Hukum Masbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?

Makmum Masbuk Shalat Jumat

Masbuk Shalat Jumat, Apakah Makmum Mengulang Shalat Dzuhur?

Selagi makmum masbuk mendapatkan satu raka’at dari shalat jum’at, maka dia masih mendapati shalat jum’at tersebut. Adapun jika dia mendapatkan kurang dari satu raka’at maka dia tidak mendapatkan shalat jum’at, ia harus menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat zhuhur. [1]

Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:

«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»

“Siapa yang mendapati satu raka’at dari shalat (imam), maka dia mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhori no. 580, Muslim no 607)

Dan satu raka’at didapatkan dengan mendapatkan rukuknya imam. Berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan hal tersebut beliau bersabda:

«زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ»

“Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhori no. 783)

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafi’i), jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka dia mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, maka tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menyebutkan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapatnya juga demikian.” ([50])

Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.

_______
Footnote:

[1] Adapun Abu Hanifah menyatakan bahwa makmum masbuk mendapati shalat jum’at dengan mendapati bagian apapun dari shalat imam, berdalil dengan hadits Abu Huroiroh:

«إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا»

“Jika shalat telah didirikan (terdengar iqamat), maka janganlah mendatanginya dengan berlari (tergesa-gesa). Datangilah shalat itu dengan berjalan tenang. Apa yang kamu dapati dari imam, maka shalatlah (kerjakanlah sepertinya), dan apa yang terlewatkan darimu maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 908 dan Muslim no. 151)

Sisi pendalilannya: hadits keumumannya ini menunjukkan bahwa apabila makmum masbuk mendapati sedikit dari shalat imamnya, walaupun itu tasyahhud, maka dia shalat dengan posisi yang ia dapati, setelah itu ia bisa menyempurnakan yang tersisa dan tidak perlu menambahkan.

Akan tetapi, jika kita lihat ketika dia hanya mendapatkan tasyahhud, maka dia harus menyempurnakan shalatnya dua raka’at sendirian, maka seakan-akan dia melakukan shalat jum’at secara sendirian, dan kita ketahui shalat jum’at tidak boleh dilakukan sendirian.

Ada juga yang berpendapat: orang yang tidak mendapati khutbah imam maka ia harus mengerjakan shalat zhuhur empat raka’at.

sumber: https://firanda.com/hukum-masbuk-shalat-jumat-apakah-makmum-mengulang-shalat-dzuhur/

Hukum Shalat di Belakang Imam yang Shalat Duduk

Dalam shalat berjamaah, imam dijadikan untuk diikuti dalam seluruh gerakannya. Namun, bagaimana jika imam tidak mampu berdiri dan harus shalat dalam keadaan duduk? Apakah makmum tetap berdiri atau wajib ikut duduk bersamanya? Artikel ini membahas perbedaan pendapat ulama dan penjelasan hadis-hadis sahih terkait hukum shalat di belakang imam yang shalat duduk.

Hukum Shalat di Belakang Imam yang Shalat Duduk

Shalat berjamaah di belakang imam yang shalat dalam keadaan duduk hukumnya sah, menurut pendapat yang paling kuat di antara para ulama, karena hal tersebut telah ditetapkan dalam sunnah Nabi ﷺ.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata:

اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ يَعُودُونَهُ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا، فَصَلُّوا بِصَلَاتِهِ قِيَامًا، فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ اجْلِسُوا، فَجَلَسُوا، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا

“Rasulullah ﷺ pernah sakit. Lalu beberapa sahabat datang menjenguk beliau. Ketika itu Rasulullah ﷺ shalat dalam keadaan duduk, maka para sahabat pun shalat mengikuti beliau dalam keadaan berdiri. Beliau memberi isyarat agar mereka duduk, maka mereka pun duduk. Setelah selesai, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Jika ia rukuk, maka rukuklah kalian; jika ia bangkit, maka bangkitlah kalian; dan jika ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian sambil duduk.’” (HR. Bukhari, no. 647 dan Muslim, no. 623)

Lebih Utama: Imam yang Tidak Mampu Berdiri Hendaknya Menunjuk Pengganti

Meskipun sah, yang lebih utama adalah tidak menjadikan imam yang tidak mampu berdiri, jika masih ada orang lain yang bisa menggantikannya. Hal ini untuk menghindari perbedaan pendapat di kalangan ulama yang berpendapat bahwa shalat di belakang imam duduk tidak sah, serta untuk menyempurnakan bentuk shalat berjamaah.

Imam an-Nawawi rahimahullāh berkata:

“Imam asy-Syafi’i dan para sahabatnya berkata: Disunnahkan bagi imam yang tidak mampu berdiri untuk menunjuk orang lain menggantikan dirinya menjadi imam yang shalat dalam keadaan berdiri, sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah menunjuk pengganti. Hal ini juga untuk keluar dari khilaf (perbedaan pendapat) orang yang tidak membolehkan makmum bermakmum kepada imam yang duduk, karena posisi berdiri lebih sempurna dan lebih mendekati kesempurnaan bentuk shalat.” (Syarh al-Muhadzdzab, 4/162)

Begitu pula Ibnu Qudamah rahimahullāh berkata:
“Disunnahkan bagi imam yang sakit dan tidak mampu berdiri untuk menunjuk pengganti, karena para ulama berbeda pendapat tentang sahnya shalat di belakang imam yang duduk. Maka dengan menunjuk pengganti, ia keluar dari perbedaan tersebut. Selain itu, shalat dalam keadaan berdiri lebih sempurna, maka disunnahkan imam yang sempurna shalatnya menjadi imam.” (Al-Mughni, 2/28)

Hukum Shalat di Belakang Imam yang Shalat Duduk dari Awal

Jika kita mengatakan bahwa shalat di belakang imam yang duduk adalah sah, maka apabila imam memulai shalatnya sejak awal dalam keadaan duduk, makmum wajib mengikuti shalat sambil duduk pula.

Ini adalah pendapat mazhab Zhahiriyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.

Pendapat Mazhab Zhahiriyah dan Riwayat dari Ahmad

Ibnu Hazm rahimahullah berkata:

“Abu Sulaiman dan para sahabat kami berpendapat: Seorang yang sakit boleh menjadi imam dalam keadaan duduk bagi orang-orang yang sehat, namun para makmum tidak boleh shalat di belakangnya kecuali juga dalam keadaan duduk, dan ini harus dilakukan.” Ali (yakni Ibnu Hazm) berkata: ‘Kami berpegang dengan pendapat ini.’ (Al-Muhalla, 2/104)

Dalil-Dalil Mereka

Dalilnya adalah hadis dari Jabir radhiyallāhu ‘anhu:

عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ وَهُوَ قَاعِدٌ، وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ، فَالْتَفَتَ إِلَيْنَا، فَرَآنَا قِيَامًا، فَأَشَارَ إِلَيْنَا فَقَعَدْنَا، فَصَلَّيْنَا بِصَلَاتِهِ قُعُودًا، فَلَمَّا سَلَّمَ قَالَ: إِنْ كِدْتُمْ آنِفًا لَتَفْعَلُونَ فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّومِ، يَقُومُونَ عَلَى مُلُوكِهِمْ وَهُمْ قُعُودٌ، فَلَا تَفْعَلُوا، ائْتَمُّوا بِأَئِمَّتِكُمْ، إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِنْ صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا.

“Rasulullah ﷺ pernah sakit. Kami pun shalat di belakang beliau dalam keadaan beliau duduk, sedangkan Abu Bakar mengumandangkan takbir agar didengar orang banyak. Rasulullah ﷺ menoleh kepada kami dan melihat kami berdiri, lalu memberi isyarat agar kami duduk. Maka kami pun duduk dan shalat mengikuti beliau dalam keadaan duduk. Setelah selesai, beliau bersabda: ‘Tadi hampir saja kalian melakukan seperti yang dilakukan orang Persia dan Romawi; mereka berdiri di hadapan raja-raja mereka yang sedang duduk. Janganlah kalian berbuat demikian! Ikutilah imam kalian. Jika ia shalat berdiri, maka shalatlah kalian berdiri; dan jika ia shalat duduk, maka shalatlah kalian duduk.’” (HR. Muslim, no. 624)

Hadis lain yang senada:

Dari Anas radhiyallāhu ‘anhu:

وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ

“Jika imam shalat dalam keadaan duduk, maka shalatlah kalian semua dalam keadaan duduk.”
(HR. Muslim, no. 622)

Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu:

وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ

“Apabila imam shalat dalam keadaan berdiri, maka shalatlah kalian semua dalam keadaan berdiri; dan apabila ia shalat dalam keadaan duduk, maka shalatlah kalian semua dalam keadaan duduk.” (HR. Muslim, no. 628)

Penegasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Asal dari perintah adalah wajib, terlebih lagi Nabi ﷺ menjelaskan sebabnya di awal hadis dengan sabdanya: ‘Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.’

Kedua, ketika Rasulullah ﷺ pernah shalat bersama para sahabat dalam keadaan tidak mampu berdiri, dan para sahabat tetap berdiri, beliau memberi isyarat agar mereka duduk. Isyarat itu dilakukan di tengah-tengah shalat, menunjukkan bahwa perintah duduk adalah wajib.

Maka pendapat yang benar adalah: jika imam shalat dalam keadaan duduk, maka makmum wajib shalat dalam keadaan duduk pula. Jika mereka tetap berdiri, maka shalat mereka batal.” (Asy-Syarh al-Mumti’, 4/230)

Riwayat Kedua dari Imam Ahmad: Duduk Tidak Wajib, Hanya Disunnahkan

Riwayat kedua dari Imam Ahmad — dan ini menjadi pendapat resmi mazhab Hanbali — menyatakan bahwa duduk di belakang imam yang duduk hanya disunnahkan, tidak wajib. Jika makmum tetap berdiri, maka shalatnya tetap sah.

Dalam Al-Insaf (2/261) disebutkan: “(Dan mereka shalat di belakangnya sambil duduk) — ini adalah mazhab tanpa keraguan, dan dipegang oleh mayoritas ulama Hanbali.

(Jika mereka tetap berdiri, maka shalatnya sah menurut salah satu pendapat) — yakni, berdasarkan pandangan yang mengatakan mereka shalat sambil duduk. Ada dua riwayat: salah satunya menyatakan sah, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat dan lebih masyhur dalam mazhab.” (Al-Insaf, 2/261)

Pendapat Ketiga: Wajib Berdiri di Belakang Imam yang Duduk

Pendapat ketiga menyatakan bahwa makmum wajib tetap berdiri di belakang imam yang duduk, dan jika makmum ikut duduk padahal mampu berdiri, shalatnya tidak sah.

Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Mazhab kami (Syafi’iyah) berpendapat bahwa shalat makmum yang berdiri di belakang imam yang duduk adalah sah, dan mereka tidak boleh shalat sambil duduk. Pendapat ini juga dipegang oleh Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Abu Tsaur, Al-Humaidi, dan sebagian Malikiyah. Sedangkan Al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Mundzir berpendapat: shalat mereka di belakang imam duduk boleh dengan duduk, tidak boleh dengan berdiri. Adapun Imam Malik dalam satu riwayat serta sebagian muridnya berpendapat: tidak sah shalat di belakang imam yang duduk, baik duduk maupun berdiri.” (Syarh al-Muhadzdzab, 4/162)

Imam Nawawi menambahkan penjelasan dengan mengutip hadis dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā: Bahwa Rasulullah ﷺ dalam sakit yang menyebabkan beliau wafat memerintahkan Abu Bakar radhiyallāhu ‘anhu untuk mengimami shalat.

Ketika Abu Bakar telah memulai shalat, Rasulullah ﷺ merasa agak ringan, lalu keluar dengan dituntun oleh dua orang sahabat hingga kakinya terseret di tanah. Beliau duduk di sebelah kiri Abu Bakar, dan Nabi ﷺ menjadi imam dalam keadaan duduk, sedangkan Abu Bakar berdiri mengikuti beliau, dan para sahabat mengikuti Abu Bakar. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap menjadi imam meskipun duduk, dan Abu Bakar berdiri di sampingnya.

Cara Mengompromikan Dalil-Dalil yang Tampak Berbeda

Para ulama yang mewajibkan duduk di belakang imam duduk — dan pendapat ini lebih kuat — menjelaskan hadis Abu Bakar di atas dengan catatan bahwa Abu Bakar memulai shalat dalam keadaan berdiri.

Maka, saat Nabi ﷺ datang di tengah-tengah shalat dan duduk, para makmum tetap berdiri karena mereka mengikuti posisi awal Abu Bakar.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Kedua hadis ini bisa dikompromikan dengan mudah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad. Para sahabat tetap berdiri karena Abu Bakar memulai shalat dengan berdiri.

Maka kita katakan: jika seorang imam di tengah shalat tiba-tiba sakit dan tidak mampu berdiri lalu meneruskan shalatnya dalam keadaan duduk, maka makmum tetap menyempurnakan shalat dalam keadaan berdiri.

Namun, jika imam sejak awal shalat sudah duduk, maka makmum pun harus duduk.
Dengan demikian, kedua hadis dapat diamalkan sekaligus tanpa saling bertentangan.” (Asy-Syarh al-Mumti’, 4/233)

Kesimpulan

  • Jika imam memulai shalat sejak awal dalam keadaan duduk, maka makmum wajib ikut duduk — ini pendapat yang lebih kuat.
  • Jika imam memulai shalat dalam keadaan berdiri, lalu di tengah shalat terpaksa duduk karena uzur, maka makmum tetap berdiri dan tidak perlu ikut duduk.

Pendapat ini menggabungkan seluruh dalil, sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.

Referensi: Islamqa.Com

—-

20 Oktober 2025, perjalanan DS – JIH

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/40613-hukum-shalat-di-belakang-imam-yang-shalat-duduk.html

Kapan Shalat Tidak Boleh Dilakukan? Ini Penjelasan Lima Waktunya

Dalam Islam, tidak semua waktu diperbolehkan untuk melaksanakan salat. Ada lima waktu tertentu yang disebut awqāt an-nahy (waktu-waktu terlarang), di mana salat tanpa sebab syar‘i dilarang dilakukan. Pembahasan ini menjelaskan secara rinci kelima waktu tersebut, beserta pengecualian yang dibolehkan menurut fikih Syafi‘i.

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:

فَصْلٌ

وَخَمْسَةُ أَوْقَاتٍ لَا يُصَلَّى فِيهَا إِلَّا صَلَاةٌ لَهَا سَبَبٌ: بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَعِنْدَ طُلُوعِهَا حَتَّى تَتَكَامَلَ وَتَرْتَفِعَ قَدْرَ رُمْحٍ، وَإِذَا اسْتَوَتْ حَتَّى تَزُولَ، وَبَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وَعِنْدَ الْغُرُوبِ حَتَّى يَتَكَامَلَ غُرُوبُهَا.

Pasal:

Terdapat lima waktu yang terlarang untuk melaksanakan salat, kecuali salat yang memiliki sebab tertentu.

  1. Setelah salat Subuh hingga matahari terbit.
  2. Ketika matahari terbit hingga naiknya sempurna setinggi kira-kira satu tombak (sekitar dua meter dari ufuk).
  3. Ketika matahari tepat di tengah langit (berada di atas kepala) hingga ia bergeser ke barat (zawal).
  4. Setelah salat Asar hingga matahari terbenam.
  5. Ketika matahari mulai terbenam hingga terbenam seluruhnya di ufuk barat.

Penjelasan

Pembahasan ini berkaitan dengan waktu-waktu yang makruh untuk melaksanakan salat, baik dalam bentuk makruh tahrīman (mendekati haram), sebagaimana dijelaskan dalam Raudhah dan Syarh al-Muhadzdzab pada bagian ini, maupun makruh tanzīhan (sekadar tidak disukai), sebagaimana diterangkan dalam at-Tahqīq dan Syarh al-Muhadzdzab pada pembahasan tentang hal-hal yang membatalkan wudu.

Terdapat lima waktu yang dilarang melaksanakan salat tanpa sebab, kecuali salat yang memiliki alasan syar‘i tertentu, baik sebabnya terjadi sebelumnya, seperti salat qadha (mengganti salat yang terlewat), ataupun sebabnya bersamaan dengan waktunya, seperti salat gerhana (kusūf/khusūf) dan salat istisqa’ (memohon hujan).

Waktu pertama: salat yang tidak memiliki sebab dilakukan setelah salat Subuh, dan larangan ini berlaku hingga matahari terbit.

Waktu kedua: saat matahari terbit, yaitu sejak mulai terbit hingga naik sempurna setinggi satu tombak (sekitar dua meter jika dilihat oleh mata manusia).

Waktu ketiga: ketika matahari tepat di tengah langit (posisi istiwā’), dan larangan berlaku hingga matahari bergeser ke barat (zawāl).

Pengecualian: larangan ini tidak berlaku pada hari Jumat, karena salat apa pun boleh dilakukan pada waktu istiwā’ di hari itu.

Demikian pula di Tanah Haram Makkah, baik di dalam Masjidil Haram maupun di wilayah sekitarnya, tidak berlaku hukum makruh untuk salat di kelima waktu tersebut, baik salat sunnah thawaf maupun salat sunnah lainnya.

Waktu keempat: yaitu setelah salat Asar hingga matahari terbenam.

Waktu kelima: ketika matahari menjelang terbenam, yaitu mulai dari saat matahari mulai condong dan hampir tenggelam di ufuk barat, hingga seluruh bulatan matahari benar-benar tenggelam tanpa tersisa sedikit pun.

Referensi: Fathul Qarib

16 Oktober 2025 @ Perjalanan Panggang – Masjid Pogung Dalangan

Muhammad Abduh Tuasikal

Hukum “Membooking” Tempat di Masjid

Sebagian orang terbiasa membooking suatu tempat di dalam masjid, biasanya adalah shaf tepat di belakang imam. Mereka membooking tempat tersebut bisa jadi dengan meletakkan sajadah pribadi, atau meletakkan tongkat, atau meletakkan benda-benda lain dengan maksud sebagai “penanda” bahwa mereka telah menempati area tersebut. Adapun orang yang membooking bisa jadi masih santai di rumah, atau masih di tempat kerja, atau di tempat-tempat lainnya di luar masjid. 

Kebiasaan semacam ini banyak kita jumpai, terutama ketika bulan Ramadhan di masjidil haram atau masjid-masjid lainnya. Lebih-lebih lagi bagi orang yang ingin selalu shalat di masjid, namun mereka tidak bisa i’tikaf atau tidak bisa berlama-lama di masjid di luar waktu shalat. Mereka pun memesan tempat di masjid kepada anak-anak mereka, kerabat, teman, atau yang lainnya dengan kompensasi sejumlah uang agar mendapatkan tempat di masjid. 

Perbuatan semacam ini menyelisihi dalil-dalil syariat dari beberapa sisi:

Pertama, orang yang hendak shalat diperintahkan untuk datang ke masjid sendiri dan mendekat ke shaf pertama di dekat imam, bukan dengan menempatkan sajadah, tongkat, atau barang-barang lainnya di shaf sedangkan dirinya sendiri belum hadir di masjid. Mayoritas orang yang melakukan hal itu memang bersemangat untuk mendapatkan shaf pertama. Akan tetapi, semangat itu tidaklah boleh direalisasikan dengan cara-cara yang menyelisihi sunnah. 

Kedua, tindakan tersebut menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyempurnakan shaf pertama. Menyempurnakan shaf pertama itu disyariatkan sejak sebelum iqamah dikumandangkan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا

“Seandainya manusia mengetahui (keutamaan) yang terdapat pada azan dan shaf awal, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, niscaya mereka akan melakukannya.” (HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437)

Siapa saja yang menyangka bahwa keutamaan shaf pertama itu akan dia dapatkan dengan membooking dulu tempat tersebut, dan dia sendiri datang ke masjid belakangan, maka dia telah salah dalam memahami dalil. Keutamaan shaf pertama itu tidaklah dia dapatkan dengan meletakkan sajadah pribadi sebagai tanda membooking tempat. Akan tetapi, dirinya sendiri yang dituntut untuk bersegera datang ke masjid.

Bahkan bisa jadi ada kemungkinan bahwa orang tersebut telah terlewat dari mendapatkan keutamaan sesuai dengan kadar keterlambatan dia untuk datang ke masjid. Bisa jadi dia berdosa karena telah menghalang-halangi orang lain dari mendapatkan shaf pertama dan karena telah menyelisihi perintah syariat. Bahkan bisa jadi akhirnya pahala shalatnya pun berkurang disebabkan oleh perbuatan maksiatnya tersebut. 

Ketiga, sesungguhnya semua orang itu sama saja kedudukannya ketika berada di masjid. Tidak ada hak untuk menempati shaf pertama kecuali mereka yang datang terlebih dahulu ke masjid. Bersegera menuju ke masjid adalah dengan badan (dirinya sendiri), bukan dengan meletakkan sajadah atau sejenisnya. 

Siapa saja yang membooking tempat di masjid, itu sama saja dengan merampas suatu tempat di masjid secara paksa, mencegah orang-orang yang datang awal untuk shalat di tempat yang telah dibooking tersebut, dan juga mencegah disempurnakannya shaf pertama dan shaf-shaf berikutnya. Tidak diragukan lagi bahwa orang yang datang terlebih dulu itu lebih berhak atas tempat tersebut. Sedangkan orang yang membooking tempat tersebut telah menzhalimi hak orang-orang yang bersegera datang ke masjid. Sehingga dia pun telah bermaksiat atas tindakannya tersebut. 

Siapa saja yang bersegera datang ke masjid, dan mendapati shaf pertama telah dibooking, sehingga dia pun shalat di shaf belakangnya, maka dia tetap mendapatkan keutamaan dan pahala shaf pertama. Hal ini karena dia telah bersegera datang ke masjid dengan niat mendapatkan pahala dan keutamaan bersegera ke masjid dan keutamaan shaf pertama. Akan tetapi, dia terhalang dari menempati shaf pertama karena kezhaliman orang lain.

Syaikhul Islam Ibnu Tamiyyah rahimahullah berkata,

لَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يَتَحَجَّرَ مِنْ الْمَسْجِدِ شَيْئًا لَا سَجَّادَةً يَفْرِشُهَا قَبْلَ حُضُورِهِ وَلَا بِسَاطًا وَلَا غَيْرَ ذَلِكَ. وَلَيْسَ لِغَيْرِهِ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهَا بِغَيْرِ إذْنِهِ؛ لَكِنْ يَرْفَعُهَا وَيُصَلِّي مَكَانَهَا؛ فِي أَصَحِّ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ. وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

“Tidak boleh seorang pun untuk membooking tempat di masjid sedikit pun, baik dengan (meletakkan) sajadah atau karpet sebelum dia datang, atau selain itu, dengan maksud agar orang selain dirinya tidak boleh shalat di tempat tersebut tanpa seijin dirinya. Akan tetapi, (orang yang datang ke masjid) boleh menyingkirkan sajadah tersebut dan shalat di tempat tersebut menurut pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat ulama dalam masalah ini.” Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al-Fataawa, 22: 123)

Syaikhul Islam Ibnu Tamiyyah rahimahullah juga berkata,

لَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يُقَدِّمَ مَا يُفْرَشُ لَهُ فِي الْمَسْجِدِ وَيَتَأَخَّرَ هُوَ وَمَا فُرِشَ لَهُ لَمْ يَكُنْ لَهُ حُرْمَةٌ بَلْ يُزَالُ وَيُصَلِّي مَكَانَهُ عَلَى الصَّحِيحِ

“Tidak boleh atas siapa pun untuk membooking tempat di masjid terlebih dahulu dengan menggelar sesuatu (misalnya, sajadah) sedangkan dia sendiri datang terlambat ke masjid. Tanda tersebut bukanlah sesuatu yang tidak boleh dilanggar (oleh orang lain). Akan tetapi, orang lain boleh menyingkirkannya dan shalat di tempat tersebut menurut pendapat yang paling shahih.” (Majmu’ Al-Fataawa, 23: 410)

Keempat, orang-orang yang membooking tempat tersebut akan menyebabkan dirinya berlambat-lambat datang ke masjid karena merasa telah membooking tempat. Ini adalah perkara yang bisa kita saksikan. Konsekuensinya, ketika dia kemudian datang ke masjid, dia akan melompati pundak-pundak jamaah yang telah hadir sehingga mengganggu mereka. Jadilah dia menggabungkan dua kesalahan sekaligus, yaitu datang terlambat dan melangkahi pundak jamaah lain dan mengganggu mereka.

Kelima, perbuatan itu akan menyebabkan dirinya merasa sombong dan merasa lebih tinggi kedudukannya dibandingkan orang lain. Dia akan merasa bahwa dirinya “berbeda” dari orang lain sehingga akhirnya dia pun sombong dan tertipu dengan dirinya sendiri, tanpa dia sadari. Kita bisa melihat hal ini dari orang-orang yang membooking tempat di masjidil haram, ketika mereka melangkahi pundak para jamaah tanpa peduli sedikit pun atau lewat di depan orang yang sedang shalat sunnah meskipun telah dipasang sutrah. Semua ini adalah indikasi adanya kesombongan dalam diri mereka.

Keenam, perbuatan tersebut akan menyebabkan perselisihan dan permusuhan di tempat yang paling mulia, yaitu di masjid. Masjid dibangun untuk menegakkan ibadah dan dzikir kepada Allah Ta’ala. Betapa kita melihat dan mendengar perselisihan yang terjadi di masjid disebabkan perbuatan semacam ini, ketika orang-orang yang merasa telah membooking tempat tersebut berusaha mempertahankan “wilayahnya” dari orang-orang yang juga ingin mendapatkan tempat tersebut.

Masih terdapat beberapa pembahasan fiqh terkait masalah ini yang akan kami uraikan di seri berikutnya.

[Bersambung]

***

@Rumah Kasongan, 21 Dzulqa’dah 1441/ 12 Juli 2020

Penulis: M Saifudin Hakim

Catatan kaki:

Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 201-207 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Sumber: https://muslim.or.id/57916-hukum-membooking-tempat-di-masjid-bag-1.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya

Manakah yang lebih baik, shalat wanita berjamaah di masjid ataukah shalat sendirian di rumah?

Jawabannya, shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225).

Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).

Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

“Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442).

Ada tiga syarat yang mesti dipenuhi ketika seorang wanita ingin shalat berjamaah di masjid: (1) menutup aurat, (2) tidak memakai minyak wangi, (3) harus mendapatkan izin suami. Demikian dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 3457.

Dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Maksudnya wanita semacam itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 8: 74)

Apakah jika wanita ikut shalat berjama’ah di masjid akan mendapatkan pahala 27 derajat?

Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Fath Al-Bari (4: 34) menyatakan bahwa hadits shalat laki-laki dengan berjamaah akan dilipatgandakan menunjukkan bahwa shalat  wanita tidak dilipatgandakan ketika dilakukan secara berjamaah. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal.

Dalam Fath Al-Bari (2: 147), Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan tentang hadits “laki-laki yang terkait hatinya dengan masjid” menunjukkan bahwa pahala shalat di masjid 27 derajat hanya ditujukan pada laki-laki karena shalat wanita tetap lebih baik di rumahnya dibanding masjid.

Baca bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 122393:

هل تنال المرأة أجر صلاة الجماعة إذا ذهبت للمسجد؟

Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.

Selesai disusun di DS – Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/15669-shalat-wanita-di-masjid-ternyata-kalah-utama-dengan-shalat-wanita-di-rumahnya.html

Hukum Menunda Hamil Karena Ingin Menuntut Ilmu

Menikah merupakan sunnah para Rasul sejak dahulu kala. Berbagai hikmah dan manfaat akan dirasakan oleh sepasang insan yang menikah. Salah satunya adalah menikah merupakan jalan untuk mendapatkan keturunan, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi ummatnya agar memperbanyak keturunan. Beliau bersabda,

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

“Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229)

Oleh karena itu, membatasi jumlah anak dan mencukupkan diri dengan satu atau dua adalah hal yang bertentangan dengan semangat syariat. Membatasi keturunan lantas menghentikan kehamilan (تحديد النسل – tahdidun nasl) hukumnya terlarang baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki atau kesusahan mengurus anak.

Berbeda halnya dengan menunda memiliki anak atau mengatur jarak kehamilan (تنظيم النسل – tandzhimun nasl). Perkara ini dianggap lebih longgar dan diperbolehkan jika ada maslahat-maslahat tertentu seperti agar istri bisa beristirahat atau agar lebih bisa maksimal mendidik anak sebelumnya. Berikut Fatwa Majma’ Fiqh Al-Islami,

يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.

“Boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolok ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka, tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.” (Sumber: http://saaid.org/tabeeb/15.htm#8 )

Menimbang fatwa ulama di atas, lantas apakah menuntut ilmu bisa menjadi alasan untuk menunda kehamilan? 

Jika kita melihat berbagai ayat dan hadits tentang menuntut ilmu maka akan kita simpulkan tentang kewajiban menuntut ilmu agama dan pentingnya ilmu agama ini terhadap kehidupan dunia dan akhirat seorang hamba. Di antaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ

“Siapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkannya jalan menuju surga.” (HR. Tirmidzi no. 2646)

Berdasarkan hadits di atas dan dalil-dalil lainnya, bisa saja menuntut ilmu menjadi alasan untuk menunda kehamilan dalam artian mengatur jarak dan bukan menghentikannya, terutama jika ilmu agama yang akan dia pelajari merupakan kewajiban-kewajibannya atau terkait ibadah dan perihal muamalahnya. Wallahu a’lam.

Artikel www.muslimafiyah.com | Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK., Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta

sumber : https://muslimafiyah.com/hukum-menunda-hamil-karena-ingin-menuntut-ilmu.html

Pria Bolehkah Memakai Gelang Tangan?

Awalnya perlu dipahami bahwa laki-laki dilarang menyerupai wanita berkaitan dengan ciri khas mereka dan sebaliknya.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari, no. 5885).

Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad, no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).

Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja). Dalam hadits terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan hadits di atas adalah mode bergaya secara umum.

Kami nukilkan dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengenai hukum memakai gelang tangan sebagai berikut.

Beliau hafizhahullah menerangkan bahwa memakai gelang tangan dengan berbagai macam bentuk, baik terbuat dari kuling, logam, dan selainnya, SEPERTI ITU DIHARAMKAN. Karena termasuk yang dikenakan spesial oleh wanita dan perhiasan bagi mereka. Yang mengenakan gelang tangan hanyalah yang bergaya seperti wanita dan menyerupai mereka. Perkaranya bukanlah ini sudah jadi kebiasaan di suatu tempat sehingga tidak dikatakan sebagai tasyabbuh selamanya. Bahkan umumnya, orang yang memperhatikan muruah (kesopanan) dan akhlak, akan mengingkari hal ini, bahkan akan mengingkari anak-anak dan keturunannya untuk mengenakannya. Yang sebenarnya di Mesir dan negeri Islam lainnya, kita tidak mengetahui kalau orang-orang saleh dan yang punya kesopanan yang baik biasa mengenakan gelang tangan.

Syaikh Zakariya Al-Anshari rahimahullah mengatakan, “Laki-laki masih boleh mengenakan cincin perak karena mengikuti tuntunan Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam dan ada ijmak (kesepakatan ulama) dalam hal ini, bahkan hal ini disunnahkan. Namun bukan yang dibolehkan di sini adalah mengenakan gelang tangan (disebut as-siwaar), seperti itu tidaklah halal walaupun terbuat dari perak karena seperti menyerupai wanita dan tidak pantas bagi seorang pria.” (Asna Al-Mathalib, 1:379. Juga lihat Al-Majmu’ karya Imam Nawawi, 4:444).

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, “Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas).” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 1:261).

Nasihat dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid sangat bagus, di mana beliau hafizhahullah mengatakan, “Hendaknya para pria memilih perhiasan yang sesuai dengan fitrahnya dan menyesuaikan pula kebiasaan masyarakat sekitarnya, dengan tetap mempertimbangkan hal itu masih diterima syariat ataukah tidak.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 148059)

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

https://islamqa.info/ar/answers/148059/


Diselesaikan di kota Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pada 1 Rabi’ul Awwal 1441 H, bertepatan dengan Rabu, 30 Oktober 2019

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/22304-pria-bolehkah-memakai-gelang-tangan.html

Menambahkan Nama Suami Setelah Menikah

Sebagian wanita kaum muslimin ada yang menambahkan nama suami di belakang namanya setelah menikah. Hal ini tidak diperkenankan oleh syariat karena ada beberapa pertimbangan:

Bisa jadi manusia yang tidak tahu mengira bahwa nama akhir laki-laki itu (suaminya) adalah ayahnya sedangkan Islam sangat menjaga nasab dan mencegah sebisa mungkin tertukarnya nasab. Sebagaimana kaidah:

سد الذرائع

“Menutup berbagai jalan ke arah keburukan”

Bisa jadi generasi sekarang tahu bahwa itu nama suaminya, akan tetapi generasi-generasi selanjutknya akan tertukar. Apabila ini adalah kebiasaan dan adat non-muslim yang menjadi ciri khas mereka, hendaknya kita tidak ikut-ikutan. Hendaknya jadi renungan kepada para wanita:

“Ayah kalian lebih berhak ditaruh namanya di belakang nama kalian daripada suami kalian”

Inilah ajaran dalam Islam yaitu menisbatkan anak kepada ayah dan kakek-kakeknya yang sah.

Berikut beberapa fatwa terkait hal ini.

1. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah

ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :3 ﻗﺪ ﺷﺎﻉ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﺳﻢ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺃﻭ ﻟﻘﺒﻪ، ﻓﻤﺜﻼ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪﺍ، ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻜﺘﺐ : ‏( ﺯﻳﻨﺐ ﺯﻳﺪ ‏) ، ﺃﻡ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻀﺎﺭﺓ ﺍﻟﻐﺮﺑﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﺍﺟﺘﻨﺎﺑﻬﺎ ﻭﺍﻟﺤﺬﺭ ﻣﻨﻬﺎ؟

Telah menyebar di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqabnya (gelar suaminya). Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya: Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya Barat yang harus dijauhi dan berhati-hati ?

ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :3 ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ { ‏( ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ ﺍﻵﻳﺔ 5 ‏) ﻭﻗﺪ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﺴﺐ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ . ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺴﺒﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ، ﻭﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ .
ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ .
‏( ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ : 20 ، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ : 379 ‏)

Jawaban:
Tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Allah berfirman,

ﺍﺩْﻋُﻮﻫُﻢْ ﻟِﺂﺑَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻫُﻮَ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al-Ahzab: 5).

Sungguh terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya, sebagaimana kebiasaan pada kaum kuffar dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).

2. Syaikh Ali Firkous menjelaskan tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya, beliau berkata:

ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯُ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺴﺐُ ﺃﻥ ﻳُﻨْﺴَﺐَ ﺍﻟﻤﺮﺀُ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺴﺒﻪ ﺍﻷﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﻳُﺪَّﻋَﻰ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ

Tidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.

Beliau menjelaskan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat karena sudah merupakan hal yang ma’ruf (diketahui luas). Beliau berkata:

ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻣﻌﺮﻭﻓﺔ ﻣﻌﻬﻮﺩﺓ – ‏« ﻓﺈﻥّ ﻣﺎ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﻌﺮﻑ ﻳﺠﺮﻱ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ‏»

“(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma’ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat” (Fatwa Al-Mar’ah 555).

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/41075-menambahkan-nama-suami-setelah-menikah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Shalat Ketika Makanan Sudah Dihidangkan

Shalat hendaklah dilaksanakan dengan penuh khusyu’ dan dengan hati yang sepenuhnya hadir menghadap Rabb-nya. Syariat Islam yang mulia pun menganjurkan untuk menghilangkan semua sebab yang dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat kita, di antaranya adalah adanya nafsu dan kebutuhan terhadap makanan dan minuman. Sehingga hati dan pikiran kita pun disibukkan dengannya ketika mendirikan shalat. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mendahulukan menyantap makanan yang sudah terhidangkan meskipun shalat hampir ditegakkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ

Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)

Sebagian orang salah sangka dengan hadits di atas. Mereka menyangka bahwa kalau mendahulukan makanan, maka hal ini berarti kita lebih mendahulukan hak makhluk di atas hak Allah Ta’ala. Padahal hakikatnya, jika seseorang mendahulukan shalat dibandingkan makanan, maka hatinya akan disibukkan untuk memikirkan makanan ketika sedang shalat, sehingga berakibat mengurangi kesempurnaan shalatnya di hadapan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, dianjurkan untuk mendahulukan menyantap makanan demi menjaga hak Allah Ta’ala ketika shalat. [1]

Yang menjadi permasalahan adalah apakah hadits di atas bisa diamalkan secara mutlak, artinya kita mendahulukan menyantap makanan dalam semua kondisi? Terdapat beberapa persyaratan yang disebutkan oleh para ulama sehingga kita bisa mengamalkan hadits di atas.

  1. Ketika seseorang memang membutuhkan untuk makan dan minum, misalnya dalam kondisi perut yang sangat lapar. Adapun jika tidak dalam kondisi lapar, maka tetap mendahulukan shalat.
  2. Jika waktu shalat masih longgar. Sehingga ketika seseorang makan minum terlebih dahulu, dia masih bisa melaksanakan shalat pada waktunya. Apabila waktu shalat hampir habis, maka dalam kondisi demikian ini yang didahulukan adalah mengerjakan shalat pada waktunya, dalam kondisi apa pun. Karena anjuran (untuk meningkatkan ke-khusyu’-an) tidaklah dapat menggugurkan kewajiban (melaksanakan shalat pada waktunya).
  3. Seseorang tidak bersengaja menjadikan waktu makan dan minum bertepatan dengan waktu shalat sebagai sebuah kebiasaan yang dilakukan secara rutin dan terus-menerus. Oleh karena itu, di antara kebiasaan generasi awal dahulu adalah menyantap makan malam sebelum waktu shalat maghrib tiba atau di akhir waktu shalat ashar.
  4. Makanan yang ada mungkin bisa dikonsumsi secara syar’i ataupun secara realita. Secara syar’i misalnya orang tersebut tidak sedang berpuasa wajib, seperti puasa Ramadhan. Jika tiba waktu ashar dan makanan untuk berbuka puasa sudah siap, maka tidak boleh menunda shalat ashar demi menunggu makan. Karena secara syar’i memang belum waktunya berbuka puasa, meskipun perut mungkin sudah sangat lapar. Demikian juga secara realita, misalnya makanan masih sangat panas dan perlu menunggu beberapa saat untuk bisa disantap, maka dalam kondisi demikian ini yang didahulukan adalah melaksanakan shalat. Juga misalnya makanan itu bukan miliknya, dan dia tidak diperbolehkan untuk menyantapnya karena sebab tertentu.
  5. Makanan tersebut sudah siap disantap, bukan masih diracik atau masih dimasak. Oleh karena itu, ketika makanan belum siap disantap, maka tetap mendahulukan shalat, meskipun dia dalam kondisi lapar. Karena sibuknya hati seseorang untuk memikirkan makanan yang sudah siap disantap itu lebih besar daripada jika makanan belum siap disantap. [2, 3].

Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat untuk kaum muslimin.

***

Selesai disusun di pagi hari, Masjid Nasuha Rotterdam NL, 29 Jumadil Ula 1436

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis:M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1/131.

[2] Lihat Taisiirul ‘Allaam, hal. 71.

[3] Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikraam, 1/480-483; 1/511-518.

Referensi:
  • Fathu Dzil Jalali wal Ikraam bi Syarhi Buluughil Maraam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Madarul Wathon Riyadh KSA, cetakan ke dua, tahun 1434.
  • Syarh ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh Dr. Sa’ad bin Naashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri, Kunuuz Isbiliya Riyadh KSA, cetakan pertama, tahun 1429.
  • Taisiirul ‘Allaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Bassaam, Maktabah Al-Asadiyyah Makkah KSA, cetakan pertama, tahun 1433.


Sumber: https://muslim.or.id/25024-shalat-ketika-makanan-sudah-dihidangkan.html

KAJIAN TENTANG MASA IDDAH WANITA – TUNTUNAN PRAKTIS FIQIH WANITA

Perceraian terjadi dalam dua macam. Yang pertama perceraian yang terjadi pada masa hidup. Kedua, perceraian yang dikarenakan oleh kematian. Setiap perceraian tersebut, kewajiban adanya iddah. Yaitu waktu tertentu untuk menanti pernikahan baru menurut agama. Setiap wanita yang berpisah dengan suaminya, baik karena talak semasa hidup ataupun karena kematian suami, maka pada saat itu ada namanya masa iddah.

DEFINISI MASA IDDAH

Secara bahasa, iddah berarti menghitung sesuatu. Adapun pengertian iddah secara istilah, diantaranya perkataan para ulama madzhab Hanafi mendefinisikan bahwa iddah adalah sebuah kata untuk batasan waktu dan ungkapan untuk menunjukkan apa yang masih tersisa dari bekas nikah.

Madzhab Maliki mengatakan bahwa dia adalah waktu atau masa yang dijadikan sebagai bukti atas bersihnya rahim karena terjadinya perpisah dalam pernikahan ataupun karena kematian suami atau karena talak dari suami. Ketahuilah, salah satu yang sangat darurat dan wajib dijaga dalam agama Islam adalah kesucian. Oleh karenanya, ketika terjadi perpisahan antara suami istri karena satu dan lain hal, maka ada masa iddah yang fungsinya untuk membersihkan rahim.

Madzhab Syafi’i mendefinisikan iddah sebagai sebuah kata yang menunjukkan kepada sebuah masa. Didalamnya seorang perempuan menunggu untuk mengetahui bersihnya rahimnya atau sebagai bentuk peribadahan kepada Allah, atau untuk menghormati pernikahan dengan suaminya yang terdahulu.

Adapun dalam madzhab Hambali, iddah secara istilah syariat adalah penungguan seorang wanita yang terpisah dengan suaminya disebabkan oleh wafatnya suami atau karena kehidupan suami dengan mentalaknya, atau karena khulu’, atau karena perpisahan dengan suami.

Jika kita ringkas dari semua definisi yang disebutkan oleh para ulama fiqih, iddah secara syariat adalah batasan yang sudah diketahui dengan hukum syariat. Diwajibkan seorang wanita untuk memperhatikan hukum-hukum yang khusus tersebut pada batasan yang telah ditentukan tersebut. Dengannya, wanita mempunyai hukum-hukum khusus pada waktu ini.

HIKMAH MASA IDDAH

Pertama, untuk mengakhiri pernikahan sebelumnya.

Kedua, dalam agama Islam ada lima perkara yang sangat dijaga. Dan salah satunya adalah menjaga keturunan. Ketika seorang perempuan berpisah, kemudian ada masa iddah, fungsinya adalah untuk memastikan rahim perempuan itu benar-benar bersih. Sehingga jika ada laki-laki yang menikahi perempuan itu, maka benar-benar sudah bersih dan tidak ada lagi campuran air mani dari suami sebelumnya. Jika sampai terjadi campuran, maka mengakibatkan ketidakjelasan kandungan itu anak siapa. Juga hilangnya keturunan yang jelas. Sehingga seorang wanita tidak mencampurkan keturunan di dalam rahimnya.

Ketiga, untuk menghormati akad nikah yang lalu. Dan menghargai hak suami yang menceraikannya.

Keempat, senantiasa jelas terjadi perceraian.

Kelima, seorang wanita yang ditinggal meninggal oleh suaminya, masa idahnya berdasarkan hari. Yaitu empat bulan sepuluh hari. Sedangkan wanita yang ditalak suaminya adalah berdasarkan haid. Karena ketika suaminya yang mentalaknya, suaminya masih tahu kapan istrinya haid. Maka itu yang dijadikan sebagai rujukan.

JENIS MASA IDDAH

Pertama, masa iddah wanita yang sedang hamil. Yaitu hingga dia melahirkan kandungannya. Baik dia bercerai yang tidak boleh kembali lagi dengan suaminya, atau yang boleh menikah lagi dengan bekas suaminya. Baik bercerai hidup atau bercerai mati. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

…وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ…

“…Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. …” (QS. At-Talaq[65]: 4)

Ini juga terdapat pelajaran bagi kaum muslimah bahwa apabila seorang suami mentalaq seorang istri dalam keadaan hamil, maka sah talaqnya dan tidak ada halangannya. Karena yang dilarang adalah orang yang sedang haid.

Kedua, masa iddah wanita yang cerai dalam keadaan haid. Yaitu tiga kali suci. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ …

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’…” (QS. Al-Baqarah[2]: 228)

Ketiga, wanita yang tidak haid. Ada dua wanita yang tidak haid. Yaitu wanita yang masih kecil atau wanita yang sudah tua dan tidak lagi mengalami haid. Masa iddahnya adalah tiga bulan dan tidak dengan hitungan haid.

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ …

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan…” (QS. At-Talaq[65]: 4)

Keempat, wanita yang suaminya wafat. Allah subhanahu wa ta’ala menjelasakan masa iddahnya dalam firmanNya:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ …

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari…” (QS. Al-Baqarah[2]: 234)

Ayat ini mencakup semua wanita yang suaminya wafat, termasuk wanita muda, wanita tua.

sumber : https://www.radiorodja.com/44926-masa-iddah-wanita/