Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji

Bolehkah anak kecil melaksanakan ibadah haji? Jawabannya adalah ada dalam hadits yang dibahas dalam Bulugh Al-Maram berikut ini.

بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ

Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan

Hadits #714

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( لَقِيَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ: ” مَنِ اَلْقَوْمُ? ” قَالُوا: اَلْمُسْلِمُونَ. فَقَالُوا: مَنْ أَنْتَ? قَالَ: ” رَسُولُ اَللَّهِ ( ” فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ اِمْرَأَةٌ صَبِيًّا. فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ? قَالَ: ” نَعَمْ: وَلَكِ أَجْرٌ ” } رَوَاهُ مُسْلِمٌ  .

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu dengan suatu kafilah di Rauha’, lalu beliau bertanya, “Siapa rombongan ini?” Mereka berkata, “Siapa engkau?” Beliau menjawab, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil seraya bertanya, “Apakah yang ini boleh berhaji?” Beliau bersabda, “Ya boleh, untukmu pahala.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 1336]

Faedah hadits

Pertama: Sahnya haji anak kecil, walaupun belum tamyiz.

Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily berkata, “Jumhur ulama berpendapat bahwa haji anak kecil itu sah dan diberi pahala. Namun, belum dianggap sebagai hajjatul Islam (haji yang wajib, haji yang merupakan rukun islam), hanya dihukumi sebagai haji tathawwu’ (sunnah).” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah.  2:571).

Kedua: Apakah haji anak kecil sudah mengganti kewajiban haji dalam Islam? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Menurut jumhur ulama, haji yang dilakukan anak kecil tidaklah menggantikan haji wajib dalam Islam. Pendapat yang lain mengatakan bahwa sudah menggantikan haji wajib dalam Islam.

Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Siapa saja anak kecil yang berhaji, lalu ketika ia baligh, maka ia tetap memiliki kewajiban berhaji yang lain. Budak mana saja yang berhaji kemudian merdeka, maka ia tetap memiliki kewajiban berhaji yang lain.”

Ketiga: Jika seseorang melakukan thawaf dan bersamanya ada anak yang dalam keadaan ihram ikut berthawaf, maka yang berthawaf dan anak yang digendong thawafnya sah. Hukum sa’i sama dengan thawaf.

Keempat: Anak kecil yang mengikuti haji berlaku baginya hukum berhaji. Wali yang nantinya mengihramkan anak kecil yang belum tamyiz. Adapun, anak kecil yang sudah tamyiz diizinkan oleh wali untuk ihram. Jika ia berihram tanpa izin wali atau wali berihram darinya, maka tidaklah sah menurut pendapat al-ashah (pendapat terkuat dan terdapat ikhtilaf yang kuat). Adapun cara walinya (ayah, kakek, yang diberi wasiat, atau yang ditunjuk qadhi) untuk mengihramkan anak yang belum tamyiz adalah dengan ucapan: ja’altuhu laka muhriman (aku jadikan baginya ihram untukmu).

Kelima: Wanita boleh saja meminta fatwa pada laki-laki bukan mahram asalkan tidak dengan suara lembut yang menimbulkan godaan. Allah Ta’ala berfirman,

فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32).

Baca Juga:

  • Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu?
  • Hukum Umrah Ternyata Wajib, Inilah Dalil dan Penjelasannya

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:169-172.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:571-572.

Diselesaikan di Perjalanan Jogja – YIA, 9 Dzulqa’dah 1444 H, 29 Mei 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/36807-hukum-anak-kecil-melaksanakan-ibadah-haji.html

Berhutang untuk Qurban

Ada orang yg ingin berqurban tahun ini, tp dia tdk punya dana yg cukup. Urunan sapi, minimal 2,5 jt. Kambing bisa di atas itu. Bolehkah dia utang utk bs ikut qurban?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sasaran perintah berqurban adalah orang yang mampu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits  dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).

Bagaimana jika berutang karena tidak mampu?

Sebagian ulama secara tegas menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang.

Imam Sufyan ats-Tsauri menceritakan,  bahwa Abu Hatim berutang untuk membeli seekor onta. Ketika ditanya, mengapa sampai utang? Jawab beliau, ”Saya mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

”Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/426).

Artinya, beliau meyakini, Allah akan memberi ganti dari upaya beliau dengan berutang untuk qurban.

Saran ini berlaku jika dia memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk melunasi utangnya. Tapi jika dia tidak berpenghasilan, atau sudah punya banyak utang, sebaiknya menambah beban utangnya. Meskipun untuk ibadah.

Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455).

Dalam Majmu’ Fatawa, beliau juga ditanya tentang hukum utang untuk qurban. Beliau mengatakan,

إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين، وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية

Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk qurban di hari ‘id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, ketika di hari ‘id dia tidak memiliki apapun. Namun dia yakin, setelah terima gaji, dia bisa segera serahkan uang qurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berutang. Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan qurban dalam waktu dekat, tidak selayaknnya dia berutang.

Beliau menyebutkan alasannya,

أما إذا كان لا يأمل الوفاء عن قريب فإننا لا نستحب له أن يستقرض ليضحي؛ لأن هذا يستلزم إشغال ذمته بالدين ومنّ الناس عليه، ولا يدري هل يستطيع الوفاء أو لا يستطيع

Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berutang agar bisa berqurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/110)

Kecuali jika di suatu masyarakat, kegiatan qurban ini tidak digalakkan. Karena mungkin rata-rata mereka tidak mampu, atau mereka terlalu pelit sehingga keberatan untuk berqurban, maka dia dianjurkan untuk utang, apapun keadaannya, dalam rangka menghidupkan sunah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk berqurban.

Ini sebagaimana yang disarankan Imam Ahmad, bagi orang yang tidak memiliki biaya aqiqah, agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran. Imam Ahmad mengatakan,

إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت الله أن يخلف عليه إحياء للسنة

”Jika dia tidak memiliki biaya untuk aqiqah, hendaknya dia berutang. Saya berharap agar Allah menggantinya karena telah menghidupkan sunah.” (al-Mughni, 11/120).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/25337-hukum-utang-untuk-qurban.html

Berhaji dalam Keadaan Berutang

Tanya: Apakah boleh seseorang berhaji dalam keadaan berutang? Aku pernah mendengar, ada yang katakan bahwa tidak boleh seseorang berhaji dalam keadaan seperti itu sampai ia melunasi utang-utangnya. Apakah benar seperti itu? Apakah haji itu hanya diperintahkan pada orang yang telah nikah saja atau selainnya (yaitu bujang) juga termasuk di dalamnya?

Jawaban dari Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’:

Pertama, jika berutang tadi mampu untuk dilunasi ditambah ia masih memiliki nafkah untuk berangkat haji dan ia tidak terasa berat untuk melunasinya, atau ia berhaji dan diizinkan dan diridhoi oleh orang yang memberi utangan, maka dibolehkan seperti itu. Jika tidak demikian, maka tidak dibolehkan ia berhaji. Namun seandainya ia berhaji pun dalam keadaan seperti itu, hajinya sah.

Kedua, hukum berhaji bagi seorang mukallaf (yang dibebani syariat) adalah wajib jika ia mampu (untuk berhaji), terserah dia sudah menikah ataukah masih bujang. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imron: 97)

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Yang menandatangani fatwa ini:

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ 11/48-49, pertanyaan kelima no. 9405.

***

Dari sini kita dapat memahami bahwa hukum haji dalam keadaan berutang itu boleh asalkan ia mampu atau yakin melunasi utangnya atau diridhoi oleh orang yang memberi utangan. Namun tentu saja utang ini dicari dengan jalan yang halal, tanpa riba, tanpa bunga, bukan meminjam di bank. Akan tetapi, demikianlah keadaan sebagian orang yang berangkat berhaji, tidak kenal halal dan haram. Padahal haji adalah ibadah yang amat urgent. Namun kenapa begitu nekad mendatangi bank dan meminjam uang dari mereka, dan ini tentu saja riba. Karena di balik utang bank itu ada keuntungan yang mereka ambil. Keuntungan inilah riba. Sebagaimana para ulama katakan, “Setiap utangan yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba.” Jika orang berhaji, carilah cara yang halal untuk mendapatkan utang karena ancaman adalah laknat Allah bagi orang yang meminjam uang dan membayar ribanya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)

Renungkanlah, bagaimana bisa meraih haji mabrur jika sejak awal sudah mendapatkan laknat seperti ini? Padahal yang disebut haji mabrur adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Ibnu Kholawaih berkata, “Haji mabrur adalah haji yang maqbul (haji yang diterima).” Ulama yang lainnya mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.” (Lihat Fathul Bari, 3/382)

Sabarlah untuk menabung sebagai bekal haji. Jika kita ingin selalu cari yang halal dan diridhoi Allah, pasti Allah akan mudahkan.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Written in the morning blessed, 3 days before wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA

By: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/2568-berhaji-dalam-keadaan-berutang222.html

Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung Kemaksiatan

Tidak diragukan lagi bahwasanya orang-orang kafir senantiasa melakukan makar kepada kaum Muslimin hingga kaum Muslimin mengikuti agama mereka. Di sisi lain, muamalah dengan orang kafir dalam jual beli dan kerja sama duniawi adalah hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan kaum Muslimin. Oleh karena itu persoalan boikot produk orang kafir menjadi polemik di tengah masyarakat kaum Muslimin.

Yang semisal dengan itu juga, adalah produk dari orang-orang Muslim yang fasiq, ahli maksiat dan yang terang-terangan mendukung maksiat. Apakah boleh dan perlu diboikot produknya? Kita simak pembahasan ringkas ini.

Hukum memanfaatkan produk orang kafir dan ahli maksiat

Memanfaatkan produk orang kafir hukum asalnya boleh. Boleh membelinya, menjualnya dan memanfaatkannya. Karena ini adalah masalah muamalah duniawi, sehingga hukum asalnya boleh. Kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama:

الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمه

“Hukum asal perkara muamalah adalah mubah (boleh), sampai datang dalil yang mengharamkannya”.

Bermuamalah dengan orang kafir juga dibolehkan di dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga memanfaatkan produk orang kafir dan bermuamalah bisnis dengan orang kafir. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).

Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,

واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari. Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264).

Dari dalil-dalil di atas, jelas bahwa hukum asal muamalah duniawi dengan orang kafir itu mubah (boleh), dan tidak boleh mengatakan haram tanpa dalil. Dan tidak boleh mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allan dan Rasul-Nya. Ini termasuk berdusta atas nama Allah. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 116).

Tentunya, hukum boleh ini bisa berubah menjadi haram ketika terdapat keharaman, seperti menjual produk yang haram semisal: khamr, daging babi, alat musik, dll, atau muamalah dalam maksiat kepada Allah seperti kerjasama transaksi riba, menyewakan rumah untuk pelacuran, dll.

Boikot ketika ada maslahat

Adanya sikap boikot terhadap produk tertentu dari orang kafir itu muncul karena dinilai adanya maslahat atau dalam rangka memperkecil mudharat bagi kaum Muslimin.

Seperti produk orang kafir yang produsennya diketahui memiliki peranan dalam menjajah negeri-negeri kaum Muslimin. Sehingga dengan membeli produknya, dikhawatirkan akan memperkokoh aksinya dalam menjajah kaum Muslimin. Atau, produk-produk yang diketahui produsennya pendukung LGBT yang membahayakan masyarakat Islam. Untuk maslahat mempersempit gerakan dukung maksiat tersebut, maka diboikot produknya.

Sebagaimana ini pernah dilakukan oleh Tsumamah bin Utsal radhiallahu’anhu. Disebutkan dalam hadits,

فَبَشَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَمِرَ، فَلَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ، قَالَ لَهُ قَائِلٌ: صَبَوْتَ، قَالَ: لَا، وَلَكِنْ أَسْلَمْتُ مَعَ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا وَاللَّهِ لَا يَأْتِيكُمْ مِنْ الْيَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ حَتَّى يَأْذَنَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan kabar gembira kepada Tsumamah dan memerintahkannya untuk melaksanakan umrah. Ketika Tsumamah sampai di Makkah (untuk umrah), ada seseorang yang berkata kepadanya: “Apakah engkau telah murtad (dari agama nenek moyangmu)?”. Tsumamah mengatakan : “Tidak, justru aku telah masuk agama Islam bersama Muhammad Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, engkau tidak akan mendapatkan gandum dari Yamamah (sampai kepada kaum Quraisy), kecuali diizinkan masuk oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no.4372, Muslim no.1764).

Dalam riwayat lain, Tsumamah mengatakan :

لا يصلكم حبة حنطة من اليمامة حتى يأذن فيها رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Gandum dari Yamamah tidak akan sampai kepada kalian, kecuali diizinkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam (Fathul Baari, 8/78).

Ini diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama yang berpendapat bolehnya memboikot produk orang kafir ketika ada maslahah. Asy Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan menjelaskan:

“Tidak ragu lagi bahwa memboikot produk orang kafir (itu disyariatkan). Tsumamah bin Utsal ketika ia masuk Islam bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ia berkata: “Demi Allah biji-bijian dan gandum tidak boleh sampai kepada kaum Quraisy (kecuali diizinkan Rasulullah)”. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyetujui perbuatan beliau.

Maka memboikot produk orang kafir dan ahlul bid’ah yang kebid’ahannya berbahaya, ini adalah perkara yang sesuai dengan landasan syari’at.

Orang yang mengatakan, “tidak perlu lah kita memboikot produk ini dan itu”, ini perkataan yang kurang tepat. Memang betul, kita tidak boleh sembarangan mengharamkan. Namun sebagai sarana untuk memerangi musuh-musuh Islam, dengan mempersempit bisnis mereka, yaitu dengan memboikot produk mereka, ini adalah perkara yang perkara yang hendaknya dilakukan. Sesuai dengan kemampuan dan selama tidak membahayakan kaum Muslimin” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=30DkiOhlpJk).

Mereka juga berdalil dengan ayat:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).

Karena memboikot produk orang kafir ketika ada maslahat, ini upaya untuk menolong kaum Muslimin dan menghindarkan diri dari menolong orang kafir dan pelaku maksiat yang ingin berbuat makar kepada kaum Muslimin.

Fatwa para ulama

Fatwa Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di

Beliau mengatakan:
“Diantara jihad yang paling agung di zaman sekarang adalah mengusahakan kelancaran perekonomian kaum Muslimin dan memberikan kelonggaran-kelonggaran untuk kebutuhan pokok mereka yang sifatnya darurat maupun kebutuhan tambahan. Melonggarkan pekerjaan-pekerjaan mereka, baik usahanya maupun pekerjanya.

Demikian juga, diantara jihad yang paling agung adalah memboikot usaha-usaha musuh Islam di sisi hulu (produsen) dan hilir (pasaran). Jangan berikan kelonggaran bagi usaha dagang mereka di pasaran, jangan membuka peluang bagi mereka di pasar kaum Muslimin. Dan hendaknya tidak memberikan peluang bagi mereka untuk menggapai negeri-negeri kaum Muslimin … Bahkan kaum Muslimin tidak butuh kepada hasil-hasil produksi negeri-negeri mereka. Dan kaum Muslimin menginginkan hasil-hasil produksi dari negeri-negeri Muslim” (Dinukil dari kitab Sabilur Rasyad fi Khairil ‘Ibad, karya Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al Hilali, halaman 504).

Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Ketika ditanya tentang hukum minum minuman kola yang diproduksi oleh perusahan Yahudi, beliau menjawab:

ألم يبلغك ان النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهودي طعاما لأهله ومات ودرعه مرهونة عند هذا اليهودي؟ ألم يبلغك ان الرسول عليه الصلاة والسلام قَبِلَ الهدية من اليهود؟ ولو اننا قلنا: لا، فات علينا شيء كبير من استعمال سيارات ما يصنعها اليهود واشياء نافعة اخرى لا يصنعها الا اليهود

“Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan untuk keluarganya, dari orang Yahudi? Dan bahwa beliau meninggal dalam keadaan baju besinya tergadaikan kepada orang Yahudi tersebut? Tidakkah sampai kepada anda bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari orang Yahudi?

Jika kita mengatakan: kami tidak akan menggunakan produk mereka. Maka kita kan terluput banyak hal yang bermanfaat seperti mobil-mobil, yang hanya dibuat oleh orang-orang Yahudi. Atau akan hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya diproduksi oleh orang-orang Yahudi” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HOclJb86eaQ [tidak kami terjemahkan semua]).

Fatwa Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Ketika ditanya tentang hukum membeli barang dari orang Syi’ah Rafidhah. Beliau menjawab:

هذا محل نظر، الشراء من الكفرة جائز والنبي صلى الله عليه وسلم اشترى من اليهود، اشترى منهم ومات ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام صلى الله عليه وسلم. لكن يبين لهم عقيدتهم حتى لا يتخذهم اصحاب ولا رفقاء، اما كونه يشتري منهم شيئا اذا دعت الحاجة لشرائه الامر سهل، المقصود الحذر من الموالاة والمحبة أو التساهل معهم أو تمرير اعمالهم والتساهل فيها يبين للناس كفرهم وضلالهم

“Masalah ini perlu ditinjau. Membeli barang dari orang kafir hukumnya boleh. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membeli barang dari orang Yahudi. Beliau pernah membeli makanan dari orang Yahudi, dan beliau wafat dalam keadaan besinya tergadaikan kepada orang Yahudi.

Namun hendaknya kita menjelaskan akidah mereka (kepada masyarakat) dan mewanti-wanti masyarakat agar tidak menjadikan mereka sebagai teman dekat.

Adapun masalah membeli sesuatu dari mereka, jika memang ada kebutuhan, maka ini perkara yang longgar.

Yang diutamakan adalah mentahdzir mereka agar umat tidak loyal dan cinta kepada mereka, agar tidak berjalan bersama mereka dan bermudah-mudah berinteraksi dengan mereka. Jelaskan kepada masyarakat tentang kekufuran mereka dan kesesatan mereka” (Sumber: http://www.saltaweel.com/articles/118).

Fatwa Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani

Beliau mengatakan:

فلو كان البلغاريون يذبحون هذه الذبائح التي نستوردها منهم ذبحا شرعيا حقيقة ، أنا أقول لا يجوز لنا أن نستوردها منهم بل يجب علينا أن نقاطعهم حتى يتراجعوا عن سفك دماء إخواننا المسلمين هناك ، فسبحان الله مات شعور الأخوة التي وصفها الرسول عليه السلام بأنها كالجسد الواحد : ( مثل المؤمنين في تواددهم وتراحمهم كمثل الجسد الواحد ، إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسحر )

“Andaikan orang-orang Bulgaria menyembelih daging-daging yang kita impor tersebut dengan penyembelihan yang benar-benar syar’i, maka saya katakan, hendaknya kita tidak mengimpornya dari mereka. Bahkan wajib bagi kita untuk memboikot mereka sampai mereka berhenti menumpahkan darah saudara kita kaum Muslimin.

Subhanallah! Telah mati rasa persaudaraan yang digambarkan oleh Rasul ‘alaihissalam bahwa kaum Muslimin itu bagai sebuah jasa, (beliau bersabda): “Permisalan orang-orang Mukmin, mereka seperti sebuah jasad, dalam hal kasih sayang dan kecintaan sesama mereka. Jika satu bagian tubuh mengeluhkan sakit, maka bagian tubuh lain ikut merasakan demam dan nyeri” (Silsilah al Huda wan Nur, no. 190).

Fatwa Syaikh Shalih Al Luhaidan

Telah kami sebutkan di atas, setelah hadits Tsumamah bin Utsal.

Fatwa Asy Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini

Beliau mengatakan:
“Saya sering katakan bahwa memboikot produk orang kafir itu disyariatkan. Disyariatkan di sini maksudnya sesuai dengan dalil-dalil syar’i. Namun saya tidak mewajibkan boikot, atau dengan kata lain mengatakan bahwa orang tidak melakukannya itu berdosa.

Saya hanya katakan, saya mendukung boikot. Adapun orang yang tidak ikut memboikot produk ini dan itu, saya tidak bisa katakan ia berdosa atau orang fajir. Kecuali ketika pemerintah menetapkan dilarangnya membeli produk ini dan itu, maka ketika itu saya baru memfatwakan bahwa haram membeli produk ini dan itu.

Namun ketika perkaranya longgar dan terbuka, dan kita ada kemungkinan kita memberikan bahaya pada musuh-musuh kita dengan boikot, maka saya katakan, boikotlah mereka! Namun saya tidak bisa memvonis berdosa dan fajir bagi orang yang tidak melakukannya.

Lebih lagi, yang mewajibkan untuk memboikot (produk orang kafir) ternyata hanya sebagian produk saja yang bisa diboikot. Sebagian produk mereka ada yang tidak terlalu kita butuhkan maka hendaknya diboikot produk tersebut. Demikian juga sebagian makanan dan minuman. Namun ulama yang mengajak untuk memboikot (produk orang kafir), tentu saja saya yakin bahwa mereka tidak mengatakan wajib untuk memboikot semua (produk orang kafir)” .

(Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=oMth3vl-Vo4 %5Btidak kami terjemahkan semua])

Fatwa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan

Ketika ditanya mengenai perkataan sebagian orang melalui media koran mereka mengajak memboikot produk Amerika, dan mengatakan bahwa hukumnya fardhu ‘ain, ulama Islam semuanya mengajak untuk memboikotnya dan yang tetap membelinya maka ia berbuat dosa besar. Beliau menjawab:

“Pertama, saya ingin meminta edisi koran yang disebutkan oleh penanya tersebut.

Kedua, perkataan ini tidak benar. Ulama tidak ada yang memfatwakan haramnya membeli produk Amerika. Dan produk Amerika banyak yang beredar di pasar kaum Muslimin. Dan mereka (Amerika) tidak terkena bahaya jika kita tidak membeli produk-produk mereka. Itu tidak membahayakan mereka.

Maka tidaklah dilakukan pemboikotan kecuali yang ditetapkan oleh waliyul amri. Jika waliyul amri melarang membeli produk dari suatu negara, maka wajib kita melakukan boikot.

Adapun sekedar ajakan dan fatwa dari sebagian orang yang mengharamkan suatu produk, maka ini termasuk mengharamkan apa yang Allah halalkan. Tidak diperbolehkan”.

(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oXx0yijA6dE).

Mengkompromikan fatwa para ulama

Mungkin sebagian orang mengira bahwa telah terjadi perselisihan pendapat di antara ulama tentang hukum memboikot produk orang kafir.

Namun, andai kita cermat memahami fatwa para ulama di atas, sebenarnya bisa kita kompromikan penjelasan mereka dalam beberapa poin:

  1. Menjual dan membeli produk orang kafir atau pelaku maksiat, hukum asalnya halal selama produknya halal.
  2. Ulama sepakat, tidak diperbolehkan menganggap haram sesuatu yang halal dan tidak diharamkan oleh syari’at.
  3. Memboikot produk orang kafir dan pendukung kemaksiatan dengan niat untuk mempersempit gerak musuh-musuh Islam, ini boleh saja. Bahkan termasuk jihad yang utama. Selama niatnya bukan mengharamkan yang halal.
  4. Jika ada ketetapan boikot dari pemerintah, maka wajib melakukan boikot.
  5. Selama tidak ada ketetapan boikot dari pemerintah, tidak boleh memaksa orang lain untuk memboikot dan tidak boleh mencela serta menganggap dosa orang yang tidak ikut memboikot.
  6. Yang berhak memboikot dengan sifat memaksa hanyalah pemerintah.
  7. Memboikot produk orang kafir jangan sampai membuat kaum Muslimin kehilangan banyak manfaat dari produk-produk yang hanya diproduksi oleh orang kafir atau pelaku maksiat.
  8. Memboikot produk orang kafir atau pelaku maksiat, memang tidak bisa menyeluruh, namun dilakukan sesuai kemampuan.
  9. Tidak benar pernyataan orang yang mengatakan bahwa yang tidak ikut memboikot dan tetap membeli produk orang kafir adalah orang fajir atau pelaku dosa besar. Selama ulil amri tidak mewajibkan boikot.
  10. Andaikan seseorang membeli produk orang kafir atau ahli maksiat, dan tidak memboikot, maka tetap wajib menjelaskan kekeliruan dan kesesatan mereka.

Wallahu a’lam. Wabillahi at taufiq was sadaad.

***

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/57644-hukum-boikot-produk-orang-kafir-dan-pendukung-kemaksiatan.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Yang Dilarang Potong Rambut Dan Kuku Adalah Hewan Qurban?

Di bulan yang mulia ini, bulan Dzulhijjah, disyariatkan bagi kita untuk melakukan ibadah qurban. Dan bagi orang berniat untuk berqurban maka dilarang baginya untuk memotong kuku atau rambutnya. Namun tersebar pemahaman yang nyeleneh bahwa yang dilarang adalah memotong kuku atau rambut hewan qurban yang hendak disembelih. Dalam artikel ringkas ini akan kita jelaskan kekeliruan pemahaman tersebut.

Larangan memotong rambut dan kuku bagi yang hendak berkurban didasari oleh hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن كانَ له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فإذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّةِ، فلا يَأْخُذَنَّ مِن شَعْرِهِ، ولا مِن أظْفارِهِ شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ

“Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berqurban” (HR. Muslim no. 1977).

Sebagian orang memahami bahwa dhamir ه pada kata شَعْرِهِ dan أظْفارِهِ kembali pada ذِبْحٌ (hewan qurban). Sehingga kata mereka, yang dilarang potong rambut dan kuku adalah hewan qurban. Ini pemahaman yang keliru.

Pemahaman yang benar terhadap hadits adalah dengan melihat jalan yang lain dan lafadz yang lain. Dalam lafadz yang lain, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang sudah berniat untuk berqurban, maka hendaknya ia membiarkan semua rambutnya dan semua kukunya” (HR. Muslim no.1977).

Dalam hadits ini sama sekali tidak disebutkan kata ذِبْحٌ (hewan qurban) atau semisalnya. Maka jelas maksudnya yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orang yang berniat untuk berqurban.

Dan demikianlah yang dipahami oleh para salaf dan para ulama terdahulu. Bahwa yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orangnya bukan hewannya. Al Imam An Nawawi mengatakan:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة , وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ

“Ulama khilaf tentang orang yang berniat untuk berkurban ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah. Pendapat Sa’id bin Musayyab, Daud, dan sebagian ulama Syafi’iyyah bahwa hukumnya haram memotong rambut atau kukunya sedikitpun sampai waktu dia menyembelih sembelihannya. Adapun Asy Syafi’i dan murid-muridnya berpendapat hukumnya makruh tanzih, tidak sampai haram” (Syarah Shahih Muslim).

Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:

فهذا الحديث دال على المنع من أخذ الشعر والأظفار بعد دخول عشر ذي الحجة لمن أراد أن يضحي ، فالرواية الأولى فيها الأمر والترك ، وأصله أنه يقتضي الوجوب ، ولا نعلم له صارفاً عن هذا الأصل

“Hadits ini menunjukkan larangan memotong rambut maupun kuku setelah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah bagi orang yang mau berkurban. Riwayat pertama terdapat perintah untuk meninggalkan, maka asal dari perintah itu menghasilkan hukum wajib. Dan tidak kami ketahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum wajib ini” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11/426-427).

Kemudian pendapat yang menyatakan bahwa yang dilarang dipotong rambut dan kukunya adalah hewan sembelihannya, ini pendapat yang gharib (nyeleneh). Sebagaimana dikatakan oleh Al Mula Ali Al Qari:

وأغرب ابن الملك حيث قال : أي : فلا يمس من شعر ما يضحي به ، وبشره أي ظفره وأراد به الظلف ، ثم قال : ذهب قوم إلى ظاهر الحديث ، فمنعوا من أخذ الشعر والظفر ما لم يذبح ، وكان مالك والشافعي يريان ذلك على الاستحباب ، ورخص فيه أبو حنيفة – رحمه الله – والأصحاب اهـ . وفي عبارته أنواع من الاستغراب

“Ibnul Malak (ulama Hanafi, wafat 801H) memiliki pendapat gharib (nyeleneh) ketika ia berkata: “tidak boleh memotong rambut hewan yang akan disembelih tersebut, demikian juga kulitnya dan kukunya”. Maka Ibnul Malak memahami yang dilarang adalah hewannya. Ia juga mengatakan: “sebagian ulama mengambil zhahir hadits ini, mereka melarang memotong rambut dan kuku hewan yang belum disembelih. Imam Malik dan Asy Syafi’i berpendapat bahwa perkara ini (tidak memotong rambut dan kuku) hukumnya mustahab, sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya membolehkan”. Dalam pernyataan Ibnul Malak ini terdapat unsur gharib (nyeleneh)” (Mirqatul Mafatih, syarah hadits no. 1459).

Adapun berdalil dengan hadits:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

“Tidak ada amalan manusia di hari Idul Adha yang paling dicintai Allah kecuali mengalirkan darah qurban. Karena sungguh tanduk, BULU, dan kukunya akan datang di hari kiamat. Dan pahala qurban sampai kepada Allah sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban (HR At Tirmidzi no. 1493, Ibnu Majah no. 3126).

Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Bukhari (Al ‘Ilal Al Kabir, 244), Al Mundziri (At Targhib wat Tarhib, 2/159), Ibnul Arabi (Aridhatul Ahwadzi, 4/3), dan juga Al Albani (Dha’if Ibnu Majah, 613).

Demikian juga hadits:

الأُضحيةُ لصاحبِها بكلِّ شعرةٍ حسنةٌ

“Hewan qurban, akan memberikan kebaikan sebanyak helai rambutnya bagi pemiliknya” (HR. Tirmidzi no. 1493).

Dalam As Silsilah Adh Dha’ifah (1050), Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu)

Kesimpulannya, yang dilarang untuk memotong kuku dan rambut adalah shahibul qurban, yaitu orang yang berniat untuk berqurban. Semenjak 1 Dzulhijjah dan ia sudah berniat untuk berqurban, maka tidak boleh memotong kuku atau rambutnya hingga hewan qurbannya disembelih. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/50710-yang-dilarang-potong-rambut-dan-kuku-adalah-hewan-qurban.html

Hikmah Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Shahibul Qurban

Mungkin ada yang bertanya-tanya, apa hikmahnya bagi shahibul qurban yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan rambutnya dari awal bulan Dzulhijjah sampai dengan waktu menyembelih sembelihannya nanti ketika Idul Adha.

Sebagaimana Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)

Berikut penjelasan dari syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah,

“Jika ada orang yang bertanya, apa hikmah larangan memotong kuku dan rambut, maka kita jawab dengan dua alasan:

Pertama:

Tidak diragukan lagi bahwa larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam pasti mengandung hikmah. Demikian juga perintah terhadap sesuatu adalah hikmah, hal ini cukuplah menjadi keyakinan setiap orang yang beriman (yaitu yakin bahwa setiap perintah dan larangan pasti ada hikmahnya baik yang diketahui ataupun tidak diketahui, pent).

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. an-Nur: 51)

Kedua:

Agar manusia di berbagai penjuru dunia mencocoki orang yang berihram haji dan umrah karena orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut.

(diringkas dari Fatwa Nurun Alad Darb)

Ada juga ulama yang berpendapat dengan pendapat yang lain misalnya:

  • Hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap sehingga bisa dibebaskan dari api Neraka.
  • Ada pendapat juga hikmahnya adalah membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah

Wallahu a’lam.

Yang terpenting adalah alasan pertama yang disampaikan, bahwa jika ada perintah dan larangan hendaknya seorang yang berimana segera melaksanakannya dan yakin pasti ada hikmah dan kebaikan di dalamnya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,

الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح

Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan

Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”

Kemudian beliau menjelaskan,

ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف

Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh” (Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf)

@perpus FK UGM, Yogyakarta tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/22788-hikmah-larangan-memotong-kuku-dan-rambut-bagi-shahibul-qurban.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing

Saat ini, begitu seringnya kita melihat orang yang memelihara anjing. Bahkan bukan hanya non muslim saja, sebagian kaum muslimin pun memelihara hewan yang jelas-jelas haram dan najis. Pada posting kali ini, kita akan melihat beberapa hadits yang berkenaan dengan memelihara anjing. Setelah membaca tulisan ini, silakan pembaca lihat, bagaimanakah hukum memelihara anjing untuk sekedar menjaga rumah? Apakah diperbolehkan?

Hadits Pertama

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية

Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”

Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

إلا كلب غنم أو حرث أو صيد

Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.”

Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كلب صيد أو ماشية

Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)

[Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]

Hadits Kedua

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).

An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.”

Hadits Ketiga

Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.

An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.

Hadits Keempat

Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits pertama.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar –Wal ‘iyadzu billah–. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman”)

Kesimpulan:

Hukum memelihara anjing adalah haram dan termasuk dosa besar kecuali anjing yang digunakan untuk berburu, untuk menjaga tanaman dan hewan ternak.

Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap perkara yang Dia larang. Hanya Allah yang beri taufik.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***

Pangukan, Sleman, 12 Rabi’ul Awwal 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/234-akibat-seorang-muslim-memelihara-anjing.html

Hukum Sutrah

Diantara sunnah yang mulai luntur di tengah kaum muslimin sekarang terkait ibadah shalat adalah menghadap sutrah ketika shalat. Mudah-mudahan penjelasan yang singkat ini dapat memberikan pencerahan kepada umat mengenai sutrah dalam shalat.

Sutrah secara bahasa arab artinya apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith). Jadi sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).

Menghadap sutrah ketika shalat adalah hal yang disyariatkan. Banyak hadits yang mendasari hal ini diantaranya hadits Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها

Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

juga hadits dari Sabrah bin Ma’bad Al Juhani radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ

Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: “semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain”).

juga sabda beliau:

لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka perangilah ia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim).

[lwptoc]

Hukum Menghadap Sutrah Ketika Shalat

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghadap sutrah ketika shalat dalam 4 pendapat:

  1. Wajib. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Asy Syaukani dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
  2. Sunnah secara mutlak. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Malik
  3. Sunnah jika dikhawatirkan ada yang lewat. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanafiyyah.
  4. Sunnah bagi imam dan munfarid. Ini pendapat Hanabilah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/178, Tamaamul Minnah, 300).

Jika melihat beberapa hadits yang telah lalu tentang sutrah, di sana digunakan lafadz perintah فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ (shalatlah menghadap sutrah) dan juga lafadz فَلْيَسْتَتِرْ (bersutrahlah), yang pada asalnya menghasilkan hukum wajib kecuali terdapat qarinah (tanda-tanda) yang memalingkannya dari hukum wajib. Alasan inilah yang dipegang oleh para ulama yang mewajibkan sutrah.

Namun tidak wajibnya sutrah adalah pendapat jumhur ulama, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ akan hal ini.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan:

وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا

“kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang hukum mustahab (sunnah) mengenai penggunaan sutrah dalam shalat” (Al Mughni, 2/174).

Mengenai validitas ijma Ibnu Qudamah dan ulama lain yang mengklaim ijma sunnahnya sutrah perlu dikaji lebih jauh, namun bukan dalam tulisan ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syahrul Mumthi’ (3/277) menyebutkan beberapa qarinah yang menunjukkan tidak wajibnya shalat menghadap sutrah:

  • Hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    اذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

    Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509)
    [su_spacer]
    Perkataan Nabi ‘jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah‘ menunjukkan orang yang shalat ketika itu terkadang shalat menghadap sesuatu dan terkadang tidak menghadap pada apa pun. Karena konteks kalimat seperti ini tidak menunjukkan bahwa semua orang di masa itu selalu shalat menghadap sutrah. Bahkan menunjukkan bahwa sebagian orang menghadap ke sutrah dan sebagian lagi tidak menghadap ke sutrah.
    [su_spacer]
  • Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:

    رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم يُصَلِّي بمِنًى إلى غيرِ جِدارٍ

    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di Mina tanpa menghadap ke tembok” (HR. Al Bukhari 76, 493, 861)
  • Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:

    أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ

    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa” (HR. Ahmad 3/297, Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/273)
    [su_spacer]
  • Hukum asal tata cara ibadah adalah bara’atu adz dzimmah (tidak adanya kewajiban).

Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas :

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa

ini diperselisihkan keshahihannya, karena di dalamnya terdapat perawi Al Hajjaj bin Arthah yang statusnya “shaduq katsiirul khata’ wat tadlis” (shaduq, banyak salah dan banyak melakukan tadlis)dan di dalam sanadnya Al Hajjaj pun melakukan ‘an’anah. Namun hadits ini memiliki jalan lain dalam Musnad Ahmad (5/11, 104) dari Hammad bin Khalid ia berkata, Ibnu Abi Dzi’bin menuturkan kepadaku, dari Syu’bah dari Ibnu ‘Abbas ia berkata:

مَرَرْتُ أَنَا وَالْفَضْلُ عَلَى أَتَانٍ ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ فِي فَضَاءٍ مِنَ الْأَرْضِ ، فَنَزَلْنَا وَدَخَلْنَا مَعَهُ ، فَمَا قَالَ لَنَا فِي ذَلِكَ شَيْئًا

“Aku pernah di menunggangi keledai bersama Al Fadhl (bin Abbas) dan melewati Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang sedang shalat mengimami orang-orang di lapangan terbuka. Lalu kami turun dan masuk ke dalam shaf, dan beliau tidak berkata apa-apa kepada kami tentang itu”

Semua perawi hadits ini tsiqah kecuali Syu’bah, Ibnu Hajar berkata: “ia shaduq, buruk hafalannya”. Juga hadits ini juga memiliki jalan lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (718), dari Abdul Malik bin Syu’aib bin Al Laits, ia berkata: ayahku menuturkan kepadaku, dari kakeknya, dari Yahya bin Ayyub, dari Muhammad bin Umar bin Ali, dari Abbas bin Ubaidillah, dari Al Fadhl bin Abbas beliau berkata

أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ، «فَصَلَّى فِي صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ وَحِمَارَةٌ لَنَا، وَكَلْبَةٌ تَعْبَثَانِ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَا بَالَى ذَلِكَ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah pernah datang kepada kami sedangkan kami sedang berada di gurun. Bersama beliau ada ‘Abbas. Lalu beliau shalat di padang pasir tanpa menghadap sutrah. Di hadapan beliau ada keledai betina dan anjing betina sedang bermain-main, namun beliau tidak menghiraukannya”

Yahya bin Ayyub dikatakan oleh Ibnu Ma’in: “tsiqah”, sedangkan Abu Hatim Ar Razi menyatakan: ‘Ia menyandang sifat jujur, ditulis haditsnya namun tidak dapat berhujjah denganya’. Ibnu Hajar mengatakan: ‘ia shaduq, terkadang salah’. Insya Allah, statusnya shaduq. Adapun perawi yang lain tsiqah. Namun riwayat ini memiliki illah (cacat), yaitu adanya inqitha pada Abbas bin Ubaidillah dari Al Fadhl. Ibnu Hazm dan Asy Syaukani menyatakan bahwa Abbas tidak pernah bertemu dengan pamannya yaitu Al Fadhl (Tamamul Minnah, 1/305). Sehingga riwayat ini tidak bisa menjadi penguat.

Wallahu’alam, dua jalan di atas sudah cukup mengangkat derajat hadits Ibnu ‘Abbas tersebut ke derajat hasan li ghairihi. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dalam Hasyiyah-nya terhadap Bulughul Maram (185) juga oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (3/431). juga Bahkan Syaikh Ahmad Syakir dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (365) mengatakan hadits ini shahih. Sehingga ini menjadi dalil yang kuat untuk mengalihkan isyarat wajibnya sutrah kepada hukum sunnah.

Kesimpulan hukum

Selain hadits Ibnu ‘Abbas ini, diperkuat juga dengan argumen dari hadits Abu Sa’id Al Khudri sebagaimana penjelasan yang disampaikan Syaikh Al Utsaimin maka wallahu’alam yang rajih hukum menghadap sutrah ketika shalat adalah sunnah, tidak sampai wajib.

Inilah pendapat yang dikuatkan oleh jumhur ulama, termasuk para ulama kibar abad ini semisal Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahumallah demikian juga Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahumullah.

Namun sunnahnya menghadap sutrah ketika shalat itu berlaku bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendiri) karena para sahabat Nabi mereka shalat bermakmum kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun tidak ada seorang pun dari mereka yang membuat sutrah (Syarhul Mumthi’, 3/278).

Para fuqaha bersepakat bahwa sutrah imam itu sudah mencukupi untuk makmum, baik posisi makmum berada disisi maupun di belakang imam. Dan mereka juga bersepakat bahwa makmum tidak disunnahkan membuat sutrah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/184).

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/18214-sutrah-shalat-1-hukum-sutrah.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Wanita Hamil Besar Tidak Bisa Ruku’ Dan Sujud, Gimana Cara Shalat?

Wanita hamil besar bisa jadi kesulitan untuk melakukan ruku’ dan sujud karena perut mereka membesar dan agak susah melipat dan membungkuk. Bagaimana cara shalat mereka?

Kaidah umum cara shalat bagi orang tidak mampu

Ibu hamil termasuk golongan yang tidak mampu. Maka mereka termasuk dalam kaidah ini cara shalat orang yang tidak mampu secara umum. Sebagaimana dalam hadits.

صل قائماً فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب، فإن لم تستطع فمستلقياً

em>Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring, jika tidak mampu maka sambil telentang”[1]

Ini adalah kemudahan dari Allah Ta’ala, karena memang kita diperintahkan agar bertakwa semampunya dan Allah tidak membebankan melebihi kemampuan hamba-Nya.

Allah Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم

Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (At Taghabun: 16)

Allah Ta’ala berfirman,

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sesuai kemampuannya.” (Al-Baqarah: 286).

Ibu Hamil bisa shalat di kursi

Jika ibu hamil besar tidak bisa shalat di atas kursi atau duduk di lantai, akan tetapi duduk di lantai lebih baik karena sunnahnya adalah shalat duduk bersila di lantai jika mampu.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

فإن كان لا يستطيع القيام صلى جالساً والأفضل أن يكون متربعاً في موضع القيام والركوع

“Jika tidak mampu berdiir maka shalat dengan cara duduk dan yang paling baik caranya dengan duduk bersila pada tempat berdiri dan rukuk.”[2]

Beliau juga menegaskan,

وهذا التربع ليس واجباً ، فله أن يجلس كيفما يشاء لأن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : ( فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ) ولم يبين كيفية قعوده

“Shalat duduk bersila bukanlah hal yang wajib, ia bisa shalat dengan cara yang ia inginkan (mudah) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘jika tidak mampu maka dengan cara duduk’. Beliau tidak menjelaskan tata cara duduknya.”[3]

Bisa berisyarat ketika rukuk dan sujud

Jika mampu berdiri maka hendaknya berisyarat (lebih bungkuk sedikit) jika tidak mampu rukuk dan sujud. Dan ia tetap harus shalat dalam keadaan berdiri. Kemudian jika ia mampu duduk, ia duduk dan berisyarat ketika sujud.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,

ومن قدر على القيام وعجز عن الركوع أو السجود لم يسقط عنه القيام ، بل يصلي قائماً فيومئ بالركوع ( يعني وهو قائم ) ، ثم يجلس ويومئ بالسجود . . . ويجعل السجود أخفض من الركوع ، وإن عجز عن السجود وحده ركع وأومأ بالسجود . . .

ومتى قدر المريض في أثناء الصلاة على ما كان عاجزاً عنه من قيام أو قعود أو ركوع أو سجود انتقل إليه

“Barang siapa yang mampu berdiri dan tidak mampu sujud atau rukuk, maka tidaklah gugur kewajiban berdiri. Ia tetap shalat berdiri dan berisyarat ketika rukuk (dalam keadaan berdiri) kemudian duduk dan berisyarat untuk sujud. Ia jadikan sujudnya lebih rendah daripada ruku’nya. Jika tidak mampu sujud saja maka ia rukuk dan berisyarat ketika sujud.

Kapanpun seorang sakit ketika shalatnya tidak mampu berdiri, duduk, ruku’ dan sujud maka ia berpaling darinya (tidak dilakukan).”[4]

Alhamdulillah, banyak mengambl faidah dari http://islamqa.info/ar/ref/36738

@G. Radiopoetro FK UGM, 17 Ramadhan 1434 H

penyusun:  dr. Raehanul Bahraen


[1]  HR. Al Bukhari

[2] Shalatul Marid, syaikh Al-Utsaimin

[3] Syarhul Mumti’ 4/462

[4] Ahkamul Shalatil Maridh wa Thaharatuhu

Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?

Pertimbangan berqurban di daerah yang kita tinggali atau qurban di daerah lain, kita lihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging qurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang kita pilih.

Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi qurban harus di daerah domisili. Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah,

الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائح

فإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح

“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”

Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.

Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berqurban di daerah tersebut. Karena apabila zakat saja yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih sembelihan qurban yang hukumnya sunah.

Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan qurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang masyarakatnya kaya. Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berqurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil qur`an dan hadits,

ولكنَّ خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع

Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).

Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berqurban di daerah domisili. Karena berqurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah qurban. Seperti menyembelih hewan qurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging qurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berqurban dilakukan di daerah lain.

Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salahsatu fatwa beliau,

يفضل ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم

“Yang lebih utama, berqurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda dapat menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih, kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3.”

Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ditemui kaum fakir, sehingga apabila anda berqurban disitu justru masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena mereka memiliki stok daging yang sangat cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan qurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun jarang.

Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik. Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk berqurban; bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.”

(http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1261).

Demikian pula dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 43778,

إن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية

“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’

***

Penulis: Ahmad Anshori

Sumber: https://muslim.or.id/31748-kurban-di-daerah-domisili-atau-daerah-lain.html
Copyright © 2024 muslim.or.id