Shalat Witir

Ustadz Kholid Syamhudi

Allah Subhanahu wa Ta’ala menutupi kekurangan shalat fardhu dengan shalat-shalat sunnah dan memerintahkan untuk menjaga dan melaksnakannya secara berkesinambungan. Di antara shalat sunnah yang diperintahkan untuk dilakukan secara kontinyu, yaitu shalat Witir.

Dijelaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam dalam sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلَاةً فَحَافِظُوا عَلَيْهَا وَهِيَ الْوَتْرُ أخرجه أحمد

Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian satu shalat, maka jagalah shalat tersebut. Shalat itu ialah Witir. [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwa` al-Ghalîl, 2/159].

Karenanya, kita perlu mengetahui hukum-hukum seputar shalat Witir ini, agar dapat mengamalkannya sesuai ajaran dan tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam .

PENGERTIAN SHALAT WITIR
Yang dimaksud dengan shalat Witir, ialah shalat yang dikerjakan antara setelah shalat Isyâ` hingga terbit fajar Subuh sebagai penutup shalat malam.[1]

HUKUM SHALAT WITIR
Shalat Witir merupakan shalat sunnah muakkadah[2] menurut mayoritas ulama. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya sebagai berikut.

  1. Hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ قَالَ اجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً. متفق عليه

Dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam , beliau berkata: “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan Witir”. [Muttafaqun ‘alaihi)]

Dalam hadits ini menunjukkan adanya perintah menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam. Ibnu Daqîqi al-‘Iid menyatakan, orang yang mewajibkan shalat witir berdalil dengan bentuk perintah (dalam hadits ini). Seandainya berpendapat kewajiban witir dalam akhir shalat malam, maka itu lebih tepat”[3].

  1. Hadits Abu Ayyûb al-Anshâri yang berbunyi:

قَالَ رَسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ

Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam bersabda: “Shalat Witir wajib bagi setiap muslim. Barang siapa yang ingin berwitir dengan lima rakaat, maka kerjakanlah; yang ingin berwitir tiga rakaat, maka kerjkanlah; dan yang ingin berwitir satu rakaat, maka kerjakanlah!” [HR Abu Dawud, an-Nasâ`i dan Ibnu Mâjah, dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud, no. 1421].

  1. Hadits Abu Bushrah al-Ghifaari yang berbunyi:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :” إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلَاةً فَحَافِظُوا عَلَيْهَا ، وَهِيَ الْوَتْرُ ؛ فَصَلُّوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلىَ صَلاَةِ الْفَجْرِ”. أخرجه أحمد.

Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian satu shalat, maka jagalah shalat tersebut. Shalat itu adalah Witir. Maka shalatlah di antara shalat Isya` sampai shalat fajar. [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah Ahadits ash-Shahîhah, no. 108 (1/221)]

Namun ada juga dalil lain yang memalingkannya dari perintah-perintah dalam dua hadits di atas, yaitu sebagaimana hadits Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنْ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Shalat Witir tidak wajib seperti bentuk shalat wajib, namun ia adalah sunnah yang disunnahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam . [HR an-Nasâi. Dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan an-Nasâi, 1/368 dan Shahih al-Jâmi’, no. 7860].

Demikian juga keumuman hadits Thalhah bin Ubaidillâh yang berbunyi:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرَ الرَّأْسِ يُسْمَعُ دَوِيُّ صَوْتِهِ وَلَا يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ

Seorang dari penduduk Najd mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam dalam keadan rambut kusut, terdengar gema suaranya yang tidak jelas dan tidak dimengerti apa yang dikatakannya hingga dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam menjawab: “Shalat lima waktu sehari dan semalam,” lalu ia bertanya lagi: “Apakah ada yang lainnya atasku?” Beliau n menjawab,”Tidak, kecuali bila engkau mngerjakan shalat sunnah”.

Kemudian di akhir dialog itu beliau Shallallahu alaihi wa salllam berkata:

أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ

Beruntunglah ia bila benar. [HR al-Bukhâri].

Demikian juga Nabi Shallallahu alaihi wa salllam selalu mengerjakannya dalam keadaan mukim dan bepergian, dan menganjurkan manusia mengerjakannya.[4]

Syaikh al-Albâni, setelah menyampaikan hadits Abu Bushrah di atas, beliau rahimahullah berkata: “Zhâhir perintah dalam sabda beliau Shallallahu alaihi wa salllam : (فَصَلُّوْهَا) menunjukkan kewajiban shalat witir. Dengan dasar ini, madzhab Hanafi berpendapat menyelisihi mayoritas ulama. Seandainya tidak ada dalam dalil-dalil qath’i, pembatasan shalat-shalat wajib dalam sehari semalam hanya lima shalat; tentulah pendapat madzhab Hanafi lebih dekat kepada kebenaran. Oleh karena itu, harus dikatakan, bahwa perintah disini tidak menunjukkan wajib, bahkan untuk menegaskan kesunnahannya. Berapa banyak perintah-perintah (syari’at) yang mulia dipalingkan dari kewajiban dengan dalil-dalil yang lebih rendah dari dalil-dalil qath’i ini. Sehingga mayoritas ulama sepakat (shalat witir) hukumnya sunnah dan tidak wajib, dan inilah yang benar. Kami nyatakan hal ini dengan mengingatkan dan menasihati untuk memperhatikan shalat witir dan tidak meremehkannya”.[5]

Syaikhul-Islâm Ibnu Taimiyyah menyatakan di dalam Majmu’ Fatâwâ (23/88): “Witir adalah sunnah muakkadah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, dan yang terus-menerus meninggalkannya, maka ia tertolak persaksiannya”. Wallahu a’lam.

WAKTU SHALAT WITIR
Para ulama sepakat, bahwa awal waktu shalat Witir adalah setelah shalat Isyâ` hingga terbit fajar Subuh.


Imâm Muhammad bin Nashr al-Marwazi (wafat tahun 294 H) mengatakan: “Yang telah disepakati para ulama, bahwasanya waktu shalat Witir ialah antara (setelah) Shalat Isyâ` sampai terbitnya fajar Subuh. Mereka berselisih pada waktu setelah itu hingga shalat Subuh. Hal ini didasarkan pada banyak hadits, di antaranya sebagai berikut.

  1. Hadits ‘Aisyah Rsdhiyallahu anhuma , beliau berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ أخرجه مسلم.

Dahulu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam shalat antara setelah selesai shalat Isya`, yaitu yang disebut oleh orang-orang dengan – al-‘atamah – sampai fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua raka’at dan berwitir satu raka’at. [HR Muslim].

  1. Hadits Abu Bushrah al-Ghifâri terdahulu yang berbunyi :

فَصَلُّوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلىَ صَلاَةِ الْفَجْرِ”. أخرجه أحمد.

Maka shalatlah di antara shalat Isyâ` sampai shalat fajar. [HR Ahmad dan dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah Ahâdits ash-Shahîhah, no. 108 (1/221)].

Adapun akhir waktu shalat Witir jelas ditegaskan juga oleh hadits yang lainnya, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam :

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ ؛ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى .

Shalat malam dua raka’at dua raka’at; apabila salah seorang di antara kalian khawatir Subuh, maka ia shalat satu raka’at sebagai witir bagi shalat yang telah dilaksanakannya. [HR al-Bukhâri dan Muslim].

WAKTU YANG DIUTAMAKAN
Pelaksanaan shalat Witir, yang utama dilakukan di akhir shalat malamnya,[7] dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam :

اجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً. متفق عليه

Dari Nabi Shallallahu alaihi wa salllam , beliau berkata: “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan Witir. [Muttafaqun ‘alaihi].

Sedangkan waktunya tergantung kepada keadaan pelakunya. Yang utama, bagi seseorang yang khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam, maka ia mengerjakannya sebelum tidur. Adapun seseorang yang yakin dapat bangun pada akhir malam, maka yang utama dilakukan di akhir malam.

Dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam dalam sabdanya:

مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُوْمَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ ؛ فَلْيُوْتِرْ أَوَّلَهُ ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُوْمَ آخِرَهُ؛ فَلْيُوْتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ ؛ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُوْدَةٌ ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ. أخرجه مسلم.

Barang siapa yang khawatir tidak bangun di akhir malam, maka witrirlah di awalnya. Dan yang yakin akan bangun di akhir malam, maka witirlah di akhir malam; karena shalat di akhir malam disaksikan dan itu lebih utama. [HR Muslim].

JUMLAH RAKAATNYA
Jumlah raka’at dalam shalat Witir boleh dilakukan dengan satu raka’at, tiga raka’at, lima raka’at, tujuh raka’at, sembilan raka’at dan sebelas raka’at; dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam :

الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ

Shalat Witir wajib bagi setiap muslim. Barang siapa yang ingin berwitir dengan lima raka’at, maka kerjakanlah. Yang ingin berwitir tiga raka’at, maka kerjkanlah; dan yang ingin berwitir satu raka’at, maka kerjakanlah! [HR Abu Dâwud, an-Nasâ`i dan Ibnu Mâjah, dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud, no. 1421].

Sedangkan perincian dan tata caranya ialah sebagai berikut.

  1. Shalat Witir satu raka’at.
    Hal ini didasarkan pada hadits Abu Ayyûb di atas yang berbunyi:

وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ

Dan yang ingin berwitir satu raka’at, maka kerjakanlah! [HR Abu Dâwud, an-Nasâ`i dan Ibnu Mâjah].

  1. Shalat Witir tiga raka’at.
    Shalat Witir tiga raka’at boleh dilakukan dengan dua cara.
    a. Shalat tiga raka’at, dilaksanakan dengan dua raka’at salam, kemudian ditambah satu rakaat salam. Ini didasarkan hadits Ibnu ‘Umar, beliau radhiyallahu anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْصِلُ بَيْنَ الْوَتْرِ وَالشَّفْعِ بِتَسْلِيمَةٍ وَيُسْمِعُنَاهَا

Dahulu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam memisah antara yang ganjil dan genap dengan salam, dan beliau perdengarkan kepada kami. [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwâ` al-Ghalîl, no. 327].

Juga didasrkan pada perbuatan Ibnu ‘Umar.sendiri.

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَةِ وَالرَّكْعَتَيْنِ فِي الْوِتْرِ حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ

Dahulu, ‘Abdullah bin ‘Umar mengucapkan salam antara satu raka’at dan dua raka’at dalam witir, hingga memerintahkan orang mangambilkan kebutuhannya. [HR al-Bukhâri].

b. Shalat tiga raka’at secara bersambung dan tidak duduk tahiyyat, kecuali di akhir raka’at saja.
Hal ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah yang berbunyi:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :” لاَ تُوْتِرُوْا بِثَلاَثٍ تُشَبِّهُوْا بِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ، وَلَكِنْ أَوْتِرُوْا بِخَمْسٍ ، أَوْ بِسَبْعٍِ ، أَوْ بِتِسْعٍ ، أَوْ بِإِحْدَى عَشَرَةَ”. أخرجه الحاكم.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam bersabda: “Janganlah berwitir dengan tiga rakaat menyerupai shalat Maghrib, namun berwitirlah dengan lima raka’at, tujuh, sembilan atau sebelas raka’at”. [HR al-Hâkim dan dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam kitab Shalat Tarawih, hlm. 85].

Demikian ini juga diamalkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam , sebagaimana dikisahkan oleh Ubai bin Ka’ab, ia berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَقْرَأُ مِنَ الْوِتْرِ بِـ {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى} ، وَفِيْ الرَّكَعَةِ الثَّانِيَةِ بِـ{قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ} ، وَفِيْ الثَّالِثَةِ بِـ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد}، وَلاَ يُسَلِّمُ إِلَّا فِيْ آخِرِهِنَّ”. أخرجه النسائي.


Dahulu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam membaca dari shalat witirnya surat al-A’lâ dan pada raka’at kedua membaca surat al-Kâfirûn, dan rakaat ketiga membaca Qul Huwallahu Ahad. Beliau tidak salam, kecuali di akhirnya. [HR an-Nasâ`i, dan dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Shahih Sunan an-Nasâ’i, 1/372].

  1. Shalat Witir lima raka’at.
    Shalat Witir lima raka’at dapat dilakukan dengan dua cara.
    a. Shalat dua raka’at, dua raka’at dan kemudian satu raka’at.
    b. Shalat lima raka’at bersambung dan tidak duduk tasyahud kecuali di akhirnya. Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah yang berbunyi:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَة ؛ يُوْتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ ، لاَ يَجْلِسُ إِلاَّ فِيْ آخِرِهَا. أخرجه مسلم.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam pernah shalat malam tiga belas raka’at; berwitir darinya lima raka’at. Beliau tidak duduk kecuali di akhirnya. [HR Muslim]

  1. Shalat Witir tujuh raka’at.
    Shalat Witir tujuh raka’at dapat dilakukan dengan dua cara.
    a. Shalat enam raka’at, dilakukan setiap dua raka’at salam kemudian satu raka’at.
    b. Shalat tujuh raka’at bersambung, dan tidak duduk kecuali pada raka’at keenam, lalu bertasyahud, kemudian bangkit tanpa salam, dan langsung ke raka’at ketujuh baru kemudian salam. Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah yang berbunyi:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَوْتَرَ بِتِسْعِ رَكَعَاتٍ ؛ لَمْ يَقْعُدْ إِلاَّ فِيْ الثَّامِنَةِ ، فَيَحْمَدُ اللهَ ، وَيَذْكُرُهُ ، وَيَدْعُوْ ، ثُمَّ يَنْهَضُ وَلَا يُسَلِّم ، ثُمَّ يُصَلِّي التَّاسٍِعَةَ ، فَيَجْلِسُ ، فَيَذْكُرُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ، وَيَدْعُوْ ، ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمَةً يُسْمِعُنَا ، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ ، فَلَمَّا كَبُرَ وَضَعُفَ ؛ أَوْتَرَ بِسَبْعِ رَكَعَاتٍ ، لَا يَقْعُدُ إِلاَّ فِيْ السَّادِسَةِ ثُمَّ يَنْهَضُ وِلاَ يُسَلِّمُ ، فَيُصَلِّي السَّابِعَةَ ، ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمَةً ، ثَُّ يُصَلِّيْ رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ. أخرجه مسلم والنسائي.

Apabila Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam berwitir sembilan raka’at, beliau tidak duduk kecuali di raka’at kedelapan, lalu memuji Allah, mengingat dan berdoa, kemudian bangkit tanpa salam; kemudian shalat raka’at kesembilan, lalu duduk dan berdzikir kepada Allah dan berdoa; kemudian salam satu kali. Beliau memperdengarkan salamnya kepada kami. Kemudian shalat dua raka’at dalam keadaan duduk. Ketika sudah menua dan lemah, beliau berwitir dengan tujuh raka’at, tidak duduk kecuali pada raka’at keenam kemudian bangkit tanpa salam, lalu shalat raka’at ketujuh kemudian salam; kemudian shalat dua rakaat dalam keadaan duduk. [HR Muslim dan an-Nasâ`i]

  1. Shalat Witir sembilan raka’at.
    Demikian juga shalat Witir yang sembilan raka’at, ialah sebagai berikut.
    a. Shalat enam, setiap dua raka’at salam kemudian satu raka’at
    b. Shalat sembilan raka’at bersambung, tidak duduk kecuali pada raka’at kedelapan, lalu bertasyahud, kemudian bangkit tanpa salam dan langsung ke raka’at kesembilan dan bertasyahud lalu salam. Hal ini telah dijelaskan sebagaimana tersebut dalam hadits ‘Aisyah di atas.

BACAAN KETIKA SHALAT WITIR
Dalam melaksanakan shalat Witir, seseorang disyariatkan untuk membaca pada:
– Raka’at pertama membaca syurat al-A’lâ.
– Raka’at kedua membaca surat al-Kâfirûn.
– Raka’at ketiga membaca surat al-Ikhlas.
Dalil tentang hal ini dijelaskan dalam hadits Ubai bin Ka’ab yang berbunyi:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَقْرَأُ مِنَ الْوِتْرِ بِـ {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى} ، وَفِيْ الرَّكَعَةِ الثَّانِيَةِ بِـ{قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ} ، وَفِيْ الثَّالِثَةِ بِـ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد}، وَلاَ يُسَلِّمُ إِلَّا فِيْ آخِرِهِنَّ”. أخرجه النسائي.

Dahulu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam membaca dari shalat witirnya surat al-A’la, dan pada raka’at kedua membaca surat al-Kaafirun, dan rakaat ketiga membaca Qul Huwallahu Ahad. Beliau tidak salam kecuali di akhirnya. [HR an-Nasâ’i dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahih Sunan an-Nasâ’i, 1/372].

Demikian, pembahasan seputar shalat Witir secara ringkas. Insya Allah, pembahasan shalat Witir ini akan bersambung dengan pembahasan Qunut dalam Witir. Semoga bermanfaat.

Maraji`:

  1. Majmu’ Fatâwâ Ibnu Taimiyah,
  2. Manhaj as-Sâlikîn wa Taudhîh al-Fiqh fi ad-Dîn, ‘Abdur-Rahmân bin Nâshir as-Sa’di, Tahqîq: Muhammad bin Abdul-‘Azîz al-Khudhairi, Dar al-Wathan, KSA. Cetakan Pertama, Tahun 1421.
  3. Mukhtashar Kitab al-Witri Abu Abdillah Muhammad bin Nashr al-Marwazi. Diringkas oleh Ahmad bin ‘Ali al-Maqrizi (wafat tahun 845), Tahqiq: Ibrahim Muhammad al-‘Ali dan Muhammad Abdullah Abu Sha’lik, Maktabah al-Manar, Yordania, Cetakan Pertama, Tahun 1413.
  4. Shahîh Fikih Sunnah, Abu Mâlik Kamâl bin Sayyid Sâlim, al-Maktabah al-Tauqifiyah, Mesir, tanpa tahun.
  5. Silsilah al-Ahâdits ash-Shahihah wa Syai’un min Fiqhihâ wa Fawâidihâ, Syaikh al-Albâni, Maktabah Al Ma’arif, Riyâdh, KSA, Cetakan Pertama, Tahun 1417 H.
  6. Dan lain-lain.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]


Footnote
[1]. Shahîh Fikih Sunnah 1/381.
[2]. Manhaj Sâlikîn, hlm. 75.
[3]. Ihkâm al-Ahkâm, 2/82.
[4]. Manhaj as-Sâlikîn, hlm. 75.
[5]. Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah, 1/222.
[6]. Mukhtashar Kitab al-Witri Abu Abdillah Muhammad bin Nashr al-Marwazi. Diringkas oleh Ahmad bin ‘Ali al-Maqrizi (wafat tahun 845), Tahqiq: Ibrahim Muhammad al-‘Ali dan Muhammad Abdullah Abu Sha’lik, Maktabah al-Manar, Yordania, Cetakan Pertama, Tahun 1413, hlm. 41.
[7]. Manhaj as-Sâlikîn, hlm. 75.
Referensi : https://almanhaj.or.id/2456-shalat-witir.html

Hadiah Terbaik Menurut Para Sahabat Nabi

Saling memberikan hadiah termasuk perkara yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam . Rasa cinta dan kasih akan terjalin lebih kuat melalui hadiah-hadiah yang diberikan. Perasaan benci dan kaku akan sirna. Hubungan akan bertambah hangat dan akrab antara dua orang Muslim tatkala seseorang dari mereka menyodorkan hadiah kepada yang lain. Pertanyaan yang muncul, apakah hadiah materi merupakan hadiah yang terbaik dan paling berharga bagi orang lain?. Mari kita tengok pandangan Sahabat radhiyallahu ‘anhum tentang hadiah yang terbaik melalui hadits berikut ini.

Imam al-Bukhâri rahimahullah meriwayatkan hadits dalam Shahîhnya melalui jalur ‘Abdur Rahmân bin Abi Lailâ rahimahullah. Ia mengatakan:

لَقِيَنِيْ كَعْبُ بْنُ عُجْرَةٍ فَقَالَ: أَلَا أُهْدِيْ لَكَ هَدِيَّةً سَمِعْتُهَا مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم”. فَقُلْتُ :”بَلَى فَأَهْدِهَا إِلَيَّ”. فَقَالَ :”سَأَلْنَا رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: ” يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ الصَّلَاةُ عَلَيْكَمْ أَهْلَ الْبَيْتِ؟ فَإِنَ الله َ عَلَّمَنَا كَيْفَ نُسَلِّمُ “

Ka’b bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu menjumpaiku, lalu ia berkata, ‘Maukah kamu aku beri hadiah yang aku dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam . Maka, aku menjawab, “Ya. Hadiahkanlah itu kepadaku”. Kemudian ia berkata, “Kami bertanya Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam. Kami mengatakan, ‘Wahai Rasûlullâh, bagaimanakah mengucapkan shalawat kepada engkau wahai Ahlil Bait? (Karena) sesungguhnya Allâh Ta’ala telah mengajarkan kepada kami untuk mengucapkan salam kepada (engkau)’.

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ucapkanlah oleh kalian

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.”

Dalam teks hadits di atas, ada dialog menarik antara ‘Abdur Rahmân bin Abi Lailâ rahimahullah dari generasi Tabi’in dan Ka’b bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, seorang Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam . Dialog yang berisi tawaran hadiah oleh Ka’b radhiyallahu ‘anhu kepada ‘Abdur Rahman bin Abi Laila rahimahullah. Akan tetapi, hadiah yang dimaksud bukanlah hadiah berupa materi duniawi, namun berujud sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Mari kita simak ulasan Syaikh ‘Abdul Muhsin al-’Abbâd hafizhahullah, seorang Ulama besar dalam bidang hadits dari Madinah, tentang hadits ini dan relevansinya dengan kunci kemenangan umat Islam. Beliau hafizhahullâh mengatakan (dengan bahasa bebas), “Perkataan Ka’b bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu kepada Ibnu Abi Lailâ rahimahullah , “‘Maukah kamu aku beri hadiah yang aku dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam“, menunjukkan bahwa hadits-hadits Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam, mengetahui Sunnah beliau dan pengamalannya merupakan perkara paling penting menurut mereka dan paling disukai oleh hati mereka. Oleh karena itu, Ka’b radhiyallahu ‘anhu mengutarakan apa yang diungkapkannya sebagai hadiah itu untuk mengingatkan tentang pentingnya perkara yang akan ia sampaikan kepada Ibnu Abi Lailâ rahimahullah, supaya ia siap untuk memahaminya dan mempersiapkan diri menerima dan menguasainya.

Ketika generasi Salaf amat besar atensi mereka terhadap Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antusias untuk menyebarkannya, dan hal itu menjadi hadiah paling berharga mereka disebabkan kecintaan mereka terhadap Sunnah Nabi dan semangat mereka untuk mengamalkannya, maka mereka pun menjelma pemimpin-pemimpin umat manusia dan menjadi terpandang di muka bumi. Kemenangan terhadap musuh menyertai mereka. Begitu juga, kekuatan dan dominasi menjadi milik Islam dan kaum Muslimin. Sebagaimana Allâh Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allâh, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”. (QS. Muhammad/47:7).

Berbeda keadaannya dengan realita yang kita saksikan pada kaum Muslimin hari ini yang menyedihkan hati, karena tidak ada saling menolong di antara mereka, mereka dalam keadaan bercerai-berai, kurang perhatian terhadap ajaran syariat dan jauh darinya, kecuali orang-orang yang Allâh Ta’ala rahmati yang jumlahnya tidak banyak.

Karena umat Islam sekarang ini demikian keadaannya, maka musuh-musuh mereka tidak memperhitungkan dan tidak pula memikirkan mereka sama sekali. Umat Islam takut terhadap musuh, setelah sebelumnya para pendahulu umat Islam amat ditakuti musuh. Para pendahulu umat telah berhasil melumpuhkan pusat kekuasaan musuh, demikian pula orang-orang yang terdidik oleh mereka.

Apabila seorang Muslim yang cerdas mencermati kandungan hadits mulia ini yang berupa tingginya nilai Sunnah dalam jiwa generasi Salafus Shalih dan agungnya kedudukan Sunnah dalam jiwa mereka, dan Sunnah menjadi bingkisan berharga dari mereka, lalu ia mengalihkan pandangan kepada keadaan kebanyakan orang yang mengaku beragama Islam sekarang ini dan kondisi mereka yang kurang perhatian terhadap syariat dan hidup dengan acuan yang lain, maka ia akan mengetahui rahasia generasi para pendahulu berhasil mengalahkan musuh-musuh, meski jumlah personel dan peralatan perang mereka amat minim, sementara umat Islam sekarang kalah di hadapan musuh, meski jumlah mereka banyak.

Tidak akan tegak kekuatan bagi kaum Muslimin hingga mereka mau kembali kepada al-Qur`an dan Sunnah, dan membuang undang-undang nista produk manusia dan ketetapan-ketetapan lain yang berasal dari luar Islam dan kemudian dilanjutkan dengan membersihkan jiwa-jiwa mereka dan negeri mereka darinya”. (Kutub wa Rasâilu ‘Abdil Muhsin al-‘Abbâd al-Badr Vol II, hlm.560-561).

Hadits ini menjadi dasar penting tentang pemberian hadiah berupa ilmu yang bermanfaat. Hadiah yang berisi paparan tentang kebenaran, ajakan untuk mengikuti kebenaran dan peringatan dari perkara yang dilarang syariat manfaatnya sangat luas dan pahalanya sebanyak orang yang mengikutinya. (Lihat al-Intishâru li Ahlis Sunnah wal Hadîts fî Raddi Abâthîli Hasan al-Mâliki, Syaikh ‘Abdil Muhsin al-‘Abbâd al-Badr, Cet.I, Thn.1424H, hlm. 10).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهْمْ شَيْئًا

Barang siapa mengajak kepada petunjuk lurus, maka baginya pahala sebanyak pahala orang-orang yang mengikutinya”. (HR. Muslim no.2674).

Atas dasar keterangan singkat di atas, mari kita meniru langkah generasi Salaf dalam menyebarluaskan ilmu sebagai hadiah dan bingkisan paling berharga bagi umat. Aktifitas ‘bagi-bagi hadiah’ bisa dipraktekkan secara sederhana dengan menghadiahkan buku-buku saku, atau bahkan lembaran bulletin yang berisi doa-doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , ajaran-ajaran Ahli Sunnah wal Jamaah yang mengagungkan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memperingatkan umat dari syirik, bid’ah dan kekeliruan lainnya, hikmah-hikmah dari para Ulama Salaf dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Untuk itu, jadikan medsos sebagai media menyebarluaskan kebaikan yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallamWallâhu a’lam.

Penulis: Ust. Muhammad Ashim, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/25187-hadiah-terbaik-menurut-para-sahabat-nabi.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Jangan Lupa Ucapkan “Terima Kasih” Ditambah dengan Doa

Jangan lupa ucapkan terima kasih, lebih-lebih lagi sambil mendoakan.

Terima Kasih Yah!

Dalam situs web Kompasiana disebutkan:

Terima kasih terdiri atas dua kata, tetapi satu makna. Terima berarti kita mendapatkan sesuatu yang bernilai baik bagi kita. Sebagai ungkapan rasa syukur kita kasih atau memberikan sesuatu terhadap orang yang sudah memberi kita.

Seorang penulis buku motivasi berkata:

  • Setiap kali Anda berterima kasih kepada orang lain atas apa pun yang dia katakan atau lakukan, harga dirinya akan semakin bertambah. Dia lebih menyukai dan menghormati diri sendiri. Dia merasa lebih bahagia. Dia lalu menjadi terbuka untuk melakukan lebih banyak hal yang membuat Anda senang, sehingga membuat Anda berterima kasih padanya lagi. (Master Your Time, Master Your Life, Brian Tracy, hlm. 189)

Balas Budi Orang Lain

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ

Tidak dikatakan bersyukur kepada Allah bagi siapa yang tidak tahu berterima kasih kepada manusia.” (HR. Abu Daud, no. 4811 dan Tirmidzi, no. 1954. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Balas budi tersebut mulai dari yang sedikit.

Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ

Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667).

Ucapkan Jazakallah Khairan

Dalam Islam sebenarnya diajarkan lebih lagi, bukan hanya mengucapkan terima kasih, bahkan mendoakan agar orang yang berbuat baik dibalas dengan kebaikan.

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ، فَقَالَ لِفَاعِلهِ : جَزَاكَ اللهُ خَيْراً ، فَقَدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ

Barangsiapa yang diperlakukan baik, lalu ia mengatakan kepada pelakunya, ‘Jazakallahu khairan (artinya: Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan)’, maka sungguh ia telah sangat menyanjungnya.” (HR. Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 2035 dan An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, 180; juga dari jalur Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 275; Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2:148. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah).

Dari Jabir bin Abdillah Al Anshary radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرْوُفٌ فَلْيُجْزِئْهُ، فَإِنْ لَمْ يُجْزِئْهُ فَلْيُثْنِ عَلَيْهِ؛ فَإِنَّهُ إِذَا أَثْنَى عَلَيْهِ فَقَدْ شَكَرَهُ، وَإِنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ، وَمَنْ تَحَلَّى بَمَا لَمْ يُعْطَ، فَكَأَنَّمَا لَبِسَ ثَوْبَيْ زُوْرٍ

Siapa yang memperoleh kebaikan dari orang lain, hendaknya dia membalasnya. Jika tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, hendaklah dia memuji orang tersebut, karena jika dia memujinya maka dia telah mensyukurinya. Jika dia menyembunyikannya, berarti dia telah mengingkari kebaikannya. Seorang yang berhias terhadap suatu (kebaikan) yang tidak dia kerjakan atau miliki, seakan-akan ia memakai dua helai pakaian kepalsuan.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 215, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Dalam Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah (5:322) disebutkan bahwa ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu berkata,

لو يعلم أحدكم ما له في قوله لأخيه : جزاك الله خيرا ، لأَكثَرَ منها بعضكم لبعض

“Seandainya salah seorang di antara kalian tahu akan baiknya doa “Jazakallahu khoiron (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) tentu ia akan terus mendoakan satu dan lainnya.”

Dalam Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah mengatakan, “Membalas jasa orang lain tergantung pada keadaannya. Bentuk balas budi kadang ada yang dengan memberi yang semisal atau lebih dari itu. Bentuk lainnya bisa pula dengan mendoakannya dan tidak suka bila dibalas dengan materi. Karena ada orang yang terpandang yang memiliki harta melimpah dan punya kedudukan yang mulia ketika ia memberi hadiah lalu dibalas dengan semisal, ia menganggap itu merendahkannya. Yang ia inginkan adalah doa, maka doakanlah ia. Terus doakan sampai yakin telah membalasnya. Di antara bentuk doanya adalah mengucapkan jazakallah khoiron (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan). Karena kalau didoakan dengan kebaikan, itu sudah menjadi kebahagiaan di dunia dan akhirat.”

Terima kasih yah sudah jadi pembaca setia situs web Rumaysho ini.

Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan bagi kita semua.

20 Muharram 1443 H, 29 Agustus 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/29378-jangan-lupa-ucapkan-terima-kasih-ditambah-dengan-doa.html

Carilah Kaya dengan Nikah

Sebagian pemuda begitu khawatir untuk menikah karena khawatir dalam hal rizki. Padahal saat ini ia telah berpenghasilan cukup, sudah bisa ditakar ia dapat menghidupi seorang istri. Namun begitulah, kekhawatiran demi kekhawatiran terus menghantuinya sehingga ia pun mengulur waktu untuk segera menikah. Padahal janji Allah itu pasti, Dia akan mencukupi kita jika kita miskin. Karena kita harus yakin bahwa Allah-lah pemberi rizki setelah kita melakukan usaha.

Ayat yang bisa menjadi renungan adalah firman Allah Ta’ala,

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).

Di antara tafsiran Surat An Nur ayat 32 di atas adalah: jika kalian itu miskin maka Allah yang akan mencukupi rizki kalian. Boleh jadi Allah mencukupinya dengan memberi sifat qona’ah (selalu merasa cukup) dan boleh jadi pula Allah mengumpulkan dua rizki sekaligus (Lihat An Nukat wal ‘Uyun). Jika miskin saja, Allah akan cukupi rizkinya, bagaimana lagi jika yang bujang sudah berkecukupan dan kaya?

Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

التمسوا الغنى في النكاح

Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim mengenai tafsir ayat di atas). Lihatlah pemahaman cemerlang dari seorang Ibnu Mas’ud karena yakin akan janji Allah.

Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya,

وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ

“… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Jika Allah telah menjanjikan demikian, itu berarti pasti. Maka mengapa mesti ragu?

Patut dipahami …

Allah memberi rizki tanpa ada kesulitan dan sama sekali tidak terbebani. Ath Thohawi rahimahullah dalam matan kitab aqidahnya berkata, “Allah itu Maha Pemberi Rizki dan sama sekali tidak terbebani.” Seandainya semua makhluk meminta pada Allah, Dia akan memberikan pada mereka dan itu sama sekali tidak akan mengurangi kerajaan-Nya sedikit pun juga. Dalam hadits qudsi disebutkan, Allah Ta’ala berfirman,

يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِى صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِى فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِى إِلاَّ كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ

Wahai hamba-Ku, seandainya orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang belakangan serta semua jin dan manusia berdiri di atas bukit untuk memohon kepada-Ku, kemudian masing-masing Aku penuh permintaannya, maka hal itu tidak akan mengurangi kekuasaan yang ada di sisi-Ku, melainkan hanya seperti benang yang menyerap air ketika dimasukkan ke dalam lautan.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al Ghifari). Mengenai hadits ini, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini memotivasi setiap makhluk untuk meminta pada Allah dan meminta segala kebutuhan pada-Nya.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 48)

Dalam hadits dikatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ ». وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَمِينُ اللَّهِ مَلأَى لاَ يَغِيضُهَا سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُذْ خَلَقَ السَّمَاءَ وَالأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِى يَمِينِهِ »

“Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari no. 4684 dan Muslim no. 993).

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Maha Kaya. Allah yang memegang setiap rizki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.” (Fathul Bari, 13: 395)

Dengan merenungkan hal ini, semoga Allah memberi taufik pada Anda yang masih ragu untuk menikah untuk segera menuju pelaminan. Berusahalah dalam mengais rizki dan tawakkal pada Allah, niscaya akan selalu ada jalan keluar. Barangkali di awal nikah atau ingin beranjak, Anda akan penuh rasa khawatir atau merasa berat dalam hidup. Namun jika Anda yakin terhadap hal di atas, niscaya kekhawatiran akan beralih menjadi percaya dan rizki pun akan datang dengan mudah, asalkan berusaha dan terus bekerja demi menghidupi keluarga. Later on … Trust in the promise of Allah! Believe and always believe.

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 25 Dzulhijjah 1432 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/2070-carilah-kaya-dengan-nikah.html

Minum Obat Mengurangi Tawakkal ?

Ada pendapat kurang tepat yang menyatakan bahwa berobat atau meminum obat bisa mengurangi ketawakkalan karena hati bisa bergantung kepada obat tersebut bukan pada Allah. Hati berharap besar kepada obat bukan kepada Allah. Maka pernyataan ini kurang tepat.

Pertanyaan:


السؤال : ما هي نظرة الإسلام إلى استعمال الأدوية ؟ وهل استعمالها يخالف التوكل على الله ؟؟؟

Apa pandangan Islam dalam penggunaan obat? Apakah penggunaan obat bisa bertentangan dengan tawakkal kepada Allah?

الجواب : ( الحمد لله ، أولا : التداوي مشروع من حيث الجملة :
عن أبي الدرداء رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” إن الله خلق الداء والدواء، فتداووا ، ولا تتداووا بالحرام ” .
رواه الطبراني في ” المعجم الكبير ” ( 24 / 254 ) .
والحديث : صححه الشيخ الألباني في ” السلسلة الصحيحة ” ( 1633 ) .
وعن أسامة بن شريك رضي الله عنه قال : قالت الأعراب يا رسول الله ألا نتداوى ؟ قال: ” نعم عباد الله تداووا ، فإن الله لم يضع داء إلا وضع له شفاء إلا داء واحدا ، قالوا : يا رسول الله وما هو ؟ قال : الهرم “.
رواه الترمذي ( 2038 ) وقال : حسن صحيح ، وأبو داود ( 3855 ) وابن ماجه ( 3436 ) .

Jawaban:

Berobat malahan disyariatkan dengan alasan

Pertama:

Hadits dari abu Darda’ radhiallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesunggguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya maka berobatlah kalian, janganlah berobat dengan yang haram”I (HR. AthThabrani, shahih)

Dari Usamah bin Syarik radhiallahu ‘anhu berkata, seorang Arab badui berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah kita harus berobat?”

Beliau menjawab,

“iya, wahai hamba Allah, berobatlah kalian!, sesungguhnya Allah tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan obatnya, kecuali satu penyakit”

Mereka berkata,

“penyakit apa itu wahai Rasulullah?”

Beliau bersabda,

“penyakit tua” (HR. Tirmidzi, Hasan shahih)

ثانيا :
التداوي لا ينافي التوكل :
قال ابن القيم :
في الأحاديث الصحيحة الأمر بالتداوي ، وأنه لا ينافي التوكل ، كما لا ينافيه دفع الجوع والعطش والحر والبرد بأضدادها ، بل لا تتم حقيقة التوحيد إلا بمباشرة الأسباب التي نصبها الله مقتضيات لمسبباتها قدرا وشرعا.
” زاد المعاد ” ( 4 / 15 ) . والله أعلم ) ( الإسلام سؤال وجواب – الشيخ محمد صالح

Kedua:

Tawakkal tidak menafikan tawakkal

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata,

Terdapat hadits-hadits yang shahih mengenai perintah berobat dan tidak bertentangan dengan tawakkal sebagaimana mencegah rasa lapar, haus, panas dan dingin dengan kebalikannya. Bahwan tidaklah sempurna hakikat tauhid kecuali dengan melakukan sebab-sebab yang sudah Allah tetapkan sebagai sebabnya secara qadari (misalnya api menyebabkan panas) dan syar’i (misalnya silaturahmi memperlancar rezeki). (Zaadul Ma’ad 4/15)

Sual wal jawab syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjdi hafidzahullah

Sumber: Fatawa Asy-Syar’iyyah fii masa’ilit thibbiyah 3/36 (file word)

penerjemaah:  dr. Raehanul Bahraen

sumber: https://muslimafiyah.com/minum-obat-mengurangi-tawakkal.html

Definisi “Dzul-Wajhain” (Bermuka Dua) yang Tercela

Terdapat hadis-hadis sahih yang melarang sifat dzul-wajhain (bermuka dua). Di antaranya hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنَّ شَرَّ النَّاسِ ذُو الوَجْهَيْنِ، الذي يَأْتي هَؤُلَاءِ بوَجْهٍ، وهَؤُلَاءِ بوَجْهٍ

“Seburuk-buruk manusia adalah dzul-wajhain (orang yang bermuka dua), yaitu orang yang ketika di tengah sekelompok orang, ia menampakkan suatu wajah, namun di tengah sekelompok orang lain, ia menampakkan wajah yang lain” (HR. Bukhari no. 7179, Muslim no. 2526).

Demikian juga hadis dari ‘Ammar bin Yasar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كان لهُ وجْهانِ في الدنيا كان لهُ يومَ القيامةِ لِسانانِ من نارٍ

“Siapa yang memiliki dua wajah di dunia, ia akan memiliki dua lidah dari api di akhirat” (HR. Abu Daud no. 4873, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 892).

Demikian juga hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا ينبَغِي لذِي الوَجهينِ أنْ يكونَ أَمينًا

“Orang yang memiliki dua wajah sebaiknya tidak dipercayai” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 238, Al Albani mengatakan, “hasan shahih”).

Bilal bin Sa’ad Rahimahullah (seorang ulama tabi’in) menjelaskan maksud dzul-wajhain dalam hadis-hadis di atas dengan mengatakan,

لا تكن ذا وجهين ، وذا لسانين ,تظهر للناس ليحمدوك وقلبك فاجر

“Janganlah Engkau menjadi orang yang mempunyai dua wajah dan dua lisan. Engkau menampakkan hal-hal terpuji di depan orang-orang, padahal hatimu fajir (penuh kemaksiatan)” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dalam Al Ikhlash wan Niyyah, no. 25).

Dengan kata lain, dzul-wajhain adalah orang-orang munafik, baik nifaq i’tiqadi ataupun nifaq ‘amaliNifaq i’tiqadi adalah menampakkan diri sebagai mukmin, namun dalam hatinya menyembunyikan kekufuran. Nifaq ‘amali adalah menampakkan diri sebagai orang saleh, namun dalam hatinya menyembunyikan ke-fajir-an. Keduanya termasuk dzul-wajhain.

Sebagian ulama mengatakan orang yang melakukan namimah (adu domba) juga termasuk dzul-wajhain. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تَجِدُ مِن شِرارِ النَّاسِ يَومَ القِيامةِ، الَّذي يأتي هؤلاء بِحَديثِ هؤلاء، وهؤلاء بِحَديثِ هؤلاء

“Engkau akan dapati seburuk-buruk manusia di hari kiamat adalah yang datang kepada sekelompok orang dengan suatu perkataan dan datang kepada sekelompok orang lainnya dengan perkataan yang lain” (HR. Ahmad no. 9171, disahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).

Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah mengatakan,

وهو من جملة صورة النمام، وإنما كان ذو الوجهين أشر الناس لأن حاله حال المنافق إذ هو متملِّقٌ بالباطل وبالكذب من مدخل للفساد بين الناس

Dzul-wajhain mencakup juga orang yang melakukan adu domba. Dzul-wajhain menjadi orang yang terburuk karena keadaannya sama dengan orang munafik. Karena ia menyelipkan kebatilan dan kedustaan untuk merusak manusia” (Fathul Bari, 10: 475).

Adapun orang yang menampakkan sikap yang berbeda di tengah orang-orang sesuai dengan keadaannya, ini tidak termasuk dzul-wajhain yang dicela dalam hadis. Kami berikan contoh, misalnya:

– Seorang suami, ketika di luar rumah bersikap wibawa, sedangkan di tengah keluarganya ia ceria dan jenaka.

– Seorang penuntut ilmu di tengah teman-temannya ia banyak bicara, sedangkan di depan gurunya ia banyak diam.

– Seorang warga biasa bicara bahasa sehari-hari, lalu ketika ada pejabat ia berbahasa halus dan sopan.

Ini semua bukan termasuk dzul-wajhain yang dimaksud dalam hadis. Bahkan ini semua terpuji karena termasuk menempatkan sikap yang tepat pada tempatnya. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis,

أنزلوا النَّاسَ منازلَهم

“Perlakukanlah orang lain dengan perlakuan yang sesuai untuk mereka masing-masing” (HR. Abu Daud no. 4842. Hadis ini dihasankan oleh Syu’aib Al Arnauth dan didaifkan oleh Al Albani. Namun maknanya benar, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Ibnu Baz Rahimahullah).

Demikian juga perintah para salaf untuk berbicara dengan suatu kaum sesuai dengan tingkat pemahaman mereka. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu juga berkata,

حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ أتُحِبُّونَ أنْ يُكَذَّبَ، اللَّهُ ورَسولُهُ

“Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah Engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (HR. Bukhari no. 127).

Ini menunjukkan bahwa berbicara dengan orang-orang dengan sikap yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan dan pemahaman mereka, tanpa mengatakan kedustaan dan kebatilan, adalah sikap yang dibenarkan dan tidak termasuk dzul-wajhain.

Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bermanfaat.

***

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/72029-definisi-dzul-wajhain-bermuka-dua-yang-tercela.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Wanita Jangan Khawatir Jika Merasa Tidak Dianugrahi Wajah Cantik

Sebagian wanita merasa minder karena merasa wajahnya kurang cantik atau jelek, tidak perlu khawatir karena Allah Maha Adil. terbukti bahwa banyak wanita yang merasa jelek cepat mendapat jodoh dan berbahagia, sebaliknya ada juga yang cantik dan tidak kunjung juga mendapatkan jodoh dan tidak bahagia.

Wanita itu ada tiga macam:

  1. Wanita cantik, semua laki-laki berkata dia cantik tapi kadang bisa bosan kalo dilihat.
  2. Wanita maniez, ini dia yang menggugah, dia tidak cantik-cantik amat, tidak semua laki-laki sepakat atas kecantikannya, tetapi dia istimewa tak lelah mata memandang, semakin di lihat semakin sejuk, membuat laki-laki penasaran, ada sesuatu yang sulit diungkapkan, biasanya wanita ini punya suatu innerbeauty, apa itu ya? Dan inilah keadilan Allah, semua wanita bisa menjadi seperti ini..
  3. Wanita cantik sekaligus maniez, ini langka bin ajaib bin hampir punah (masa’ sih), ga juga kok, ada juga wanita seperti ini, biasanya wanita yang diberi kecantikan sekaligus ahlak yang mulia, masyaAllah.

Jadi kecantikan sejati adalah kecantikan agama, akhlak, dan lemah lembut. Berbeda dengan kencantikan fisik, wanita yang mengobral dan hanya mengandalkan kecantikan fisik, maka laki-laki yang tertarik menjadi suaminya hanyalah cinta karena kecantikan saja.

“cantik berkurang, berkurang juga cinta”

Hiasilah dengan akhlak yang baik, salah satunya adalah lemah-lembut dan kepatuhan, karena jika wanita lemah dengan pengorbanan laki-laki maka laki-laki lemah dengan kelemahlembutan wanita. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan wanita agar lemah lembut dan jika sulit, maka paksakanlah agar bisa berlemah lembut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ وَالْحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ

“Sesungguhnya ilmu diperoleh dengan belajar dan sesungguhnya kelembutan diperoleh dengan melembut-lembutkan.”
[HR. Al-Khathib dalam Tarikh-nya 9/127. Lihat Silsilah Ash-Shahihah, karya Al-Albani, 1/342]

Dan masih banyak lagi sifat yang perlu dicari oleh wanita agar bisa mendapatkan kecantikan hakiki dan abadi. Misalnya qana’ah, berhias dengan rasa malu, tidak berbicara kasar dan berusaha menggapai ridha suami.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam


@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta

Penyusun:   Raehanul Bahraen

sumber: https://muslimafiyah.com/wanita-jangan-khawatir-jika-merasa-tidak-dianugrahi-wajah-cantik.html

Menjadikan Nafsu sebagai Tuhannya

karena diperbudak oleh nafsu, nafsu yang menggiring hidupnya terkekang hanya untuk memuaskan hawa nafsu yang tidak akan habis-habisnya. nafsu manusia tidak akan puas, jika punya dua lembah emas pasyti akan mencari yang ketiga, tidak ada yang bisa menyumpal perutnya kecuali tanah

Allah Ta’ala berfirman,

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَن يَهْدِيهِ مِن بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (Al Jaatsiyah: 23).

Betapa indah apa yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah,

والقلب الثانى: ضد هذا، وهو القلب الميت الذى لا حياة به، فهو لا يعرف ربه، ولا يعبده بأمره وما يحبه ويرضاه، بل هو واقف مع شهواته ولذاته؛ ولو كان فيها سخط ربه وغضبه، فهو لا يبالى إذا فاز بشهوته وحظه، رضى ربه أم سخط، فهو متعبد لغير الله: حبا، وخوفا، ورجاء، ورضا، وسخطا، وتعظيما؛ وذلا. إن أحب أحب لهواه

“Tipe hati yang kedua yaitu hati yang mati, yang tidak ada kehidupan di dalamnya. Ia tidak mengetahui Robnya, tidak menyembah-Nya sesuai dengan perintah yang dicintai dan diridhai-Nya. Ia bahkan selalu menuruti keinginan nafsu dan kelezatan dirinya, meskipun dengan begitu ia akan dimurkai dan dibenci Allah. Ia tidak mempedulikan semuanya, asalkan mendapat bagian dan keinginannya, Robnya rela atau murka. Ia menghamba kepada selain Allah; dalam mencinta, takut, harap, ridha dan benci, pengagungan dan kehinaan. Jika ia mencintai maka ia mencintai karena hawa nafsunya.” [Igatsatul Lahfan 1/ 9, Maktabah Ma’arif, Riyadh, Syamilah]

Semoga saya dan antum dihindari dari hal ini ..

@Perpus FK UGM,  Yogyakarta Tercinta

Penyusun:   Raehanul Bahraen

sumber: https://muslimafiyah.com/menjadikan-nafsu-sebagai-tuhannya.html

Fikih Menghadapi Suami yang Kecanduan Gadget

Di era digital, problem rumah tangga tidak selalu datang dalam bentuk klasik seperti kemiskinan atau perselisihan keluarga besar. Kadang ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi: seorang suami yang secara fisik ada di rumah, tetapi jiwanya tenggelam dalam layar gadget. Waktu habis untuk ponsel, media sosial, gym, atau tontonan tak berujung, sementara hak istri dan anak terabaikan. Pertanyaannya: bagaimana fikih memandang kondisi semacam ini? Apakah sekadar persoalan akhlak, atau sudah menyentuh wilayah pelanggaran hak?

Kewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf

Al-Qur’an menegaskan,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara ma‘rūf.” (QS. an-Nisā’: 19)

Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa ma‘rūf (berbuat baik) bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi memberi hak batin dan lahir sesuai kelaziman yang baik. Imam ath-Thabari rahimahullāh menyatakan bahwa mu‘āsyarah (bergaul atau bermuamalah) yang baik mencakup perkataan, perhatian, dan interaksi yang menenangkan pasangan. (Tafsīr ath-Thabarī, 8: 308)

Jika seorang suami tenggelam dalam gadget hingga tidak berkomunikasi, abai terhadap kebutuhan emosional istri, atau meremehkan kehadirannya di rumah, maka secara fikih, ia telah menyelisihi perintah mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, meskipun ia masih memberi nafkah materi.

Gadget sebagai alat, bukan uzur syar‘i

Dalam ushul fikih, ada kaidah penting,

الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ

“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Qarāfī, al-Furūq, 2: 33)

Gadget pada asalnya mubah. Namun, ketika penggunaannya melalaikan kewajiban, merusak hubungan rumah tangga, atau menjadi sebab kezaliman batin, maka hukumnya berubah mengikuti dampaknya. Ibnu al-Qayyim rahimahullāh menegaskan bahwa sesuatu yang mubah bisa menjadi terlarang jika menjadi jalan menuju mafsadah (kerusakan) yang nyata. (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3: 147)

Dengan demikian, kecanduan gadget bukan alasan pembenar untuk menelantarkan hak istri.

Hak istri atas perhatian dan kehadiran

Rasulullah ﷺ bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. at-Tirmiżī no. 3895; dinilai hasan shahih)

Para ulama menjelaskan bahwa kebaikan kepada keluarga tidak hanya berupa nafkah, tetapi juga husn al-mu‘āsyarah (perlakuan yang baik). An-Nawawī rahimahullāh menyebutkan bahwa perhatian dan komunikasi termasuk bagian dari akhlak rumah tangga yang dituntut syariat. (al-Majmū‘, 16: 410)

Maka, ketika istri merasa “sendiri dalam pernikahan” akibat kecanduan gadget suami, itu bukan perasaan berlebihan, tetapi indikasi hak yang terabaikan.

Menasihati tanpa merusak

Islam tidak mendorong konfrontasi emosional, tetapi islah (berdamai) secara bertahap. Kaidah fikih menyebutkan,

الدَّفْعُ أَوْلَى مِنَ الرَّفْعِ

“Mencegah lebih didahulukan daripada menghilangkan.”

Istri dianjurkan menasihati dengan hikmah, memilih waktu yang tepat, dan menjelaskan dampak, bukan sekadar meluapkan emosi. Jika kecanduan sudah mengarah pada dharar (bahaya psikologis atau keluarga), maka melibatkan pihak ketiga yang adil, seperti keluarga atau konselor, hal itu termasuk dalam koridor syariat. (QS. an-Nisā’: 35)

Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menegaskan bahwa bentuk kelalaian modern —termasuk kecanduan teknologi— harus dinilai dengan maqāshid asy-syarī‘ah (tujuah syariat), khususnya penjagaan keluarga (hifzh al-usrah) sebagai bagian dari penjagaan agama dan jiwa. (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 287)

Gadget bukan musuh rumah tangga. Tetapi ketika ia mengambil porsi yang seharusnya menjadi hak pasangan, maka fikih tidak tinggal diam. Islam tidak hanya mengatur halal-haram benda, tetapi juga keadilan dalam relasi. Suami yang baik bukan yang sekadar pulang ke rumah, tetapi yang hadir sepenuhnya, baik jiwa, waktu, dan perhatiannya. Dan di sinilah Islam berdiri: menjaga keseimbangan, bukan membenarkan kelalaian.

Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslim.or.id/111135-fikih-menghadapi-suami-yang-kecanduan-gadget.html

Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah

Laki-laki mana pun pasti tergoda ketika melihat wanita lewat di hadapannya dan sudah jauh 50 meter masih tercium wewangiannya. Kebiasaan wanita yang keluar rumah dengan wewangian seperti ini amatlah berbahaya. Karena penampilan semacam ini dapat menggoda para pria, sewaktu-waktu pun mereka bisa menakali si wanita. Namun banyak wanita muslimah yang tidak menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang sesuai perintah.

Padahal sudah jauh-jauh hari, hal yang menimbulkan fitnah semacam ini dilarang. Kecantian dan kewangian wanita hanya khusus untuk suami mereka di rumah.

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)

Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,

تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات

Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushonnaf no. 8107)

Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,

لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها

Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)

Syaikh Abu Malik berkata bahwa sebab wanita mengenakan wewangian itu sangat jelas karena dapat membangkitkan syahwat para pria yang mencium baunya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 35.

Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2: 349)

Al Haitsami dalam Az Zawajir (2: 37) berkata bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan mengenakan wewangian sambil berhias diri termasuk dosa besar, meskipun suami mengizinkannya berpenampilan seperti itu.

Itulah larangan ketika keluar rumah bagi wanita. Sedangkan di dalam rumahnya, di hadapan suaminya terutama, berbau wangi malah dianjurkan. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Berbeda halnya jika istri senangnya berbau kecut dan membuat suami tidak betah di rumah. Namun para wanita saat ini berpenampilan sebaliknya. Ketika di luar rumah, mereka berpenampilan ‘waah’. Di dalam rumah, berpenampilan seperti tentara, berbau kecut atau berbau asap. Sungguh jauh dari wanita yang terpuji.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:

Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.

Jawaban Syaikh rahimahullah:

Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.

Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.

[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]

Moga Allah memberikan hidayah pada setiap wanita untuk memberikan kecantikan dan penampilan istimewa mereka, hanya untuk suami mereka. Moga Allah beri taufik untuk taat pada ajaran Islam.

Menjelang waktu Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Akhiroh 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3309-musibah-wanita-dengan-parfum-saat-keluar-rumah.html