Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi?

Apakah memakai cincin termasuk sunnah nabi?

Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah bahwa memakai cincin bukanlah suatu sunnah yang ditekankan, artinya bukan sunnah yang dianjurkan bagi setiap orang. Memakai cincin tersebut hanyalah diperuntukkan bagi orang yang butuh saja. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengetahui bahwa para raja yang hendak dikirimi surat tidak mau menerima surat kecuali bila disertai stempel, akhirnya beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk memberi stempel pada surat-surat yang beliau kirim kepada mereka.

Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemimpin, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunnah, hanya sebatas memakai yang mubah saja. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb.

Kesimpulannya, memakai cincin itu boleh dan sekedar mubah saja. Bukan termasuk tuntunan setiap orang mesti memakai cincin. Wallahu a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

Fatawa Nur ‘alad Darb, http://www.sahab.net/forums/?showtopic=107620

Selesai disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/10384-apakah-memakai-cincin-termasuk-sunnah-nabi.html

Bolehkah Operasi Kecantikan Untuk Membahagiakan Suami?

Operasi kecantikan sedang marak di zaman modern ini, di mana materi dan dunia mulai diagungkan. Harta, kecantikan dan tahta adalah sesuatu yang harus dipegang untuk menguasai dunia atau minimal bisa bertahan hidup bagi sebagian orang. Di korea misalnya operasi kecantikan merupakan hal yang lumrah dan biasa, bahkan menjadi tren di kalangan remaja. Di negara kita juga mulai dilakukan oleh sebagian artis-artis. Bagaimana padangan syariat mengenai hal ini? Berikut sedikit pembahasannya.

operasi kecantikan pergeseran dari operasi plastik

Dahulunya orang lebih mengenal operasi plastik yaitu cara untuk merekonstruksi atau memperbaiki beberapa bagian tubuh manusia sesuai dengan yang mereka inginkan melalui operasi yang biasanya dilakukan oleh seorang dokter. Kemudian hal ini bergeser dari yang semula fungsinya adalah mengembalikan bentuk yang rusak atau mengembalikan cacat ke bentuk semula. Kini berkembang menjadi operasi kecantikan yaitu bagaimana membuat seseorang menjadi lebih cantik atau lebih gagah walaupun tanpa ada indikasi perlu dilakukan operasi.

Perlu dibedakan operasi memperbaiki cacat dan operasi kecantikan

Dua hal ini berbeda karena awalnya operasi plastik bertujuan untuk memperbaiki cacat yang timbul akibat kecelakaan atau cacat bawaan seperti bibir sumbing. Maka hukum keduanya juga berbeda dalam syariat.

Untuk operasi mengembalikan cacat yang timbul maka hukumnya BOLEH. Sebagaimana riwayat sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu, ia menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” [1]

Dan ini tidak termasuk mengubah ciptaan Allah karena bertujuan untuk pengobatan. Bahkan ini termasuk mengembalikan bentuk ciptaan Allah.

Adapun operasi kecantikan maka tujuan utamanya adalah mempercantik diri maka hukumnya adalah HARAM.

Haram karena termasuk merubah ciptaan Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ

“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)

Dan diharamkan mengubah-ubah ciptaan Allah sebagaimana dalam hadits. Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” [2]

As-Syaukani menjelaskan,

قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم

“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan,yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.”[3]

Bolehkah istri operasi kecantikan untuk membahagiakan suami?

Berdasarkan keterangan di atas maka hukumnya haram, walaupun tujuannya ingin membahagiakan suami. Dan perlu dicamkan bahwa kecantikan bukan hanya fisik saja, kecantikan akhlak dan agama juga bisa berpengaruh dan bisa membuat suami bahagia. Perlu qanaah dengan pemberian Allah dengan wajah dan fisik kita.

Ada banyak cara cara agar membuat suami bahagia dengan Istri dan menerima apa adanya. Salah satunya dengan menunjukkan bakti dan khidmat kepada suami. Sebagaimana pepatah,

“jadilah engkau pelayan bagi suamimu, maka ia akan menjadi budakmu”

Maksudnya adalah, jika seorang istri tulus dan ikhlas melayani suami, merasa lemah di depan suami, menghormati dan mematuhinya. Maka suami yang masih memiliki jiwa hanif akan merasa sangat sayang dengan istrinya, merasa istrinya perlu dilindungi, istrinya perlu mendapatkan dekapan, Ia akan melakukan apapun untuk membahagiakan istrinya.

Karena demikianlah psikologi laki-laki secara umum. Laki-laki butuh penghormatan sedangkan wanita butuh kasih sayang. Inilah maksud dari hadits bahwa wanita hanya butuh empat cara untuk bisa masuk surga dari pintu mana saja (padahal untuk masuk surga dari pintu mana saja perlu perjuangan keras bagi laki-laki), salah satunya adalah mentaati suaminya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.”[4]

@Pogung Lor-Yogya, 22 Rajab 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

sumber: https://muslimafiyah.com/bolehkah-operasi-kecantikan-untuk-membahagiakan-suami.html

Apabila Belum Bayar Hutang Puasa Sampai Datang Ramadhan Berikutnya

Allah telah mengizinkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena udzur untuk mengqadha/menggantinya di luar Ramadan. Allah berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Para ulama mengatakan bahwa batas waktu untuk mengqadha puasa tersebut adalah sampai Ramadhan berikutnya, artinya seorang muslim yang memiliki hutang puasa wajib membayarnya sebelum datang Ramadhan berikutnya. Berdasarkan keterangan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR Bukhari, no. 1950)

Hal tersebut dilakukan oleh ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus dan melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga beliau akhirkan qadhanya sampai bulan Sya’ban yang merupakan kesempatan terakhir untuk mengqadha.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan,

وَيؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذلك في شَعْبَان: أَنَّهُ لا يجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يدْخُلَ رَمَضَان آخر

Disimpulkan dari semangatnya ‘Aisyah untuk mengqadha puasa di bulan sya’ban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. (Fathul Bari, 4/191)

Lantas bagaimana jika puasa tersebut belum diqadha hingga datang Ramadhan berikutnya? Para ulama merinci keadaannya.

Pertama, menunda qadha karena udzur seperti sakit, safar, dan lain-lain. Dalam kondisi ini, dia tetap menqadha puasanya setelah Ramadhan selanjutnya.

Kedua, sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk Ramadhan berikutnya. Dalam kondisi ini, pendapat yang kami ambil adalah dia tetap mengqadha puasanya dan harus membayar fidyah untuk setiap puasanya. Kemudian dia juga harus bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha lalu memperbanyak puasa sunnah.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/apabila-belum-bayar-hutang-puasa-sampai-datang-ramadhan-berikutnya.html

Ragu Apakah Keluar Kentut

Sebagian orang dalam shalatnya merasa ada sesuatu yang keluar bagian belakangnya, apakah benar ia sudah kentut  ataukah belum. Padahal perasaannya baru mungkin, hanya was-was atau belum yakin. Ada kaedah yang telah diajarkan dalam Islam bahwasanya yakin tidak bisa dikalahkan dengan ragu-ragu.

Ada hadits yang bisa diambil pelajaran, di mana hadits ini dibawakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani saat membahas pembatal wudhu dalam kitab beliau Bulughul Marom (hadits no. 71),

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِم

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 362).

Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361).

Berpegang dengan Keadaan Suci

Pelajaran pertama yang bisa kita gali bahwa orang yang dalam keadaan suci jika ia ragu apakah ia berhadats ataukah tidak dan itu masih dalam taraf ragu-ragu, maka ia tidak diharuskan untuk wudhu. Yang dalam keadaan ragu-ragu seperti ini tetap shalat hingga dia yakin telah datang hadats, bisa jadi dengan mendengar suara kentut atau mencium baunya.

Jauhkan Was-Was

Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap muslim mesti menghilangkan was-was pada dirinya. Jangan ia perhatikan was-was tersebut karena hal itu hanya mempersulit diri. Diri seseorang hanya merasa payah karena terus menuruti was-was.

Kaedah Fikih

Dari hadits di atas, dapat diambil suatu kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama,

اليقين لا يزول بالشك

“Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.”

Imam Al Qorofi dalam kitab Al Furuq mengatakan, “Kaedah ini telah disepakati oleh para ulama. Maksudnya adalah setiap ragu-ragu dijadikan seperti sesuatu yang tidak ada yang dipastikan tidak adanya.”

Abu Daud berkata, “Aku pernah mendengar Imam Ahmad ditanya oleh seseorang yang ragu mengenai wudhunya. Imam Ahmad lantas berkata, jika ia berwuhdhu, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berwudhu sampai ia yakin berhadats. Jika ia berhadats, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berhadats sampai ia berwudhu.” Lihat Masail Al Imam Ahmad, hal. 12.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ

“Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56)

Kentut Membatalkan Wudhu

Hadits yang kita kaji kali ini menunjukkan bahwa kentut itu membatalkan wudhu, baik jika hanya keluar saja atau bau saja. Dan orang yang kentut mesti mengulangi wudhunya dari awal. Jika kentut membatalkan wudhu, maka shalat pun batal karenanya karena setiap pembatal wudhu menjadi pembatal shalat.

Wallahu a’lam. Demikian pelajaran singkat dari Rumaysho.Com di pagi ini. Selengkapnya, kami harap pembaca bisa mengunjungi artikel “Ragu Tidak Bisa Mengalahkan Yakin“. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 1: 305-307.

Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.

Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 25 Dzulqo’dah 1434 H

sumber: https://rumaysho.com/3665-ragu-apakah-keluar-kentut.html

Mahar Nikah dalam Islam: Tinjauan Fikih Mazhab Syafi‘i

Mahar merupakan hak wajib bagi wanita dalam pernikahan dan termasuk syariat yang dijaga dengan penuh kehormatan dalam Islam. Tulisan ini membahas hukum, kedudukan, dan tata cara penetapan mahar menurut fikih mazhab Syafi‘i berdasarkan Matan Taqrib dan penjelasan para ulama. Dengan memahami pembahasan ini, diharapkan kaum muslimin dapat melangsungkan akad nikah dengan lebih ilmiah, adil, dan terhindar dari perselisihan di kemudian hari.

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:

وَيُسْتَحَبُّ تَسْمِيَةُ الْمَهْرِ فِي النِّكَاحِ، فَإِنْ لَمْ يُسَمَّ صَحَّ الْعَقْدُ، وَوَجَبَ الْمَهْرُ بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ:
أَنْ يَفْرِضَهُ الزَّوْجُ عَلَى نَفْسِهِ،
أَوْ يَفْرِضَهُ الْحَاكِمُ،
أَوْ يَدْخُلَ بِهَا، فَيَجِبَ مَهْرُ الْمِثْلِ.
وَلَيْسَ لِأَقَلِّ الصَّدَاقِ وَلَا لِأَكْثَرِهِ حَدٌّ،
وَيَجُوزُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا عَلَى مَنْفَعَةٍ مَعْلُومَةٍ،
وَيَسْقُطُ بِالطَّلَاقِ قَبْلَ الدُّخُولِ بِهَا نِصْفُ الْمَهْرِ.

Disunnahkan untuk menyebutkan mahar dalam akad nikah.
 Apabila mahar tidak disebutkan, akad nikah tetap sah. Namun, mahar tetap menjadi kewajiban dengan tiga sebab:

  1. Suami menetapkannya sendiri (setelah akad).
  2. Hakim menetapkannya (bila terjadi perselisihan).
  3. Telah terjadi hubungan suami istri (dukhūl), maka wajib diberikan mahr al-mitsl (mahar yang sepadan dengan wanita sejenisnya).

Tidak ada batas minimal maupun maksimal untuk jumlah mahar.
 Diperbolehkan pula menikah dengan mahar berupa manfaat tertentu yang diketahui (misalnya mengajarkan Al-Qur’an atau keterampilan).

Apabila terjadi perceraian sebelum hubungan badan, maka mahar yang telah ditetapkan gugur setengahnya.

Makna Ṣadāq (Mahar)

Kata “ṣadāq” — dengan membuka atau memecahkan huruf “ṣād” (صَداق) — adalah sebutan bagi harta yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada perempuan karena akad nikah atau karena hubungan badan.

Mahar memiliki beberapa nama:

* Ṣadāq, Nuḥlah, Farīḍah, dan Ajr — ini disebutkan dalam Al-Qur’an.

* Mahr, ‘Aqīlah, dan ‘Uqr — ini disebutkan dalam as-Sunnah.

Istilah “ṣadāq” berasal dari kata ṣidq (الصدق) yang berarti keteguhan dan kekuatan, karena mahar adalah kompensasi yang paling kuat kedudukannya; ia tidak gugur hanya karena kesepakatan untuk menghapusnya.

Dasar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah

Allah Ta‘ala berfirman,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً


Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”
(QS. An-Nisā’: 4)

Kata “نِحْلَةً (niḥlah)” bermakna pemberian dengan kerelaan hati. 
Disebut demikian karena wanita pun menikmati suaminya sebagaimana suami menikmati dirinya, bahkan mungkin lebih, sehingga ia seakan menerima mahar tanpa memberikan imbalan yang sepadan.

Dari As-Sunnah, terdapat sabda Rasulullah ﷺ kepada seorang sahabat yang ingin menikah namun tidak memiliki harta:

«الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ»


“Carilah mahar, sekalipun hanya berupa cincin dari besi.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)

Ketika sahabat itu tidak menemukannya, Rasulullah ﷺ bersabda:

«زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ»


“Aku nikahkan engkau dengannya dengan (mahar) berupa hafalan Al-Qur’an yang engkau miliki.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)

Hukum dan Hikmah Penyebutan Mahar

Dari sini dipahami bahwa disunnahkan tidak melangsungkan akad nikah tanpa penyebutan mahar, mengikuti contoh Rasulullah ﷺ, karena beliau tidak pernah menikahkan seseorang kecuali dengan mahar yang disebutkan secara jelas.

Hal ini juga lebih mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.

Dari penjelasan para ulama Syafi‘iyyah, termasuk perkataan asy-Syaikh (Imam asy-Syirazi), dapat disimpulkan bahwa: Mahar bukan rukun dalam akad nikah.

Para ulama mazhab Syafi‘i menegaskan: “Mahar tidak termasuk rukun nikah, berbeda dengan akad jual beli.”

Karena dalam jual beli, penyebutan harga adalah rukun, sedangkan dalam nikah, tujuan utama adalah kenikmatan dan kebersamaan antara suami-istri, bukan semata pertukaran harta.
Oleh sebab itu, nikah tetap sah walau mahar tidak disebutkan — berbeda dengan jual beli yang tanpa harga menjadi batal.

Dalil Al-Qur’an

Hal ini diperkuat oleh firman Allah Ta‘ala,

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً


Tidak ada dosa atas kalian jika menceraikan wanita sebelum kalian menyentuh mereka (berhubungan badan) atau sebelum kalian menentukan mahar untuk mereka.” 
(QS. Al-Baqarah: 236)

Ayat ini menunjukkan bahwa akad nikah tetap sah walaupun tanpa penyebutan mahar, dan mahar baru ditetapkan kemudian.
Inilah yang disebut dengan istilah “at-tafrīḍ”, yakni nikah tanpa penentuan mahar di awal.

Contoh Kasus Nikah Tanpa Mahar

Bentuknya seperti seorang perempuan baligh dan berakal, baik gadis maupun janda, berkata kepada walinya: “Nikahkan aku tanpa mahar,”
atau,
“Nikahkan aku dengan syarat aku tidak memiliki mahar.”

Lalu wali menikahkannya dengan meniadakan mahar, atau diam saja, maka akadnya sah.
 Demikian pula bila seorang tuan menikahkan budaknya dengan berkata: “Aku nikahkan engkau dengannya tanpa mahar,”
atau ia diam, maka akadnya tetap sah, karena tuan adalah pihak yang berhak atas mahar budaknya.

Konsekuensi Nikah Tanpa Mahar

Jika akad telah sah, maka menurut pendapat al-jadīd al-aẓhar (pendapat kuat Imam asy-Syafi‘i), mahar tidak wajib hanya dengan akad semata.

Sebab, mahar adalah hak wanita, sehingga jika ia rela tanpa mahar, maka mahar tidak ditetapkan.
Jika mahar seharusnya wajib karena akad, maka seharusnya ia terbagi dua ketika terjadi talak sebelum dukhūl — namun hal itu tidak terjadi.

Menurut pendapat yang kuat, wanita memiliki hak untuk menuntut agar suaminya menetapkan mahar sebelum terjadi hubungan badan, karena nikah tanpa mahar hanya khusus untuk Nabi ﷺ.

Oleh karena itu, seorang wanita harus berhati-hati dan memastikan kejelasan mahar sebelum menyerahkan dirinya.

Tiga Cara Penetapan Mahar

Pertama: Ditetapkan oleh Hakim

Yakni, bila suami enggan menetapkan mahar, atau terjadi perselisihan antara keduanya mengenai jumlah yang pantas, maka hakim menetapkan mahar mitsil sesuai nilai yang berlaku di daerah itu, tunai, tanpa melebihi atau mengurangi kadar yang sepadan.

Perbedaan kecil yang muncul karena ijtihad masih dapat ditoleransi.
Hakim harus mengetahui kadar mahar mitsil yang lazim.
Dan ketika hakim telah menetapkannya, putusan tersebut mengikat tanpa memerlukan persetujuan kedua pihak, karena keputusan hakim bersifat mengikat (ḥukm), bukan kesepakatan (riḍā).

Kedua: Ditetapkan oleh Kedua Mempelai

Apabila suami-istri sepakat menetapkan mahar dan mengetahui kadar mahar mitsil, maka kesepakatan itu sah.
Namun bila mereka tidak tahu kadar mahar mitsil, lalu menentukan sendiri jumlah tertentu, maka menurut jumhur ulama pendapat yang lebih kuat menyatakan sah, baik jumlah itu setara, lebih sedikit, atau lebih banyak dari mahar mitsil.
Sama halnya apakah mahar itu berupa uang tunai, barang, atau manfaat tertentu, dan baik dibayar langsung atau ditunda, semuanya sah.

Karena penetapan mahar setelah akad diposisikan sama seperti mahar yang disebutkan saat akad.
Oleh sebab itu, bila suami menceraikan istrinya sebelum dukhūl, maka mahar yang telah disepakati itu dibagi dua, sebagaimana mahar yang disebutkan dalam akad.

Ketiga: Telah Terjadi Hubungan Badan (Dukhūl)

Apabila suami telah berhubungan dengan istrinya sebelum mahar ditetapkan oleh hakim atau disepakati berdua, maka wajib diberikan mahar mitsil.
Karena berhubungan tanpa mahar hanyalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, dan karena kehormatan tubuh wanita adalah hak Allah, maka tidak boleh dianggap seperti “pemberian sukarela” (ibāhah).

Dalam hal ini, yang menjadi acuan adalah mahar sepadan (mahr al-mitsl) pada waktu akad, bukan waktu dukhūl — menurut pendapat yang paling sahih sebagaimana disebutkan dalam al-Muḥarrar dan al-Minhāj.

Namun sebagian ulama, seperti dalam ar-Raudhah, menilai bahwa yang wajib adalah mahar tertinggi antara waktu akad dan waktu dukhūl, karena nilai kehormatan meningkat seiring waktu.

Berapa Besar Mahar?

“Tidak ada batasan minimal dan maksimal untuk mahar. Dan dibolehkan seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan mahar berupa suatu manfaat yang telah diketahui.”

Tidak ada batasan mahar, baik dari sisi paling sedikit maupun paling banyak.

كل مَا جَازَ أَن يكون ثمنا من عين أَو مَنْفَعَة جَازَ جعله صَدَاقا

Bahkan, setiap hal yang sah dijadikan sebagai harga—baik berupa benda (‘ain) maupun manfaat—maka sah pula dijadikan sebagai mahar.

Abu Tsaur berpendapat bahwa mahar ditentukan sebesar lima dirham, sedangkan Abu Hanifah berpendapat sepuluh dirham. Penentuan jumlah ini, jika memang ada dalil sunnah yang menetapkannya maka diterima, tetapi jika tidak, maka itu hanyalah penetapan berdasarkan pendapat semata.

Dalam sunnah yang mulia terdapat dalil yang menguatkan pendapat kami. Dalam Shahihain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada seorang laki-laki yang hendak menikah, “Carilah (mahar), walaupun hanya cincin dari besi.” Hadits ini cukup panjang, dan di bagian akhirnya Nabi ﷺ bersabda, “Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang engkau miliki dari Al-Qur’an.”

Hadits ini menjadi dalil bolehnya mahar yang sangat sedikit, sekaligus bolehnya menjadikan manfaat sebagai mahar.

Dalam hadits ‘Amir bin Rabi‘ah disebutkan bahwa seorang perempuan dari Bani Fazarah menikah dengan mahar berupa sepasang sandal. Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Apakah engkau rela terhadap dirimu dan hartamu hanya dengan sepasang sandal?” Ia menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah ﷺ pun membolehkannya.

Aku katakan: dalam menjadikan hadits ini sebagai dalil terhadap pendapat Abu Hanifah perlu ada peninjauan, karena bisa jadi sepasang sandal tersebut saat itu senilai sepuluh dirham. Namun dalil yang lebih kuat untuk membantah pendapat tersebut adalah sabda Nabi ﷺ, “Tunaikanlah al-‘alā’iq.” Ketika ditanya, “Apakah yang dimaksud al-‘alā’iq?” beliau menjawab, “Apa saja yang disepakati dan diridhai oleh kedua keluarga.”

Dengan qiyas dapat dikatakan bahwa mahar tidak memiliki batasan tertentu, karena mahar adalah pengganti atas manfaat seorang perempuan, sehingga tidak ditentukan jumlahnya, sebagaimana upah.
Pembahasan ini berlaku pada perempuan yang sudah cakap bertindak (rushd), dan juga pada tuan dari budak perempuan. Adapun wali, apabila menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya (yang tidak cakap bertindak), maka ia tidak boleh menurunkan mahar di bawah mahar yang sepadan dengannya.
Namun, disunnahkan agar mahar tidak kurang dari sepuluh dirham, demi keluar dari perbedaan pendapat Abu Hanifah. Dan juga disunnahkan agar mahar tidak melebihi mahar istri-istri Rasulullah ﷺ, yaitu lima ratus dirham.

Jika engkau bertanya: bukankah Ummu Habibah—istri Nabi ﷺ—mahar yang diberikan kepadanya adalah empat ratus dinar?

Maka jawabannya: jumlah tersebut berasal dari perbuatan An-Najasyi radhiyallahu ‘anhu, yang memberikannya dari hartanya sendiri sebagai bentuk pemuliaan kepada pemimpin manusia seluruhnya, Nabi ﷺ. Adapun Nabi ﷺ sendiri yang melakukan akad dan membayarnya. Apa yang dilakukan An-Najasyi radhiyallahu ‘anhu berjalan sesuai dengan akhlak para raja, sebagai bentuk kebaikan dan kemurahan hati.

Mahar Ketika Talak Sebelum Dukhul

“Dan gugurlah setengah mahar dengan sebab talak sebelum terjadi hubungan suami istri.”
Ketahuilah bahwa seorang perempuan memiliki hak atas mahar dengan akad nikah yang sah atau dengan penetapan mahar, karena akad nikah adalah akad yang menjadikan seseorang berhak atas suatu imbalan. Imbalan tersebut adalah hak untuk mengambil manfaat dari kemaluan (hubungan suami istri) beserta konsekuensinya. Karena itu, dengan akad nikah perempuan berhak atas imbalan (mahar), sebagaimana dalam akad jual beli. Hal ini berlaku apabila penetapan mahar itu sah. Jika penetapan mahar tidak sah, maka yang wajib adalah mahar mitsil (mahar yang sepadan).

Kemudian, mahar menjadi tetap (pasti wajib sepenuhnya) melalui dua jalan.

Pertama, dengan terjadinya hubungan badan, meskipun hubungan tersebut haram, seperti hubungan badan saat haid atau dalam keadaan ihram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

﴿وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ﴾

“Bagaimana mungkin kalian mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bercampur dengan sebagian yang lain?”

Ayat ini ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan afḍā adalah jima‘ (hubungan badan), dan ketetapan ini sudah berlaku hanya dengan satu kali hubungan.

Kedua, mahar menjadi tetap dengan wafatnya salah satu dari kedua pasangan, meskipun wafat itu terjadi sebelum hubungan badan. Sebab, dengan kematian, akad telah berakhir, sehingga posisinya seperti manfaat akad yang telah ditunaikan, sebagaimana akad sewa.

Dikecualikan dari ketentuan kematian ini adalah apabila seorang tuan membunuh budak perempuannya yang telah ia nikahi. Dalam hal ini, menurut mazhab, mahar budak tersebut gugur.

Apabila tidak terjadi hubungan badan dan tidak pula kematian, lalu terjadi perpisahan sebelum hubungan badan, maka diperinci sebagai berikut.

Jika perpisahan itu berasal dari pihak perempuan, seperti ia membatalkan nikah karena cacat pada suami, atau ia menyusui istri suaminya yang lain yang masih kecil sehingga terjadi pengharaman, dan semisalnya, atau nikah dibatalkan karena cacat pada dirinya, maka seluruh mahar gugur.

Namun, jika perpisahan itu bukan karena sebab dari pihak perempuan dan bukan pula karena sebab dari pihak suami, maka mahar dibagi dua. Contohnya: suami menjatuhkan talak dengan kehendaknya sendiri, atau suami menyerahkan hak talak kepada istri lalu istri menggunakannya, atau suami menggantungkan talak dengan suatu syarat seperti masuk rumah, lalu istri memenuhinya, atau suami melakukan khulu‘. Setiap perpisahan yang terjadi tanpa sebab dari pihak perempuan, maka mahar menjadi setengah.

Dalil pembagian ini adalah firman Allah Ta‘ala:

﴿وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ﴾

“Jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, padahal kalian telah menentukan mahar bagi mereka, maka (wajib bagi kalian) setengah dari mahar yang telah kalian tentukan.”

Dari sisi makna, hal ini dapat dijelaskan dengan dua alasan. Padahal, menurut qiyas murni, seharusnya seluruh mahar gugur, karena batalnya akad sebelum penyerahan objek akad menuntut gugurnya seluruh imbalan, sebagaimana dalam jual beli dan sewa.

Alasan pertama, bahwa istri pada hakikatnya telah menyerahkan dirinya kepada suami sejak akad nikah, karena berbagai bentuk tindakan yang boleh dilakukan suami telah sah sejak akad, tanpa menunggu penyerahan fisik. Dari sisi ini, suami telah mengambil sebagian manfaat, sehingga sebagian imbalan menjadi tetap. Namun, karena tujuan utama belum terwujud, maka sebagian lainnya gugur.

Alasan kedua, jika kita menetapkan gugurnya seluruh mahar, maka kita harus mewajibkan pemberian mut‘ah. Padahal, mempertahankan sebagian kewajiban yang telah ada lebih utama daripada menetapkan kewajiban baru yang sebelumnya tidak wajib.

Setelah memahami hal ini, kapan suami berhak atas setengah mahar? Pendapat yang sahih menyatakan bahwa setengah mahar kembali kepada suami dengan terjadinya talak itu sendiri, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

﴿فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ﴾

“Yaitu, bagi kalian setengah dari apa yang telah kalian tetapkan.”

Maknanya seperti firman Allah:

﴿وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ﴾

“Dan bagi kalian setengah dari apa yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian.”

Pendapat kedua menyatakan bahwa dengan perpisahan itu, suami memiliki hak memilih untuk mengambil kembali setengah mahar atau meninggalkannya, seperti hak syuf‘ah.

Pendapat ketiga menyatakan bahwa suami tidak berhak mengambilnya kecuali dengan putusan hakim.

Menurut pendapat yang sahih, apabila terjadi penambahan nilai pada mahar setelah talak, maka suami berhak atas setengahnya, baik penambahan itu bersifat menyatu maupun terpisah. Jika terjadi pengurangan pada mahar, misalnya karena istri melakukan perbuatan yang merusaknya, lalu suami menuntut pengembalian setengah mahar dan istri menolak, maka ia wajib menanggung nilai kekurangannya. Jika seluruh mahar rusak dalam kondisi ini, maka istri wajib menanggungnya.

Jika tidak terdapat unsur kesengajaan dari pihak istri, maka terdapat dua pendapat.

Pendapat pertama—yang merupakan zahir nash dan dipegang oleh ulama Irak serta Ar-Ruyani—menyatakan bahwa istri tetap menanggung nilai kekurangan, dan jika rusak seluruhnya ia wajib menggantinya, karena mahar tersebut berada di tangannya sebagai barang yang diterima dalam transaksi tukar-menukar, sehingga serupa dengan barang jualan di tangan pembeli setelah pembatalan akad.

Dalam Al-Umm terdapat nash yang memberi isyarat bahwa tidak ada kewajiban ganti rugi. Pendapat ini dipegang oleh ulama Marwazah, karena mahar itu berada di tangan istri tanpa unsur kesengajaan, sehingga menyerupai barang titipan. Dalam Ar-Raudhah tidak ditegaskan pendapat yang sahih, sebagaimana dalam Asy-Syarh Al-Kabir, namun Ar-Rafi‘i dalam Asy-Syarh Ash-Shaghir lebih menguatkan pendapat pertama.

Berdasarkan pendapat pertama yang dianggap sahih, apabila suami berkata, “Kerusakan terjadi setelah talak, maka engkau wajib menanggungnya,” dan istri berkata, “Kerusakan itu terjadi sebelum talak, maka tidak ada tanggungan atasku,” maka ada dua pendapat tentang siapa yang dibenarkan. Pendapat yang lebih sahih adalah membenarkan perkataan istri, karena asalnya adalah bebasnya tanggungan.

Apabila seluruh mahar kembali kepada suami karena pembatalan akad, lalu mahar itu rusak di tangan istri, maka istri wajib menanggungnya, sebagaimana dalam jual beli yang batal karena pembatalan atau cacat.

Adapun maksud ucapan “gugur setengah mahar” adalah gugur dalam bentuk utang. Jika mahar itu berupa utang dalam tanggungan suami, maka setengahnya gugur hanya dengan terjadinya talak, menurut pendapat yang sahih. Menurut pendapat kedua, jika suami telah menyerahkan mahar yang masih menjadi utang itu dan barangnya masih ada, maka apakah istri boleh mengembalikan setengahnya dari harta lain—karena akad tidak terkait dengan benda tertentu—atau justru hak suami telah melekat pada benda tersebut karena telah ditentukan dengan penyerahan, sehingga ia menyerupai mahar yang sejak awal telah ditentukan bendanya? Dalam hal ini terdapat dua pendapat, dan yang lebih sahih adalah pendapat kedua.

Dan Allah Maha Mengetahui.

Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib, Kifayatul Akhyar

—–

Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Yogyakarta, 22 Rajab 1447 H, 11 Januari 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/41094-mahar-nikah-dalam-islam-tinjauan-fikih-mazhab-syafii.html

Syarat Boleh Qashar Shalat bagi Musafir

Shalat qashar adalah salah satu keringanan yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang sedang safar. Namun, tidak setiap perjalanan otomatis membolehkan seseorang meringkas shalat, karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tulisan ini membahas secara ringkas dan sistematis lima syarat bolehnya qashar shalat berdasarkan penjelasan ulama Syafiiyyah.

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:

وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ:
أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ،
وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ،
وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ،
وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ،
وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.

Seorang musafir dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat:
(1) perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat,
(2) jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa memperhitungkan perjalanan pulang,
(3) ia melaksanakan shalat yang asalnya memang shalat empat rakaat,
(4) ia berniat qashar bersamaan dengan niat takbiratul ihram, dan
(5) ia tidak bermakmum kepada orang yang menetap (bukan musafir).

Penjelasan dari Fathul Qarib:


Dan dibolehkan bagi seorang musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, untuk mengqashar shalat empat rakaat saja, tidak selainnya, yaitu bukan shalat dua rakaat dan bukan pula shalat tiga rakaat.
Kebolehan mengqashar shalat empat rakaat tersebut berlaku dengan lima syarat:

Syarat pertama: perjalanannya, yaitu perjalanan orang tersebut, bukan perjalanan untuk maksiat. Ini mencakup perjalanan yang wajib seperti bepergian untuk melunasi utang, perjalanan yang dianjurkan seperti menyambung silaturahmi, dan perjalanan yang mubah seperti perjalanan dagang.
Adapun perjalanan maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau membegal di jalan, maka tidak diberikan keringanan berupa qashar maupun jamak.

Syarat kedua: jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak dihitung jarak perjalanan pulangnya.
Satu farsakh sama dengan tiga mil. Dengan demikian, totalnya adalah empat puluh delapan mil. Satu mil sama dengan empat ribu langkah, dan satu langkah sama dengan tiga kaki.
Yang dimaksud dengan mil di sini adalah mil Hasyimi.

Syarat ketiga: orang yang mengqashar shalat tersebut sedang menunaikan shalat empat rakaat.
Adapun shalat yang tertinggal ketika berada di tempat tinggal (bukan safar), maka tidak diqadha dengan qashar.
Sedangkan shalat yang tertinggal ketika safar, maka diqadha dengan qashar ketika safar, bukan ketika sudah menetap.

Syarat keempat: musafir tersebut berniat qashar untuk shalatnya bersamaan dengan niat takbiratul ihram.

Syarat kelima: ia tidak bermakmum, pada bagian mana pun dari shalatnya, kepada orang yang mukim, yaitu orang yang melaksanakan shalat secara sempurna, sehingga ketentuan ini juga mencakup musafir yang berniat menyempurnakan shalat.

_____

Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Pogung Dalangan, 3 Syakban 1447 H, 22 Januari 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/41149-syarat-boleh-qashar-shalat-bagi-musafir.html

Status Wudhu Ketika Menggunakan Make Up Waterproof

Ketika seseorang berwudhu, dia harus memastikan bahwa air tersebut membasuhi seluruh anggota wudhunya. Jika ada sebagian anggota wudhu yang tidak terbasuh oleh air, maka wudhu menjadi tidak sah. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengancam,

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ

“Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim no. 241)

Dalam riwayat lain diceritakan,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى رجلا يصلي وفي ظهر قدمه لمعه قدر الدرهم لم يصبها الماء فأمره رسول الله صلى الله عليه وسلم ” أن يعيد الوضوء “.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang shalat sedangkan di punggung kakinya ada bagian mengkilap karena tidak terbasuh air wudhu, seukuran sekeping dirham. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya mengulang kembali wudhunya.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)

Ada berbagai macam kemungkinan yang bisa membuat sebagian anggota wudhu tidak terbasuh dengan sempurna. Di antaranya adalah make up yang biasa dipakai oleh para wanita. Make up wanita bisa digolongkan menjadi dua jenis:

  1. Pertama, make up tebal yang membentuk lapisan. Make up jenis ini biasa dijumpai pada jenis waterproof yang memiliki ketebalan, seperti sebagian jenis lipstik dan bedak wajah. Make up jenis ini harus dihilangkan terlebih dahulu baru bisa berwudhu. Jika tidak dihilangkan maka wudhu menjadi tidak sah.
  2. Kedua, make up tipis yang tidak membentuk lapisan. Make up jenis ini tidak harus dihilangkan karena tidak membentuk lapisan yang menghalangi air sampai ke kulit, contohnya make up yang berupa warna seperti celak, pewarna kuku, atau sebagian lain dari lipstik dan bedak.

Intinya, tolok ukur dimana suatu make up harus dihilangkan atau tidak ketika berwudhu adalah kembali ke jenisnya, apakah memiliki ketebalan yang menutupi kulit atau tidak. Boleh jadi ada make up yang disebut waterproof tetapi sebenarnya tidak menutupi kulit atau boleh jadi sebaliknya.

Wallahu a’lam.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/status-wudhu-ketika-menggunakan-make-up-waterproof.html

Celana Pria Hingga Pertengahan Betis

Memakai celana bagi pria hingga pertengahan betis itu dibolehkan. Namun jika diturunkan antara setengah betis dan mata kaki, itu boleh.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إزْرَةُ المُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ ، وَلاَ حَرَجَ – أَوْ لاَ جُنَاحَ – فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ ، فمَا كَانَ أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ فَهُوَ في النَّارِ ، وَمَنْ جَرَّ إزَارَهُ بَطَراً لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ

“Kain sarung seorang muslim adalah hingga pertengahan betis. Namun tak mengapa jika diturunkan antara setengah betis tadi dan mata kaki. Adapun kain yang turun dari mata kaki, maka tempanya di neraka. Barangsiapa yang menjulurkan celana dalam keadaan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 4093 dan Ibnu Majah no. 3573. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

مررتُ عَلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – وفي إزَارِي استرخاءٌ ، فَقَالَ : (( يَا عَبدَ اللهِ ، ارْفَعْ إزَارَكَ )) فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ : (( زِدْ )) فَزِدْتُ ، فَمَا زِلْتُ أتَحَرَّاهَا بَعْدُ . فَقَالَ بَعْضُ القَوْم : إِلَى أينَ ؟ فَقَالَ : إِلَى أنْصَافِ السَّاقَيْنِ

“Aku pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pada kain sarungku ada bagian yang turun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abdullah, naikkanlah kain sarungmu.” Maka aku akan menaikkannya, kemudian beliau berkata, “Naikkan lagi.” Lalu aku terus menaikkannya. Aku terus melakukannya, sampai sebgaian orang berkata, “Sampai mana dinaikkan?” Maka ia berkata, “Sampai pertengahan betis.” (HR. Muslim no. 2086).

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa memakai kain sarung atau celana ada empat bentuk:

1- Yang disunnahkan adalah hingga pertengahan betis.

2- Yang diberi keringanan adalah diantara pertengahan betis dan mata kaki.

3- Yang haram dan termasuk dosa besar adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki, namun tidak dengan maksud sombong.

4- Yang haram dan lebih parah dari yang ketiga adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki dengan maksud sombong. (Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 4: 313)

Siapa saja yang menurunkan celana di bawah mata kaki, maka ia telah melakukan dosa besar baik ia melakukannya dengan sombong ataukah tidak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara memakai celana dengan sombong ataukah tidak. Kalau memakai celana seperti itu dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Jika kita menambah dengan hadits sebelumnya yaitu hadits Abu Dzarr, maka kita katakan bahwa orang yang memakai celana dalam keadaan isbal karena sombong, maka kena hukuman yaitu Allah tidak akan melihatnya, berbicara dengannya, tidak akan mentazkiyahnya, dan baginya siksa yang pedih.

Adapun jika melakukannya karena menjulurkannya saja, maka ia diancam neraka saja. Ia tdak mendapatkan empat hukuman yang disebutkan di atas. (Idem, 4: 314).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin intinya menyimpulkan, “Celana jangan ditinggikan hingga lebih di atas setengah betis. Akan tetapi, jika menurunkan di antara setengah betis hingga mata kaki, itu boleh. Jika hingga pertengahan betis, itu lebih baik.” (Idem).

Karena memakai hingga setengah betis bukan keharusan (bukan wajib), maka tentu saja kita bisa menimbang-nimbangnya. Tidak mesti di setengah betis ketika kita berada di kantor atau tempat tertentu yang nantinya dipandang aneh, boleh menurunkannya yang penting tidak sampai menutupi mata kaki.

Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah.

@ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Rabu, 25 Jumadal Ula 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber : https://rumaysho.com/7049-celana-pria-hingga-pertengahan-betis.html

Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i

Manakah saja aurat laki-laki (lelaki atau pria)? Sekarang kita akan melihat bahasan tersebut dengan melihat berbagai pendapat dalam madzhab Syafi’i.

Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Tidak boleh memandang aurat satu dan lainnya, termasuk sesama pria. Dalam hadits disebutkan,

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain. Janganlah pula wanita melihat aurat wanita yang lain.” (HR. Muslim no. 338).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119).

Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem).

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa aurat pada laki-laki ada lima pendapat dalam madzhab Syafi’i.

Pertama, yang lebih tepat dan didukung dalil yang kuat, aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut tidak termasuk aurat.

Syaikh Abu Hamid menyatakan bahwa terdapat perkataan dari Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Imla’ bahwa aurat laki-laki termasuk budak laki-laki adalah antara pusar dan lutut, pusar dan lutut tidak termasuk aurat.

Kedua, pusar dan lutut termasuk dalam aurat.

Ketiga, pusar aurat, sedangkan lutut tidak termasuk aurat.

Keempat, pendapat Ar Rofi’i, lutut termasuk aurat, sedangkan pusar tidak termasuk.

Kelima, yang termasuk aurat hanyalah kemaluan dan dubur saja. Pendapat terakhir ini adalah pendapat Abu Sa’id Al Ishtikhri sebagaimana diceritakan oleh Ar Rofi’i. Ini adalah pendapat yang mungkar. (Al Majmu’, 3: 121)

Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut sedangkan pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Sebagaimana dikemukakan oleh Asy Syairozi, dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusarnya hingga lututnya.” (Al Majmu’, 3: 120-121).

Semoga bermanfaat.

Disusun selepas Ashar di Pesantren DS, 15 Syawal 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/8467-aurat-lelaki-menurut-madzhab-syafii.html

Makan dari Piring Bekas Makan Babi

Bolehkah makan dari piring bekas makan babi atau gelas bekas minum khamar?

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa hukum asal segala perkakas atau wadah adalah suci, apakah dia digunakan oleh seorang muslim atau non muslim, atau ahli kitab, atau selainnya, sampai diyakini kenajisannya.

Sekarang mengenai permasalahan yang ditanyakan bagaimana?

Ada hadits yang bisa diperhatikan dalam masalah ini,

وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟]فَ] قَالَ: “لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا”

Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami berada di negeri Ahli Kitab. Apakah boleh kami makan dari wadah yang mereka gunakan?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan makan dalam wadah yang mereka gunakan kecuali kalau tidak dapat wadah yang lain. Cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut.” (HR. Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; Muslim, no. 1930)

Ada beberapa faedah yang diperoleh dari hadits di atas:

  • Boleh tinggal di negeri Ahli Kitab. Namun hal ini tidak berlaku secara mutlak. Karena dalil lain menunjukkan wajibnya berhijrah dari negeri kafir bagi yang tidak mampu menampakkan syi’ar agama di sana. Sedangkan Abu Tsa’labah ketika itu mampu untuk menampakkan keislamannya dan bisa membedakan dirinya yang seorang muslim dengan orang kafir. Adapun jika tidak bisa sampai membedakan dirinya dengan non-muslim, maka haram baginya.
  • Para sahabat semangat sekali untuk bertanya perihal agama mereka.
  • Para sahabat begitu wara’ (hati-hati), hal-hal yang ringan seperti ini saja ditanyakan. Maka seorang muslim wajib menanyakan tentang masalah yang ia alami, apalagi yang membingungkan dirinya.
  • Tidak boleh menggunakan wadah orang kafir kecuali jika memenuhi dua syarat: (1) tidak ada wadah yang lain, (2) dibersihkan atau dicuci terlebih dahulu. Syarat pertama diberlakukan agar kita bersikap wara’ atau hati-hati. Sedangkan syarat kedua mesti dicuci agar kita yakin bahwa wadah tersebut benar-benar telah suci. Namun perintah mencuci di sini bukanlah wajib, namun anjuran. Kenapa dibawa ke hukum anjuran (sunnah)? Karena dalam surat Al-Maidah ayat 5 disebutkan bahwa makanan ahli kitab halal bagi kita. Makanan mereka tentu saja ada pada wadah mereka.
  • Namun kalau wadah tersebut digunakan untuk wadah babi atau wadah minum khamar, maka tetap wajib dicuci. (Faedah-faedah di atas diambil dari Minhah Al-‘Allam, 1: 95-97 dan Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 1: 164-168)

Kenapa yang mesti dicuci jika wadah digunakan untuk yang najis dan yang haram seperti ahli kitab menggunakan wadah atau piring untuk makan babi? Lihat hadits berikut juga dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu.

إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ ، وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِي قُدُورِهِمْ الْخِنْزِيرَ ، وَيَشْرَبُونَ فِي آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا ، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا . صححه الألباني في صحيح أبي داود .

“Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di panci-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).” (HR. Abu Daud, no. 3839; Al-Baihaqi, 1: 33. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“Adapun hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani, sesungguhnya Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jangan kalian makan dari wadah tersebut, kecuali kalian tidak mendapatkan selainnya, maka (jika tidak ada selainnya) cucilah wadah itu dan makanlah dengannya.’  Hal ini menunjukkan bahwa yang utama adalah menghindarinya (wadah milik orang kafir). Akan tetapi banyak ulama yang memahami dalil ini berlaku terhadap mereka yang menggunakan wadah tersebut untuk benda-benda najis seperti babi dan semacamnya. Mereka berkata, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang makan dari wadah mereka, kecuali jika kita tidak mendapatkan wadah selainnya, maka kita mencucinya dan makan dengannya. Pandangan ini bagus, dan terkandung padanya prinsip-prinsip syariat.” (Syarh Al-Mumthi’, 1: 84)

Kesimpulannya, jika non-muslim, orang kafir atau ahli kitab tidak menggunakan wadah-wadah tersebut untuk minum khamar atau makan daging babi atau bangkai, maka menggunakan wadah tersebut dibolehkan.

Adapun jika mereka menggunakannya untuk makanan dan minuman yang diharamkan atau najis, maka lebih utama bagi kita untuk tidak menggunakannya jika masih ada pengganti wadah yang lain. Namun jika tidak ada pengganti, maka boleh digunakan asalkan dicuci terlebih dahulu.

Semoga bermanfaat. Moga kita dihindarkan dari yang haram.

Referensi:

Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan.

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Safar 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/14734-makan-dari-piring-bekas-makan-babi.html