Hukum Istri yang Dinafkahi dengan Harta yang Haram

Pertanyaan:

كثير من العائلات المسلمة يعمل رجالها في بيع الخمور والخنزير وما شابه ذلك ، وزوجاتهم وأولادهم كارهون لذلك علماً بأنهم يعيشون بمال الرجل ، فهل عليهم من حرج في ذلك ؟

Banyak keluarga Muslim yang para lelakinya bekerja dalam jual beli miras dan babi dan yang semisalnya. Anak dan istrinya tidak menyukai hal itu, tapi memang mereka hidup dari uang nafkah dari suaminya. Apakah mereka berdosa?

Jawaban:

الحمد لله

قال الله تعالى : ( فاتقوا الله ما استطعتم ) وقال عزّ وجلّ : ( لا يكلّف الله نفسا إلا وسعها ) ، فللزوجة والأولاد غير القادرين على الكسب الحلال أن يأكلوا للضرورة من كسب الزوج المحرم شرعاً ، كبيع الخمر والخنزير وغيرهما من المكاسب الحرام بعد بذل الجهد في إقناعه بالكسب الحلال والبحث عن عمل آخر . فلهم أن يأخذوا النفقة الواجبة لهم على أبيهم وأن يكون ذلك بقدر الحاجة والكفاية دون توسّع

والله أعلم

Segala puji hanya bagi Allah.

Allah Subḥānahu wa Ta’āla berfirman,

فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ 

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Taghabun: 16)

Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,

 لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا 

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Jika istri dan anak tidak mampu mencari nafkah yang halal sendiri, karena alasan darurat setelah mereka berusaha semampu mereka mencari harta yang halal dan mencari pekerjaan lain, mereka boleh menggunakan penghasilan suami yang haram secara syariat seperti menjual miras dan babi atau pekerjaan yang haram lainnya. Mereka boleh menerima nafkah wajib dari ayah mereka sesuai dengan kadar kecukupan dan kebutuhan mereka, tidak lebih dari itu.

Wallāhua’alam.

Sumber: 

أكل الزوجة والأولاد من كسب أبيهم المحرّم

https://islamqa.info/ar/downloads/answers/1836

Rahasia di Balik ASI dan Ibu Susuan dalam Islam

Rahasia di balik ASI

Allah Ta`ala menciptakan segala sesuatu tidak terlepas dari hikmah, walaupun terkadang hikmah ini tidak dapat ditangkap akal manusia. Banyak penelitian yang berhasil mengungkap hikmah yang ada pada penciptaan sesuatu, tapi masih banyak dari hikmah dan rahasia yang masih belum terungkap, dan mungkin akan terungkap seiring berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi dan pengetahuan.

Mengetahui rahasia dan hikmah dari suatu makhluk atau ciptaan Allah Ta`ala tentu akan meningkatkan keimanan kita, dan menjadikan kita lebih bersyukur. Dan salah satu dari tanda kebesaran Allah Ta`ala adalah diciptakannya Air Susu Ibu (ASI) yang mungkin pada sebagian orang hanya dianggap sebagai makanan untuk bayi, dan tidak mengetahui rahasia dan hikmah yang ada di dalamnya. Sejak lebih dari 14 abad yang lalu, Islam sudah memerintahkan umatnya (terkhusus perempuan) untuk menyusui sendiri anaknya. Allah Ta`ala berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ 

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Ayat ini berisi seruan untuk para ibu agar menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh (dan ini bukan wajib, tapi lebih diutamakan melihat banyaknya faedah dan keutamaannya). Dokter Muhammad Bin Ali Al-Baar berkata:

“Dalam proses menyusui (ibu yang menyusui anaknya), terdapat faidah yang banyak. Faidah ini adalah faidah yang berkaitan dengan kesehatan.”

Kemudian beliau menyebut banyak faidah yang ada dalam pemberian ASI, yang bisa diringkas sebagian dalam poin berikut:

  1. ASI bersifat steril dan siap untuk langsung diberikan kepada bayi, karena ASI pada dasarnya terbebas dari mikroba dan zat-zat berbahaya.
  2. ASI tidak setara dengan satupun susu formula yang beredar di zaman sekarang, baik susu itu berasal dari sapi, kambing, atau unta. Hal ini karena ASI telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan bayi setiap harinya, dan kadar vitamin serta kandungan lain dalam ASI berubah seiring berubahnya usia bayi, dari kelahiran sampai berakhirnya masa susuan.
  3. ASI terdiri dari zat-zat yang cukup, mulai dari protein hingga glukosa (gula) yang sesuai dengan tubuh bayi, dan protein yang terdapat dalam susu hewan sulit dicerna tubuh bayi, karena sejatinya susu itu sesuai dengan tubuh anak-anak hewan tersebut, dan tidak sesuai dengan tubuh bayi.
  4. Pertumbuhan bayi yang disusui oleh ibunya lebih cepat dan lebih baik jika dibandingkan pertumbuhan bayi yang diberi susu formula.
  5. Studi WHO tahun 1988 menyatakan bahwa lebih dari 10 juta bayi meninggal disebabkan para ibu yang tidak memberikan ASI kepada anaknya.
  6. Adanya hubungan batin dan perasaan antara ibu dan bayinya (dan ini juga yang menyebabkan bayi langsung menerima ASI ibunya di saat bayi tidak atau sulit menerima ASI dari orang lain. Seorang bayi juga akan terpengaruh dengan tabiat pemilik ASI. Jika seorang ibu menyusui anaknya, maka anak itu sedikit atau banyaknya akan mendapatkan tabiat ibunya)
  7. Suhu dan kehangatan ASI terjaga dalam derajat yang seharusnya, dan ini memudahkan untuk pemberian ASI kepada bayi kapanpun dibutuhkan. Berbeda dengan susu formula yang ketika bayi lapar, maka si ibu harus menyiapkan dulu dan menakar banyaknya susu yang diberikan dengan suhu yang sesuai, dan ini akan membutuhkan waktu. Dan jika salah takaran, akan membawa dampak yang buruk bagi kesehatan bayi.

Dan ini sedikit rahasia di balik ASI, dan Maha Besar Allah yang telah menciptakan segala sesuatu dengan penuh hikmah dan rahasia yang luarbiasa. Allah Ta`ala berfirman,

صُنْعَ اللَّهِ الَّذِي أَتْقَنَ كُلَّ شَيْءٍ ج إِنَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَفْعَلُونَ

“Ciptaan Allah yang menyempurnakan segala sesuatu. Sungguh, Dia Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Ibu susuan dalam Islam

Di balik banyaknya manfaat ASI bagi bayi, ada suatu pertanyaan yang tidak mungkin kita elakkan, bagaimana jika ibu tidak bisa menyusui bayinya dikarenakan suatu penyakit atau uzur lainnya? Dalam permasalahan ini, mungkin bisa digantikan dengan susu formula; atau jika menghendaki, bisa digantikan dengan ibu susuan, yaitu menyerahkan bayi ke wanita lain untuk disusui. Hal ini hukumnya mubah atau boleh dalam Islam.

Akan tetapi, dalam hal ini harus memperhatikan beberapa hal, karena hukum yang timbul dari masalah ibu susuan berkaitan dengan nasab (hubungan darah daging dan menjadikan si bayi anak susuan dari ibu yang menyusuinya). Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Diharamkan (untuk dinikahi/menjadi mahram) karena susuan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika seorang wanita menyusui seorang bayi, maka bayi ini menjadi mahramnya dan mahram dari anak-anak dan suaminya. Hal ini berakibat pada pengharaman nikah antara anaknya dengan anak susuan tersebut. Hal ini harus diperhatikan oleh orang tua ketika hendak menikahkan anaknya. Orang tua dan yang akan menikah harus memastikan bahwa calon pasangannya bukan mahramnya, baik secara nasab maupun secara saudara sesusuan.

Dalam memilih ibu susuan untuk anak, juga harus diperhatikan tentang akhlak perempuan yang akan menyusui bayinya. Hal ini mengingat bahwa ASI yang diberikan untuk bayi tersebut akan membentuk tulang dan daging bayi dan juga membentuk tabiat si bayi. Si bayi bisa saja tertular penyakit yang dibawa ibu susuannya, dan akhlak ibu susuannya juga bisa berpengaruh pada bayi.

Hukum menggunakan bank susu

Dalam masalah komtemporer, timbul istilah “bank susu”, di mana para wanita akan meletakkan air susunya di bank ini, dan setiap orang yang membutuhkan dapat membeli atau mengambil ASI dari bank ini. Fenomena ini banyak tersebar di negara-negara barat. Namun, bank susu semacam ini tidak boleh digunakan (tidak boleh dimanfaatkan), mengingat susu yang berada di dalamnya sering tidak diketahui siapa pemiliknya, dan yang mengambil juga tidak mungkin bisa dikontrol. Sehingga hal ini menyebabkan bercampurnya nasab disebabkan persusuan.

Apakah transfusi darah sama dengan hukum persusuan?

Lajnah Daimah lil Iftaa` (Lembaga resmi pemberian fatwa di Arab Saudi) menyatakan,

“Mengambil darah dari laki-laki untuk perempuan (dan begitu juga sebaliknya), hukumnya tidak menjadikan mereka mahram, walaupun darah yang diberikan banyak (hukumnya tidak seperti susuan). Mereka berdua tetap boleh menikah dan tidak menjadi mahram.”

Syekh Muhammad bin Ibrahim berkata, “Transfusi darah dari laki-laki ke perempuan dan sebaliknya, tidak dinamakan persusuan, baik secara adat (’urf) maupun syar`i, dan tidak diberikan hukum sebagaimana hukum persusuan.”

Syarat persusuan yang menjadikan mahram

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai umur dan jumlah susuan yang menjadikan mahram. Pendapat jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa umur yang dianggap persusuan adalah saat bayi berumur 0-2 tahun. Sedangkan untuk jumlah susuan, pendapat yang rajih (kuat) adalah lima kali susuan yang mengenyangkan. Artinya, jika bayi menyusu satu teguk saja, maka ini tidak dihitung. Begitu juga, jika bayi menyusu kemudian berhenti, kemudian menyusu lagi dan begitu seterusnya sampai kenyang, ini hanya dihitung satu kali susuan. Wallahu a`lam bis showab.

***

Penulis: Norma Melani Khaira

Referensi:

Kitab Taudiihu Al-Ahkaam min Buluughi Al-Maraam jilid keenam, karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman Al-Bassam.

Sumber: https://muslimah.or.id/33140-rahasia-di-balik-asi-dan-ibu-susuan-dalam-islam.html

Menyisir Rambut Saat Berkurban

Fatwa Syaikh ‘Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan

Apabila seorang wanita berniat berkurban, apakah ia harus tidak bersisir, padahal ia merasa amat sumpek bila tidak menyisir rambutnya pada masa sepuluh hari tersebut?[1]

Jawaban

Diriwayatkan sebuah hadis shahih dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila datang sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ada yang ingin berkurban, janganlah ia mencukur rambut atau kulitnya.”

Dalam riwayat lain disebutkan, “Janganlah ia memangkas rambut atau menggunting kukunya..”

Para ulama menjelaskan bahwa yang dilarang dalam hadis itu adalah menghilangkan rambut, baik dengan mencukur habis, memendekkannya, mencabut, membakar atau mengambilnya dengan alat khusus atau dengan cara-cara lain.

Dengan dasar itu, menyisir atau merias rambut tidak termasuk dalam larangan.

Selain itu juga dibolehkan mencuci atau menggosoknya, meskipun demikian ada rambut-rambut yang gugur tanpa sengaja, semuanya tidak dilarang.

Jadi wanita dibolehkan meyisir rambut bila diperlukan, tidak ada bedanya antara kurban yang diwajibkan atau menyembelih biasa. Wall?hu A’lam

***

Sumber:

Diketik ulang dari Buku Terjemahan Fatwa-fatwa Seputar Tata Rias Rambut, Hal 55-56, Penerbit: Daarul Iman

Judul Asli: Fataawa Fisy Syu’uur karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Catatan Kaki:

[1] Fatawal Mar’ah hal. 16

Sumber: https://muslimah.or.id/8841-menyisir-rambut-saat-berkurban.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Benarkah Wanita Boleh Haji atau Umrah Tanpa Mahram?

Bismillahi walhamdulillahi wash-shalatu wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammad salallahu ‘alaihi wasallam; amma ba’du.

Beberapa waktu terakhir, sedang hangat di telinga kita persoalan beribadah ke tanah suci tanpa mahram bagi wanita untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Sebuah fenomena yang sering sekali kita jumpai, dan tidak sedikit dari kita yang masih merasa ragu dengan hal tersebut.

Tentu kita menyadari, bahwasanya ibadah haji dan umrah adalah ibadah yang begitu dinanti dan diupayakan oleh para muslimin dan muslimat. Bagaimana tidak? Ibadah ini memiliki derajat yang tinggi di sisi Allah Ta’ala. Terlebih ibadah haji yang hanya bisa dilakukan pada satu musim dalam satu tahun. Lalu tatkala kesempatan untuk menunaikannya ada di depan mata, tentu hal ini tidak akan dilewatkan begitu saja.

Namun, pada kenyataanya, tidak semua kesempatan bisa kita ambil tanpa menimbang boleh dan tidaknya hal tersebut dalam kacamata syariat. Seperti halnya bagi para wanita yang sudah Allah beri kemampuan berupa harta untuk beribadah ke tanah suci, tetapi belum ada mahram yang membersamainya untuk melakukan safar ke tanah kelahiran Nabi tersebut.

Beberapa fatwa terkait masalah ini

Dalam hal ini, terdapat beberapa fatwa yang menjawab keraguan hal tersebut.

Penjelasan dari Syekh Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasim

Syekh Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasim menyebutkan dalam muqarrar-nya ketika menjelaskan kitab Zaad al-Mustaqni’ dalam daurah fikih haji, pada hari pertama (hal. 4-18), mengenai syarat-syarat Haji, di antaranya:

1) Beragama Islam

2) Merdeka (bukan seorang budak)

3) Mukalaf; yakni berakal dan balig

4) Mampu

Selain empat syarat di atas, beliau juga menambahkan satu syarat, khususnya bagi wanita; yakni adanya mahram. Beliau hafidzahullah mengatakan, “Dan disyaratkan wajibnya haji bagi wanita: adanya mahram, yaitu suaminya, atau siapa saja yang diharamkan baginya (mahram bagi wanita tersebut) selamanya, baik dari segi nasab, ataupun segi lain dengan sebab yang diperbolehkan (dalam syariat).”

Beliau juga melanjutkan perkataannya, “Disyaratkan untuk wajibnya haji bagi wanita dengan syarat tambahan selain lima syarat yang telah disebutkan; yakni adanya mahram, (dalam kata lain) seseorang yang menemaninya ketika safar. Hal ini adalah bentuk perhatian Islam kepada wanita agar ada seseorang membersamainya ketika safar yang menjaganya dan melindunginya; hal ini karena wanita memiliki kedudukan yang tinggi lagi mulia dalam pandangan Islam.”

Beliau juga menjelaskan, bahwasanya mahram bagi wanita yang safar, bukan hanya dibatasi untuk haji saja, namun untuk semua kondisi. Artinya, ke manapun wanita bepergian atau safar, maka harus ada mahram yang mendampinginya.

Dalam muqarrar yang lain, Syarh Bulughul Maram (hal. 2-3) pada bab haji, beliau menegaskan, “Dan tambahan bagi wanita (tambahan syarat bagi wanita); al-mahram (adanya mahram). Jika seorang wanita tidak memiliki mahram, maka ibadah haji bukanlah sebuah kewajiban bagi dirinya, meskipun ia mampu dari segi harta dan yang lainnya.”

Penjelasan dari Syekh Bin Baz

Syekh Bin Baz juga memberi nasihat bagi wanita yang menghadapi permasalahan serupa, yaitu keinginan haji atau umrah tanpa mahram, dengan nasihat yang indah:

“Kami menasihati saudari-saudari muslim kami agar mereka bertakwa pada Allah dan memelihara dirinya (berhati-hati) dari safar (bepergian) tanpa mahram. Kami juga menasihati para mahram untuk bertakwa pada Allah dan berbuat baik pada mahram-mahram mereka jika mereka (para wanita) membutuhkannya, baik itu untuk haji, atau urusan lain yang diperbolehkan Allah, serta agar mereka membantunya dan tidak enggan (dalam membantu para wanita). Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى 

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Maidah: 2)”

Beliau juga melanjutkannya, “Maka wasiat bagi para wanita ialah agar tidak bermudah-mudahan dalam perkara ini (safar tanpa mahram). Dan tidak keluar bersama para wanita lain, ataupun selain dengan para wanita, terkecuali bersama mahram, tidak hanya dalam haji, dan tidak pula dalam safar dengan tujuan selain haji.”

Syekh Bin Baz juga pernah berfatwa dengan hal serupa, “Wahai Engkau! Safarnya seorang wanita untuk haji atau selainnya tanpa didampingi mahram adalah sebuah perkara yang tidak diperbolehkan. Hal ini karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, ‘Janganlah seorang wanita safar tanpa ada mahram yang membersamainya’. Dan ini (hadis ini) bermakna umum, baik itu untuk haji ataupun selainnya. Maka tidak boleh bagimu safar untuk melaksanakan haji tanpa mahram. Dan jika memungkinkan bagimu, insyaallah, semoga engkau dimudahkan untuk haji bersama suami, atau dengan salah seorang saudara laki-lakimu jika engkau memilikinya. Dan segala puji bagi Allah, udzur yang engkau miliki adalah udzur yang jelas dan syar’i. Maka jika mudah bagi mahrammu (ikut haji), maka tunaikanlah haji, alhamdulillah.”

Penjelasan dari Lajnah Daimah

Lajnah Daimah juga mengeluarkan fatwa tentang masalah ini, “Jika yang terjadi adalah seperti yang engkau (penanya) tanyakan (yaitu haji tanpa mahram), maka tidak wajib bagimu (bagi penanya) selama engkau masih dalam kondisi serupa (tidak ada mahram dalam haji); karena, ditemani oleh suami atau mahrammu selama safar untuk ibadah haji adalah syarat wajibnya ibadah haji tersebut bagimu. Dan haram bagimu bepergian untuk melaksanakan haji atau selainnya tanpa mahram, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم

“Janganlah seorang wanita safar kecuali ada bersamanya mahram.” (Muttafaqun ‘alaih)

Bersungguh-sungguhlah dalam beramal saleh yang tidak mengharuskan engkau bepergian atau safar, bersabarlah dalam berharap agar Allah memudahkan segala urusanmu, dan Allah (akan) siapkan bagimu jalan untuk melaksanakan ibadah haji bersama suami atau mahram. (Lajnah Daimah, 11: 95)

Siapakah mahram wanita dalam safar?

Syekh Bin Baz pernah menyebutkan bahwa mahram yang dimaksudkan untuk menemani wanita safar ialah laki-laki yang haram dinikahkan dengan wanita tersebut, baik karena nasab, seperti: ayahnya, adik atau kakak laki-lakinya, serta keponakan laki-lakinya. Selain itu, mahram yang dimaksudkan juga termasuk mahram dengan sebab yang mubah, seperti: suaminya, ayah dari suaminya, anak dari suaminya, anak laki-laki dari sepersusuan, ataupun saudara laki-laki sepersusuan. Adapun sesama wanita bukan termasuk mahram yang dapat menemani dalam perjalanan jauh atau safar.

Tidak diperkenankan pula bagi seorang laki-laki untuk pergi berdua dengan wanita ajnabi (bukan mahram), dan tidak diperkenankan pula bagi mereka untuk safar bersama.

Adapun para ulama berbeda pendapat apakah seorang anak laki-laki harus mencapai usia baligh ataukah tidak agar bisa menjadi mahram bagi ibu atau saudarinya. Jumhur ulama berpendapat jika anak laki-laki tersbut tidak harus mencapai usia baligh, asalkan bisa mendatangkan rasa aman dan mampu mendampingi mahramnya. Namun mazhab Hanbali berpendapat bahwasanya anak laki-laki tersebut haruslah mencapai usia baligh, dan ini pendapat yang lebih hati-hati.

Bagaimana jika seorang wanita wafat dan belum melaksanakan haji atau umrah?

Syekh Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasim menyebutkan dalam Syarh Zad al-Mustanqi’, pertemuan pertama (hal. 21-22), bahwasanya jika ada seseorang yang wafat dan belum melaksanakan haji atau umrah wajib, maka wajib mengambil dari harta peninggalannya untuk memberi upah bagi orang yang menggantikannya melaksanakan kedua ibadah tersebut, meskipun ia tidak berwasiat demikian. Ini dengan catatan, orang yang telah wafat tersebut mampu membayarnya. Hal ini dilakukan karena ia meninggal dalam keadaan memiliki hutang kepada Allah, yaitu melaksanakan haji.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ketika beliau ditanya tentang wafatnya seseorang yang belum berhaji,

قال: يا رسول الله، إن أبي مات ولم يحج، أفأحج عنه؟ قال: أرأيت لو كان على أبيك دين، أكنت قاضيه؟ قال: نعم. قال: فدين الله أحق

“Ia (penanya) berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah wafat dan belum melaksanakan haji, apakah aku berhaji untuknya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Apakah menurutmu, jika ayahmu memiliki hutang, akankah kamu menunaikannya (melunasinya)?’ Lalu penanya berkata, ‘Iya.’ Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Maka, hutang kepada Allah jauh lebih berhak (untuk ditunaikan atau dilunasi).’” (HR. An-Nasai no. 2639)

Kesimpulan

Tidak diperkenankan bagi wanita untuk melaksanakan haji dan umrah, ataupun safar (bepergian) tanpa adanya mahram. Mahram yang dimaksudkan dalam kondisi ini ialah suami, ayah, kakak atau adik laki-laki, anak laki-laki, anak laki-laki dari suami, ayah dari suami, anak laki-laki dari sepersusuan, keponakan laki-laki, saudara laki-laki sepersusuan, serta paman dari ayah atau ibu kandung. Dan untuk bentuk kehati-hatian, sebaiknya mahram yang menemani dalam perjalanan ialah yang sudah baligh, serta mampu mendatangkan rasa aman dan menjaganya. Lalu apabila ada yang meninggal sebelum berhaji wajib, maka harus ada yang menggantikannya jika harta peninggalan sang mayit mampu membiayai penggantinya tersebut.

Allahu ta’ala a’lam.

***

Penulis: Evi Noor Azizah Ummu Syafiq

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Sumber: https://muslimah.or.id/22476-benarkah-wanita-boleh-haji-atau-umrah-tanpa-mahram.html

Haji dan Umroh Berkali-kali

Pertanyaan:

Lebih utama manakah antar megeuarkan uang untuk melaksanakan haji atau umroh untuk kesekian kalinya dengan mengeuarkan harta untuk membatu fakir miskin atau anak anak yatim?

Apakah benar hukum  melaksanakan haji atau umroh berkali-kali hukumnya makruh bahkan mendekati haram

Bagaimana dengan seseorang yang juga ingin selalu berumroh juga senang beramal sholeh?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Afni di Taiwan  Anggota Grup WA Bimbingan Islam BIAS: T05 G-74)

Jawab:

Pada dasarnya, menunaikan haji dan umroh untuk yang kedua kalinya atau lebih, adalah ibadah yang dianjurkan. Nabi bersabda yang artinya: “Iringkanlah antara haji dengan umroh, karena keduanya dapat menambah umur dan menghapus kemiskinan”.

Adapun mana yang lebih utama antara haji/umroh berulang kali ataukah membantu fakir miskin/anak yatim? Jawabannya relatif. Kalau memang mereka tidak ada yang membantu dan sangat membutuhkan bantuan anda, maka bisa jadi membantu mereka lebih utama. Namun jika mereka masih mendapat bantuan dari selain anda dan tidak terlalu bergantung kepada bantuan anda, maka melaksanakan haji dan umroh lebih utama.

Bila anda memiliki kelebihan harta dan mampu melakukan keduanya, maka itu lebih baik lagi. Namun bila tidak, dan Anda sudah berniat ingin haji/umroh sunnah namun karena ada orang yang membutuhkan santunan akhirnya anda dahulukan hajat mereka; maka insya Allah anda tercatat sebagai orang yang melakukan haji/umroh, dan sekaligus mendapatkan pahala sedekah dan pahala mengutamakan kemaslahatan orang lain di atas kemaslahatan pribadi.

Sebab Allah akan memberi pahala berupa satu kebaikan yang sempurna bagi seseorang yang telah berhasrat untuk beramal shalih namun mengurungkannya, sebagaimana dlm hadits riwayat Muslim.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

sumber: https://bimbinganislam.com/haji-dan-umroh-berkali-kali/

Menutupi Perhiasan di Tangan bagi Wanita

Wanita adalah makhluk yang indah dan menarik, ia adalah fitnah terbesar bagi kaum laki-laki. Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka setan akan mengikutinya. Di antara penafsiran sebagian ulama yaitu setan akan menghiasinya sehingga bisa memfitnah kaum laki-laki. Terdapat satu masalah, apabila wanita yang memakai perhiasan di tangan keluar rumah, apakah wajib memakai sarung tangan untuk menutupinya?

Tidak diwajibkan memakai sarung tangan untuk menutupi perhiasan yang ia kenakan. Hal ini berdasarkan pendapat sebagian ulama salaf, di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang menafsirkan firman Allah Ta‘ālā,

إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا

“kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (QS. An-Nur: 31)

Maksud ayat di atas adalah celak mata dan cincin, yang berarti mencakup wajah dan kedua telapak tangan. Makna ini diperkuat dengan pernyataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat tersebut bahwa yang dimaksud adalah, “wajah dan kedua telapak tangannya”, yang menunjukkan bahwa keduanya dikecualikan dari keharusan menutup aurat secara menyeluruh.

Tidak ada pertentangan antara penafsiran ayat “cincin dan celak” dengan “wajah dan telapak tangan”, karena cincin dan celak itu berada di tempatnya, yaitu jari dan mata. Ath-Ṭhabarī rahimahullah juga lebih menguatkan pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan yang sejalan dengannya dibanding pendapat Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu dan pendukungnya. Ia berkata,

وأَوْلى الأقوال في ذلك بالصواب: قولُ مَنْ قال: عَنَى بذلك: الوجه والكفَّان، يدخل في ذلك ـ إذا كان كذلك ـ: الكُحْلُ والخاتمُ والسِّوارُ والخضابُ

“Pendapat yang paling tepat adalah yang mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan, dan termasuk di dalamnya —jika memang demikian— celak mata, cincin, gelang, dan pacar (inai).” (Tafsir Ath-Thabari, 19: 158)

Para ulama sepakat bahwa setiap orang yang salat, maka wajib menutup aurat; sedangkan wanita dibolehkan untuk membuka wajah dan telapak tangannya dalam salat. Maka, hal ini menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat, dan itulah yang dikecualikan dalam firman-Nya, إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا karena bagian itu tampak secara lahiriah.

Kesimpulan hukum ini juga sejalan dengan riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah berkata kepada seorang wanita yang memberikan surat dari balik tirai,

لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً غَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالحِنَّاءِ

“Seandainya engkau seorang wanita, tentu engkau akan mewarnai kukumu dengan pacar (henna).” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 26258, Abu Dawud no. 4166, dan An-Nasa’i no. 5089. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Hijab Al-Mar’ah Al-Muslimah)

Hadis ini menunjukkan bahwa bagian telapak tangan wanita bukan termasuk aurat yang harus ditutup mutlak, karena jika telapak tangan wanita adalah aurat, tentu Nabi ﷺ tidak akan melihatnya, apalagi memerintahkannya untuk menghiasinya. Sehingga ini adalah pengakuan atas bolehnya wanita menampakkan telapak tangannya.

Begitu juga para sahabat laki-laki pun mengenali wanita dari wajahnya: apakah dia berkulit hitam, pipi cekung, atau cantik, yang semuanya menunjukkan bahwa wajah wanita tidak selalu tertutup.

Setelah kita mengetahui hukum bahwasanya tidak diwajibkan memakai sarung tangan untuk menutupi perhiasan yang ia kenakan, tetapi pemakaian perhiasan -baik di tangan maupun di wajah- sebaiknya cukup diperlihatkan kepada suami dan mahram saja. Hal ini sebagai sikap kehati-hatian dalam rangka menghindari fitnah bagi laki-laki, terlebih lagi apabila wanita yang memiliki paras cantik dan kulit putih bersih, maka akan lebih bisa menimbulkan syahwat dan fitnah jika wajah dan tangannya dihiasi dan ditampakkan kepada ajnabi (orang asing yang bukan mahram). Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/22486-menutupi-perhiasan-di-tangan-bagi-wanita.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Hukum Kurban Online

Hukum kurban online

Pertanyaan, “Assalamu alaikum. Bagaimana hukum kurban online, sistemnya: orang yang hendak kurban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial tertentu, untuk dibelikan kambing kurban dan disembelih di tempat yang ditentukan lembaga tersebut. Demikian, mohon pencerahannya.”

Arriqa Fauqi

***

Hukum kurban online

Wa ‘alaikumus salam.

Bismillah…
Kasus yang anda sampaikan prinsipnya sama dengan mengirim hewan kurbanke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk digunakan berkurbandi luar daerah.

Satu hal yang penting untuk kita pahami, bahwa pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat agar berkurban di daerah di mana dia berada. Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena tujuan utama berkurban, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunah dan syiar kaum muslimin. Allah berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)

Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban. Sementara ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang. Diantara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah adalah:

Pertama, Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban,

فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا

“Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al-Haj: 36)

Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya di sembelih di tempat lain.

Kedua, menyembelih hewan kurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain, tidak akan mendapatkan keutamaan ini.

Ketiga, makan daging kurban dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya. Allah berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah bagian hewan kurbantersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj: 28)

Keempat, Sahibul kurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara sahibul kurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan kurbannya disembelih.

Berdasarkan alasan ini, beliau melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 92, no. 4)

Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul kurbanbisa mendistribusikan daging kurbanke manapun, sesuai kehendaknya.
Allahu a’lam.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber: https://konsultasisyariah.com/8044-hukum-kurban-online.html

Hukum Menggunakan Voice Note untuk Berkomunikasi dengan Non-Mahram

Perkembangan teknologi komunikasi telah menggeser banyak bentuk interaksi manusia. Jika dahulu komunikasi terbatas pada tatap muka atau tulisan, sekarang suara dapat dikirimkan tanpa kehadiran fisik. Voice note (pesan suara) menjadi sarana yang dianggap praktis dan “aman” karena tidak bertemu langsung. Namun dalam Islam, terkhusus fikih, sebuah pertanyaan tidak berhenti pada bentuk lahiriah: apakah komunikasi suara dengan non-mahram sekadar alat netral, atau ia memiliki implikasi hukum tersendiri?

Suara perempuan dalam pandangan fikih

Mayoritas ulama sepakat bahwa suara perempuan pada asalnya bukan aurat, selama tidak disertai unsur yang dilarang. Dalil utamanya adalah firman Allah Ta‘ala,

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya.” (QS. al-Aḥzāb: 32)

Ibnu Kathīr rahimahullāh menjelaskan,

أَيْ لَا تَتَكَلَّمِ الْمَرْأَةُ مَعَ الرِّجَالِ بِكَلَامٍ لَيِّنٍ

“Maksudnya: perempuan tidak berbicara kepada laki-laki dengan ucapan yang lembut (menggoda).” (Tafsīr Ibn Kathīr, 6: 421)

Ayat ini menjadi landasan penting bahwa yang dilarang bukan suaranya, tetapi gaya dan dampaknya.

Voice note dan analogi fikih

Dalam ushul fikih berlaku kaidah,

الأصل في الوسائل الإباحة

“Hukum asal sarana adalah boleh.”

Namun, sarana bisa berubah hukum mengikuti dampaknya, sebagaimana kaidah,

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Furūq oleh al-Qarāfī, 2: 33)

Voice note pada dasarnya hanyalah alat komunikasi suara, sehingga dianalogikan dengan berbicara langsung atau melalui telepon. Jika isinya formal, seperlunya, dan aman dari fitnah, maka asal hukumnya mubah.

Batasan syar‘i: Ketika berubah menjadi terlarang

Masalah muncul ketika voice note: digunakan berulang tanpa kebutuhan, berisi nada lembut, candaan personal, atau curhat emosional, kemudian menumbuhkan ketergantungan batin. Dalam kondisi ini, ia masuk ke wilayah sadd adz-dzarā’i‘ (menutup pintu menuju yang haram).

Rasulullah ﷺ bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain perempuan.” (HR. al-Bukhārī no. 5096; Muslim no. 2740)

Hadis ini bukan menuduh perempuan, tetapi peringatan agar interaksi dijaga, termasuk dalam bentuk komunikasi suara yang dapat membangun kedekatan emosional.

Apakah voice note termasuk khalwah?

Khalwah secara klasik adalah berduaan di tempat sepi. Namun, ulama kontemporer membahas khalwah maknawiyyah (khalwah non-fisik), yaitu keterhubungan privat yang intens tanpa pengawasan.

Syekh ‘Abdul ‘Azīz bin Bāz rahimahullāh berkata,

الْمُحَادَثَةُ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ عَبْرَ الْهَاتِفِ لَا تَجُوزُ إِذَا كَانَ فِيهَا خُضُوعٌ أَوْ فِتْنَةٌ

“Percakapan antara laki-laki dan perempuan melalui telepon tidak boleh jika di dalamnya ada kelembutan suara atau fitnah.” (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz, 6: 386)

Voice note (yang merekam suara dan bisa diputar berulang) bahkan lebih sensitif dibanding telepon langsung, karena membuka ruang menikmati suara tanpa kontrol waktu. Maka, meskipun voice note mubah (boleh) secara asal, ia bisa menjadi makruh jika tidak perlu, dan haram jika membuka pintu fitnah. Hukumnya boleh, jika sebatas kebutuhan, formal, dan terjaga adabnya.

Meski demikian, menurut hemat kami (penulis) bahwa yang lebih baik, demi kehati-hatian, adalah menghindari menggunakan voice note untuk berkomunikasi dengan non-mahram. Hal ini sebagaimana kaidah fikih,

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir oleh as-Suyūṭī, hal. 87)

ما أدى إلى الحرام فهو حرام

“Apa yang mengantarkan kepada yang haram, maka ia haram.”

Kehati-hatian bukan bentuk berlebihan, melainkan kedewasaan beragama dan ia lebih dekat dengan ketakwaan. Islam tidak melarang komunikasi. Islam mengajarkan cara berkomunikasi tanpa menyalakan api fitnah.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat…

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/32934-hukum-menggunakan-voice-note-untuk-berkomunikasi-dengan-non-mahram.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Hal Penting Ketika Membawa Anak Kecil Ke Masjid

Ini nasihat penting bagi orang tua yang membawa anaknya ke masjid saat shalat berjama’ah agar tidak mengganggu jama’ah yang lain saat shalat.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid mengatakan dalam pesan telegramnya,

  • Jika anak sudah menginjak tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk) dan tidak mengganggu orang lain yang shalat, maka mereka tidak patut dikeluarkan dari masjid. Mereka tetap berada dalam masjid sesuai di tempat mereka yang terlebih dahulu mereka ada. Namun dalam shaf, anak-anak tersebut mesti dipisah jika khawatir saat shalat mereka akan tetap bermain-main.
  • Jika anak tersebut malah sukanya teriak-teriak dan berlarian di masjid, serta gerakan mereka hanya mengganggu jama’ah lainnya yang sedang shalat, maka orang tua mereka baiknya tidak membawa mereka ke masjid. Jika dalam keadaan seperti ini mereka tetap dibawa padahal sering membuat keributan, maka hendaknya mereka dibawa pulang oleh orang tuanya dan disuruh shalat bersama ibu mereka di rumah. Kita pun tahu bahwa tempat shalat seorang wanita yang terbaik adalah di rumahnya.
  • Jika anak tersebut tidak diketahui manakah orang tuanya yang hadir di masjid, maka keluarkan mereka dengan lemah lembut, tidak bersikap kasar dan ganas.

Patut diingatkan seperti di atas walau orang tua beralasan mendidik anak untuk bisa shalat berjamaah di masjid, namun maslahatnya hanya untuk satu orang, sedangkan kerugiannya ada pada banyak orang.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam ke-6 Ramadhan 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/13648-hal-penting-ketika-membawa-anak-kecil-ke-masjid.html

Ayah Melihat Aurat Puterinya

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, ditanya, “Aku pernah masuk kamar mandi bersama anak perempuanku yang berusia beliau 5 dan 7 tahun. Aku melakukannya dalam rangka untuk membantu mereka membersihkan rambut mereka. Apakah berdosa jika aku melihat aurat mereka?”

Jawaban beliau rahimahullah, “Seperti itu tidaklah mengapa. Selama anak tersebut di bawah tujuh tahun, maka tidak ada aurat yang terlarang dilihat baginya, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan. Tidak mengapa memandikan atau membantu mereka ketika mandi. Semuanya tidaklah mengapa. Adapun jika anak tersebut sudah di atas tujuh tahun, maka jangan lakukan. Tutuplah aurat mereka dan jangan aurat mereka disentuh kecuali bila ada hajat. Kalau ada hajat, maka tidak mengapa jika ibu atau pembantunya memandikan mereka ketika anak tersebut belum bisa mandiri untuk mandi.

Sumber fatwa: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18215

Riyadh-KSA, 18th Rajab 1432 H (22/06/2011)

sumber artikel: https://rumaysho.com/1833-ayah-melihat-aurat-puterinya.html