Bolehkah Puasa Syawal Sebelum Qadha Ramadhan?

Tidak Boleh Puasa Syawal Sebelum Qadha Ramadhan

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bagi kaum hawa, puasa wajib di bulan Ramadan sangat sulit untuk dipenuhi dalam satu bulannya. Pertanyaan saya, jika setelah Ramadan, kita ingin melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal, apakah kita wajib membayar puasa Ramadan dahulu, baru (setelah itu) mengerjakan puasa enam hari (puasa Syawal) atau boleh langsung mengerjakan puasa enam hari baru (kemudian) membayar puasa Ramadan?

Selain itu, saya juga pernah mendengar sekilas tentang pembahasan tentang membayar puasa Ramadan dan puasa enam hari dalam satu niat. Apakah memang ada ketentuan seperti itu, Ustadz? Bagaimana niatnya? Mohon dijelaskan, dan jika memang ada dalil, sunah, dan lain-lain, mohon dicantumkan, Ustadz.

Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Dyanti (vieXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Pertama, terkait dengan puasa wajib Ramadan, puasa sunah ada dua:

[1]. Puasa sunah yang berkaitan dengan puasa Ramadan. Contoh puasa sunah semacam ini adalah puasa sunah Syawal. Berdasarkan hadis,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa selama setahun.” (HR. Ahmad 23533, Muslim 1164, Turmudzi 759, dan yang lainnya)

[2]. Puasa sunah yang tidak ada kaitannya dengan puasa Ramadan. Seperti: puasa Arafah, puasa Asyura’, dan lain-lain.

Kedua, untuk puasa sunah yang dikaitkan dengan puasa Ramadan, puasa sunah ini hanya boleh dikerjakan jika puasa Ramadan telah dilakukan dengan sempurna, karena hadis di atas menyatakan, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian …,”

Sementara orang yang memiliki utang puasa Ramadan tidak dikatakan telah melaksanakan puasa Ramadan. Karena itu, orang yang memiliki utang puasa Ramadan dan ingin melaksanakan puasa Syawal harus
meng-qadha utang puasa Ramadan-nya terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan puasa Syawal.

Fatwa Imam Ibnu Utsaimin tentang wanita yang memiliki utang puasa ramadhan, sementara dia ingin puasa syawal,

إذا كان على المرأة قضاء من رمضان فإنها لا تصوم الستة أيام من شوال إلا بعد القضاء ، ذلك لأن النبي صلى الله عليه وسلم يقول : ( من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال ) ومن عليها قضاء من رمضان لم تكن صامت رمضان فلا يحصل لها ثواب الأيام الست إلا بعد أن تنتهي من القضاء

Jika seorang wanita memiliki utang puasa ramadhan, maka dia tidak boleh puasa syawal kecuali setelah selesai qadha. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal…”. Sementara orang yang masih memiliki utang puasa ramadhan belum disebut telah berpuasa ramadhan. Sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa 6 hari di bulan syawal, kecuali setelah selesai qadha. (Majmu’ Fatawa, 19/20).

Ketiga, untuk puasa sunah yang tidak terkait dengan puasa Ramadan, boleh dikerjakan, selama waktu pelaksanaan qadha puasa Ramadan masih panjang. Akan tetapi, jika masa pelaksanaan qadha hanya cukup untuk melaksanakan qadha puasanya dan tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan puasa sunah lainnya maka pada kesempatan itu dia tidak boleh melaksanakan puasa sunah. Contoh: Ada orang yang memiliki utang enam hari puasa Ramadan, sedangkan bulan Sya’ban hanya tersisa enam hari. Selama enam hari ini, dia hanya boleh melaksanakan qadha Ramadhan dan tidak boleh melaksanakan puasa sunah.

Keempat, makna tekstual (tertulis) hadis di atas menunjukkan bahwa niat puasa Syawal dan niat qadha puasa Ramadan itu tidak digabungkan, karena puasa Syawal baru boleh dilaksanakan setelah puasa Ramadhan telah dilakukan secara sempurna. Bagaimana mungkin bisa digabungkan?

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

sumber : https://konsultasisyariah.com/4544-qadha-puasa-ramadan-atau-puasa-syawal.html

Zakat Fitrah Untuk Orang Kafir yang Miskin

Apakah boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir yang miskin?

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Hadits di atas menunjukkan bahwa zakat fitrah bentuknya adalah makanan yang disalurkan pada orang miskin. Namun bagaimanakah jika ada tetangga atau orang sekeliling kita yang kafir namun miskin apakah boleh disalurkan zakat fitrah tersebut berupa beberapa kg beras?

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat madzhab kami -madzhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat maal pada kafir dzimmiy. Namun untuk masalah zakat fitrah para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al Hamdani. Sedangkan Malik, Al Laits, Ahmad dan Abu Tsaur berpendapat bahwa tidak boleh zakat fitrah disalurkan pada orang kafir.” (Al Majmu’, 6: 70).

Kesimpulannya, zakat fitrah tidaklah disalurkan pada orang kafir yang miskin.

Semoga bermanfaat, hanyalah Allah yang memberi taufik.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Ramadhan 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8286-zakat-fitrah-untuk-orang-kafir-yang-miskin.html

selengkapnya https://pengusahamuslim.com/5945-tidak-ada-zakat-profesi.html #carousel ^125

Tidak Ada Zakat Penghasilan

Zakat profesi yang diwacanakan ke publik belum tepat, jika tidak boleh mengatakannya pembodohan publik. Berikut uraian mengenai zakat profesi yang bisa dijadikan panduan.

Ditulis oleh ustadz Muhammad Yassir, Lc (Staf Pengajar di STDI Imam Syafi’I, Jember)

Zakat profesi lebih populer dibandingkan bentuk zakat lain. Badan Amil Zakat  atau Lembaga Amil Zakat ikut mempopulerkan istilah itu melalui iklan yang masif , karena mereka juga berkepentingan mendapat sebagian dari zakat profesi yang dikumpulkannya. Mereka pun mempermudah proses pembayarannya melalui transfer bank atau potong gaji wajib zakat. Tentu juga karena untuk memungut bentuk zakat lain, misal zakat hasil kebun dan sawah atau hasil peternakan, mereka harus mendatangi para petani atau peternak – cara ini merepotkan mereka.

Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji /perolehan harta, hasil pekerjaan rutinitas para profesional. Arti inilah yang ada di benak kita, seperti juga dilakukan oleh situs dompetduafa.or.id. Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu). Oleh karenanya, bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.

Tanggapan:

Beberapa tanggapan atas definisi zakat profesi tersebut dan terhadap praktek pelaksanaannya disampaikan di bawah ini.

Zakat profesi sebenarnya sama dengan zakat mal mustafad yang sudah dibahas oleh ulama. 

Pihak yang mewajibkan zakat profesi pasti membutuhkan dalil  untuk melegimitasi pendapatnya.. Mereka mendapatkan istilah harta dalam ucapan sebagian sahabat dan juga pembahasan para imam mazhab. Yaitu istilah mal mustafad (harta perolehan/penghasilan). Sebenarnya, mal mustafad lebih global cakupannya daripada gaji profesi. Karena profesi lebih identik dengan pekerjaan/tugas rutin. Sedangkan mal mustafad mencakup semua harta yang diperoleh dari warisan, hadiah, mas kawin, uang sewa properti atau kendaraan dan lainnya. Intinya, mal mustafad adalah harta yang diperoleh seseorang dari cara apa saja asalkan halal, baik rutin ataupun insidental.

Seorang pakar di bidang zakat yang diundang untuk berdialog di salah satu stasiun TV mengatakan, “Sebenarnya, tidak ada zakat profesi. Yang ada zakat mal (harta) yang diperoleh dari profesi.”

Pembahasan mal mustafad bukanlah hal baru. Istilah ini sudah terkenal sejak zaman salaf. Jumhur (mayoritas) sahabat mengatakan, mal mustafad baru wajib dizakati apabila sudah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh (haul). Ini pendapat khulafa Rasyidin dan juga pendapat jumhur fuqaha (Zakat Al Rawatib hal. 10Dr. Hannan Rizqullah). Sementara itu, praktek zakat profesi yang masyhur terjadi adalah: zakat profesi langsung dikeluarkan zakatnya saat menerima penghasilan tersebut, tanpa masa tunggu selama setahun.

Tanggapan terhadap pernyataan: “Tidak ada profesi di zaman para salaf selain petani, pedagang atau peternak”

Ini jelas-jelas suatu kesalahan besar. Bukankah kita tahu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki pegawai khusus yang bertugas mengumpulkan zakat dan mendapatkan gaji dari negara? Kalau kita ingin mengkaji lagi, banyak profesi sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti penjahit, tukang jagal, pembuat senjata, tukang bekam, dan pengembala. Abu Bakar Shiddiq dan para khulafa rasyidin mendapatkan penghasilan dari baitul mal karena mereka fokus mengurus pemerintahan. Usman bin Affan menggaji para muadzin di masa pemerintahnnya. Ini menunjukkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari profesi sudah ada sejak zaman sahabat.

Dalil yang ada dari hadis-hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah zakat mal dengan syarat-syarat tertentu (simak kembali majalah Pengusaha Muslim edisi 24 mengenai aturan zakat tabungan).

  1. Harta simpanan berupa emas, perak dan mata uang.
  2. Harta tersebut adalah harta milik pribadi dan dimiliki secara sempurna.
  3. Jumlahnya sudah mencapai nishob, (nishob emas: 85 gram emas murni, nishob perak: 595 gram perak murni, dan nishob mata uang: seharga 85 gram emas murni).
  4. Jumlah tersebut sudah tersimpan selama satu tahun hijriyah.(disebut haul).

Mengeluarkan zakat saat menerima upah atau gaji, tanpa menunggu satu tahun penuh.

Ada dua kekeliruan dalam praktek zakat profesi di poin ini, yakni anjuran mengenai keharusan membayar zakat profesi setiap bulan ketika menerima gaji. Kerancuan pertama, umumnya gaji  yang diperoleh pegawai per bulan belum mencapai nishob (85 gram emas, sekitar Rp 46 juta, dengan asumsi 1gram emas = Rp 550 ribu). Kerancuan kedua, mengeluarkan zakat sebelum saatnya, dengan menunggu sampai kepemilikan terhadap harta yang telah mencapai nishob tersebut berlangsung selama satu tahun hijriyyah penuh.

Menyamakan zakat profesi dengan zakat pertanian

Bbeberapa pakar pembahasan zakat profesi menggunakan analog dengan perasaan. Bukan dalil yang baku digunakan ahli fikih. Di antara alasan yang disampaikan, jika petani yang pada umumnya hidup miskin atau pas-pasan, mereka wajib mengeluarkan zakat pertanian (missal nishob beras 750 kg, kira-kira jika dirupiahkan Rp 6,75 juta) setiap panen (kira-kira 4 bulan). Jadi, penghasilan minimal per bulan Rp 1,68 juta. Maka, menurut mereka, profesi dokter atau dosen lebih utama ditarik zakatnya setiap bulan karena penghasilan mereka lebih besar daripada petani.

Hal tersbeut qiyas (analog) yang disebut dalam ilmu ushul fiqh sebagai qiyas ma’al fariq (tidak nyambung). Karena syariat sudah menentukan masing-masing jatah zakat dengan ketentuan yang berbeda-beda. Zakat harta (emas, perak dan mata uang) ada ketentuan sendiri. Begitu juga zakat pertanian. Tidak boleh disamakan atau dicampuradukkan. Kalau kita menggunakan perasaan dalam syariat zakat sebagai dalil untuk membandingkan antara orang kaya dan orang yang pendapatannya pas-pasan, silakan gunakan perasaan Anda pada beberapa contoh berikut.

  • Seorang petani punya 50 ekor kambing yang digembalakan setiap hari. Ia wajib mengeluarkkan zakat seekor kambing apabila jumlah kambingnya masih berjumlah 40 ekor atau lebih. Sedangkan seorang pengusaha peternakan kambing yang memiliki 500 ekor kambing yang diberi pakan fermentasi setiap hari tidak wajib mengeluarkan zakat berupa kambing setiap tahun. Ini karena syarat wajibnya zakat ternak adalah apabila hewan tersebut digembalakan.
  • Seorang petani memiliki 100 gram emas (harganya Rp 55 juta) yang dibeli untuk investasi. Maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut tahun depan sebesar 2,5 persen. Sedangkan seorang konglomerat memiliki sebutir intan permata yang harganya Rp 500 juta namun tidak wajib menzakati intannya karena syariat tidak mewajibkan zakat intan permata.

Ingatlah, karena syariat didasari dalil yang jelas dan kuat sesuai kaidahnya, maka kita tidak boleh menganalogikan sembarangan hanya mengacu logika.

Istilah zakat profesi perlu dirinci dahulu sebelum disebarluaskan ke masyarakat awam. Siapa tahu mereka memahaminya berbeda dengan istilah menurut ulama ahli fikih. Pemahaman tentang zakat profesi menjadi tidak benar jika prakteknya gaji pegawai langsung dipotong setiap kali pegawai menerima gaji, tanpa memperhatikan jumlah nishob hartanya saat itu atau tanpa memenuhi syarat haul. Sebaliknya, pemahaman tentang zakat profesi dianggap benar, jika dalam pelaksanaannya memenuhi syarat-syarat zakat mal. Artinya, gaji/penghasilan tersebut, apabila dijumlahkan dengan tabungan milik pegawai, sudah mencapai nishob, ia wajib menzakatinya setelah berlalu satu haul.

Jika suatu instansi memotong gaji pegawai sebagai zakat  setiap bulan.

Fenomena ini terjadi di beberapa daerah, karena ditentukan kebijakan pemerintah setempat atau instansi terkait. Ada dua tanggapan yang dapat kami berikan.

Pertama, instansi atau siapa pun hanya boleh campur tangan dalam harta orang lain apabila diizinkan. Jadi, seharusnya setiap instansi yang ingin memotong gahi pegawainya harus dengan ridho pemilik harta. Terlebih lagi dalam zakat mal, muzakki tidak wajib menyetor ke amil zakat. Ia berhak mengeluarkannya langsung ke mustahik (simak kembali majalah Pengusaha Muslim edisi 26 tentang amil zakat).

Kedua, apabila pegawai tersebut tidak bisa berkutik karena instansi melakukan pemotongan secara sepihak, sedangkan ia merasa belum memenuhi kriteria wajib zakat, sikap yang tepat adalah niatkan uang itu sebagai sedekah biasa, bukan zakat. Semoga Allah Ta’ala membalas niat Anda dengan yang lebih baik. Solusi lain klik: Dasar Zakat Profesi

Potongan gaji (tiap bulan) tidak diakadkan sebagai pembayaran zakat profesi. Tapi jika diakadkan sebagai tabungan zakat mal. Dengan demikian, konsekuensinya sebagai berikut:

  1. Apabila harta karyawan telah benar-benar sempurna nishob dan haul-nya, ia bisa membayar zakat dengan mengambil sebagian tabungan zakat malnya tadi. Apabila tabungan zakat mal-nya masih berlebih, sisanya tetap akan disimpan untuk pembayaran zakat berikutnya. Namun apabila masih kurang, karyawan tadi wajib untuk menambahkan kekurangannya untuk menyempurnakan pembayaran zakatnya.
  2. Apabila harta karyawan tidak sempurna nishob dan atau haul-nya, tabungan zakat mal-nya dapat tetap ia pertahankan, atau diserahkan ke pengelola zakat dengan akad infak, atau dapat pula ia ambil kembali untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
  3. Dengan diakadkan sebagai tabungan zakat mal, tabungan tersebut tidak akan bercampur dengan dana zakat (yang sudah memenuhi syarat), sehingga tidak ikut disalurkan ke mustahik sebelum syarat-syarat zakat terpenuhi.

Ketiga hal tersebut secara akuntansi dapat dilakukan. (PM)

Yang Tidak Membodohi

  • Zakat profesi pada dasarnya zakat mal mustafad yang telah banyak dibahas para ulama.
  • Mayoritas sahabat berpendapat, mal mustafad baru wajib dizakati apabila sudah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh (haul) dan telah mencapai nishob.
  • Di zaman sahabat, masyarakat sudah mengenal berbagai profesi. Namun tidak dijumpai riwayat mereka mengeluarkan zakat profesi sebelum mencapai nishob dan
  • Dua kekeliruan praktek zakat profesi:
    • Umumnya gaji pegawai kurang dari nishob zakat harta (85 gram emas).
    • Zakat profesi dikeluarkan setiap bulan, sehingga tidak sesuai dengan aturan
  • Menganalogikan zakat profesi dengan zakat pertanian adalah analogi salah, karena zakat profesi sama dengan zakat harta, yang aturannya berbeda dengan zakat pertanian.
  • Instansi tertetu tidak boleh memotong langsung gaji pegawainya sebagai zakat, tanpa seizin pemilik uang (pegawai).
  • Jika instansi tertentu melakukan melakukan secara sepihak dan pegawai tidak mampu berbuat apa pun, sebaiknya diniatkan sebagai sedekah, dan bukan zakat.

sumber: https://pengusahamuslim.com/5945-tidak-ada-zakat-profesi.html

Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa?

Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya?

Menggunakan Siwak itu Boleh

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488)

Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering.

Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488.

Sikat Gigi Saat Puasa

Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).

Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262).

Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam.

Referensi:

Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub.

Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Islamqa.Info

Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syamilah.

Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’.

Selesai disusun ba’da Ashar, 8 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/11267-sikat-gigi-saat-puasa-batalkah-puasa.html

Mandi Junub Setelah Sahur

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ana mau tanya tentang mandi junub. Apakah mandi junub itu boleh dilakukan setelah sahur? Kalau boleh sebaiknya kapan dilakukan mandi junub itu?

Jawaban:

Seseorang boleh melakukan mandi junub setelah sahur, dalilnya adalah hadits yang berasal dari Ummu Salamah dan Aisyah, “bahwasanya Rosululloh dalam keadaan junub ketika masuk waktu fajar, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhori Muslim)

Pada hadits di atas, dijelaskan bahwa ketika masuk waktu fajar (setelah berakhirnya waktu sahur) Rosululloh masih dalam keadaan junub, disebabkan pada malamnya beliau melakukan jima’. Namun hal ini tidaklah menyebabkan puasa beliau batal.

Kemudian, mengenai waktu mandi junubnya, maka yang terbaik adalah secepat mungkin setelah masuknya waktu subuh, agar dapat sesegera mungkin mengerjakan sholat subuh. Hal ini juga sesuai dengan hadits di atas, di mana Rosululloh bersegera mandi ketika telah masuk waktu shubuh agar dapat sesegera mungkin mengerjakan sholat subuh. Wallohu a’lam…

Maroji:

  1. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz karangan Syaikh Abdul ‘Azhim Al-Badawi.
  2. Taisirul ‘Alam Syarh Umdatul Ahkam karangan Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman bin Sholih Ali Bassam.

***

Penanya: Sakdiyah
Dijawab Oleh: Abu Uzair Boris Tanesia (Staf Pengajar LBIA)
Murojaah: Ustadz Abu Sa’ad

sumber : https://konsultasisyariah.com/359-mandi-junub-setelah-sahur.html

Puasa Anak Kecil di Bulan Ramadhan

Segala puji bagai Allah, Robb semesta alam. Salawat dan salam senantiasa tercurah kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, nabi dan rasul yang paling mulia.

Adapun selanjutnya:

Berikut ini adalah kumpulan fatwa pilihan dari fatawa para ulama seputar puasa anak kecil.

Batasan umur puasa

Tanya:

Kapan anak kecil diwajibkan berpuasa, berapa batasan umur yang mewajibkan untuk berpuasa?

Jawab:

Anak kecil diperintahkan melakukan shalat jika sudah berumur tujuh tahun dan dipukul jika berumur sepuluh tahun. Wajib berpuasa jika sudah baligh. Baligh tercapai dengan keluar mani karena syahwat, tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan, mimpi basah (mimpi yang menyebabkan keluar mani) atau sudah mencapai umur 15 tahun. Anak perempuan pun demikian, hanya ada tambahan tanda lain yaitu keluar haid.

Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dari Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata, bersabda Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- :

(( مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ ))

“Perintahkan anak-anak kalian shalat pada umur 7 tahun, dan pukullah (jika menolak) pada umur sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka.”

[HR. Ahmad 2927 dan Abu Dawud 495,496.Disahihkan oleh al-Albani di dalam Irwa al-Ghalil]

Juga sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah -radiallahu’anha- dari Nabi -shalallahu alaihi wasalam-, bahwa beliau bersabda:

(( رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ ))

“Al-Qolam diangkat (tidak dicatat) pada tiga orang: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ihtilam (keluar mani) dan dari orang gila hingga sadar.”

[HR. Imam Ahmad 1195 dan Abu Dawud no.4405. Dishahihkan oleh al-Albani di dalam Irwa al-Ghalil]

Dikeluarkan juga yang sepertinya dari riwayat Ali -radiallahu’anhu-, Abu Daud dan at-Turmudzi, dan dia berkata: hadits hasan. Allah-lah pemberi taufik.

[Lajnah Daimah lil Ifta’ (Komite Tetap Untuk Fatwa Kerjaan Saudi Arabia) no.1787]

Sahkah Puasa Anak Yang Tiba-Tiba Baligh

Tanya:

Apakah anak kecil yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan) diperintahkan untuk berpuasa? Apakah sah puasanya jika tiba-tiba baligh ketika sedang berpusa?

Jawab:

Anak kecil laki-laki maupun perempuan jika sudah berusia lebih dari 7 tahun diperintahkan untuk berpuasa agar terbiasa. Orang tua hendaknya memerintahkannya sebagaimana memerintahkan untuk shalat. Wajib berpuasa jika sudah baligh.

Jika balig di siang hari dan dia sedang berpuasa, puasanya hari itu sah. Jika anak kecil genap berusia 15 tahun ketika matahari tergelincir di siang hari dan dia sedang berpuasa, puasanya sah. Siang pertama adalah nafilah (puasa sunnah) sedangkan sisanya adalah faridhah (puasa wajib). Atau tanda balighnya nampak dengan tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan yang dinamakan dengan al-’anah atau keluar mani karena syahwat.

Perempuan sama hukumnya, hanya saja pada perempuan ada tambahan tanda yang keempat yaitu haid.

[Syaikh Abdul Aziz Ibn Bâz, lihat Tuhfatul Ikhwan hal.160]

Anak berumur kurang dari 15 tahun

Tanya:

Apakah anak yang berumur kurang dari 15 tahun diperintahkan untuk berpuasa sebagaimana diperintahkan shalat?

Jawab:

Ya, anak kecil yang belum baligh diperintahkan untuk berpuasa jika mampu, sebagaimana dahulu sahabat Nabi -radiallahu’anhum- memerintahkannya kepada anak-anak kecil mereka.

Para ulama telah menyebutkan di dalam nas bahwa waliyul amr (wali anak) hendaknya memerintahkan anak-anak kecilnya untuk berpuasa dengan tujuan melatih dan membiasakan mereka mempraktekkan ajaran Islam dalam diri mereka hingga menjadi kebanggaan bagi mereka. Tetapi jika hal itu memberatkan atau membahayakan, maka mereka tidak harus melakukannya.

Saya ingatkan di sini, bahwa sebagian orang tua yang melarang anak-anak mereka berpuasa sebenarnya telah menyelisihi apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi -radiallahu’anhum-, meskipun dengan dalih kasihan. Hakikatnya menyayangi anak justru dengan memerintahkan mereka mengerjakan syariat Islam, melatih dan membiasakannya. Hal ini tentu tidak diragukan merupakan pendidikan yang baik dan pengasuhan yang sempurna.

Telah jelas dari Nabi -shalallahu alaihi wasalam-, beliau bersabda:

((  إِنَّ الرَجُلَ رَاع فِي أَهْلِ بَيْتِهِ وَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ  ))

“Sesungguhnya seorang lelaki itu adalah ro’i (pemimpin) pada keluarganya dan akan ditanya tentang orang-orang yang dipimpinnya.”

[HR. al-Bukhari no. 2600]

Yang semestinya bagi waliyul amr yang telah Allah beri tanggung jawab keluarga dan anak-anak untuk takut kepada Allah, dengan memerintahkan mereka apa-apa yang telah Allah perintahkan dari syariat Islam.

[Syaikh Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin, lihat kitab Ad-Da’wah 1/145-146]

Hukum puasa anak kecil yang belum baligh

Tanya:

Apa hukum puasa anak kecil yang belum baligh?

Jawab:

Puasa anak kecil seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya tidaklah wajib. Akan tetapi wali anak memerintahkan mereka untuk membiasakan. Puasa tersebut bagi anak-anak itu ada pahala dan tidak ada dosa jika meninggalkannya.

[Syaikh Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin, lihat Fiqhul Ibadât hal 186]

Memaksa anak agar tidak berpuasa

Tanya:

Anak kecil memaksakan diri tetap berpuasa Ramadhan, padahal puasa membahayakan dan mengganggu kesehatannya karena umurnya yang masih kecil. Apakah boleh saya bersikap keras agar ia tidak berpuasa?

Jawab:

Jika anak itu masih kecil dan belum balig, tidak diharuskan berpuasa. Akan tetapi jika mampu tanpa masyaqoh (merasa berat) maka mereka diperintahkan. Sahabat -radiallahu’anhum- dahulu memerintahkan anak-anak kecil mereka untuk berpuasa, apabila menangis mereka dialihkan dengan diberi mainan.

Tetapi jika sudah pasti itu membahayakan maka dia boleh dicegah dari berpuasa. Jika Allah -subhanahu wata’âla- melarang kita memberi anak-anak kecil harta karena khawatir akan kerusakan, maka kekhawatiran mudarat pada fisiknya lebih utama untuk dicegah. Cara kasar tidaklah sepatutnya dilakukan dalam bermuamalah dengan anak-anak dalam pendidikannya.

[Fatawa wa Rasail as-Syaikh Ibn Utsaimin 1/493]

Puasa anak perempuan

Tanya:

Kapan anak perempuan diwajibkan berpuasa?

Jawab:

Anak perempuan diwajibkan berpuasa jika mencapai umur taklif (pembebanan), yaitu telah balig dengan tanda-tanda genap berusia 15 tahun, tumbuh bulu di sekitar kemaluan, keluar mani, haid (datang bulan), atau kehamilan. Jika terdapat tanda-tanda itu dia harus berpuasa sekalipun umurnya baru 10 tahun. Sungguh tidak sedikit anak perempuan yang telah haid pada usia 10 tahun atau 11 tahun, sehingga keluarganya menganggap enteng dan menganggapnya masih kecil sehingga tidak diharuskan puasa. Ini salah. Sesungguhnya anak perempuan jika haid berarti telah menjadi wanita dewasa dan sudah terkena taklif (kewajiban menjalankan syariat).

[Syaikh Abdullah Ibn Jibrin. Fatwa as-Shiam hal.34]

Anak perempuan jika baligh wajib berpuasa

Tanya:

Ketika berusia 14 tahun saya telah mendapat haid (datang bulan), tetapi tidak berpuasa di tahun itu akibat kebodohan saya dan keluarga. Kami tidak mengetahuinya karena jauhnya kami dari ulama. Menginjak usia 15 tahun saya puasa. Saya mendengar dari sebagian Mufti bahwa perempuan jika sudah datang bulan wajib berpuasa sekalipun usianya kurang dari umur baligh. Mohon penjelasannya?

Jawab:

Penanya yang menyatakan mendapat haid pertama ketika berusia 14 tahun tetapi tidak tahu kalau itu adalah tanda baligh tidaklah berdosa ketika tidak berpuasa di tahun itu,  karena tidak tahu (jahil). Orang bodoh tidak berdosa. Akan tetapi ketika dia tahu bahwa puasa telah wajib atasnya, wajib baginya bersegera mengqodho (mengganti) puasa bulan tersebut. Karena anak perempuan jika sudah baligh wajib berpuasa.

Anak perempuan menjadi balig jika terdapat 4 dari hal berikut:

1-   Genap berusia 15 tahun.

2-   Tumbuh bulu kemaluan.

3-   Keluar mani.

4-   Haid.

Jika terdapat satu dari 4 tanda di atas, maka dia telah balig dan telah terbebani menjalankan syariat, wajib melakukan ibadah sebagaimana diwajibkan kepada orang dewasa.

[Al-Muntaqo Min Fatawa Saleh al-Fauzan 3/132]

Apakah anak saya sudah harus berpuasa

Tanya:

Saya punya putra yang berumur 12 tahun. Apakah dia harus berpuasa atau boleh memilih dan tidak wajib, mengingat dia tidak mampu untuk berpuasa selama sebulan penuh. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawab:

Jika anak yang disebutkan itu belum baligh, tidak harus berpuasa. Akan tetapi wajib memerintahkannya untuk berpuasa jika dia sanggup, agar melatih dan menjadikannya terbiasa. Sebagaimana halnya perintah shalat jika sudah berumur 10 tahun boleh dipukul karenanya.

Allah memberi taufik kepada semua.

[Syaikh Abdul Aziz Ibn Bâz, lihat Tuhfatul Ikhwan hal.172

Puasa Ramadhan diwajibkan jika baligh

Tanya:

Saya memiliki putri yang berusia 13 tahun. Kami memiliki keyakinan bahwa anak perempuan tidak berpuasa hingga usianya 15 tahun. Akan tetapi sebagian orang mengatakan bahwa anak perempuan jika sudah haid (datang bulan) wajib berpuasa. Kami pun menanyakannya kepada putri kami, dan dia mengatakan bahwa dia telah datang bulan sebelum berusia 13 tahun, yaitu pada usia 10 tahun. Oleh karena itu kami ingin mengetahui hakikat yang sebenarnya. Apakah putri kami hendaknya berpuasa pada usia 15 tahun atau ketika datang haid. Jika diwajibkan dengan datang bulan, apa yang dapat kami lakukan dengan 3 tahun sebelumnya, apakah harus memuasainya? Mengingat saya bodoh akan hal ini dan tidak tahu sama sekali. Kami mohon kemuliaan Syaikh untuk menjawabnya dengan rasa terima kasih.

Jawab:

Sungguh putri saudari wajib berpuasa Ramadhan jika mencapai baligh. Dan kebaligan tercapai dengan salah satu berikut:

1-   Genap berusia 15 tahun.

2-   Haid (datang bulan bagi perempuan).

3-   Tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan.

4-   Keluarnya mani karena syahwat dengan sadar atau dalam keadaan tidur, sekalipun umurnya kurang dari 15 tahun.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka wajib baginya untuk mengqodho (mengganti) puasa yang ditinggalkan setelah haid pertama dan hari-hari haid di bulan Ramadhan setelahnya. Sebagaimana pula wajib atasnya membayar kafarah, yaitu memberi makan satu orang miskin setiap harinya karena telah mengakhirkan qodho hingga datang Ramadhan berikutnya. Kadarnya 1/2 sho’ (1kg -1,5kg) dari makanan pokok negerinya setiap hari, jika sanggup. Jika dia fakir, maka tidak ada kewajiban memberi makan, cukup baginya puasa.

Semoga Allah memberi taufik kepada semua dengan apa-apa yang dicintai dan diridhainya.

[Majmu Fatwa wa al-Maqolât Mutanawi’ah Syaikh Abdul Aziz Ibn Bâz 15/173]

Syarat sah puasa anak kecil

Tanya:

Apa syarat sahnya puasa anak kecil? Apakah benar bahwa pahala puasanya untuk orang tuanya?

Jawab:

Disyaratkan bagi orang tua untuk membiasakan putra putrinya berpuasa sejak dini jika mereka mampu, sekalipun usianya kurang dari 10 tahun. Jika sudah 10 tahun ditekankan untuk berpuasa. Jika mereka berpuasa sebelum baligh, hendaknya meninggalkan segala yang membatalkan puasa sebagaimana orang dewasa baik makan, minum dan lain sebagainya. Orang tuanya mendapatkan pahala atas hal itu.

[Syaikh Abdullah Ibn Jibrin, lihat Fatwa as-Shiam hal.33]

Anak kecil wajib puasa

Tanya:

Apakah anak kecil wajib berpuasa?

Jawab:

Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa, akan tetapi dilatih melakukannya, khususnya jika mendekati balig, sehingga jika baligh hal itu sudah tidak berat lagi. Akan berbeda dengan yang tidak membiasakannya sampai dia baligh, nampak kesulitan dan terasa berat.

Telah jelas bahwa para sahabat memerintahkan anak-anak kecil mereka untuk berpuasa ketika datang perintah berpuasa hari Asyuro. Mereka berkata:

“Jika ada yang berkata: ‘kami ingin makan’, kami pun memberinya mainan dari bulu supaya bermain-main dengannya hingga tenggelam matahari.”

[Syaikh Abdullah Ibn Jibrin, Fatawa as-Shiam hal.33]

Divisi Ilmiyah Dâr al-Qasim

Terjemah : Syafar Abu Difa

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

Memudahkan Mahar dan Resepsi Sederhana Pernikahan

Bagi calon pengantin, orang tua dan calon mertua, mudahkanlah mahar dan sederhanakan resepsi pernikahan sewajarnya sesuai keadaan. Janganlah dipaksakan padahal tidak mampu, karena ini untuk kebaikan anak-anak calon pengantin dunia-akhirat.

Kita mencari berkah bukan gengsi, kita mencari ridha Allah bukan Ridha manusia. Allah yang menghidupi, bukan kenyang dengan gengsi. Jika dijelaskan baik-baik kepada keluarga, mereka akan paham bahwa dana lebih baik dialokasikan untuk membangun rumah tangga di  awal-awal pernikahan.

Sebagai bahan renungan:[1] Mahar yang mudah akan membuat pernikahan berkah
Berkah itu adalah bahagia dunia-akhirat baik kaya maupun miskin. Tidak sedikit orang kaya tetapi rumah tangga tidak bahagia dan tidak berkah[2] Resepsi dianjurkan sederhana sesuai keadaan, tidak dipaksa apalagi sampai harus berhutang, sehingga dana yang ada bisa digunakan untuk awal membangun rumah tangga
Dalam hadits dijelaskan, makanan yang paling jelek adalah makanan walimah yang diundang hanya orang kaya saja, orang miskin tidak diundang[3] Mempercepat pernikahan dan menyelamatkan dari zina
Tidak sedikit kedua calon siap menikah, tetapi dipersulit dengan beratnya mahar dan biaya resepsi, cinta dan gelora muda tertahan paksa bahkan ada juga yang “tabrakan duluan”.[4] Menunda anak perempuannya menikah akan membuat anak perempuannya tidak bahagia
Karena wanita butuh kepastian cinta, dan kepastian itu adalah dengan menikah bukan hanya janji, wanita tidak akan tenang sampai dia menikah dan mendapat imam bagi hidupnya. Apalagi jumlah wanita semakin banyak dan laki-laki semakin sedikit[5] Jika ditunda atau ditolak terus, anak perempuannya bisa tidak mendapatkan jodoh dan menjadi perawan tua

Umumnya calon pengantin ingin segera menikah dan mereka mencari cara yang termudah, akan tetapi tidak sedikit para orang tua dan calon mertua yang membuatnya menjadi tertunda bahkan gagal hanya karena mahar atau acara resepsi yang megah dan mewah

Semoga bisa segera sadar karena ini semua untuk kebaikan dan berkah anak-anak mereka sendiri.

Berikut penjelasan dalilnya:[1] Mahar yang mudah akan membuat pernikahan berkah
Berkah itu adalah bahagia dunia-akhirat baik kaya maupun miskin. Tidak sedikit orang kaya tetapi rumah tangga tidak bahagia dan tidak berkah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺧَﻴْـﺮُ ﺍﻟﻨِّﻜَـﺎﺡِ ﺃَﻳْﺴَـﺮُﻩُ

‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’ (HR. Abu Dawud, Al-Irwaa’ (VI/345)

Dalam riwayat Ahmad,

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”

Amirul Mukminin, ‘Umar radhiallahu anhu pernah berkata,
“Janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam paling pertama melaksanakannya.” (HR. At-Tirmidzi, shahih Ibni Majah)[2] Resepsi dianjurkan sederhana sesuai keadaan, tidak dipaksa apalagi sampai harus berhutang
Dalam hadits dijelaskan, makanan yang paling jelek adalah makanan walimah yang diundang hanya orang kaya saja, orang miskin tidak diundang

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺷَﺮُّ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﻃَﻌَﺎﻡُ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴْﻤَﺔِ، ﻳُﺪْﻋَﻰ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﺍْﻷَﻏْﻨِﻴَﺎﺀُ ﻭﻳُﺘْﺮَﻙُ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﻛِﻴْﻦُ

“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Bukhari Muslim)[3] Mempercepat pernikahan dan menyelamatkan dari zina
Tidak sedikit kedua calon siap menikah, tetapi dipersulit dengan beratnya mahar dan biaya resepsi, cinta dan gelora muda tertahan paksa bahkan ada juga yang “tabrakan duluan”.

Ini yang dijelaskan dalam hadits, mempersulit menikah akan terjadi kerusakan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﺫَﺍ ﺧَﻄَﺐَ ﺇِﻟَﻴْﻜُﻢْ ﻣَﻦْ ﺗَﺮْﺿَﻮْﻥَ ﺩِﻳْﻨَﻪُ ﻭَﺧُﻠُﻘَﻪُ ﻓَﺰَﻭِّﺟُﻮْﻩُ، ﺇِﻻَّ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﺗَﻜُﻦْ ﻓِﺘْﻨَﺔٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻭَﻓَﺴَﺎﺩٌ ﻋَﺮِﻳْﺾٌ

“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, Ash-Shahihah no. 1022)[4] Menunda anak perempuannya menikah akan membuat anak perempuannya tidak bahagia
Karena wanita butuh kepastian cinta, dan kepastian itu adalah dengan menikah bukan hanya janji, wanita tidak akan tenang sampai dia menikah dan mendapat imam bagi hidupnya. Apalagi jumlah wanita semakin banyak dan laki-laki semakin sedikit

Sebagaimana dalam hadits,

ﻣِﻦْ ﺃَﺷْﺮَﺍﻁِ ﺍﻟﺴَّﺎﻋَﺔِ ﺃَﻥْ ﻳَﻘِﻞَّ ﺍْﻟﻌِﻠْﻢُ ﻭَﻳَﻈْﻬَﺮَ ﺍﻟﺠَﻬْﻞُ ﻭَﻳَﻈْﻬَﺮَ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎ ﻭَﺗَﻜْﺜﺮَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ ﻭَﻳَﻘﻞَّ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻟِﺨَﻤْﺴِﻴﻦَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﺍﻟﻘَﻴِّﻢُ ﺍْﻟﻮَﺍﺣِﺪُ

“Di antara tanda-tanda dekatnya hari Kiamat adalah sedikitnya ilmu (agama), merajalelanya kebodohan dan perzinahan, dan sedikitnya kaum laki-laki, sehingga lima puluh orang wanita hanya terdapat satu orang pengurus (laki-laki) saja” (HR. Al-Bukhari Muslim)

Demikian semoga bermanfaat

@Desa Pungka, Sumbawa Besar

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/memudahkan-mahar-dan-resepsi-sederhana-pernikahan.html

Puasa Seminggu Sebelum Ramadhan

Bolehkah berpuasa sunnah seminggu sebelum Ramadhan?

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Abu Daud no. 2335, An Nasai no. 2173, Tirmidzi no. 687 dan Ahmad 2: 234. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin bahwa berdasarkan hadits di atas bisa kita tarik beberapa faedah di antaranya larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan.  Sekaligus hadits tersebut jadi dalil bahwa berpuasa setelah pertengahan Sya’ban masih dibolehkan. Sedangkan dalil yang menyatakan,

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا

“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337). Hadits ini tidak menunjukkan keharaman. Ditambah lagi hadits tersebut adalah hadits dho’if.  Imam Ahmad telah mengingkari hadits tersebut namun ulama lainnya ada yang menshahihkan atau menghasankannya, serta dijadikan juga sebagai dalil. … Namun yang tepat masih tetap boleh berpuasa setelah pertengahan Sya’ban sampai satu atau dua hari sebelum Ramadhan.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 7: 23).

Di samping itu setelah pertengahan Syaban masih tetap berpuasa dikarenakan ada anjuran banyak berpuasa di bulan Syaban. Kalau dikatakan banyak berarti masih dibolehkan pula setelah pertengahan Syaban untuk berpuasa. Sebagaimana kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)

Pendapat yang hati-hati dalam masalah ini sebagaimana pandangan dalam madzhab Syafii adalah BOLEH BERPUASA SETELAH PERTENGAHAN SYAKBAN bagi: (1) orang yang memiliki kebiasaan puasa sunnah sebelum pertengahan Syakban, (2) orang yang mengqadha’ puasa Ramadhan. Lihat AlMu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:215-216; Khulaashah Al-Fiqh Al-Islami ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, hlm. 174.

Hanya Allah yang memberikan kepahaman.

Disusun selepas ‘Ashar di Pesantren DS, 24 Syaban 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/7969-puasa-seminggu-sebelum-ramadhan.html

Bolehkah Salat sambil Duduk? Inilah Beberapa Batasan Bolehnya Salat sambil Duduk

Ketika kita salat di masjid, terkadang kita jumpai beberapa jemaah salat yang tidak salat sambil berdiri. Sebagian di antaranya ada yang salat sambil duduk, ada yang duduk di lantai, ada juga yang membawa kursi sendiri, ada juga masjid yang menyediakan kursi bagi orang-orang yang salat sambil duduk. Biasanya, para jemaah yang salat sambil duduk tersebut merupakan orang-orang lanjut usia yang kesulitan untuk berdiri dan semisalnya.

Akan tetapi, terkadang dijumpai juga ada orang yang salat sambil duduk, tetapi ia jalan menuju masjid dengan normal. Mungkin juga dijumpai orang yang salat sambil duduk walaupun masih muda dan sehat. Lalu, bagaimana batasan untuk boleh salat sambil duduk atau tidak berdiri.

Sebelum kita membahas batasan duduk ketika salat, perlu kita ketahui terlebih dahulu hukum berdiri ketika salat fardu. Para ulama menyatakan bahwa berdiri dalam salat merupakan salah satu rukun salat. Dalil hal tersebut adalah firman Allah Ta’ala,

وَقُومُوا لِلَّهِ قَنِتِينَ

Berdirilah (dalam salat) kepada Allah dengan khusyuk dan ketundukan.” (QS. Al-Baqarah: 238)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Salatlah sambil berdiri! Jika engkau tidak mampu, maka (salatlah) sambil duduk. Jika engkau tidak mampu, maka (salatlah) sambil berbaring.” (HR. Bukhari)

Oleh karena itu, wajib bagi seseorang yang mampu berdiri untuk salat sambil berdiri. Ketika seseorang mampu berdiri ketika salat fardu, tetapi ia malah salat sambil duduk, maka tidaklah sah salatnya karena ada rukun yang ditinggalkan.

Akan tetapi, ketika seseorang tidak mampu untuk berdiri, maka dibolehkan salat dalam keadaan sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan hadis yang sudah disebutkan di atas dan juga firman Allah Ta’ala,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ

“Dan (Allah) tidak menjadikan kesulitan bagi kalian dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Lalu, apa saja yang bisa mendapatkan uzur utuk tidak salat sambil berdiri karena tidak mampu? Syekh Shalih Al-Fauzan menjelaskan,

فإن لم يقدر على القيام لمرض صلى على حسب حاله قاعدًا أو على جنب، ومثل  لمريض الخائف والعريان، ومن يحتاج للجلوس أو الإضطجاع لمداواة تتطلب عدم القيام، وكذلك من كان لا يستطيع القيام لقصرِ سَقف فوقه، ولا يستطيع الخروج

“Maka, jika orang yang sakit tidak mampu untuk berdiri, salatlah sesuai dengan keadaannya, sambil duduk maupun sambil berbaring. Juga, semisal orang yang sakit adalah orang yang takut atau telanjang dan orang-orang yang memerlukan untuk duduk atau berbaring dikarenakan keadaan yang mengharuskan untuk tidak bisa berdiri. Begitu juga, orang yang tidak mampu untuk berdiri karena rendahnya atap dan ia tidak bisa keluar dari ruangan tersebut.”

Dari penjelasan Syekh di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa tidak mampu yang dimaksud adalah dalam hal umum yang tidak memungkinkan untuk berdiri. Tidak hanya karena sakit saja, tetapi juga bisa karena hal lain seperti terjebak di tempat yang sempit sehingga tidak mampu berdiri, semisal terjebak di reruntuhan bangunan ketika terjadi bencana gempa. Bisa juga tidak mampu berdiri karena berlindung dari cuaca ekstrem dan tempat perlindungannya tidak memungkinkan untuk berdiri dan semisalnya.

Setelah kita ketahui apa yang dimaksud dengan tidak mampu, selanjutnya kita perlu juga ketahui batasan tidak mampu itu seperti apa. Para ulama menjelaskan batasan tidak mampu adalah

إذا لم يستطع أن يقوم لدُنياه , فليصل جالسا

Jika ia tidak mampu untuk berdiri untuk perkara dunia, maka salat sambil duduk.

Ini merupakan salah satu kaidah simpel yang bisa diikuti apakah kita termasuk yang punya uzur untuk salat sambil duduk atau tidak?

Syekh ‘Utsaimin juga menjelaskan bahwa batasan seseorang dianggap tidak mampu untuk berdiri,

الضابط للمشقة : ما زال به الخشوع ؛ والخشوع هو : حضور القلب والطمأنينة

Batasannya (tidak salat sambil berdiri) adalah kesusahan yang menghilangkan kekhusyukan. Khusyuk adalah hadirnya hati dan ketenangan.

Maka dari itu, seseorang yang boleh tidak salat sambil berdiri adalah orang yang memang tidak mampu berdiri atau kesulitan untuk berdiri sehingga jika ia berdiri, maka akan hilanglah kekhusyukannya ketika salat. Hal tersebut bisa karena rasa sakit atau juga kekhawatiran penyakitnya bertambah parah ketika ia berdiri dan semisalnya.

Lalu, bagaimana jika seseorang mampu berdiri, tetapi tidak mampu berdiri lama? Contohnya ada seseorang yang hanya bisa berdiri selama satu rakaat saja lalu di rakaat setelahnya ia tidak bisa bangkit lagi untuk berdiri. Syekh Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang yang berdiri ketika salat tapi ia menyempurnakan salatnya sambil duduk, beliau rahimahullahu menjawab,

إن كانت نافلة كسنة الضحى والرواتب والوتر فلا بأس، أما الفريضة فلا بد من القدرة، إذا كانت تقدر يلزمها ولا تصح الصلاة مع الجلوس وهي قادرة، أما إذا كانت عاجزة في الركعة الأولى تقوى وفي الركعة الأخيرة ما تقدر تقوم فلا حرج عليها، إذا كان عليها مشقة كبيرة لا حرج عليها

Jika itu salat sunah seperti salat Duha, rawatib, dan salat witir, maka tidak mengapa. Adapun untuk salat fardu, maka harus sesuai kemampuan. Jika ia mampu terus berdiri, maka tidaklah sah salatnya sambil duduk, padahal ia mampu. Adapun jika ia lemah, di rakaat pertama ia kuat, akan tetapi di rakaat akhir ia tidak mampu, maka tidak mengapa jika ia memiliki kesulitan yang sangat, maka tidak apa-apa.

Akan tetapi, perlu diketahui batasan berdiri yang kita bahas di atas adalah berdiri ketika salat fardu. Adapun untuk salat sunah memiliki hukum yang berbeda dengan salat fardu. Pada salat sunah, hukum berdiri tidaklah wajib, tetapi sunah. Hal tersebut sebagaimana apa yang dilakukan oleh Rasulullah. Ketika beliau bersafar, beliau salat sunah di atas kendaraannya dan beliau tidak salat fardu di atas kendaraan sebagaimana hadis dari Aisyah radhiyallahu ’anha,

رَاَيْتُ اَلنَّبِيَّ صَلّي اﷲ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يُصَلّي مُتَرَبِّعاً

Aku melihat Nabi shallallahu ’alaihi wasallam salat di atas tunggangan.” (HR. Nasa’i)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

صَلَاةُ الرَّجُلِ قَاعِدًا نِصْفُ الصَّلَاةِ

Salatnya seorang yang duduk, setengah (pahala) salat (sambil berdiri).” (HR. Abu Dawud)

Salat yang dimaksud pada hadis di atas adalah salat sunah. Maka dari itu, boleh bagi seseorang untuk salat sambil duduk pada salat sunah walaupun tanpa uzur sekalipun. Akan tetapi, pahala orang yang salat sambil duduk ini hanya setengah dari pahala orang yang salat sambil berdiri.

Itulah beberapa pembahasan singkat mengenai salat sambil duduk, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

***

Penulis: Firdian Ikhwansyah

Artikel: Muslim.or.id

Sumber:

Mulakhas Fiqhi, Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Sumber: https://muslim.or.id/103379-bolehkah-salat-sambil-duduk-inilah-beberapa-batasan-bolehnya-salat-sambil-duduk.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Batas Akhir Shalat Isya

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Ustadz, Pengasuh rubrik Soal-Jawab ! Saya ingin menanyakan, sebenarnya sampai sekitar jam berapakah waktu untuk melaksanakan shalat Isya ? Apakah masih boleh melaksanakan shalat Isya  saat sudah lewat tengah malam menjelang jam 2 pagi ? Misal jika kita tertidur.

Apakah dalam tiap-tiap waktu shalat wajib, ada waktu jeda yang pada waktu itu waktu shalat sebelumnya telah habis ? Misal seperti shalat Shubuh ke shalat Dhuhur. Mohon penjelasannya ! Terima kasih.

Jawaban.
Semoga Allâh memberikan kita taufik untuk menegakkan shalat pada waktunya yang telah ditentukan. Permasalahan yang diangkat dalam pertanyaan ini adalah salah satu permasalahan fiqih yang cukup sulit ditarjih, karena kuatnya perbedaan pendapat di antara para Ulama dan adanya dalil-dalil yang shahih pada masing-masing pihak. Karenanya alangkah baiknya jika dalam permasalahan ini kita mengambil langkah hati-hati (ihtiyâth) demi keselamatan ibadah kita.

Waktu shalat Isya berakhir saat tengah malam; berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut :

وَوَقْتُ صَلاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ

Dan waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam. [HR. Muslim no. 612]

Inilah hadits shahih yang paling tegas menjelaskan tentang batasan akhir waktu shalat Isya.

Ibnu Hajar berkata :

وَلَمْ أَرَ فِي امْتِدَادِ وَقْتِ الْعِشَاءِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ حَدِيثًا صَرِيحًا يَثْبُتُ

Mengenai memanjangnya waktu Isya sampai terbit fajar, saya belum mengetahui ada hadits yang tegas dan shahih.[1]

Jadi jika panjang malam di suatu wilayah adalah sebelas jam, maka pertengahan malamnya adalah lima setengah jam setelah matahari terbenam. Jika matahari tenggelam pada pukul 18.00, maka pertengahan malamnya adalah jam 23.30.


Berdasarkan keterangan ini, tidak boleh sengaja mengakhirkan shalat Isya hingga melewati pertengahan malam. Dan jika karena tertidur orang baru bangun setelah melalui waktu itu, hendaknya dia segera melaksanakan Isya begitu bangun, sebagaimana diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاةِ، أَوْ غَفَلَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Jika seorang di antara kalian tidur hingga shalat terlewatkan, atau lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika mengingatnya. [HR. Muslim no. 684]

Namun perhatikan pula hadits berikut ini agar hal itu tidak sering terjadi,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يُؤَخِّرُ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ، وَيَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا، وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya sampai sepertiga malam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan ngobrol setelahnya.” [HR. al-Bukhâri no. 547 dan Muslim no. 647]

Dengan demikian bisa pula disimpulkan bahwa jeda antar waktu shalat terdapat di antara waktu shalat Isya dan shalat Shubuh, juga di antara shalat Shubuh dan shalat Zhuhur. Adapun waktu shalat yang lain saling menyambung dan tidak ada jeda. Hal ini selaras dengan kandungan firman Allâh :

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Tegakkanlah shalat sejak matahari tergelincir hingga gelapnya malam dan (laksanakan pula shalat) Shubuh. Sungguh, shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” [Al-Isrâ/17: 78].

Tergelincirnya matahari adalah awal waktu Zhuhur. Dan yang dimaksud dengan gelapnya malam adalah pertengahannya, karena itulah puncak gulita malam. Dalam ayat di atas, waktu antara Zhuhur hingga  akhir Isya dijadikan satu karena sambung menyambung tanpa jeda. Sementara waktu Shubuh dipisahkan; karena ada jeda antara Isya dengan  Shubuh, juga antara  Subuh dengan Zhuhur.[2]


Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]


Footnote
[1]  Fathul Bâri 2/52.
[2]  Lihat: Asy-Syarh al-Mumti’ 2/115.
Referensi : https://almanhaj.or.id/4429-batas-akhir-shalat-isya.html