Makan Kambing itu Sunah?

Hukum Makan Kambing

Benarkah makan kambing itu sunah? Bagaimana jika kita tidak doyan kambing?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan kesukaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya,

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,

كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى دَعْوَةٍ ، فَرُفِعَ إِلَيْهِ الذِّرَاعُ ، وَكَانَتْ تُعْجِبُهُ ، فَنَهَسَ مِنْهَا نَهْسَةً

Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah undangan. Kemudian dibawakanlah paha kambing, dan beliau menyukainya. Kemudian beliau menggigitnya satu gigitan. (HR. Bukhari 3340 & Muslim 501)

Apakah hadis ni menunjukkan bahwa makan kambing statusnya sunnah?

Kita berikan beberpa catatan,

Pertama, informasi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai daging kambing, bukan semua bagian kambing. Tapi hanya bagian pahanya. Dan berbeda antara menyukai daging kambing dengan menyukai bagian paha kambing. Seperti misalnya ada orang yang menyukai bagian kepala ikan. Belum tentu dia menyukai seluruh bagian ikan.

Kedua, ada pertimbangan masalah selera, mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai bagian paha kambing.

An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil keterangan al-Qadhi Iyadh,

قال القاضي عياض رحمه الله تعالى محبته صلى الله عليه وسلم للذراع لنضجها وسرعة استمرائها مع زيادة لذتها وحلاوة مذاقها وبعدها عن مواضع الأذى

Al-Qadhi Iyadh – rahimahullah – mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai paha kambing, karena mudah masak dan mudah dicerna, disamping lebih lezat dan lebih steril dari resiko penyakit. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 3/65)

Kemudian an-Nawawi menyebutkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

مَا كَانَ الذِّرَاعُ أَحَبَّ اللَّحْمِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلَكِنْ كَانَ لاَ يَجِدُ اللَّحْمَ إِلاَّ غِبًّا فَكَانَ يُعَجَّلُ إِلَيْهِ لأَنَّهُ أَعْجَلُهَا نُضْجًا

Tidaklah Paha kambing disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain karena beliau jarang mendapatkan daging. Sehingga beliau ketika mendapatkannya, ingin segera memakannya, sebab paha adalah daging yang paling cepat masak. (HR. Turmudzi 1954 dan dinilai dhaif oleh sebagian ulama).

Berdasarkan keterangan beliau, bisa kita pahami bahwa minat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap daging kambing, murni karena pertimbangan selera. Artinya, beliau lakukan itu bukan dalam rangka mengajarkan kepada umatnya agar mereka menyukai paha kambing. Karena selera masing-masing orang berbeda.

Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar dalam bukunya, Af’al ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (Memahami Perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) menyebutkan,

ولا بد لنا أن نفرق في أمر المحبّة والكراهية ونحوهما أيضاً بين نوعين منهما، لكل نوع حكمه:

النوع الأول: المحبّة والكراهية الناشئتان عن تعويد النفس على موافقة الشرع، بمحبة المطلوبات الشرعية، وكراهية الممنوعات، هما فعلان دالاّن على الأحكام، وينبغي الاقتداء بهما

Kita harus membedakan perkara-perkara yang disukai dan yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berikut masing-masing hukumnya,

Yang pertama, perkara disukai dan yang tidak disukai yang muncul karena dorongan ingin membiasakan diri agar sesuai syariat. Dengan menyukai apa yang diajarkan syariat atau tidak menyukai yang dilarang syariat. dua perbuatan ini menunjukkan hukum. Dan selayaknya untuk diikuti.

Kemudian beliau menyebutkan contohnya,

فمن النوع الأول من المحبة والكراهة، وهي التي تدل على الحكم، ويقتدى به – صلى الله عليه وسلم – فيها، ما ورد عن عائشة رضي الله عنها أنه – صلى الله عليه وسلم -: “كان يحب التيامن ما استطاع في طهوره وتنعّله وترجّله وفي شأنه كله” (1). وكان يحب من أصحابه أبا بكر وعمر

Perkara disukai dan yang tidak disukai pada jenis pertama ini, yang menunjukkan hukum dan selayaknya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diikuti, seperti pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian yang kanan semampu beliau, ketika bersuci, memakai sandal, menyisir, dan dalam semua urusan beliau. (HR. Nasai 5257), dan beliau mencintai dua manusia diantara sahabatnya yaitu Abu Bakr dan Umar.

Kemudian beliau melanjutkan jenis kedua,

والنوع الثاني: المحبة والكراهية الطبيعيتان، من محبة المستلذّات وكراهية المؤلمات. وهو الذي لا قدوة فيه لخروجه عن سلطان الإرادة

Yang kedua, suka dan tidak suka karena bawaan tabiat, seperti menyukai yang enak dimakan dan menghindari yang tidak enak dimakan. Dan kecintaan semacam ini tidak ada tuntunan untuk ditiru, karena ini di luar kendali kehendak (dorongan dari dalam).

Kemudian Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar menyebutkan contohnya,

ومن النوع الثاني، وهو المحبة والكراهة الطبيعيتان، ما ورد عن عائشة أنه – صلى الله عليه وسلم – كان يحب الحلواء والعسل، ويحب الدبّاء، وكان أحب الشراب إليه الحلو البارد. وكان أحب الطعام إليه الثريد من الخبز والثريد من الحيس. وكان يكره ريح الحناء. فلا قدوة في شيء من ذلك. ومنه أنه – صلى الله عليه وسلم – ترك أكل الضبّ كراهةً له. قال: “أجدني أعافه” فلم يقتدِ به الصحابة في ذلك، بل أكله خالد بن الوليد على مائدته – صلى الله عليه وسلم

Diantara contoh  perkara disukai dan yang tidak disukai pada jenis kedua ini adalah keterangan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai makanan manis dan madu (Bukhari & Muslim). Beliau juga menyukai labu (Ahmad & Nasai). Minuman yang beliau sukai yang manis dan dingin (Muttafaq alaih). Dan roti atau adonan yang beliau sukai adalah tsarid (Abu Daud & Hakim). Beliau tidak menyukai aroma daun pacar (Ahamd & Abu Daud). Yang semacam ini tidak dianjurkan untuk ditiru.

Termasuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau makan daging dhab karena tidak suka. Beliau mengatakan, ‘Saya agak jijik’, namun ini tidak diikuti oleh sahabat. Sehingga Khalid bin Walid tetap memakan hidangan daging dhab di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(Af’al ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/221-222).

Berdasarkan keterangan di atas, kami memahami bahwa memakan kambing masuk dalam perkara mubah dan bukan termasuk sunah. Sehingga bagi yang tidak doyan kambing, tidak harus memaksakan diri untuk menyukai kambing..

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/30174-makan-kambing-itu-sunah.html

Posisi Buang Air Kecil Yang Disunnahkan

Posisi Buang Air Kecil Yang Disunnahkan

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Posisi Buang Air Kecil Yang Disunnahkan. selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz. Saya ketika buang air kecil dengan posisi jongkok dan membuka semua pakaian saya, karena khawatir terkena najis dari air ciptratan cebok/lantai. Apakah tindakan saya termasuk berlebihan?

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Tidak berlebihan bahkan termasuk disunnahkan bila seseorang di dalam istinja` untuk memposisikan dalam keadaan jongkok sebagaimana ucapan Aisyah radhiyallahu anha,

مَن حدّثكم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يَبُول قائما فلا تصَدِّقوه ، ما كان يبول إلا قاعداً (رواه الترمذي ، باب الطهارة/12) وقال هو أصح شيء في هذا الباب وصححه الألباني في صحيح سنن الترمذي برقم 11)

“Siapa yang menyampaikan kepada kalian bahwa Nabi shallallahu alaih wa sallam kencing sambil berdiri, maka jangan kalian percaya. Beliau setiap kencing pasti berjongkok.”

(HR. Tirmizi, bab Thaharah, no. 12, dia berkata, ini merupakan hadits yang paling shahih dalam bab ini. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmidzi, no. 11)

Walaupun hadist tersebut dibantah dengan hadist yang lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah kencing dalam keadaan berdiri, namun pada dasarnya Rasulullah melakukan di banyak waktu dalam keseharian melakukan kencing tidak dalam keadaan berdiri, ini hukum asalnya.

Apakah berlebihan jika melepas semuanya? Bisa jadi akan menjadi berlebihan tatkala rasa was was juga berlebihan, karena ternyata banyak orang yang tidak melakukan hal demikian.

Namun hal ini dikembalikan kepada anda, bila anda memandang perlu dan untuk menyesuaikan kondisi dan bagaimana anda melakukan buang air, dimana anda meyakini atau pernah mendapatkan cipratan yang keras ketika buang air sehingga mengenai celana, sampai akhirnya anda memutuskan untuk melepas celana ketika buang air maka silahkan anda melakukannya.

Sambil terus memahami dan mempelajari kondisi anda, karena bagi sebagian orang perbuatan ini agak sedikit merepotkan diri sendiri. Jika tidak maka hak anda untuk melakukan itu guna menghindari apa yang anda takutkan.

Bila suatu cara dapat menghasilkan tujuan yang diinginkan maka cara tersebut dihukumi dan disesuaikan dengan hasil dan tujuannya. Sebagaimana kaidah fiqih mengatakan,”

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Hukum wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuan/niatnya.”

Wallahu Ta’ala A’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 17 Sya’ban 1444H / 10 Maret 2023 M

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/posisi-buang-air-kecil-yang-disunnahkan/

Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah Qadhanya Dibagi?

Utang Puasa Mayit, Bisakah Dibagi Qadhanya?

Ustadz ada seseorang meninggal di bulan Ramadan ini namun dia masih punya utang katakanlah 4 hari puasa. Yang meng-qada-kan keluarga/ahli warisnya kan ustadz? Si mayit meninggalkan seorang istri dan 3 Orang anak.
Bagaimana jika hutang puasanya diqada 4 orang ahli waris itu dalam hari yang sama?

Robi, di Bantul.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du.

Sebelum kita membahas bolehkah utang puasa mayit dibagi kepada anak-anak atau keluarganya, kita kaji terlebih dahulu kriteria puasa mayit yang menjadi tanggungan keluarga mayit.

Ini dapat kita ketahui melalui penyebab mayit tidak puasa. Penyebabnya tidak lepas dari tiga sebab berikut :

Pertama, beruzur puasa yang tidak ada harapan berakhir. Seperti sakit menahun, atau tua renta.

Kosekuensi: membayar fidyah berupa makanan sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan. Jika fidyah belum dibayar saat masih hidup, maka ahli warisnya yang bertanggung jawab membayarkan fidyah tersebut, berupa makanan, bukan membayarkannya dengan puasa.

Dalilnya adalah, surat Al Baqarah ayat 184:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Bagi orang yang tidak mampu puasa (karena tua renta atau sakit menahun), baginya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Kedua, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Namun tidak ada kesempatan membayar puasa, karena ajal mendahului. Seperti sakit yang ada harapan sembuh.

Misal, saat bulan puasa seorang mengalami sakit tipes. Kemudian puasa belum berakhir, ajal mendahuluinya. Atau, ada kesempatan hari untuk membayar setelah bulan puasa, namun sedang beruzur, seperti sakit kembali kambuh atau dia sedang safar, lalu ajal menjemputnya.

Konsekuensi: mayit tidak dihukumi memiliki hutang puasa. Sehingga ahli waris, tidak perlu membayarkan puasa mayit.

Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ

Siapa yang sakit atau dalam perjalanan/musafir (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah: 185).

Allah mewajibkan mengganti puasa di hari yang lain bagi orang sakit atau musafir yang tidak puasa. Namun, dia beruzur untuk bertemu dengan hari lain tersebut, karena ajal mendahuluinya. Orang seperti ini tidak ada tanggungan kewajiban mengganti puasa. Karena dia meninggal sebelum tibanya waktu wajib meng-qodo’. Sehingga dia tidak ada kewajiban membayar puasa, demikian pula ahli warisnya. Seperti seorang yang meninggal sebelum bertemu ramadhan, dia tidak ada kewajiban puasa Ramadhan karena meninggal sebelum tiba waktu wajib berpuasa.

Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, diterangkan,

واتفق أهل العلم على أنه إذا أفطر في المرض والسفر ، ثم لم يفرط في القضاء حتى مات فإنه لا شيء عليه ، ولا يجب الإطعام عنه

Ulama sepakat bahwa seorang yang tidak puasa karena sakit atau safar, kemudian dia tidak teledor (pent, menunda tanpa uzur) dalam meng-qodo’ puasa, sampai meninggal dunia, maka dia tidak ada kewajiban apapun, demikian pula ahli waris tidak ada tanggungan membayarkan fidyah untuknya. (‘Aaunul Ma’bud, 7/36).

Ketiga, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur syar’i. Seperti tidak puasa karena sakit tipes. Setelah bulan puasa usai, dia menunda qodo’ tanpa uzur.

Konsekuensi: mayit dihukumi memiliki hutang puasa, sehingga ahli waris bertanggungjawab membayarkan puasanya.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori, hadis Aisyah -radhiyallahu’anha-)

Dari klasifikasi di atas, menjadi jelaslah kriteria puasa mayit yang wajib dibayarkan oleh kerabatnya. Yaitu:

“Puasa yang ditinggalkan mayit disebabkan uzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur.”

Penjelasan ini juga berlaku pada hutang puasa wajib mayit lainnya, seperti puasa nazar, puasa kafarot sumpah dll.

Bolehkah Utang Puasa Mayit Dibagi Kepada Kerabat-Kerabatnya?

Jawabannya, ada pada hadis yang kami sebutkan di atas,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori dan Muslim)

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pada hadis ini, mengungkapkan pihak yang berwenang membayarkan puasa mayit, dengan konteks umum, yaitu kata mufrod (tunggal), yang di-idhofahkan (mufrodul mudhof).

ولي (Wali)

Ini kata mufrod. Statusnya dalam kalimat sebagai mudhof.

ه (nya)

Ini juga kata mufrod. Statusnya dalam kalimat sebagai mudhof ilaih.

Sehingga kalimat ” وليه (wali nya)” statusnya adalah, mufrod yang di-idhofahkan (mufrodul mudhof).

Dalam sebuah kaidah Ushul Fikih dinyatakan,

المفردُ المضاف يُفيدُ العموم

Kata mufrod (tunggal) yang disandarkan (di-idofahkan) kepada kata yang lain, menghasilkan makna umum.

Sehingga bisa disimpulkan, seluruh anak mayit atau kerabat-kerabatnya, boleh membayarkan hutang puasa Sang Mayit. Baik personal maupun para kerabat berkerjasama membayarkan dengan dibagi-bagi. Misal mayit memiliki hutang puasa 10 hari. Dia memiliki 5 anak. Kemudian masing-masing anak sepakat membayarkan dua hari hutang puasa orangtuanya yang sudah meninggal. Seperti ini boleh.

Bahkan jika dilakukan dalam satu hari yang samapun, boleh. Dalam sehari, sekaligus lima anak itu membayarkan 10 hari hutang puasa orangtuanya. (‘Umdatul Qori’, 11/82).

Dengan syarat, puasa yang menjadi hutang mayit, bukan puasa yang disyaratkan urut, seperti puasa kafarot hubungan badan di siang Ramadhan. Jika hutang puasa mayit berupa puasa yang diharuskan urut, maka ahli warisnya bertanggungjawab membayarkan secara urut pula. Baik ditunaikan personal maupun dibagi-bagi.

Dalam Fatawa Islam nomor 155495 ada penjelasan,

فالراجح – إن شاء الله – من حيث الدليل أن من مات وعليه صيام جاز لوليه أن يصوم عنه…… ثم إن كان على الميت عدد من الأيام فصام عنه أولياؤه بعدد تلك الأيام جاز ذلك، ولو وقع صومهم في يوم واحد، ولو صام أحد أوليائه بعضا والآخر بعضا جاز كذلك، وشرط ذلك ألا يكون هذا الصوم مما يجب فيه التتابع كصوم كفارة الظهار وكفارة اليمين إن قلنا بوجوب التتابع فيها.

Pendapat yang kuat insyaallah, berdasarkan dalil yang ada, seorang yang meninggal memiliki hutang puasa, kerabatnya boleh membayarkan puasanya…. Kemudian jika mayit memiliki hutang puasa sejumlah hari, lalu kerabat-kerabatnya bekerjasama membayarkan puasa mayit sejumlah hari tersebut, boleh. Meskipun dilakukan di satu hari yang sama. Atau satu kerabat mewakili sejumlah hutang puasa mayit, kemudian yang lain juga demikian, boleh.

Namun seperti ini boleh dengan syarat, hutang puasa mayit buka puasa yang wajib dilakukan dengan urut, seperti puasa kafarot dzihar, kafarot sumpah jika kita memilih pendapat yang wajib dilakukan secara urut.

Demikian.
Wallahua’lam bis showab.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/34953-utang-puasa-orang-yang-sudah-meninggal-bolehkah-qadhanya-dibagi.html

Bermunajatlah Dengan Suara Rendah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

النداء هو ما كان بصوت عال و المناجاة ما كان بصوت عال اقل

“Nida’ adalah (panggilan) dengan suara yang tinggi (keras), sedangkan munajat adalah (panggilan) dengan suara yang rendah” (Syarah Risalah Tadmuriyah, hal. 50).

Oleh karena itu adzan disebut dengan an nida’. Sebagaimana sabda beliau kepada Abdullah bin Ummi Maktum radhiallahu’anhu:

هل تسمعُ النداءَ بالصلاةِ ؟ فقال : نعمْ . قال فأَجِبْ

Apa engkau mendengar an nida (adzan) untuk shalat? Abdullah bin Ummi Maktum menjawab: ya. Kalau begitu penuhi panggilannya” (HR. Muslim no. 653).

Adapun yang bersuara rendah, disebut sebagai munajat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ألا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضاً، ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة

Ketahuilah sesungguhnya setiap kalian sedang ber-MUNAJAT kepada Rabb-nya, maka jangan saling mengganggu satu sama lain, dan jangan meninggikan suara satu sama lain dalam membaca (Al Qur’an)” (HR. Abu Daud no. 1332, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 4/129).

Maka adzan itu an nida’, silakan yang keras dan kencang, bahkan pakai pengeras suara tidak mengapa.

Adapun baca Al Qur’an, berdoa, berdzikir, baca shalawat, itu MUNAJAT, tidak perlu keras-keras apalagi pakai pengeras suara.

Allah Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ

Dan berdzikirlah dengan penuh perendahan diri dalam hatimu dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara” (QS. Al A’raf: 205).

sumber : https://kangaswad.wordpress.com/2018/04/28/bermunajatlah-dengan-suara-rendah/

Musik Adalah Seruling Setan

Sahabat muslim, dalam artikel ini akan dibahas faidah-faidah hadits yang membahas bahwa musik adalah seruling setan

Hadits Tentang “Musik adalah Seruling Setan”

Demikianlah yang dikatakan oleh sahabat yang mulia, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu. Bahwa musik adalah seruling setan. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

أبا بكر دخل عليها، والنبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عِندَها، يومَ فطر أو أضحى، وعِندَها قينتان تغنيان بما تقاذفت الأنصار يومَ بعاث، فقال أبو بكر : مزمار الشيطان ؟ مرتين، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( دعهما يا أبا بكر، إن لكل قوم عيدا، وإن عيدنا اليومَ )

“Abu Bakar mengunjungi rumah Aisyah dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ada disana. Ketika hari Idul Fithri atau Idul Adha. Ketika itu ada dua wanita penyanyi dari kaum Anshar yang sedang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan? mengapa ada seruling setan? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: biarkan mereka wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 3931).

Abu Bakar Ash Shiddiq tidak mungkin menisbatkan sesuatu pada setan, yang merupakan makhluk gaib, kecuali itulah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepadanya.

Dalam riwayat lain disebutkan dua penyanyi itu adalah anak-anak wanita:

دخل عليَّ أبو بكرٍ وعندي جاريتانِ من جواري الأنصارِ . تُغنِّيانِ بما تقاولت به الأنصارُ ، يوم بُعاثٍ . قالت : وليستا بمُغَنِّيَتَينِ . فقال أبو بكرٍ : أَبمَزمورِ الشيطانِ في بيتِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ وذلك في يومِ عيدٍ . فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ : ” يا أبا بكرٍ ! إنَّ لكلِّ قومٍ عيدًا . وهذا عيدُنا

“Abu Bakar mengunjungi rumahku. Ketika itu ada dua jariyah (anak wanita) dari Kaum Anshar yang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Aisyah berkata: “mereka berdua bukan penyanyi”. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Ketika itu adalah hari Id. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Bukhari no. 952, Muslim no. 892).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa dua penyanyi tersebut menggunakan rebana (duff) :

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ دخلَ علَيها ، وعندَها جاريَتانِ تضرِبانِ بدُفَّينِ ، فانتَهَرَهُما أبو بَكْرٍ ، فقالَ النَّبيُّ : دعهنَّ فإنَّ لِكُلِّ قومٍ عيدًا

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke rumah Aisyah ketika itu ada dua anak perempuan bernyanyi dengan duff. Kemudian hal ini diingkari oleh Abu Bakar, maka Nabi bersabda: biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” (HR. An Nasa-i no. 1592, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abu Bakar membentak kedua anak wanita tersebut:

أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى

“Abu Bakar radhiallaahu’anhuma masuk menemuinya ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh duff. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : ”Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya”. Pada waktu itu adalah hari-hari Mina” (HR. Bukhari no. 987)

Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf mengatakan:

وقد تتبعت جميع الأحاديث التي أباحت استخدام الدف فكانت كلها للنساء والصغار ولا تخلو من حالتين: العرس والعيد

“Dan setelah menelusuri hadits-hadits yang membolehkan permainan duff bagi wanita dan anak kecil, semuanya tidak lepas dari dua keadaan, pesta pernikahan dan hari raya” (Sumber: https://www.dorar.net/article/151).

Faidah-Faidah Hadits

  1. Abu Bakar menyebut permainan rebana sebagai “seruling setan” dan ini tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Menunjukkan persetujuan beliau terhadap penamaan ini.
  2. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan Aisyah radhiallahu’anha tidak menganggap aneh pengingkaran Abu Bakar. Menunjukkan mereka semua memahami bahwa hukum asal musik adalah haram.
  3. Sabda Nabi: “biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya” menunjukkan adanya rukhshah (kelonggaran) yang khusus di hari raya untuk bolehnya bermain rebana. Andaikan bermain rebana boleh di setiap saat tentu Nabi akan jelaskan dengan berkata: “biarkan mereka, karena ini tidak terlarang” atau “sesungguhnya ini tidak terlarang” atau semisalnya.
  4. Alat musik yang dimainkan adalah rebana, namun Abu Bakar mengatakan “seruling setan” bukan “rebana setan”. Menunjukkan semua alat musik secara umum adalah seruling setan.
  5. Para sahabat Nabi keras dalam mengingkari musik, sebagaimana Abu Bakar yang menyebut musik dengan “seruling setan” dan membentak orang yang bermain musik.

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama
Sumber: https://muslim.or.id/53779-musik-adalah-seruling-setan.html

Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu

Apakah sebagai anak wajib memberi nafkah pada orang tua?

Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah telah membahas tentang masalah nafkah untuk kerabat. Beliau rahimahullah menyebutkan hal ini dalam kitab fikih dasar madzhab Syafi’i, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib.

Abu Syuja’ menyatakan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak-anak itu wajib.

Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat:

  • Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau
  • Miskin dan gila (hilang ingatan)

Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat:

  • Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau
  • Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau
  • Miskin dan gila (hilang ingatan)

Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dasar wajibnya nafkah untuk orang tua dan anak adalah dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ (kesepatan para ulama).

Dalil dari Al-Qur’an,

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6)

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23)

Termasuk dalam bentuk ihsan adalah menafkahi kedua orang tua ketika mereka butuh.

Adapun dalil dari hadits adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hindun dalam hadits berikut ini.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberikan kepadaku nafkah yang mencukupi dan tidak pula mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ

Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ

“Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya, sedangkan anak itu adalah hasil usaha orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4: 4. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Adapun dalil ijma’ (sepakat ulama) disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa para ulama sepakat, wajib bagi anak memberi nafkah untuk kedua orang tuanya yang fakir yaitu tidak punya pekerjaan apa-apa dan juga tidak punya harta. Begitu pula wajib bagi seseorang memberikan nafkah pada anak yang tidak punya harta. Karena anak merupakan bagian dari orang tuanya. Karenanya ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, begitu pula memberi nafkah pada anak dan orang tua (ashlu-nya). Oleh karenanya jika seorang ibu tidak lagi memiliki suami, maka ia wajib memberikan nafkah untuk anaknya. Demikian pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Dinukil dari Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, 11; 373.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.

Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif.

Mukhtashar Abi Syuja’. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Al-Imam Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i. Penerbit Darul Minhaj.

Disusun saat hujan mengguyur Darush Sholihin, 24 Muharram 1438 H, Rabu sore

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/14668-menafkahi-orang-tua-yang-tidak-mampu.html

Makan Berlebihan Sumber Utama Penyakit

Di zaman modern ini, pola makan bisa jadi tidak terkendali. Banyaknya makanan dan minuman siap saji dengan kalori dan gula yang tinggi menyebabkan munculnya penyakit. Kemudahan mendapatkan makanan dan minuman siap saji, jajan dan kue sebagai cemilan setiap saat juga menjadi pola hidup zaman modern. Tentunya manusia yang sangat minim bergerak karena dimanjakan oleh teknologi juga mendukung berbagai penyakit muncul dengan mudah.

Dalam ajaran Islam yang mulia, manusia diperintahkan oleh Allah agar makan secukupnya saja dan tidak berlebihan.

Allah berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوٓا

“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat ini,

قال بعض السلف : جمع الله الطب كله في نصف آية : ( وكلوا واشربوا ولا تسرفوا )

“Sebagian salaf berkata bahwa Allah telah mengumpulkan semua ilmu kedokteran pada setengah ayat ini.” [1]

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa perut manusia adalah wadah yang paling buruk yang selalu diisi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطن، بحسب ابن آدم أكلات يُقمن صلبَه، فإن كان لا محالة، فثُلثٌ لطعامه، وثلثٌ لشرابه، وثلثٌ لنفَسِه

“Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihkannya), hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga lagi untuk bernafas” [2]

Maksudnya, perut yang penuh dengan makanan bisa merusak tubuh. Syaikh Muhammad Al-Mubarakfury menjelaskan,

ﻭﺍﻣﺘﻼﺅﻩ ﻳﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴا

“Penuhnya perut (dengan makanan) bisa menyebabkan kerusakan agama dan dunia (tubuhnya)” [3]

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahaya kekenyangan karena penuhnya perut dengan makanan, beliau berkata,

لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة

“Kekenyangan membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat sering tidur dan lemah untuk beribadah.” [4]

Jika sampai full kekenyangan yang membuat tubuh malas dan terlalu sering kekenyangan, maka hukumnya bisa menjadi haram. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,

وما جاء من النهي عنه محمول على الشبع الذي يثقل المعدة ويثبط صاحبه عن القيام للعبادة ويفضي إلى البطر والأشر والنوم والكسل وقد تنتهي كراهته إلى التحريم بحسب ما يترتب عليه من المفسدة

“Larangan kekenyangan dimaksudkan pada kekenyangan yang membuat perut penuh dan membuat orangnya berat untuk melaksanakan ibadah dan membuat angkuh, bernafsu, banyak tidur dan malas. Hukumnya dapat berubah dari makruh menjadi haram sesuai dengan dampak buruk yang ditimbulkan (misalnya membahayakan kesehatan, pent).” [5]

Demikian semoga bermanfaat

@ Kereta Api perjalanan Cileungsi – Yogyakarta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Tafsir Ibnu Katsir 3/384, Dar Thaybah

[2] HR At-Tirmidzi (2380), Ibnu Majah (3349), Ahmad (4/132), dan lain-lain. Hadits ini dinilai shahiholeh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (2265)

[3] Tuhfatul Ahwadzi, Cet Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah

[4] Siyar A’lam An-Nubala 8/248, Darul Hadits, Koiro, 1427 H, Asy-Syamilah

[5] Fathul Bari 9/528, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah


Sumber: https://muslim.or.id/35855-makan-berlebihan-sumber-utama-penyakit.html

Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya

Manakah yang lebih baik, shalat wanita berjamaah di masjid ataukah shalat sendirian di rumah?

Jawabannya, shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225).

Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).

Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

“Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442).

Ada tiga syarat yang mesti dipenuhi ketika seorang wanita ingin shalat berjamaah di masjid: (1) menutup aurat, (2) tidak memakai minyak wangi, (3) harus mendapatkan izin suami. Demikian dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 3457.

Dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Maksudnya wanita semacam itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 8: 74)

Apakah jika wanita ikut shalat berjama’ah di masjid akan mendapatkan pahala 27 derajat?

Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Fath Al-Bari (4: 34) menyatakan bahwa hadits shalat laki-laki dengan berjamaah akan dilipatgandakan menunjukkan bahwa shalat  wanita tidak dilipatgandakan ketika dilakukan secara berjamaah. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal.

Dalam Fath Al-Bari (2: 147), Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan tentang hadits “laki-laki yang terkait hatinya dengan masjid” menunjukkan bahwa pahala shalat di masjid 27 derajat hanya ditujukan pada laki-laki karena shalat wanita tetap lebih baik di rumahnya dibanding masjid.

Baca bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 122393:

هل تنال المرأة أجر صلاة الجماعة إذا ذهبت للمسجد؟

Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.

Selesai disusun di DS – Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/15669-shalat-wanita-di-masjid-ternyata-kalah-utama-dengan-shalat-wanita-di-rumahnya.html

Membela Diri dari Tukang Begal Hingga Syahid

Ternyata orang yang membela diri dari tukang bekal atau perampok, lantas ia mati, maka ia bisa dicatat syahid. Adapun jika ia membela diri dan ia berhasil membunuh tukang begal tersebut, tukang begal itulah yang masuk neraka. Karena orang yang masih hidup itu cuma membela diri, sedangkan yang mati punya niatan untuk membunuh.

Di antaranya ada tiga hadits tentang masalah ini yang membahas bolehnya membela diri ketika berhadapan dengan tukang rampas, tukang rampok atau tukang begal yang ingin merampas harta kita.

Hadits Pertama

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ »

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?

Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”

Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.”

“Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya.

“Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali.

“Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140).

Hadits Kedua

عَنْ قَابُوسَ بْنِ مُخَارِقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ وَسَمِعْتُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيَّ يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الرَّجُلُ يَأْتِينِي فَيُرِيدُ الِي قَالَ ذَكِّرْهُ بِاللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَذَّكَّرْ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَنْ حَوْلَكَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ حَوْلِي أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ بِالسُّلْطَانِ قَالَ فَإِنْ نَأَى السُّلْطَانُ عَنِّي قَالَ قَاتِلْ دُونَ مَالِكَ حَتَّى تَكُونَ مِنْ شُهَدَاءِ الْآخِرَةِ أَوْ تَمْنَعَ مَالَكَ

Dari Qabus bin Mukhariq, dari bapaknya, dari ayahnya, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan Ats Tsauri mengatakan hadits berikut ini,

Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Ada seseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.”

Beliau bersabda, “Nasehatilah dia supaya mengingat Allah.”

Orang itu berkata, “Bagaimana kalau ia tak ingat?”

Beliau bersabda, “Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim di sekitarmu.”

Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yang bisa menolong?”

Beliau bersabda, “Mintalah bantuan penguasa (aparat berwajib).”

Orang itu berkata, “Kalau aparat berwajib tersebut jauh dariku?”

Beliau bersabda, “Bertarunglah demi hartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” (HR. An Nasa’i no. 4086 dan Ahmad 5: 294. Hadits ini shahih menurut Al Hafizh Abu Thohir)

Hadits Ketiga

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : « مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ أَوْ دُونَ دَمِهِ أَوْ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ »

Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid.” (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Maksud Syahid dan Macamnya

Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari,

لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ

“Karena Allah Ta’ala dan malaikatnya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan untuknya.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 142).

Imam Nawawi menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam:

  1. Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.
  2. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini adalah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.
  3. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 2: 142-143).

Kesimpulan

Boleh membela diri ketika berhadapan dengan tukang begal atau tukang rampok saat tidak ada di sekitar kita yang menolong dan tidak ada aparat juga yang bisa menyelamatkan. Membela diri dari tukang begal atau tukang rampok saat itu hingga mati dicatat sebagai syahid di akhirat. Sedangkan untuk hukum di dunia, ia tetap dimandikan dan dishalatkan.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Selesai disusun menjelang Zhuhur, 13 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul

Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10453-membela-diri-dari-tukang-begal-hingga-syahid.html

Menghadiahkan Pahala Sedekah untuk Ortu yang Masih Hidup

Menghadiahkan Pahala Kepada Orang Tua?

Ada sedkit ganjalan ustadz, Apakah boleh meniatkan pahala sedekah kepada orang tua yang masih hidup. Matur suwun.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat dalil tegas, bahwa orang yang hidup bisa menghadiahkan pahala sedekah untuk orang yang telah meninggal.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa ada seorang lelaki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا

“Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu.” (HR. Bukhari 1388 dan Muslim 1004)

Dalam hadis yang lain, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, ketika Sa’d tidak ada di rumah. Sa’d berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari 2756)

Hadis-hadis di atas menjadi dalil bahwa pahala sedekah atas nama mayit bisa sampai kepada mayit. Bahkan kata Imam Nawawi bahwa pahala sedekah ini bisa sampai kepada mayit dengan sepakat ulama. (Syarh Shahih Muslim, 7/90)

Apakah ini juga Berlaku untuk yang Hidup?

Jawabannya, ini juga berlaku bagi yang hidup. Si A bisa bersedekah atas nama orang tuanya atau saudaranya atau siapapun.

Dalam matan al-Iqna’ – kitab fiqh madzhab hambali – dinyatakan,

وكل قربة فعلها المسلم وجعل ثوابها أو بعضها كالنصف ونحوه، لمسلم حي أو ميت جاز، ونفعه، لحصول الثواب له.

Semua ibadah yang dilakukan seorang muslim, kemudian dia pahalanya atau sebagian pahalanya, misalnya setengah pahalanya untuk muslim yang lain, baik masih hidup maupun sudah meninggal, hukumnya dibolehkan, dan bisa bermanfaat baginya. Karena dia telah mendapatkan pahala. (al-Iqna’, 1/236).

Bahkan sebagian ulama mengatakan, bahwa menghadiahkan pahala sedekah bisa diberikan kepada orang yang hidup dengan sepakat kaum muslimin. Berikut pernyataan Imam Ibnu Baz,

أما الصدقة فتنفع الحي والميت بإجماع المسلمين، وهكذا الدعاء ينفع الحي والميت بإجماع المسلمين

Untuk sedekah, bisa bermanfaat bagi yang hidup maupun yang mati dengan sepakat kaum muslimin. Demikian pula doa, bisa bermanfaat bagi orang yang hidup maupun yang mati dengan sepakat kaum muslimin. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/348).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/28184-menghadiahkan-pahala-sedekah-untuk-ortu-yang-masih-hidup.html