JANGANLAH ENGKAU SEBARKAN RAHASIA SAUDARAMU


Berkata Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafidzahullahu:

فإذا وثق بك أخوك وأفشى إليك سرا من أسراره. فإن عليك أن لا تنشره بين الناس. لأن هذا من خيانة الأمانة.

“Apabila ada saudaramu yang merasa percaya kepadamu, dan ia pun mengungkapkan kepadamu dari rahasia-rahasianya, maka wajib bagimu untuk TIDAK menyebarkannya di antara manusia. Dikarenakan ini merupakan bentuk khianat atas amanah.” [Syarh Al-Kabair, hlm. 416]

Al-Hasan al-Bashry rahimahullah berkata:

من كان بينه وبين أخيه سِتْر فلا يكشفه.

“Siapa yang antara dirinya dengan saudaranya terdapat tirai (rahasia), maka jangan menyingkapnya!” [Makarimul Akhlaq, jilid 1 hlm. 149]

sumber: https://nasihatsahabat.com/janganlah-engkau-sebarkan-aib-dan-rahasia-saudaramu/

Suami Yang Baik: Bukan Menahan Diri Tidak Menyakiti Istri Tetapi Sabar Terhadap “Gangguan” Istri

Para  ulama berkata:

ليس حسن الخلق مع المرأة كف الأذى عنها بل احتمال الأذى منها، والحلم على طيشها وغضبها، اقتداءً برسول الله صلى الله عليه وسلم

“Bukanlah termasuk akhlak suami yang baik yaitu hanya menahan diri agar tidak menyakiti istri akan tetapi sabar terhadap “gangguan” dari istri. Lembut menghadapi kekurangan dan kemarahannya. Hal Ini adalah meneladani Rasulullah ﷺ “. (Mukhtashar Minhajul Qashidin 2/12)

Merupakan hal  yang BIASA dan perlu dimaklumi oleh suami jika seorang istri tekadang “menganggu” suaminya (ingat kadang-kadang lho, bukan sering).

  • Misalnya kadang marah-marah atau mengomel dengan tanpa sebab
  • Kadang memberatkan suami atau meminta sesuatu yang bukan pada tempatnya
  • Kadang bersikap seperti kekanak-kanakan dan tidak bijaksana dengan suaminya
  • Kadang mendahulukan perasaan dan emosi dibandingkan akal sehat, sehingga suami terkadang melihat sesuatu yang aneh dan mengganjal

Hal ini memang diakui dalam Islam. Karena wanita itu bengkok, mereka juga dipengaruhi oleh hormon sehingga moody. Mereka diciptakan dengan perasaan yang mendalam dan mudah tersentuh. Ini mempunyai kelemahan dan kelebihan

  • kelemahannya: terkadang mendahulukan perasaan dan emosi dibandingkan akal sehat
  • Kelebihannya: perasaan yang mendalam cocok bagi fitrah istri sebagai ibu bagi anak-anak mereka. Dengan perasaan yang mendalam maka istri bisa sabar mendidik dan membesarkan anak-anak (coba saja para suami, pegang dan bayi anda setengah jam saja, pasti mulai tidak sabar)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ, لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقَةٍ, فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اِسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ, وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا

“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.”(HR. Muslim)

Jadi para suami harus menghadapinya dengan sabar dan lemah lembut, jangan meluruskan yang bengkok dengan paksa sehingga akan mematahkannya.

Perlu suami sadari adalah HAL YANG BIASA jika istri TERAKADANG  “mengganggu” suami. Sehingga Islam mengingatkan kepada para istri agar banyak mensyukuri kebaikan suami dan tidak lupa. Salah satu yang paling banyak memasukkan wanita ke nereka adalah tidak mensyukuri kebaikan suami.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُرِيْتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ . قِيْلَ: أَيَكْفُرْنَ بِاللهِ ؟ , قال: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ , لَوْ أَحْسَنْتَ إَلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ , ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا, قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْراً قَطُّ

“Telah diperlihatkan neraka kepadaku, kulihat mayoritas penghuninya adalah wanita, mereka telah kufur (ingkar)!” Ada yang bertanya, “apakah mereka kufur (ingkar) kepada Allah?” Rasullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menjawab, “Tidak, mereka mengingkari (kebaikan) suami. Sekiranya kalian senantiasa berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang hidupnya, lalu ia melihat sesuatu yang tidak berkenan, ia (istri durhaka itu) pasti berkata, “Saya sama sekali tidak pernah melihat kebaikan pada dirimu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi perlu ketenangan dan akal sehat suami untuk menghadapinya. Dihadapi dengan rumus

“Tetap saja suami yang minta maaf”

  • Suami salah, segera suami minta maaf kepada Istri
  • Istri salah, suami membenarkan atau menegur, kemudian suami minta maaf kepada istri (misalnya minta maaf karena kurang perhatian atau kurang bisa mendidik)

Suami harus sadar ini adalah kunci sukses rumah tangga, jika istri sangat berbahagia dengan anda, maka anak anda akan mendapat perhatian dan pendidikan terbaik serta rumah anda akan menjadi yang terbaik.

Sekali iagi Istri seperti ini adalah istri yang BIASA yang harus banyak dimaklumi oleh suami.

Akan tetapi ada istri yang LUAR BIASA, yaitu

-Istri yang malah meminta maaf dahulu kepada suaminya dan mencari ridha suaminya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ فِي الْجَنَّةِ؟قُلْنَا بَلَى يَا رَسُوْلَ الله كُلُّ وَدُوْدٍ وَلُوْدٍ، إِذَا غَضِبَتْ أَوْ أُسِيْءَ إِلَيْهَا أَوْ غَضِبَ زَوْجُهَا، قَالَتْ: هَذِهِ يَدِيْ فِي يَدِكَ، لاَ أَكْتَحِلُ بِغَمْضٍ حَتَّى تَرْضَى

“Maukah kalian aku beritahu tentang istri-istri kalian di dalam surga?” Mereka menjawab: “Tentu saja wahai Rasulullaah!” Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Wanita yang penyayang lagi subur. Apabila ia marah, atau diperlakukan buruk atau suaminya marah kepadanya, ia berkata: “Ini tanganku di atas tanganmu, mataku tidak akan bisa terpejam hingga engkau ridha.” (HR. Ath Thabarani dalam Al Ausath dan Ash Shaghir. Lihat Ash Shahihah hadits no. 3380)

 

-Berusaha menjaga dan menunaikan hak suami karena suami adalah pinta menuju surga atau neraka bagi istri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمُرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Sekiranya aku memerintahkan seseorang untuk sujud kepada lainnya, niscaya akan kuperintahkan seorang istri sujud kepada suaminya” . (HR. At-Tirmidziy , shahih Al-Irwa’ 1998)

-Berusaha mensyukuri kebaikan suami dan tidak melupakan sama sekali

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِيْ عَنْهُ

“Allah tidak akan melihat seorang istri yang tidak mau berterima kasih atas kebaikan suaminya padahal ia selalu butuh kepada suaminya” .[HR. An-Nasa’i, shahih, Ash-Shohihah 289)

Perlu para istri ketahui, Bukanlah maksud syariat Islam memerintahkan agar istri lebih rendah dari suami tetapi semua orang sudah tahu bahwa psikologis suami pasti ingin dihormati dan dipatuhi. Jika suami sudah merasa dihormati oleh istri, maka suami yang berjiwa hanif pasti akan sangat sayang kepada Istrinya.

Demikian semoga bermanfaat dan semoga kami bisa menerapkan ilmu ini.

@perpus FK UGM, Yogyakarta tercinta

Penyusun:  ustadz. Raehanul Bahraen

sumber: https://muslimafiyah.com/suami-yang-baik-bukan-menahan-diri-tidak-menyakiti-istri-tetapi-sabar-terhadap-gangguan-istri.html

Jika Mau Sabar, Bagimu Surga

Jika mau sabar …

Bagimu SURGA.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas” (QS. Az Zumar: 10). Al Auza’i berkata bahwa yang dimaksud adalah orang yang sabar pahalanya tidak bisa ditimbang atau ditakar. As Sudi mengatakan bahwa balasan orang yang sabar adalah surga. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah.

Ada hadits yang muttafaqun ‘alaih,

عَن عَطَاءُ بْنُ أَبِى رَبَاحٍ قَالَ قَالَ لِى ابْنُ عَبَّاسٍ أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى . قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا

Dari ‘Atho’ bin Abi Robaah, ia berkata bahwa Ibnu ‘Abbas berkata padanya, “Maukah kutunjukkan wanita yang termasuk penduduk surga?” ‘Atho menjawab, “Iya mau.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Wanita yang berkulit hitam ini, ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia pun berkata, “Aku menderita penyakit ayan dan auratku sering terbuka karenanya. Berdo’alah pada Allah untukku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika mau sabar, bagimu surga. Jika engkau mau, aku akan berdo’a pada Allah supaya menyembuhkanmu.” Wanita itu pun berkata, “Aku memilih bersabar.” Lalu ia berkata pula, “Auratku biasa tersingkap (kala aku terkena ayan). Berdo’alah pada Allah supaya auratku tidak terbuka.” Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun berdo’a pada Allah untuk wanita tersebut. (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Sabar di dunia menyebabkan seseorang meraih surga.

2- Menyembuhkan penyakit bisa dengan cara berdo’a dan mengharap pada Allah, ditambah dengan mengkonsumsi obat.

3- Bertekad kuat untuk bisa menahan penyakit lebih utama daripada mengambil keringanan untuk disembuhkan sebagaimana yang dialami oleh wanita yang disebutkan dalam hadits ini. Namun hal ini dilakukan jika memang merasa mampu untuk menahan. Seperti ini pun akan semakin menambah pahala.

4- Wajibnya menutup aurat.

5- Boleh meminta do’a pada orang sholih yang masih hidup, bukan pada orang mati.

Semoga faedah-faedah di atas semakin mendorong kita untuk memiliki sifat sabar.

@ Karawaci, Tangerang, 18 Sya’ban 1434 H, malam Kamis

Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc

Sumber https://rumaysho.com/3449-jika-mau-sabar-bagimu-surga.html

Pria yang Tidak Lalai dari Mengingat Allah

Inilah sifat pria yang tidak lalai dari mengingat Allah. Kesibukan dunia mereka tidak membuat mereka berpaling dari ketaatan dan perintah Allah. Perdagangan dan jual beli pun tidak membuat mereka jauh dari Allah. Ketika ada panggilan shalat, mereka pun memenuhi panggilan tersebut. Dan lisan mereka tidaklah lepas dari dzikrullah.

Allah Ta’ala berfirman,

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An Nur: 37)

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menerangkan,

Ia adalah pria yang dunianya tidak membuatnya jauh dari Rabbnya. Sama sekali kesibukan perniagaan dan mencari nafkah tidaklah mempengaruhinya. Tijaroh (perniagaan) di sini mencakup segala bentuk perdagangan untuk meraih upah. Sedangkan bai’ (jual beli) adalah bentuk lebih khusus dari perniagaan. Karena dalam perniagaan lebih banyak ditemukan transaksi jual beli. Pujian pada pria di sini bagi mereka yang berdagang dan melakukan jual beli, dan asalnya perbuatan tersebut tidaklah terlarang. Meskipun tidak terlarang, akan tetapi hal-hal tadi tidaklah mempengaruhi mereka dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bahkan mereka menjadikan ibadah dan ketaatan pada Allah sebagian tujuan hidup mereka. Jadi perdagangan tadi tidaklah sama sekali menghalangi mereka menggapai ridho Allah.

Namun hati kebanyakan orang adalah sangat menaruh perhatian pada dunia. Mereka sangat mencintai penghidupan mereka. Dan sangat sulit mereka –pada umumnya- meninggalkan dunia mereka. Bahkan mereka pun bersusah payah hingga meninggalkan kewajiban pada Allah. Berbeda dengan yang disebutkan dalam ayat ini, mereka begitu takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Karena mengingat kegoncangan hari kiamat tersebut, akhirnya mereka pun semakin mudah beramal dan meninggalkan hal yang melalaikan mereka dari Allah. (Taisir Al Karimir Rahman, 569)

Yang dimaksud dengan dzikir pada Allah (dzikrullah) dalam ayat di atas, ada tiga pendapat:

  1. Shalat lima waktu
  2. Mengerjakan hak Allah
  3. Dzikir pada Allah dengan lisan.

Sedangkan yang dimaksud dengan menegakkan shalat adalah mengerjakan tepat waktu dan menyempurnakannya. (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi)

Sa’id bin Abul Hasan dan Adh Dhohak berkata,

لا تلهيهم التجارة والبيع أن يأتوا الصلاة في وقتها

“Yang dimaksud ayat tersebut adalah perniagaan dan jual beli tidaklah membuat mereka lalai dari mendatangi shalat tepat pada waktunya.”

Mathor Al Warroq berkata,

كانوا يبيعون ويشترون، ولكن كان أحدهم إذا سمع النداء وميزانُه في يده خفضه، وأقبل إلى الصلاة.

“Yang dimaksud ayat tersebut adalah mereka biasa melakukan jual beli. Akan tetapi jika mereka mendengar adzan lalu timbangan dagangan mereka berada di tangan mereka, mereka pun meninggalkannya. Lalu mereka memenuhi panggilan shalat.”

As Suddi mengatakan mengenai ayat tersebut,

عن الصلاة في جماعة

“Mereka tidak lalai dari shalat jama’ah” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 252-253)

Dalam ayat di atas disebutkan,

تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

“Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang”. Yaitu hati mereka dalam keadaan khawatir apakah mereka akan selamat ataukah celaka. Dan penglihatan mereka pun kebingungan melihat kiri dan kanan. (Tafsir Al Jalalain)

Ayat di atas serupa dengan ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al Munafiqun: 9)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jum’ah: 9)

Apa balasan Allah pada laki-laki yang punya sifat demikian?

لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

(Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. An Nur: 38). Jika disebut seseorang berinfak tanpa batas, maksudnya karena saking banyaknya sehingga infak yang diberikan tidak bisa dihitung (Lihat Tafsir Al Jalalain).

Ya Allah, jadikanlah kami seperti yang disebutkan dalam ayat ini. 

Semoga perdagangan dan kesibukan kami mencari nafkah tidak membuat kami lalai dari mengingat Allah, shalat pada waktunya dan kewajiban lainnya. Semoga lisan ini pun dimudahkan untuk selalu sibuk dengan dzikir mengingat Allah di kala waktu senggang dan waktu sibuk.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ Sabic Lab, Riyadh KSA, 4 Muharram 1432 H

Sumber https://rumaysho.com/2084-pria-yang-tidak-lalai-dari-mengingat-allah.html

Membantu Kebutuhan Seorang Muslim

Adalah sikap tercela manakala seseorang hanya memikirkan maslahat dirinya sendiri tanpa peduli dengan nasib saudaranya. Bahkan, seseorang tidak akan dikatakan sebagai mukmin yang sempurna imannya apabila tidak menyukai kebaikan bagi saudaranya seperti apa yang ia suka untuk dirinya.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak beriman salah seorang kalian sampai ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiallahu anhu)

Sebab, masyarakat muslimin seperti satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, anggota tubuh yang lainnya akan ikut merasakannya. Seorang muslim yang baik niscaya akan berbahagia ketika muslim yang lainnya berada dalam keadaan yang baik. Sebaliknya, apabila mengetahui saudaranya berada dalam kondisi kesulitan, dia bersedih dan ikut memikirkan upaya melepaskan penderitaan saudaranya.

Sungguh, apabila seseorang bisa menyuguhkan kebaikan bagi saudaranya seiman, berarti dia telah mengukir kemuliaan dalam hidupnya yang kelak akan senantiasa terkenang. Dia juga akan meraih predikat sebaik-baik orang. Nabi shallallahu alaihi wa sallambersabda,

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

“Sebaik-baik orang adalah yang paling berguna bagi orang lain.” (HR. al-Qudha’i dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 426)

Usaha orang seperti ini tidak akan sia-sia, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَمَا تُقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُم مِّنۡ خَيۡرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ هُوَ خَيۡرًا وَأَعۡظَمَ أَجۡرًا

“Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.” (al-Muzzammil: 20)

Bantuan dari Allah subhanahu wa ta’ala akan terus mengalir kepadanya selama dia mau membantu saudaranya karena balasan itu sesuai dengan perbuatan.

Memberi Syafaat

Di antara kebaikan yang dianjurkan dan besar keutamaannya tersebut adalah memberi syafaat untuk seseorang di hadapan orang lain.

Yang dimaksud dengan syafaat di sini adalah permohonan kebaikan untuk orang lain. Artinya, seseorang menjadikan dirinya sebagai perantara untuk mengemukakan hajat/kebutuhan saudaranya di hadapan orang lain untuk mewujudkan tujuan saudaranya. Syafi’(pemberi syafaat/perantara) ini biasanya orang yang terpandang di tengah-tengah masyarakat sehingga kemungkinan besar permintaannya untuk saudaranya akan dikabulkan oleh penguasa dan semisalnya.

Kedudukan yang dimiliki seseorang hendaklah bisa dimanfaatkan untuk memperjuangkan nasib saudaranya-saudaranya seiman. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

اشْفَعُوا فَلْتُؤْجَرُوا

“Berilah syafaat, niscaya kalian akan diberi pahala.” (Muttafaqun ‘alaihi dari hadits Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu anhu)

Hadits ini mengandung faedah yang besar, yaitu seorang hamba seyogianya berusaha dalam perkara-perkara kebaikan. Sama saja, apakah usaha ini akan membuahkan hasil yang maksimal atau sesuai yang diharapkan, atau sebagiannya, atau bahkan hasilnya nihil. Di antara usaha tersebut adalah memberi syafaat bagi orang lain di hadapan penguasa, pembesar, dan orang-orang yang memiliki kebutuhan terkait dengan mereka.

Umumnya, orang malas untuk memberi syafaat/menjadi perantara bagi orang lain apabila dia belum yakin akan diterima syafaatnya. Sikap ini menyebabkan seseorang melewatkan kebaikan yang besar, yaitu pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala. Selain itu, ia juga melewatkan kesempatan untuk berbuat baik kepada saudaranya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintah para sahabat untuk membantu tercapainya kebutuhan saudaranya agar mereka bersegera meraih pahala di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.

Syafaat yang baik itu dicintai oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebagaimana dalam firman-Nya,

مَّن يَشۡفَعۡ شَفَٰعَةً حَسَنَةً يَكُن لَّهُۥ نَصِيبٌ مِّنۡهَاۖ

“Barang siapa memberikan syafaat yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian (pahala) darinya.” (an-Nisa: 85)

Dengan syafaat ini, seseorang telah bersegera meraup pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala dan bersegera menyuguhkan kebaikan bagi saudaranya. Bisa jadi, syafaatnya menjadi sebab tercapainya seluruh kebutuhan saudaranya atau sebagiannya, dan seperti itu memang kenyataannya. Dengan syafaat ini pula, seseorang telah menutup pintu yang mengarah kepada sikap pesimis. Sebab, mencari dan berusaha adalah pertanda adanya harapan tercapainya tujuan. (Lihat Bahjatul Qulub karya Syaikh as-Sa’di syarah hadits ke-14)

Tidak Memberi Syafaat pada Urusan yang Haram

Anjuran untuk menjadi perantara agar tercapainya kebutuhan seorang sebagaimana disebutkan di atas, hanyalah pada urusan kebaikan dan yang tidak mengandung pelanggaran syariat.

Oleh karena itu, apabila seseorang memberi syafaat untuk orang lain di hadapan penguasa—misalnya—agar orang tersebut diberi izin membangun tempat-tempat maksiat, syafaat ini haram hukumnya dan dia ikut menanggung dosanya. Allah subhanahu wa ta’alaberfirman,

وَمَن يَشۡفَعۡ شَفَٰعَةً سَيِّئَةُ يَكُن لَّهُۥ كِفۡلٌ مِّنۡهَاۗ

“Dan barang siapa memberikan syafaat yang buruk, niscaya ia akan memikul bagian (dosa) darinya.” (an-Nisa: 85)

Termasuk syafaat yang haram adalah yang mengandung bentuk pemudaratan. Misalnya, kita merekomendasikan seseorang kepada pemegang kebijakan agar orang tersebut menduduki jabatan tertentu yang telah dipegang oleh orang yang mumpuni. Apabila kita melakukan hal ini, berarti kita telah ikut menzalimi hak saudara kita dan ikut andil meretakkan sendi-sendi ukhuwah (persaudaraan) di tengah-tengah umat.

Di antara syafaat lain yang haram adalah syafaat yang mengandung satu bentuk perlindungan kepada pelaku kriminal yang layak dihukum agar dia tidak dihukum. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَالَتْ شَفَاعَتُهُ دُوْنَ حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ فَقَدْ ضَادَ اللهُ

“Barang siapa yang syafaatnya menghalang-halangi suatu had (hukuman yang ada ketentuannya dalam syariat) Allah, dia telah menentang Allah.” (HR. Abu Dawud, dll. Syaikh al-Albani menilainya sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 6196)

Dahulu ada seorang wanita dari Bani Makhzum mencuri. Hukuman potong tangan akan diberlakukan terhadapnya. Keluarga wanita itu lalu menemui sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang bernama Usamah bin Zaid radhiallahu anhuma, orang yang dicintai oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Mereka meminta Usamah untuk menyampaikan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar beliau menggugurkan hukuman tersebut.

Usamah pun menyampaikannya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu menegurnya dengan mengatakan, “Apakah kamu akan memberi syafaat pada salah satu hukum had Allah?!”

Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian berdiri dan menyampaikan ceramahnya,

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Wahai manusia, hanyalah yang menjadikan orang sebelum kalian tersesat adalah karena apabila ada orang yang berkedudukan mencuri, mereka membiarkannya. Adapun apabila yang mencuri adalah orang biasa, mereka menegakkan (hukuman) atasnya. Demi Allah, andaikata Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.” (Lihat Shahih al-Bukhari no. 6788)

Ulama mengatakan bahwa larangan memberi syafaat dalam perkara seperti ini berlaku apabila pelaku kejahatan tersebut telah dihadirkan di hadapan penguasa. Adapun apabila belum sampai dihadirkan dan diupayakan adanya mediasi untuk tidak dipotong atau korban pencurian memaafkan, hukuman bisa gugur dari pencuri tersebut. Lebih-lebih apabila si pencuri itu menyesal dan bukan orang yang terkenal jahat. (Lihat Fathul Bari 12/87—96 cetakan pertama, terbitan as-Salafiyah)

Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, “Orang yang terus-menerus melakukan kejahatan dan terkenal kebatilannya (baca: residivis, -red.) tidak boleh diberi syafaat (pembelaan agar tidak dihukum). Hal ini untuk memunculkan efek jera.” (Fathul Bari 10/451)

Apabila Syafaat Ditolak

Orang yang memberi syafaat saudaranya akan meraih pahala meski syafaatnya tidak diterima. Dengan syafaat ini dia telah membuktikan kecintaan dan kepeduliannya terhadap problem saudaranya. Adapun urusan keberhasilan usahanya tidak menjadi tanggung jawabnya. Orang yang ditolak syafaatnya tidak perlu kecewa, apalagi memendam kebencian kepada pihak yang menolaknya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun, pemimpin seluruh manusia, pernah tidak diterima syafaatnya.

Dahulu Barirah dan suaminya, Mughits, menyandang status sebagai budak. Lalu Barirah dimerdekakan oleh tuannya. Ketentuannya, apabila seorang istri telah merdeka dan suaminya masih berstatus budak, wanita itu punya pilihan. Dia diberi kebebasan untuk memilih, melanjutkan hubungan rumah tangga atau bercerai/berpisah dengan suaminya.

Barirah memilih berpisah dengan Mughits. Mengetahui hal ini, Mughits tidak kuasa menahan air mata. Dia begitu berat berpisah dengan Barirah karena sangat mencintainya. Mughits, sambil menangis, mondar-mandir di belakang Barirah.

Melihat hal itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam iba kepada Mughits. Beliau pun memanggil Barirah seraya memberi tawaran kepadanya untuk kembali kepada Mughits.

Barirah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ini perintah dari Anda kepadaku?”

Beliau menjawab, “Saya hanya memberi syafaat.”

Barirah mengatakan, “Aku tidak ingin kembali kepadanya.” (Lihat Shahih al-Bukhari no. 5283)

Di antara faedah kisah tersebut adalah:

  1. Bolehnya seseorang tidak mengikuti saran orang lain, dalam urusan yang bukan wajib.
  2. Disunnahkan memasukkan perasaan bahagia pada diri seorang muslim.
  3. Orang yang memberi syafaat mendapat pahala meskipun permintaannya tidak dikabulkan. (Fathul Bari 9/414)

Disebutkan dalam biografi Imam Muhammad bin Ahmad bin Qudamah rahimahullah bahwa ia banyak menuliskan syafaat bagi orang-orang yang datang (meminta) kepadanya untuk disampaikan kepada penguasa.

Pada suatu hari, petugas yang mengurusi (permohonan-permohonan) mengatakan kepada Ibnu Qudamah, “Sesungguhnya Anda menulis kepada kami (permohonan) orang-orang yang kami tidak ingin menerima syafaat bagi mereka. Namun, kami (juga) tidak kuasa menolak tulisanmu.”

Ibnu Qudamah berkata, “Saya telah membantu keinginan orang yang datang meminta bantuan kepada saya, tetapi itu terserah Anda. Jika Anda ingin mengabulkan permohonan saya, (terimalah). Jika tidak, juga tidak mengapa.”

Petugas tersebut mengatakan, “Kami tidak akan menolaknya selama-lamanya.” (Dinukil dalam kitab Ma’alim fi Thariqi Thalabil Ilmihlm. 161 dari kitab Dzail Thabaqat al-Hanabilah)

Berzakat dengan Kedudukan

Membantu orang lain tak selamanya harus dengan harta atau tenaga. Kedudukan yang kita miliki bisa kita manfaatkan untuk memperjuangkan nasib saudara kita.

Dahulu ada seorang alim bernama al-Hasan bin Sahl rahimahullah. Seseorang menemuinya untuk meminta syafaat darinya dalam satu keperluan. Al-Hasan mengabulkan keinginannya. Lalu orang tersebut datang mengucapkan terima kasih kepadanya. Al-Hasan bin Sahl lalu mengatakan, “Mengapa engkau berterima kasih kepada kami, padahal kami memandang bahwa kedudukan (juga) ada zakatnya seperti harta!”

Al-Hasan lalu menyebutkan syairnya yang artinya kurang lebih sebagai berikut,

Diwajibkan atasku memberi zakat yang dimiliki tanganku,

         sedangkan zakat kedudukan adalah dengan membantu dan memberi syafaat.

Apabila engkau punya (harta), berdermalah; dan jika belum mampu,

        curahkan segala daya dan upayamu untuk memberi manfaat.

(al-Adab asy-Syar’iyah)

Disebutkan dalam biografi Abdullah bin Utsman (Abdan) rahimahullah, syaikh (guru) Imam al-Bukhari rahimahullah bahwa ia mengatakan, “Tidaklah seorang meminta suatu kebutuhan kepadaku melainkan aku membantunya dari diriku sendiri. Apabila tidak terpenuhi, aku bantu dengan hartaku. Ketika belum terpenuhi juga, aku meminta bantuan teman-temanku. Apabila belum terpenuhi pula, aku meminta bantuan kepada penguasa.”

Imam Ibnu Muflih rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata,

“Harun ar-Raqqi telah berjanji kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk tidak menolak seorang pun yang meminta syafaat kepadanya. Ia pasti akan menuliskannya. Seorang lelaki pernah menemuinya dan mengatakan bahwa anaknya tertawan di Romawi. Dia meminta Harun untuk menulis kepada Raja Romawi agar melepaskan anaknya.

Ar-Raqqi mengatakan, ‘Aduh kamu, dari mana Raja Romawi mengenalku? Jika ia bertanya tentang aku, dan dijawab bahwa aku seorang muslim, bagaimana dia akan mengabulkan hakku?!’

Orang tersebut mengatakan, ‘Ingatlah janjimu kepada Allah subhanahu wa ta’ala.’

Akhirnya, ar-Raqqi menuliskan syafaat untuknya kepada Raja Romawi.

Tatkala Sang Raja membaca tulisannya, ia bertanya, ‘Siapa orang ini?’

Dijawab bahwa ia adalah orang yang telah berjanji kepada Allah subhanahu wa ta’ala bahwa tidaklah dia diminta menuliskan syafaat kecuali dia akan menuliskannya, kepada siapa pun. Sang Raja berkata, ‘Orang ini berhak dikabulkan permintaannya. Lepaskanlah tawanannya….’.” (al-Adab asy-Syar’iyah 2/172)

Ditulis oleh Ustadz Abdul Mu’thi Sutarman, Lc.

sumber: https://asysyariah.com/membantu-kebutuhan-seorang-muslim/

Mencintai Ilmu Agama

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu berkata bahwa mencintai ilmu agama atau mencintai orang yang berilmu merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan bahwa ilmu adalah warisan para Nabi ‘Alaihimush Shalatu was Salam. Dan orang-orang yang berilmu adalah ahli waris para Nabi. Dikatakan ‘perwaris para Nabi’ menunjukkan dekatnya kedudukan mereka dari para Nabi dan Rasul. Dalam artian tingkatan setelah para Nabi dan para Rasul adalah orang-orang yang  mengambil ilmu mereka dan menyebarkannya di kalangan manusia.

Karena ilmu adalah warisan para Nabi, maka mencintai ilmu dan orang-orang yang berilmu berarti mencintai warisan para Nabi dan ahli waris mereka. Sebagaimana membenci ilmu dan membenci orang-orang yang berilmu berarti membenci warisan para Nabi dan ahli waris mereka.

Makanya kita mengetahui bahwa menuntut ilmu adalah ibadah yang paling afdhal. Bahkan sudah pernah kita nukilkan penjelasan dari Imam Ibnu Rajab Al-Hambali Rahimahullahu Ta’ala yang menyebutkan bahwa kebanyakan dari para ulama Salaf menegaskan hal ini:

طلب العلم أفضل من نوافل العبادات

“Menuntut ilmu keutamaannya/pahalanya lebih utama dibandingkan amalan-amalan ibadah yang sunnah.”

Makanya ilmu ini berhubungan dengan ibadah untuk mendekatkan diri kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kita ingat di dalam Islam bahwa mencintai hal-hal yang berhubungan dengan agama adalah ibadah dan keutamaan yang besar. Sebagaimana juga membenci atau memperolok-olok/melecehkan/meremehkan hal-hal yang berhubungan dengan agama bukan hanya dosa besar, tapi bisa membawa kepada kekufuran. Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

…قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ‎﴿٦٥﴾‏ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ…

“Katakanlah, ‘Apakah terhadap Allah, terhadap ayat-ayatNya dan terhadap RasulNya kalian berani memperolok-olok?’ Janganlah kalian meminta maaf, sungguh kalian telah kufur setelah beriman…” (QS. At-Taubah[9]: 65)

Maka sebagian dari para ulama menjelaskan bahwa termasuk didalamnya adalah membenci orang yang berilmu atau seorang ulama ‘Ahlus Sunnah karena ilmu yang dibawanya dan karena sikap berpegang teguhnya yang kuat terhadap sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Membenci seorang ulama karena ilmu yang dibawanya atau karena sunnah yang dipegang teguhnya bisa menjadi sebab kekufuran.

MENCINTAI ILMU ADALAH TANDA KEBAIKAN

Kata Ibnul Qayyim selanjutnya bahwa mencintai ilmu merupakan tanda-tanda kebaikan. Karena mencintai ilmu berarti kita mencintai petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya, menjelaskan tentang cara beriman yang benar, mengenal aqidah yang benar sesuai dengan pemahaman para shahabat Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhum Ajma’in. Kalau tujuannya mulia, berarti mencintai sarana untuk yang membawa kepada kemuliaan tersebut termasuk bagian dari mencintai kemuliaan tersebut dan termasuk bagian dari ibadah yang agung.

Maka seyogyanya seseorang tertuju pada ilmu yang dibawa oleh para Rasul ‘Alaihimush Shalatu was Salam yang mereka wariskan kepada umatnya. Bukan tertuju kepada semua yang dinamakan ilmu. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, maka Allah jadikan dia faham dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berarti maksudnya yang dipuji adalah ilmu agama yang diwariskan oleh para Nabi dan para Rasul ‘Alaihimush Shalatu was Salam.Maka ini kabar gembira bagi orang-orang yang semangat mempelajari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Ibnul Qayyim selanjutnya mengatakan bahwa mencintai ilmu akan membawa kita untuk semangat mempelajarinya dan mengikutinya, dan inilah ibadah/ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sementara yang namanya membenci ilmu akan mencegah kita dari mempelajari dan mengikutinya, dan inilah yang merupakan kecelakaan, kebinasaan dan kesesatan.

ALLAH MENCINTAI ORANG BERILMU

Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Al-‘Alim (Yang Maha Mengetahui), maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mencintai semua orang yang berilmu. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan pemahaman ilmu agama kepada orang yang dicintaiNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا…

“Allah memberikan ilmu/hikmah/pemahaman agama terhadap orang yang dikehendakiNya, dan barangsiapa yang diberikan padanya pemahaman agama berarti telah diberikan kepadanya kebaikan yang berlimpah.” (QS. Al-Baqarah[2]: 269)

Ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mencintainya karena memberikan baginya keistimewaan dari hamba-hamba yang dipilih oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka barangsiapa yang mencintai ilmu dan orang-orang yang berilmu berarti sungguh dia mencintai apa yang dicintai oleh Allah, dan ini merupakan bagian dari agama/ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

sumber: https://www.radiorodja.com/51037-mencintai-ilmu-agama/

Hukum Berqurban

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).[1] Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat.

Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu

Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.

Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.[2]

Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.

Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”[3] Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.

Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.

Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib[4]. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. [5]

Dari dua pendapat di  atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan).

فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا

Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.”[6]

Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.”[7]

Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban

Jika kita memilih pendapat wajib atau sunnah, ada beberapa syarat yang bisa jadi alasan seseorang diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban. Berikut syarat-syarat tersebut:

  1. Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah.
  2. Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Ini bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu jadi beban. Jika dikatakan sunnah, tidaklah demikian.
  3. Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.
  4. Telah baligh (dewasa) dan berakal.[8]

Demikian syarat diwajibkan atau disunnahkannya berqurban. Jika kita memiliki kelebihan harta dan sedang mukim, hendaklah kita berqurban karena qurban adalah sebaik-baik qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan moga harta kita pun semakin berkah.

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sabic Lab KSU, Riyadh KSA

6 Dzulqo’dah 1432 H (04/10/2011)


[1] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/75.

[2] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/77.

[3] HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah.

[4] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih.

[5] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/76-77.

[6] HR. Muslim no. 681.

[7] Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006.

[8] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/79-80.



Sumber https://rumaysho.com/1981-hukum-berqurban.html