Cara Mengusir Jin dari Rumah

Mengusir Jin Pengganggu dari Rumah

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz saya mau bertanya beberapa mengenai hal gaib

1. Seandainya Ustadz diminta mengusir makhluk gaib yang mengganggu suatu rumah, apa yang dapat dilakukan? Selain memperbaiki keislaman di rumah tersebut, misal hal aneh yang dilakukan orang: menabur garam, memasang penangkal baik dari dukun ataupun menempelkan ayat di dinding, membakar kemenyan, memanggil dukun, dsb.

2. Kalau Menyetel Mp3 Alquran dengan sengaja bagaimana?

3. Apakah bisa setan membawa manusia ke alamnya? Karena pernah ada anak-anak bermain -yang satu orang mencari teman lain yang bersembunyi- pada malam dan salah satunya hilang, dan kata “orang pintar” dia dibawa setan ke alamnya, kemudian dengan bantuannya bisa diambil lagi orang tadi, cerita ini dari ibu saya yang mengetahui kejadian ini.

4. Jadi hal apa yang dibenarkan Islam untuk menyelamatkan orang itu? Sedangkan kalau orang yang agamanya benar tidak akan mengetahui tentang ilmu seperti itu. Sama saja kalau mau minta diurut karena salah urat, biasanya kebanyakan tukang urut memiliki ilmu -yang saya tahu mungkin berbau syirik-. Jadi apa yang seharusnya dilakukan.

5. Apakah pasti perbuatan syirik, jika orang Islam, mempunyai kemampuan yang aneh walaupun tujuannya baik dan tidak untuk berbuat kejahatan, seperti kebal atau bisa melihat, melawan, sampai memasukkan jin ke dalam botol -seperti acara “ustadz-ustadz” pemburu jin di TV-, atau menyembuhkan orang sakit dengan memindahkan penyakit ke ayam, kambing, atau hal-hal yang lainnya. Tetapi amalan mereka seperti orang Islam biasa, shalat, puasa, dsb.

Sekian dulu Ustadz, Jazakallahu khairan

Wassalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dari: Ahmad

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu

Untuk kasus semacam ini, ada dua tindakan yang bisa Anda lakukan;

Pertama, pengobatan

Maksud kami adalah mengusir jin itu dengan segera.

Cara yang paling efektif dalam hal ini adalah membacakan surat Al-Baqarah, satu surat penuh. Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تجعلوا بيوتكم مقابر، إن الشيطان ينفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة

Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah di dalamnya.” (HR. Muslim 780, At-Turmudzi 2877)

Sahabat Ibnu Mas’ud mengatakan:

إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ تُقْرَأُ فِي بَيْتٍ، خَرَجَ مِنْهُ

“Sesungguhnya setan, apabila mendengar surat Al-Baqarah dibacakan dalam rumah, maka dia akan keluar dari rumah itu.” (HR. Ad-Darimi 3422, At-thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir 8642).

Hanya 3 hari?

Terdapat keterangan bahwa setan meninggalkan rumah itu selama 3 hari. Ini berdasarkan hadis dari Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ فِي بَيْتِهِ لَيْلًا لَمْ يَدْخُلِ الشَّيْطَانُ بَيْتَهُ ثَلَاثَ لَيَالٍ

“Siapa yang membaca surat Al-Baqarah di malam hari maka setan tidak akan memasuki rumahnya selama tiga hari..” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya 780).

Hanya saja, keterangan tambahan tiga hari dalam riwayat tersebut dinilai lemah oleh al-Albani, sebagaimana keterangan beliau di Silsilah Ad-Dhaifah no. 1349.

Hanya Setan yang Mengganggu

Setan yang lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah adalah setan yang mengganggu secara zahir. Sebagaimana keterangan yang dinukil Ibnu Hibban, dari Imam Abu Hatim:

قَالَ أَبُو حَاتِمٍ: قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَمْ يَدْخُلِ الشَّيْطَانُ بَيْتَهُ»، أَرَادَ بِهِ مَرَدَةَ الشَّيَاطِينِ دُونَ غَيْرِهِمْ

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “setan tidak akan memasuki rumahnya” maksudnya adalah setan yang membangkang (mengganggu) bukan yang lainnya. (Shahih Ibnu Hibban, 3:59)

Siapa yang Membaca?

Siapa saja, tidak harus tuan rumah. Lebih-lebih, jika tuan rumah sendiri tidak bisa membaca Alquran. Karena lafal dalam hadis: “yang dibacakan surat Al-Baqarah” dengan bentuk kalimat pasif. Artinya siapapun yang membaca, selama dilakukan di dalam rumah, telah memenuhi syarat untuk mengusir setan.

Hanya saja tidak boleh menggunakan rekaman Mp3 atau sejenisnya. Karena membaca butuh niat, dan audio player atau komputer tidak bisa berniat.

Kedua, tindakan pencegahan

Tindakan ini merupakan upaya berkelanjutan selama menempati rumah tersebut. Karena berkelanjutan, upaya ini hanya bisa dilakukan oleh tuan rumah atau orang yang menempatinya. Dia tidak lagi bisa bergantung atau meminta bantuan orang lain. Karena itu, upaya ini lebih menekankan pada mental keagamaan penghuni rumah.

Ada beberapa rutinitas yang selayaknya dilakukan, agar rumah kita selalu dijauhi setan yang suka mengganggu:

1. Rajin baca Alquran dan ibadah apapun di dalam rumah.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تجعلوا بيوتكم مقابر، إن الشيطان ينفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة

“Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah di dalamnya.” (HR. Muslim 780, At-Turmudzi 2877)

Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam men-kontras-kan antara rumah dengan kuburan. Beliau memerintahkan agar rumah kita tidak dijadikan seperti kuburan. Salah satu sifat yang mencolok dari kuburan adalah itu bukan tempat ibadah. Agar rumah kita tidak seperi kuburan yang bisa jadi banyak setan pengganggu, gunakan rumah kita untuk ibadah.

Hadis ini sekaligus menuntut Anda yang belum bisa membaca Alquran agar segera dan serius dalam belajar Alquran. Untuk menjadikan rumah Anda sebagai taman bacaan Alquran, tidak mungkin setiap hari Anda harus mengundang orang lain.

Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

Jadikanlah bagian shalat kalian di rumah kalian. Jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Bukhari 432, Muslim 777, dan yang lainnya).

Maksud shalat di sini adalah shalat sunah yang dikerjakan sendiri dan tidak berjamaah. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis:

إِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلاَةَ المَكْتُوبَةَ

Susungguhnya shalat seseorang yang paling utama adalah shalat yang dikerjakan di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari 7290 dan yang lainnya).

2. Jangan pedulikan segala bentuk gangguan.

Sikap cuek, tidak peduli, ternyata menjadi cara ampuh untuk mengusir setan. Setan sebagaimana manusia, ketika dia mengganggu, kemudian tidak digubris, bisa jadi dia akan bosan untuk mengganggu Anda.

Berbeda ketika Anda merasa ada yang mengganggu, kemudian Anda cari-cari di mana tempatnya, atau bahkan Anda ajak bicara, atau Anda siram dengan garam dan semacamnya, dia akan semakin menjadi-jadi dalam menggoda Anda.

Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Aku pun mengatakan, “Celakalah setan”. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang,

لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ

Janganlah kamu ucapkan ‘celakalah setan”, karena jika kamu mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi,  ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.” (HR. Ahmad 5:95 dan Abu Daud 4982 dan dishahihkan al-Albani)

Ketika Anda mendengar atau melihat ada sesuatu yang mengganggu, jangan diajak bicara, tapi mintalah perlindungan kepada Allah dan berdoa kepada-Nya.

3. Baca doa ketika masuk rumah

Hal kecil yang mungkin perlu dibiasakan adalah memulai segala yang penting dengan doa atau dzikir. Salah satunya, ketika kita masuk rumah. Meskipun kelihatanya remeh, namun hasilnya luar biasa.

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ، وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لَا مَبِيتَ لَكُمْ وَلَا عَشَاءَ، وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يُذْكَرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ

Apabila ada orang yang masuk rumah, kemudian dia mengingat Allah ketika masuk, dan ketika makan, maka setan akan mengatakan (kepada temannya): ‘Tidak ada tempat menginap dan tidak ada makan malam.’ Tapi apabila dia tidak mengingat Allah (bismillah dan jangan lupa ucapkan salam) ketika masuk, maka setan mengatakan: ‘Kalian mendapatkan tempat menginap’.” (HR. Muslim 2018, Abu Daud 3765 dan yang lainnya)

Ada doa khusus ketika masuk rumah, akan tetapi doa ini dinilai dhaif oleh al-Albani. Karena itu, makna dzikir kepada Allah adalah membaca basmalah.

4. Baca doa ketika hendak makan

Membaca basmalah ketika hendak makan, menjadi penghalang setan untuk ikut makan bersama Anda. Hadis dari Jabir di atas menegaskan hal ini,

وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يُذْكَرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ، فَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ

Tapi apabila dia tidak mengingat Allah ketika masuk maka setan mengatakan: ‘Kalian mendapatkan tempat menginap’. Dan jika dia tidak mengingat Allah ketika makan maka setan akan mengatakan: ‘Kalian mendapatkan tempat menginap dan makan malam’.” (HR. Muslim 2018, Abu Daud 3765 dan yang lainnya)

5. Baca doa ketika tutup pintu

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan banyak saran agar kita tidak terganggu setan. Salah satunya:

وَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا

Tutuplah pintu, dan sebutlah nama Allah. Karena setan tidak akan membuka pintu yang tertutup (yang disebut nama Allah).” (HR. Bukhari 3304, Muslim 2012 dan yang lainnya)

Sekali lagi, hanya dengan membaca: Bismillah..

6. Berdoa ketika keluar rumah

Satu doa ketika keluar rumah. Ringkas, mudah dihafal, tapi khasiatnya besar:

بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

BISMILLAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH, LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH

Dengan nama Allah aku bertawakkal kepada Allah. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.

Dalam hadis dinyatakan, siapa yang keluar rumah kemudian dia membaca doa di atas, maka disampaikan kepadanya: Kamu diberi petunjuk, dicukupi dan dilindungi. Maka setan kemudian berteriak:

كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَكُفِيَ وَوُقِيَ

“Bagaimana kalian bisa mengganggu orang yang sudah diberi hidayah, dicukupi, dan dilindungi.” (HR. Abu Daud 5095, Turmudzi 3426 dan dishahihkan al-Albani)

7. Jauhkan rumah Anda dari gambar makhluk bernyawa

Siapa sangka, ternyata gambar makhluk bernyawa bisa membuat jin dan setan nakal itu semakin betah di rumah kita.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَّ المَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar.” (HR. Bukhari 3224, Nasai 5348 dan yang lainnya).

Ketika malaikat penebar rahmat tidak memasuki rumah Anda, di saat itulah makhluk lain, yang juga tidak kelihatan, akan menggantikan posisi mereka. Foto keluarga, gambar binatang dan seterusnya bisa jadi membuat rumah Anda makin indah bagi setan.

8. Jauhkan rumah Anda dari musik

Banyak orang tidak sadar, ternyata suara ini berbahaya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya mizmarus syaithan (musik setan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan salah satunya, lonceng. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

فِي الْجَرَسِ مِزْمَارُ الشَّيْطَانِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang lonceng: musik setan. (HR. Abu Daud 2556)

Di kesempatan yang sama, malaikat penebar rahmat menghindari rumah yang dipenuhi denngan musik. Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَصْحَبُ رُفْقَةً فِيهَا جَرَسٌ

Sesungguhnya malaikat tidak akan menyertai rombongan yang di sana ada loncengnya.” (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, 1001).

Kita telah memahami, terjadi sikap kontradiktif antara malaikat penebar rahmat dengan setan pembangkang. Ketika salah satunya menghindar, di saat itulah satunya menggantikan.

Jadikan rumah Anda seperti taman-taman malaikat penebar rahmat, bukan tempat peristirahatan yang nyaman bagi setan. Hiasi rumah Anda dengan berbagai ketaatan dan amal shaleh. Agar yang menemani Anda juga makhluk yang sholeh. Hiasi rumah Anda dengan bacaan Alquran, shalat, kajian mengupas halal-haram, dan lantunan suara langit lainnya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/13857-cara-mengusir-jin-dari-rumah.html

Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot

Inilah perintah Nabi agar kita memelihara jenggot.

Kalau sudah melihat orang yang berjenggot, pasti sebagian orang merasa aneh dan selalu mengait-ngaitkan dengan Amrozi, cs. Jadi, seolah-olah orang yang berjenggota adalah orang yang sesat yang harus dijauhi dan disingkarkan dari masyarakat. Itulah salah satu ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terzholimi. Berikut kami akan membahas mengenai hukum memelihara jenggot dan pada posting berikutnya kami akan menyanggah beberapa kerancuan mengenai masalah jenggot. Semoga bermanfaat.

Jenggot (lihyah) adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah (jenggot) kecuali kumis. (Lihat Minal Hadin Nabawi I’faul Liha, ‘Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan ‘Jenggot Yes, Isbal No’, hal. 17)

Nabi Saja Berjenggot

Memelihara dan membiarkan jenggot merupakan syari’at Islam dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Marilah kita lihat bagaimana bentuk fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berjenggot.

Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengatakan,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)

Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot. Lalu pantaskah orang berjenggot dicela?!

Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot

Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)

Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)

Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)

Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)

Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)

Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)

Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,

أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا

Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)

Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)

Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)

Selain dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur.

Ketika Kisro (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, ”Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin Nabawi I’faul Liha)

Lihatlah saudaraku, dalam hadits yang telah kami bawakan di atas menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah. Memangkasnya dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh, ”Al Amru lil wujub” yaitu setiap perintah menunjukkan suatu kewajiban.  Sehingga memelihara jenggot yang tepat bukan hanya sekedar anjuran, namun suatu kewajiban. Di samping itu, maksud memelihara jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh manusia yang dilarang untuk diubah.

Berdasar hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits namun tidak semua, Nabi kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi. Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan dengan menyelisihi Yahudi.

Maka sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan perintah Nabi dan celaan beliau terhadap orang-orang yang memangkas jenggotnya. Jadi yang lebih tepat dilakukan adalah memelihara jenggot dan memendekkan kumis.

Catatan:

Namun, apakah kumis harus dipotong habis ataukah cukup dipendekkan saja? Berikut ini adalah intisari dari perkataan Al Qodhi Iyadh yang dinukil oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim, 1/416.

Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa kumis harus dicukur habis karena hal ini berdasarkan makna tekstual (zhohir) dari hadits yang menggunakan lafazh ahfuu dan ilhakuu. Inilah pendapat ulama-ulama Kufah. Ulama lainnya melarang untuk mencukur habis kumis. Ulama-ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa lafazh ihfa’, jazzu, dan qossu adalah bermakna sama yaitu memotong kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Sebagian ulama lainnya memilih antara dua cara ini, boleh yang pertama, boleh juga yang kedua.

Pendapat yang dipilih oleh An Nawawi dan insya Allah inilah pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah memendekkan kumis hingga nampak ujung bibir. Wallahu a’lam bish showab.

Pembahasan ini masih akan dilengkapi pembahasan selanjutnya yang akan menjawab beberapa kerancuan tentang jenggot. Semoga Allah mudahkan.

Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/621-perintah-nabi-agar-memelihara-jenggot.html

Ternyata Dapat Dua Pahala, Puasa Syawal Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis

Ternyata dapat dua pahala puasa jika kita mengerjakan puasa Syawal bertepatan dengan Senin – Kamis, yaitu mendapatkan pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin – Kamis.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah ditanya, “Apakah puasa enam hari di bulan Syawal boleh dilakukan pada hari Senin dan Kamis lantas mendapatkan pahala puasa Senin dan Kamis?”

Jawab beliau, “Boleh seperti itu dan tidaklah masalah. Pahala yang diperoleh adalah pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin Kamis.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

” إِذَا اتَّفَقَ أَنْ يَكُوْنَ صِيَامُ هَذِهِ الأَيَّامِ السِّتَّةِ فِي يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ فَإِنَّهُ يَحْصُلُ عَلَى أَجْرِ الاِثْنَيْنِ بِنِيَّةِ أَجْرِ الأَيَّامِ السِّتَّةِ ، وَبِنِيَّةِ أَجْرِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى)” انتهى.

“Jika puasa enam hari Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.” Demikian fatwa dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2:154.”

Referensi:

Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.

https://islamqa.info/ar/answers/106468


Disusun bada Isya @ DarushSholihin, 9 Syawal 1440 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/20662-ternyata-dapat-dua-pahala-puasa-syawal-digabungkan-dengan-puasa-senin-kamis.html

Puasa Syawal Harus Berturut-Urut?

Puasa Syawal Harus Berturut-Urut?

Oh ya ustadz.
Untuk puasa syawal, apakah harus 6 hari berturut-turut?
Dari : Amsa Syahru, di Jogja.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah, wassholaatu wassalam ala Rasulillah, wa ba’du.

Setelah satu bulan kita menjalani puasa ramadhan, ada satu jenis puasa yang disunahkan setelah ramadhan ini. Yaitu puasa sunah Syawal, selama enam hari. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshori -semoga Allah meridhoi beliau-, Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda,

من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهر

Siapa yang melakukan puasa ramadhan lalu diikuti puasa enam hari di bulan syawal, maka ia mendapatkan pahala puasa satu tahun. (HR. Ahmad dan Muslim)

Hadis di atas menjadi pijakan sunahnya puasa syawal, sekaligus menjadi jawaban untuk pertanyaan yang di sampaikan di atas. Bahwa, tidak ada keterangan yang mengharuskan melakukan puasa syawal secara urut. Maka bisa disimpulkan, boleh melakukan puasa syawal secara tidak berturut-turut, sebagaimana boleh juga dengan urut.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan dalam kitabnya Al-Mughni,

فلا فرق بين كونها متتابعة أو متفرقة في أول الشهر أو في آخره لأن الحديث ورد بها مطلقاً من غير تقييد، ولأن فضيلتها لكونها تصير مع الشهر ستة وثلاثين يوماً، والحسنة بعشر أمثالها فيكون ذلك كثلاثمائة وستين يوماً.

“Tak ada bedanya antara melakukan puasa syawal secara berurutan maupun terpisah-pisah, di awal bulan syawal atau di akhir bulan. Karena redaksi hadis berkaitan hal ini sifatnya mutlak tanpa ada pembatasan ( tidak ada keterangan puasa syawal harus dilakukan berturut-turut).

Menyambung puasa ramadhan dengan puasa enam hari di bulan syawal, memiliki keutamaan pahala puasa setahun penuh, karena bila dijumlahkan akan berjumpa 36 hari puasa. Sementara satu amal sholih pahalanya dilipatkan menjadi sepuluh kali lipat. Sehingga ketemulah jumlah pahala puasa selama 360 hari (jumlah hari dalam satu tahun).”

Wallahua’lam bis showab…

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)

sumber : https://konsultasisyariah.com/31919-puasa-syawal-harus-berturut-urut.html

Sunnah Melakukan Safar Malam hari

Safar secara umum adalah perjalanan yang bisa jadi kurang menyenangkan bagi sebagian orang. Bagaimanapun juga, safar itu meninggalkan keluarga dan orang-orang yang dicintai serta adanya keterbatasan makanan dan pakaian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa safar itu sebagian dari adzab karena memang safar secara umum kurang nyaman dan identik dengan kesusahan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﻟﺴَّﻔَﺮُ ﻗِﻄْﻌَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺬَﺍﺏِ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺷَﺮَﺍﺑَﻪُ ﻭَﻧَﻮْﻣَﻪُ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻧَﻬْﻤَﺘَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮِﻩِ ﻓَﻠْﻴُﻌَﺠِّﻞْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ

“Bepergian itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”[1]

Karena identik dengan kesusahan, musafir mendapatkan rukhshah/keringanan dalam syariat seperti boleh mengqashar dan menjamak shalat serta boleh tidak melakukan puasa wajib Ramadhan dengan mengqadhanya di hari yang lain.

Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari. Safar di malam hari membuat safar lebih ringan karena seakan-akan bumi terlipat di malam hari.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺪُّﻟْﺠَﺔِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﺗُﻄْﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ

“Hendaklah kalian bepergian pada waktu (Duljah) malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam.”[2]

Makna kata “Duljah” dalam hadist sebagaimana dalam kamus Al-Ma’any:

ﺍﻟﺪُّﻟْﺠَﺔُ : ﺍﻟﺴﻴﺮُ ﻣﻦ ﺃَﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ

“Ad-Duljah adalah perjalanan safar di awal malam”[3]

Maksud anjuran berjalan di malam hari adalah agar manusia tidak hanya mencukupkan safar siang hari dalam artian ketika malam hari mereka menghentikan safar dan berhenti total.

Muhammah Syams Al-Haq pengarang kitab Aunul Ma’bud menjelaskan hadits ini,

ﻳﻌﻨﻲ ﻻ ﺗﻘﻨﻌﻮﺍ ﺑﺎﻟﺴﻴﺮ ﻧﻬﺎﺭﺍ ﺑﻞ ﺳﻴﺮﻭﺍ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺎﺭ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻗﺪ ﺳﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮﺍ . ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﻗﺎﺓ

“Yaitu jangan merasa puasa dengan perjalanan siang hari saja, tetap jalan juga malam hari karena lebih mudah, di mana ia akan mengira baru berjalan sedikit padahal sudah berjalan banyak.”[4]

Selain itu, perjalanan malam hari juga memberikan semangat yang berbeda dan lebih sejuk serta menyenangkan dibandingkan perjalanan pada siang hari dengan adanya panas dan penat. Inilah maksudnya dari bumi dilipat yaitu kemudahan berjalan di malam hari

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan,

. ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ : ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﺑﺮﺍﺩ ﻭﻓﻲ ﻧﺸﺎﻁ ﻓﺬﻟﻚ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺸﻘﺔ ﻭﺣﺮﺍﺭﺓ

“Maksud dari “bumi dilipat” adalah kesusahan yang dipangkas/diringankan. Tidak diragukan lagi bahwa manusia jika berjalan dalam kesejukan dan semangat berbeda dengan perjalanan adanya panasnya siang.”[5]

Safar di malam hari bisa menjadi pilihan bagi mereka yang dimudahkan dan bisa diniatkan untuk menjalankan sunnah agar mendapatkan berkah dan kemudahan perjalanan, semisal bus malam atau rencana perjalanan pada malam hari dengan pesawat atau kereta.

Demikian semoga bermanfaat

@Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Catatan kaki:

[1] HR. Al-Bukhari no. 1804
[2] HR. Abu Dawud no. 2571, al-Hakim II/114, I/445, hasan
[3] Mu’jam Al-Ma’aniy
[4] Aunul Ma’bud syarh Sunan Abi Dawud hal. 1175
[5] Syarah Sunan Abi Dawud Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad

Sumber: https://muslim.or.id/30521-sunnah-melakukan-safar-malam-hari.html

Wajib Sarapan Sebelum Shalat Idul Fitri?

Apakah wajib sarapan sebelum berangkat shalat idul fitri?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ibnu Muhallab mengatakan,

إنما كان يؤكل يوم الفطر قبل الغدو إلى المصلى، والله أعلم لئلا يظن ظان أن الصيام يلزم يوم الفطر إلى أن تصلى صلاة العيد، فخشى الذريعة إلى الزيادة فى حدود الله، فاستبرأ ذلك بالأكل

Dianjurkan untuk makan sebelum berangkat ke lapangan untuk shalat idul fitri – allahu a’lam – agar menghilangkan perasaan bahwa puasa masih wajib pada saat idul fitri sampai dilaksanakannya shalat id. Sehingga dikhawatirkan menjadi celah menambah batasan yang Allah tetapkan. Sehingga perasaan itu dihilangkan dengan makan. (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 4/173)

Karena alasan inilah, dulu para tabiin diperintahkan untuk sarapan sebelum berangkat shalat id. Bahkan Ibnu Batthal menyebutkan, bahwa mereka diperintahkan untuk makan ketika di jalan ketika berangkat shalat idul fitri.

Dari Said bin Musayib – ulama tabiin –, beliau mengatakan,

أن الناس كانوا يؤمرون بالأكل يوم الفطر قبل الغدو

Bahwa masyarakat dulu diperintahkan untuk sarapan ketika idul fitri, sebelum berangkat ke lapangan.

(al-Muwatha’, Malik, no. 616)

Yang benar, perintah di sini tidak menunjukkan wajib. Namun hanya anjuran yang ditekankan.

Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau pernah berangkat shalat idul fitri dan belum sarapan  sama sekali.

Ibnul Mundzir mengatakan,

والذى عليه الأكثر استحباب الأكل

Yang menjadi pendapat mayoritas, bahwa sarapan sebelum shalat sifatnya anjuran. (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 4/173)

Mengamalkan Sunah itu Indah

Mengamalkan sunah memiliki cita rasa tersendiri. Bagi anda yang sangat cinta sunah, anda bisa ketagihan untuk selalu mengamalkan sunah setiap kali mendapatkan dalil yang shahih.

Untuk menumbuhkan semangat menjalankan sunah, Imam Sufyan at-Tsauri – gurunya Abu Hanifah – pernah mengatakan,

إِنِ اسْتَطَعْتَ، أَلا تَحُكَّ رَأْسَكَ إِلا بِأَثَرٍ فَافْعَلْ

Jika kamu bisa tidak akan menggaruk kepala kecuali jika ada dalilnya, maka lakukanlah. (al-Jami’ li Akhlak ar-Rawi, no. 179)

Mengingat dalam keseharian kita, banyak kegiatan yang sebenarnya itu ada dalilnya dari sunah, namun kita kurang menyadari. Makan dengan tangan kanan, baca basmalah, memakai sandal dengan mendahulukan yang kanan, dst. merupakan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sayang sekali, kita melakukannya namun tanpa ada semangat mengamalkan sunah, karena tidak tahu dalilnya.

Kali ini kita akan mengangkat sunah anjuran untuk makan sebelum sholat Idul Fitri.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bernagkat ke lapangan pada hari raya Idul fitri hingga makan beberapa biji kurma.” (HR. Ahmad 12268, Bukhari 953, dan yang lainnya).

Dalam riwayat Ahmad terdapat tambahan keterangan,

وَكَانَ أَنَسٌ يَأْكُلُ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ ثَلَاثًا، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَزْدَادَ أَكَلَ خَمْسًا، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَزْدَادَ أَكَلَ وِتْرًا

Anas bin Malik memiliki kebiasaan sebelum berangkat, beliau makan 3 biji kurma. Jika nambah, beliau makan 5 biji. Jika nambah, beliau makan dengan bilangan ganjil. (HR. Ahmad 13426).

Berdasarkan riwayat Anas di atas,

  1. Dianjurkan makan kurma sebelum berangkat shalat id
  2. Dianjurkan agar bilangan kurma yang dimakan, jumlahnya ganjil. Bisa 3 biji, 5 biji, dst. dengan jumlah ganjil.

Diantara hikmah mengapa dianjurkan ganjil, kita simak keterangan Ibnu Batthal ketika menjelaskan hadis Anas di atas,

ويجعلن وترًا استشعارًا للوحدانية، وكذلك كان يفعل فى جميع أموره

Dibuat ganjil agar mengingatkan keesaan Allah. Demikian pula yang dilakukan pada semua aktivitas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang berbilang). (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 4/173).

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/25220-wajib-sarapan-sebelum-shalat-idul-fitri.html

Manut Pemerintah dalam Hari Raya

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pemerintah atas nama Kementerian Agama RI berdasarkan hasil sidang itsbat memutuskan bahwa hari raya Idul Fithri jatuh pada hari Rabu 31/08/2011. Inilah keputusan yang tepat karena hilal masih belum nampak. Di Jogja terasa amat berat karena yang berhari raya dengan pemerintah saat ini mungkin jadi minoritas. Dari tulisan kali ini kami akan jelaskan mengenai pentingnya kebersamaan dalam hari raya dengan memperhatikan keputusan Pemerintah.

Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia

Jika salah seorang atau satu organisasi melihat hilal Ramadhan atau Syawal, lalu persaksiannya ditolak oleh penguasa apakah yang melihat tersebut mesti puasa atau mesti berbuka? Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama.

Salah satu pendapat menyatakan bahwa ia mesti puasa jika ia melihat hilal Ramadhan dan ia mesti berbuka jika ia melihat hilal Syawal. Namun keduanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak menyelisi mayoritas masyarakat di negeri tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

Pendapat lainnya menyatakan bahwa hendaklah orang yang melihat hilal secara bersendirian berpuasa berdasarkan hilal yang ia lihat. Namun hendaklah ia berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Sedangkan pendapat yang terakhir menyatakan bahwa orang tersebut tidak boleh mengamalkan hasil ru’yah, ia harus berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya.Dalil dari pendapat terakhir ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, shahih). Ketika menyebutkan hadits tersebut, Abu Isa At Tirmidzi rahimahullah menyatakan, ”Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, “Puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)”. ” Hadits di atas bukan dimaksud kita berhari raya dengan masyarakat setempat, yang dimaksud adalah dengan jama’ah. Jama’ah adalah dengan rakyat banyak di bawah keputusan penguasa. Sehingga keliru pemahaman sebagian orang tentang hadits tersebut.

Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad (Majmu’ Al Fatawa, 25/114-115 dan lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/92).

Pendapat terakhir inilah pendapat yang kami nilai lebih kuat. Penjelasannya sebagai berikut.

Perlu diketahui bahwa hilal bukanlah sekedar fenomena alam yang terlihat di langit. Namun hilal adalah sesuatu yang telah masyhur di tengah-tengah manusia, artinya semua orang mengetahuinya.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Hilal asalnya bermakna kata zuhur (artinya: nampak) dan rof’ush shout (meninggikan suara). [Artinya yang namanya hilal adalah sesuatu yang tersebar dan diketahui oleh orang banyak, -pen]. Jika hilal hanyalah nampak di  langit saja dan tidak nampak di muka bumi (artinya, diketahui orang banyak, -pen), maka semacam itu sama sekali tidak dikenai hukum baik secara lahir maupun batin. Akar kata dari hilal sendiri adalah dari perbuatan manusia. Tidak disebut hilal kecuali jika ditampakkan. Sehingga jika hanya satu atau dua orang saja yang mengetahuinya lantas mereka tidak mengabarkan pada yang lainnya, maka tidak disebut hilal. Karenanya, tidak ada hukum ketika itu sampai orang yang melihat hilal tersebut mengabarkan pada orang banyak. Berita keduanya yang menyebar luas yang nantinya disebut hilal karena hilal berarti mengeraskan suara dengan menyebarkan berita kepada orang banyak.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/109-110)

Beliau rahimahullah mengatakan pula, “Allah menjadikan hilal sebagai waktu bagi manusia dan sebagai tanda waktu berhaji. Ini tentu saja jika hilal tersebut benar-benar nampak bagi kebanyakan manusia dan masuknya bulan begitu jelas. Jika tidak demikian, maka bukanlah disebut hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Dasar dari permasalahan ini, bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengaitkan hukum syar’i -semacam puasa, Idul Fithri dan Idul Adha- dengan istilah hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189) (Majmu’ Al Fatawa, 25/115-116)

Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ

Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha

Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata,

يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ

“Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.”

Imam Ahmad juga mengatakan,

يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ

“Allah akan senantiasa bersama (yaitu memberi pertolongan) pada orang yang berpegang teguh dengan jama’ah”. (Majmu’ Al Fatawa, 25/117). Yang dimaksud jama’ah adalah pemerintah dan mayoritas manusia.

Jika Malaysia dan Timur Tengah Melihat Hilal

Misalnya ketika di Saudi Arabia atau Malaysia sudah melihat hilal, apakah mesti di Indonesia juga berlaku hilal yang sama? Ataukah masing-masing negeri berlaku hilal sendiri-sendiri?

Berikut kami nukilkan keterangan dari para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).

Pertanyaan: “Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?

Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini terbukti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan qiyas. Terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

Begitu juga firman Allah,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ

Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah: 189)

Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada ruang untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.

Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’no. 388, 10/101-103. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota)

Kesimpulan kami, hari raya bukanlah urusan ormas tertentu, bukan urusannya wong cilik. Yang berhak angkat suara dan memutuskan adalah pemerintah atas nama Kementrian Agama RI. Sehingga kami tetap berpuasa hari ini 30/08/2011 sebagaimana keputusan Pak Menteri Agama kami. Bagi yang berhari raya hari ini (30/08/2011), -maaf- kami jelas menganggapnya keliru karena pemerintah sudah katakan bahwa hilal tidak terlihat. Dan yang yakin berhari raya pada hari Rabu besok (31/08/2011) namun tidak puasa hari Selasa ini, hendaklah mengqodho puasanya. Kami nasehatkan agar kaum muslimin tetap berpegang teguh dengan jama’ah (pemerintah dan mayoritas manusia).

Wallahu waliyyut taufiq.

Panggang-Gunung Kidul, 30 Ramadhan 1432 H

Sumber https://rumaysho.com/1926-manut-pemerintah-dalam-hari-raya.html

Mandi Junub Setelah Sahur

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ana mau tanya tentang mandi junub. Apakah mandi junub itu boleh dilakukan setelah sahur? Kalau boleh sebaiknya kapan dilakukan mandi junub itu?

Jawaban:

Seseorang boleh melakukan mandi junub setelah sahur, dalilnya adalah hadits yang berasal dari Ummu Salamah dan Aisyah, “bahwasanya Rosululloh dalam keadaan junub ketika masuk waktu fajar, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhori Muslim)

Pada hadits di atas, dijelaskan bahwa ketika masuk waktu fajar (setelah berakhirnya waktu sahur) Rosululloh masih dalam keadaan junub, disebabkan pada malamnya beliau melakukan jima’. Namun hal ini tidaklah menyebabkan puasa beliau batal.

Kemudian, mengenai waktu mandi junubnya, maka yang terbaik adalah secepat mungkin setelah masuknya waktu subuh, agar dapat sesegera mungkin mengerjakan sholat subuh. Hal ini juga sesuai dengan hadits di atas, di mana Rosululloh bersegera mandi ketika telah masuk waktu shubuh agar dapat sesegera mungkin mengerjakan sholat subuh. Wallohu a’lam…

Maroji:

  1. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz karangan Syaikh Abdul ‘Azhim Al-Badawi.
  2. Taisirul ‘Alam Syarh Umdatul Ahkam karangan Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman bin Sholih Ali Bassam.

***

Penanya: Sakdiyah
Dijawab Oleh: Abu Uzair Boris Tanesia (Staf Pengajar LBIA)
Murojaah: Ustadz Abu Sa’ad

sumber : https://konsultasisyariah.com/359-mandi-junub-setelah-sahur.html

Adakah Akad atau Bacaan Khusus Ketika Menyerahkan Zakat Fithri?

Salah satu syariat yang diwajibkan oleh Allah kepada kaum muslimin di penghujung bulan Ramadhan adalah membayar zakat fithri. Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan,

فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa 1 sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id.” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984)

Setiap muslim yang merdeka dan memiliki kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya pada malam hari raya dan keesokan harinya, maka dia telah terkena kewajiban ini. Dia keluarkan zakat masing-masing 1 sha’ dari makanan pokok (berupa beras jika di Indonesia) atau setara 3 kg untuk masing-masing dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya (yang wajib ia nafkahi) seperti istri dan anak-anaknya.

Makanan yang sudah disiapkan untuk zakat bisa diserahkan langsung kepada mustahiq (orang-orang yang berhak menerima zakat), yaitu orang-orang fakir dan miskin. Boleh juga diwakilkan kepada orang yang akan menyalurkannya kepada orang-orang miskin.

Ketika prosesi penyerahan, tidak perlu ada ijab qabul atau lafadz khusus lainnya. Hal ini karena menimbang zakat merupakan bagian dari sedekah, sedangkan untuk bersedekah tidak perlu mengucapkan lafadz khusus, melainkan cukup menyerahkan harta tersebut langsung kepada penerimanya, itu sudah sah. Dalilnya adalah hadits berikut,

أخذ الحسن بن علي تمرة من تمر الصدقة فجعلها في فيه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كخ كخ ارم بها أما علمت أنا لا نأكل الصدقة ؟

“Al-Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah, lalu meletakkannya di mulutnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “Kuh.. kuh.. ayo keluarkan! Tidakkah Engkau tahu bahwa sesungguhnya kita (keluarga Nabi) tidak memakan harta sedekah?” (HR. Muslim)

Dalam hadits di atas, sahabat yang bersedekah tersebut tidak menyebutkan lafadz khusus atau lafadz ijab untuk menyerahkan sedekahnya. Nabi sendiri telah menilai pemberian tersebut sebagai sebuah sedekah tanpa mengucapkan lafadz qabul (menerima). Walaupun pada akhirnya, Nabi menolaknya karena keluarga Nabi tidak boleh menerima sedekah.

Oleh karena itu, untuk menyerahkan zakat fithri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab qabul atau lafadz khusus lainnya, apalagi bacaan-bacaan yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan cara-cara tertentu seperti bersalaman dan semisalnya. Sekedar datang menyerahkan zakat tersebut dengan menyebutkan nama pemberi zakat atau yang dibayarkan zakatnya, itu pun sudah cukup.

Artikel www.muslimafiyah.com

Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok. Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa?

Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,

وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani):

1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ».

Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006)

2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.

Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’).

Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.

Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram.

Wallahu waliyyut taufiq.

@ APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya’ban 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2681-apakah-onani-membatalkan-puasa.html