Tidak Boleh Mengobati Sihir Dengan Sihir

-Ternyata memang bisa juga,  mengobati sihir dengan sihir, sama-sama menggunakan bantuan jin untuk mengusir gangguan jin lainnya

-Walaupun terkadang bisa, tetapi tidak boleh , ini yang disebut NUSYRAH yang diharamkan

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu anhuma, ia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang nusyrah, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ.

‘Nusyrah itu termasuk perbuatan syaithan.”[1]

Inilah yang dimaksud NUSYRAH YANG HARAM , Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah Menjelaskan,

يعني : حل السحر على يد الساحر , هو من عمل الشيطان ؛ لأنه يحله بدعاء غير الله , والاستغاثة بغير الله

“Yaitu mengobati sihir dengan sihir, ini merupakan perbuatan syaithan karena mengobati sihir dengan meminta kepada selain Allah dan meminta istigatsah kepada selain Allah.”[2]

-Ini dipraktekkan oleh paranormal atau dukun yang berkedok ustadz/kiayi, mereka menggunakan cara-cara yang aneh dan diluar syariat seperti:

1.Membaca Jampi-jampi atau mantera-mantera dengan bahasa yang tidak jelas

2.Melakukan gerakan-gerakan aneh seperti tari-tarian aneh bahkan gerakan yang bertentangan dengan syariat

3.Meminta agar korban sihir atau keluarga melakukan ritual kesyirikan juga seperti menyembelih ayam dengan menyebut nama orang (bukan nama Allah) atau memberikan sesajen kepada pohon dan lain-lain

4.Biasanya berusaha mengadu domba misalnya:

“Ini sihir dikirim oleh fulan untuk sang ayah, tetapi yang kena malah anaknya”. Padahal belum tentu fulan yang melakukan atau mengirim sihir

-Adapun yang diperbolehkan adalah dengan menggunakan ruqyah yang syar’i, ini yang dimaksud dengan “NUSYRAH YANG BOLEH”. Jadi Nusyrah ada yang boleh dan ada yang terlarang

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

القسم الأول: أن تكون بالقرآن الكريم، والأدعية الشرعية، والأدوية المباحة فهذه لا بأس بها لما فيها من المصلحة وعدم المفسدة
القسم الثاني: إذا كانت النشرة بشيء محرم كنقض السحر بسحر

“Dua jenis Nusyrah yaitu:

1.Dengan Al-Quran, doa-doa yang syar’i dan obat-obatan yang mubah, tidak mengapa jika ada mashlahat dan tidak ada mafsadat

2.Nusyrah dengan yang diharamkan yaitu mengobati sihir dengan sihir.”[3]

-Yang boleh inilah yang dikenal dengan ruqyah syar’iyyah, syaratnya ada 3 sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, beliau berkata:

وقد أجمع العلماء على جواز الرقى عند اجتماع ثلاثة شروط : أن يكون بكلام الله تعالى أو بأسمائه وصفاته ، وباللسان العربي أو بما يعرف معناه من غيره ، وأن يعتقد أن الرقية لا تؤثر بذاتها بل بذات الله تعالى

Para ulama telah sepakat untuk membolehkan ruqyah dengan tiga syarat, yaitu:
1. Menggunakan firman Allah Taala atau Asma’ dan Sifat-Nya (atau hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pent)
2. Diucapkan dalam bahasa Arab dengan makna dapat difahami maknanya.
3. Harus diyakini bahwa zat ruqyah TIDAK memberikan pengaruh, tetapi Allah yang memberikan pengaruh (ruqyah hanya sebab saja).”[4]

Demikian semoga kita bisa memahaminya dan menyebarkan dakwah tauhid ini kepada manusia

@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar – Sabalong samalewa

Penyusun: Raehanul Bahraen

[1] HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykaatul Mashaabiih no. 4553

[2] Majmu’ Fatawa syaikh Bin Baz 8/90, syamilah

[3] Majmu’ Fatawa wa Rasail 2/177, syamilah

[4] Fahul Bari 16/258, syamilah

sumber : https://muslimafiyah.com/tidak-boleh-mengobati-sihir-dengan-sihir.html#_ftn2

Hukum Jersey Bola Berlambang Salib

Hukum Jersey Bola Berlambang Salib

Assalamualaikum ustadz,bagaimana hukum nya memakai jersey bola tersebut,seperti tanda salib?

Dari Igo Wardana

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

A’isyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلَّا نَقَضَهُ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan satupun barang yang masuk ke rumah beliau, yang ada gambar salibnya, kecuali beliau akan menghapusnya. (HR. Bukhari 5608).

Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepada kaum muslimin yang tinggal di daerah Azerbaijan (setelah ditaklukkan), isinya:

وَإِيَّاكُمْ وَزِىَّ أَهْلِ الشِّرْكِ

“Hindari semua atribut pelaku syirik.” (HR. Muslim 5532).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, telah bersinggungan dengan ahli kitab, bak yahudi maupun nasrani. Dalam interaksinya, terutama perdagangan, mereka terkadang mendapatkan benda yang dulu dimiliki orang ahli kitab. Sehingga terkadang terdapat  syiar orang-orang kafir yang tertera di benda-benda itu. Upaya yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka berusaha membersihkan gambar-gambar itu di lingkungannya.

Setiap muslim akan sangat marah, ketika dia melihat gambar karikatur Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, bagaimana mungkin mereka rela meletakkkan lambang pembantaian Nabi Isa di badannya.

Setiap muslim membenci kekufuran. Sehingga bagaimana mungkin mereka rela, memakai pakaian berlambang syiar kekufuran orang nasrani.

Memakai Jersey Bergambar Salib, Bisa Membatalkan Shalat

Lajnah Daimah pernah ditanya,

Apa hukum memakai pakaian yang bergambar salib? Ketika beli, saya tidak tahu ada gambar salibnya. Ketika beli, gambarnya kurang jelas. Bagaimana hukum memakainya?

Jawaban Lajnah:

إذا علِم بوجود الصليب في الملابس بعد شرائها : فإنه تحرم الصلاة فيها ، وتجب إزالة الصليب بما يزيل صورته ، بحك ، أو صبغ ، أو نحو ذلك ، ولما روى البخاري في ” صحيحه ” عن عمران بن حطان : أن عائشة رضي الله عنها حدثته : (أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يترك في بيته شيئاً فيه تصاليب إلا نقضه)

Jika baru diketahui ada gambar salib di baju anda setelah anda beli, maka haram menggunakannya untuk shalat. Gambar salib itu wajib dihilangkan dengan cara apapun yang bisa menghilangkan gambar itu. Baik dengan digosok atau diwenter, atau cara lainnya. Ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dari Imran bin Hithan, bahwa A’isyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan,

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan satupun barang yang masuk ke rumah beliau, yang ada gambar salibnya, kecuali beliau akan menghapusnya.”

(Fatwa Lajnah, 19/24).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/24520-hukum-jersey-bola-berlambang-salib.html

Malapetaka Akhir Zaman dengan Hilangnya Ilmu Agama

Imam Bukhari rahimahullah menuturkan, ‘Umar bin Hafsh menuturkan kepada kami. Dia berkata, ayahku menuturkan kepada kami. Dia berkata, Al-A’masy menuturkan kepada kami. Dia berkata, Syaqiq menuturkan kepada kami. Dia berkata, suatu saat Abdullah (bin Mas’ud) dan Abu Musa duduk-duduk bersama. Mereka berdua pun berbincang-bincang. Abu Musa pun berkata,

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya menjelang hari kiamat nanti akan ada hari-hari di mana ilmu itu diangkat, kebodohan turun/merebak di mana-mana, dan banyak terjadi al-harj.

Yang dimaksud dengan al-harj adalah pembunuhan. (Lihat Shahih Al-Bukhari bersama Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamd, Juz 13, hal. 16.)

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ’anhu. Dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu secara langsung dengan melenyapkan ilmu itu dari manusia. Akan tetapi, Allah mencabut ilmu dengan mencabut nyawa para ulama. Sehingga apabila Allah tidak menyisakan orang berilmu lagi, orang-orang pun mengangkat para pemimpin yang bodoh. Mereka pun ditanya dan berfatwa tanpa ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.’” (HR. Bukhari)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kedudukan dan kekuasaan tidak bisa mengubah orang yang bukan alim mujtahid menjadi alim mujtahid. Seandainya hak berbicara tentang urusan ilmu dan agama diperoleh dengan sebab kekuasaan dan kedudukan, niscaya khalifah dan raja adalah orang yang paling berhak berbicara tentang ilmu dan agama. Sehingga orang-orang merujuk kepadanya dalam mencari solusi bagi masalah ilmu maupun agama yang mereka hadapi. Apabila ternyata khalifah dan raja tidak mendakwakan hal itu ada pada dirinya, demikian juga rakyat tidak wajib menerima pendapatnya tanpa melihat pendapat lain, kecuali apabila selaras dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, maka orang-orang yang lebih rendah kedudukannya daripada raja lebih pantas untuk tidak melampaui kapasitas dirinya …” (Lihat Qawa’id fi At-Ta’amul ma’al ‘Ulama, karya Syekh Abdurrahman bin Mu’alla, hal. 28.)

Syekh Abdullah bin Shalfiq hafizhahullah berkata, “… Bahwasanya salah satu pokok manhaj salaf adalah keterkaitan erat dengan ilmu dan para ulama. Dan bahwasanya hal ini termasuk perkara yang diwasiatkan Allah. Di dalamnya terkandung kebaikan, kebahagiaan, dan keselamatan dari segala fitnah. Karena sesungguhnya dengan perginya para ulama atau tidak adanya jalinan dengan mereka menyebabkan lenyapnya ilmu dan agama. Itu pula yang menyebabkan merebaknya kebodohan dan fitnah (kekacauan), sehingga manusia setelah mereka akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh, yang mereka itu sesat lagi menyesatkan.” (Lihat Haqiqah Al-Manhaj As-Salafi, hal. 14.)

Suatu ketika, ada seorang lelaki yang menemui Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu. Lelaki itu bertanya, “Wahai Abu Abdirrahman, amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Ilmu.” Kemudian dia bertanya lagi, “Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Ilmu.” Lantas lelaki itu berkata, “Aku bertanya kepadamu tentang amal yang paling utama, lantas kamu menjawab ilmu?!” Ibnu Mas’ud menimpali perkataannya, “Aduhai betapa malangnya dirimu, sesungguhnya ilmu tentang Allah merupakan sebab bermanfaatnya amalmu yang sedikit maupun yang banyak. Dan kebodohan tentang Allah akan menyebabkan amal yang sedikit maupun yang banyak menjadi tidak bermanfaat bagimu.” (Lihat Syarh Shahih Al-Bukhari, karya Ibnu Baththal, 1: 133)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ilmu tentang Allah adalah pokok dari segala ilmu. Bahkan, ia menjadi pondasi ilmu setiap hamba guna menggapai kebahagiaan dan kesempurnaan diri, bekal untuk meraih kemaslahatan dunia dan akhiratnya. Sementara bodoh tentang ilmu ini menyebabkan ia bodoh tentang dirinya sendiri dan tidak mengetahui kemaslahatan dan kesempurnaan yang harus dicapainya, sehingga dia tidak mengerti apa saja yang bisa membuat jiwanya suci dan beruntung. Oleh karena itu, ilmu tentang Allah adalah jalan kebahagiaan hamba, sedangkan tidak mengetahui ilmu ini adalah sumber kebinasaan dirinya.” (Lihat Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 98.)

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَكُونُوا۟ كَٱلَّذِینَ نَسُوا۟ ٱللَّهَ فَأَنسَىٰهُمۡ أَنفُسَهُمۡۚ

Janganlah kalian seperti orang-orang yang melupakan Allah sehingga Allah pun membuat mereka lupa akan diri-diri mereka sendiri.” (QS. Al-Hasyr: 19)

Ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang melupakan Allah, niscaya Allah akan membuat dirinya lupa akan hakikat dan kemaslahatan dirinya. Sehingga orang itu pun akan lupa tentang hal-hal yang membawa kebaikan bagi dunia dan akhiratnya. Oleh sebab itu, hidupnya berubah laksana gaya hidup binatang. Bahkan, bisa jadi binatang jauh lebih baik keadaannya daripada dirinya. Hal ini menunjukkan bahwa ilmu tentang Allah adalah pokok segala ilmu. Ilmu tentang Allah merupakan pondasi ilmu seorang hamba mengenai kebahagiaan, kesempurnaan, dan kemaslahatan dunia dan akhiratnya. Adapun kebodohan tentang Allah (baca: tidak paham tauhid) adalah sumber kehancuran dirinya. (Lihat Miftah Dar as-Sa’adah, 1:312.)

Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang rusak di antara ahli ibadah kita, maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan orang Nasrani. Barangsiapa yang rusak di antara ahli ilmu kita, maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan orang Yahudi.” (Lihat Ighatsat Al-Lahfan, hal. 36.)

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Manusia jauh lebih banyak membutuhkan ilmu daripada kebutuhan mereka kepada makanan dan minuman. Karena makanan dan minuman dibutuhkan (untuk dikonsumsi) dalam sehari sekali atau dua kali saja. Adapun ilmu, maka ia dibutuhkan (untuk dipahami, pent) sebanyak hembusan nafas.” (Lihat Miftah Daris Sa’adah, 1: 248-249.)

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Hendaklah kalian menuntut ilmu sebelum ia dicabut. Dan dicabutnya ilmu itu adalah dengan meninggalnya orang yang membawanya.” (Lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 196.)

Diriwayatkan bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Senantiasa ada orang berilmu yang meninggal dan karena itulah bekas-bekas kebenaran semakin luntur dan hilang. Hingga banyaklah orang yang bodoh dan lenyaplah ahli ilmu. Maka, mereka pun beramal dengan dasar kebodohan. Mereka beragama tidak dengan ajaran yang benar. Dan mereka pun tersesat dari jalan yang lurus.” (Lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 199.)

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Ilmu itu ada dua macam. Ilmu yang tertancap di dalam hati dan ilmu yang sekedar berhenti di lisan. Ilmu yang tertancap di hati itulah ilmu yang bermanfaat, sedangkan ilmu yang hanya berhenti di lisan itu merupakan hujah/bukti bagi Allah untuk menghukum hamba-hamba-Nya.” (Lihat Al-Iman, takhrij Al-Albani, hal. 22.)

Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata, “Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya ilmu bukanlah semata-mata dengan memperbanyak riwayat dan kitab. Sesungguhnya orang yang berilmu adalah yang mengikuti ilmu dan sunah, meskipun ilmu dan kitabnya sedikit. Dan barangsiapa yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia adalah penganut bid’ah, meskipun ilmu dan kitabnya banyak.” (Lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 163.)

Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Dahulu ibuku berpesan kepadaku, ‘Wahai anakku, janganlah kamu menuntut ilmu, kecuali jika kamu berniat mengamalkannya. Kalau tidak, maka ia akan menjadi bencana bagimu di hari kiamat.’” (Lihat Ta’thir Al-Anfas, hal. 579.)

Ubay bin Ka’ab berkata, “Pelajarilah ilmu dan beramallah dengannya. Janganlah kalian mencari ilmu untuk hanya berhias diri. Sesungguhnya hampir-hampir saja muncul apabila umur kalian masih panjang ketika ilmu dijadikan sebagai perhiasan seperti halnya seorang yang berhias diri dengan pakaiannya.” (Lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 247.)

Waki’ bin Al-Jarrah rahimahullah berkata, “Barangsiapa menimba ilmu hadis sebagaimana datangnya (apa adanya, pen), maka dia adalah pembela sunah. Dan barangsiapa yang menimba ilmu hadis untuk memperkuat pendapatnya semata, maka dia adalah pembela bid’ah.” (Lihat Mukadimah Tahqiq Kitab Az-Zuhd, hal. 69.)

Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Bukanlah seorang alim (ahli ilmu) orang yang mengetahui kebaikan dan keburukan. Akan tetapi, sesungguhnya orang yang alim adalah yang mengetahui kebaikan lalu mengikutinya dan mengetahui keburukan lalu berusaha menjauhinya.” (Lihat Min A’lam As-Salaf, 2: 81.)

Al-Fudhail bin ‘Iyadh berkata, “Hendaknya kamu disibukkan dengan memperbaiki dirimu, janganlah kamu sibuk membicarakan orang lain. Barangsiapa yang senantiasa disibukkan dengan membicarakan orang lain, maka sungguh dia telah terpedaya.” (Lihat Ar-Risalah Al-Mughniyah fi As-Sukut wa Luzum Al-Buyut, hal. 38.)

Imam Ibnul Qayyim berkata, “… Seandainya ilmu bisa bermanfaat tanpa amalan, niscaya Allah Yang Mahasuci tidak akan mencela para pendeta Ahli Kitab. Dan jika seandainya amalan bisa bermanfaat tanpa adanya keikhlasan, niscaya Allah juga tidak akan mencela orang-orang munafik.” (Lihat Al-Fawa’id, hal. 34.)

Syekh Shalih Al-Fauzan berkata, “Ikhlas itu adalah seorang insan berniat dengan amalnya untuk mencari wajah Allah. Dan dia tidak bermaksud untuk mencari kepentingan dunia apapun atau mencari pujian dan sanjungan dari manusia. Dia tidak mendengarkan celaan mereka ketika mencelanya. Seperti perkataan mereka, ‘Si fulan mutasyaddid (keras)’ atau ‘si fulan itu begini dan begitu’ selama dia berada di atas jalan yang benar dan di atas sunnah, maka tidak membahayakan dirinya apa yang diucapkan oleh orang-orang. Dan tidak menggoyahkannya dari jalan Allah celaan dari siapa pun juga.” (Lihat I’anatul Mustafid, 1: 104.)

Ada yang berkata kepada Sa’id bin Jubair, “Apakah tanda kebinasaan umat manusia?” Maka, beliau menjawab, “Yaitu, tatkala para ulama meninggal di antara mereka.” (Disebutkan oleh Al-Baghawi dalam tafsirnya.)

Imam Abu Zur’ah rahimahullah berkata, Aku mendengar Qutaibah berkata, “(Sufyan) Ats-Tsauri telah meninggal, maka matilah wara’ (sifat kehati-hatian). Syafi’i telah meninggal pula dan matilah sunah-sunah (hadis). Dan Ahmad bin Hanbal meninggal, sehingga merebaklah bid’ah-bid’ah.” (Lihat Tarajim Al-A’immah Al-Kibar, hal. 49; dan Manaqib Al-A’immah Al-Arba’ah, hal. 115.)

Muhammad bin Abi Hatim rahimahullah mengatakan, Aku mendengar Yahya bin Ja’far Al-Baikandi berkata, “Seandainya aku mampu menambah umur Muhammad bin Isma’il (Imam Bukhari) dari jatah umurku, niscaya akan aku lakukan. Karena kematianku adalah kematian seorang lelaki biasa. Adapun kematiannya berarti lenyapnya ilmu (agama).” (Lihat Tarajim Al-A’immah Al-Kibar, hal. 118.)

Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali rahimahullah berkata, “Demi Allah! Sungguh kematian seorang ‘alim/ahli ilmu lebih dicintai Iblis daripada kematian tujuh puluh orang ahli ibadah.” (Lihat Syarh Manzhumah Mimiyah, hal. 78.)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata kepada para sahabatnya, “Sesungguhnya kalian sekarang ini berada di masa para ulamanya masih banyak dan tukang ceramahnya sedikit. Dan akan datang suatu masa setelah kalian di mana tukang ceramahnya banyak, namun ulamanya amat sedikit.” (Lihat Qawa’id fi At-Ta’amul ma’al ‘Ulama)

Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata, “Ilmu tidak diukur semata-mata dengan banyaknya riwayat atau banyaknya pembicaraan. Akan tetapi, ia adalah cahaya yang ditanamkan ke dalam hati. Dengan ilmu itulah seorang hamba bisa memahami kebenaran. Dengannya pula, seorang hamba bisa membedakan antara kebenaran dengan kebatilan. Orang yang benar-benar berilmu akan bisa mengungkapkan ilmunya dengan kata-kata yang ringkas dan tepat sasaran.” (Dinukil dari Qawa’id fi At-Ta’amul ma’al ‘Ulama, hal. 39)

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“ ما من إنسان في الغالب أعطي الجدل إلا حرم بركة العلم ؛ لأن غالب من أوتي الجدل يريد بذلك نصرة قوله فقط ، وبذلك يحرم بركة العلم ..

أما من أراد الحق ؛ فإن الحق سهل قريب ، لا يحتاج إلى مجادلات كبيرة ؛ لأنه واضح ..

ولذلك تجد أهل البدع الذين يخاصمون في بدعهم علومهم ناقصة البركة لا خير فيها ، وتجد أنهم يخاصمون ويجادلون وينتهون إلى لا شيء ! .. لا ينتهون إلى الحق . ”

Tidaklah ada seorang insan (pada umumnya) yang diberikan hobi debat (berbantah-bantahan), kecuali dia pasti terhalang dari keberkahan ilmu. Karena kebanyakan orang diberi kepandaian mendebat (suka membantah) hanya ingin dengan debatnya itu untuk membela pendapatnya sendiri. Dengan sebab itulah ia terhalang dari keberkahan ilmu.

Adapun orang yang menginginkan kebenaran, maka sesungguhnya kebenaran itu mudah dan dekat (tidak sulit diperoleh), ia tidak butuh kepada banyak perdebatan yang besar; karena kebenaran itu gamblang. Oleh sebab itu anda dapati bahwa ahli bid’ah yang suka membela kebid’ahan mereka dengan segala bentuk perdebatan (bantahan), ilmu mereka itu minim keberkahan, yaitu tidak ada kebaikan padanya sama sekali. Dan anda bisa jumpai bahwa mereka suka mendebat dan membantah hingga pada akhirnya mereka tidak mendapatkan hasil apa-apa [yang bermanfaat]! … Artinya mereka tidak menggapai kebenaran.” (Tafsir Surat Al-Baqarah, 2: 444.)

Abu Abdillah Ar-Rudzabari rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang berangkat menimba ilmu sementara yang dia inginkan semata-mata ilmu, maka ilmunya tidak akan bermanfaat baginya. Dan barangsiapa yang berangkat menimba ilmu dalam rangka mengamalkan ilmu, niscaya ilmu yang sedikit pun akan bermanfaat baginya.” (Lihat Al-Muntakhab min Kitab Az-Zuhd wa Ar-Raqa’iq, hal. 71)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menimba ilmu (agama) untuk bersikap lancang (membanggakan diri) kepada para ulama, atau untuk mendebat (melecehkan) orang-orang dungu, atau demi memalingkan wajah-wajah manusia kepada dirinya (mencari ketenaran), maka Allah akan masukkan dia ke dalam neraka.” (HR. Tirmidzi, Al-Albani mengatakan hadis ini sahih lighairihi.) (Lihat Al-’Ilmu, Wasa’luhu wa Tsimaruhu, hal. 18)

Hal ini mengisyaratkan bahwa penimba ilmu harus membersihkan hatinya dari segala hal yang merusak berupa tipu daya (sifat curang), kotoran dosa, iri, dan dengki, ataupun keburukan akidah dan kejelekan akhlak. Ilmu adalah ibadah hati, dan tidak mungkin ilmu bisa diserap dengan baik, kecuali apabila hati itu bersih dari segala hal yang mengotorinya. Sahl rahimahullah berkata, “Haram bagi hati yang memendam sesuatu yang dibenci oleh Allah ‘Azza wa Jalla untuk dimasuki cahaya (ilmu).” (Lihat kitab Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim karya Ibnu Jama’ah, halm. 86.)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mencari ilmu (agama) yang seharusnya dia pelajari demi mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla sedangkan ternyata dia justru mempelajarinya untuk mencari suatu bentuk kesenangan (perhiasan) dunia, maka dia tidak akan mendapatkan bau harum surga pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lain-lain, dan dinyatakan sahih lighairihi oleh Al-Albani) (Lihat Fiqh Da’wah wa Tazkiyatun Nafs, hlm. 11.)

***

Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.

Sumber: https://muslim.or.id/93486-malapetaka-akhir-zaman.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Hukum “Nikah dengan Niat Talak”

Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan mulia, yaitu membangun rumah tangga yang penuh kasih sayang, memperoleh keturunan yang baik, dan menciptakan kehidupan yang harmonis. Namun, ada praktik pernikahan yang mengandung niat tersembunyi untuk menjatuhkan talak setelah tujuan sementara tercapai, yang menimbulkan pertanyaan tentang keabsahannya dalam pandangan syariat.

Artikel ini akan membahas hukum pernikahan dengan niat talak. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, amin.

Pengertian “nikah dengan niat talak”

Nikah dengan niat talak, yaitu

هو أن يتزوج الرجل المرأة وفي نيته طلاقها بعد انتهاء دراسته أو إقامته أو حاجته.

Seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan niat untuk menceraikannya setelah studinya selesai, masa tinggalnya berakhir, atau kebutuhannya terpenuhi.” [1]

Dengan istilah lain, “nikah dengan niat talak” merupakan pernikahan yang telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya, namun suami dalam hatinya berniat untuk menceraikan istrinya setelah jangka waktu tertentu, baik itu waktu yang jelas, seperti sepuluh hari, atau waktu yang tidak jelas, seperti mengaitkan pernikahan dengan selesainya studi atau tercapainya tujuan yang menjadi alasan ia menikah. [2] Adapun istri, wali, dan keluarga istri tidak mengetahui adanya niat dari suami tersebut, karena memang tidak diucapkan secara langsung (hanya diniatkan dalam hati).

Perbedaan antara nikah mut’ah dan “nikah dengan niat talak”

Nikah mut’ah adalah pernikahan di mana seorang laki-laki menikahi perempuan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, di mana pernikahan tersebut berakhir ketika waktu yang disepakati itu selesai, sebagaimana diketahui.

Allah telah mengharamkan nikah mut’ah secara mutlak hingga hari kiamat menurut kesepakatan ahli sunah waljamaah, karena bertentangan dengan tujuan syariat Islam dalam pensyariatan pernikahan. [3]

Oleh karena itu, nikah mut’ah berbeda dengan “nikah dengan niat talak”. Di antara perbedaan tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

Pertama: Nikah mut’ah dilakukan dengan kesepakatan antara kedua pasangan (dengan asumsi keduanya layak disebut pasangan) atas jangka waktu pernikahan, dan perpisahan terjadi segera setelah waktu tersebut berakhir.
Nikah dengan niat talak, di sisi lain, tidak melibatkan perpisahan, kecuali dengan talak yang nyata dari suami dan harus diikuti dengan masa idah yang wajib.

Kedua: Dalam nikah mut’ah, perempuan hanya berhak menerima upah (yang disebut sebagai mahar).
Sedangkan dalam nikah dengan niat talak, perempuan tetap memiliki hak atas warisan, nafkah selama masa idah, dan seluruh hak-hak istri lainnya terhadap suaminya.

Ketiga: Masa idah bagi perempuan yang diceraikan dalam nikah dengan niat talak sama dengan masa idah perempuan lain yang diceraikan. Sedangkan dalam nikah mut’ah, perempuan menjalani masa idah yang berbeda dari masa idah perempuan yang ditalak atau ditinggal wafat oleh suaminya.

Keempat: Nikah dengan niat talak bisa berlanjut dan berkesinambungan jika suami mengubah niatnya untuk tidak menceraikan istrinya. Sebaliknya, dalam nikah mut’ah, suami tidak memiliki hak untuk melanjutkan pernikahan dengan istrinya setelah waktu yang telah disepakati berakhir, dan perpisahan wajib dilakukan segera. [4]

Perbedaan pendapat ulama dalam hukum “nikah dengan niat talak”

Terdapat dua pendapat utama [5] mengenai hukum nikah dengan niat talak:

Pendapat pertama: Ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i serta sebagian ulama Hanbali berpendapat bahwa nikah dengan niat talak adalah sah.

Dalil utama dari pendapat ini adalah karena akad nikah tersebut tidak mengandung unsur yang membatalkan, sebab penentuan waktu yang merusak akad hanya dianggap sah jika benar-benar dinyatakan dengan lisan, bukan hanya dengan niat semata. Adakalanya seorang laki-laki berniat, namun tidak melaksanakan niat tersebut, atau melaksanakan sesuatu yang tidak diniatkannya.

Pendapat kedua: Pendapat yang sahih dari mazhab Hanbali menyatakan bahwa nikah dengan niat talak tidak sah, karena dianggap sebagai salah satu bentuk nikah mut’ah. Pendapat ini juga dianut oleh sebagian ulama Maliki, terutama jika perempuan atau walinya memahami maksud niat tersebut. Pendapat ini juga dipilih oleh Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa di Arab Saudi. [6]

Kemudian, para ulama yang menganggap sah nikah tersebut (pendapat pertama), mereka berbeda pendapat, apakah hukumnya makruh (dibenci atau haram), atau tidak. [7]

Pendapat yang lebih kuat dalam hukum “nikah dengan niat talak”

Walaupun ulama berbeda pendapat tentang hukum nikah dengan niat talak (sebagian membolehkannya tanpa makruh, sebagian membolehkan dengan makruh, dan sebagian lagi mengharamkan serta membatalkannya), mereka memiliki dalil masing-masing. Namun, Allah Ta’ala memerintahkan agar segala perselisihan dan perbedaan dikembalikan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana firman-Nya,

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Maka, jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59)

Untuk mengetahui hukum syariah tentang nikah dengan niat talak, kita harus memahami tujuan syariah dalam mensyariatkan pernikahan. Jika pernikahan tersebut sesuai dengan tujuan tersebut, maka ia dianggap sah menurut syariat. Selain itu, kita juga perlu melihat apakah ada mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan dari pernikahan tersebut.

Tujuan syariah dalam pernikahan

Ketika kita merujuk kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memahami tujuan syariah dalam pernikahan, kita mendapati bahwa pernikahan disyariatkan dengan tujuan-tujuan yang sangat agung dan mulia, di antaranya:

Mendapatkan ketenangan

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Yang dimaksud dengan ketenangan di sini adalah ketenangan yang sempurna antara suami dan istri, mencakup ketenangan hati, tubuh, pancaindra, serta pikiran bagi keduanya.

Keberlangsungan dan kelestarian pernikahan

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19)

Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan dari pergaulan yang baik antara suami dan istri adalah terciptanya kasih sayang dan rahmat yang terus-menerus. Allah mendorong para suami untuk mempertahankan pernikahan mereka.

Memperoleh keturunan dan memperbanyak umat

Allah Ta’ala berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu terhadap istrimu. Karena itu, Allah mengampuni kamu dan menerima tobatmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

تزوَّجوا الوَدودَ الولودَ فإنِّي مُكاثرٌ بِكُمُ الأُممَ

“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat lain.” (HR. Abu Dawud no. 2050. Dinilai hasan sahih oleh Al-Albani) [8]

Beberapa kerusakan dari “nikah dengan niat talak”

Berikut adalah beberapa kerusakan yang tampak dari pernikahan dengan niat talak:

Kezaliman terhadap wanita

Ini merupakan bentuk ketidakadilan, pengkhianatan, dan tipu daya. Pria yang melakukan pernikahan seperti ini tentu tidak akan mengizinkan hal serupa terjadi pada putrinya atau keluarganya sendiri; lalu mengapa dia merasa hal ini pantas untuk dilakukan pada orang lain?

Kehilangan anak

Dalam banyak kasus, anak mungkin tidak bisa dibawa ke negara asal ayahnya karena adanya peraturan atau undang-undang yang melarang hal tersebut, atau karena ketidakmampuan untuk membesarkan mereka.

Perpindahan dan ketidakjelasan nasab

Dengan banyaknya pernikahan seperti ini, mudah bagi pria untuk tidak mematuhi hukum syariah, sehingga menyebabkan nasab menjadi tidak jelas atau bahkan hilang.

Menjerumuskan wanita dalam keadaan sulit

Banyak wanita yang terperangkap dalam pernikahan seperti ini, diceraikan dengan cara yang buruk, yang pada akhirnya menempatkan mereka dalam bahaya terjerumus pada perbuatan dosa.

Pencemaran citra Islam

Mengizinkan pernikahan seperti ini merusak citra Islam, menimbulkan kebencian terhadap agama, dan menyebabkan banyak wanita yang baru memeluk Islam atau yang berada di negara-negara Barat berpaling dari Islam setelah diceraikan oleh suami mereka.

Mengabaikan kualitas istri

Banyak pria yang menikah dengan niat talak tidak peduli dengan kesalehan, latar belakang keluarga, atau sifat-sifat baik calon istrinya. Mereka hanya fokus pada pernikahan jangka pendek.

Menghambat wanita dari pernikahan yang mulia

Pria mungkin enggan menikahi wanita yang lebih mulia di matanya karena niat menceraikannya, sehingga ia memilih wanita yang menurutnya lebih rendah untuk menghindari masalah sosial atau biaya yang tinggi.

Kerusakan-kerusakan ini, serta yang lainnya, tidak pantas dan tidak diterima oleh akal sehat, apalagi oleh syariat Allah yang bijaksana. [9]

Pendapat yang rajih (lebih kuat) tentang hukum “nikah dengan niat talak”

Berdasarkan poin-poin di atas, maka yang rajih dalam permasalahan ini adalah pendapat yang menyatakan ketidakabsahan nikah dengan niat talak. Wallaahu a’lam.

Pendapat ini, sebagaimana telah disampaikan di atas, merupakan pendapat yang sahih dari mazhab Hanbali dan sebagian ulama mazhab Maliki. Selain itu, pendapat ini juga yang di-rajih-kan oleh Lajnah Daimah (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa di Arab Saudi), dan selain mereka.

Syekh Shalih bin Abdul Aziz Alu Manshur rahimahullah mengatakan dalam kitab beliau yang khusus membahas pemasalahan ini,

أن الزواج بنية الطلاق ليس شرعيًا، لذا فهو حرام لا يحل، وإذا كان كذلك، فهو باطل.

Sesungguhnya nikah dengan niat talak tidak syar’i. Oleh karena itu, hukumnya haram dan tidak diperbolehkan. Jika demikian, pernikahan tersebut dianggap batal (tidak sah).” [10]

Jawaban atas dalil-dalil yang membolehkan “nikah dengan niat talak”

Sebagaimana telah disampaikan di atas, dalil para ulama yang menganggap sah nikah dengan niat talak berporos pada dua dalil utama, yaitu: (1) pernikahan dilakukan sesuai dengan bentuknya yang sah tanpa syarat tertentu, seperti syarat waktu (seperti dalam nikah mut’ah) atau syarat talak (seperti dalam nikah tahlil), atau syarat-syarat lainnya; dan (2) kekhawatiran akan terjerumus dalam zina.

Jawaban atas dalil pertama

Ada perbedaan yang sangat besar dan mencolok antara kedua jenis pernikahan tersebut, sebagaimana perbedaan antara langit dan bumi. Niat orang yang menikah secara syar’i berbeda dengan niat orang yang menikah dengan niat talak. Orang pertama menikah dengan niat yang disyariatkan oleh Allah, di mana Allah menetapkan talak sebagai jalan keluar dari pernikahan apabila terjadi sesuatu yang membuat sulit atau mustahilnya melanjutkan kehidupan rumah tangga.

Sedangkan, dalam pernikahan dengan niat talak, orang yang menikah sudah berniat dan bertekad sejak awal untuk menceraikan pasangannya setelah tujuannya tercapai, karena ia hanya menikah untuk memenuhi keinginan sementara.

Jawaban atas dalil kedua

Kekhawatiran terjerumus dalam zina hanyalah dugaan belaka, dan ini merupakan kerusakan kecil. Namun, jika pernikahan dengan niat talak dibolehkan, akan muncul kerusakan yang jauh lebih besar, termasuk terjadinya zina dan bahkan murtad. Apakah kita akan membolehkan pernikahan ini hanya demi mencegah satu individu terjerumus dalam zina, sementara di sisi lain, banyak kerusakan besar yang akan terjadi akibat perilaku yang tidak bertanggung jawab seperti ini? [11]

Kesimpulan

Pernikahan dengan niat talak, tidak sesuai dengan tujuan utama syariat Islam yang mengutamakan keberlangsungan dan kelestarian pernikahan. Meskipun ada ulama yang membolehkannya, banyak dari mereka menilai praktik ini mengandung banyak bahaya, termasuk ketidakjujuran dan potensi ketidakadilan terhadap pasangan, serta kerusakan sosial yang lebih luas. Pendapat yang lebih kuat, hukum nikah ini adalah tidak sah.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk berpegang teguh dengan syariat yang mulai ini, amin.

***

Rumdin PPIA Sragen, 16 Rabii’ Al-Akhir 1446

Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab

Referensi utama:

– Az-Zawaj bi Niyati Thalaq min Khilali Adillatil Kitab was Sunnah wa Maqashid Syari’ah Islamiyah, Dr. Shalih bin Abdul Aziz Alu Manshur, Dar Ibnul Jauziy – Saudi, cet. 1, 1428.

– Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar dkk, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M.

Catatan kaki:

[1] Az-Zawaj bi Niyati Thalaq min Khilali Adillatil Kitab was Sunnah wa Maqashid Syari’ah Islamiyah, hal. 43.

[2] https://www.spa.gov.sa/353254; lihat juga Az-Zawaj bi Niyati Thalaq, hal. 78.

[3] Az-Zawaj bi Niyati Thalaq, hal. 34.

[4] https://fiqh.islamonline.net/الزواج-مع-وجود-نية-الطلاق

[5] Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 5: 28-29, lihat juga Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 41: 343.

[6] Lihat Fatwa Lajnah Daimah No. 21140, 18: 448-449.

[7] Lihat Az-Zawaj bi Niyati Thalaq, hal. 43-53.

[8] Lihat Az-Zawaj bi Niyati Thalaq, hal. 71-74.

[9] Nata’ij Buhuts wa Khawatim Kutub, 4: 58-59.

[10] Lihat Az-Zawaj bi Niyati Thalaq, hal. 54-70.

[11] Lihat Az-Zawaj bi Niyati Thalaq, hal. 78-130.

Sumber: https://muslim.or.id/99488-hukum-nikah-dengan-niat-talak.html

Marah, Berdampak Buruk Yang Parah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, maka sesungguhnya ada seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Berilah aku wasiat”. Maka beliau bersabda, “Janganlah engkau marah”. Lelaki itu mengulang-ulang permintaannya, namun beliau tetap bersabda, “Janganlah engkau marah”. (HR. al-Bukhari no.6116)

[lwptoc]

Sebuah pesan yang penting, “Jangan marah”!

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan hadits yang berisi wasiat penting bagi segenap umat Islam dalam Shahihnya. Tepatnya, dalam kitab al-Adab bab mewaspadai amarah, dari Sahabat yang memiliki paling banyak hafalan hadits, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Ada seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk meminta dari beliau satu pesan penting. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berpesan kepadanya untuk tidak marah. Sepertinya, orang yang meminta pesan tersebut merasa hanya mendapatkan pesan yang terlalu singkat dan sedikit, maka ia pun mengulang permintaannya kembali dengan harapan memperoleh pesan yang lain. Hanya saja, wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. kepada lelaki tersebut tidak lebih dan tidak kurang dari perkataan, “Janganlah engkau marah”.

Apa hikmahnya?

Sebagian Ulama menerangkan bahwa lelaki tersebut sepertinya dikenal suka marah. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab permintaan setiap orang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepadanya dengan pesan tersebut secara khusus, berangkat dari pengetahuan beliau tentang kondisi yang bersangkutan.

Meski demikian, nasehat, wasiat dan pesan singkat ini berlaku bagi orang lain dari umat Islam, sebab setiap orang dituntut untuk tidak marah. Tahu sebabnya?. Sebelum kamu jawab, pernahkah kamu liat wajahmu sendiri ketika marah?. Kalo belum, liat saja raut muka orang lain yang sedang dilanda marah besar. Apakah menarik?. Wajah memerah, urat leher tegang, mata melotot. Wajah akan tampak lebih buruk lagi bila disertai mulut mengumpat, mengeluarkan kata-kata buruk dan nama-nama binatang. Apakah tampak menarik atau menakutkan?. Yang pasti, tidak enak dipandang khan.

Ketika orang telah terjerat emosi kemarahannya, maka banyak kerusakan yang mungkin saja ia perbuat. Sebut saja, dari yang ringan: gelas pecah, menyakiti orang, melukai, putusnya tali silaturahmi, bentrok antar kampung, keluarnya vonis talak (bagi yang sudah nikah), atau hingga yang berat, menghabisi nyawa manusia!!. Bahkan terkadang orang yang marah besar tega menyiksa dan membunuh sesama hanya gara-gara utang uang dengan nominal yang tidak lebih 100 ribu.

Kalo dikaitkan dengan dunia remaja alias dunia anak-anak muda yang masih sekolah maupun kuliah, kemarahan bisa memicu tawuran antar-sekolah, antar-fakultas ataupun antar-kampur. Dan terkadang tawuran pun memakan korban jiwa. Ngeri khan. Kalo tawuran terjadi di jalan umum, maka dampak buruknya bertambah, yaitu mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan masyarakat. Seandainya mereka semua bisa menahan diri dan mengekang emosi sesaatnya, maka hal-hal buruk bisa dihindarkan.

Pesan yang tetap relevan

Di sinilah tampak keharusan seorang mukmin untuk berpikir cerdas, hati-hati dan penuh hikmah. Sebab, di antara sifat kaum mukminin, Allah telah menyebutkannya dalam firmanNya (yang artinya): “dan apabila mereka marah mereka memberi maaf” (QS. Asy-Syura: 37). Allah Ta’ala tidak menyebut mereka itu tidak marah. Namun, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “dan apabila mereka marah mereka memberi maaf”.

Dengan demikian, pesan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam ini (dan petunjuk-petunjuk beliau lainnya) tetaplah relevan dengan zaman kekinian dan memandu umat menuju kebaikan mereka di dunia dan akhirat. Jadi, kita tidak perlu merasa aneh terhadap pesan Nabi ini dan juga semua arahan beliau yang lain.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerangkan satu logika yang berbeda dengan pandangan orang pada umumnya tentang manusia yang kuat. Orang kuat, bukanlah orang yang berotot kekar dan dapat mempecundangi lawan-lawannya. Bukan!. Akan tetapi, beliau bersabda:

لَيْسَ الشَّدِيْدُ بِالصُّرْعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيْدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ

Orang yang kuat bukanlah dengan mengalahkan (yang lain). orang yang kuat adalah orang yang mampu mengendalikan diri ketika dilanda kemarahan” (HR. al-Bukhari no.6114 dan Muslim no.2609).

“Orang yang kuat, adalah orang yang dapat menguasai diri ketika marah. Orang yang dapat mengendalikan diri dan mengontrolnya saat marah itulah orang yang kuat. Sikap ini termasuk akhlak yang baik. Jika engkau terpicu akan marah, janganlah memuntahkannya. Mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. Bila engkau sedang berdiri, duduklah, jika engkau (marah) dalam keadaan duduk, maka berbaringlah. Bila amarah masih kuat, ambillah air wudhu agar emosi itu lenyap dari dirimu” (Syaikh al-Utsaimin dalam al-‘Ilmu hlm.270).

Marah terpuji

Jenis marah yang tercela telah diungkap, marah untuk meluapkan emosi pribadi dan keinginan balas dendam yang didorong oleh rasa jengkel terhadap orang lain, tersinggung, tersakiti atau merasa dilecehkan. Sedang marah yang terpuji, dan justru dituntut untuk marah, yaitu marah karena Allah, sebagaimana dipraktekkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau marah ketika larangan-larangan Allah dilanggar dan perintah-perintah Allah diabaikan. Beliau marah karena Allah, bukan untuk membela dirinya atau gara-gara tersinggung. Beliau justru berlapang dada dan memaafkan orang-orang yang menyakiti beliau.
Beliau juga pernah memarahi Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma yang membunuh orang kafir yang telah mengucapkan laa ilaaha illallah dalam suatu peperangan. Namun Usamah tetap membunuhnya karena menurutnya orang kafir itu mengucapkan kalimat thayyibah untuk menyelamatkan diri dari senjata Usamah. (HR. al-Bukhari ).

Demikianlah seorang mukmin, ia mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak marah karena tersinggung, akan tetapi mudah menahan amarah, memaafkan dan berbuat baik kepada pihak yang memicu amarahnya, sesuai dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah“ (QS asy-Syura:40).

Orang yang berinteraksi dengan masyarakat, pasti akan menghadapi dari mereka hal-hal yang tidak mengenakkan. Maka, sikap terbaiknya terhadap hal-hal tersebut adalah memaafkan dan mengabaikan sikap mereka saja. Dan hendaknya ia yakin betul kalo dengan maaf, lapang dada dan membalas dengan cara baik itu akan mengubah api permusuhan menjadi persahabatan yang sangat kental.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia”. (QS Fushshilat:34).

Memang musti melatih diri

Dengan melihat akibat buruk yang timbul dari emosi marah yang meluap, sementara kita belum memiliki kesabaran dan pengendalian diri yang baik, maka kita musti melatih diri untuk mengontrol amarah kita. Jauhi hal-hal yang memicu api kemarahan, ingat-ingat terus bahwa menahan marah termasuk sifat utama dan karakter orang-orang yang beriman kepada Allah Ta’ala. Semoga bermanfaaat bagi kita semua.

Daftar bacaan:

  • Al-Minhatu ar-Rabbaaniyyah fi Syarhi al-Arba’iin an-Nawawiyyah, Syaikh Shalih Al-Fauzan,
  • al-‘Ilmu, Syaikh al-Utsaimin
  • dan lainnya.

Penulis: Ustadz Muhammad Ashim Musthofa, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/24913-marah-berdampak-buruk-yang-parah.html

Tak Ada Gading yang Tak Retak

Setiap kita mempunyai kesalahan dan kekurangan. Manusia tidak bisa lari dengan menutup diri terhadap kekurangannya. Yang harus dilakukan adalah introspeksi dan menghisab diri sendiri untuk sebuah perbaikan.

Umar bin Khaththab rahdiyallahu ‘anhu pernah berpesan, “Hisablah dirimu sebelum diri kamu sendiri dihisab, dan timbanglah amal perbuatanmu sebelum perbuatanmu ditimbang.”

Berikut ini beberapa hal yang dapat membantu seseorang untuk introspeksi diri dan memperbaiki berbagai kekurangannya:

  1. Mengakui kekurangan dirinya. Ibnu Hazm berkata, “Seandainya orang yang kurang itu mengetahui kekurangan dirinya, niscaya ia menjadi sempurna.” Beliau melanjutkan, “Manusia itu tidak luput dari kekurangan, dan orang yang berbahagia adalah orang yang sedikit aibnya.” (Al Akhlaq wa As Siyar)
  2. Menyadari kekurangan yang ada pada dirinya sebagai kekurangan. Ada beberapa orang yang mengetahui suatu kekurangan ada pada dirinya tapi dia tidak menganggap hal itu sebagai sebuah kekurangan. Pengetahuan terhadap kekurangan dirinya nyaris tidak mendatangkan manfaat apa-apa untuk perbaikan. Hal ini bisa disebabkan karena dia memandang dirinya dengan kacamata dirinya sendiri dan tidak memperhatikan kacamata orang lain dalam menilai dirinya. Disinilah perlunya kita membuka diri sendiri terhadap pandangan dan penilaian dari orang lain, terutama orang yang alim.
  3. Kita harus mengetahui dan mencari kekurangan diri kita. Sebab mengetahui penyakit itu dapat menolong seseorang untuk menentukan obatnya. Ibnu Al Muqaffa’ mengatakan, “Salah satu aib manusia terbesar ialah ia tidak mengetahui kekurangan dirinya. Karena orang yang tidak mengetahui aib dirinya, maka ia pun tidak mengetahui kebaikan orang selainnya. Barangsiapa yang tidak mengetahui aib dirinya dan kebaikan orang lain, maka ia tidak bisa menghilangkan aib yang dia sendiri tidak mengetahuinya dan tidak akan mendapatkan kebaikan-kebaikan orang lain yang tidak pernah ia lihat selamanya.” (Al Adab Ash Shaghir wa Al Adab Al Kabir). Mahmud Al Waraq mengatakan “Manusia yang paling sempurna ialah yang paling tahu kekurangan dirinya dan yang paling dapat mengalahkan syahwat dan keinginannya” (Aqwal Ma’tsurah wa Kalimat Jamilah, Dr Muhammad Ash Shabbagh)
  4. Tidak memandang orang lain dengan pandangan yang remeh sehingga dia bisa melihat kebaikan yang ada pada orang lain dan mendapat manfaat darinya.
  5. Tidak memandang diri sendiri dengan penuh kekaguman dan merasa dirinya yang paling baik. Rasa ujub ini seringkali disisipkan iblis ke dalam hati kita tanpa kita sadari sehingga akhirnya kita larut dan terbawa. Selain merupakan dosa, rasa ujub menghalangi seseorang untuk mencari kekurangan yang ada pada dirinya sendiri sehingga dia terhalang dari perbaikan dan terus berkubang pada kekurangan. Ibnu Hazm mengatakan, “Ketahuilah dengan penuh keyakinan bahwa manusia itu tidak bisa luput dari kekurangan, kecuali para nabi. Barangsiapa yang tidak mengetahui berbagai kekurangan dirinya, maka ia akan menjadi orang yang hina, lemah akal, dan sedikit pemahamannya, yang mana ia merasa bukan sebagai orang yang hina dan tidak merasa bahwa tempat berpijaknya adalah kehinaan. Karena itu, ia tidak sudi mencari kekurangan dirinya dan tidak sudi menyibukkan diri dengan hal itu bahkan dia merasa kagum dengan dirinya sendiri dan sibuk dengan aib orang lain yang tidak membahayakan dirinya baik di dunia maupun di akhirat.” (Al Akhlaq wa As Siyar)
  6. Senantiasa berusaha menghilangkan kekurangan-kekurangan itu. Tidak cukup sekedar mengetahui kekurangan-kekurangan diri, tetapi harus pula berusaha menghilangkannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya),” Beruntunglah orang yang membersihkan diri.” (Qs. Al A’la: 14). Sungguh beruntung orang yang membersihkan dirinya.” (Qs. Asy Syams:9).Ibnu Hazm berkata, “Orang yang berakal adalah orang yang dapat menentukan aib dirinya, lalu mengalahkannya dan berusaha menundukkannya. Sedangkan orang yang dungu adalah orang yang tidak mengetahui aib dirinya, baik karena kurang pengetahuan dan akalnya serta lemah pikirannya maupun karena ia menilai bahwa aibnya tersebut adalah perangainya. Dan ini adalah aib terbesar di muka bumi ini.” (Al Akhlaq wa As Siyar)
  7. Berjanji kepada diri sendiri untuk menjadi baik terhadap dirinnya. Ibnu Muqaffa’ mengatakan, “Hendaklah kamu berjanji terhadap dirimu sendiri untuk menjadi baik, sehingga dengan hal itu ia akan menjadi ahli kebajikan. Sebab jika anda melakukan demikian, maka kebajikan akan datang mencarimu sebagaimana air mengalir mencari tempat yang curam.” (Al Adab Ash Shaghir wa Al Adab Al Kabir). Ibnu Hazm berkata, “Mengabaikan sesaat dapat merusak setahun” (Al Akhlaq wa As Siyar).
  8. Kita tidak boleh menjadikan keburukan kemarin sebagai pembenaran untuk mengerjakan keburukan hari ini dan tidak pula menjadikan keburukan seseorang sebagai pembenaran untuk kita berbuat keburukan. Ibnu Hazm mengatakan, “Saya tidak melihat iblis lebih bodoh, lebih buruk dan lebih dungu daripada dua kalimat yang dilontarkan oleh propagandisnya: Pertama, alasan orang yang berbuat keburukan bahwa si fulan juga telah mengerjakan keburukan itu sebelumnya; kedua, seseorang menganggap remeh keburukannya hari ini karena ia telah berbuat keburukan itu kemarin, atau ia melakukan keburukan dalam suatu hal karena ia telah berbuat keburukan dalam hal lainnya. Akhirnya kedua kalimat tersebut menjadi alasan yang memudahkan untuk berbuat keburukan dan mengkategorikan keburukan tersebut dalam batas yang diakui, dianggap baik, dan tidak diingkari.” (Al Akhlaq wa As Siyar)
  9. Menelaah sesuatu yang bermanfaat yang dapat membantu perbaikan diri terutama ilmu syar’i. Dengan ilmu syar’ilah seseorang dapat mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk. Dengan ilmu syar’i dia memiliki parameter yang tepat untuk menimbang segala sesuatu. Ini adalah poin yang sangat penting.

Maraji’:

  • Ma’al Mu’allimin, Muhammad bin Ibrahim Al Hamd, terj. Bersama Para Pendidik Muslim.
  • Al Ilmam fii Asbaabi Dha’fi Al Iltizaam, Husain Muhammad Syamir, terj. 31 Sebab Lemahnya Iman.

***

Artikel muslimah.or.id

Sumber: https://muslimah.or.id/215-tak-ada-gading-yang-tak-retak.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Manusia Lebih Mulia Daripada Jin, Jadi Mengapa Takut?

Allah telah menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk paling mulia di muka bumi dengan kesempurnaan melebihi makhluk yang lain atas karunia dari Allah. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa’ : 70).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menjelaskan,

بما خصهم به من المناقب وفضلهم به من الفضائل التي ليست لغيرهم من أنواع المخلوقات

Karena Allah telah mengkhususkan manusia berupa kedudukan dan keutaman yang tidak ada pada makhluk lainnya”[1. Taisir Karimirahman hal. 463, Muassasah Risalah, cet, I, 1420 H, Asy Syamilah]

Bahkan ulama menjelaskan bahwa manusia lebih mulia dari malaikat. Ahli tafsir terkemuka, Imam Ibnu Katsir rahimahullah, menjelaskan:

وقد استدل بهذه الآية على أفضلية جنس البشر على جنس الملائكة

Ayat ini menjadi dalil bahwa jenis manuisa lebih utama dari jenis malaikat”[2. Tafsir Ibni Katsir 5/97, Darut Thayyibah, cet ke-II, 1420 H, Asy Syamilah].

Jangan takut dengan Jin dan setan

Maksudnya adalah takut yang tidak beralasan, semisal melewati jalan yang gelap, melewati kuburan atau pohon yang angker dengan alasan ada jin atau setan yang akan menganggu atau menakut-nakuti. Ini tidak benar, karena aslinya jin yang takut kepada manusia. hanya saja karena manusia lemah imannya dan takut dahulu sehingga mereka menjadi berani kepada manusia. jika direnungkan, dengan membaca doa dan dzikir yang sesuai syariat maka cukup membuat jin atau setan lari dan tidak mengganggu manusia dengan izin dari Allah. Bahkan seorang manusia memiliki iman yang kuat dan memiliki ilmu serta menjaga batasan-batasan Allah, maka setan akan menjauh darinya.

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar bin Al Khaththab,

إِنِّي نَألَظُرُ إِلَى شَيَاطِينِ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ قَدْ فَرُّوا مِنْ عُمَرَ. قَالَتْ: فَرَجَعْتُ

Sungguh, aku benar-benar melihat setan dari kalangan jin dan manusia lari dari ‘Umar”[3.HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh beliau].

Demikian juga beliau bersabda,

والـذي نفسي بيده ما لقيك الشيطان سالكا فجّا إلا سلك فجا غير فجك

Demi yang jiwaku di tangan-Nya, tidaklah setan menjumpaimu ketika menempuh satu jalan, kecuali pasti mengambil jalan lain yang tidak engkau lalui”[4. HR.Bukhari].

Demikian juga riwayat bahwa setan tidak jadi masuk masjid karena takut kepada seorang alim yang sedang tidur.

Jadi mulai sekarang tidak perlu takut berlebihan jika lewat kuburan, tempat angker dan sebagainya. Kalau takutnya wajar, semisal takut dibegal atau dirampok lewat jalan gelap dan sepi, maka ini wajar.
***

@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/27703-manusia-lebih-mulia-daripada-jin-jadi-mengapa-takut.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Tidak Bisa Menghindarkan Gadget Dari Anak-Anak Secara Total

Tidak dipungkiri keberadaan gadget di tengah kehidupan kita sangatlah membantu, tak terkecuali pada anak. Gadget bisa menjadi sumber berbagai informasi dan pengetahuan bagi mereka. Tetapi, di balik manfaat tersebut ada risiko yang harus diwaspadai yang bisa berdampak buruk bagi tumbuh kembangnya, dan pada akhlaknya.

Memberikan kebebasan kepada anak untuk bermain gadget adalah kesalahan besar. Sebaliknya, tidak mengizinkan sama sekali menggunakan gadget juga tidak bijaksana. Sebab mereka pun sering melihat kita untuk bermain gadget, tentu kurang adil menurut mereka jika tak diizinkan sama sekali memainkannya. Maka yang perlu dilakukan oleh orang tua adalah membatasi waktu dan mengawasi anak saat bermain gadget.

Dikutip dari beberapa sumber, durasi waktu yang disarankan untuk mengakses gadget adalah 1-2 jam per hari. Untuk anak usia 6 tahun, maksimal 2 jam per hari. Untuk anak usia 2-5 tahun, maksimal 1 jam per hari. Untuk usia di bawah 2 tahun sebaiknya tidak diberi akses pada gadget. Akan lebih baik lagi jika ada kesepakatan khusus dengan orang tua, misal khusus di akhir pekan untuk mengakses gadget. Model seperti ini yang kami terapkan dalam keluarga kami.

Selain durasi yang dibatasi, orang tua juga mesti memperhatikan konten yang ditonton oleh anak. Sebagai orang tua, kita bertanggung jawab terhadap tontonan yang dikonsumsi oleh anak. Terutama di zaman sekarang, banyak konten di internet atau di Youtube yang berisi kemaksiatan dan keharaman yang harus diwaspadai. Tanpa sadar anak bisa mencontoh segala hal yang mereka tonton, bahkan kepribadian anak sedikit banyak bisa dipengaruhi oleh tontonan mereka.

Jika anak berubah menjadi buruk karena tontonannya, hal itu bukan karena pengaruh tontonan itu saja, tetapi sebenarnya kita lah yang pertama kali melakukan pembiaran. Anak itu pada asalnya berada pada fitrah Islam dan iman, hingga kemudian datanglah pengaruh luar, termasuk benar-tidaknya orang tua mengelola mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Tiada seorangpun yang dilahirkan kecuali dilahirkan pada fithrah (Islam)nya. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)

Oleh karena itu, orang tua bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak-anaknya. Hendaknya mereka memperhatikan dan mengawasi aktivitas anak-anaknya, termasuk dalam menggunakan gadget. Tidak masalah mengizinkan mereka menggunakan gadget, tetapi batasi waktunya dan awasi konten yang anak tonton.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/tidak-bisa-menghindarkan-gadget-dari-anak-anak-secara-total.html

Apakah Surga dan Neraka Sudah Ada Penghuninya?

Pertanyaan:

Apakah surga dan neraka sudah ada penghuninya sekarang?

Jawaban:

Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.

Pertama perlu dipahami bahwa di antara akidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah meyakini adanya surga dan bahwa surga telah Allah ciptakan. Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi. Surga yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali Imran: 133).

Dalam ayat yang lain disebutkan,

أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ

“Surga telah disediakan untuk orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Rasul-Nya” (QS. An-Najm: 13-15).

Imam Qurthubi rahimahullah menjelaskan saat menafsirkan ayat ini,

وعامة العلماء على أن الجنة مخلوقة موجودة، لقوله (( أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ)). وهو نص في حديث الإسراء وغيره في الصحيحين و غيرهما

“Seluruh ulama meyakini bahwa surga telah tercipta dan telah ada sekarang. Berdasarkan firman Allah ta’ala, (yang artinya) “telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa“. Dan ini ditegaskan dalam hadis yang menceritakan tentang Isra’ Mi’raj yang terdapat dalam Shahihain maupun kitab hadis lainnya” (Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an, 5/316).

Allah ta’ala juga berfirman tentang surga, ketika menceritakan peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَىٰ عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَىٰ عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَىٰ 

“Dan sesungguhnya Muhammad melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) sekali lagi. Di sisi Sidratul Muntaha. Di sisi Sidrotul Muntaha ada surga, tempat tinggal orang-orang mukmin” (QS. An-Najm: 13-15).

Dan kita juga mengetahui bahwa kakek moyang kita yaitu Nabi Adam ‘alaihissalam dan istrinya dahulu tinggal di surga. Berarti surga telah ada. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

احْتَجَّ آدَمُ وَمُوسَى عليهما السَّلَامُ عِنْدَ رَبِّهِمَا، فَحَجَّ آدَمُ مُوسَى، قالَ مُوسَى: أَنْتَ آدَمُ الذي خَلَقَكَ اللَّهُ بِيَدِهِ وَنَفَخَ فِيكَ مِن رُوحِهِ، وَأَسْجَدَ لكَ مَلَائِكَتَهُ، وَأَسْكَنَكَ في جَنَّتِهِ، ثُمَّ أَهْبَطْتَ النَّاسَ بِخَطِيئَتِكَ إلى الأرْضِ

“Nabi Adam dan Nabi Musa ‘alaihimassalam pernah berdebat di sisi Allah, ketika itu Nabi Adam berhasil mengalahkan argumen Nabi Musa. Nabi Musa berkata: “Wahai Adam, engkaulah orang yang Allah ciptakan langsung dengan Tangan-Nya, dan Allah meniupkan ruh-Nya kepadamu, dan memerintahkan para Malaikat untuk bersujud kepadamu, dan Allah juga telah memberimu kesempatan untuk tinggal di surga-Nya, kemudian engkau karena dosamu menurunkan seluruh manusia (anak keturunanmu) ke bumi.’” (HR. Muslim no. 2652)

Dalil-dalil ini serta dalil yang lainnya menunjukkan secara pasti bahwa surga telah ada dan telah Allah ciptakan.

Dengan demikian konsekuensinya surga telah ada penghuninya berupa kenikmatan-kenikmatan surga. Seperti bidadari surga, sungai-sungai, rumah-rumah, pohon-pohon, buah-buahan, minuman berupa susu, khamr, madu, pakaian sutera, perhiasan, dan kenikmatan lainnya. Dan semua ini sudah siap dinikmati bahkan sudah pernah dinikmati oleh kakek moyang kita yaitu Nabi Adam ‘alaihissalam dan istri beliau.

Allah ta’ala berfirman:

فِيْهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍغَيْرِ ءَاسِنٍ وَ أَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَ أَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِّلشَّارِبِيْنَ وَ أَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيْهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ

“Di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamr yang lezat rasanya bagi peminumnya, dan sungai-sungai dari madu yang disaring. Dan di dalamnya mereka memperoleh segala macam buah-buahan.” (QS. Muhammad : 15).

Allah ta’ala berfirman:

وَحُورٌ عِينٌ . كَأَمْثَالِ اللُّؤْلُؤِ الْمَكْنُونِ

“Dan ada bidadari-bidadari yang bermata indah, laksana mutiara yang tersimpan baik” (QS. Al-Waqi’ah 22 – 23).

Sebagaimana firman Allah:

كَذَلِكَ وَزَوَّجْنَاهُمْ بِحُورٍ عِينٍ

“Demikian juga kami nikahkan mereka dengan para bidadari surga” (QS. Ad-Dukhan: 54)

Allah ta’ala berfirman:

وَفَاكِهَةٍ كَثِيرَةٍ لَا مَقْطُوعَةٍ وَلَا مَمْنُوعَةٍ

“Dan di surga terdapat buah-buahan yang banyak, yang tidak berhenti (berbuah) dan tidak terlarang mengambilnya.” (QS. Al-Waqiah: 32-33),

Allah ta’ala berfirman,

يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

“Di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera.” (QS. Al-Hajj: 23).

Adapun penghuni surga berupa manusia, maka sekarang belum ada sama sekali. Mereka akan masuk surga kelak di hari Kiamat. Semoga kita termasuk di antaranya. 

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjelaskan:

أما الآن ما هو إلا الحياة البرزخية فدخول الجنة والنار مؤقت بالحساب حتى البعث يوم القيامة كلهم لكن أرواحهم لها نعيم خاص كما قال عليه السلام: ( أرواح الشهداء في حواصل طيور خضر تعلق من ثمر الجنة ) . وكذلك أرواح المؤمنين في بطون طيور خضر تعلق من ثمر الجنة فهذا نعيم روحي ؛ أما النعيم البدني والروحي معا وكذلك الجحيم فذلك لا يكون إلا بعد البعث والنشور .

“Adapun sekarang, bagi manusia yang sudah meninggal tidak ada kehidupan kecuali di alam barzakh. Surga dan neraka ditentukan oleh hisab dan hisab itu terjadi di hari Kiamat. Semua manusia demikian termasuk para Nabi. Namun arwah-arwah mereka mendapatkan nikmat khusus sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam“Arwahnya para syuhada ada di tembolok-tembolok burung hijau yang bertengger di pohon-pohon surga” (HR. At-Tirmidzi no.1641).

Demikian juga arwah orang-orang yang beriman, mereka ada di tembolok burung hijau yang bertengger di pohon surga. Ini adakah nikmat yang dirasakan oleh ruh mereka. Adapun nikmat yang dirasakan oleh ruh dan badan, demikian juga azab, ini akan dirasakan setelah hari kebangkitan. 

فإن الجنة ليس فيها أحد من البشر الآن وسيدخلها المؤمنون، وأول من يدخلها هو نبينا محمد صلى الله عليه وسلم، فهو أول من يقرع بابها، وأول من يؤذن له بالدخول بعد ما ينشق عنه قبره ويخرج من الأرض، فقد روى الترمذي وغيره أنه صلى الله عليه وسلم قال: أنا أول من يدخل الجنة يوم القيامة

“Maka di surga sekarang tidak ada manusia seorang pun. Dan surga akan dimasuki pertama kali oleh orang-orang yang beriman. Dan orang pertama yang akan memasukinya adalah Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihi wasallam. Beliau yang pertama kali akan mengetuk pintu surga. Dan beliau yang pertama kali diizinkan masuk ke surga setelah kuburan beliau terbelah dan beliau dibangkitkan dari kuburnya di hari Kiamat. Dalam hadis riwayat At-Tirmidzi dan lainnya, bahwa beliau shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Aku adalah orang yang pertama kali akan masuk ke surga di hari Kiamat” (HR. Ahmad no.12469)” 

(Silsilah Huda wan Nur, no.28).

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. 

Washallallahu ’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

sumber : https://konsultasisyariah.com/43876-apakah-surga-dan-neraka-sudah-ada-penghuninya.html

Mari Mendoakan Kebaikan bagi Para Pemimpin Kita

Akhir-akhir ini, banyak kita jumpai saudara-saudara kita kaum muslimin yang tanpa sadar banyak menghujat dan mendoakan jelek para pemimpin di negeri ini. Ketika mereka melihat (menganggap) pemimpin atau pemerintah melakukan kesalahan atau kekeliruan (menurut prasangka mereka), begitu mudahnya kata-kata celaan, hujatan, bahkan doa jelek pun keluar dari ucapan mereka. Padahal sebagai seorang muslim, Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah menjelaskan bagaimanakah sikap yang benar sebagai rakyat kepada para pemimpin dan pemerintah. Melalui tulisan singkat dan sederhana ini, kami bermaksud untuk mengingatkan diri kami sendiri dan juga saudara-saudara kami kaum muslimin untuk senantiasa mendoakan kebaikan bagi mereka, bukan menghujat dan mendoakan kejelekan bagi mereka.

Ketaatan pada pemimpin, salah satu prinsip penting aqidah Ahlus Sunnah

Ketika menjelaskan prinsip-prinsip pokok aqidah ahlus sunnah wal jama’ah, Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah (wafat tahun 321H) berkata dalam kitab beliau, Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,

وَلَا نَرَى الْخُرُوجَ عَلَى أَئِمَّتِنَا وَوُلَاةِ أُمُورِنَا

Dan kami (ahlus sunnah) tidak berpendapat (bolehnya) keluar (memberontak) dari pemimpin dan penguasa kami (yaitu kaum muslimin, pen.)”.

Ini adalah salah satu prinsip aqidah ahlus sunnah, yaitu tidak boleh keluar (memberontak) dari penguasa dan pemerintah kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa [4]: 59)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ يُطِعِ الأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ يَعْصِ الأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي

Dan barangsiapa yang menaati pemimpin, maka sungguh dia telah menaatiku. Dan barangsiapa yang durhaka kepada pemimpin, maka dia telah durhaka kepadaku.” (HR. Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1835)

Oleh karena itu, tidak boleh durhaka (memberontak) kepada mereka, meskipun mereka adalah pemimpin yang jahat atau zalim sekalipun.

Bersabar, itu yang utama

Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah melanjutkan prinsip aqidah ahlus sunnah berikutnya,

وإن جاروا

Meskipun mereka (pemimpin) itu (berbuat) zalim.”

Maksudnya, meskipun pemimpin itu zalim dan melampaui batas, misalnya dengan mengambil harta atau membunuh kaum muslimin, maka ahlus sunnah tidaklah berpendapat bolehnya keluar dari ketaatan kepada mereka. Hal ini berdasarkan perintah tegas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkepada sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu,

تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

Engkau mendengar dan Engkau menaati pemimpinmu. Meskipun hartamu diambil dan punggungmu dipukul. Dengarlah dan taatilah (pemimpinmu)” (HR. Muslim no. 1847).

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bersabar, bukan memberontak mengangkat senjata atau melakukan demonstrasi. Karena dengan memberontak dan demonstrasi, akan menimbulkan (lebih) banyak kerusakan. Inilah aqidah ahlus sunnah, yaitu senantiasa menimbang dengan mengambil bahaya yang lebih ringan dibandingkan dua bahaya yang ada.

Janganlah mendokan mereka dengan kejelekan

Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah melanjutkan lagi prinsip-prinsip aqidah ahlus sunnah,

ولا ندعوا عَلَيْهِمْ

Dan tidak mendoakan kejelekan bagi mereka (pemimpin atau pemerintah).”

Maka jelaslah bahwa aqidah ahlus sunnah menyatakan, tidak boleh mendoakan kejelekan bagi pemimpin atau pemerintah, tidak boleh menghujatnya, menjelek-jelekkannya di muka umum, dan sebagainya. Karena pada hakikatnya, hal ini sama halnya dengan durhaka dan memberontak secara fisik. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah mengatakan,

Tidak boleh mendoakan kejelekan bagi pemimpin. Karena ini adalah pemberontakan secara abstrak, semisal dengan memberontak kepada mereka dengan menggunakan senjata (pemberontakan secara fisik, pen.). Yang mendorongnya untuk mendoakan jelek bagi penguasa adalah karena dia tidak mengakui (menerima) kekuasaannya. Maka kewajiban kita (rakyat) adalah mendoakan pemimpin dalam kebaikan dan agar mereka mendapatkan petunjuk, bukan mendoakan jelek mereka. Maka ini adalah salah satu prinsip di antara prinsip-prinsip aqidah ahlus sunnah wal jama’ah. Jika Engkau melihat seseorang yang mendoakan jelek untuk pemimpin, maka ketahuilah bahwa aqidahnya telah rusak, dan dia tidak di atas manhaj salaf. Sebagian orang menganggap hal ini sebagai bagian dari rasa marah dan kecemburuan karena Allah Ta’ala, akan tetapi hal ini adalah rasa marah dan cemburu yang tidak pada tempatnya. Karena jika mereka lengser, maka akan timbul kerusakan (yang lebih besar, pen.).”(At-Ta’liqat Al-Mukhtasharah, hal. 171)

Imam Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,

لو أني أعلم أن لي دعوة مستجابة لصرفتها للسلطان

Seandainya aku tahu bahwa aku memiliki doa yang mustajab (yang dikabulkan)maka aku akan gunakan untuk mendoakan penguasa.”

Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahberkata,

Maka orang-orang yang mendoakan jelek pemimpin kaum muslimin, maka dia tidaklah berada di atas madzhab ahlus sunnah wal jama’ah. Demikian pula, orang-orang yang tidak mendoakan kebaikan bagi pemimpinnya, maka ini adalah tanda bahwa mereka telah menyimpang dari aqidah ahlus sunnah wal jama’ah.(At-Ta’liqat Al-Mukhtasharah, hal. 172).

Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahjuga berkata,

Maka kesemburuan bukanlah dengan mendoakan kejelekan atas pemerintah, meskipun Engkau menghendaki kebaikan. Maka doakanlah bagi mereka agar mendapatkan kebaikan. Allah Ta’ala Maha Kuasa untuk memberikan hidayah kepada mereka dan mengembalikan mereka kepada jalan yang benar. Maka Engkau, apakah Engkau berputus asa dari (turunnya) hidayah untuk mereka? Ini adalah berputus asa dari rahmat Allah.” (At-Ta’liqat Al-Mukhtasharah, hal. 173).

Selain berdoa, apalagi yang harus kita lakukan (sebagai rakyat)?

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata ketika memberikan komentar terhadap kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah,

وفي هذا بيان لطريق الخلاص من ظلم الحكام الذين هم ” من جلدتنا ويتكلمون بألسنتنا ” وهو أن يتوب المسلمون إلى ربهم ويصححوا عقيدتهم ويربوا أنفسهم وأهليهم على الإسلام الصحيح تحقيقا لقوله تعالى: (إن الله لا يغير ما بقوم حتى يغيروا ما بأنفسهم) [الرعد: 11] وإلى ذلك أشار أحد الدعاة المعاصرين (اا) بقوله: ” أقيموا دولة الإسلام في قلوبكم تقم لكم على أرضكم “. وليس طريق الخلاص ما يتوهم بعض الناس وهو الثورة بالسلاح على الحكام. بواسطة الانقلابات العسكرية فإنها مع كونها من بدع العصر الحاضر فهي مخالفة لنصوص الشريعة التي منها الأمر بتغيير ما بالأنفس وكذلك فلا بد من إصلاح القاعدة لتأسيس البناء عليها (ولينصرن الله من ينصره إن الله لقوي عزيز) [الحج: 40]

“Maka poin ini merupakan penjelasan (tentang) jalan keluar dari kedzaliman penguasa, yang mereka itu pada hakikatnya adalah berasal dari kulit-kulit kita dan berbicara dengan bahasa kita (maksudnya, pemimpin itu pada hakikatnya berasal dari rakyat, pen.), yaitu hendaknya kaum muslimin bertaubat kepada Allah dan memperbaiki aqidahnya, dan mendidik dirinya sendiri dan keluarganya di atas agama Islam yang shahih. Hal ini untuk mewujudkan firman Allah Ta’ala yang artinya, ”Sesungguhnya Allah tidaklah mengubah suatu kaum, sampai mereka mengubah diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’du [13]: 11)

Atas dasar ini, salah seorang juru dakwah di zaman ini mengisyaratkan dalam sebuah perkataannya, ”Tegakkanlah negara (daulah) Islam dalam diri (dada) kalian, niscaya akan tegak (daulah Islam) di negeri kalian.” Dan bukanlah jalan untuk keluar dari kedzaliamn penguasa adalah memberontak kepada penguasa, dengan jalan kudeta (militer). Maka hal ini di samping bid’ah pada zaman ini, juga merupakan tindakan yang menyelisihi dalil-dalil syari’at, yang di antaranya memerintahkan untuk memperbaiki (mengubah) diri sendiri (terlebih dahulu). Demikian pula, wajib untuk memperbaiki pondasi kaidah agar kuatlah bangunan di atasnya. (Allah Ta’ala berfirman yang artinya), ”Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha kuat lagi Maha perkasa.” (QS. Al-Hajj [22]: 40)” (Takhrij Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 69)

Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada pemimpin dan pemerintah kaum muslimin.

***

Selesai disusun di malam hari, Masjid Nasuha Rotterdam NL, 28 Rabiul Akhir 1436

Yang selalu mengharap ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

Referensi:

1) At-Ta’liqat Al-Mukhtasharah ‘ala Matni Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, cetakan pertama, Daarul ‘Ashimah, tahun 1422.

2) Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Abu Ja’far Ath-Thahawi, syarh wa ta’liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, cetakan ke dua, Al-Maktab Al-Islami, tahun 1414 (Maktabah Asy-Syamilah)

Sumber: https://muslim.or.id/24654-mari-mendoakan-kebaikan-bagi-para-pemimpin-kita.html
Copyright © 2024 muslim.or.id