[Kitabut Tauhid 8] 45 SIHIR 17

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Salah satu syubhat (kerancuan berfikir) yang beredar di tengah-tangah Kaum Muslimin adalah bahwa boleh mempelajari dan mempraktekkan sihir kalau dengan tujuan untuk mengatasi gangguan sihir dengan alasan“keadaan darurat”. Dan pendapat ini tidak benar, karena bolehnya mengambil yang haram dalam kondisi darurat setidaknya disyaratkan dua hal : (pertama) tidak ada alternatif lain, dan (kedua) metode tersebut diyakini manfaatnya. Dan kedua syarat tersebut tidak terpenuhi pada pengobatan sihir dengan sihir.
  • An-Nusyrah adalah (cara) menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir, jenisnya ada dua macam : (pertama) menghilangkan sihir dengan sihir yang semisalnya, dengan bantuan syaithan melalui perantara dukun atau tukang sihir, ini hukumnya haram, bahkan merupakan bagian dari kekufuran dan kesyirikan; (kedua) menghilangkan sihir dengan ruqyah (pengobatan dengan membacakan ayat-ayat Al Qur-an dan zikir-zikir dari sunnah Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam), ta’awwudzât (zikir-zikir memohon perlindungan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- yang bersumber dari Al-Qur-an dan As-Sunnah), do’a-do’a, dan pengobatan-pengobatan (lain) yang diperbolehkan (dalam agama), maka ini (hukumnya) boleh bahkan dianjurkan.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 44 SIHIR 16

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Berobat dengan sihir; baik dilakukan sendiri dan untuk diri sendiri, atau menyihirkan orang lain yang meminta diobati, atau datang kepada dukun dan tukang sihir untuk pengobatan diri sendiri atau orang lain; hukumnya haram.

Pelaku sihir memiliki tanda-tanda yang dapat dikenali. Apabila dijumpai salah satu di antara tanda-tanda tersebut pada seorang ahli pengobatan, maka dapat diketahui bahwa dia melakukan praktek sihir atau melakukan praktek yang amat dekat dengan sihir, sehingga harus dijauhi dan ditinggalkan.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 43 SIHIR 15

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Hakikatnya sihir adalah tipu daya syaithan melalui walinya (tukang sihir dan dukun), dan sihir tidak akan membahayakan siapapun atau apapaun kecuali dengan izin Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  • Pada hakikatnya sihir, sebagaimana tipu daya syaithan yang lainnya, sihir adalah sesuatu yang sangat lemah.
  • Sihir adalah dosa besar yang membinasakan pelakunya di dunia dan akhirat. Tukang sihir tidak akan bahagia dalam kehidupan dunia, dan tidak akan beruntung dalam kehidupan Akhirat nantinya.
  • Tukang sihir dan dukun adalah thâghut sekaligus syaithan dari kalangan manusia yang disifati oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- dengan : “para pendusta lagi banyak berbuat jahat (buruk).” (QS Asy-Syu’arâ’ : 221-223).
  • Allâh -‘Azza wa Jalla- telah mewajibkan bagi Kita untuk mengingkari dan menjauhi thâghut dalam segala bentuknya, bahkan tidak akan benar keimanan serta Tauhiid seorang hamba tanpa mengingkari dan menjauhin thâghut.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 42 SIHIR 14

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Diantara sebab kufurnya perbuatan sihir adalah karena pelakunya (tukang sihir) tidak akan mampu melakukan sihir kecuali dengan bantuan syaithan dari bangsa jin dengan syarat mentaati keinginan-keinginannya berupa perbuatan kufur, syirik, nifaq dan berbagai macam pelanggaran Syariat.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 41 SIHIR 13

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Fenomena kekufuran, kesyirikan dan berbagai macam pelanggaran Tauhid banyak sekali terjadi di tengah-tengah Kaum Muslimin, sebabnya adalah karena kurangnya pengetahuan mereka tentang Tauhid dan ushuuluddiin (pokok-pokok agama, dasar-dasar keimanan), serta hal-hal yang bisa mendangkalkan atau bahkan merusak agama seorang Muslim.
  • Diantara bentuk kekufuran, kesyirikan dan pelanggaran Tauhid tersebut adalah praktek as-sihru (sihir) dan al-kahânah (perdukunan). Dimana keduanya dikategorikan sebagai kesyirikan dari dua sisi : (pertama) pelakunya mengaku mengetahui ilmu ghaib yang merupakan kekhususan bagi Allâh -‘Azza wa Jalla-, dan (kedua) pelakunya bersekutu dengan syaithan dari bangsa jin untuk dapat melancarkan aksinya dengan menuruti kehendak syaithan yang identik dengan kekufuran dan kesyirikan.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 40 SIHIR 12

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Pendapat yang lebih râjih (kuat) dan masyhuur (terkenal) untuk hukuman bagi penyihir adalah dibunuh. Namun memang disana ada khilâf (perbedaan pendapat), rinciannya sebagai berikut :
  1. Dibunuh secara muthlaq, dengan alasan karena penyihir itu hakikatnya dia telah murtad, keluar dari Islam, dan hukuman bagi orang yang murtad adalah dibunuh.
  2. Dirinci, jika sihirnya menggunakan bantuan syaithan, maka hukumannya dibunuh. Dan jika tidak menggunakan bantuan syitha hukumannya dirinci lagi : (pertama) jika dengan sebab sihirnya dia membunuh orang yang disihirnya, maka hukumannya dibunuh sebagai qishash; dan (kedua) jika dia tidak membunuh maka dia juga tidak dibunuh.
  3. Hukumannya dikemballikan kepada Pemerintah. Maksudnya dia dihukumi sebagai seorang zindiq dan hukumannya ditentukan oleh Penguasa apakah dibunuh atau tidak. Zindiq adalah seorang yang statusnya Muslim namun menampakkan kekufuran, atau melakukan perbuatan yang menunjukkan kebenciannya terhdap Islam. Jika demikian, hukumannya kembali kepada Pemerintah. Jika dibunuh terdapat mashlahat maka dibunuh, dan jika tidak maka tidak dibunuh.
  • Dari ketiga pendapat diatas, pendapat yang lebih tepat –Allâhu A’lam- adalah pendapat pertama yaitu dibunuh secara muthlaq tanpa membeda-bedakan jenis sihirnya. Artinya adalah jika seseorang ketahuan melakukan sihir dan benar-benar berhubungan dengan syaitahan maka dia dibunuh, dan pendapat ini adalah pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini lebih baik dan lebih mendatangkan mashlahat bagi Agama dan Kaum Muslimin.
  • Adapun pendapat ketiga, yang menjelaskan bahwa hukuman bagi penyihir itu dikembalikan kepada Pemerintah, pendapat ini dibawa pada kondisi jika tidak diketahui hakikat sihirnya, apakah dia menyihir dengan bantuan syaithan atau tidak, akan tetapi jelas-jelas dia telah memberikan kemudharatan kepada orang lain, maka hukumnya dikembalikan kepada Pemerintah. Namun jika telah jelas dia menyihir dengan bantuan syaithan, dia menyembah syaithan, maka dia telah murtad dan berlaku baginya hukum murtad yaitu dibunuh.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 39 SIHIR 11

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Jumhur Ulama berpendapat bahwa tukang sihir harus dibunuh, kecuali Al-Imâm Asy-Syâfi’iy -Rahimahullâh-, dimana Beliau menyatakan bahwa tukang sihir tidak harus dibunuh kecuali jika dengan sihirnya itu dia membunuh orang, sehingga dia harus diberikan hukuman qishash.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 38 SIHIR 10

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits; mempelajari sihir, mengajarkan sihir, melakukan sihir, menyihirkan, dan meminta disihirkan merupakan dosa besar, bahkan tergolong perbuatan kekufuran.
  • Sihir yang tergolong sebagai kekufuran adalah sihir hakiki; yaitu sihir yang memiliki hakikat yang dilakukan melalui persekutuan dan bantuan setan dari bangsa jin melalui perbuatan-perbuatan yang merupakan kesyirikan dan kekufuran.
  • Adapun sihir yang dilakukan tidak dengan persekutuan dan bantuan setan dari bangsa jin; yang meliputi sihir takhyiil dan sihir majazi; tidak dihukumi sebagai kekufuran meski merupakan bagian dari dosa besar.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 37 SIHIR 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Berdasarkan hakikatnya, sihir terbagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu : (1) sihir hakiki, (2) sihir takh-yiili, dan (3) sihir majazi. Sedangkan berdasarkan hukumnya, sihir terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu : (1) sihir yang merupakan kesyirikan dan kekufuran, yaitu sihir yang menggunakan bantuan syaithan; dan (2) sihir yang bukan merupakan kesyirikan dan kekufuran.

Adapun Mu’tazilah dan orang-orang yang terpengaruh dengan mereka, seperti Ibnu Hazm, Abu Bakar Al-Jashshash Al-Hanafiy, Abu Manshur Al-Maturidiy dan selainnya, mereka berpendapat bahwa seluruh sihir hanyalah at-takhyiil (khayalan) dan tidak ada hakikatnya. Dan pendapat mereka ini menyelisih dalil-dalil yang ada, ijma’ Para Ulama, dan kenyataan yang ada.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 8] 36 SIHIR 08

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Diantara dalil tentang eksistensi sihir adalah bahwa Allâh -‘Azza wa Jalla- mengatakan bahwa sihir itu adalah sesuatu yang bisa dipelajari, dan Dia -‘Azza wa Jalla- juga memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berindung kepadanya dari keburukan sihir; dan sesuatu yang tiadak memiliki hakikat tidak mungkin bisa dipelajari dan tidak butuh perlindungan Allâh -‘Azza wa Jalla- darinya.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.