Duduk Berlama-lama Di WC Dan Membaca Di Dalamnya

Pertanyaan
Suami saya menghabiskan sebagian besar waktunya di WC dan mengisi waktunya di sana untuk membaca dan menghisap rokok, bahkan dia minum di WC. Saya khawatir dengan keadaannya dan keadaan saya. Karena yang saya pelajari, WC adalah tempatnya jin dan kita tidak boleh berlama-lama di dalamnya. Saya mencari pedoman Islam yang dapat menjelaskan akibat buruk dari perbuatannya.

Jawaban
Alhamdulillah.
Kita mohon semoga sang suami mendapatkan hidayah, taufiq dan kebenaran. Sesungguhnya apa yang dia lakukan dengan menghabiskan sebagian besar waktunya di WC adalah perkara yang tak layak dilakukan seorang muslim. Sesungguhnya WC dibuat untuk membuang hajat atau mandi, bukan untuk duduk, membaca dan istirahat.

Duduk berlama-lama di dalamnya memiliki keburukan besar, di antaranya;

Pertama: WC umumnya tidak sepi dari najis dan kotoran. Duduk di sana dapat terkena dengannya, sedangkan seorang muslim diperintahkan untuk menjauhi najis dan membersihkannya.

Kedua: Tempat-tempat buang hajat di datangi setan, sebagaimana dijelaskan Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَة ٌ، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ 

“Sesungguhnya tempat buang hajat, didatangi setan. Jika kalian masuk WC, maka ucapkanlah; A’uuzu billahi minal khubutsi wal khabaits (aku berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan)” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 6. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 1070]

Tempat buang hajat adalah tempat tinggal setan, karenanya kita diperintahkan untuk berlindung darinya ketika memasukinya.

Al-Khatabi berkata, “Setan mendatangi tempat-tempat seperti itu dan mengintainya unuk menyakiti dan berbuat kerusakan. Karena di tempat itulah biasanya zikir ditinggalkan dan aurat dibuka.”


Syekh Ibn Jibrin berkata, “Umum diketahui bahwa setan menyukai tempat yang kotor dan najis. Jika manusia tidak berlindung dari setan, maka dia akan mengganggunya, maka mereka mengenainya dengan najis, atau keburukan, yang tampak atau maknawi. Yang tampak terwujud dengan dia terkena najis namun dia tidak mempedulikanya. Adapun maknawi dengan cara menimbulkan keragu-raguan sehingga dia terpenjara oleh bisikan setan yang selalu ada padanya. Karena itu, diperintahkan untuk berlindung dari setan dengan berzikir kepada Allah.” [Syarh Ahadits Umdatul Ahkam, pelajaran kedua]

Syekh Ibnu Utsaimin berkata, “Manfaat isti’azah (doa mohon perlindungan) ini adalah berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan, karena tempat itu adalah tempat yang kotor, sedangkan tempat yang kotor adalah kediaman makhluk yang kotor, maka dia adalah tempatnya setan. Maka cocok, jika seseorang hendak masuk WC dia membaca A’uuzu billah minal khubutsi wal khaba’itsi, agar dirinya tidak terkena keburukan dan makhluk yang buruk.” (Syarh Al-Muti, 1/83)

Ketiga: Berdiam di dalam WC dalam waktu yang lama tanpa keperluan berarti membuka aurat tanpa alasan. Tidak dibolehkan bagi seseorang membuka auratnya tanpa alasan walaupun dia seorang diri, kecuali jika ada keperluan.

عن معاوية بن حيدة قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟.قَالَ: احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ فَقَالَ: الرَّجُلُ يَكُونُ مَعَ الرَّجُلِ . قَالَ: إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ  قُلْتُ: وَالرَّجُلُ يَكُونُ خَالِيًا . قَالَ: فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ

Dari Mu’awiyah bin Haidah, dia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apa yang boleh dan yang tidak?” Beliau menjawab, “Jagalah auratmu, kecuali dari isterimu dan budakmu.” Dia berkata, “Jika seorang laki-laki bersama laki-laki.” Dia berkata, “Jika engkau dapat (menjaga), agar tidak ada seorang pun yang melihat auratmu, maka lakukanlah.” Aku berkata, “Jika seseorang sendiri.” Beliau berkata, “Kepada Allah, dia lebih berhak untuk malu.” [HR. Tirmizi, no. 2769, Abu Daud, no. 4017, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Adab Az-Zafaf, hal. 36]


Keempat: Para ulama berpandangan makruh duduk berlama-lama di WC jika tanpa keperluan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Jangan berlama-lama di tempat itu tanpa keperluan. Karena berdiam lama di tempat itu adalah makruh. Karena itu adalah tempat keberadaan setan dan tempat disingkapnya aurat.” (Syarhul Umdah, 1/60)

Al-Faqih Ibnu Hajar Al-Haitsai berkata, “Dimakruhkan berdiam lama di tempat buang hajat.” (Tuhfatul Muhtaj, 2/241)

Kewajiban bagi seorang muslim dan selayaknya baginya adalah menjaga dirinya dari keburukan dan najis, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan dan tidak menyendiri di tempat-tempat yang buruk dan najis. Bahkan seandainya perkara tersebut boleh, niscaya dirinya enggan berlama-lama di tempat seperti itu.

Wallahua’lam.

Disalin dari islamqa


Referensi : https://almanhaj.or.id/3006-duduk-berlama-lama-di-wc-dan-membaca-di-dalamnya.html

TERMASUK DOSA BESAR MEMILIN/ MENGIKAT JENGGOT

TERMASUK DOSA BESAR MEMILIN/ MENGIKAT JENGGOT

Perhatikan hadis yang mulia berikut ini:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي فَأَخْبِرْ النَّاسَ أَنَّهُ

مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرِيءٌ مِنْهُ

Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wahai Ruwaifi, boleh jadi engkau akan berumur Panjang. Maka umumkanlah kepada manusia, bahwa barang siapa yang:

• Mengikat jenggotnya, atau

• Memasang jimat dari bekas tali busur, atau

• Beristinja dengan kotoran hewan ataupun tulang,

Maka sesungguhnya Muhammad itu berlepas diri darinya.”

[HR Nasai no 5067, Abu Daud no 36 dll, dinilai Sahih oleh al Albani]

Dalam hadis ini terdapat larangan ‘aqd lihyah (mengikat/memilin jenggot) dan ini termasuk perbuatan dosa besar.

Karena Nabi yang mulia ﷺ berlepas diri darinya.

Penulis: Ustadz Ferry Nasution

sumber : https://nasihatsahabat.com/termasuk-dosa-besar-memilin-mengikat-jenggot/

Hukum Membawa Tas Berisi Al-Quran ke Kamar Mandi

Dalam berbagai kesempatan, sering kita menjumpai situasi di mana kita ingin masuk ke dalam WC/kamar mandi sedangkan kita membawa tas yang berisi barang-barang penting, seperti handphone, laptop, dan dompet. Entah itu di kampus, di tengah perjalanan, ataukah di tempat-tempat umum. Situasi tersebut mengharuskan kita untuk ikut membawa tas kita masuk ke kamar mandi demi menjaga keamanan barang kita.

Selain berisikan barang penting, terkadang tas kita juga berisikan mushaf Al-Quran. Muncul masalah, apakah kita tetap harus membawa masuk tas demi menjaga barang penting kita ataukah harus meninggalkannya di luar demi menghormati Al-Quran?

Pada dasarnya membawa sesuatu yang mengandung dzikrullah ke dalam WC adalah terlarang sebagai bentuk mengagungkan nama Allah, dan hal ini sudah diketahui oleh setiap orang secara pasti. Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)

Namun jumhur ulama menyimpulkan dan berpendapat, hukum masuk WC dengan sesuatu yang terdapat dzikrullah adalah makruh, kecuali jika ada kebutuhan, seperti membawa uang yang di atasnya terdapat nama Allah atau seperti cincin yang bertuliskan nama Allah, dan semacamnya. Sebagian ulama lain mengatakan, bahwa jika sesuatu yang mengandung dzikrullah tersebut disembunyikan, maka hal itu tidak mengapa.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

إذا أراد دخول الخلاء ومعه شيء فيه ذكر الله تعالى استحب وضعه … فإن احتفظ بما معه مما فيه ذكر الله تعالى ، واحترز عليه من السقوط ، أو أدار فص الخاتم إلى باطن كفه فلا بأس .

“Jika seseorang hendak masuk WC sedangkan dia membawa sesuatu yang padanya terdapat nama Allah, maka disunahkan baginya untuk meninggalkannya. Jika dia tetap membawanya, dan menjaganya agar tidak terjatuh atau memutar cincinnya ke bagian dalam telapak tangannya, maka hal itu tidak mengapa.” (Al-Mughni, 1/109)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum masuk WC dengan membawa nama yang padanya terdapat nama Allah?” Beliau pun menjawab,

يجوز دخول الحمام بأوراق فيها اسم الله ما دامت في الجيب ليست ظاهرة ، بل هي مخفية ومستورة

“Dibolehkan masuk WC dengan membawa kertas yang di dalamnya terdapat nama Allah, selama dia berada dalam kantong dan tidak tampak. Tapi tersembunyi dan tertutup.” (Fatawa Thaharah, 109) (dinukil dari situs https://islamqa.info/ar/answers/72235)

Dengan demikian, tidak mengapa seseorang masuk ke dalam WC membawa tas yang berisi mushaf Al-Quran karena tersembunyi dan tidak tampak, terutama karena barang tersebut berisi barang-barang penting lainnya.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/hukum-membawa-tas-berisi-al-quran-ke-kamar-mandi.html

Anjuran Para Ulama, Cukup Satu Istri Saja

Madzhab kebanyakan ulama adalah disunnahkan cukup satu istri saja.

Abul Husain Al-‘Imrani mengatakan:

Imam Syafii rahimahullah berkata, “Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).”

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata bahwa tidak tepat berdalil dengan ayat berikut untuk menyatakan sunnahnya poligami:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3)

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata: Karena ayat di atas menunjukkan makna DIBOLEHKAN, bukan anjuran harus berpoligami.

Sebab turunnnya ayat di atas juga menunjukkan bahwa poligami itu mubah bagi yang menginginkannya, bukan menunjukkan hukum asal menikah adalah harus berpoligami.

Sebab turunnya ayat adalah:

Karena mereka ingin menikahi wanita yatim, meskipun mereka meremehkan hak mahar mereka, maka Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk membayar mahar kepada mereka seperti wanita lainnya. Jika tidak, mereka harus menikahi wanita lain dan itu masih banyak.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (12:12) berkata:

Membatasi diri pada seseorang lebih aman. Namun, bagaimana pun jika seseorang memandan bahwa satu istri itu tidak mencukupinya dan tidak bisa menjaga dirinya dari zina, maka kami perintahkan dia untuk menikah dengan yang kedua, ketiga, dan keempat, sehingga ia memperoleh ketenangan jiwa, menundukkan pandangan, dan menenangkan jiwanya.

Imam Syafii rahimahullah berkata,

‎أُحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر؛ لقوله تعالى: ﴿ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً ﴾ [النساء: 3]

“Aku suka pada laki-laki mencukupkan pada satu istri saja, walaupun memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan karena Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).”

‎وقال الدَّمِيري الشافعي رحمه الله «ت 808هـ»: «يستحب أن لا يزيد على امرأة واحدة إلا أن يحتاج إلى أكثر منها»

Imam Ad-Damiri Asy-Syafii rahimahullah (wafat: 808 H) berkata:

Disunnahkan tidak menambah istri lebih dari satu kecuali ada hajat ingin lebih dari satu.

‎وقال الخطيب الشربيني الشافعي رحمه الله «ت 977هـ»: «يسن أن لا يزيد على امرأة واحدة من غير حاجة ظاهرة»

Al-Khathib Asy-Syarbini Asy-Syafii rahimahullah (wafat: 977 H) berkata:

Disunnahkan tidak menambah lebih dari satu istri jika tak ada hajat yang tampak.

‎وقال الحجاوي رحمه الله «ت986هـ»: يستحب ألا يزيد على واحدة إن حصل بها الإعفاف

Al-Hajaawi rahimahullah (wafat: 986 H) berkata:

Disunnahkan tidak menambah lebih dari satu istri jika dengan satu sudah mendapatkan ‘iffah.

‘Iffah = dijauhkan dari yang haram, terhindar dari zina

Referensi:

Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 228346

ditulis di Yogyakarta International Airport, 5 Jumadal Ula 1443 H, 10 Desember 2021

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/31186-anjuran-para-ulama-cukup-satu-istri-saja.html

Manfaat Shalat Sunnah di Rumah

Jadikanlah shalat sunnah di rumah, di masjid untuk shalat wajib bagi pria. Bahasan berikut dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi begitu manfaat, silakan direnungkan.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail

بَابُ اسْتِحْبَابِ جَعْلِ النَّوَافِلِ فِي البَيْتِ

سَوَاءٌ الرَّاتِبَةُ وَغَيْرُهَا وَالأَمْرُ بِالتَّحَوُّلِ لِلنَّافِلَةِ مِنْ مَوْضِعِ

الفَرِيْضَةِ أَوِ الفَصْلِ بَيْنَهُمَا بِكَلاَمٍ

204. Bab Sunnahnya Menjadikan Shalat Sunnah di Rumah, Baik itu Shalat Rawatib maupun yang Lainnya, serta Perintah Agar Pindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah dari Tempat Shalat Wajib, atau Memisahkan antara Shalat Wajib dan Shalat Sunnah dengan Bicara

Hadits #1128

عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781]

Faedah Hadits

  1. Hadits ini mencakup semua shalat sunnah, karena yang dimaksud dengan al-maktuubah dalam hadits adalah shalat fardhu. Ini berlaku untuk shalat sunnah yang tidak disyaratkan untuk berjamaah dan juga bukan disyaratkan untuk dilakukan di masjid seperti shalat sunnah tahiyyatul masjid.
  2. Hadits ini menjadi motivasi untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena lebih tersembunyi, lebih jauh dari riya’, supaya rumah bertambah berkah, turun rahmat dalam rumah, dan untuk mengusir setan dari rumah.

Hadits #1129

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 432 dan Muslim, no. 777]

Faedah Hadits

  1. Kubur bukanlah tempat untuk ibadah, shalat di kubur adalah shalat yang tidak sah.
  2. Rumah yang tidak ada shalat di dalamnya, seakan-akan penghuninya adalah penghuni kubur.
  3. Mengubur jenazah di rumah tidaklah dibolehkan. Namun hal ini berbeda dengan kubur para nabi. Para nabi dikubur di tempat mereka wafat.

Hadits #1130

وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيباً مِنْ صَلاَتِهِ ؛ فَإنَّ اللهَ جَاعِلٌ في بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْراً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalatnya di masjid, maka jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalatnya. Karena Allah menjadikan kebaikan di rumahnya dari shalatnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 778]

Faedah Hadits

  1. Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid.
  2. Hendaklah setiap muslim menjadikan sebagian shalatnya di rumahnya. Di antara tujuannya, agar orang di dalam rumah bisa mencontohnya. Bisa juga shalat sunnah di rumah jadi didikan untuk anak-anaknya. Begitu pula kalau di rumah dimakmurkan dengan bacaan dzikir, tasbih, dan bacaan Al-Qur’an, akan membuat setan lari. Inilah kebaikan yang Allah berikan dalam rumah yang penuh keselamatan.

Jangan Jadikan Rumah Seperti Kuburan

Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al-Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al-Khaththab pernah mengatakan,

صَلاَةُ المَرْءِ فِى بَيْتِهِ نُوْرٌ فَنَوِّرُوْا بُيُوْتَكُمْ

“Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 5:191, Asy-Syamilah)

Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As-Saib bin Yazid, An-Nakho’i, Ar-Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghaflah.  Dinukil dari Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 5:191.

Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298)

Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah

  1. Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar.
  3. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir.
  4. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’.

Lihat Yaum fii Bait Ar-Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al-Qasim, hlm. 58.

Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qabliyah di rumah.

Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat,

يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا

Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4)

Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?”

Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا

Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439).

Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

  1. Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i.Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam.
  2. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  3. Yaum fii Bait Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdullah Al-Qosim. Penerbit Darul Qosim.
  4. Zaad Al-Ma’ad. Ibnul Qayyim. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1440 H (5 Desember 2018)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/19096-manfaat-shalat-sunnah-di-rumah.html

Safar Wanita Tanpa Mahram Dibolehkan dengan Ketentuan dan Syarat, Benarkah?

Bagaimana hukum safar wanita tanpa mahram? Apakah benar safar tersebut dibolehkan dengan syarat tertentu yang ketat?

Asalnya, Safar Wanita Tanpa Mahram DIHARAMKAN

Ingat, hukum asalnya safar wanita begitu pula mukimnya wanita tanpa suami atau tanpa mahram pada jarak lebih dari jarak qashar shalat (84 KM) DIHARAMKAN. Larangan ini ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تسافر امرأة ثلاثاً إلا ومعها محرم

“Hendaklah wanita tidak bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 1087 dan Muslim, no. 1238. Imam Bukhari mengeluarkan hadits ini dalam kitab Shalat, Bab “Jarak yang Dibolehkan Mengqashar Shalat”. Hadits ini disebutkan dalam Shahih Muslim pada Kitab Haji, Bab “Safar Wanita Bersama Mahram pada Haji dan Selainnya”).

Begitu pula disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata,

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر يوماً وليلة ليس معها ذو محرم

“Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar sehari semalam tanpa disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 1088 dan Muslim, no. 1339. Imam Bukhari mengeluarkan hadits ini dalam kitab Shalat, Bab “Jarak yang Dibolehkan Mengqashar Shalat”. Hadits ini disebutkan dalam Shahih Muslim pada Kitab Haji, Bab “Safar Wanita Bersama Mahram pada Haji dan Selainnya”)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تسافر المرأة يومين إلا ومعها زوجها أو ذو محرم

“Hendaklah wanita tidak bersafar selama dua hari kecuali bersama suami atau mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 1197. Imam Bukhari mengeluarkan hadits ini dalam kitab Shalat, Bab “Masjid Baitul Maqdis”).

Keadaan yang Membolehkan Wanita Safar Tanpa Mahram

Namun, para ulama bersepakat bahwa safar wanita tanpa mahram atau tanpa suami DIBOLEHKAN dalam beberapa keadaan:

  1. Pergi hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam.
  2. Khawatir pada keadaan diri wanita.
  3. Jika ditahan dan berhasil melarikan diri.
  4. Melunasi utang dan mengembalikan barang titipan (wadi’ah).
  5. Rujuk dari nusyuz (pembangkangan pada suami).
  6. Saat safar wajib menjalani ‘iddah ketika suami meninggal dunia atau talak baa-in.

Syarat Wanita Boleh Safar Tanpa Mahram

Bolehnya safar wanita tanpa mahram atau tanpa suami jika ada alasan yang disyariatkan atau diperbolehkan. Syarat yang membolehkan wanita bersafar tanpa mahram atau tanpa suami adalah:

  1. Jalan dipenuhi rasa aman.
  2. Selamat dari godaan.
  3. Safar wanita ditemani oleh wanita yang tsiqqah (terpercaya). 
  4. Mengenakan pakaian syari serta memperhatikan akhlak dan adab islami.
  5. Safarnya dengan angkutan umum dan ditemani wanita yang terpercaya.
  6. Mukim atau menetap dengan wanita terpercaya yang dikenal dengan ketakwaan dan berakhlak yang lurus.

Penjelasan di atas diambil dari Fatwa Majlis Al-Ifta’ nomor 92 mengenai hukum safar tanpa mahram, 28/6/1426 H, 4/8/2005 M.

Al-Imam Abul Hasan bin Baththol dalam Syarh Al-Bukhari (4:532) berkata:

Malik, Al-Auza’i, dan Syafii serta jumhur (mayoritas) ulama berpandangan bahwa safar wanita pada haji yang wajib selama bersama wanita yang memberikan rasa aman walaupun tanpa mahram DIBOLEHKAN. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berhaji dan saat itu ikut pula para wanita yang merupakan tetangganya. Pendapat yang membolehkan ini adalah perkataan ‘Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Bashri.

Kesimpulan, wanita bersafar sebaiknya ditemani oleh suami atau mahramnya, ITU LEBIH AMAN DAN SELAMAT.

Referensi:

Disusun selama safar dari Soekarno Hatta ke YIA pada Selasa pagi, 10 Dzulqa’dah 1444 H, 30 Mei 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/36823-safar-wanita-tanpa-mahram-dibolehkan-dengan-ketentuan-dan-syarat-benarkah.html

Asal Usul Gelar Haji dan Hukum Memakainya

Bagi penduduk Indonesia, ibadah haji merupakan ibadah yang sangat mulia dan begitu sakral. Mengapa tidak, untuk berangkat menunaikan rukun Islam kelima ini seseorang harus merogoh kocek yang cukup besar, sehingga tidak semua orang bisa menjalankannya. Menariknya, umat muslim Indonesia yang baru saja pulang dari tanah suci untuk berhaji akan mendapatkan gelar “Haji” laki-laki dan “Hajjah” bagi perempuan di depan namanya.

Faktanya, gelar ini hanya dikenal ramai digunakan di Indonesia saja, negara lain tidak. Lebih jauh, jika kita menelusuri dari perspektif sejarah, pemberian gelar ini awal kali dikenal di era kolonial Belanda di awal tahun 1900-an. Kaum muslimin yang pulang dari tanah suci adalah orang-orang yang diwaspadai oleh pihak Belanda bisa memberontak terhadap mereka.

Dahulu orang berhaji tidak hanya sebulan, tetapi bisa berbulan-bulan, hal ini biasanya menjadi momentum untuk bertukar pikiran, wawasan, dan paham dengan berbagai kaum muslimin dari seluruh dunia. Saat itu di antara semangat yang tersebar di seluruh dunia Islam adalah semangat untuk terbebas dari kungkungan penjajah dan imperialisme bangsa barat. Atas dasar hal tersebut, pemerintah kolonial Belanda sejak tahun 1916 mulai menyematkan gelar Haji kepada mereka yang pulang dari tanah suci, dalam rangka untuk pencatatan agar mudah diawasi gerakannya.

Dari perspektif syariat, memakai gelar seperti ini tidak sepenuhnya terlarang karena termasuk dalam bagian urf (tradisi) sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang masyarakat. Hanya saja pemakaian gelar ini untuk diperkenalkan ke masyarakat perlu berhati-hati, karena dikhawatirkan bisa menodai keikhlasannya dan demi menjaga hatinya dari kesombongan. Terlebih ada sebagian fenomena lucu, ada orang yang tidak mau noleh jika tidak dipanggil Pak Haji atau Bu Hajjah.

Akan sangat disayangkan jika ibadah yang begitu sakral ini, rela antri bertahun-tahun, menabung sekian tahun, tetapi tak diterima oleh Allah karena riya’ atau ujub. Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi,

أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ ، مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيْهِ مَعِيْ غَيْرِيْ ، تَرَكْتُهُ وَ شِرْكَهُ

“Aku adalah sekutu yang Maha Cukup, sangat menolak perbuatan syirik. Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang dicampuri dengan perbuatan syirik kepadaKu, maka Aku tinggalkan dia dan (Aku tidak terima) amal kesyirikannya.” (HR Muslim, no. 2985)

Oleh karena itu, kami menyarankan lebih baik meninggalkan penyematan gelar semacam ini. Selain menjaga keikhlasan, hal ini juga belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga di zaman generasi terbaik setelahnya. Lajnah Daimah pernah mengeluarkan fatwa yang berbunyi,

أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى

Panggilan “Haji” bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan, karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar. Namun cukuplah pahala dari Allah bagi mereka yang amalnya diterima. Wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan hal semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384)

Akan tetapi, boleh jadi dalam sebagian kondisi penyematan gelar ini mengundang maslahat yang lebih besar, seperti perkataan seorang Dai/Ustadz menjadi lebih didengarkan karena gelar Haji pada namanya. Dalam hal semacam ini hukumnya longgar, dengan tetap berupaya untuk menjaga keikhlasan dalam hatinya.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/asal-usul-gelar-haji-dan-hukum-memakainya.html

Membaca Al-Quran Dengan Suara Keras Sehingga Mengganggu

Pertanyaan:

Apa hukum membaca Al-Qur’an di masjid dengan suara keras yang mengganggu orang yang sedang shalat?

Jawaban:

Membaca Al-Qur’an di masjid pada kondisi yang dapat mengganggu orang lain seperti orang yang sedang shalat, belajar, maupun membaca Al-Qur’an, hukumnya adalah haram. Sebab, ia terjerumus dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Imam Malik meriwayatkan hadits dalam kitab Al-Muwatha’, dari Al-Bayadhi yaitu Farwah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika pergi menemui para sahabat. Saat itu mereka sedang shalat dan mengeraskan suara bacaan shalat mereka. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur,

Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka hendaklah ia perhatikan apa yang dia pinta. Dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al Qur’annya sehingga mengganggu sebagian yang lain”.

Abu Dawud rahimahullah juga meriwayatkan hadits yang serupa dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 373

Penerjemah: Ummu Fathimah

Sumber: https://muslimah.or.id/13170-membaca-al-quran-dengan-suara-keras-sehingga-mengganggu.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Shalat Dengan Baju Kaos Oblong Seadanya?

Sebagian orang ada yang shalat atau shalat berjamaah dengan baju seadanya, semisal baju kaos oblong yang sudah lama dan lusuh. Shalatnya sah selama menutup aurat, akan tetapi perlu diperhatikan adab dalam hal ini.

“Ketika menghadap bos dan manusia, memakai baju bagus, tapi ketika menghadap Allah pakai baju seadanya saja”

Allah pencipta kita lebih berhak dalam hal berhiasnya manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠﻰَّ ﺃﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻠْﺒَﺲْ ﺛَﻮْﺑَﻴْﻪِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺃَﺣَﻖُّ ﺃَﻥْ ﻳُﺘَﺰَﻳَّﻦَ ﻟَﻪُ

“Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka pakaialah kedua pakaiannya, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk berhias kepada-Nya.” (Silsilah Ash- Shahiihah 1369)

Kita diperintahkan shalat dengan “perhiasan” yang baik, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

ﻳَﺎ ﺑَﻨِﻲ ﺁﺩَﻡَ ﺧُﺬُﻭﺍْ ﺯِﻳﻨَﺘَﻜُﻢْ ﻋِﻨﺪَ ﻛُﻞِّ ﻣَﺴْﺠِﺪٍ

“Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al A’raf: 31).

Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini agar kita memakai pakaian terbaik ketika shalat. Beliau berkata,

ولهذه الآية ، وما ورد في معناها من السنة ، يستحب التجمل عند الصلاة ، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد ، والطيب لأنه من الزينة ، والسواك لأنه من تمام ذلك

“Ayat ini menunjukkan makna bahwa termasuk sunnah yaitu dianjurkan berhias ketika shalat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari ‘ied. Memakai parfum dan bersiwak untuk menyempurnakannya.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir)

Syaikh As-Sa’diy menafsirkan dengan pakaian yang bersih dan bagus, beliau berkata:

ﻭﻳﺤﺘﻤﻞ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﺰﻳﻨﺔ ﻫﻨﺎ ﻣﺎ ﻓﻮﻕ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﺒﺎﺱ ﺍﻟﻨﻈﻴﻒ ﺍﻟﺤﺴﻦ

“Termasuk  makna (perhiasan/az-zinah) di sini adalah lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”. (Lihat Tafsir As-Sa’diy)

Bagaimana patokan “berhias” di sini?
Berhias seperti apa?
Jawabannya: karena syariat tidak menyebutkan secara rincu, maka dikembalikan kepada ‘urf/adat kebiasaan setempat yang menilai inilah pakaian terbaik dan sopan ketika shalat.

Misalnya di tempat kita di Indonesia:
Memakai sarung bagus, baju koko dan kopiah hitam
Atau memakai gamis yang bagus dan peci putih
Atau shalat dengan seragam kantor yang ketika di kantor
NOTE: Bagus tidak harus mahal

Inilah berlaku kaidah:
العادة محكمة

“Adat/kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum”

Mari kita biasakan berhias dan memakai baju yang bagus ketika shalat dan mendakwahkan kepada kaum muslimin

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/shalat-dengan-baju-kaos-oblong-seadanya.html

Bisakah Mimpi Bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?

Syaithan bisa mendatangi seseorang dalam mimpinya, lantas menyerupai bentuk manusia yang dikenalnya, seperti bapaknya, ibunya, saudaranya, dan lain sebagainya. Namun diantara kelemahan syaithan adalah dia tidak bisa datang dalam bentuk yang menyerupai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَآنِى فِى الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِى فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَمَثَّلُ بِى

“Siapa saja yang melihatku dalam mimpi, maka ia benar telah melihatku karena setan tidak mungkin menyerupai diriku.” (HR. Muslim no. 2266)

Dari hadits ini bisa disimpulkan bahwa seseorang yang bertemu Nabi dalam mimpinya berarti dia benar-benar melihat Nabi, karena syaithan tidak mampu menyerupai Nabi. Hanya saja, datang dalam rupa yang lain kemudian mengaku sebagai Nabi adalah hal yang mungkin dilakukan oleh syaithan.

Oleh karena itu, membuktikan bahwa wujud manusia yang dilihat dalam mimpinya adalah benar Nabi, harus dicocokkan dengan sifat fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Apakah rambutnya sebagaimana rambut Nabi, bentuk badannya sebagaimana bentuk badan Nabi, wajahnya sebagaimana ciri wajah Nabi, dan lain sebagainya.

Seorang ulama tabi’in, Ayyub as-Sikhtiyani menceritakan,

كان محمد -يعني ابن سيرين – إذا قص عليه رجل أنه رأى النبي صلى الله عليه وسلم قال: صف لي الذي رأيته ، فإن وصفه له صفة لا يعرفها ، قال لم تره

Apabila ada orang yang mengaku mimpi bertemu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Muhammad bin Sirin, maka beliau meminta, “Ceritakan kepadaku, bagaimana ciri-ciri orang yang kamu lihat.” Jika orang ini menyebutkan ciri-ciri yang tidak beliau kenal, maka Ibnu Sirin akan mengatakan, “Kamu tidak bertemu Nabi.” (Fathul Bari, 12/384).

Untuk mengetahui lebih rinci bagaimana sifat fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bisa membaca hadits-hadits dan keterangan-keterangan tentang sifat fisik dan akhlak Nabi yang telah dikumpulkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya Asy-Syamail Al-Muhammadiyah atau kitab yang semisal.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/bisakah-mimpi-bertemu-rasulullah-shallallahu-alaihi-wasallam.html