Faedah Menikah di Usia Muda

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam dan satu-satunya layak untuk disembah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Menikah di usia muda, siapa takut?

Berikut penjelasan yang bagus dari ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –hafizhohullah– yang kami kutip dari Web Sahab.net (arabic).

[Faedah pertama: Hati semakin tenang dan sejuk dengan adanya istri dan anak]

Di antara faedah segera menikah adalah lebih mudah menghasilkan anak yang dapat menyejukkan jiwa. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ

Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)

Istri dan anak adalah penyejuk hati. Oleh karena itu, Allah -subhanahu wa ta’ala- menjanjikan dan mengabarkan bahwa menikah dapat membuat jiwa semakin tentram. Dengan menikah seorang pemuda akan merasakan ketenangan, oleh karenanya ia pun bersegera untuk menikah.

هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ

Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)

Demikian pula dengan anak. Allah pun mengabarkan bahwa anak adalah separuh dari perhiasan dunia sebagaimana firman-Nya,

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. ” (QS. Al Kahfi: 46)

Anak adalah perhiasan kehidupan dunia. Setiap manusia pasti menginginkan perhiasan yang menyejukkan pandangan. Sebagaimana manusia pun begitu suka mencari harta, ia pun senang jika mendapatkan anak. Karena anak sama halnya dengan harta dunia, yaitu sebagai perhiasan kehidupan dunia. Inilah faedah memiliki anak dalam kehidupan dunia.

Sedangkan untuk kehidupan akhirat, anak yang sholih akan terus memberikan manfaat kepada kedua orang tuanya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : علم ينتفع به ، أو صدقة جارية ، أو ولد صالح يدعو له

Jika manusia itu mati, maka amalannya akan terputus kecuali tiga perkara: [1] ilmu yang bermanfaat, [2] sedekah jariyah, dan [3] anak sholih yang selalu mendoakannya.”1

Hal ini menunjukkan bahwa anak memberikan faedah yang besar dalam kehidupan dunia dan nanti setelah kematian.

[Faedah kedua: Bersegera nikah akan mudah memperbanyak umat ini]

Faedah lainnya, bersegera menikah juga lebih mudah memperbanyak anak, sehingga umat Islam pun akan bertambah banyak. Oleh karena itu, setiap manusia dituntut untuk bekerjasama dalam nikah membentuk masyarakat Islami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تزوجوا فإني مكاثر بكم يوم القيامة

Menikahlah kalian. Karena aku begitu bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.2 Atau sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Intinya, bersegera menikah memiliki manfaat dan dampak yang luar biasa. Namun ketika saya memaparkan hal ini kepada para pemuda, ada beberapa rintangan yang muncul di tengah-tengah mereka.

Rintangan pertama:

Ada yang mengutarakan bahwa menikah di usia muda akan membuat lalai dari mendapatkan ilmu dan menyulitkan dalam belajar. Ketahuilah, rintangan semacam ini tidak senyatanya benar. Yang ada pada bahkan sebaliknya. Karena bersegera menikah memiliki keistimewaan sebagaimana yang kami utarakan yaitu orang yang segera menikah akan lebih mudah merasa ketenangan jiwa. Adanya ketenangan semacam ini dan mendapatkan penyejuk jiwa dari anak maupun istri dapat lebih menolong seseorang untuk mendapatkan ilmu. Jika jiwa dan pikirannya telah tenang karena istri dan anaknya di sampingnya, maka ia akan semakin mudah untuk mendapatkan ilmu.

Adapun seseorang yang belum menikah, maka pada hakikatnya dirinya terus terhalangi untuk mendapatkan ilmu. Jika pikiran dan jiwa masih terus merasakan was-was, maka ia pun sulit mendapatkan ilmu. Namun jika ia bersegera menikah, lalu jiwanya tenang, maka ini akan lebih akan menolongnya. Inilah yang memudahkan seseorang dalam belajar dan tidak seperti yang dinyatakan oleh segelintir orang.

Rintangan kedua:

Ada yang mengatakan bahwa menikah di usia muda dapat membebani seorang pemuda dalam mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Rintangan ini pun tidak selamanya bisa diterima. Karena yang namanya pernikahan akan senantiasa membawa keberkahan (bertambahnya kebaikan) dan akan membawa pada kebaikan. Menjalani nikah berarti melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan seperti ini adalah suatu kebaikan. Seorang pemuda yang menikah berarti telah menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pun mencari janji kebaikan dan membenarkan niatnya, maka inilah yang sebab datangnya kebaikan untuknya. Ingatlah, semua rizki itu di tangan Allah sebagaimana firman-Nya,

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا

“ Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (QS. Hud: 6)

Jika engkau menjalani nikah, maka Allah akan memudahkan rizki untuk dirimu dan anak-anakmu. Allah Ta’ala berfirman,

نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An’am: 151)

Oleh karenanya ,yang namanya menikah tidaklah membebani seorang pemuda sebagaimana anggapan bahwa menikah dapat membebani seorang pemuda di luar kemampuannya. Ini tidaklah benar. Karena dengan menikah akan semakin mudah mendapatkan kebaikan dan keberkahan. Menikah adalah ketetapan Allah untuk manusia yang seharusnya mereka jalani. Ia bukan semata-mata khayalan. Menikah termasuk salah pintu mendatangkan kebaikan bagi siapa yang benar niatnya.

-Demikian penjelasan dari Syaikh Sholih Al Fauzan-

Sumber: http://www.sahab.net/home/index.php?Site=News&Show=698

Semoga Allah memudahkan para pemuda untuk mewujudkan hal ini dengan tetap mempertimbangkan maslahat dan mudhorot (bahaya). Jika ingin segera menikah dan sudah merasa mampu dalam menafkahi istri, maka lobilah orang tua dengan cara yang baik. Semoga Allah mudahkan.

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.com

Diselesaikan di pagi hari, 22 Muharram 1431 H, Panggang-Gunung Kidul.

Footnote:

1 HR. Muslim no. 1631, dari Abu Hurairah.

2 Shahih: HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasai.

Sumber https://rumaysho.com/770-faedah-menikah-di-usia-muda.html

Apa Tujuanmu Belajar Agama?

Belajar agama
Bukan untuk membuatmu
Keras hati, sombong dan merendahkan manusia
Tapi agar engkau
Lembut, berkasih sayang pada sesama, rendah hati serta
Menebar manfaat di muka bumi

Jika setelah belajar agama
Lisan semakin pedas dengan celaan & sindiran
Lebih banyak membahas fitnah dan bantahan
Daripada ilmu dan edukasi
Semakin sombong dan merendahkan manusia

Ketahuilah itu ilmu agama yang tidak berkah
Karena cara menuntutnya yang tidak benar
dan niat belajar yang tidak baik

Cukuplah menjadi ibrah
kisah Iblis yang diusir dan dilaknat
Karena sombong dan merendahkan manusia

Nabi hallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻻَ ﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻰ ﻗَﻠْﺒِﻪِ ﻣِﺜْﻘَﺎﻝُ ﺫَﺭَّﺓٍ ﻣِﻦْ ﻛِﺒْﺮ

“Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan seberat zarrah dalam hatinya.”(HR. Muslim)

Iblis diusir dari surga
Karena sombong
Kita belum tentu masuk surga
Mengapa berlagak sombong?

Setelah belajar agama
Fokuslah memberi dan menebar manfaat
Kepada manusia
Karena ukuran sukses adalah manfaat
Bukan harta, ilmu dan jabatan semata

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺃَﻧْﻔَﻌُﻬُﻢْ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad, Shahihul Jami’ no. 3289)

Semoga setelah belajar agama
Kita dijauhkan dari sombong dan
Menjadi semakin bermanfaat bagi orang lain

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/apa-tujuanmu-belajar-agama.html

Hukum Wanita Memendekkan Rambut

Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam sesi tanya jawab ditanya, Apa hukum seorang wanita memendekkan rambutnya?

Beliau hafizhohullah menjawab,

Jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya.[Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam Durus “Tathirul I’tiqod-Ash Shon’ani”, Riyadh-KSA, Selasa-20 Rabi’ul Awwal 1432 H, 22/02/2011]

***

Yang perlu diperhatikan di sini, rambut yang dipendekkan di sini bukan berarti dibolehkan berambut tomboy (amat pendek) sebagaimana laki-laki. Hal ini tentu saja terlarang karena dilarang wanita itu menyerupai laki-laki.

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”[1]

Rambut panjang inilah yang menjadi kecantikan wanita sebagaimana kata Abu Hurairah,

زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب

“Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.”[2]

Wallahu waliyyut taufiq.

Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H


[1] HR. Bukhari no. 6834.

[2] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36/343

Sumber https://rumaysho.com/1582-hukum-wanita-memendekkan-rambut.html

Hidup di Dunia Hanya Sebentar

Hadits Arbain #40

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: أَخَذَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِمَنْكِبَيَّ، فَقَالَ: «كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ»

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ: إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ المَسَاءَ. وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kedua pundakku, lalu bersabda, “Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau seorang musafir.”

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Jika kamu memasuki sore hari, maka jangan menunggu pagi hari. Jika kamu memasuki pagi hari, maka jangan menunggu sore hari. Manfaatkanlah sehatmu sebelum sakitmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HR. Bukhari, no. 6416)

Keterangan hadits

Gharib: orang asing dari negerinya, ada waktu berdiam, namun hanya sebentar.

Abiru sabiil: musafir, sama sekali tidak menetap, terus berjalan.

Penjelasan hadits

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini jadi dasar agar kita tidak panjang angan-angan. Dunia ini hendaknya tidak dijadikan negeri dan tempat tinggal, sehingga kita jadi merasa tenang ketika berada di dalamnya. Hendaklah dunia hanya dijadikan tempat persiapan peralatan untuk perjalanan. Wasiat para nabi dan pengikutnya telah sama dalam hal ini. Allah Ta’ala telah menceritakan tentang orang beriman dari keluarga Fir’aun,

يَٰقَوْمِ إِنَّمَا هَٰذِهِ ٱلْحَيَوٰةُ ٱلدُّنْيَا مَتَٰعٌ وَإِنَّ ٱلْءَاخِرَةَ هِىَ دَارُ ٱلْقَرَارِ

Hai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal.” (QS. Ghafir: 39).” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:377)

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Dunia bagi seorang mukmin bukanlah negeri untuk menetap, bukan sebagai tempat tinggal. Hendaklah seorang mukmin berada dalam salah satu keadaan: (1) menjadi seorang gharib (orang asing), tinggal di negeri asing, ia semangat mempersiapkan bekal untuk kembali ke negeri tempat tinggal sebenarnya; (2) menjadi seorang musafir, tidak tinggal sama sekali, bahkan malam dan siangnya ia terus berjalan ke negeri tempat tinggalnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma agar hidup di dunia dengan salah satu dari dua keadaan ini.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:378)

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika seseorang semangat dalam mempersiapkan bekal safarnya, tentu semangatnya bukan memperbanyak kesenangan dunia.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:381)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang,

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

“Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara:

(1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,

(2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,

(3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,

(4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,

(5) Hidupmu sebelum datang matimu.”

(HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadraknya, 4:341. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari Muslim namun keduanya tidak mengeluarkannya. Dikatakan oleh Adz-Dzahabiy dalam At-Talkhish berdasarkan syarat Bukhari-Muslim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Wajib bagi setiap mukmin bersegera beramal saleh sebelum tidak mampu dan terhalang melakukannya, bisa jadi terhalang karena sakit, meninggal dunia, atau mendapati hal-hal yang membuat amal kita sudah tidak lagi diterima.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:390)

Faedah hadits

  1. Kita dimotivasi untuk meninggalkan dunia dan zuhud pada dunia.
  2. Bagusnya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memberi contoh yang memuaskan.
  3. Hendaklah kita bersegera memanfaatkan umur, memanfaatkan waktu kuat yaitu masa sehat dan masa hidup.
  4. Keutamaan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma karena perkataannya terpengaruh dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  5. Bersegera beramal saleh pada waktu kita saat ini, tidak menunda-nundanya, karena kita tidak tahu keadaan setelah itu.
  6. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hendaklah setiap mukmin benar-benar memanfaatkan kesempatan dengan sisa umur yang ada.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:391)

Kaedah dari hadits

Kaedah istitsmar: hendaklah kita sibuk dengan sesuatu yang akan kekal, bukan sesuatu yang akan fana. Artinya, banyaklah sibuk dengan akhirat, sedangkan dunia kita diajak untuk zuhud (ambil sekadarnya saja dari yang halal)

Referensi:

  1. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
  2. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.
  3. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.

Selesai disusun Kamis, 4 Dzulqa’dah 1441 H, 25 Juni 2020

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/25050-hadits-arbain-40-hidup-di-dunia-hanya-sebentar.html

Menikah Tak Mesti Menunggu Sarjana

Sebagian pemuda yang sudah mampu menikah dan sudah punya kemampuan finansial, namun sengaja menunda nikah. Padahal menikah tak melihat pada umur. Menikah tak juga menunggu sampai dapat gelar, tak mesti menunggu hingga diwisuda sarjana.

Coba perhatikan saja di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada ‘Amr bin Al ‘Ash dan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Kalau dilihat ternyata umur keduanya –antara bapak dan anak- hanya terpaut sepuluh atau sebelas tahun. Bayangkan di usia berapa ‘Amr itu menikah? Sangat-sangat belia.

Dari situ Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menyatakan, “Untuk zaman ini, tidak mungkin seseorang menikah di bawah dua puluh tahun, biasanya di atas umur tersebut. Bahkan yang menikah dini –di bawah dua puluh tahun- malah jadi ‘aib. Ini jelas anggapan keliru. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan menikah dengan umur. Beliau hanya mengatakan,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ

Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Sehingga pemahaman yang ada pada kalangan muda bahwa menikah haruslah menunggu hingga selesai sekolah, keliru besar. Pemahaman ini harus diluruskan. Karena anggapan seperti itu bertentangan dengan dalil yang menyatakan bahwa siapa yang sudah punya kemampuan, maka menikahlah.

Sekali lagi, menikah tidaklah mesti menunggu hingga selesai kuliah. Pemahaman seperti itu adalah pemahaman keliru. Nikah sama sekali tidak menghalangi orang untuk kuliah. Bahkan ada yang dengan menikah, barulah ia bisa merampungkan kuliahnya.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 4: 229).

Jadi bagi Anda yang sudah mampu menikah, jangan tunda-tunda. Apalagi sudah dapat restu orang tua. Semoga Allah mudahkan. Bagi yang belum mampu dari sisi finansial, harap bersabar dan banyak puasa sunnah.

Referensi:

Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1429 H.

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10380-menikah-tak-mesti-menunggu-sarjana.html

Berinfak Di Jalan Allah

Oleh
Dr Fadhl Ilahi

Di antara kunci-kunci rizki lain adalah berinfak di jalan Allah. Pembasahan masalah ini –dengan memohon taufiq dari Allah- akan saya lakukan melalui du poin berikut :

Yang Dimaksud Berinfak
Dalil Syar’i Bahwa Berinfak Di Jalan Allah Adalah Termasuk Kunci-Kunci Rizki.
YANG DIMAKSUD BERINFAK
Di tengah-tengah menafasirkan firman Allah.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, niscaya Dia akan menggantinya” [Saba’/34 : 39]

Syaikh Ibnu Asyur berkata : “Yang dimaksud dengan infak di sini adalah infak yang dianjurkan dalam agama. Seperti berinfaq kepada orang-orang fakir dan berinfak di jalan Allah untuk menolong agama”[1].

DALIL SYAR’I BAHWA BERINFAK DI JALAN ALLAH ADALAH TERMASUK KUNCI RIZKI
Ada beberapa nash dalam Al-Qur’anul karim dan Al-Hadits Asy-Syarif yang menunjukkan bahwa orang yang berinfak di jalan Allah akan diganti oleh Allah di dunia. Disamping, tentunya apa yang disediakan oleh Allah baginya dari pahala yang besar di akhirat. Di antara dalil-dalil itu adalah sebagai berikut.

  1. Firman Allah.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik” [Saba’/34 : 39]

Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata : “Betapapun sedikit apa yang kamu infakkan dari apa yang diperintahkan Allah kepadamu dan apa yang diperbolehkanNya, niscaya Dia akan menggantinya untukmu di dunia, dan di akhirat engkau akan diberi pahala dan ganjaran, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ..”[2]

Imam Ar-Razi berkata, ‘Firman Allah : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya” adalah realisasi dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا مِنْ يَوْمِ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا : اَللَّهُمِّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفَا، وَيَقُوْلُ الآْخَرُ : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفَا

“Tidaklah para hamba berada di pagi hari, melainkan pada pagi itu terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak’, sedang yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kebinasaan (harta) kepada orang yang menahan (hartanya)….” [Al-Hadits].

Yang demikian itu karena Allah adalah Penguasa, Mahatinggi dan Mahakaya. Maka jika Dia berkata : “Nafkahkanlah dan Aku yang akan menggantinya”, maka itu sama dengan janji yang pasti Ia tepati. Sebagaimana jika Dia berkata : ‘Lemparkalah barangmu ke dalam laut dan Aku menjaminnya”

Maka, barangsiapa berinfak berarti dia telah memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti. Sebaliknya, siapa yang tidak berinfak maka hartanya akan lenyap dan dia tidak berhak mendapatkan ganti. Hartanya akan hilang tanpa diganti, artinya lenyap begitu saja.

Yang mengherankan, jika seorang pedagang mengetahui bahwa sebagian dari hartanya akan binasa, ia akan menjualnya dengan cara nasi’ah (pembayaran di belakang), meskipun pembelinya termasuk orang miskin. Lalu ia berkata, hal itu lebih baik daripada pelan-pelan harta itu binasa. Jika ia tidak menjualnya sampai harta itu binasa maka dia akan disalahkan. Dan jika ada orang mampu yang menjamin orang miskin itu, tetapi ia tidak mejualnya (kepada orang tersebut) maka dia disebut orang gila.

Dan sungguh, hampir setiap orang melakukan hal ini, tetapi masing-masing tidak menyadari bahwa hal itu mendekati gila. Sesungguhnya harta kita semuanya pasti akan binasa. Dan menafkahkan kepada keluarga dan anak-anak adalah berarti memberi pinjaman. Semuanya itu berada dalam jaminan kuat, yaitu Allah Yang Maha Tinggi. Allah berfirman :

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik” [Saba’/34 : 39]

Lalu Allah memberi pinjaman kepada setiap orang, ada yang berupa tanah, kebun, penggilingan, tempat pemandian untuk berobat atau manfaat tertentu. Sebab setiap orang tentu memiliki pekerjaan atau tempat yang daripadanya ia mendapatkan harta. Dan semua itu milik Allah. Di tangan manusia, harta itu adalah pinjaman. Jadi, seakan-akan barang-barang tersebut adalah jaminan yang diberikan Allah dari rizkiNya, agar orang tersebut percaya penuh kepadaNya bahwa dia berinfak, Allah pasti akan menggantinya. Tetapi mesti demikian, ternyata ia tidak mau berinfak dan membiarkan hartanya lenyap begitu saja tanpa mendapat pahala dan disyukuri.[3]

Selain itu, Allah menegaskan janjiNya dalam ayat ini kepada orang yang berinfak untuk menggantinya dengan rizki (lain) melalui tiga penegasan. Dalam hal ini, Ibnu Asyur berkata : “Allah menegaskan janji tersebut dengan kalimat bersyarat, dan dengan menjadikan jawaban dari kalimat bersyarat itu dalam bentuk jumlah ismiyah dan dengan mendahulukan musnad ilaih (sandaran) terhadap khabar fi’il nya (الْخبر الْفعلي ) yaitu dalam firmanNya (فَهُوَ يُخْلِفُهُ ).

Dengan demikian, janji tersebut ditegaskan dengan tiga penegasan yang menunjukkan bahwa Allah benar-benar akan merealisasikan janji itu. Sekaligus menunjukkan bahwa berinfak adalah sesuatu yang dicintai Allah[4].

Dan sungguh janji Allah adalah sesuatu yang tegas, yakin, pasti dan tidak ada keraguan untuk diwujudkannya, walaupun tanpa adanya penegasan seperti di atas. Lalu, bagaimana halnya jika janji itu ditegaskan dengan tiga penegasan ?

  1. Dalil Lain Adalah Firman Allah.

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Setan menjanjikan (menakut-nahkuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir) ; sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya dan karunia. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2: 268]

Dalam menafsirkan ayat yang mulia ini, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata : “Dua hal dari Allah, dua hal dari setan. ‘Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan’. Setan itu berkata, ‘Jangan kamu infakkan hartamu, peganglah untukmu sendiri karena kamu membutuhkannya’. “Dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir)”.

(Dan dua hal dari Allah adalah), “Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya”, yakni atas maksiat yang kamu kerjakan, “dan karunia” berupa rizki.[5]

Al-Qadhi Ibnu Athiyah menafsirkan ayat ini berkata : “Maghfirah (ampunan Allah) adalah janji Allah bahwa Dia akan mencukupi kesalahan segenap hambaNya di dunia dan di akhirat. Sedangkan al-fadhl (karunia) adalah rizki yang luas di dunia, serta pemberian nikmat di akhirat, dengan segala apa yang telah dijanjikan Alla Ta’ala.[6]

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam menafsirkan ayat yang mulia ini berkata : “Demikianlah, peringatan setan bahwa orang yang menginfakkan hartanya, bisa mengalami kefakiran bukanlah suatu bentuk kasih sayang setan kepadanya, juga bukan suatu bentuk nasihat baik untuknya. Adapun Allah, maka ia menjanjikan kepada hambaNya ampunan dosa-dosa daripadaNya, serta karunia berupa penggantian yang lebih banyak daripada yang ia infakkan, dan Dia meipatgandakannya baik di dunia saja atau di dunia dan di akhirat”[7]

  1. Dalil Lain Adalah Hadits Riwayat Muslim.
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepadanya.

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : يَاابْنَ آدَمَ! أَنْفِقْ عَلَيْكَ

“Allah Yang Mahasuci lagai Mahatinggi berfirman, ‘Wahai anak Adam!’ berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberik rizki) kepadamu”[8]

Allahu Akbar ! Betapa besar jaminan orang yang berinfak di jalan Allah ! Betapa mudah dan gampang jalan mendapatkan rizki ! Seorang hamba berinfak di jalan Allah, lalu Dzat Yang DitanganNya kepemilikan segala sesuatu memberikan infak (rizki) kepadanya. Jika seorang hamba berinfak sesuai dengan kemampuanya maka Dzat Yang memiliki perbendaharaan langit dan bumi serta kerajaan segala sesuatu akan memberi infak (rizki) kepadanya sesuai dengan keagungan, kemuliaan dan kekuasanNya.

Imam An-Nawawi berkata : “Firman Allah (dalam hadits Qudsi), ‘Berinfaklah, niscaya Aku berinfak (memberi rizki) kepadamu’ adalah makna dari firman Allah dalam Al-Qur’an.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya, dan Dialah pemberi rizki yang terbaik yang akan menggantinya” [Saba/34 : 39]

Ayat ini mengandung anjuran untuk berinfak dalam berbagai bentuk kebaikan, serta berita gembira bahwa semua itu akan diganti atas karunia Allah Ta’ala.[9]

  1. Dalil Lain Bahwa Berinfak Di Jalan Allah Adalah Diantara Kunci-Kunci Rizki.
    Yaitu apa yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا مِنْ يَومٍ يُصْبِخُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ، فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُوْلُ اْلآخَرُ : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“ Tidaklah para hamba berada di pagi hari kecuali di dalamnya terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdo’a, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang berinfak ganti (dari apa yang ia infakkan)’. Sedang yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menahan (hartanya) kebinasaan (hartanya)”[10]

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa terdapat malaikat yang berdo’a setiap hari kepada orang yang berinfak agar diberikan ganti oleh Allah. Maksudnya –sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mulla Ali Al-Qari- adalah ganti yang besar. Yakni ganti yang baik, atau ganti di dunia dan ganti di akhirat. Hal itu berdasarkan firman Allah.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya, dan Dia-lah Pemberi rizki yang tebaiki” [Saba/34 : 39][11]

Dan diketahui secara umum bahwa do’a malaikat adalah dikabulkan (Lihat Umdatul Qari, 8/307), sebab tidaklah mereka mendo’akan bagi seorang melainkan dengan izinNya. Allah berfirman.

وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَىٰ وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ

“Dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepadaNya” [Al-Anbiya/21: 28]

  1. Dalil Lain Adalah Apa Yang Diriwayatkan Oleh Imam Al-Baihaqi
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أَنْفِقُ يَا بِلاَلُ! وَلاَ تَخْشَ مِنْ ذِي الْعَرْشِ إِقْلاَلاَ

“Berinfaklah wahai Bilal ! Jangan takut dipersedikit (hartamu) oleh Dzat Yang memiliki Arsy”[12]

Aduhai, alangkah kuat jaminan dan karunia Allah bagi orang yang berinfak di jalanNya ! Apakah Dzat Yang memiliki Arsy akan menghinakan orang yang berinfak di jalanNya, sehingga ia mati karena miskin dan tak punya apa-apa ? Demi Allah, tidak akan demikian!


Al-Mulla Ali Al-Qari menjelaskan kata “Iqlaalaa” dalam hadits tersebut berkata, ‘Maksudnya, dijadikan miskin dan tidak punya apa-apa’, Artinya. ‘Apakah engkau takut akan disia-siakan oleh Dzat Yang mengatur segala urusan dari langit ke bumi ?’. Dengan kata lain, ‘Apakah kamu takut untuk digagalkan cita-citamu dan disedikitkan rzikimu oleh Dzat Yang rahmatNya meliputi penduduk langit dan bumi, orang-orang mukmin dan orang-orang kafir, burung-burung dan binatang melata?”[13]

  1. Berapa Banyak Bukti-Bukti Dalam Kitab-Kitab Sunnah (Hadits), Sirah (Perjalanan Hidup), Tarajum (Biografi) Tarikh (Sejarah), Bahkan Hingga Dalam Kenyataan-Kenyataan Yang Kita Alami Saat Ini Yang Menunjukkan Bahwa Allah Mengganti Rizki HambaNya Yang Berinfak Di Jalan Allah.

Berikut ini kami ringkaskan satu bukti dalam masalah ini. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

“Ketika seorang laki-laki berada di suatu tanah lapang dari bumi ini, tiba-tiba ia mendengar suara dari awan, ‘Siramilah kebun si fulan!’. Maka awan itu bergerak menjauh dan menuangkan airnya di areal tanah yang penuh dengan batu-batu hitam. Di sana ada aliran air yang menampung air tersebut. Lalu orang itu mengikuti ke mana air itu mengalir. Tiba-tiba dia (melihat) seorang laki-laki yang berdiri di kebunnya. Ia mendorong air tersebut dengan sekopnya (ke dalam kebunnya). Kemudian ia bertanya, ‘Wahai hamba Allah!, siapa namamu ?’ Ia menjawab, ‘Fulan’, yakni nama yang didengar di awan. Ia balik bertanya, ‘Wahai hamba Allah!, kenapa engkau menanyakan namaku ?’ Ia menjawab, ‘Sesungguhnya aku mendengar suara di awan yang menurunkan air ini. Suara itu berkata, ‘Siramilah kebun si fulan!. Dan itu adalah namamu. Apa sesungguhnya yang engkau lakukan ? Ia menjawab, Jika itu yang engkau tanyakan, maka sesungguhnya aku memperhitungkan hasil yang didapat dari kebun ini, lalu aku bersedekah dengan sepertiganya, dan aku makan beserta keluargaku sepertiganya lagi, kemudian aku kembalikan (untuk menanam lagi) sepertiganya”[14]

Dalam riwayat lain disebutkan.

وَأَجْعَلُ ثُلُثَهُ فِي الْمَسَاكِينَ وَالْسَائِلِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ

“Dan aku jadikan sepertiganya untuk orang-orang miskin dan peminta-minta serta ibnu sabil (orang-orang yang dalam perjalanan)”[15]

Imam An-Nawawi berkata : “Hadits itu menjelaskan tentang keutamaan bersedekah dan berbuat baik kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Juga keutamaan seseorang yang makan dari hasil kerjanya sendiri, termasuk keutamaan memberi nafkah kepada keluarga”[16]

[Disalin dari kitab Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Penulis DR Fadhl Ilahi, Edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit Darul Haq- Jakarta]


Footnote.
[1] Tafsirut Tahrir wa Tanwir, 22/221
[2] Tafsir Ibnu Katsir 3/595. Lihat pula, Tafsirut Tahrir wa Tanwir, di mana di dalamnya disebutkan, ‘Secara lahiriah, ayat ini menunjukkan adanya penggantian rizki, baik di dunia maupun di akhirat’ (22/221).
[3] At-Tafsir Al-Kabir, 25/263
[4] Tafsirut Tahrir wa Tanwir,22/221
[5] Tafsir Ath-Thabari no. atsar 6168, 5/571. Lihat pula, At-tafsirul Kabir, 7/65, Tafsirul Khazin, 1/290. Di mana disebutkan di dalamnya :”Ampunan (yang diberikan) merupakan isyarat terhadap manfaat-manfaat akhirat dan karunia adalah isyarat terhadap manfaat-manfaat dunia berupa rizki dan diganti”
[6] Al-Muharrarul Wajiz, 2/329
[7] At-Tafsirul Qayyim, hal.168, Lihat pula, Fathul Qadir oleh Asy-Syaukani 1/438 dimana dia berkata : “Fadhl (karunia) itu adalah bahwa Allah akan mengganti kepada mereka dengan sesuatu yang lebih utama dari apa yang mereka infakkan. Maka Allah meluaskan rizkinya dan memberinya nikmat di akhirat dengan sesuatu yang lebih utama lebih banyak, lebih agung dan lebih indah.
[8] Shahih Muslim, Kitab Az-Zakah, Bab Al-Hatstsu ‘alan Nafaqah wa Tabsyiril Munfiq bil Khalf, no. 36 (963), 2/690-691
[9] Syarh an-Nawawi. 7/79
[10] Shahihul Bukhari, Kitab Az-Zakah, Bab Firman Allah Tentang Do’a : Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang menginfakkan hartanya’ no. 1442, 3/304
[11] Murqatul Mafatih 4/366. Sayyid Muhammad Rasyid Ridha berkata : “Makna do’a ini menurut saya adalah bahwa diantara sunnah-sunnah Allah adalah Dia memberikan ganti kepada orang yang berinfak dengan memudahkan sebab-sebab rizki baginya. Lalu Ia ditinggikan derajatnya di dalam hati manusia. Sebaliknya orang yang bakhil (kikir) diharamkan dari yang demikian” . Tafsirul Manar, 4/74
[12] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (Lihat Misykatul Mashabih, Kitab Az-Zakah, Bab Al-Infaq wa Karahiyatul Imsak, no. 1885, dengan diringkas 1/590-591) Syaikh Al-Albani berkata, ‘Hadits ini shahih karena jalur-jalurnya’ (Hamisy Misyakatil Mashabih 1/591) Lihat pula, Majma’uz Zawa’id wa Manba’ul Fawa’id, 3/126, kasyful Khafa wa Maziliul Ilbas 1/243-244, Tanqihur Ruwat fi Takhriji Ahaditsil Misykat, Syaikh Ahmad Hasan Ad-Dakhlawi, 2/19
[13] Murqatul Mafataih, 4/389
[14] Shahih Muslim, Kitab Az-Zuhd wa Raqaiq, Bab Ash-Shadaqah alal Masakin, no. 45 (2984), 4/2288
[15] Op. cit, 4/2288
[16] Op. cit. 18/115
Referensi : https://almanhaj.or.id/943-berinfaq-di-jalan-allah.html

Awas, Ada Setan di Sisi Anda!

Sobat! Bayangkan di tengah malam yang sunyi senyap dan gelap gulita, hujan turun rintik-rintik, tiba tiba anda terjaga dari tidur. Anda berusaha untuk tidur kembali namun ternyata mata anda seakan enggan untuk dipejamkan, akibatnya anda gelisah.

Atau barangkali anda sedang asyik berselancar di dunia maya membuka buka situs yang memajang gambar “topless” atau “ayam kampus”. Dalam kondisi semacam itu, tiba tiba anda mendengar suara seseorang yang memanggil anda: “hai fulaaan, engkau susah tidur ya? Fulan, apa yang engkau tonton? Fulan, segera lakukan ini dan itu, pikirkan ini dan itu ….

Anda penasaran dengan suara itu, sehingga anda menoleh ke kanan atau ke kiri, untuk mengetahui siapakah yang memanggil anda. Namun anehnya, walau lampu di kamar anda terang benderang, ternyata tak seorangpun ada di kamar anda selain anda sendiri.

Walau demikian, bisikan suara itu tetap saja terdengar oleh anda, bahkan semakin banyak kata kata yang anda dengar dan seakan semakin keras.

Sobat, kira kira apa yang anda lakukan bila mengalami kondisi semacam ini? Anda menjerit meminta pertolongan? Atau anda segera melarikan diri keluar kamar untuk meminta pertolongan? Ataukah anda akan segera kembali ke kasur anda untuk meneruskan tidur anda? Atau melanjutkan perselancaran anda di dunia maya?

Sobat! Tahukah anda bahwa sejatinya kondisi tersebut benar benar telah anda alami dan akan terus anda alami. Anda tidak percaya? simak sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam berikut:

{ما منكم من أحد إلا وقد وكل به قرينه من الملائكة وقرينه من الجن. قالوا: وإياك يا رسول الله قال: وإياي إلا أن الله أعانني عليه فأسلم وفي رواية فلا يأمرني إلا بخير}

Tiada seorangpun dari kalian kecuali ia didampingi selalu oleh qariin(teman dekat) dari bangsa Malaikat dan qariin dari bangsa jin. Spontan para sahabat bertanya: apakah engkau juga demikian ya Rasulullah? Beliau menjawab: termasuk aku, hanya saja Allah menolongku, sehingga pendampingku ( dari bangsa jin) masuk islam, dan ia tiada membisikkan kepadaku kecuali kebaikan” (HR. Muslim).

Sobat! Sadarkah anda apa yang selama ini terjadi pada diri anda? Selama ini Betapa sering dan betapa banyak anda hanyut dalam bisikan setan, terlebih lagi di saat anda berada di tempat sunyi atau jauh dari keramaian orang.

Ketahuilah bahwa ide ide nakal yang terdengar oleh batin anda sejatinya adalah seruan seruan setan. Masihkah anda merasa aman dari gangguan setan di saat anda dalam kesunyian? Adakah anda masih merasa bahwa anda bebas dari pengaruh atau godaan setan?

Penulis: Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc., MA.


Sumber: https://muslim.or.id/23656-setan-di-sisi-anda.html

Menepati Janji

Janji ringan diucapkan, tetapi berat untuk ditunaikan. Betapa banyak orang tua yang mudah mengobral janji kepada anaknya, tetapi tak pernah menepati. Betapa banyak orang yang dengan mudahnya berjanji untuk bertemu, namun tak juga menepatinya. Betapa banyak pula orang yang berutang, tetapi menyelisihi janjinya, bahkan meminta uzur pun tidak.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah banyak memberikan teladan dalam hal ini, termasuk larangan keras melanggar janji dengan orang-orang kafir.

Dalam kehidupan ini, setiap orang pasti memiliki suatu keterikatan dan pergaulan dengan orang lain. Maka dari itu, seseorang yang mempergauli manusia dengan baik dan menjaga amanah dari mereka, kedudukannya di tengah-tengah mereka akan menjadi tinggi, ia juga akan meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Perlu diketahui, seseorang itu akan dikatakan sebagai orang yang baik dan mulia jika ia menghiasi dirinya dengan akhlak-akhlak yang terpuji ketika bergaul dengan sesama; dan salah satunya adalah menepati janji.

Sungguh, Al-Qur’an telah memperhatikan masalah janji ini dan mendorong manusia untuk menepatinya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا تَنقُضُواْ ٱلۡأَيۡمَٰنَ بَعۡدَ تَوۡكِيدِهَا

“Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan. (an-Nahl: 91)

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman,

وَأَوۡفُواْ بِٱلۡعَهۡدِۖ إِنَّ ٱلۡعَهۡدَ كَانَ مَسۡ‍ُٔولًا

“Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (al-Isra: 34)

Demikianlah perintah Allah subhanahu wa ta’ala kepada para hamba-Nya yang beriman agar senantiasa menjaga dan melaksanakan janji mereka.

Janji yang dimaksud di sini mencakup janji seorang hamba kepada Allah subhanahu wa ta’ala, para hamba-Nya, dan dirinya sendiri (seperti nazar). Termasuk pula segala sesuatu yang telah dijadikan sebagai persyaratan dalam akad pernikahan, akad jual beli, perdamaian, gencatan senjata, dan semisalnya.

Para Rasul Selalu Menepati Janji

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa menepati janji itu merupakan salah satu akhlak terpuji yang paling mulia. Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan jika para rasul yang merupakan panutan umat, yang menyampaikan risalah-Nya shallallahu alaihi wa sallam kepada manusia; menghiasi diri mereka dengan akhlak mulia ini.

Inilah Ibrahim alaihis salam, bapak para nabi dan imam ahli tauhid. Allah subhanahu wa ta’ala telah menyifatinya sebagai orang yang menepati janji. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَإِبۡرَٰهِيمَ ٱلَّذِي وَفَّىٰٓ

“Dan Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji.” (an-Najm: 37)

Maksudnya, Nabi Ibrahim alaihis salam telah melaksanakan seluruh ujian dan perintah dari syariat Allah subhanahu wa ta’ala, baik yang pokok maupun cabangnya.

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman mengenai Nabi Ismail alaihis salam,

إِنَّهُۥ كَانَ صَادِقَ ٱلۡوَعۡدِ

Dia benar-benar seorang yang benar janjinya. (Maryam: 54)

Maksudnya, tidaklah beliau menjanjikan sesuatu, kecuali pasti beliau penuhi. Hal ini mencakup janji yang beliau ikrarkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala ataupun kepada manusia.

Oleh karena itu, tatkala beliau berjanji untuk sabar disembelih bapaknya—karena menaati perintah Allah subhanahu wa ta’ala—beliau pun menepatinya dengan mempersembahkan diri beliau untuk tunduk kepada perintah Allah subhanahu wa ta’ala (untuk disembelih). (Taisir al-Karimir Rahman, hlm. 822 dan 496)

Adapun Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, beliau dianugerahi bagian yang besar dalam permasalahan menepati janji ini. Sebelum diutus oleh Allah, beliau shallallahu alaihi wa sallam telah dijuluki sebagai seorang yang jujur lagi tepercaya. Maka dari itu, tatkala beliau shallallahu alaihi wa sallam diangkat menjadi rasul, perangai mulia ini semakin menjadi sempurna pada diri beliau. Orang-orang kafir pun mengagumi beliau, terlebih orang-orang yang mengikuti dan beriman kepada beliau shallallahu alaihi wa sallam.

Pada tahun keenam Hijriah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam berangkat dari Madinah menuju Makkah untuk melaksanakan umrah bersama para sahabatnya. Waktu itu Makkah masih dikuasai musyrikin Quraisy.

Ketika sampai di al-Hudaibiyah, beliau shallallahu alaihi wa sallam dan kaum muslimin diadang oleh kaum musyrikin. Kemudian terjadilah perundingan antara Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan mereka, yang menelurkan beberapa butir perjanjian, di antaranya: gencatan senjata selama sepuluh tahun; tidak boleh saling menyerang; kaum muslimin tidak boleh melaksanakan umrah tahun ini, namun tahun depan; dan jika ada penduduk Makkah masuk Islam lantas pergi ke Madinah, kaum muslimin harus memulangkannya ke Makkah.

Bertepatan dengan akan ditandatanganinya perjanjian tersebut, anak Suhail—juru runding orang Quraisy—masuk Islam dan ingin ikut bersama para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam ke Madinah.

Suhail berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, jika anaknya tidak dipulangkan kembali, dia tidak akan menandatangani kesepakatan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun akhirnya menandatangani perjanjian tersebut dan menepati janjinya. Anak Suhail dikembalikan dan kaum muslimin harus membatalkan umrahnya. Namun, di balik peristiwa itu justru terdapat suatu kebaikan bagi kaum muslimin: dakwah kian tersebar dan ada semangat untuk menyusun kembali kekuatan.

Belum lama perjanjian itu berjalan, orang-orang kafir justru mengkhianatinya. Akibat pengkhianatan tersebut, mereka harus menghadapi pasukan kaum muslimin pada peristiwa Penaklukan Kota Makkah (Fathu Makkah), yang membuat mereka bertekuk lutut dan menyerah kepada kaum muslimin.

Dengan demikian, jatuhlah markas komando kaum musyrikin ke tangan kaum muslimin, dan manusia pun masuk Islam dengan berbondong-bondong. Inilah salah satu buah menepati janji, yaitu datangnya pertolongan dan kemenangan dari Allah. (Zadul Ma’ad, 3/262)

Teladan Para Salaf dalam Menepati Janji

Dahulu ada seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang bernama Anas bin an-Nadhr radhiallahu anhu. Dia amat menyesal karena tidak mengikuti Perang Badr bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dia pun berjanji; jika Allah subhanahu wa ta’ala menakdirkannya untuk terjun kembali menuju medan pertempuran bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan melihat pengorbanan yang dilakukannya.

Ketika Perang Uhud berkobar, dia ikut berangkat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dalam perang ini kaum muslimin terpukul mundur dan sebagiannya lari dari medan pertempuran. Di sinilah janji Anas terbukti; dia terus maju menerobos barisan musuh hingga terbunuh.

Ketika perang telah usai, kaum muslimin segera mencari para syuhada Uhud, lalu didapatilah tubuh Anas bin an-Nadhr yang terbaring dengan delapan puluh lebih bekas tusukan pedang, tombak, dan panah. Tidak ada yang bisa mengenalinya kecuali saudarinya. Kemudian turunlah ayat,

مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُواْ مَا عَٰهَدُواْ ٱللَّهَ عَلَيۡهِۖ فَمِنۡهُم مَّن قَضَىٰ نَحۡبَهُۥ وَمِنۡهُم مَّن يَنتَظِرُۖ وَمَا بَدَّلُواْ تَبۡدِيلًا

“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Dan di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak mengubah (janjinya), (al-Ahzab: 23) [Lihat Tafsir Ibnu Katsir, surah al-Ahzab, 3/484; dan Shahih Sunan at-Tirmidzi, no. 3200]

Diriwayatkan dari Auf bin Malik al-Asyja’i radhiallahu anhu, dia berkata, “Dahulu kami—berjumlah—tujuh, delapan, atau sembilan orang di sisi Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau pun bersabda, ‘Tidakkah kalian berbaiat kepada Rasulullah?’

Kami membentangkan tangan kami. Tiba-tiba ada yang berkata, ‘Kami telah berbaiat kepadamu, wahai Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam! Lalu, atas apa kami membaiat Anda?’

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Kalian menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya sedikit pun, menegakkan shalat lima waktu, mendengar dan taat (kepada penguasa)—dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengucapkan kalimat yang samar—(lalu berkata), dan kalian tidak meminta apa pun kepada manusia.’”

Auf bin Malik radhiallahu anhu berkata, “Sungguh, aku melihat cambuk sebagian orang-orang itu jatuh dan mereka tidak meminta seorang pun untuk mengambilkannya.” (Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 2334)

Seperti itulah besarnya urusan menepati janji di mata generasi terbaik umat ini. Sebab, mereka yakin bahwa janji itu pasti akan diminta pertanggungjawabannya di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Tiada satu kalimat pun yang terucap, kecuali ada malaikat yang selalu mencatatnya. Intinya, keimanan yang benar itulah yang akan mewariskan segala perilaku dan perangai terpuji.

Hal ini sangat berbeda dengan orang-orang yang hanya bisa memberikan segala macam janji manis yang tidak pernah terpenuhi.

Tidakkah mereka takut kepada azab Allah subhanahu wa ta’ala karena ingkar janji? Tidakkah mereka tahu bahwa ingkar janji adalah akhlak Iblis dan kaum munafikin? Ya. Seruan ini mungkin bisa didengar, tetapi bagaimana mungkin orang yang hatinya telah mati dan dikuasai oleh setan, bisa mendengar seruan ini.

Iblis Menebar Janji Manis

Semenjak Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan Adam alaihis salam dan memuliakannya di hadapan para malaikat, muncullah kedengkian dan api permusuhan pada diri Iblis. Terlebih lagi ketika Allah subhanahu wa ta’ala mengutuknya dan mengusirnya dari surga. Iblis berikrar akan menyesatkan manusia dengan mendatangi mereka dari berbagai arah. Berbagai cara licik dilakukannya demi mendapatkan banyak teman di neraka nanti. Salah satunya adalah dengan membisikkan beragam janji palsu dan angan-angan hampa pada hati manusia.

Saat Perang Badr, Iblis datang bersama para pasukannya dengan membawa bendera. Ia menjelma menjadi seorang lelaki dari Bani Mudlaj bernama Suraqah bin Malik bin Ju’syum. Ia berkata kepada kaum musyrikin, “Tidak ada seorang pun yang bisa mengalahkan kalian pada hari ini. Sesungguhnya aku adalah penolong kalian.”

Tatkala dua pasukan telah siap bertempur, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengambil segenggam debu lalu menaburkannya ke wajah pasukan musyrikin sehingga mereka pun lari ke belakang.

Kemudian, Malaikat Jibril mendatangi Iblis. Ketika Iblis melihat Jibril—waktu itu tangannya (Iblis) sedang digenggam oleh seorang lelaki, ia berusaha melepaskannya dan lari terbirit-birit bersama pasukannya. Lelaki tadi berkata, “Wahai Suraqah, bukankah kamu telah berjanji akan membela kami?” Iblis menjawab, “Sungguh, aku telah melihat sesuatu yang tidak bisa kamu lihat.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/330; dan ar-Rahiq al-Makhtum, hlm. 304)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَإِذۡ زَيَّنَ لَهُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَعۡمَٰلَهُمۡ وَقَالَ لَا غَالِبَ لَكُمُ ٱلۡيَوۡمَ مِنَ ٱلنَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَّكُمۡۖ فَلَمَّا تَرَآءَتِ ٱلۡفِئَتَانِ نَكَصَ عَلَىٰ عَقِبَيۡهِ وَقَالَ إِنِّي بَرِيٓءٌ مِّنكُمۡ إِنِّيٓ أَرَىٰ مَا لَا تَرَوۡنَ إِنِّيٓ أَخَافُ ٱللَّهَۚ وَٱللَّهُ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

“Dan (ingatlah) ketika setan menjadikan mereka memandang baik perbuatan (dosa) mereka dan mengatakan, ‘Tidak ada (orang) yang dapat mengalahkan kalian pada hari ini, dan sungguh, aku adalah penolongmu.’ Maka ketika kedua pasukan itu telah saling melihat (berhadapan), setan berbalik ke belakang seraya berkata, ‘Sesungguhnya aku berlepas diri dari kalian; aku dapat melihat apa yang kalian tidak dapat melihat; sesungguhnya aku takut kepada Allah.’ Allah sangat keras siksa-Nya.” (al-Anfal: 48)

Tanda-Tanda Kemunafikan

Menepati janji adalah bagian dari iman. Barang siapa tidak menjaga perjanjiannya, maka tidak ada agama baginya. Demikian pula dengan ingkar janji, ia termasuk salah satu tanda kemunafikan dan bukti rusaknya hati.

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Tanda kemunafikan ada tiga: apabila berbicara, ia berdusta; apabila berjanji, ia ingkar; dan apabila dipercaya, ia justru berkhianat.” (HR. Muslim, “Kitabul Iman”, “Bab Khishalul Munafiq”, no. 107 dari jalur Abu Hurairah radhiallahu anhu)

Seorang mukmin tentu berbeda dengan munafik. Apabila dia berbicara, jujur ucapannya; apabila telah berjanji, ia akan berusaha menepatinya; dan jika dipercaya untuk menjaga ucapan, harta, dan hak, ia akan menjaganya.

Menepati janji akan membedakan orang yang baik dari yang jelek, dan orang yang mulia dari yang rendahan. (Lihat Khuthab Mukhtarah, hlm. 382—383)

Menjaga Ikatan Perjanjian Walaupun dengan Orang Kafir

Orang yang membaca sirah (sejarah) Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan generasi Salafus Shalih, akan mendapati bahwa menepati janji dan ikatan perjanjian tidaklah terbatas pada sesama kaum muslimin saja, bahkan terhadap lawan pun demikian.

Sekian banyak perjanjian yang telah dibuat antara Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan orang-orang kafir (Ahlul Kitab dan musyrikin), tetap beliau shallallahu alaihi wa sallam jaga, hingga akkhirnya justru mereka sendiri yang memutus tali perjanjian itu. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

إِلَّا ٱلَّذِينَ عَٰهَدتُّم مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ثُمَّ لَمۡ يَنقُصُوكُمۡ شَيۡ‍ًٔا وَلَمۡ يُظَٰهِرُواْ عَلَيۡكُمۡ أَحَدًا فَأَتِمُّوٓاْ إِلَيۡهِمۡ عَهۡدَهُمۡ إِلَىٰ مُدَّتِهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَّقِينَ

“Kecuali orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian dengan kamu dan mereka sedikit pun tidak mengurangi (isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seorang pun yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. SungguhAllah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (at-Taubah: 4)

Dahulu, Muawiyah bin Abi Sufyan radhiallahu anhuma memiliki ikatan perjanjian (gencatan senjata) dengan bangsa Romawi. Suatu ketika Muawiyah bermaksud menyerang mereka; dia memulai satu bulan lebih cepat (sebelum habis masa perjanjiannya).

Tiba-tiba datang seorang lelaki mengendarai kudanya dari negeri Romawi seraya berkata, “Penuhilah janji dan jangan berkhianat!”

Ternyata, dia adalah seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang bernama Amr bin Absah. Muawiyah pun memanggilnya. Amr berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ، فَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَحِلَّ عُقْدَةً حَتَّى يَنْقَضِي أَمَدُهَا أَوْ يُنْبِذُ إِلَيْهِمْ سَوَاءٌ

Barang siapa memiliki perjanjian dengan suatu kaumtidak halal baginya untuk melepasnya sampai berlalu masanya, atau ia mengembalikan perjanjian tersebut kepada mereka dengan cara yang jujur.’”

Akhirnya, Muawiyah menarik diri dan pasukannya. (Lihat Syu’abul Iman, no. 4049—4050; dan ash-Shahihah, 5/472, hadits no. 2357)

Kalau hal itu (menepati janji) saja bisa berlaku terhadap kaum musyrikin, terlebih terhadap kaum muslimin. Namun, jika perjanjian itu berupa maksiat, tentu janji tersebut tidak boleh ditunaikan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَالمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum muslimin (harus menjaga) atas persyaratan/perjanjian mereka, kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang dihalalkan atau menghalalkan perkara yang diharamkan.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi, no. 1352. Lihat Irwaul Ghalil, no. 1303)

Menunaikan Nazar dan Membayar Utang

Di antara bentuk menunaikan janji adalah membayar utang apabila telah jatuh temponya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا، أَدَّاهَا اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا، أَتْلَفَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

“Barang siapa mengambil harta manusia (berutang) dan ia berusaha menunaikannya, niscaya Allah akan (memudahkan untuk) menunaikannya. Namun, barang siapa mengambilnya dan justru ingin merusaknya, niscaya Allah azza wa jalla akan melenyapkannya.” (HR. Ahmad, al-Bukhari, dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu. Lihat Faidhul Qadir, 6/54)

Adapun menunaikan nazar, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرًا

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (al-Insan: 7)

Janji yang Paling Berhak untuk Dipenuhi

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوجَ

“Syarat/janji yang paling berhak untuk ditepati adalah syarat yang kalian menghalalkan kemaluan dengannya.” (HR. al-Bukhari, no. 2721)

Maksudnya, syarat/janji yang paling berhak untuk dipenuhi adalah yang berkaitan dengan akad nikah, seperti mahar dan sesuatu yang tidak melanggar aturan agama. Jika persyaratan tadi bertentangan dengan syariat, hal itu tidak boleh dilakukan. Sebagai contoh, seorang wanita yang hanya mau dinikahi dengan syarat ia (laki-lakinya) menceraikan istrinya terlebih dahulu. (Lihat Fathul Bari, 9/218)

Larangan Ingkar Janji Terhadap Anak Kecil

Sikap mengingkari janji, terhadap siapa pun itu, tidaklah dibenarkan oleh agama Islam; meskipun terhadap anak kecil. Jika ini yang terjadi, disadari atau tidak, kita telah mengajarkan kejelekan dan menanamkan perangai yang tercela pada diri mereka.

Imam Abu Dawud rahimahullah telah meriwayatkan hadits dari sahabat Abdullah bin Amir radhiallahu anhuma, dia berkata, “Pada suatu hari, ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang duduk di tengah-tengah kami, (tiba-tiba) ibuku memanggilku dan berkata, ‘Kemarilah! Aku akan memberimu sesuatu!’

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada ibuku, ‘Apa yang akan kamu berikan kepadanya?’ Ibuku menjawab, ‘Kurma.’ Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَمَا إِنَّكِ لَوْ لـَمْ تُعْطِهِ شَيْئًا كُتِبَتْ عَلَيْكِ كِذْبَةٌ

Ketahuilah, seandainya kamu tidak memberinya sesuatu, akan ditulis untukmu satu kedustaan. (HR. Abu Dawud, Bab at-Tasydid fil Kadzib, no. 498. Lihat ash-Shahihah, no. 748)

Ada faedah dalam hadits ini, yaitu sesuatu yang biasa diucapkan manusia kepada anak-anak kecil ketika mereka menangis, seperti kalimat janji yang tidak ditepati atau menakut-nakuti mereka dengan sesuatu yang tidak ada, adalah perbuatan yang diharamkan. (Aunul Ma’bud, 13/ 229)

Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata,

لَا يَصْلُحُ الْكَذِبُ فِي جِدٍّ وَلَا هَزْلٍ، وَلَا أَنْ يَعِدَ أَحَدُكُمْ وَلَدَهُ شَيْئًا ثُمَّ لَا يُنْجِزُ لَهُ

“Kedustaan itu tidak diperbolehkan, baik serius maupun bercanda. Janganlah salah seorang dari kalian menjanjikan sesuatu kepada anaknyalalu ia malah tidak memenuhinya.” (Shahih al-Adabul Mufrad, no. 300)

Larangan Menunaikan Janji yang Berupa Maksiat

Menunaikan janji itu dilakukan pada perkara yang baik dan bermaslahat, serta pada sesuatu yang sifatnya mubah/boleh menurut syariat. Adapun jika seorang memberikan janji dengan suatu bentuk kemaksiatan dan kemudaratan, atau mengikat perjanjian yang mengandung bentuk kejelekan dan permusuhan; menepati janji pada perkara-perkara ini bukanlah sifat orang-orang yang beriman, dan ia tidak boleh menunaikannya.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ

“Tidak ada nazar (yang boleh ditunaikan) dalam perkara maksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad, dari sahabat Jabir radhiallahu anhu. Lihat Shahihul Jami’, no. 7574)

Surga Firdaus Bagi Orang yang Menepati Janji

Hanya orang-orang yang beriman lagi bersih jiwanya, yang akan memasuki surga. Surga itu memiliki banyak tingkatan, dan yang paling utama adalah Firdaus. Sungai-sungai surga memancar darinya, dan di atasnya adalah Arsy ar-Rahman.

Tempat dengan keutamaan yang besar ini hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang memiliki sifat-sifat baik, di antaranya adalah menepati janji. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِأَمَٰنَٰتِهِمۡ وَعَهۡدِهِمۡ رَٰعُونَ

“Dan (sungguh beruntung) orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya.” (al-Mu`minun: 8)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ

“Jagalah enam perkara ini oleh kalian, niscaya aku akan menjamin surga untuk kalian: jujurlah dalam berbicara, tepatilah janji, tunaikanlah amanah apabila kalian diberi amanah, jagalah kemaluan, tundukkanlah pandangan, dan tahanlah tangan-tangan kalian (dari sesuatu yang dilarang).” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, al-Hakim, dan al-Baihaqi, dalam Syu’abul Iman. Lihat ash-Shahihah, no. 1470)

Ingkar Janji Mendatangkan Kutukan dan Menjerumuskan ke dalam Siksa

Siapa pun orangnya, jika fitrahnya masih sehat, ia tidak akan menyukai orang yang berbuat ingkar janji. Sebab, orang yang seperti ini akan dijauhi oleh masyarakat dan tidak memiliki harga diri di mata mereka.

Namun, anehnya, ternyata masih banyak orang yang jika berjanji hanya sebatas igauan belaka. Dia tidak acuh dengan kehinaan yang disandangnya. Sebab, hanya orang rendahanlah yang tidak risih dengan kotoran yang menghinggapinya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

إِنَّ شَرَّ ٱلدَّوَآبِّ عِندَ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ فَهُمۡ لَا يُؤۡمِنُونَ ٥٥ ٱلَّذِينَ عَٰهَدتَّ مِنۡهُمۡ ثُمَّ يَنقُضُونَ عَهۡدَهُمۡ فِي كُلِّ مَرَّةٍ وَهُمۡ لَا يَتَّقُونَ ٥٦

“Sesungguhnya makhluk bergerak yang bernyawa yang paling buruk dalam pandangan Allah ialah orang-orang kafir, karena mereka tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang terikat perjanjian dengan kamu, kemudian setiap kali berjanji mereka mengkhianati janjinya, sedang mereka tidak takut (kepada Allah).” (al-Anfal: 55—56)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ عِنْدَ إِسْتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Setiap pengkhianat akan memiliki bendera (yang akan ditancapkan) di pantatnya pada Hari Kiamat.” (HR. Muslim, “Bab Tahrimul Ghadr”, no. 1738 dari Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu)

Khatimah

Demikianlah keindahan ajaran Islam yang menjunjung tinggi etika dan adab pergaulan. Ini sangat berbeda dengan apa yang disaksikan oleh dunia saat ini, berupa kecongkakan Yahudi, Nasrani, dan musyrikin, serta pengkhianatan mereka terhadap kaum muslimin.

Saat melihat sejarah, kita bisa menyaksikan para pengkhianat perjanjian akan berakhir dengan kemalangan. Tentu kita tidak akan melupakan nasib tiga kelompok Yahudi Madinah, yaitu Bani Quraizhah, Bani an-Nadhir, dan Bani Qainuqa’, yang terhinakan akibat mengkhianati perjanjian dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sebagian mereka ada yang dibunuh, diusir, dan ditawan.

Watak tercela itu jelas sangat melekat pada diri mereka karena mereka tidak memiliki keimanan yang benar. Akan tetapi, orang-orang yang mendambakan kebahagiaan hakiki dan pertolongan atas musuh-musuhnya, mereka akan menjadikan akhlak mulia sebagai salah satu modal untuk menegakkan kalimat Allah subhanahu wa ta’ala. Yakinlah, Islam akan senantiasa tinggi, dan tidak akan ada yang bisa menandinginya.

Ditulis oleh Ustadz Abu Muhammad Abdulmu’thi, Lc.

sumber : https://pengusahamuslim.com/562-menepati-janji.html

Yang Pertama Masuk Surga

Pertanyaan
Ana mau bertanya. Pada Majalah As Sunnah, Edisi 04/Tahun X/1427H/2006M, Rubik Hadits, halaman 20 tertulis, umat yang pertama kali masuk surga, adalah umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sementara itu, di al Qur`an, surat al Waqi’ah ayat 10 menyatakan, dan orang-orang yang paling dahulu beriman, merekalah yang paling dulu (masuk surga). Tolong penjelasannya.

Jawaban.
Memang kaum Muslimin adalah umat pertama yang masuk surga dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang pertama yang masuk surga. Bahkan beliaulah orang yang meminta dibukakan surga. Hal ini didasarkan pada hadits Anas bin Malik, ia berkata :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آتِي بَابَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَأَسْتَفْتِحُ فَيَقُولُ الْخَازِنُ مَنْ أَنْتَ فَأَقُولُ مُحَمَّدٌ فَيَقُولُ بِكَ أُمِرْتُ لَا أَفْتَحُ لِأَحَدٍ قَبْلَكَ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Aku mendatangi pintu surga pada hari kiamat. Lalu aku minta dibukakan. Maka penjaga pintu Surga berkata, ‘Siapakah engkau?’ Lalu aku jawab,’Aku Muhammad’. Lantas malaikat tersebut berkata,’Aku diperintahkan dengan sebab engkau. Aku tidak membukanya untuk seorangpun sebelum engkau’.” (HR Muslim).

Demikian juga hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْنُ الْآخِرُونَ الْأَوَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَحْنُ أَوَّلُ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ بَيْدَ أَنَّهُمْ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا وَأُوتِينَاهُ مِنْ بَعْدِهِمْ فَاخْتَلَفُوا فَهَدَانَا اللَّهُ لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنْ الْحَقِّ فَهَذَا يَوْمُهُمْ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ هَدَانَا اللَّهُ لَهُ قَالَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فَالْيَوْمَ لَنَا وَغَدًا لِلْيَهُودِ وَبَعْدَ غَدٍ لِلنَّصَارَى

Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Kami adalah umat terakhir, namun pertama pada hari kiamat. Kamilah yang pertama kali masuk surga. Walaupun mereka mendapatkan kitab suci sebelum kami dan kami mendapatkan kitab suci setelah mereka. Lalu mereka berselisih dan kami ditunjukkan Allah kepada kebenaran dalam hal yang mereka perselisihkan. Inilah hari mereka, yang mereka berselisih padanya, dan Allah tunjukkan kepada kita”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi: “Hari Jum’at, adalah hari kita, dan esoknya hari Yahudi, dan setelah esok adalah hari Nasrani. [HR Muslim].


Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah saat menjelaskan tentang aqidah Ahlu Sunnah, beliau rahimahullah mengatakan, orang pertama yang minta dibukakan pintu surga adalah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan umat pertama yang masuk surga (adalah umat) Islam, umat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “. [1]

Jadi secara jelas urutan yang masuk surga ialah, yang masuk pertama kali adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian para nabi dan rasul, kemudian umat Islam, kemudian umat yang lainnya.[2]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Umat ini (umat Islam) adalah umat yang lebih dahulu keluar dari tanah, lebih dahulu masuk dalam naungan al Arsy, dan lebih dahulu dalam perhitungan dan hisab. Mereka juga lebih dahulu melewati jembatan shirath, dan paling awal masuk surga. Surga dilarang untuk para nabi, hingga Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukinya. Dan (surga) dilarang untuk semua umat, sehingga umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukinya.”[3]

Sedangkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat al Waqi’ah ayat 10 tersebut, tidak bertentangan dengan keyakinan ini. Sebab, pengertian firman Allah :

وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ

(Dan orang-orang yang paling dahulu beriman. -al Waqi’ah / 56 ayat 10)- adalah, yang terdahulu beriman dari setiap umat.

Demikianlah penafsiran Imam al Hasan al Bashri dan Qatadah bin Da’amah as Sadusi. Sedangkan Imam Muhammad bin Sirin menafsirkannya dengan orang-orang yang shalat menghadap dua kiblat. Sementara itu, Muhammad bin Ka’ab menyatakan, maknanya adalah para nabi. [4]

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa yang pertama kali masuk surga dari setiap umat, adalah yang terbaik dari mereka. Sehingga yang pertama masuk surga dari umat ini adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seterusnya. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Footnote
[1]. Aqidah al Wasithiyah, dinukil dari Syarhu al Aqidah al Wasithiyah, karya Syaikh Khalid bin ‘Abdillah al Mushlih, halaman 146.
[2]. Lihat penjelasan Syaikh Shalih Ali Syaikh dalam syarah beliau terhadap kitab al Aqidah al Wasithiyah.
[3]. Hadi al Arwah, halaman 83-85. Lihat Raudhatun Nadiyah, Syarh al Aqidah al Wasithiyah, halaman 346.
[4]. Lihat keterangan ini dalam Tafsir Ibnu Katsir pada tafsir ayat tersebut
Referensi : https://almanhaj.or.id/1753-yang-pertama-masuk-surga.html

Childfree? Renungkan Sebelum Engkau Memutuskan

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Banyak yang bertanya tentang hukum childfree, yaitu memutuskan tidak punya anak dalam pernikahan.

Tentunya kita berusaha menimbang dalam timbangan syariat dan kita adalah seorang muslim yang beriman berusaha menjalankan syariat Allah yang Allah turunkan,

Allah lebih tahu bagaimana cara manusia hidup berbahagia dengan kebahagiaan yang hakiki bukan kebahagiaan yang semu.

Tentu saja konsep childfree ini tidak sesuai dengan ajaran Islam,

sangat banyak poin-poinnya diantaranya yang pertama, punya anak adalah fitrah manusia dan kebahagiaan,

betapa banyak pasangan mandul yang ingin punya anak, mereka rela mengorbankan apa saja untuk punya anak.

Kemudian banyak dalil-dalil agar kita memperbanyak anak kemudian anak-anak adalah harapan ketika kita sudah tua renta, dan yang paling ikhlas merawat dan mendoakan kita.

artikel http://www.muslimafiyah.com
(Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK)

sumber : https://muslimafiyah.com/childfree-renungkan-sebelum-engkau-memutuskan.html