Manakah Aurat Lelaki?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain. Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu manakah batasan aurat pria/lelaki yang terlarang dilihat oleh orang lain? Moga Allah memudahkan dalam membahas hal ini.

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

“Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”[1]

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pusar sendiri bukanlah aurat. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Al Hasan bin ‘Ali radhiyallhu ‘anhuma pernah menampakkan auratnya lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menciumnya. Akan tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lutut termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ

“Lutut termasuk ‘aurat.”[2] Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if.

Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh.

Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa lutut dan pusar bukanlah aurat. Yang termasuk aurat hanyalah daerah yang terletak antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة

“Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.”[3] Namun riwayat ini dho’if.

Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.

Apakah Benar Paha Termasuk Aurat?
Sebagian ulama memang berpendapat bahwa paha tidak termasuk aurat, artinya boleh ditampakkan. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, pendapat ulama Malikiyah, dan pendapat ulama Zhahiriyah (Ibnu Hazm, cs).[4] Di antara dalil yang menjadi pendukung adalah berikut ini:

Anas bin Malik berkata,

وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم

“Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih.”[5]

Syaikh Abu Malik menyanggah alasan dari Ibnu Hazm dengan hadits di atas, beliau hafizhohullah berkata, “Hadits di atas dimaksudkan bahwa sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya. Hal ini didukung dengan riwayat dalam Shahihain yang menyatakan “فانحسر الإزار”, artinya sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya.”[6]

Dalil lain yang menjadi pendukung pendapat ini adalah,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ …

(‘Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….”

Syaikh Abu Malik menyanggah pendapat yang berdalil bahwa paha bukan termasuk aurat berdalil dengan hadits di atas, di mana beliau berkata,

Tidak bisa kita mempertentangkan hadits yang jelas-jelas mengatakan batasan aurat bagi pria dengan hadits-hadits umum yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan semakin penguat lemahnya pendapat ini, yaitu terdapat dalam riwayat Muslim suatu pertentangan, di mana perowi mengatakan paha dan betisnya. Di riwayat lain dikatakan dengan lafazh “كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ”, beliau menyingkap paha atau betisnya. Dan betis sama sekali bukanlah aurat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.[7]

Kesimpulannya, yang lebih tepat dan lebih hati-hati dalam masalah ini, paha adalah aurat. Itulah yang lebih rojih (kuat) berdasarkan alasan yang telah dikemukakan di atas.

Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita boleh melihat selain pusar hingga lutut dengan syarat selama aman dari fitnah (artinya tidak sampai membuat wanita tersebut tergoda). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita melihat pria sebagaimana pria dibolehkan melihat mahromnya, yaitu selama yang dilihat adalah wajah dan athrofnya (badannya), ini juga dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan).

Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wanita tidak boleh melihat aurat lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31)

Dalil lainnya yang digunakan sebagai hujjah oleh Syafi’iyah adalah hadits dari Ummu Salamah, ia berkata,

كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجِبَا مِنْهُ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ».

“Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya: “Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?“[8] [Riwayat ini adalah riwayat yang dho’if, lemah]

Abu Daud berkata, “Ini hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti Qais, ‘Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya.”[9]

Adapun pendapat terkuat menurut madzhab Hambali, boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Hal ini didukung oleh hadits ‘Aisyah dan haditsnya muttafaqun ‘alaih. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata;

رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ

“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda.”[10]

Yang terkuat adalah pendapat terakhir, yaitu boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya karena dalil yang mendukung lebih shahih dan lebih kuat. Wallahu a’lam.

Aurat Lelaki di Hadapan Istri
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqoha bahwa tidak ada batasan aurat antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat satu dan lainnya, sampai pun pada kemaluan. Karena menyetubuhinya saja suatu hal yang mubah (boleh). Oleh karena itu melihat bagian tubuh satu dan lainnya –terserah dengan syahwat atau tidak-, tentu saja dibolehkan.

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk memandang kemaluan satu dan lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits yang dho’if. Hadits tersebut adalah,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ

“Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat.”[11]


Jika kita sudah mengetahui manakah aurat lelaki, ada satu hal yang mesti kami ingatkan tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat lelaki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap –seperti ketika main bola– atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya –mungkin saja ketika renang– dengan hanya memakai –maaf- ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338). Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha karena celana yang digunakan begitu pendek?!

Nasehat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang saja.

Wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/50-53.

Prepared for several days in Riyadh-KSA, on 23rd Muharram 1432 H (29/12/2010)

By: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan

[2] HR. Ad Daruquthni 1/506. Dalam hadits ini terdapat Abul Janub dan dia termasuk perowi yang dho’if.

[3] HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir 7951. Dalam hadits ini terdapat Sa’id bin Abi Rosyid Al Bashri dan ia termasuk perowi yang dho’if.

[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Asy Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 3/7.

[5] HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365.

[6] Shahih Fiqh Sunnah, 3/7.

[7] Shahih Fiqh Sunnah, 3/8.

[8] HR. Abu Daud no. 4112, At Tirmidzi no. 2778, dan Ahmad 6/296. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.

[9] Lihat Sunan Abi Daud Bab “Firman Allah Ta’ala:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “.

[10] HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892.

[11] HR. Ibnu Majah no. 1921. Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Mandal dan ia dho’if (Mukhtashor Al Bazzar, 1/579). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.

Sumber https://rumaysho.com/1485-manakah-aurat-lelaki-2.html

Jika yang Memimpin Wanita, Suatu Bangsa Tidak Akan Bahagia

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala Rosulillah wa ala alihi wa sallam. Posting berikut adalah lanjutan dari posting sebelumnya. Semoga bermanfaat.

Mengapa Wanita Bukan Pemimpin?

Alasan Pertama; Pemimpin wanita pasti merugikan Abu Bakrah berkata,

لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً »

Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ”Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. (HR. Bukhari no. 4425)

Dari hadits ini, para ulama bersepakat bahwa syarat al imam al a’zhom (kepala negara atau presiden) haruslah laki-laki. (Lihat Adhwa’ul Bayan, 3/34, Asy Syamilah) Al Baghowiy mengatakan dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab ”Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin”:

”Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas menyelesaikannya.”

Alasan Kedua; Wanita kurang akal dan agama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita. (HR. Bukhari no. 304)

Apa yang dimaksud dengan kurang akal dan agamanya? Ada yang menanyakan kepada Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz: Saya seringkali mendengar hadits ”wanita itu kurang akal dan agamanya.” Dari hadits ini sebagian pria akhirnya menganiaya para wanita. Oleh karena itu –wahai Syaikh- kami memintamu untuk menerangkan makna hadits ini. Adapun makna hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam: 

ما رأيت من ناقصات عقل ودين أغلب للب الرجل الحازم من إحداكن فقيل يا رسول الله ما نقصان عقلها ؟ قال أليست شهادة المرأتين بشهادة رجل ؟ قيل يا رسول الله ما نقصان دينها ؟ قال أليست إذا حاضت لم تصل ولم تصم ؟

Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud kurang akalnya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah persaksian dua wanita sama dengan satu pria?” Ada yang menanyakan lagi, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang agamanya? ” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah ketika seorang wanita mengalami haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak dapat berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang akalnya adalah dari sisi penjagaan dirinya dan persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita lainnya. Inilah kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun sering menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, 

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah: 282) 

Yang dimaksud dengan kurangnya agama adalah ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia pun meninggalkan shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah yang dimaksud kurang agamanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/292)

Alasan Ketiga; Wanita ketika shalat berjamaah menduduki shaf paling belakang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا 

ebaik-baik shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya adalah paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita adalah paling belakang sedangkan paling jeleknya adalah paling depan. (HR. Muslim no. 440)

Alasan Keempat; Wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri, tetapi harus dengan wali Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ 

Tidak ada nikah kecuali dengan wali. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).

Alasan Kelima; Wanita menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita. (HR. Bukhari no. 5184)

Alasan Keenam; Wanita mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui Allah Taala berfirman,

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا 

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS. Ath Tholaq : 4)

Jika datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin?

Alasan Ketujuh; Wanita mudah putus asa dan tidak sabar Kita telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan tabah.

Di Mana Kepemimpinan Wanita?

Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Taala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al Ahzab: 33)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya. (HR. Bukhari no. 2409)

Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing.

Masih Ngotot Adanya Persamaan Gender

Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, Masing-masing wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syariat Islam. Masing-masing harus ridho dengan taqdir Allah dan syariat Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur. Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syariat-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syariat Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain. Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Quran, maka bagaimana apabila mengingkari syariat Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah …. (Hirosatul Fadhilah)

Sadarlah!

Inilah ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan, kebaikan dan kejayaan akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami para Rasul, para sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini dilanggar, jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat. Tetapi lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah, akhlaq, dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di alam kubur, belum lagi di alam akhirat. Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shalallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. *

***

Diselesaikan sore hari di Wisma MTI, 11 Rabi’ul Akhir 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST

sumber : https://rumaysho.com/272-jika-yang-memimpin-wanita-suatu-bangsa-tidak-akan-bahagia.html

Hukum Bisnis Afiliasi

Pertanyaan:

Apa hukum bisnis afiliasi? Jadi saya hanya memasarkan produk orang lain, kemudian jika orang tersebut membeli barang yang saya pasarkan melalui link khusus, maka saya akan mendapatkan komisi. 

Jawaban:

Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du.

Bisnis afiliasi atau affiliate marketing, disebutkan dalam Cambridge Dictionary bahwa maknanya adalah:

An agreement in which a person or organization puts a link to a company’s product on their website, and the company pays them something every time they sell a product through this link.

“Suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi.”

Model bisnis seperti ini pernah ditanyakan kepada Dewan Fatwa Islamweb.

“Perkembangan di bidang kredit dan perbankan —tersedianya kartu pembayaran dan kredit— telah mengarah pada munculnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemasaran online dan menjual produk seperti Amazon dan ClickBank. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan tersebut dan jumlah penjual yang bergabung, mereka mulai menawarkan peluang pemasaran afiliasi bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pemasar untuk perusahaan tersebut, dan mereka akan memberikan tautan yang bisa Anda tempatkan di situs web atau blog Anda. Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan khusus Anda, Anda akan menerima komisi persentase tertentu dari harga produk. Perlu diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemasar. Apakah jenis produk yang dijual menentukan keabsahan pemasaran ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal seperti ini biasa terjadi? Ataukah metode bisnis online seperti ini hukumnya terlarang? Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?”

Para ulama dalam Dewan Fatwa Islamweb menjawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد: 

فإن كان التسويق لما هو مباح، فلا حرج فيه، ويجوز أخذ العمولة عليه، ولا عبرة بكونه إلكترونيا أو غيره، لأن التسويق ذاته عن طريق موقع الشخص أو أي وسيلة من الوسائل الأخرى المتاحة له يعتبر خدمة وبذل منفعة يجوز له أخذ عوض عنها، لكن شريطة أن يكون ما يتم تسويقه من السلع والخدمات مشروعا

“Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at.” (Fatawa Islamweb no. 309742). (PDF).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa bisnis afiliasi termasuk akad samsarah atau dapat juga dianggap sebagai akad ju’alah. Beliau mengatakan:

“Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.”

Terdapat dalam Fatwa Al-Lajnah Ad Daimah (13/131): 

يجوز للدلال (السمسار) أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها ، ويستحصلها من البائع أو المشتري ، حسب الاتفاق ، من غير إجحاف ولا ضرر

“Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya.” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025).

Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina juga menjelaskan:

الحكم الشرعي لأخذ عمولة مقابل التسويق الالكتروني:

-تسويق البضائع بعد من قبيل الخدمة وبذل المنافع للآخرين.

-يجوز الاعتياض عنه بمال لأنه يدخل في باب السمسرة والدلالة ولكن بشروط منها:

1. أن تكون البضاعة المسوقة مباحة ومشروعة.

2. أن لا تكون العمولة مقابل الزيادة على ثمن السلعة للمشتري مما يضر به .

3. أن يكون المسوق صادقاً فيما يخبر به عن صفة السلعة غير غاشٍ ولا مخادع.

“Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi adalah sebagai berikut:

  • Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain.
  • Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena ini termasuk dalam akad as-samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Barang yang dipasarkan harus mubah menurut syariat.
  2. Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga barang sehingga membahayakan pembeli.
  3. Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi tentang sifat barang, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta.”

(Fatawa Jami’ah An Najah Palestina, no. 403735).

Dan akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih Bukhari mengatakan:

بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ )

“Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: ‘tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan Engkau ambil.’ Ibnu Sirin mengatakan: ‘jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa.’ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Kaum muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.’”

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/45070-hukum-bisnis-afiliasi.html

Dalam Lima Hal Ini Diperintahkan Bersegera

Dalam lima hal kita diperintahkan bersegera, tak masalah untuk tergesa-gesa selama tidak berdampak bahaya. Apa saja itu?

Khutbah Pertama

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا

اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ

Amma ba’du …

Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)

Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya tentang ayat di atas, “Ini adalah perintah Allah kepada hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa kepada-Nya dengan sebenar-benarnya takwa. Ia diperintahkan untuk terus bertakwa dan istiqamah hingga maut menjemput. Karena ingatlah, man ‘aasyaa ‘alasy syai’, maata ‘alaih, artinya siapa yang hidup dalam suatu keadaan, maka ia akan mati dalam keadaan seperti itu pula.

Berarti siapa yang istiqamah, maka ia akan dibangkitkan dalam keadaan sebagaimana disebutkan dalam ayat lainnya,

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَنَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖوَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu”. Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fussilat: 30-31)

Kemudian shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.

Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Ada perkataan dari Hatim Al-Asham yang patut direnungkan pada jumat kali ini, perkataan ini dinukil dalam kitab Hilyah Al-Auliya’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani, pada jilid kedelapan, halaman 78. Hatim Al-Asham berkata,

كَانَ يُقَالُ العَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ فِي خَمْسٍ إِطْعَامِ الطَّعَامِ إِذَا حَضَرَ الضَّيْفُ وَتَجْهِيْزِ المَيِّتِ إِذَا مَاتَ وَتَزْوِيْجِ البِكْرِ إِذَا أَدْرَكَتْ وَقَضَاءِ الدَّيْنِ إِذَا وَجَبَ وَالتَّوْبَةُ مِنَ الذَّنْبِ إِذَا أَذْنَبَ

“Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara:

1- menyajikan makanan ketika ada tamu

2- mengurus mayit ketika ia mati

3- menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya

4- melunasi utang ketika sudah jatuh tempo

5- segera bertaubat jika berbuat dosa.”

Segera menyajikan makanan ketika ada tamu

Ini dapat kita lihat dari contoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salamdalam ayat,

هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27)

Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (QS. Adz Dzariyat: 24-27)

Yang dimaksud dengan kalimat “faroogo ila ahlihi” adalah segera pergi menemui keluarganya diam-diam untuk meminta disajikan makanan pada tamu.

Segera mengurus jenazah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika dia orang baik, berarti kalian menyegerahkan dia untuk mendapat kebaikan. Jika dia bukan orang baik, berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggungjawab kalian.” (HR. Bukhari, no. 1315 dan Muslim, no. 944).

Mengurus jenazah itu mencakup empat hal yang dihukumi fardhu kifayah:

  1. Memandikan jenazah.
  2. Mengafani jenazah.
  3. Memandikan jenazah.
  4. Menguburkan jenazah.

Namun yang dimaksud dengan menyegerakan di sini bukan berarti cepat-cepat yang dapat mencelakai jenazah.

Hadits di atas juga dapat menjadi pelajaran sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bahwa maksud “berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggungjawab kalian” adalah:

  • pelaku maksiat itu jauh dari rahmat, maka tidak manfaat berteman dengan ahli maksiat.
  • kita diperintahkan untuk menjauhi pelaku maksiat, yang jauh dari kesalehan.

Segera menikahkan gadis apalagi sudah mendapatkan jodoh yang saleh

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan).

Segera melunasi utang apalagi sudah jatuh tempo

Cukup dua dalil berikut mengingatkan kita yang berutang.

Dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2400. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Shuhaib Al-Khair radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2410. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Imam Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faid Al-Qadir, 3:181)

Segera Bertaubat

Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua rakaat kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini,

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135) (HR. Tirmidzi, no. 406; Abu Daud, no. 1521; Ibnu Majah no. 1395. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ini jadi dalil disunnahkan shalat sunnah taubat dua rakaat.

Dan kalau dosa masih berlanjut, yang terjadi adalah akan dihukum dengan dosa selanjutnya.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

أَنَّ مِنْ ثَوَابِ الْحَسَنَةِ الْحَسَنَةَ بَعْدَهَا وَأَنَّ مِنْ عُقُوبَةِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةَ بَعْدَهَا.

“Sesungguhnya balasan dari kebaikan adalah kebaikan sleanjutnya. Sedangkan hukuman dari kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:177)

Maka hati-hati jika mau terus melanjutkan dosa dan kita tidak tahu kapan maut datang menjemput kita.

Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ

Khutbah Kedua

الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى

اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ

اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن

وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Naskah Khutbah Jumat Legi, 10 Jumadats Tsaniyyah 1440 H @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Selesai disusun pagi hari, 15 Februari 2019

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/19556-khutbah-jumat-dalam-lima-hal-ini-diperintahkan-bersegera.html

Hukum Nikah Beda Agama

Pembahasan mengenai pernikahan beda agama dalam Islam, perlu dibedakan antara pernikahan lelaki Muslim dengan wanita non-Muslim dan pernikahan wanita Muslimah dengan lelaki non-Muslim.

Wanita Muslimah tidak boleh menikahi lelaki non-Muslim

Seorang wanita Muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki non Muslim, baik Yahudi, Nasrani ataupun selain mereka. Bahkan pernikahan tersebut tidak sah dalam pandangan syari’at. Dan jika melakukan hubungan intim teranggap sebagai zina, wal ‘iyyadzu billah.

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir” (QS. Mumtahanah: 10).

Allah Ta’ala juga berfirman:

لاَ هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Tidaklah mereka wanita mukminah halal bagi lelaki musyrik, dan tidaklah lelaki musyrik halal bagi wanita mukminah” (QS. Al Mumtahanah: 10).

Dan ulama ijma (sepakat) akan hal ini, tidak ada khilafiyah. Al Qurthubi mengatakan:

وأجمعت الأمة على أن المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه لما في ذلك من الغضاضة على الإسلام

“Ulama sepakat bahwa lelaki musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah karena ini termasuk merendahkan Islam” (Tafsir Al Qurthubi, 3/72).

Lelaki Muslim tidak boleh menikahi wanita non-Muslim selain ahlul kitab

Wanita yang non-Muslim selain ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), yaitu yang beragama Hindu, Budha, Konghucu, Majusi, atheis dan lainnya, tidak boleh dinikahi oleh lelaki Muslim. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Tidak boleh menikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman. Dan sungguh budak-budak wanita yang beriman lebih baik dari wanita musyrik walaupun mereka mengagumkan kalian” (QS. Al Baqarah: 221).

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: “Dalam ayat ini Allah azza wa jalla mengharamkan para lelaki Mukmin untuk menikahi wanita-wanita musyrik dari kalangan penyembah berhala. Walaupun bentuk kalimat dalam ayat ini umum, mencakup seluruh wanita musyrik baik ahlul kitab atau penyembah berhala, namun telah dikhususkan kebolehannya terhadap wanita ahlul kitab dalam ayat lain” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/474).

Yang dimaksud oleh Ibnu Katsir adalah surat Al-Maidah ayat ke 5 yang dibahas di bawah ini.

Lelaki Muslim boleh menikahi wanita ahlul kitab

Berbeda lagi dengan pernikahan lelaki Muslim dengan wanita ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani), maka ini sah dan dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

(dan dihalalkan menikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (QS. Al-Maidah : 5).

Namun tidak boleh sebaliknya, wanita Muslimah menikahi lelaki Yahudi atau Nasrani. Ini tidak diperbolehkan, sebagaimana telah dibahas sebelumnya. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: “Para ulama tafsir dan ulama secara umum, berbeda pendapat dalam menafsirkan makna [wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu]. Apakah ini berlaku umum untuk semua wanita Ahlul Kitab yang menjaga kehormatan? Baik wanita merdeka atau budak wanita? Ibnu Jarir menukil dari sebagian salaf bahwa mereka menafsirkan muhshanat di sini adalah semua wanita Ahlul Kitab yang menjaga kehormatan. Sebagian salaf menafsirkan bahwa muhshanat di sini adalah Israiliyyat, dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’i. Dan sebagian ulama yang lain berpendapat muhshanat di sini adalah Ahlul Kitab yang dzimmi bukan yang harbi” (Tafsir Al Qur’anil Azhim, juz 3 hal. 42).

Beliau rahimahullah juga mengatakan: “Sebagian sahabat Nabi juga menikahi para wanita Nasrani, mereka tidak melarang hal tersebut. Mereka berdalil dengan ayat (yang artinya) : “(dan dihalalkan menikahiwanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu” (QS. Al Maidah: 5). Dan mereka menganggap ayat ini adalah takh-shish (pengecualian) terhadap ayat dalam surat Al Baqarah (yang artinya) : “janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman” (QS. Al Baqarah: 221)” (Tafsir Al Qur’anil Azhim, juz 3 hal. 42).

Maka jelaslah tentang bolehnya lelaki Muslim untuk menikahi wanita Yahudi atau Nasrani. Terutama jika dengan menikahi mereka, dapat menjadi jalan hidayah agar mereka mentauhidkan Allah dan memeluk Islam.

Namun, tentu saja menikahi wanita Muslimah yang shalihah itu lebih utama secara umum. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa orang yang akan bahagia dan beruntung dalam pernikahannya adalah orang yang memilih wanita shalihah untuk menjadi istrinya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ

Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no.5090, Muslim no.1466).

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Yulian Purnama

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/14377-hukum-nikah-beda-agama.html

Hukum Laki-Laki Menggunakan Sunscreen dan Skincare

Sunscreen sangat bermanfaat bagi mereka yang sering terpapar sinar matahari. Penggunaan sunscreen secara rutin setiap hari mampu mengurangi risiko kanker kulit, mencegah penuaan dini, serta menunjang perawatan wajah. Bahkan ada yang mengatakan bahwa inti dari perawatan kulit agar tetap glowing cukup dengan rajin mencuci muka, memakai pelembap, dan menggunakan sunscreen—produk lainnya hanyalah pelengkap. Tentu benar atau tidaknya pernyataan ini perlu dikembalikan kepada ahlinya, yakni dokter kulit.

Lalu, bagaimana hukum laki-laki menggunakan sunscreen dan skincare? Apakah dianggap menyerupai wanita? Apakah ini termasuk ciri laki-laki yang terlalu takut panas saat bekerja di luar hingga kehilangan sifat kelaki-lakiannya?

Larangan laki-laki menyerupai wanita memang mencakup berbagai aspek, termasuk dalam berpakaian dan berhias. Krim dan lotion termasuk alat berhias. Bila ada krim yang memang dikhususkan bagi wanita untuk mempercantik diri, maka laki-laki tidak boleh menggunakannya. Dalam artikel di islamweb.net disebutkan:

فالدهون والكريمات منها ما هو خاص بالنساء يستعمل للتزين والتجمل للنساء خاصة فهذا لا يليق برجل استعماله، وإن استعمله دخل في باب التشبه بالنساء، وقد ورد النهي الشديد عن تشبه الرجل بالمرأة وتشبه المرأة بالرجل فيما يختص بكل واحد منهما مما ورد به الشرع، أو جرى به عرف غير مخالف للشرع، ومن أدلة تحريم هذا التشبه: ما رواه البخاري في صحيحه عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.
قال ابن حجر في فتح الباري: قال الطبري: المعنى: لا يجوز للرجال التشبه بالنساء في اللباس والزينة التي تختص بالنساء ولا العكس انتهى.

Salep dan krim ada yang khusus digunakan oleh wanita sebagai alat berhias dan mempercantik diri. Maka tidak pantas bagi seorang laki-laki untuk menggunakannya. Jika ia tetap memakainya, maka ia telah masuk dalam kategori tasyabbuh (menyerupai) wanita. Padahal terdapat larangan tegas dalam syariat mengenai tasyabbuh ini, baik laki-laki menyerupai perempuan maupun sebaliknya, dalam hal-hal yang ditetapkan khusus berdasarkan syariat, atau berdasarkan kebiasaan umum yang tidak bertentangan dengan syariat.

Di antara dalil keharaman tasyabbuh ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885)

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Imam At-Thabari berkata: “Maksudnya, tidak diperbolehkan bagi laki-laki untuk menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang menjadi ciri khas wanita, dan begitu pula sebaliknya.”
(Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/129089)

Namun, jika krim atau produk tersebut tidak khusus untuk wanita, maka laki-laki boleh menggunakannya. Sunscreen termasuk kategori ini. Ia bukan alat berhias khusus wanita, melainkan digunakan oleh siapa saja untuk melindungi kulit dari dampak buruk sinar matahari, seperti luka bakar, flek hitam, penuaan dini, hingga kanker kulit dalam jangka panjang.

Syaikh Utsman Al-Khamis hafidzhahullah ketika ditanya tentang hukum laki-laki memakai krim kulit, beliau menegaskan bahwa hukumnya boleh.
(Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=5f37ZcaK57s&t=26s)

Kesimpulannya, penggunaan sunscreen dan skincare secara umum diperbolehkan bagi laki-laki selama:

  1. Tidak menjadikannya menyerupai wanita dalam sifat atau kebiasaan berlebihan dalam perawatan kulit, glowing, dan semacamnya.
  2. Tidak menjadikannya takut berlebihan terhadap sinar matahari hingga enggan bekerja di luar ruangan jika tidak memakai skincare.

Dalam praktiknya, kami pribadi jarang menggunakan sunscreen. Biasanya hanya saat memang diperlukan, seperti ketika matahari sangat menyengat itu pun jika ingat, atau ketika umrah di bawah terik yang panas. Tentunya praktik setiap orang bisa berbeda-beda.

Menurut kami, laki-laki tetap harus menjaga kebersihan, rajin mandi, tidak bau badan, tidak kucel, dan berpenampilan rapi. Yang terpenting: tanggung jawab dan rajin bekerja. Dan kalau bisa, justru sering transfer ke istri untuk beli skincare. Biar istri yang rutin memakainya. Jangan sampai menuntut istri cantik, tapi ketika tahu harga skincare yang bagus itu mahal, sang suami malah urung beli dan berkata,
“Istriku, aku cinta kamu apa adanya.”

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/hukum-laki-laki-menggunakan-sunscreen-dan-skincare.html

Hukum Menyembelih Qurban di Malam Hari

Hukum Menyembelih Kurban di Malam Hari

Tanya:

Bolehkah menyembelih qurban di malam hari?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Waktu penyembelihan kurban dimulai sejak selesai shalat id, hingga terbenamnya matahari di hari tasyrik yang terakhir. Demikian pendapat mayoritas ulama. Sementara malikiyah menjelaskan bahwa penyembelihan qurban dimulai ketika imam (pemerintah), selesai menyembelih qurbannya.

Kemudian, terdapat beberapa hadis yang melarang menyembelih qurban di malam hari. Diantaranya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الأضحية ليلا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” (HR. Thabrani).

Namun hadis ini dinilai lemah oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau mengatakan dalam at-Talkhis al-Habir,

حَدِيثُ : { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّبْحِ لَيْلًا }. الطَّبَرَانِيُّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، وَفِيهِ سُلَيْمَانُ بْنُ سَلَمَةَ الْخَبَائِرِيُّ ، وَهُوَ مَتْرُوكٌ. وَذَكَرَهُ عَبْدُ الْحَقِّ مِنْ حَدِيثِ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ مُرْسَلًا ، وَفِيهِ مُبَشِّرُ بْنُ عُبَيْدٍ وَهُوَ مَتْرُوكٌ.

Hadis yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari. Riwayat Thabrani dari hadis Ibnu Abbas. Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Sulaiman bin Salamah al-Khabairi, dan dia perawi matruk (ditinggalkan hadisnya). Kemudian Abdul Haq juga menyebutkan hadis Atha’ bin Yasar secara mursal. Dan di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Mubasyir bin Ubaid, dan dia matruk. (at-Talkhis al-Habir, 5/365)

Mengingat hadis ini lemah, maka tidak bisa dijadikan dalil.

Kemudian, sisi lain yang menjadi titik perselisihan, apakah kata: Layal an-Nahr (malam qurban) termasuk dalam cakupan makna Yaum an-Nahr (hari berkurban)? Bagi ulama yang mengatakan, kata: Layal an-Nahr (malam qurban) tidak termasuk dalam cakupan makna Yaum an-Nahr (hari berkurban) maka qurban di malam hari statusnya terlarang. Sebaliknya, bagi ulama yang menyatakan bahwa itu termasuk dalam cakupan maknanya, maka menyembelih di malam hari hukumnya sah.

Berangkat dari ini, ada 3 pendapat ulama tentang hukum menyembelih kurban di malam hari,

Pertama, qurban di malam hari statusnya sah, namun hukumnya makruh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Kedua, tidak boleh menyembelih di malam hari, karena malam hari bukanlah waktu untuk menyembelih. Dan jika penyembelihan dilakukan malam hari, tidak bisa dinilai sebagai qurban.

Ketiga, boleh menyembelih di malam hari secara mutlak, dan tidak makruh.

Dalam Ensiklopedi Islam dinyatakan,

أما ليلة عيد الأضحى فليست وقتا للتضحية بلا خلاف، وكذلك الليلة المتأخرة من أيام النحر، وإنما الخلاف في الليلتين أو الليالي المتوسطة بين أيام النحر . فالمالكية يقولون : لا تجزئ التضحية التي تقع في الليلتين المتوسطتين، وهما ليلتا يومي التشريق من غروب الشمس إلى طلوع الفجر . وهذا أحد قولي الحنابلة

Malam idul adha bukanlah waktu untuk menyembelih kurban tanpa perselisihan ulama. Demikian pula malam tanggal 14 dzulhijjah bukan termasuk waktu menyembelih. Yang menjadi perselisihan adalah berkurban di malam-malam hari tasyrik. Malikiyah mengatakan, Tidak sah berkurban yang disembelih di dua malam pertengahan tasyrik, dimulai sejak terbenamnya matahari, hingga terbit fajar. Dan ini merupakan salah satu pendapat hambali.

Dalam lanjutan penjelasan,

وقال الحنابلة والشافعية: إن التضحية في الليالي المتوسطة تجزئ مع الكراهة، لأن الذابح قد يخطئ المذبح، وإليه ذهب إسحاق وأبو ثور والجمهور. وهو أصح القولين عند الحنابلة. واستثنى الشافعية من كراهية التضحية ليلا ما لو كان ذلك لحاجة، كاشتغاله نهارا بما يمنعه من التضحية، أو مصلحة كتيسر الفقراء ليلا، أو سهولة حضورهم.

Sementara hambali dan syafiiyah menegaskan, menyembelih qurban di malam-malam tasyrik hukumnya sah, hanya saja makruh. Karena yang menyembelih bisa jadi salah menyembelih hewan. Ini merupakan pendapat Ishaq, Abu Tsaur, dan mayoritas ulama. dan ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab hambali. Kemudian syafiiyah menyebutkan bahwa hukum makruh ini hilang, jika ada kebutuhan. Misalnya kesibukan di siang hari, sehingga tidak memungkinkan untuk menyembelih qurban. Atau karena kemaslahatan, misalnya lebih menguntungkan fakir miskin jika disembelih malam hari, atau memudahkan mereka untuk datang. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Fiqhiyah, 5/93)

Pendapat yang kuat dalam masalah ini, menyembelih qurban di malam hari hukumnya sah dan dibolehkan, serta tidak makruh. Dengan alasan,

Hadis yang menyebutkan larangan menyembelih kurban di malam hari, statusnya lemah
Kata al-yaum (hari), jika tidak diiringi kata apapun, maknanya mencakup siang dan malam.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

والذبح في النهار أفضل، ويجوز في الليل؛ لأن الأيام إذا أطلقت دخلت فيها الليالي، …ولا يكره الذبح في الليل؛ لأنه لا دليل على الكراهة، والكراهة حكم شرعي يفتقر إلى دليل .وأما ما روى عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن الذبح ليلا، فقال في ((التلخيص)): فيه سليمان بن سلمة الخبائري، وهو متروك

Menyembelih di siang hari lebih afdhal, dan boleh menyembelih kurban di malam hari. Karena kata ’hari’ apabila dimutlakkan (tidak diiringi kata lain), mencakup waktu malam. Karena itu, tidak makruh menyembelih kurban di malam hari, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Karena makruh termasuk hukum syar’i yang butuh dalil. Sementara riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih kurban di malam hari, telah dikomentari dalam kitab at-Talkhis, bahwa di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Sulaiman bin Salamah al-Khabairi, dan dia matruk.

Allahu a’lam.

sumber : https://konsultasisyariah.com/20415-menyembelih-qurban-di-malam-hari.html

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban namun Hasilnya Disedekahkan?

Pertanyaan:

Bolehkah panitia kurban menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya disedekahkan untuk orang yang tidak mampu? 

Karena kulit hewan kurban biasanya hanya bermanfaat jika keadaan utuh. Sedangkan umumnya tidak memungkinkan untuk memberikan kulit secara utuh kepada satu orang miskin. Sehingga panitia biasanya menjual kulit lalu hasil penjualannya dibagikan kepada orang-orang miskin. Mohon pencerahan dan solusinya.

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du,

Menjual bagian-bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, kepala, dan semisalnya, jika kemudian hasil penjualannya dikembalikan kepada shahibul qurban atau panitia kurban, ini jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk menyembelih kurban beliau, dan menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jilal-nya (bagian kulit), serta tidak memberikan salah satu dari itu kepada jagal (sebagai upah). Dan kami biasa memberi upah jagal dari kantong kami” (HR. Al Bukhari no.1717, Muslim no.1317).

Hadis ini jelas menunjukkan tidak bolehnya menjual kulit jika hasilnya kembali kepada shohibul qurban atau panitia kurban. Al-Hijawi dalam matan Zadul Mustaqni mengatakan:

ولا يبيع جلدها ولا شيئا منها ، بل ينتفع به

“Tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan tidak boleh menjual bagian apapun darinya. Bahkan seharusnya dimanfaatkan (disedekahkan)”.

Namun masalahnya berbeda jika kasusnya adalah menjual kulit hewan kurban lalu hasilnya disedekahkan, bukan dikembalikan kepada shohibul qurban atau panitia.

Jumhur ulama melarang menjual kulit sama sekali, walaupun untuk disedekahkan. Sebagian ulama membolehkan dengan alasan bahwa ditukarnya kulit dengan uang lalu disedekahkan, ini tidak keluar dari makna kalimat “menyedekahkan dagingnya, kulitnya” yang ada dalam hadis di atas. Selama daging tersebut memberi kemanfaatan kepada orang miskin dan masyarakat, maka sudah tercapai tujuan dari distribusi hewan kurban. Diriwayatkan oleh al-Khallal dengan sanadnya sampai kepada Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu:

إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه

“Bahwa Ibnu Umar pernah menjual kulit sapi dan menyedekahkan hasil penjualannya” (Al-Inshaf, 4/93).

Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad:

جلود الأضاحي ما يصنع بها ؟ قال : ينتفع بها ويتصدق بثمنها . قلت : تباع ويتصدق بثمنها ؟ قال : نعم ، حديث ابن عمر

“Kulit hewan kurban harus diapakan wahai Imam Ahmad? Beliau menjawab: Dimanfaatkan dan disedekahkan dari hasil penjualannya. Ishaq bin Manshur bertanya lagi: Berarti boleh dijual dan hasilnya disedekahkan? Imam Ahmad menjawab: Iya benar, dalilnya hadis (perbuatan) Ibnu Umar” (Al-Inshaf, 4/93).

Pendapat yang membolehkan menjual kulit untuk disedekahkan adalah pendapat mu’tamad dalam mazhab Hanafi. Disebutkan dalam kitab Tabyinul Haq (Kitab Fiqih Hanafi):

ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم

“Andaikan seseorang menjual kulit hewan kurban dan mendapatkan dirham darinya, lalu bersedekah darinya, ini boleh. Karena ini adalah bentuk ketaatan yang sama seperti menyedekahkan kulit dan daging secara langsung” (Tabyinul Haq, 6/9).

Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan:

اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود. وأجازه الأوزاعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور وهو وجه عند الشافعية قالوا : ويصرف ثمنه مصرف الأضحية

“Para ulama sepakat tentang tidak bolehnya menjual daging kurban. Maka demikian juga kulit. Namun sebagian ulama membolehkan seperti Al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat Syafi’iyyah. Mereka mengatakan: boleh jika hasilnya disedekahkan kepada para penerima daging kurban” (Nailul Authar, 5/153).

Wallahu a’lam, pendapat yang membolehkan menjual kulit hewan kurban untuk disedekahkan hasilnya, adalah pendapat yang kuat. Karena dilandasi oleh hadis-hadis dan atsar dari sahabat Nabi. Sehingga tidak mengapa menjual kulit hewan kurban kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, kemudian hasilnya disedekahkan kepada orang-orang miskin atau para penerima kurban. 

Namun kami lebih menyarankan solusi yang lebih baik, yaitu agar panitia hewan kurban menyedekahkan kulit hewan kurban kepada orang miskin atau kepada masyarakat secara utuh. Kemudian setelah diserahkan kepada mereka, barulah mereka yang menjual sendiri kulitnya kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, andaikan mereka menginginkan demikian. Syaikh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi mengatakan:

وأمَّا بيعُ الفقير أو المسكينِ لجلود الأضحية بعد التصدُّق بها عليه فجائزٌ لتَمَلُّكِها أوَّلًا

“Adapun jika orang fakir atau miskin menjual kulit hewan kurban yang mereka dapatkan setelah disedekahkan (oleh panitia atau shahibul qurban), maka ini boleh. Karena memang kulit tersebut sudah menjadi milik mereka” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus no.94).

Solusi ini lebih baik dan lebih hati-hati karena keluar dari khilaf ulama. Wallahu a’lam.

Semoga Allah memberi taufik.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

sumber : https://konsultasisyariah.com/38633-bolehkah-menjual-kulit-hewan-kurban-namun-hasilnya-disedekahkan.html

Keutamaan Puasa Arafah

catatan: puasa arafah 9 Dzulhijjah 1446H insyaallah bertepatan dengan hari kamis (5 Juni 2025).


Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji. Berikut penjelasan keutamaan puasa arafah.

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”

Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”

Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).

عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).

Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).

Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik.

Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih).

Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).

Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://muslim.or.id/18509-keutamaan-puasa-arafah.html

Keutamaan Puasa Arafah

catatan: puasa arafah 9 Dzulhijjah 1446H insyaallah bertepatan dengan hari kamis (5 Juni 2025).


Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji. Berikut penjelasan keutamaan puasa arafah.

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”

Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”

Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).

عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).

Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).

Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik.

Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih).

Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).

Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://muslim.or.id/18509-keutamaan-puasa-arafah.html