Menyembunyikan Cacat Barang, Transaksi Tak Sah?

Hukum Menyembunyikan Cacat Barang

Mendapatkan keuntungan besar dalam berdagang adalah motivasi nomor wahid umumnya pedagang. Keberkahan harta, bukanlah prioritas. Tak heran jika mereka melakukan kecurangan dengan menyembunyikan cacat barang. Sahkah transaksinya? Halalkah uang yang didapatkan? Bolehkah pembeli mengembalikan barang? 

Oleh: Ustadz  DR. Erwandi Tarmidzi, MA

Aib (cacat) barang yang dimaksud oleh para fuqaha adalah segala hal yang terdapat pada barang yang menyebabkan nilai, mutu dan harganya berkurang, baik dalam jumlah besar ataupun kecil.

Pedagang Wajib Menjelaskan Aib Barang kepada Pembeli

Seorang pedagang Muslim dapat meraih derajat yang tinggi bersama para Nabi di akherat kelak dan mendapat keberkahan hidup di dunia pada hartanya melalui profesinya sebagai pedagang yang jujur menjelaskan setiap cacat barang yang ia ketahui kepada calon pembeli.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Para pedagang yang jujur, dapat dipercaya akan bersama para Nabi, siddiqin dan orang-orang yang mati syahid“.—HR Tirmizi, ia berkata: derajat hadist ini hasan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat barang niscaya akad jual-beli mereka diberkahi. Namun, jika keduanya berdusta serta menyembunyikan cacat barang niscaya dihapus keberkahan dari akad jual-beli mereka“.—HR Bukhari dan Muslim

Oleh karena besarnya pahala yang diterima oleh pedagang yang jujur dan ancaman untuk pedagang yang menyembunyikan cacat barang, para ahli fiqh mengatakan wajib hukumnya menjelaskan cacat barang kepada calon pembeli.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, maka tidak halal ia menjual suatu barang yang terdapat cacat kepada saudaranya, melainkan ia jelaskan cacatnya“.—HR Ibnu Majah; hadist ini dishahihkan oleh Al-Albani

Dalam hadist di atas, Nabi juga menjelaskan bahwa menjelaskan aib barang merupakan konsekuensi ukhuwwah islamiyah (persaudaraan seagama Islam). Maka sangat layak Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak memasukkan para pedagang penipu ke dalam kelompok saudara se-Islam.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati seonggok tepung gandum yang dijual, lalu Beliau memasukkan tangannya ke dalam onggokkan tersebut. Ternyata bagian dalamnya basah. Beliau bertanya,

“Apa ini hai penjual tepung?” Ia (penjual tepung) menjawab, “Terkena hujan, wahai Rasulullah”. Lalu Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku”—HR Muslim

Oleh karena itu, sebagian ahli fiqh menempatkan ghissy [Arab: غش] (penipuan/tidak menjelaskan aib barang) dalam deretan dosa besar, karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Seorang Muslim yang merindukan surga RabbNya akan menghindari perbuatan ini, dan jika terlanjur melakukannya ia akan segera bertaubat .

Abu Said Al Khadimy (ulama mazhab Hanafi, wafat pada 1156 H) meriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah mengirim 70 helai kain melalui Al Bisyr untuk dijual di Mesir, dan beliau menulis surat kepadanya bahwa kain yang telah diberi tanda ada cacatnya. Beliau juga memintanya untuk menjelaskan cacat tersebut kepada calon pembeli.

Setelah kembali ke Irak, Al Bisyr menyerahkan uang hasil penjualan kepada Abu Hanifah sebanyak 3.000 keping dinar (± 12,75 kg emas, dengan asumsi 1 dinar = 4,25 gram emas). Lalu Abu Hanifah menanyakan kepada Al Bisyir, apakah 1 kain yang cacat ia jelaskan cacatnya kepada pembeli saat dijual?

Al Bisyr menjawab, “Aku lupa.”

Syahdan sang imam (Abu Hanifah) berdiri, lalu menyedekahkan seluruh hasil penjualan 70 helai kain tersebut. Sebuah nilai yang sangat besar: 12,75 kg emas.

Status Akad Jual Beli yang Penjualnya tidak Menjelaskan Aib Barang

Jumhur (mayoritas) para ulama berpendapat bahwa status akad jual beli yang barangnya cacat dan tidak dijelaskan oleh penjual, hukumnya sah, akan tetapi penjualnya berdosa. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,

Jangan lakukan tashriyah (membiarkan hewan ternak yang sedang menyusui untuk tidak diperah agar kelihatan banyak susunya saat dijual). Siapa yang telanjur membeli hewan yang ditashriyah setelah ia memerah susunya, ia berhak memilih antara meneruskan untuk membeli atau jika ia tidak rela boleh mengembalikan hewan serta menarik uang dan ia harus memberikan 1 sha’ kurma untuk pemilik hewan.” –HR Bukhari dan Muslim

Pilihan yang diberikan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada pembeli yang tertipu karena tidak dijelaskan aibnya oleh penjual untuk meneruskan pembelian atau mengembalikannya menunjukkan bahwa akadnya sah. Dan hak pembeli yang tertipu untuk memilih dalam kasus ini disebut khiyar aib.

Khiyar Aib Hak Pembeli Barang Cacat

Seseorang yang membeli barang, ternyata barang tersebut cacat dan dia tidak mengetahui sebelumnya dan juga tidak diberitahu oleh penjual, dia berhak memilih di antara:

  • Meneruskan pembelian tanpa kompensasi apa pun dari pihak penjual, sebagaimana disebutkan dalam hadist tashriyah di atas, atau
  • Mengembalikan barang dan menarik kembali uang yang telah dibayar, serta keuntungan memakai barang sejak waktu pembelian hingga pengembalian tidak perlu ia bayar.

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anha bahwa seorang laki-laki membeli budak, setelah ia pekerjakan selama beberapa waktu. Ternyata budak tersebut cacat. Ia mengembalikannya kepada penjual serta meminta kembali uangnya. Penjual meminta biaya selama budak digunakan oleh pembeli. Maka Nabi bersabda,

Ia tidak berhak memintanya, karena jika budak itu mati tentu kerugian ditanggung oleh pembeli.” –HR Ahmad; hadist ini dishahihkan oleh Ibnu Qatthan;

  • Menahan barang serta meminta sebagian dari uang yang telah dibayarkannya sesuai dengan kekurangan harga barang tersebut dikarenakan cacat—uang ini disebut dengan Arsy [arab: أرش] (kompensasi). Ini merupakan pendapat mazhab Hambali.

Jumhur (mayoritas) para ulama berpendapat, pilihan ketiga bukanlah hak pembeli, karena tidak ada dalil soal itu. Dengan demikian, jumhur mensyaratkan untuk pilihan ketiga: dikembalikan kepada kerelaan penjual untuk memberikan kompensasi (Arsy).

Cara menghitung Arsy

Arsy dihitung dengan cara sebagaimana contoh di bawah ini:

A membeli mobil dengan harga Rp 54.000.000. Ternyata transmisinya tidak berfungsi. Untuk menentukan jumlah uang yang harus dikembalikan penjual, harga mobil ditaksir oleh pedagang yang berpengalaman soal harga mobil bekas. Ia menaksir mobil dalam keadaan baik—misalnya harganya Rp 45.000.000, dan dalam kondisi transmisi rusak harganya Rp 40.000.000. Selisih antara dua harga adalah Rp 5.000.000, sama dengan 1/9 dari harga keseluruhan. Maka pembeli boleh memilih: menarik kembali seluruh uangnya (Rp 54.000.000), atau mengambil mobil tersebut dan menarik arsy sebanyak 1/9 x Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000, jika penjual ridha.

Sanksi bagi Pedagang Penipu (Menyembunyikan Cacat Barang)

Sebagian pedagang menipu dalam berdagang. Tidak berhenti menipu jika hanya diimbau dan atas dasar kesadaran beragama saja. Mengingat tindakan ini sangat merugikan konsumen, yang umumnya masyarakat pengguna akhir sebuah produk, dibutuhkan kebijakan pemerintah setempat untuk membentuk hisbah [Arab: حسبة] (badan pemeriksa pasar) yang bertugas memeriksa kecurangan-kecurangan yang dilakukan para pedagang.  Seperti kecurangan dalam timbangan, barang cacat, barang tiruan, bahan makanan yang telah kadaluwarsa dan lain-lainnya, serta menjatuhkan sanksi kepada para pedagang yang tidak patuh.

Hal ini, telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan melakukan pemeriksaan di pasar Madinah. Dan ternyata beliau mendapati seorang pedagang yang curang, menyembunyikan gandum yang rusak di tumpukan bawah. Maka Beliau mengeluarkan kata-kata celaan, Orang yang menipu bukan golonganku.

Tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut diikuti para khalifah setelah Beliau. Umar bin Khattab selain mengangkat petugas khusus untuk memeriksa kecurangan di pasar Madinah, juga sering melakukan pemeriksaan sendiri.

Suatu hari, Umar bin Khatab memeriksa para pedagang di pasar Madinah. Beliau melihat ada pedagang yang mencampur susu dengan air untuk dijual. Umar mengambil semua susu yang telah dicampur air, lalu beliau tumpahkan ke tanah.

Maraji‘:

  • Al Mausu’ah al fiqhiyyah al kuwaitiyyah, jilid XX
  • Dr. Abdullah As Sulamy, Al Ghissy wa atsaruhu fil ‘uqud jilid I
  • Abu Said Al Khadimy, Bariqah Mahmudiyyah jilid III , hal. 123
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al Hisbah fil Islam hal. 50

Pull Quote:

  1.  Para pedagang yang jujur, dapat dipercaya akan bersama para Nabi, para sahabat dan orang-orang yang mati syahid
  2. Ulama berpendapat bahwa status akad jual-beli barang cacat yang tidak dijelaskan oleh penjual hukumnya sah, akan tetapi penjualnya berdosa.

Resume:

  • Pedagang yang jujur akan mendapatkan kedudukan bersama para Nabi, para sahabat, dan syuhada.
  • Kejujuran penjual dan pembeli akan mendatangkan keberkahan pada akad jual-beli.
  • Penjual wajib menjelaskan cacat barang kepada calon pembeli.
  • Menjelaskan aib barang merupakan konsekuensi persaudaraan dalam I
  • Menipu dan tidak menjelaskan cacat barang merupakan dosa besar, karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
  • Akad jual-beli barang cacat yang tidak dijelaskan penjual, statusnya sah, menurut pendapat yang paling kuat. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
  • Pembeli barang cacat yang tidak dijelaskan penjual, memiliki tiga pilihan (khiyar aib):
    • Tidak mengembalikan barang dan tidak minta kompensasi apa pun;
    • Mengembalikan barang dan meminta kembali uangnya; atau
    • Tidak mengembalikan barang, tapi meminta kompensasi untuk pengurangan nilai barang disebabkan cacat (Arsy).
  • Pemerintah wajib melindungi konsumen dari penipuan dan semacamnya, dengan menetapkan aturan dan hukman untuk penipu.

Read more https://pengusahamuslim.com/5931-menyembunyikan-cacat-barang-transaksi-tak-sah.html

Vegetarian Dalam Timbangan Islam

Penyusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar

Mengurangi lemak dengan tidak memakan daging hewan mungkin memang dibutuhkan untuk beberapa orang yang terkena penyakit kolesterol tinggi. Tapi bagaimana dengan orang-orang yang benar-benar mengaku sebagai vegetarian sehingga mereka menghilangkan menu daging hewan secara total dari pola makan mereka? Mereka berdalih karena rasa kasihan terhadap para hewan, tidak tega dengan perlakuan para penyembelih hewan dan yang semacamnya. Yang lebih parah lagi, pada akhirnya mereka menolak berbagai bahan makanan yang berasal dari hewan, baik itu susu, telur, keju dan yang semacamnya. Sebabnya? Karena untuk pemerahan susu dikatakan hewan diperlakukan semena-mena, telur itu adalah cikal bakal anak hewan yang patut untuk hidup, atau kalimat-kalimat semacamnya. Dengan usaha keras mereka mempertahankan status vegetarian dengan menonton film yang memang dibuat untuk memperkuat ‘keimanan’ mereka akan apa yang mereka lakukan. Mudah-mudahan ukhti muslimah tidak ada yang ingin ikut-ikutan dengan apa yang mereka lakukan. Mengapa? Coba simak penjelasannya secara syari’at.

Dalam sebuah kaedah fikih, semua yang merupakan masalah adat, seperti makan, minum, pakaian, maka semuanya adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Berbeda dengan masalah ibadah yang pada dasarnya semua ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkannya. Oleh karena itulah kita tidak bisa sembarangan dalam melakukan ibadah, karena kita harus mengetahui bahwa hal tersebut benar diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Kembali ke masalah makanan, seperti dikatakan tadi, pada dasarnya, memakan suatu makanan seluruhnya adalah halal sampai ada dalil syar’i yang menjelaskan bahwa makanan itu haram. Misalnya, kita diharamkan untuk memakan tikus, kodok, binatang yang bertaring atau binatang yang bercakar yang cakarnya itu digunakan untuk memangsa.

Lalu, bagaimana dengan ayam, sapi, kambing dan yang lainnya yang tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa itu adalah haram. Tentu saja jawabannya itu adalah boleh untuk dimakan. Dan tidaklah mereka diciptakan itu melainkan sebagai nikmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk hamba-Nya yang membutuhkan energi dalam melakukan aktifitas untuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al Maidah [5]: 88)

Jika hewan yang disembelih saja boleh untuk dimakan, maka terlebih lagi susu atau telur yang dihasilkan oleh hewan tersebut. Bahkan susu juga termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya,

وَاِنَّ لَكُمْ فِى الْاَنْعَامِ لَعِبْرَةً ۚ نُسْقِيْكُمْ مِّمَّا فِيْ بُطُوْنِهٖ مِنْۢ بَيْنِ فَرْثٍ وَّدَمٍ لَّبَنًا خَالِصًا سَاۤىِٕغًا لِّلشّٰرِبِيْنَ

“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (QS. An Nahl [16]: 66)

Sebab Lain Terlarangnya Menjadi Seorang Vegetarian

Walau telah jelas dalil-dalil tentang tidak haramnya binatang ternak, ada baiknya kita juga mengetahui alasan lain mengapa menjadi seorang vegetarian juga termasuk hal besar yang terlarang dalam agama.

1. Dapat dihukumi keluar dari Islam (kafir)

Hal ini dikarenakan seorang vegetarian telah mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan demikian, seorang vegetarian telah membuat hukum baru yang bertentangan dengan syari’at. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاۤءَكُمُ الَّذِيْنَ يَشْهَدُوْنَ اَنَّ اللّٰهَ حَرَّمَ هٰذَاۚ فَاِنْ شَهِدُوْا فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْۚ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَا وَالَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِالْاٰخِرَةِ وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُوْنَ

Katakanlah: “Bawalah ke mari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan (makanan yang kamu) haramkan ini.” Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut (pula) menjadi saksi bersama mereka; dan janganlah kamu mengikuti hawa hafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, sedang mereka mempersekutukan Rabb mereka. (QS. Al-An’am 6:150)

Syaikh Abdurrahman As Sa’di menjelaskan tafsir ayat ini, bahwa ada dua kemungkinan ketika seseorang diminta untuk mendatangkan dalil/alasan ketika mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan.

Kemungkinan pertama adalah mereka tidak dapat mendatangkan dalil. Hal ini menunjukkan batilnya apa yang mereka serukan.

Kemungkinan kedua bahwa mereka mendatangkan alasan yang merupakan kedustaan. Tentu saja persaksian mereka ini tidak diterima. Dan ini bukanlah termasuk perkara dimana sah seorang yang adil untuk bersaksi dengannya. Oleh karena itulah Allah memerintahkan kita untuk tidak mengikuti persaksian mereka. (Taisirul Karimirrohman)

2. Membuat perkara baru (bid’ah) dalam agama

Hal ini terutama jika pengkhususan memakan makanan hanya dari yang berupa sayuran tersebut disandarkan kepada agama. Atau dengan kata lain menjadikannya sebagai sebuah ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

3. Menyerupai Orang Kafir

Tahukah ukhti muslimah, bahwa banyak sekali hadits dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan kita untuk menyelisihi orang kafir? Sampai-sampai ada seorang Yahudi yang mengatakan,

“Apa yang diinginkan laki-laki ini? Tidak ada satupun urusan kita kecuali ia pasti menyelisihi kita di dalamnya.” (HR. Muslim)

Ukhti muslimah juga tentu telah mengetahui, bahwa para biksu Budha adalah orang yang sangat teguh untuk tidak memakan daging. Mereka hanya mau makan makanan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Maka yang benar, seharusnya sebagai muslimah kita tidak ikut-ikutan menjadi seorang vegetarian, bahkan berusaha menyelisihi para biksu (orang-orang kafir) tersebut.

4. Mengingkari nikmat Allah

Daging, susu, telur atau hasil makanan lain yang didapatkan merupakan kenikmatan yang Allah berikan pada hamba-Nya.

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al Maidah [5]: 88)

5. Mengingkari hukum yang Allah tetapkan

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberitahukan cara untuk dapat memakan daging dari binatang ternak dengan cara menyembelihnya. Dan tidaklah apa yang Allah perintahkan melainkan sebuah kebaikan. Maka adalah suatu kesalahan ketika seorang vegetarian tidak memakan daging karena rasa kasihan melihat binatang ternak ketika disembelih menggelepar-gelepar, mengejang dan meregangkan otot, bahkan menyatakan itu tidak berperikemanusiaan (atau tidak berperikebinatangan?). Sekali lagi perlu kita ingatkan, bahwa tidaklah apa yang Allah perintahkan dan tentukan merupakan kebaikan walaupun mungkin kita belum mengetahui hikmahnya.

Alhamdulillah, tentang menyembelih hewan terdapat terdapat hasil penelitian yang dilakukan oleh Prof. Schultz & Dr. Hazim yang keduanya adalah Animal Scientists dari Hanover University – Jerman, yang menunjukkan bahwa hewan yang disembelih tidak merasakan rasa sakit. Hal ini dikarenakan pisau tajam yang mengiris leher ‘tidaklah menyentuh’ saraf rasa sakit. Sehingga reaksi menggelepar, meregang otot dan lainnya hanyalah ekspresi ‘keterkejutan otot dan saraf’ saja (saat darah mengalir keluar dengan deras). Dan bukan ekspresi rasa sakit! (Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P).

Berbeda dengan apa yang orang-orang kafir lakukan dimana mereka mematikan hewan dengan cara dipukul terlebih dahulu dengan alat pemingsan (Captive Bolt Pistols) baru kemudian disembelih. Alasan mereka adalah agar hewan tersebut tidak kesakitan ketika disembelih dan daging tetap bagus karena hewan jatuh dengan pelan. Apalah artinya logika manusia dibandingkan dengan Allah yang Maha Mengetahui. Ternyata dari hasil penelitian tersebut, hewan yang dimatikan dengan cara tersebut segera merasakan rasa sakit setelah dipingsankan bahkan hasil dagingnya tidak sehat untuk konsumen.

Demikianlah syari’at menjelaskan tentang makanan yang berasal dari binatang ternak. Janganlah tertipu dengan akal kita yang menilai sesuatu hanya berdasarkan penglihatan lahir dan perasaan semata. Sudah kehilangan kenikmatan dunia berupa makanan lezat, merugi pula di akhirat karena berbuat dosa. Na’udzu billah min dzalik.

Maraji’:

  1. Jilbab Wanita Muslimah, Syaikh Nashiruddin Al Albani.
  2. Taisirul Karimirahman, Syaikh Abdurrahman As Sa’di.
  3. Fadhilah IPTEK – Islam: Trying to be The Real Moslem, Nanung Danar Dono, S.Pt, M.P

***

Sumber: https://muslimah.or.id/98-vegetarian-dalam-timbangan-islam.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Mampu Haji tetapi Tidak Berangkat, Apakah Kafir?

Pertanyaan:

Jika ada orang yang sebenarnya sudah mampu untuk naik haji. Namun ia tidak melakukannya dan lebih memilih untuk menghabiskan harta untuk membeli aset-aset seperti kendaraan roda empat, tanah, rumah dan juga untuk investasi, bagaimana hukumnya? 

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ‘ain bagi yang mampu. Allah ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97).

Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

Patokan Mampu

Haji wajib hukumnya bagi yang mampu melaksanakannya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Demikian juga Allah ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani manusia kecuali sesuai kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286).

Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 173), adalah dengan melihat empat poin:

  1. Mampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan.
  2. Mampu melakukan perjalanan ke Baitullah.
  3. Mampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke Baitullah.
  4. Jalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang, dan semisalnya.

Jika salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk berhaji.

Dan ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji, ketika tempat tinggalnya jauh dari Mekkah. Ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat:

  • Ulama Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak. 
  • Ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak wajibnya ditemani mahram untuk haji wajib. 
  • Adapun Ulama Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Yang kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ

“Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak berhaji, dan aku sudah terdaftar untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu”. Nabi bersabda, “Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji”” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).

Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut. Dan tidak boleh wanita berhaji atau berumrah tanpa ditemani oleh mahramnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ulama Kibar Mu’ashirin seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan.

Haji yang Wajib Adalah Sekali Seumur Hidup

Kewajiban haji bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: لو قُلتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ: ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ

“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu‘ alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” (HR. Muslim no. 1337).

Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Adapun haji yang kedua, ketiga dan seterusnya, hukumnya sunnah.

Orang yang Mampu, Namun Tidak Berangkat Haji

Sebagian ulama, seperti Al-Hasan Al-Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al-Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dalil mereka adalah surat Ali Imran ayat 97, Allah ta’ala berfirman di akhir ayat:

وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Barang siapa kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97).

Dan juga karena haji adalah salah satu rukun Islam. Dan menurut mereka, jika salah satu rukun Islam tidak dipenuhi padahal mampu, maka pelakunya kafir keluar dari Islam.

Dalil yang lainnya juga riwayat dari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا

“Barang siapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1: 387, dishahihkan Hafizh Al-Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2: 639).

Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji. 

Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqaili rahimahullah mengatakan,

لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

ومن تركه وهو قادر فهو على خطر، وقد روي عن علي أنه قال فيمن تركه وهو قادر: لا عليه أن يموت يهوديًا أو نصرانيًا وهذا من باب الوعيد، هذا من باب التحذير والوعيد وإلا فليس بكافر، من تركه ليس بكافر لكنه عاصي إذا ترك الحج وهو يستطيع

“Siapa yang meninggalkan haji padahal ia mampu melakukannya, maka ia dalam bahaya. Terdapat riwayat dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata: Siapa yang mampu haji namun tidak naik haji maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani. Perkataan beliau ini adalah ancaman, peringatan keras, namun bukan pengkafiran. Orang yang meninggalkan ibadah haji padahal mampu, ia tidak kafir namun ia telah bermaksiat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 273, pertanyaan no. 16).

Dengan demikian orang yang mampu haji namun tidak berangkat haji ia tidak sampai kafir keluar dari Islam, namun ia telah melakukan dosa yang besar dan keislamannya dalam bahaya yang besar. Karena yang ia tinggalkan adalah salah satu rukun Islam.

Oleh karena itu bagi siapa saja yang sudah mampu untuk menunaikan ibadah haji, hendaknya bersegera untuk menunaikannya. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan.

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/42379-mampu-haji-tetapi-tidak-berangkat-apakah-kafir.html

Hukum Menjamak Shalat Karena Pesta Pernikahan

Pertanyaan:

Apakah boleh sholat di-jamak atau di-qashar ketika ada acara walimahan? Mohon penjelasannya ustadz.

(Diah)

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Meng-qashar shalat artinya meringkas raka’at shalat yang ruba’iyah (4 raka’at) menjadi 2 raka’at. Sedangkan menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat di satu waktu. 

Adapun meng-qashar shalat, ia hanya dapat dilakukan dalam kondisi safar. Oleh karena itu, tidak boleh meng-qashar shalat karena acara walimah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:

والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر

“Dan sebab bolehnya meng-qashar shalat adalah hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al-Fatawa, 22/293).

Adapun masalah menjamak shalat, para ulama berbeda pendapat tentang sebab-sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat. Ulama Hanafiyah hanya membolehkan menjamak hanya bagi jama’ah haji yang sedang wukuf di Arafah. Dan tidak boleh menjamak shalat pada selain keadaan tersebut. 

Sedangkan jumhur ulama, yaitu ulama Hanabilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah membolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi safar, ketakutan, sakit, dan hujan. 

Yang paling longgar adalah ulama Hanabilah, yang mereka membolehkan untuk menjamak shalat jika ada masyaqqah (kesulitan) secara umum. Ulama Hanabilah membolehkan menjamak shalat untuk wanita yang istihadhah, wanita yang menyusui yang pakaiannya sering terkena air kencing anaknya, dan orang-orang yang memiliki masyaqqah (kesulitan) secara umum. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan:

جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ ، فقيل له : ما أراد بذلك ؟ قال : أراد ألا يُحرِجَ أُمَّتَه

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan”. Ibnu Abbas ditanya: “Mengapa Rasulullah melakukan demikian?”. Ibnu Abbas menjawab: “Beliau tidak ingin membuat sulit umatnya” (HR. Muslim no. 705).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وأوسَعُ المذاهِبِ في الجَمْعِ بين الصلاتين مذهَبُ الإمام أحمد؛ فإنَّه نص على أنه يجوز الجمع للحَرَج والشُّغل بحديثٍ رُوِيَ في ذلك، قال القاضي أبو يعلى وغيره من أصحابه: يعني إذا كان هناك شُغْلٌ يبيح له تَرْكَ الجُمُعة   والجماعةِ جاز له الجمْعُ

“Madzhab yang paling longgar dalam masalah menjamak shalat adalah madzhab Hambali. Karena ulama madzhab Hambali menegaskan bolehnya menjamak shalat karena ada kesulitan dan kesibukan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan tentang hal ini. Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali yang lain mengatakan: Maksudnya boleh menjamak shalat karena adanya kesibukan yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah, maka boleh untuk menjamak shalat” (Fatawa Al-Kubra, 2/31).

Dari paparan di atas, kita ketahui bahwa mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah tidak membolehkan untuk menjamak shalat karena acara Walimah Nikah. 

Lalu jika berlandaskan pandangan ulama Hanabilah, apakah boleh menjamak shalat karena acara walimah? Apakah acara walimah termasuk kesulitan dan kesibukan yang membolehkan untuk menjamak shalat?

Dalam hal ini ulama Hanabilah pun berbeda pendapat. Sebagian ulama, di antaranya Syaikh Sulaiman Al-Majid, membolehkannya. Namun pendapat yang rajih (kuat) dari para ulama adalah yang mengatakan bahwa acara walimah nikah tidak menjadi sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat bagi mempelainya. Karena kesulitan yang ada tidak terlalu besar dan masih memungkinkan untuk shalat di pada waktunya masing-masing tanpa kesulitan yang berarti. 

Asy-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:

لا يجوز ترك الصلاة لأجل المُناسبات ولا تأخيرها عن وقتها، بل الواجب أداء الصلاة في المساجد قبل الحضور إلى محل الحفلات، وإذا لم يكن هناك مساجد لزم أداء الصلاة في مقر ذلك الحفل، ولا يضر استهزاء الآخرين بأولئك المُصلين ذكورًا أو إناثًا، فالمرأة تُصلي في بيتها قبل أن تذهب إلى مقر الحفل، ولها أن تُؤخر الصلاة إلى أن ترجع في بيتها إذا رجعت قبل خروج الوقت

“Tidak boleh sang pengantin pria meninggalkan shalat karena acara pernikahan. Dan tidak boleh ia menunda hingga keluar dari waktunya. Bahkan wajib baginya untuk mengerjakan shalat di masjid sebelum menghadiri acara pesta pernikahan. Jika tidak ada masjid yang dekat, maka ia boleh mengerjakan shalat di tempat pesta pernikahan diadakan. Dan adanya orang yang mencibir orang-orang yang shalat baik yang laki-laki ataupun perempuan, itu tidak membahayakan. Mempelai wanita hendaknya shalat di rumahnya sebelum ia pergi ke acara pesta pernikahan. Dan ia (mempelai wanita) boleh mengakhirkan shalatnya ketika nanti sudah kembali ke rumahnya sebelum habis waktu shalat” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, no.3257).

Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika ditanya tentang calon pengantin wanita yang hendaknya menjamak shalatnya di malam pengantin untuk menjaga riasannya yang bisa hilang jika terkena air wudhu. Beliau menjawab:

لا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين. لأن الواجب أن تصلى كل صلاة في وقتها. ولا يجوز الجمع إلا في حالات خاصة كحالات المرض التي يحتاح إلى الجمع كحالات السفر التي تقصر فيها الصلاة وحالات المطر بين المغرب والعشاء. هذه حالات الجمع وما عداها فلا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين لأي غرض إلا بما كان في معنى هذه الأعذار المذكورة. والذي ذكرتها ليس بعذر يبيح لها الجمع بين الصلاتين

“Tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat dalam keadaan demikian (acara walimah). Karena yang wajib adalah mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing. Tidak boleh menjamak shalat kecuali pada kondisi-kondisi khusus. Seperti kondisi sakit yang membutuhkan untuk menjamak shalat. Seperti kondisi safar yang membolehkan untuk meng-qashar shalat. Seperti kondisi hujan, boleh menjamak shalat maghrib dan isya. Ini adalah kondisi-kondisi yang membolehkan untuk menjamak. Adapun selainnya, maka tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat apapun tujuannya. Kecuali jika semakna dengan kondisi-kondisi yang tadi disebutkan. Adapun apa yang ditanyakan oleh penanya tadi, bukanlah udzur yang membolehkan untuk menjamak shalat” (Sumber: حكم جمع المرأة بين الصلاتين للحفاظ على زينتها – الشيخ صالح الفوزان).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid juga mengatakan:

والانشغال بالتزين ، أو استقبال الضيوف : ليس عذرا للجمع ؛ لإمكان دفع المشقة والحرج فيه بتقديم وقت التزين ، أو تأخيره ، أو تخفيفه ، أو تجزئته بما لا يتعارض مع وقت الصلاة

“Sibuk dengan urusan riasan, atau harus menerima tamu, ini bukanlah udzur untuk menjamak shalat. Karena kesulitan masih memungkinkan untuk dihindari dengan memajukan waktu untuk berhias atau memundurkannya. Atau sekedar berhias dengan hiasan yang sederhana. Atau mengatur waktunya sehingga tidak bertabrakan dengan waktu shalat” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 216364).

Demikian juga para ulama dalam lembaga fatwa Dairatul Ifta Urduniyah di Yordania memfatwakan:

لا يجوز جمع الظهر مع العصر، ولا المغرب مع العشاء بسبب الانشغال بالعرس؛ لأن الجمع رخصة لها أسباب محددة شرعًا وليس هذا منها

“Tidak tidak menjamak dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya karena kesibukan urusan pesta pernikahan. Karena menjamak shalat adalah keringanan yang berlaku ketika ada sebab-sebab yang tertentu dalam syariat. Dan hal ini (pesta pernikahan) tidak termasuk” (Fatawa Dairatul Ifta Urduniyah no.1013).

Oleh karena itu kami nasehatkan kepada seluruh kaum Muslimin yang mengadakan acara pesta pernikahan, agar mereka bertakwa kepada Allah dan melaksanakan shalat 5 waktu pada waktunya masing-masing. Tidak menjamaknya dan tidak meninggalkannya. Semoga dengan demikian Allah ta’ala memberi keberkahan kepada pernikahannya.

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/42712-hukum-menjamak-shalat-karena-pesta-pernikahan.html

Apakah Orang yang Bunuh Diri Tetap Dishalatkan?

Pertanyaan:

Benarkah orang yang meninggal karena bunuh diri tidak boleh dishalatkan oleh kaum Muslimin?

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du,

Bunuh diri adalah dosa besar, namun pelakunya tidak kafir. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Bunuh diri adalah salah satu dosa besar. Allah ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa: 29-30).

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة

“Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan diazab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).

Maka bunuh diri dalam Islam itu adalah dosa besar yang paling buruk. Namun Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa orang yang bunuh diri itu tidak kafir. Jika ia muslim, maka ia tetap disalatkan dengan baik karena ia seorang Muslim yang bertauhid dan beriman kepada Allah, dan juga sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no.245 pertanyaan ke-7).

Ahlussunnah meyakini bahwa orang Mukmin pelaku dosa besar selain syirik, maka ia tidak kafir dan tidak kekal di neraka. Walaupun demikian maksiat yang ia lakukan mengurangi imannya dan membuat ia terancam masuk neraka. Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa: 48).

Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

يَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنُ شعيرةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إله إلا الله ، وفي قلبِه وزنُ بُرَّةٍ مِن خيرٍ ، ويَخْرُجُ مِن النارِ مَن قال: لا إلهَ إلا اللهُ ، وفي قلبِه وزنِ ذرَّةٍ مِن خيرٍ

Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji gandum kebaikan. Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji burr kebaikan. Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di dalam hatinya ada sebiji sawi kebaikan” (HR. Al-Bukhari no. 44).

Demikian juga dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

شَفاعَتي لأَهْلِ الكَبائرِ مِنْ أُمَّتي

“Syafa’atku untuk pelaku dosa besar dari kalangan umatku” (HR. Al-Hakim no.229, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.3649).

Orang yang mati dalam keadaan masih memiliki iman dalam hatinya, kemudian ia mati dalam keadaan membawa dosa besar, maka statusnya tahtal masyi’ah. Artinya nasibnya di akhirat tergantung kehendak Allah ta’ala. Bisa jadi Allah ampuni dia, bisa jadi Allah azab dia. Selama dosa tersebut bukan dosa kesyirikan. Sebagaimana dalam surat An-Nisa ayat 4 di atas. Allah ta’ala juga berfirman,

وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ يَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan yang ada di bumi. Dia memberi ampun kepada siapa yang Dia kehendaki; Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imran: 129).

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan,

وَمن لقِيه مصرا غير تائب من الذُّنُوب الَّتِي اسْتوْجبَ بهَا الْعقُوبَة فَأمره إِلَى الله إِن شَاءَ عذبه وَإِن شَاءَ غفر لَه

“Siapa saja yang bertemu Allah dalam keadaan masih terus-menerus melakukan dosa dan belum bertaubat darinya, yang dosa tersebut membuat dia berhak untuk diazab, maka perkaranya tergantung kepada Allah. Jika Allah ingin, maka Allah akan mengazabnya. Jika Allah ingin, maka Allah akan mengampuninya” (Ushulus Sunnah, no.26).

Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa orang Mukmin yang mati bunuh diri, ia masih Muslim dan memiliki hak untuk diurus jenazahnya. Ia tetap dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Orang bunuh diri tidaklah kafir, bahkan ia tetap dimandikan, dikafani, disalatkan, didoakan baginya ampunan, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam terhadap seorang yang bunuh diri dengan misyqash (semacam pisau). Jenazah orang tersebut didatangkan kepada Rasulullah namun beliau tidak mau mensalatkannya, dan beliau bersabda kepada para sahabat: salatkanlah dia. Lalu para sahabat pun menyalatkannya. Ini menunjukkan bahwa lelaki yang bunuh diri tersebut tidaklah kafir, sehingga ia pun tidak berhak mendapatkan kekekalan di neraka. Yang disebutkan dalam hadis yang terdapat lafaz bahwa ia kekal di neraka, jika memang lafaz tersebut mahfuzh dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, maka maksudnya adalah ancaman dan peringatan keras terhadap amalan ini (bunuh diri)” (Syarhu Al-Kabair, 110).

Adapun hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, ia berkata:

أنَّ رجلًا قتلَ نفسَهُ بمشاقِصَ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ أمَّا أنا فلا أصلِّي عليْه

“Ada seseorang bunuh diri dengan misyqash (semacam pisau). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Adapun saya, maka saya tidak salatkan dia.” (HR. An-Nasa’i no. 1964, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa’i).

Hadis ini tidak bermakna larangan menyalatkan orang yang mati bunuh diri, karena:

1. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tetap memerintahkan para sahabat untuk menyalatkannya. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di atas.

2. Hadis ini berisi anjuran bagi pemimpin, ulama, imam masjid, tokoh masyarakat untuk tidak menyalatkan jenazah pelaku dosa besar. Sebagai bentuk tahdzir (peringatan keras) terhadap masyarakat agar meninggalkan perbuatan yang dilakukan si mayit. 

Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan hadis ini:

أن النبيّ ﷺ إنما لم يصل عليه بنفسه زجرًا للناس وصلت عليه الصحابة

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak menyalatkan jenazah yang mati bunuh diri tersebut sebagai bentuk peringatan kepada manusia. Namun para sahabat tetap menyalatkannya” (Nailul Authar, 7/314).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Disyariatkan bahwa imam atau tokoh suatu kaum untuk tidak menyalatkan orang yang bunuh diri. Namun larangan di sini bersifat haram atau makruh? Ada dua pendapat di antara ulama. Sebagian ulama mengatakan haram untuk menyalatkannya. Sebagian ulama mengatakan makruh. Yang shahih adalah tergantung maslahat. Jika yang lebih maslahat adalah tidak menyalatkan maka wajib untuk tidak menyalatkan dan haram hukumnya. Namun jika perkaranya tidak terlalu urgen di sisi manusia, maka lebih tepat dihukumi makruh” (Fathul Dzil Jalali wal Ikram, 2/540).

Kesimpulannya, orang yang mati bunuh diri, ia masih Muslim dan memiliki hak untuk diurus jenazahnya. Ia tetap dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin. Namun bagi pemimpin, ulama, imam masjid, tokoh masyarakat ada anjuran untuk tidak menyalatkannya sebagai bentuk bentuk tahdzir (peringatan keras) terhadap masyarakat agar meninggalkan perbuatan dosa besar. 

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

sumber : https://konsultasisyariah.com/43653-apakah-orang-yang-bunuh-diri-tetap-dishalatkan.html

Hukum Meditasi dalam Islam

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), meditasi adalah pemusatan pikiran dan perasaan untuk mencapai sesuatu. Meditasi banyak dikenal sebagai cara untuk menenangkan diri, meningkatkan konsentrasi, dan penyembuhan diri.

Merunut sejarahnya, meditasi adalah praktik kuno yang berasal dari India dan diadopsi oleh banyak agama di seluruh dunia. Catatan tertulis tertua tentang meditasi berasal dari Weda Hindu sekitar tahun 1500 SM. Taurat juga memuat deskripsi tentang meditasi Yahudi yang kemungkinan besar dipraktikkan sekitar tahun 1000 SM.  Meditasi juga tercatat sebagai sebuah ritual dalam agama Buddha dan Kristen. Semuanya melakukan meditasi demi mewujudkan satu tujuan, yaitu pemusatan pikiran dan perasaan untuk meraih ketenangan diri, meningkatkan konsentrasi, atau bahkan berharap tercapainya kesejahteraan hidup.

Di zaman modern ini, meditasi dibungkus dan dilabeli ulang dengan sedemikian rupa sehingga membuat banyak dari kalangan kaum muslimin yang terkecoh dan akhirnya ikut serta melakukannya. Ada yang menamakannya dengan metode mindfullness (perhatian penuh), metode fokus, atau metode-metode lainnya.

Bagaimanakah Islam memandang meditasi ini? Apakah hukumnya boleh untuk dilakukan atau justru ini di antara perkara-perkara yang harus dihindari?

Meditasi identik dengan ritual Hindu dan Buddha

Sebelum menghukumi sesuatu, seorang muslim harus terlebih dahulu mengetahui hakikatnya dan gambaran besarnya. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Utsaimin rahimahullah,

ومن القواعد المعروفة المقررة عند أهل العلم: الحكم على الشيء فرع عن تصوره؛ فلا تحكمْ على شيء إلا بعد أن تتصوره تصوُّرًا تامًّا؛ حتى يكون الحكم مطابقًا للواقع، وإلا حصل خللٌ كبيرٌجدًّا

Di antara kaidah yang sudah dikenal dan sudah ditetapkan di antara para ulama adalah, ‘Menghukumi/menilai sesuatu itu buah dari mengerti esensinya.’ Maka, janganlah menghukumi/menilai sesuatu, kecuali sesudah memahami hakikat sesuatu itu secara lengkap, agar hukum yang kita berikan tersebut sesuai dengan kenyataannya. Jika tidak, maka akan terjadi kekeliruan yang besar.” (Syarh Ushul Min ‘Ilmi Al-Ushul, hal. 604)

Untuk mencari tahu hukum meditasi, maka perlu mengetahui esensi dasarnya, di mana seseorang yang melakukan meditasi, maka di antara yang akan dilakukannya adalah berdiam diri dan bertapa. Kedua hal tersebut adalah identitas ibadah bagi orang-orang Hindu dan Buddha. Tidaklah seseorang melakukan meditasi, kecuali ia akan melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada bentuk ibadah mereka.

Dari esensi tersebut, dapat kita pahami bahwa meditasi meskipun memiliki beberapa manfaat yang dapat diambil, dalam praktiknya akan banyak mengandung keserupaan dan kemiripan dengan ibadah Hindu dan Buddha, sedangkan Islam dengan jelas melarang pemeluknya untuk menyerupai orang-orang kafir. Apalagi dalam hal-hal yang menjadi identitas ibadah mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud  no. 4031)

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengemukakan alasan dari dilarangnya kaum muslimin untuk meniru dan menyerupai orang-orang kafir. Beliau berkata,

أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ

“Keserupaan dalam perkara lahiriah (sesuatu yang nampak) akan berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang menyerupai orang-orang kafir.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22: 154)

Bermeditasi, meskipun awalnya hanya diniatkan sebagai penenang pikiran dan keseimbangan hidup, seiring berjalannya waktu pasti akan mempengaruhi akidah, keyakinan, dan sikap kita. Minimalnya kita akan terbiasa bersinggungan dengan pemikiran-pemikiran orang-orang yang mendalami meditasi ini, yaitu orang-orang Hindu dan Buddha.

Jauh-jauh hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah mewanti-wanti umatnya dari kebiasaan buruk mudahnya terbawa arus dan ikut-ikutan yang dilakukan oleh kaum muslimin,

لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ مَن قَبْلَكُمْ شِبْرًا بشِبْرٍ، وَذِرَاعًا بذِرَاعٍ، حتَّى لو سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ، قُلْنَا: يا رَسُولَ اللَّهِ، اليَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قالَ: فَمَنْ؟

“Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang dhab pun, kalian pasti kalian akan mengikuti mereka.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka.”  (HR. Bukhari no. 3456, Muslim no. 2669)

Kekhawatiran Nabi tersebut, bahkan pernah terjadi di saat beliau masih hidup. Sahabat Nabi Abu Waqid Al-Laitsi menceritakan,

“Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi ke Hunain, beliau melintasi sebuah pohon kaum musyrikin bernama Dzat Anwath. Mereka biasa menggantungkan persenjataan mereka di pohon itu (untuk mengambil keberkahan darinya). Para sahabat kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, buatkan kami Dzat Anwath seperti milik mereka.’ Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Subhanallah, ini seperti yang dikatakan kaum Musa kepada Musa ‘alaihis salam,

ٱجۡعَل لَّنَاۤ إِلَـٰهࣰا كَمَا لَهُمۡ ءَالِهَةࣱۚ قَالَ إِنَّكُمۡ قَوۡمࣱ تَجۡهَلُون

‘Buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala).’ Dan Musa menjawab, ‘Sesungguhnya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui.’ (QS. Al-A’raf: 138)

Rasulullah melanjutkan,

“Demi Zat yang jiwaku berada ditangan-Nya, kalian akan melakukan perilaku-perilaku orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180)

Cara-cara yang diajarkan syariat untuk meraih ketenangan jiwa

Berikut ini adalah amalan-amalan yang diajarkan oleh syariat dan memiliki manfaat untuk meraih ketenangan dan kedamaian jiwa serta dapat mengobati luka-luka yang ada di dalamnya.

Pertama: Iktikaf

Iktikaf merupakan ibadah yang memiliki kemiripan dengan meditasi. Arti iktikaf itu sendiri adalah, “Berdiam diri di masjid dalam tempo waktu tertentu dengan melakukan amalan-amalan ibadah tertentu untuk mengharapkan rida Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Di antara hikmah dari pensyariatan iktikaf adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai macam ibadah serta menjauhkan diri dari interaksi sosial dan kesibukan duniawi agar terwujud kesucian jiwa dalam hati.

Kedua: Bersyukur

Bersyukur atas setiap limpahan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan tentu akan mendatangkan ketenangan pada jiwa. Karena sejatinya, tatkala seorang hamba bersyukur, maka ia akan jauh dari rasa iri dengki kepada orang lain. Dengan bersyukur, seorang hamba akan meraih rida Allah serta menjadi sebab ditambahnya kenikmatan dan terhalang dari mendapatkan azab Allah Ta’ala. Allah Taala berfirman,

وَإِذۡ تَأَذَّنَ رَبُّكُمۡ لَئِن شَكَرۡتُمۡ لَأَزِيدَنَّكُمۡۖ وَلَئِن كَفَرۡتُمۡ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيد

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memberitahukan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)

Ketiga: Berzikir dan mengingat Allah Ta’ala

Dengan berzikir, seseorang akan mendapatkan ketenangan dan ketenteraman pada jiwa dan pikirannya. Allah Taala berfirman,

ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَتَطۡمَىِٕنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَىِٕنُّ ٱلۡقُلُوبُ

“(Yaitu) Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)

Keempat: Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an merupakan sumber terbesar timbulnya ketenangan jiwa, karena Al-Qur’an sejatinya merupakan obat bagi hati dan pikiran yang sakit. Allah Taala berfirman,

وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِ مَا هُوَ شِفَاۤءࣱ وَرَحۡمَةࣱ لِّلۡمُؤۡمِنِینَ وَلَا یَزِیدُ ٱلظَّـٰلِمِینَ إِلَّا خَسَارࣰا

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an (sesuatu) yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian.” (QS. Al-Isra’: 82)

Bolehkah menyebut ibadah Islam tertentu seperti iktikaf dengan meditasi?

Islam adalah agama yang sangat berhati-hati di dalam menjaga keutuhan dan kemurnian ajarannya, agama yang dibangun di atas asas, “Pencegahan terhadap semua jalan menuju keburukan.”

Perihal penamaan dan identitas sekalipun, Islam berusaha untuk tidak meniru dan menjadikan kebiasaan orang kafir sebagai contoh dan acuan. Islam berusaha menjauhkan diri dari istilah-istilah yang identik dengan agama lain.

Saat orang-orang nonmuslim percaya bahwa meditasi adalah salah satu cara untuk meraih ketenangan, kedamaian, konsentrasi, dan kesembuhan jiwa, Islam juga memiliki amalan-amalan yang bermanfaat untuk meraih hal-hal tersebut.

Sebut saja di antaranya adalah iktikaf, yaitu tatkala seorang muslim berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Hanya saja, kita tidak boleh semena-mena mengatakan bahwa iktikaf adalah “meditasi” bagi seorang muslim. Karena ini tidak sejalan dengan konsep dan kaidah-kaidah kehati-hatian yang dibawa oleh syariat kita.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah contoh terbaik dalam hal kehati-hatian. Lihatlah bagaimana beliau memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa di tanggal 9 dari bulan Muharam, selain berpuasa pada tanggal 10. Tidak lain dan tidak bukan ini berangkat dari keinginan beliau untuk menyelisihi ibadah dan kebiasaan orang-orang Yahudi yang juga merayakan hari Asyura, hari kesepuluh dari bulan Muharam.

Di dalam hadis yang sahih, juga disebutkan,

نَذَر رجُلٌ على عَهدِ رَسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن يَنحَرَ إبِلًا ببُوانةَ، فأتى النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: إنِّي نذَرْتُ أن أنحَرَ إبِلًا ببُوانةَ، فقال النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: هل كان فيها وَثَنٌ مِن أوثانِ الجاهليَّةِ يُعبَدُ؟ قالوا: لا، قال: هل كان فيها عيدٌ مِن أعيادِهم؟ قالوا: لا، قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أَوْفِ بنَذْرِك؛ فإنَّه لا وفاءَ لنَذرٍ في مَعصيةِ اللهِ، ولا فيما لا يَملِكُ ابنُ آدَمَ

“Ada seseorang yang bernazar akan menyembelih unta di Buwanah. Dia lantas bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun bertanya, ‘Apakah dulunya di tempat itu ada berhala peninggalan orang-orang jahiliah yang disembah?’ Para sahabat menjawab, ‘Tidak ada.’ Nabi bertanya lagi, ‘Apakah di tempat itu pernah diadakan salah satu perayaan oleh orang-orang jahiliah?’ Para sahabat menjawab, ‘Belum pernah.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas bersabda, ‘Tunaikanlah nazarmu, namun tidak boleh menunaikan nazar untuk berbuat maksiat kepada Allah dan di luar batas kemampuan seseorang.” (HR. Abu Dawud no. 3313)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam begitu berhati-hati agar jangan sampai niat ibadah yang dilakukan seorang hamba pada akhirnya ternodai dengan hal-hal yang dapat menjatuhkan seseorang kepada perbuatan tasyabbuh dan menyerupai orang-orang kuffarwal’iyadzu billah.

Seorang muslim hendaknya berusaha untuk berlepas dari kebiasaan dan adat istiadat orang-orang kafir, tidak mudah terpengaruh untuk ikut serta hanya karena melihat adanya sebuah manfaat yang akan didapatkan.

Wallahu A’lam bisshawab.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/97846-hukum-meditasi-dalam-islam.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Menikahi Wanita yang Terlalu Cantik Hukumnya Makruh?

Salah satu kriteria wanita idaman para lelaki adalah cantik. Cantik parasnya dan enak dipandang. Beristri shalihah adalah harapan, namun cantik adalah tambahan yang diharapkan. Benar saja, ternyata kecantikan juga menjadi parameter dalam Islam untuk memilih wanita yang hendak dinikahi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك

“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1466)

Hanya saja, memiliki istri yang terlalu cantik terkadang memiliki risiko. Bahkan potensi-potensi risiko tersebut membuat sebagian ulama menilai makruhnya menikahi wanita yang terlalu cantik. Penulis I’anatut Thalibin salah satu kitab fiqih dalam madzhab Syafi’i yang sangat terkenal berkata,

وتكره بارعة الجمال لأنها إما أن تزهو، أي تتكبر، لجمالها، أو تمتد الأعين إليها

“Dimakruhkan menikahi wanita yang sangat cantik, sebab dikhawatirkan ia akan menyombongkan diri dan ia akan dilirik oleh banyak orang.” (I’anatut Thalibin, 3/313)

Ada dua alasan beliau sehingga menilainya makruh. Pertama, karena dikhawatirkan wanita tersebut akan bersombong dengan paras cantik yang dimilikinya. Kedua, dikhawatirkan akan banyak mata yang tertuju kepadanya. Dan benar saja, para lelaki terutama yang suka mengumbar pandangannya, akan begitu suka untuk melirik kepadanya, yang itu akan menyeretnya pada dosa-dosa yang lain.

Jika seluruh tipe wanita saja bisa membuat para lelaki terfitnah dengannya, cantik atau tidak, maka bagaimana pula jika wanita tersebut benar-benar cantik. Pekerjaan setan untuk menghiasi mereka ketika mereka keluar rumah akan benar-benar mudah. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, syaithan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).” (HR. Tirmidzi no. 1173, dishahihkan oleh Al-Albani)

Karena dua alasan tadilah mengapa sebagian ulama menilainya makruh, sebab jika alasan tersebut benar-benar terjadi, suaminya akan bersusah payah menanggungnya. Dia harus menasihati istrinya agar tidak bersombong dengan kecantikannya dan ini tidak mudah, kemudian harus melindungi istrinya agar tidak menjadi konsumsi pandangan para lelaki. Meski demikian, jika illat kemakruhan ini hilang, maka hukum makruh juga bisa hilang.

Berikutnya, sebagai hiburan untuk wanita muslimah yang kerap insecure karena merasa tidak cantik dan paras yang biasa saja, kami ingin memberikan sebuah konsep kecantikan yang lebih tepat, yaitu enak dipandang dan menyenangkan jika dilihat. Letaknya pada perangai. Mungkin ada wanita muslimah yang berparas biasa saja tetapi suaminya senang untuk melihatnya, karena sikapnya yang menawan, wajahnya yang berseri-seri, dan akhlaknya yang indah. Sungguh itulah sebaik-baik istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ، وَتُطِيْعُكَ إِذَا أَمَرْتَ، وَتَحْفَظُ غَيْبَتَكَ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِكَ

“Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” (HR. Ath-Thabarani)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/menikahi-wanita-yang-terlalu-cantik-hukumnya-makruh.html

Hukum Menggambar Tengkorak

Dilarang Menggambar Tengkorak?

Bagaimana hukum menggambar tengkorak? Apakah termasuk gambar makhluk bernyawa yang terlarang?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat banyak dalil yang melarang kita menggambar makhluk bernyawa. Ancamannya, orang yang menggambarnya akan diminta untuk memberi ruh kelak di hari kiamat. Dan itu tidak mungkin mampu dia lakukan. Setelah itu dia akan diazab.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

من صوَّرَ صورةً في الدُّنيا كلِّفَ يومَ القيامةِ أن ينفخَ فيها الرُّوحَ ، وليسَ بنافخٍ

“barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ

“semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sementara yang dibolehkan adalah menggambar sesuatu yang tidak bernyawa, seperti pepohonan, gunung, bebatuan, dan semacamnya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bagaimana dengan Gambar Tengkorak?

Apakah gambar tengkorak termasuk kategori gambar bernyawa?

Gambar tengkorak bukan termasuk gambar bernyawa. Karena benda semacam ini dipahami sebagai benda mati.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan,

الذي يظهر أن صورة الجمجمة في ذاتها ليست من الصور المحرمة ؛ لأنها من جنس الصور التي نزع منها ما لا تبقى معه الحياة ، وليست على صورة الرأس الحقيقية التي يحيا بها الإنسان

Yang dzahir bahwa gambar tengkorak tidak termasuk gambar yang haram. Karena gambar ini masuk jenis benda yang tidak bisa hidup. Dan tidak tidak dalam bentuk kepala hakiki yang menggambarkan manusia hidup. (Fatwa Islam, no. 200347)

Lambang Orang Fasik

Hanya saja ada pertimbangan lain yang menjadi alasan bahwa menggambar tengkorak atau memasang gambar tengkorak termasuk dilarang, karena ini merupakan lambang orang fasik dan orang kafir.

Syaikh Sulaiman al-Majid ditanya tentang hukum memakai T-Shirt bergambar tengkorak.

Jawaban beliau,

الحمد لله وحده وبعد .. لا نرى لبس مثل هذه الألبسة التي يخشى أنها ترمز إلى طقوس معينة . والله أعلم

Alhamdulillah wahdah wa ba’du, kami tidak merekomendasikan memakai pakaian semacam ini, yang dikhawatirkan itu menjadi lambang penganut ritual tertentu. Allahu a’lam

Sumberhttp://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=5285

Keterangan lain disampaikan oleh Dr. Muhammad al-Musnid, ketika beliau ditanya tentang hukum merchandise yang ada gambar tengkoraknya. Benarkah itu lambang penyembah setan?

Jawaban beliau,

الجمجمة ليست الرمز الوحيد لعبدة الشيطان ، ولكنها من ضمن الرموز التي يتخذونها ، والتي ترمز للقتل إرضاء للشيطان ، فالواجب الحذر من مثل هذه الرموز والشعارات في الملابس وغيرها ، ومنع بيعها ولبسها حماية للأجيال من اللوثات الخطيرة ، والصرعات المضللة

Tengkorak bukan lambang satu-satunya untuk penyembah setan. Namun termasuk salah satu lambang yang mereka gunakan. Dan menjadi lambang pembunuhan untuk persembahan kepada setan. Karena itu, wajib dilarang menggunakan lambang dan syiar semacam ini di pakaian maupun lainnya. dan dilarang untuk diperdagangkan, atau memakainya, dalam rangka menjaga generasi dari kontaminasi yang kotor dan pemikiran yang menyimpang.

Sumber: http://islaamlight.com/almesnad/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=29523

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/29466-hukum-menggambar-tengkorak.html

Menghadiahkan Pahala Sedekah Untuk Mayit

Menghadiahkan Pahala Sedekah Untuk Mayit

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,

Mau tanya, apakah menghadiahkan pahala sedekah kepada mayit, bisa sampai kepada mayit?
Terima kasih

Dari: Fitri

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Menghadiahkan pahala sedekah untuk mayit termasuk praktik yang dibolehkan dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. Di antara dalil tegas dalam masalah ini adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa ada seorang lelaki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا»

“Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu.” (HR. Bukhari 1388 dan Muslim 1004)

Dalam hadis yang lain, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, ketika Sa’d tidak ada di rumah. Sa’d berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»

“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari 2756)

Hadis-hadis di atas menjadi dalil bahwa pahala sedekah atas nama mayit bisa sampai kepada mayit. Bahkan kata Imam Nawawi bahwa pahala sedekah ini bisa sampai kepada mayit dengan sepakat ulama. (Syarh Shahih Muslim, 7:90)

Catatan:

Hadis di atas bukan dalil bolehnya tahlilan

Sebagian kalangan, menjadikan hadis di atas sebagai dalil bolehnya tahlilan, kenduri arwahperingatan kematian, atau yasinan di rumah duka, dengan bilangan hari tertentu. Mereka beranggapan bahwa kegiatan ini ditopang berbagai dalil dan bahkan kesepakatan ulama, sebagaimana keterangan Imam Nawawi.

Jelas ini adalah pendapat yang salah, jika tidak dikatakan 100% salah. Orang yang berpendapat demikian, tidak bisa membedakan antara sedekah atas nama mayit dengan peringatan kematian di rumah duka. Anda yang membaca hadis di atas tentu sepakat bahwa dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan agar dilakukan acara tertentu ketika bersedekah. Artinya, kapanpun, bagaimanapun, dimanapun sedekah itu dilakukan, jika itu atas nama mayit, insya Allah pahalanya akan sampai kepada mayit.

Seorang mukmin ketika ditanya, apakah sedekah harus menggunakan acara tahlilan dan yasinan, kemudian kumpul di rumah mayit??
Mereka akan menjawab: Tidak harus…!

Bahkan, jika dibandingkan, manakah yang lebih mendekati ikhlas, sedekah dengan mengundang tetangga ataukah sedekah diam-diam tanpa diketahui banyak orang?

Setiap mukmin akan menjawab, diam-diam itu lebih mendekati ikhlas, dan insya Allah pahalanya lebih besar. Apalagi jika sedekah yang Anda berikan itu digunakan untuk proyek dakwah yang pahalanya lebih permanen. Seperti untuk pendidikan Islam, penyebaran ilmu, pembangunan masjid, dan tempat ibadah, dll. Pahala yang sampai kepada mayit akan lebih permanen dan lebih lama.

Daripada sedekah itu diwujudkan dalam bentuk nasi dan makanan, dan itupun merata ke semua tetangga. Padahal, umumnya acara tahlilan, sedekahnya dalam bentuk nasi dan makanan. Tragisnya, ketika yang menerima ‘bingkisan sedekah’ atas nama jenazah itu adalah orang kaya, ternyata makanan itu diberikan ke ayamnya atau dijemur untuk dijadikan nasi aking. Ya, bisa jadi, kira-kira begitu nasib sedekah yang Anda sebarkan melalui acara tahlilan.

Dalil tegas yang mengharamkan peringatan kematian

Dari sahabat Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

«كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ»

“Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, dan membuatkan makanan (untuk peserta tahlilan), setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ahmad 6905 dan Ibn Majah 1612)

Pernyataan ini disampaikan oleh sahabat Jarir, menceritakan keadaan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat) sepakat, acara kumpul dan makan-makan di rumah duka setelah pemakaman termasuk meratapi mayat. Artinya, mereka sepakat untuk menyatakan haramnya praktik tersebut. Karena, niyahah (meratap) termasuk hal yang dilarang.

Tahlilan menurut Madzhab Syafi’i

Lebih dari itu, ternyata ulama Madzhab Syafi’i dan bahkan dari semua madzhab melarang dan membenci acara kumpul-kumpul dalam rangka memperingati hari kematian.

Berikut ini kutipan dari kitab Hasyiyah I’anah al Thalibin, suatu buku yang terkenal dalam kalangan NU untuk belajar fikih Syafi’i pada level menengah atau lanjutan.

ويكره لاهل الميت الجلوس للتعزية، وصنع طعام يجمعون الناس عليه،

Makruh hukumnya keluarga dari yang meninggal dunia duduk untuk menerima orang yang hendak menyampaikan belasungkawa. Demikian pula makruh hukumnya keluarga mayit membuat makanan lalu manusia berkumpul untuk menikmatinya.

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jarir bin Abdillah al Bajali –seorang sahabat Nabi-, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”.

ويستحب لجيران أهل الميت – ولو أجانب – ومعارفهم – وإن لم يكونوا جيرانا – وأقاربه الاباعد – وإن كانوا بغير بلد الميت – أن يصنعوا لاهله طعاما يكفيهم يوما وليلة، وأن يلحوا عليهم في الاكل

Dianjurkan bagi para tetangga-meski bukan mahram dengan jenazah, kawan dari keluarga mayit –meski bukan berstatus sebagai tetangga-dan kerabat jauh dari mayit –meskipun mereka berdomisili di lain daerah- untuk membuatkan makanan yang mencukupi bagi keluarga mayit selama sehari-semalam semenjak meninggalnya mayit. Hendaknya keluarga mayit agak dipaksa untuk mau menikmati makanan yang telah dibuatkan untuk mereka.

ويحرم صنعه للنائحة، لانه إعانة على معصية

Haram hukumnya menyediakan makanan untuk wanita yang meratapi mayit karena tindakan ini merupakan dukungan terhadap kemaksiatan

Aku- yaitu penulis kitab Hasyiyah I’anah al Thalibin– telah membaca sebuah pertanyaan yang diajukan kepada para mufti di Mekah mengenai makanan yang dibuat oleh keluarga mayit dan jawaban mereka untuk pertanyaan tersebut.

Berikut ini teks pertanyaan dan jawabannya.

ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة.

Pertanyaan, “Apa yang dikatakan oleh para mufti yang mulia di tanah haram –semoga ilmu mereka bermanfaat untuk banyak orang sepanjang zaman– tentang tradisi yang ada di suatu daerah. Tradisi ini hanya dilakukan oleh beberapa orang di daerah tersebut. Tradisi tersebut adalah jika ada seorang yang meninggal dunia lantas datanglah kawan-kawan mayit dan tetangganya untuk menyampaikan belasungkawa, maka para kawan mayit dan tetangga ini menunggu-nunggu adanya makanan yang disuguhkan. Karena sangat malu, maka keluarga mayit sangat memaksakan diri untuk menyiapkan beragam jenis makanan lalu menyuguhkannya kepada para tamu meski dalam kondisi yang sangat kerepotan.

فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟ أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور.

Seandainya penguasa di daerah tersebut –karena belas kasihan dengan rakyat dan sayang dengan keluarga mayit– melarang keras perbuatan di atas agar rakyatnya kembali berpegang teguh dengan sunah sebaik-baik makhluk yang pernah bersabda, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far”.  Apakah penguasa tersebut akan mendapatkan pahala karena melarang kebiasaan di atas? Berilah kami jawaban secara tertulis”.

Jawaban: “Segala puji hanyalah milik Allah. Semoga Allah senantiasa menyanjung junjungan kita, Muhammad, keluarga, sahabat dan semua orang yang meniti jalan mereka. Aku meminta petunjuk untuk memberikan jawaban yang benar kepada Allah.

نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.

Betul, acara kumpul-kumpul di rumah duka dan kegiatan membuat makanan yang dilakukan oleh banyak orang adalah salah satu bentuk bid’ah yang munkaroh. Sehingga penguasa yang melarang kebiasaan tersebut akan mendapatkan pahala karenanya. Semoga Allah meneguhkan kaidah-kaidah agama dan menguatkan Islam dan muslimin dengan sebab beliau.

قال العلامة أحمد بن حجر في (تحفة المحتاج لشرح المنهاج): ويسن لجيران أهله – أي الميت – تهيئة طعام يشبعهم يومهم وليلتهم،

Al-’Allamah Ahmad bin Hajar dalam Tuhfah al Muhtaj li Syarh al Minhaj mengatakan, “Dianjurkan bagi para tetangga keluarga mayit untuk menyiapkan makanan yang cukup untuk mengenyangkan keluarga mayit selama sehari dan semalam

Dalilnya adalah sebuah hadits yang sahih, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka duka yang menyibukkan mereka –dari menyiapkan makanan–”

ويلح عليهم في الاكل ندبا، لانهم قد يتركونه حياء، أو لفرط جزع.

Dianjurkan hukumnya keluarga mayit untuk agak dipaksa untuk mau menikmati makanan yang telah disiapkan kepada mereka karena boleh jadi mereka tidak mau makan karena malu atau sangat sedih.

ويحرم تهيئه للنائحات لانه إعانة على معصية،

Haram hukumnya menyediakan makanan untuk wanita yang meratapi mayit karena tindakan ini merupakan dukungan terhadap kemaksiatan

وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك،

Kebiasaan sebagian orang seperti keluarga mayit membuat makanan lalu mengundang para tetangga untuk menikmatinya adalah bid’ah makruh. Demikian pula mendatangi undangan tersebut termasuk bid’ah makruh.

لما صح عن جرير رضي الله عنه: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة.

Dalilnya adalah sebuah riwayat yang sahih dari Jarir, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”.

ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.

Alasan logika yang menunjukkan bahwa hal tersebut termasuk niyahah adalah karena perbuatan tersebut menunjukkan perhatian ekstra terhadap hal yang menyedihkan

ومن ثم كره اجتماع أهل الميت ليقصدوا بالعزاء، بل ينبغي أن ينصرفوا في حوائجهم، فمن صادفهم عزاهم.اه.

Oeh karena itu, makruh hukumnya keluarga mayit berkumpul supaya orang-orang datang menyampaikan bela sungkawa. Sepatutnya keluarga mayit sibuk dengan keperluan mereka masing-masing lantas siapa saja yang kebetulan bertemu dengan mereka menyampaikan bela sungkawa. Sekian penjelasan dari penulis Tuhfah al Muhtaj.

في حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشة والجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.اه.

Dalam Hasyiyah al Jamal untuk kitab Syarh al Manhaj disebutkan, “Termasuk bid’ah munkarah dan makruhah adalah perbuatan banyak orang yang mengungkapkan rasa sedih lalu mengumpulkan banyak orang pada hari ke-40 kematian mayit. Bahkan semua itu hukumnya haram jika acara tersebut dibiayai menggunakan harta anak yatim atau mayit meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang atau menimbulkan keburukan dan semisalnya.” Sekian dari Hasyiyah al Jamal.

قد قال رسول الله (صلى الله عليه و سلم ) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئا.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal bin al Harts, “Wahai Bilal, siapa saja yang menghidupkan salah satu sunahku yang telah mati sepeninggalku maka baginya pahala semisal dengan pahala semua orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka.

ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا.

Sebaliknya siapa saja yang membuat bid’ah yang sesat yang tidak diridhai oleh Allah dan rasul-Nya maka dia akan menanggung dosa semisal dosa semua orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”.

وقال (صلى الله عليه و سلم ): إن هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر.وويل لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebaikan itu bagaikan simpanan. Simpanan tersebut memiliki kunci. Sungguh beruntung seorang hamba yang dijadikan oleh Allah sebagai kunci pembuka kebaikan dan penutup kejelekan. Celakalah seorang hamba yang dijadikan oleh Allah sebagai kunci pembuka kejelekan dan kunci penutup kebaikan”.

ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما. والله سبحانه وتعالى أعلم.

Tidaklah diragukan bahwa melarang masyarakat dari bid’ah munkarah di atas berarti menghidupkan sunah dan mematikan bid’ah, membuka berbagai pintu kebaikan dan menutup berbagai pintu keburukan. Banyak orang yang terlalu memaksakan diri untuk melakukan acara di atas sehingga menyebabkan perbuatan tersebut statusnya adalah perbuatan yang haram”.

كتبه المرتجي من ربه الغفران: أحمد بن زيني دحلان – مفتي الشافعية بمكة المحمية – غفر الله له، ولوالديه، ومشايخه، والمسلمين.

Demikianlah fatwa tertulis yang ditulis oleh Ahmad bin Zaini Dahan, mufti Syafi’i di Mekah. Semoga Allah mengampuninya, kedua orang tuanya, para gurunya dan seluruh kaum muslimin.

Segala puji hanyalah milik Allah. Kepada zat yang memberi nikmat untuk seluruh makhluk aku-mufti Hanafi-memohon taufik dan pertolongan-Nya.

نعم، يثاب والي الامر – ضاعف الله له الاجر، وأيده بتأييده – على منعهم عن تلك الامور التي هي من البدع المستقبحة عند الجمهور.

Betul, penguasa tersebut –semoga Allah berikan kepadanya pahala yang berlipat ganda dan moga Allah selalu menolongnya- akan mendapatkan pahala dengan melarang masyarakat melakukan acara tersebut yang berstatus sebagai bid’ah yang jelek menurut mayoritas ulama.

قال في (رد المحتار تحت قول الدر المختار) ما نصه: قال في الفتح: ويستحب لجيران أهل الميت، والاقرباء الاباعد، تهيئة طعام لهم يشبعهم يومهم وليلتهم، لقوله (صلى الله عليه و سلم ): اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم.حسنه الترمذي، وصححه الحاكم.

Penulis kitab Radd al Muhtar yang merupakan penjelasan untuk kitab Al Durr al Mukhtar mengatakan sebagai berikut, “Dalam kitab al Fath disebutkan, dianjurkan bagi para tetangga keluarga mayit dan kerabat jauh mayit untuk menyiapkan makanan yang cukup untuk mengenyangkan mereka selama sehari dan semalam mengingat sabda Nabi, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka duka yang menyibukkan mereka-dari menyiapkan makanan-”. Hadits ini dinilai hasan oleh Tirmidzi dan dinilai sahih oleh al Hakim.

ولانه بر ومعروف،

Menyediakan makanan untuk keluarga mayit adalah kebaikan.

ويلح عليهم في الاكل، لان الحزن يمنعهم من ذلك، فيضعفون حينئذ.

Hendaknya keluarga mayit agak dipaksa untuk menikmati makanan yang disediakan untuk mereka karena kesedihan menghalangi mereka untuk berselera makan sehingga mereka malas untuk makan”.

وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة.

Penulis Radd al Muhtar juga mengatakan, “Makruh hukumnya bagi keluarga mayit untuk menyajikan makanan karena menyajikan makanan itu disyaratkan ketika kondisi berbahagia. Sehingga perbuatan keluarga mayit menyajikan makanan adalah bid’ah.

روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة.اه.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Jari bin Abdillah mengatakan, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”. Sekian penjelasan penulis kitab Radd al Muhtar-kitab fikih mazhab Hanafi-.

وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم إلخ.

Dalam kitab Al Bazzaz disebutkan, “Makruh hukumnya membuat makanan pada hari pertama, ketiga dan ketujuh setelah kematian. Demikian pula, makruh hukumnya membawa makanan ke kuburan di berbagai kesempatan dst”.

وتمامه فيه، فمن شاء فليراجع. والله سبحانه وتعالى أعلم.

Penjelasan detailnya ada di kitab tersebut. Siapa saja yang ingin penjelasan lengkap silahkan membaca sendiri buku tersebut. Wallahu a’lam.

Demikianlah fatwa tertulis yang disampaikan oleh pelayan syariat dan minhaj Islam, Abdurrahman bin Abdillah Siraj al Hanafi, mufti Mekah seraya memuji Allah, dan mengucapkan salawat dan salam untuk rasul-Nya.

Fatwa yang sama juga disampaikan oleh mufti Maliki dan mufti Hanbali”.
Allahu a’lam

Sumber: Hasyiyah I’anah al Thalibin karya Sayid Bakri bin Dimyati al Mishri juz 2 hal 145-146 terbitan al Haramain Singapura. Keterangan terakhir ini diambil dari: ustadzaris.com

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber : https://konsultasisyariah.com/11272-menghadiahkan-pahala-sedekah-untuk-mayit.html

Ternyata Memakai Sandal itu Sunah Para Nabi

Sunnah Memakai Sandal?

Benarkah memakai sandal termasuk sunah para Nabi?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sandal termasuk pakaian yang menjadi kebiasaan para Nabi.

Allah menceritakan Nabi Musa – alaihis salam – ketika dipanggil di lembah Thuwa, untuk melepas sandalnya,

فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ يَا مُوسَى . إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى

Ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: “Hai Musa.” Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa. (QS. Thaha: 11-12)

Ibnul Arabi megatakan,

النعال لباس الأنبياء

“Sandal termasuk pakaiannya para nabi.”

Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memotivasi umatnya untuk banyak menggunakan sandal. Beliau bersabda,

اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ

“Sering-seringlah memakai sandal. Karena seseorang akan selalu naik kendaraan selama dia memakai sandal.” (HR. Ahmad 14874, Muslim 5615 dan yang lainnya)

An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis ini,

استحباب لبس النعال وما في معناها

Anjuran untuk memakai sandal atau alas kaki lainnya.

Kemudian beliau menjelaskan maksud hadis,

معناه أنه شبيه بالراكب في خفة المشقة عليه ، وقلة تعبه ، وسلامة رجله ممّا يعرض في الطريق من خشونة وشوك وأذى ، وفيه استحباب الاستظهار في السفر بالنعال وغيرها مما يحتاج إليه المسافر

Maknanya, bersandal disamakan seperti naik kendaraan dalam hal sama-sama meringankan beban, tidak mudah kelelahan, kakinya lebih terjaga dari bahaya di jalan, seperti duri, jalanan yang kasar, atau kotoran. Hadis ini juga menunjukkan anjuran menggunakan sandal atau apapun yang dibutuhkan ketika safar sebagai perbekalan ketika safar. (Syarh Sahih Muslim, 14/73).

Kapan memakai alas kaki bernilai pahala?

Pada asalnya, memakai alas kaki termasuk perkara tradisi, siapapun bisa melakukannya, termasuk orang yang tidak beragama. Karena itu, semata memakai sepatu, bukan termasuk amal yang berpahala.

Kapan ini menjadi berpahala?

Jawabannya, jika diniatkan untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Imtitsal). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Sesungguhnya semua amal tergantung niat, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang tergantung niatnya. (Muttafaq ‘alaih).

Itulah pentingnya memiliki ilmu tentang sunah, sehingga setiap kebiasaan kita yang sesuai sunah, bisa kita niatkan dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagian ulama mengatakan,

عبادات أهل الغفلة عادات، وعادات أهل اليقظة عبادات

Ibadahnya orang yang lalai hanya menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan orang yang sadar bisa menjadi ibadah. (Syarh al-Arbain an-Nawawi, Ibnu Utsaimin, hlm. 9)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)