[Kitabut Tauhid 5] 34 Berlindung kepada selain Allah 01

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Allâh -‘Azza wa Jalla- memuji orang-orang yang menunaikan nadzar-nadzar mereka. Dan tidaklah Allâh -‘Azza wa Jalla- memuji suatu amalan kecuali karena amalan tersebut bagian dari ketaatan kepada-Nya. Ini menunjukkan bahwa menunaikan nadzar merupakan bagian dari ibadah dan ketaatan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  • Penyebutan bahwa Allâh -‘Azza wa Jalla- mengetahui apapun yang dinadzarkan oleh para hamba menunjukkan bahwa Allâh -‘Azza wa Jalla- akan memberikan balasannya, dan tidaklah Allâh -‘Azza wa Jalla- memberi balasan (kebaikan) kecuali pada ketaatan, yang ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah dan ketaatan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  • Pertanyaan Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- kepada Kardam Ibnu Sufyân -Radhiyallâhu ‘Anhu-  kepada siapakah nadzarnya ditujukan, apakah kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- ataukah kepada berhala. Hal Ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah, ada yang ditujukan untuk Allâh -‘Azza wa Jalla- dan ada pula yang ditujukan untuk selain Allâh -‘Azza wa Jalla-.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 5] 33 Nadzar untuk selain Allah 15

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  1. Nadzar boleh diganti dengan sesuatu yang lebih baik dari amalan yang sejenis.
  2. Nazar dalam hati dan belum diucapkan, tidaklah terhitung sebagai nadzar secara syar’i dan tidak  wajib dipenuhi. Dengan kata lain nadzar tidak sah jika hanya sebatas niat atau belum diucapkan.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Quiz bulanan 4 – kitabut tauhid bag. 5

catatan: materi quis bulanan berasal dari 8 materi terakhir Belajar Tauhid yang telah dipelajari sebelumnya.


Dear pengguna, sudah murajaah kan.?

baiklah, kapanpun antum siap, ketuk link dibawah ini. 💪

link utama

catatan1: Jika antum tidak dapat membuka link tersebut, berarti antum masih menggunakan versi lawas HijrahApp. solusinya, mohon update hijrahapp antum ke versi terbaru

catatan2: insyaallah, hasil pemeringkatan akan kami umumkan Hari Rabu pukul 19.00WIB di beranda HijrahApp

catatan3: Materi yang diujikan ada di beranda HA, buka kategori belajar tauhid, pelajari 8 materi terakhir

[Kitabut Tauhid 5] 32 Nadzar untuk selain Allah 14

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Ada beberapa penyimpangan yang sering di lakukan oleh Kaum Muslimin dalam urusan nadzar. Sebagiannya mengurangi kesempurnaan Tauhid, dan sebagiannya membatalkan Tauhid. Diantara penyimpangan-penyimpangan tersebut adalah :

  1. Terbiasa bernadzar, meskipun nadzarnya adalah nadzar ketaatan dan tanpa syarat (nadzar muthlak).
  • Karena terkadang pelaku nadzar tidak mampu menunaikannya dengan sempurna, dan dalam pelaksanaannya mengandung banyak kesalahan dan kekurangan, sehingga dirinya terjatuh dalam dosa.
  • Adapun bernadzar kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- dengan mengharapkan ganti (nadzar muqayyad/mu’allaq), lebih layak lagi untuk ditinggalkan,  karena pelakunya telah disifati oleh Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- sebagai orang yang pelit, dimana seorang yang pelit tidaklah mau untuk beramal hingga syarat yang dia ajukan terpenuhi, dan Allâh -‘Azza wa Jalla- terlalui mulia hanya untuk ditaati dengan syarat seperti itu.
  • Meyakini bahwa nadzar itu bisa mendatangkan manfaat, atau menolak mudharat, atau merubah keadaan. Padahal nadzar bukanlah sumber kebaikan, dan hanya mengikuti ketentuan takdir.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 5] 31 Nadzar untuk selain Allah 13

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Ada beberapa penyimpangan yang sering di lakukan oleh Kaum Muslimin dalam urusan nadzar. Sebagiannya mengurangi kesempurnaan Tauhid, dan sebagiannya lagi membatalkan Tauhid. Diantara penyimpangan-penyimpangan tersebut adalah :

  1. Bernadzar untuk bermaksiat kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-. Dimana seseorang itu bernadzar untuk Allâh -‘Azza wa Jalla- tetapi pada nadzarnya ada unsur kemaksiatan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-. Nadzar jenis ini haram untuk ditunaikan, meskipun niat nadzar tersebut ditujukan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-, karena tidak mungkin beribadah kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- dengan sesuatu yang merupakan kemaksiatan kepada-Nya. Sebagai gantinya, membayar tebusan (kaffarah) dengan tebusan sumpah. Tebusan tersebut bukan karena kemaksiatan yang telah dia nadzarkan dan terlarang untuk dilakukan, tetapi karena dia telah bersumpah dengan nama Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  • Bernadzar kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla- diantara makhluk-makhluk-Nya, nadzar jenis ini dinamakan dengan nadzar kesyirikan. Meskipun yang dia bernadzar kepadanya adalah makhluk-makhluk yang mulia, seperti Para Malaikat, Para Nabi, dan Para Wali. Dan jika yang ditujakan nadzar kepadanya adalah orang yang telah meninggal dunia, nadzarnya mengandung 3 penyimpangan sekaligus, yaitu :
  • Ini merupakan bentuk bernadzar kepada makhluk, sedangkan nadzar kepada makhluk hukumnya haram, karena nadzar adalah ibadah, dan ibadah tidak boleh ditujukan kepada makhluk, semulia apapun makhluk tersebut.
    • Yang menjadi sasaran nadzar adalah mayyit, padahal mayyit tidaklah memiliki apapun, dan tidak  bisa berbuat apapun, baik bagi dirinya sendiri terlebih bagi orang lain. 
    • Jika pelaku nadzar berkeyakinan bahwa mayyit tersebut mampu berbuat sesuatu, baik memberikan manfaat atau menghilangkan mudharat disamping Allâh -‘Azza wa Jalla-, maka ini adalah bentuk kekufuran.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 5] 30 Nadzar untuk selain Allah 12

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  1. Kaffarah sebagai pengganti nadzar adalah kaffarah sumpah, dan kaffarah sumpah adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- dalam QS Al-Maa-idah : 89, yaitu : [1] membebaskan budak, [2] memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, [3] puasa tiga hari.
  • Terkait ketiga atau keempat jenis kaffarah tersebut, ada perbedaan pendapat di kalangan Para Ulama, pakah untuk takhyiir (boleh dipilih secara bebas), ataukah untuk tartiib (harus dipilih secara urut). Jika tartiib, berarti kewajiban pertama adalah membebaskan budak, jika tidak mampu boleh memberi makan atau pakaian untuk 10 orang miskin, jika tidak mampu juga pilihan terakhir adalah berpuasa 3 hari. Dan jika takhyiir, maka boleh memilih yang mana saja dari keempatnya.
  • Kaffarah berupa makanan dan pakaian ini tidak boleh diberikan kepada satu orang miskin. Tapi harus dibagi rata kepada sepuluh orang miskin menurut pendapat yang paling kuat diantara pendapat-pendapat Para Ulama. Dan kaffarah makanan harus ditunaikan berupa makanan, tidak bisa diganti dengan uang, atau jasa, atau atau barang lainnya yang senilai dengannya; ini menurut pendapat yang paling kuat diantara pendapat-pendapat Para Ulama, karena dalam ayat tegas disebutkan “makanan.”
  • Dan jika kaffarahnya berupa puasa selama 3 hari, maka puasa tersebut tidak wajib berturut-turut, boleh terpisah-pisah; ini menurut pendapat yang paling kuat diantara 2 pendapat di kalangan Para Ulama.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 5] 29 Nadzar untuk selain Allah 11

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Menunaikan nadzar adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah bernadzar, dengan catatan pada nadzarnya tidak  ada unsur maksiat kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-. Jika ingin membatalkan nadzarnya, atau tidak mampu dan atau tidak mungkin melaksanakan nadzarnya, maka wajib membayar kaffarah (tebusan), dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah.

Nadzar yang wajib membayar kaffarah sumpah apabila tidak ditunaikan

  1. Nadzar ketaatan, baik yang muthlaq (tanpa syarat) maupun yang muqayyad (dengan syarat); karena pelakunya telah bersumpah untuk mentaati Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  2. Nadzar kemaksiatan yang tidak boleh ditunaikan, wajib diganti dengan kaffarah bukan karena kemaksiatan yang telah dia nadzarkan, tetapi karena dia telah bersumpah dengan nama Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  3. Nadzar mubah, bukan karena sesuatu yang mubah yang telah dia nadzarkan, tetapi karena dia telah bersumpah dengan nama Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  4. Nadzar mubham (tidak  jelas), karena dia tidak bisa menuniakan nadzarnya, karena dia hanya mengatakan bernadzar untuk Allâh -‘Azza wa Jalla- tetapi tidak menyebutkan apa yang dinadzarkan.
  5. Nadzar kemarahan, dimana pelakunya memiliki pilihan antara melaksanakan apa yang telah dia nadzarkan atau menggantinya dengan kaffarah.

Adapun nadzar dengan sesuatu yang tidak  dimiliki atau tidak dimampui, ada perbedaan pendapat di kalangan Para Ulama apakah harus membayar kaffarah ataukah tidak.

Sedangkan nadzar kesyirikan tidak boleh ditunaikan dan tidak perlu membayar kaffarah, berbeda dengan nadzar maksiat yang sama-sama tidak boleh ditunaikan, hanya saja harus bayar kaffarah sumpah, karena nadzarnya ditujukan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-. Sedangkan nadzar kesyirikan tidak memiliki kehormatannya sama sekali karena ditujukan kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla-. Adapun yang harus dilakukan adalah bertaubat kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-, karena nadzarnya tidak sah bahkan merupakan kedurhakaan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 5] 28 Nadzar untuk selain Allah 10

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Nadzar kesyirikan adalah nadzar yang ditujukan kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla-. Nadzar seperti ini tidak boleh ditunaikan dan tidak perlu membayar kaffarah. Adapun yang harus dilakukan adalah bertaubat kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-, karena nadzarnya sama sekali tidak sah bahkan merupakan maksiat kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  • Nadzar kemarahan adalah seseorang bernadzar dalam keadaan sangat marah dan tidak menguasai dirinya, sehingga dia tidak bisa mengontrol kata-katanya. Gambarannya seseorang mengatakan : “Jika Engkau berbuat demikian, maka saya akan melakukan ini atau tidak akan melakukan itu.” Padahal, dia tidak ingin syaratnya terpenuhi dan tidak ingin menunaikan nadzarnya. Pada kasus seperti ini, yang bernadzar memiliki pilihan antara menunaikan nadzarnya yang sebenarnya tidak  dia inginkan, atau membayar kaffarah sumpah.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 5] 27 Nadzar untuk selain Allah 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Seseorang yang bernadzar dengan sesuatu yang tidak dimiliki atau tidak dimampui, tidak boleh menunaikan nadzarnya, dan berkewajiban untuk membayar tebusan (kaffarah) dengan kaffarah sumpah.
  • Nadzar mubham adalah nadzar yang tidak jelas, disebut juga dengan nadzar umum, yaitu seseorang bernadzar karena Allâh -‘Azza wa Jalla-, tetapi tidak menyebutkan apa yang dinadzarkannya. Orang yang bernadzar seperti ini tidak bisa menunaikan nadzarnya karena dia tidak menyebutkan apa yang dia nadzarkan, dan dia harus membayar kaffarah (tebusan) sumpah.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 5] 26 Nadzar untuk selain Allah 08

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Nadzar kemaksiatan adalah nadzar yang diniatkan untuk Allâh -‘Azza wa Jalla- tetapi ada unsur maksiat padanya. Seperti seseorang yang bernadzar untuk memutuskan silaturahmi karena Allâh -‘Azza wa Jalla-, artinya ia bersumpah atas nama Allâh -‘Azza wa Jalla-. Atau seseorang bernadzar untuk melakukan sesuatu untuk Allâh -‘Azza wa Jalla- tetapi pada tempat atau waktu terlarang. Nadzar seperti ini tidak  boleh ditunaikan.

Para Ulama berbeda pendapat apakah harus membayar kaffarah (tebusan) sumpah ataukah tidak. Pendapat yang lebih kuat adalah diharuskan membayar kaffarah, berdasarkan hadits – hadits Nabi  – Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.