[Kitabut Tauhid 3] 19. Makna Kalimat Tauhid 19

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa;

Diantara wasilah yang disyari’atkan adalah :

  • Tawassul Dengan Keimanan.
  • Tawassul Dengan Tauhid.
  • Tawassul Doa Orang Shalil Yang Masih Hidup.
  • Tawassul Dengan Shalawat Kepada Nabi.

selanjutnya silahkan ketuk link berikut untuk memulai materi berikutnya;

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

*jika tampilan quis diatas terpotong silahkan update hijrahapp ke v6.4.2 langsung dari playstore atau appstore

Lisan, Sebab Bangkrut di Akhirat?

Bangkrut? Kok di hari kiamat manusia bisa bangkrut sih? Padahal, di hari itu gak berlaku lagi yang namanya dinar, dirham, dollar, poundsterling, bahkan rupiah. Jadi, gimana bisa bangkrut? Kata orang Palembang, bangkrut itu “utang banyak, duet dak katek”. Eits, belum tentu. Lagipula apa hubungannya dengan lisan? Bukankah lisan adalah anugrah Allah yang agung? Dengannya seseorang bisa berinteraksi, berkomunikasi, bahkan berdakwah ilallah. Ketimbang kita bertanya-tanya, alangkah baiknya kita simak baik-baik artikel sederhana ini.

Apa sih dua bagian tubuh terkecil yang terdapat pada tiap insan dan memiliki peran yang sangat penting? Yaps, betul. Itu adalah hati dan lisan. Hendaknya kita, terutama remaja, memperbaiki hati kita terlebih dahulu sebelum kita bersungguh-sungguh memperbaiki lisan kita, sehingga kita nanti akan memperoleh kebaikan yang sangat banyak. Lisan itu bisa menjadi  alat yang mengantarkan kita kepada kebinasaan. Bahkan ia layaknya seekor hewan yang sangat buas yang dapat melukai, bahkan menerkam siapa saja. Jika kita bisa menjaganya, maka kita akan selamat. Tapi, jika kita melepaskannya begitu saja, ia dapat memangsa kita dan mencabik-cabik tubuh kita. Mengerikan, bukan? Karena itu, yang mesti dipenjara dalam waktu yang sangat lama bukanlah koruptor atau apalah. Tetapi ia adalah lisan kita.

Orang yang adil adalah yang memperlakukan secara adil dua telinganya dari lisannya. Dia lebih banyak mendengar daripada berbicara. Karena dijadikan dua telinga dan satu lisan untuk kita agar kita lebih banyak mendengar daripada berbiara. Sebagian orang mengatakan itulah sebabnya lisan berada di antara dua telinga, karena telinga adalah penjaganya. Jika telinga tidak bisa menjaga lisan, maka rusaklah ia. Orang yang berakal adalah dia yang menghitung-hitung perkataannya, apakah sesuai dengan apa yang dia amalkan apakah tidak dan dia akan sedikit berkata dari apa yang tidak bermanfaat untuknya. Hati mereka ada  di ujung lisan, jadi ketika dia akan berbicara, maka hatinya akan menilai apakah hal ini bermanfaat ataukah tidak. Sehingga dia hanya berkata apa yang bermanfaat baginya. Sedangkan orang yang bodoh adalah dia yang hatinya ada di belakang lisannya sehingga dia mengatakan semua yang terbenak dalam hatinya tanpa tahu apa akibatnya. Karena betapa banyaknya orang yang menyesal dalam berkata dan  betapa sedikitnya orang yang menyesal karena memilih diam.

Telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits bahwa orang yang bangkrut itu adalah dia yang datang pada hari kiamat dengan pahala sholat, puasa, dan zakat. Akan tetapi, dia pernah mencela fulan, menuduh fulan, maka akan diambil pahalanya untuk diberikan kepada fulan dan kepada fulan. Apabila pahalanya telah habis sebelum ia melunasinya, maka akan diambil dosa fulan dan dosa fulan. Lalu diberikan kepadanya. Sehingga ia dilemparkan ke dalam api neraka.” Na’udzu billahi min dzalika.

Maka hendaklah kita, wahai anak muda, agar berhati-hati dalam perkataan yang dapat menggelincirkan lisan kita. Kebanyakan manusia berbicara dengan suatu perkataan yang mereka anggap remeh namun hal tersebut mengundang murka Allah dan membuat mereka di dalam neraka. Dan hendaklah kita berhati-hati dari mencela, berkata dusta, mengadu domba dan menggunjing orang lain. Karena mencela seorang muslim adalah kefasikan dan berkata dusta adalah dosa yang membawa kita ke dalam neraka. Sesungguhnya pengadu domba membawa perkataan di tengah manusia untuk membuat mereka saling mengibarkan bendera permusuhan dan memecah belah mereka serta menimbulkan perselisihan di antara mereka. Mereka tidak akan masuk surga tanpa hisab. Sedangkan orang-orang yang suka mengghibah(menggunjing), mereka membicarakan orang lain yang orang tersebut tidak suka jika hal tersebut diketahui orang lain. Mereka itu ibarat memakan bangkai saudaranya sendiri. Sangat menjijikkan!! Perkataan mereka sekiranya dimasukkan ke dalam lautan, maka berubahlah rasanya. Akan tetapi, yang lebih kejam dari itu adalah menuduh. Mereka membicarakan seseorang dengan apa yang tidak ada pada orang tersebut. Sesungguhnya orang yang paling jelek di sisi Allah Ta’ala adalah dia yang manusia menjauhinya lantaran takut dengan perbuatan jeleknya. Dan siapa yang beriman kepada Allah dan hari hari akhir hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam. Jadi selama kita bisa berbicara baik, maka berbicaralah. Karena itu lebih baik bagi kita. Akan tetapi, jika kita tidak bisa, maka diam adalah pilihan yang terbaik.

Jika seseorang tidak bisa menjaga lisannya, maka dia akan menjadi orang yang bangkrut di hari kiamat kelak. Namun, apabila dia sanggup menjaganya dengan baik, maka dia akan sukses di hari kiamat. Sukses di hari kiamat, siapa sih yang gak mau??

oleh Ustadz. Roni Nuryusmansyah Al-Falimbany

sumber: https://kristalilmu.com/lisan-sebab-bangkrut-di-akhirat/

Keistimewaan Bulan Ramadhan

Sesungguhnya Allah Ta’ala mengkhususkan bulan Ramadhan di antara bulan-bulan lainnya dengan keutamaan yang agung dan keistimewaan yang banyak. Allah Ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).

Di dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menyebutkan dua keistimewaan bulan Ramadhan yang agung, yaitu:

Keistimewaan pertama, diturunkannya Al-Qur’an di dalam bulan Ramadhan sebagai petunjuk bagi manusia dari kegelapan menuju cahaya. Dengan kitab ini, Allah memperlihatkan kepada mereka kebenaran (al-haq) dari kebatilan.  Kitab yang di dalamnya terkandung kemaslahatan (kebaikan) dan kebahagiaan (kemenangan) bagi umat manusia, serta keselamatan di dunia dan di akhirat.

Keistimewaan ke dua, diwajibkannya berpuasa di bulan tersebut kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika Allah Ta’ala memerintahkan hal tersebut dalam firman-Nya (yang artinya),” Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam [1], di antara kewajiban yang Allah Ta’ala wajibkan, dan telah diketahui dengan pasti bahwa puasa Ramadhan adalah bagian dari agama, serta berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin. Barangsiapa yang mengingkarinya (kewajiban puasa Ramadhan), maka dia telah kafir.

Barangsiapa yang  berada di negeri tempat tinggalnya (mukim atau tidak bepergian) dan sehat, maka wajib menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya),” Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185) Dan barangsiapa yang bepergian (musafir) atau sakit, maka wajib baginya mengganti puasa di bulan yang lain, sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Dari sini jelaslah bahwa tidak ada keringanan untuk tidak berpuasa di bulan tersebut, baik dengan menunaikannya di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan kecuali bagi orang yang sudah tua renta atau orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Kedua kelompok tersebut tidaklah mampu berpuasa, baik di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Bagi keduanya terdapat hukum (aturan) lain yang akan datang penjelasannya, in syaa Allah.

Dan termasuk di antara keutamaan bulan Ramadhan adalah apa yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ

“Jika bulan Ramadhan tiba, maka dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka, dan setan-setan dibelenggu” [2]

Hadits ini menunjukkan atas keistimewaan yang agung dari bulan yang penuh berkah ini, yaitu,

Pertama, dibukanya pintu-pintu surga di bulan Ramadhan. Hal ini karena banyaknya amal shalih yang disyariatkan di bulan tersebut yang menyebabkan masuknya seseorang ke dalam surga. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan” (QS. An-Nahl [16]: 32).

Kedua, ditutupnya pintu-pintu neraka di bulan ini, disebabkan oleh sedikitnya maksiat yang dapat memasukkan ke dalam neraka, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

فَأَمَّا مَنْ طَغَى (37) وَآثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (38) فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى (39)

“Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya)” (QS. An-Nazi’at [79]: 37-39).

Dan juga firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sesungguhnya baginyalah neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya” (QS. Jin [72]: 23).

Ketiga, setan-setan dibelenggu di bulan Ramadhan. Setan tidak mampu untuk menggoda (menyesatkan) manusia, menjerumuskan manusia dalam kemaksiatan, atau memalingkan manusia dari amal shalih, sebagaimana yang setan lakukan di selain bulan Ramadhan. Tercegahnya manusia -di bulan yang penuh berkah ini- dari melakukan berbagai hal yang keji merupakan rahmat untuk kaum muslimin, sehingga mereka pun memiliki kesempatan untuk mengerjakan berbagai amal kebaikan dan menghapus dosa-dosa mereka.

Dan termasuk dalam keutamaan bulan yang penuh berkah ini adalah dilipatgandakannya amal kebaikan di dalamnya. Diriwayatkan bahwa amalan sunnah di bulan Ramadhan memiliki pahala yang sama dengan amal wajib. Satu amal wajib yang dikerjakan di bulan ini setara dengan 70 amal wajib. Barangsiapa yang memberi buka puasa untuk seorang yang berpuasa, maka diampuni dosanya dan dibebaskan dari api neraka, dan baginya pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala oarang yang berpuasa tersebut sedikit pun.

Semua kebaikan, berkah, dan anugerah ini diberikan untuk kaum muslimin dengan datangnya bulan yang penuh berkah ini. Oleh karena itu, hendaklah kaum muslimin menyambut bulan ini dengan kegembiraan dan keceriaan, memuji Allah yang telah mempertemukannya (dengan bulan Ramadhan), dan meminta pertolongan kepada-Nya untuk dapat berpuasa dan mengerjakan berbagai amal shalih di bulan Ramadhan.

Sesungguhnya Ramadhan adalah bulan yang agung dan mulia, bulan yang penuh berkah bagi umat Islam. Kami memohon kepada Allah Ta’ala untuk menganugerahkan keberkahan bulan Ramadhan kepada kami. [3]

***

Selesai diterjemahkan di siang hari, Sint-Jobskade Rotterdam NL, Sabtu 5 Sya’ban 1436

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara, (1) syahadat bahwasannya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; (2) mendirikan shalat; (3) menunaikan zakat; (4) berhaji; dan (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 7 dan Muslim no. 16)[2] HR. Bukhari no. 1898, 1899 dan Muslim no. 1079.[3] Diterjemahkan dari: Ithaaf Ahlil Imaan bi Duruusi Syahri Ramadhan, karya Syaikh Dr. Shalih Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Daar ‘Ashimah Riyadh KSA, cetakan ke dua, tahun 1422, hal. 135-137.

Sumber: https://muslim.or.id/25761-keistimewaan-bulan-ramadhan.html

Hukum Mendengar Musik Saat Puasa

Bagaimanakah hukum mendengar musik saat puasa? Bagaimana pula jika melakukan maksiat lainnya, apakah merusak puasa atau membatalkan puasa?

Terdapat hadits dalam kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani,

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ اَلزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ, وَالْجَهْلَ, فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ – رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan haram, juga melakukan maksiat dan melakukan perkara bodoh, maka Allah tidak lagi peduli pada makan dan minum yang ia tinggalkan.” Kata Ibnu Hajar, “Diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud. Lafazhnya adalah dari Abu Daud.” (Takhrij: HR. Bukhari no. 6057 dan Abu Daud no. 2362. Kalimat ‘al jahl’ dalam hadits adalah lafazh Bukhari, bukan Abu Daud).

Yang dimaksud kata ‘az zuur’ adalah setiap kalimat yang memalingkan yang benar kepada kebatilan. Termasuk dalam kata az zuur adalah segala kalimat yang diharamkan seperti dusta, mencela, ghibah, namimah (mengadu domba) dan persaksian palsu.

Sedangkan yang dimaksud ‘mengamalkan az zuur’ adalah mengamalkan segala sesuatu yang diharamkan di dalamnya ada permusuhan yang timbul dari sikap zholim, khianat, penipuan, mengambil harta orang lain tidak lewat jalan yang benar, dan menyakiti manusia. Termasuk pula dalam hal ini yaitu melihat dan mendengar sesuatu yang haram seperti mendengar musik dan alat musik.

Adapun yang dimaksud ‘al jahl’ adalah perbuatan bodoh yang merupakan lawan dari ar rusyd (benar dalam perkataan dan amalan). Lihat Minhatul ‘Allam, 5: 38 karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan hafizhohullah.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits di atas menunjukkan hendaknya seorang yang berpuasa menjaga dirinya dari hal-hal yang mempengaruhi dan mengurangi pahala puasanya.

2- Hendaklah yang berpuasa menghiasi diri dengan akhlak mulia dan menjauhkan diri dari berbagai kejelekan yang mencakup perkataan kotor, melakukan keharaman dan perkara bodoh (sia-sia).

3- Walaupun maksiat dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadhan. Namun sangat jelek jika dikerjakan saat puasa.

4- Jika seseorang bermaksiat saat puasa, maka pahala puasanya berkurang, tidak mendapatkan pahala yang sempurna.

5- Puasa bukan hanya menahan diri dari pembatal puasa yang sifatnya hissiyat (bisa terindera). Namun puasa juga hendaknya menahan anggota badan dari berbagai hal yang Allah haramkan, berhias diri dengan akhlak mulia.

6- Puasa adalah madrasah tarbawiyah yang mengajarkan untuk bersikap lemah lembut, sabar dan jujur serta akhlak yang mulia.

7- Termasuk yang harus ditinggalkan saat puasa adalah meninggalkan musik karena termasuk dalam mengamalkan perbuatan az zuur sebagaimana dijelaskan di atas. 

Semoga Allah beri hidayah.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 38-39.

Disusun selepas pengajian malam di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Sya’ban 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3466-hukum-mendengar-musik-saat-puasa.html

Salah Paham Mengenai Bau Mulut Orang yang Berpuasa

Ada sebagian kaum muslimin yang salah paham mengenai hadits “bau mulut orang berpuasa lebih harum daripada bau misk”. Mereka beranggapan bahwa bau mulut orang yang berpuasa harus dibiarkan secara total, tidak boleh dinetralkan baunya atau diubah baunya, karena nantinya akan lebih harum daripada minya wangi misk di sisi Allah. Akibat dari salah paham ini, mereka sengaja membiarkan mulut bau, mereka tidak mau berkumur-kumur, tidak mau gosok gigi bahkan sebagian menyakini semakin bau mulut mereka karena puasa, maka semakin harum di sisi Allah.

Pemahaman ini tidak tepat, karena:

  1. Bau mulut orang yang berpuasa bersumber dari uap lambung akibat lambung yang kosong dari makanan, bukan berasal dari mulut secara total
  2. Boleh menggosok gigi atau memakai siwak untuk meminimalkan bau mulut karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup sering melakukan siwak dalam keadaan berpuasa

Berikut penjelasannya lebih rinci:

1. Bau mulut orang yang berpuasa bersumber dari uap lambung akibat lambung yang kosong dari makanan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” [HR. Muslim no. 1151]

Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan bahwa bau mulut berasal dari uap lambung yang baik ke mulut. Beliau berkata,

خلوف الفم: رائحة ما يتصاعد منه من الأبخرة لخلو المعدة من الطعام بالصيام، وهي رائحة مستكرهة في مشام الناس في الدنيا لكنها طيبة عند الله حيث كانت ناشئة عن طاعته وابتغاء مرضاته، كما أن دم الشهيد يجيء يوم القيامة يثغب دماً لونه لون الدم وريحه ريح المسك

“Bau yang naik berupa uap karena kekosongan lambung dari makanan ketika puasa. Bau yang tidak disukai oleh penciuman manusia di dunia, akan tetapi baik di sisi Allah karena muncul dari ketaatan dan mencari keridhaan Allah. Sebagaimana darah orang yang syahid akan datang pada hari kiamat, warnanya warna darah tetapi baunya bau misk.” [Al-Lathaif Al-Ma’arif hal 161]

2. Boleh menggosok gigi atau memakai siwak untuk meminimalkan bau mulut

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sering melakukan siwak ketika berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa beliau sangat menjaga kebersihan mulut.

Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan,

رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” [HR Tirmidzi & Ahmad]

Bersiwak selain membersihkan mulut juga bisa mendatangkan ridha Allah. Beliau juga bersabda,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” [HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani]

 

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber: https://muslim.or.id/46728-salah-paham-mengenai-bau-mulut-orang-yang-berpuasa.html

Makan dan Minum dalam Keadaan Lupa Saat Puasa

Jika seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka puasanya jelas tidak sah. Namun jika dalam keadaan lupa, maka itu dimaafkan atau diberi uzur.

Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan dalam Bulughul Marom no. 669 dan 670 hadits berikut ini,

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَلِلْحَاكِمِ: – مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ – وَهُوَ صَحِيحٌ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).

Dalam riwayat Hakim disebutkan, “Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang makan atau minum sedang dalam keadaan lupa, puasanya sah dan tidak mendapat dosa karena ia tidak bermaksud untuk melakukannya.

2- Makan dan minum dalam keadaan lupa adalah rezeki yang Allah beri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum.

3- Orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa, tidak ada qodho’ atas puasanya dan ia boleh menyempurnakan puasanya.

4- Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Hal ini didukung dengan riwayat kedua yang disebutkan di atas.

5- Semisal dengan yang dibahas yaitu jika seseorang mandi, berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung lalu kemasukkan air dalam tubuhnya dengan tidak sengaja, puasanya tidaklah batal.

6- Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya untuk mengingatkannya. Karena mengingatkan tersebut termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Dan jelas, makan dan minum saat siang hari termasuk kemungkaran. Sedangkan yang lupa adalah orang yang mendapat uzur dan seharusnya yang lain mengingatkannya.

7- Puasa itu bisa batal jika memenuhi tiga syarat: (1) dilakukan dalam keadaan ingat, bukan lupa, (2) dilakukan dalam keadaan tahu, bukan jahil, (3) dilakukan dalam keadaan bukan dipaksa.

Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus menguatkan kita dalam menjalani ibadah puasa.

Referensi:

Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 241.

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 51-52.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Kamis sore, 2 Ramadhan 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3479-makan-dan-minum-dalam-keadaan-lupa-saat-puasa.html

Sahur dan Berbuka

Salah satu kebahagiaan yang dirasakan orang berpuasa adalah saat tiba waktu berbuka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa umatnya senantiasa dalam kebaikan selama mereka selalu menyegerakan berbuka. Sementara untuk makan sahur, yang dianjurkan adalah mengakhirkannya.

Para pembaca hafizhakallahu wa yarhamuka (semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa menjaga dan merahmati Anda). Ketahuilah, banyak pribadi muslim yang menyatakan, “Saya cinta kepada Allah subhanahu wa ta’ala.” Mereka pun ingin mendapatkan kecintaan Allah subhanahu wa ta’ala. Pernyataan tersebut sangat mudah untuk diucapkan, akan tetapi dalam pengamalannya tentu saja memerlukan pengorbanan yang besar. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣١

“Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali ‘Imran: 31)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat yang mulia ini adalah hakim (yang mengadili) bagi setiap orang yang mengaku cinta kepada Allah subhanahu wa ta’ala namun tidak berada di jalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia adalah orang yang berdusta dalam pengakuannya hingga dia mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/467)

Oleh karena itu, ketika kita melontarkan pernyataan tersebut sementara kita jauh dari ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kita termasuk orang yang berdusta atas pernyataan kita. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah dan ulama salaf lainnya berkata, “Sekelompok kaum telah menyangka bahwasanya mereka mencintai Allah subhanahu wa ta’ala, maka Allah subhanahu wa ta’ala menguji mereka dengan ayat ini (yang tersebut di atas).” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/467)

Maka dari sinilah hendaknya kita melihat kembali kepada apa yang telah kita lakukan! Apakah kita telah mengikuti Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebenar-benarnya ataukah belum?

Kaitannya dengan pengamalan ayat di atas, kami paparkan ke hadapan Anda suatu risalah ringkas tentang sahur dan ifthar (buka puasa) serta sunnah-sunnahnya, sehingga dalam sahur dan ifthar kita benar-benar sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Makna Sahur

Dalam bahasa Arab, as-sahur السَّحُورُ dengan mem-fathah huruf sin adalah benda makanan dan minuman untuk sahur. Adapun as-suhur السُّحُورُ dengan men-dhammah huruf sin adalah mashdar yakni perbuatan makan sahur itu sendiri. (an-Nihayah, 2/347)

Hukum Sahur

Hukum makan sahur adalah sunnah, berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

“Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat berkah.” (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama telah bersepakat tentang sunnahnya makan sahur dan bukan suatu kewajiban.” (Syarh Shahih Muslim, 7/207)

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk tidak meninggalkan makan sahur meskipun hanya dengan seteguk air. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ

“Makan sahur adalah berkah maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air.” (HR. Ahmad, hadits hasan, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/686 no. 3683)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Sahur dapat diperoleh seseorang yang makan dan minum meskipun hanya sedikit.” (Fathul Bari, 4/166)

Keutamaan Sahur

Adapun mengenai keutamaan sahur, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya dalam beberapa hadits di bawah ini:

  1. Dalam sahur terdapat berkah

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

“Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat berkah.” (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata (dalam kitabnya Fathul Bari, 4/166): “Dan yang utama (dari tafsiran berkah yang terdapat dalam hadits) sesungguhnya berkah dalam sahur dapat diperoleh dari beberapa segi, yaitu:

  1. Mengikuti Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Menyelisihi ahli kitab.
  3. Menambah kemampuan/kekuatan untuk beribadah.
  4. Menambah semangat.
  5. Mencegah akhlak buruk yang timbul karena pengaruh lapar.
  6. Mendorong bersedekah terhadap orang yang meminta pada waktu sahur atau berkumpul bersamanya untuk makan sahur.
  7. Merupakan sebab untuk berzikir dan berdoa pada waktu mustajab.
  8. Menjumpai niat puasa bagi orang yang lupa niat puasa sebelum tidur.
  9. Pujian Allah subhanahu wa ta’ala dan doa para malaikat terhadap orang-orang yang sahur

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

“Makan sahur adalah berkah. Maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah satu di antara kalian hanya minum seteguk air. Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala dan para malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad, hadits hasan, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/686 no. 3683)

  1. Menyelisihi puasa ahli kitab

Dari ‘Amr bin al-‘Ash radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

“Yang membedakan antara puasa kami (orang-orang muslim) dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. al-Imam Muslim dan lainnya)

Al-Imam Sarafuddin ath-Thibi rahimahullah berkata, “Sahur adalah pembeda antara puasa kita dengan puasa ahli kitab, karena Allah azza wa jalla telah membolehkan kita sesuatu yang Allah ‘azza wa jalla haramkan atas mereka. Penyelisihan kita terhadap ahli kitab dalam masalah ini merupakan nikmat (dari Allah ‘azza wa jalla) yang harus disyukuri.” (Syarhuth-Thibi, 5/1584)

Waktu Sahur

Waktu yang utama untuk makan sahur adalah dengan mengakhirkan waktunya hingga mendekati terbit fajar. Mengakhirkan waktu sahur ini merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhuma, beliau bekata:

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاةِ. قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: خَمْسِينَ آيَةً

“Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian (setelah makan sahur) kami berdiri untuk melaksanakan shalat. Aku (Anas bin Malik) berkata, ‘Berapa perkiraan waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan shalat fajar)?’ Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berkata, ‘50 ayat’.” (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Imam al-Bukhari rahimahullah mengatakan dalam Shahih al-Bukhari,

بَابُ قَدْرِ كَمْ بَيْنَ السَّحُورِ وَصَلَاةِ الْفَجْرِ

“Bab perkiraan berapa lama waktu antara sahur dengan shalat fajar.”

Maksudnya (jarak waktu) antara selesainya sahur dengan permulaan shalat fajar. (Fathul Bari, 4/164)

Hal ini sebagaimana telah diterangkan oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih al-Bukhari pada “Kitab at-Tahajjud”, dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau ditanya:

كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلَاةِ؟ قَالَ: قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً

“Berapakah jarak waktu antara selesainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu makan sahur dengan permulaan mengerjakan shalat (subuh)? Beliau menjawab, ‘Seperti waktu yang dibutuhkan seseorang membaca 50 ayat (dari Al-Qur’an)’.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (4/164) menyebutkan, “(Bacaan tersebut) adalah bacaan yang sedang-sedang saja (ayat-ayat yang dibaca), tidak terlalu panjang dan tidak pula terlalu pendek, (membacanya) tidak cepat dan tidak pula lambat.”

Bila kita sebutkan dengan catatan waktu maka kira-kira jarak antara keduanya 10—15 menit. Wallahu a’lam.

Tamr (Kurma), Sebaik-baik Makanan untuk Sahur

Terkadang di antara hidangan makan sahur kita terdapat beberapa jenis makanan dengan beragam rasanya, sehingga kita dapat memilih makanan yang baik dan disukai. Akan tetapi tahukah Anda jenis makanan apa yang paling baik untuk sahur? Ketahuilah! Sebaik-baik makanan untuk sahur adalah tamr (kurma). Sahur dengan tamr merupakan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ

“Sebaik-baik makanan sahur seorang mukmin adalah tamr (kurma).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi,serta disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam ash-Shahihah no. 562 dan Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1146 no. 6772)

Ketika kita telah mengetahui hal ini maka selayaknyalah bagi kita untuk mengamalkan Sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ifthar (Berbuka)

Waktu Berbuka

Allah subhanahu wa ta’ala telah menjelaskan pada kita tentang waktu dibolehkannya seseorang yang berpuasa untuk berbuka yaitu dengan tenggelam (terbenam)nya matahari, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ 

Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam.” (al-Baqarah: 187)

Demikian pula Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam haditsnya. Dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu, berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Apabila malam telah datang dan siang telah pergi serta matahari telah terbenam maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Makna (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas) adalah puasanya telah selesai dan sempurna, dan (pada waktu matahari sudah tenggelam dengan sempurna) dia bukan orang yang berpuasa. Maka dengan terbenamnya matahari habislah waktu siang dan malam pun tiba, dan malam hari bukanlah waktu untuk berpuasa.” (Syarh Shahih Muslim, 7/210)

Dari keterangan di atas, dapatlah kita ketahui bahwasanya ketika menjelang malam dan siang pun telah pergi, serta matahari telah benar-benar tenggelam, maka itulah saat dibolehkannya bagi kita untuk berbuka puasa.

Hal-hal yang Disunnahkan Ketika Berbuka

  1. Bersegera ifthar (berbuka) ketika telah tiba waktunya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan ifthar (berbuka).” (Muttafaqun ‘alaih dari sahabat Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anhu)

Al-Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied rahimahullah mengatakan, “Hadits ini merupakan bantahan terhadap orang-orang Syi’ah yang mengakhirkan berbuka puasa hingga tampak bintang-bintang.” (disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari, 4/234)

Keutamaan bergegas untuk berbuka ketika telah tiba waktunya:

a. Mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

b. Bersegera untuk berbuka ketika telah tiba waktunya merupakan akhlak para Nabi ‘alaihimussalam.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu ad-Darda’ radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثٌ مِنْ أَخْلَاقِ النُّبُوَّةِ؛ تَعْجِيْلُ الْإِفْطَارِ، وَتَأْخِيْرُ السَّحُورِ، وَوَضْعِ الْيَمِينِ عَلَى الشِّمَالِ فِي الصَّلَاةِرَ

“Tiga (perkara) termasuk akhlak kenabian (yaitu): menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat.” (HR. ath-Thabarani, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/583 no. 3038)

c. Menyelisihi Yahudi dan Nasrani

Mengakhirkan berbuka hingga tampak bintang-bintang merupakan perbuatan Yahudi dan Nasrani (Syarhuth-Thibi, 5/1584 dan Fathul Bari, 4/234). Sedangkan kita dilarang menyerupai mereka. Oleh karena itu, bersegera untuk berbuka puasa ketika telah tiba waktunya termasuk menyelisihi perbuatan mereka.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لِأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ

“Agama ini senantiasa tampak, selama manusia bersegera untuk berbuka puasa karena Yahudi dan Nasrani mengakhirkan (ifthar/berbuka).” (Hasan, HR. Abu Dawud dan lainnya, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/58 no. 2353, Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1272 no. 7689, dan al-Misykah, 1/622 no. 1995)

Al-Imam Sarafuddin ath-Thibi rahimahullah berkata, “Dalam sebab ini (yang terdapat dalam hadits ‘karena Yahudi dan Nasrani mengakhirkan [ifthar]’) menunjukkan bahwa penopang agama yang lurus ini dengan menyelisihi musuh-musuh (agama Islam) dari Yahudi dan Nasrani. Dan sesungguhnya mencocoki mereka merupakan keretakan dalam agama.” (Syarhuth-Thibi, 5/1589 no. 1995)

  1. Bacaan ketika berbuka

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbuka beliau mengatakan,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

“Rasa haus telah pergi dan urat-urat telah terbasahi serta mendapat pahala insya Allah.” (Hasan, HR. Abu Dawud, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/59 no. 2357 dan al-Irwa’, 4/39 no. 920)

  1. Berbuka dengan ruthab (kurma basah), bila tidak dijumpai maka berbuka dengan tamr (kurma kering), dan bila tidak ada maka dengan minum air.

Sebagaimana amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللهِ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan ruthab sebelum melaksanakan shalat (Maghrib), maka jika tidak ada ruthab (beliau berbuka) dengan tamr, jika tidak ada (tamr) maka beliau berbuka dengan meneguk air.”(Hadits hasan sahih, riwayat Abu Dawud dan lainnya, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/59 no. 2356 dan al-Irwa’, 4/45 no. 922)

Keutamaan Memberi Makanan Berbuka

Suatu kenikmatan yang sangat besar apabila dengan rezeki yang telah Allah subhanahu wa ta’ala karuniakan, kita dapat menyisihkan sebagiannya untuk memberi makanan berbuka kepada orang-orang yang berpuasa karena pahalanya yang sangat besar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Barang siapa memberi makanan berbuka seorang yang puasa maka baginya (orang yang memberi buka) semisal pahala (orang yang puasa) tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang puasa.” (HR. at-Tirmidzi dan lainnya, dari Zaid bin Khalid radhiallahu ‘anhu)

Al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadits ini hasan sahih.” (al-Jami’ush Sahih, 3/171 no. 807. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah mensahihkan hadits ini, lihat Shahihul Jami’ish Shaghir, 2/1095 no. 6414)

Setelah memandang begitu besarnya pahala yang akan didapatkan oleh orang-orang yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, selayaknyalah bagi kita untuk berlomba-lomba dalam meraih keutamaan yang sangat besar ini dengan menyisihkan rezeki yang Allah subhanahu wa ta’ala karuniakan kepada kita untuk memberi makanan berbuka orang yang berpuasa. Sekalipun kita hanya mampu memberikan kepada satu atau dua orang saja. Atau mungkin kita hanya mampu memberi satu biji kurma atau sekadar air minum. Janganlah kesempatan yang baik ini kita sia-siakan!

Doa Orang yang Diundang Makan/Minum untuk Orang yang Mengundang

Ketika kita diundang untuk makan/minum, disunnahkan bagi yang diundang untuk mendoakannya ketika telah selesai makan/minum dengan doa yang telah dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ

“Semoga orang-orang yang puasa berbuka di sisi kalian dan orang-orang yang saleh lagi bertakwa makan makanan kalian serta para malaikat mendoakan kalian.” (Sahih, HR. Abu Dawud, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/459 no. 3854 dan Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/253 no. 1137)

Juga perlu diingat bahwa dalam makan baik sahur atau berbuka, kita dilarang berlebih-lebihan. Allah subhanahu wa ta’alaberfirman:

وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ

“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (al-An’am: 141)

Demikian yang dapat kami aturkan ke hadapan anda mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sahur dan ifthar berikut sunnah-sunnahnya.

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh al-Ustadz Hariyadi, Lc.

sumber: https://asysyariah.com/shalat-tarawih/