[Kitabut Tauhid 5] 25 Nadzar untuk selain Allah 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Asalnya, nadzar itu wajib ditunaikan, selama padanya tidak ada unsur maksiat kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-. Dan secara terperinci, hukum menunaikan nadzar berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis nadzarnya. Ada yang wajib ditunaikan, ada yang tidak boleh ditunaikan dan wajib membayar kafarah, ada yang tidak boleh ditunaikan dan tida ada kewajiban membayar kafarah, dan lainnya.
  • Diantara nadzar yang wajib ditunaikan adalah nadzar ketaatan dan nadzar mubah. Nadzar ketaatan adalah nadzar untuk Allâh -‘Azza wa Jalla-, dan padanya tidak unsur maksiat, baik yang muthlaq (tanpa syarat) maupun yang muqayyad / mu’allaq (diikat dengan syarat jika mendapat manfaat atau terlepas / terhindar dari mudharat). Sedangkan nadzar mubah adalah semua nadzar yang tidak ada unsur ketaatan dan kemaksiatan di dalamnya.
  • Kedua jenis nadzar ini tidak jika ditunaikan, maka wajib membayar kaffarah (tebusan), dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Quiz bulanan 3 – kitabut tauhid bag. 5

catatan: materi quis bulanan berasal dari 8 materi terakhir Belajar Tauhid yang telah dipelajari sebelumnya.


Dear pengguna, sudah murajaah kan.?

baiklah, kapanpun antum siap, ketuk link dibawah ini. 💪

link utama

catatan1: Jika antum tidak dapat membuka link tersebut, berarti antum masih menggunakan versi lawas HijrahApp. solusinya, mohon update hijrahapp antum ke versi terbaru

catatan2: insyaallah, hasil pemeringkatan akan kami umumkan Hari Rabu pukul 19.00WIB di beranda HijrahApp

catatan3: Materi yang diujikan ada di beranda HA, buka kategori belajar tauhid, pelajari 8 materi terakhir

[Kitabut Tauhid 5] 24 Nadzar untuk selain Allah 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Bernadzar hukumnya asalnya makruh, dibenci untuk dilakukan oleh seorang Muslim. Karena nadzar itu tidak bisa mendatangkan kebaikan, tidak bisa menolak kemudharatan, tidak bisa merubah apapun, dan hanya mengikuti ketentuan takdir. Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang Mukmin melakukan nadzar.
  • Adapun pujian Allâh -‘Azza wa Jalla- terhadap orang-orang yang bernadzar, maka maksudnya adalah nadzar dengan maknanya yang umum, yaitu setiap ibadah dan ketaatan kepada-Nya. Atau nadzar muthlaq, yaitu seseorang mewajibkan dirinya untuk beramal shalih tanpa mempersyaratkan apapun.
  • Nadzar ketaatan dalam bentuk muthlaq sekalipun sebaiknya ditinggalkan. Karena terkadang pelaku nadzar tidak mampu menunaikannya dengan sempurna, dan dalam pelaksanaannya mengandung banyak kesalahan dan kekurangan, sehingga dirinya terjatuh dalam dosa.
  • Adapun bernadzar kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- dengan mengharapkan ganti (nadzar muqayyad/mu’allaq), lebih layak lagi ditinggalkan.  Karena hal tersebut ciri orang yang pelit dalam beramal. Dimana seorang yang pelit tidaklah mau untuk beramal hingga syarat yang dia ajukan terpenuhi, sehingga tidak ubahnya seperti seorang pedagang yang mengharapkan imbalan.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 5] 23 Nadzar untuk selain Allah 05

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Nadzar seluruhnya bukanlah sebab untuk mendatangkan kebaikan. Jangankan nadzar syirik, bahkan nadzar ketaatan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- pun tidak bisa mendatangkan kebaikan, tidak bisa mengubah keadaan.
  • Itu sebabnya, bernadzar dengan nadzar ketaatan sekalipun dilarang oleh Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, terlebih jika nadzarnya ditujukan kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla-.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 5] 22 Nadzar untuk selain Allah 04

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Nadzar kepada makhluk tidak boleh, karena nadzar adalah ibadah dan ibadah tidak boleh ditujukan kepada makhluk. Terlebih jika yang ditujukan kepada nadzar adalah mayat (orang yang telah meninggal dunia), karena mayat tidaklah memiliki apa-apa dan tidak berbuat apa-apa. Dan jika diiringi keyakinan bahwa mayat yang ditujukan kepada nadzar tersebut bisa mengatur urusan alam semesta selain Allâh -‘Azza wa Jalla-, maka keyakinan ini adalah kekufuran.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 5] 21 Nadzar untuk selain Allah 03

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  1. Secara umum, nadzar terbagi menjadi dua jenis : [1] nadzar untuk Allâh –‘Azza wa Jalla-, dan [2] nadzar syirik atau nadzar untuk selain Allâh –‘Azza wa Jalla-.
  2. Nadzar untuk Allâh –‘Azza wa Jalla- masih terbagi menjadi tiga jenis lagi : [1] nadzar ketaatan, [2] nadzar kemaksiatan, dan [3] nadzar terhadap sesuatu yang tidak  dimiliki atau tidak dimampui.
  3. Nadzar ketaatan, hukumnya wajib untuk ditunaikan, jika tidak ditunaikan maka harus membayar kaffarah sumpah. Karena nadzar pada hakikatnya adalah sumpah. Dan nadzar jenis ini terbagi menjadi dua : [1] nadzar muqayyad, yaitu nadzar yang dilaksanakan dengan syarat memperoleh nikmat atau terhalang dari mudarat, [2] nadzar muthlaq, yaitu seseorang mewajibkan dirinya untuk beramal shalih tanpa mempersyaratkan apapun.
  4. Nadzar syirik tidak boleh ditunaikan dan tidak perlu membayar kaffarah, berbeda dengan nadzar maksiat yang sama-sama tidak boleh ditunaikan, hanya saja harus bayar kaffarah sumpah, karena nadzarnya ditujukan kepada Allâh –‘Azza wa Jalla-. Adapun nadzar syirik maka tidak ada kehormatannya sama sekali karena ditujukan kepada selain Allâh –‘Azza wa Jalla-. Adapun yang harus dilakukan adalah bertaubat kepada Allâh –‘Azza wa Jalla-, karena nadzarnya sama sekali tidak sah bahkan merupakan maksiat kepada Allâh –‘Azza wa Jalla-.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 5] 20 Nadzar untuk selain Allah 02

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Di dalam istilah syariat, nadzar memiliki 2 makana : [1] makna umum, dan [2] makna khusus.

  1. Pertama : Nadzar dengan makna yang umum adalah setiap ibadah dan ketaaatan terhadap Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  2. Kedua : Nadzar dengan makna khusus, adalah seseorang mewajibkan atas dirinya suatu ibadah yang tidak diwajibkan syari’at baginya.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 5] 19 Nadzar untuk selain Allah 01

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  1. Tidak boleh beribadah pada tempat dan atau waktu yang biasa dipakai untuk perbuatan maksiat.
  2. Suatu yang baik jika dimanfaatkan untuk sesuatu yang buruk maka akan menjadi buruk.
  3. Niat baik tidak dapat merubah sesuatu yang buruk menjadi baik.
  4. Maksiat memberi pengaruh buruk pada bumi, sebagaimana ketaatan berpengaruh baik padanya.
  5. Larangan mendatangi tempat maksiat atau orang yang telah diadzab.
  6. Mengembalikan urusan yang dipermasalahkan kepada urusan yang jelas untuk menghilangkan masalahnya.
  7. Mufti boleh meminta perincian masalah untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas sebelum memberikan fatwa.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 5] 18 Menyembelih di tempat kesyirikan 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Tidak boleh bernadzar dengan sesuatu yang merupakan maksiat kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-, dan pada sesuatu yang tidak dimiliki.
  • Boleh bernadzar untuk melakukan sesuatu (asal bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-) di tempat tertentu, atau dengan kata lain mengkhususkan tempat tertentu untuk pelaksaan nadzar; dengan ketentuan tempat tersebut bukanlah tempat yang dipakai untuk kedurhakaan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 5] 17 Menyembelih di tempat kesyirikan 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Terlarangnya menyembelih di tempat kesyirikan, selain untuk saad adz-dzarii-ah (menutup seluruh celah yang bisa mengantarkan kepada kerusakan, terkhusus kesyirikan), juga karena ada tasyabbuh (menyerupai) perbuatan kaum musyrikin secara lahiriah, walaupun niatnya ikhlash untuk Allâh -‘Azza wa Jalla- semata. Penyerupaan dalam lahiriah ini dapat menyebabkan dampak yang besar bagi Kaum Muslim yang melihatnya, dimana mereka akan menyangka bahwa perbuatan tersebut dibolehkan di dalam agama Islam sehingga tanpa sadar mereka telah berbuat kesyirikan.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.