombongan Dengan Perbuatan.
Kesombongan dengan perbuatan bisa berupa memalingkan wajahnya dari manusia, berjalan dengan berlagak, dan lainnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. [Luqmân/31: 18]

Semoga Allâh Azza wa Jalla menjauhkan kita dan menjaga kita dari kesombongan dengan segala bentuknya. Hanya Allâh Azza wa Jalla tempat memohon pertolongan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Referensi : https://almanhaj.or.id/5557-kesombongan-penghalang-masuk-sorga.html

Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat

Apa hukum shalat dalam keadaan celana atau lengan baju dilipat? Lalu bolehkah shalat dalam keadaan melipat celana untuk menghindari isbal yang terlarang?

Isbal sebagaimana pernah diterangkan adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki.

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)

Dalam hadits di atas disebutkan larangan mengumpulkan pakaian dan rambut. Apa yang dimaksud perkataan tersebut?

Kaftu dalam hadits yang dimaksud adalah mengumpulkan atau menggabungkan. Hal ini serupa dengan firman Allah Ta’ala,

أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا

Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul.” (QS. Al Mursalat: 25).

Jadi gampangnya, maksud hadits di atas adalah larangan melipat pakaian baik itu lengan baju, maupun celana.

Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi menghukumi melipat pakaian seperti ini adalah makruh. Lihat Shifat Shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 130.

Lantas bagaimana jika kita memakai celana yang isbal (menjulur di bawah mata kaki) dan supaya tidak isbal, maka celana pun dilipat. Apakah seperti itu dibolehkan?

Isbal jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ

Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787).

Sedangkan melipat celana saat shalat pun terdapat larangan sebagaimana diterangkan di atas.

Intinya, ada dua larangan saat ini yaitu larangan isbal (menjulurkan celana di bawah mata kaki) dan larangan melipat pakaian saat shalat. Dan sudah pasti hukum isbal adalah lebih dahsyat karena sampai diancam neraka, juga tergolong dosa besar. Adapun melipat celana dalam shalat dihukumi makruh. Dalam keadaan seperti dipilih yang lebih penting yaitu menjauhi isbal dan shalat dalam keadaan melipat celana hingga di atas mata kaki. Demikian keterangan yang penulis ringkaskan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As Suhaim dan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab.

Dari penjelasan di atas, keadaan celana yang paling baik adalah tidak dilipat dan ujung celana tersebut berada di atas mata kaki atau tidak menutupinya.

Ringkasnya, celana pria tersebut baiknya dipotong (tidak dilipat terus menerus) sehingga berada di atas mata kaki dan tidak punya keinginan untuk isbal di lain waktu. Wallahu a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Diselesaikan di Makassar Airport, 4 Jumadats Tsaniyah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/7127-melipat-celana-dan-lengan-baju-saat-shalat.html

Bukan Cuma Romantis, Ini Alasan Menikah Bisa Menjadi Ladang Surga

Pernikahan, Jalan Sunyi Para Nabi

Pernikahan, wahai jiwa yang sedang resah, adalah jalan sunyi yang dahulu ditempuh para nabi. Jalan yang senyap, tapi dipenuhi cahaya dari langit.

Ia bukan hanya soal hidup berdua. Tapi tentang dua hati yang meniatkan hidupnya untuk menggenapkan iman. Dua jiwa yang saling menggenggam, tak hanya saat dunia sedang ramah, tapi juga ketika badai datang tak diundang.

Imam Ibn Qudamah -rahimahullah- pernah menuliskan kalimat sederhana namun menghunjam:

النكاح من سنن المرسلين وهو أفضل من التخلي منه لنفل العبادة

“Pernikahan adalah sunah para rasul. Lebih utama daripada menyendiri demi ibadah sunnah.”

Al-‘Aini -rahimahullah- mengatakan:

لأن فيه معنى العبادة، فإن النكاح سنة الأنبياء والمرسلين، وفيه تحصيل نصف الدين، وقد تواترت الأخبار والآثار في توعد من رغب عنه وتحريض من رغب فيه

“Karena di dalamnya terdapat makna ibadah, maka nikah adalah sunnah para nabi dan rasul. Melalui nikah, seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya. Telah datang riwayat-riwayat yang mutawatir (berkesinambungan) dalam bentuk ancaman bagi siapa yang berpaling darinya dan dorongan bagi siapa yang menginginkannya.”

Betapa dalam…

Betapa agung…

Ternyata mencintai pasanganmu, menafkahi anak-anakmu, menahan letihmu di tengah malam demi keluargamu; itu lebih utama daripada tangis panjang di sajadah yang dingin, jika semua itu kau niatkan karena Allah.

Maka jangan heran, ketika Rasulullah ﷺ bersabda, bahwa sepotong roti yang kau suapkan ke mulut istrimu, bisa menjadi sedekah. Bisa menjadi sebab dikumpulkan bersama para nabi di surga.

– إنَّكَ لن تُنْفِقَ نفقةً تبتَغي بها وجهَ اللهِ عزَّ وجلَّ إلَّا أُجِرْتَ بها حتَّى ما تجعلُ في فَمِ امرأتِكَ

“Ketahuilah, tak ada satu pun nafkah yang kau keluarkan, selama itu kau niatkan demi meraih ridha Allah, melainkan semua itu akan dibalas dengan pahala. Bahkan, sesederhana suapan kecil yang kau berikan ke mulut istrimu… itu pun tercatat sebagai amal yang bernilai di sisi-Nya.” (HR. Bukhari)

Karena cinta dalam Islam, bukan sekadar rasa. Ia adalah ibadah.

Dan tahukah kamu?

Bahkan pemuda yang menggembala kambing untuk memberi makan orang tuanya, dikatakan Rasul sebagai pejuang di jalan Allah. Karena niatnya suci. Karena tanggung jawabnya lebih besar daripada ego pribadi.

Imam Nawawi pun menulis dengan jernih:

وَفِيهِ أَنَّ الْمُبَاحَ إِذَا قُصِدَ بِهِ وَجْهُ اللَّهِ تَعَالَى صَارَ طَاعَةً وَيُثَابُ عَلَيْهِ

“Segala yang mubah, jika diniatkan karena Allah, menjadi ibadah.”

كَالْأَكْلِ بِنِيَّةِ التَّقَوِّي عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى، وَالنَّوْمِ لِلِاسْتِرَاحَةِ لِيَقُومَ إِلَى الْعِبَادَةِ نَشِيطًا، وَالِاسْتِمْتَاعِ بِزَوْجَتِهِ وَجَارِيَتِهِ لِيَكُفَّ نَفْسَهُ وَبَصَرَهُ وَنَحْوِهِمَا عن الحرام وليقضي حقها وليحصل وَلَدًا صَالِحًا، وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“Seperti halnya makan dengan niat untuk menguatkan diri dalam ketaatan kepada Allah Ta‘ala, tidur untuk beristirahat agar bangun dalam keadaan bugar untuk beribadah, dan bersenang-senang dengan istri atau budaknya agar dapat menahan diri dan pandangannya dari yang haram, menunaikan hak istrinya, serta memperoleh anak yang shalih. Inilah makna sabda Nabi ﷺ:

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“Pada kemaluan salah seorang di antara kalian terdapat sedekah.”

Lihatlah… betapa luas rahmat Allah. Tidak perlu menjadi pendakwah terkenal untuk mengumpulkan pahala. Cukup jadi suami yang setia, atau istri yang tulus, itu pun bisa membawamu ke surga.

Asalkan… niatnya benar. Ikhlas. Untuk Allah.

Maka wahai perempuan, jika kau menikah karena ingin menjaga kehormatanmu, menutup pintu-pintu dosa, berharap anak-anakmu menjadi penyejuk mata; maka sesungguhnya kau sedang menjalani ibadah yang besar.

Dan saat memilih pasangan hidup, jangan hanya lihat senyum dan gaya bicara. Dengarkan baik-baik wasiat Rasulullah ﷺ:

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Jika datang kepadamu lelaki yang baik akhlaknya dan agamanya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi.” (HR. At-Tirmidzi)

Karena rumah tangga bukan soal tampan atau mapan. Tapi soal siapa yang akan memimpinmu menuju surga. Siapa yang tetap menggenggam tanganmu meski dunia runtuh di depan mata.

Pernikahan bukan tempat untuk pelarian. Tapi tempat pulang. Dan hanya jiwa-jiwa yang meniatkannya sebagai ibadah yang akan bertahan.

Karena cinta yang lahir dari iman… ia tak lekang oleh waktu.


Ditulis oleh: Ahmad Anshori Lc., M.Pd.

sumber: https://remajaislam.com/5918-bukan-cuma-romantis-ini-alasan-menikah-bisa-menjadi-ladang-surga.html

Bukan Besarnya Dosa tetapi Kepada Siapa Bermaksiat

Terkadang setan membisikkan kepada kita agar meremehkan dosa walaupun kecil. Kita merasa tidak apa-apa melakukan dosa ini, karena itu “hanya” dosa kecil dan bukan merupakan dosa besar. Hendaknya kita perhatikan nasehat ulama bahwa bukan besar-kecilnya dosa yang menjadi masalah, akan tetapi kita bermaksiat kepada Allah pencipta kita. Kita buat permisalan, kepada atasan/bos saja, kita hati-hati sekali, jangan sampai melakukan kesalahan walaupun kecil. Kita sangat hati-hati ketika melakukan tugas dari atasan/bos. Tentu kita harus sangat-sangat hati-hati jika bermaksiat kepada Allah, Rabb Penguasa semesta alam yang telah menciptakan alam semesta ini.

Bilal bin Sa’ad berkata,

لا تنظر إلي صغر المعصية, و لكن انظر من عصيت

“Janganlah engkau melihat kecilnya maksiat tetapi lihatlah kepada siapa engkau bermaksiat.” [Ad-Daa’ wad Dawaa’ hal. 82]

Dosa kecil sangat berbahaya jika diremehkan. Dosa yang kecil yang terus-menerus dilakukan akan menjadi dosa besar yang berbahaya, terlebih hatinya meremehkan dosa tersebut. Terdapat ungkapan dari sebagian ulama kita:

لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الْاِسْتِمْرَارَ وَلاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الْاِسْتِغْفَارِ

“Tidak ada dosa kecil apabila dilakukan terus-menerus, tidak ada dosa besar apabila diiringi dengan istighfar.”

Bagaimanapun juga, dosa yang kita lakukan besar atau kecil tetap akan membuat hati kita menjadi sakit bahkan mati.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺫْﻧَﺐَ ﺫَﻧْﺒًﺎ ﻧُﻜِﺖَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻪِ ﻧُﻜْﺘَﺔٌ ﺳَﻮْﺩَﺍﺀُ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﺎﺏَ ﻭَﻧَﺰَﻉَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻐْﻔَﺮَ ﺻُﻘِﻞَ ﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻭَﺇِﻥْ ﺯَﺍﺩَ ﺯَﺍﺩَﺕْ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻌْﻠُﻮَ ﻗَﻠْﺒَﻪُ ﻓَﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﺮَّﺍﻥُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺫَﻛَﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ : ﻛَﻠَّﺎ ﺑَﻞْ ﺭَﺍﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻢْ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﻜْﺴِﺒُﻮﻥَ

”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah ‘raan‘ yang disebutkan Allah ta’ala, sekali-kali tidak akan tetapi itulah ‘raan‘ yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an”. (HR. Ahmad, hasan)

Terkait dengan melakukan dosa juga, ada hal penting yang kita ketahui agar kita semua benar-benar takut ketika akan melakukan sebuah maksiat yang tentu merugikan diri sendiri dan bisa jadi orang lain, yaitu bahwa maksiat ini akan mendatangkan maksiat selanjutnya, akan menyebabkan kita cenderung melakukan maksiat selanjutnya.

Inilah yang dimaksudkan bahwa suatu keburukan akan membawa keburukan selanjutnya. Allah berfirman,

ﻭَﺟَﺰَﺍﺀُ ﺳَﻴِّﺌَﺔٍ ﺳَﻴِّﺌَﺔٌ ﻣِﺜْﻠُﻬَﺎ

“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” (QS. Asy-Syura: 40)

Demikian juga Ibnu Abbas menjelaskan bahwa jangan pernah merasa aman ketika telah melakukan maksiat karena bisa jadi akan melakukan maksiat selanjutnya yang lebih besar. Beliau berkata,

ﻳﺎ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺬﻧﺐ، ﻻ ﺗﺄﻣﻦ ﻣﻦ ﺳﻮﺀ ﻋﺎﻗﺒﺘﻪ، ﻭﻟﻤﺎ ﻳﺘﺒﻊ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﺇﺫﺍ ﻋﻤﻠﺘﻪ

“Wahai pelaku dosa, janganlah merasa aman dari jeleknya akibat dosa, karena dosa yang lebih besar bisa jadi mengiringinya/mengikutinya, lebih besar dari dosa yang telah engkau lakukan (sekarang).” (Hilyatul Auliya’ no. 1180)

Semoga kita dijauhkan dari berbagai dosa baik dosa besar maupun dosa kecil, karena maksiat yang kita lakukan ini menjadi sebab kesusahan, musibah dan bencana yang turun kepada kita.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَآأَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُوا عَن كَثِيرٍ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa :30)

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/42219-bukan-besarnya-dosa-tetapi-kepada-siapa-bermaksiat.html

Hak Suami Itu Besar, Tapi Jangan Takut Menikah

Bismillah

Banyak anak muda, hususnya para akhwat, merasa was-was ketika mendengar pembahasan tentang hak suami. Hadis-hadis tentang “ketaatan istri” sering kali disampaikan dengan nada menakutkan, seolah pernikahan itu beban berat. Padahal, jika dilihat dengan utuh, Islam adalah agama rahmat: seimbang, adil, dan tidak membebani di luar kemampuan manusia.

Besarnya Hak Suami

Al-Qur’an dengan jelas menegaskan:

 الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang shalihah adalah yang taat, lagi menjaga diri ketika suaminya tidak ada, dengan menjaga apa yang Allah perintahkan untuk dijaga.” (QS. An-Nisa: 34)

Rasulullah ﷺ bersabda:

 «لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ»

Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka, karena begitu besar hak suami atas mereka.”

(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah; shahih)

Dan dalam riwayat al-Bukhari-Muslim:

 «إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَأَبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ»

Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak, hingga suami semalam suntuk marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari Muslim)

Dari sini kita paham, ketaatan kepada suami memang bagian penting dari ibadah seorang istri.

Tidak Di Luar Kemampuan

Namun, penting dipahami: kewajiban dalam Islam selalu sesuai kemampuan. Allah berfirman:

  فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. التغابن: 16)

Dan sabda Nabi ﷺ:

 «إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ»

“Jika aku perintahkan sesuatu, lakukanlah semampu kalian. Jika aku larang sesuatu, maka jauhilah.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Maka, jika seorang istri sudah berusaha taat, menjaga diri, dan melayani suami sesuai kesanggupannya, insyaAllah ia sudah menunaikan kewajibannya. Apa yang di luar kemampuan, Allah ampuni.

Karena itu, jangan jadikan rasa takut tidak mampu sebagai alasan untuk menunda atau menolak menikah. Justru, niatkan pernikahan sebagai ibadah. Rasulullah ﷺ memberi kabar gembira:

 «إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ»

Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan, menjaga kehormatannya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: ‘Masuklah surga dari pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ibnu Hibban)

Seimbang dan Manusiawi

Kalau pun seorang istri sesekali lalai atau kurang maksimal, itu manusiawi. Yang penting jangan menjadikannya kebiasaan. Segera tutupi dengan amal kebaikan lain. Rasulullah ﷺ bersabda:

 «اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ»

Bertakwalah kepada Allah di manapun engkau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapusnya, dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. At-Tirmidzi)

Hak suami memang besar, tapi bukan berarti mustahil dipenuhi. Allah tidak pernah membebani di luar kemampuan. Justru dengan kesungguhan, doa, dan niat baik, seorang istri bisa meraih surga lewat ketaatan kepada Rabb-nya dan pengabdian yang tulus kepada suaminya.

Jangan takut menikah hanya karena khawatir gagal menunaikan hak. Islam itu seimbang, dan rahmat Allah lebih luas dari kelemahan manusia.

Wallahua’lam bis showab.


Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

sumber: https://remajaislam.com/6234-hak-suami-itu-besar-tapi-jangan-takut-menikah.html