Terlena dengan Jabatan dan Kekuasaan

Kekuasaan adalah kenikmatan yang menghancurkan seseorang

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengingatkan para sahabat beliau, tentang berbahayanya perkara ini, dan bahwa terlena dengan kekuasaan itu bisa menghancurkan seorang hamba. Ketika ada seorang sahabat yang minta jabatan, atau minta diberi suatu kedudukan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا أَبَا ذَرٍّ، إِنَّكَ ضَعِيْفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيْهَا

“Wahai Abu Dzar, engkau adalah seorang yang lemah, sementara kepemimpinan itu adalah amanah. Dan nanti pada hari kiamat, ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali orang yang mengambil dengan haknya dan menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan dalam kepemimpinan tersebut.” (HR. Muslim no. 1825)

Cinta kepada jabatan dan kekuasaan ini akan menjadi kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat. Kapankah itu? Yaitu, ketika amanah kepemimpinan itu dikhianati dan ketika hak-hak rakyat disia-siakan oleh penguasa. Pada saat itu, kekuasaan di dunia akan berubah menjadi kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat.

Demikian pula, dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan kerusakan akibat kekuasaan pada agama seseorang,

مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ

“Dua ekor serigala yang lapar kemudian dilepas, menuju seekor kambing, (maka kerusakan yang terjadi pada kambing itu) tidak lebih besar dibandingkan dengan kerusakan pada agama seseorang yang ditimbulkan akibat ambisi terhadap harta dan kemuliaan.” (HR. Tirmidzi no. 2376; Ahmad, 25: 82; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Apabila ada serigala lapar yang dilepas menuju seekor kambing, tentu kambing tersebut akan tercabik-cabik. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam gambarkan bahwa kerusakan pada kambing itu masih jauh lebih ringan dibandingkan rusaknya agama seseorang karena ambisi kekuasaan.

Meskipun demikian, jabatan dan kepemimpinan adalah sesuatu yang menggiurkan di mata manusia, sehingga tidak sedikit yang memintanya ketika hidup di dunia. Padahal, kerusakan pada agama seseorang akibat ambisi kekuasaan itu lebih parah daripada kerusakan dua ekor serigala lapar yang dilepas ke kawanan kambing.

Ini memang suatu hal yang wajar, karena fitrah manusia memang memiliki karakter ingin dihormati, ingin dimuliakan, ingin mendapatkan fasilitas kemudahan, kemewahan, pengawalan, pelayanan, yang semua itu didapatkan ketika seseorang memiliki kekuasaan. Sehingga wajarlah jika banyak yang memperebutkannya. Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الْإِمَارَةِ، وَإِنَّهَا سَتَكُونُ نَدَامَةً وَحَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَنِعْمَتِ الْمُرْضِعَةُ، وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ

“Kalian akan berambisi untuk mendapatkan kekuasaan, padahal ia akan menjadi penyesalan dan kerugian pada hari kiamat. (Kekuasaan) adalah sebaik-baiknya ibu saat menyusu, namun sejahat-jahatnya ibu ketika menyapih.” (HR. An-Nasa’i no. 5385, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Renungkanlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuat perumpamaan untuk kekuasaan. Kekuasaan itu bagaikan sebaik-baik ibu ketika menyusui, namun sejahat-jahatnya ibu ketika menyapih. Seseorang ketika sedang berkuasa, seakan-akan anak bayi yang disusui oleh ibu yang paling baik ketika menyusui. Anak bayi itu tentu akan merasa senang, nikmat, kenyang, dan bisa tidur pulas. Namun, ketika kekuasaan itu berahir, kekuasaan itu bagaikan sejahat-jahat ibu ketika menyapih, sang bayi tidak siap, lalu bayi itu pun menangis, menjerit, dan tampak menderita karena tiba-tiba tidak mendapatkan ASI dari ibunya dengan cara menyapih yang paling buruk.

Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Aku tidak pernah melihat orang zuhud dalam sesuatu, yang paling sedikit orang melakukan ini seperti zuhud dalam kepemimpinan.”

Benarlah kata Sufyan Ats-Tsauri, kadang kita melihat orang mudah untuk zuhud dalam masalah makanan, minuman, atau pakaian, namun untuk urusan kekuasaan, dia siap perang untuk mendapatkannya. Sampai-sampai ada kondisi yang disebut dengan post power syndrome. Yaitu seseorang yang terguncang ketika suatu saat dia harus turun dari jabatan, pekerjaan, dan kekuasaannya, melepaskan segala fasilitas kemudahan yang selama ini dia peroleh.

Pada saatnya, kekuasaan itu akan berakhir

Ketika mendapatkan kekuasaan, seseorang akan bergembira, sebagaimana dia gembira ketika mendapatkan harta, membeli rumah, mendapatkan untung dari perdagangan. Namun, jangan lupa, kekuasaan itu tidak akan selamanya, pasti suatu saat akan berakhir. Itu adalah pasti. Allah telah membuat suatu permisalan tentang nikmat dunia,

وَاضْرِبْ لَهُم مَّثَلَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاء أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاءِ فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الْأَرْضِ فَأَصْبَحَ هَشِيماً تَذْرُوهُ الرِّيَاحُ وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مُّقْتَدِراً

“Dan berilah perumpamaan kepada mereka (manusia), kehidupan dunia sebagai air hujan yang Kami turunkan dari langit, maka menjadi subur karenanya tumbuh-tumbuhan di muka bumi, kemudian tumbuh-tumbuhan itu menjadi kering yang diterbangkan oleh angin. Dan adalah Allah, Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Kahfi: 45)

Permisalan kehidupan dunia itu seperti air hujan yang kita tunggu turunnya dari langit, kemudian menumbuhkan tumbuh-tumbuhan menjadi hijau, membuat hati gembira, menyenangkan pandangan kita, namun tiba-tiba dia kering lagi diterbangkan oleh angin. Lenyap seketika, kering kerontang. Itulah permisalan kenikmatan dunia, yang mencakup kekuasaan di dalamnya. Rumah yang kita miliki, tidak akan kita tinggali selamanya. Jabatan dan kekuasaan yang kita genggam, sebentar lagi kita akan lepaskan. Dan itu pasti. Inilah hakikat kehidupan dunia yang hanya bersifat sementara. Yang kemarin memiliki kekuasaan, bisa jadi hari ini dipenjara.

Lalu, kenapa kita berlomba-lomba meraih sesuatu yang dia yakin akan dia tinggalkan? Di ayat lanjutannya, Allah Ta’ala berfirman,

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia … “

Ya, karena kekuasaan itu adalah bagian dari perhiasaan dunia … tampak indah di pandangan mata.

Namun ingat, kekuasaan itu juga seperti harta dan anak-anak, yang suatu saat akan kita tinggalkan, sedangkan yang kekal adalah amal saleh seseorang, inilah yang abadi sampai di akhirat kelak. Allah Ta’ala berfirman,

وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَاباً وَخَيْرٌ أَمَلاً

“ … akan tetapi, amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 46)

Jangankan kekuasaan, pakaian yang kita miliki pun akan hilang, karena kita akan menghadap Allah Ta’ala dalam kondisi tidak berpakaian menunggu hisab. Semoga tulisan singkat ini bisa menjadi renungan untuk kita semuanya.

***

@21 Shafar 1446/ 27 Agustus 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari ceramah Ustad Dr. Syafiq Riza Basalamah hafizhahullah di tautan berikut ini: https://www.youtube.com/watch?v=eR-7GhZ1HYs dan https://www.youtube.com/watch?v=p6GG-Cmm7gI

Sumber: https://muslim.or.id/97509-terlena-dengan-jabatan-dan-kekuasaan.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Jangan Mudah Ucapkan Kata “Cerai..”

Ketika terjadi percekcokan dengan suami, banyak di antara istri yang langsung mengambil jalan pintas, minta cerai. Ada juga perceraian itu disebabkan sang suami tidak mampu memberi nafkah seperti yang diinginkan istri.

Padahal, terkadang keputusan itu diambil hanya karena pengaruh dari sebagian keluarganya atau tetangga yang memang hendak merusak keluarga orang lain. Bahkan tak jarang yang menantang sang suami dengan kata-kata yang menegangkan urat leher. Misalnya, “kalau kamu memang laki-laki, ceraikan saya!”.

Semua mengetahui bahwa talak melahirkan banyak kerugian besar; terputusnya tali keluarga, lepasnya kendali anak, dan terkadang disudahi dengan menyesali pada saat penyesalan tak lagi berguna, dan sebagainya.

Dengan akibat-akibat seperti disebutkan diatas, menjadi nyatalah hikmah syari’at mengharamkan perbuatan tersebut. Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Tsauban –radhiyallaahu ‘anhu– disebutkan,

ايما امراة سالت زوجهاالطلاق من غير ما باس فحرام عليها راءحة الجنة

“Siapa saja wanita yang minta diceraikan suaminya tanpa alasan yang dibolehkan maka haram baginya bau surga.” (HR Ahmad , 5/277 ; dalam Shahihul Jami‘ hadits no. 2703)

Hadits marfu‘ lain riwayat Uqbah bin Amir –radhiyallaahu ‘anhu– menyebutkan,

ان المختلعات و المنتزعات هن المنافقات

“Sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik.” (HR Thabrani dalam Al Kabir, 17/339, dalam Shahihul Jami‘ hadits no. 1934)

Namun jika memang ada sebab-sebab yang dibolehkan menurut syara‘, seperti suaminya suka meninggalkan shalat, suka minum minuman keras dan narkotika, atau memaksa istrinya berbuat haram, suka menyiksanya dan menolak memberikan hak-hak istri, tidak lagi mau mendengar nasihat dan tak berguna lagi upaya ishlah (perbaikan), maka tidak mengapa bagi sang istri meminta cerai, sehingga ia tetap dapat memelihara diri dan agamanya.

—

Ditulis ulang dari “Dosa-dosa yang dianggap Biasa“, hal. 47-48. Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid. Cet. Pertama 1418 H/1997. Yayasan al Sofwa.

Artikel Muslimah.Or.Id

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/6939-jangan-mudah-ucapkan-kata-cerai.html

Meminta Perlindungan pada Penjaga Tempat Angker

Ketika melewati tempat angker, sebagian orang ada yang mengatakan, “Mbah aku wedi, tolong lindungi aku (mbah yang dimaksud adalah penjaga tempat angker-, aku takut, tolong lindungi aku)”. Ketika itu karena saking ketakutan apalagi melihat cerita-cerita orang akan seramnya tempat tersebut, akhirnya keluar kata-kata semacam tadi. Hati pun bukan bergantung pada Allah lagi, namun berpaling pada selain Allah, makhluk yang dijadikan tempat berlindung. Padahal Islam mengajarkan bahwa meminta perlindungan disertai dengan bergantungnya hati hanya boleh ditujukan kepada Allah semata, tidak boleh pada selain-Nya. Jika hati berpaling pada selain-Nya, maka seseorang terjatuh dalam perbuatan syirik. Wal ‘iyadzu billah.

Isti’adzah adalah Ibadah

Sebagai tanda bahwa meminta perlindungan (isti’adzah) termasuk ibadah karena di dalamnya berisi permintaan. Dan setiap permintaan adalah do’a (Lihat At Tamhid, hal. 168).

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Fushilat: 36).

Begitu pula dalam ayat,

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ

“Katakanlah: aku berlindung kepada Rabb manusia” (QS. An Naas: 1).

Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh rahimahullah berkata,

فما كان عبادة لله فصرفه لغير الله شرك في العبادة ، فمن صرف شيئاً من هذه العبادات لغير الله جعله شريكاً لله في عبادته ونازع الرب في إلهيته كما أن من صلى لله صلى لغيره يكون عابداً لغير الله ، ولا فرق

“Segala bentuk peribadahan pada Allah jika dipalingkan kepada selain Allah, maka termasuk syirik dalam hal ibadah. Siapa saja yang memalingkan salah satu ibadah kepada selain Allah, maka ia berarti telah menjadikan Allah sekutu dalam ibadah. Ia benar-benar telah menantang Allah dalam hal ilahiyah (peribadahan). Sebagaimana siapa yang shalat kepada selain Allah, maka ia menjadi hamba bagi selain Allah tersebut. Tidak ada beda sama sekali dengan hal tadi.”

Artinya, barangsiapa yang meminta perlindungan (beristi’adzah) pada selain Allah, ia berarti telah terjatuh pada kesyirikan. Karena isti’adzah adalah ibadah.

Isti’adzah yang Berbau Syirik

Untuk memahami hal ini, perlu dipahami bahwa isti’adzah (meminta perlindungan) ada dua macam:

  1. Amalan zhohir (lahiriyah), yaitu meminta perlindungan agar dilindungi atau selamat dari kejahatan atau kejelekan.
  2. Amalan batin, yaitu disertai dengan hati yang tenang dan hati amat bergantung pada yang dimintai perlindungan.

Jika isti’adzah terkumpul dua amalan di atas, maka isti’adzah hanya boleh ditujukan pada Allah, tidak boleh pada selain-Nya sebagaimana kata sepakat para ulama (alias: ijma’). Sehingga jika ada yang menyalahinya, maka ia terjatuh dalam kesyirikan. Namun jika isti’adzah hanya terdapat amalan zhohir saja, maka boleh ditujukan pada makhluk selama makhluk tersebut mampu memberikan perlindungan.

Kita dapat mengatakan bahwa isti’adzah kepada selain Allah termasuk syirik akbar karena terdapat bentuk pemalingan ibadah kepada selain Allah. Namun jika isti’adzah yang dilakukan dalam lahiriyah (zhohir) saja, sedangkan hati masih bergantung pada Allah dan berprasangka baik pada Allah, makhluk hanyalah sebab semata, maka seperti ini boleh (Lihat penjelasan dalam At Tamhid, 169-170).

Meminta Perlindungan pada Tempat Angker

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al Jin: 6).

Ada dua tafsiran di antara para ulama mengenai ayat di atas. Sebagaimana pendapat Maqotil, maksud ayat tersebut adalah manusia menambah kesombongan pada jin dikarenakan manusia meminta perlindungan pada jin.

Tafsiran lainnya menyebutkan, jin menambah pada manusia kekeliruan dan mereka akhirnya melampaui batas. Hal ini sebagaimana pendapat Az Zujaj. Abu ‘Ubaidah berkata, “Jin menjadikan manusia bertambah keliru dan melampaui batas”. Ibnu Qutaibah berkata, “Jin menjadikan manusia sesat”. Yang dimaksud “rohaqo” asalnya adalah ‘aib (cacat). Sehingga kadang ada yang menyebut, “Fulan memiliki rohaqo dalam agamanya (maksudnya: memiliki cacat dalam agamanya)” (Lihat Zaadul Masiir, 8: 379).

Abul ‘Aliyah, Robi’ dan Zaid bin Aslam berkata bahwa makna rohaqo adalah takut.

Ini berarti setan malah membuat manusia menjadi takut, bukan malah bertambah tenang.

Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan menambah dosa pada manusia”. Demikian pula kata Qotadah.

Mujahid berkata, “Orang kafir malah semakin melampaui batas (dalam dosa)”

As Sudi berkata, “Dahulu ada seseorang yang keluar dengan keluarganya, lalu ia melewati suatu tempat dan mampir di sana. Lalu ia berkata, “Aku berlindung dengan tuan penjaga lembah ini dari kejahatan jin yang dapat membahayakan harta, anak dan perjalananku”. As Sudi berkata, “Jika dia meminta perlindungan pada selain Allah ketika itu, maka jin akan semakin menyakitinya.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 148).

Penafsiran-penafsiran di atas menunjukkan bagaimana keadaan yang sama untuk saat ini. Sebagian orang karena saking takutnya kepada tempat-tempat angker, pohon beringin, kuburan atau makam, akhirnya ketika melewati tempat tersebut, keluarlah ucapan, “Mbah aku wedi, tolong lindungi aku (mbah –yang dimaksud adalah penjaga tempat angker-, aku takut, tolong lindungi aku)”. Atau dengan ucapan semisal itu. Yang sebenarnya yang membuat mereka menjadi bertambah takut adalah jin atau setan itu sendiri, bukan yang lain. Ada yang sampai saking takutnya, akhirnya ia melakukan amalan tertentu. Mungkin ada yang beri wasiat “Pokoknya jika lewat pohon beringin tersebut lampu motor harus mati” atau “Jika lewat tempat tersebut harus lari kencang”. Atau ada yang meminta perlindungan dengan memakai jimat-jimat dan rajah. Seharusnya yang menjadi tempat meminta perlindungan adalah Allah, bukan pada makhluk yang hina. Ingatlah,

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Sebenarnya, setan yang malah jadi ketakutan jika kita menggantungkan hati pada Allah. Beda halnya jika yang menjadi sandaran adalah makhluk yang hina.

Mintalah Perlindungan pada Allah Ketika Melewati Tempat Angker

Yang diajarkan dalam Islam adalah ketika kita mampir di suatu tempat, mintalah perlindungan pada Allah. Kholwah binti Hakim As Sulamiyyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut” (HR. Muslim no. 2708).

Dzikir di atas termasuk di antara bacaan dzikir petang yang bisa dirutinkan setiap harinya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَالَ حِينَ يُمْسِى ثَلاَثَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ حُمَةٌ تِلْكَ اللَّيْلَةَ

“Barangsiapa mengucapkan ketika masaa’ “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya) sebanyak tiga kali, maka tidak ada racun yang akan membahayakannya.” Suhail berkata, “Keluarga kami biasa mengamalkan bacaan ini, kami mengucapkannya setiap malam.” Ternyata anak perempuan dari keluarga tadi tidak mendapati sakit apa-apa. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan).

Inilah keutamaan meminta perlindungan dengan kalimat Allah. Do’a tersebut berisi meminta perlindungan pada Allah dari makhluk yang jahat.

Jadi bukan dengan meminta perlindungan pada penjaga atau si mbau rekso dari tempat yang angker. Seorang muslim haruslah meminta perlindungan pada Allah semisal ketika melewati tempat yang dikatakan angker. Karena hati akan semakin tenang dengan bergantungnya hati pada Allah. Dan dengan sebab itu Allah akan beri jalan keluar.

Ya Allah, lindungilah kami dari segala macam kesyirikan dan jadikanlah kami sebagai hamba  yang dapat terus mentauhidkan-Mu.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ KSU, Riyadh, KSA, 17 Jumadal Ula 1433 H

Referensi:

At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1423 H.

Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, tahun 1431 H, hal. 175-178.

Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H.

Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.

Sumber https://rumaysho.com/2369-meminta-perlindungan-pada-penjaga-tempat-angker.html

Kita Adalah Hamba

Ikhwatal Islam, coba perhatikan siapa yang menciptakan langit dan bumi? Yang menciptakan laut yang bergelombang? Yang menciptakan tetumbuhan? Bahkan yang menciptakan diri kita ini? Dialah Allah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan sesuatu karena adanya hikmah. Manusia diciptakan tidak mungkin diciptakan sia-sia begitu saja. Allah berfirman (yang artinya): “apakah kalian mengira bahwa Kami menciptakan kalian itu dengan sia-sia? Dan apakah kalian mengira bahwa kalian tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al Mu’minun: 115).

Ikhwatal Islam, sadarkah kita bahwa kita ini adalah hamba Allah. Bahwa kita ini adalah budak, seorang abdun. Kita sangat butuh kepada nikmat-nikmat Allah. Pernahkah kita berkata: “saya tidak butuh kepada nikmat Allah”, barang sekejap mata? Pernahkah kita berkata: “saya tidak butuh kepada nikmat Allah dan karunianya”, walaupun hanya sedetik? Sementara udara kita terus hirup. Kita butuh air setiap harinya. Kita pun butuh makanan setiap hari. Bayangkan apa jadinya jika kita tidak bisa menghirup udara! Bayangkan jika Allah jadikan air kering kerontang tak ada yang bisa diminum! Bayangkan apa jadinya bila Allah tahan air hujan sehingga kita tidak bisa merasakan banyak kenikmatan! Bayangkan apabila Allah menghentikan buah-buahan untuk tumbuh dan berkembang!

Maka saudaraku, semoga Allah memuliakanmu, kita ini hamba. Sadarlah bahwa kita ini adalah hamba Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tanyakan pada diri kita semua, apakah kita lebih suka menjadi hamba Allah ataukah menjadi hamba hawa nafsu? Ataukah kita lebih suka menjadi hamba-hamba dinar, dirham atau hamba-hamba manusia? Yang ternyata manusia tidak bisa memberikan manfaat dan mudharat (tanpa izin Allah), tidak bisa memberikan pahala dan siksa (tanpa izin Allah).

Saudaraku, kita diciptakan oleh Allah dalam bentuk yang paling sempurna. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “sungguh kami telah ciptakan manusia dalam bentuk yang paling bagus” (QS. At Tin: 4). Akan tetapi ketika kita tidak sadar bahwa kita adalah hamba, bahwa kita adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Ta’ala, maka kita menjadi rendah derajatnya. Oleh karena itu setelahnya Allah berfirman, “kemudian Kami kembali ia ke tempat yang paling rendah (api neraka)” (QS. At Tin: 5). Akibat dari apa? Akibat ia tidak sadar bahwa ia adalah hamba Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Anda punya mobil? Anda punya hotel? Anda punya rumah mewah? Anda seorang jendral? Anda seorang yang berkedudukan tinggi? Anda seorang presiden? Baiklah. Siapa yang memberikan itu semua kepada anda? Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kalau Allah mau mencabut itu semua dari kita dan dari anda, bagi Allah itu mudah sekali. Betapa banyak kaum yang Allah berikan kepada mereka kenikmatan lalu sekonyonh-konyong Allah cabut dari mereka akibat maksiat yang mereka lakukan.

Saudaraku, semoga Allah memuliakanmu. Betapa kita harus menyadari bahwa kita adalah hamba Allah yang telah diberikan berbagai macam nikmat oleh Allah. Tidak ada yang bisa disombongkan dari kita. Kita lemah. Harta yang kita miliki, kedudukan yang kita tempati, ketampanan yang kita miliki, semuanya diberikan oleh Allah. Jadi untuk apa kita sombongkan? Semua itu akan ditanya oleh Allah kelak.

Allah Rabbul Izzati wal Jalalah, menyebut hamba-hambanya dengan pemuliaan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “dan hamba-hamba Ar Rahman yang itu adalah orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan” (QS. Al Furqan: 63). Di sini Allah menisbatkan “hamba-hamba” dengan “Ar Rahman” menunjukkan pemuliaan. Kita tidak ingin menjadi hamba harta, hamba kedudukan, hamba dunia.

Kata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, “celaka hambanya dinar, celaka hambanya dirham, celaka hambanya khamisah (sejenis baju)” (HR. Al Bukhari). Subhaanallah, tentu kita tidak ingin kita yang diciptakan sebagai hamba yang mulia kemudian kita menjadi rendah karena menghambakan diri kepada makhluk.

Kita hamba Allah, dan kita bangga dengan penghambaan kepada Allah. Menghambakan diri kepada Allah adalah kemuliaan. Karena Allah lah yang memiliki kemuliaan. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “perbanyaklah mengucapkan ‘yaa dzal jalali wal ikram‘” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah).

Anda ingin mendapatkan keagungan? Anda ingin mendapatkan kemuliaan? Maka ingatlah, keagungan dan kemuliaan itu milik Allah. Siapa yang memuliakan Allah, Allah akan jadikan ia mulia di hadapan manusia. Siapa yang mengagungkan Allah, Allah jadikan ia agung di hadapan manusia.

Lihatlah para Nabi, mereka agung dan mulia di mata manusia. Kenapa? Karena mereka memuliakan dan mengagungkan Allah. Lihatlah para Malaikat, mereka mulia di mata manusia. Siapa diantara kita yang tidak ingin disebut “anda bagaikan malaikat!”. Saya yakin kalau ada orang yang disebut “anda bagaikan malaikat!” dia akan tersanjung. Karena ia tahu bahwa Malaikat adalah makhluk yang senantiasa taat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Tapi bagaimana jika anda dikatakan “anda seperti iblis!”, anda tentu akan marah. Kenapa? Karena iblis bermaksiat kepada Allah. Demikian lah orang-orang yang bermaksiat kepada Allah, yang tidak sadar bahwa dirinya adalah hamba. Yang ia pun sombong dari menjalankan perintah-perintah Allah. Maka Allah jadikan ia hina di hadapan manusia. Allah jadikan ia hina di hadapan seluruh makhluk.

Mana yang lebih anda sukai? Nanti pada hari kiamat anda berkumpul dengan para Nabi dan orang-orang shalih? Ataukah berkumpul dengan Fir’aun, Qarun dan Haman? Tentu anda akan berkata “saya ingin berkumpul dengan para Nabi”. Kenapa? Karena mereka orang-orang yang menaati Allah, mengagungkan Allah dan memuliakan Allah. Maka wahai saudaraku, apabila kita sebagai seorang hamba ingin mencari kemuliaan, muliakanlah Allah. Apabila kita sebagai seorang hamba ingin mencari keagungan, agungkanlah Allah. Karena Allah lah yang memiliki kemuliaan dan keagungan.

Sadarilah bahwa diri kita adalah seorang hamba. Makanya disebutkan dalam sebuah atsar, “semoga Allah merahmati seorang hamba, yang menyadari siapa dirinya”. Kita harus tahu diri bahwa kita ini hamba Allah, diciptakan oleh Allah, diberi segala kenikmatan oleh Allah, berarti tugas kita adalah bersyukur kepada Allah dan menyadari bahwa kita akan kembali kepada Allah. Kemudian pada hari itu kita akan ditanya oleh Allah tentang perbuatan-perbuatan kita.

Kita diciptakan oleh Allah untuk tujuan yang agung yaitu ibadah. Maka mintalah pertolongan dari Allah agar kita dibantu memperbaiki ibadah kita kepada Allah. Makanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa:

/allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika/

“Ya Allah bantulah aku agar senantiasa berdzikir kepada-Mu, mensyukuri nikmat-Mu dan memperbaiki ibadahku kepada-Mu” (HR. Abu Daud, Ibnu Hibban, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam merasa bangga dirinya sebagai hamba. Beliau bersabda, “sesungguhnya aku ini adalah hamba. Maka katakanlah tentangku: hamba Allah dan Rasul-Nya” (HR. Al Bukhari). Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan: “aku ini adalah hamba”! Manusia yang paling tinggi derajatnya di sisi Allah ternyata ia tidak malu untuk menyatakan: “aku ini hamba Allah”.

Bahkan para malaikat pun tidak merasa sombong untuk berkata bahwa mereka adalah hamba Allah. Karena menjadi hamba Allah itu mulia. Sedangkan mereka yang mencari kedudukan duniawi, mereka tidak sadar bahwa mereka menghambakan diri kepada makhluk. Rendah. Mereka tidak sadar bahwa mereka menghambakan diri kepada harta. Rendah. Mereka tidak sadar bahwa mereka menghambakan diri kepada hawa nafsu. “Sesungguhnya hawa nafsu selalu menyeret kepada keburukan” (QS. Yusuf: 53).

Maka saudaraku, sadarkan bahwa kita ini adalah hamba? Kata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, “siapa yang berucap: Aku ridha Allah sebagai Tuhanku, Islam sebagai agamaku, dan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai Nabiku, maka ia wajib masuk ke dalam surga” (HR. Muslim).

Indah jika kita menghambakan diri kepada Allah. Semakin kita berusaha menghambakan diri, kita akan semakin mendapatkan kesempurnaan di sisi Allah. Semoga yang sedikit ini mengingatkan diri kita bahwa kita ini hamba, dan bahwa kewajiban kita adalah menghambakan diri kepada Allah dengan merealisasikan semua ibadah hanya kepada Allah. Doa kita hanya kepada Allah, tawakkal kita hanya kepada Allah, harap kita kepada Allah, cinta dan benci kita karena Allah, dan semua ibadah hanya kepada Allah. Allah berfirman (yang artinya), “katakanlah: sesungguhnya shalat, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Rabbul ‘alamin” (QS. Al An’am: 162).

Subhanallah, itulah mereka hamba-hamba yang mulia. Maka jadikanlah kita mulia dengan menghambakan diri kepada Allah.

***
Ust. Badrusalam Lc.
Dari Buletin Al Hikmah edisi 3-46, diterbitkan oleh Radio Rodja

Sumber: https://muslim.or.id/27408-kita-adalah-hamba.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Tidak Suka Menawarkan Diri Jadi Pemimpin

Inilah sikap generasi terbaik dari umat ini, para salafush sholeh. Mereka adalah orang-orang yang tidak suka menawarkan diri jadi pemimpin karena kekhawatiran mereka tidak bisa mengemban amanat dengan baik. Tidak seperti orang sekarang yang berburu-buru untuk “nyaleg” bahkan menyatakan dirinya yang paling amanat, bersih dari korupsi, lagi jujur dan adil. Lihat saja dampak buruk yang terhadi yang telah kita saksikan sendiri, di antara yang “nyaleg” malah jadi koruptor besar, bahkan caleg yang menyuarakan slogan Islam pun tak lepas dari cekalan komisi anti korupsi.

Mari kita ambil pelajaran dari hadits berikut ini.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ يَوْمَ خَيْبَرَ « لأُعْطِيَنَّ هَذِهِ الرَّايَةَ رَجُلاً يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَفْتَحُ اللَّهُ عَلَى يَدَيْهِ ». قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ مَا أَحْبَبْتُ الإِمَارَةَ إِلاَّ يَوْمَئِذٍ – قَالَ – فَتَسَاوَرْتُ لَهَا رَجَاءَ أَنْ أُدْعَى لَهَا – قَالَ – فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ فَأَعْطَاهُ إِيَّاهَا وَقَالَ « امْشِ وَلاَ تَلْتَفِتْ حَتَّى يَفْتَحَ اللَّهُ عَلَيْكَ ». قَالَ فَسَارَ عَلِىٌّ شَيْئًا ثُمَّ وَقَفَ وَلَمْ يَلْتَفِتْ فَصَرَخَ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى مَاذَا أُقَاتِلُ النَّاسَ قَالَ « قَاتِلْهُمْ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ فَقَدْ مَنَعُوا مِنْكَ دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ »

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada hari perang Khoibar, “Aku akan memberi bendera (kepemimpinan) ini pada seseorang yang dia mencintai Allah dan Rasul-Nya dan akan datang kemenangan dari Allah lewat kedua tangannya.” ‘Umar bin Al Khottob lantas mengatakan, “Aku tidak begitu antusias menjadi pemimpin kecuali hari ini.” ‘Umar berkata, “Keitka itu saya menampakkan diri dengan harapan supaya sayalah yang dipanggil oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam malah memanggil ‘Ali bin Abi Tholib lalu beliau menyerahkan bendera itu padanya. Kemudian beliau bersabda, “Jalanlah dan janganlah kamu menoleh ke belakang sebelum Allah memberi kemenangan padamu.”

Kemudia ‘Ali melangkah beberapa langkah lalu ia berhenti tetapi tidak menoleh ke belakang dan berteriak, “Wahai Rasulullah, atas dasar apakah saya memerangi manusia?” Beliau menjawab, “Perangilah mereka, sehingga mereka mau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah. Apabila mereka telah berbuat demikian, amanlah harta maupun darah mereka darimu kecuali dengan cara yang hak (benar). Sedangkan hisab mereka tergantung pada Allah.” (HR. Muslim no. 2405). Hadits ini diberi judul bab oleh Imam Nawawi dalam Syarh Muslim “Bab Keutamaan ‘Ali bin Abi Tholib“.

Tidak Antusias pada Kepemimpinan

Ucapan ‘Umar tersebut dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di mana beliau berkata, “Aku tidaklah menginginkan kepemimpinan kecuali pada hari ini, ini adalah harapan ‘Umar agar ia mendapatkan sifat seperti yang Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- (cinta Allah dan Rasul, serta meraih kemenangan dalam perang, -pen). Oleh karena itu, ‘Umar keluar untuk menampakkan diri ketika itu.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 2: 46).

Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Kenapa ‘Umar sampai antusias pada kepemimpinan saat itu karena ia suka akan apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan yaitu orang yang memimpin adalah yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, juga dia dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, serta kemenangan perang akan diraih lewat tangan orang yang meraih bendera kepemimpinan tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 15: 157).

Dari perkataan ‘Umar “Aku tidak begitu antusias menjadi pemimpin kecuali hari ini“, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa para sahabat asalnya tidak antusias pada kepemimpinan karena seperti itu akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat.” (Bahjatun Nazhirin, 1: 155).

Faedah Berharga Lainnya

  1. Yang membawa bendera kepemimpinan dalam perang Khoibar adalah orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, inilah sifat dari hizbullah (golongan Allah).
  2. Boleh menampakkan diri biar terlihat untuk menawarkan diri pada hal yang sudah ditegaskan kebaikannya.
  3. Pemimpin hendaklah memberikan wasiat dan nasehat pada pimpinan pasukan ketika berperang seperti yang dinasehati Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Ali bin Abi Tholib.
  4. Para sahabat sangat menurut pada wasiat Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan merekalah orang-orang yang bersegara dalam kebajikan.
  5. Jika ada sesuatu yang masih samar atau tidak jelas, hendaklah ditanyakan.
  6. Kecintaan Allah dan Rasul-Nya diperoleh dengan iman dan mengikuti perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  7. Hadits ini menunjukkan mukjizat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau mengabarkan tentang perkara ghoib namun itu terjadi sebagaimana yang beliau katakan yaitu kemenangan saat perang Khoibar.
  8. Tidak setiap orang yang mengucapkan laa ilaha illallah jadi aman darah dan hartanya. Harta dan hartanya masih bisa diambil lewat jalan yang hak (benar).
  9. Tidak boleh membunuh orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat kecuali jika ia menampakkan sesuatu yang membuat ia pantas untuk dibunuh seperti karena ia membunuh orang lain dengan sengaja atau ia melakukan perbuatan kufur atau riddah (pembatal keislaman).
  10. Hukum Islam diterapkan bagi orang yang menampakkan syari’at Islam, sedangkan apa yang di dalam hati adalah urusan yang bersangkutan dengan Allah.
  11. Jika seseorang memberitahu apa yang ada dalam hatinya bahwa ia akan melakukan demikian dan demikian, juga tidak memastikan bahwa ia akan mengerjakannya di waktu mendatang, hal itu tidak mengapa, meskipun tidak diiringi dengan ucapan “insya Allah“.

Semoga faedah di pagi hari ini bermanfaat untuk para pembaca Muslim.Or.Id. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

  • Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
  • Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H.
  • Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. MUsthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H.
  • Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1425 H.

—

Diselesaikan @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, GK, 19 Syawal 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/17958-tidak-suka-menawarkan-diri-jadi-pemimpin.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Aturan dalam Hubungan Intim

Bahasan berikut adalah lanjutan dari bahasan sebelumnya tentang aturan dan adab dalam hubungan intim. Seperti adab yang sering jadi pelanggaran adalah menyebarkan rahasia di ranjang. Simak saja lanjutannya dalam edisi berikut.

Keenam: Boleh-boleh saja suami istri tidak berpakaian sehingga bisa saling melihat satu dan lainnya

Hal ini dibolehkan karena tidak ada batasan aurat antara suami istri. Kita dapat melihat bukti hal ini dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ

“Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub” (HR. Bukhari no. 263 dan Muslim no. 321). Al-Hafizh lbnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, “Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab, ‘Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada ‘Aisyah maka ‘Aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya’.” (Fathul Bari, 1: 364).

Sebagai pendukung lagi adalah dari ayat Al Qur’an berikut, Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6). Ibnu Hazm berkata, “Ayat ini umum, menjaga kemaluan hanya pada istri dan hamba sahaya berarti dibolehkan melihat, menyentuh dan bercampur dengannya.” (Al Muhalla, 10: 33)

Sedangkan hadits,

إِذَا أَتَى أَهْلَهُ فَلاَ يَتَجَرَّدَا تَجَرُّدَ العَيْرَيْن

“Jika seseorang menyetubuhi istrinya, janganlah saling telanjang.”  (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 327 dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6: 163. Abu Zur’ah mengatakan Mandal yang meriwayatkan hadits ini adalah keliru). Penulis Shahih Fiqh Sunnah (3: 188) mengatakan bahwa hadits ini munkar, tidak shahih. Maka asalnya boleh suami istri saling telanjang ketika hubungan intim. Wallahu a’lam.

Ketujuh: Istri hendaklah tidak menolak ketika diajak hubungan intim oleh suaminya

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7)

Kedelapan: Jika seseorang tidak sengaja memandang wanita lain, lantas ia begitu takjub, maka segeralah datangi istrinya

Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah melihat seorang wanita, lalu ia mendatangi istrinya Zainab yang saat itu sedang menyamak kulit miliknya. Lantas beliau menyelasaikan hajatnya (dengan berjima’, hubungan intim), lalu keluar menuju para sahabatnya seraya berkata,

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ

“Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR. Muslim no. 1403)

Para ulama berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini sebagai penjelasan bagi para sahabat mengenai apa yang mesti mereka lakukan dalam keadaan demikian (yaitu ketika melihat wanita yang tidak halal, pen). Beliau mencontohkan dengan perbuatan dan perkataan sekaligus. Hadits ini juga menunjukkan tidak mengapa mengajak istri untuk hubungan intim di siang hari atau waktu lain yang menyibukkan selama pekerjaan yang ada mungkin ditinggalkan. Karena bisa jadi laki-laki sangat tinggi sekali syahwatnya ketika itu yang bisa jadi membahayakan badan, hati atau pandangannya jika ditunda (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 179).

Kesembilan: Tidak boleh menyebarkan rahasia hubungan ranjang

Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Syaikh Abu Malik berkata, “Namun jika ada maslahat syar’i sebagaimana yang dilakukan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebarkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berinteraksi dengan istrinya, maka tidaklah masalah” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 189).

Kesepuluh: Jika seseorang datang dari safar, hendaklah dia mengabarkan istrinya dan jangan datang sembunyi-sembunyi

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ

“Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715).

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya  atau untuk mencari-cari kesalahannya” (HR. Muslim no. 715).

Kesebelas: Boleh menyetubuhi wanita saat menyusui

Dari ‘Aisyah, dari Judaamah binti Wahb, saudara perempuan ‘Ukaasyah, ia berkata bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ

“Sungguh, semula aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka” (HR. Muslim no. 1442). Ghiilah bisa bermakna menyutubuhi wanita yang sedang menyusui. Ada pula yang mengartikan wanita menyusui yang sedang hamil (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 16). Kebolehan menyetubuhi wanita yang sedang menyusui tentu saja dengan melihat maslahat dan mudhorot (bahaya) sebagai pertimbangan.

Wallahu a’lam bish showwab.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433

Sumber https://rumaysho.com/2178-aturan-dalam-hubungan-intim-2.html

Menghindari Pujian Dan Popularitas

Di antara kebiasaan orang-orang shalih adalah: mereka berusaha untuk lari dari pujian manusia dan pengagungan mereka, serta membenci popularitas di kalangan manusia. Ini menunjukan keikhlasan mereka kepada Allah, dimana mereka mencukupkan diri dengan pengetahuan Allah sajalah tentang keadaan mereka, dan hanya berharap pahala dari Allah terhadap amalan mereka.

Anda lihat bahwa orang-orang seperti mereka tidak butuh pujian serta tidak butuh popularitas di antara manusia. Mereka tidak mendambakan pujian dan popularitas itu, bahkan mereka membencinya. Mereka berharap menjadi orang yang tidak diperhitungkan di antara manusia, serta tiada yang memperhatikan amalan mereka selain Allah. Namun Allah tidak berkehendak demikian, bahkan Allah berkehendak agar mereka terkenal. Allah meninggikan kedudukan mereka, mereka banyak disebut di kalangan manusia, dan Allah meletakkan di hati para hamba-Nya kecintaan terhadap mereka.

Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertaqwa yang kaya lagi tidak menampakan dirinya” (HR:Muslim no.2965).

Kebiasaan Salafush Shalih

Kisah Uwais Al-Qarni, bisa dilihat kisahnya dalam Shahih Muslim (no. 2542):

“Apabila kafilah dari Yaman datang, ‘Umar bin Khaththab bertanya kepada mereka: “Adakah di antara kalian Uwais bin ‘Amir?” Sehingga suatu saat ‘Umar mendatangi Uwais dan minta agar Uwais memintakan ampun untuknya, karena Uwais adalah seorang tabi’in yang sangat berbakti kepada ibunya, dan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa  jika Uwais berdo’a, do’anya pasti dikabulkan, maka Uwaispun melakukan apa yang diminta ‘Umar.
Kemudian Umar bertanya kepada Uwais: “Anda mau pergi kemana?”
Uwais menjawab: “Kuufah”,
Umar bertanya: “Perlukah saya tulis untukmu sebuah memo kepada pegawai saya di Kufah (agar dia memenuhi kebutuhanmu -pen)?
Ia menjawab: Aku lebih senang menjadi manusia yang tidak diperhitungkan“.

Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Aku ingin jika manusia mempelajari ilmu ini, mereka tidak menisbatkan sedikitpun ilmu ini kepadaku” (Hilyatul  Aulia, 9/118).

Sufyan Ats-Tsauri berpesan kepada saudaranya: “Waspadalah, janganlah engkau  mencintai kedudukan, karena zuhud pada kedudukan itu lebih sulit dari pada zuhud pada dunia” (Hilyatul Aulia, 6/387).

Ibrahim bin Adham berkata: “Tidaklah tulus kepada Allah, orang yang mencintai ketenaran” (Hilyatul Aulia, 8/19).

Pelajaran yang bisa diambil

  • Pesan di atas menunjukan keutamaan “menghindari pujian”, serta tercelanya “cinta popularitas”.
  • Ketenaran yang tercela adalah “minta untuk terkenal”,  jika ketenaran itu datang dari sisi Allah tanpa diminta, maka tidak tercela, hanya saja adanya ketenaran itu merupakan ujian bagi yang lemah imannya. (lihat: Mukhtasar Minhaj Al Qaasidin, 210).

Demikian, semoga bermanfa’at
————–

Makkah 06/4/ 1436 H.

Penulis: Nuruddin Abu Faynan

Sumber: https://muslim.or.id/24396-menghindari-pujian-dan-popularitas.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Tuntunan Islam Ketika Terjadi Konflik Rumah Tangga

Menikah merupakan ibadah yang menyatukan dan menghubungkan dua insan manusia. Menjadikan masing-masing dari mereka menyandang status baru yang sebelumnya tidak ada pada diri mereka. Menjadikan mereka berdua halal untuk melakukan sesuatu yang sebelumnya Allah haramkan, kecuali dengan adanya pernikahan tersebut.

Layaknya hubungan di antara manusia lainnya, hubungan suami istri rawan akan terjadinya sebuah konflik dan perselisihan. Jarang sekali kita temukan sebuah rumah tangga yang bersih dan terbebas dari perselisihan di dalamnya. Bahkan, di dalam rumah tangga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sekalipun, perselisihan merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Sebagaimana hal ini dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ بِصَحْفَةٍ فِيهَا طَعَامٌ، فَضَرَبَتِ الَّتِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِهَا يَدَ الْخَادِمِ فَسَقَطَتِ الصَّحْفَةُ فَانْفَلَقَتْ، فَجَمَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِلَقَ الصَّحْفَةِ، ثُمَّ جَعَلَ يَجْمَعُ فِيهَا الطَّعَامَ الَّذِي كَانَ فِي الصَّحْفَةِ وَيَقُولُ ‏ “‏ غَارَتْ أُمُّكُمْ ‏”‏، ثُمَّ حَبَسَ الْخَادِمَ حَتَّى أُتِيَ بِصَحْفَةٍ مِنْ عِنْدِ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا، فَدَفَعَ الصَّحْفَةَ الصَّحِيحَةَ إِلَى الَّتِي كُسِرَتْ صَحْفَتُهَا، وَأَمْسَكَ الْمَكْسُورَةَ فِي بَيْتِ الَّتِي كَسَرَتْ فِيه

“Nabi pernah berada di salah seorang istrinya (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha), lalu salah seorang Ummahatul Mukminin (Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha) mengirimkan satu piring berisi makanan. Kemudian istri yang rumahnya ditempati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memukul tangan pelayan sehingga piring itu jatuh dan pecah. Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumpulkan pecahan piring dan kemudian mengumpulkan kembali ke dalamnya makanan yang ada di piring tersebut seraya berkata, ‘Ibumu telah cemburu.’ Selanjutnya, pelayan itu ditahan sehingga didatangkan kepada pelayan sebuah piring dari istri yang rumahnya ditempati Nabi. Lalu, pelayan itu menyerahkan piring yang baik kepada istri yang dipecahkan piringnya. Sementara beliau tetap menahan piring yang pecah itu di rumah yang menjadi tempat pecahnya.” (HR. Bukhari no. 5225)

Perselisihan di antara suami istri merupakan hal yang umum terjadi. Namun, seringkali di beberapa keadaan perselisihan tersebut membesar dan menyebabkan terjadinya perpecahan, ketidakharmonisan, dan bahkan mengarah kepada perceraian. Wal’iyadzubillah.

Mengetahui bahaya tersebut, seorang muslim hendaknya mengetahui cara-cara yang efektif dan tuntunan syariat di dalam menyelesaikan konflik dan perselisihan yang terjadi di antara suami dan istri. Dengan begitu, dirinya dapat menyelesaikan perselisihan yang ada dengan kepala dingin, sesuai tuntunan syariat dan meminimalisir terjadinya perpecahan yang berujung kepada perceraian.

Berikut ini adalah beberapa tuntunan syariat di dalam menyelesaikan perselisihan dan konflik yang kerap terjadi di dalam sebuah rumah tangga.

Pertama: Introspeksi diri, beristigfar, dan bertobat kepada Allah

Perselisihan yang terjadi di antara suami dan istri sejatinya adalah musibah dan ujian, sedangkan Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَصَابَكَ مِن سَيِّئَةٍ فَمِن نَّفْسِكَ

“Dan apa saja bencana (musibah) yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An-Nisa’: 79)

Tidaklah sebuah perselisihan terjadi, kecuali ada sebabnya. Oleh karena itu, sudah selayaknya masing-masing pasangan untuk mengintrospeksi dirinya sendiri, apakah ada kesalahan yang dilakukannya yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan tersebut? Sudahkah dirinya meminta maaf kepada pasangannya atas kesalahan yang dilakukannya tersebut?

Jika kesalahannya tersebut juga berkaitan dengan hak Allah Ta’ala, entah itu karena kemaksiatan yang dilakukan atau ketaatan yang ditinggalkan, maka iringilah permintaan maaf tersebut dengan tobat yang benar kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

“Setiap anak Adam pasti memiliki kesalahan dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah mereka yang mau bertobat.” (HR. Tirmidzi no. 2499, Ibnu Majah no. 4251, Ahmad, 3: 198. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ish Shaghir no. 4391)

Renungilah wahai saudaraku, sudahkah masing-masing dari kita sebagai suami ataupun istri menjalankan kewajibannya masing-masing? Sudahkah masing-masing memenuhi hak pasangannya? Sudahkah sebagai suami memperlakukan istrinya dengan cara yang baik dan lembut? Sudahkah sebagai istri menghormati dan menjaga rahasia suaminya?

Sungguh, menyadari dan mengakui kesalahan dan kekurangan diri kita sendiri adalah sesuatu yang sulit dan tidak mudah dilakukan. Seorang manusia memiliki kecenderungan untuk menyalahkan orang lain terlebih dahulu atas sebuah musibah dan malapetaka yang terjadi.

Hanya orang-orang pilihan Allah yang memiliki mental untuk mau mengakui kesalahan dirinya sendiri. Renungilah kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam ketika dimakan ikan paus. Beliau tidak menyalahkan umatnya yang durhaka dan kufur, namun beliau menyalahkan dirinya sendiri,

وَذَا النُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَاضِباً فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَن لَّا إِلَهَ إِلَّا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, ‘Bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Anbiya’: 87)

Saat masing-masing pasangan mau mengakui kesalahannya, mau meminta maaf, dan sama-sama menginginkan kebaikan dan perdamaian, maka InsyaAllah sebuah perselisihan akan lebih mudah terurai, sebuah konflik akan lebih mudah untuk diselesaikan dan menemukan jalan keluarnya.

Kedua: Bertakwa kepada Allah dan istikamah dalam ketaatan kepada-Nya

Nasihat kedua, hendaknya suami dan istri sama-sama berusaha mewujudkan takwa dalam rumah tangga mereka dan berjuang maksimal mempertahankannya. Allah Ta’ala berfirman menjelaskan keutamaan takwa,

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At-Thalaq: 2-3)

Saat sebuah rumah tangga dibangun di atas asas ketakwaan kepada Allah Ta’ala, mengedepankan syariat-Nya, dan menimbang perintah serta larangan-Nya dalam setiap keputusan, maka Allah Ta’ala akan menolong mereka dan memberikan mereka solusi dan jalan keluar atas setiap problem dan konflik yang terjadi.

Di antara bentuk ketakwaan dalam rumah tangga yang mendapatkan pujian langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah apabila rumah tangga tersebut dipenuhi dengan nasihat dan saling mengingatkan dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

رحِمَ اللَّهُ رجلًا قامَ مِن اللَّيلِ فصلَّى وأيقظَ امرأتَه ، فإن أبَتْ نضحَ في وجهِها الماءَ ، رحِمَ اللَّهُ امرأةً قامَت مِن اللَّيلِ وصلَّتْ وأيقظَتْ زَوجَها فإن أبَى نضَحَتْ في وجهِه الماءَ

“Allah merahmati laki-laki yang bangun pada malam hari, kemudian salat dan membangunkan istrinya, (kemudian istrinya juga salat). Maka, jika istrinya enggan, ia memercikkan air ke wajahnya (yaitu, memercikkan air dengan percikan yang lembut). Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga merahmati wanita yang bangun pada malam hari, kemudian salat dan membangunkan suaminya, (kemudian suaminya juga salat), maka jika suaminya enggan, ia memercikkan air ke wajahnya.” (HR. Abu Dawud no. 1308, An-Nasa’i no. 1610 dan Ibnu Majah no. 1336)

Siapa di antara kita yang tidak ingin mendapatkan rahmat Allah dan kasih sayang-Nya?! Yang dengan rahmat-Nya dan kasih sayang-Nya tersebut sebuah rumah tangga akan terjaga kerukunannya serta utuh kasih sayangnya.

Ketiga: Menempuh mediasi apabila menemukan kebuntuan

Jika sebuah perselisihan telah mencapai titik kebuntuan yang justru akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah apabila diselesaikan hanya oleh mereka berdua, Islam memberikan tuntunan untuk mencari solusi melalui jalan mediasi dari masing-masing keluarga. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُواْ حَكَماً مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَماً مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلاَحاً يُوَفِّقِ اللّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً خَبِيراً

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya (antara suami dan istri), maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud ishlah (mengadakan perbaikan), niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa’: 35)

Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa ketika konflik suami-istri sudah deadlock, maka masing-masing pihak mengirimkan hakam (wakil/mediator) untuk bermusyawarah dan berdiskusi. Ketika kedua hakam yang mewakili pihak suami dan istri itu memiliki niat yang baik untuk melakukan ishlah (perbaikan), maka Allah akan memberikan taufik kepada keduanya sehingga terwujudlah ishlah dan perdamaian yang diinginkan. 

Keempat: Perceraian adalah jalan terakhir

Jika sebuah perselisihan dan konflik tidak memiliki jalan keluar, kecuali melalui perceraian, maka ingatlah bahwa perceraian adalah jalan keluar yang tidak disukai Allah Ta’ala, terutama apabila perceraian tersebut terjadi tanpa adanya sebab yang jelas atau karena hal-hal lainnya yang dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Nabi shallallahu “alaihi wasallam bersabda yang artinya,

“Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengutus bala tentaranya, maka yang akan menjadi pasukan yang paling dekat dengan dia adalah yang paling banyak fitnahnya. Lalu ada yang datang dan berkata, ‘Saya telah berbuat ini dan itu’. Maka, iblis berkata, ‘Engkau tidak berbuat apa-apa’. Kemudian ada yang datang lagi dan berkata, ‘Saya tidak meninggalkan seorang pun kecuali telah aku pisahkan antara dia dengan istrinya’. Maka, iblis mendekatkan dia padanya dan mengatakan, ‘Engkaulah sebaik-baik pasukanku’.” (HR. Muslim no. 2813)

Jangan sampai setan mengambil celah dari perselisihan yang terjadi antara suami dan istri, lalu menjadikan perselisihan tersebut sebagai alasan untuk memisahkan keduanya. Jika perselisihan masih dimungkinkan untuk diselesaikan dengan cara yang lebih baik, maka masing-masing pasangan wajib untuk mengusahakannya. Karena dengan adanya perceraian, seringkali menimbulkan hal-hal buruk kepada keluarga tersebut, baik itu terpecahnya sebuah keluarga atau terlantarnya anak-anak.

Allah Ta’ala juga memberikan tuntunan yang jelas jika pun sebuah perceraian harus terjadi, yaitu hendaknya hal tersebut dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Allah Ta’ala berfirman,

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk), dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Semoga Allah selalu memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua agar dimudahkan untuk menjaga rumah tangga kita hingga Allah masukkan kita ke dalam surga-Nya. Amin ya Rabbal ‘Alamin.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/103336-tuntunan-islam-ketika-terjadi-konflik-rumah-tangga.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Gangguan Mental Tanda Kurang Iman?

Belakangan ini, pembahasan tentang mental health semakin ramai diperbincangkan. Semakin kesini orang-orang semakin sadar pentingnya menjaga mental tetap sehat. Sebagaimana tubuh dan jasmani, mental dan jiwa juga perlu dijaga kesehatannya. Sebenarnya, apa yang memicu terjadinya gangguan jiwa dan mental?

Sebagian orang menilai, kesehatan mental berkaitan erat dengan keimanan, artinya orang yang terkena gangguan mental disebabkan kurang iman. Tentu anggapan ini kurang benar, karena penyebab seseorang bisa menderita gangguan jiwa itu bermacam-macam atau disebut multifaktorial.

Di antara penyebabnya seperti karena faktor genetik atau keturunan. Artinya seseorang yang memiliki Riwayat keluarga entah ayah, ibu, atau saudara terdekatnya dengan gangguan jiwa, memiliki resiko mengalami gangguan jiwa juga. Selain itu, faktor stress berlebih juga bisa memicu. Demikian pula kejadian traumatic yang pernah menimpanya, seperti kecelakaan, kekerasan, pelecehan, perundungan, menjadi korban perang atau korban bencana.

Adapun menggeneralisir orang-orang yang terkena gangguan jiwa disebabkan karena lemah iman atau karena kurang shalat dan berdzikir, itu adalah tuduhan yang kurang bijak dan sangat keliru. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin pernah ditanya,

سُئل الشيخ: كانت تُصيبُني آلامٌ كثيرةٌ واكتئابٌ وضَجَرٌ، وخفقانُ قلب وبكاءٌ، وغيرُها، وكنت أحتسِب الأجر والثواب من الله، ولكن قال لي شخص: هذا دليل على ضَعْفِ الإيمان، فهل هذا صحيح؟

Syaikh ditanya: Dulu aku sering menderita penyakit yang banyak, depresi, bosan, jantung berdebar-debar, menangis sedih dan lain-lain. Aku mengharapkan pahala dan balasan dari Allah, namun ada yang berkata kepadaku: Ini tanda lemahnya iman, apakah ini benar?

فأجاب رحمه الله : هذا ليس من ضعف الإيمان، بل هذا من البلاء الذي يبتلي به الربُّ عزَّ وجَلَّ عبدَه ليبلوه أيصبرُ أم لا يصبر

Syaikh rahimahullah menjawab: Ini bukan karena lemahnya keimanan, bisa jadi ujian yang diberikan dari Allah kepada hamba-Nya untuk menguji apakah ia bersabar atau tidak. 1

Sama seperti sakit pada fisik, penyebabnya bisa beraneka ragam. Pada akhirnya Allah menakdirkan itu terjadi untuk menguji apakah kita bisa bersabar atau tidak.


Mungkin ada benarnya jika iman yang lemah dan ibadah yang kurang bisa memicu gangguan kejiwaan, tapi tidak berlaku sebaliknya secara mutlak. Sekali lagi, karena faktor penyebab gangguan mental ada banyak.

Sebagai seorang mukmin, untuk menyembuhkan penyakit mental perlu menempuh dua sebab, yaitu sebab kauni dan sebab syar’i. Sebab kauni seperti dengan berobat ke dokter, konsultasi ke psikolog atau psikiater. Sebab syar’i seperti dengan beriman kepada takdir, rajin beribadah, dan banyak berdoa kesembuhan kepada Allah Ta’ala. Allah berfirman,

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ

“Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS An-Nahl: 97)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)


  1. (Dinukil dari artikel website https://ar.islamway.net/article/82944/) ↩︎

Meninggal Dunia Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jika ada yang meninggal dunia lantas memiliki utang puasa, apakah boleh bayar utang puasanya?

Berikut penjelasan lengkapnya.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147).

Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).”

Pembahasan di atas adalah bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit) lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqadha’ ketika uzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia.

Sedangkan bagi yang tidak berpuasa karena uzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqadha’ puasanya, maka tidak ada qadha’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya. Demikian keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Bugha yang penulis sarikan dari At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 114.

Intinya, orang yang dilunasi utang puasanya adalah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qadha’ puasanya namun terlanjur meninggal dunia. Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha’ lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qadha’ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah dan juga tidak ada dosa.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan pula,

وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ شَيْءٍ مِنْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَصُمْ حَتَّي مَاتَ نُظِرَتْ فَاِنْ أَخِرُهُ لِعُذْرٍ اِتَّصَلَ بِالمَوْتِ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ لِأَنَّهُ فَرْضٌ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ فِعْلِهِ إِلَى المَوْتِ فَسَقَطَ حُكْمُهُ كَالحَجِّ وَإِنْ زَالَ العُذْرُ وَتَمَكَّنَ فَلَمْ يَصُمْهُ حَتَّى مَاتَ أُطْعِمَ عَنْهُ لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ

“Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367).

Dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qadha’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud, no. 2401. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas ia masih memiliki utang puasa sebulan, maka hendaklah memberi makan (menunaikan fidyah) atas nama dirinya bagi setiap hari tidak puasa.” (HR. Tirmidzi, no. 718. Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkata, “Kami tidak mengetahui hadits Ibnu ‘Umar marfu’ sebagai perkataan Nabi kecuali dari jalur ini. Namun yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Ibnu ‘Umar.” Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).

Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya (qadim) mewajibkan bagi yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, tidak diharuskan dilunasi dengan memberi makan (fidyah), namun boleh bagi kerabatnya melunasi utangnya dengan berpuasa atas nama dirinya. Bahkan pendapat inilah yang disunnahkan sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim. Kata Imam Nawawi, pendapat qadim dari Imam Syafi’i itulah yang lebih tepat karena haditsnya yang begitu kuat. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i yang jadid (terbaru), tidak bisa dijadikan hujjah (dukungan) karena hadits yang membicarakan memberi makan bagi orang yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa adalah hadits dhaif, wallahu a’lam. Demikian nukilan kami dari Kifayah Al-Akhyar.

Intinya, orang yang punya utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara: (1) membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa, (2) menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Cara pertama ini lebih baik sebagaimana penguatan pendapat di atas.

Adapun bentuk memberikan fidyah, bisa dengan makanan siap saji dengan memberi satu bungkus makanan bagi satu hari tidak puasa, bisa pula dengan ketentuan satu mud yang disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas.

Namun ukuran mud ini bukanlah ukuran standar dalam menunaikan fidyah. Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Ukuran mud dalam fidyah di sini sebaiknya dirujuk pada ukuran zaman ini, yaitu ukuran pertengahan yang biasa di tengah-tengah kita menyantapnya, yaitu biasa yang dimakan seseorang dalam sehari berupa makanan, minuman, dan buah-buahan. Karena saat ini makanan kita bukanlah lagi gandum, kurma, anggur atau sejenisnya. Fakir miskin saat ini biasa menyantap khubz (roti) atau nasi, dan kadang mereka tidak menggunakan lauk daging atau ikan. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqaha) di masa silam. Karena apa yang mereka tetapkan adalah makanan yang umum di tengah-tengah mereka.” (At-Tadzhib, hlm. 115).

Apakah kalau tidak puasa lalu meninggal dunia, selalu dibayarkan qadha’?

  1. Siapa saja yang mengakhirkan qadha’ Ramadhan—begitu pula nadzar dan kafarat—karena ada uzur, di mana sakit atau safarnya (yang mubah) terus berlanjut hingga meninggal dunia dan tidak ada waktu untuk mengqadha’, maka tidak ada kewajiban qadha’ sama sekali. Keluarganya pun tidak perlu menunaikan qadha’ maupun fidyah, karena ia bukan orang yang taqshir (lalai) dan ia tidak berdosa. Alasannya, ia tidak dikenakan kewajiban sampai akhirnya meninggal dunia, hukum wajib jadi gugur.
  2. Jika ada yang punya uzur (lantas tidak puasa), lalu uzur tersebut hilang (seperti orang sakit kembali lagi sehat), kemudian utang puasa belum juga dibayarkan, –menurut pendapat Syafiiyah yang qadim (lama) dan jadi pilihan Imam Nawawi—, walinya (keluarganya) mempuasakan dirinya.

Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:76-77.

Semoga Allah beri ilmu yang bermanfaat.


Darush Sholihin, 5 Syawal 1441 H, 28 Mei 2020

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/24557-meninggal-dunia-tetapi-masih-memiliki-utang-puasa-ini-penjelasan-lengkapnya.html