Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Asalnya, nadzar itu wajib ditunaikan, selama padanya tidak ada unsur maksiat kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-. Dan secara terperinci, hukum menunaikan nadzar berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis nadzarnya. Ada yang wajib ditunaikan, ada yang tidak boleh ditunaikan dan wajib membayar kafarah, ada yang tidak boleh ditunaikan dan tida ada kewajiban membayar kafarah, dan lainnya.
- Diantara nadzar yang wajib ditunaikan adalah nadzar ketaatan dan nadzar mubah. Nadzar ketaatan adalah nadzar untuk Allâh -‘Azza wa Jalla-, dan padanya tidak unsur maksiat, baik yang muthlaq (tanpa syarat) maupun yang muqayyad / mu’allaq (diikat dengan syarat jika mendapat manfaat atau terlepas / terhindar dari mudharat). Sedangkan nadzar mubah adalah semua nadzar yang tidak ada unsur ketaatan dan kemaksiatan di dalamnya.
- Kedua jenis nadzar ini tidak jika ditunaikan, maka wajib membayar kaffarah (tebusan), dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“









