Doakanlah Saudaramu di Saat Dia Tidak Mengetahuinya

Inilah mungkin yang banyak dilupakan oleh banyak orang atau mungkin belum diketahui. Padahal di antara do’a yang mustajab (terijabahi/terkabul) adalah do’a seorang muslim kepada saudaranya.

Berikut kami bawakan beberapa hadits yang shahih yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitabnya Adabul Mufrod. Bukhari membawakan bab dalam kitabnya tersebut:

Bab278 – Do’a Seseorang kepada Saudaranya di Saat Saudaranya Tidak Mengetahuinya. Semoga bermanfaat.

Hadits pertama

Dari Abu Bakar Ash Shidiq radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

“إن دعوة الأخ في الله تستجاب”

“Sesungguhnya do’a seseorang kepada saudaranya karena Allah adalah do’a yang mustajab (terkabulkan).“

(Shohih secara sanad)

Hadits kedua

Dari Shofwan bin ‘Abdillah bin Shofwan –istrinya adalah Ad Darda’ binti Abid Darda’-, beliau mengatakan,

قدمت عليهم الشام، فوجدت أم الدرداء في البيت، ولم أجد أبا الدرداء. قالت: أتريد الحج العام ؟ قلت : نعم. قالت: فادع الله لنا بخير؛ فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقول

“Aku tiba di negeri Syam. Kemudian saya bertemu dengan Ummud Darda’ (ibu mertua Shofwan, pen) di rumah. Namun, saya tidak bertemu dengan Abud Darda’ (bapak mertua Shofwan, pen). Ummu Darda’ berkata, “Apakah engkau ingin berhaji tahun ini?” Aku (Shofwan) berkata, “Iya.”

Ummu Darda’ pun mengatakan, “Kalau begitu do’akanlah kebaikan padaku karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,”

: “إن دعوة المرء المسلم مستجابة لأخيه بظهر الغيب، عند رأسه ملك موكل، كلما دعا لأخيه بخير، قال: آمين، ولك بمثل”. قال: فلقيت أبا الدرداء في السوق، فقال مثل ذلك، يأثر عن النبي صلى الله عليه وسلم.

“Sesungguhnya do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.”

Shofwan pun mengatakan, “Aku pun bertemu Abu Darda’ di pasar, lalu Abu Darda’ mengatakan sebagaimana istrinya tadi. Abu Darda’ mengatakan bahwa dia menukilnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

(Shohih) Lihat Ash Shohihah (1399): [Muslim: 48-Kitab Adz Dzikr wad Du’aa’, hal. 88]

Hadits ketiga

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, beliau berkata bahwa seseorang mengatakan,

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى وَلِمُحَمَّدٍ وَحْدَنَا

“Ya Allah ampunilah aku dan Muhammad saja!”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,

لَقَدْ حَجَبْتَهَا عَنْ نَاسٍ كَثِيرٍ

“Sungguh engkau telah menyempitkan do’amu tadi dari do’a kepada orang banyak.”

(Shohih) Lihat Al Irwa’ (171): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 27-Bab kasih sayang terhadap sesama manusia dan terhadap hewan ternak, dari Abu Hurairah]

Pelajaran yang dapat dipetik dari hadits-hadits di atas

Pertama: Islam sangat mendorong umatnya agar dapat mengikat hubungan antara saudaranya sesama muslim dalam berbagai keadaan dan di setiap saat.

Kedua: Do’a seorang muslim kepada saudaranya karena Allah di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang sangat utama dan do’a yang akan segera terijabahi (mustajab). Orang yang mendo’akan saudaranya tersebut akan mendapatkan semisal yang didapatkan oleh saudaranya.

Ketiga: Ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’a seorang muslim kepada suadaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya.

Keempat: Malaikat tidaklah mengaminkan do’a selain do’a dalam kebaikan.

Kelima: Sebagaimana terdapat dalam hadits ketiga di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari Arab Badui di mana dia membatasi rahmat Allah yang luas meliputi segala makhluk-Nya, lalu dibatasi hanya pada dirinya dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam saja.

Inilah beberapa pelajaran berharga dari hadits di atas. Janganlah lupakan saudaramu di setiap engkau bermunajat dan memanjatkan do’a kepada Allah, apalagi orang-orang yang telah memberikan kebaikan padamu terutama dalam masalah agama dan akhiratmu. Ingatlah ini!

Semoga Allah selalu menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat.

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/485-doakanlah-saudaramu-di-saat-dia-tidak-mengetahuinya-2.html

Tiga Amal Yang Paling Berat

Imam Asy Syafii rohimahullah berkata,

Amal yang paling berat itu tiga:
– Dermawan saat susah..
– Wara’ di saat sendirian..
– Dan menyampaikan kebenaran kepada orang yang diharapkan dan ditakutkan..

(Shifatu Ash Shofwah 1/531, karya Ibnul Jauzi)

Kebanyakan orang dermawannya saat kaya..
Ketika susah menjadi pelit..
Karena dermawan saat susah memang sulit..

Saat sendiri rasa takut kepada Allah seringkali kalah oleh syahwat..
Berbeda saat di hadapan orang..
Maka takut kepada Allah saat sendiri pahalanya amat besar..

Saat kita berharap kepada seseorang bantuan dan hartanya..
Atau takut kehilangan sesuatu darinya..
Seringkali membuat berat untuk mengingatkan kesalahannya..
Dan menyampaikan kebenaran kepadanya..

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/75367

Didahulukan Bagian Kanan Dalam Perkara-perkara yang Mulia Maupun Berhias

QAWA’ID FIQHIYAH
Kaidah Keempat Puluh Enam

تُقَدَّمُ الْيَمِيْنُ فِي كُلِّ مَا كَانَ مِنْ بَابِ التَّكْرِيْمِ وَالتَّزَيُّنِ وَالْيُسْرَى فِيْمَا عَدَاهُ

Didahulukan bagian kanan dalam perkara-perkara yang mulia maupun berhias dan didahulukan bagian kiri dalam perkara selainnya

MAKNA KAIDAH
Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla telah menciptakan para makhluk-Nya dan Dia telah memilih darinya sesuai kehendaki-Nya. Diantara yang dipilih-Nya adalah sisi sebelah kanan yang ditakdirkan memiliki keutamaan dan kemuliaan yang lebih dibandingkan sisi sebelah kiri. Jika kita mencermati dalil-dalil syar’i, maka kita dapati bahwa suatu perkara atau perbuatan jika termasuk dalam hal yang mulia, yang indah, dan ibadah, maka disyariatkan untuk dimulai dari yang kanan terlebih dahulu. Namun jika suatu perkara bukan termasuk dalam kategori tersebut, yaitu berupa hal-hal yang kurang utama, seperti menghilangkan atau mencuci najis, atau mengambil benda-benda yang kotor, maka yang lebih didahulukan adalah anggota badan yang kiri. Inilah makna dan kandungan kaidah ini secara umum.[1]

DALIL YANG MENDASARINYA
Diantara dalil yang menunjukkan eksistensi kaidah ini adalah hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam semua urusannya.[2]

Demikian pula disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَأُوْا بِمَيَامِنِكُمْ

Apabila kalian berwudhu maka mulailah dari anggota badan sebelah kanan.[3]

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam berkata, “Disunnahkan mendahulukan tangan kanan dan kaki kanan ketika berwudhu. Yaitu dengan membasuh tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri, serta membasuh kaki kanan terlebih dahulu baru kemudian kaki kiri.”[4]

Disebutkan pula dalam hadits Anas Radhiyallahu anhu tentang mendahulukan kaki ketika masuk masjid, ia berkata :

مِنَ السُّنَّةِ إِذَا دَخَلْتَ الْمَسْجِدَ أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلِكَ الْيُمْنَى وَإِذَا خَرَجْتَ أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلِكَ الْيُسْرَى

Termasuk dalam perkara sunnah adalah jika engkau masuk masjid maka engkau mendahulukan kaki kanan, dan jika engkau keluar masjid maka engkau dahulukan kaki kiri.[5]

Hadits ini menjelaskan bahwa apabila seseorang berpindah dari tempat yang kurang mulia ke tempat yang mulia hendaknya ia mendahulukan kaki kanannya terlebih dahulu barulah kemudian kaki kirinya.

CONTOH PENERAPAN KAIDAH
Kaidah yang mulia ini mempunyai implementasi dan contoh penerapan yang cukup banyak. Berikut ini sekedar beberapa contoh darinya :

Yang lebih utama ketika menulis adalah menggunakan tangan kanan. Karena menulis termasuk hal mulia dan di antara karunia Allâh Azza wa Jalla[6]. Hal ini telah diisyaratkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla :


وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ ۖ إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَ

Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (al-Qur’an) sesuatu Kitabpun dan kamu tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu. [al-‘Ankabût/29:48]

Ketika seseorang masuk rumahnya, yang lebih utama adalah mendahulukan kaki kanannya. Karena rumah adalah tempat yang mulia sedangkan jalanan adalah tempat yang kurang mulia. Sehingga tatkala berpindah ke tempat yang lebih mulia maka ia mendahulukan kaki kanannya. Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla jelaskan bahwa keberadaann rumah adalah kemuliaan bagi manusia. Allâh Azza wa Jalla berfirman :


وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا

Dan Allâh menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal. [an-Nahl/16:80]

Ketika memakai alas kaki disunnahkan untuk mendahulukan yang kanan, tapi ketika melepasnya yang disunnahkan mendahulukan yang kiri. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :


إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيُمْنَى، وَإِذَا خَلَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالْيُسْرَى

Apabila kalian memakai sandal, mulailah dengan kaki kanan, dan jika melepas, mulailah dengan kaki kiri.[7]

Dalam hadits ini dijelaskan bahwa memakai alas kaki dimulai dengan yang kanan, karena memakai alas kaki termasuk kemuliaan dan perhiasan. Adapun melepasnya maka dimulai dari yang kiri karena hal itu bermakna melepas perhiasan tersebut.

Dalam shalat berjama’ah, shaf yang lebih utama adalah yang berada di sebelah kanan imam. Maka berdiri di sebelah kanan shaf lebih utama daripada berdiri di sebelah kirinya, berdasarkan hadits al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu:
كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُوْلِ الله ِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُوْنَ عَنْ يَمِيْنِهِ يُقْبِلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ

Jika kami shalat di belakang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami senang berada di sebelah kanan beliau. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menghadapkan wajahnya kepada kami.[8]

Namun jika berdiri di shaf sebelah kanan menyebabkan seseorang jauh dari imam, maka yang lebih utama adalah ia lebih dekat kepada imam meskipun berada di shaf sebelah kiri. Karena ada dalil-dalil shahih tentang keutamaan berdiri dekat imam.[9]

Ketika makan dan minum disyariatkan menggunakan tangan kanan, karena keduanya adalah suatu yang mulia, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:


إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِيْنِهِ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِيْنِهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

Jika salah seorang dari kalian makan maka hendaklah makan dengan tangan kanannya, dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya, sesungguhnya syaitan makan dan minum dengan tangan kirinya.[10]

Adapun sebalikannya seperti buang air dan semisalnya maka yang disyariatkan adalah menggunakan tangan kiri. Berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

كَانَتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيُمْنَى لِطُهُوْرِهِ وَطَعَامِهِ، وَكَانَتِ الْيُسْرَى لِخَلاَئِهِ وَمَا كَانَ مِنْ أَذًى

Tangan kanan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam digunakan untuk bersuci dan makan, sedangkan tangan kiri beliau dipergunakan untuk buang air dan dan segala hal yang kotor.[11]

Ketika memotong rambut dalam rangkaian ibadah haji atau umrah disunnahkan untuk memulai dari bagian kanan. Karena itu termasuk dalam kategori ibadah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas Radhiyallahu anhu, bahwasa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Mina dan melempar jumrah, kemudian beliau menuju ke penginapannya di Mina dan menyembelih kurban, kemudian beliau bersabda kepada tukang cukur: “Cukurlah ini”, sambil menunjuk ke kepala sebelah kanan, lalu sebelah kiri, kemudian membagi-bagikan rambutnya kepada para shahabat.[12]
Baca Juga Kaidah Ke. 10 : Bukti Wajib Didatangkan Oleh Orang yang Menuduh
Dan diqiyaskan dalam hal ini ketika seseorang mencabut bulu ketiak, memotong kumis, dan mencukur bulu kemaluan. Maka yang didahulukan adalah bagian kanan daripada bagian kiri.

Wallahu a’lam.[13]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]


Footnote
[1] Imam an-Nawawi menyebutkan kaidah ini dalam kitab Riyâdhus Shâlihin pada bab ke-99 dengan mengatakan, “Bab disunnahkan mendahulukan bagian kanan dalam setiap perkara yang berkaitan dengan kemuliaan. (Lihat Bahjatun Nâzhirin Syarh Riyâdhus Shâlihîn, Syaikh Abu Usâmah Salim bin ‘Id al-Hilali, Cet. ke-1, 1430 H, Dar Ibn al-Jauzi, Damam, II/41)
[2] HR. al-Bukhari no. 5926 dan Muslim 268 dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[3] HR. Abu Dawud no. 4141, Ibnu Majah no. 302. Dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Dawud no. 4141.
[4] Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Maram, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam, Cet. ke-5, 1423 H/2003 M, Maktabah al-Asadiy, Makkah al-Mukarramah, I/232.
[5] HR. al-Hakim dan dishahihkan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts as-Shahihah no. 2478.
[6] Sebagaimana firman Allâh k dalam QS. Al-Qalam/68:1, dan firman-Nya dalam QS. Ali ‘Imrân/3:48.
[7] HR. al-Bukhari no. 5856 dan Muslim no. 2097 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[8] HR. Muslim no. 709 dari Al Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu
[9] Di antaranya HR. Muslim no. 437 dari Abu Sa’id Al Khudri.
[10] HR. Muslim no. 2020 dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma
[11] HR. Abu Dawud no. 33 dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Dawud no. 26.
[12] HR. al-Bukhari no. 171 dan Muslim no. 1305 dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu
[13] Diangkat dari Talqîh al-Afhâm al-‘Aliyyah bi Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, Syaikh Walid bin Rasyid as-Sa’idan, Kaidah Ke-58 dengan beberapa penyesuaian.

sumber: https://almanhaj.or.id/4245-kaidah-ke-46-didahulukan-bagian-kanan-dalam-perkara-perkara-yang-mulia-maupun-berhias.html

Anak Lahir di Atas Fitrah

Saya ingin memperoleh perincian dan keterangan serta apa perbedaan kedua hadits ini. Hadits yang mulia menyatakan:

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ

“Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.”

Hadits lain berbunyi:

يُكْتَبُ رِزْقُهُ وَعَمَلُهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ

“(Untuk janin yang ditiupkan ruhnya padanya, Allah subhanahu wata’ala perintahkan kepada malaikat penjaga janin agar) janin tersebut dicatat rezekinya, amalnya, dan apakah ia orang yang sengsara ataukah orang yang berbahagia.”

Jawab:

Pertama:

Hadits,

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، حَتَّى يُعْرِبَ عَنْهُ لِسَانُهُ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah hingga ia fasih (berbicara). Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan ath-Thabarani dalam al-Mu’jamul Kabir. Al-Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dengan lafaz,

كُلُّ إِنْسَانٍ تَلِدُهُ أُمُّهُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap manusia dilahirkan oleh ibunya di atas fitrah. Kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”

Adapun al-Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dengan lafaz,

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَثَلِ الْبَهِيْمَةِ تَنْتِجُ الْبَهِيْمَةَ، هَلْ تَرَى فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ؟

“Setiap anak dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Sebagaimana permisalan hewan yang dilahirkan oleh hewan, apakah kalian melihat pada anaknya ada yang terpotong telinganya?[1]” 

Makna hadits di atas adalah manusia difitrahkan (memiliki sifat pembawaan sejak lahir) dengan kuat di atas Islam. Akan tetapi, tentu harus ada pembelajaran Islam dengan perbuatan/tindakan. Siapa yang Allah subhanahu wata’ala takdirkan termasuk golongan orang-orang yang berbahagia, niscaya Allah subhanahu wata’ala akan menyiapkan untuknya orang yang akan mengajarinya jalan petunjuk sehingga dia siap untuk berbuat (kebaikan).

Sebaliknya, siapa yang Allah subhanahu wata’ala ingin menghinakannya dan mencelakakannya, Allah subhanahu wata’ala menjadikan sebab yang akan mengubahnya dari fitrahnya dan membengkokkan kelurusannya. Hal ini sebagaimana keterangan dalam hadits tersebut tentang pengaruh yang dilakukan oleh kedua orang tua terhadap anaknya yang menjadikan si anak beragama Yahudi, Nasrani, atau Majusi.

Kedua:

Dalam Shahihain dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menceritakan kepada kami, dan beliau adalah orang yang benar lagi dibenarkan. Beliau bersabda, “Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari sebagai setetes mani/nuthfah. Kemudian nuthfah tersebut menjadi segumpal darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Lalu diutuslah malaikat kepada janin tersebut dan diitiupkanlah ruh kepadanya. Malaikat lalu diperintah untuk menulis empat perkara: ditulis rezeki si janin, ajalnya, amalnya, dan apakah ia orang yang sengsara ataukah orang yang berbahagia.

Demi Allah yang tidak ada sembahan yang benar selain-Nya, sungguh salah seorang dari kalian melakukan amalan penduduk surga hingga tidak ada jarak antara dia dan surga kecuali sehasta. Namun, catatannya telah mendahuluinya (bahwa dia bukanlah penduduk surga) lalu ia berbuat dengan perbuatan penduduk neraka. Ia pun masuk neraka.

Ada pula salah seorang dari kalian melakukan perbuatan penduduk neraka hingga tidak ada jarak antara dia dan neraka kecuali tinggal sehasta. Namun, catatannya telah mendahuluinya (bahwa dia bukanlah penduduk neraka, tetapi penduduk surga). Akhirnya, ia beramal dengan amalan penduduk surga lalu ia pun masuk surga.”

Kesengsaraan dan kebahagiaan yang telah dicatat tersebut adalah penulisan asali (sejak dahulu, sebelum makhluk diciptakan) dengan tinjauan ilmu Allah subhanahu wata’ala yang asali[2] dan akhir amalan[3] seorang hamba sesuai dengan ilmu Allah subhanahu wata’ala yang asali.

Ketiga:

Melihat pertanyaan (yang seolah-olah menganggap kedua hadits di atas bertentangan), dengan merenungkan makna hadits yang pertama dan kedua akan jelas bahwa keduanya tidak bertentangan.

Sebab, manusia terfitrah dengan kuat di atas kebaikan. Jika dalam ilmu Allah subhanahu wata’ala, ia termasuk golongan orang-orang yang berbahagia dan kebahagiaan inilah yang ditetapkan pada akhir hidupnya, Allah subhanahu wa ta’ala akan menyiapkan orang yang akan menunjukinya kepada jalan kebaikan.

Namun, jika dalam ilmu Allah subhanahu wata’ala ia termasuk golongan orang-orang yang celaka, Allah subhanahu wata’ala akan menggiring untuknya orang yang akan memalingkannya dari jalan kebaikan dan menyertainya pada jalan kejelekan. Orang itu mendorongnya di atas kejelekan dan terus-menerus mendampinginya hingga ditutup umurnya di atas kejelekan.

Sungguh, banyak nas menyebutkan adanya penulisan takdir yang telah terdahulu yang berisi ketentuan golongan yang berbahagia dan yang sengsara.

Di dalam Shahihain dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

“Tidak ada satu jiwa pun kecuali Allah subhanahu wata’ala telah menetapkan tempatnya di surga atau di neraka dan telah dicatat baginya kesengsaraan atau kebahagiaannya.”

Seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya kita pasrah saja dengan apa yang telah ditulis untuk kita dan tidak perlu beramal?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Beramallah kalian! Sebab, setiap orang akan dimudahkan menuju apa yang dia diciptakan untuknya. Golongan yang berbahagia akan dimudahkan untuk melakukan amalan orang-orang yang berbahagia. Adapun golongan yang celaka akan dimudahkan untuk melakukan amalan orang-orang yang celaka.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat,

فَأَمَّا مَنۡ أَعۡطَىٰ وَٱتَّقَىٰ ٥ وَصَدَّقَ بِٱلۡحُسۡنَىٰ ٦

“Adapun orang-orang yang suka memberi lagi bertakwa. Dia juga membenarkan surga/pahala yang baik…” (al-Lail: 5—6)

Hadits ini menunjukkan bahwa kebahagiaan dan kecelakaan telah tercatat dalam kitab/catatan takdir. Diperolehnya kebahagiaan dan kesengsaraan itu sesuai dengan amalan. Setiap orang akan dimudahkan melakukan amalan yang telah ditentukan/diciptakan untuknya, yang hal itu merupakan sebab kebahagiaan dan kesengsaraannya. Wabillahi at-taufiq. (Fatwa no. 6334, 3/525—527)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

[1] Anaknya lahir dalam keadaan telinganya tidak cacat, namun pemiliknyalah yang kemudian memotong telinganya. (-pen.)

[2] Allah subhanahu wata’ala sudah mengetahui dan menetapkan bahwa si hamba termasuk orang yang bahagia dengan beroleh surga atau termasuk orang yang celaka dengan masuk neraka, jauh sebelum si hamba diciptakan, bahkan sebelum semua makhluk diciptakan. (-pen.)

[3]  Apakah dia sengsarakah atau bahagia.

sumber : https://asysyariah.com/anak-lahir-di-atas-fitrah/

Anjuran Angkat Tangan Ketika Berdoa

Dalil Tentang Mengangkat Tangan Dalam Berdo’a

Sangat banyak hadis yang menunjukkan tentang sunahnya mengangkat tangan saat berdoa, bahkan sebagian para ulama ada yang mengatakan bahwa hadisnya mencapai derajat mutawatir maknawi. Imam As Suyuthi mengatakan,
“Ada sekitar seratus hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau mengangkat tangan saat berdo’a, saya telah mengumpulkannya dalam sebuah kitab tersendiri, namun hal itu dalam keadaan yang berbeda-beda. Setiap keadaannya tidaklah mencapai derajat mutawatir, namun titik persamaan antara semuanya yaitu mengangkat tangan saat berdo’a mencapai derajat mutawatir.”
(Tadribur Rowi 2/180)

Namun karena hadist-hadist tersebut banyak yang panjang, maka cukup disini disebutkan letak permasalahan mengenai mengangkat tangannya Rasulullah saat berdoa’. Hadits-hadits tersebut diantaranya adalah :

Imam Bukhari mencantumkan sebuah bab dalam kitab shahih beliau : “Bab mengangkat tanga saat berdo’a.” lalu beliau meriwayatkan beberapa hadits yaitu :

عن أبي موسى الأشعري : دعا النبي صلى الله عليه وسلم ثم رفع يديه ورأيت بياض إبطيه
وقال بن عمر: رفع النبي صلى الله عليه وسلم وقال : اللهم إني أبرأ إليك مما صنع خالد
عن أنس عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه رفع يديه حتى رأيت بياض إبطيه

Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata : “Rasulullah berdoa kemudian beliau mengangkat kedua tangannya, dan saya melihat putih kedua ketiak beliau.”

Dari Ibnu Umar berkata : “Rasulullah mengangkat kedua tangan beliau, lalu beliau berdoa : “Ya Allah, saya berlindung darimu atas apa yang diperbuat Khalid.” (Shahih Bukhari 7/189 secara mu’alllaq)

Dari Anas dari Rasulullah bahwasannya beliau mengangkat tangan beliau sehingga saya melihat putih kedua ketiaknya.”
(Shahih Bukhari no : 6341)

Al Hafidl Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/142 mengisyaratkan kepada beberapa hadits mengenai hal ini diantaranya :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Thufail bin Amr datang kepada Rasulullah lalu berkata, “Sesungguhnya Bani Daus telah durhaka, maka berdoalah kepada Allah untuk kehancuran mereka.” Maka Rasulullah menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya lalu berkata : “Ya Allah, berilah hidayah kepada Bani Daus.”(Adab Mufrad no : 611, hadits ini dalam shahihain tanpa tambahan : “Mengangkat kedua tangannya”)

Dari Jabir bin Abdillah berkata : “Sesungguhnya Thufail bin Amr pergi hijrah…” lalu beliau menyebutkan kisah hijrah beliau bersama seseorang yang bersamanya. Dalam hadits ini terdapat lafadz : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,“Ya Allah, Ampunilah kedua orang tuanya.” Dan beliau mengangkat kedua tangan beliau.” (Adabul Mufrad : 614 dengan sanad shahih, Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim : 116 tanpa tambahan : “Mengangkat kedua tangannya.”)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : “Sesungguhnya beliau melihat Rasulullah berdoa sambil mengangkat tangan dan berkata : “Ya Allah, sesungguhnya saya hanyalah seorang manusia …” (Adab Mufrad 613, berkata Al Hafidl : “Sanadnya shahih.”)

Al Hafidl Ibnu Hajar juga berkata, “Diantara hadits-hadits shahih tentang masalah mengangkat tangan dalam berdoa adalah :
Apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab “Raf’ul Yadain.” 157 : “Saya melihat Rosulullah mengangkat kedua tangan beliau mendoakan Utsman.”

Imam Muslim 913 meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Samurah tentang kisah shalat gerhana matahari, beliau berkata : “Saya sampai pada Rasulullah , dan saat itu beliau sedang mengangkat tangan berdoa.”

Juga dari hadits Aisyah tentang shalat gerhana : “Bahwasannya Rasulullah mengangkat tangan saat berdoa.” (Shahih Muslim 901)

Juga hadits Aisyah tentang doa beliau untuk ahli kubur baqi’, beliau berkata : “Rasulullah mengangkat tangannya tiga kali.” (Shahih Muslim : 973)

Dalam sebuah hadits panjang tentang pembebasan kota Makkah dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangannya dan berdoa. (Shahih Muslim : 1780)

Juga hadits tentang kisah Ibnul Lutbiyyah terdapat kisah, “Kemudian Rasulullah mengangkat kedua tangan beliau sehingga saya melihat putih kedua ketiak beliau. Beliau berkata : “Ya Allah, bukankah sudah saya sampaikan.” (Bukhari : 2597, Muslim : 1832)

Hadits Amr bin Ash : “Bahwasannya Rasulullah menyebutkan kisah Nabi Ibrahim dan Isa, maka beliau mengangkat tangannya dan berkata : “Ya Allah, selamatkanlah ummatku.” (Muslim : 202)

Dari Usamah bin Zaid berkata : “Saya membonceng Rasulullah di Arafah, lalu beliau mengangkat tangannya berdoa, lalu unta beliau itu agak miring sehingga jatuh tali pelananya, maka beliau mengambilnya dengan satu tangan sementara beliau masih mengangkat tangan lainnya.” (HR. Nasa’i 5/254 dengan sanad shohih).” (Lihat Fathul Bari 11/142)

Diantara hadits shahih yang menunjukan masyru’nya mengangkat tangan adalah apa yang diriwayatkan oleh Salman Al Farisi bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Sesungghnya Allah itu Maha Pemalu dan Pemurah, Dia malu terhadap hamba Nya apabila mengangkat tangan berdoa lalu mengembalikan dengan tangan hampa.” (HR. Abu Dawud 1488, Turmudli 3556 dengan sanad shahih, lihat Shahihul Jami’ 1753)

Dan masih banyak hadits lainnya, Namun yang disebutkan diatas insya Allah sudah mencukupi.

Semua hadits tersebut yang mencapai derajat mutawatir maknawi menunjukan bahwa termasuk adab berdoa adalah mengangkat tangan, bahkan juga termasuk hal-hal yang bisa membuat do’a tersebut dikabulkan oleh Alloh Ta’ala. (Lihat Fiqh Al Ad’iyah wal Adzkar Oleh Syaikh Abdur Rozzaq Al Abbad 2/175)

Berkata Imam Syaukani rahimahullah, “Yang menunjukkan atas di syariatkannya mengangkat tangan saat berdoa adalah apa yang dilakukan oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam sekitar tiga puluh tempat dalam berbagai macam doa bahwa beliau mengangkat tangan.” (Lihat Tuhfatudz Dzakirin hal : 36)

Berkata Imam Ibnu Rajab rahimahullah, “Mengangkat tangan adalah termasuk salah satu adab dalam berdoa, yang itu bisa membuat doa mustajabah.” (Lihat Jami’ Ulum Wal Hikam 1/253)

Dalam Kitab Ad Durar As Sunniyah fil Ajwibah An Najdiyah 4/158 disebutkan bahwa Syaikh Sa’id bin Haji tatkala ditanya tentang mengangkat tangan dalam berdoa beliau menjawab, “Banyak hadits yang menunjukkan disunnahkannya mengangkat tangan saat berdoa, tidak ada yang mengingkari hal ini kecuali orang yang bodoh.”

Cara mengangkat tangan saat berdoa

Setelah kita memahami bahwa mengangkat tangan saat berdoa itu sunnah Rosulullh, maka sekarang bagaimana cara mengangkat tangan tersebut ?

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dengan sanad yang shohih baik secara marfu’ maupun mauquf berkata,

“Berdoa untuk meminta sesuatu adalah dengan cara engkau mengangkat kedua tanganmu sejajar dengan pundak, adapun kalau saat beristighfar maka engkau mengisyaratkan dengan satu jari, adapun kalau meminta sesuatu dalam keadaan sangat kepepet maka engkau angkat semua tanganmu keatas.” (HR. Abu Dawud : 1489, Thabrani dalam kitab du’a : 208, dishahihkan oleh Imam Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud : 1321)

Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid mengomentari hadits Ibnu Abbas tersebut,

“Telah datang beberapa hadits dari perbuatan Rosulullah yang menerangkan keadaan setiap doa, yaitu :
Keadaan berdoa untuk meminta sesuatu maka caranya mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundak dengan mengumpulkan kedua telapak tangannya, membentangkan bagian depan telapak tangannya ke arah langit dan punggungnya ke arah bumi, dan kalau dikehendaki bisa dihadapkan ke arah wajahnya sedangkan punggungnya menghadap kiblat. Ini adalah cara mengangkat tangan yang biasa dilakukan dalam doa, witir, istisqa’ dan saat-saat doa pada waktu menjalankan ibadah haji yaitu di Arafah, Masy’aril Haram, setelah melempar jumrah aqabah wushtha dan shughra serta saat berada diatas bukit shofa dan marwa juga do’a-do’a lainnya.

Tatkala istighfar, caranya dengan mengangkat jari telunjuk tangan kanan. Cara ini khusus dilakukan saat dzikir dan berdo’a saat khutbah, juga saat tasyahud serta saat berdzikir, memuji dan mengagungkan Allah Ta’ala di luar shalat.

Saat benar-benar merendahkan diri pada Allah Ta’ala untuk meminta sesuatu dengan sangat atau dalam keadaan sangat kepepet.

Caranya adalah dengan mengangkat seluruh tangan ke langit sehingga bisa dilihat putih ketiaknya karena saking tingginya saat mengangkat tangan. cara ini lebih khusus dari pada dua cara sebelumnya, dan hanya digunakan untuk saat-saat genting dan rumit, seperti masa paceklik, diserang musuh, ada musibah atau lainnya.

Ketiga cara ini harus digunakan pada saatnya yag tepat.” (Lihat Tashhihud du’a oleh Syaikh Bakr Abu Zaid hal : 116 dengan sedikit perubahan)

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah,

“Mengangkat tangan saat berdoa ada tiga macam, yaitu :

  1. Yang jelas ada sunnahnya dari Rasulullah, maka ini disunnahkan mengangkat tangan saat berdo’a tersebut. Misal saat istisqa’, berdoa saat diatas bukit shofa dan marwa serta lainnya.
  2. Yang jelas tidak ada sunahnya, maka tidak boleh mengangkat tangan. Seperti berdoa saat sholat dan tasyahud akhir.
  3. Yang tidak ada dalilnya secara langsung, apakah mengangkat tangan ataukah tidak, maka hukumnya pada dasarnya termasuk adab berdoa adalah mengangkat tangan.”

(Liqa’ Bab Maftuh hal : 17,18)

Faedah yng dipetik dari syariat mengangkat tangan saat berdoa

Semua syariat Allah Ta’ala pasti mengandung hikmah yang sangat tinggi tak terbatas. Akal pikiran kita terlalu lemah untuk bisa mengungkap hikmah dibalik semua syariat yang ditetapkan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Cukuplah bagi kita merupakan sebuah keutamaan kalau kita bisa mengungkap sebagiannya.

Berkata Imam Ibnul Qayyim rahimahullah,

“Jika engkau perhatikan hikmah yang menakjubkan dari syariat agama islam ini, tidak ada untaian kalimat yang bisa menerangkannya dan tidak ada satu pun akal yang bisa mengusulkan sebuah syariat yang lebih sempurna darinya, maka cukuplah sebagai sebuah kesempurnaan akal kalau dia mengetahui keagungan dan keutamaannya.” (Miftah Darus Sa’adah 2/308)

Diantara makna dan hikmah yang tersembunyi dibalik syariat angkat tangan dalam berdoa ini adalah :

1. Menunjukkan kerendahan, hajat dan kebutuhan dirinya pada Allah Ta’ala, yang dengan ini seseorang akan bertambah khusu’ dalam doanya dan itu merupakan sebab diterimanya doa Alloh Ta’ala berfirman :

“Wahai sekalian manusia, kalian adalah faqir (membutuhkan) Alloh dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Fahir : 15)

Berkata Imam As Safarini,

“Berkata para ulama’ : “Disyariatkannya mengangkat tangan dalam berdoa adalah supaya lebih merendahkan diri pada Allah, yang dengannya dia akan bisa benar-benar tadlarru’ dalam beribadah kepada Allah. Juga terkadang seseorang itu tidak mampu untuk membangkitkan hatinya dari kelalaian, maka dia bisa lakukan dengan penggabungan tangan dengan lisan, ini semua adalah salah satu cara untuk menuju khusu’nya hati.” (Lihat Syarah Tsulatsiyat Musnad 1/655)

2. Dalam mengangkat tangan terdapat makna bahwa Allah adalah Dzat yang mengatur alam semesta, dan berbuat sekehandak Nya. Oleh karena itulah Dia berhak di ibadahi dan dimintai serta direndahkan diri pada Nya dengan serendah-rendahnya, karena memang barang siapa yang meyombong pada Nya akan memperoleh kehinaan dan yang orang yang merasa cukup dengan keutamaan Nya akan memperoleh kefaqiran.

3. Dalam mengangkat tangan juga menunjukkan bahwa Allah Dzat yang Maha Pengasih dan Pemurah, yang akan mengabulkan semua permintaan hamba Nya, tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni oleh Nya, tidak ada kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi Nya, oleh karena itu Allah Malu melihat hamba Nya yang mengangkat tangan pada Nya kemudian mengembalikannya dalam keadaan hampa, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah.

4. Mengangkat tangan saat berdoa menunjukkan bahwa Alloh berada di atas , tepatnya di Arsy di atas langit ke tujuh. Pembahasan ini insya Allah kita bahas pada edisi berikutnya

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat kita ambil beberapa kesimpulan, yaitu :

  1. Doa adalah ibadah.
  2. Syarat diterimanya ibadah ada dua, yaitu ikhlas dan mutaba’ah (mengikut sunnah Rosulullah ).
  3. Hadits yang menunjukan mengangkat tangan dalam berdoa mutawatir maknawi.
  4. Cara mengangkat tangan dalam berdo’a ada tiga, sebagaimana perincian diatas.
  5. Banyak hikmah yang diambil dari syariat mengangkat tangan saat berdo’a.

Ustadz Ahmad Sabiq

Sumber: http://ahmadsabiq.com

sumber: https://konsultasisyariah.com/9964-angkat-tangan-ketika-berdoa.html

Menikah adalah Setengah Agama

Sejauh manakah kebenaran orang yang berkata ketika hendak menikah, “Aku hendak menyempurnakan setengah agamaku,” maksudnya menikah.

Jawab:

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta[1] menjawab,

“As-Sunnah menunjukkan disyariatkannya menikah. Menikah merupakan salah satu sunnah para rasul. Dengan menikah—setelah taufik dari Allah subhanahu wa ta’ala—seseorang mampu mengalahkan banyak ajakan kejelekan. Sebab, menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Al-Hakim meriwayatkan dalam al-Mustadrak dari Anas radhiallahu ‘anhu secara marfu’,

مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ اللهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ, فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الْبَاقِي

“Barang siapa yang Allah berikan rezeki berupa istri yang salihah, sungguh Allah subhanahu wa ta’ala telah membantunya atas setengah agamanya. Selanjutnya, hendaknya dia bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala pada setengah yang tersisa.”[2]

Al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab meriwayatkan dari ar-Raqasyi dengan lafadz,

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفَ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْآخَرِ

“Apabila seorang hamba telah menikah, sungguh dia telahmenyempurnakan setengah agamanya. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala pada setengah yang lain.”[3]

Wa billahi at-taufiq.” (Fatwa no. 18121)


Yang Menjauhkan dari Syahwat

Apa sajakah yang dapat menjauhkan seseorang dari syahwat untuk berbuat zina atau masturbasi?

 Jawab:

Di antara yang dapat menjauhkan seseorang dari perbuatan yang diharamkan adalah takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan berharap dengan apa yang ada di sisi-Nya subhanahu wa ta’ala berupa kenikmatan yang diperuntukkan bagi para hamba yang taat dan (takut) dari neraka yang disiapkan-Nya untuk orang-orang yang durhaka.

Seorang muslim semestinya mengenal Rabbnya dengan sebenar-benarnya bahwa Allah adalah Yang Satu, Esa, Yang Melihat seluruh keadaan manusia dan rahasia-rahasianya (yang disembunyikannya), mengetahui bahwa Allah subhanahu wa ta’ala adalah Mahakuat yang tidak dapat dipaksa, Mahakuasa atas segala sesuatu, Yang meliputi segala sesuatu.

Dia subhanahu wa ta’ala menciptakan manusia dalam kehidupan dunia ini untuk beribadah kepada-Nya dan menaati-Nya. Dia subhanahu wa ta’ala menjadikan manusia di dunia ini dalam keadaan diuji dan diberi cobaan, untuk dibalas-Nya orang yang beruntung mengikuti perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan surga.

Sebaliknya, pelaku maksiat yang menyelisihi perintah-Nya dan justru melakukan larangan-Nya akan dibalas-Nya dengan neraka. Di dalam surga ada kenikmatan abadi yang tidak akan sirna. Di dalam neraka, ada azab yang pedih yang tidak akan sanggup dipikul.

Apabila seorang muslim mengetahui hal tersebut, tentu akan muncul pada dirinya rasa takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan berharap dengan apa yang ada di sisi-Nya.

Untukmu (wahai penanya), hendaknya menjauhi segala hal yang dapat membangkitkan syahwatmu, seperti tempat-tempat orang tidak memakai busana[4] (atau berpakaian minim), nyanyian, alat musik, dan memandang wanita (nonmahram).

Anda harus bermajelis (duduk berkawan) dengan orang-orang saleh. Anda menyibukkan diri dengan urusan-urusan dunia yang bermanfaat dan tentu saja menyibukkan diri dengan urusan agama. Bacalah beberapa kitab yang bisa memberimu faedah, seperti kitab Riyadhush Shalihin. Bersamaan dengan itu, Anda memperbanyak tilawah al-Qur’an.

Siapa yang selamat dari maksiat ini, diharapkan dia beroleh kebaikan, bertambah derajatnya, dan tinggi kedudukannya di akhirat. Ini berdasarkan hadits yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ …

“Ada tujuh golongan yang Allah subhanahu wa ta’ala naungi mereka dalam naungan-Nya pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya….”

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tujuh golongan tersebut, di antaranya,

شَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللهِ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصَبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللهَ

Anak muda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan seorang lelaki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, namun si lelaki berkata, “Sungguh, aku takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala.”[5]

Wa billahi at-taufiq. (Fatwa no. 14778)


Saudara Lelaki Jadi Wali, Ayah Masih Ada

Ada wanita dinikahkan oleh saudara lelakinya padahal ayah atau kakeknya masih hidup. Peralihan wali tersebut dengan persetujuan sang ayah atau kakek. Apakah sah akad nikah tersebut?

Jawab:

Apabila wali yang jauh menikahkan seorang wanita padahal ada wali yang lebih dekat, dalam keadaan wali yang lebih dekat tersebut tidak memiliki alasan syar’i untuk dialihkan perwaliannya, tidak ada pula wasiat atau pesan darinya untuk memindahkan hak perwaliannya, akad nikah tersebut batil, tidak sah pernikahan tersebut.

Sebab, wali yang lebih jauh tidak memiliki hak perwalian terhadap si wanita apabila ada wali yang lebih dekat dan lebih berhak daripada dirinya.

Akan tetapi, apabila yang berhak menikahkan seorang wanita (sebagai walinya) menyerahkan hak perwaliannya kepada wali yang di bawahnya atau mewasiatkan kepada orang yang pantas menjadi wali untuk menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, akad tersebut dibolehkan. Artinya, pernikahan tersebut sah.

Sebab, si wali berhak menyerahkan perwaliannya kepada orang yang diwakilkannya untuk menduduki posisinya. Berdasarkan hal ini, saudara lelaki boleh mengurusi akad nikah saudari perempuannya, jika memang wali yang lebih berhak telah mewakilkan dan menyerahkan urusan kepadanya.

Wa billahi at-taufiq. (Fatwa no. 19627)


Berjabat Tangan dengan Mantan Istri Ayah

Ayahku pernah menikah dengan seorang wanita, tetapi ayahku menalaknya sebelum “mencampuri”-nya. Apakah aku boleh menemui mantan istri ayahku, mengucapkan salam kepadanya, dan berjabat tangan dengannya?

Jawab:

Wanita yang telah melangsungkan akad nikah dengan ayahmu, walau kemudian dicerai sebelum ayahmu “mencampuri”-nya, dia telah menjadi haram bagimu dengan pengharaman selamanya (tidak terbatas waktu)[6].

Jadi, Anda termasuk dari kalangan mahram si wanita, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَمَقۡتٗا وَسَآءَ سَبِيلًا ٢٢

“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi oleh ayah-ayah kalian kecuali kejadian yang telah lampau (sebelum datangnya larangan). Sesungguhnya menikahi mantan istri ayah merupakan perbuatan yang amat keji, dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (an-Nisa: 22)

Wa billahi at-taufiq. (Fatwa no. 20503)


Menikahi Mantan Istri Ayah & Mantan Istri Anak

Apakah boleh seorang lelaki menikahi mantan istri ayahnya jika ayahnya belum sempat “bercampur” dengan si mantan istri?

Bolehkah seorang ayah menikahi mantan istri putranya jika si putra belum sempat “bercampur” dengan mantannya?

Jawab:

Istri ayah—walaupun ayah karena hubungan penyusuan[7]—dan istri semua kakek seterusnya ke atas[8], haram dinikahi untuk selama-lamanya oleh putra si ayah atau cucu si kakek walaupun terus ke garis bawah[9], dengan semata-mata berlangsungnya akad nikah, walaupun belum terjadi “percampuran”.

Bahkan, meski belum berduaan sekali pun. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَمَقۡتٗا وَسَآءَ سَبِيلًا ٢٢

“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang pernah dinikahi oleh ayah-ayah kalian kecuali kejadian yang telah lampau (sebelum datangnya larangan). Sesungguhnya menikahi mantan istri ayah merupakan perbuatan yang amat keji, dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (an-Nisa: 22)

Demikian pula apabila seorang lelaki telah melangsungkan akad nikah dengan seorang wanita, wanita tersebut menjadi haram untuk dinikahi oleh ayah si lelaki (mertuanya), kakek si lelaki (kakek mertua), dan seterusnya ke atas[10].

Keharaman ini bersifat abadi, baik hubungan ayah-anak itu karena nasab maupun karena penyusuan, walaupun pasangan tersebut belum “bercampur” dan belum khalwat/berdua-duaan. Yang menunjukkan hal ini adalah keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala yang menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki,

وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ

“Dan istri-istri dari putra-putra kandung kalian.” (an-Nisa: 23)

dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ النَّسَبِ

“Diharamkan karena penyusuan apa yang diharamkan karena nasab.”[11]

Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan dalam ayat bahwa yang haram dinikahi adalah mantan istri dari anak lelaki kandung untuk mengecualikan dari anak lelaki angkat. Perbuatan mengangkat anak lantas dinasabkan kepada ayah angkatnya[12] dahulu dilakukan oleh orang-orang jahiliah dan Islam datang mengharamkannya.

Wa billahi at-taufiq. (Fatwa no. 19764)

[1] Saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah. Semua fatwa yang akan disebutkan dalam lembar fatwa kali ini dari al-Lajnah ad-Daimah, dinukil dari kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, kitab an-Nikah, jilid 17. (–pent.)

[2] Dinyatakan dha’if oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam adh-Dhaifah dan Dhaif al-Jami’ no. 5599. –pent.

[3] Hadits ini hasan sebagaimana dalam ash-Shahihah no. 625 dan Shahih al-Jami’ no. 430 dengan lafadz,

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي

[4] Seperti kolam renang atau pantai tempat wisata. (–pent.)

[5] HR. Muslim. (-pent.)

[6] Diharamkan untuk menikah dengan mantan istri ayah (ibu tiri) selama-lamanya, dengan semata-mata akad, tidak dipersyaratkan harus “bercampur”. (–pent.)

[7] Bukan ayah kandung/karena hubungan nasab. (-pent.)

[8] Kakek langsung (ayahnya ayah) atau kakek buyut (kakeknya ayah) dan terus ke atas. (-pent.)

[9] Maksudnya, cucu dan seterusnya ke bawah dari garis keturunan seseorang, seperti cicit (anaknya cucu), anaknya cicit (cucunya cucu), dst. (-pent.)

[10] Buyut suami, ayah dari buyut suami, kakeknya, dan seterusnya. (-pent.)

[11] HR. Muslim. Kesimpulannya, mantan istri anak laki-laki kandung atau anak laki-laki karena susuan haram selamanya untuk dinikahi oleh ayah mertuanya. (-pent.)

[12] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya sebelum turun ayat yang melarang. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu sebagai anak angkat yang sangat beliau sayangi. Sampai-sampai Zaid dipanggil dengan Zaid bin Muhammad. Islam datang membatalkan kebiasaan jahiliah ini dan memerintahkan agar anak angkat dipanggil dengan penasaban kepada orang tua yang melahirkannya, bukan kepada orang tua angkatnya.

Menikahi mantan istri anak angkat tidak diharamkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab bintu Jahsyin radhiallahu ‘anhu, mantan istri Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu. (-pent.)

sumber : https://asysyariah.com/menikah-adalah-setengah-agama/#_ftn3

Tiga Perbuatan Yang Dapat Merendahkan Derajat Seseorang

Imam Asy Syafi:i rohimahullah ditanya,

“perbuatan apa yang dapat merendahkan lelaki..?”

Beliau menjawab :
– banyak berbicara,
– menyebarkan rahasia, dan
– percaya kepada setiap orang.

(Al Intiqo karya Ibnu ‘Abdil Barr, 100)

Al Fudhail bin ‘Iyadh rohimahullah berkata,

المُؤْمِنُ قَلِيْلُ الكَلَامِ كَثِيْرُ العَمَلِ، وَالمُنَافِقُ كَثِيْرُ الكَلَامِ قَلِيْلُ العَمَلِ، كَلَامُ المُؤْمِنِ حُكْمٌ، وَصَمْتُهُ تَفَكُّرٌ، وَنَظَرُهُ عِبْرَةٌ، وَعَمَلُهُ بِرٌّ، وَإِذَا كُنْتَ كَذَا لَمْ تَزَلْ فِي عِبَادَةٍ

“Mukmin itu sedikit berbicaranya dan banyak beramal. Sedangkan munafik banyak berbicara dan sedikit beramal. Ucapan mukmin itu penuh hikmah. Diamnya untuk tafakkur, melihatnya untuk mengambil pelajaran, dan amalnya kebaikan. Jika kamu seperti itu maka kamu senantiasa dalam ibadah..”

(Hilyatul Auliyaa’ 8/98)

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/75361

Musuh Dalam Selimut

“Bagai musuh dalam selimut” adalah sebuah peribahasa yang memiliki makna: orang dekat yang berkhianat diam-diam. Musuh yang berasal dari kalangannya sendiri. Musuh dekat yang dapat membuat celaka.

Jadi, musuh kita, bisa jadi adalah orang yang terdekat dgn kita! Hal itu telah diingatkan Allah Jalla wa ‘ala dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya diantara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah terhadap mereka”. QS. At-Taghabun (64): 14.

Istri dan anak yang merupakan musuh kita adalah mereka yang menghalangi kita dari jalan Allah dan melemahkan semangat dalam beribadah. Maka berhati-hatilah untuk mengikuti arahan mereka! Demikian penafsiran yang disampaikan Imam ath-Thabary.

Manusia bertabiat mencintai anak dan istri. Maka Allah menasehati para hamba-Nya agar jangan sampai kecintaan tersebut berakibat terseret mengikuti keinginan-keinginan merekayang menyimpang dari agama.

Manakala Anda akan berzakat, lalu istri menyampaikan seribu satu alasan; ingin beli kulkas baru lah, anak minta uang jajan lebih lah, perlu beli televisi yang lebih besar lah. Berhati-hatilah, istri Anda sedang terjangkiti virus musuh.

Manakala Anda membangunkan anak untuk berangkat shalat Shubuh di masjid, kemudian istri menghalangi dgn alasan kasihan masih ngantuk; maka berhati-hatilah, itu merupakan salah satu indikasi adanya sifat musuh dlm diri istri.

Manakala Anda ingin berpegang dgn prinsip akidah dan sunnah, lalu istri berargumen, “Janganlah pak, ‘ntar kita jadi bahan omongan tetangga”, berhati-hatilah, itu pertanda istri berpeluang untuk menjadi musuh.

Adapun istri yang merupakan teman setia Anda adalah: istriyang membangunkan Anda manakala suara adzan dikumandangkan, saat Anda masih tertidur lelap.

***

Penulis: Ust. Abdullah Zaen, Lc., MA.
Sumber: https://muslim.or.id/27934-musuh-dalam-selimut.html

Dianjurkan Menutup Pintu, Jendela dan Wadah-Wadah di Malam Hari

Terdapat hadits dari sahabat Jabir radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

( إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا ، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ ) رواه البخاري (3280)

“Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian (di rumah), karena  ketika itu setan sedang bertebaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam, maka biarkan mereka (jika ingin keluar). Tutuplah pintu dan berzikirlah kepada Allah, karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup. Tutup pula wadah minuman dan makanan kalian dan berzikirlah kepada Allah, walaupun dengan sekedar meletakkan sesuatu di atasnya, matikanlah lampu-lampu kalian” (HR. Bukhari 3280, Muslim 2012).

Dan dengan lafadz lain riwayat Bukhari (5624):

أَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ إِذَا رَقَدْتُمْ وَغَلِّقُوا الْأَبْوَابَ وَأَوْكُوا الْأَسْقِيَةَ وَخَمِّرُوا الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ

“matikanlah lampu-lampu kalian, jika kalian hendak tidur. Dan tutuplah pintu-pintu serta tutuplah bejana serta wadah-wadah makan dan minum kalian”

Dan dalam riwayat Ahmad (14747):

خَمِّرُوا الْآنِيَةَ وَأَوْكِئُوا الْأَسْقِيَةَ وَأَجِيفُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ عِنْدَ الرُّقَادِ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ رُبَّمَا اجْتَرَّتْ الْفَتِيلَةَ فَأَحْرَقَتْ الْبَيْتَ ، وَأَكْفِتُوا صِبْيَانَكُمْ عِنْدَ الْمَسَاءِ فَإِنَّ لِلْجِنِّ انْتِشَارًا وَخَطْفَةً

“tutuplah bejana-bejana dan tempat minum kalian. Serta matikanlah lampu-lampu ketika hendak tidur. Karena fuwaisiqoh (binatang kecil, seperti cicak, tokek, dll) terkadang menyenggol sumbu dan bisa membakar rumah. Dan tahanlah anak-anak kalian (di rumah) ketika sore hari karena jin bertebaran ketika itu dan terkadang menculiknya”

Juga dalam riwayat Ahmad (14597):

أَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ بِاللَّيْلِ وَأَطْفِئُوا السُّرُجَ وَأَوْكُوا الْأَسْقِيَةَ وَخَمِّرُوا الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهِ بِعُودٍ

“tutuplah pintu-pintu ketika malam, dan matikanlah lampu-lampu. Tutuplah bejana serta tempat makan dan minum, walaupun hanya engkau taruh sepotong kayu di atasnya”

Hadits-hadits ini menunjukkan beberapa hal:

  1. Dianjurkan untuk melarang anak-anak kecil keluar rumah ketika menjelang malam. Yaitu mulai sore hari menjelang maghrib hingga beberapa saat setelah isya’. Karena ketika itu setan yang berupa jin sedang bertebaran di muka bumi. Adapun setelah beberapa saat masuknya waktu malam (yaitu waktu isya’), maka dibolehkan untuk keluar.
  2. Dianjurkan menutup pintu rumah, kamar, dan jendela ketika malam hari. Ketika tidak ada kebutuhan untuk membukanya. Anjuran ini terutama ketika hendak tidur.
  3. Juga dianjurkan untuk menutup bejana, tempat minum, tempat makan atau semisalnya. Jika tidak ada benda untuk menutupnya, dianjurkan tetap berusaha menutup walaupun dengan tidak sempurna, semisal dengan menaruh sebatang kayu di atasnya.

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan:

وفي هذا الحديث الأمر بغلق الأبواب من البيوت في الليل ، وتلك سنة مأمور بها رفقا بالناس لشياطين الإنس والجن

“dalam hadits ini adalah perintah untuk menutup pintu rumah di malam hari. Sunnah ini diperintahkan sebagai bentuk kasih menjaga manusia dari gangguan setan yang berupa manusia atau berupa jin” (Al Istidzkar, 8/363).

Ibnu Bathal mengatakan:

أمره عليه السلام بإغلاق الأبواب بالليل خشية انتشار الشياطين وتسليطهم على ترويع المؤمنين وأذاهم

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menutup pintu-pintu ketika malam hari karena mengkhawatirkan tersebarnya jin akan membuat orang kesurupan atau menimbulkan ketakutan dan gangguan pada kaum mu’minun” (Syarah Shahih Al Bukhari, 9/67).

Imam An Nawawi menjelaskan:

هذا الحديث فيه جمل من أنواع الخير والأدب الجامعة لمصالح الآخرة والدنيا ، فأمر صلى الله عليه وسلم بهذه الآداب التي هي سبب للسلامة من إيذاء الشيطان ، وجعل الله عز وجل هذه الأسباب أسبابا للسلامة من إيذائه ، فلا يقدر على كشف إناء ، ولا حل سقاء ، ولا فتح باب ، ولا إيذاء صبي وغيره إذا وجدت هذه الأسباب ، وهذا كما جاء في الحديث الصحيح أن العبد إذا سمى عند دخول بيته قال الشيطان : ( لا مبيت ) أي : لا سلطان لنا على المبيت عند هؤلاء ، وكذلك إذا قال الرجل عند جماع أهله : ( اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا ) كان سبب سلامة المولود من ضرر الشيطان ، وكذلك شبه هذا مما هو مشهور في الأحاديث الصحيحة

“Hadits ini mengandung sejumlah ajaran kebaikan serta adab-adab yang mengumpulkan maslahah dunia dan akhirat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk melaksanakan adab-adab sebagai sebab agar terhindar dari gangguan setan. Allah ‘Azza wa Jalla menjadikan hal-hal ini sebagai sebab agar terhindar dari gangguan setan. Maka setan tidak mampu membuka penutup wadah makan dan minum, tidak dapat membuka pintu dan tidak dapat mengganggu anak kecil dan selainnya jika sebab-sebab dilakukan. Sebagaimana juga disebutkan dalam hadits shahih bahwa jika seorang hamba membaca basmalah ketika masuk rumahnya, maka setan berkata, “Tidak ada tempat bermalam untukku“. Maksudnya mereka mengatakan: “kita tidak memiliki kekuatan untuk bermalam di rumah mereka”.

Demikian pula jika sebelum berjima’ seorang membaca,

اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا

/Allahumma jannibnas syaithoona wa jannibis syaitho0na maa rozaqtanaa/

“Ya Allah, jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau berikan rizki kepada kami.”

Maka hal itu akan menjadi sebab keselamatan bagi bayi yang akan dilahirkan dari gangguan setan. Demikian pula hal serupa dalam beberapa hadits yang masyhur dan shahih” (Syarah Shahih Muslim, 13/185).

Namun, boleh membuka pintu atau jendela ketika malam jika ada kebutuhan. Karena perintah untuk melakukan adab-adab di atas adalah dalam rangka mencegah terjadinya keburukan atau sadd adz dzari’ah. Kaidah fiqhiyyah mengatakan:

ما حرم لذاته لا يباح إلا لضرورة، وما حرم سدا للذريعة أبيح للحاجة

“setiap apa yang diharamkan dzatnya, tidak diperbolehkan kecuali darurat. setiap apa yang diharamkan karena sadd adz-dazara’i, dibolehkan ketika ada hajat”.

Dan yang dimaksud al hajah atau hajat adalah hal-hal yang ada tuntutan untuk melakukannya dan jika tidak dipenuhi maka ia mendapatkan kesusahan dan kesulitan, namun tidak sampai membahayakan.

Oleh karena itu Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

فإذا أراد أهل البيت فتح النوافذ مثلا لشدة الحر ، مع التحرز للحرمات ، فلا حرج في فتحها ، وإذا كان هناك ما يستدعي فتح باب معين بصفة دائمة لكثرة الدخول والخروج فلا حرج في فتحه ، ومتى انقضت الحاجة أوصد وأغلق

“jika penghuni rumah ingin membuka jendela karena udara terlalu panas misalnya, selama terhindar dari hal-hal yang haram, maka tidak mengapa dibuka. Atau jika ada kebutuhan untuk membuka pintu tertentu karena seringnya orang mondar-mandir keluar-masuk, maka tidak mengapa dibuka. Setelah kebutuhannya sudah selesai, segera ditutup”

Wallahu a’lam.

***

Diolah dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafizhahullah

Penyusun: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/27255-dianjurkan-menutup-pintu-jendela-dan-wadah-wadah-di-malam-hari.html

Wahai Hamba, Malulah kepada Allah!

Keutamaan sifat malu

Banyak dalil yang memotivasi untuk memiliki sifat malu serta menjelaskan agung dan mulianya sifat ini. Begitu pula, terdapat banyak penjelasan tentang buah manis dari sifat malu ini yang akan dirasakan pemiliknya di dunia dan akhirat. Di antara yang menunjukkan hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau pernah melewati seseorang yang menasihati saudaranya berkenaan dengan sifat malu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang tersebut,

دَعْهُ فَإِنَّ الْحَيَاءَ مِنْ الْإِيمَانِ

“Biarkanlah dia, karena rasa malu itu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis yang lain, diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

الْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ

“Malu adalah bagian dari cabang keimanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis lainnya, diriwayatkan dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ

“Rasa malu itu hanya akan mendatangkan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْحَيَاءُ خَيْرٌ كُلُّهُ ، أَوْ قَالَ الْحَيَاءُ كُلُّهُ خَيْرٌ

“Rasa malu itu adalah kebaikan seluruhnya.” Atau beliau bersabda, “Rasa malu itu seluruhnya adalah kebaikan.” (HR. Muslim)

Hadis yang semakna dengan ini sangatlah banyak. Terdapat pula penjelasan lainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan bahwasanya rasa malu itu adalah akhlak yang mulia dan dicintai oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala sebagaimana dalam hadis Asyaj bin ‘Abdil Qais bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ فِيكَ خَصْلَتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ ؛ الْحِلْمَ وَالْحَيَاءَ

“Sesungguhnya pada dirimu ada dua sifat yang Allah cintai, yaitu ketenangan dan rasa malu.” (HR. Bukhari)

Malu yang paling utama

Sifat malu yang paling tinggi dan mulia kedudukannya, serta yang paling utama untuk kita perhatikan adalah sifat malu kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, sifat malu kepada Sang Pencipta alam semesta, sifat malu kepada Zat yang melihat kita di mana pun kita berada dan tidak ada yang tersembunyi dari-Nya segala yang kita lakukan. Allah Ta’ala berfirman,

أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى

“Bukankah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-Alaq: 14)

إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Sesungguhnya Allah mengawasi kalian.” (QS. An-Nisa: 1)

وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan Allah Maha Melihat terhadap apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 265)

Malulah kepada Allah yang mengetahui baik ketika seseorang bersama dengan banyak orang ataupun sendirian. Malulah kepada-Nya, baik ketika dilihat orang ataupun tersembunyi, karena tidak ada satu pun yang tersembunyi dari-Nya.

Kiat menumbuhkan sifat malu kepada Allah

Rasa malu kepada Allah Ta’ala  adalah akhak mulia dan sifat luhur yang bisa diperoleh dengan tiga cara berikut:

Pertama: Memperhatikan betapa banyak nikmat dan karunia Allah yang telah diberikan kepada kita.

Kedua: Melihat kekurangan yang ada pada kita dalam memenuhi hak-Nya dan melaksanakan hal-hal yang diwajibkan-Nya kepada kita, baik berupa pelaksanaan perintah-Nya ataupun menjauhi larangan-Nya.

Ketiga: Kita mengetahui dan berusaha memunculkan kesadaran bahwa Allah melihat setiap keadaan kita, setiap saat dan di mana pun berada. Tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Nya.

Apabila ketiga hal ini telah terkumpul dalam hati seorang hamba, ia akan merasakan rasa malu yang begitu besar kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dari sifat malu inilah, akan muncul banyak kebaikan dan keutamaan lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ

“Rasa malu itu hanya akan mendatangkan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apabila di dalam hati terdapat rasa malu kepada Allah Jalla wa ‘Ala, niscaya diri kita akan terhindar dari akhlak yang rendah, muamalah yang  buruk, dan perbuatan yang haram. Jiwa akan termotivasi dalam melakukan kewajiban, perhatian terhadap akhlak yang mulia dan adab yang  baik.

Bukti malu kepada Allah

Rasa malu kepada Allah bukan hanya keluar dari lisan seorang hamba. Akan tetapi, hakikatnya adalah berada di hati hamba, yang diikuti melakukan perbuatan baik dan menjauhi perbuatan yang jelek dalam setiap keadaan dan dalam waktu kapan pun juga. Renungkanlah sebuah hadis yang mulia yang menjelaskan kepada kita hakikat dan maksud dari rasa malu kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اسْتَحْيُوا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ ، قَالَ قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَسْتَحْيِي وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، قَالَ لَيْسَ ذَاكَ وَلَكِنَّ الِاسْتِحْيَاءَ مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى ، وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى ، وَلْتَذْكُرْ الْمَوْتَ وَالْبِلَى ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ اسْتَحْيَا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ

“Hendaklah kalian malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sifat malu yang sebenarnya.” Perawi mengatakan, “Kami menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami malu (walhamdulillah).’” Rasulullah bersabda, “Bukan seperti itu. Tetapi malu kepada Allah dengan sebenarnya adalah hendaklah dia menjaga kepala dan apa yang ada di dalamnya, hendaklah dia menjaga perut dan apa yang dikandungnya, dan hendaklah dia selalu ingat kematian dan busuknya jasad. Barangsiapa yang menginginkan kehidupan akhirat, hendaklah dia meninggalkan perhiasan dunia. Dan barangsiapa yang mengerjakan yang demikian, maka sungguh dia telah malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sifat malu yang sebenarnya.” (HR. Tirmidzi, hasan)

Dalam sabda Nabi (أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى), maksudnya dalam kepala terdapat pendengaran, penglihatan, penciuman, dan lisan. Di dalam kepala juga terdapat ambisi dan keinginan. Apabila seseorang malu kepada Allah, maka dia akan menjaga hasrat dan keinginan apa yang ada di dalam kepalanya. Dia akan menjaga pendengarannya sehingga dia tidak akan mendengar apa yang Allah murkai karena malu kepada-Nya. Dia akan menjaga penglihatannya sehingga dia tidak akan memandang perkara yang membuat Allah marah karena malu kepada-Nya. Dia juga akan menjaga lisannya sehingga tidak akan berbicara yang dibenci Allah karena malu kepada-Nya.

Dalam sabda Nabi (وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى), maksudnya termasuk hakikat rasa malu adalah menjaga perut dan apa yang dikandungnya. Yang paling penting berada di dalam perut adalah hati, yang harus dijaga agar senantiasa memiliki rasa malu kepada Allah. Bahkan, hati merupakan tempat asal muasal rasa malu. Apabila telah terwujud rasa malu kepada Allah di dalam hati, maka niscaya anggota badan yang lain akan menjadi baik sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَلَا إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

“Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal daging. Apabila dia baik, maka baiklah anggota badan yang lain. Apabila dia rusak, maka rusaklah anggota badan yang lain. Segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di antara perwujudan realisasi rasa malu seorang hamba kepada Allah adalah hendaknya dia tidak disibukkan dengan fitnah dunia. Bahkan, dia harus ingat bahwa dia akan kembali kepada Allah dan meninggalkan kehidupan dunia ini dan dimasukkan di hari-hari kesendirian di dalam kubur. Tidak ada yang menemaninya, kecuali amal salehnya. Nabi bersabda (وَلْتَذْكُرْ الْمَوْتَ وَالْبِلَى). Jika engkau sadar bahwa akan mati dan berdiri menghadap Allah, dan kemudian Allah akan bertanya tentang apa yang telah kita perbuat di kehidupan dunia, niscaya hal ini akan membantu dan memotivasi untuk mewujudkan rasa malu kepada Allah.

Di antara perkara yang membantu untuk mewujudkan rasa takut kepada Allah adalah senantiasa menjadikan pandangan kita ke negeri akhirat dan apa yang Allah sediakan di sana berupa nikmat dan azab. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, (وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا), maksudnya hendaknya engkau menginginkan dengan amalmu berharap wajah Allah dan negeri akhirat. Dengan demikian, maka segala aktifitas amal saleh dan ketaatan serta akhlak yang baik akan senantiasa mengisi kehidupan dunia ini. Allah Ta’ala befirman,

وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا

“Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.” (QS. Al-Isra’: 19)

Apabila rasa malu telah hilang

Ketika rasa malu telah dicabut dari diri hamba, maka jangan tanya tentang kebinasaan dan berbagai keburukan yang akan terjadi pada orang tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa di antara wasiat yang diwarisi sejak zaman dahulu, yang disampaikan oleh para Nabi adalah tentang sifat malu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ الْأُولَى إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

“Sesungguhnya perkataan yang diwarisi oleh orang-orang dari perkataan nabi-nabi terdahulu adalah, ‘Jika engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu.’” (HR. Tirmidzi)

Hadis yang agung ini menunjukkan secara jelas bahwa barangsiapa yang dicabut darinya rasa malu, maka dia tidak lagi peduli dengan kejelekan dan dosa serta maksiat yang terjadi. Hal ini karena telah hilang rasa malu kepada Allah dari dalam hatinya. Dia tidak lagi malu kepada Allah dan tidak peduli dengan dosa dan maksiat. Maka, jiwanya menjadi rendah dan hatinya sakit karena tidak ada lagi rasa malu kepada Allah. Hingga akhirnya, dia pun bertemu Allah dan berdiri di hadapan-Nya dengan dosa dan kejelekan yang membinasakannya.

Maka, wajib bagi kita untuk introspeksi selama kita masih hidup dan berada di dunia tempat kita beramal. Kita lihat diri kita tentang rasa malu kita kepada Allah yang telah menciptakan kita dan mengaruniakan kepada kita banyak nikmat, sementara kita senantiasa kurang dalam menunaikan kewajiban. Padahal kita tahu bahwa Allah melihat kita dan mengawasi kita dan tidak ada yang tersembunyi dari-Nya.

***

Penulis : Adika Mianoki

Artikel: Muslim.or.id

Referensi :

Khotbah Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr hafidzahullah dengan judul (الحياء من الله تعالى) dalam buku beliau Al-Jami’ lil Muallifat wa Ar-Rasail Jilid 19 hal 61-64


Sumber: https://muslim.or.id/85422-malu-kepada-allah.html