Minum Sambil Berdiri Tidak Haram

Sebagian dari kaum muslimin bisa jadi beranggapan bahwa minum sambil berdiri itu hukumnya tidak boleh (baca: haram). Bahkan ada yang melarang langsung dengan keras tanpa disertai sikap hikmah ketika dia melihat ada orang yang minum sambil berdiri. Perlu dipahami bahwa pendapat terkuat -yang kami pegang- bahwa minum sambil berdiri hukumnya tidak sampai haram, tetapi makruh, sehingga tetap lebih utama (afdal) untuk minum sambil duduk.

Apabila ada hajat atau keadaan tidak memungkinkan untuk minum sambil duduk, maka tidak mengapa minum sambil berdiri, misalnya ketika sedang di jalan yang tidak memungkinkan duduk atau kondisi lainnya yang tidak memungkinkan duduk.

Memang terdapat beberapa hadis yang zahirnya menunjukkan terlarangnya minum sambil berdiri. Misalnya hadis berikut ini. Dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang minum sambil berdiri.” (HR. Muslim)

Namun, terdapat beberapa hadis juga yang menunjukkan bahwa minum sambil berdiri itu tidak mengapa. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah minum sambil berdiri, lalu beliau berkata,

إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ ، وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ .

Orang-orang membenci apabila ada yang minum sambil berdiri. Sesungguhnya aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan sebagaimana apa yang aku lakukan.” (HR. Bukhari no. 5615)

Hadis-hadis ini apabila dikompromikan (digabungkan) akan menghasilkan hukum makruh. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,

لَيْسَ فِي هَذِهِ الأَحَادِيث بِحَمْدِ اللَّه تَعَالَى إِشْكَال , وَلا فِيهَا ضَعْف , بَلْ كُلّهَا صَحِيحَة , وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ

Tidak ada masalah dari hadis-hadis tersebut -alhamdulillah-, tidak ada yang dhaif (lemah), bahkan sahih semuanya. Yang benar adalah bahwa larangan tersebut maksudnya adalah makruh. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi  wasallam yang berdiri sambil minum menunjukkan bolehnya (ketika ada hajat, makruh menjadi boleh).” (Lihat Syarh Shahih Muslim)

Demikian juga penjelasan Syekh Abdul Azis bin Baaz rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,

الشرب قاعدًا أفضل، والشرب قائمًا لا بأس به، …  والقعود أفضل،

“Minum sambil duduk itu lebih baik (utama), sedangkan minum sambil berdiri hukumnya tidak mengapa … Minum sambil duduk itu lebih baik (afdal).” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/15965)

Hal yang hukumnya makruh itu boleh dilakukan jika ada hajat (kebutuhan), misalnya sulit untuk duduk, atau keadaan yang tidak memungkinkan lainnya. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, beliau berkata,

أن النهي للكراهة التنزيهية، وإن فعله صلى الله عليه وسلم بيان للجواز عند الحاجة

Larangan tersebut derajatnya makruh. Sesungguhnya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan bolehnya ketika ada hajat.” (Lihat Zaadul Ma’ad)

Kaidah fikihnya sebagai berikut,

الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ

“Sesuatu yang hukumnya makruh menjadi hilang (hukumnya) karena ada hajat (kebutuhan).

Demikian, semoga bermanfaat.

***

@Masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sambil menunggu syuru’

Penulis: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/75494-minum-sambil-berdiri-tidak-haram.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat

Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:

Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari).

Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.

Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan.

Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah).

Cara mengatur gaji bulanan menurut syariat

  1. Gaji salurkan dulu untuk keperluan yang wajib, yaitu untuk kepentingan pribadi dan untuk nafkah keluarga (istri dan anak, juga pada orang tua).
  2. Bayar utang dengan segera, apalagi utang riba.
  3. Zakat jika memang ada sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul.
  4. Kelebihan rezeki bisa digunakan untuk kebutuhan lain.
  5. Jangan lupakan sedekah, bisa berupa sedekah dengan memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bentuknya adalah amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia.
  6. Gunakan untuk investasi, moga bisa manfaat untuk orang lain.
  7. Simpan untuk amal saleh, terutama untuk bekal naik haji atau umrah

Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian.

Rabu sore, 24 Ramadhan 1442 H, 5 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY

Muhammad Abduh Tuasikal

Makan dan Minum Bukanlah Pembatal Wudhu

Apakah makan membatalkan wudhu? Banyak masyarakat awam yang mengira bahwa ketika orang sudah berwudhu, lalu makan atau minum, maka batal wudhunya. Ini pemahaman yang keliru.

Dua alasan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhu

Alasan yang pertama, karena tidak ada dalil yang menunjukkan makan atau minum itu adalah pembatal wudhu. Padahal kaidah fiqhiyyah yang disebutkan para ulama:

الأصل بقاء ماكان على ماكان

“Pada asalnya, hukum yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku”.

Maka jika seseorang sudah berwudhu, ia dihukumi suci dan tidak batal wudhu. Kecuali terdapat dalil yang menunjukkan batalnya wudhu. Sedangkan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makan dan minum adalah pembatal wudhu.

Alasan kedua, terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak berwudhu lagi setelah makan atau minum. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau shalat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali” (HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028).

Juga terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam minum susu, kemudian beliau tidak berkumur-kumur juga tidak berwudhu lagi, lalu beliau shalat” (HR. Abu Daud no. 197, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa makan dan minum bukan pembatal wudhu.

Ada pengecualian untuk daging unta

Namun seseorang memang bisa batal wudhunya jika ia makan daging unta. Dan ini hanya khusus berlaku pada daging unta. Dari Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab: “jika engkau mau, silakan berwudhu, jika tidak juga tidak mengapa”. Orang tadi bertanya lagi: apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: iya, berwudhulah jika makan daging unta” (HR. Muslim no.360).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:

الأكل والشرب لا ينقض الوضوء بعد الوضوء الأكل والشرب إلا إذا كان فيه لحم إبل، إذا كان فيه لحم إبل فلحم الإبل ينقض الوضوء، لحم الجمل الإبل، وأما لحم الغنم ولحم البقر، لحم الصيد لا ينقض الضوء، لكن لحم الإبل خاصة

“Makan dan minum bukanlah pembatal wudhu. Kecuali jika makan daging unta. Jika yang dimakan adalah daging unta, maka memang daging unta itu membatalkan wudhu. Adapun daging kambing, daging sapi, daging hewan buruan, ini semua tidak membatalkan wudhu. Khusus daging unta” (Website binbaz.org.sa, url: https://bit.ly/3iMbIf2).

Namun di sisi lain, terdapat juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: 

تَوَضَّؤوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

“Berwudhulah jika memakan makanan yang dibakar dengan api” (HR. Muslim no.352).

Namun ulama ijma’ hadits ini mansukh dengan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu:

أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ؟ فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفَّنَا وسَوَاعِدَنَا وأَقْدَامَنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ

“Ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam tentang kewajiban wudhu setelah makan makanan yang dibakar api. Nabi menjawab: tidak wajib. Jabir berkata: dahulu kami ketika di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mendapati makanan seperti itu kecuali sedikit saja. Dan jika kami makan makanan tersebut, lalu tidak ada kain lap kecuali hanya tangan, lengan dan kaki kami, kami pun shalat tanpa berwudhu lagi” (HR. Bukhari no. 5457). 

Maka tidak wajib berwudhu jika makan makanan yang tersentuh api. An Nawawi menukil ijma’ akan hal ini. Kesimpulannya, makan dan minum tidak membatalkan wudhu kecuali jika makan daging unta.

Dianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minum

Walaupun makan dan minum bukan pembatal wudhu, namun dianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minum yang memiliki rasa. Sehingga tidak menimbulkan gangguan ketika shalat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:

المضمضة مستحبة من آثار الطعام ، ولا يضر بقاء شيء من ذلك في أسنانك بحكم الصلاة ، لكن إذا كان المأكول من لحم الإبل فلا بد من الوضوء قبل الصلاة ؛ لأن لحم الإبل ينقض الوضوء

“Berkumur-kumur itu dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa makanan. Jika ada sisa makanan di mulut di sela-sela gigi, ini tidak membahayakan keabsahan shalatnya. Namun jika yang dimakan adalah daging unta, maka wajib berwudhu sebelum shalat. Karena makan daging unta itu membatalkan wudhu” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 29/52).

Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/58557-makan-dan-minum-bukanlah-pembatal-wudhu.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah?

Benarkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan puasa awal Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah?

Awal Dzulhijjah, Waktu Utama Beramal Shalih

Intinya, awal Dzulhijjah adalah waktu utama untuk beramal shalih. Di antaranya dengan banyak dzikir, bertakbir, dan termasuk pula berpuasa.

Di antara yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah adalah hadits Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».

Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Puasa di Awal Dzulhijjah

Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459)

Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah?

Ada sebuah riwayat dari ‘Aisyah yang menyebutkan,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَائِمًا فِى الْعَشْرِ قَطُّ

Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali.” (HR. Muslim no. 1176).

Mengenai riwayat di atas, para ulama memiliki beberapa penjelasan.

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan puasa ketika itu –padahal beliau suka melakukannya- karena khawatir umatnya menganggap puasa tersebut wajib. (Fathul Bari, 3: 390, Mawqi’ Al Islam)

Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan bahwa ada riwayat yang menyebutkan hal yang berbeda dengan riwayat ‘Aisyah di atas. Lantas beliau menyebutkan riwayat Hafshoh yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa pada sembilan hari awal Dzulhijah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ada pertentangan antara perkataan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sembilan hari Dzulhijah dan perkataan Hafshoh yang menyatakan bahwa beliau malah tidak pernah meninggalkan puasa sembilan hari Dzulhijah, maka yang dimenangkan adalah perkataan yang menetapkan adanya puasa sembilan hari Dzulhijah.

Namun dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad menjelaskan bahwa maksud riwayat ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama sepuluh hari Dzulhijah. Sedangkan maksud riwayat Hafshoh adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. Jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459-460)

Inti dari penjelasan ini, boleh berpuasa penuh selama sembilan hari bulan Dzulhijah (dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijah) atau berpuasa pada sebagian harinya saja. Bisa diniatkan dengan puasa Daud atau bebas pada hari yang mana saja, namun jangan sampai ditinggalkan puasa Arafah. Karena puasa Arafah akan menghapuskan dosa selama dua tahun.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).

Hanya Allah yang memberi taufik.

Selesai disusun di Pring Sewu @ Sumpiuh – Jawa Tengah, 1 Dzulhijjah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8935-nabi-tidak-melakukan-puasa-awal-dzulhijjah-benarkah.html

Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah merupakan hari-hari yang paling utama dibanding dengan hari-hari yang lainnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaksi bahwa sepuluh hari tersebut adalah hari-hari yang paling utama di dunia, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menganjurkan untuk memperbanyak amalan shâlih pada hari-hari tersebut. Semua amalan shâlih yang dikerjakan pada sepuluh hari ini lebih dicintai oleh Allâh dari pada amalan-amalan shalih yang dikerjakan pada selain hari-hari tersebut. Ini menunjukkan betapa utamanya amalan shâlih pada hari tersebut dan betapa banyak pahalanya. Amalan-amalan shâlih yang dikerjakan pada sepuluh hari tersebut akan berlipat ganda pahalanya, tanpa terkecuali.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ اَلْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ، يَعْنِيْ أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ.

“Tidak ada hari dimana suatu amal shâlih lebih dicintai Allâh Azza wa Jalla  melebihi amal shâlih yang dilakukan di hari-hari ini (yakni sepuluh hari pertama Dzulhijjah)“. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasûlullâh, termasuk lebih utama dari jihad di jalan Allâh?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk lebih utama dibanding jihad di jalan Allâh, kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad) dan tidak ada satu pun yang kembali (ia mati syahid)”.[1]

Dalam lafazh lain:

مَامِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَلَا أَعْظَمَ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلُهُ فِيْ عَشْرِالْأَضْحَى. قِيْلَ : وَلَاالْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ : وَلَاالْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ.

“Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allâh Azza wa Jalla  dan lebih besar pahalanya dari pada kebaikan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah”. Lalu ada yang bertanya, “Termasuk jihad di jalan Allâh?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk jihad di jalan Allâh Azza wa Jalla , kecuali seseorang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad) dan tidak ada satu pun yang kembali (ia mati syahid)”.[2]

Di antara keutamaan sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah ini yaitu:

  1. Bahwa Allâh bersumpah dengan sepuluh hari tersebut dalam firman-Nya,

وَالْفَجْرِ ﴿١﴾ وَلَيَالٍ عَشْرٍ

Demi fajar, demi malam yang sepuluh. [al-Fajr/89:1-2].

Yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan lainnya dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf.[3]

  1. Sepuluh hari tersebut termasuk hari-hari yang ditentukan, yang padanya Allâh Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk banyak bertasbîh, bertahlîl, dan bertahmîd. Allâh Ta’ala berfirman:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

 …dan agar mereka menyebut nama Allâh pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rizki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak… [al-Hajj/22:28].

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu berkata, “Hari-hari itu adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah”. Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir secara marfu’ bahwa ini (hari yang dimaksud) adalah sepuluh hari yang disumpah oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala dalam  firman-Nya, وَالْفَجْرِ ﴿١﴾ وَلَيَالٍ عَشْرٍ (Demi fajar, demi malam yang sepuluh) –(al-Fajr/89 ayat 1 dan 2.)[4]

  1. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaksi bahwa sepuluh hari tersebut termasuk hari-hari yang paling utama di dunia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا أَيَّامُ الْعَشْرِ، يَعْنِي : عَشْرَذِيْ الْحِجَّةِ، قِيْلَ : وَلَامِثْلُهُنَّ فِي سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ : وَلَامِثْلُهُنَّ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، إِلَّا رَجُلٌ عَفَّرَ وَجْهَهُ فِيْ التُّرَابِ.

“Hari-hari yang paling utama di dunia ini yaitu hari yang sepuluh, yakni sepuluh hari pertama Dzulhijjah”. Dikatakan kepada beliau, “Termasuk lebih utama dari jihad dijalan Allah?” Beliau menjawab, “Termasuk lebih utama dari jihad di jalan Allah. Kecuali seseorang yang menutup wajahnya dengan debu (mati syahid-pent)”.[5]

  1. Di dalamnya terdapat hari Arafah, yang merupakan hari yang terbaik. Dan ibadah haji tidak sah apabila tidak wukuf di ‘Arafah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْحَجُّ عَرَفَةُ.

Haji itu wukuf di Arafah.[6]

  1. Di dalamnya terdapat hari penyembelihan qurban.
  2. Pada sepuluh hari tersebut, terkumpul pokok-pokok ibadah yaitu shalat, puasa, sedekah, haji, yang tidak terdapat pada hari-hari selainnya.

AMAL-AMAL SUNNAH PADA BULAN DZULHIJJAH
Tentu banyak dari kita yang telah mengetahui bahwa di hari raya ini, ummat Islam menyembelih qurbannya dalam rangka ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla. Akan tetapi, bagi kaum Muslimin, sesungguhnya hari raya ini tidak sekedar mengumandangkan takbîr dan pergi untuk shalat ‘Ied, kemudian menyembelih qurban, lalu dimasak menjadi makanan yang lezat. Ada hal-hal lain yang perlu dilakukan, sehingga hari raya ini penuh makna dalam usaha kita meraih pahala dan ganjaran dari Allâh Azza wa Jalla . Semoga hari raya tahun ini menjadi hari raya yang lebih baik dengan amalan-amalan Sunnah yang sesuai dengan tuntunan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Di dalam hadits di atas, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa amal-amal shâlih pada sepuluh hari di awal bulan Dzulhijjah lebih utama dari amal-amal shâlih di bulan lainnya. Yang termasuk dari amal-amal shâlih sangatlah banyak, di antaranya :

  1. Berpuasa pada sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah.
    Mulai dari awal bulan Dzulhijjah, ternyata telah ada amalan yang disunnahkan untuk kita kerjakan. Diriwayatkan dari sebagian isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mereka berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ تِسْعَ ذِىْ الْحِجَّةِ، وَيَوْمَ عَاشُوْرَاءَ، وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرِ، وَأَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيْسَ.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari bulan Dzulhijjah, hari ‘Asyura, tiga hari pada setiap bulan, dan hari Senin pertama awal bulan serta hari Kamis.[7]


Hadits ini menganjurkan kita berpuasa pada tanggal satu sampai sembilan Dzulhijjah. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Adapun hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha berikut ini:

مَارَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَائِمًا فِيْ الْعَشْرِ قَطٌّ

Aku tidak pernah sekali pun melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.[8]

Imam Ahmad rahimahullah berkata tentang dua hadits yang bertentangan ini, “Bahwasanya yang menetapkan (puasa pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah) lebih didahulukan dari pada yang menafikan…”[9]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada sepuluh hari tersebut, mungkin beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa karena suatu sebab, seperti sakit, safar, atau selainnya. Atau ‘Aisyah Radhiyallahu anha memang tidak melihat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari-hari tersebut. Tetapi tidak melihatnya ‘Aisyah Radhiyallahu anha tidak mesti menunjukkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa. Dan ini ditunjukkan oleh hadits yang pertama…”[10]

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Bahwasanya itu merupakan pengabaran dari ‘Aisyah tentang apa yang ia ketahui. Dan perkataan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam didahulukan atas sesuatu yang tidak diketahui oleh perawi. Imam Ahmad rahimahullah telah merajihkan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari tersebut. Jika hadits tersebut ditetapkan, maka tidak ada masalah, dan jika tidak ditetapkan, sesungguhnya puasa pada sepuluh hari tersebut masuk dalam keumuman amalan shâlih yang dikatakan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Tidak ada hari dimana suatu amal shâlih lebih dicintai Allâh melebihi amal shâlih yang dilakukan di hari-hari ini (yakni sepuluh hari pertama Dzulhijjah)‘. Dan puasa termasuk dalam amalan shâlih”.[11]

  1. Puasa ‘Arafah
    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

…صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ ، وَالسَّنَةَ الَّتِيْ بَعْدَهُ…

Puasa pada hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), aku berharap kepada Allâh, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya….[12]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ketika ditanya tentang puasa hari ‘Arafah:

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ.

… menghapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun setelahnya… [13]

Puasa ini dikenal pula dengan nama puasa Arafah karena pada tanggal tersebut orang yang sedang menjalankan haji berkumpul di Arafah untuk melakukan runtutan amalan yang wajib dikerjakan pada saat berhaji yaitu ibadah wukuf.

Pendapat jumhur ulama bahwa dosa-dosa yang dihapus dengan puasa Arafah ini yaitu dosa-dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar, maka wajib baginya taubat. Pendapat mereka dikuatkan dengan perkataan mereka: Karena puasa Arafah tidak lebih kuat dan lebih utama dari shalat wajib yang lima waktu, shalat Jum’at, dan Ramadhan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَابَيْنَهُنَّ، إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ.

Shalat yang lima waktu, shalat Jum’at sampai ke Jum’at berikutnya, Ramadhan sampai ke Ramadhan berikutnya, itu menghapus (dosa-dosa) di antara keduanya, selama dia menjauhi dosa-dosa besar.[14]

Mereka berkata: “Jika ibadah-ibadah yang agung dan mulia tersebut yang termasuk dari rukun-rukun Islam tidak kuat untuk menghapuskan dosa-dosa besar, maka puasa Arafah yang sunnah ini lebih tidak bisa lagi”. Inilah pendapat yang râjih.[15]

  1. Takbiran
    Ketahuilah, bahwa disyari’atkan bertakbir, bertahmid dan bertahlil pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah ini. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu secara marfu’:

مَامِنْ أَيَّامٍ أَحَبُّ إِلَى اللهِ Dاَلْعَمَلُ فِيْهِنَّ مِنْ عَشْرِ ذِيْ الْحِجَّةِ، فَعَلَيْكُمْ بِالتَّسْبِيْحِ وَالتَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ.

Tidak ada hari-hari yang amal shâlih lebih dicintai oleh Allâh dari pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Maka hendaklah kalian bertasbih, bertahlil, dan bertakbir.[16]

Disyari’atkan juga bertakbir setelah shalat Shubuh pada hari Arafah sampai akhir hari tasyriq, yaitu dengan takbir:

اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِله الْحَمْدُ.

Allâh Maha Besar, Allâh Maha Besar, tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh, Allâh Maha Besar. Allâh Maha Besar, dan bagi Allâh-lah segala puji.

  1. Memperbanyak amal shâlih dan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla
    Yaitu dengan memperbanyak shalat-shalat sunnah, sedekah, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali kekerabatan, bertaubat kepada Allâh dengan sebenar-benarnya, memperbanyak dzikir kepada Allâh, bertakbir, membaca al-Qur`ân, dan amalan-amalan shâlih lainnya. Sedekah dianjurkan setiap hari, maka pada hari-hari ini lebih sangat dianjurkan lagi, begitu juga ibadah-ibadah yang lain.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, ia berkata:

…كَانَ سَعِيْدُ بْنُ جُبَيْرٍ إِذَا دَخَلَ أَيَّامَ الْعَشْرِ، اِجْتَهَدَ اِجْتِهَادًا شَدِيْدًا حَتَّى مَايَكَادُ يَقْدِرُ عَلَيْهِ.

… Bahwa Sa’id bin Jubair jika memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, ia sangat bersungguh-sungguh sampai-sampai dia hampir tidak mampu melakukannya.[17]

  1. Haji dan Umrah
    Allâh Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

… kewajiban bagi manusia kepada Allâh, berhaji ke Baitullah, bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan… [Ali ‘Imrân/3:97].

Haji dan Umrah adalah salah satu ibadah yang paling mulia dan sarana taqarrub (pendekatan diri) kepada Allâh yang paling afdhal. Di antara keutamaan haji dan umrah adalah:

Barangsiapa yang berhaji dan umrah ke Baitullâh, dia tidak berkata kotor, berbuat kefasikan, maka akan kembali seperti baru dilahirkan oleh ibunya.
Antara dua umrah menghapuskan dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya surga.
Haji menghapus dosa-dosa sebelumnya.
Haji mabrur termasuk seutama-utama amal setelah jihad fî sabîlillâh.
Haji dan umrah menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa.
Jihad yang paling bagus dan paling utama adalah haji yang mabrur.
Orang yang haji dan umrah adalah tamu Allâh.
Do’a orang yang haji dan umrah dikabulkan oleh Allâh.
Orang yang meninggal dunia ketika pergi melaksanakan haji dan umrah, akan dicatat baginya pahala umrah sampai hari Kiamat.
Orang yang meninggal ketika dalam keadaan ihram, akan dibangkitkan di hari Kiamat dalam keadaan membaca talbiyah.[18]

  1. ‘Idul Adh-ha
    Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, beliau berkata: “Bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, masyarakat Madinah memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan bermain. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: ‘Dua hari apakah ini?’ Mereka menjawab: ‘Kami merayakannya dengan bermain di dua hari ini ketika zaman Jahiliyyah,’ kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا؛ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ.

Sesungguhnya Allâh  telah memberikan ganti kepada kalian dua hari yang lebih baik; ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha.[19]

7. Berqurban
Di antara amal taat dan ibadah yang mulia yang dianjurkan adalah berqurban. Qurban adalah hewan yang disembelih pada hari raya ‘Idul Adh-ha berupa unta, sapi dan kambing yang dimaksudkan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Laksanakanlah shalat untuk Rabb-mu dan sembelihlah kurban. [al-Kautsar/108:2].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.

Barang siapa yang memiliki kelapangan namun ia tidak berqurban maka jangan mendekati masjid kami.[20]

Sebagian ulama berpendapat dengan dasar hadits di atas, bahwa hukum menyembelih binatang qurban bagi seseorang adalah wajib bagi yang mampu.

‘Atha` bin Yasar bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari: “Bagaimana penyembelihan qurban pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab:

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّيْ بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ،فَصَارَتْ كَمَا تَرَى

Seseorang berqurban dengan seekor kambing untuk diri dan keluarganya. Kemudian mereka memakannya dan memberi makan orang-orang sampai mereka berbangga. Maka jadilah seperti yang engkau lihat”.[21]

Barangsiapa yang berqurban untuk diri dan keluarganya maka disunnahkan ketika menyembelih mengucapkan:

بِاسْمِ الله ، وَالله أَكْبَرُ ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ ، اَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّيْ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِيْ.

Dengan nama Allâh, dan Allâh Maha Besar, Ya Allâh, terimalah (qurban) dariku, ya Allâh, ini dariku dan dari keluargaku.

Disunnahkan bagi orang yang berqurban agar menyembelih sendiri. Jika tidak mampu maka hendaklah ia menghadiri, dan tidak diperbolehkan memberikan upah bagi tukang jagal dari hewan kurban tersebut.

Kemudian, juga tidak memotong rambut dan kuku bagi yang berqurban. Seseorang yang ingin berqurban, dilarang memotong kuku atau rambut dirinya (bukan hewannya) ketika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah sampai ia memotong hewan qurbannya.

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ذَبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالَ ذِيْ الْحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّي.

Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak dia sembelih (pada hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah memotong (mencukur) rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih qurbannya.[22]

Wallâhu a’lam.

Semoga Allâh Azza wa Jalla selalu melimpahkan shalawat, salam dan berkah-Nya kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beserta keluarga serta para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik sampai hari Kiamat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Shahîh: HR al-Bukhâri (no. 969), Abu Dâwud (no. 2438), at-Tirmidzi (no. 757), Ibnu Mâjah (no. 1727), ad-Dârimi (II/25), Ibnu Khuzaimah (no. 2865), Ibnu Hibbân (no. 324, at-Ta’lîqâtul-Hisân), at-Thahawy dalam Syarh Musykilil Âtsâr (no. 2970), Ahmad (I/224, 339, 346)), al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 1125), Abu Dâwud ath-Thayâlisi dalam Musnad-nya (no. 2753), Abdurazzaq dalam al-Mushannaf (no. 8121), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 19771), al-Baihaqi (IV/284), dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 12326-12328), dari Sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu.
[2] Shahîh: HR ad-Dârimi (II/26), ath-Thahawi dalam Syarh Musykilil-Âtsâr (no. 2970), dan al-Baihaqi dalam Syu’abul- Îmân (no. 3476), dari Sahabat Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu.
[3] Tafsîr Ibni Katsîr (VIII/390), Cet. Dâr Thaybah.
[4] Tafsîr Ibni Katsîr (V/415), Cet. Dâr Thaybah.
[5] Hasan: HR al-Bazzar dalam Kasyful-Astâr (II/28, no. 1128). Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh at-Targhîb wat–Tarhîb (no. 1150).
[6] Shahîh: HR at-Tirmidzi (no. 889), dan lainnya.
[7] Shahîh: HR Abu Dawud (no. 2437).
[8] Shahîh: HR Muslim (no. 1176).
[9] Asy-Syarhul-Mumti’ ‘ala Zâd al-Mustaqni’ (VI/470).
[10] Syarh Shahîh Muslim (VIII/71).
[11] Fatâwâ Fadhîlati asy-Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin fiz Zakâti wash-Shiyâmi (I/792, no. 401)
[12] Shahîh: HR Muslim (no. 1162 (196)).
[13] Shahîh: HR Muslim (no. 1162 (197)).
[14] Shahîh: HR Muslim (no. 233).
[15] Fat-hu Dzil-Jalâli wal-Ikrâm (VII/356). Lihat juga Tas-hîlul-Ilmâm (III/241) dan Taudhîhul-Ahkâm (III/530-531).
[16] HR Abu ‘Utsman al-Buhairi dalam al-Fawâ-id. Lihat Irwâ-ul Ghalill (III/398-399).
[17] HR ad-Darimi (II/26).
[18] Selengkapnya silakan lihat buku penulis, Panduan Manasik Haji dan Umrah, Cet. 4, Pustaka Imam asy-Syafi’i.
[19] Shahîh: HR Ahmad (III/103, 178, 235, 250), Abu Dawud (no. 1134), an-Nasa-i (III/179-180), ‘Abd bin Humaid (no. 1390), dan ath-Thahawi dalam Syarh Musykilil-Âtsâr (IV/131, no. 1488), al-Hakim (I/294), al-Baihaqi (III/277), dan al-Baghawi (no. 1098), dari Sahabat Anas Radhiyallahu anhu
[20] Hasan: HR Ahmad (I/321), Ibnu Majah (no. 3123), dan al-Hakim (no. 389), dari Sahabat Abu Hurairah I . Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Takhrîj Musykilatil-Faqr (no. 102) dan Shahîh at-Targhîb wat-Tarhîb (I/629, no. 1087).
[21] Shahih: HR at-Tirmidzi (no. 1505) dan Ibnu Majah (no. 3147). Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 1142) dan Shahîh Ibni Majah (II/203).
[22] Shahîh: HR Muslim (no. 1977).


Referensi : https://almanhaj.or.id/12319-keutamaan-sepuluh-hari-pertama-bulan-dzulhijjah.html

Dzulhijjah, Bulan Indah Penuh Berkah

Segala Puji bagi Allah Ta’ala Rabb semesta alam, Sang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Betapa indah segala kekuasaanNya dan tak terhingga limpahan nikmat karuniaNya. Shalawat beriring salam semoga senantiasa terlimpah kepada Rasulullah serta kepada segenap pengikut beliau yang berpegang teguh dengan tuntunan ajarannya hingga akhir masa.

Saudaraku…

Tak sekejap mata pun barlalu melainkan penuh dengan anugerah dan nikmat Allah Ta’ala, di antara keikmatan tersebut adalah kesempatan meraih pahala dan menggapai kemuliaan. Kesempatan itu silih berganti mengiringi perjalanan kehidupan setiap hamba, setiap bagian waktu yang di lewati setiap hamba selalu akan bermakna dan setiap sikap perbuatanya akan mewujudkan amal shalih dan ketaatan. Cermatilah, shalat lima waktu dalam perputaran satu hari satu malam, shalat jum’at di setiap pekan, shaum hari senin dan hari kamis di setiap pekan, shaum di hari putih di pertengahan setiap bulan, shaum selama satu bulan Ramadhan yang dilanjutlkan dengan anjuran shaum enam hari di bulan Syawal di setiap tahun, serta ibadah-ibadah kaya pahala di hari-hari mulia bulan Dzulhijjah. Demikian seterusnya kesinambungan amal shalih yang menjadi kesempatan bagi setiap Muslim untuk menggapai kemulaian di sisi Allah Ta’ala.

Dan ternyata tidak hanya ini saja, adapula haji dengan beragam manasiknya, ada ibadah umroh, shaum hari arafah bagi selain pelaksana ibadah haji dan shaum hari asyura. Demikian pula zakat wajib, anjuran berinfak, bersedekah dan berbagi kedermawanan. Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar baik dengan ucapan maupun tindakan yang arif bijaksana, serta berbagai aktifitas ibadah yang pastinya akan menghiasi setiap langkah kehidupan seorang Muslim. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Apabila engkau telah usai (dari sebuah amal kebaikan) maka kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan kebaikan yang lainya) dan hanya kepada Rabbmu hendaklah engkau berharap” (QS. Asy-Syarh: 6-7)

Idul Adha adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum Muslimin, dan merupkan rahmat Allah Ta’ala bagi umat Muhammad. Hal ini di terangkan dalam hadits Anas tatkala beliau berkata, “Dahulu penduduk Madinah pada zaman jahiliyyah memiliki dua hari raya di setiap tahun yang menjadi waktu mereka bermain bersuka ria padanya, maka tatkala Nabi tiba di Madinah, Nabi bersabda, ”Dahulu kalian memiliki dua hari raya yang kalian bermain dan bersuka ria padanya, sungguh Allah Ta’ala telah menggantikannya dengan dua hari raya yang lebih baik darinya, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.”

KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

1. Allah Ta’ala menjadikannya sebagai hari-hari yang maklum (telah ditentukan)

Allah Ta’ala berfirman :
“Dan serulah manusia untuk mengerjakan ibadah haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki maupun dengan mengendarai unta yang datang dari segenap penjuru yang jauh, agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka berdzikir menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Hajj: 27-28)
Ibnu Abbas mengatakan, ‘hari-hari yang maklum itu ialah sepuluh hari (pertama) bulan Dzulhijjah.“ Demikian pula Al-Bukhari membawakan riwayat Ibnu Abbas ini dalam kitab shahihnya.

2. Allah Ta’ala bersumpah dengan malam-malam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah

Yang demikian ini menunjukan bahwa hari-hari tersebut memiliki keistimewaan di sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman artinya, ”demi fajar dan demi sepuluh malam .“ (QS. Al-Fajr: 1-2)
Ath-Thabari berkata, “dan yang benar tentang tafsir ayat ini adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sebagaimana kesepakatan dasar penetapan tafsir tersebut dari para ahli tafsir .”

3. Amal shalih yang dilakukan disepanjang sepuluh hari bulan Dzulhijjah lebih dicintai oleh Allah Ta’ala daripada waktu-waktu selainnya

Rasulullah mengabarkan hal ini dalam sabda beliau, “tidak ada hari-hari yang pada waktu itu amal shalih lebih dicintai oleh Allah Ta’ala melebihi sepuluh hari pertama (di bulan Dzulhijjah). Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidak pula jihad di jalan Allah (melebihi keutamaanya)’, beliau melanjutkan, ‘tidak pula jihad di jalan Allah (melebihi keutamaanya), kecuali seorang yang keluar (berjihad di jalan Allah) dengan jiwa raga dan hartanya kemudian ia tidak kembali dengan semua itu sedikitpun.” (HR. Bukhari no. 969 dan Abu Dawud no. 2438 keduanya dari Ibnu Abbas)

4. Sepuluh hari pertama Dzulhijjah merupakan sebaik-baiknya hari di dunia ini

Rasulullah bersabda, “Sebaik baik hari di dunia ialah hari hari sepuluh (yakni sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah) Ditanyakan kepada Rasulullah, ‘tidak pula sama baiknya dengan jihad di jalan Allah?’ Beliau menjawab, ‘tidak pula sama dengan jihad di jalan Allah, melainkan seseorang yang wajahnya penuh dengan debu tanah.” (HR. Al-Bazzar, Abu Ya’la dan Ibnu Hibban)

5. Pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah terdapat hari Arafah yang agung

Tentang keagungan hari Arafah, Rasulullah bersabda, “tiada hari yang padanya Allah Ta’ala lebih banyak membebaskan para hamba dari api neraka melebihi hari Arafah. Sesungguhnya Allah Ta’ala mendekat dan membanggakan mereka di hadapan para malikat seraya berfirman, “apakah yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim no. 3275)

6. Pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah juga terdapat hari nahr yakni hari penyembelihan kurban

Tentang keagungan hari nahr ini, Rasulullah mengungkapkan, “sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah Ta’ala ialah hari nahr (hari kurban) kemudian hari al-Qirr.” Hari Al-Qirr artinya hari menetap yakni pada tanggal 11 Dzulhijjah pada saat jam’aah haji menetap di Mina.

7. Pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah terkumpul pilar ibadah yang utama

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “nampakanya sebab yang menjadikan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah istimewa adalah karena padanya terkumpul pilar-pilar ibadah yang utama yaitu: shalat, puasa, sedekah dan haji, yang (semua) ini tidak terdapat pada hari-hari yang lain.”

8. Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah memiliki keistimewaan sebagaimana halnya sepuluh malam terakhir bulan Ramdhan

Bilamana seseorang bertanya, “manakah yang lebih afdhal(utama); sepuluh hari terkahir di bulan Ramadhan ataukah sepuluh sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah?” Maka sesungguhnya Imam Ibnul Qoyyim pernah menjelaskan, ‘maka yang benar ialah, bahwa malam-malam sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan lebih afdhal dan utama dari malam-malam sepuluh hari Dzulhijjah dan hari-hari sepuluh awal bulan Dzulhijjah lebih afdhal lagi utama daripada hari-hari sepuluh terkhir bulan Ramadhan …..yang menguatkan hal ini ialah, bahwa malam-malam sepuluh hari terkhir bulan Ramadhan menjadi lebih istimewa dengan keberadaan malam lailatul qadar, sementara hari-hari sepuluh awal bulan Dzulhijjah menjadi lebih istimewa dengan keberadaan hari-hari mulia seperti hari nahr (kurban), hari Arafah dan hari tarwiyah.” Wallahu A’lam.

sumber : https://pesantrenalirsyad.org/dzulhijjah-bulan-indah-penuh-berkah-3/

Pakaian Penduduk Surga Warna Hijau

Benarkah pakaian penduduk surga itu warna hijau?

Disebutkan dalam ayat Al Quran,

عَالِيَهُمْ ثِيَابُ سُنْدُسٍ خُضْرٌ وَإِسْتَبْرَقٌ وَحُلُّوا أَسَاوِرَ مِنْ فِضَّةٍ وَسَقَاهُمْ رَبُّهُمْ شَرَابًا طَهُورًا

Mereka memakai pakaian sutera halus yang hijau dan sutera tebal dan dipakaikan kepada mereka gelang terbuat dari perak, dan Rabb mereka memberikan kepada mereka minuman yang bersih.” (QS. Al Insan: 21).

Dari Abu Romtsah Rifa’ah At Taimiy, ia berkata,

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَخْضَرَانِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui kami dalam keadaan memakai dua pakaian (pakaian atas dan bawah) yang berwarna hijau.” (HR. An Nasai no. 5319. Hadits ini shahih menurut Syaikh Al Albani)

Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Pakaian warna hijau adalah pakaian penduduk surga sebagaimana ada riwayat yang menyebutkan hal ini. Juga dalam ayat Al Quran disebutkan “Mereka memakai pakaian sutera halus yang hijau”. Warna hijau ini lebih mengenakkan pandangan dan selalu nampak indah.”

Syaikh As Sa’di menyatakan tentang ayat di atas, “Allah menjadikan untuk penduduk surga dua jenis pakaian sutera yang berwarna hijau.” Lihat Taisirul Karimir Rahman.

Ini juga menjadi dalil bahwa pakaian hijau adalah pakaian yang boleh dikenakan dengan alasan dalil Al Quran dan pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga kita bisa merasakan nikmatnya pakaian hijau tersebut kelak di surga. Allahumma inna nas-aluka al jannatal firdausal a’laa (Ya Allah, kami meminta pada-Mu surga Firdaus yang tertinggi).

Semoga bermanfaat.

Selesai disusun di Bale Ayu Bantul, 14 Rabi’ul Awwal 1436 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/9989-pakaian-penduduk-surga-warna-hijau.html

Bolehkah Orang Tua Makan Daging Aqiqah Anaknya?

Bolehkah orang tua makan daging aqiqah anaknya? Apakah ada larangan?

Yang benar, boleh bagi orang tua anak memakan dagig aqiqah anaknya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah tentang masalah aqiqah,

يُجْعَلُ جُدُوْلاً ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ

Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak dipecah) untuk dimakan dan diberi makan pada yang lainnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah juz ke-5). Judulan atau jadl adalah setiap tulang yang disimpan tanpa dipecah dan tidak bercampur dengan lainnya. Ini disebutkan dalam Al-Qamus Al-Muhith, hlm. 975.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (7: 545), bahwa judulan adalah anggota tubuh hewan berupa tulang yang tidak dipecah. Tulang tersebut diambil dari persendian-persendian.

Disebutkan pula dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, orang yang memiliki hajat aqiqah bisa membagi hasil daging aqiqah dalam bentuk daging mentahan atau yang sudah matang. Hasil tersebut bisa diserahkan pada fakir miskin, tetangga, kerabat atau teman dekat. Keluarganya pun bisa memakan darinya. Ia pun boleh mengundang orang miskin, orang kaya untuk makan-makan di rumahnya. Masalah ini ada kelapangan.

Demikian yang disarikan dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya Al-Islam Sual wa Jawab no. 20646.

Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Muharram 1437 H sore hari saat menanti hujan mengguyur desa.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/12287-bolehkah-orang-tua-makan-daging-aqiqah-anaknya.html

Menyembelih Qurban Sebelum Waktunya

Bagaimana jika waktu penyembelihan qurban belum masuk waktunya, namun qurban sudah disembelih?

Misalnya berdasarkan berdasarkan penglihatan hilal (rukyatul hilal yang jadi perintah Rasul), 10 Dzulhijjah jatuh hari Kamis, namun ada yang menyembelih qurban pada hari Rabunya. Apakah sah seperti itu?

Kita bisa merujuk pada dalil berikut.

Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ

Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih qurban seperti qurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala qurban. Barangsiapa yang berqurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai qurban.”

Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ

Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari no. 955)

Dalam hadits lain disebutkan,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5546)

عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ »

Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960)

Dalil di atas menunjukkan orang yang menyembelih qurban sebelum waktunya, maka dagingnya dianggap hanya daging biasa. Apakah halal? Halal, namun dagingnya bukan berstatus daging qurban.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (13: 110) berkata, “Hendaklah qurban itu disembelih setelah shalat bersama imam. Demikian qurban tersebut dikatakan sah. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa udhiyah (qurban) tidaklah boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Idul Adha.” Sedangkan waktu setelah itu (setelah terbit fajar), para ulama berselisih pendapat. Imam Syafi’i, Daud (Azh Zhohiriy), Ibnul Mundzir dan selain mereka berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban itu masuk jika matahari telah terbit dan lewat sekitar shalat ‘ied dan dua khutbah dilaksanakan. Jika qurban disembelih setelah waktu itu, sahlah qurbannya, baik imam melaksanakan shalat ‘ied ataukah tidak, baik imam melaksanakan shalat Dhuha ataukah tidak, begitu pula baik yang melaksanakan qurban adalah penduduk negeri atau kampung atau bawadi atau musafir, juga baik imam telah menyembelih qurbannya ataukah belum. …”

Hanya Allah yang memberi taufik.

Selesai disusun menjelang Jumatan, 4 Dzulhijjah 1436 H, di Darush Sholihin Panggang

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/11908-menyembelih-qurban-sebelum-waktunya.html