[Kitabut Tauhid 7] 42 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 12

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Sanad riwayat Syahr Ibnu Hausyab dari Abu Sa’iid Al-Khudry-Radhiyallâhu ‘Anhu-, baik dari jalur Laits Ibnu Abi Sulaim maupun ‘Abdul Hamiid Ibnu Bahram; yang dijadikan sebagai sandaran oleh pihak yang membolehkan syaddur rihaal selain ke tiga masjid; keduanya dha’iif, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Selain itu, matan riwayat tersebut juga bermasalah.
  • Tambahan lafadz (bersafar) ke suatu masjid untuk melaksanakan shalat merupakan tambahan yang mungkar. Kalaulah tambahan itu shahih, maka Mereka yang berpendapat bahwa larangan bersafar hanya mencakup masjid semata telah tenggelam dalam kontradiksi yang sangat jelas, karena pada riwayat tersebut Abu Sa’iid Al-Khudry-Radhiyallâhu ‘Anhu- melarang untuk pergi ke Bukit Thursina, sedangkan Bukit Thursina bukanlah masjid.
  • Anggapan bahwa lafadz “tidak selayaknya” atau “tidak sepantasnya” dalam hadits tidaklah menunjukkan larangan, karena lafadz tersebut tidak dipergunakan untuk menyatakan keharaman sesuatu, ini anggapan yang keliru. Bahkan sebaliknya lafadz tersebut dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah digunakan untuk sesuatu yang terlarang atau sesuatu yang mustahil.
  • Wajib memberlakukan keumuman larangan yang terkandung dalam hadits Abu Sa’iid Al-Khudriy -Radhiyallâhu ‘Anhu-. Larangan bersafar yang dimaksudkan adalah larangan untuk sengaja bersafar ke seluruh tempat-tempat yang diyakini memiliki keutamaan baik itu masjid, kuburan orang shalih dan lainnya. Terkecualikan dari larangan tersebut, tiga masjid yang telah dinyatakan dalam hadits, yaitu Masjidil Harâm, Masjid Nabâwiy dan Masjidil Aqshâ.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 7] 41 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 11

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Riwayat Syahr Ibnu Hausyab dari Abu Sa’iid Al-Khudry -Radhiyallâhu ‘Anhu-, baik dari Jalur Laits Ibnu Abi Sulaim maupun ‘Abdul Hamiid Ibnu Bahram; yang dijadikan sebagai sandaran oleh pihak yang membolehkan syaddur rihaal selain ke tiga masjid; keduanya sanadnya dha’iif, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Quiz bulanan 5 – kitabut tauhid bag. 7

catatan: materi quis bulanan berasal dari 8 materi terakhir Belajar Tauhid yang telah dipelajari sebelumnya.


Dear pengguna, sudah murajaah kan.?

baiklah, kapanpun antum siap, ketuk link dibawah ini. 💪

link utama

catatan1: Jika antum tidak dapat membuka link tersebut, berarti antum masih menggunakan versi lawas HijrahApp. solusinya, mohon update hijrahapp antum ke versi terbaru

catatan2: insyaallah, hasil pemeringkatan akan kami umumkan Hari Rabu pukul 19.00WIB di beranda HijrahApp

catatan3: Materi yang diujikan ada di beranda HA, buka kategori belajar tauhid, pelajari 8 materi terakhir

[Kitabut Tauhid 7] 40 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 10

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Para Ulama berbeda pendapat dalam menilai kandungan larangan yang tertera dalam hadits syaddur rihaal, dan di kalangan Para Ulama Syâfi’iyyah juga ada dua pendapat yang saling bertentangan.

__ Pendapat Pertama : Terlarang syaddur rihaal selain ke tiga masjid (Masjidil Harâm. Masjid Nabâwiy, dan Masjidil Aqshâ). Ini adalah pendapat Al-Imâm  Abu Muhammad Al-Juwainiy, Al-Imâm Al-Qâdhiy Husain, Al-Imâm Al-Qâdhiy ‘Iyâdh dan sekelompok Ulama lainnya -Rahimahumullâh-. Mereka berdalil dengan pengingkaran Abu Basrah Al-Ghifâriy -Radhiyallâhu ‘Anhu- terhadap perbuatan Abu Hurairah -Radhiyallâhu ‘Anhu- yang mendatangi bukit Thursina dan melaksanakan shalat.

__ Pendapat Kedua : Bersafar ke tempat-tempat selain ke tiga masjid tidak tercakup dalam larangan, sehingga hal tersebut diperbolehkan, maksud dari hadits adalah bahwa keutamaan yang sempurna hanya diperoleh dalam bersafar menuju ke tiga masjid, tidak ke tempat lainnya, karena bersafar ke tempat-tempat selain ketiganya hukumnya boleh. Atau larangan yang terkandung dalam hadits tersebut hanya berlaku bagi orang yang bernadzar untuk shalat di suatu masjid selain ketiga masjid. Atau larangan dalam hadits tersebut hanya mencakup masjid semata sehingga makna hadits tersebut adalah : “Tidak boleh bersafar ke suatu masjid selain ke tiga masjid untuk melaksanakan shalat.” Hal ini berarti sengaja bersafar ke suatu tempat yang diyakini memiliki keberkahan dan keutamaan tidak tercakup dalam larangan tersebut.

Dan pendapat yang râjih (kuat) adalah bahwa syaddur rihaal tidak diperbolehkan, kecuali ke tiga masjid saja (Masjidil Harâm, Masjid Nabâwiy, dan Masjidil Aqshâ).

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 7] 39 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Anggapan bahwa larangaan syaddur rihaal hanya berlaku untuk mengunjungi masjid selain tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabawiy, dan Masjidil Aqsa) adalah anggapan yang keliru. Bahkan larangan syaddur rihaal berlaku umum bagi semua tempat (masjid, kuburan, petilasan, dan yang lainnya) yang dinggap memiliki keistimewaan untuk melakukan ibadah tertentu di tempat tersebut.
  • Adanya pelarangan safar jenis ini (syaddur rihaal) bertujuan untuk menghindarkan Umat Islam dari perbuatan kesyirikan. Agar Kaum Muslimin tidak tertipu sehingga mengkeramatkan pohon, batu, situs, petilasan, atau kuburan wali, sehingga terbersit di hati mereka untuk mengagungkan dan meminta kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  • Ketika Ahlussunnah mengingatkan tentang larangan syaddur rihaal atau syaddur rihaal secara khusus untuk ziarah kubur, sebagian orang menyangka dan menuduh bahwa Ahlussunnah telah melarang ziarah kubur. Maka ini adalah kesalahan besar, karena ziarah kubur itu disyariatkan dengan tujuan sebagai pengingat kematian. Tetapi bersafar untuk ziarah kubur dengan tujuan ngalap berkah disertai keyakinan-keyakinan seperti di atas, inilah yang terkena larangan Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 7] 38 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 08

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Syaddur-rihaal dalam istilah Syari’at memiliki makna  : “mempersiapkan dengan sangat matang suatu perjalanan jauh (safar) dalam rangka untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu di tempat tujuan yang diyakini keutamaannya atau dengan tujuan untuk mencari keberkahan padanya.”
  • Hadits-Hadits Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- yang berkenaan dengan syaddur-rihaal, semuanya dalam konteks an-nahyu (larangan) atau an-nafyu yuraadu bihi an-nahyu (penafian yang bermakna larangan).
  • Anggapan bahwa larangan syaddur rihaal hanya ke masjid-masjid selain Masjidil Haram, Masjid Nabawiy, dan Masjidil Aqsha; adalah annggapaan yang keliru. Sehingga anggapan bahwa boleh syaddur rihaal ke tempat selain masjid adalah boleh, seperti ke petilasan, kuburan, dan situs lainnya; ini juga keliru.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 7] 37 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  1. Orang-orang Nashrani telah melakukan dua fitnah : (pertama) fitnah memuja kuburan dengan membangun tempat ibadah di atasnya, dan (kedua) fitnah membuat rupaka-rupaka. Dalam hal ini mereka (orang-orang Nashrani) mengikuti jejak orang-orang Musyrik sebelum mereka, dan kemudian mereka diikuti oleh sebagian manusia dari kalangan Kaum Muslimin dari zaman ke zaman.
  2. Masjid Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- tidak dibangu di atas kuburan, dan Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- tidak dikuburkan di masjid.
  3. Menjadikan rumah sebagai kuburan bentuknya ada dua macam : (pertama) secara hissi [kongkret] yaitu menguburkan mayit di rumah; dan (kedua) secara maknawi, yaitu jangan jadikan rumah seperti kuburan yang mana rumah kosong dari ibadah seperti shalat, bacaan Al-Qur’an, dan lainnya.
  4. Id artinya adalah sesuatu yang dibiasakan untuk dilakukan, atau berulang kali dikunjungi. Menjadikan kuburan sebagai id maknanya menjadikannya sebagai tempat yang senantiasa dikunjungi secara rutin untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 7] 36 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Dalil-dalil dari Al-Quran dan hadits Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- menunjukkan pemisahan yang sangat jelas antara masjid dengan kuburan, bahwa keduanya semestinya terpisah. Kalaupun berdekatan, seharusnya masing-masing memiliki wilayah tersendiri. Tidak boleh mencampurkan antara masjid dengan kuburan, misalnya dengan membangun masjid di areal kuburan atau menempatkan kuburan pada areal masjid. Beberapa sisi pendalilan yang menunjukkan hal ini, di antaranya adalah :

  1. Seluruh bagian permukaan bumi bisa untuk shalat atau dijadikan sebagai masjid, kecuali beberapa tempat, di antaranya adalah kuburan dan kamar mandi.
  2. Larangan shalat menghadap kuburan atau di areal pekuburan.
  3. Perintah memakmurkan rumah dengan shalat dan bacaan Al-Quran, sekaligus larangan menjadikan rumah seperti kuburan. Ini menunjukkan bahwa kuburan bukanlah tempat yang dikhususkan untuk shalat maupun membaca Al-Quran dan ibadah tertentu.
  4. Celaan dan laknat bagi Yahudi dan Nashara (juga orang-orang yang mengikuti jejak mereka), dimana mereka menjadikan kuburan Para Nabi dan orang-orang shalih sebagai masjid (tempat ibadah).

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 7] 35 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 05

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  1. Islam adalah agama yang pertengahan antara ghuluw (berlebih-lebihan) dan tafriith (meremehkan). Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap wasath (moderat, pertengahan) dalam urusan kuburan, memuliakannya tetapi tidak gluluw (berlebihan) dalam memuliakannya.
  2. Dari keterangan Para Ulama dapat disimpulkan bahwa menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah) mencakup tiga makna : [1] shalat di area pekuburan, [2] sujud, shalat dan berdo’a menghadap kuburan, [3] membangun masjid (tempat ibadah) di pekuburan.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 7] 34 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 04

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- sangat menyayangi ummatnya. Tidak ada sesuatupun yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka kecuali telah Beliau sampaikan kepada ummatnya. Dan pokok dari seluruh kebaikan yang sangat Beliau tekankan adalah menjaga kemurniat Tauhid serta menutup seluruh jalan-jalan yang berpotensi menjerumuskan kepada kesyirikan.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.