Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa?

Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya?

Menggunakan Siwak itu Boleh

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488)

Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering.

Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488.

Sikat Gigi Saat Puasa

Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).

Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262)

Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam.

Referensi:

Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub.

Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Islamqa.Info

Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syamilah.

Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’.

Selesai disusun ba’da Ashar, 8 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/11267-sikat-gigi-saat-puasa-batalkah-puasa.html

Mengqadha Puasa Ramadhan dan Membayar Fidyah bagi Orang Sakit

Orang yang sakit termasuk dalam ayat bahwa mereka mendapat keringanan boleh tidak berpuasa selama bulan Ramadhan. Kemudian men-gqadhanya di hari yang lain atau membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui”. {Al Baqarah : 184)

Sebagaimana yang telah dirinci mengenai rincian orang sakit maka caranya bisa mengqadha atau membayar fidyah

Rincian orang yang sakit ada dua macam

Pertama: orang yang penyakitnya menetap dan terus-menerus, tidak ada harapan untuk sembuh.

Seperti kanker ganas. Orang mengalami sakit semacam ini tidak wajib puasa. Kewajibannya orang ini adalah memberi makan (membayar fidyah) sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan. Bisa dengan mengumpulkan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan kemudian memberikan mereka makan.

Catatan:

Agar lebih mudah bisa mengumpulkan sejumlah orang miskin dalam satu tempat dan satu waktu, misalnya tidak puasa sebulan penuh 30 hari. Dikumpulkan sebanyak 30 orang dan diberi makan bersamaan dalam satu waktu. Hal ini sebagaimana perbuatan sahabat Anas bin Malik ketika sudah mencapai usia senja dan tua. Disebutkan bahwa Anas bin Malik ketika sudah berusia senja, ia memberikan makan orang miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Setiap orang miskin seperempat sha’ Nabawi. [1]

Kedua, orang yang sakitnya tidak terus-menerus atau hanya sementara.

Sseperti demam, pilek dan semacamnya. Maka wajib mengqadha puasa di hari lain ketika ia sudah sehat. Mengqadha puasa Ramadhan juga tidak mesti berturut-turut, boleh selang-seling hari ini puasa besok tidak berpuasa. Adapun mengenai ayat,

فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu.” (Al-Baqarah:185)

Berkata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

“Tidak mengapa di pisah-pisah tidak berturut-turut.”[2]

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Bahaya puasa bagi orang yang sakit bisa diketahui dengan cara baik orang yang sakit itu merasakan apa yang terjadi pada dirinya atau berdasarkan keterangan dokter yang terpercaya. Apabila orang dengansakit jenis ini tidak berpuasa, maka dia wajib mengqadha sejumlah hari yang dia tinggalkan setelah dia sembuh. Jika dia mati sebelum sembuh maka dia gugur darinya kewajiban qadha, karena kewajibannya adalah mengqadha di hari yang lain setelah sembuh, sementara dia menjumpai waktu untuk mengqhadanya (karena sudah meninggal).”[3]

@RS Mitra Sehat, Yogyakarta tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , Follow facebook dan follow twitter

[1] Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/books/printer_16605.shtml

[2] HR. Bukhari IV/189

[3] Sumber: situs resmi syaikh Al-Utsaimin http://www.ibnothaimeen.com/all/books/printer_16605.shtml

sumber: https://muslimafiyah.com/mengqadha-puasa-ramadhan-dan-membayar-fidyah-bagi-orang-sakit.html

Junub di Waktu Subuh Bulan Ramadan

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Jam berapakah/berapa menitkah sebelum imsak (kita boleh berada dalam keadaan) junub? Apakah sebelum sahur kita diwajibkan mandi junub?

Syahrial Samosir (**samosir@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Suci dari hadas besar bukan termasuk syarat sah puasa. Karena itu, ketika seseorang mengalami junub di malam hari, baik karena mimpi basah atau sehabis melakukan hubungan badan, kemudian sampai masuk waktu subuh dia belum mandi wajib, puasanya tetap sah. Dalilnya:

Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (H.r. Bukhari dan Turmudzi)

Catatan:

Orang yang junub dan telat bangun, sehingga kesempatannya hanya terbatas antara untuk mandi atau untuk sahur, manakah yang lebih diutamakan?

Jawab: Sebaiknya lebih mengutamakan sahur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk sahur, sehingga orang yang makan sahur bisa mendapatkan pahala khusus. Sementara, mandi junub bisa ditunda sampai masuk waktu subuh.

Namun ingat, sebelum makan harus berwudhu terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, no. 305)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Referensi: https://konsultasisyariah.com/5925-junub-waktu-puasa.html

Tetes Hidung dan Semprot Hidung Tidak Membatalkan Puasa

Yang menjadi permasalahan di sini adalah hidung memiliki saluran menuju kerongkongan. Dan menjadi perselisihan para ulama kontemporer apakah bahan dan obat yang masuk melalaui hidung bisa membatalkan puasa karena dianggap sengaja memasukkan suatu zat yang bisa menuju ke lambung. Hal ini terbukti bahwa sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits. Ketika berpuasa, kita disarankan agar jangan berlebihan dalam “istinsyaq” (yaitu menghirup sedikit air ketika berwudhu) karena dikhawatirkan akan masuk ke dalam kerongkongan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Masukkanlah air dengan benar-benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.”[1]

Obat Tetes Hidung TIDAK membatalkan puasa

Para ulama fikih kontemporer berselisih pendapat mengenai obat tetes hidung apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam hal ini.

Pendapat terkuat adalah obat tetes hidung tidak membatalkan puasa dengan beberapa alasan:

  1. Seandainya dianggap ada sedikit yang masuk ke perut melalui kerongkongan. Maka ini sangat sedikit sekali dan dari hidung ke lambung adalah perjalanan yang cukup jauh untuk beberapa tetes obat tetes hidung.
  2. Tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun secara adat. Tidak ada yang menyatakan bahwa tetes hidung merupakan aktivitas makan dan minum. sebagaimana kita ketahui bahwa berkumur-kumur diperbolehkan saat puasa asalkan tidak berlebihan. Bisa jadi ada kemungkinan sisa air yang melekat di rongga mulut kemudian air tersebut masuk ke dalam perut. Sedangkan tetes hidung kemungkinannya sangat sedikit sekali zat yang bisa masuk ke perut.

Obat Semprot Hidung TIDAK membatalkan puasa

Telah kami bahas dalam pembahasan nebulizer seperti ventolin, ini hampir sama dengan obat tetes hidung hakikatnya. Bahkan lebih sedikit karena kandungannya adalah air dan udara yang disemprotkan. Maka obat semprot hidung tidak membatalkan puasa.

Sebagian besar pembatal puasa yang terkait dengan hidung TIDAK membatalkan puasa kecuali selang Nasogastrik yaitu selang untuk memberikan makanan yang tersambung dari hidung menuju lambung yang hal ini jelas merupakan pembatal puasa karena memang tujuan utamanya adalah memberi makan.

Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil memberikan banyak alasan tidak batalnya puasa dengan hal-hal yang terkait dengan hidung. Salah satunya adalah siwak yang diperbolehkan ketika puasa, dan siwak juga mengandung beberapa zat-zat teretntu sebagaimana obat-obatan hidung.

Beliau memaparkan.

“Para Dokter menjelaskan bahwa pada siwak terkandung sekitar 80 bahan kimia. Menjaga gigi dan gusi dari berbagai penyakit. Bercampur dengan air liuar dan masuk ke dalam kerongkongan. Terdapat pada shahih Bukahri dari ‘Amir bin Rubai’ah beliau berkata, “aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering kali bersiwak sampai tidak terhitung jumlahnya.”[2]

Demikian semoga bermanfaat

@Laboratorium Klinik RSUP DR Sardjito, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB dan follow twitter

[1] HR. Abu Daud no. 2366, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

[2] Mufthiratus Shiyam Al-Mua’shirah, Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Khalil , Soft file word

sumber: https://muslimafiyah.com/tetes-hidung-dan-semprot-hidung-tidak-membatalkan-puasa.html

Niat di Malam Hari dalam Puasa Wajib

Di antara rukun puasa adalah berniat. Niat itu harus ada, namun cukuplah di hati, karena itulah yang dipersyaratkan. Adapun niat puasa wajib Ramadhan harus ada di malam hari sebelum masuk waktu fajar (Shubuh).

Hadits no. 656 dari kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar membawakan hadits:

وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ ، وَمَالَ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ إلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ ، وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ – وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ { لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنْ اللَّيْلِ }

Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” Hadits ini dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah. An Nasai dan Tirmidzi berpendapat bahwa hadits ini mauquf, hanya sampai pada sahabat (perkataan sahabat). Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbah menshahihkan haditsnya jika marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan, “Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat ketika malam hari.”

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits ini menunjukkan bahwa puasa mesti dengan niat sebagaimana ibadah lainnya. Sebagaimana kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,

وَقَدْ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْعِبَادَةَ الْمَقْصُودَةَ لِنَفْسِهَا كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْحَجِّ لَا تَصِحُّ إلَّا بِنِيَّةِ

“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa ibadah yang dimaksudkan langsung pada zat ibadah itu sendiri seperti shalat, puasa, dan haji, maka haruslah dengan niat.” (Majmu’ Al Fatawa, 18: 257).

2- Letak niat itu di dalam hati. Jadi, barangsiapa yang terbetik dalam hatinya untuk berpuasa keesokan harinya, maka ia sudah dikatakan berniat.

3- Yang tidak melakukan niat di malam hari ketika melaksanakan puasa wajib, puasanya tidak sah. Adapun puasa sunnah akan dibahas pada hadits berikutnya.

3- Niat puasa wajib seperti Ramadhan mesti dilakukan di malam hari, yaitu cukup mendapati niat pada sebagian malam kata Ash Shon’ani dalam Subulus Salam dan Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam. Sedangkan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa seandainya akhir malam pun masih bisa digunakan untuk berniat, asalkan sebelum fajar (Shubuh). Adapun waktu malam dimulai dari waktu Maghrib.

Sebagai tanda seseorang sudah dikatakan berniat adalah ia bangun makan sahur karena sudah terbetik hatinya untuk puasa. Begitu pula jika seseorang sudah mempersiapkan makan sahur, meski akhirnya tidak bangun makan sahur, maka sudah dikatakan pula berniat.

4- Niat puasa mesti dilakukan berulang pada setiap malamnya karena puasa setiap harinya adalah puasa yang berdiri sendiri. Demikianlah pendapat Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad. Dalil mereka adalah hadits yang kita bawakan kali ini. Sehingga jika ada yang tidur setelah ‘Ashar dan baru bangun setelah terbit fajar shubuh keesokan harinya, maka puasanya tidak sah karena ia tidak ada niat di malam hari.

Insya Allah pembahasan di atas akan berlanjut pada niatan puasa sunnah dari kitab yang sama Bulughul Marom.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 83-92.

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, 1432 H, 5: 18-21.

Subulus Salam Al Muwshilah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1432 H, 4: 92-93.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam Selasa, 9 Sya’ban 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3425-niat-di-malam-hari-bagi-puasa-wajib.html

Kapan Waktu yang Tepat Berhenti Makan Sahur, Saat Imsak atau Azan Shubuh?

Kapan waktu yang tepat berhenti makan sahur?

Wajib berhenti makan dan minum ketika terbit fajar Shubuh sebagaimana ditegaskan dalam ayat,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

KEADAANHUKUM MAKAN SAHUR
Teriakan Imsak (10 menit sebelum azan Shubuh) Untuk hati-hati saja (lampu kuning), masih boleh lanjut makan, tetapi sudah waspada.
Azan shubuh tepat waktu (terbit fajar Shubuh)Berhenti makan dan minum. Bahkan jika ada sisa makanan di mulut, wajib “dilepeh” (dimuntahkan) sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’.[1]
Ketika sendok ada di tangan dan sudah terdengar azan ShubuhBaiknya tidak dilanjutkan untuk makan sahur.[2] 

Yang aman, sudah berhenti makan sahur ketika azan Shubuh walau azannya dari hasil hisab

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun, lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 66202)

[1] Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.”

[2] Adapun hadits:

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan shahih)

Yang dimaksud azan di sini adalah azannya Bilal yaitu azan sebelum masuk Shubuh. Dalam hadits disebutkan:

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna)

Rabu pagi, 4 Ramadhan 1443 H, 6 April 2022

Dicatat oleh Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/33119-kapan-waktu-yang-tepat-berhenti-makan-sahur-saat-imsak-atau-azan-shubuh.html

Hukum Memakai Obat Kumur Ketika Berpuasa

Beberapa obat kumur mangandung zat kimia tertentu. Misalnya chlorhexidine dan Natrium Fluoride untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme dan bakteri plak ada juga yang mengandung  Alkohol, Eucalyptol %, Mentol, Metil salisilat, Timol dan berbagai zat yang lainnnya. Tentunya zat-zat ini akan tersisa dan menempel di mulut  bahkan ada sebagian yang menyatu dengan air liur kemudian tertelan dan masuk ke perut. Apakah ini membatalkan puasa?

Jawabannya:

TIDAK membatalkan puasa

Sebagaimana siwak, setelah di telitit siwak juga mengandung beberapa zat kimia tertentu yang membantu menjaga kesehatan gigi dan mulut. Kemudian siwak biasanya dibarengi dengan berkumur-kumu. Maka pasti ada sisa cairan/air ketika berkumur-kumur yang menempel di lidah, mukosa mulut dan gigi. Terkadang sisa cairan ini bercampur dengan air ludah dan bisa jadi masuk ke kerongkongan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sering bersiwak dan berkumur-kumur ketika berpuasa. dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata,

رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.”[1]

Hal ini juga difatwakan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, beliau ditanya,

هل يبطل الصوم باستعمال دواء الغرغرة؟

Apakah menggunakan obat Kumur bisa membatalkan puasa?

Beliau menjawab:

لا يبطل الصوم إذا لم يبتلعه، ولكن لا تفعله إلا إذا دعت الحاجة ولا تفطر به إذا لم يدخل جوفك شيء منه.

Tidak membatalkan puasa jika ia tidak menelannya. Hendaknya ia tidak melakukan kecuali jika ada kebutuhan (berobat). Tidak membatalkan obat kumur tersebut jika tidak masuk sedikitpun ke kerongkongan.[2]

Demikian, semoga bermanfaat

@Pogung Lor, Yogya, 11 Ramadhan 1434 H

Penerjemah:  dr. Raehanul Bahraen

sumber: https://muslimafiyah.com/hukum-memakai-obat-kumur-ketika-berpuasa.html

Tips Puasa dan Olahraga Bagi Ibu Hamil

Puasa terbilang aman jika dilakukan oleh ibu hamil yang sehat, tetapi bisa menimbulkan risiko bila dilakukan oleh ibu hamil yang mengalami masalah kesehatan tertentu. Ibu hamil disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menjalani puasa.

Ketika ingin berpuasa, ibu hamil harus memperhatikan asupan nutrisi untuk dirinya dan janinnya ketika berbuka dan sahur. Makanan yang dikonsumsi harus bergizi, pilihlah makanan-makanan yang indeks glikemiknya rendah (low glikemic index) agar tidak mudah lapar.

Jika diperlukan, kami sangat menyarankan ibu hamil dan menyusui agar konsultasi gizi dan makanan ke ahlinya, karena keadaan setiap ibu berbeda-beda.

Kebutuhan cairan juga harus terpenuhi, setiap fase waktu antara buka puasa hingga sahur lagi usahakan minum segelas air. Ketika berbuka minum segelas, setelah makan minum segelas, sebelum shalat tarawih minum segelas, setelah shalat tarawih minum segelas, sebelum tidur minum segelas, bangun tidur minum segelas, ketika sahur minum segelas, setelah sahur minum segelas.

Demikian pula kebutuhan olahraga, puasa bukan alasan ibu hamil untuk menghentikan aktivitas berolahraga. Di antara olahraga yang tetap bisa dilakukan adalah berenang dan jalan santai. Jalan santai adalah bentuk olahraga yang minim risiko untuk dilakukan selama bulan Ramadhan dan ketika ibu sedang hamil.

Hanya saja pada sebagian ibu hamil yang tidak mampu, dia diizinkan tidak berpuasa. Apalagi jika dia memiliki masalah pada kesehatannya yang dikhawatirkan malah memberikan efek tidak baik pada dirinya atau janinnya jika memaksakan diri berpuasa. Keadaan seperti ini mendapatkan keringanan tidak berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR An-Nasa’i, no. 2274)

Ibu hamil yang sakit mual-muntah hebat (morning sickness) juga termasuk sakit yang dibolehkan tidak berpuasa. Allah berfirman,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah: 185)

sumber : https://muslimafiyah.com/tips-puasa-dan-olahraga-bagi-ibu-hamil.html

Hukum Berobat dengan yang Haram

Bolehkah berobat dari yang haram? Sebagian orang ada yang berobat dari yang haram seperti air kencing yang najis dengan cara diminum. Ada juga yang berobat dengan arak atau khomr. Ada pula yang berobat dengan bahan yang mengandung unsur babi. Bagaimana hukum dalam masalah ini? Serial kali ini masih merupakan kelanjutan dari pembahasan vaksinasi yang masih berlanjut dalam beberapa seri.

Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Apakah boleh berobat dengan khomr?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berobat dengan khomr karena mengingat adanya hadits dalam hal ini dan inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Dalam kitab Shahih, di mana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai khomr yang digunakan sebagai obat. Beliau pun bersabda, “Khomr hanyalah penyakit, ia bukanlah obat.”[1] Dalam kitab sunan disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berobat dari yang khobits (sesuatu yang menjijikkan).[2] Ibnu Mas’ud berkata, “Allah tidak mungkin menjadikan kesembuhan bagi kalian dari sesuatu yang haram.”[3]

Beliau melanjutkan lagi di halaman lainnya, “Bagi sebagian yang membolehkan khomr untuk obat menyamakannya dengan dibolehkannya mengonsumsi yang haram seperti bangkai dalam kondisi darurat. Pendapat ini adalah lemah dari beberapa sisi:

(1) Orang yang dalam kondisi darurat dengan memakan yang haram, maka tujuannya untuk mempertahankan hidup bisa tercapai dan hilanglah bahaya yang menimpa dirinya. Sedangkan yang mengonsumsi yang khobits untuk berobat tidaklah bisa diyakini sembuhnya. Bahkan betapa banyak yang menempuh jalan berobat tidaklah meraih kesembuhan.

(2) Orang yang dalam kondisi darurat bisa menghilangkan bahaya yang menimpa dirinya hanya dari benda yang haram tersebut, tidak yang lainnya. Namun orang yang berobat dengan yang haram, bisa jadi disembuhkan dengan yang lainnya. Bahkan dengan do’a dan ruqyah bisa mendatangkan kesembuhan. Bahkan yang terakhir inilah yang paling ampuh sebagai obat.

(3) Memakan bangkai dalam kondisi genting (darurat) dihukumi wajib menurut kebanyakan ulama. Adapun berobat itu tidaklah wajib menurut mayoritas ulama, yang mewajibkannya hanya segelintir ulama (jumlahnya sedikit).[4]

Di halaman selanjutnya, Ibnu Taimiyah berkata mengenai lemak babi, “Adapun berobat dengan mengonsumsi lemak babi, itu tidak dibolehkan.”[5]

Kesimpulannya, tidak boleh berobat dengan menggunakan yang haram. Namun tentang masalah vaksinasi akan datang penjelasan lebih rinci yang diungkap dalam Fakta Sebenarnya Tentang Vaksinasi.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Menjelang Maghrib 7 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Sumber : https://rumaysho.com/3545-hukum-berobat-dengan-yang-haram.html

Mencuri dan Potong Tangan

Bagaimanakah hukuman mencuri (mencopet) dan hukuman potong tangan dalam hukum Islam?

Allah Ta’ala berfirman,

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38)

Dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ إِنَّماَ هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لاَتُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَّقِّ وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَسْرِقُوْا

Ingatlah bahwa larangan itu ada empat: (1) janganlah berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, (2) janganlah membunuh jiwa yang Allah haramkan, (3) janganlah berzina, (4) janganlah mencuri.” (HR. Ahmad 4: 339, Thabrani 6316-6317. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1759)

Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan,

أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688).

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, begitu pula mencuri tali lalu tangannya dipotong.” (HR. Bukhari no. 6783 dan Muslim no. 1687)

Pencuri yang dikenakan hukum tangan adalah yang sudah mukallaf yaitu baligh (dewasa) dan berakal (tidak gila atau hilang ingatan). Juga hukum potong tangan dikenakan bagi orang yang mengambil barang dengan tujuan untuk dimiliki. Begitu pula pencuri mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh. Begitu pula barang yang dicuri adalah barang bernilai atau berharga. Demikian penjelasan yang diringkas dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

Mencuri sendiri bentuknya diam-diam dan bukan terang-terangan, berbeda dengan merampok di jalanan (qot’ut thoriq).

Adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. Jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika berulang sampai tiga kiri, maka dikenakan hukuman penjara. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin.

Semoga bermanfaat.

Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi pencuri berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri.

Selesai disusun di Halim Air Port, 9 Jumadal Ula 1436 H menjelang Maghrib

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/10412-mencuri-dan-potong-tangan.html