Imam Meringankan Shalat jika Ada Mashalat, Jangan Sampai Makmum Lari

Ketika seseorang menjadi imam dan para makmum dibalakangnya ada yang lemah, sakit atau orang yang sudah tua. Tentu tidak bijak, jika seorang menjadi imam kemudian memanjangkan bacaannya, ruku’ dan sujudnya, padahal diketahui olehnya di antara makmum ada orang lemah, sakit dan orang tua. Bacaan yang panjang akan membuat mereka tidak mampu mengikuti shalat, merasa semakin lemah dan sakit serta tidak konsentrasi bahkan tidak mampu mengikuti shalat berjamaah sampai akhir.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّـﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻟِﻠﻨَّـﺎﺱِ ﻓَﻠْﻴُﺨَﻔِّﻒْ، ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟﻀَّﻌِﻴْﻒَ ﻭَﺍﻟﺴَّﻘِﻴْﻢَ ﻭَﺍﻟْﻜَﺒِﻴْﺮَ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﻓَﻠْﻴُﻄَﻮِّﻝْ ﻣَﺎ ﺷَﺎﺀَ


“Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang, maka hendaklah ia meringankannya. Karena di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan orang tua. Akan tetapi, jika dia shalat sendirian, maka dia boleh memperpanjang sesuka hatinya. [1] Di riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ingin memanjangkan shalat, tetapi beliau mengurung niatnya karena mendengar tangisan bayi dan membuatnya jadi singkat.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺩْﺧُﻞُ ﻓِﻲ ﺻَﻼَﺗِﻲ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺃُﺭِﻳْﺪُ ﺃَﻥْ ﺃُﻃِﻴْﻠَﻬَﺎ ﻓَﺄَﺳْﻤَﻊُ ﺑُﻜَﺎﺀَ ﺍﻟﺼَّﺒِﻲِّ ﻓَﺄَﺗَﺠَﻮَّﺯُ


“Aku masuk (memulai) shalat, dan ingin memperpanjangnya. Lalu aku mendengar tangis bayi, maka aku mempersingkat.[2] Catatan penting:
1) Mempersingkat dan meringankan shalat adalah karena adanya mashalat, bukan karena semata-mata mengikuti kemauan makmum saja, yaitu makmum yang sehat dan tidak ada hajat sangat penting
Ibnu Rajab menjelaskan,


ﻓﻴﻪ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺩﺧﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﻨﻴﺔ ﺇﻃﺎﻟﺘﻬﺎ، ﻓﻠﻪ ﺗﺨﻔﻴﻔﻬﺎ ﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ‏


“Ini adalah dalil bahwa siapa yang ingin shalat dengan niat memanjangkan, boleh baginya meringankan karena suatu mashlahat.”[3] Ibnu Daqiq Al-‘Ied juga menjelaskan jika ada alasan (illat) yaitu berat (masyaqqah) bagi makmum boleh diringankan. Beliau berkata,


ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺬﻛﻮﺭ ﻣﻊ ﻋﻠﺘﻪ ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﺸﻘﺔ ﺍﻟﻼﺣﻘﺔ ﻟﻠﻤﺄﻣﻮﻣﻴﻦ ﺇﺫﺍ ﻃﻮﻝ


“Pada hadits ini disebutkan alasannya (illat) yaitu rasa berat (masyaqqah) yang akan didapatkan oleh makmum jika dipanjangkan.”[4] 2) Hukum asal panjang shalat dan bacaan adalah mengikuti bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi imam baik panjangan dan pendeknya, kapan panjang dan kapan pendek
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan,


ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﻏﺎﻟﺒﺎً ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﻏﺎﻟﺒﺎً ، ﻭﻳﺰﻳﺪ ﻭﻳﻨﻘﺺ ﻟﻠﻤﺼﻠﺤﺔ ﻛﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺰﻳﺪ ﻟﻠﻤﺼﻠﺤﺔ


“Selayaknya imam melakukan sebagaimana umumnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Mengurangi (meringankan) karena ada mashlahat dan menambah (memanjangkan) karena ada mashalat juga.”[5] 3) Makmum yang sehat dan tidak punya hajat penting tidak boleh menggeluh jika Imam memanjangkan shalat sesuai petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Renungkanlah, waktu untuk menyembah Rabb-nya mengapa ia pelit sekali dan mengeluh?
Ibnu Hajar menjelaskan,


ﻣﻦ ﺳﻠﻚ ﻃﺮﻳﻖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻹﻳﺠﺎﺯ ﻭﺍﻹﺗﻤﺎﻡ ﻻ ﻳُﺸﺘﻜﻰ ﻣﻨﻪ ﺗﻄﻮﻳﻞ


“Siapapun yang menempuh jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam meringkas dan menyempurnakan, maka tidak boleh dikeluhkan karena panjang shalatnya.”[6]

4) Imam juga hendaknya memperhatikan para makmum yang punya kebutuhan mendesak. Misalnya menjadi imam di masjid rumah sakit, yang pegawainya harus segera menjaga orang sakit

Perhatikan riwayat mengenai sahabat Jabir berikut,

ﺻَﻠَّﻰ ﻣُﻌَﺎﺫُ ﺑْﻦُ ﺟَﺒَﻞٍ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺭِﻯُّ ﻷَﺻْﺤَﺎﺑِﻪِ ﺍﻟْﻌِﺸَﺎﺀَ ﻓَﻄَﻮَّﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻓَﺎﻧْﺼَﺮَﻑَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻨَّﺎ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﻓَﺄُﺧْﺒِﺮَ ﻣُﻌَﺎﺫٌ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺇِﻧَّﻪُ ﻣُﻨَﺎﻓِﻖٌ . ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺑَﻠَﻎَ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺩَﺧَﻞَ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓَﺄَﺧْﺒَﺮَﻩُ ﻣَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﻣُﻌَﺎﺫٌ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ‏« ﺃَﺗُﺮِﻳﺪُ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﻓَﺘَّﺎﻧًﺎ ﻳَﺎ ﻣُﻌَﺎﺫُ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻣَﻤْﺖَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻓَﺎﻗْﺮَﺃْ ﺑِﺎﻟﺸَّﻤْﺲِ ﻭَﺿُﺤَﺎﻫَﺎ . ﻭَﺳَﺒِّﺢِ ﺍﺳْﻢَ ﺭَﺑِّﻚَ ﺍﻷَﻋْﻠَﻰ . ﻭَﺍﻗْﺮَﺃْ ﺑِﺎﺳْﻢِ ﺭَﺑِّﻚَ . ﻭَﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﺇِﺫَﺍ ﻳَﻐْﺸَﻰ ‏

“Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.”[7]

 
Hendaknya kita sebagai makmu dan hamba SANGAT PELIT WAKTU untuk Rabb yang telah memberikan segalanya. Berusaha khusyu’ shalat dan mempelajari bahasa Arab agar shalat semakin indah dan nikmat.

@Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel http://www.muslimafiyah.com

Catatan kaki:
[1] HR. Bukhari dan Muslim
[2] HR. Muslim
[3] Fathul Bari libni Rajab 4/222
[4] Lihat Ihkamul Ihkam, Darul Khail
[5] Lihat Tauhidil Ahkam hal.253, Syaikh Al-Bassaam
[6] Idem
[7] HR. Muslim

sumber : https://muslimafiyah.com/imam-meringankan-shalat-jika-ada-mashalat-jangan-sampai-makmum-lari.html

Al-Quran dan Musik Tidak Bisa Bersatu

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah

حب الكتاب وحب ألحان الغناء … في قلب عبد ليس يجتمعان

“Cinta Al-Quran dan cinta musik lagu tidak akan berkumpul di hati seorang hamba” (Nuniyyah Ibnul Qayyim Hal.368)

Karenanya bagi seseorang yang ingin dekat dgn Al-Quran, ingin menjadikan alQuran sebagai pedoman hidupnya
Terlebih ingin menghapalkan al-Quran

Maka ia berusaha meninggalkan musik dan tidak mendengarkan musik

Bahkan ketika musik terdengar secara tidak sengaja bisa jadi dia segera berpaling meninggalkan tempat tersebut
Atau menutup telinga dan mengingkari dalam hati

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menutup telinga ketika mendengarkan musik seruling

Nafi Maula ibnu Umar berkata,

سمعَ ابنُ عُمرَ مِزمارًا فوضعَ أصبُعَيْهِ في أذُنَيْهِ، وَنَأَى عَن الطَّريقِ وقالَ لي: يا نافعُ هل تسمَعُ شَيئًا ؟ قلتُ: لا، فرَفعَ أصبُعَيْهِ مِن أذُنَيْهِ وقالَ: كُنتُ معَ النَّبيِّ – صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ – وسمعَ مثلَ هذا وصنعَ مِثلَ هذا

Ibnu Umar mendengar suara seruling lalu ia meletakkan dua telunjuknya di telinganya dan menjauh dari jalan. Ia berkata kepadaku, “Hai Nafi apakah kamu masih mendengarnya?” Aku berkata, “Tidak.” Maka ia melepas jarinya dari telinganya dan berkata, “Dahulu aku bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi Wasallam dan beliau mendengar sama dengan yang aku dengar dan beliau melakukan seperti apa yang aku lakukan.” (HR Abu Dawud no 4924)

Artikel http://www.muslimafiyah.com

Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/al-quran-dan-musik-tidak-bisa-bersatu.html

Laki-Laki Wajib Shalat Berjamaah di Masjid, Benarkah?

Pertanyaan:

Adakah dalil yang menyatakan bahwa lelaki wajib melaksanakan shalat fardhu berjamaah di mesjid, sementara bila dikerjakan di rumah tanpa uzur maka shalat fardhunya itu tidak sah?

Jawaban:

Perlu diketahui, para ulama sepakat bahwa menegakkan shalat lima waktu di mesjid termasuk ibadah teragung. Namun, mereka masih berselisih pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau tidak bagi lelaki.

Di antara pendapat tersebut ada pendapat yang mewajibkan lelaki melaksanakan shalat fardhu berjamaah di mesjid dan shalatnya tidak sah tanpa berjamaah di mesjid, kecuali ada uzur. Pendapat ini adalah pendapat sejumlah ulama, di antaranya adalah Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah -dalam salah satu pendapat beliau- dan Ibnul Qayyim. Ini juga pendapat yang dipilih mazhab zahiriyah dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm.

Di antara dalil-dalil mereka adalah:

1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” (Hr. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih: 1077 dan Irwa’ al-Ghalil no. 551)

2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

“Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian memerintahkan untuk shalat dan dikumandangkan azan. Kemudian aku perintah seseorang untuk mengimami shalat, lalu aku pergi melihat orang-orang dan membakar rumah-rumah mereka.” (Hr. Bukhari)

3. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim, yang berbunyi,

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

“Seorang lelaki buta menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak memiliki seorang penuntun yang bisa menuntunku berjalan ke mesjid.’ Kemudian ia memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberikan keringanan sehingga dia boleh shalat di rumahnya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya. Ketika orang tersebut berpaling pergi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan berkata, ‘Apakah kamu mendengar azan shalat?’ Ia menjawab, ‘Iya.’ Beliau pun menyatakan, ‘Maka datangilah!’”

Akan tetapi, pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan wajib, namun bukan sebagai syarat sah shalat tersebut.

Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

sumber : https://konsultasisyariah.com/2168-laki-laki-wajib-shalat-berjamaah-di-masjid-benarkah.html

Pemimpin Wanita Menurut Kaca Mata Islam

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Mungkin sebagian orang masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum wanita. Caleg, Bupati, Gubernur dan Presiden boleh saja dari wanita. Namun tentu saja yang menjadi hakim dalam pro-kontra yang ada adalah bukanlah hawa nafsu. Kalau dengan hawa nafsu, maka semua akan berbicara seenaknya berbicara sendiri. Allah dan Rasul-Nya lah sebaik-baik hakim dalam masalah ini.

Oleh karena itu, dalam tulisan kali ini kami ingin meluruskan persepsi sebagian orang mengenai hal ini. Namun, kami bukan maksud membela golongan tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali. Yang kami sajikan hanyalah perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam), bukan pendapat si A dan si B yang bisa saja salah. Semoga Allah memberi taufik pada siapa saja yang membaca tulisan ini.

Dalam Al Qur’an, Kaum Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34)

Bagaimana maksud ayat ini menurut para ulama yang mendalam ilmunya?

Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai ’ar rijaalu qowwamuna ’alan nisaa’, maksudnya adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. (Ad Darul Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Laki-lakilah yang seharusnya mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan apabila wanita menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang artinya), ’Allah melebihkan sebagian mereka dari yang lain’, maksudnya adalah Allah melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan karena laki-laki adalah lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah diberikan pada laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, ”Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits ‘Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari ayahnya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)

Asy Syaukani rahimahullah juga mengatakan bahwa maksud ’qowwamuna’ dalam ayat ini: laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita. (Fathul Qodir pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)

Syaikh ‘Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Kaum prialah yang mengurusi kaum wanita agar wanita tetap memperhatikan hak-hak Allah Ta’ala yaitu melaksanakan yang wajib, mencegah mereka dari berbuat kerusakan. Kaum laki-laki (baca: suami) berkewajiban pula mencari nafkah, pakaian dan tempat tinggal bagi kaum wanita.” (Taisir Karimir Rahman)

Dalam surat An Nisaa’ ayat 34 juga terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita yaitu pada ayat:

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

”Kemudian jika mereka (para istri) mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”

Ayat di atas menunjukkan bahwa istri harus menaati suaminya, bukan sebaliknya suami harus mentaati istri. (Tafsir Al Qur’an Lil Utsaimin, 5/81, Mawqi’ Al ’Allamah Al Utsaimin)

Jika laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga yang lingkupnya lebih kecil, bagaimana mungkin wanita dibolehkan jadi pemimpin bagi desa, kecamatan, kabupaten, propinsi apalagi negara!!

Banyak Ayat Lain dalam Al Qur’an yang Mendukung Hal Ini

Pertama; Allah melebihkan derajat laki-laki daripada wanita

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228)

Kedua; Para Nabi dan Rasul adalah laki-laki.

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى

“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri.” (QS. Yusuf : 109)

Ketiga; Para istri Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi.

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

“Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing).” (QS. At Tahrim : 10)

Kata-kata di bawah dalam ayat ini menunjukkan bahwa wanita itu dipimpin, bukan yang memimpin. Ketentuan ini bukan hanya syari’at Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam, namun juga ini adalah ketentuan nabi terdahulu yaitu Nabi Nuh ’alaihis salam.

Keempat; Warisan laki-laki setara dengan dua wanita.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS. An Nisa’ : 11)

Saksi laki-laki setara dengan dua wanita (dalam transaksi finansial bukan dalam semua persaksian), sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah : 282)

5 Bukti: Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Menetapkan bahwa Kaum Laki-laki Seharusnya Yang Memimpin

Bukti pertama; Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat pemimpin (amir) dari kaum wanita.

Bukti kedua; Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam.

Bukti ketiga; Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita.

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lain, tentu akan kuperintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Bukti keempat; Wanita harus izin kalau ingin puasa sunnah. Hal ini ditegaskan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam barsabda,

لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بأذنه

“Hendaklah wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila suaminya ada di rumah selain dengan seizin suaminya.”(HR. Bukhari).

Pesan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ini ditujukan kepada sang isteri bukan kepada suami, karena suami adalah pemimpin.

Bukti kelima; Laki-laki wajib ditaati, sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya enggan mendatanginya, sehingga suaminya tidur dalam keadaan marah, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa suami punya hak memerintah isterinya karena suami adalah pemimpin.

Bukti lain dari sejarah Islam adalah bahwa semua para Rasul dan Nabi adalah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga seorang laki-laki.

Bersambung insya Allah …

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/947-pemimpin-wanita-menurut-kaca-mata-islam.html

Benarkah Musik Islami Itu Haram?

Saudaraku, siapa di antara kita yang tidak mengenal musik? Dan di antara orang yang mengenal musik, siapa dari mereka yang menyukainya? Mungkin ada di antara kita yang mengangkat tangan dan ada yang tidak. Sebagian kita ada yang menyukai musik dan ada yang tidak. Karena hal ini disebabkan oleh adanya pro dan kontra akan hukum musik itu sendiri dan juga karena ketidaktahuan kita akan manfaat dan bahaya musik itu sendiri.

Pada kesempatan kali ini, mari kita simak bersama, apa sih sebenarnya hukum musik itu sendiri? Terkhusus lagi, jika musik itu dinisbatkan kepada Islam.

Sebelum kita membahas bersama, ada kesepakatan yang harus kita patuhi. Karena kita adalah orang Islam, tentunya kita mengimani bahwasanya Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Tuhan kita dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi dan panutan kita. Maka konsekuensi dari itu, kita harus meyakini kebenaran yang datang dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya.

Bukankah begitu, wahai saudaraku? Oke, mari kita simak dan renungkan bersama pembahasan kali ini.

[lwptoc]

Bagaimana Allah menerangkan hal ini dalam Al-Qur’an?

Ternyata, banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menerangkan akan hal ini. Satu di antaranya adalah:

Firman Allah ‘Azza wa jalla,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang yang berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang-orang yang mendapat petunjuk dari firman Allah (Al-Qur’an) dan mereka merasa menikmati dan mendapatkan manfaat dari bacaan Al-Qur’an, lalu Allah Jalla Jalaaluh menceritakan dalam ayat 6 ini tentang orang-orang yang sengsara, yang mereka ini berpaling dari mendengarkan Al-Qur’an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik. 1

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu salah satu sahabat senior Nabi berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa itu adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali.2

Begitu juga dengan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang didoakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar Allah memberikan kelebihan kepada beliau dalam menafsirkan Al-Qur’an sehingga beliau dijuluki sebagai Turjumanul Qur’an, bahwasanya beliau juga mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan nyanyian.3

Al-Wahidy berkata bahwasanya ayat ini menjadi dalil bahwa nyanyian itu hukumnya haram. 4

Dan masih banyak lagi, ayat-ayat lainnya yang menjelaskan akan hal ini.

Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkabarkan kepada umatnya tentang musik?

Saudaraku, termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”5

Saudaraku, bukankah apa yang telah dikabarkan oleh beliau itu telah terjadi pada zaman kita saat ini?

Dan juga dalam hadis lain, secara terang-terangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau pernah bersabda,

إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”6

Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita bahwasanya Allah dan Rasul-Nya telah melarang nyanyian beserta alat musik.

Sebenarnya, masih banyak bukti-bukti lain baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun perkataan ulama yang menunjukkan akan larangan dan celaan Islam terhadap nyanyian dan alat musik. Dan hal ini bisa dirujuk kembali ke kitabnya Ibnul Qayyim yang berjudul Ighatsatul Lahafan atau kitab-kitab ulama lainnya yang membahas tentang hal ini.

Lalu, bagaimana dengan musik Islami?

Setelah kita mengetahui ketiga dalil di atas, mungkin ada yang bertanya di antara kita, lalu bagaimana dengan lagu-lagu yang isinya bertujuan untuk mendakwahkan manusia kepada kebaikan atau nasyid-nasyid Islami yang mengandung ajakan manusia untuk mengingat Allah? Bukankah hal itu mengandung kebaikan?

Maka kita jawab, ia benar. Hal itu mengandung kebaikan, tapi menurut siapa? Jika Allah dan Rasul-Nya menganggap hal itu adalah baik dan menjadi salah satu cara terbaik dalam berdakwah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para sahabat adalah orang-orang yang paling pertama kali melakukan hal tersebut. Akan tetapi tidak ada satu pun cerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya melakukannya, bahkan mereka melarang dan mencela hal itu.

Wahai saudaraku, perlu diketahui, bahwasanya nasyid Islami yang banyak kita dengar sekarang ini, bukanlah nasyid yang dilakukan oleh para sahabat Nabi yang mereka lakukan ketika mereka melakukan perjalanan jauh ataupun ketika mereka bekerja, akan tetapi nasyid-nasyid saat ini merupakan budaya kaum sufi yang mereka lakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Mereka menjadikan hal ini sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, yang padahal hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, maka dari mana mereka mendapatkan hal ini?

Maka telah jelas bagi kita, bahwa kaum sufi tersebut telah membuat syariat baru, yaitu membuat suatu bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala dengan cara melantunkan nasyid yang hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam7

Waktu-waktu yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik

Saudaraku, ternyata Islam tidak melarang kita secara mutlak untuk bernyanyi dan bermain alat musik. Ada waktu-waktu tertentu yang kita diperbolehkan untuk melakukan hal itu. Kapan itu?

1. Ketika Hari Raya

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh istri beliau, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.” 8

2. Ketika Pernikahan

Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.

Dan juga berdasarkan dari sebuah hadis, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”9

Jadi, telah jelas bukan, bahwa keadaan yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik hanyalah ketika hari raya dan pernikahan. Dan alat musik yang diperbolehkan hanyalah duff (rebana) yang hanya dimainkan oleh wanita.

Beberapa karakter khas yang ada dalam nyanyian dan musik

  1. Dapat melalaikan hati
  2. Menghalangi hati untuk memahami Al-Qur’an dan merenungkannnya serta mengamalkan kandungannya
  3. Al-Qur’an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam hati selamanya. Karena Al Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa manusia untuk mengikuti hawa nafsu.
  4. Nyanyian dan minuman keras ibarat saudara kembar dalam merangsang jiwa untuk melakukan keburukan. Saling mendukung dan menopang satu sama lain.
  5. Nyanyian itu pencabut kewibawaan seseorang
  6. Nyanyian dapat menyerap masuk ke dalam pusat khayalan, lalu membangkitkan nafsu dan syahwat yang terpendam di dalamnya.

Dan masih banyak lagi yang lainnya.10

Karakter-karakter khas yang terdapat pada musik tersebut mencakup semua jenis musik, baik itu musik rock, pop, dangdut, maupun musik Islami. Karena hal ini memang telah terbukti di kalangan para pecinta musik. Dan memang, nyanyian dan musik ini sangat besar pengaruhnya bagi para pelaku dan pendengarnya dari segala sisi, baik dari akidahnya, akhlaknya, maupun dari akal pikirannya yang telah menunjukkan adanya kemerosotan yang sangat signifikan jika dibanding dengan generasi kakek nenek kita, yang mana dulu masih jarang ditemukan adanya nyanyian ataupun musik.

Renungan

Wahai Saudara, kami rasa ketiga dalil dari Al-Qur’an dan hadis di atas dan penjelasan setelahnya, sudah cukup membuktikan kepada kita bahwa Islam melarang adanya nyanyian dan alat-alat musik. Dan juga, sudah cukup melegakan hati saudaraku yang memang sebelumnya kontra dengan musik. Dan menjadikan terang dan jelas bagi saudaraku yang sebelumnya pro dengan musik. Dan telah terjawab sudah, pertanyaan pada judul pembahasan kita saat ini. Bukankah demikian?

Namun memang sudah seharusnya bagi kita seorang muslim, untuk menerima dengan tunduk apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tanpa ada rasa berat dan penolakan sedikit pun dari dalam hati kita. Karena jika hal itu terjadi, maka itu adalah salah satu tanda adanya kesombongan yang ada dalam hati kita. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ

Tidak akan masuk ke dalam surga seseorang yang di dalam hatinya ada setitik kesombongan.” Lalu ada seorang laki-laki bertanya pada beliau, “Sesungguhnya manusia itu menyukai baju yang indah dan sandal yang bagus.” Lalu beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” 11

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik dan kekuatan untuk bisa melakukan segala apa yang Dia perintahkan dan menjauhi segala apa yang Dia larang. Sesungguhnya Allah Ta’ala-lah yang Maha Pemberi taufik dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali hanyalah milik Allah semata. Wallahu waliyyut taufiq.

***

Catatan kaki :

  1. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, hal. 556/3
  2. Idem
  3. Idem
  4. Lihat Ighatsatul Lahafan karya Ibnul Qayyim, hal. 239
  5. HR. Bukhari, no. 5590
  6. HR. Hakim 4/40, Baihaqi 4/69
  7. Lihat penjelasan lebih lengkapnya di at Tahrim atau Ighatsatul Lahafan
  8. HR. Bukhari, no. 949, dan lain-lain
  9. HR. At Tirmidzi, no. 1080, dihasankan oleh Syekh Al-Albani
  10. Lihat At-Tahrim, hal. 151
  11. HR. Muslim, no. 275

Referensi :

  1. Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim. 2008. Mesir, Daarul Aqidah.
  2. Ibnu Qayyim al Jauziyyah, Ighatsatul Lahfaan. Maktabah syamilah
  3. Nashiruddin Al Albani, Tahriim Aalaatit Tharbi. Maktabah syamilah

***

Penulis: Winning Son Ashari

Pemurajaah: Ust. Sanusin Muhammad, M.A
Sumber: https://muslim.or.id/20706-benarkah-musik-islami-itu-haram.html

Sutrah Shalat (4) : Hukum Lewat Di Depan Orang Yang Sedang Shalat

Hukum Lewat Di Depan Orang Yang Sedang Shalat

Mengenai hal ini perlu dirinci pembahasannya terkait beberapa keadaan:

Shalat Dengan Menggunakan Sutrah

Tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa lewat di depan sutrah hukumnya tidak mengapa dan lewat di tengah-tengah antara orang yang shalat dengan sutrahnya hukumnya tidak boleh dan orang yang melakukannya berdosa (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/184).

Berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505)

Juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim).

[su_note note_color=”#deeeff”]Dengan demikian kita tidak boleh lewat diantara orang yang shalat dengan sutrahnya, hendaknya kita mencari jalan di luar sutrah, atau lewat belakang orang yang shalat tersebut, atau mencari celah antara orang yang shalat, atau cara lain yang tidak melanggar larangan ini.[/su_note]

Shalat Tanpa Menggunakan Sutrah

Demikian juga terlarang lewat di depan orang yang sedang shalat walaupun ia tidak menghadap sutrah, orang yang melakukannya pun berdosa. Berdasarkan hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507)

Namun para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan lafadz بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي (di depan orang yang shalat) yaitu berapa batasan jarak di depan orang shalat yang tidak dibolehkan lewat? Dalam hal ini banyak pendapat yang dinukil dari para ulama:

  • Tiga hasta dari kaki orang yang shalat
  • Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah
  • Satu langkah dari tempat shalat
  • Kembali kepada ‘urf, yaitu tergantung pada anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah ‘di hadapan orang shalat’, maka itulah jaraknya.
  • Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat

Yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat. Karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthi’, 3/246).

[su_note note_color=”#deeeff”]Dengan demikian jika ingin lewat di depan orang yang shalat yang tidak menggunakan sutrah hendaknya lewat diluar jarak sujudnya, dan ini hukumnya boleh.[/su_note]

Shalat Berjama’ah

Pada tulisan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa makmum dalam shalat jama’ah tidak disunnahkan untuk membuat sutrah. Sutrah imam adalah sutrah bagi makmum. Namun apakah boleh seseorang lewat di depan para makmum? Atau bolehkah lewat diantara shaf shalat jama’ah? Dalam hal ini ada dua pendapat diantara para ulama :

  1. Hukumnya tidak boleh, berdasarkan keumuman larangan dalam hadits Abu Juhaim. Selain itu gangguan yang ditimbulkan oleh orang yang lewat itu sama baik terhadap orang yang shalat sendiri maupun berjama’ah.
    [su_spacer]
  2. Hukumnya boleh berdasarkan perbuatan Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahihain, Ibnu Abbas berkata,

    قْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ ، فَنَزَلْتُ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ ، وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ

    “Aku datang dengan menunggang keledai betina. Ketika itu aku hampir menginjak masa baligh. Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap ke dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf. Kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku itu” (HR. Al Bukhari 76, Muslim 504).
    [su_spacer]
    Perbuatan sahabat Nabi, jika diketahui Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan banyak sahabat namun tidak diingkari, maka itu adalah hujjah (dalil). Dan ini merupakan sunnah taqririyyah, sunnah yang berasal dari persetujuan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap sebuah perkataan atau perbuatan. Sehingga sunnah taqririyyah ini merupakan takhsis (pengkhususan) dari dalil umum hadits Abu Juhaim.

Yang shahih, boleh lewat di depan para makmum shalat jama’ah, yang melakukan hal ini tidak berdosa dengan dalil perbuatan Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma. Namun andaikan bisa menghindari atau meminimalisir hal ini, itu lebih disukai. Karena sebagaimana jika kita shalat tentu kita tidak ingin mendapatkan gangguan sedikit pun, maka hendaknya kita pun berusaha tidak memberikan gangguan pada orang lain yang shalat.

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لا يؤمنُ أحدُكم حتى يحبَّ لأخيه ما يحبُّ لنفسه

tidak beriman seseorang sampai ia menyukai sesuatu ada saudaranya sebagaimana ia menyukai sesuatu itu ada pada dirinya” (lihat Syarhul Mumthi, 3/279).

Shalat Di Masjidil Haram Atau Tempat Yang Banyak Dilalui Orang

Apakah boleh lewat di depan orang yang shalat di Masjidil Haram?

Sebagian ulama membolehkan secara mutlak karena darurat dikarenakan banyaknya dan merupakan tempat lalu lalangnya orang-orang dalam rangka thawaf dan lainnya.

Syaikh Shalih Al Fauzan menyatakan: “demikian juga jika seseorang shalat di Masjidil Haram, maka tidak perlu menghadang orang yang lewat di depannya, karena terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di Mekkah, orang-orang melewati beliau, ketika itu tidak ada sutrah dihadapan beliau. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Khamsah” (Mulakhash Fiqhi, 145).

Sebagian lagi tetap melarang berdasarkan keumuman hadits Abu Juhaim. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Tidak ada perbedaan hukum lewat di depan orang shalat baik di Mekkah maupun di selain Mekkah. Inilah pendapat yang shahih. Tidak ada hujjah bagi yang mengecualikan larangan ini dengan hadits

أنه كان يُصلِّي والنَّاسُ يمرُّون بين يديه، وليس بينهما سُترة

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat (di Mekkah), orang-orang melewati beliau, ketika itu tidak ada sutrah dihadapan beliau”
karena dalam hadits ini tedapat perawi yang majhul. Adanya perawi majhul adalah kecacatan bagi hadits. Andaikan hadits ini shahih pun, maka kita bawa kepada kemungkinan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di tempat orang ber-thawaf. Dan orang yang thawaf itu adalah orang-orang yang lebih berhak berada di tempat thawaf. Karena tidak ada tempat lain selain ini. Sedangkan orang yang shalat, dia bisa shalat di tempat lain. Adapun orang yang thawaf tidak memiliki tempat lain selain sekeliling Ka’bah, sehingga ia lebih berhak. Demikian andaikan haditsnya shahih. Oleh karena itu Imam Al Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya memberi judul bab “sutrah di Mekkah dan tempat lainnya”. Artinya, menurut beliau hukum sutrah di Mekkah dan tempat lain itu sama” (Syarhul Mumthi, 3/248).

Dari penjelasan beliau ini juga dapat dipahami bahwa jika seseorang shalat di tempat melakukan thawaf maka boleh dilewati, karena orang yang thawaf lebih berhak untuk berada di tempat thawaf.

Yang paling bagus dalam masalah ini adalah rincian yang dipaparkan oleh Ibnu ‘Abidin rahimahullah dan sebagian ulama Malikiyyah, yaitu sebagai berikut:

  • Jika orang yang shalat tidak bersengaja shalat di tempat orang-orang lewat, dan terdapat celah yang memungkinkan bagi orang yang lewat untuk tidak lewat di depan orang shalat, maka orang yang lewat tadi berdosa. Sedangkan yang shalat tidak berdosa.
    [su_spacer]
  • Jika orang yang shalat sudah tahu dan sengaja shalat di tempat orang-orang biasa lewat, sedangkan tidak ada celah yang memungkinkan untuk lewat selain melewati orang shalat, maka dalam hal ini orang yang shalat berdosa. Adapun orang yang lewat tidak berdosa.
    [su_spacer]
  • Jika orang yang shalat sudah tahu dan sengaja shalat di tempat orang-orang biasa lewat, dan ada celah yang memungkinkan untuk lewat, maka keduanya berdosa.
    [su_spacer]
  • Jika orang yang shalat tidak bersengaja shalat di tempat orang-orang lewat dan tidak ada celah untuk lewat, maka boleh lewat dan keduanya tidak berdosa (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/185).

Perlu dicatat bahwa rincian ini berlaku dalam keadaan tempat shalat yang ramai orang berlalu-lalang dan banyak orang melakukan shalat semisal Masjidil Haram. Adapun di tempat biasa yang tidak terlalu banyak orang lalu-lalang, maka tidak ada alasan untuk melewati orang yang shalat walaupun andaikan tidak ada celah dan ia ada keperluan untuk melewatinya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Tidak ada perbedaan antara orang yang punya keperluan untuk lewat atau pun tidak punya keperluan. Karena ia tidak punya hak untuk lewat di depan orang yang shalat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat

arba’in di sini artinya 40 tahun (Syarhul Mumthi’, 3/247). Maka yang patut dilakukan adalah menunggu orang yang shalat selesai. Ibnu Rajab mengomentari hadits ini: “ini adalah dalil bahwa berdirinya seseorang selama 40 tahun untuk menunggu adanya jalan agar bisa lewat, itu lebih baik daripada lewat di depan orang yang shalat jika ia tidak menemukan jalan lain” (Fathul Baari Libni Rajab, 4/80).

Apakah Shalat Menjadi Batal Dengan Adanya Sesuatu Yang Lewat?

Shalat bisa menjadi batal jika ia dilewati oleh wanita, atau keledai, atau anjingAdapun jika yang lewat adalah selain tiga hal ini, maka tidak batal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

يَقْطَعُ الصَّلَاةَ، الْمَرْأَةُ، وَالْحِمَارُ، وَالْكَلْبُ، وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ

Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl” (HR. Muslim 511)

anjing yang dimaksud adalah anjing hitam sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:

إذا صلَّى الرَّجلُ وليسَ بينَ يدَيهِ كآخرةِ الرَّحلِ أو كواسطةِ الرَّحلِ قطعَ صلاتَه الكلبُ الأسودُ والمرأةُ والحمارُ

Jika salah seorang dari kalian shalat, dan ia tidak menghadap sesuatu yang tingginya setinggi ujung pelana atau bagian tengah pelana, maka shalatnya bisa dibatalkan oleh anjing hitam, wanita, dan keledai” (HR. Tirmidzi).

Batalnya shalat dalam hal ini berlaku baik jika yang shalat memakai sutrah, lalu wanita, atau keledai, atau anjing lewat di antara ia dan sutrahnya, maupun tanpa sutrah namun mereka lewat di daerah sujud orang yang shalat.

Namun tidak berlaku untuk makmum shalat jama’ah karena sutrah imam adalah sutrah bagi makmum, dan makmum tidak disyari’atkan untuk menahan orang yang lewat di depannya. Sehingga jika wanita, atau keledai, atau anjing lewat diantara shaf shalat jama’ah maka tidak membatalkan shalat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa secara mutlak shalat tidak bisa dibatalkan dengan lewatnya sesuatu, sedangkan hadits di atas maksudnya batal pahala atau kesempurnaan shalatnya. Tentu saja ini merupakan ta’wil yang tidak memiliki dasar. Dan petunjuk Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah sebaik-baik petunjuk.

[su_note note_color=”#deeeff”]Al Lajnah Ad Daimah menyatakan: “yang shahih, lewatnya hal-hal yang disebutkan itu di depan orang yang shalat atau antara ia dan sutrahnya itu membatalkan shalatnya. Karena terdapat hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl’. Riwayat Imam Muslim. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat tidak bisa batal dengan hal-hal tersebut. Namun pahalanya berkurang karena berkurangnya seluruh kekhusyukannya atau sebagian kekhusyukannya. Namun yang nampaknya lebih tepat adalah apa yang terdapat dalam hadits, sedangkan pendapat yang kedua tadi merupakan ta’wil yang tidak didasari oleh dalil” (Fatawa Lajnah Daimah, no. 6990 juz 7 hal 82).[/su_note]

Tapi, jika wanita, anjing hitam atau keledai lewat di depan orang yang shalat, sedangkan orang yang shalat ini sudah mencari tempat yang aman dari orang yang lewat, sudah menghadap sutrah, atau ia pun sudah berusaha menghadang dan menahan yang lewat tadi dengan sungguh-sungguh namun tetap saja bisa lolos, maka shalat tidak batal.

Mungkin ada yang bertanya, “bagaimana dengan wanita? apakah shalat seorang wanita batal jika dilewati wanita lain?”.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya pertanyaan serupa, beliau menjawab: “iya, batal. Karena tidak ada perbedaan hukum antara lelaki dan wanita kecuali ada dalil yang menyatakan berbeda hukumnya. Namun jika wanita tersebut lewat di luar sutrah jika ada sutrah, atau di luar sajadah jika shalatnya pakai sajadah, atau di luar area sujud jika tidak pakai sutrah dan sajadah, maka ini tidak mengapa dan tidak membatalkan” (Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, 13/318).

Hukum Menghalangi Orang Lewat

Disyariatkan bagi orang yang shalat untuk menahan atau menghalangi orang yang lewat di depannya. Baik ia memakai sutrah maupun tidak. Dalilnya hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509)

Sebagian ulama berdalil dengan mafhum hadits ini, bahwa yang disyariatkan untuk menahan orang yang lewat adalah jika shalatnya memakai sutrah. Pendapat ini tidak tepat karena dalam riwayat yang lain Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menghalangi orang yang lewat secara mutlak.

إذا كان أحدُكم يصلِّى فلا يدعُ أحدًا يمرُّ بين يدَيه . وليدرَأْه ما استَطاع . فإن أبى فلْيقاتِلْه . فإنما هو شيطانٌ

Jika seorang di antara kalian shalat, jangan biarkan seseorang lewat di depannya. Tahanlah ia sebisa mungkin. Jika ia enggan ditahan maka perangilah ia, karena sesungguhnya itu setan” (HR. Muslim 505. 506).

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menahan orang yang lewat ketika sedang shalat, apakah wajib atau tidak? Karena lafadz-lafadz hadits mengenai hal ini menggunakan lafadz perintah, yaitu فليدفَعْهُ (cegahlah) dan وليدرَأْه (tahanlah) atau semacamnya, maka pada asalnya menghasilkan hukum wajib. Ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. Lebih diperkuat lagi wajibnya karena diperintahkan untuk memerangi orang yang enggan dicegah untuk lewat (lihat Syarhul Mumthi’, 3/244).

Sedangkan jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah karena sibuk menahan orang yang lewat dapat menghilangkan tujuan dari shalat yaitu khusyuk dan tadabbur. Selain itu juga adanya perbedaan hukum melewati orang yang shalat, sebagaimana telah dijelaskan, mengisyaratkan tidak wajibnya menahan orang yang lewat. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/187) dan serta pendapat mu’tamad madzhab Hambali (Syarhul Mumthi’, 3/243).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memaparkan kompromi yang bagus antara yang mewajibkan secara mutlak dengan yang mensunnahkan secara mutlak: “Dapat kita bawa kepada kompromi berikut: perlu dibedakan antara lewat yang membatalkan shalat dengan yang tidak sampai membatalkan shalat. Jika lewatnya tersebut membuat shalat batal, maka wajib ditahan. Namun jika tidak sampai membatalkan shalat, maka tidak wajib (sunnah) untuk ditahan. Karena dalam kondisi ini, adanya yang lewat tersebut maksimal hanya membuat shalat kurang sempurna, tidak sampai membatalkan. Berbeda halnya jika adanya yang lewat tadi dapat membatalkan shalat. Lebih lagi jika shalatnya adalah shalat fardhu, jika anda membiarkan sesuatu lewat hingga membatalkan shalat anda sama saja anda sengaja membatalkan shalat. Dan hukum asal membatalkan shalat fardhu adalah haram” (Syarhul Mumthi’, 3/245).

Cara Menahan Orang Yang Lewat

Sebagaimana hadits yang telah disebutkan, disebutkan cara menahan orang yang lewat adalah

وليدرَأْه ما استَطاع . فإن أبى فلْيقاتِلْه

Tahanlah ia sebisa mungkin. Jika ia enggan ditahan maka perangilah ia

Maksudnya ketika lewat pertama kali, maka tahanlah dengan cara yang ringan namun cukup untuk menahannya. Jika ia berusaha untuk lewat kedua kalinya, maka tahanlah dengan lebih bersungguh-sungguh. Sebagaimana perbuatan seorang sahabat Nabi, Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu:

بينما أنا مع أبي سعيدٍ يصلي يومَ الجمعةِ إلى شيءٍ يَستُرُه من الناسِ, إذ جاء رجلٌ شابٌ من بني أبي مُعْيطٍ, أراد أن يجتازَ بين يديه , فدَفَعَ في نحرِه , فنظر فلم يجد مساغًا إلا بين يديْ أبي سعيدٍ, فعاد فدَفَعَ في نحرِه أشدَّ من الدفعةِ الأولى , فمثلَ قائمًا, فنال من أبي سعيدٍ , ثم زاحم الناسَ ، فخرج فدخل على مرْوانَ , فشكا إليه ما لقي قال ودخل أبو سعيدٍ على مرْوانَ , فقال له مرْوانُ: ما لك ولابنِ أخيك ؟ جاء يشكوك , فقال أبو سعيدٍ: سمعتُ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقولُ : إذا صلى أحدُكم إلى شيءٍ يَستُرُه من الناسِ، فأراد أحدٌ أن يجتازَ بين يديه, فلْيدْفعْ في نحرِه, فإن أبى فليقاتِلْه , فإنما هو شيطانٌ

“aku (Abu Shalih; perawi hadits) ketika itu bersama yang Abu Sa’id sedang shalat pada hari Jum’at dengan menghadap sutrah. Kemudian datang seorang pemuda dari Bani Abi Mu’yath hendak lewat di depan beliau. Kemudian beliau pun menahannya di lehernya. Lalu pemuda itu melihat-lihat sekeliling, namun ia tidak melihat celah lain selain melewati Abu Sa’id. Sehingga pemuda itu pun berusaha lewat lagi untuk kedua kalinya. Abu Sa’id lalu menahannya lagi pada lehernya namun lebih sungguh-sungguh dari yang pertama. Akhirnya pemuda itu berdiri sambil mencela Abu Said. Setelah itu dia memilih untuk membelah kerumunan manusia. Pemuda tadi pergi ke rumah Marwan (gubernur Madinah saat itu). Ia menyampaikan keluhannya kepada Marwan. Lalu Abu Sa’id pun datang kepada Marwan. Lalu Abu Sa’id pun datang kepada Marwan. Marwan bertanya kepadanya: ‘Apa yang telah kau lakukan kepada anak saudaramu sampai-sampai ia datang mengeluh padaku?’ Lalu Abu Sa’id berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah di lehernya. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan’” (HR. Muslim 505)

dalam riwayat lain:

عن أبي سعيد، أنه كان يصلي ومر بين يديه ابن لمروان، فضربه، فقال مروان: ضربت ابن أخيك؟ فقال: ما ضربت إلا شيطانا

“dari Abu Sa’id, ia pernah shalat lalu anaknya Marwan lewat di depannya, ia pun memukulnya. Marwan setelah kejadian itu bertanya kepada Abu Sa’id: ‘Apakah engkau memukul anak saudaramu?’. Abu Sa’id berkata: ‘Tidak, aku tidak memukulnya. Yang aku pukul adalah setan’”.

Ishaq bin Ibrahim pernah melihat Imam Ahmad shalat, ketika ada yang hendak lewat di depannya, beliau menahannya dengan lembut. Namun ketika orang itu mencoba lewat lagi, Imam Ahmad menahannya dengan keras (Fathul Baari Libni Rajab, 4/83).

Ibnu ‘Abdil Barr menjelaskan makna فليقاتِلْه (perangilah ia) beliau berkata”maksudnya adalah menahan. Dan menurutku makna perkataan ini bukanlah melakukan kekerasan, karena segala sesuatu itu ada batasnya”. Beliau juga berkata: “para ulama bersepakat maksudnya memerangi di sini bukanlah memerangi dengan pedang (senjata), dan tanpa menoleh, dan tidak sampai pada kadar yang membuat shalatnya batal” (Fathul Baari Libni Rajab, 4/84).

Para ulama juga bersepakat bahwa hendaknya cara yang digunakan untuk menahan orang yang shalat itu bertahap, dimulai dari yang paling ringan dan lembuat setelah itu jika berusaha lewat lagi maka mulai agak keras dan seterusnya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/187).

Adapun mengenai makna فإنما هو شيطانٌ (sesungguhnya orang yang lewat di depan orang shalat adalah setan), ada dua tafsiran dari para ulama:

  1. Orang tersebut disertai dan ditemani setan yang setan ini memerintahkan dia untuk melewati orang shalat. Ini pendapat yang dikuatkan Abu Hatim. Sebagaimana dalam sebagian riwayat dikatakan:
    [su_spacer]
    فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
    [su_spacer]
    karena bersamanya ada qarin (setan)
    [su_spacer]
  2. Perbuatan melewati orang shalat adalah perbuatan setan, sehingga orang ini adalah setan berbentuk manusia. Ini adalah pendapat Al Jurjani. (lihat Fathul Baari Libni Rajab, 4/88)

Demikian risalah singkat mengenai sutrah shalat. Semoga dengan mengetahui fiqih mengenai sutrah, kaum Muslimin dapat lebih menjaga dan meningkatkan kualitas shalatnya, sehingga shalat tidak hanya sekedar gerakan bungkuk-berdiri. Melainkan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menggapai ridha-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.

Penulis: Yulian Purnama

Muraja’ah: Ustadz Aris Munandar, S.Sos., M.Pi.

Sumber: https://muslim.or.id/18356-sutrah-shalat-4-hukum-lewat-di-depan-orang-yang-sedang-shalat.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Apakah Berpelukan Merupakan Sunnah Rasulullah ﷺ

Apakah Berpelukan Merupakan Sunnah Rasulullah ﷺ

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Berpelukan Merupakan Sunnah Rasulullah ﷺ, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, apakah merupakan sunnah Rasulullah bila kita ketemu dengan saudara kita sesama muslim kemudian berpelukan, apakah ada dalil yang shohih mengenai hal tersebut ?

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Yang sesuai sunnah ketika bertemu adalah memberikan salam dan berjabat tangan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik Radhiallahu anhu, dia berkata:

قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ ؟ قَالَ : لا . قَالَ : أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ ؟ قَالَ : لا . قَالَ : أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ (والحديث حسنه الألباني في صحيح سنن الترمذي)

“Sesorang bertanya, “Wahai Rasulullah, seseorang di antara kita bertemu saudaranya atau temannya apakah membungkuk untuknya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Dia bertanya lagi, “Apakah dipeluk dan diciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Dia berkata lagi, “Apakah mengambil tangannya dan disalaminya?” Beliau menjawab, “Ya.” [Hadits ini dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi].

An-Nawawi rahimahullah berkomentar di dalam kitab nya Syarh Al-Muhadzab, jilid 4 halaman 476, “Berjabat tangan adalah yang disunnahkan ketika bertemu (teman) berdasarkan hadits yang shahih dan ijmak Umat.

Dari Qatadah, dia berkata, saya bertanya kepada Anas:

أكَانَتِ المُصَافَحَةُ في أصْحَابِ رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم؟ قَالَ: نَعَمْ.

“Apakah dahulu para shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berjabat tangan?” Beliau menjawab, “Ya.” [HR. Bukhari].

Hal itu dikecualikan kalau orang musafir datang, maka dianjurkan memeluknya.

‌Dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata,

كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَلاقَوْا تَصَافَحُوا وَإِذَا قَدِمُوا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوا

“Dahulu para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika bertemu saling berjabat tangan. Ketika datang dari safar (bepergian) mereka saling berpelukan.” [HR. Thabrani dalam Al-Ausath, para perawinya adalah perawi shahih, sebagaimana yang dikatakan Munziri dan juga dishohihkan oleh Syaikh al-Albani].

‌Sementara mencium dan berpelukan bagi selain orang safar, maka tidak dianjurkan. Melainkan ada pengecualian ciuman orang tua kepada anaknya karena kasih sayang.

An-Nawawi Rahimahullah mengatakan di dalam kitabnya Syarh Al-Muhadzab, jild 4 halaman 477, “Adapun seseorang mencium mayat dan orang yang baru datang dari safar itu sunnah. Begitu juga berpelukan bagi orang yang datang dari safar dan semisalnya. Sementara berpelukan dan mencium wajah kepada selain orang yang datang dari safar dan semisalnya selain anak kecil, maka itu dimakruhkan.Yang menegaskan dimakruhkannya adalah Al-Baghawi dan lainnya.”

Wallohu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Muslim Atsari, حافظه الله
Pengajar Ponpes Ibnu Abbas, Sragen.

sumber : https://bimbinganislam.com/apakah-berpelukan-merupakan-sunnah-rasulullah-%ef%b7%ba/

Hukum Membaca Al-Quran Tanpa Suara

Perrtanyaan:

Pak Ustadz, apa hukum dan dalilnya membaca qur’an tanpa suara, sebab takut membangunkan istri yang sedang tidur di malam hari?

Tri Gangga
Alamat: Jakarta
Email: trigaxxxx@gmail.com

Al Akh Yulian Purnama menjawab:

Jika yang dimaksud yaitu membaca Al Qur’an tanpa suara dan tanpa gerak bibir, yang demikian ini tidak dinamakan membaca Al Qur’an. Pertanyaan sejenis pernah ditanyakan kepada Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, beliau menjawab:

“Berdzikir itu harus menggerakan lisan dan harus bersuara, minimal didengar oleh diri sendiri. Orang yang membaca di dalam hati (dalam bahasa arab) tidak dikatakan Qaari. Orang yang membaca tidak dapat dikatakan sedang berdzikir atau sedang membaca Al Quran kecuali dengan lisan. Minimal didengar dirinya sendiri. Kecuali jika ia bisu, maka ini ditoleransi” (Kaset Nurun ‘alad Darb, http://www.ibnbaz.org.sa/mat/10456)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya hal serupa, beliau menjawab:

Qira’ah itu harus dengan lisan. Jika seseorang membaca bacaan-bacaan shalat dengan hati saja, ini tidak dibolehkan. Demikian juga bacaan-bacaan yang lain, tidak boleh hanya dengan hati. Namun harus menggerakan lisan dan bibirnya, barulah disebut sebagai aqwal (perkataan). Dan tidak dapat dikatakan aqwal, jika tanpa lisan dan bergeraknya bibir” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 13/156)

Demikian penjelasan para ulama. Ringkasnya, orang yang membaca Al Qur’an dalam hati tidak dikatakan sedang membaca Al Qur’an dan tidak diganjar pahala membaca Al Qur’an. Namun praktek ini disebut sebagai tadabbur atau tafakkur Al Qur’an. Yaitu mendalami dan merenungkan isi Al Qur’an. Tadabbur atau tafakkur Al Qur’an ini termasuk dzikir hati. Sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin: “Dzikir bisa dengan hati, dengan lisan dan dengan anggota badan…Contoh dizikir hati yaitu merenungkan ayat-ayat Al Qur’an, rasa cinta kepada Allah, mengagungkan Allah, berserah diri kepada Allah, rasa takut kepada Allah, tawakkal kepada Allah, dan amalan hati yang lainnya” (Tafsir Al Baqarah, 2/167-168)

Solusinya, hendaknya anda membaca Al Qur’an dengan sirr (lirih). Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

الجاهر بالقرآن كالجاهر بالصدقة، والمسر بالقرآن كالمسر بالصدقة

Membaca Al Qur’an dengan suara keras, seperti bersedekah tanpa disembunyikan. Membaca Al Qur’an dengan lirih, seperti bersedekah dengan sembunyi-sembunyi” (HR. Tirmidzi no.2919, Abu Daud no.1333, Al Baihaqi, 3/13. Di-shahih-kan oleh Al Albani di Shahih Sunan At Tirmidzi)

Memang terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama tentang mana yang lebih utama, membaca secara sirr ataukah secara jahr? Namun pada kondisi anda, jika khawatir membaca Al Qur’an dapat mengganggu orang lain, membaca secara sirr lebih utama. Berdasarkan hadits lain:

الا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة

Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca Al Qur’an,’ atau beliau berkata, ‘Dalam shalat’,” (HR. Abu Daud no.1332, Ahmad, 430, di-shahih-kan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Nata-ijul Afkar, 2/16).

Wallahu’alam.

Penulis: Yulian Purnama

sumber : https://konsultasisyariah.com/518-hukum-membaca-al-quran-tanpa-suara.html

Bagaimana Hukum Menemukan Uang Di Jalan

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz ana ingin bertanya bagaimana hukum mengambil uang dijalan ketika kita menemukan uang dijalan? Bolehkah diambil atau tidak.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Jika uang tersebut nominal nya kecil dan tidak mungkin orang itu akan kembali untuk mencarinya maka ini boleh diambil karena masuk luqothoh yang boleh dimanfaatkan langsung ini sebagimana yang dikabarkan oleh Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati sebiji kurma di jalan, lalu beliau bersabda:

لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا.

“Seandainya aku tidak takut kalau ia dari (harta) shadaqah, niscaya aku akan memakannya.” (Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari no. 2431, Shahiih Muslim no. 1071, Sunan Abi Dawud no. 1636).

Tapi jika sesuatu hal berharga dan pasti orang akan mencarinya maka lakukan seperti yang diriwayatkan oleh Suwaid bin Ghaflah, ia berkata,

“Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:

احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا.

“Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.”

“Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.” (Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari no. 2426, Shahiih Muslim no. 1723, Sunan at-Tirmidzi no. 1386, Sunan Ibni Majah no. 2506, Sunan Abi Dawud no 1685).

Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

“Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.” (Sunan Ibnu Majah no. 2505, Sunan Abi Dawud no. 1693).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Achmad Nur Hanafi, Lc. حافظه الله\

sumber : https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-menemukan-uang-di-jalan/

Awas! Jangan Suka Bertanya Arti Mimpi

Terlalu Banyak Menafsirkan Mimpi

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Berikut diskusi kami dengan salah satu penanya yang resah memikirkan mimpinya. Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain.

Pertanyaan:

Istri saya bermimpi sekitar jam 00.00 wib – 01.05 wib, isi mimpinya :

Istri saya melihat mayat bergelimpangan di jalan, dari mayat anak2 sampai orang dewasa, mayat2 tersebut sudah di pocongin, kondisi mayat berdarah2 dan sudah berair ” kayak mau busuk gitu “. setelah istri saya tersentak bangun sekitar jm 02-03 wib istri saya di tlp sama abang ipar saya dan adik ipar saya, mereka menanyakan kabar istri saya ” apa kabar km, di rumah baik2 saja kan ?”.

Yang mau saya tanyakan apa arti mimpi ini ?
sebelumnya terima kasih kalau Bapak/Ibu sudi membalasnya dengan cepat.

Hormat saya
Roy

Jawaban redaksi:

Mimpi menakutkan itu dari setan. sebaiknya dilupakan. Silahkan baca Tiga Catatan Tentang Mimpi Buruk

Tanya Ulang:

kenapa pertanyaan saya tidak di jawab ???

Saya sudah menunggu dari tadi ???

Roy

Jawab ulang:

Mimpi menakutkan itu dari setan. sebaiknya dilupakan baca Silahkan baca Tiga Catatan Tentang Mimpi Buruk

Tanya Ulang (komentar):

Saya sudah menunggu dari tadi …

kayaknya tidak ada solusi yg saya terima …

mungkin ikhwa tidak mampu …

saya akan coba tanya sama yg lebih baik dan ahlinya saja …

sebelumnya terima kasih …

Assallamuallaikum …

Jawab Komentar:

Wa alaikumus salam

Anda bs tanyakan ke orang lain, tp bisa jadi ini beresiko dg keselamatan keluarga anda

Sebaiknya dilupakan saja mimpi itu, insyaaAllah lbh baik.

– – – – – – – – – – – – – – –

Demikian diskusi kami dengan salah satu penanya. Kami bertanggung jawab atas semua jawaban yang kami berikan kepada penanya, sejauh yang mampu kami pahami dan kami ketahui. Kami berusaha memberikan jawaban yang terbaik untuk kemaslahatan bersama.

Banyak sekali pembaca konsultasisyariah.com yang bertanya tentang tafsir mimpi, dan selalu kami berikan jawaban agar mimpi yang tidak menyenangkan itu dilupakan. Melupakan mimpi itu akan berakibat lebih baik bagi kehidupan orang itu.

Ada beberapa alasan mengapa sebaiknya mimpi semacam ini dilupakan,

Pertama, setan memiliki andil dalam mensuasanakan mimpi kita, sehingga dengan mudah dia membuat bayangan mimpi yang menakutkan bagi manusia, untuk mengganggu pikiran mereka.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله

“Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, ditakuti setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. Bukhari 7017)

Ketika kita selalu mengikuti semua bayangan mimpi yang dibuat setan, bisa jadi ini akan semakin mengundang setan untuk mempermainkan kita dalam mimpi.

Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyarankan agar mimpi buruk itu tidak diceritakan kepada orang lain, atau dilupakan.

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwa ada seorang Arab badui datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bertanya,

“Ya rasulullah, aku bermimpi kepalaku dipenggal lalu menggelinding kemudian aku berlari kencang mengejarnya”.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada penanya,

لاَ تُحَدِّثِ النَّاسَ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِكَ فِى مَنَامِكَ

“Jangan kau ceritakan kepada orang lain kelakuan setan yang mempermainkan dirimu di alam mimpi”.

Setelah kejadian itu, aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan dalam salah satu khutbahnya,

لاَ يُحَدِّثَنَّ أَحَدُكُمْ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِهِ فِى مَنَامِهِ

“Jangan sekali-kali kalian menceritakan ulah setan yang mempermainkan diri kalian di  alam mimpi” (HR Muslim 2268).

Dalam riwayat lain, beliau menjamin ketika seseorang melupakan mimpi itu, dan memohon perlindungan dari setan, maka mimpi itu tidak akan berdampak buruk baginya. Beliau bersabda,

وَإِذَا رَأَى مَا يَكْرَهُ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ شَرِّهَا، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ، وَلْيَتْفِلْ ثَلاَثًا، وَلاَ يُحَدِّثْ بِهَا أَحَدًا، فَإِنَّهَا لَنْ تَضُرَّهُ

Apabila kalian mengalami mimpi buruk, hendaknya meludah ke kiri 3 kali, dan memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan setan dan dari dampak buruk mimpi. Kemudian, jangan ceritakan mimpi itu kepada siapapun, maka mimpi itu tidak akan memberikan dampak buruk kepadanya.” (HR. Bukhari 7044, Muslim 2261, dan yang lainnya)

Ketiga, bisa jadi mimpi buruk itu terwujud ketika seseorang berusaha menafsirkannya

Ketika menjelaskan hadis tentang mimpi buruk di atas, An-Nawawi mengatakan,

وأما قوله صلى الله عليه وسلم في الرؤيا المكروهة ولا يحدث بها أحدا فسببه أنه ربما فسرها تفسيرا مكروها على ظاهر صورتها وكان ذلك محتملا فوقعت كذلك بتقدير الله تعالى فإن الرؤيا على رجل طائر ومعناه أنها اذا كانت محتملة وجهين ففسرت بأحدهما وقعت على قرب تلك الصفة

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mimpi buruk, agar tidak diceritakan orang lain, sebabnya adalah: terkadang ada orang menafsirkan mimpi itu dengan tafsir yang buruk sebagaimana yang digambarkan dalam mimpi itu, meskipun masih ada banyak kemungkinan, kemudian tafsir buruk itu terjadi dengan taqdir Allah ta’ala. Karena mimpi yang dialami seseorang ibarat sesuatu yang terbang. Artinya, ketika mimpi itu memiliki dua kemungkinan makna, kemudian ditafsirkan pada salah satu maknanya, maka akan terjadi sesuai yang mendekati sifat tersebut. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 15/18)

Karena itu, bagi anda yang merasa tidak puas dengan jawaban yang kami berikan dengan tambahan link artikel tentang mimpi buruk, bisa saja anda bertanya kepada orang lain. Namun anda perlu ingat,

  1. Ahli takwil mimpi di tempat kita sangat jarang, dan hingga kini kami belum menemukan satu nama tokoh yang layak disebut ahli takwil mimpi. Beberapa acara televisi yang menawarkan takwil mimpi hanya menggunakan kalimat umum dan itupun berdasarkan apa yang nampak dalam mimpi.
  2. Bisa jadi ada orang yang sok tahu – meskipun dia diustadzkan – kemudian mentakwil mimpi jamaah yang bertanya kepadanya. Karena dia punya prinsip, malu tidak menjawab jika ditanya.
  3. Bisa jadi takwil mimpi buruk yang disampaikan kemudian diwujudkan oleh Allah. Dan tentu saja, kita tidak berharap keburukan menimpa kita.

Semoga Allah melindungi kita dari permainan setan.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/23466-awas-jangan-suka-bertanya-arti-mimpi.html