Adakah Toleransi Bagi Yang Tidak Tahu?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi

Soal:

Apa benar dalam al ‘udzru bil jahl (memberi toleransi pada orang yang jahil) itu dibedakan antara perkara yang jelas dengan yang samar? Sebenarnya bagaimana kaidahnya? Dan dengan apa menegakkan hujjah pada seorang?

Jawab:

Ya benar, dibedakan antara perkara yang jelas dengan yang samar. Seseorang orang yang hidup di tengah kaum Muslimin tidak ada uzdur (toleransi) baginya pada perkara yang sudah jelas hukumnya. Seandainya ada orang Muslim yang minum khamr dan berkata: “saya tidak tahu bahwa khamr itu haram“, atau orang Muslim yang bertransaksi riba lalu berkata: “saya tidak tahu riba itu haram“, atau orang Muslim yang memakan harta anak yatim lalu berkata: “saya tidak tahu memakan harta anak yatim itu haram“, maka yang demikian ini tidak bisa diterima. Karena perkara-perkara tersebut sudah jelas hukumnya.

Adapun pada perkara-perkara yang lebih daqiiq*), maka ada toleransi di dalamnya.

Dan orang yang hidup di tengah kaum Muslimin, lalu ia berbuat kemungkaran yang hukumnya sudah jelas secara gamblang dalam agama, misalnya mengingkari orang yang tidak shalat dengan alasan tidak tahu shalat itu wajib, tidak ada udzur baginya.

*) yaitu perkara-perkara yang hukumnya belum diketahui luas oleh kaum Muslimin, kecuali oleh orang-orang yang belajar agama.

(Fatawa Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi, 2/15, Asy Syamilah)

Penerjemah: Yulian Purnama
Sumber: https://muslimah.or.id/6317-adakah-toleransi-bagi-yang-tidak-tahu.html

Wanita Berolahraga dengan Pakaian Ketat 

Pertanyaan:

Saya sehari-hari berhijab. Namun akhir-akhir ini saya mulai mencoba merutinkan lari pagi atau jogging untuk menjaga kesehatan. Ketika lari pagi, saya menggunakan pakaian khusus olahraga yang agak ketat. Karena lebih membuat gerakan lebih ringan karena aerodinamis (tidak menahan angin) dan juga lebih menyerap keringat. Namun saya tetap menggunakan hijab. Bolehkah demikian? 

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Pertama, perlu diketahui bahwa wanita tidak boleh menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya di hadapan lelaki nonmahram. Ini disebut oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan istilah “Berpakaian tapi telanjang”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

صِنْفانِ مِن أهْلِ النَّارِ لَمْ أرَهُما، قَوْمٌ معهُمْ سِياطٌ كَأَذْنابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بها النَّاسَ، ونِساءٌ كاسِياتٌ عارِياتٌ مُمِيلاتٌ مائِلاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلَةِ، لا يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ، ولا يَجِدْنَ رِيحَها، وإنَّ رِيحَها لَيُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ كَذا وكَذا

“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini :

قد فُسِّر قوله ” كاسيات عاريات ” : بأنهن يلبسن ألبسة قصيرة ، لا تستر ما يجب ستره من العورة ، وفسر : بأنهن يلبسن ألبسة خفيفة لا تمنع من رؤية ما وراءها من بشرة المرأة ، وفسرت : بأن يلبسن ملابس ضيقة ، فهي ساترة عن الرؤية لكنها مبدية لمفاتن المرأة

“Para ulama menafsirkan “berpakaian tapi telanjang” maksudnya mereka memakai busana yang mini, yang tidak menutup aurat yang wajib ditutup. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai busana yang tipis yang masih memperlihatkan apa yang dibaliknya yaitu kulit wanita. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai pakaian yang ketat walaupun masih menutup auratnya, namun ia memperlihatkan keindahan wanita” (Fatawa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 2/285).

Dan jelas bahwa pakaian yang ketat bagi wanita akan menambah fitnah (godaan) mereka bagi laki-laki. Padahal wanita yang berpakaian lebar dan tidak terlihat lekukan tubuhnya, itu saja sudah menjadi fitnah terbesar bagi laki-laki. Apalagi jika terlihat lekukan tubuhnya?! Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) dari wanita” (HR. Al-Bukhari no.5096, Muslim no.2740).

Adapun menggunakan pakaian yang ketat dengan alasan untuk olahraga. Yaitu karena membutuhkan fleksibilitas gerak, supaya tidak gerah dan alasan lainnya. Maka dalam hal ini kita sampaikan kaidah yang disebutkan para ulama:

الغَايَةُ لَا تُبَرِّرُ الوَسِيْلَةَ

“Tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara”.

Olahraga itu baik, namun bukan berarti semua hal yang terlarang dihalalkan demi olahraga. Perbuatan demikian juga termasuk mudahanah, mengorbankan agama demi kepentingan duniawi. Padahal Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا

“Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah“ (QS. Al-Baqarah: 41).

Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi kepentingan dunia. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:

لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة

“Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayatKu dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena urusan dunia itu hal yang kecil (remeh)” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/242).

Dan berpakaian syar’i bagi Muslimah itu bukan bersifat insidental dan seremonial. Yaitu hanya berpakaian syar’i ketika pengajian atau ketika mendatangi undangan saja. Sedangkan ketika olahraga tidak perlu menggunakan pakaian syar’i. Ini pemahaman keliru.

Yang benar, wanita Muslimah diwajibkan berpakaian syar’i ketika ada lelaki ajnabi (nonmahram). Lihat penjelasan para ulama ketika menjelaskan batasan aurat. Asy-Syarwani rahimahullah berkata,

جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا

“Batasan aurat wanita jika ada lelaki ajnabi yang melihatnya, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad (resmi)” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112).

Az-Zarqani rahimahullah berkata,

وَعَوْرَةُ الْحرة مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مُسْلِمٍ غَيْر الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ جَمِيْعِ جَسَدِهَا

“Aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176).

Maka selama ada lelaki ajnabi, baik di luar rumah, maupun di dalam rumah, baik sedang pengajian ataupun sedang olahraga, maka wajib menutup aurat dengan berpakaian syar’i.

Dan juga, jika konsep berpikir seperti di atas ditoleransi, akan timbul banyak pemahaman aneh seperti:

* Muslimah dibolehkan berpakaian ketat seksi di pemandian umum, dengan dalih karena ingin latihan renang.

* Muslimah dibolehkan campur baur dengan laki-laki di gym, dengan alasan ingin fitnes untuk kesehatan.

* Muslimah sparing partner beladiri gulat dengan laki-laki, dengan alasan latihan bela diri.

dan hal-hal lain yang lebih rusak lagi. Allahul musta’an.

Sekali lagi, tujuan baik tidak menghalalkan segala cara. Tujuan yang baik harus dibarengi dengan cara yang benar. Semestinya seorang mukmin berpikir bagaimana menjalankan aktifitas duniawinya dengan tanpa melanggar agama. Bukan aturan agama dilanggar demi kepentingan dunia.

Oleh karena itu, wanita Muslimah tetap wajib berpakaian syar’i walaupun ketika berolahraga, ketika ada lelaki nonmahram di tempat ia berolahraga. Atau, solusi lain yang bisa dipertimbangkan yaitu berusaha untuk mencari tempat olahraga khusus wanita yang sama sekali tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

الرياضة تختلف فهي كلمة مجملة فالرياضة بين البنات بأشياء لا تخالف الشرع المطهر، بمشي كثير في محل خاص بهن، لا يخالطهن فيه الرجال، ولا يطلع عليهن الرجال، أو بسباحة عندهن في بيتهن أو في مدرستهن خاصة لا يراها الرجال ولا يتصل بها الرجال، لا يضر ذلك. أما رياضة يحصل بها الاختلاط بين الرجال والنساء، أو يراها الرجال أو تسبب شراً على المسلمين فلا تجوز

“Olahraga itu banyak macamnya, dan ia kalimat yang umum. Maka olahraga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olahraga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olahraga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.166 soal ke-4).

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

***

sumber : https://konsultasisyariah.com/44111-wanita-berolahraga-dengan-pakaian-ketat.html

Benarkah Anak Indigo Tahu Hal Ghaib & Mistis?

Anak indigo sering didefinisikan sebagai anak yang bisa melihat hal-hal ghaib atau sesuatu yang berkaitan dengan masa depan. Dalam sudut pandang Islam sendiri, fenomena seperti itu tidak lebih dari sekedar klaim semata. Siapapun dia, manusia tidak akan melampaui batas kemampuannya. Hal ghaib dan masa depan hanya diketahui oleh Allah semata. Allah berfirman,

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

“Katakanlah (Muhammad): “tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (QS An-Naml: 65)

Di dunia ini, semua realita dikembalikan kepada dua jenis yaitu realita syar’i dan realita kauni. Realita syar’i adalah segala berita yang disampaikan dalam Al-Quran dan Sunnah. Meskipun kita tidak melihatnya, tetapi wajib kita yakini. Sedangkan realita kauni adalah semua kejadian yang yang Allah ciptakan di alam ini.

Realita anak indigo tidak dipungkiri oleh Islam, tetapi hakikat anak indigo yang katanya bisa mengetahui hal ghaib itulah yang diingkari. Lebih dari itu, perilaku anak indigo yang kita saksikan bisa jadi merupakan sesuatu yang direspon dan disuasanakan secara berlebihan. Inilah yang disebut pseudo sains. Pseudo sains adalah ilmu semu yang dibuat seolah-olah ilmiah dengan menghadirkan data-data yang seolah empiris dan ilmiah.

Jika kita perhatikan apa yang dilakukan oleh anak indigo, dia hanya berbicara dengan pohon atau benda lainnya, kadang dia berbicara sendiri lalu menyampaikan sesuatu yang seolah-olah adalah kejadian di masa depan, atau dia hanya terdiam lalu tiba-tiba melakukan reaksi tertentu. Anehnya, masyarakat menanggapinya terlalu serius.

Sebagian ahli medis menyebutkan, anak indigo mengidap semacam gangguan perkembangan dan keseimbangan aktivitas motorik anak sehingga menyebabkan aktivitasnya tidak lazim dan cenderung berlebihan, kurang lebih sama halnya dengan kelainan yang menimpa anak autis.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/benarkah-anak-indigo-tahu-hal-ghaib-mistis.html

Bolehkah Membuat Program Promo dan Diskon Natal dan Tahun Baru?

Pertanyaan:

Bolehkah seorang muslim yang memiliki toko membuat program promo atau diskon dalam rangka hari natal dan tahun baru? Namun ia tidak ikut merayakannya. Mohon penjelasannya.

Jawab:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalaatu was salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihii ajma’iin, amma ba’du.

Tidak boleh seorang muslim ikut merayakan hari raya nonmuslim dalam bentuk apapun. Karena itu adalah bentuk wala’ (loyal) kepada orang kafir dan tasyabbuh kepada mereka. Allah ta’ala berfirman:

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling loyal dengan orang-orang yang menentang Allah dan rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka” (QS. Al-Mujadalah: 22)

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ منْهم

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).

Dan tidak boleh seorang muslim ikut bergembira dan ikut memeriahkan hari raya orang kafir walaupun tidak berniat merayakannya. Karena dengan melakukan demikian ia telah menyerupai orang-orang kafir. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ’anhu, ia berkata:

قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر

“Di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga Madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abi Daud).

al-Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan:

الحديث يفيد حرمة التشبه بهم في أعيادهم لأنه لم يقرهما على العيدين الجاهليين ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة

“Hadits ini memberi faedah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut padahal sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511).

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah juga menjelaskan:

وَاسْتُنْبِطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْفَرَحِ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالتَّشَبُّهِ بِهِمْ

“Diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini (hadits Anas) bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442).

Oleh karena itu, tidak diperbolehkan pedagang dan pengusaha muslim mengadakan promo dan program diskon khusus natal dan tahun baru masehi. Karena ini bentuk merayakan dan bentuk bersenang-senang di hari raya kaum musyrikin. Serta tasyabbuh dengan kebiasaan mereka.

Program promo dan diskon khusus natal dan tahun baru masehi juga bentuk membantu dan memudahkan orang-orang kafir untuk merayakan hari rayanya. Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah, seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i beliau mengatakan:

ثُمَّ رَأَيْت بَعْضَ أَئِمَّتِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ ذَكَرَ مَا يُوَافِقُ مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ وَمِنْ أَقْبَحِ الْبِدَعِ مُوَافَقَةُ الْمُسْلِمِينَ النَّصَارَى فِي أَعْيَادِهِمْ بِالتَّشَبُّهِ بِأَكْلِهِمْ وَالْهَدِيَّةِ لَهُمْ وَقَبُولِ هَدِيَّتِهِمْ فِيهِ وَأَكْثَرُ النَّاسِ اعْتِنَاءً بِذَلِكَ الْمِصْرِيُّونَ وَقَدْ قَالَ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ» بَلْ قَالَ ابْنُ الْحَاجِّ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَبِيعَ نَصْرَانِيًّا شَيْئًا مِنْ مَصْلَحَةِ عِيدِهِ لَا لَحْمًا وَلَا أُدْمًا وَلَا ثَوْبًا وَلَا يُعَارُونَ شَيْئًا وَلَوْ دَابَّةً إذْ هُوَ مُعَاوَنَةٌ لَهُمْ عَلَى كُفْرِهِمْ وَعَلَى وُلَاةِ الْأَمْرِ مَنْعُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ ذَلِكَ

“Kemudian aku lihat ada sebagian ulama kami (Syafi’iyyah) yang muta’akhirin telah menyebutkan keterangan yang sesuai dengan apa yang telah kusebutkan. Mereka mengatakan: 

“Di antara bid’ah yang paling buruk adalah perbuatan kaum muslimin yang mengikuti kaum nasrani di hari-hari raya mereka. Dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu”. 

Dan para ulama yang paling banyak memberikan peringatan terhadap hal ini adalah para ulama Mesir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”.

Bahkan Ibnul Hajj mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya. Baik daging, lauk-pauk, ataupun pakaian. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya kendaraan. Karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya. Dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut’” (Fatawa Fiqhiyyah Kubra, 4/239).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya tentang hukum mengadakan program khusus untuk merayakan Black Friday, beliau mengatakan:

وليس لأصحاب المحلات أن يخصوا هذا اليوم بالتخفيض، لما فيه من تقليد الكفار والتشبه بهم، بل يجري هذا اليوم كغيره من الأيام؛ لقوله صلى الله عليه وسلم:  مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ  

“Tidak boleh pemilik toko mengkhususkan hari ini untuk mengadakan program diskon. Karena ini merupakan bentuk taklid terhadap orang-orang kafir dan menyerupai mereka. Bahkan semestinya menjalani hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (Fatawa Su-aal wa Jawaab, no.326165).

Demikian juga tidak boleh para pedagang dan penguasa muslim mengkhususkan momen natal dan tahun baru untuk mengadakan program promo dan diskon.

Boleh memanfaatkan program promo dan diskon

Adapun bagi pembeli, boleh-boleh saja memanfaatkan promo atau diskon natal dan tahun baru, karena yang menjadi tujuan mereka adalah berjual-beli dan mencari diskon bukan memeriahkan hari raya orang kafir. Imam Ahmad rahimahullah ketika ditanya tentang hukum membeli di pasar-pasar kaum musyrikin di hari raya mereka, beliau menjawab:

إذا لم يدخلوا عليهم بيعهم، وإنما يشهدون السوق فلا بأس

“Apabila kaum muslimin tidak sampai masuk ke tempat ibadah mereka, namun hanya datang ke pasarnya, maka tidak masalah” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 1/517).

Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Tidak mengapa seorang muslim memanfaatkan diskon tahun baru. Karena dengan sekedar melakukan itu, ia tidak dianggap ikut merayakan. Dan perbuatan ini tidak termasuk ‘id. Namun hakikatnya ini adalah sebuah manfaat yang terjadi pada waktu tersebut. Maka tidak mengapa seorang muslim memanfaatkannya” (Sumber: Link Youtube / Link Gdrive).

Kebolehan ini dengan syarat tidak ikut serta dalam merayakan perayaan mereka dan tidak menyaksikan kemungkaran-kemungkaran yang terkait dengan perayaan mereka.

Kesimpulannya, 

  • Penjual dan pengusaha muslim tidak boleh membuat promo dan diskon khusus natal dan tahun baru, karena ini bentuk ikut serta dalam merayakan dan menyerupai mereka.
  • Pembeli boleh saja memanfaatkan promo dan diskon yang dibuat oleh orang kafir, karena niatnya sekedar untuk membeli dan mencari diskon, tidak untuk merayakan atau memeriahkan hari raya mereka.

Wallaahu a’lamWalhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/40954-bolehkah-membuat-program-promo-dan-diskon-natal-dan-tahun-baru.html

Menghadiri Undangan Natal

Bolehkah seorang muslim menghadiri perayaan natal jika diundang? Atau mungkin ada acara natal bersama yang diadakan di lingkungan kantor, bolehkah dihadiri?

Perlu diketahui bahwa seorang muslim diharamkan loyal pada orang kafir sebagaimana disebutkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51)

Di antara bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang adalah menghadiri perayaan mereka.

Ibnul Qayyim berkata, “Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim dengan sepakat para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqoha dalam kitab-kitab mereka. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih dari ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لا تدخلوا على المشركين في كنائسهم يوم عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم

“Janganlah kalian masuk pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.”

Umar berkata,

اجتنبوا أعداء الله في أعيادهم

“Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka.”

Diriwayatkan pula oleh Al Baihaqi dengan sanad yang jayyid dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata,

من مَرَّ ببلاد الأعاجم فصنع نيروزهم ومهرجانهم وتشبه بهم حتى يموت وهو كذلك حشر معهم يوم القيامة

Siapa yang lewat di negeri asing, lalu ia meniru yang dilakukan oleh Nairuz dan Mihrajan serta menyerupai mereka hingga mati, maka kelak ia akan dikumpulkan bersama mereka“. Demikian apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 723-724.

Jadi, jelaslah tidak boleh menghadiri undangan non muslim berkenaan dengan hari raya mereka. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

Fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid no. 11427: http://islamqa.com/ar/11427

@ Warak, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://muslim.or.id/19237-menghadiri-undangan-natal.html

Hukum Memanfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab,

“Di Australia, ada diskon besar (bertepatan dengan perayaan non muslim) pada barang-barang tertentu seperti pakaian, furniture, elektronik dan sebagainya. Apakah diperbolehkan membeli barang-barang tersebut untuk mendapatkan diskon besar, yang hanya tersedia pada waktu ini saja selama setahun?”

Jawaban dalam situs Al Islam Sual wa Jawab,

Tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furniture dan barang lainnya pada moment hari raya orang kafir seperti ketika natalan asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka.

Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:

  1. Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. [contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal, pen]
  2. Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. [contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir, pen]

Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang kafir, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam.

Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2150-hukum-memanfaatkan-diskon-natal-dan-tahun-baru.html

Hukum Menerima Hadiah Natal

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah

Pertama, Islam membolehkan umatnya untuk menerima hadiah dari orang kafir. Apalagi jika tujuannya dalam rangka mengambil hati mereka dan memotivasi mereka untuk simpati pada Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari beberapa raja kafir, seperti beliau pernah menerima hadiah dari Muqauqis, raja mesir yang beragama nasrani.

Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari menyatakan, Bab bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik. Kemudian beliau membawakan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibrahim ‘alaihis salam pernah berhijrah bersama istrinya Sarah. Kemudian keduanya melewati sebuah kampung yang dipimpin oleh raja yang zalim. Dan raja ini memberi hadiah Hajar kepada Sarah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diberi hadiah kambing oleh orang Yahudi, yang ada racunnya. Abu Humaid mengatakan, Raja Ailah memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bighal (peranakan kuda dengan keledai) berwarna putih dan dia juga memberi pakaian. (Shahih Bukhari, sebelum hadis 2615)

Kedua, Terkait hukum menerima hadiah natal, pendapat yang tepat tentang menerima hadiah dari orang kafir ketika natal hukumnya boleh, dengan beberapa syarat yang akan kita simpulkan dari penjelasan berikut;

Menerima hadiah dari orang kafir di hari raya mereka, tidak dianggap sebagai bentuk setuju dan ikut andil dalam hari raya mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk amal baik, apalagi jika tujuannya adalah untuk mengambil hati dan memberi kesan yang baik tentang Islam. Allah Ta’ala membolehkan untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslilmin. Allah berfirman,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanan: 8)

Hanya saja perlu dipahami, berbuat baik pada orang kafir sama sekali tidak sama dengan menyintai dan loyal kepada mereka. Karena kita tidak boleh menyintai dan loyal kepada orang kafir. Allah berfirman,

لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الأِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ

Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga …

Demikian juga, Allah melarang kita untuk menjadikan orang kafir sebagai ‘bithanah‘ [Arab: بِطَانَةً], yang artinya teman dekat, sehingga menjadi tempat curhat. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi.” (QS. Ali Imran: 118)

Syaikhul Islam mengatakan, “Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz (perayaan tahun baru orang majusi), dan beliau menerimanya.”

Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi. Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami. Kemudian Aisyah menjelaskan, “Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya.”

Dari Abu barzah, bahwa beliau memiliki sebuah rumah yang dikontrak orang majusi. Ketika hari raya Nairuz dan Mihrajan, mereka memberi hadiah. Kemudian Abu Barzah berpesan kepada keluarganya, “Jika berupa buah-buahan, makanlah. Selain itu, kembalikan.”

Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari raya orang kafir, tidak ada larangan untuk menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima ketika hari raya mereka dan di luar hari raya mereka, sama saja. Karena menerima hadiah tidak ada unsur membantu mereka dalam menyebar syiar agama mereka. (Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 2:5)

Dengan demikian bisa kita simpulkan, dibolehkan menerima hadiah dari orang nasrani ketika natal dengan persyaratan berikut:

  1. Hadiah tersebut bukan berupa daging hewan yang disembelih untuk acara natal
  2. Hadiah tersebut bukan termasuk benda yang menjadi ciri khas mereka, seperti topi santaklaus atau salib
  3. Ketika menerima hadiah, dia menjelaskan kepada keluarganya tentang sikap yang dia lakukan
  4. Tujuan menerima hadiah adalah dalam rangka mengambil hati dan mencari simpati mereka terhadap islam, bukan karena mencintai dan mendukung hari raya mereka.

Masih menyisakan satu masalah, bagaimana jika kita diberi hadiah yang tidak boleh diterima?

Sikap yang tepat, kita harus menolaknya sambil menjelaskan alasannya, mengapa hadiah ini ditolak. Sampaikan dengan bahasa santun, dan tidak menyinggung perasaan. Dengan ini, orang tersebut akan menghargai keadaan kita. Misalnya: mohon maaf, bukan karena saya membenci (Anda), tapi karena agama kami melarangnya, atau kalimat semacamnya.

Terakhir, selayaknya seorang muslim harus merasa bangga dengan agamanya dan berusaha menerapkan semua aturannya. Jangalah dia beralasan dengan rasa malu, ‘pekewoh’, dst. untuk melampiaskan bentuk toleransi beragama yang berlebihan dan tidak terukur.

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/85108

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/9361-hukum-menerima-hadiah-natal.html

Jangan Gunakan Istilah Mabuk Agama

Pertanyaan:

Mohon pencerahannya ustadz. Saya mendapati ada sebagian ustadz yang menggunakan istilah “mabuk agama” terhadap orang-orang yang menurut beliau berlebihan dalam beragama. Apakah penggunaan istilah “mabuk agama” ini dibenarkan?

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Hendaknya menjauhi istilah “mabuk agama” atau “mabuk manhaj”, karena beberapa poin berikut:

Pertama, perkataan seperti ini tidak ada contohnya dari para ulama salaf maupun khalaf. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah sering menasehati murid-murid beliau:

إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ

“Jauhkan dirimu dari berkata-kata dalam suatu masalah, yang mana engkau tidak memiliki imam (pendahulu) dalam perkataan tersebut” (Siyar A’lamin Nubala, 11/296).

Bahkan istilah “mabuk agama” merupakan perkataan yang sering dilontarkan oleh orang liberal, atheis, dan para pembenci Islam. Istilah “mabuk manhaj” juga istilah yang sering dilontarkan oleh para pembenci dakwah sunnah. Yang sudah seharusnya kita tidak menyerupai mereka. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

تشبه بقوم فهو منهم

“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).

Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair menjelaskan: 

ولا شك أن الموافقة بالظاهر قد يكون لها نصيب في الموافقة بالباطن، وقد تجر إليه، وقل مثل هذا في التشبه بالمبتدعة، سواء كانت البدع كبيرة أم مغلظة أم خفيفة، وقل مثل هذا في التشبه بالفساق وغيرهم، كل هذا له دلالته على شيء من الموافقة بالباطن والميل القلبي

“Tidak ragu lagi bahwa keserupaan secara lahiriah memiliki pengaruh dalam keserupaan dalam batin. Terkadang keserupaan secara lahiriah membawa kepada keserupaan dalam batin. Ini juga berlaku dalam perkara menyerupai ahlul bid’ah, baik bid’ah yang besar atau berat ataupun bid’ah yang ringan. Demikian juga ini berlaku dalam perkara menyerupai orang fasik. Semuanya akan membawa kepada keserupaan dalam batin dan kecondongan hati kepada mereka” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, halaqah ke-68, tanggal 11/2/1433).

Oleh karena ini hendaknya gunakan istilah-istilah yang syar’i atau yang digunakan oleh para ulama untuk menyatakan sikap berlebihan dalam beragama, seperti: ghuluw, tanatthu’, ifrath, takalluf, atau semisalnya.

Kedua, perkataan ini mengandung makna bahwa agama Islam bisa membuat orang mabuk dalam artian: sesat. Padahal agama Islam itu pasti benar dan lurus, yang membuat sesat adalah pemahaman orang yang menyimpang, bukan agama Islamnya.

Perkataan ini juga bisa bermakna bahwa orang semakin dalam belajar Islam akan semakin sesat dan ngawur seperti orang yang mabuk. Ini pernyataan yang batil. Justru semakin belajar Islam dan semakin rajin menuntut ilmu agama, akan bertambah ilmu dan iman. Sehingga menjadi sebab ia semakin shalih dan semakin baik. Buktinya Allah perintahkan kita untuk berdoa meminta tambahan ilmu. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

“Katakanlah: “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu” (QS. Thaha: 114).

Dalam hadits disebutkan bahwa orang yang memiliki ilmu sama saja seperti mengambil warisan para Nabi. Semakin banyak ilmunya, semakin banyak warisan para Nabi yang ia dapatkan. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَن سلَك طريقًا يطلُبُ فيه عِلْمًا، سلَك اللهُ به طريقًا مِن طُرُقِ الجَنَّةِ، وإنَّ الملائكةَ لَتضَعُ أجنحتَها رِضًا لطالبِ العِلْمِ، وإنَّ العالِمَ ليستغفِرُ له مَن في السَّمواتِ ومَن في الأرضِ، والحِيتانُ في جَوْفِ الماءِ، وإنَّ فَضْلَ العالِمِ على العابدِ كفَضْلِ القمَرِ ليلةَ البَدْرِ على سائرِ الكواكبِ، وإنَّ العُلَماءَ ورَثةُ الأنبياءِ، وإنَّ الأنبياءَ لم يُورِّثوا دينارًا ولا درهًما، ورَّثوا العِلْمَ، فمَن أخَذه أخَذ بحظٍّ وافرٍ

“Barang siapa menempuh jalan menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya untuk menuju surga. Dan para Malaikat akan merendahkan sayap-sayap mereka kepada para penuntut ilmu, karena ridha kepada mereka. Dan orang yang berilmu itu dimintakan ampunan oleh semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi, juga oleh ikan-ikan yang ada di kedalaman laut. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibandingkan orang yang ahli ibadah seperti keutamaan bulan purnama dibandingkan seluruh bintang-bintang. Dan para Nabi tidaklah mewariskan dinar ataupun dirham, Namun mereka mewariskan ilmu, barang siapa yang menuntut ilmu sungguh ia mengambil warisan para Nabi dengan jumlah yang besar (HR. At-Tirmidzi no. 2682, Abu Daud no. 3641, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Semakin banyak ilmu seseorang maka ia semakin terpuji, bahkan sampai dibolehkan iri kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا حسدَ إلا في اثنتين : رجلٌ آتاه اللهُ مالًا؛ فسلَّطَ على هَلَكَتِه في الحقِّ ، ورجلٌ آتاه اللهُ الحكمةَ؛ فهو يَقضي بها ويُعلمُها

“Tidak boleh hasad kecuali pada dua orang: seseorang yang diberikan harta oleh Allah, kemudian ia habiskan harta tersebut di jalan yang haq, dan seseorang yang diberikan oleh Allah ilmu dan ia memutuskan perkara dengan ilmu tersebut dan juga mengajarkannya” (HR. Al-Bukhari 73, Muslim 816).

Dan dalil-dalil yang lainnya yang menunjukkan bahwa semakin sering seseorang menuntut ilmu, semakin baik bukan semakin mabuk atau ngawur

Dan semua perkataan yang mengandung kemungkinan makna-makna yang batil, harus dihindari.

Ketiga, ini bentuk mencampur-adukkan antara haq dan batil. Agama itu haq, mabuk itu kebatilan. Padahal kita dilarang mencampur-adukkan antara haq dan batil. Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ 

“Dan janganlah kamu campur-adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya” (QS. Al-Baqarah: 42)

Jika istilah-istilah seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin nantinya akan ada istilah “mabuk Al-Qur’an”, “mabuk hadits”, “mabuk iman”, “mabuk takwa”, “mabuk sedekah”, dll. Yang akan membawa kepada pelecehan terhadap syariat Islam. Allahul musta’an.

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/43265-jangan-gunakan-istilah-mabuk-agama.html

Hukum Menjual Aksesoris dan Kue Natal

Kita saksikan sendiri di berbagai pusat perbelanjaan atau mall, sudah banyak atribut, aksesoris, makanan atau kue natal yang dijual. Padahal yang memiliki toko-toko tersebut adalah seorang muslim. Apakah boleh menjual aksesoris dan kue natal semacam itu?

Islam Melarang Jual Beli untuk Tujuan Haram

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2)

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ

Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil.

Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas.

Ash Shon’ani berkata, “Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat.

Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69).

Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409).

Membuka Jualan Di Saat Perayaan Orang Kafir

Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:

1- Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. Contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal.

2- Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. Contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir. (Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676, Syaikh Sholeh Al Munajjid)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.”

Bentuk menyemarakkan hari orang kafir di antaranya adalah membuat kue dan menjual aksesoris yang berkaitan dengan acara natal.

Hanya Allah yang memberi taufik pada kaum muslimin untuk tidak turut serta dalam perayaan non muslim.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://muslim.or.id/19163-hukum-menjual-aksesoris-dan-kue-natal.html

Hukum Tidur Pagi Setelah Shubuh

Bagaimana hukum tidur pagi, yaitu setelah shalat Shubuh lanjut tidur kembali?

Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah,

وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ

“Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak.” (Madarijus Salikin, 1: 369)

Dari ‘Urwah bin Zubair, beliau mengatakan,

كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح )

“Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi.”

Urwah mengatakan,

إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه

“Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 5: 222 no. 25442 dengan sanad yang shahih).

Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah setelah melaksanakan shalat subuh, mereka duduk di masjid hingga matahari terbit.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan waktu pagi sebagai waktu yang penuh keberkahan.

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud no. 2606, Ibnu Majah no. 2236 dan Tirmidzi no. 1212. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Berdasarkan hal di atas, sebagian ulama salaf tidak menyukai tidur setelah shalat subuh.

Kesimpulannya, yang paling afdhol adalah menggunakan waktu pagi untuk aktivitas yang bermanfaat untuk dunia ataupun untuk urusan akhirat.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatawanya berkata, “Namun jika ada seorang yang memilih untuk tidur di setelah shalat Shubuh agar bisa bekerja dengan penuh vitalitas maka hukumnya adalah tidak mengapa, terutama jika tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk tidur siang dan hanya mungkin tidur di waktu pagi.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063)

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: ‘Imad ‘Amir, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1424 H.

Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063.

Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 12 Jumadal Ula 1436 H, di Darush Sholihin

Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10435-hukum-tidur-pagi-setelah-shubuh.html