Apakah Jin atau Setan Bisa Terbakar dengan Dibacakan Al-Qur’an?

Pertanyaan:

Apakah benar bahwa jika seseorang kesurupan jin, lalu dibacakan Al-Qur’an kepadanya, lalu jin di dalam tubuhnya akan mati terbakar? Bukankah di surat Al Jin disebutkan bahwa jin bisa mendengar Al-Qur’an. Andaikan jin itu terbakar, bagaimana mengetahui dengan pasti bahwa jin tersebut mati terbakar? Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Benar bahwa di dalam surat al-Jin disebutkan bahwa para jin mendengarkan al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا

“Katakanlah (hai Muhammad): “Telah diwahyukan kepadamu bahwasanya: telah mendengarkan sekumpulan jin (akan al-Qur’an), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan al-Qur’an yang menakjubkan.” (QS. al-Jin: 1)

Maka tidak benar jika dikatakan bahwa jin secara mutlak akan terbakar jika mendengarkan al-Qur’an. Karena buktinya jin yang disebutkan dalam ayat ini tidak terbakar.

Dan kita juga meyakini bahwa jin itu bisa mati sebagaimana manusia bisa mati. Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa:

أعوذُ بِعزَّتِكَ الَّذي لا إلهَ إلَّا أنتّ [ أنْ تُضِلَّنِي ، أنتَ الحيُّ ] ، الَّذي لا يَموتُ ، و الجِنُّ و الإنْسُ يَموتُونَ

“Aku berlindung dengan kemuliaan-Mu ya Allah yang tiada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, dari kesesatan. Engkau Maha Hidup dan tidak akan pernah mati. Sedangkan jin dan manusia akan mati.” (HR. Bukhari no.7383, Muslim no.2717)

Namun, tentang mengobati kesurupan jin dengan dibacakan al-Qur’an kemudian diklaim bahwa jinnya terbakar karena bacaan al-Qur’an tersebut, ini adalah kesimpulan atau pendapat sebagian ulama. Contohnya dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan:

فائدة من الشنواني: ومما جرب لحرق الجن أن يؤذن في أذن المصروع سبعا، ويقرأ الفاتحة سبعا، والمعوذتين، وآية الكرسي، والسماء والطارق، وآخر سورة الحشر

“Ada faedah dari asy-Syanwani, ia berkata: berdasarkan pengalaman, cara membakar jin adalah dengan membacakan adzan di telinga orang yang kesurupan sebanyak 7x. Lalu dibacakan surat al-Fatihah 7x, mu’awwidzatain (an-Nas dan al-Falaq), ayat Kursi, surat ath-Thariq, dan akhir surat al-Hasyr.”

Namun perkara terbakarnya jin ini adalah perkara ghaib, yang pada dasarnya semua perkara ghaib hanya bisa diketahui oleh dalil. Andaikan ada jin yang mengatakan ia terbakar atau temannya terbakar pun, ini kabar yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. Syaikh al-Albani pernah ditanya, “apakah terdapat di dalam hadits-hadits yang shahih bahwa al-Qur’an bisa membakar jin? Demikian juga jin yang merasuki manusia jika ia diperintahkan untuk keluar dan ia tidak mau keluar, apakah boleh membakarnya dengan membacakan al-Qur’an?”.

Beliau menjawab:

لا أعلم شيئًا من هذا في السنة أن تلاوة القرآن تحرق الجنِّيَّ المتلبِّس بإنسان ، لكن الذي نعلمه أن القرآن الكريم كما قال رب العالمين : (( فيه شفاء للناس )) ، وهو (( شفاء لما في الصدور )) ، وقد جاء في بعض الأحاديث في ” مسند الإمام أحمد ” وفي غيره أنَّ النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – مرَّ بامرأة وعندها – أو ولها – ولدٌ مصابٌ باللَّمم – أي : بالجنون – ، فقرأ عليه النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – بعض الآيات القرآنية فكأنما نشط من عقال ، وسافر النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – وتابع طريقه ، ثم لما رجع ومرَّ بالمرأة فسألها عن ولدها ؟ قالت : والحمد لله لا يزال كما تركته بعد أن شُفِيَ

“Saya tidak mengetahui sama sekali dari hadits-hadits Nabi bahwa membacakan al-Qur’an bisa membakar jin yang merasuki seorang manusia. Namun yang kami ketahui adalah bahwa al-Qur’anul Karim adalah sebagaimana firmannya Rabb semesta alam (yang artinya): “Di dalam al-Qur’an ada penyembuh bagi manusia” (QS. an-Nahl: 69). Dan juga (yang artinya): “Al-Qur’an adalah penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam dada” (QS. Yunus: 57). Dan terdapat dalam sebagian hadits di Musnad Ahmad dan yang lainnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati wanita yang anaknya terkena penyakit lamam (gila). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat al-Qur’an, lalu serta merta anak tersebut langsung sembuh dan berakal kembali. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan safarnya dan mengikuti jalur perjalanannya. Kemudian ketika beliau kembali dan melewati rumah wanita tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kembali tentang anaknya? Wanita tadi menjawab: Alhamdulillah anakku tetap sehat sebagaimana kondisinya ketika terakhir bertemu denganmu”.

فهذا ثابت في السنة أن القرآن يفيد في إخراج الجنِّي المتلبِّس بالإنسان ، وهذا حديث شاهد على ذلك ، ثم إن بعض الأئمة الصادقين في اتباعهم لسنة النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – كانوا يستنُّون به في محاولتهم لإخراج الجنِّ المتلبِّس بالإنسان ، وعلى رأس هؤلاء شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – ؛ فقد كان معروفًا في زمانه بأنه إذا قرأ على المصروع شيئًا من آيات الله – تبارك وتعالى – قام في الحال وكأنما لم يمسَّه الشيطان ، فقراءة القرآن تُفيد إلى هذا المجال ، أما أنُّو القرآن يحرق الجنِّي فهذا شيء ما سمعت به ولا عرفته ، ولا أظنُّه أنه يمكن أن يصح

“Inilah yang ada dalam hadits-hadits. Yaitu bahwasanya al-Qur’an bisa bermanfaat untuk mengeluarkan jin yang merasuki seorang manusia. Hadits di atas adalah dalil atas hal ini. Kemudian para ulama yang jujur dalam mengikuti sunnah Nabi pun mereka mengikuti cara Nabi ini dalam upaya mengeluarkan jin yang merasuki manusia. Di antara pemimpin para ulama tersebut adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau dikenal di zamannya, bahwa jika ada orang kesurupan lalu dibacakan ayat al-Qur’an oleh beliau maka orang yang kesurupan tadi langsung sembuh seketika seperti tidak pernah kesurupan sama sekali. Maka membacakan ayat al-Qur’an itu bisa memberi manfaat dalam hal ini. Adapun meniatkan membaca al-Qur’an untuk membakar jin, ini perkara yang belum pernah aku dengar (dari hadits) dan belum aku ketahui (dalilnya). Dan aku menyangka ini perkara yang tidak benar adanya.” (Fatawa Jiddah, no. 16)

Oleh karena itu, mengenai terbakarnya jin karena bacaan al-Qur’an, sikap yang terbaik adalah tawaqquf, tidak meyakininya dan juga tidak menafikannya. Karena ini adalah perkara ghaib yang Allah tutup dari pandangan mata dan akal kita. Kecuali ada dalil yang menyebutkannya. 

Namun mengenai mengobati orang yang kesurupan dengan membacakan al-Qur’an kepadanya, ini perkara yang shahih dan bisa bermanfaat untuk menyembuhkannya. Hal ini berdasarkan dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Wallahu a’lam.

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/39216-apakah-jin-atau-setan-bisa-terbakar-dengan-dibacakan-al-quran.html

Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dengan Bantuan AI

Pertanyaan:

Apa hukum membuat gambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan buatan? Yaitu pengguna hanya memasukkan perintah-perintah dan kata-kata berupa deskripsi gambar diinginkan. Kemudian komputer akan mengolah perintah tersebut kemudian membuatkan gambar sesuai deskripsi yang diinputkan. Mohon pencerahannya.

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Perbuatan tashwir (membuat gambar makhluk bernyawa) hukumnya haram. Sebagaimana hadis Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

Orang yang paling keras azabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109)”

Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata:

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»].

“Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda, “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528).

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

وفي الحديث دليل على تحريم التصوير

“Dalam hadis ini terdapat dalil tentang terlarangnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa)” (Fathul Bari, 1/525).

Dan membuat gambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI (Artificial Intelligence) tidak berbeda hukumnya dengan membuatnya menggunakan cara konvensional. Karena intinya adalah membuat gambar makhluk bernyawa, hanya berbeda alatnya saja. 

Syariat Islam tidak membedakan hukum untuk dua hal yang serupa. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

فالشريعة لا تفرِّق بين متماثلين البتَّة ، ولا تسوِّي بين مختلفين ، ولا تحرِّم شيئاً لمفسدة ، وتبيح ما مفسدته مساوية لما حرَّمته ، ولا تبيح شيئاً لمصلحة ، وتحرِّم ما مصلحته مساوية لما أباحته البتة ، ولا يوجد فيما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم شيء من ذلك البتة

“Syariat tidak akan pernah membedakan antara dua hal yang serupa. Dan tidak akan menyamakan antara dua hal yang berbeda. Tidak akan mengharamkan sesuatu yang merusak, namun membolehkan sesuatu yang lain yang sifat merusaknya sama. Tidak membolehkan sesuatu yang maslahat namun mengharamkan sesuatu dengan maslahat yang sama. Tidak akan ada ajaran dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang demikian”. (Bada’iul Fawaid, 3/663).

Kemudian salah satu ‘illah terlarangnya menggambar makhluk bernyawa adalah karena menandingi ciptaan Allah. Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari no.7559, Muslim no.2111).

Sedangkan ‘illah ini juga ada dalam perbuatan menggambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI. Sehingga ia memiliki hukum yang sama. 

Oleh karena itu menggambar makhluk bernyawa dengan bantuan AI hukumnya haram sebagaimana haramnya menggambar makhluk bernyawa dengan cara konvensional. 

Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah ketika ditanya tentang hukum menggambar dengan bantuan AI, beliau menjelaskan:

فكل تصوير لذوات الأرواح من إنسان أو حيوان فإنه حرام، بل من كبائر الذنوب؛ سواء أكانت الصورة مجسَّمة لها ظلٌّ، أو كانت رسمًا بالقلم أو بالريشة أو بالفُرشة أو بالكاميرا أو بالحاسب، كما جاء في السؤال، ويستوي في ذلك إيجاد صورة لإنسان أو حيوان دفعة واحدة، أو بطريق جمع أجزاء الصورة، وتركيب بعضها إلى بعض، أو اختيار الأشكال والألوان بطريقة النقر، أو إعطاء الحاسب الصفات المطلوبة، فالنتيجة لذلك إيجاد الصورة يقصدها المصور بيده أو بالحاسب، فكل ذلك داخل فيما دلت عليه السنة من تحريم التصوير ووعيد المصوِّر

“Maka semua perbuatan menggambar makhluk bernyawa, berupa manusia atau hewan, hukumnya haram. Bahkan termasuk dosa besar. Baik gambar tersebut tiga dimensi yang memiliki bayangan atau gambar yang menggunakan pena, atau dengan bulu, atau dengan kuas, atau dengan kamera, atau dengan komputer, sebagaimana yang ditanyakan. 

Sama saja hukumnya menggambar gambar manusia atau hewan dengan konvensional, ataukah dengan menggabungkan beberapa elemen gambar menjadi satu kemudian disusun sedemikian rupa, atau dengan memilih bentuk dan warna menggunakan mouse, atau dengan menginputkan sifat-sifat gambar yang diinginkan, sehingga kemudian jadilah gambar yang diinginkan oleh pengguna baik dibuat dengan tangan langsung atau dilakukan oleh komputer. Ini semua termasuk dalam yang ditunjukkan di dalam hadis tentang larangan menggambar makhluk bernyawa dan hadis tentang ancaman bagi tukang gambar” (Fatawa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak, no.9056).

Kecuali jika gambar makhluk bernyawa dibuat tidak sempurna seperti tidak ada kepalanya atau tidak ada wajahnya. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ

“Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al-Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al-Ismai’ili dalam Mu’jam Asy-Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.1921).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

إذا لم تكن الصورة واضحة، أي: ليس فيها عين، ولا أنف، ولا فم، ولا أصابع: فهذه ليست صورة كاملة، ولا مضاهية لخلق الله عز وجل

“Jika gambar makhluk bernyawa tersebut tidak jelas, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, dan tidak ada jari-jarinya, maka ini bukan gambar makhluk bernyawa yang sempurna dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/278-279).

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

sumber : https://konsultasisyariah.com/43755-hukum-menggambar-makhluk-bernyawa-dengan-bantuan-ai.html

Utang Negara, Apa Rakyat Ikut Menanggung?

Utang Negara, Apa Rakyat Ikut Menanggung?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz,

  1. Dalam pandangan fikih, utang yang dilakukan Pemerintah (terlepas dari apapun motifnya) apakah menjadi hutang kolektif warga negara? Ataukah menjadi tanggungan para pemangku kekuasaan yang menjabat saat itu?
  2. Ketika hutang Negara semakin banyak namun tidak ada satupun ulama yang vokal mengingatkan Pemerintah, apakah secara hukum Islam, ulama bisa dianggap ikut ‘melancarkan’ keburukan karena tidak ada sekalipun tindakan zhahir yang bisa umat saksikan untuk mengingatkan jajaran pemerintahan?

Jazakumullah khairan katsiiro.

(Santri Mahad BIAS)

Jawab:

Wa’alaykumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh

Hukum Utang dalam Islam

Sebagai pendahuluan, kita sebutkan dahulu hukum berutang. Di dalam kitab al-kassyaful qina’ dijelaskan:

وَالْقَرْضُ (مُبَاحٌ لِلْمُقْتَرِضِ) وَلَيْسَ مَكْرُوْهًا؛ لِفِعْلِ النَّبِيِّ ﷺ، وَلَوْ كَانَ مَكْرُوْهًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ.

“Dan berutang, hukum asalanya adalah mubah, bukan hal yang makruh; karena Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam pernah berutang, seandainya berutang hukumnya makruh, tentu Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam adalah orang yang paling menjauhi hal tersebut.”[1]

Dari sini kita mengetahui bahwa hukum asal berutang -jika memang diperlukan- adalah mubah alias boleh. Namun, hendaknya seorang muslim tidak berutang kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokoknya saja, bukan untuk memenuhi gaya hidupnya.

Jika Memutuskan untuk Berutang…

Dan jika seseorang telah memutuskan untuk berutang, maka hendaknya dia berniat untuk segera dalam melunasinya, dengan demikian pertolongan Allah azza wajalla akan datang kepada orang tersebut, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis di bawah ini:

عَنْ أَبِيْ هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:1.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mengambil harta manusia (berutang) dengan niat ingin mengembalikannya, maka Allah akan membantunya untuk melunasi. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan niat untuk menghabiskannya (tidak mengembalikannya), maka Allah akan hancurkan harta tersebut.’” (HR. Bukhari, no. 2387. Hadis ini Shahih)

Disamping itu, dalam banyak hadis, Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam menjelaskan akan pentingnya melunasi utang, di antaranya adalah hadis Riwayat Imam Bukhari:

عَنْ سَلَمَةَ بن الأَكْوَع رضي الله عنه قال:2

Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ’anhu: “Dulu kami pernah duduk Bersama Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam, kemudian didatangkan sebuah jenazah. Kemudian para sahabat berkata: ‘Wahai Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam, shalatlah atas jenazah ini.’ Maka Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan warisan?’ ‘Tidak,’ kata para sahabat. Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam bertanya lagi, ‘Apakah dia punya utang?’ ‘Tiga dirham wahai Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam,’ kata para sahabat. Maka Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam berkata, ‘Shalatlah kalian atas saudara kalian.’ Berkata Abu Qatadah radhiyallahu ’anhu  kepada Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam, ‘Sholatlah atas jenazah tersebut wahai Rasulullah dan aku yang akan melunasi utang tersebut.’ Maka Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam pun menshalati jenazah tersebut.” (HR. Bukhari, no. 2289. Hadis ini Shahih)

Dari kisah ini, Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam ingin mengajarkan kepada umatnya akan pentingnya membayar utang dan bersegera dalam membayarnya.

Jika Utang Negara, Siapa yang Harus Melunasi?

Hukum tentang utang di atas mencakup utang manusia secara pribadi, utang untuk sebuah yayasan, dan bahkan utang untuk sebuah negara.

Namun, jika negara berutang, siapa yang bertanggung jawab untuk melunasinya?

Beragam jawaban dari masyarakat tentang masalah ini, ada yang menjawab bahwa utang tersebut dibebankan kepada seluruh masyarakat secara merata. Ada juga yang menjawab  dibebankan kepada pemangku kekuasaan pada saat utang tersebut dilaksanakan.

Namun, bagaimana syari’at islam memandang masalah ini? Kita bahas satu persatu.

Pertama, tidak mungkin masyarakat menanggung utang negara; karena dalam hal ini masyarakat tidak tahu menahu tentang utang tersebut, sedang utang piutang merupakan akad syar’i yang harus jelas diketahui dan disetujui antara kedua belah pihak.

Kedua, tidak pula pemangku kekuasaan yang menanggung utang tersebut; karena mereka melakukan akad utang piutang tersebut bukan untuk kepentingan diri mereka sendiri. Dan kedudukan mereka ketika menjabat kekuasaan adalah sama seperti kedudukan wali bagi anak yatim yang bertasharruf terhadap kemaslahatan anak yatim tersebut. Jadi, mereka tidak menanggung apa yang mereka lakukan terhadap sebuah perbuatan yang mereka yakini sebagai sebuah maslahat.

Maka, tidak lain tidak bukan yang menanggung utang negara adalah negara itu sendiri, adapun pemangku kekuasaan, tugas mereka adalah memikirkan solusi dan mencari jalan keluar supaya utang tersebut dapat terlunasi, terlebih melunasi menggunakan cara-cara yang syar’i sehingga keberkahan akan Allah turunkan kepada negara tersebut.

Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, “Faktanya, yang bayar utang itu ya negara. Dari mana? Dari aktivitas ekonomi yang terus bertambah.” terangnya dalam webinar KSP Mendengar, seperti diwartakan detik.com. [2]

Lalu Apa Peran Ulama dalam Hal ini?

Sebagian masyarakat mungkin bertanya-tanya, “Lalu mana peran para ulama tentang hal ini, kenapa mereka tidak vokal menyerukan hal ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap utang negara yang semakin bertambah?”

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, bisa kita katakan bahwa tidak semua perbuatan para ulama harus mereka publis dan mereka tampakkan kepada masyarakat. Atau, bisa jadi mereka telah berdiskusi dengan pemangku kekuasaan secara langsung dan mereka berpendapat bahwa kebijakan berutang tersebut telah tepat.

Namun, tentu yang berkewajiban melakukan negosiasi dan diskusi dengan pemangku kekuasaan adalah para ulama yang memang memiliki kapabilitas tentang hal tersebut dan memang ditunjuk oleh pemerintah itu sendiri.

Wallahu a’lam bishawab

Referensi:[1] Albuhuti. (2000 M). Kasyaful qina. Saudi Arabia: Wizarotul ‘Adl.[2] 30 Juni 2021. Satu Warga RI Menanggung Rp23 Juta Utang Pemerintah. Diambil pada 23 September 2024, dari https://sumbar.bpk.go.id/satu-warga-ri-menanggung-rp23-juta-utang-pemerintah/

  1. مَن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ []
  2. كنا جلوسًا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أتي بجنازة، فقالوا: يا رسول الله، صَلِّ عَلَيْهَا، قالَ: هلْ تَرَكَ شيئًا؟ قالوا: لَا، قالَ: فَهلْ عليه دَيْنٌ؟ قالوا: ثَلَاثَةُ دَنَانِيرَ، قالَ: صَلُّوا علَى صَاحِبِكُمْ، قالَ أَبُو قَتَادَةَ صَلِّ عليه يا رَسولَ اللَّهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ، فَصَلَّى عليه. [↩]

sumber : https://bimbinganislam.com/utang-negara-apa-rakyat-ikut-menanggung/

Sedekah dari Jualan Miras, Emang Boleh?

Sedekah dari Jualan Miras, Emang Boleh?

Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah, wa ‘alaa aalihi wa–ash–haabihi ajma’iin

Di antara misi mulia dari syariat Islam adalah misinya dalam menjaga akal dari segala hal yang merusak dan menutupinya.

Miras atau minuman keras atau yang secara syar’i diberi nama khamr merupakan benda yang diharamkan oleh syariat secara total setelah melewati beberapa tahap pengharaman; sebab ia merupakan benda yang mencemari akal dan membuat orang yang mengonsumsinya layaknya binatang yang tidak lagi mampu menimbang antara perbuatan yang layak didatangi dan perbuatan yang tidak layak didatangi.

Dan khamr adalah segala sesuatu yang menutupi akal; tanpa melihat apakah ia dari anggur atau kurma atau beras atau selainnya.

Rabb subhanahu wata’ala berfirman,

‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan dosa yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah (5): 90)

Dan Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‎كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Muslim, no. 2003)

Umar ibn Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah berdiri di atas mimbar dan berkata,

‎ أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ، وَهِيَ مِنْ خَمْسَةٍ ؛ مِنَ الْعِنَبِ، وَالتَّمْرِ، وَالْعَسَلِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ، وَالْخَمْرُ : مَا خَامَرَ الْعَقْلَ

“Amma ba’du, wahai sekalian manusia, sesungguhnya telah turun pengharaman khamr sedangkan di saat itu ia berasal dari 5 sumber: anggur, kurma, madu, gandum, dan jewawut. Dan khamr adalah segala yang menutupi akal.” (Muttafaq alaihi)

Jika ini telah tetap, maka bersedekah dari hasil penjualan khamr tidaklah mendapatkan penerimaan di sisi Rabb subhanahu wata’ala; disebabkan harta yang diperoleh dari transaksi tersebut tidaklah baik melainkan buruk, sedang kedekatan di sisi Allah subhanahu wata’ala tidaklah diraih dengan sesuatu yang Dia murkai, dan niat yang baik tidaklah melegalkan perbuatan maksiat dalam mencapainya.

Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‎إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala itu Maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim, no. 1015)

Dan Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‎لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

“Tidak Allah terima sholat tanpa bersuci begitu juga tidak diterima sedekah dari hasil khianat.” (HR. Muslim, no. 224)

Dan dinukil atsar dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya kotoran tidak bisa dihilangkan dengan kotoran, akan tetapi yang menghilangkan kotoran adalah kebaikan.” (Jaami’ Al-Uluum Wa Al-Hikam: 1/264)

Wasiat kepada sekalian kawan-kawan untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wata’ala dan berusaha melawan hawa nafsunya dan godaan syaitan yang selalu saja mengajak kepada pelanggaran dan maksiat. Wabillahit taufik.

Ditulis oleh: Ustadz Habibirrahman, Lc.

sumber : https://bimbinganislam.com/sedekah-dari-jualan-miras-emang-boleh/

Menyembunyikan Cacat Barang, Transaksi Tak Sah?

Hukum Menyembunyikan Cacat Barang

Mendapatkan keuntungan besar dalam berdagang adalah motivasi nomor wahid umumnya pedagang. Keberkahan harta, bukanlah prioritas. Tak heran jika mereka melakukan kecurangan dengan menyembunyikan cacat barang. Sahkah transaksinya? Halalkah uang yang didapatkan? Bolehkah pembeli mengembalikan barang? 

Oleh: Ustadz  DR. Erwandi Tarmidzi, MA

Aib (cacat) barang yang dimaksud oleh para fuqaha adalah segala hal yang terdapat pada barang yang menyebabkan nilai, mutu dan harganya berkurang, baik dalam jumlah besar ataupun kecil.

Pedagang Wajib Menjelaskan Aib Barang kepada Pembeli

Seorang pedagang Muslim dapat meraih derajat yang tinggi bersama para Nabi di akherat kelak dan mendapat keberkahan hidup di dunia pada hartanya melalui profesinya sebagai pedagang yang jujur menjelaskan setiap cacat barang yang ia ketahui kepada calon pembeli.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Para pedagang yang jujur, dapat dipercaya akan bersama para Nabi, siddiqin dan orang-orang yang mati syahid“.—HR Tirmizi, ia berkata: derajat hadist ini hasan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat barang niscaya akad jual-beli mereka diberkahi. Namun, jika keduanya berdusta serta menyembunyikan cacat barang niscaya dihapus keberkahan dari akad jual-beli mereka“.—HR Bukhari dan Muslim

Oleh karena besarnya pahala yang diterima oleh pedagang yang jujur dan ancaman untuk pedagang yang menyembunyikan cacat barang, para ahli fiqh mengatakan wajib hukumnya menjelaskan cacat barang kepada calon pembeli.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, maka tidak halal ia menjual suatu barang yang terdapat cacat kepada saudaranya, melainkan ia jelaskan cacatnya“.—HR Ibnu Majah; hadist ini dishahihkan oleh Al-Albani

Dalam hadist di atas, Nabi juga menjelaskan bahwa menjelaskan aib barang merupakan konsekuensi ukhuwwah islamiyah (persaudaraan seagama Islam). Maka sangat layak Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak memasukkan para pedagang penipu ke dalam kelompok saudara se-Islam.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati seonggok tepung gandum yang dijual, lalu Beliau memasukkan tangannya ke dalam onggokkan tersebut. Ternyata bagian dalamnya basah. Beliau bertanya,

“Apa ini hai penjual tepung?” Ia (penjual tepung) menjawab, “Terkena hujan, wahai Rasulullah”. Lalu Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku”—HR Muslim

Oleh karena itu, sebagian ahli fiqh menempatkan ghissy [Arab: غش] (penipuan/tidak menjelaskan aib barang) dalam deretan dosa besar, karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Seorang Muslim yang merindukan surga RabbNya akan menghindari perbuatan ini, dan jika terlanjur melakukannya ia akan segera bertaubat .

Abu Said Al Khadimy (ulama mazhab Hanafi, wafat pada 1156 H) meriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah mengirim 70 helai kain melalui Al Bisyr untuk dijual di Mesir, dan beliau menulis surat kepadanya bahwa kain yang telah diberi tanda ada cacatnya. Beliau juga memintanya untuk menjelaskan cacat tersebut kepada calon pembeli.

Setelah kembali ke Irak, Al Bisyr menyerahkan uang hasil penjualan kepada Abu Hanifah sebanyak 3.000 keping dinar (± 12,75 kg emas, dengan asumsi 1 dinar = 4,25 gram emas). Lalu Abu Hanifah menanyakan kepada Al Bisyir, apakah 1 kain yang cacat ia jelaskan cacatnya kepada pembeli saat dijual?

Al Bisyr menjawab, “Aku lupa.”

Syahdan sang imam (Abu Hanifah) berdiri, lalu menyedekahkan seluruh hasil penjualan 70 helai kain tersebut. Sebuah nilai yang sangat besar: 12,75 kg emas.

Status Akad Jual Beli yang Penjualnya tidak Menjelaskan Aib Barang

Jumhur (mayoritas) para ulama berpendapat bahwa status akad jual beli yang barangnya cacat dan tidak dijelaskan oleh penjual, hukumnya sah, akan tetapi penjualnya berdosa. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,

Jangan lakukan tashriyah (membiarkan hewan ternak yang sedang menyusui untuk tidak diperah agar kelihatan banyak susunya saat dijual). Siapa yang telanjur membeli hewan yang ditashriyah setelah ia memerah susunya, ia berhak memilih antara meneruskan untuk membeli atau jika ia tidak rela boleh mengembalikan hewan serta menarik uang dan ia harus memberikan 1 sha’ kurma untuk pemilik hewan.” –HR Bukhari dan Muslim

Pilihan yang diberikan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada pembeli yang tertipu karena tidak dijelaskan aibnya oleh penjual untuk meneruskan pembelian atau mengembalikannya menunjukkan bahwa akadnya sah. Dan hak pembeli yang tertipu untuk memilih dalam kasus ini disebut khiyar aib.

Khiyar Aib Hak Pembeli Barang Cacat

Seseorang yang membeli barang, ternyata barang tersebut cacat dan dia tidak mengetahui sebelumnya dan juga tidak diberitahu oleh penjual, dia berhak memilih di antara:

  • Meneruskan pembelian tanpa kompensasi apa pun dari pihak penjual, sebagaimana disebutkan dalam hadist tashriyah di atas, atau
  • Mengembalikan barang dan menarik kembali uang yang telah dibayar, serta keuntungan memakai barang sejak waktu pembelian hingga pengembalian tidak perlu ia bayar.

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anha bahwa seorang laki-laki membeli budak, setelah ia pekerjakan selama beberapa waktu. Ternyata budak tersebut cacat. Ia mengembalikannya kepada penjual serta meminta kembali uangnya. Penjual meminta biaya selama budak digunakan oleh pembeli. Maka Nabi bersabda,

Ia tidak berhak memintanya, karena jika budak itu mati tentu kerugian ditanggung oleh pembeli.” –HR Ahmad; hadist ini dishahihkan oleh Ibnu Qatthan;

  • Menahan barang serta meminta sebagian dari uang yang telah dibayarkannya sesuai dengan kekurangan harga barang tersebut dikarenakan cacat—uang ini disebut dengan Arsy [arab: أرش] (kompensasi). Ini merupakan pendapat mazhab Hambali.

Jumhur (mayoritas) para ulama berpendapat, pilihan ketiga bukanlah hak pembeli, karena tidak ada dalil soal itu. Dengan demikian, jumhur mensyaratkan untuk pilihan ketiga: dikembalikan kepada kerelaan penjual untuk memberikan kompensasi (Arsy).

Cara menghitung Arsy

Arsy dihitung dengan cara sebagaimana contoh di bawah ini:

A membeli mobil dengan harga Rp 54.000.000. Ternyata transmisinya tidak berfungsi. Untuk menentukan jumlah uang yang harus dikembalikan penjual, harga mobil ditaksir oleh pedagang yang berpengalaman soal harga mobil bekas. Ia menaksir mobil dalam keadaan baik—misalnya harganya Rp 45.000.000, dan dalam kondisi transmisi rusak harganya Rp 40.000.000. Selisih antara dua harga adalah Rp 5.000.000, sama dengan 1/9 dari harga keseluruhan. Maka pembeli boleh memilih: menarik kembali seluruh uangnya (Rp 54.000.000), atau mengambil mobil tersebut dan menarik arsy sebanyak 1/9 x Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000, jika penjual ridha.

Sanksi bagi Pedagang Penipu (Menyembunyikan Cacat Barang)

Sebagian pedagang menipu dalam berdagang. Tidak berhenti menipu jika hanya diimbau dan atas dasar kesadaran beragama saja. Mengingat tindakan ini sangat merugikan konsumen, yang umumnya masyarakat pengguna akhir sebuah produk, dibutuhkan kebijakan pemerintah setempat untuk membentuk hisbah [Arab: حسبة] (badan pemeriksa pasar) yang bertugas memeriksa kecurangan-kecurangan yang dilakukan para pedagang.  Seperti kecurangan dalam timbangan, barang cacat, barang tiruan, bahan makanan yang telah kadaluwarsa dan lain-lainnya, serta menjatuhkan sanksi kepada para pedagang yang tidak patuh.

Hal ini, telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan melakukan pemeriksaan di pasar Madinah. Dan ternyata beliau mendapati seorang pedagang yang curang, menyembunyikan gandum yang rusak di tumpukan bawah. Maka Beliau mengeluarkan kata-kata celaan, Orang yang menipu bukan golonganku.

Tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut diikuti para khalifah setelah Beliau. Umar bin Khattab selain mengangkat petugas khusus untuk memeriksa kecurangan di pasar Madinah, juga sering melakukan pemeriksaan sendiri.

Suatu hari, Umar bin Khatab memeriksa para pedagang di pasar Madinah. Beliau melihat ada pedagang yang mencampur susu dengan air untuk dijual. Umar mengambil semua susu yang telah dicampur air, lalu beliau tumpahkan ke tanah.

Maraji‘:

  • Al Mausu’ah al fiqhiyyah al kuwaitiyyah, jilid XX
  • Dr. Abdullah As Sulamy, Al Ghissy wa atsaruhu fil ‘uqud jilid I
  • Abu Said Al Khadimy, Bariqah Mahmudiyyah jilid III , hal. 123
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al Hisbah fil Islam hal. 50

Pull Quote:

  1.  Para pedagang yang jujur, dapat dipercaya akan bersama para Nabi, para sahabat dan orang-orang yang mati syahid
  2. Ulama berpendapat bahwa status akad jual-beli barang cacat yang tidak dijelaskan oleh penjual hukumnya sah, akan tetapi penjualnya berdosa.

Resume:

  • Pedagang yang jujur akan mendapatkan kedudukan bersama para Nabi, para sahabat, dan syuhada.
  • Kejujuran penjual dan pembeli akan mendatangkan keberkahan pada akad jual-beli.
  • Penjual wajib menjelaskan cacat barang kepada calon pembeli.
  • Menjelaskan aib barang merupakan konsekuensi persaudaraan dalam I
  • Menipu dan tidak menjelaskan cacat barang merupakan dosa besar, karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
  • Akad jual-beli barang cacat yang tidak dijelaskan penjual, statusnya sah, menurut pendapat yang paling kuat. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
  • Pembeli barang cacat yang tidak dijelaskan penjual, memiliki tiga pilihan (khiyar aib):
    • Tidak mengembalikan barang dan tidak minta kompensasi apa pun;
    • Mengembalikan barang dan meminta kembali uangnya; atau
    • Tidak mengembalikan barang, tapi meminta kompensasi untuk pengurangan nilai barang disebabkan cacat (Arsy).
  • Pemerintah wajib melindungi konsumen dari penipuan dan semacamnya, dengan menetapkan aturan dan hukman untuk penipu.

Read more https://pengusahamuslim.com/5931-menyembunyikan-cacat-barang-transaksi-tak-sah.html

Vegetarian Dalam Timbangan Islam

Penyusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar

Mengurangi lemak dengan tidak memakan daging hewan mungkin memang dibutuhkan untuk beberapa orang yang terkena penyakit kolesterol tinggi. Tapi bagaimana dengan orang-orang yang benar-benar mengaku sebagai vegetarian sehingga mereka menghilangkan menu daging hewan secara total dari pola makan mereka? Mereka berdalih karena rasa kasihan terhadap para hewan, tidak tega dengan perlakuan para penyembelih hewan dan yang semacamnya. Yang lebih parah lagi, pada akhirnya mereka menolak berbagai bahan makanan yang berasal dari hewan, baik itu susu, telur, keju dan yang semacamnya. Sebabnya? Karena untuk pemerahan susu dikatakan hewan diperlakukan semena-mena, telur itu adalah cikal bakal anak hewan yang patut untuk hidup, atau kalimat-kalimat semacamnya. Dengan usaha keras mereka mempertahankan status vegetarian dengan menonton film yang memang dibuat untuk memperkuat ‘keimanan’ mereka akan apa yang mereka lakukan. Mudah-mudahan ukhti muslimah tidak ada yang ingin ikut-ikutan dengan apa yang mereka lakukan. Mengapa? Coba simak penjelasannya secara syari’at.

Dalam sebuah kaedah fikih, semua yang merupakan masalah adat, seperti makan, minum, pakaian, maka semuanya adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Berbeda dengan masalah ibadah yang pada dasarnya semua ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkannya. Oleh karena itulah kita tidak bisa sembarangan dalam melakukan ibadah, karena kita harus mengetahui bahwa hal tersebut benar diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Kembali ke masalah makanan, seperti dikatakan tadi, pada dasarnya, memakan suatu makanan seluruhnya adalah halal sampai ada dalil syar’i yang menjelaskan bahwa makanan itu haram. Misalnya, kita diharamkan untuk memakan tikus, kodok, binatang yang bertaring atau binatang yang bercakar yang cakarnya itu digunakan untuk memangsa.

Lalu, bagaimana dengan ayam, sapi, kambing dan yang lainnya yang tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa itu adalah haram. Tentu saja jawabannya itu adalah boleh untuk dimakan. Dan tidaklah mereka diciptakan itu melainkan sebagai nikmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk hamba-Nya yang membutuhkan energi dalam melakukan aktifitas untuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al Maidah [5]: 88)

Jika hewan yang disembelih saja boleh untuk dimakan, maka terlebih lagi susu atau telur yang dihasilkan oleh hewan tersebut. Bahkan susu juga termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya,

وَاِنَّ لَكُمْ فِى الْاَنْعَامِ لَعِبْرَةً ۚ نُسْقِيْكُمْ مِّمَّا فِيْ بُطُوْنِهٖ مِنْۢ بَيْنِ فَرْثٍ وَّدَمٍ لَّبَنًا خَالِصًا سَاۤىِٕغًا لِّلشّٰرِبِيْنَ

“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (QS. An Nahl [16]: 66)

Sebab Lain Terlarangnya Menjadi Seorang Vegetarian

Walau telah jelas dalil-dalil tentang tidak haramnya binatang ternak, ada baiknya kita juga mengetahui alasan lain mengapa menjadi seorang vegetarian juga termasuk hal besar yang terlarang dalam agama.

1. Dapat dihukumi keluar dari Islam (kafir)

Hal ini dikarenakan seorang vegetarian telah mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan demikian, seorang vegetarian telah membuat hukum baru yang bertentangan dengan syari’at. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاۤءَكُمُ الَّذِيْنَ يَشْهَدُوْنَ اَنَّ اللّٰهَ حَرَّمَ هٰذَاۚ فَاِنْ شَهِدُوْا فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْۚ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَا وَالَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِالْاٰخِرَةِ وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُوْنَ

Katakanlah: “Bawalah ke mari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan (makanan yang kamu) haramkan ini.” Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut (pula) menjadi saksi bersama mereka; dan janganlah kamu mengikuti hawa hafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, sedang mereka mempersekutukan Rabb mereka. (QS. Al-An’am 6:150)

Syaikh Abdurrahman As Sa’di menjelaskan tafsir ayat ini, bahwa ada dua kemungkinan ketika seseorang diminta untuk mendatangkan dalil/alasan ketika mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan.

Kemungkinan pertama adalah mereka tidak dapat mendatangkan dalil. Hal ini menunjukkan batilnya apa yang mereka serukan.

Kemungkinan kedua bahwa mereka mendatangkan alasan yang merupakan kedustaan. Tentu saja persaksian mereka ini tidak diterima. Dan ini bukanlah termasuk perkara dimana sah seorang yang adil untuk bersaksi dengannya. Oleh karena itulah Allah memerintahkan kita untuk tidak mengikuti persaksian mereka. (Taisirul Karimirrohman)

2. Membuat perkara baru (bid’ah) dalam agama

Hal ini terutama jika pengkhususan memakan makanan hanya dari yang berupa sayuran tersebut disandarkan kepada agama. Atau dengan kata lain menjadikannya sebagai sebuah ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

3. Menyerupai Orang Kafir

Tahukah ukhti muslimah, bahwa banyak sekali hadits dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan kita untuk menyelisihi orang kafir? Sampai-sampai ada seorang Yahudi yang mengatakan,

“Apa yang diinginkan laki-laki ini? Tidak ada satupun urusan kita kecuali ia pasti menyelisihi kita di dalamnya.” (HR. Muslim)

Ukhti muslimah juga tentu telah mengetahui, bahwa para biksu Budha adalah orang yang sangat teguh untuk tidak memakan daging. Mereka hanya mau makan makanan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Maka yang benar, seharusnya sebagai muslimah kita tidak ikut-ikutan menjadi seorang vegetarian, bahkan berusaha menyelisihi para biksu (orang-orang kafir) tersebut.

4. Mengingkari nikmat Allah

Daging, susu, telur atau hasil makanan lain yang didapatkan merupakan kenikmatan yang Allah berikan pada hamba-Nya.

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al Maidah [5]: 88)

5. Mengingkari hukum yang Allah tetapkan

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberitahukan cara untuk dapat memakan daging dari binatang ternak dengan cara menyembelihnya. Dan tidaklah apa yang Allah perintahkan melainkan sebuah kebaikan. Maka adalah suatu kesalahan ketika seorang vegetarian tidak memakan daging karena rasa kasihan melihat binatang ternak ketika disembelih menggelepar-gelepar, mengejang dan meregangkan otot, bahkan menyatakan itu tidak berperikemanusiaan (atau tidak berperikebinatangan?). Sekali lagi perlu kita ingatkan, bahwa tidaklah apa yang Allah perintahkan dan tentukan merupakan kebaikan walaupun mungkin kita belum mengetahui hikmahnya.

Alhamdulillah, tentang menyembelih hewan terdapat terdapat hasil penelitian yang dilakukan oleh Prof. Schultz & Dr. Hazim yang keduanya adalah Animal Scientists dari Hanover University – Jerman, yang menunjukkan bahwa hewan yang disembelih tidak merasakan rasa sakit. Hal ini dikarenakan pisau tajam yang mengiris leher ‘tidaklah menyentuh’ saraf rasa sakit. Sehingga reaksi menggelepar, meregang otot dan lainnya hanyalah ekspresi ‘keterkejutan otot dan saraf’ saja (saat darah mengalir keluar dengan deras). Dan bukan ekspresi rasa sakit! (Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P).

Berbeda dengan apa yang orang-orang kafir lakukan dimana mereka mematikan hewan dengan cara dipukul terlebih dahulu dengan alat pemingsan (Captive Bolt Pistols) baru kemudian disembelih. Alasan mereka adalah agar hewan tersebut tidak kesakitan ketika disembelih dan daging tetap bagus karena hewan jatuh dengan pelan. Apalah artinya logika manusia dibandingkan dengan Allah yang Maha Mengetahui. Ternyata dari hasil penelitian tersebut, hewan yang dimatikan dengan cara tersebut segera merasakan rasa sakit setelah dipingsankan bahkan hasil dagingnya tidak sehat untuk konsumen.

Demikianlah syari’at menjelaskan tentang makanan yang berasal dari binatang ternak. Janganlah tertipu dengan akal kita yang menilai sesuatu hanya berdasarkan penglihatan lahir dan perasaan semata. Sudah kehilangan kenikmatan dunia berupa makanan lezat, merugi pula di akhirat karena berbuat dosa. Na’udzu billah min dzalik.

Maraji’:

  1. Jilbab Wanita Muslimah, Syaikh Nashiruddin Al Albani.
  2. Taisirul Karimirahman, Syaikh Abdurrahman As Sa’di.
  3. Fadhilah IPTEK – Islam: Trying to be The Real Moslem, Nanung Danar Dono, S.Pt, M.P

***

Sumber: https://muslimah.or.id/98-vegetarian-dalam-timbangan-islam.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Mampu Haji tetapi Tidak Berangkat, Apakah Kafir?

Pertanyaan:

Jika ada orang yang sebenarnya sudah mampu untuk naik haji. Namun ia tidak melakukannya dan lebih memilih untuk menghabiskan harta untuk membeli aset-aset seperti kendaraan roda empat, tanah, rumah dan juga untuk investasi, bagaimana hukumnya? 

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ‘ain bagi yang mampu. Allah ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97).

Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

Patokan Mampu

Haji wajib hukumnya bagi yang mampu melaksanakannya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Demikian juga Allah ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani manusia kecuali sesuai kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286).

Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 173), adalah dengan melihat empat poin:

  1. Mampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan.
  2. Mampu melakukan perjalanan ke Baitullah.
  3. Mampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke Baitullah.
  4. Jalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang, dan semisalnya.

Jika salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk berhaji.

Dan ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji, ketika tempat tinggalnya jauh dari Mekkah. Ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat:

  • Ulama Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak. 
  • Ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak wajibnya ditemani mahram untuk haji wajib. 
  • Adapun Ulama Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Yang kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ

“Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak berhaji, dan aku sudah terdaftar untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu”. Nabi bersabda, “Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji”” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).

Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut. Dan tidak boleh wanita berhaji atau berumrah tanpa ditemani oleh mahramnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ulama Kibar Mu’ashirin seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan.

Haji yang Wajib Adalah Sekali Seumur Hidup

Kewajiban haji bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: لو قُلتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ: ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ

“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu‘ alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” (HR. Muslim no. 1337).

Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Adapun haji yang kedua, ketiga dan seterusnya, hukumnya sunnah.

Orang yang Mampu, Namun Tidak Berangkat Haji

Sebagian ulama, seperti Al-Hasan Al-Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al-Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dalil mereka adalah surat Ali Imran ayat 97, Allah ta’ala berfirman di akhir ayat:

وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Barang siapa kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97).

Dan juga karena haji adalah salah satu rukun Islam. Dan menurut mereka, jika salah satu rukun Islam tidak dipenuhi padahal mampu, maka pelakunya kafir keluar dari Islam.

Dalil yang lainnya juga riwayat dari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا

“Barang siapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1: 387, dishahihkan Hafizh Al-Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2: 639).

Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji. 

Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqaili rahimahullah mengatakan,

لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

ومن تركه وهو قادر فهو على خطر، وقد روي عن علي أنه قال فيمن تركه وهو قادر: لا عليه أن يموت يهوديًا أو نصرانيًا وهذا من باب الوعيد، هذا من باب التحذير والوعيد وإلا فليس بكافر، من تركه ليس بكافر لكنه عاصي إذا ترك الحج وهو يستطيع

“Siapa yang meninggalkan haji padahal ia mampu melakukannya, maka ia dalam bahaya. Terdapat riwayat dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata: Siapa yang mampu haji namun tidak naik haji maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani. Perkataan beliau ini adalah ancaman, peringatan keras, namun bukan pengkafiran. Orang yang meninggalkan ibadah haji padahal mampu, ia tidak kafir namun ia telah bermaksiat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 273, pertanyaan no. 16).

Dengan demikian orang yang mampu haji namun tidak berangkat haji ia tidak sampai kafir keluar dari Islam, namun ia telah melakukan dosa yang besar dan keislamannya dalam bahaya yang besar. Karena yang ia tinggalkan adalah salah satu rukun Islam.

Oleh karena itu bagi siapa saja yang sudah mampu untuk menunaikan ibadah haji, hendaknya bersegera untuk menunaikannya. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan.

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/42379-mampu-haji-tetapi-tidak-berangkat-apakah-kafir.html

Hukum Menjamak Shalat Karena Pesta Pernikahan

Pertanyaan:

Apakah boleh sholat di-jamak atau di-qashar ketika ada acara walimahan? Mohon penjelasannya ustadz.

(Diah)

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Meng-qashar shalat artinya meringkas raka’at shalat yang ruba’iyah (4 raka’at) menjadi 2 raka’at. Sedangkan menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat di satu waktu. 

Adapun meng-qashar shalat, ia hanya dapat dilakukan dalam kondisi safar. Oleh karena itu, tidak boleh meng-qashar shalat karena acara walimah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:

والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر

“Dan sebab bolehnya meng-qashar shalat adalah hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al-Fatawa, 22/293).

Adapun masalah menjamak shalat, para ulama berbeda pendapat tentang sebab-sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat. Ulama Hanafiyah hanya membolehkan menjamak hanya bagi jama’ah haji yang sedang wukuf di Arafah. Dan tidak boleh menjamak shalat pada selain keadaan tersebut. 

Sedangkan jumhur ulama, yaitu ulama Hanabilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah membolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi safar, ketakutan, sakit, dan hujan. 

Yang paling longgar adalah ulama Hanabilah, yang mereka membolehkan untuk menjamak shalat jika ada masyaqqah (kesulitan) secara umum. Ulama Hanabilah membolehkan menjamak shalat untuk wanita yang istihadhah, wanita yang menyusui yang pakaiannya sering terkena air kencing anaknya, dan orang-orang yang memiliki masyaqqah (kesulitan) secara umum. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan:

جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ ، فقيل له : ما أراد بذلك ؟ قال : أراد ألا يُحرِجَ أُمَّتَه

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan”. Ibnu Abbas ditanya: “Mengapa Rasulullah melakukan demikian?”. Ibnu Abbas menjawab: “Beliau tidak ingin membuat sulit umatnya” (HR. Muslim no. 705).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وأوسَعُ المذاهِبِ في الجَمْعِ بين الصلاتين مذهَبُ الإمام أحمد؛ فإنَّه نص على أنه يجوز الجمع للحَرَج والشُّغل بحديثٍ رُوِيَ في ذلك، قال القاضي أبو يعلى وغيره من أصحابه: يعني إذا كان هناك شُغْلٌ يبيح له تَرْكَ الجُمُعة   والجماعةِ جاز له الجمْعُ

“Madzhab yang paling longgar dalam masalah menjamak shalat adalah madzhab Hambali. Karena ulama madzhab Hambali menegaskan bolehnya menjamak shalat karena ada kesulitan dan kesibukan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan tentang hal ini. Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali yang lain mengatakan: Maksudnya boleh menjamak shalat karena adanya kesibukan yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah, maka boleh untuk menjamak shalat” (Fatawa Al-Kubra, 2/31).

Dari paparan di atas, kita ketahui bahwa mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah tidak membolehkan untuk menjamak shalat karena acara Walimah Nikah. 

Lalu jika berlandaskan pandangan ulama Hanabilah, apakah boleh menjamak shalat karena acara walimah? Apakah acara walimah termasuk kesulitan dan kesibukan yang membolehkan untuk menjamak shalat?

Dalam hal ini ulama Hanabilah pun berbeda pendapat. Sebagian ulama, di antaranya Syaikh Sulaiman Al-Majid, membolehkannya. Namun pendapat yang rajih (kuat) dari para ulama adalah yang mengatakan bahwa acara walimah nikah tidak menjadi sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat bagi mempelainya. Karena kesulitan yang ada tidak terlalu besar dan masih memungkinkan untuk shalat di pada waktunya masing-masing tanpa kesulitan yang berarti. 

Asy-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:

لا يجوز ترك الصلاة لأجل المُناسبات ولا تأخيرها عن وقتها، بل الواجب أداء الصلاة في المساجد قبل الحضور إلى محل الحفلات، وإذا لم يكن هناك مساجد لزم أداء الصلاة في مقر ذلك الحفل، ولا يضر استهزاء الآخرين بأولئك المُصلين ذكورًا أو إناثًا، فالمرأة تُصلي في بيتها قبل أن تذهب إلى مقر الحفل، ولها أن تُؤخر الصلاة إلى أن ترجع في بيتها إذا رجعت قبل خروج الوقت

“Tidak boleh sang pengantin pria meninggalkan shalat karena acara pernikahan. Dan tidak boleh ia menunda hingga keluar dari waktunya. Bahkan wajib baginya untuk mengerjakan shalat di masjid sebelum menghadiri acara pesta pernikahan. Jika tidak ada masjid yang dekat, maka ia boleh mengerjakan shalat di tempat pesta pernikahan diadakan. Dan adanya orang yang mencibir orang-orang yang shalat baik yang laki-laki ataupun perempuan, itu tidak membahayakan. Mempelai wanita hendaknya shalat di rumahnya sebelum ia pergi ke acara pesta pernikahan. Dan ia (mempelai wanita) boleh mengakhirkan shalatnya ketika nanti sudah kembali ke rumahnya sebelum habis waktu shalat” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, no.3257).

Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika ditanya tentang calon pengantin wanita yang hendaknya menjamak shalatnya di malam pengantin untuk menjaga riasannya yang bisa hilang jika terkena air wudhu. Beliau menjawab:

لا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين. لأن الواجب أن تصلى كل صلاة في وقتها. ولا يجوز الجمع إلا في حالات خاصة كحالات المرض التي يحتاح إلى الجمع كحالات السفر التي تقصر فيها الصلاة وحالات المطر بين المغرب والعشاء. هذه حالات الجمع وما عداها فلا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين لأي غرض إلا بما كان في معنى هذه الأعذار المذكورة. والذي ذكرتها ليس بعذر يبيح لها الجمع بين الصلاتين

“Tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat dalam keadaan demikian (acara walimah). Karena yang wajib adalah mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing. Tidak boleh menjamak shalat kecuali pada kondisi-kondisi khusus. Seperti kondisi sakit yang membutuhkan untuk menjamak shalat. Seperti kondisi safar yang membolehkan untuk meng-qashar shalat. Seperti kondisi hujan, boleh menjamak shalat maghrib dan isya. Ini adalah kondisi-kondisi yang membolehkan untuk menjamak. Adapun selainnya, maka tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat apapun tujuannya. Kecuali jika semakna dengan kondisi-kondisi yang tadi disebutkan. Adapun apa yang ditanyakan oleh penanya tadi, bukanlah udzur yang membolehkan untuk menjamak shalat” (Sumber: حكم جمع المرأة بين الصلاتين للحفاظ على زينتها – الشيخ صالح الفوزان).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid juga mengatakan:

والانشغال بالتزين ، أو استقبال الضيوف : ليس عذرا للجمع ؛ لإمكان دفع المشقة والحرج فيه بتقديم وقت التزين ، أو تأخيره ، أو تخفيفه ، أو تجزئته بما لا يتعارض مع وقت الصلاة

“Sibuk dengan urusan riasan, atau harus menerima tamu, ini bukanlah udzur untuk menjamak shalat. Karena kesulitan masih memungkinkan untuk dihindari dengan memajukan waktu untuk berhias atau memundurkannya. Atau sekedar berhias dengan hiasan yang sederhana. Atau mengatur waktunya sehingga tidak bertabrakan dengan waktu shalat” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 216364).

Demikian juga para ulama dalam lembaga fatwa Dairatul Ifta Urduniyah di Yordania memfatwakan:

لا يجوز جمع الظهر مع العصر، ولا المغرب مع العشاء بسبب الانشغال بالعرس؛ لأن الجمع رخصة لها أسباب محددة شرعًا وليس هذا منها

“Tidak tidak menjamak dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya karena kesibukan urusan pesta pernikahan. Karena menjamak shalat adalah keringanan yang berlaku ketika ada sebab-sebab yang tertentu dalam syariat. Dan hal ini (pesta pernikahan) tidak termasuk” (Fatawa Dairatul Ifta Urduniyah no.1013).

Oleh karena itu kami nasehatkan kepada seluruh kaum Muslimin yang mengadakan acara pesta pernikahan, agar mereka bertakwa kepada Allah dan melaksanakan shalat 5 waktu pada waktunya masing-masing. Tidak menjamaknya dan tidak meninggalkannya. Semoga dengan demikian Allah ta’ala memberi keberkahan kepada pernikahannya.

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/42712-hukum-menjamak-shalat-karena-pesta-pernikahan.html

Apakah Orang yang Bunuh Diri Tetap Dishalatkan?

Pertanyaan:

Benarkah orang yang meninggal karena bunuh diri tidak boleh dishalatkan oleh kaum Muslimin?

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du,

Bunuh diri adalah dosa besar, namun pelakunya tidak kafir. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Bunuh diri adalah salah satu dosa besar. Allah ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa: 29-30).

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة

“Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan diazab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).

Maka bunuh diri dalam Islam itu adalah dosa besar yang paling buruk. Namun Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa orang yang bunuh diri itu tidak kafir. Jika ia muslim, maka ia tetap disalatkan dengan baik karena ia seorang Muslim yang bertauhid dan beriman kepada Allah, dan juga sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no.245 pertanyaan ke-7).

Ahlussunnah meyakini bahwa orang Mukmin pelaku dosa besar selain syirik, maka ia tidak kafir dan tidak kekal di neraka. Walaupun demikian maksiat yang ia lakukan mengurangi imannya dan membuat ia terancam masuk neraka. Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa: 48).

Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ

Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan. Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Al-Bukhari no. 44).

Demikian juga dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

شَفاعَتي لأَهْلِ الكَبائرِ مِنْ أُمَّتي

“Syafa’atku untuk pelaku dosa besar dari kalangan umatku” (HR. Al-Hakim no.229, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.3649).

Orang yang mati dalam keadaan masih memiliki iman dalam hatinya, kemudian ia mati dalam keadaan membawa dosa besar, maka statusnya tahtal masyi’ah. Artinya nasibnya di akhirat tergantung kehendak Allah ta’ala. Bisa jadi Allah ampuni dia, bisa jadi Allah azab dia. Selama dosa tersebut bukan dosa kesyirikan. Sebagaimana dalam surat An-Nisa ayat 4 di atas. Allah ta’ala juga berfirman,

وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ يَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan yang ada di bumi. Dia memberi ampun kepada siapa yang Dia kehendaki; Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imran: 129).

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan,

وَمن لقِيه مصرا غير تائب من الذُّنُوب الَّتِي اسْتوْجبَ بهَا الْعقُوبَة فَأمره إِلَى الله إِن شَاءَ عذبه وَإِن شَاءَ غفر لَه

“Siapa saja yang bertemu Allah dalam keadaan masih terus-menerus melakukan dosa dan belum bertaubat darinya, yang dosa tersebut membuat dia berhak untuk diazab, maka perkaranya tergantung kepada Allah. Jika Allah ingin, maka Allah akan mengazabnya. Jika Allah ingin, maka Allah akan mengampuninya” (Ushulus Sunnah, no.26).

Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa orang Mukmin yang mati bunuh diri, ia masih Muslim dan memiliki hak untuk diurus jenazahnya. Ia tetap dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Orang bunuh diri tidaklah kafir, bahkan ia tetap dimandikan, dikafani, disalatkan, didoakan baginya ampunan, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam terhadap seorang yang bunuh diri dengan misyqash (semacam pisau). Jenazah orang tersebut didatangkan kepada Rasulullah namun beliau tidak mau mensalatkannya, dan beliau bersabda kepada para sahabat: salatkanlah dia. Lalu para sahabat pun menyalatkannya. Ini menunjukkan bahwa lelaki yang bunuh diri tersebut tidaklah kafir, sehingga ia pun tidak berhak mendapatkan kekekalan di neraka. Yang disebutkan dalam hadis yang terdapat lafaz bahwa ia kekal di neraka, jika memang lafaz tersebut mahfuzh dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, maka maksudnya adalah ancaman dan peringatan keras terhadap amalan ini (bunuh diri)” (Syarhu Al-Kabair, 110).

Adapun hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, ia berkata:

أنَّ رجلًا قتلَ نفسَهُ بمشاقِصَ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ أمَّا أنا فلا أصلِّي عليْه

“Ada seseorang bunuh diri dengan misyqash (semacam pisau). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Adapun saya, maka saya tidak salatkan dia.” (HR. An-Nasa’i no. 1964, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa’i).

Hadis ini tidak bermakna larangan menyalatkan orang yang mati bunuh diri, karena:

1. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tetap memerintahkan para sahabat untuk menyalatkannya. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di atas.

2. Hadis ini berisi anjuran bagi pemimpin, ulama, imam masjid, tokoh masyarakat untuk tidak menyalatkan jenazah pelaku dosa besar. Sebagai bentuk tahdzir (peringatan keras) terhadap masyarakat agar meninggalkan perbuatan yang dilakukan si mayit. 

Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan hadis ini:

أن النبيّ ﷺ إنما لم يصل عليه بنفسه زجرًا للناس وصلت عليه الصحابة

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak menyalatkan jenazah yang mati bunuh diri tersebut sebagai bentuk peringatan kepada manusia. Namun para sahabat tetap menyalatkannya” (Nailul Authar, 7/314).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Disyariatkan bahwa imam atau tokoh suatu kaum untuk tidak menyalatkan orang yang bunuh diri. Namun larangan di sini bersifat haram atau makruh? Ada dua pendapat di antara ulama. Sebagian ulama mengatakan haram untuk menyalatkannya. Sebagian ulama mengatakan makruh. Yang shahih adalah tergantung maslahat. Jika yang lebih maslahat adalah tidak menyalatkan maka wajib untuk tidak menyalatkan dan haram hukumnya. Namun jika perkaranya tidak terlalu urgen di sisi manusia, maka lebih tepat dihukumi makruh” (Fathul Dzil Jalali wal Ikram, 2/540).

Kesimpulannya, orang yang mati bunuh diri, ia masih Muslim dan memiliki hak untuk diurus jenazahnya. Ia tetap dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin. Namun bagi pemimpin, ulama, imam masjid, tokoh masyarakat ada anjuran untuk tidak menyalatkannya sebagai bentuk bentuk tahdzir (peringatan keras) terhadap masyarakat agar meninggalkan perbuatan dosa besar. 

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

sumber : https://konsultasisyariah.com/43653-apakah-orang-yang-bunuh-diri-tetap-dishalatkan.html

Hukum Meditasi dalam Islam

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), meditasi adalah pemusatan pikiran dan perasaan untuk mencapai sesuatu. Meditasi banyak dikenal sebagai cara untuk menenangkan diri, meningkatkan konsentrasi, dan penyembuhan diri.

Merunut sejarahnya, meditasi adalah praktik kuno yang berasal dari India dan diadopsi oleh banyak agama di seluruh dunia. Catatan tertulis tertua tentang meditasi berasal dari Weda Hindu sekitar tahun 1500 SM. Taurat juga memuat deskripsi tentang meditasi Yahudi yang kemungkinan besar dipraktikkan sekitar tahun 1000 SM.  Meditasi juga tercatat sebagai sebuah ritual dalam agama Buddha dan Kristen. Semuanya melakukan meditasi demi mewujudkan satu tujuan, yaitu pemusatan pikiran dan perasaan untuk meraih ketenangan diri, meningkatkan konsentrasi, atau bahkan berharap tercapainya kesejahteraan hidup.

Di zaman modern ini, meditasi dibungkus dan dilabeli ulang dengan sedemikian rupa sehingga membuat banyak dari kalangan kaum muslimin yang terkecoh dan akhirnya ikut serta melakukannya. Ada yang menamakannya dengan metode mindfullness (perhatian penuh), metode fokus, atau metode-metode lainnya.

Bagaimanakah Islam memandang meditasi ini? Apakah hukumnya boleh untuk dilakukan atau justru ini di antara perkara-perkara yang harus dihindari?

Meditasi identik dengan ritual Hindu dan Buddha

Sebelum menghukumi sesuatu, seorang muslim harus terlebih dahulu mengetahui hakikatnya dan gambaran besarnya. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Utsaimin rahimahullah,

ومن القواعد المعروفة المقررة عند أهل العلم: الحكم على الشيء فرع عن تصوره؛ فلا تحكمْ على شيء إلا بعد أن تتصوره تصوُّرًا تامًّا؛ حتى يكون الحكم مطابقًا للواقع، وإلا حصل خللٌ كبيرٌجدًّا

Di antara kaidah yang sudah dikenal dan sudah ditetapkan di antara para ulama adalah, ‘Menghukumi/menilai sesuatu itu buah dari mengerti esensinya.’ Maka, janganlah menghukumi/menilai sesuatu, kecuali sesudah memahami hakikat sesuatu itu secara lengkap, agar hukum yang kita berikan tersebut sesuai dengan kenyataannya. Jika tidak, maka akan terjadi kekeliruan yang besar.” (Syarh Ushul Min ‘Ilmi Al-Ushul, hal. 604)

Untuk mencari tahu hukum meditasi, maka perlu mengetahui esensi dasarnya, di mana seseorang yang melakukan meditasi, maka di antara yang akan dilakukannya adalah berdiam diri dan bertapa. Kedua hal tersebut adalah identitas ibadah bagi orang-orang Hindu dan Buddha. Tidaklah seseorang melakukan meditasi, kecuali ia akan melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada bentuk ibadah mereka.

Dari esensi tersebut, dapat kita pahami bahwa meditasi meskipun memiliki beberapa manfaat yang dapat diambil, dalam praktiknya akan banyak mengandung keserupaan dan kemiripan dengan ibadah Hindu dan Buddha, sedangkan Islam dengan jelas melarang pemeluknya untuk menyerupai orang-orang kafir. Apalagi dalam hal-hal yang menjadi identitas ibadah mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud  no. 4031)

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengemukakan alasan dari dilarangnya kaum muslimin untuk meniru dan menyerupai orang-orang kafir. Beliau berkata,

أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ

“Keserupaan dalam perkara lahiriah (sesuatu yang nampak) akan berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang menyerupai orang-orang kafir.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22: 154)

Bermeditasi, meskipun awalnya hanya diniatkan sebagai penenang pikiran dan keseimbangan hidup, seiring berjalannya waktu pasti akan mempengaruhi akidah, keyakinan, dan sikap kita. Minimalnya kita akan terbiasa bersinggungan dengan pemikiran-pemikiran orang-orang yang mendalami meditasi ini, yaitu orang-orang Hindu dan Buddha.

Jauh-jauh hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah mewanti-wanti umatnya dari kebiasaan buruk mudahnya terbawa arus dan ikut-ikutan yang dilakukan oleh kaum muslimin,

لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ مَن قَبْلَكُمْ شِبْرًا بشِبْرٍ، وَذِرَاعًا بذِرَاعٍ، حتَّى لو سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ، قُلْنَا: يا رَسُولَ اللَّهِ، اليَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قالَ: فَمَنْ؟

“Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang dhab pun, kalian pasti kalian akan mengikuti mereka.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka.”  (HR. Bukhari no. 3456, Muslim no. 2669)

Kekhawatiran Nabi tersebut, bahkan pernah terjadi di saat beliau masih hidup. Sahabat Nabi Abu Waqid Al-Laitsi menceritakan,

“Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi ke Hunain, beliau melintasi sebuah pohon kaum musyrikin bernama Dzat Anwath. Mereka biasa menggantungkan persenjataan mereka di pohon itu (untuk mengambil keberkahan darinya). Para sahabat kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, buatkan kami Dzat Anwath seperti milik mereka.’ Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Subhanallah, ini seperti yang dikatakan kaum Musa kepada Musa ‘alaihis salam,

ٱجۡعَل لَّنَاۤ إِلَـٰهࣰا كَمَا لَهُمۡ ءَالِهَةࣱۚ قَالَ إِنَّكُمۡ قَوۡمࣱ تَجۡهَلُون

‘Buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala).’ Dan Musa menjawab, ‘Sesungguhnya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui.’ (QS. Al-A’raf: 138)

Rasulullah melanjutkan,

“Demi Zat yang jiwaku berada ditangan-Nya, kalian akan melakukan perilaku-perilaku orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180)

Cara-cara yang diajarkan syariat untuk meraih ketenangan jiwa

Berikut ini adalah amalan-amalan yang diajarkan oleh syariat dan memiliki manfaat untuk meraih ketenangan dan kedamaian jiwa serta dapat mengobati luka-luka yang ada di dalamnya.

Pertama: Iktikaf

Iktikaf merupakan ibadah yang memiliki kemiripan dengan meditasi. Arti iktikaf itu sendiri adalah, “Berdiam diri di masjid dalam tempo waktu tertentu dengan melakukan amalan-amalan ibadah tertentu untuk mengharapkan rida Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Di antara hikmah dari pensyariatan iktikaf adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai macam ibadah serta menjauhkan diri dari interaksi sosial dan kesibukan duniawi agar terwujud kesucian jiwa dalam hati.

Kedua: Bersyukur

Bersyukur atas setiap limpahan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan tentu akan mendatangkan ketenangan pada jiwa. Karena sejatinya, tatkala seorang hamba bersyukur, maka ia akan jauh dari rasa iri dengki kepada orang lain. Dengan bersyukur, seorang hamba akan meraih rida Allah serta menjadi sebab ditambahnya kenikmatan dan terhalang dari mendapatkan azab Allah Ta’ala. Allah Taala berfirman,

وَإِذۡ تَأَذَّنَ رَبُّكُمۡ لَئِن شَكَرۡتُمۡ لَأَزِيدَنَّكُمۡۖ وَلَئِن كَفَرۡتُمۡ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيد

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memberitahukan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)

Ketiga: Berzikir dan mengingat Allah Ta’ala

Dengan berzikir, seseorang akan mendapatkan ketenangan dan ketenteraman pada jiwa dan pikirannya. Allah Taala berfirman,

ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَتَطۡمَىِٕنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَىِٕنُّ ٱلۡقُلُوبُ

“(Yaitu) Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)

Keempat: Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an merupakan sumber terbesar timbulnya ketenangan jiwa, karena Al-Qur’an sejatinya merupakan obat bagi hati dan pikiran yang sakit. Allah Taala berfirman,

وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِ مَا هُوَ شِفَاۤءࣱ وَرَحۡمَةࣱ لِّلۡمُؤۡمِنِینَ وَلَا یَزِیدُ ٱلظَّـٰلِمِینَ إِلَّا خَسَارࣰا

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an (sesuatu) yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian.” (QS. Al-Isra’: 82)

Bolehkah menyebut ibadah Islam tertentu seperti iktikaf dengan meditasi?

Islam adalah agama yang sangat berhati-hati di dalam menjaga keutuhan dan kemurnian ajarannya, agama yang dibangun di atas asas, “Pencegahan terhadap semua jalan menuju keburukan.”

Perihal penamaan dan identitas sekalipun, Islam berusaha untuk tidak meniru dan menjadikan kebiasaan orang kafir sebagai contoh dan acuan. Islam berusaha menjauhkan diri dari istilah-istilah yang identik dengan agama lain.

Saat orang-orang nonmuslim percaya bahwa meditasi adalah salah satu cara untuk meraih ketenangan, kedamaian, konsentrasi, dan kesembuhan jiwa, Islam juga memiliki amalan-amalan yang bermanfaat untuk meraih hal-hal tersebut.

Sebut saja di antaranya adalah iktikaf, yaitu tatkala seorang muslim berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Hanya saja, kita tidak boleh semena-mena mengatakan bahwa iktikaf adalah “meditasi” bagi seorang muslim. Karena ini tidak sejalan dengan konsep dan kaidah-kaidah kehati-hatian yang dibawa oleh syariat kita.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah contoh terbaik dalam hal kehati-hatian. Lihatlah bagaimana beliau memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa di tanggal 9 dari bulan Muharam, selain berpuasa pada tanggal 10. Tidak lain dan tidak bukan ini berangkat dari keinginan beliau untuk menyelisihi ibadah dan kebiasaan orang-orang Yahudi yang juga merayakan hari Asyura, hari kesepuluh dari bulan Muharam.

Di dalam hadis yang sahih, juga disebutkan,

نَذَر رجُلٌ على عَهدِ رَسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن يَنحَرَ إبِلًا ببُوانةَ، فأتى النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: إنِّي نذَرْتُ أن أنحَرَ إبِلًا ببُوانةَ، فقال النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: هل كان فيها وَثَنٌ مِن أوثانِ الجاهليَّةِ يُعبَدُ؟ قالوا: لا، قال: هل كان فيها عيدٌ مِن أعيادِهم؟ قالوا: لا، قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أَوْفِ بنَذْرِك؛ فإنَّه لا وفاءَ لنَذرٍ في مَعصيةِ اللهِ، ولا فيما لا يَملِكُ ابنُ آدَمَ

“Ada seseorang yang bernazar akan menyembelih unta di Buwanah. Dia lantas bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun bertanya, ‘Apakah dulunya di tempat itu ada berhala peninggalan orang-orang jahiliah yang disembah?’ Para sahabat menjawab, ‘Tidak ada.’ Nabi bertanya lagi, ‘Apakah di tempat itu pernah diadakan salah satu perayaan oleh orang-orang jahiliah?’ Para sahabat menjawab, ‘Belum pernah.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas bersabda, ‘Tunaikanlah nazarmu, namun tidak boleh menunaikan nazar untuk berbuat maksiat kepada Allah dan di luar batas kemampuan seseorang.” (HR. Abu Dawud no. 3313)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam begitu berhati-hati agar jangan sampai niat ibadah yang dilakukan seorang hamba pada akhirnya ternodai dengan hal-hal yang dapat menjatuhkan seseorang kepada perbuatan tasyabbuh dan menyerupai orang-orang kuffarwal’iyadzu billah.

Seorang muslim hendaknya berusaha untuk berlepas dari kebiasaan dan adat istiadat orang-orang kafir, tidak mudah terpengaruh untuk ikut serta hanya karena melihat adanya sebuah manfaat yang akan didapatkan.

Wallahu A’lam bisshawab.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/97846-hukum-meditasi-dalam-islam.html
Copyright © 2024 muslim.or.id