Memilih Hewan Terbaik untuk Kurban

Hendaknya hewan terbaik yang dipilih untuk kurban. Hewan yang gemuk, berwarna putih dan berharga itulah yang biasa jadi pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kurban. Makin gemuk dan berharga tentu semakin utama dalam kurban.

Dalam Bulughul Maram disebutkan hadits pada no. 1355 yang membicarakan masalah hewan yang disembelih pada saat kurban,

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ

وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ –

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits di atas menunjukkan disyari’atkannya kurban dan dorongan untuk melakukannya. Karena ketaatan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan tidaklah khusus untuk beliau, namun hal itu dianjurkan pula pada umatnya. Para ulama tidak berselisih pendapat akan disyari’atkannya kurban. Mereka cuma berselisih pendapat apakah kurban itu wajib ataukah sunnah.

2- Kambing gibas (kabsy) adalah jenis kambing yang paling afdhol (paling utama). Namun dilihat dari hewan kurban, yang paling afdhol adalah unta, lalu sapi, kemudian kambing sebagaimana yang bisa dipetik dari hadits keutamaan shalat Jum’at.

3- Hewan jantan untuk kurban lebih afdhol dibanding hewan betina karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini menyembelih dengan gibas (domba jantan), ditambah daging jantan itu lebih thoyyib (lebih enak). Namun menyembelih kurban dengan hewan betina juga dibolehkan bahkan ada ijma’ (kata sepakat) ulama akan bolehnya.

4- Lebih afdhol berkurban dengan hewan bertanduk daripada yang tidak. Namun berkurban dengan yang tidak bertanduk juga tetap sah.

5- Ciri-ciri hewan yang terbaik untuk kurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih mayoritas, (3) berharga.

6- Disyari’atkan mengucapkan bismillah dan takbir saat menyembelih hewan kurban, yaitu dengan mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar.” Adapun mengucapkan “bismillah” itu wajib. Sedangkan mengucapkan “Allahu akbar” dihukumi sunnah.

7- Jika hewan ternak berupa kambing, maka hewan tersebut disembelih dengan cara dibaringkan. Karena itu lebih bersikap lemah lembut padanya. Penyembelih hendaklah meletakkan kaki kanan di pipi hewan kurban (di lehernya sebelah kanan), di mana hewan tersebut dibaringkan di sisi kiri. Lihat Tuntunan Penyembelihan Kurban.

8- Jika orang yang berkurban mampu menyembelih, maka hendaklah ia menyembelih dengan tangannya sendiri karena penyembelihan adalah suatu bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun jika yang berkurban tidak bisa menyembelih dengan baik, hendaklah ia mewakilkan pada orang yang tahu cara penyembelihan yang sesuai tuntunan Islam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah meminta ‘Ali bin Abi Tholib untuk mewakilkan beliau dalam penyembelihan kurban yang tersisa pada haji wada’.

Hanya Allah yang memberi taufik. Moga faedah yang singkat dari kajian Bulughul ini Marom bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 269-272.

Selesai disusun menjelang ‘Ashar, 4 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Sumber https://rumaysho.com/3615-memilih-hewan-terbaik-untuk-kurban.html

Satu Kambing Bisa untuk Qurban Satu Keluarga

Sedikit keanehan yang kami temui pada sebagian orang. Setiap tahun ada yang bergiliran qurban, yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, lalu tahun berikut dapat giliran anaknya. Padahal sebenarnya satu qurban semisal satu kambing atau 1/7 dari urunan sapi bisa diniatkan untuk satu keluarga. Namun kalau mau berqurban lebih karena jumlah anggota keluarga banyak, maka itu boleh bahkan lebih afdhol. Simak bahasan berikut.

Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)

Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.”

Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”

Asy Syaukani mengatakan, “Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul Author.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100.”

Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?”

Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408).

Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi: Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 45916

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 9 Dzulqo’dah 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2829-satu-kambing-bisa-untuk-qurban-satu-keluarga.html

Kesehatan Psikologis Terlihat Dari Kualitas Tidurnya

Tidur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Setelah beraktivitas seharian, tidur di malam hari bisa membantu mengembalikan energi untuk kembali beraktivitas keesokan harinya. Hal ini juga merupakan sunnatullah. Allah yang telah menjadikan siang hari untuk beraktifitas dan malam hari untuk tidur beristirahat. Allah berfirman,

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الَّيْلَ لِتَسْكُنُوْا فِيْهِ وَالنَّهَارَ مُبْصِرًا ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّسْمَعُوْنَ

“Dialah yang menjadikan malam bagimu agar kamu beristirahat padanya dan (menjadikan) siang terang benderang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang (mau) mendengar.” (QS Yunus: 67)

Secara kesehatan, normalnya manusia dewasa membutuhkan minimal 4-8 jam untuk tidur, sementara anak-anak dan remaja membutuhkan durasi yang lebih lama lagi. Namun tidur yang baik sebenarnya bukan hanya bergantung pada jumlah jam tidur yang dihabiskan, tetapi lebih kepada kualitasnya. Walaupun tidurnya hanya 4 jam tetapi berkualitas, maka sudah bisa dikatakan cukup.

Jika kita membaca biografi para ulama, kita dapati mereka hanya menghabiskan beberapa jam saja untuk tidur. Selebihnya dihabiskan untuk menghidupkan malam dengan shalat, membaca buku, mentelaah masalah agama, dan sebagainya. Esok harinya mereka akan beraktifitas lagi seperti biasa, mengajar, bekerja, seakan-akan mereka seperti orang yang kelebihan tidur. Bahkan para mujahidin, malamnya dihidupkan dengan shalat dan siangnya digunakan untuk berperang.

Salah satu ulama kontemporer yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, berdasarkan penuturan murid-muridnya, dalam sehari beliau hanya tidur 4 jam, di malam hari tidur pukul 12 lalu bangun pukul 3 dini hari untuk shalat di sepertiga malam terakhir, 1 jamnya lagi tidur setelah shalat ashar. Keterangan-keterangan tersebut semakin menekankan bahwa yang utama pada tidur adalah kualitasnya.

Lantas mengapa tidur mereka bisa berkualitas dan baik? Jawabannya, karena tidur dipengaruhi oleh kondisi kejiwaan dan kesehatan mental seseorang. Para ulama adalah orang-orang yang kondisi kejiwaannya baik, mereka tidak dibuat cemas dengan masalah dunia, musibah dan rasa sakit yang menghampiri bisa disikapi dengan baik tanpa stress karena keimanan mereka yang kuat terhadap takdir Allah, sehingga hatinya lebih lapang dan nyaman.

Berbeda dengan kita, kemampuan kita menghadapi cobaan dunia tidak sebaik para ulama sehingga seringkali dihantui dengan masalah, cemas dengan cicilan yang menumpuk, hutang yang tak kunjung lunas, kerjaan yang banyak, sehingga 4 jam sangat jauh dari kata cukup. Bahkan sebagian orang 10 jam pun tak cukup!

Oleh karena itu, salah satu diagnosis awal untuk orang yang mengalami gangguan kesehatan mental adalah pada tidurnya. Gangguan tidur seperti insomnia disinyalir cukup berkontribusi untuk meningkatkan risiko terjadinya masalah kesehatan mental. Sebaliknya, tidur cukup dan berkualitas disebut bisa menumbuhkan ketahanan mental dan emosional seseorang. Demikianlah yang ada pada para ulama, tidur sedikit tetapi berkualitas, sehingga kesehariannya juga produktif.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/kesehatan-psikologis-terlihat-dari-kualitas-tidurnya.html

Bahaya Mengkafirkan Sesama Kaum Muslimin

Mencela sesama kaum muslimin secara umum termasuk dalam perbuatan dosa besar, apalagi mengkafirkan sesama muslimin. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)

Lebih dari itu adalah mencela sesama muslim dengan melemparkan tuduhan bahwa dia telah kafir. Perbuatan ceroboh (penyakit) semacam ini telah menjangkiti sebagian kaum muslimin karena lemahnya pemahaman mereka terhadap aqidah dan manhaj yang benar. Padahal, banyak kita jumpai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan hal ini.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ

“Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)

Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Bukhari no. 6104)

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 60)

Dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ

“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 61)

Hadits-hadits di atas termasuk yang dinilai membingungkan, karena makna yang diinginkan tidak seperti yang tercantum dalam teks hadits. Menuduh (memvonis) sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah maksiat, yang tidak sampai derajat perbuatan kekafiran. Sedangkan seorang muslim tidaklah dinilai (divonis) kafir hanya dengan sebab maksiat, seperti misalnya berzina, membunuh, demikian juga dengan menuduh saudara muslim dengan tuduhan kafir, tanpa meyakini batilnya agama Islam. 

Oleh karena itu, terdapat beberapa penjelasan ulama berkaitan dengan hadits di atas. 

Penjelasan pertama, hadits di atas dimaknai bagi orang-orang yang meyakini halalnya perbuatan tersebut (adanya istihlal dari pelaku). Kalau seseorang meyakini (memiliki i’tiqad) bahwa perbuatan tersebut halal, inilah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir. 

Kaidah dalam masalah ini adalah maksiat itu berubah menjadi kekufuran ketika pelakunya meyakini halalnya perbuatan maksiat tersebut. Kalau dia bermaksiat, namun dia merasa bersalah, maka itu statusnya tetap maksiat.

Penjelasan ke dua, yang kembali kepada dirinya adalah maksiat berupa pelecehan kepada saudaranya dan dosa maksiat akibat memvonis kafir saudaranya. Artinya, yang kembali kepada si penuduh adalah “maksiat menuduh kafir”.

Penjelasan ke tiga, sebagian ulama memaknai hadits ini khusus untuk orang-orang khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin. Ini menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwa sekte khawarij itu kafir. Akan tetapi, pendapat ini lemah karena pendapat yang tepat adalah bahwa kaum khawarij itu tidak kafir sebagaimana kelompok ahlul bid’ah yang lainnya, meskipun mereka hobi mengkafirkan sesama muslimin.

Penjelasan ke empat, maknanya adalah bahwa perbuatan itu akan mengantarkan kepada kekafiran. Hal ini karena maksiat adalah pos pengantar menuju kekafiran. Orang yang banyak dan terus-menerus berbuat maksiat dan tidak bertaubat, maka dikhawatirkan lama-lama akan berujung kepada kekafiran.

Penjelasan ke lima, yang kembali kepada dirinya sendiri adalah “vonis (tuduhan) kafir”, bukan maksudnya kalau dirinya menjadi benar-benar kafir. Hal ini karena ketika dia menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka seolah-olah dia sedang menuduh dirinya sendiri, karena muslim yang satu dengan yang lain bagaikan satu tubuh (satu badan). 

Demikianlah lima penjelasan ulama tentang maksud hadits bahwa siapa saja yang menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka tuduhan kafir itu akan kembali kepada si penuduh. 

Kesimpulan, perbuatan (suka) menuduh sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah perkara maksiat yang berbahaya. Seharusnya kita menjauhkan diri kita dari perbuatan mengkafirkan sesama muslimin.

[Selesai]

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 86-90.

@FK UGM, 13 Dzulhijjah 1440/14 Agustus 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/50837-bahaya-mengkafirkan-sesama-kaum-muslimin.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Celana Pria Hingga Pertengahan Betis

Memakai celana bagi pria hingga pertengahan betis itu dibolehkan. Namun jika diturunkan antara setengah betis dan mata kaki, itu boleh.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إزْرَةُ المُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ ، وَلاَ حَرَجَ – أَوْ لاَ جُنَاحَ – فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ ، فمَا كَانَ أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ فَهُوَ في النَّارِ ، وَمَنْ جَرَّ إزَارَهُ بَطَراً لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ

Kain sarung seorang muslim adalah hingga pertengahan betis. Namun tak mengapa jika diturunkan antara setengah betis tadi dan mata kaki. Adapun kain yang turun dari mata kaki, maka tempanya di neraka. Barangsiapa yang menjulurkan celana dalam keadaan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 4093 dan Ibnu Majah no. 3573. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

مررتُ عَلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – وفي إزَارِي استرخاءٌ ، فَقَالَ : (( يَا عَبدَ اللهِ ، ارْفَعْ إزَارَكَ )) فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ : (( زِدْ )) فَزِدْتُ ، فَمَا زِلْتُ أتَحَرَّاهَا بَعْدُ . فَقَالَ بَعْضُ القَوْم : إِلَى أينَ ؟ فَقَالَ : إِلَى أنْصَافِ السَّاقَيْنِ

Aku pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pada kain sarungku ada bagian yang turun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abdullah, naikkanlah kain sarungmu.” Maka aku akan menaikkannya, kemudian beliau berkata, “Naikkan lagi.” Lalu aku terus menaikkannya. Aku terus melakukannya, sampai sebgaian orang berkata, “Sampai mana dinaikkan?” Maka ia berkata, “Sampai pertengahan betis.” (HR. Muslim no. 2086).

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa memakai kain sarung atau celana ada empat bentuk:

1- Yang disunnahkan adalah hingga pertengahan betis.

2- Yang diberi keringanan adalah diantara pertengahan betis dan mata kaki.

3- Yang haram dan termasuk dosa besar adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki, namun tidak dengan maksud sombong.

4- Yang haram dan lebih parah dari yang ketiga adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki dengan maksud sombong. (Syarh Riyadhus Sholihin karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 4: 313)

Siapa saja yang menurunkan celana di bawah mata kaki, maka ia telah melakukan dosa besar baik ia melakukannya dengan sombong ataukah tidak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara memakai celana dengan sombong ataukah tidak. Kalau memakai celana seperti itu dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Jika kita menambah dengan hadits sebelumnya yaitu hadits Abu Dzarr, maka kita katakan bahwa orang yang memakai celana dalam keadaan isbal karena sombong, maka kena hukuman yaitu Allah tidak akan melihatnya, berbicara dengannya, tidak akan mentazkiyahnya, dan baginya siksa yang pedih.

Adapun jika melakukannya karena menjulurkannya saja, maka ia diancam neraka saja. Ia tdak mendapatkan empat hukuman yang disebutkan di atas. (Idem, 4: 314).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin intinya menyimpulkan, “Celana jangan ditinggikan hingga lebih di atas setengah betis. Akan tetapi, jika menurunkan di antara setengah betis hingga mata kaki, itu boleh. Jika hingga pertengahan betis, itu lebih baik.” (Idem).

Karena memakai hingga setengah betis bukan keharusan (bukan wajib), maka tentu saja kita bisa menimbang-nimbangnya. Tidak mesti di setengah betis ketika kita berada di kantor atau tempat tertentu yang nantinya dipandang aneh, boleh menurunkannya yang penting tidak sampai menutupi mata kaki.

Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah.

Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Rabu, 25 Jumadal Ula 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/7049-celana-pria-hingga-pertengahan-betis.html

Seputar Bejana Emas dan Perak

Sesungguhnya agama Islam merupakan agama yang telah sempurna. Agama Islam bukanlah agama yang hanya mengatur urusan antara seorang hamba dan Tuhannya saja, namun islam juga mengatur berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hal keduniaan.

Di antara permasalahan dunia yang diatur dalam agama islam adalah mengenai pemakaian bejana. Mungkin kita pernah mendengar atau melihat tentang sebuah pesta yang dilakukan oleh orang-orang kafir di negeri barat sana, di mana pesta tersebut begitu meriah dan mewah. Saking mewahnya, alat-alat makan (seperti piring, gelas dan lain sebagainya) terbuat dari emas dan perak yang indah. Tentu saja, sebagai seorang muslim tidak sepantasnya kita menerima mentah-mentah gaya hidup orang kafir tersebut. Kita harus menimbang perkara-perkara tersebut berdasarkan Al Quran dan Sunnah Rasulullah.

Bejana Emas dan Perak Haram Hukumnya

Pada asalnya, seluruh bejana boleh kita gunakan baik itu untuk makan, minum ataupun untuk selainnya. Namun, dikecualikan dari hal ini adalah bejana yang terbuat dari emas dan perak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا

“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini secara jelas menegaskan larangan penggunaan bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum, meskipun jenis makanan dan minumannya adalah halal, namun jika ditempatkan di wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka makanan dan minuman tersebut haram untuk dimakan dan diminum. Apabila makanan dan minuman tersebut dipindah ke wadah lain yang tidak terbuat dari emas ataupun perak, maka hukumnya berubah kembali menjadi halal untuk dimakan dan diminum. Hal ini tentu untuk makanan dan minuman yang secara zat halal dimakan dan diminum.

Dalam hadits lain dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

“Orang yang minum dari bejana perak, maka sesungguhnya dia telah memasukkan api neraka ke dalam perutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pada hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan bahwa orang yang minum dan makan dari bejana perak (dan juga emas) seperti orang yang memasukkan api neraka ke dalam perutnya. Ancaman keras ini menunjukkan bahwa menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum termasuk salah satu dosa besar.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Sholih Ali Bassam rahimahullah menyatakan bahwa alasan dari pelarangan ini adalah karena penggunaan bejana emas dan perak dapat menimbulkan rasa sombong, angkuh dan takabur dalam jiwa orang-orang yang menggunakan bejana emas dan perak tersebut. Lagi pula, perbuatan ini juga dapat membuat sedih orang-orang miskin (Taisirul ‘Alam Syarh ‘Umdatil Ahkam). Coba bayangkan wahai saudaraku, di saat orang lain bersusah payah untuk mencari sepeser uang hanya demi untuk memperoleh sesuap nasi, tega-teganya mereka yang Allah lebihkan rezekinya, menggunakan dan menghambur-hamburkan uang hanya untuk kemewahan dunia semata. Semoga Allah menyedikitkan orang-orang semacam ini.

Bagaimana Hukumnya Jika Digunakan Untuk Selain Makan dan Minum?

Mungkin akan timbul pertanyaan, bolehkah kita gunakan bejana emas dan perak selain untuk makan dan minum? hanya sebagai hiasan saja misalnya dan sebagainya? Mengenai hal ini, terjadi perselisihan di antara para ulama. Mayoritas ulama rahimahumullah mengharamkan penggunaan bejana emas dan perak meskipun tidak digunakan untuk makan dan minum. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bolehnya menggunakan bejana emas dan perak selain untuk makan dan minum. Namun meskipun demikian, menurut beliau, yang terbaik (dalam rangka menjaga diri dan berhati-hati) adalah tidak menggunakannya. (Syarah Riyadush Sholihin).

Kesimpulan dalam hal ini, meskipun para ulama berselisih pendapat, sikap yang terbaik dan berhati-hati adalah tidak menggunakan bejana emas dan perak meskipun bukan untuk makan dan minum. Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga tulisan yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Wallahu ‘alam.

***

Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia (Alumni Ma’had Ilmi)
Murojaah: Ustadz Afifi Abdul Wadud


Sumber: https://muslim.or.id/163-seputar-bejana-emas-dan-perak.html

Hukum Menunda Hamil Karena Ingin Menuntut Ilmu

Menikah merupakan sunnah para Rasul sejak dahulu kala. Berbagai hikmah dan manfaat akan dirasakan oleh sepasang insan yang menikah. Salah satunya adalah menikah merupakan jalan untuk mendapatkan keturunan, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi ummatnya agar memperbanyak keturunan. Beliau bersabda,

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

“Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229)

Oleh karena itu, membatasi jumlah anak dan mencukupkan diri dengan satu atau dua adalah hal yang bertentangan dengan semangat syariat. Membatasi keturunan lantas menghentikan kehamilan (تحديد النسل – tahdidun nasl) hukumnya terlarang baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki atau kesusahan mengurus anak.

Berbeda halnya dengan menunda memiliki anak atau mengatur jarak kehamilan (تنظيم النسل – tandzhimun nasl). Perkara ini dianggap lebih longgar dan diperbolehkan jika ada maslahat-maslahat tertentu seperti agar istri bisa beristirahat atau agar lebih bisa maksimal mendidik anak sebelumnya. Berikut Fatwa Majma’ Fiqh Al-Islami,

يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.

“Boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolok ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka, tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.” (Sumber: http://saaid.org/tabeeb/15.htm#8 )

Menimbang fatwa ulama di atas, lantas apakah menuntut ilmu bisa menjadi alasan untuk menunda kehamilan? 

Jika kita melihat berbagai ayat dan hadits tentang menuntut ilmu maka akan kita simpulkan tentang kewajiban menuntut ilmu agama dan pentingnya ilmu agama ini terhadap kehidupan dunia dan akhirat seorang hamba. Di antaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ

“Siapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkannya jalan menuju surga.” (HR. Tirmidzi no. 2646)

Berdasarkan hadits di atas dan dalil-dalil lainnya, bisa saja menuntut ilmu menjadi alasan untuk menunda kehamilan dalam artian mengatur jarak dan bukan menghentikannya, terutama jika ilmu agama yang akan dia pelajari merupakan kewajiban-kewajibannya atau terkait ibadah dan perihal muamalahnya. Wallahu a’lam.

Artikel www.muslimafiyah.com | Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK., Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta

sumber : https://muslimafiyah.com/hukum-menunda-hamil-karena-ingin-menuntut-ilmu.html

Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Memakai Pelapis

Ada pendapat yang menyatakan bolehnya berjabat tangan dengan wanita bukan mahram asalkan memakai pelapis misalnya kain atau wanita memakai sarung tangan. Karena kulit dengan kulit tidak bersentuhan sehingga boleh. Demikian juga ada yang berpendapat bahwa boleh bersalaman dengan wanita yang sudah berumur atau nenek-nenek. Karena alasan sudah tidak menimbulkan syahwat lagi.

Soal:

Seseorang bertanya hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah (bukan mahram), wanita tersebut wanita yang sudah tua (nenek-nenek) . ia juga bertanya hukumnya jika menggunakan pelapis ketika bersalaman menggunakan kain atau sejenisnya (atau wanitanya memakai sarung tangan, misalnya).

Jawab:

Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram secara mutlak, baik itu wanita yang masih muda atau yang sudah tua. Sama saja jika yang berjabat tangan tersebut pemuda atau kakek-kakek, karena dalam hal ini ada bahaya fitnah.

Terdapat hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إني لا أصافح النساء

Aku tidak bersalaman dengan wanita

‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

ما مست يد رسول الله صلى الله عليه وسلم يد امرأة قط ما كان يبايعهن إلا بالكلام

tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali, beliau tidaklah membaiat (wanita) melainkan dengan perkataan saja

Tidak ada perbedaan berjabat tangan dengan pelapis atau tidak karena keumuman dalil dan untuk mencegah timbulnya mafsadah yang bisa mengantarkan fitnah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz 6/280)

Jelas bahwa dalilnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak bersalaman dengan wanita, dan pendalilan bahwa kulit tidak saling bersentuhan tidak tepat. Demikian juga berdalil dengan wanita yang sudah berumur karena tidak menimbulkan syahwat atau keinginan terhadap wanita. Ini tidak tepat karena bisa jadi ada orang yang memiliki penyakit hati berkeinginan dengan wanita yang sudah tua, sebagaimana pepatah Arab

لكل ساقطة لاقطة

“setiap barang yang jatuh pasti ada saja yang memungutnya”

Apalagi di zaman ini kecantikan bisa dibeli dan dirawat dengan teknologi. Wanita yang paruh baya bisa terlihat seperti gadis dan nenek-nenek bisa telihat seperti wanita paruh baya yang masih memiliki pesona.

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/14781-hukum-berjabat-tangan-dengan-wanita-memakai-pelapis.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Hukum Mempelajari Teori Psikologi Barat

Pertanyaan:
Mohon maaf bertanya Ustadz, saat ini saya kuliah di Fakultas Psikologi semester lima dan di perkuliahan saya hanya mempelajari teori barat. Bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut? Jika orang tua saya memberi kelonggaran, apakah sebaiknya saya tetap lanjut atau berhenti saja?

Jawab:
Tidak semua teori barat itu tercela lantas tidak boleh dipelajari. Teori-teori barat dan secara umum ilmu pengetahuan yang datangnya dari barat tidak semuanya haram. Selama teori dan ilmu tersebut tidak bertentangan dengan Al-Quran & Sunnah serta kaidah-kaidah syariat maka tidak masalah untuk dipelajari. Sebagai contoh, dalam masalah parenting akan banyak kita jumpai teori-teori yang asalnya dari barat yang relevan dengan zaman sekarang, semisal tentang bagaimana cara mendidik anak pada rentang usia segini dan segitu.

Demikian halnya ilmu Psikologi, banyak teori-teori Psikologi modern yang datang dari barat dan secara umum dinilai bagus dan layak diterapkan di zaman serta tempat kita. Begitu pula ilmu-ilmu dunia lainnya secara umum.

Intinya, selama tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar’i maka tidak mengapa kita pelajari. Sebagaimana Nabi juga pernah memanfaatkan jasa orang kafir untuk menunjuki jalannya bersama Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menuju Madinah tatkala berhijrah. Demikian pula Nabi pernah bermuamalah dengan seorang Yahudi. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ، وَارْتَهَنَ مِنْهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

“Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan hutang dan orang yahudi mengambil baju besi beliau sebagai gadai jaminannya.” (HR Bukhari)

Kalau seandainya pun ada sebagian rincian pelajaran yang bertentangan dengan syariat maka kita timbang maslahat dan mudharatnya secara keseluruhan. Apabila maslahatnya lebih mendominasi maka kami sarankan agar kuliahnya lanjut terus. Dan sepemahaman kami, pelajaran dan teori-teori yang banyak diajarkan di Fakultas Ilmu Psikologi sekarang itu lebih banyak maslahatnya. Apalagi ternyata Anda sudah berada di semester lima, bersisa tiga semester lagi. Lanjutkan sampai selesai, kemudian wisuda dan segera menikah.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/hukum-mempelajari-teori-psikologi-barat.html