Hukum Kebiri Kucing

Hukumnya Mengebiri Kucing

Pertanyaan:

Ustadz Apa Hukumnya Kebiri Kucing ? Mohon Penjelasannya.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah, Wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah,

Saudara-saudariku yang kami cintai karena Allah ﷻ, pada dasarnya binatang memiliki naluri untuk melakukan hubungan biologis dengan lawan jenisnya, karena mereka diciptakan berpasang-pasangan, dan untuk mempertahankan keturunannya, sebagaimana hal itu ada pada manusia.

Sehingga pada hukum asalnya kita dilarang mengubah ciptaan Allah ﷻ, sebagaimana firman-Nya:

لا تبديل لخلق الله

“Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah” (QS. Ar-Rum: 30)

Dalam menafsirkan ayat ini, di antara ulama Tafsir menafsirkan:

قَالَ عِكْرِمَةُ وَمُجَاهِدٌ: مَعْنَاهُ تَحْرِيمُ إِخْصَاءِ الْبَهَائِمِ

“’Ikrimah dan Mujahid berkata: Makna ayat tersebut adalah diharamkannya melakukan kebiri pada binatang-bintanag ternak” (Tafsir al-Baghowi: 6/271).

Namun para ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat tentang hukum kebiri binatang ternak itu sendiri, di antaranya:

Mazhab Hanafi:

أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِخِصَاءِ الْبَهَائِمِ؛ لأِّن فِيهِ مَنْفَعَةً لِلْبَهِيمَةِ وَالنَّاسِ

“Tidak mengapa mengebiri hewan-hewan ternak, karena terdapat manfaat bagi hewan-hewan tersebut dan bagi manusia”

Mazhab Maliki:

يَجُوزُ خِصَاءُ الْمأْكُول مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ صَلاَحِ اللَّحْمِ

“Boleh dan tidak dimakruhkan mengebiri binatang yang dimakan dagingnya, karena terdapat kebaikan pada daging binatang yang dikebiri tersebut”

Mazhab Syafi’i:

فَرَّقُوا بَيْنَ الْمأْكُول وَغَيْرِهِ، فَقَالُوا: يَجُوزُ خِصَاءُ مَا يُؤْكَل لَحْمُهُ فِي الصِّغَرِ، وَيَحْرُمُ فِي غَيْرِهِ. وَشَرَطُوا أَنْ لاَ يَحْصُل فِي الْخِصَاءِ هَلاَكٌ.

“(Para ulama mazhab Syafi’i) membedakan antara hukum kebiri binatang yang dimakan dagingnya dan yang tidak dimakan, mereka mengatakan: Boleh melakukan kebiri untuk binatang yang dimakan dagingnya sewaktu masih kecil, dan Haram hukumnya melakukan kebiri untuk selainnya. Dan syarat bagi yang dibolehkan untuk kebiri adalah: Jika tidak terdapat kerusakan/bahaya bagi binatang disebabkan oleh kebiri tersebut”

Mazhab Hambali:

فَيُبَاحُ عِنْدَهُمْ خَصِيُّ الْغَنَمِ لِمَا فِيهِ مِنْ إِصْلاَحِ لَحْمِهَا، وَقِيل: يُكْرَهُ كَالْخَيْل وَغَيْرِهَا

“Maka dibolehkan bagi mereka kebiri kambing agar dagingnya lebih baik, dan dikatakan bahwa: dimakruhkan melakukan kebiri seperti pada kuda dan selainnya” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah: 19/122).

Terkhusus pada hewan dengan jenis kucing, para ulama pun memberikan keterangan, di ataranya Al Imam Al-Allamah Burhanuddin Abi Al Ma’ali Mahmud bin Ahmad bin Abdul Aziz rahimahullah :

في إخصاء السنور إنه لا بأس به إذا كان فيه منفعة أو دفع ضرره

“Dalam hal kebiri kucing, tidaklah mengapa jika ada manfaatnya atau dengan tujuan menghindari bahaya padanya” (Al-Muhith Al-Burhaniy:5/376).

Hal yang sama tentang kebolehan mengebiri kucing jija benar terdapat maslahat dan menolak mudhorot padanya juga dinyatakan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dalam fatwa nomor: 3458.

Maka sebagai kesimpulan, “Hukum kebiri kucing dibolehkan dengan syarat:
Terdapat maslahat yang jelas (bukan mengada-ngada).”

Untuk menghindari bahaya yang nyata pada kucing tersebut, seperti sakit jika dibiarkan beranak, atau populasi yang terlalu banyak sehingga banyak kucing yang mati karena tidak ada yang merawatnya.

Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah)

sumber : https://konsultasisyariah.com/35154-hukum-kebiri-kucing.html

Kewajiban Orang Tua untuk Mencarikan Jodoh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Kita awali dengan sebuah cerita:

Tersebutlah seorang gadis, dia wanita karier. Pegawai di sebuah instansi. Terkesan sang ayah ingin menguasai hartanya. Sang ayah sebagai walinya selalu menolak setiap pinangan laki-laki yang hendak menikahinya. Baik karena sebab atau tanpa sebab, semua ditolak mentah-mentah. Sampai berlalu bertahun-tahun lamanya. Hingga dia memasuki usia cukup tua, tidak lagi menjadi arah lirikan bani adam. Tidak disangka, ternyata sang wanita menahan rasa sakit hati karena orang tuanya. Namun dia tetap berusaha menjadi anak yang berbakti.

Suatu ketika dia sakit karena tekanan batin yang dia alami. Tekanan batin akibat kedzaliman orang tua, yang selalu menolak setiap lelaki yang datang melamarnya. Sakitnya semakin parah, hingga akhirnya dia harus opname di rumah sakit. Setelah menjalani perawatan yang cukup lama, dengan takdir Allah, kematian menjemputnya. Namun tekanan batin itu semakin membesar dan tak tertahankan. Di detik terakhir itulah dia meluapkan perasaannya. Dia panggil ayahnya,

“Wahai ayahku.., ucapkanlah amiin..” dengan sigap, sang ayah mengikutinya, “Amiin..” “Wahai ayahku.., ucapkanlah amiin..” dia mengulangi. “Amii..n” sambut sang ayah. Hingga dialog singkat ini diulang sebanyak tiga kali. Selanjutnya sang anak membaca doanya: “Saya memohon kepada Allah, agar Dia menghalangi ayah dari surga, sebagaimana ayah menghalangiku untuk menikah..!” Kemudian dia menemui ajalnya. (Dzulmul Mar’ah, hal. 51)

Innaa lillahi wa inna ilaihi raajiuun. Musibah besar yang dialami sang ayah yang dzalim.

Kisah ini bukan untuk ditiru. Baik untuk pelaku maupun korban. Karena jelas keduanya merugikan. Hanya saja anda bisa bayangkan, apa keuntungan sang ayah dengan menolak sekian pinangan lelaki untuk putrinya. Kriteria lelaki seperti apa yang dia inginkan untuk bisa mendampingi putrinya. Mengapa dia tidak mengaca pada dirinya yang penuh kekurangan, sementara dia diterima untuk menjadi suami bagi wanita yang menjadi ibu anaknya.

Ada beberapa orang yang bertanya, kita sering mendengar istilah anak durhaka, untuk menyebut anak yang tidak mengikuti perintah atau melanggar larangan orang tua. Lalu bagaimana dengan orang tua. Adakah orang tua durhaka?

Jawabannya: ada. Tapi istilahnya bukan durhaka. Orang tua yang dzalim. Anak durhaka Vs orang tua dzalim. Sebagaimana istri durhaka, kebalikannya, suami dzalim. Rakyat durhaka, sebaliknya pemerintah dzalim.

Mereka bisa saling mendzalimi. Bawahan mendzalimi atasan, sebaliknya, atasan mendzalimi bawahan. Ini semua bisa terjadi karena sebab: ketika mereka tidak menunaikan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.

Perintah Allah untuk menikahkan orang lain

Salah satu diantara motivasi besar menikah, Allah memerintahkan orang yang sudah menikah untuk turut mensukseskan terbentuknya pernikahan orang lain. Jika dia wali, maka dia berkewajiban menikahkan para wanita yang berada di bawah kewaliannya dengan mencarikan calon suami yang baik. Demikian pula ketika anaknya laki-laki. Orang tua harus memberikan izin kepada putranya untuk menikahi wanita pilihannya, selama tidak ada madharat yang merugikan dirinya atau keluarganya setelah menikah.

Allah berfirman,

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

”Kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

Makna: “orang-orang yang sedirian” adalah orang-orang yang belum menikah, baik laki-laki maupun perempuan.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Allah memotivasi mereka untuk menikah, Allah perintahkan kepada orang merdeka atau budak untuk menikah, dan Allah janjikan mereka dengan kekayaan melalui nikah.” (Tafsir Ibn katsir, 6: 51)

Syekh As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan, “Allah memerintahkan kepada para wali dan kepala keluarga untuk menikahkan setiap orang yang belum menikah, yang berada di bawah kewaliannya, baik laki-laki maupun perempuan, gadis maupun janda. Kewajiban keluarga dan wali anak yatim untuk menikahkan setiap anak yang siap menikah, yang wajib dia nafkahi ..” (Tafsir As-Sa’di, hal. 567)

Siapa yang wajib dinikahkan?

Kita sepakat bahwa setiap manusia wajib mendapatkan kebutuhan sandang, pangan dan papan. Syariat menetapkan agar kewajiban itu ditanggung oleh orang yang memberi nafkah. Dari sini ulama menegaskan bahwa orang yang menanggung nafkah orang lain, juga berkewajiban menikahkan mereka. Karena menikah bagian dari kebutuhan dasar manusia sebagaimana sandang dan pangan.

Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Wajib bagi kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan biologis setiap orang yang wajib dia nafkahi, baik ayah, kakek, anak, cucu, dan yang lainnya, yang wajib dia nafkahi. Inilah pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali.” (Al-Inshaf, 14: 450)

Hal yang sama juga disampaikan oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Aku nasehatkan kepada para bapak (kepala rumah tangga), terkait putra – putri mereka, bertakwalah kepada Allah dalam mengurusi mereka. Karena ketika bapak mampu menikahkan putranya maka dia wajib menikahkannya, sebagaimana dia wajib memberi pakaian, memberi makan, minum, tempat tinggal kepadanya, dia juga wajib menikahkannya.” (Al-Liqa asy-Syahri, volume 28, no. 2)

Penuhi hak mereka untuk menikah, sebagaimana anda memenuhi hak mereka untuk hidup dengan layak.

Allahu a’lam.

***

Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber: https://muslimah.or.id/3718-kewajiban-orang-tua-untuk-mencarikan-jodoh.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Tanda Kiamat: Munculnya Gunung Emas

Di antara tanda kecil terjadinya kiamat (asyraatus saa’ah ash-sughra) adalah mengeringnya sungai Efrat di Irak, sehingga muncullah gunung emas dari sungai tersebut. Manusia pun saling bunuh untuk memperebutkannya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَحْسِرَ الْفُرَاتُ عَنْ جَبَلٍ مِنْ ذَهَبٍ، يَقْتَتِلُ النَّاسُ عَلَيْهِ، فَيُقْتَلُ مِنْ كُلِّ مِائَةٍ، تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ، وَيَقُولُ كُلُّ رَجُلٍ مِنْهُمْ: لَعَلِّي أَكُونُ أَنَا الَّذِي أَنْجُو

“Kiamat tidak akan terjadi sampai sungai Efrat mengering sehingga muncullah gunung emas. Manusia pun saling bunuh untuk memperebutkannya. Dari setiap seratus orang (yang memperebutkannya), terbunuhlah sembilan puluh sembilan orang. Setiap orang dari mereka mengatakan, ‘Mudah-mudahan aku-lah orang yang selamat.’” (HR. Muslim no. 2894)

Bukanlah yang dimaksud dengan “gunung emas” di sini adalah minyak bumi, sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang. Meskipun minyak bumi sendiri dalam bahasa kita sering disebut dengan istilah “emas hitam”. Anggapan semacam ini adalah tidak tepat, dengan ditinjau dari beberapa sisi:

Pertama, hadits di atas tegas menyebutkan “gunung emas”, adapun minyak bumi secara hakikatnya bukanlah emas. Karena emas adalah barang tambang yang sudah kita kenal, berbeda dengan minyak bumi.

Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa air sungai Efrat akan mengering, lalu tampaklah (muncullah) gunung emas tersebut, sehingga bisa dilihat oleh manusia. Adapun minyak bumi, harus diambil dari dalam bumi dengan alat-alat tambang di kedalaman yang sangat jauh.

Ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan sungai Efrat saja, tanpa menyebutkan sungai atau lautan yang lain. Sedangkan minyak bumi, sebagaimana yang kita ketahui, bisa ditambang dari laut atau dari dalam bumi, di tempat-tempat penambangan yang sangat banyak.

Keempat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia akan saling bunuh untuk memperebutkan simpanan ini. Kenyataannya, hal ini tidaklah terjadi ketika ditemukannya cadangan minyak bumi, baik di sungai Efrat ataupun di tempat-tempat lainnya.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang siapa saja yang melihat kemunculan gunung emas tersebut untuk mengambilnya sedikit pun. Sebagaimana yang juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُوشِكُ الْفُرَاتُ أَنْ يَحْسِرَ عَنْ جَبَلٍ مِنْ ذَهَبٍ، فَمَنْ حَضَرَهُ فَلَا يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا

“Segera saja sungai Efrat akan mengering lalu nampaklah gunung emas. Barangsiapa yang menjumpainya, jangan diambil sedikit pun.” (HR. Muslim no. 2894)

Dalam redaksi hadits yang lain disebutkan,

عَنْ كَنْزٍ مِنْ ذَهَبٍ

“ … lalu nampaklah simpanan berupa emas …” (HR. Bukhari no. 7119 dan Muslim no. 2894)

Oleh karena itu, barangsiapa yang menganggap bahwa yang dimaksud dengan gunung (simpanan) emas tersebut adalah minyak bumi, konsekuensinya adalah melarang siapa pun untuk menambang (mengambil) minyak bumi sebagaimana larangan dalam hadits di atas. Tentu saja, tidak ada satu pun yang berani mengatakan demikian.

Semua ini adalah bukti bahwa memaknai “gunung emas” dengan “minyak bumi” adalah anggapan yang tidak tepat dan mengada-ada.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa sebab dilarangnya mengambil emas dari gunung tersebut adalah untuk mencegah terjadinya kekacauan dan saling bunuh di antara manusia. (Fathul Baari, 13: 81)

***

Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL, 1 Rajab 1439/ 18 Maret 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Referensi:

Asyraatus Saa’ah, karya Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, cetakan  keempat, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA, tahun 1435, hal. 177-178.

Sumber: https://muslim.or.id/37505-tanda-kiamat-munculnya-gunung-emas.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Celana Membawa Sengsara

Saudaraku… semoga Allah merahmatimu. Tidak ada yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya kecuali kemaslahatan dan kebaikan umat ini. Semua perintah dalam agama pasti di dalamnya mengandung kebaikan untuk diri kita. Begitu pula segala macam larangan, tidak diragukan lagi di dalamnya banyak mengandung kemudhorotan bagi umat ini, baik disadari hikmahnya ataupun tidak. Oleh sebab itu Islam adalah agama yang sempurna. Karena segala sesuatu yang dapat menghantarkan makhluk kepada kebahagiaan dan segala hal yang dapat menjerumuskan makhluk ke dalam jurang kesengsaraan sudah dijelaskan dalam syari’at kita yang mulia ini dengan sejelas-jelasnya.

Ketahuilah wahai saudaraku… sesungguhnya ada celana yang dapat menjatuhkanmu ke lembah kesengsaraan (baca: neraka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka.” (HR. Bukhari). Maksudnya bagian kaki yang terkena sarung/celana yang berada di bawah mata kaki, akan diazab di neraka, bukan sarung/celananya. Jadi, perbuatan menurunkan pakaian hingga menutupi mata kaki (baca: isbal) baik dilakukan dengan kesombongan ataupun tidak, maka pelakunya (musbil) akan diazab di neraka. Hanya saja bedanya jika dilakukan dengan kesombongan maka ini lebih parah dan lebih dahsyat lagi siksanya. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga golongan yang Allah tidak berbicara dengan mereka pada hari kiamat, tidak memperhatikan mereka dan tidak mensucikan mereka (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku isbal (musbil), pengungkit pemberian (mannan) dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, An Nasa’i)

Pakaian Rasulullah Sampai Setengah Betis

Allah berfirman, ” Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat.” (Al Ahzab: 21). Saudaraku… apa yang menghalangimu untuk mengikuti dan mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah pakaian beliau! Beliau orang yang paling bertaqwa, paling takut kepada Allah, paling tidak mungkin untuk sombong, paling rajin beribadah, paling mulia di sisi Allah, tetapi pakaian yang beliau kenakan tidak menutup mata kaki beliau. Bahkan celana beliau hanya sampai setengah betis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Maka apa yang di bawah mata kaki, tempatnya di neraka. Barangsiapa yang menyeret sarungnya (sampai menyapu tanah-pen) karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.” (HR. Abu Dawud, Malik, dan Ibnu Majah) Bukankah Rasulullah adalah qudwah/teladan kita di segala aspek kehidupan?! Lalu mau dikemanakan hadits beliau, “Barangsiapa yang meniru-niru gaya suatu golongan, maka ia termasuk bagian dari golongan tersebut.” ?! Apakah kita tidak ingin bergabung dengan golongan beliau?

Masalah Isbal Bukan Perkara ‘Kulit’

Lihatlah ‘Umar bin Khaththab ketika dalam kondisi yang sangat kritis (setelah ditikam perutnya hingga robek ususnya), masih menyempatkan diri untuk melarang kemungkaran yang satu ini (baca: isbal). Ini menunjukkan bahwa isbal bukan masalah sepele. Kalau benar isbal adalah masalah sepele, lalu apakah kita akan mengatakan masuk neraka adalah masalah sepele?

Wahai saudaraku… semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita. Marilah kita mengenakan pakaian dengan menggunakan tuntunan agama. Jangan sampai pakaian yang kita pakai, celana yang kita kenakan justru menjadi bumerang bagi kita yang ujung-ujungnya menghantarkan kita sampai ke dalam neraka. Wal ‘iyaadzu billah. Wallahu a’lam.

***

Penulis: Abu Yazid Nurdin

Sumber: https://muslim.or.id/467-celana-isbal.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Merokok di Dalam Masjid

Kami sering mendapat curhatan dari para pengurus masjid, tidak jarang jamaah yang singgah di masjid tersebut kemudian merokok di dalam lingkungan masjid. Meski poster larangan merokok di area masjid sudah ditempel di setiap sudut masjid, tetap saja ada oknum yang tidak mengindahkan larangan itu. Bekas puntung rokok dijumpai di mana-mana, sisa-sisa asap, dan baunya pun kadang masih ada dan mengganggu jamaah lainnya.

Tentu perilaku ini sangat disayangkan karena masjid adalah tempat yang semestinya dihormati dan dimuliakan. Masjid tidak boleh dihinakan, tidak boleh dikotori dengan hal-hal seperti itu, minimal udara yang ada di dalam masjid akan ikut kotor tercemari asap rokok. Allah berfirman,

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nuur: 36)

Termasuk dalam bentuk “memuliakan masjid” adalah membersihkan masjid, memperhatikan, dan menjaga masjid dari hal-hal yang bisa mengotorinya.

Mengenai hukum merokok itu sendiri, pendapat terkuat adalah hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“ (QS. Al Baqarah: 195).

Tidak diragukan lagi bahwa merokok bisa menjerumuskan ke dalam berbagai kebinasaan, khususnya pada pecandu rokok itu sendiri, hal ini telah jelas menurut penelitian medis. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudharat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani)

Selain membahayakan pecandunya (perokok aktif), rokok juga membahayakan orang lain (perokok pasif). Hal ini semakin menegaskan akan haramnya merokok. Lebih-lebih lagi jika bahaya tersebut menimpa orang-orang yang hendak beribadah di masjid. Jika gangguan kecil berupa bau tak sedap yang muncul dari orang yang memakan bawang mentah saja dilarang ada di masjid, maka bagaimana pula dengan bau tak sedap yang keluar dari para perokok?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim no. 564)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum merokok di ruangan yang menginduk ke masjid. Beliau menjawab,

لا يجوز التدخين في المسجد ولا في الغرف التابعة له؛ لأن التدخين محرم، وهو في المسجد أشد تحريمًا، وقد نهى النبي ﷺ من أكل ثومًا أو بصلًا عن دخول المسجد، فكيف بالتدخين فيه؟ ومعلوم أن البصل والثوم طعامان مباحان لكن لهما رائحة كريهة؛ فلذا نهى النبي ﷺ من أكلهما عن دخول المسجد حتى تذهب الرائحة.
فإذا كان الذي يأكل البصل والثوم لا يدخل المسجد، فكيف بالدخان الذي هو محرم وخبيث وضار بأهله وغيرهم ممن يشم رائحته؟ فيجب عليهم أن يحذروا ذلك وألا يدخنوا في الحجرة التابعة للمسجد، وأن يحذروا الدخان ويبتعدوا عنه في كل مكان وزمان؛ لتحريمه وخبثه، ولأنه ضرر عليهم في دينهم ودنياهم وصحتهم واقتصادهم وشر محض. نسأل الله للجميع الهداية

“Tidak diperbolehkan merokok di masjid dan tidak pula di ruangan yang menginduk ke masjid karena merokok itu diharamkan, jika dilakukan di masjid maka lebih kuat keharamannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang orang yang makan bawang putih atau merah dari memasuki masjid. Lantas bagaimana pula dengan merokok di dalamnya? Telah diketahui bersama bahwa bawang putih dan merah itu dua jenis makanan yang hukumnya mubah akan tetapi baunya tidak enak. Oleh karena itu, Nabi melarang orang yang makan dua jenis makanan tersebut dari memasuki masjid sampai hilang baunya.”

Bila orang yang makan bawang merah atau putih tidak bisa masuk masjid maka bagaimana pula dengan rokok yang diharamkan, termasuk keburukan, juga membahayakan perokoknya dan orang lain yang mencium baunya? Maka wajib atas mereka untuk memperhatikan masalah tersebut. Hendaknya tidak merokok di ruangan yang menginduk ke masjid dan agar berhati-hati terhadap rokok serta menjauhinya kapanpun dan dimanapun karena haramnya dan buruknya rokok tersebut.

Demikan juga karena hal itu menimbulkan mudharat terhadap agama dan dunianya, kesehatan dan ekonominya, serta merupakan keburukan semata. Kami memohon petunjuk kepada Allah untuk semuanya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Asy Syaikh Ibni Baz, 6/162)
Dinukil dari artikel website https://binbaz.org.sa/fatwas/1588/%D8

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/merokok-di-dalam-masjid.html

Renang Olahraga Sunnah dan Paling Aman Secara Medis

Olahraga renang merupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kesimpulan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّ شَئْ ٍلَيْسَ فِيْهِ ذِكْرُ اللهِ فَهُوَ لَهْوٌ وَلَعِبٌ إِلاَّ أَرْبَعٌ مُلاَعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَتَأْدِيْبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرْضَيْنِ وَتَعْلِيْمُ الرَّجُلِ السِّبَاحَةَ

Setiap hal yang tidak ada dzikir kepada Allah adalah lahwun (kesia-siaan) dan permainan belaka, kecuali empat: candaan suami kepada istrinya, seorang lelaki yang melatih kudanya, latihan memanah, dan mengajarkan renang.” (HR. An-Nasai, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Dijumpai pula atsar dari Umar bin Khattab yang dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dalam sunannya, beliau menulis surat kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah yang isinya,

أَنْ عَلِّمُوا مُقَاتِلَتَكُمُ الرَّمْيَ، وَعَلِّمُوا غِلْمَانَكُمُ الْعَوْمَ

“Ajarkanlah pasukanmu melempar dan ajarkanlah pemudamu berenang.”

Secara medis dan kesehatan, berenang juga adalah olahraga yang paling aman dan bermanfaat karena melibatkan semua sendi-sendi, berbeda dengan olahraga lain semisal bersepeda yang bergerak hanya bagian kaki saja dan apabila terlalu berlebihan tanpa pemanasan berpotensi cedera. Adapun berenang hampir semua sendi dan otot ikut bergerak, badan ikut menekuk, kepala mendongak, dan semua sendi bergerak. Gerakan yang dikeluarkan juga minimalis, tidak ada tabrakan dan gerakan yang terlalu kasar dan keras, sehingga sangat aman untuk dipraktekkan.

Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.,PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/renang-olahraga-sunnah-dan-paling-aman-secara-medis.html

Tuma’ninah Dalam Shalat

Amat banyak hadits-hadits Nabi yang memerintahkan untuk mendirikan dan menyempurnakan shalat serta memperingatkan agar berhati-hati kalau tidak tumakninah dalam shalat dan berhati-hati agar tidak terlewat rukun-rukun dan hal-hal yang wajib dilakukan dalam sholat. Di antara hadits-hadits tersebut –selain yang sudah disebutkan sebelumnya- adalah:

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَتِمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ

Sempurnakanlah ruku’ dan sujud” (HR Bukhari 6644 dan Muslim 4525)

Yang namanya menyempurnakan, mesti harus dengan tumakninah/tenang.

Kedua, dalil lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Ali bin Syaiban yang mengatakan, “kami pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau melirik kepada seorang yang sholatnya tidak tegak (yaitu tidak lurus tulang punggungnya) dalam ruku dan sujud. Setelah selesai sholat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

يا معشر المسلمين  لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يُقِمْ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ والسُّجُوْدِ

Wahai kaum muslimin, tidak ada shalat bagi mereka yang tidak menegakkan punggungnya ketika ruku’ dan sujud’” (HR Ahmad 16297, Ibnu Majah 871 dan dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami’ 7977)

Yakni tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud. Hadits ini adalah dalil bahwa berdiri, duduk dan tumakninah adalah rukun dalam sujud dan sholat.

Ketiga, Abu Ya’la meriwayaktan dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang sedang sholat namun tidak menyempurnakan ruku’nya dan seperti ayam yang sedang mematuk dalam sujudnya (karena cepat sujudnya –pent). Maka beliau bersabda,

لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى ما هو عليه مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ

Kalau orang ini mati dengan kondisi sholat yang demikian, maka dia mati bukan di atas ajaran Muhammad” (Musnad Abu Ya’la No 7184, diriwayatkan oleh ath Thabrani dalam al Kabiir No 3840, dihasankan oleh al Albani dalam Shifat ash Shalah halaman 131)

Ini adalah ancaman yang sangat keras, orang yang melakukan perbuatan tersebut dikhawatirkan akan mati dalam keadaan suul khaitmah, mati tidak di atas Islam, wal’iyadzubillah.

Keempat, Imam Ahmad dan selainnya meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku 3 perkara dan melarangku 3 perkara:

ونَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ، وإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الكَلْبِ، والْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ

Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa (HR Ahmad 8106, Dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih at Targhib 555)

Kelima, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, bahwa suati ketika Hudzaifah bin Yaman melihat seseorang yang tidak sempurna ruku’ dan sujudnya. Ketika orang ini selesai shalat, Hudzaifah berkata kepadanya, “Sholat macam itu?” kemudian kiranya Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati, engkau mati bukan diatas sunnah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dalam riwayat lain, “Seandainya engkau mati, engkau mati tidak diatas fitrah yang Allah fitrahkan untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari 791)

Keenam, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan selainnya dari sahabat Thalaq bin Ali radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا

Allah tidak akan melihat seorang hamba yang tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud” (HR Ahmad 16283, Al Albani menganggap sanadnya baik dalam Ash Shahihah 2536)

Ketujuh, Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau bangkit dari ruku’, beliau tidak turun sujud sampai benar-benar berdiri. Apabila beliau bangkit dari sujud, beliau tidak sujud kembali sampai benar-benar duduk dengan tegak” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim 498)

Sesungguhnya hadits yang memerintahkan untuk menjaga sempurnanya ruku’, sujud dan ketika bangkit dari ruku’ atau sujud, serta hadits yang menunjukkan bahwa hal tersebut adalah rukun shalat dan shalat tidak sah jika hal tersebut terluput, haditsnya sangat banyak. Hadits-hadits tersebut tercantum dalam buku-buku hadits, seperti Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Arba’ah (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah) dan kitab-kitab lainnya, seperti hadits-hadits yang telah kita sebutkan sebelumnya.

[di terjemahkan dari kitab Ta’zhimus Shalah karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad]

Penerjemah: Amrullah Akadinta, ST.
Sumber: https://muslim.or.id/13891-tumaninah-dalam-shalat-2.html

Ilmu Waris, Ilmu yang Terlupakan

Di antara cabang ilmu yang memiliki kedudukan penting dalam agama adalah ilmu waris (ilmu faraidh). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi umatnya untuk mempelajari dan memberikan perhatian terhadap ilmu tersebut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

“Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah no. 2719) [1]

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan tentang perkataan Nabi bahwa ilmu faraidh adalah setengah ilmu,

“Sesungguhnya manusia itu berada dalam dua keadaan, yaitu hidup atau mati. Ilmu faraidh berkaitan dengan mayoritas hukum yang berkaitan dengan kematian. Sedangkan ilmu lainnya, berkaitan dengan hukum-hukum ketika masih hidup.” [2]

Dan terjadilah apa yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan. Karena kita jumpai di jaman ini, ilmu faraidh adalah ilmu yang disepelekan dan dilupakan, bahkan di tengah-tengah para penuntut ilmu (thaalibul ‘ilmi) itu sendiri. Kita tidak dijumpai diajarkannya ilmu ini di masjid-masjid kaum muslimin, kecuali sedikit saja dan langka. Demikian juga, tidak kita jumpai diajarkannya ilmu ini di sekolah-sekolah kaum muslimin. Kalaupun ada, maka dengan metode seadanya dan sangat lemah, yang belum bisa menjamin eksistensi ilmu ini di tengah-tengah kaum muslimin. [2]

Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita kaum muslimin untuk menghidupkan kembali ilmu ini di tengah-tengah mereka, dan juga menjaganya, dengan menyibukkan diri untuk mempelajarinya, baik di masjid, sekolah (madrasah), atau di masyarakat secara umum. Hal ini karena mereka sangat membutuhkan ilmu ini, dan pada saatnya nanti mereka akan bertanya ketika mereka membutuhkannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ، فَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ: آيَةٌ مُحْكَمَةٌ، أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ، أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ

“Ilmu itu ada tiga, sedangkan selebihnya hanyalah keutamaan, yaitu: ayat muhkamat, sunnah yang tegak, dan faraidh yang adil.” (HR. Abu Dawud no. 2885 dan Ibnu Majah no. 54) [3]

Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau mengatakan,

تعلموا العربية فإنها من دينكم، وتعلموا الفرائض فإنها من دينكم

“Belajarlah bahasa Arab, karena bahasa Arab adalah bagian dari agama kalian. Belajarlah ilmu waris, karena ilmu waris adalah bagian dari agama kalian.” [4]

‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu Ta’ala ‘anhu mengatakan,

من قَرَأَ مِنْكُم الْقُرْآن فليتعلم الْفَرَائِض

“Siapa saja di antara kalian yang belajar (membaca) Al-Qur’an, maka belajarlah ilmu waris.” [5]

Di dalam Shahih Muslim terdapat sebuah kisah yang menunjukkan kemuliaan seseorang karena orang tersebut memiliki ilmu yang terkait dengan hukum waris. Diriwayatkan dari Amir bin Watsilah, bahwa Nafi’ bin Abdul Harits pernah bertemu dengan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di ‘Usfan (nama suatu daerah, pen.). Ketika itu, ‘Umar mengangkatnya sebagai gubernur Mekah.

Umar bertanya, ”Siapakah yang Engkau tunjuk untuk memimpin penduduk di lembah itu?”

Nafi’ menjawab, ”Ibnu Abza”.

‘Umar bertanya, ”Siapakah Ibnu Abza itu?”

Nafi’ menjawab, ”Salah seorang bekas budak kami.”

‘Umar kemudian mengatakan, ”Apakah Engkau mengangkat seorang bekas budak?”

Nafi’ menjawab, ”Sesungguhnya dia pandai memahami kitabullah ‘Azza wa Jalla, dan dia juga ahli ilmu faraidh.”

Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Adapun Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam, sungguh dia pernah bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ

“Sesungguhnya Allah akan mengangkat kedudukan sekelompok orang dengan Kitab ini, dan akan merendahkan sebagian lainnya dengan Kitab ini pula.” (HR. Muslim no. 1934)

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 29 Sya’ban 1440/5 Mei 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani.

[2] Lihat Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy, hal. 334 (cet. Daar Ibnul Jauzi, KSA).

[3] Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani.

[4] Al-Iqtidha’, 1: 527-528 karya Ibnu Taimiyyah.

[5] Lihat Ad-Durr Al-Mantsur, 2: 449.

Sumber: https://muslim.or.id/46659-ilmu-waris-ilmu-yang-terlupakan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Anjuran Untuk Hemat Menggunakan Air

Musim hujan telah tiba. Air berlimpah ruah di mana-mana. Dan sebagian di antara kita, mungkin menjadi boros ketika menggunakan air di musim hujan ini. Namun, tahukah kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk hemat dan tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air?

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air)” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325).

Satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa. [1]

Lihatlah contoh teladan dari panutan kita, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu, beliau hanya menghabiskan satu mud air. Padahal wudhu adalah salah satu ibadah yang penting, di mana shalat tidaklah diterima tanpa berwudhu dalam kondisi berhadats (tidak suci dari najis). Jika dalam ibadah saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan untuk menghemat air, lalu bagaimana lagi jika menggunakan air di luar keperluan ibadah kepada Allah Ta’ala? Tentu lebih layak lagi untuk berhemat dan disesuaikan dengan kebutuhan kita, serta jangan berlebih-lebihan.

Penulis kitab Shifat Wudhu Nabi, Fahd bin Abdurrahman Ad-Dausri, mengatakan, ”Jika Engkau –saudaraku muslim- merenungkan hadits ini dengan baik, maka Engkau akan tercengang dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang di jaman kita ini ketika mereka membuka keran air untuk berwudhu sambil terkadang bercakap-cakap dengan teman di dekatnya sedangkan air terus mengalir (keran tidak ditutup). Betapa borosnya tindakan ini! Bertakwalah kepada Allah. Renungkanlah hadits ini dan jadikanlah hadits ini di depan penglihatanmu. Ikutilah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan (menggunakan air), sehingga tampaklah ittiba’ (mengikuti petunjuk Nabi) dan keimanan seorang muslim yang sebenarnya. Termasuk sunnah (Nabi) adalah jika seorang muslim hendak berwudhu, dia mengambil wadah yang kira-kira bisa menampung satu mud air dalam rangka mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [2]

Lalu bagaimana jika kita mampu berwudhu menggunakan kurang dari satu mud air atau mandi menggunakan kurang dari satu sha’ air?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidaklah mencukupi karena hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di atas. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa satu mud atau satu sha’ air bukanlah batas minimal yang diharuskan. Hadits di atas hanyalah menceritakan kadar air yang telah mencukupi bagi wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan batas minimal yang diharuskan sehingga tidak boleh berwudhu atau mandi kurang dari kadar tersebut. Tujuannya adalah sebagai peringatan adanya keutamaan untuk bersikap sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Oleh karena itu, dianjurkan bagi yang mampu menyempurnakan wudhunya dengan kadar air yang sedikit untuk berhemat dalam menggunakan air dan tidak melebihi kadar tersebut. Karena sikap boros dan berlebih-lebihan dilarang dalam syariat. [3]

Wallahu a’lam.

***

Selesai disusun di malam hari, Masjid Nasuha ISR Rotterdam, 2 Rabiul Awwal 1436

Catatan kaki:

[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah 1/126 dan Shifat Wudhu Nabi, hal. 37.

[2] Shifat Wudhu Nabi, hal. 37.

[3] Syarh Shahih Bukhari li Ibnil Baththal, 1/302 (Maktabah Syamilah)

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/24100-anjuran-untuk-hemat-menggunakan-air.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Laki-laki Dapat Bidadari di Surga, Wanita Dapat Siapa?

Wanita Dapat Bidadara di Surga?

Adapun para wanita dunia…apakah mereka jika masuk surga akan mendapatkan bidadara sebagaimana para lelaki surga mendapatkan para bidadari??

Berikut beberapa perkara yang berkaitan dengan pertanyaan di atas:

Pertama : Jika para wanita dunia beriman dan beramal sholeh maka mereka juga akan mendapatkan kenikmatan para bidadara sebagaimana ditunjukan oleh keumuman ayat-ayat yang menegaskan bahwasanya bagi para penduduk surga segala apa yang mereka ingin dan hasratkan.

Seperti firman Allah ﷻ :

جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ كَذَلِكَ يَجْزِي اللَّهُ الْمُتَّقِينَ (٣١)

“(yaitu) syurga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah ﷻ memberi Balasan kepada orang-orang yang bertakwa” (QS An-Nahl : 31)

لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ خَالِدِينَ كَانَ عَلَى رَبِّكَ وَعْدًا مَسْئُولا (١٦)

“Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (di dalamnya). (hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya)” (QS Al-Furqoon : 16)

لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ عِنْدَ رَبِّهِمْ ذَلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ (٣٤)

“Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah Balasan orang-orang yang berbuat baik” (QS Az-Zumar : 34)

لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (٣٥)

“Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya” (QS Qoof : 35)

نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ (٣١)

“Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta” (QS Fushshilat : 31)

Dan diantara perkara yang sangat dihasratkan oleh manusia adalah kenikmatan berjimak. Dan kenikmatan surga bukanlah diciptakan dan disediakan oleh Allah ﷻ hanya untuk para lelaki saja akan tetapi kepada seluruh orang-orang yang bertakwa baik dari kalangan lelaki maupun wanita. Allah ﷻ berfirman

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ

Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga.(QS An-Nisaa :124)

وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ

Dan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Ghoofir : 40)

Yang dimaksud dengan bidadara adalah dari kalangan lelaki dunia yang masuk surga (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Dan tentunya seorang lelaki yang masuk surga akan dimodifikasi tubuh dan parasnya oleh Allah ﷻ menjadi tampan dan elok sebagai bidadara (sebagaimana akan datang penjelasannya)

Kedua : Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa sebab kenapa sama sekali tidak disebutkan tentang bidadara bagi para wanita, diantaranya:

  • Karena para wanita asalnya merekalah yang dicari dan dikejar-kejar, bukan sebaliknya. (lihat Majmu’ Fatawaa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53) Jadi merupakan perkara yang kurang etis jika dikesankan bahwasanya para wanita mengejar-ngejar para bidadara
  • Dalam dalil-dalil disebutkan tentang keindahan tubuh para bidadari dengan agak detail, tentunya hal ini sangatlah kurang pas jika disebutkan tentang body atau keindahan tubuh para bidadara dihadapan para wanita, karena asalnya para wanita memiliki sifat malu yang sangat tinggi… malu untuk membaca atau mendengar, apalagi membicarakan keindahan tubuh para bidadari

Ketiga : Yang perlu diingat bahwasanya kenikmatan di surga sangatlah banyak dan tidak terbayangkan. Kenikmatan di surga bukanlah hanya kenikmatan jimak saja, akan tetapi masih terlalu banyak kenikmatan yang lain yang banyak dan bervariasi

Keempat : Para ulama juga menyebutkan bahwsanya para wanita dunia jika beriman dan beramal sholeh hingga masuk surga maka mereka akan lebih mulia dan lebih cantik dari para bidadari surga.

Hal ini dikarenakan karena para wanita dunia telah menjalankan kewajiban-kewajiban yang Allah ﷻ wajibkan kepada mereka, mereka menjalankan perintah Allah ﷻ dan menjauhi laranganNya dengan penuh kesabaran tatkala di dunia. Hal ini berbeda dengan para bidadari surga yang langsung diciptakan dewasa dan tanpa pembebanan tugas dari Allah, mereka diciptakan untuk disediakan bagi para lelaki penghuni surga. Ada beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukan akan hal ini akan tetapi hadits-hadits tersebut lemah.

Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

بَلْ نِسَاءُ الدُّنْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ

“Bahkan wanita dunia lebih afdol dari pada para bidadari” (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir no 780. Hadits ini dilemahkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaaid 7/255 dan juga Syaikh Al-Albani dalam Dho’if 2230)

Kelima : Para wanita dunia janganlah menyangka jika mereka masuk ke dalam surga lantas wajah mereka tidak berubah. Allah ﷻ akan mempercantik wajah-wajah mereka dengan secantik-cantiknya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih bahwasanya tubuh para penghuni surga dimodifikasi oleh Allah ﷻ sehingga menjadi lebih besar dan lebih tampan dan cantik. (Lihat penjelasan tentang jasad tatkala kebangkitan merupakan modifikasi dari jasad yang ada di dunia di Majmuu Fataawa Ibni Taimiyyah 17/252 dan Syarh al-‘Aqidah at-Thohawiyah li Ibni Abi al-‘Iz al-Hanafi hal 277). Tubuh dan rupa para pnghuni surga menjadi muda dan besar serta tingginya 60 hasta, selain itu juga tubuh mereka bersih tidak ada kotorannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ آدَمَ

“Semua yang masuk surga seperti bentuknya Nabi Adam” (HR Al-Bukhari no 3326)

Dalam hadits yang lain

إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً لاَ يَبُوْلُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ وَلاَ يَتْفُلُوْنَ وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ … وَأَزْوَاجُهُمْ الْحُوْرُ الْعِيْنُ عَلَى خُلُقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُوْرَةِ أَبِيْهِمْ آدَمَ سِتُّوْنَ ذِرَاعًا فِي السَّمَاءِ

“Sesungguhnya rombangan pertama yang masuk surga seperti rembulan yang bersinar di malam purnama, kemudian rombongan berikutnya seperti bintang yang paling terang di langit, mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak membuang ludah, tidak beringus….istri-istri mereka adalah para bidadari, mereka semua dalam satu perangai, rupa mereka semua seperti rupa ayah mereka Nabi Adam, yang tingginya 60 hasta menjulang ke langit” (HR Al-Bukhari 3327)

Keenam : Meskipun dalam surga seorang lelaki bisa saja memiliki banyak bidadari, bahkan bisa jadi memiliki banyak istri yang dahulunya adalah istri-istrinya di dunia maka sama sekali tidak akan ada dalam hati-hati mereka rasa dengki dan rasa cemburu. Allah ﷻ telah berfirman ;

وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (٤٣)

Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: “Segala puji bagi Allah ﷻ yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah ﷻ tidak memberi Kami petunjuk. Sesungguhnya telah datang Rasul-rasul Tuhan Kami, membawa kebenaran.” dan diserukan kepada mereka: “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS Al-A’roof : 43)

وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ (٤٧)

Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. (QS al-Hijr : 47)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا

“Bagi setiap penghuni surga dua orang istri, terlihat sum-sum betisnya dari balik dagingnya karena indahnya, tidak ada perselisihan diantara mereka serta tidak ada permusuhan. Hati-hati mereka hati yang satu, mere bertasbih kepada Allah ﷻ pagi  dan petang” (HR Muslim no 2834)

Oleh karenanya jelas bahwa yang berlaku di dunia tidak sama dengan yang berlaku di akhirat. Jika di dunia poligami menimbulkan kesedihan dan kecemburuan sertap permusuhan maka tidaklah demikian tatkala di akhirat.

Yang seseorang yang masuk surga tidak akan sedih dan khawatir.

Ketujuh : Seorang wanita tidak keluar dari salah satu dari kondisi-kondisi berikut ini:

Pertama : Ia meninggal sebelum menikah. Maka wanita ini bisa jadi dinikahkan dengan lelaki dunia yang masuk surga yang akan menyenangkan hatinya (lihat Majmu Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/53). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَمَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبُ

“Tidak ada seorang yang membujang pun di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1736 dan 2006)

Kedua : Ia meninggal setelah bercerai dan belum sempat menikah lagi, maka kondisi wanita ini sama dengan kondisi wanita pertama

Ketiga : Ia meninggal dalam keadaan bersuami, akan tetapi suaminya tidak masuk surga bersamanya. Kondisi wanita ini juga sama dengan kondisi wanita yang pertama dan yang kedua.

Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang wanita jika masuk surga dan belum menikah atau suaminya tidak masuk surga, maka jika wanita ini masuk surga maka akan ada para lelaki dunia yang masuk surga yang belum menikah, maka bagi para lelaki tersebut para istri dari bidadari dan juga dari para wanita dunia –tentunya jika para lelaki tersebut berminat-” (Majmu’ Fatawa Syaikh al-‘Utsaimin 2/52)

Yang penting bahwasanya para wanita yang masuk surga pasti bersuami.

Keempat : Ia meninggal setelah menikah dengan suaminya. Maka di surga ia akan menjadi istri suaminya tersebut

Kelima : Suaminya lebih dahulu meninggal dan setelah itu ia tidak menikah lagi hingga meninggal dunia. Maka wanita ini juga kondisinya sama dengan wanita yang keempat, ia akan menjadi istri suaminya tersebut.

Keenam : Setelah suaminya meninggal iapun menikah lagi dengan lelaki lain, meskipun menikah berkali-kali, maka ia akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir.

Tatkala Mu’awiyah radhiallahu ‘anhu melamar Ummu Dardaa’ maka Ummu Dardaa’pun menolak lamarannya dan berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal-pen) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا

“Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”.

Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa’” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)

Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya:

إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ

“Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah ﷻ mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)

Kedelapan : Jika perkaranya adalah sebaliknya, yaitu seorang wanita dunia bermaksiat dan membangkang kepada suaminya maka ia tentu akan kalah bersaing dengan para bidadari surga dan akan menyebabkannya terjerumus dalam neraka jahannam. Bahkan tatkala seorang wanita dunia menyakiti hati suaminya maka bidadari surga akan protes dengan perlakuannya sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا ؛ إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكِ اللهُ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا

“Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya di akhirat dari bidadari akan berkata, “Janganlah engka mengganggunya, semoga Allah ﷻ membinasakanmu. Sesungguhnya ia hanyalah tamu di sisimu, hampir-hampir lagi ia akan meninggalkanmu menuju kami” (HR At-Thirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 173)

Penutup :

Akhirnya…bidadari adalah impian setiap lelaki mukmin…semoga para lelaki mukmin yang menjaga kemaluannya dan menundukan pandangannya dari melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah ﷻ akan dianugrahi oleh Allah ﷻ kelezatan memandang para bidadari.

Tidaklah penulis menjelaskan tentang pesona para bidadari kecuali agar pesona para bidadari tersebut lebih bisa membantu para lelaki beriman untuk menghadapi godaan-godaan syahwat dunia yang bersifat sementara dan sekejap. Jika jiwanya menyerunya untuk bermaksiat dengan memandang hal-hal yang diharamkan oleh Allah ﷻ maka hendaknya ia hibur dirinya dengan pesona bidadari yang Allah ﷻ janjikan bagi para lelaki yang beriman dan bersabar

Ditulis Oleh DR. Firanda Andirja, MA.

sumber: https://firanda.com/laki-laki-dapat-bidadari-di-surga-wanita-dapat-siapa/