Dimakruhkan Makan Sambil Bersandar

Cara makan yang tidak disukai adalah makan sambil bersandar. Cara makan seperti ini termasuk cara makan orang yang lahap sehingga tidak disukai atau dinilai makruh. Jika demikian, maka sudah sepantasnya kita menghindarinya.Abu Juhaifah mengatakan, bahwa dia berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah berkata kepada seseorang yang berada di dekat beliau,

لاَ آكُلُ وَأَنَا مُتَّكِئٌ

Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.” (HR. Bukhari no. 5399)

Makna makan muttaki-an

Ibnul Atsir rahimahullah berkata, “Yang dimaksud muttaki-an adalah condong ketika duduk bersandar pada salah satu sisi.” (Lihat Tawdhihul Ahkam, 5: 439)

Disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (9: 451), “Mengenai makna ittika’ diperselisihkan maknanya oleh para ulama. Ada yang mengatakan, pokoknya bersandar ketika makan dalam bentuk apa pun. Ada yang menjelaskan, yang dimaksud adalah condong pada salah satu sisi. Ada pula yang memaknakan dengan bersandar dengan tangan kiri yang diletakkan di lantai.”

Dari perkataan Imam Malik –yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar- terdapat isyarat bahwa beliau memaksudkan duduk ittika’ untuk segala macam bentuk bersandar, tidak khusus pada cara duduk tertentu.

Makan bersandar pada tangan kiri

Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 451) bahwa ada hadits yang melarang bersandar dengan tangan kiri ketika makan. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dengan lafazh,

زَجَرَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَعْتَمِد الرَّجُل عَلَى يَده الْيُسْرَى عِنْد الْأَكْل

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang bersandar pada tangan kiri ketika makan.” Sayangnya, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Ibnu Hajar. Namun posisi makan seperti ini sebaiknya dihindari karena masih termasuk ittika’ (bersandar) sebagaimana kata Imam Malik.

Apa hukum  makan sambil bersandar?

Ibnul Qashsh menyatakan bahwa hal ini hanya dimakruhkan untuk nabi. Namun Al Baihaqi menyatakan, yang lainnya pun dimakruhkan makan sambil bersandar. Karena cara makan seperti ini berasal dari para raja non Arab. Namun jika ada seseorang yang tidak memungkinkan makan selain dengan bersandar, hal itu tidak dikatakan makruh. (Lihat Fathul Bari, 9: 451)

Di antara alasan kenapa makan sambil bersandar terlarang karena dikhawatirkan perut menjadi bertambah buncit. Sebagaimana ada riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dari jalan Ibrahim An Nakho’i. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath (9: 452).

Ibnu Hajar mengatakan, “Jika sudah disadari bahwasanya makan sambil bersandar itu dimakruhkan atau kurang utama, maka posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan menekuk kedua lutut dan menduduki bagian dalam telapak kaki atau dengan menegakkan kaki kanan dan menduduki kaki kiri.” (Fathul Bari, 9: 452)

Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk beramal dan mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Rajab 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2480-dimakruhkan-makan-sambil-bersandar.html

Larangan Meminta Jabatan

Oleh
al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat حفظه الله

Terhormat dan disegani adalah keinginan banyak orang. Keduanya sangat identik dengan penguasa. Mungkin karena faktor ini, sehingga banyak orang berlomba dan melakukan berbagai macam cara untuk meraih kekuasaan, tanpa peduli dengan banyaknya pengorbanan materi yang harus dikeluarkan bahkan ada yang nekat melanggar norma agama, dengan melakukan ritual tertentu di kuburan atau tempat-tempat yang dianggap keramat. Terjebak dalam perbuatan bid’ah atau syirik, demi meraih kursi jabatan. Tidakkah mereka khawatir akan beban berat yang akan mereka pikul di dunia ini? Yang lebih berat lagi adalah pertanggungjawaban di hadapan Allah Azza wa Jalla ! Terlebih meminta jabatan itu sendiri adalah hal terlarang dalam Islam.

Jika meminta suatu jabatan saja sudah terlarang, lalu bagaimana dengan orang-orang yang berusaha meraih suatu jabatan dengan cara-cara yang melanggar norma-norma agama. Semoga Allah Azza wa Jalla memelihara kita dan seluruh kaum Muslimin dari jebakan-jebakan syaitan yang terus berusaha menyeret manusia dalam berbagai perbuatan maksiat.

Marilah kita perhatikan penjelasan tentang hadits “Larangan Meminta Jabatan” tulisan al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dibawah ini, -red

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ لِيْ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

Dari Abdurrahman bin Samurah dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepadaku, “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta jabatan! Karena sesungguhnya jika diberikan jabatan itu kepadamu dengan sebab permintaan, pasti jabatan itu (sepenuhnya) akan diserahkan kepadamu (tanpa pertolongan dari Allâh). Dan jika jabatan itu diberikan kepadamu bukan dengan permintaan, pasti kamu akan ditolong (oleh Allâh Azza wa Jalla) dalam melaksanakan jabatan itu. Dan apabila kamu bersumpah dengan satu sumpah kemudian kamu melihat selainnya lebih baik darinya (dan kamu ingin membatalkan sumpahmu), maka bayarlah kaffârah (tebusan) dari sumpahmu itu dan kerjakanlah yang lebih baik (darinya)”.

Hadits shahih. Telah dikeluarkan oleh al-Bukhâri (6622, 6722, 7146, & 7147) dan Muslim (1652) dan Abu Dâwud (2929 dan 3277 diringkas hanya dengan sumpah atau bagian kedua dari hadits) dan Tirmidzi (1529) dan an-Nasâ-i (5384 dan 3782, 3783, 3784 diringkas hanya berkaitan dengan sumpah atau bagian kedua dari hadits) dan yang selai mereka.

Diantara Fiqih Dari Hadits Yang Mulia Ini Ialah:
Larangan meminta jabatan. Jika larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia ini tidak dilanggar, maka akan menghasilkan kemaslahatan yang sangat besar, baik bagi yang memimpin yaitu pejabat itu sendiri maupun yang dipimpin yaitu rakyat. Karena dia akan selalu mendapat pertolongan dari Rabbul ‘alamin dalam melaksanakan tugasnya. Bentuk pertolongan dari Allah Azza wa Jalla itu bermacam-macam, misalnya:

Beban yang berat menjadi terasa ringan
Hal yang sulit menjadi mudah
Kesempitan akan menjadi lapang
Teguran, koreksi dan perbaikan dari kesalahan yang dia lakukan, sehingga dia tetap berada di jalan yang benar dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin, baik sebagai pemimpin tertinggi, wakil, sebagai menteri, sebagai gubernur dan seterusnya.
Baca Juga  Syubhat-Syubhat Sekitar Masalah Demokrasi Dan Pemungutan Suara
Namun, apabila larangan Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dilanggar, pasti akan menimbulkan bahaya dan beban yang sangat besar bagi pemimpin dan yang dipimpin.

Perhatikanlah!
Sesungguhnya sabda yang agung ini keluar dari mata air nabawiyyah yang merupakan salah satu asas kepemimpinan dan kerakyatan, yang semuanya berujung kepada kemashlahatan bersama.

Kemudian…
Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah ketika mensyarahkan (menjelaskan) hadits ini dalam kitab beliau Fat-hul Bâri’, Syarah Shahîh al-Bukhâri di bagian Kitâbul Ahkâm, bab ke-5 dan 6 (no: 7146 dan 7147), beliau mengatakan bahwa zhahir hadits ini bertentangan dengan hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dâwud dari jalan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu secara marfû’:

مَنْ طَلَبَ قَضَاءَ الْمُسْلِمِيْنَ حَتَّى يَنَالَهُ ثُمَّ غَلَبَ عَدْلُهُ جَوْرَهُ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَمَنْ غَلَبَ جَوْرُهُ عَدْلَهُ فَلَهُ النَّارُ

Barangsiapa meminta menjadi qadhi (hakim) bagi kaum Muslimin sampai dia memperoleh jabatannya itu, kemudian keadilannya (dalam memutuskan hukum) mengalahkan kecurangannya, maka baginya adalah surga. Dan barangsiapa kecurangannya (dalam memutuskan hukum) mengalahkan keadilannya, maka baginya adalah neraka.

Kemudian al-hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah mencoba untuk menjama’ (memadukan) di antara kedua hadits di atas yakni hadits Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahuanhu dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dengan mengatakan, “Tidak mesti orang yang meminta jabatan sampai kemudian berhasil meraihnya tidak bisa berlaku adil dengan sebab dia meminta jabatan…”

Menjama’ (memadukan) adalah salah satu cara untuk menyelesaikan (permasalahan yang muncul) di antara dua buah hadits yang zahirnya seakan-akan bertentangan dengan syarat keduanya hadits shahih. Sehubungan dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang zahirnya membolehkan meminta jabatan telah dicoba untuk dijama’ dengan hadits Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu anhu yang zhahirnya melarang meminta jabatan, apakah keduanya telah shah atau salah satunya dha’if?

Kenyataannya sanad dari Abu Hurairah dha’îf.

Sanadnya demikian:

حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الْعَنْبَرِى حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُوْنُسَ حَدَّثَنَا مُلاَزِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنِى مُوْسَى بْنُ نَجْدَةَ عَنْ جَدِّهِ يَزِيْدَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَهُوَ أَبُوْ كَثِيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِى أَبُوْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ


Berkata Imam Abu Dawud (3575), “Telah menceritakan kepada kami al-Abbâs al ‘Anbariy (dia berkata), ‘Telah menceritakan kepada kami Umar bin Yûnus (dia berkata), ‘Telah menceritakan kepada kami Mulâzim bin ‘Amr (dia berkata), ‘Telah menceritakan kepadaku Musa bin Najdah dari kakeknya yaitu Yazid bin Abdurrahman yaitu Abu Katsir, dia berkata, ‘Telah menceritakan kepadaku Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersaba: …. ”.

Sanad hadits ini dha’îf karena Musa bin Najdah al-Hanafiy adalah seorang rawi yang majhûl sebagaimana dikatakan sendiri oleh al-hâfizh di kitab Taqrîb-nya. Karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ini dha’îf, maka tidak mungkin bisa dijama’ (dipadukan) dengan hadits Samurah yang sangat shahih. Walillahil hamd.

Adalagi hadits yang semakna dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari jalan Anas bin Mâlik yang telah dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan Ibnu Mâjah dan lain-lain tetapi juga dha’if sebagaimana telah diterangkan oleh al-hafizh Ibnu Hajar rahimahullah.

Berdasarkan uraian di atas, maka hadits Samurah di atas tetap dalam keumuman dan kemutlakkannya tentang larangan meminta jabatan.

Imam Tidak Mengangkat Orang yang Meminta Jabatan

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَرَجُلاَنِ مِنْ قَوْمِي، فَقَالَ أَحَدُ الرَّجُلَيْنِ: أَمِّرْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَقَالَ الآخَرُ مِثْلَهُ، فَقَالَ: إِنَّا لاَ نُوَلِّي هَذَا مَنْ سَأَلَهُ، وَلاَ مَنْ حَرَصَ عَلَيْه

Dari Abu Musa Radhiyallahu anhu dia berkata, “Saya masuk menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dengan dua orang dari kaumku, lalu salah seorang dari kedua orang itu berkata, “Jadikanlah (angkatlah) kami sebagai amir (pejabat) wahai Rasulullâh!” Kemudian yang seorang lagi juga meminta hal yang sama. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya kami tidak akan mengangkat sebagai pejabat orang yang memintanya dan tidak juga orang yang tamak terhadap jabatan itu”

Hadits Shahih. Telah dikeluarkan oleh al-Bukhâri (2261, 6923, 7149, 7156 & 7157) dan Abu Dâwud (2930, 3579 & 4354) dan an-Nasâ-i (5382) dan yang lainna.

Diantara Fiqih Dari Hadits Yang Mulia Ini Adalah:

Bahwa yang mengangkat seorang sebagai pejabat adalah pemimpin tertinggi atau orang yang diizinkan dan diwakilkan oleh pemimpin tertinggi. Bukan orang banyak atau masyarakat yang beramai-ramai memilih pemimpin!!!
Bahwa pemimpin tidak mengangkat orang seseorang yang meminta jabatan dan tamak akan jabatan dan kekuasaan.
Wabillahit taufiq

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVIII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Referensi : https://almanhaj.or.id/4144-larangan-meminta-jabatan.html

Dianjurkan Memberi Nama Anak Dengan Satu Kata Atau Idhafah

Dianjurkan memberi nama anak itu mufrad (satu kata) atau idhafah (bentuk penyandaran). Nama anak yang terdiri dari satu kata, contohnya “Yusuf” saja, sedangkan yang berbentuk idhafah (bentuk penyandaran), contohnya “Abdurrahman”.

Demikianlah kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat dalam menamai anak. Beberapa contoh nama mereka, yaitu Muhammad, Abu Bakar (nama aslinya ‘Abdullah), ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Abu Hurairah (nama aslinya ‘Abdurrahman), Thalhah, ‘Ukasyah, Hudzaifah, Qatadah, Sufyan, Abdurrahman, Hanzhalah, dll.

Demikian juga kebiasaan para ulama salaf, di antaranya Imam asy-Syafi’i (nama aslinya Muhammad), Imam Ahmad (bin Hambal), Imam Malik (bin Anas), Abu Hanifah (nama aslinya Nu’man), al-Bukhari (nama aslinya Muhammad), an-Nawawi (nama aslinya Yahya), Ibnu Hajar (nama aslinya Ahmad), Ibnu Taimiyah (nama aslinya Ahmad), Ibnul Qayyim (nama aslinya Muhammad), dst.

Perhatikanlah, maka kita dapati nama-nama mereka hanya terdiri dari satu kata atau idhafah. Dan dimakruhkan memberi nama dengan nama murakkab (beberapa kata), seperti “Muhammad Shiddiq”, “Muhammad Sa’id”, “Yusuf Ismail”, atau semisalnya. Syaikh Bakr Abu Zaid dalam Tasmiyatul Maulud mengatakan:

و تكره التسمية بالأسماء المركبة، مثل : محمد أحمد، محمد سعيد، فأحمد مثلاً فهو الاسم، محمد للتبرك … وهكذا. وهي مدعاة إلى الاشتباه والالتباس، ولذا لم تكن معروفة في هدي السلف، وهي من تسميات القرون المتأخرة

“Dimakruhkan nama murakkab (bersusun), seperti: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id, dll. Biasanya namanya “Ahmad” saja, tetapi ditambahkan “Muhammad” untuk tabarruk (ngalap berkah). Dan nama-nama seperti ini mengakibatkan kerancuan. Oleh karena itu, (nama-nama tersebut) tidak pernah dikenal di masa salaf. Nama-nama seperti ini adalah kebiasaan orang belakangan.” (Tasmiyatul Maulud, hlm. 13)

Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin mengatakan:

هذه أسماء جديدة لم تكن معروفة فيما سبق، والأصل الأسماء المفردة أو المضافة كعبد الله وعبد الرحمن أو زين العابدين ونحوه، فأما الأسماء المبدوءة بمحمد كمحمد أمين ومحمد سعيد هذه لا أصل لها فيما نعلم

“Nama-nama seperti ini adalah nama-nama model baru, yang tidak dikenal di masa salaf. Asalnya nama itu mufrad (tunggal) atau idhafah, seperti “Abdullah” atau “Zainul Abidin” atau semisalnya. Adapun nama-nama bersusun, seperti “Muhammad Amin” atau “Muhammad Sa’id” ini tidak ada asalnya.” (Dinukil dari https://islamqa.info/ar/answers/256964)

Adapun, sebagian ulama atau bahkan sebagian saudara kita yang menggunakan nama murakkab (termasuk penulis sendiri), tentu saja kita hendaknya memberi uzur dan berprasangka baik. Bisa jadi orang tua mereka belum mengetahui tuntunan tentang hal ini, dan juga memberi nama dengan nama murakkab hukumnya tidak sampai level haram atau berdosa.

Jika nama dirasa kurang panjang, bisa gunakan nama kunyahKunyah adalah nama yang diawali dengan “Abu” atau “Ibnu” untuk laki-laki, atau diawali dengan “Ummu” atau “Bintu”. Misal, namanya “Yusuf”, kemudian ditambah kunyah “Abu Shalih”, menjadi “Abu Shalih Yusuf”. Misal, namanya “Fathimah”, kemudian ditambah kunyah “Ummu Ahmad”, menjadi “Ummu Ahmad Fathimah”. Ini juga merupakan sunnah Nabi. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata:

كَانَ النَبِيُّ – صلى الله عليه وسلم–أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا, وَكَانَ لِيْ أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُوْ عُمَيْرٍ, قَالَ أَحْسَبُهُ فَطِيْمٌ, وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ نُغَيْرٌ ؟

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Aku memiliki saudara yang biasa dipanggil Abu Umair. Apabila Rasulullah shallallahu‘ alaihi wa sallam datang, beliau memanggilnya, “Wahai Abu Umair apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair (burung peliharaannya)?’” (HR. Bukhari no.6203, Muslim no.215)

Dalam hadis ini bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil anak kecil dengan nama kunyah.

Jika masih kurang panjang, bisa ditambahkan nasab ayah. Semisal nama ayahnya adalah “Ahmad” maka menjadi “Abu Shalih Yusuf bin Ahmad”. Jika masih kurang panjang lagi, bisa ditambahkan nisbah kepada negerinya. Semisal Yusuf adalah orang Jawa, maka “Abu Shalih Yusuf bin Ahmad al-Jawi”. Ibnu Katsir menjelaskan :

فمن كان من قرية فله الانتساب إليها بعينها، وإلى مدينتها إن شاء، أو إقليمها ومن كان من بلدة ثم انتقل منها إلى غيرها فله الانتساب إلى أيهما شاء، والأحسن أن يذكرهما، فيقول مثلاً: الشامي ثم العراقي، أو الدمشقي ثم المصري، ونحو ذلك. وقال بعضهم: إنما يسوغ الانتساب إلى البلد إذا قام فيه أربع سنين فأكثر، وفي هذا نظر

“Seseorang yang berasal (lahir) dari suatu daerah, berhak dinisbatkan kepada nama daerah tersebut secara spesifik. Atau kepada nama kotanya, jika ia mau. Atau kepada nama provinsinya. Namun, seseorang yang tinggal di suatu daerah, lalu ia pindah ke daerah lain, maka ia boleh dinisbatkan kepada daerah yang mana saja. Namun, yang lebih utama disebutkan keduanya. Contohnya: Fulan asy-Syami tsumma al-’Iraqi (Fulan orang Syam kemudian orang Irak), atau contoh lain: Fulan ad-Dimasyqi tsumma al-Mishri (Fulan orang Damaskus kemudian orang Mesir), atau semisal itu. Sebagian ulama mengatakan: “Seseorang berhak dinisbatkan kepada suatu negeri jika ia tinggal menetap di sana selama 4 tahun atau lebih.” Namun, pendapat ini perlu dikritisi.” (Al-Ba’itsul Hatsits, hlm. 248)

Demikian pembahasan ringkas tentang anjuran nama mufrad atau idhafah. Sebetulnya orang-orang kita zaman dahulu sudah menerapkan sunnah ini, mereka simpel sekali dalam memberi nama anak-anaknya, seperti Susilo, Mulyono, Paijo, Suratno, Slamet, Painem, Juminten, Hastuti, Istiqomah, dll. Simpel bukan?

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

© 2023 muslimah.or.id
Sumber: https://muslimah.or.id/12875-dianjurkan-memberi-nama-anak-dengan-satu-kata-atau-idhafah.html

Dalil Memakai Minyak Wangi Bagi Laki-Laki

Pertanyaan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apakah ada hadist nya laki laki wajib memakai minyak wangi?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Fathonah di Karanganyar surakarta Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-42)

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Memakai minyak wangi bagi laki-laki hukumnya sunnah. Rasulullah bersabda:

حبب إليّ من الدنيا: النساء والطيب وجعل قرة عيني في الصلاة

“Aku dikarunia rasa cinta dari dunia kalian: wanita dan wangi-wangian dan dijadikan shalat sebagai penyejuk mataku (HR. An Nasa’i no. 3879 dan Ahmad no. 11845).

Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, demikian juga Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk mencintai kebersihan, keindahan, kerapian, dan wangi-wangian.

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/dalil-memakai-minyak-wangi-bagi-laki-laki/

Benarkah Mimpi Jawaban Istikharah?

Hasil Istikharah Melalui Mimpi?

Apakah mimpi yang sama dapat dikatakan sebagai jawaban dari istikharah?

via Tanya Ustadz for Android

Dari : dwika_21may

Jawaban :

Bismillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Jawaban dari shalat istikharah sebenarnya sudah tertera dalam doa istikharah itu sendiri.

اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ

Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusan dunia dan akhiratku, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku.

Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau jelek bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya.

Kemudian dia menyebut keinginanya.”

(HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya).

Artinya, ketika pilihan yang anda curhatkan kepada Allah melalui shalat istikharah tersebutlah adalah baik, maka Allah akan mudahkan jalan untuk mewujudkannya, dan Allah akan menjadikan hati anda lapang untuk menerima pilihan tersebut.

Inilah jawaban dari shalat istikharah :

  1. Kemudahan yang didapat dalam proses mewujudkan suatu pilihan.
  2. Kelapangan dada atau ketentraman jiwa, untuk condong pada suatu pilihan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,

فإذا استخار الله كان ما شرح له صدره وتيسّر له من الأمور هو الذي اختاره الله له.

Bila seorang telah melaksanakan shalat istikharah, pilihan yang menentramkan hati dan kemudahan yang ia dapatkan dalam mewujudkan pilihan tersebut, maka itulah yang menjadi pilihan Allah untuknya. (Majmu’ Fatawa 10/539).

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

اذا استخار الإنسان ربه في شيء وانشرح صدره له فهذا دليل على أنه هو الذي اختاره الله تعالى

Apabila seorang sudah melakukan shalat istikharah untuk memantapkan suatu pilihan, kemudian dadanya merasakan lapang pada pilihan tersebut, ini adalah tanda bahwa pilihan itulah yang menjadi pilihan Allah ta’ala…

(fatwa beliau bisa didengar di sini : https://youtu.be/iqvLYo_G-KY)

Bagaimana dengan Mimpi?

Mimpi bukanlah syarat terjawabnya istikharah. Membatasi jawaban istikharah hanya dengan mimpi; sebagaimana yang diyakini oleh sebagian orang, adalah tidak benar. Artinya, bila tak ada mimpi, ia menyangka istikharah yang ia lakukan tak membuahkan hasil. Bila ada wangsit melalui mimpi, berarti istikharahnya manjur. Karena mimpi tidak semuanya benar, ada mimpi bawaan dari setan, dan ada yang pengaruh perasaan. Tak semua mimpi adalah datang dari Allah.

Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda,

الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله

“Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Mimpi yang bersumber dari Allah ‘azza wa jalla, mungkin bisa menjadi jawaban istikharah. Karena Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda,

لَمْ يَبْقَ مِنْ النُّبُوَّةِ إِلَّا الْمُبَشِّرَاتُ

“Kenabian tidak ada lagi selain berita gembira.”

“Apa yang di maksud dengan berita gembira?” tanya para sahabat.

Nabi shallallahualaihi wa sallam menjawab,

الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ

“Mimpi yang baik.” (HR. Al-Bukhari no. 6990)

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dinyatakan,

رؤيا الرجل المسلم، وهي جزء من أجزاء النبوة

“Mimpi seorang muslim, itu adalah bagian dari bagian-bagian kenabian”

Apa kriteria mimpi yang seperti ini?

Dr. Musthafa Dhib al-Bugha, salah seorang ulama bermazhab Syafi’i, dalam ta’liq untuk Shahih Bukhari menjelaskan, “Mimpi ini adalah, mimpi yang berisi sesuatu yang baik dan menggembirakan kaum muslimin.

Bila kita hubungkan dengan dua jawaban istikharah di atas, mimpi seperti ini termasuk kelapangan dada untuk melanjutkan pilihan.

Namun, untuk mengetahui mimpi itu apakah mimpi baik; yakni datang dari Allah atau bukan, kita perlu berkonsultasi kepada ulama atau ustadz yang memiliki ilmu pengetahuan tentang ta’bir mimpi dan akidahnya lurus. Bila tidak, dikhawatirkan terjatuh kepada khurafat.

Jika tidak menemukan orang yang layak untuk berkonsultasi tentang mimpi, sebaiknya kita abaikan saja. Karena pada dasarnya, mimpi tidak bisa dijadikan pijakan urusan duniawi, apalagi agama.

Demikian..

Wallahua’lam bis showab.

Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/30507-benarkah-mimpi-jawaban-istikharah.html

Akikah, Ibadah Sekali Seumur Hidup

Akikah merupakan ibadah yang disyariatkan untuk dilaksanakan sekali dalam hidup. Akikah bermakna menyembelih atau memotong, yaitu domba/kambing yang disembelih saat bayi dipotong (dicukur) rambut kepalanya. (Ash-Shihah, 4: 1527 dan Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al-Minhaj, 4: 390)

Akikah juga merupakan hak anak yang di sunahkan untuk ditunaikan oleh orang tuanya. Hal ini sebagai wujud syukur atas lahirnya sang buah hati dan melaksanakan tuntunan Nabi shallallahu alaihi wassalam.

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

Dari Salman bin Amir Adh-Dhabby radhiyallahu ’anhu, ia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Bersama kelahiran seorang anak itu ada akikahnya. Karena itu alirkanlah darah (sembelihlah hewan) untuknya dan hilangkanlah gangguan darinya.’” (HR. Bukhari no. 5472)

Akikah, wajib atau sunah?

Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Setiap bayi tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan (kambing) pada hari ketujuh, dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838 dan Tirmidzi no. 1605)

Ada beberapa pendapat terkait hukum akikah. Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat sunah (mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), sebagian berpendapat wajib (Hasan Al-Bashri, Abu Zinad, mazhab Dzhohiriyyah) dan ada yang mengatakan mubah (mahzab Hanafi). (Al-Mughni, 13: 393; Al-Istidzkar, 15: 371; dan Bada’iu Shona’i, 5: 169)

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Bolehkah sebelum atau setelah hari ketujuh?

Afdhol-nya (lebih utama) akikah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran. Namun, menurut mayoritas ulama pelaksaan pada hari ketujuh hanya bersifat anjuran. Dan seandainya menyembelih sebelum atau sesudah hari ketujuh, maka diperbolehkan. (Ibnu Qoyyim dalam Tuhfatul Maudud, hal. 35).

Cara menghitung hari ketujuh adalah sebagai berikut:

Pertama: Perhitungan hari berdasarkan penanggalan hijriyah.

Kedua: Dihitung mulai dari masuknya waktu magrib. Jika lahir Senin jam 8 malam, maka dihitung hari pertama Selasa. (Lihat Al-Majmu Syarh Muhadzab, 8: 431)

Ketiga: Mayoritas ulama menyatakan hari kelahiran dihitung hari pertama untuk menentukan hari ketujuh kelahiran. Jika lahir hari Senin pagi, siang, atau sore menjelang magrib, maka hari pertama dihitung Senin. (Lihat Al-Mausu’ah Fiqhiyah, 30: 279)

Keempat: Anjuran hari ketujuh merupakan anjuran untuk penyembelihan, bukan untuk pendistribusian daging akikah (dianjurkan yang sudah dimasak).

Tetap sah dengan 1 kambing untuk anak laki-laki

Utamanya anak laki-laki diakikahi dengan dua kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing sebagaimana hadis berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عن الغلام شاتان ، وعن الأنثى واحدة ، لا يضركم ذكراناً أم إناثاً

“Bersama anak lelaki dua ekor kambing dan anak wanita seekor kambing, dan tidak memudharati kalian kambing jantan maupun betina.” (HR. Tirmidzi no. 1416, disahihkan oleh Imam Al-Albani di dalam Irwa’ul Ghalil, 4: 391)

Namun, bila tidak memiliki kemampuan untuk menyembelih dua ekor kambing, maka boleh dengan satu ekor kambing (semoga Allah memberikan kemampuan kita untuk menyempurnakan ibadah).

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Dari Ibnu Abbas, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi (cucunya) Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” (HR. Abu Dawud no. 2841 dan Thabrani 11: 316 dengan sanadnya sahih)

Tidak mengapa dengan kambing betina

Para ulama tidak menentukan tentang dipersyaratkannya kambing untuk akikah jantan atau betina. (Syarh Nadzmu Waraqat, hal. 89-90) Oleh karena itu, jika menyembelih dengan kambing betina pun tetap sah.

Apa saja syarat sah kambing akikah?

Ada beberapa kriteria kambing yang sah untuk akikah. Meskipun ada beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini.

Pertama: Tidak boleh hewan yang cacat matanya, pincang, sakit, tidak boleh dijual dagingnya atau kulitnya, keluarganya boleh mengkonsumsi dagingnya. (Al-Muwatho’, 2: 502)

Kedua: Usia untuk domba minimal 6 bulan dan untuk kambing minimal 1 tahun. (Sebagaimana hadis riwayat Muslim no. 1963)

Akikah ketika dewasa

Meskipun akikah adalah tanggungan orang tua, tetapi tidak mengapa jika kakek, kerabat, atau orang lain memberikan (membelikan) kambing untuk akikah anaknya. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mengakikahi kedua cucunya, Hasan dan Husain.

Lalu, bagaimana jika saat lahir belum diakikahi dan sudah dewasa?

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi dirinya setelah diutus dengan kenabian. (HR. Ath-Thahawi dalam Al-Musykil 1: 461 dan Thabrani dalam Al-Ausath 1: 529 dengan sanad hasan)

Hal ini juga dikuatkan oleh beberapa ulama tabi’in. Ibnu Sirin rahimahullah berkata, “Seandainya saya tahu kalau saya belum diakikahi, niscaya saya akan mengakikahi untuk diriku.” (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 8: 235 dan disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 6: 506)

Hasan Bashri rahimahullah berkata, “Kalau engkau belum diakikahi, maka akikahilah sendiri sekalipun sudah dewasa.” (Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 8: 322 dan dihasankan Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 6: 506)

Akikah untuk janin yang keguguran

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan (untuk mendapatkan syafaat) dengan akikahnya. Disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama” (HR. Abu Dawud no. 2838 dan Tirmidzi no. 1605, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

Melihat keutamaan akikah dan untuk mendapatkan syafaat anak (dengan izin Allah), maka sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Da’imah“Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh (setelah 4 bulan), kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disalatkan, kemudian dikuburkan. Disunahkah diberi nama dan diakikahkan…  (Fatwa Lajnah Da’imah, 10: 459-460)

Jika janin yang keguguran berumur di bawah empat bulan, maka menurut Fatwa Al-Lajnah ad Da’imah di atas tidak diakikahi walaupun telah tampak jenis kelaminnya laki-laki atau perempuan.

Semoga penjelasan yang sedikit ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Wallahu a’lam bis-shawab.

***

Penulis: Arif Muhammad N.
Sumber: https://muslim.or.id/82707-akikah-ibadah-sekali-seumur-hidup.html

Hukum Mencukur Alis Mata

Kita seringkali melihat dandanan wanita dengan mencukur alis mata. Apakah dalam Islam hal ini dibolehkan?

Mari kita lihat fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut ini.

Pertanyaan:

Apa hukum wanita mencukur alis atau rambut di antara dua alis karena tebal? Apakah juga boleh bagi wanita mencukur kumus dan rambut wajahnya? Apakah hal ini termasuk dalam hukum alis tadi? Lalu bagaimana jika yang melakukan hal ini adalah wanita yang taat agama, ia melakukannya karena taat suami atau terpengaruh lingkungan sekitar?

Jawaban:

Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini.  Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid selaku anggota.

[Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2, 17/133]

Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)

An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

Semoga sajian singkat ini bermanfaat.

Riyadh-KSA, 27th Rabi’ul Awwal 1432 (01/03/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1598-hukum-mencukur-alis-mata.html

Berjalan Ala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Kesempurnaan yang dimiliki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya bersifat ruhani semata. Secara jasmani pun, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kesempurnaan. Salah satu yang bisa kita lihat, yaitu cara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan dalam mengayunkan kedua kakinya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki langkah yang mantap, postur yang tegap, kuat, layaknya orang yang berjalan menuruni perbukitan dari arah ketinggian.

Sahabat Anas Radhiyallahu anhu, menceritakan :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ رَبْعَةً لَيْسَ بِالطَّوِيلِ وَلَا بِالْقَصِيرِ حَسَنَ الْجِسْمِ أَسْمَرَ اللَّوْنِ وَكَانَ شَعْرُهُ لَيْسَ بِجَعْدٍ وَلَا سَبْطٍ إِذَا مَشَى يَتَوَكَّأُ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam orangnya berpostur sedang, tidak tinggi ataupun pendek, fisiknya bagus. Warna (kulitnya) kecoklatan. Rambutnya tidak keriting, juga tidak lurus. Apabila berjalan, beliau berjalan dengan tegak. [Hadits shahîh, Mukhtashar asy-Syamâil no. 2].

Sahabat ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu, juga memberikan gambaran tidak berbeda. Kata Sahabat ‘Ali Radhiyallahu anhu :

لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ بِالطَّوِيلِ وَلَا بِالْقَصِيرِ … إِذَا مَشَى تَكَفَّأَ تَكَفُّؤًا كَأَنَّمَا انْحَطَّ مِنْ صَبَبٍ لَمْ أَرَ قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , orangnya tidak tinggi juga tidak pendek (sekali). Jika melangkah, beliau berjalan dengan tegak layaknya orang yang sedang menapaki jalan menurun. Aku belum pernah melihat orang seperti beliau sebelum atau setelahnya. [Hadits shahîh, Mukhtashar asy-Syamâil no. 4].

Maknanya, beliau mengangkat ke dua kakinya dari permukaan tanah dengan tarikan yang kuat, namun tetap santun, tidak menunjukkan kesombongan. Cara berjalan seperti itu merupakan gaya langkah orang-orang yang memiliki tekad tinggi, bercita-cita luhur lagi gagah-berani. Selain itu, ia merupakan cara berjalan yang baik dan memerikan perasaan paling nyaman bagi anggota tubuh.

Sebaliknya, gaya berjalan yang sangat lamban hingga gerakannya bak batang pohon yang dipikul saking beratnya, kurang semangat dalam bergerak, bak orang mati, cara demikian ini tercela. Begitu pula dengan cara berjalan yang terlalu cepat, tak beraturan tanpa perhitungan, juga merupakan cara berjalan yang buruk, menunjukkan orang tersebut kurang akalnya. Apalagi bila sembari dengan sering menengok ke kanan atau ke kiri. [1]

Cara berjalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, semestinya menjadi panutan kita. Akan tetapi ironisnya, ada sejumlah orang yang disebut sebagai ahli ibadah, ia memiliki cara berjalan kontradiktif dengan ketegapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ahli ibadah ini mempertontonkan gerak yang lemah-lunglai, lesu, tanpa tenaga, menampakkan rasa malas-malasan dalam berjalan maupun berbicara. Supaya orang lain menilainya sebagai orang yang suka beribadah pada malam hari, sering berpuasa pada siang harinya, dan ahli wara`.

Imam as-Suyûthi rahimahullah mengomentari cara berjalan “ahli ibadah” yang seperti itu. Katanya: “Perlu diketahui, tuntuntan agama tidaklah seperti itu. Yang tepat ialah tata cara yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, dilanjutkan oleh generasi Salafush-Shalih. Sungguh, penghulu generasi terdahulu dan generasi belakangan (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam), jika berjalan, mereka berjalan dengan tegap seolah-olah berjalan dari arah ketinggian.”[2]

Ada sebuah kisah menarik. Adalah asy-Syifâ` binti ‘Abdillah pernah menyaksikan sejumlah pemuda yang berjalan dengan lambat, maka ia pun melontarkan : “Siapakah mereka itu?” Orang-orang menjawab : “Mereka adalah para ahli ibadah,” maka beliau menimpali: “Dulu, demi Allah, Jika Umar berbicara, suaranya terdengar. Jika berjalan, ia cepat. Dan jika memukul, membuat orang kesakitan. Dan beliau itulah (contoh) ahli ibadah sebenarnya”.
Ternyata, gaya berjalan pun telah dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna. Yang mungkin sebagian orang menganggapnya perkara ringan dan sepele. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XI/1428H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl9 Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Footnote
[1]. Lihat Ibnul Qayyim dalam Zâdul-Ma’âd, 1/167.
[2]. al-Amru bi lit-Tiba’a, hlm. 193.
Referensi : https://almanhaj.or.id/3792-berjalan-ala-rasulullah-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html

Apakah Berbekam Termasuk Sunah?

Apakah Berbekam Termasuk Sunah?

Bismillah….

Ada beberapa hadis yang menyebut motivasi melakukan bekam. Diantaranya sebagai berikut;

Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhum-, dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

الشِّفَاءُ فِي ثَلاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ

Kesembuhan itu ada pada tiga hal : minum madu, sayatan pisau bekam, dan terapi besi panas (Kay). Namun aku melarang umatku melakukan Kay. (HR. Bukhori)

Beliau juga bersabda,

إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْفَصْدُ

“Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijaamah (bekam) dan al-fashdu (venesection).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya setiap kali Nabi shallallahu’alaihi wasallam melewati sekumpulan Malaikat pada waktu mi’raj, pada malaikat itu selalu berpesan, “Hendaknya engkau membiasakan diri melakukan al-hijaamah.”

Beliau juga mengatakan, “Jibril memberitahu padaku bahwa hijaamah merupakan pengobatan paling bermanfaat bagi manusia”.

Mengingat banyaknya hadis yang berisi motivasi berbekam, mungkinkah pengobatan ini kita sebut sebagai amalan Sunah?

Konsekwensi dari kesimpulan “bekam adalah sunah” adalah, orang yang berbekam mendapat pahala, tidak melakukannya tidak berdosa”.

Antara Mubah dan Sunah

Para ulama berbeda pendapat :

– Ada yang menyatakan sunah jika dibutuhkan. Sehingga bekam bukan hanya aktivitas berobat, tapi juga tergolong aktivitas ibadah. Pendapat ini dipegang oleh Syekh Abu Ishaq Al Huwaini.

– Ada yang menyatakan bukan amalan sunah, tapi hanya aktivitas mubah. Karena bekam bukan perkara ibadah, tapi murni perkara non ibadah/duniawi. Ulama yang memilih pendapat ini, diantaranya syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, syaikh Abdul Muhsin Al-Badr, syaikh Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz bin Abdullah Ar Rajihi, Syaikh Abdurrahman bin Nashir al Barrak. (1)

Pendapat yang Rajih

Pendapat yang tepat –wallahua’lam bis showab– adalah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa berbekam adalah aktivitas mubah bukan aktivitas ibadah / Sunah.

Hal ini karena motivasi berbekam dalam hadis-hadis di atas, bersifat irsyadi (pesan arahan), bukan pesan perintah yang mengandung nilai ibadah. Kita bisa menilai irsyadi, karena manfaat dari pesan tersebut adalah murni manfaat duniawi, yaitu kesembuhan penyakit, bukan manfaat ukhrawi berupa imingan pahala.

Agar Menjadi Ibadah

Mengingat berbekam adalah perkara mubah, maka padanya berlaku aturan hukum mubah. Diantaranya, amalan mubah bisa berubah menjadi amalan ibadah yang berpahala, karena niat.

Syekh Prof. Dr. Sulaiman Al Ruhaili –hafidzohullah– memberikan keterangan,

وأما هي ليست أمر العبادة والأمر الوارد فيها هي أمر الإرشاد، ومعنى أمر الإرشاد أن مصلحة فيها دنيوية وليست تعبدية، إذا الحجامة من حيث هي ليست عبادة والمصلحة فيها دنيوية ؛ صحة الجسد

“Berbekam tidak tergolong perkara ibadah. Perintah yang terdapat dalam hadis, adalah pesan Irsyadi. Yang dimaksud pesan Irsyadi: manfaat yang terkandung adalah manfaat duniawi, bukan manfaat berupa ibadah. Maka berbekam secara asalnya, adalah perkara non ibadah. Karena maslahat yang terkandung di dalamnya adalah maslahat duniawi, berupa kesembuhan.” (2)

لكن يمكن أن يتقرب بها العبد بوجهين : الوجه الأول تصديق الملائكة وتصديق النبي صلى الله عليه وسلم في نفعها والوجه الثاني أن يتنشط بها للعبادة لأن الحجامة مما يتنشط بها الإنسان، إذا نوى الإنسان بفعل العادي أن يتنشط بها للعبادة فإنه يؤجر على هذا

“Namun berbekam bisa bernilai ibadah melalui dua sisi berikut :

1. Membenarkan pesan Malaikat dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang kemanfaatannya.

2. Diniatkan agar fisik energik dalam melakukan ibadah. Jika seorang meniatkan amalan mubah untuk menguatkan fisiknya melakukan ibadah, maka menjadi bernilai pahala.” (3)

Wallahua’lam bis showab…
______

1. Selengkapnya tentang paparan detail pendapat masing-masing ulama di atas, bisa pembaca baca di tulisan sahabat kami Ust dr Raehanul Bahraen di sini :
https://muslimafiyah.com/perselisihan-ulama-apakah-bekam-itu-sunnah-atau-mubah.html

2 & 3. Penjelasan beliau bisa disimak di sini : https://youtu.be/sbnAM5Qloy4

Wallahua’lam bis showab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/36112-apakah-berbekam-termasuk-sunah.html

Berapa jumlah bidadari bagi setiap penghuni surga?

Para ulama telah berselisih menjadi dua pendapat tentang berapakah jumlah minimal bidadari (yang diciptakan Allah di surga) yang akan diperoleh setiap lelaki penghuni surga?,

Pendapat pertama menyatakan bahwa setiap penghuni surga akan mendapatkan dua istri dari wanita-wanita dunia dan 70 bidadari dari al-huur al-‘iiin (bidadari yang diciptakan di surga). Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-‘Irooqi, beliau berkata

قد تبين ببقية الروايات أن الزوجين أقل ما يكون لساكن الجنة من نساء الدنيا، وأن أقل ما يكون له من الحور العين سبعون زوجة

“Telah jelas dengan riwayat-riwayat hadits yang lain bahwasanya minimal bagi penghuni surga dua orang istri dari wanita dunia dan 70 istri dari bidadari” (Torh At-Tatsriib 8/270).

Dalil pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً، إِنَّ لَهُ لَسَبْعَ دَرَجَاتٍ، وَهُوَ عَلَى السَّادِسَةِ، وَفَوْقَهُ السَّابِعَةُ، وَإِنَّ لَهُ لَثَلاَثَ مِائَةِ خَادِمٍ، … وَإِنَّ لَهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَثْنَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً سِوَى أَزْوَاجِهِ مِنَ الدُّنْيَا، وَإِنَّ الْوَاحِدَةَ مِنْهُنَّ لَيَأْخُذ مَقْعَدُتهَا قَدْرَ مِيلٍ مِنَ الأَرْضِ

“Sesungguhnya penghuni surga yang paling rendah kedudukannya memiliki tujuh derajat (tingkatan), dan ia berada di tingkat yang ke enam, di atasnya tingkat yang ketujuh. Ia memiliki tiga ratus pelayan… dan ia memiliki 72 istri dari al-huur al-‘iin (bidadari) selain istri-istrinya dari para wanita dunia. Dan salah seorang dari para bidadari tersebut tempat duduknya seukuran satu mil di dunia” (HR Ahmad 2/537 no 10945, hadits ini adalah hadits yang lemah, pada isnadnya ada perawi yang lemah yang bernama Syahr bin Hausyab)

Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar, beliau berkata tatkala menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَلِجُ الْجَنَّةَ صُوْرَتُهُمْ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ لاَ يَبْصُقُوْنَ فِيْهَا وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ آنِيَتُهُمْ فِيْهَا الذَّهَبُ أَمْشَاطُهُمْ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَمَجَامِرُهُمْ الألوة ورشحهم الْمِسْكُ وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سُوْقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ وَلَا اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبُ رَجُلٍ وَاحِدٍ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا

“Rombongan yang pertama kali masuk surga bentuk mereka seperti bentuk rembulan di malam purnama, mereka tidak berludah, tidak beringus, tidak buang air. Bejana-bejana mereka dari emas, sisir-sisir mereka dari emas dan perak, pembakar gaharu mereka dari kayu india, keringat mereka beraroma misik, dan bagi setiap mereka dua orang istri, yang Nampak sum-sum betis mereka di balik daging karena kecantikan. Tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak ada permusuhan, hati-hati mereka hati yang satu, mereka bertasbih kepada Allah setiap pagi dan petang”
 (HR Al-Bukhari no 3073)

Ibnu Hajar berkata, “Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ  “Masing-masing mereka mendapatkan dua istri”,  yaitu istri dari para wanita dunia. Imam Ahmad telah meriwayatkan dari sisi yang lain dari Abu Huroiroh secara marfuu’ tentang sifat penghuni surge yang paling rendah kedudukannya bahwasana ia memiliki 72 bidadari selain istri-istrinya yang dari dunia” (Fathul Baari 6/325)

Adapun pendapat kedua, yaitu setiap penghuni surga akan memperoleh dua istri. Dan dua istri ini adalah dari kalangan bidadari surga, dan bukan dari kalangan para wanita dunia. Dalam riwayat yang lain ada tambahan lafal yang menafsirkan dengan tegas bahwa dua istri tersebut adalah dari kalangan bidadari. Dalam riwayat yang lain

أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَالَّذِيْنَ عَلَى آثَارِهِمْ كَأَحْسَنِ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً قُلُوْبُهُمْ عَلَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ لاَ تَبَاغُضَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَحَاسُدَ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ يُرَى مُخُ سُوْقِهِنَّ مِنْ وَرَاءِ الْعَظْمِ وَاللَّحْمِ

“Rombongan yang pertama kali masuk surga dalam bentuk rembulan di malam purnama, dan rombongan berikutnya seperti bintang yang bersinar paling terang, hati-hati mereka satu hati, tidak ada kebencian dan saling dengki diantara mereka. Masing-masing mereka mendapatkan dua istri dari bidadari, yang Nampak sum-sum betis-betis bidadari-bidadari tersebut di balik tulang dan daging (karena cantiknya)” (HR Al-Bukhari no 3081 dan Muslim no 7325)

Dan inilah pendapat yang diisyaratkan oleh Ibnul Qoyyim, ketika menjelaskan lemahnya hadits Syahr bin Hausyab diatas. Beliau berkata, “Hadits (Syahr bin Hausyab) ini munkar menyelisihi hadits-hadits yang shahih, karena tinggi 60 hasta (yang itu merupakan tinggi penduduk surga sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih-pen) tidaklah mungkin bisa menjadikan tempat duduk penghuni surga (sebagaimana dalam hadits Syahr bin Hausyab di atas-pen) seukuran satu mil dunia. Yang terdapat di shahih al-Bukhari dan shahih Muslim bahwasanya rombongan pertama yang masuk dalam surga masing-masing dari mereka mendapatkan dua istri dari kalangan bidadari, maka bagaimana bisa bagi orang yang paling rendah kedudukannya di surga memperoleh 72 bidadari?” (Haadil Arwaah 106)

Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Mahmud syukri, dimana beliau berkata, “Yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih hanyalah ((Bagi masing-masing penghuni surga dua istri)), dan tidak terdapat dalam shahih (Al-Bukhari dan Muslim) tambahan lebih dari dua istri. Jika hadits-hadits yang menyebutkan tambahan (lebih) dari dua istri adalah hadits-hadits yang shahih maka maksudnya adalah gundik-gundik sebagai tambahan selain dari dua istri… atau maksudnya sang penghuni surga diberi kekuatan untuk menjimak jumlah bilangan (tambahan) tersebut. Dan inilah yang datang dalam hadits yang shahih lantas sebagian perawi meriwayatkan dengan secara makna lalu berkata, “Maka bagi setiap penghuni surga jumlah sekian dan sekian bidadari” (Syarh Abyaatul Jannah min Nuuniyah Ibnil Qoyyim 210-211), dan pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani (Ad-Dho’iifah dalam syarah hadits no 6103)

Meskipun ada kekhususan bagi para syuhadaa’ (mereka yang mati di medan jihad) maka bagi mereka 72 bidadari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إِنَّ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ سِتَّ خِصَالٍ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَيُحَلَّى حُلَّةَ الْإِيمَانِ وَيُزَوَّجَ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ وَيُجَارَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَيَأْمَنَ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ

“Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah enam keutamaan, ia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat, ia melihat tempat duduknya di surga, ia dihiasi dengan gaun keimanan, dan ia dinikahkan dengan 72 bidadari, ia diselamatkan dari adzab qubur, dan diamankan tatkala hari kebangkitan” (HR Ahmad no 17182, At-Thirmidzi no 1663,  dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3213)

Perselisihan di atas adalah mengenai jumlah minimal bidadari yang akan diperoleh para lelaki penghuni surgea. Tentunya jika seorang mukmin menghendaki lebih dari dua bidadari maka akan dikabulkan oleh Allah berdasarkan keumuman firman Allah

وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ

Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.
 (QS Fusshilat : 31)

Juga firman Allah

يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٧١)

Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya”. (Az-Zukhruf : 71)

Apa saja yang dihasratkan dan diminta oleh penghuni surga maka akan dikabulkan oleh Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

إِنَّ لِلْمُؤْمِنِ فِى الْجَنَّةِ لَخَيْمَةً مِنْ لُؤْلُؤَةٍ وَاحِدَةٍ مُجَوَّفَةٍ طُولُهَا سِتُّونَ مِيلاً لِلْمُؤْمِنِ فِيهَا أَهْلُونَ يَطُوفُ عَلَيْهِمُ الْمُؤْمِنُ فَلاَ يَرَى بَعْضُهُمْ بَعْضًا

“Bagi seorang mukmin di surga sebuah kemah dari sebuah mutiara yang berongga, panjangnya 60 mil, dan bagi seorang mukmin dalam kemah mutiara tersebut istri-istrinya, sang mukmin berkeliling mengitari mereka sehingga sebagian mereka tidak melihat sebagian yang lain” (HR Al-Bukhari no 3243 dan Muslim no 7337)

Al-Munaawi berkata, “Bagi sang mukmin istri-istri yang banyak, ia mengelilingi istri-istri tersebut untuk menjimak mereka atau yang semisalnya, sehingga sebagian bidadari tidak melihat bidadari yang lain karena besarnya kemah mutiara tersebut” (At-Taisiir bi syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1/685)

Wahai para perindu dan peminang bidadari… sadarkah anda betapa indah dan sempurna bidadari yang Allah siapkan untuk anda…???. Bayangkan jika anda memasuki sebuah istana di surga yang begitu cantik dan indah yang terbuat dari emas, permata, dan mutiara. Lantas ternyata dalam istana tersebut puluhan bidadari sedang menanti anda….seluruhnya tersenyum…seluruhnya merindukan kedatangan anda… seluruhnya menyeru dan menyebut-nyebut nama anda dengan penuh kerinduan…semuanya berlomba untuk melayani anda….(Bersambung….sifat-sifat bidadari)

Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 17-10-1432 H / 15 September 2011 M

Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

Baca lebih banyak di: https://firanda.com/373-berapa-jumlah-bidadari-bagi-setiap-penghuni-surga.html