Belajar Mana Dulu? Jelas Akidah Dulu

Tidak sedikit yang sudah menimba ilmu agama sejak lama, namun sayang ia tak tahu arah. Tidak ada skala prioritas ketika belajar. Padahal ilmu agama itu begitu banyak. Walau kita akui semua itu penting, namun ada yang jelas lebih penting.

Apa yang lebih penting?

Jelas lah, mempelajari akidah shahihah.

Maka belajar yang tepat adalah dengan mempelajari akidah lebih dahulu sebelum ilmu lainnya. Dalam dakwah pun demikian. Dakwah pada akidah dan tauhid itulah yang mesti jadi prioritas.

Apa dalilnya, belajar itu mulai dari akidah, sebelum lainnya?

عَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ فِتْيَانٌ حَزَاوِرَةٌ فَتَعَلَّمْنَا الإِيمَانَ قَبْلَ أَنْ نَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ ثُمَّ تَعَلَّمْنَا الْقُرْآنَ فَازْدَدْنَا بِهِ إِيمَانًا »

Dari Jundub bin ‘Abdillah, ia berkata, kami dahulu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami masih anak-anak yang mendekati baligh. Kami mempelajari iman sebelum mempelajari Al-Qur’an. Lalu setelah itu kami mempelajari Al-Qur’an hingga bertambahlah iman kami pada Al-Qur’an. (HR. Ibnu Majah, no. 61. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Ada beberapa faedah dari hadits di atas:

  • Para sahabat ketika kecil sangat semangat mempelajari hal iman (berbagai hal terkait rukun iman) sebelum perkataan dan perbuatan.
  • Para sahabat kecil juga semangat mempelajari dan menghafal Al-Qur’an.
  • Para sahabat sangat semangat belajar agama.
  • Pentingnya membekali diri dengan iman dan mempelajarinya, mulai dari beriman kepada Allah, iman kepada malaikat, iman kepada kitab Allah, iman kepada para Rasul, iman kepada hari akhir dan iman kepada takdir. Inilah asas akidah yang mesti ditanamkan dalam diri. Itulah yang kita kenal dengan rukun iman yang enam. Iman seperti ini yang harus ditanamkan dengan benar sebelum mempelajari Al-Qur’an.
  • Mempelajari Al-Qur’an jadi bermanfaat jika memiliki bekal iman yang shahih.
  • Akidah hendaklah sudah ditanamkan pada anak-anak kita sejak dini. Sudah benarkah imannya pada Allah, sebagai penciptanya, pemberi rezeki, dan pengatur alam semesta. Semisal pula, sudah benarkan ia jadikan Allah sebagai satu-satunya ilah.

Dalam dakwah juga mesti memprioritaskan dakwah pada akidah.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ »

“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19).

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

“Aku diperintah untuk memerang manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan yang demikian, terpeliharalah dariku darah serta harta mereka, melainkan dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan mereka diserahkan pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari, no. 25; Muslim, no. 21)

Para ulama pun telah bersepakat (berijma’) bahwa setiap kafir didakwahi pertama kali pada dua kalimat syahadat. Itulah dakwah pertama. (Lihat Dar Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 8: 6)

Wallahu waliyyut taufiq.

Mana buku referensi Islam yang dikaji lebih dahulu, silakan kaji di sini.

Referensi:

—

Diselesaikan di @ Darush Sholihin, Panggang, GK, Selasa pagi, 18 Rajab 1437 H

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/13351-belajar-mana-dulu-jelas-akidah-dulu.html

Ajarkan Anak Agar Tidak Kencing Sembarangan

Yang sering kami perhatikan, anak diajarkan oleh bundanya sendiri beberapa hal terkait kencing:

  1. Kencing di muka umum
  2. Kencing mengganggu orang dengan bau dan najisnya
  3. Kencing di depan rumah sendiri

Hadits-hadits yang perlu diingat oleh ayah bunda

Pertama: Siksa kubur kebanyakan itu gara-gara kencing

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ

“Sucikanlah diri kalian dari air kencing. Sesungguhnya kebanyakan siksa kubur itu terjadi karena kencing.” (HR. Ad-Daruquthni, 1:128)

Kedua: Tidak boleh kencing di tempat umum yang mengganggu orang lain

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِتَّقُوا اَللَّاعِنَينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ, أَوْ فِي ظِلِّهِمْ

“Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk (terlaknat), yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” (HR. Muslim, no. 269)

Ketiga: Buang hajat itu jauh dari pandangan orang

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padaku, ‘Ambillah wadah itu.’ Lalu beliau pergi menjauh dari pandangan orang sampai aku tidak melihatnya lalu beliau buang hajat.” (HR. Bukhari, no. 363 dan Muslim, no. 274, 77)

Semoga Allah beri taufik pada ayah, bunda, dan anak-anak kita.

—

Selesai disusun di Darush Sholihin, Rabu siang, 15 Dzulhijjah 1441 H (5 Agustus 2020)

Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://ruqoyyah.com/1606-ajarkan-anak-agar-tidak-kencing-sembarangan.html

Mantan Mertua Masih Tetap Mahram Bagi Mantan Menantu?

Sampai Kapan Menantu Menjadi Mahram Mertuanya?

Kalo sm menantu yg anaknya blm kumpul… Udh mahrom ya? Trus misal kalo blm kumpul mrk cerai… Trus sm mantan menantunya td mahrom gak?

Dari : Ummu Tsaqif, di Salatiga.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah wassholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Menantu merupakan mahram bagi mertuanya. Suami anak adalah mahram untuk ibu mertuanya, demikian pula istri anak adalah mahram untuk ayah mertuanya. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,

وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ

Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23).

Kapan Mulai Menjadi Mahram?

Para ulama berbeda pendapat apakah mahram harus setelah terjadi jima’ (hubungan badan) atau cukup dengan akad nikah yang sah.

Pendapat yang kuat dalam masalah ini –wallahua’lam– adalah cukup dengan akad yang sah menantu sudah menjadi mahram untuk mertuanya..

Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– menerangkan saat menafsirkan ayat di atas,

أما أم المرأة فإنها تحرم بمجرد العقد على ابنتها، سواء دخل بها أو لم يدخل

Ibunya istri (ibu mertua) menjadi mahram cukup dengan berlangsungnya akad nikah atas putrinya. Baik telah berhubungan badan ataupun belum. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/249)

Rincian alasannya adalah sebagai berikut :

Pertama, seorang wanita dikatakan sah sebagai istri cukup dengan akad nikah. Tanpa harus dengan adanya hubungan badan setelah akad.

Karena ayatnya berbunyi,

وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ

Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23).

Nisa’ pada ayat di atas maknanya adalah istri.

Menunjukkan bahwa ibu istri (mertua), menjadi mahram cukup dengan sahnya putrinya menjadi istri. Yaitu dengan akad nikah, karena jima’ (hubungan badan) tidak disyaratkan dalam keabsahan pernikahan.

Kedua, ayat di atas bersifat umum, maka kita pahami apa adanya.

Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma,

أبهموا ما أبهم القرآن

Samarkanlah hukum yang disamarkan oleh Al-Qur’an.

(Lihat : Al-Mughni, 7/85, dikutip dari https://islamqa.info)

Maksud perkataan beliau adalah, ayat yang bersifat umum dan tidak ditemukan dalil khusus yang memungkinkan dijadikan penjelasnya, maka biarkanlah berlaku umum. Contohnya adalah ayat di atas. Sehingga tidak perlu diperinci kemahraman ibu istri berlaku jika istri sudah di-dukhul (disetubuhi). Karena ayatnya hanya menerangkan ibu istri (mertua) adalah mahram bagi suami anak (menantu), tanpa ada keterangan sudah di-dukhul (disetubuhi) atau belum di-dukhul.

Seperti dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah,

فمن تزوج امرأة حرم عليه كل أُم لها ، قريبة أو بعيدة [يعني الأم والجدة] بمجرد العقد نص عليه أحمد وهو قول أكثر أهل العلم منهم ابن مسعود وابن عمر وجابر وعمران بن حصين وكثير من التابعين وبه يقول مالك والشافعي وأصحاب الرأي….؛ لقول الله تعالى : ( وأمهات نسائكم ) والمعقود عليها من نسائه ، فتدخل أمها في عموم الآية . قال ابن عباس: أبهموا ما أبهم القرآن يعني عمموا حكمها في كل حال ، ولا تفصلوا بين المدخول بها وبين غيرها

“Laki-laki yang menikahi seorang wanita, maka seluruh ibu sang wanita menjadi mahramnya, baik ibu jauh maupun dekat (yakni ibu kandung ataupun nenek), hanya dengan melakukan akad nikah.

Inilah pendapatnya Imam Ahmad dan dipegang oleh mayoritas ulama diantaranya : Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Jabir, Imron bin Hushoin serta banyak ulama di generasi tabi’in. Pendapat ini pula yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Hanafi. Dasarnya adalah firman Allah,

وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ

Diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu istri kalian (mertua), (QS. An-Nisa’ : 23)

Hanya dengan melakukan akad nikah, wanita sudah sah menjadi istri, (tanpa harus melakukan hubungan badan dulu, pent). Sehingga ibu istri, masuk dalam keumuman ayat (otomatis menjadi mahram bagi menantu, pent).

Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma menjelaskan, “Samarkan kalimat yang disamarkan oleh Al-Qur’an.”

Maksudnya, keumuman hukumnya biarkan berlaku pada setiap keadaan. Jangan diperinci pada wanita yang sudah di-dukhul (hubungan badan) atau yang belum.”

(Al-Mughni, 7/85, dikutip dari https://islamqa.info)

Jika Terjadi Perceraian Apakah Masih Mahram?

Mahram ada dua macam :

1. Mahram sementara (mu-aqqot)

2. Mahram selamanya (mu-abbad)

Mertua tergolong mahram selamanya (mu-abbad). Karena disebut dalam ayat yang menjelaskan tentang mahram di atas (QS. An-Nisa :23). Semua mahram yang disebutkan dalam ayat tersebut, statusnya adalah mahram selamanya. Sehingga meski anaknya sudah cerai, mantan menantunya tetap menjadi mahramnya selamanya.

Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 26819 :

فلا يجوز للرجل الزواج من أم زوجته بعد طلاق بنتها أو وفاتها؛ لأن أم الزوجة محرمة على زوج ابنتها على التأبيد

Seorang lelaki tidak boleh menikahi ibunya istri meski setelah menceraikan putrinya atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.

Demikian, wallahua’lam bis showab.

****

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)

sumber: https://konsultasisyariah.com/34380-mantan-mertua-masih-tetap-mahram-bagi-mantan-menantu.html

Tidakkah Kita Mengambil Pelajaran?

Sebagaimana ikan salmon yang mengarungi Samudra Artik.. Mereka selalu pulang ke teluk yang sama untuk berkembang biak dan mati hingga akhir masanya.. Sebagaimana pula kupu-kupu beracun dari Meksiko.. Mereka terlahir untuk berpulang ke Amerika Utara.. Mati dalam migrasinya dan menurunkan mimpi kembali ke Meksiko kepada generasi berikutnya..

Lalu bilamana dengan manusia..?! Tidakkah sadar bahwa selayaknya ikan salmon dan kupu-kupu beracun itu, kita  juga akan bermigrasi, mati dan berpulang ke sumbernya..?! Sedang kepulangan manusia bukanlah siklus yang bisa dipastikan ‘kapan’ tiba waktunya.. Maka, apabila sudah diketahui kematian itu datangnya tiba-tiba, lantas sudah sesiap apa kita menghadapinya..?! Sunnguh, cukuplah kematian sebagai pelajaran..

Banyak Mengingat Kematian

Abu Hurairah menceritakan bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Perbanyaklah kalian mengingat pemutus kelezatan (dunia).” Kemudian para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pemutus kelezatan (dunia) itu?” Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kematian.” (HR. Al Baihaqi dalam Syua’abul Iman).

Ad Daqaaq rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang banyak mengingat kematian, maka akan dianugerahi oleh Allah tiga keutamaan; Bersegera dalam Taubat, Giat dan semangat dalam beribadah pada Allah, dan Tumbuh rasa qana’ah dalam hati. (Lihat Al Qiyamah Ash Shughra, Syaikh Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar).

Bahkan, orang-orang yang banyak mengingat kematian digolongkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang-orang yang cerdas. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bertutur, “Tatkala aku membersamai Rasulullah, terdapat seorang laki-laki Anshar datang kepada beliau, kemudian mengucapkan salam lalu bertanya, “Wahai Rasululah, siapakah diantara kaum mukminin yang paling utama?” Beliau menjawab, “Yang paling baik akhlaknya diantara mereka.” Lelaki tadi bertanya lagi, “Siapakah diantara kaum mukminin yang paling cerdas?” Beliau kembali menjawab, “Yang paling banyak mengingat kematian diantara mereka dan yang paling baik persiapannya setelah kematian. Mereka itu ialah orang-orang yang cerdas.” (HR. Ibnu Majah).

Begitu Pedihnya Kematian

Pada suatu hari sahabat Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Ka’ab Al Ahbaar: “Wahai Ka’ab: Ceritakan kepada kita tentang kematian! Ka’ab pun berkata: Wahai Amirul Mukminin, Gambaran sakitnya kematian adalah bagaikan sebatang dahan yang banyak berduri tajam, tersangkut di kerongkongan anda. Sehingga setiap duri menancap begitu kuat di setiap syarafnya. Selanjutnya dahan itu sekonyong-konyong ditarik dengan sekuat tenaga oleh seorang yang gagah perkasa. Bayangkanlah, apa yang akan turut tercabut bersama dahan itu dan apa yang akan tersisa..!!”  (Lihat Hilyatul Auliya’, Abu Nua’im Al Ashbahani).

Adakah keraguan pada diri kita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan yang paling sempurna keimanannya? Sekali-kali tidak. Akan tetapi, kemuliaan dan kesempurnaan iman beliau tidak dapat melindungi beliau dari rasa pedihnya sakaratul maut. Imam Bukhari meriwayatkan, tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi sakaratul maut, beliau begitu gundah. Beliau berusaha menenangkan dirinya dengan mengusap wajahnya dengan tangannya yang telah dicelupkan ke dalam bejana berisi air. Beliau mengusap wajahnya berkali-kali, sambil bersabda: “Tiada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah. Sesungguhnya kematian itu disertai oleh rasa pedih.” (Sebuah Renungan Terhadap Kematian, Dr. M. Arifin Badri).

Tidakkah Kita Mengambil Pelajaran…?!

Tidakkah kita mengambil pelajaran? Setelah begitu banyak orang yang tenggelam dalam gemerlapnya dunia dan disibukkan dengan senda-gurau permainan yang membuat banyak orang berpaling dari persiapan dalam menghadapi kematian. Padahal Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Telah dekat kepada manusia hari menghisab segala amalan mereka, sedangkan mereka dalam kelalaian lagi berpaling (daripadanya).” (QS. Al Anbiya’ : 1).

Tidakkah kita mengambil pelajaran? ‘Amar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Cukuplah kematian sebagai pemberi nasehat dan pelajaran. Cukuplah keyakinan sebagai kekayaan. Dan cukuplah ibadah sebagai kegiatan yang menyibukkan.” (Lihat Aina Nahnu Min Haa-ula-i, Syaikh Abdul Malik Qasim).

Tidakkah kita mengambil pelajaran? Pernyataan dari Tsabit Al Bunani rahimahullah -yang dinukilkan dalam kitab Syu’abul Iman-, “Kami pernah menyaksikan jenazah, maka kami tidak melihatnya kecuali menunduk dalam tangisan.” (Lihat Kaukabah Al Khithbah Al Munifah Min Mimbar Al Ka’bah Asy Syarifah, Syaikh Abdurrahman As-Sudais).

Tidakkah kita mengambil pelajaran? Hasan Al Bashri rahimahullah yang  menuturkan, “Tidaklah aku melihat sebuah perkara yang meyakinkan, yang lebih mirip dengan perkara yang meragukan daripada keyakinan manusia terhadap kematian sementara mereka lalai darinya. Dan tidaklah aku melihat, sebuah kejujuran yang lebih mirip dengan kedustaan daripada ucapan mereka yang berbunyi, ‘Kami Mencari Surga’ padahal mereka tidak mampu menggapainya dan tidak serius mencarinya. (Lihat Aina Nahnu Min Haa-ula-i, Syaikh Abdul Malik Qasim).

Tidakkah kita mengambil pelajaran? Ikan Salmon dan kupu-kupu beracun dari Meksiko mengalami migrasi dan mati. Begitu pula dengan kita. Sedang kepulangan manusia bukanlah siklus yang bisa dipastikan ‘kapan’ tiba waktunya.. Apabila sudah diketahui kematian itu datangnya tiba-tiba, lantas sudah sesiap apa kita menghadapinya..?! Sunnguh, cukuplah kematian sebagai pelajaran.

—

Penulis: Erlan Iskandar

sumber: https://muslimah.or.id/7260-tidakkah-kita-mengambil-pelajaran.html

Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya

Manakah yang lebih baik, shalat wanita berjamaah di masjid ataukah shalat sendirian di rumah?

Jawabannya, shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

“Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225).

Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).

Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

“Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442).

Ada tiga syarat yang mesti dipenuhi ketika seorang wanita ingin shalat berjamaah di masjid: (1) menutup aurat, (2) tidak memakai minyak wangi, (3) harus mendapatkan izin suami. Demikian dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 3457.

Dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Maksudnya wanita semacam itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 8: 74)

Apakah jika wanita ikut shalat berjama’ah di masjid akan mendapatkan pahala 27 derajat?

Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Fath Al-Bari (4: 34) menyatakan bahwa hadits shalat laki-laki dengan berjamaah akan dilipatgandakan menunjukkan bahwa shalat  wanita tidak dilipatgandakan ketika dilakukan secara berjamaah. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal.

Dalam Fath Al-Bari (2: 147), Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan tentang hadits “laki-laki yang terkait hatinya dengan masjid” menunjukkan bahwa pahala shalat di masjid 27 derajat hanya ditujukan pada laki-laki karena shalat wanita tetap lebih baik di rumahnya dibanding masjid.

Baca bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 122393:

هل تنال المرأة أجر صلاة الجماعة إذا ذهبت للمسجد؟

Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.

—

Selesai disusun di DS – Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/15669-shalat-wanita-di-masjid-ternyata-kalah-utama-dengan-shalat-wanita-di-rumahnya.html

Mau Tahu Rezeki yang Paling Besar?

Sebagian kita menyangka bahwa rezeki hanyalah berputar pada harta dan makanan. Setiap meminta dalam do’a mungkin saja kita berpikiran seperti itu.

Perlu kita ketahui bahwa rezeki yang paling besar yang Allah berikan pada hamba-Nya adalah surga (jannah).

Inilah yang Allah janjikan pada hamba-hamba-Nya yang shalih. Surga adalah nikmat dan rezeki yang tidak pernah disaksikan oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah tergambarkan dalam benak pikiran. Setiap rezeki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala,

لِيَجْزِيَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

“Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezeki yang mulia.” (QS. Saba’: 4)

وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا

“Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 11)

Surga yang paling tinggi adalah surga Firdaus sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى الْجَنَّةِ

“Jika kalian meminta pada Allah, mintalah pada-Nya surga Firdaus. Surga tersebut adalah surga yang paling utama dan surga yang paling tinggi.” (HR. Bukhari, no. 2790)

Bagaimana cara meraih surga Firdaus tersebut, lakukanlah enam hal berikut:

  1. Khusyu’ dalam shalat.
  2. Meninggalkan hal yang sia-sia.
  3. Menunaikan zakat.
  4. Menjaga kemaluan kecuali pada istri sebagai pasangan yang halal.
  5. Memegang amanat dan janji.
  6. Menjaga shalat.

Perhatikan dalilnya berikut,

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11)

  1. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
  2. (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya,
  3. dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,
  4. dan orang-orang yang menunaikan zakat,
  5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
  6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
  7. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
  8. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
  9. dan orang-orang yang memelihara shalatnya.
  10. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi,
  11. (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.

(QS. Al-Mu’minun: 1-11)

Semoga Allah melapangkan kita rezeki di dunia dan di surga kelak.

—

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Rajab 1437 H

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/13330-mau-tahu-rezeki-yang-paling-besar.html

Balaslah Kejelekan dengan Kebaikan

Faedah ilmu hari ini …

Balaslah kejelekan dengan kebaikan.

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35)

Sahabat yg mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.”

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.”

Faedah ilmu dariTafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12/243, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, tahun 1421 H.

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.com

sumber: https://rumaysho.com/768-balaslah-kejelekan-dengan-kebaikan.html

Bulughul Maram tentang Fikih Haidh (Bahas Tuntas)

Bagaimana memahami darah HAIDH? Kali ini dikaji yuk dari bahasan Bulughul Maram dan penjelasannya.

KITAB BULUGHUL MARAM

كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ

بَابُ اَلْحَيْضِ

KITAB BERSUCI

BAB HAIDH

Pengantar darah haidh

Haidh secara bahasa berarti sesuatu yang mengalir dan memancar.

Secara istilah syari, haidh adalah:

دَمٌ طَبِيْعَةٌ يَخْرُجُ مِنْ قَعْرِ الرَّحِمِ يَعْتَادُ الأُنْثَى إِذَا بَلَغَتْ فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَةٍ

“Darah tabiat yang keluar dari bagian dalam rahim, menjadi kebiasaan wanita ketika sudah baligh pada waktu tertentu.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111)

Beberapa poin dari definisi darah haidh

  1. Darah tabiat berarti darah haidh merupakan fitrah wanita. Ini bukan darah fasad (rusak) yang keluar karena sakit, luka, atau semacamnya. Darah ini adalah darah yang Allah jadikan ketetapan pada para wanita. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Aisyah ketika ia mengalami haidh saat berhaji,

هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211)

  1. Karena haidh adalah darah tabiat, sesuai fitrah masing-masing, para wanita pun berbeda-beda keadaan haidhnya.
  2. Darah haidh itu darah tabiat, sedangkan darah istihadhah bukan darah tabiat. Darah istihadhah adalah darah fasad (rusak). Darah istihadhah keluar dari urat yang terputus lalu darah mengalir. Kita dapat katakan bahwa darah istihadhah adalah darah penyakit.
  3. Darah haidh itu keluar dari bagian dalam rahim, berarti sumber darah haidh adalah dari rahim. Sedangkan darah istihadhah itu keluar dari “adna” (yang terdekat, lebih rendah dari) rahim. Darah istihadhah bisa juga disebut keluar dari kemaluan, di bawah rahim.
  4. Haidh merupakan tanda baligh.
  5. Haidh itu diketahui kebiasaannya oleh setiap wanita. Haidh terjadi sebulan sekali, bisa jadi pada awal, pertengahan, atau akhir bulan sesuai kebiasaan setiap wanita. Haidh bisa jadi keluar lebih awal, bisa pula telat.

Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111.

Hikmah adanya darah haidh

Allah menjadikan darah haidh pada wanita sebagai darah yang berbeda. Fungsi darah haidh adalah sebagai asupan makanan untuk bayi pada perut ibunya yang akan mengalir ke tubuh lewat tali pusar. Ketika melahirkan, asupan makanan berubah menjadi susu. Oleh karena itu, sedikit sekali wanita yang hamil itu mengalami haidh. Sedikit pula wanita yang menyusui mengalami haidh. Ketika wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui, darah tadi tidak keluar dan tetap pada tempatnya. Darah itu akhirnya akan keluar pada waktu tertentu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112.

Masalah haidh adalah masalah paling rumit

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Masalah haidh adalah masalah paling rumit dalam bab fikih. Permasalah yang ada masih banyak yang samar. Hukum terkait haidh sendiri sebenarnya sudah jelas. Ada perkara terkait haidh yang sudah disepakati. Yang jadi masalah adalah ketika darah yang keluar bukan darah haidh, lalu seorang mufti menjadi sulit dalam menentukan hukumnya. Haidh juga bisa jadi datangnya lebih awal, bisa jadi datangnya telat. Lamanya darah haidh juga bisa jadi bertambah lama, bisa jadi berkurang dari waktu kebiasaan. Permasalahan zaman ini lebih rumit karena banyak wanita yang memakai obat pencegah hamil dan penunda haidh. Inilah yang membuat mufti sulit dalam menentukan hukum terkait haidh. Wallahul musta’an.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112)

Kaidah dalam memahami haidh

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhajus Salikin,

وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ

إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة

Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya.

Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.

Hukum asal darah

Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh. Darah bisa dianggap darah selain haidh jika ada bukti yang menunjukkan keluarnya darah tersebut dari hukum asal.

Ciri-ciri darah haidh adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.

Umur, kadar lamanya, dan pengulangan keluarnya haidh

Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haidh. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

Juga untuk berapa lama haidh itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin.

Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haidh.

Kapan dihukumi darah istihadhah?

Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas.

Kapan dihukumi sudah punya kebiasaan haidh?

Haidh dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Siapa yang sudah punya kebiasaan haidh, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haidh datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haidh. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.

 
Hukum darah istihadhah bagi yang tidak punya kebiasaan

Hadits ke-138

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – إِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ, وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِم ٍ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115].

Keterangan hadits

  • Fatimah binti Abi Hubaisy sedang keluar darah yang banyak. Istihadhah adalah keluarnya darah terus menerus setiap waktu atau pada mayoritas waktu. Darah istihadhah bisa jadi keluar dari rahim, ‘adna’ rahim (bawah rahim), atau keluar dari kemaluan. Para dokter menyatakan bahwa istihadhah itu keluar karena beberapa sebab:
  1. Bengkaknya rahim.
  2. Luka pada leher rahim.
  3. Bengkak pada leher rahim.
  4. Pembengkakan atau adanya sesuatu pada kemaluan.
  • Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas, itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas.
  • Jika yang keluar adalah darah haidh, tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar selain darah haidh (darahnya berwarna kuning, warna blonde atau merah kekuning-kuningan, atau warna keruh, berarti darah istihadhah), hendaklah berwudhu dan mengerjakan shalat.
  • Darah istihadhah adalah darah ‘irqun, yaitu urat yang luka dan darahnya mengalir. Darah istihadhah bukanlah darah haidh. Ketika keluar darah istihadhah masih tetap shalat, puasa, dan melakukan ibadah lainnya sebagaimana orang yang suci.

Faedah hadits

Pertama:

Jika wanita mengalami istihadhah, bertambah banyak darahnya, ia melihat darah tersebut. Lalu jika ragu akan darah haidh, bisa dibedakan dengan melihat warna darah. Jika darah tersebut berwarna hitam, dihukumi haidh dan tidak diperkenankan untuk shalat. Jika selain darah itu, dihukumi sebagai istihadhah.

Kedua:

Sebagian ulama berkata bahwa hadits ini berlaku untuk wanita yang baru mengalami haidh dan belum punya kebiasaan haidh. Wanita semacam ini melihat pada perbedaan warna darah jika ingin membedakan istihadhah dan haidh.

Akan tetapi, jika sudah memiliki kebiasaan darah haidh, yang jadi patokan untuk memutuskan apakah mengalami haidh ataukah istihadhah dilihat dari kebiasaan wanita. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, pendapat Hanafiyah, dan salah satu pandangan dalam madzhab Syafii.

Ketiga:

Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah:

  1. Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning.
  2. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer.
  3. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau.
  4. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku.

Perbedaan darah haidh dan istihadhah

Yang diamati Haidh Istihadhah
Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar
Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk
Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka
Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa
Kekentalan Kental Encer/ kurang kental

Referensi: Hanbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.

Kaidah dalam memahami darah istihadhah

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin,

فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.

Dari penjelasan Syaikh As-Sa’di di atas, istihadhah ada tiga keadaan:

Keadaan pertama:

Yang sudah punya kebiasaan haidh sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haidh pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Ia menyikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haidh. Pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa.

Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut,

أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي.

“Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325)

Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (tamyiz antara haidh dan istihadhah).

Keadaan kedua:

Bagi wanita yang tidak punya kebiasaan haidh, wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haidh atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan, tetapi ia lupa kapan waktu dan lamanya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haidh dan istihadhah).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy,

إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ

“Jika yang keluar adalah darah haidh yaitu berwarna hitam yang baunya khas, maka tinggalkanlah shalat. Akan tetapi, jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu adalah darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Keadaan ketiga:

Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haidh atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haidh dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari.

Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha yang nanti akan dijelaskan.

Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan:

  1. Keadaan pertama adalah bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haidh, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat.
  2. Keadaan kedua adalah tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haidh.

Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan:

  1. Keadaan pertama adalah masih mengingat kebiasaan haidh, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Di sini tidaklah memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz).
  2. Keadaan kedua adalah lupa dengan kebiasaan haidh, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.

Hukum mandi untuk wanita yang mengalami istihadhah

Hadits ke-139

وَفِي حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ: – لِتَجْلِسْ فِي مِرْكَنٍ, فَإِذَا رَأَتْ صُفْرَةً فَوْقَ اَلْمَاءِ, فَلْتَغْتَسِلْ لِلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْفَجْرِ غُسْلاً, وَتَتَوَضَّأْ فِيمَا بَيْنَ ذَلِكَ –

Dalam hadits Asma’ binti ‘Umaisy yang diriwayatkan oleh Abu Daud disebutkan, “Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air (itu berarti darah istihadhah, pen.), hendaknya ia mandi sekali untuk Zhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya, dan mandi untuk Shubuh, dan berwudhu antara waktu-waktu tersebut.” [HR. Abu Daud, no. 296. Hadits ini mengalamai kritikan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:120-121].

Faedah hadits

Hadits ini jadi dalil bahwa wanita istihadhah diperintahkan untuk sekali mandi untuk dua waktu shalat (Zhuhur dan Ashar, lalu Maghrib dan Isya), juga untuk shalat Shubuh sekali mandi. Kemudian shalat Zhuhur dikerjakan pada akhir waktu, lalu shalat Ashar dikerjakan pada awal waktu (dikenal dengan jamak suri). Hal ini sama juga diterapkan untuk shalat Maghrib dan Isya. Pendapat ini dianut oleh sekelompok sahabat dan tabiin. Namun, yang paling tepat adalah mandi dilakukan ketika telah selesai haidh saja dengan sekali mandi.

Jamak shalat untuk wanita istihadhah

Hadits ke-140

وَعَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ: { كُنْتُ أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيرَةً شَدِيدَةً, فَأَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ ( أَسْتَفْتِيهِ, فَقَالَ: “إِنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنَ اَلشَّيْطَانِ, فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ, أَوْ سَبْعَةً, ثُمَّ اِغْتَسِلِي, فَإِذَا اسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ, أَوْ ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ, وَصُومِي وَصَلِّي, فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُكَ, وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي كَمَا تَحِيضُ اَلنِّسَاءُ, فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي اَلظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي اَلْعَصْرَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ وَتُصَلِّينَ اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ اَلْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ اَلْعِشَاءَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ اَلصَّلَاتَيْنِ, فَافْعَلِي. وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ اَلصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ. قَالَ: وَهُوَ أَعْجَبُ اَلْأَمْرَيْنِ إِلَيَّ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَحَسَّنَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ

Hamnah binti Jahsy berkata, “Aku pernah keluar darah istihadhah yang banyak sekali. Lalu aku menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda, ‘Itu hanya gangguan dari setan. Sikapi seperti masa haidh enam ataukah tujuh hari, kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih, shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa, dan shalatlah (sunnah) karena demikian itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haidh. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mengawalkan shalat ‘Ashar, maka kerjakanlah. Kemudian engkau mandi, dan ketika telah suci (sementara) engkau shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat Maghrib dan mengawalkan shalat Isya. Kemudian engkau mandi dan menjamak dua shalat tersebut. Jika engkau mampu, kerjakanlah demikian. Engkau mandi beserta shalat Shubuh dan engkau shalat.’ Beliau bersabda, ‘Inilah dua hal yang paling aku sukai.’” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini menurut At-Tirmidzi sahih, dan menurut Al-Bukhari hasan). [HR. Abu Daud, no. 287; Tirmidzi, no. 128; Ibnu Majah, no. 627; Ahmad, 6:439. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:124-125].

Faedah hadits

Hadits ini jadi dalil bahwa wanita yang mengalami darah istihadhah yang belum memiliki kebiasaan haidh dan tidak bisa membedakan manakah darah haidh ataukah istihadhah, maka ia menjadikan kebiasaan umumnya wanita sebagai patokan. Umumnya wanita mengalami haidh enam atau tujuh hari setiap bulan. Ketika keluar darah pertama, dihukumi haidh dan sisanya dihukum istihadhah.

Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat

Hadits ke-141

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; { أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ شَكَتْ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( اَلدَّمَ, فَقَالَ: “اُمْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ, ثُمَّ اِغْتَسِلِي” فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ كُلَّ صَلَاةٍ } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal darah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhentilah dari shalat selama masa haidh menghalangimu kemudian mandilah.” Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 334, 63]

Hadits ke-142

وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: { وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ } وَهِيَ لِأَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ.

Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Berwudhulah pada setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dari jalan lainnya) [HR. Bukhari, no. 228]

Faedah hadits

Pertama: Wajib mandi bagi wanita istihadhah selama melewati hari kebiasaan haidhnya, yaitu selesai haidhnya.

Kedua: Wanita istihadhah wajib berwudhu pada setiap waktu shalat. Yang dimaksud adalah wudhu tadi digunakan untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah, selama belum keluar waktu. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali.

Ketiga: Haidh tidak memiliki patokan lama berlangsungnya, yaitu tidak ada penetapan waktu minimal maupun waktu maksimalnya.

Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat

Hadits ke-143

وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ

Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh hadits ini dari Abu Daud). [HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186]

Faedah hadits

  1. Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).
  1. Tanda suci haidh pada wanita adalah:
  • Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh.
  • Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh.

Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf.

Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata,

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ

“Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).

Hukum kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning)

  • Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh.
  • Sedangkan jika keluar di selain masa haidh, maka dihukumi bukan haidh. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.

Yang dihalalkan dan diharamkan pada wanita haidh

Hadits ke-144

وَعَنْ أَنَسٍ ( { أَنَّ اَلْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ اَلْمَرْأَةُ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّكَاحَ” } رَوَاهُ مُسْلِم

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya kaum Yahudi apabila seorang wanita di antara mereka haidh, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 302]

Hadits ke-145

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ, فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَاحَائِضٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain dan beliau mencumbuku padahal aku sedang haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 300 dan Muslim, no. 293]

Faedah hadits

Pertama: Diharamkan menyetubuhi istri saat haidh.

Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh (al-mahiidh). Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Al-mahiid dalam ayat yang dimaksud adalah:

  1. Waktu haidh
  2. Tempat keluarnya darah haidh (kemaluan)

Yang dimaksud al-qurb (mendekati) adalah kata kiasan dari jimak. Larangan mendekati dalam ayat bukanlah maksudnya adalah dilarang mendekati istri saat haidh, tetapi dilarang melakukan jimak. Ringkasnya, ayat di atas mengandung larangan berjimak dengan istri yang mengalami haidh yaitu pada waktu haidh dan di kemaluan (tempat keluarnya darah haidh).

Dari sini telah ada ijmak bahwa menyetubuhi wanita haidh dihukumi haram. Yang menukil ijmak di sini adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan para pakar tafsir.

Kedua: Hadits di atas menunjukkan masih dibolehkannya mencumbu istri saat haidh asalkan tidak terjadi jimak pada kemaluan atau dubur. Namun, jika menghindari area antara pusar dan lutut, hal itu lebih baik.

Ketiga: Siapa saja yang menyetubuhi istrinya saat haidh, ia terjerumus dalam dosa besar. Bahkan siapa saja yang membolehkan (menghalalkan) menyetubuhi wanita saat haidh, ia telah kafir karena ia telah mengingkari perkara yang telah disepakati haramnya.

Keempat: Ada dampak bahaya jika berhubungan intim saat haidh, yaitu rentan mengalami penyakit menular, juga lebih mudah terpapar infeksi menular seksual karena mulut rahim lebih terbuka saat haidh.

Kafarat menyetubuhi wanita saat masa haidh

Hadits ke-146

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ ( -فِي اَلَّذِي يَأْتِي اِمْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ-قَالَ: { يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ, أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ وَابْنُاَلْقَطَّانِ, وَرَجَّحَ غَيْرَهُمَا وَقْفَه

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang mendatangi istrinya ketika ia sedang haidh. Beliau bersabda, “Ia harus bersedekah satu atau setengah dinar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim dan Ibnu Qaththan dan mawquf menurut lainnya). [HR. Abu Daud, no. 264; Tirmidzi, no. 136; An-Nasai, 1:153; Ibnu Majah, no. 640; Ahmad, 3:473; Al-Hakim, 1:172. Hadits ini dinilai dhaif oleh Imam Syafii, Ibnul Mundzir, Ibnu ‘Abdil Barr, dan Imam Nawawi. Adapun ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Al-Hakim, Ibnul Qaththan, Ibnu Daqiq Al-‘Ied, dan Ibnu Hajar]

Faedah hadits

Apakah ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh?

Para ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama menyatakan bahwa ada kafarat untuk dosa yang ia lakukan yaitu bersedekah dengan satu atau setengah dinar. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad dan pendapat yang lama dari Imam Syafii.

Catatan:

Ada ulama yang membedakan, jika terjadi jimak di awal haidh, kafaratnya adalah satu dinar. Sedangkan, jika terjadi jimak di akhir haidh, kafaratnya adalah setengah dinar. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18:324-325.

Pendapat kedua menyatakan tidak ada kafarat apa-apa. Akan tetapi, yang ia lakukan adalah meminta ampun kepada Allah. Inilah pendapat jumhur ulama yaitu dari kalangan ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah (dalam pendapat jadid), salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Zhahiriyah, serta sebagian salaf seperti Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakhai.

Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Al-Muhamili dalam Al-Majmu’ berkata bahwa Imam Syafii rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafiiyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. (Dinukil dari Al-Majmu’, 2:359)

Dalam dalil yang disebutkan di atas tidaklah disebutkan masalah kafarat.

Wallahu a’lam, pendapat kedua lebih kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh. Yang jelas ini adalah kesalahan dan termasuk dosa besar, kewajibannya adalah bertaubat nashuha pada Allah dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:212.

Wanita haidh meninggalkan shalat dan puasa

Hadits ke-147

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ? } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ

Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah seorang wanita itu apabila haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 132, 80]

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil bahwa wanita haidh itu meninggalkan shalat saat mengalami haidh. Jika ia melakukan shalat saat haidh, shalatnya tidaklah sah karena suci itu merupakan syarat sahnya shalat, sedangkan wanita haidh tidak berada dalam keadaan suci.
  2. Wanita haidh meninggalkan puasa. Jika ia melakukan puasa saat haidh, puasanya tidaklah sah. Hal ini disepakati oleh para ulama.
  3. Wanita haidh tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat. Namun, wanita haidh diperintahkan untuk mengqadha puasa.
  4. Hikmah kenapa wanita haidh diperintahkan mengqadha puasa tetapi tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat, karena shalat itu terus berulang setiap hari. Sedangkan, haidh umumnya akan berulang setiap bulan. Qadha shalat untuk wanita haidh itu berat. Sedangkan, puasa tidaklah berulang seperti shalat. Puasa yang wajib hanyalah sebulan dalam setahun.

Wanita haidh dilarang melakukan thawaf keliling kabah

Hadits ke-148

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ, غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami telah tiba di desa Sarif (lembah di utara Makkah), aku haidh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, tetapi engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci.” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211, 120]

Faedah hadits

  1. Hadits ini menunjukkan haramnya thawaf untuk wanita haidh. Thawaf wanita haidh tidaklah sah. Jika wanita mengalami haidh di tengah thawaf, thawafnya batal. Inilah madzhab jumhur (Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dalam pendapatnya yang masyhur, juga ulama Zhahiriyah).
  2. Jika wanita haidh tidak mungkin berdiam lama di Makkah untuk menunggu sampai suci, kemudian ia melakukan thawaf, bisa jadi khawatir pada diri, harta, atau yang menemaniya dari mahramnya, padahal ia berasal dari negeri yang jauh dan sulit lagi untuk kembali ke Makkah, boleh baginya melakukan thawaf dalam kondisi seperti ini. Hal ini berdasarkan kaidah: “Semua syarat dan kewajiban yang berkaitan dengan ibadah yang terkait dengan kemampuan orang yang menjalani syariat, siapa saja yang tidak mampu untuk menjalani syarat, rukun, atau kewajiban, maka jadilah gugur.” Pendapat bolehnya thawaf dalam keadaan darurat seperti ini dibolehkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim.
  3. Adapun jika seorang wanita mengalami haidh dan bisa kembali lagi ke Makkah karena tempatnya dekat dan bisa ditemani mahramnya ketika sudah suci, maka ia boleh pergi dan kembali lagi untuk melaksanakan thawaf.

Bolehnya mencumbu istri saat haidh

Hadits ke-149

وَعَنْ مُعَاذٍ ( { أَنَّهُ سَأَلَ اَلنَّبِيَّ ( مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنِ اِمْرَأَتِهِ, وَهِيَ حَائِضٌ? قَالَ: “مَا فَوْقَ اَلْإِزَارِ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَه ُ

Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang dihalalkan untuk seorang laki-laki terhadap perempuan padahal ia sedang haidh?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang ada di atas kain (selain antara pusar dan lutut).” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadits ini lemah menurutnya). [HR. Abu Daud dalam Kitab Ath-Thaharah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:155, sanad hadits ini dhaif].

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil bolehnya bersenang-senang dengan istri yang mengalami haidh selain antara pusar dan lutut.
  2. Pendapat ulama yang lain mengatakan masih boleh bersenang-senang dengan istri antara pusar dan lutut asalkan bukan di kemaluan. Alasannya, karena hadits yang membatasi antara pusar dan lutut yang tidak dibolehkan adalah hadits dhaif. Sedangkan hadits sahih hanya melarang menyetubuhi wanita haidh pada kemaluan.

Waktu lamanya wanita nifas tidak shalat dan tidak puasa

Hadits ke-150

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَتِ اَلنُّفَسَاءُ تَقْعُدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ ( بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَاللَّفْظُ لِأَبِي دَاوُد َ

وَفِي لَفْظٍ لَهُ: { وَلَمْ يَأْمُرْهَا اَلنَّبِيُّ ( بِقَضَاءِ صَلَاةِ اَلنِّفَاسِ } وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai dan lafazh hadits ini adalah milik Abu Daud)

Dalam lafazh Abu Daud disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan untuk mengqadha shalat wanita nifas.” (Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim) [HR. Abu Daud, no. 311; Tirmidzi, no. 139; Ibnu Majah, no. 648; Ahmad, 44:186]

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil bahwa lamanya nifas adalah 40 hari.
  2. Nifas adalah darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan.
  3. Tidak ada batasan minimal terjadinya nifas. Ketika ada wanita yang suci kurang dari 40 hari, maka dianggap suci. Inilah pendapat jumhur ulama.
  4. Darah dianggap darah nifas jika melahirkan dan telah tampak penciptaan manusia.

Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39).

Dalam kitab lainnya Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al-Qawa’id wa Al-Furuq, hlm. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhaj As-Salikin karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 52)

Referensi

  1. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  2. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, dorar.net.
  3. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.
  4. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.

Referensi Indonesia

  1. Handbook Pubertas Muslimah (58 Pembahasan yang Perlu Kamu Ketahui dalam Mempersiapkan dan Menjalani Masa Baligh dan Pubertas). Cetakan ketiga, Juni 2020. Tim Penulis Komupedia. Penerbit Ahlan.
  2. Kumpulan tulisan tentang haidh di situs web Rumaysho.Com

sumber: https://rumaysho.com/25688-bulughul-maram-tentang-fikih-haidh-bahas-tuntas.html

Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Haidh:

KETUK DISINI

Selektif Dalam Menuntut Ilmu Agama

Ilmu agama adalah perkara yang agung, yang dengannya seseorang bisa mendapatkan kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat. Tanpa ilmu agama, seseorang akan binasa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ألا إنَّ الدُّنيا ملعونةٌ ملعونٌ ما فيها ، إلَّا ذِكرُ اللَّهِ وما والاهُ ، وعالِمٌ ، أو متعلِّمٌ

“Ketahuilah, sesungguhnya dunia itu terlaknat. Semua yang ada di dalamnya terlaknat kecuali dzikrullah serta orang yang berdzikir, orang yang berilmu agama dan orang yang mengajarkan ilmu agama” (HR. At Tirmidzi 2322, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Oleh karena itu, menuntut ilmu agama adalah perkara yang besar dan serius. Tidak boleh sembarangan dan main-main. Termasuk di dalamnya, perkara memilih orang yang akan diambil ilmunya; yang akan dijadikan guru; juga merupakan perkara serius, tidak boleh serampangan. Bahkan wajib selektif dalam menuntut ilmu agama, tidak mengambil ilmu dari sembarang orang. Inilah yang diajarkan dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi serta teladan dari para ulama terdahulu.

Dalil-dalil wajibnya selektif dalam menuntut ilmu

Diantara dalil-dalil tentang wajibnya selektif dalam menuntut ilmu agama adalah:

Dalil 1

Allah Ta’ala berfirman:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam” (QS. An Nisa: 140).

Syaikh As Sa’di dalam Taisir Kariimirrahman ketika menjelaskan ayat ini beliau mengatakan:

وضد تعظيمها الاستهزاء بها واحتقارها، ويدخل في ذلك مجادلة الكفار والمنافقين لإبطال آيات الله ونصر كفرهم. وكذلك المبتدعون على اختلاف أنواعهم، فإن احتجاجهم على باطلهم يتضمن الاستهانة بآيات الله لأنها لا تدل إلا على حق

“Kebalikan dari pengagungan terhadap Al Qur’an adalah perendahan dan penghinaan terhadap Al Qur’an. Termasuk di dalamnya, menghadiri majelis debat dengan orang kafir dan munafik yang mereka ingin membatalkan ayat-ayat Allah dan membela kekufuran mereka. Demikian juga menghadiri majelis ahlul bid’ah dengan berbagai macamnya. Karena penggunaan ayat-ayat Al Qur’an untuk membela kebid’ahan mereka ini termasuk penghinaan terhadap ayat-ayat Allah, karena mereka tidak menggunakannya untuk kebenaran”.

Maka ayat ini melarang menghadiri majelis-majelis yang diajarkan kekufuran dan kebid’ahan di sana. Sehingga ketika kita ingin menghadiri suatu majelis ilmu wajib selektif, jangan sampai majelis yang kita hadiri mengajarkan kekufuran atau kebid’ahan.

Dalil 2

Dari Abu Umayyah al Jumahi radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن من أشراط الساعة أن يلتمس العلم عند الأصاغر

“Diantara tanda kiamat adalah orang-orang menuntut ilmu dari al ashoghir” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd [2/316], Al Lalikai dalam Syarah Ushulus Sunnah [1/230], dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [695])

Ibnul Mubarak ketika meriwayatkan hadits ini memberi tambahan:

الأصاغر : أهل البدع

“Al Ashoghir adalah ahlul bid’ah”

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan bahwa diantara tanda hari kiamat itu adalah banyaknya orang yang mengambil ilmu dari ahlul bid’ah. Ini merupakan celaan terhadap perbuatan tersebut. Sehingga menunjukkan bahwa menuntut ilmu itu harus selektif. Ketika seseorang tidak selektif dalam memilih guru dan ternyata gurunya adalah ahlul bid’ah, maka ia termasuk yang dicela oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Dalil 3

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ

“Akan datang suatu masa kepada manusia, tahun-tahun yang penuh dengan tipu daya. Pendusta dianggap benar, orang jujur dianggap dusta. Pengkhianat dipercaya, orang yang amanah dianggap berkhianat. Ketika itu ruwaibidhah banyak berbicara”. Para sahabat bertanya: “Siapa ruwaibidhah itu?”. Nabi menjawab: “orang bodoh berbicara mengenai perkara yang terkait urusan masyarakat luas” (HR. Ibnu Majah no. 3277, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Imam Asy Syathibi dalam kitab Al I’tisham lebih memperjelas lagi makna dari ar Ruwaibidhah dalam hadits ini:

هُوَ الرَّجُلُ التَّافَةُ الحَقِيرُ يَنْطِقُ فِي أُمُورِ العَامَّةِ ، كَأَنَّهُ لَيْسَ بِأَهْلٍ أَنْ يَتَكَلَّمَ فِي أُمُورِ العَامَّةِ فَيَتَكَلَّمُ

“Ruwaibidhah adalah seorang yang bodoh dan hina yang bicara mengenai perkara masyarakat umum, seakan-akan dia ahli dalam bidangnya, kemudian ia lancang berbicara” (Al I’tisham, 2/681).

Termasuk di dalamnya, orang yang tidak pandai ilmu agama namun lancang berbicara masalah agama, masalah halal dan haram, masalah yang terkait dengan darah kaum Muslimin, seolah-olah seorang ahli agama. Padahal ia tidak paham bahasa Arab, tidak paham Al Qur’an dan Sunnah, tidak paham kaidah-kaidah ushuliyyah, maka inilah Ruwaibidhah. 

Maka wajib bagi kita untuk selektif dalam mengambil ilmu agama, agar tidak mengambil ilmu dari Ruwaibidhah.

Dalil 4

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :

الرَّجُلُ على دِينِ خليلِهِ؛ فلينظُرْ أحَدُكم مَن يخالِلُ

“Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya” (HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk selektif dalam memilih teman dekat. Karena teman dekat akan mempengaruhi keadaan agama seseorang. Padahal teman dekat, sebagaimana kita ketahui, tidak selalu berbicara masalah agama. Terkadang bicara masalah dunia, terkadang bicara masalah agama. 

Maka bagaimana lagi dengan guru yang akan diambil ilmu agamanya? Tentu lebih utama lagi untuk selektif dalam memilihnya. Karena pengaruhnya terhadap keadaan agama seseorang lebih besar daripada sekedar teman baik.

Dalil 5

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

سيَكونُ في آخرِ أمَّتي أناسٌ يحدِّثونَكم ما لَم تسمعوا أنتُم ولا آباؤُكم . فإيَّاكُم وإيَّاهُم

“Akan ada di akhir zaman dari umatku, orang-orang yang membawakan hadits yang tidak pernah kalian dengar sebelumnya, juga belum pernah didengar oleh ayah-ayah dan kakek moyang kalian. Maka waspadailah… waspadailah” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya).

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengabarkan bahwa akan ada orang-orang yang menyampaikan hadits-hadits palsu, yang tidak pernah didengar oleh para ulama terdahulu, karena memang hadits-hadits tersebut hanyalah rekaan orang belaka. Maka wajib bagi kita untuk selektif dalam memilih guru agama, carilah guru yang paham ilmu hadits, mengerti tentang derajat hadits-hadits, sehingga kita tidak mengambil ilmu dari orang yang suka menyampaikan hadits-hadits palsu.

Dalil 6

Dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, Nabi Shallalalhu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن حَدَّثَ عني بحديثٍ وهو يرى أنه كذبٌ فهو أحدُ الكاذبين

“barangsiapa menyampaikan hadits dariku, dan ia menyangka hadits tersebut dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim, At Tirmidzi no. 2662).

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mencela orang yang menyebarkan hadits yang belum diketahui validitasnya. Bahkan orang yang demikian disebut pendusta oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Menunjukkan bahwa tidak boleh kita sembarang menyampaikan hadits yang kita dengar dari para pembicara, penceramah, ustadz atau kiyai, kecuali telah dijelaskan bahwa hadits tersebut valid dan shahih sebagai sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini menunjukkan pentingnya selektif dalam mengambil ilmu agama, agar tidak menjadi orang yang mudah menyebarkan hadits-hadits Nabi yang belum jelas validitasnya.

Inilah diantara beberapa dalil yang menunjukkan wajibnya selektif dalam mengambil ilmu agama, tidak boleh serampangan. Dan ini pula yang diperintahkan oleh para ulama terdahulu. Diantaranya Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan:

إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم

“Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al Ilal, 1/355).

Kriteria Memilih Guru

Bagaimana kriteria orang yang bisa kita ambil ilmunya? Ibrahim An Nakha’i rahimahullah mengatakan:

كَانُوا إِذَا أَتَوْا الرَّجُلَ لِيَأْخُذُوا عَنْهُ، نَظَرُوا إِلَى هديه، وَإِلَى سَمْتِهِ، وَ صلاته, ثم أخذوا عنه

“Para salaf dahulu jika mendatangi seseorang untuk diambil ilmunya, mereka memperhatikan dulu bagaimana akidahnya, bagaimana akhlaknya, bagaimana shalatnya, baru setelah itu mereka mengambil ilmu darinya” (Diriwayatkan oleh Ad Darimi dalam Sunan-nya, no.434).

Dari penjelasan beliau di atas, secara garis besar ada 3 kriteria yang perlu diperhatikan dalam memilih guru atau mengambil ilmu dari seseorang:

  1. Akidahnya benar, sesuai dengan akidah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya
  2. Ilmunya mapan, bukan orang jahil atau ruwaibidhah. Diantara cerminannya adalah cara shalatnya benar, sesuai sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
  3. Akhlaknya baik

Oleh karena itu Imam Malik rahimahullah berkata :

لاَ يُؤْخَذُ الْعِِلْمُ عَنْ أَرْبَعَةٍ: سَفِيْهٍ مُعلِنِ السَّفَهِ , وَ صَاحِبِ هَوَى يَدْعُو إِلَيْهِ , وَ رَجُلٍ مَعْرُوْفٍ بِالْكَذِبِ فِيْ أَحاَدِيْثِ النَّاسِ وَإِنْ كَانَ لاَ يَكْذِبُ عَلَى الرَّسُوْل صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَ رَجُلٍ لَهُ فَضْلٌ وَ صَلاَحٌ لاَ يَعْرِفُ مَا يُحَدِّثُ بِهِ

“Ilmu tidak boleh diambil dari empat orang : (1) Orang bodoh yang nyata kebodohannya, (2) Shahibu hawa’ (ahlul bid’ah) yang mengajak agar mengikuti hawa nafsunya, (3) Orang yang dikenal dustanya dalam pembicaraan-pembicaraannya dengan manusia, walaupun dia tidak pernah berdusta atas (nama) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (4) Seorang yang mulia dan shalih yang tidak mengetahui hadits yang dia sampaikan” (At Tamhid, karya Ibnu Abdil Barr, 1/66, dinukil dari Min Washayal Ulama, 19).

Maka hendaknya memperhatikan 3 kriteria di atas dan waspadai 4 jenis orang yang disebutkan imam Malik ini. 

Dan hendaknya tidak tertipu oleh kepiawaian seseorang dalam berbicara, padahal kosong dari 3 kriteria di atas. Orang yang piawai bicara, bahasanya fasih dan menyihir, kata-katanya indah, belum tentu orang yang layak diambil ilmunya. Bahkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن أخوف ما أخاف على أمتي كل منافق عليم اللسان

“Yang paling aku takutkan terhadap umatku adalah setiap orang munafiq yang pintar berbicara” (HR. Ahmad [1/22], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [1013]).

Maka kepandaian berbicara bukanlah ukuran. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan:

“Wajib bagi anda wahai kaum Muslimin dan para penuntut ilmu agama, untuk bersungguh-sungguh dalam tatsabbut (cek dan ricek) dan jangan tergesa-gesa dalam menanggapi setiap perkataan yang anda dengar (dalam masalah agama). Dan hendaknya mencari tahu:

* Siapa yang mengatakannya?

* Dari mana datangnya pemikiran tersebut?

* Apa landasannya?

* Adakah dalilnya dari Al Qur’an dan As Sunnah?

* Orang yang mengatakannya belajar dimana?

* Dari siapa dia mengambil ilmu (siapa gurunya)?

Inilah perkara-perkara yang perlu dicek dan ricek. Terutama di zaman sekarang ini.

Maka tidak semua orang yang berkata-kata dalam masalah agama itu langsung diterima walaupun bahasanya fasih, sangat bagus ungkapannya dan sangat menggugah.

Jangan tertipu dengannya hingga anda mengetahui kadar kellmuan dan fikihnya” (Ithaful Qari bit Ta’liq ‘ala Syarhis Sunnah, 85).

Pada akhirnya, kita yang akan mempertanggung-jawabkan amalan kita

Siapapun guru kita, kepada siapapun kita mengambil ilmu, yang akan mempertanggung-jawabkan amalan-amalan kita adalah diri kita sendiri, bukan guru kita. Allah Ta’ala berfirman:

{مَّنِ اهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ ۖ وَمَن ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا} [الإسراء : 15]

“Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul” (QS. Al Isra: 15).

Maka tugas para guru agama, sekedar menyampaikan dan mengarahkan orang kepada kebenaran. Dan tugas kita sebagai pembelajar adalah mengikuti kebenaran yang disampaikan, bukan mengikuti orangnya. Tidak boleh taqlid buta kepada para ulama dan para ustadz. Imam Malik berkata:

إنما أنا بشر أخطئ وأصيب، فانظروا في رأيي؛ فكل ما وافق الكتاب والسنة؛ فخذوه، وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة؛ فاتركوه

“Saya ini hanya seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Cermatilah pendapatku, tiap yang sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, ambillah. Dan tiap yang tidak sesuai dengan Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah..” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Jami 2/32, Ibnu Hazm dalam Ushul Al Ahkam 6/149. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 27).

Imam Abu Hanifah berkata:

لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا؛ ما لم يعلم من أين أخذناه

“Tidak halal bagi siapapun mengambil pendapat kami, selama ia tidak tahu darimana kami mengambilnya (dalilnya)” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Intiqa 145, Hasyiah Ibnu ‘Abidin 6/293. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 24).

Maka penting sekali untuk menyeleksi guru yang mengajarkan ilmu kepada kita agar kita bisa beramal sesuai dengan kebenaran, sesuai dengan apa yang Allah tunjukkan dalam Al Qur’an dan yang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tuntunkan dalam sunnahnya.

Semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/47202-selektif-dalam-menuntut-ilmu-agama.html

Jadilah Pembuka Pintu Kebaikan

Ibadallah,

Terdapat sebuah hadits dari Nabi ﷺ yang termaktub dalam Sunan Ibnu Majah dan selainnya, hadit dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ مِنْ النَّاسِ مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ ، وَإِنَّ مِنْ النَّاسِ مَفَاتِيحَ لِلشَّرِّ مَغَالِيقَ لِلْخَيْرِ ، فَطُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مَفَاتِيحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ ، وَوَيْلٌ لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مَفَاتِيحَ الشَّرِّ عَلَى يَدَيْهِ

“Sesungguhnya diantara manusia ada yang menjadi kunci-kunci pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Namun, di antara mereka ada juga yang menjadi kunci-kunci pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan. Kehidupan baiklah bagi orang-orang yang Allah jadikan kunci kebaikan ada pada kedua tangannya. Dan celakalah bagi orang-orang yang Allah jadikan kunci keburukan ada pada kedua tangannya.”

Ibadallah,

Kehidupan baik yang dimaksud, ada yang mengatakan itu adalah surga. Ada juga yang mengatakan pohon di surga yang lebarnya ditempuh oleh pengendara kuda selama 100 tahun.

Kecelakaan yang dimaksud, ada yang mengatakan neraka. Dan ada juga yang mengatakan adzab yang pedih. Semoga Allah menjaga kita semua dari kecelakaan ini.

Ibadallah,

Renungkanlah! Hadits ini merupakan wasiat yang menyeluruh dari Rasulullah ﷺ. Beliau membagi manusia menjadi dua kelompok. Kelompok yang menjadi kunci-kunci kebaikan dan menutup keburukan. Dan ada pula kelompok manusia yang merupakan kunci-kunci pembuka keburukan dan menutup kebaikan. Apakah kita semua telah merenungkan dua kelompok ini? Apakah diri kita termasuk kelompok pertama, pembuka kebaikan dan penutup keburukan? Ataukah kelompok kedua penutup pintu kebaikan dan pembuka keburukan?

Ibadallah,

Kita harus jujur berintrospeksi. Kita semua hekdanya memeriksa keadaan kita masing-masing. Bagaimana muamalah dan interaksi kita dengan orang lain? apakah muamalah dan interaksi itu merupakan bentuk kunci pembuka kebaikan dan penutup keburukan atau malah sebaliknya? Kita harus bermuhasabah dalam kehidupan ini. sebelum nanti kita yang dihisab ketika kita berdiri di hadapan Allah ﷻ. Hanya ada dua jalan. Menjadi orang yang kehidupannya baik (beruntuk). Atau menjadi seorang yang celaka.

Ibadallah,

Muhasabah itu memberikan keuntungan. Anda memikirkan keadaan Anda, termasuk pembuka pintu kebaikan atau pembuka pintu keburukan? Masuk golongan yang mana, tidak akan tampak kecuali dengan perenungan yang mendalam. Melihat keadaan kita, ucapan dan muamalah kita kepada sesame hamba Allah dan kepada diri kita sendiri. Apakah kita membukakan untuk diri kita dan orang lain pintu-pintu dan jalan-jalan kebaikan dan menutup kejelekan? Ataukah malah sebaliknya?

Ibadallah,

Marilah kita sejenak memberikan waktu untuk merenungi hadits ini. Karena setiap kita, ketika mendengar hadits ini, selayaknya bergetar jiwanya. Berharap dan bersemangat agar menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan, yakni menjadi orang yang beruntung. Sesungguhnya khotib pribadi, demi Allah, berharapa agar diri saya dan yang mendengar khotbah ini menjadi yang demikian.

Ya Allah, jadikanlah kami termasuk pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Ya Allah, jadikanlah kami termasuk pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Ya Allah, jadikanlah kami termasuk pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.

Ibadallah,

Ada beberapa hal yang dapat menjadikan kita termasuk pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Di antaranya adalah:

Pertama: ikhlas kepada Allah ﷻ dalam ucapan dan amalan. Kita tidak boleh melakukan amalan apapun atau mengucapak ucapan apapun, kecuali berharap pahala di sisi Allah. Orang yang ikhlas adalah orang yang tulus dalam ucapan dan perbuatannya. Allah ﷻ tidak menerima amalan kecuali yang ikhlas berharap wajah-Nya.

﴿ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ ﴾

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.” (QS:Al-Bayyinah | Ayat: 5).

Di antara nikmat Allah ﷻ kepada hamba-hamba-Nya yang ikhlas, Dia memalingkan mereka dari jalan kejelekan dan menunjuki merek jalan kebaikan. Dan Allah ﷻ telah berfirman tentang Nabi Yusuf ‘alaihissalam.

﴿ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ ﴾

“Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS:Yusuf | Ayat: 24).

Kedua:  berdoa dengan sungguh-sungguh kepada Allah ﷻ agar menjadikan dirinya sebagai pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.

Ibadallah,

Doa adalah kunci kebaikan. Hal ini telah dinyatakan oleh para ulama. Doa adalah pembuka kebaikan. Allah ﷻ tidak akan membuat kecewa hamba-Nya yang berdoa kepada-Nya. Dia tidak menolak hamba-Nya yang menyeru-Nya. Di antara doa yang dituntunkan Alquran adalah:

﴿ رَبَّنَا افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا بِالْحَقِّ وَأَنْتَ خَيْرُ الْفَاتِحِينَ ﴾

“Ya Tuhan kami, berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan hak (adil) dan Engkaulah Pemberi keputusan yang sebaik-baiknya.” (QS:Al-A’raf | Ayat: 89).

Di antara nama-nama Allah adalah al-Fattah. Mintalah kepada Allah ﷻ melalui perantaranya nama-Nya al-Fattah ini dan nama-nama serta sifat-sifat yang lain. Agar dia menjadikan kita pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.

Ketiga: Bersegera beribadah kepada Allah ﷻ. Terutama menunaikan ibadah yang wajib semisal shalat.

Shalat adalah pencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar. apabila seseorang menjaga perintah-perintah Allah. bersungguh-sungguh dalam menaati-Nya. Pasti Allah ﷻ akan menjadikannya sebagai pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan.

Keempat: Berhias dengan akhlak yang mulia dan menjauhi akhlak yang buruk.

Orang yang berakhlak baik dan menjauhi akhlak yang buruk, akhlaknya ini akan menjauhkan dari keburukan. Sebaliknya, apabila seseorang memiliki akhlak yang buruk, maka akhlaknya akan mendekatkannya kepada keburukan.

Kelima: Memilih teman yang baik.

Orang yang beriman tidak duduk-duduk akrab dengan siapa saja. Karena teman akrab itu dapat mempengaruhi agama. sebagaimana hadits yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dan al-Musnad, Nabi ﷺ bersabda,

الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلْ

“Seseorang itu tergantu agama teman akrabnya. Karena itu, perhatikanlah siapa teman dekat kalian.”

Duduk bersama orang-orang baik adalah harta kekayaan. Karena duduk bersama mereka akan diliputi oleh rahmat dan malaikat akan turun menaungi. Berbeda duduk bersama orang-orang yang buruk, karena mengundan setan.

﴿ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَنْ تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ (221) تَنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ (222) يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ ﴾

“Apakah akan Aku beritakan kepadamu, kepada siapa syaitan-syaitan itu turun? Mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi yang banyak dosa, mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaitan) itu, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang pendusta.” (QS:Asy-Syu’araa | Ayat: 221-223).

Bagaimana seorang mukmin bisa ridha duduk-duduk bersama orang yang majelisnya disinggahi oleh setan? Bagaimana seorang mukmin bisa ridha, dirinya duduk di majelis yang diisi keburukan?

Karena itu, wajib bagi orang yang berpikir dan menginginkan kebaikan agar bersemangat duduk bersama orang-orang yang baik.

: ﴿ وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا ﴾

“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS:Al-Kahfi | Ayat: 28).

Keenam: Menasihati orang lain dalam kebaikan.

Ketika melakukan nasihat, jangan sekali-kali Anda berharap perhatian dan kedudukan. Yang Anda inginkan hanya agar seseorang jadi baik. Nabi ﷺ bersabda,

الدِّينُ النَّصِيحَةُ , الدِّينُ النَّصِيحَةُ, الدِّينُ النَّصِيحَةُ

“Agama ini adalah nasihat. Agama ini adalah nasihat. Agama ini adalah nasihat.”

Nasihat adalah menginginkan kebaikan untuk saudaranya dan berusaha mewujudkannya dengan sungguh-sungguh.

Ibadallah,

Apabila nasihat ini terdapat di tengah-tengah masyarakat, maka kebaikan akan merata dan tersebar di antara mereka. Seseorang tidak akan menjadi pembuka pintu kebaikna dan penutup pintu keburukan kecuali jika dia menasihati orang lain.

Ketujuh: Mengingat hari kebangkitan saat seseorang dihadapkan kepada Allah ﷻ.

Ingatlah! Kita smeua akan berdiri di hadapan Allah ﷻ. Kita akan dihisab sesuai amal perbuatan kita. Kita akan menadapakan balasan sesuai dengan apa yang telah kita kerjakan saat hidup. Beruntungkah orang yang menjadi pembuka pintu kebaikan. Dan celakalah orang yang menjadi pembuka pintu keburukan.

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Sesungguhnya Tsabit al-Banani adalah seorang pembuka pintu kebaikan.”

Tsabit al-Banani adalah seorang tokoh tabi’in, ulama kaum muslimin, dan pembela Sunnah. Seorang sahabat Nabi ﷺ menyebutnya sebagai pembuka pintu kebaikan. Karena Tsabit adalah seorang imam, pengajar, pemberi nasihat, dan pembimbing hamba-hamba Allah kepada kebaikan. Ia adalah seorang yang fakih terhadap agama Allah. oleh karena itu Anas bin Malik memujinya dengan mengatakan, “Sesungguhnya Tsabit al-Banani adalah seorang pembuka pintu kebaikan.”

Ibadallah,

Seperti inilah keadaan ulama, pemberi nasihat, dan da’i yang mushlih di setiap waktu dan tempat. Mereka adalah orang-orang yang membuka pintu kebaikan dan menutup pintu keburukan. Mereka membimbing dan memberi petunjuk kepada manusia. Dan melarang manusia dari berbuat kejelekan. Para ulama adalah orang-orang yang mengjari mereka yang tidak tahu. Mengingatkan mereka yang lalai. Membimbing mereka yang tersesat. Menjawab mereka yang bertanya. Menasihat hamba-hamba Allah.

Betapa besar pengaruh mereka di tengah manusia. Betapa besar kebaikan dan manfaat mereka. Inilah keadaan para ulama di setiap waktu dan tempat. Oleh karena itu, hendaknya kita mengetahui kedudukan mereka. Nabi ﷺ bersabda,

لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ

“Bukan termasuk umatku, siapa yang tidak menghormati orang yang tua, tidak menyayangi mereka yang muda, dan tidak mengetahui kedudukan ulama dan haknya.”

Sesungguhnya kesungguhan para ulama di setiap tempat dan waktu adalah usaha yang besar untuk mendidik manusia dan mengajarkan mereka agama Allah. Sebagian ulama mengatakan, “Kalau bukan karena ulama, niscaya manusia hidup bagaikan hewan.”

Maksudnya tak mengenal sesuatu pun dari agama Allah ﷻ. Oleh karena itu, Allah ﷻ hadirkan ulama di tengah manusia. Ulama yang mushlih (memperbaiki) dan da’i yang nashih (memberi nasihat). Mereka memberi penjelasan kepada manusia. Mengajarkan mereka syariat dan hokum-hukum Allah. wajib bagi setiap muslim untuk mengetahui kedudukan ulama. Menjaga kemuliaan mereka. mendudukan mereka pada kedudukannya. Bersemangat mengambil manfaat dan meneladani adab mereka.

Semoga Allah ﷻ membalas jasa kebaikan para ulama kita terhadap kita. Baik ulama di zaman dulu maupun sekarang.

sumber: https://khotbahjumat.com/4390-jadilah-pembuka-pintu-kebaikan.html