Membiasakan Anak Shalat

Batasan Taklif Seorang Anak untuk Menunaikan Shalat

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Apakah balighnya seorang anak dianggap sebagai batasan dia harus dibebani untuk mengganti shalat yang terluput darinya karena tertidur ataupun yang dia tinggalkan?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Ketika seorang anak—baik laki-laki maupun perempuan—telah baligh, maka dia harus melaksanakan shalat, puasa Ramadhan, haji dan umrah apabila dia mampu. Dia berdosa jika meninggalkan itu semua dan berdosa pula jika dia berbuat maksiat. Ini berdasarkan keumuman dalil-dalil syar’i.

Taklif (pembebanan syari’at) terjadi jika anak telah mencapai usia lima belas tahun, atau keluar mani dengan syahwat—baik dalam keadaan tidur ataupun terjaga, tumbuhnya rambut di sekitar qubul. Pada anak perempuan ditambah satu lagi, yaitu haid. Selama anak laki-laki ataupun perempuan belum mengalami salah satu dari perkara-perkara ini tadi, maka dia belum mukallaf.

Namun, dia diperintahkan untuk shalat sejak umur tujuh tahun, dan dipukul karena meninggalkan shalat ketika berumur sepuluh tahun. Begitu pula dia diperintah untuk puasa Ramadhan dan disemangati untuk melakukan berbagai kebaikan, seperti membaca al-Qur’an, shalat nafilah, haji, umrah, memperbanyak tasbih, tahlil, takbir, dan tahmid. Di samping itu, dia juga dilarang melakukan segala bentuk kemaksiatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوا أَوْ دَالَكُمْ بِالصَّ ةَالِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوا عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِ الْمَضَاجِعِ

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mencapai usia tujuh tahun, pukullah mereka karena meninggalkan shalat ketika berumur sepuluh tahun, dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka.”

Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan al-Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhumatatkala makan kurma sedekah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada al-Hasan,

أَمَا عَلِمْتَ أَنَّهُ تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ ؟

“Tidakkah kamu tahu bahwa tidak halal bagi kita sedekah?”

Beliau menyuruh al-Hasan untuk membuang kurma yang telah diambilnya. Padahal, al-Hasan baru berumur tujuh tahun lebih beberapa bulan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.” (Majmu’ Fatawa Samahatusy Syaikh Ibn Baaz, 10/371)

Mengajak Anak-Anak Hadir di Masjid

Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengajak anak-anak kecil hadir di masjid, namun anak-anak ini mengganggu orang-orang yang shalat.

Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak boleh mengajak anak-anak ke masjid apabila mereka mengganggu orang-orang yang shalat. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui para sahabat ketika mereka shalat dan saling melantangkan suaranya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallammenegur,

يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ–أَوْ قَالَ: فِي الْقِرَاءَةِ

“Janganlah sebagian kalian melantangkan suara terhadap sebagian yang lainnya dalam bacaan Qur’annya!” atau beliau mengatakan, “Dalam bacaannya.”

Kalau mengganggu itu dilarang, padahal itu adalah bacaan al-Qur’an, bagaimana kiranya dengan anak-anak yang bermain-main? Adapun jika tidak mengganggu, mengajak mereka ke masjid itu merupakan suatu kebaikan. Sebab, hal itu akan membiasakan mereka menghadiri shalat jamaah, menjadikan mereka cinta dan akrab dengan masjid.” (Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 12/397)

Tidak boleh Melarang Anak-anak Berada di Shaf Pertama

Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum melarang anak-anak duduk di shaf pertama.

Beliau rahimahullah menjawab, “ Tidak boleh dilarang anak-anak untuk shalat di shaf pertama di masjid, kecuali apabila mengganggu. Selama mereka beradab, tidak boleh mengeluarkan mereka dari shaf pertama. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبَقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

“Barang siapa lebih dahulu mendapatkan apa yang belum didahului oleh seorang muslim, dia lebih berhak atasnya.”

Mereka lebih dahulu mendapatkan apa yang tidak didahului orang lain, maka mereka lebih berhak atasnya daripada orang lain.

Kalau ada yang mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

لِيَلِيْنِي مِنْكُمْ أُولُوا الْأَحْ مَالِ وَالنُّهَى

“Hendaknya yang shalat di belakangku adalah orang-orang yang telah baligh dan berakal.”

maka jawabannya, yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah dorongan kepada orang-orang yang telah baligh dan berakal untuk maju. Ya, seandainya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

يَلِيْنِي مِنْكُمْ إِ أُولُوا الأَحْ مَالِ وَالنُّهَى

“Tidaklah boleh shalat di belakangku kecuali orang-orang yang telah baligh dan berakal.”

tentu ini merupakan larangan bagi anak-anak maju ke shaf pertama. Namun, ketika beliau mengatakan,

لِيَلِينِي مِنْكُمْ أُولُوا الْأَحْ مَالِ وَالنُّهَى

maka maknanya adalah anjuran bagi orang-orang yang telah baligh dan berakal untuk maju, agar mereka menjadi orang-orang yang shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Selain itu, jika kita undurkan anak-anak itu dari shaf pertama, mereka semua akan berada di shaf kedua, sehingga mereka akan bermain-main. Hal ini tidak akan terjadi jika mereka berada di shaf pertama namun kita pisah-pisahkan mereka. Ini adalah perkara yang jelas. Wallahul muwaffiq.” (Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 12/397)

Apabila Anak-Anak Mendahului Orang Dewasa di Shaf Pertama

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Ada anak-anak yang datang lebih awal pada hari Jum’at. Kemudian ada beberapa orang dewasa datang, menyuruh anak-anak itu bangkit, lalu menduduki tempat duduk mereka. Mereka beralasan dengan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لِيَلِيْنِي مِنْكُمْ أُولُوا الْأَحْ مَالِ وَالنُّهَى

‘Hendaknya yang shalat di belakangku adalah orang-orang yang telah baligh dan berakal.’

Apakah hal ini boleh dilakukan?”

Beliau menjawab, “Dikatakan oleh sebagian ahlul ilmi dan mereka berpendapat bahwa yang lebih utama, anak-anak dibariskan di belakang shaf laki-laki dewasa. Namun, pendapat ini perlu tinjauan. Yang lebih sahih, jika anak-anak datang terlebih dahulu, tidak boleh dikebelakangkan.

Jika mereka mendapatkan shaf pertama atau kedua, tidak boleh orang yang datang setelah mereka menyuruh mereka bangkit dari tempat duduknya, karena anak-anak itu telah mendahului mendapatkan suatu hak yang tidak didahului oleh orang lain.

Karena itu, tidak boleh menyuruh mereka mundur, berdasarkan keumuman hadits-hadits tentang hal ini.

Jika mereka disuruh mundur, ini akan membuat mereka lari dari shalat dan dari berlomba-lomba datang untuk shalat. Jadi, tidak layak hal ini dilakukan.

Namun, jika orang-orang datang shalat bersamaan, dalam safar atau karena suatu sebab, maka laki-laki dewasa berada di shaf terdepan, yang kedua anak-anak, kemudian setelah itu para wanita. Ini jika terjadi yang seperti itu, dan mereka datang bersamaan.

Adapun menyuruh anak-anak menyingkir dari shafnya kemudian tempat mereka ditempati oleh orang-orang dewasa yang datang belakangan, ini tidak boleh dilakukan dengan alasan yang telah kami sebutkan.

Adapun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُوا الْأَحْ مَالِ وَالنُّهَى

“Hendaknya yang shalat di belakangku adalah orang-orang yang telah baligh dan berakal di antara kalian.”

Yang dimaksudkan di sini adalah dorongan agar orang-orang yang telah baligh dan berakal bersegera untuk shalat, sehingga mereka menjadi orang-orang yang terdepan. Maknanya bukanlah menyuruh mundur orang yang telah mendahului mereka, karena ini menyelisihi dalil-dalil syar’i yang telah kami sebutkan.” (Majmu’ Fatawa Ibni Baz , 12/399)

Memerintah Anak di Bawah Sepuluh Tahun untuk Shalat

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Berkaitan dengan shalat anak-anak di bawah usia sepuluh tahun, apakah orang tua berdosa jika tidak mengharuskan mereka shalat?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Orang tua hanya sebatas memerintah saja, dan mereka tidak berdosa. Ketika anak telah berusia sepuluh tahun, orang tua wajib memerintah mereka dan menta’dib (memberi hukuman/sanksi berupa pukulan) hingga mereka mau melaksanakan shalat.

Adapun umur 7—10 tahun, yang disyariatkan adalah memerintah saja. Apabila sudah berumur tujuh tahun, mereka diperintah untuk shalat dan tidak dipukul (jika meninggalkannya -pen). Setelah sepuluh tahun atau lebih, barulah si anak dipukul jika meninggalkan shalat.” (Fatawa Nur ‘alad Darb , kaset no. 435)

Tidak Semangat Mengajak Anak Menunaikan Shalat

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Banyak orang tua/wali anak—semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi mereka petunjuk—tidak bersemangat mengajak anak-anak mereka menunaikan shalat fardhu. Mereka amat bermudah-mudahan dalam hal ini. Apa nasihat Samahatusy Syaikh seputar masalah ini? Apakah mereka berdosa dalam hal ini?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Ya. Yang wajib atas seluruh kaum muslimin adalah memerhatikan urusan shalat dan membimbing anak-anak mereka untuk menunaikannya. Yang wajib atas setiap ayah dan ibu serta saudara adalah memerhatikan hal ini.

Seorang ayah harus mengarahkan anak-anaknya, begitu pula ibu, kakak laki-laki, dan paman. Semua harus saling menolong di atas kebaikan dan takwa, karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ 

“Dan tolong-menolonglah kalian di atas kebaikan dan takwa.” (al-Maidah: 2)

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman,

وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ

“Dan laki-laki yang beriman dan wanita-wanita yang beriman, sebagian mereka adalah penolong bagi yang lain, mereka saling memerintahkan pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran.” (at-Taubah: 71)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman pula,

وَٱلۡعَصۡرِ ١  إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢  إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣

“Demi masa. Sesungguhnya setiap manusia berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati di atas kebenaran, dan saling menasihati di atas kesabaran.” (al-’Ashr: 1—3)

Apabila orang tua bermudah-mudah dalam urusan ini, ia berdosa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَأۡمُرۡ أَهۡلَكَ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱصۡطَبِرۡ عَلَيۡهَاۖ

“Dan perintahkanlah keluargamu untuk menegakkan shalat dan bersabarlah untuk menunaikannya.” (Thaha: 132)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman pula,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ ٦

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, padanya ada malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak pernah mendurhakai Allah pada segala sesuatu yang Dia perintahkan dan senantiasa melaksanakan segala yang diperintahkan kepada mereka.” (at-Tahrim: 6)

Begitu pula, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ 

“Kalian adalah sebaik-baik umat yang dikeluarkan bagi manusia, kalian memerintahkan kepada perkara yang ma’ruf dan melarang dari kemungkaran, serta beriman kepada Allah.”

Karena itu, ayah, ibu, saudara laki-laki dan yang lainnya wajib saling menolong dalam hal ini dan tetap beristiqamah di atas kebenaran, serta mengharuskan anak-anak mereka untuk menunaikan dan menjaga shalatnya dan memberikan ta’dib kepada yang meninggalkannya.” (Fatawa Nur ‘alad Darb, kaset no.391)

Hukum Mengajak Anak-Anak ke Masjid

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana pandangan Anda tentang mengajak anak-anak ke masjid? Apakah hal ini haram, makruh, atau boleh? Mengingat, saya pernah mendengar dari banyak orang adanya suatu hadits.

Mereka mengatakan bahwa diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

جَنِّبُوا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِيْنَكُمْ

“Jauhkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang-orang gila dari kalangan kalian.”

Beliau rahimahullah menjawab, “Ini hal yang disenangi (mustahab). Bahkan, disyariatkan membawa anak-anak ke masjid ketika telah berumur tujuh tahun lebih, dan memukul mereka jika enggan ketika sudah berumur sepuluh tahun.

Dengan demikian, anak akan terbiasa shalat dan diajari urusan shalat. Ketika baligh nanti dia sudah mengetahui dan terbiasa menunaikan shalat bersama saudara-saudara mereka kaum muslimin.

Adapun anak-anak kecil di bawah usia tujuh tahun, yang lebih utama tidak mengajak mereka. Sebab, mereka hanya akan menyempitkan dan mengganggu jamaah serta bermain-main. Maka dari itu, yang lebih utama adalah tidak mengajak mereka ke masjid, karena mereka belum disyariatkan menunaikan shalat.

Adapun hadits,

جَنِّبُوا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِيْنَكُمْ

adalah hadits yang dha’if, tidak sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anak-anak justru diperintah untuk menghadiri shalat jika telah berusia tujuh tahun lebih sehingga dia terbiasa menunaikan shalat. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّ ةَالِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوا عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mencapai usia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat ketika berumur sepuluh tahun, dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka.”

Dalam hadits ini terdapat pensyariatan bagi kaum mukminin untuk mengajak anak-anak mereka sehingga mereka terbiasa menunaikan shalat. Ketika baligh kelak mereka sudah terbiasa shalat dan menghadirinya bersama kaum muslimin. Hal ini akan lebih memudahkan dan mendekatkan mereka untuk menjaga shalatnya.” (Fatawa Nur ‘alad Darb, kaset no.169)

Mengajak Anak-Anak ke Masjid

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana pandangan Anda tentang orang-orang yang mengajak anak-anaknya ke masjid untuk menunaikan shalat? Mengingat anak-anak itu belum bisa membaca atau menghafal al-Qur’an walaupun al-Fatihah? Berikanlah fatwa kepada kami, jazakumullahu khairan.”

Beliau menjawab, “Apabila memungkinkan mereka tetap ada di rumah, ini lebih baik, sehingga mereka tidak mengganggu siapa pun.

Namun, jika tidak memungkinkan, karena anak atau ayah senang untuk shalat bersama jamaah, atau mendengarkan pelajaran, penyampaian faedah atau khutbah, tidak mengapa (hadir di masjid –pen.) walaupun membawa anak-anak kecil.

Sebab, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan dalam hadits yang sahih bahwa beliau memulai shalat dan ingin memperlamanya. Kemudian beliau mendengar tangisan anak kecil. Beliau pun meringankan shalat agar tidak menyusahkan ibunya. Ini menunjukkan bahwa mereka shalat sambil membawa anak-anak. Beliau tidak melarang mereka membawa anak-anak kecil.

Demikian pula di dalam sebuah hadits yang shahih, ketika beliau pada beberapa malam mengakhirkan pelaksanaan shalat isya’. ‘Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tertidur….” Ini menunjukkan bahwa anak-anak juga hadir.

Kesimpulannya, hadirnya anak-anak bersama ibu atau ayah mereka diperbolehkan. Jika si anak belum masanya untuk shalat dan dia dibawa oleh ibunya dan sang ibu bisa menenangkannya sehingga bisa menunaikan shalat berjamaah, serta mendengar khutbah dan penyampaian faedah, ini tidak mengapa.

Jika memungkinkan untuk menjaga si anak di rumah sehingga si anak tidak mengganggu, sang ibu juga tidak mengganggu siapa pun dengan anaknya ini, ini lebih utama dan lebih baik, jika memungkinkan.” (Fatawa Nur ‘aladDarb, kaset no.229)

(Dinukil dan diterjemahkan dengan sedikit perubahan dari Fatawa Tarbiyatil Aulad, al-Qismu al-‘Ilmi Dar al-Ikhlash wa ash-Shawab, cet. 2, 1435H/2014M, hlm. 22—23, 28—35 oleh Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran)

Mengajarkan Akidah Sejak Dini

Alqamah rahimahullah berkata, “Segala sesuatu yang kuhafal sejak aku masih belia, maka sekarang seakan-akan aku melihatnya di atas kertas atau lembaran catatan.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, I/30)

Usia dini adalah saat terpenting untuk penanaman pondasi akidah karena saat itu fitrah anak masih bersih. Ibarat memahat di atas kayu, begitulah saat mengajarkan ilmu di usia belia. Inilah tanggung jawab ayah ibu dan para guru agar anak tumbuh di atas fitrah yang lurus.

Akidah merupakan kunci kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Para nabi dan rasul pun telah menyeru kepada anak pada akidah yang lurus dengan menanamkan pemahaman akidah sejak dini.

Firman Allah,

وَوَصَّىٰ بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَا بَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَىٰ لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam”.” (QS. Al-Baqarah : 132)

Jadi, akidah Islam adalah perkara yang wajib diajarkan terlebih dahulu.

Banyak faidah yang akan dirasakan​ anak ketika memiliki akidah shahihah. Ia akan terbiasa tawaduk dan selalu meminta pertolongan​ hanya kepada Allah terutama saat mengalami kesulitan. Ia akan menyandarkan kesuksesan dan kebahagiaan hidup dengan selalu bersyukur kepada Allah Ta’ala. Ia akan mampu menerima segala kejadian yang menimpanya, yang menyenangkan maupun sebaliknya karena semua adalah kehendak-takdir-Nya.

Ubaidah bin Shamit berkata kepada putranya,

يَا بُنَيَّ إِنَّكَ لَنْ تَجِدَ طَعْمَ حَقِيقَةِ الْإِيمَانِ حَتَّى تَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَمَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ لَهُ اكْتُبْ قَالَ رَبِّ وَمَاذَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبْ مَقَادِيرَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ يَا بُنَيَّ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ مَاتَ عَلَى غَيْرِ هَذَا فَلَيْسَ مِنِّي

“Wahai anakku, sesungguhnya engkau tidak akan dapat merasakan lezatnya iman hingga engkau bisa memahami bahwa apa yang ditakdirkan menjadi bagianmu tidak akan meleset darimu, dan apa yang tidak ditakdirkan untuk menjadi bagianmu tidak akan engkau dapatkan. Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pertama kali yang Allah ciptakan adalah pena, lalu Allah berfirman kepadanya: “Tulislah!” pena itu menjawab, “Wahai Rabb, apa yang harus aku tulis?” Allah menjawab: “Tulislah semua takdir yang akan terjadi hingga datangnya hari kiamat.” Wahai anakku, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa meninggal tidak di atas keyakinan seperti ini maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Abu Dawud, Kitabus Sunnah, no. 4078, di-hasan-kan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Sunah Abi Dawud no.4700)

Dengan landasan akidah yang kokoh di atas Al-Qur`an dan al-hadits, insya allah anak akan terjaga dan senantiasa dalam lindungan Allah. Praktik pengukuhan akidah perlu terus menerus dibiasakan agar anak merasakan manfaatnya dengan menjauhkan kisah-kisah atau cerita yang menodai ke-shahih-an akidah, termasuk film atau game yang menyimpang. Seperti halnya dalam tayangan-tayangan tersebut terdapat permohonan kepada dewa-dewa, peri, atau sosok lain yang dianggap memiliki kekeuatan layaknya Tuhan. Tak kalah pentingnya, menjauhkan anak dari pengaruh teman buruk agar fitrah anak tak tercemar. Maka tak sepantasnya para orang tua atau pendidik menakut-nakuti anak dengan hal-hal tahayuldan perkara lain yang dilarang syariat.

Ketika akidah telah tertancap kuat di sanubari anak, ia kan menjadi sosok orang beriman yang berkepribadian kuat, baik sikap dan perbuatannya karena selalu merasa dalam pengawasan Allah, serta meminimalisasi anak melakukan perbuatan buruk, seperti berkata kotor, menipu, dan lainnya. Orang tua akan memperoleh manfaat besar dengan keberadaan anak shalih. Namun, orang tua yang melalaikan pendidikan untuk buah hatinya, ia akan menuai kesengsaraan.

Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Siapa saja yang mengabaikan pendidikan anaknya dalam hal-hal yang berguna baginya, lalu dia membiarkan begitu saja, berarti dia telah berbuat kesalahan yang fatal. Mayoritas penyebab kerusakan anak adalah akibat orang tua mengabaikan mereka, serta tidak mengajarkan berbagai kewajiban dan ajaran agama. Orang tua yang menelantarkan anak-anaknya ketika mereka kecil telah membuat mereka tidak berfaedah bagi diri sendiri dan bagi orang tua ketika mereka telah dewasa. Ada orang tua yang mencela anaknya yang durjana, lalu anaknya berkata, “Ayah, engkau durjana kepadaku ketika kecil, maka aku pun durjana kepadamu setelah aku besar. Engkau menelantarkanku ketika kecil, maka aku pun menelantarkanmu ketika engkau tua renta.” (Tuhfah al-Maudud hlm. 125)

Wallahu a’lam.

Referensi:

  • Tahapan Mendidik Anak, Jamal Abdurrahman, Irsyad Baitus Salam, Bandung, 2005.
  • Mencetak Hafizh Cilik, Abu Raihan dan Ummu Raihan, Gazza Media, Surakarta, 2016.
  • Majalah al-Umm, edisi 01/tahun II.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifah

Muraja’ah: Ustadz Yulian Purnama

sumber: https://muslimah.or.id/11298-mengajarkan-akidah-sejak-dini.html

Hukum membawa anak kecil yang gaduh ke masjid.?

pertanyaan:

Ustadz ana menemukan fatwa syaikh utsaimin yang menganjurkan untuk tidak membawa anak2 ke masjid. Padahal di zaman Nabi kan ada kisah hasan husain ke masjid. itu bagaimana ya ustd?

Jawab:
Bila memang anak anak itu menganggu dengan berlari lari, atau berteriak teriak, maka lebih baik tidak dibawa ke masjid.
Hendaknya mereka diajarkan adab adab dalam masjid agar mereka memahami.

Tetapi bila mereka tidak menganggu atau orang tuanya menjaganya agar tidak menganggu, maka tidak apapa. Oleh karena itu Nabi sholat sambil menggendong Umamah.

Al Hafidz ibnu Abdil Barr berkata dalam kitab Attamhiid:
Dan telah diriwayatkan bahwa Umar bin Khathab apabila ia melihat anak kecil di dalam shaff, beliau mengeluarkannya.
Diriwayatkan juga dari Zirr bin Hubaisy dan Abu Wail, mereka melakukan itu.
Ahmad bin Hanbal tidak menyukai itu.
Al Atsram berkata: Aku mendengar Ahmad bin Hanbal tidak suka yang berdiri sholat di masjid kecuali orang telah baligh, atau telah tumbuh bulu kemaluannya atau telah berumur 15 tahun.
Lalu aku menyebutkan kepadanya hadits Anas dan anak yatim. beliau menjawab: Itu di sholat sunnah.
selesai perkataan ibnu Abdil Barr.

Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang suara gaduh di masjid. sabdanya:
ليلني منكم أولو الأحلام والنهى ثم الذين يلونهم ثلاثا وإياكم وهيشات الأسواق
Hendaklah yang berada di belakangku orang orang yang baligh dan berilmu, kemudian setelahnya kemudian setelahnya. Dan jauhilah suara gaduh seperti di pasar.
(HR Muslim).

Hadits ini menunjukkan larangan gaduh di masjid. Maka jika kehadiran anak anak tersebut menyebabkan kegaduhan, maka hendaknya mereka tidak diajak ke masjid.
wallahu a’lam

ustadz. Abu Yahya Badrusalam, Lc

Memberi Udzur Kepada Saudara yang Bersalah

Memberi udzur kepada saudara yang bersalah …
Ibnu Hibbaan rahimahullah berkata :

الإعتذار يُذهب الهموم، ويُجلي الأحزان، ويَدفع الحقد، ويُذهب الصدّ..
فلو لم يكن في اعتذار المرء إلى أخيه خصلة تحمد إلا نفى التعجب عن النفس في الحال لكان الواجب على العاقل أن لا يفارقه الاعتذار عند كل زلة

“Memberi udzur (kepada orang lain) menghilangkan kegelisahan, melenyapkan kesedihan, menolak kedengkian, menyirnakan penghalang dari saudara…

Seandainya sikap memberi udzur kepada saudara (yang bersalah) hanya memiliki satu keutamaan yang terpuji yaitu menghilangkan sikap ujub dari jiwa seketika itu juga, maka wajjb bagi orang yang berakal untuk tidak meninggalkan sikap memberi udzur kepada saudara pada setiap kekeliruan…
(Roudhotul ‘Uqolaa’ hal 186)

Orang yang suka memberi udzur apalagi memaafkan saudaranya yang bersalah maka akan mensucikan jiwanya dan membahagiakan hatinya.
Adapun jika tidak suka memberi udzur apalagi suka mencari cari kesalahan dan suka mendendam maka hanya menyiksa hati dan menjadikannya ujub

sumber: https://firanda.com/1704-memberi-udzur-kepada-saudara-yang-bersalah.html

Shalat Malam

Hukum, Waktu dan Jumlah Rokaat Sholat Malam

Hukum sholat malam adalah sunah muakkad. Waktunya adalah setelah sholat ‘isya sampai dengan sebelum waktu sholat shubuh. Akan tetapi, waktu yang paling utama adalah sepertiga malam yang terakhir dan boleh dikerjakan sesudah tidur ataupun sebelumnya.

Sedangkan jumlah rokaatnya paling sedikit adalah 1 rokaat berdasarkan sabda Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam, “Sholat malam adalah 2 rokaat (salam) 2 rokaat (salam), apabila salah seorang di antara kamu khawatir akan datangnya waktu shubuh maka hendaklah dia sholat 1 rokaat sebagai witir baginya.” (HR. Bukhori dan Muslim). Dan paling banyak adalah 11 rokaat berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallohu ‘anha, “Tidaklah Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam sholat malam di bulan romadhon atau pun bulan yang lainnya lebih dari 11 rokaat.” (HR. Bukhori dan Muslim), walaupun mayoritas ulama menyatakan tidak ada batasan dalam jumlah rokaatnya.

Keutamaan Sholat Malam

Ketika menyebutkan ciri-ciri orang yang bertakwa, Alloh Subhanallohu wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar.” (QS. Adz Dzariyat: 17-18)

Karena pentingnya sholat malam ini Alloh berfirman kepada Nabi-Nya yang artinya, “Hai orang yang berselimut, bangunlah pada sebagian malam (untuk sholat), separuhnya atau kurangi atau lebihi sedikit dari itu. Dan bacalah Al-Qur’an dengan tartil.” (QS. AlMuzammil: 1-4)

Berikut ini akan kami sampaikan beberapa keutamaan sholat malam dengan tujuan agar seseorang lebih bersemangat dan terdorong hatinya untuk mengerjakannya dan selalu mengerjakannya.

1. Sebab masuk surga.

Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah tali persaudaraan dan sholatlah ketika manusia terlelap tidur pada waktu malam niscaya engkau akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah, dishohihkan oleh Al Albani)

2. Menaikkan derajat di surga.

Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh di dalam surga tedapat kamar-kamar yang bagian dalamnya terlihat dari luar dan bagian luarnya terlihat dari dalam. Kamar-kamar itu Alloh sediakan bagi orang yang memberi makan, melembutkan perkataan, mengiringi puasa Romadhon (dengan puasa sunah), menebarkan salam dan mengerjakan sholat malam ketika manusia lain terlelap tidur.” (HR. At Tirmidzi, dihasankan oleh Al Albani)

3. Penghapus dosa dan kesalahan.

Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian melakukan sholat malam, karena sholat malam itu adalah kebiasaan orang-orang sholih sebelum kalian, dan ibadah yang mendekatkan diri pada Tuhan kalian serta penutup kesalahan dan sebagai penghapus dosa.” (HR. At Tirmidzi, dihasankan oleh Al Albani)

4. Sholat yang paling utama setelah sholat fardhu.

Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sholat yang paling utama setelah sholat wajib adalah sholat malam.” (HR. Muslim)

5. Kemulian orang yang beriman dengan sholat malam.

Ketika Jibril datang pada Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Hai Muhammad, kemuliaan orang beriman adalah dengan sholat malam. Dan kegagahan orang beriman adalah sikap mandiri dari bantuan orang lain.” (HR. Al Hakim, dihasankan oleh Al Albani)

Akan tetapi disayangkan kebanyakan kaum muslimin meninggalkan sholat malam yang berarti telah menyia-nyiakan keutamaan yang telah Alloh sediakan dikarenakan kemalasan yang ada pada mereka atau pun tergoda dengan gemerlapnya dunia. Dalam riwayat Imam Bukhori disebutkan bahwa ketika Rosululloh ditanya tentang seorang yang tidur sepanjang malam sampai waktu subuh, maka Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia adalah seorang yang kedua telinganya dikencingi oleh setan.” Hal ini adalah penghinaan setan baginya, lalu bagaimana seorang yang bangun setelah waktu subuh??? Wallohu Musta’an.

***

Penulis: Abu Abdillah Rudi Agus H.

sumber: https://muslim.or.id/178-shalat-malam.html

Balaslah Keburukan Dengan Kebaikan

Dalam kehidupan sehari-hari, Pasti ada saja orang-orang yang membenci kita, orang-orang yang zholim , orang-orang yang melakukan hal-hal buruk, baik berupa hinaan, cacian, dan semacamnya.

Bagaimanakah seharusnya sikap kita terhadap mereka ini?

Allah Ta’ala berfirman :

ٱدْفَعْ بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ فَإِذَا ٱلَّذِى بَيْنَكَ وَبَيْنَهُۥ عَدَٰوَةٌ كَأَنَّهُۥ وَلِىٌّ حَمِيمٌ

“Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia” (QS. Fushilat : 34).

Penjelasan dari ayat di atas adalah sebagaimana berikut…

Jika seseorang melakukan keburukan terhadapmu, terlebih khusus lagi jika mereka adalah kerabat-kerabatmu, sahabat-sahabatmu, mereka berbuat buruk kepadamu, baik melalui lisan mereka maupun perbuatan mereka, maka balaslah mereka dengan kebaikan. Jika mereka memutus silaturahmi denganmu, maka sambunglah kembali silaturahmi tersebut. Jika mereka berbuat zholim kepadamu, maka maafkanlah.

Jika mereka menjelek-jelekkanmu, di belakang maupun di hadapanmu, maka jangan engkau jelek-jelekkan mereka kembali, bahkan maafkanlah mereka, dan balas mereka dengan perkataan yang lembut. Jika mereka mengacuhkanmu, tidak mau berbicara denganmu, maka mulailah salam kepada mereka, sapalah mereka dengan baik.

Niscaya jika engkau telah melakukan itu semua, suatu saat nanti mereka akan berbalik menyukaimu, yang sebelumnya memusuhimu, berbalik menjadi teman setiamu.

Sesungguhnya hati manusia ada di antara jari-jariNya, Dialah yang membolak-balikkan hati manusia sesuai kehendakNya. Sangatlah mudah bagi Allah untuk mengubah benci menjadi cinta ataupun sebaliknya.

Inilah janji Allah dalam FirmanNya, namun sayang beribu sayang, seringkali gengsi kita mengalahkan itu semua, sehingga terlewatilah nasihat dari langit ini untuk kita amalkan.

Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba-hamba-Nya yang selalu berusaha menerapkan Al-Quran dalam kehidupan kita sehari-hari.

***

Disarikan dari Tafsir Surat Fussilat ayat 34 kitab Taisir Kariimirrahman  oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dan Syarah Riyadush Shalihin oleh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin dengan beberapa penambahan

Penulis: Boris Tanesia

sumber: https://muslim.or.id/27227-balaslah-keburukan-dengan-kebaikan.html

Mendidik Anak Di Rumah melalui kisah dan Cerita

Kisah termasuk sarana pendidikan yang efektif. Sebab ia dapat mempengaruhi perasaan dengan kuat. Apalagi kisah nyata, sangat besar pengaruhnya pada jiwa anak, dapat memperkokoh ingatan anak dan kesadaran berfikirnya. Sebuah pelajaran akan lebih mudah dicerna dan difahami oleh akalnya bila diberi ilustrasi cerita. Yaitu cerita yang disertai penjiwaan. Dengan catatan cerita yang bawakan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah syariat, jauh dari khayalan, dusta, dan kerusakan.

Allah juga menggunakan metode ini dalam mendidik, mengajar, dan mengarahkan. Dalam Al-Qur’an, Allah ta’ala menyebutkan tentang kisah para nabi dan rasul.

وَكُلا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ (١٢٠)

“Dan semua kisah dari Rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu, dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Huud :120)

Kisah dan cerita juga dapat mempererat hubungan antara orangtua dan anak. Akan menciptakan kehangatan dan keakraban tersendiri, sehingga akan membantu kelancaran komunikasi.

selengkapnya https://muslimah.or.id/1887-mendidik-anak-di-rumah.html

Hukum Rambut Mohawk dan Qaza’

Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang jadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli?

Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Yang biasa berpenampilan dengan rambut seperti ini adalah seorang pemain bola asal Italia yang bernama Balotelli. Sehingga kami menyebut di sini dengan rambut Mohawk ala Balotelli. Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan Balotelli, padahal ia tidak pantas dicontoh karena karakternya yang jelek. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya?

Kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.

Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model:

  • Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya.
  • Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.
  • Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.
  • Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.

Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”

Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”

Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168).

Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”

Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’,

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)

Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101)

Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua:

1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh.

2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya.

Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang.

Jadi, yang ingin meniru gaya Balotelli, hati-hati, Anda telah melakukan keharaman.

Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.

Baca tentang Gundul Rambut Kepala dan Kapan Disebut Tasyabbuh. Menggundul rambut bayi juga tidak boleh qaza’ sebagaimana keterangan di sini.

—

Diselesaikan menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, 30 Rabi’ul Awwal 1436 H

Oleh yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/10094-hukum-rambut-mohawk-dan-qaza-gaya-rambut-balotelli.html

Bercanda Menurut Pandangan Islam

Oleh 
Ustadz Abu Ihsan al-Atsari

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu,  (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah. [al-A h zâb/33:21].

RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM JUGA BERCANDA 
Sebagai manusia biasa, kadang kala beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bercanda. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengajak istri, dan para sahabatnya bercanda dan bersenda gurau, untuk mengambil hati, dan membuat mereka gembira. Namun canda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlebih-lebihan, tetap ada batasannya. Bila tertawa, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melampaui batas tetapi hanya tersenyum. Begitu pula, meski dalam keadaan bercanda, beliau tidak berkata kecuali yang benar.

Dituturkan ‘Aisyah Radhiyallahu anha.

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مُسْتَجْمِعًا قَطُّ ضَاحِكًا حَتَّى تُرَى مِنْهُ لَهَوَاتُهُ, إِنَّمَا كَانَ يَتَبَسَّمُ

Aku belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan lidahnya, namun beliau hanya tersenyum . [1]

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu menceritakan, para sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai, Rasulullah! Apakah engkau juga bersenda gurau bersama kami?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

نَعَمْ ! غَيْرَ أَنِّي لاَ أَقُوْلُ إِلاَّ حَقًّا

Betul, hanya saja aku selalu berkata benar . [2]

BEBERAPA CONTOH CANDA NABI SHALLALAHU ‘ALAIHI WA SALLAM 
1. Anas Radhiyallahu anhu menceritakan salah satu bentuk canda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memanggilnya dengan sebutan:

يَا ذَا الأُذُنَيْنِ !

Wahai, pemilik dua telinga! [3]

2. Anas Radhiyallahu anhu mengisahkan, Ummu Sulaim Radhiyallahu anha memiliki seorang putera yang bernama Abu ‘Umair. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering bercanda dengannya setiap kali beliau datang. Pada suatu hari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang mengunjunginya untuk bercanda, namun tampaknya anak itu sedang sedih. Mereka berkata: “Wahai, Rasulullah! Burung yang biasa diajaknya bermain sudah mati,” lantas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda dengannya, beliau berkata:

يَا اَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُغَيْرُ

“Wahai Abu ‘Umair, apakah gerangan yang sedang dikerjakan oleh burung kecil itu?” [4]

3. Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bercerita, ada seorang pria dusun bernama Zahir bin Haram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukainya. Hanya saja tampang pria ini jelek.

Pada suatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya ketika ia sedang menjual barang dagangan. Tiba-tiba Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memeluknya dari belakang, sehingga ia tidak dapat melihat beliau. Zahir bin Harampun berseru: “Lepaskan aku! Siapakah ini?”

Setelah menoleh iapun mengetahui, ternyata yang memeluknya ialah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka iapun tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk merapatkan punggungnya ke dada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata: “Siapakah yang sudi membeli hamba sahaya ini?”

Dia menyahut,”Demi Allah, wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Jika demikian aku tidak akan laku dijual!”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas: “Justru di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala engkau sangat mahal harganya!” [5]

4. Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, bawalah aku?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Kami akan membawamu di atas anak onta.” Laki-laki itu berkata: “Apa yang bisa aku lakukan dengan anak onta?” Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Bukankah onta yang melahirkan anak onta?” [6]

5. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering kali bercanda dan menggoda Aisyah Radhiyallahu anha. 
Suatu kali beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Aku tahu kapan engkau suka kepadaku dan kapan engkau marah kepadaku,” Aku (‘Aisyah) menyahut: “Darimana engkau tahu?”

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Kalau engkau suka kepadaku engkau akan mengatakan, ‘Tidak, demi Rabb Muhammad,’ dan kalau engkau marah kepadaku engkau akan mengatakan, “Tidak, demi Rabb Ibrahim”.

Aku (‘Aisyah) menjawab: “Benar, demi Allah! Tidaklah aku menghindari melainkan namamu saja.” [7]

6. Abu Hurairah Radhiyallahu anhu menceritakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjulurkan lidahnya bercanda dengan al-Hasan bin Ali Radhiyallahu anhu. Iapun melihat merah lidah beliau, lalu ia segera menghambur menuju beliau dengan riang gembira.” [8]

CANDA YANG DIBOLEHKAN 
Ada kalanya kita mengalami kelesuan dan ketegangan setelah menjalani kesibukan. Atau muncul rasa jenuh dengan berbagai rutinitas dan kesibukan sehari-hari. Dalam kondisi seperti ini, kita membutuhkan penyegaran dan bercanda. Kadang kala kita bercanda dengan keluarga atau dengan sahabat. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat manusiawi dan dibolehkan. Begitu pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukannya. Jika kita ingin melakukannya, maka harus memperhatikan beberapa hal yang penting dalam bercanda.

1. Meluruskan tujuan. 
Yaitu bercanda untuk menghilangkan kepenatan, rasa bosan dan lesu, serta menyegarkan suasana dengan canda yang dibolehkan. Sehingga kita bisa memperoleh gairah baru dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat.

2. Jangan melewati batas. 
Sebagian orang sering kebablasan dalam bercanda hingga melanggar norma-norma. Dia mempunyai maksud buruk dalam bercanda, sehingga bisa menjatuhkan wibawa dan martabatnya di hadapan manusia. Orang-orang akan memandangnya rendah, karena ia telah menjatuhkan martabatnya sendiri dan tidak menjaga wibawanya. Terlalu banyak bercanda akan menjatuhkan wibawa seseorang.

3. Jangan bercanda dengan orang yang tidak suka bercanda. 
Terkadang ada orang yang bercanda dengan seseorang yang tidak suka bercanda, atau tidak suka dengan canda orang tersebut. Hal itu akan menimbulkan akibat buruk. Oleh karena itu, lihatlah dengan siapa kita hendak bercanda.

4. Jangan bercanda dalam perkara-perkara yang serius. 
Ada beberapa kondisi yang tidak sepatutnya bagi kita untuk bercanda. Misalnya dalam majelis penguasa, majelis ilmu, majelis hakim, ketika memberikan persaksian, dan lain sebagainya.

5. Hindari perkara-perkara yang dilarang Alla h Subhanahu wa Ta’ala saat bercanda. 
Tidak boleh bercanda atau bersenda gurau dalam perkara yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, di antaranya sebagai berikut :

  • Menakut-nakuti seorang muslim dalam bercanda.

Ada orang yang bercanda dengan memakai sesuatu untuk menakut-nakuti temannya. Misalnya, seperti memakai topeng yang menakutkan pada wajahnya, berteriak dalam kegelapan, atau menyembunyikan barang milik temannya, atau yang sejenisnya. Perbuatan seperti ini tidak dibolehkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا

Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik bercanda maupun bersungguh-sungguh . [9]

Pernah terjadi, ketika salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang tidur, datanglah seseorang lalu mengambil cambuknya, dan menyembunyikannya. Pemilik cambuk itupun merasa takut. Sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Tidak halal bagi seorang muslim membuat takut muslim yang lain . [10]

Intinya, tidak boleh menakuti-nakuti seorang muslim meskipun hanya untuk bercanda, terlebih lagi jika dengan sungguh-sungguh.

  • Berdusta saat bercanda.

Banyak orang yang dengan sesuka hatinya bercanda, tak segan berdusta dengan alasan bercanda. Padahal berdusta dalam bercanda ini tidak dibolehkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ

Aku menjamin sebuah taman di bagian tengah surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun ia berada di pihak yang benar,  sebuah istana di bagian tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meski ia sedang bercanda, dan istana di bagian atas surga bagi seorang yang baik akhlaknya .

Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau tetap berkata jujur meskipun sedang bercanda. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنِّي لأَمْزَحُ وَلاَ أَقُوْلُ إِلاًّ حَقًّا

Sesungguhnya aku juga bercanda, namun aku tidak mengatakan kecuali yang benar . [11]

Oleh karena itu, tidak boleh berdusta ketika bercanda. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan ancaman terhadap orang yang berdusta untuk membuat orang lain tertawa dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

Celakalah seseorang yang berbicara dusta untuk membuat orang tertawa, celakalah ia, celakalah ini . [12]

Apalagi bila dalam candanya itu ia menyebut aib dan rahasia orang lain, atau mencela dan mengejek orang lain.

  • Melecehkan sekelompok orang tertentu.

Misalnya bercanda dengan melecehkan orang-orang tertentu, penduduk daerah tertentu, atau profesi tertentu, atau bahasa tertentu, atau menyebut aib mereka dengan maksud untuk bercanda dan membuat orang lain tertawa. Perbuatan ini sangat dilarang.

  • Canda yang berisi tuduhan dan fitnah terhadap orang lain.

Kadang kala ini juga terjadi, terlebih bila canda itu sudah lepas kontrol. Sebagian orang bercanda dengan temannya lalu ia mencela, memfitnahnya, atau menyifatinya dengan perbuatan keji. Seperti ia mengatakan kepada temannya, ‘hai anak hantu,’ dan kata-kata sejenisnya untuk membuat orang tertawa. Sangat disayangkan, hal seperti ini nyata terjadi di tengah orang-orang kebanyakan dan jahil. Oleh karena itu, hendaklah kita jangan keterlaluan dalam bercanda, sehingga melampui batas.

6. Hindari bercanda dengan aksi dan kata-kata yang buruk. 
Banyak orang yang tidak menyukai bercanda seperti ini. Dan seringkali berkembang menjadi pertengkaran dan perkelahian. Sering kita dengar kasus perkelahian yang terjadi berawal dari canda. Maka tidak sepatutnya bercanda dengan aksi kecuali dengan orang yang sudah terbiasa dan bisa menerima hal itu. Sebagaimana para sahabat saling melempar kulit semangka setelah memakannya. [13]

Adapun bercanda dengan kata-kata yang buruk tidak dibolehkan sama sekali. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ ۚ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِينًا

Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: “hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia”. [al-Isrâ`/17:53]

7. Tidak banyak tertawa. 
Banyak orang yang tertawa berlebih-lebihan sampai terpingkal-pingkal ketika bercanda. Ini bertentangan dengan sunnah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan agar tidak banyak tertawa, beliau bersabda:

لَا تُكْثِرُوا الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ

“ Janganlah kalian banyak tertawa. Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati .”

Seperti yang telah dijelaskan di atas dari ‘Aisyah radhiyallahu anha. Banyak tertawa dapat mengeraskan hati dan mematikannya.

8. Bercanda dengan orang-orang yang membutuhkannya. 
Seperti dengan kaum wanita dan anak-anak. Itulah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu sebagaimana yang beliau lakukan terhadap ‘Aisyah Radhiyallahu anha dan al Hasan bin Ali, serta seorang anak kecil bernama Abu ‘Umair.

9. Jangan melecehkan syiar-syiar agama dalam bercanda. 
Umapanya celotehan dan guyonan para pelawak yang mempermainkan simbol-simbol agama, ayat-ayat al-Qur`an dan syiar-syiarnya, wal iyâdzu billâh ! Sungguh perbuatan itu bisa menjatuhkan pelakunya dalam kemunafikan dan kekufuran.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ ۚ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ ﴿٦٤﴾ وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ

Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)”. Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. [at-Taubah/9:64-65]

Dan mengangungkan syiar agama merupakan tanda ketakwaan hati. Allah berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. [al-Hajj/22:32].

Demikianlah, semoga dengan tulisan ini kita bisa mengetahui kedudukan bercanda dalam pandangan Islam, mengetahui canda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan batasan-batasan yang dibolehkan dalam bercanda. Sehingga kita dapat membedakan antara bercanda yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan.

Maraji`:

  1. Tafsîr al-Qur`ânil-‘Azhîm , Imam Ibnu Katsîr.
  2. Bahjatun-Nâzhirîn Syarh Riyâdhish-Shâli h în , Syaikh Salîm bin ‘Id al-Hilâli.
  3. Durruts-Tsamîn min Riyâdhish-Shâli h în , ‘Abdul-‘Azîz Sa’ad al-‘Utaib
  4. Mausû’ah al-Adabil-Islâmiyyah , ‘Abdul Azîz bin Fathis-Sayyid Nadâ, Dâruth-Thayyibah, Cetakan Kedua, Tahun 1425 H – 2004 M.
  5. Sha h î h al-Jami’ish-Shaghir , Syaikh Muhammad Nâshiruddîn al-Albâni, al-Maktab al-Islami, Cetakan Ketiga, Tahun 1410 H – 1990.
  6. Silsilatul A h âdits Sha h î h ah , Syaikh Muhammad Nâshiruddîn al-Albâni, disusun oleh Syaikh Abu ‘Ubaidah Masyhur Hasan Salman, Maktabatul-Ma’ârif, Riyadh, Cetakan Pertama.
  7. Sirah Sha h î h ah , Dhiyâ al-‘Umari.
  8. Sunan Abu Dawud , Tashi h : Syaikh Mu h ammad Nâshiruddîn al-Albâni, dan disusun oleh Syaikh Abu ‘Ubaidah Masyhur Hasan Salman, Maktabatul-Ma’ârif, Riyadh, Cetakan Pertama.
  9. Yaumun fî Baiti Rasulillah , ‘Abdul-Malik bin Muhammad al-Qâsim, Darul-Qasim, Cetakan Pertama, Tahun 1419 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] 
_______ 
Footnote 
[1] Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri dan Imam Muslim. 
[2] Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang sha h î h . 
[3] Diriwayatkan oleh Ahmad (III/117, 127, 242, 260), Abu Dawud (5002), at-Tirmidzi (1992). Lihat Sha h î h al- J â mi’(7909). 
[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud. 
[5] Diriwayatkan oleh Ahmad (III/161), at-Tirmidzi dalam asy-Syamil (229), al-Baghawi dalam Syar h Sunnah (3604). 
[6] Abu Dawud (4998), dan at-Tirmidzi (1991) dari Anas. Sha h î h Abu Dawud (4180). 
[7] Muttafaqun ‘Alaihi, Sha h î h al-Bukhâri , sebagaimana terdapat dalam Fathul-Bari (9/325), Sha h î h Muslim (3/1890, hadits nomor 2439). 
[8] Lihat Silsilah A h â d î ts Sha h î h ah , nomor hadits 70. 
[9] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (5003),  dan at-Tirmidzi (2161). Lihat Sha h î h Abu Dawud (4183). 
[10] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (5004). Lihat Sha h î h Abu Dawud (4184). 
[11] Diriwayatkan oleh ath-Thabrâni dalam al-Kabir (XII/13443). Lihat Sha h î h al-J â mi’ (2494). 
[12] Diriwayatkan oleh A h mad (V/5), Abu Dawud (4990), at-Tirmidzi (2315). Lihat Sha h î h al-J â mi’ (7126). 
[13] Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri dalam al-Adabul-Mufrad , hlm. 41. Lihat as-Silsilah ash-Sha h î h ah (436).

sumber: https://almanhaj.or.id/3108-bercanda-menurut-pandangan-islam.html

Shalat Sunnah Fajar, Jangan Sampai Ditinggalkan

Di antara shalat-shalat sunnah, ada shalat sunnah yang memiliki keutamaan yang tak ternilai harganya. Dua rakaat yang memiliki keutamaan, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya. Sebuah amalan ringan, namun sarat pahala, yang tidak selayaknya disepelekan seorang hamba. Amalan tersebut adalah dua rakaat shalat sunnah sebelum subuh atau disebut juga shalat sunnah fajar.

Keutamaannya

Dikisahkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :

لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْر

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan satu shalat sunnah pun yang lebih beliau jaga dalam melaksanakannya melebihi dua rakaat shalat sunnah subuh.” (HR Bukhari 1093 dan Muslim 1191)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “ Ketika safar (perjalanan), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap rutin dan teratur mengerjakan shalat sunnah fajar dan shalat witir melebihi shalat-shalat sunnah yang lainnya. Tidak dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksankan shalat sunnah rawatib selain dua shalat tersebut selama beliau melakukan safar (Zaadul Ma’ad I/315)

Keutamaan shalat sunnah subuh ini secara khusus juga disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua rakaat shalat sunnah subuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”(HR. Muslim725).

Lihatlah saudaraku, suatu keutamaan yang sangat agung yang merupakan karunia Allah bagi hamba-hamba-Nya. Tidak selayaknya seorang hamba melewatkan kesempatan untuk dapat meraihnya.

Melakukannya dengan Ringkas

Di antara petunjuk dan contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan dua rakaat shalat sunnah subuh adalah dengan meringankannya dan tidak memanjangkan bacaannya, dengan syarat tidak melanggar perkara-perkara yang wajib dalam shalat. Hal ini ditunjukkan oleh kisah berikut :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ حَفْصَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ الْأَذَانِ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلَاةُ

Dari Ibnu Umar, beliau berkata bahwasanya Hafshah Ummul Mukminin telah menceritakan kepadanya bahwa dahulu bila muadzin selesai mengumandangkan adzan untuk shalat subuh dan telah masuk waktu subuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah dua rakaat dengan ringan sebelum melaksanakan shalat subuh.( HR Bukhari 583).

Diceritakan juga oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالْإِقَامَةِ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ

“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat ringan antara adzan dan iqamat shalat subuh.”(HR. Bukhari 584)

‘Asiyah radhiyallahu ‘anha juga menjelaskan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyatakan :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَفِّفُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتىَّ إِنِّيْ لأَقُوْلُ : هَلْ قَرَأَ بِأُمِّ الْكِتَابِ؟

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meringankan dua rakaat shalat sunnah subuh sebelum shalat fardhu Subuh, sampai-sampai aku bertanya : “Apakah beliau membaca surat Al-Fatihah?” (HR Bukhari 1095 dan Muslim 1189)

Hadits-hadits di atas menunjukkan sunnahnya memperingan shalat ketika melaksanakan shalat sunnah subuh. Tentu saja yang dimaksud meringankan shalat di sini dengan tetap menjaga rukun dan hal-hal yang wajib dalam shalat.

Bacaan Pada Setiap Rakaat

Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan bacaan surat yang biasa dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah membaca surat Al Fatihah dalam shalat sunnah subuh.

Pertama. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam dua rakaat shalat sunnah subuh surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas” (H.R Muslim 726)

Kedua. Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berbunyi :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فِي الْأُولَى مِنْهُمَا قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا الْآيَةَ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ وَفِي الْآخِرَةِ مِنْهُمَا آمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua rakaat shalat sunnah subuh membaca ayat قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا (Al Baqarah 136) pada rakaat pertama dan membaca آمَنَّا بِاللّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ (Ali Imran 52) pada rakaat kedua” ( HR. Muslim 727).

Ketiga.Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berbunyi,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَالَّتِي فِي آلِ عِمْرَانَ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua rakaat shalat sunnah subuh membaca firman Allah قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا (Al Baqarah 136) dan membaca تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ (Ali Imran 64)” (HR. Muslim 728).

Ringkasnya, ada tiga jenis variasai yang biasa dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat sunnah subuh, yaitu :

  1. Rakaat pertama membaca surat Al Kafirun dan rakaat kedua membaca surat Al Ikhlas
  2. Rakaat pertama membaca ayat dalam surat Al Baqarah 136:قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَRakaat kedua membaca ayat dalam surat Ali Imran 52 :فَلَمَّا أَحَسَّ عِيسَى مِنْهُمُ الْكُفْرَ قَالَ مَنْ أَنصَارِي إِلَى اللّهِ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ أَنصَارُ اللّهِ آمَنَّا بِاللّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
  3. Rakaat pertama membaca ayat dalam surat Al Baqarah 136:ُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَRakaat kedua membaca ayat dalam surat Ali Imran ayat 64 :قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلاَّ نَعْبُدَ إِلاَّ اللّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئاً وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضاً أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَقُولُواْ اشْهَدُواْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

Itulah beberapa ayat yang biasa dibaca Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat sunnah subuh. Namun demikian tetap dibolehkan juga membaca selain ayat-ayat di atas.

Berbaring Sejenak Setelahnya

Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbaring di sisi tubuh sebelah kanan setelah melakukan shalat sunnah subuh. Di antaranya adalah hadits berikut :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا سَكَتَ اْلمُؤَذّنُ بِاْلأُوْلَى مِنْ صَلاَةِ اْلفَجْرِ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ اْلفَجْرِ بَعْدَ اَنْ يَسْتَبِيْنَ اْلفَجْرُ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقّهِ اْلاَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ اْلمُؤَذّنُ لِلإِقَامَةِ

“Apabila muadzdzin telah selesai adzan untuk shalat subuh, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum shalat subuh, beliau shalat ringan lebih dahulu dua rakaat sesudah terbit fajar. Setelah itu beliau berbaring pada sisi lambung kanan beliau sampai datang muadzin kepada beliau untuk iqamat shalat subuh.” (HR Bukhari 590)

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berbaring setelah shalat sunnah subuh dalam beberapa pendapat :

Pertama. Hukumnya sunnah secara mutlak. Ini adalah madzhab Syafi’i dan ini adalah pendapat Abu Musa Al ‘Asy’ari, Rafi’ bin Khadij, Anas bin Malik, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum.

Kedua. Hukumnya wajib. Ini adalah madzhab Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah. Bahkan beliau terlalu berlebihan dengan menjadikannya sebagai syarat sahnya shalat subuh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata sebagaimana dinukil Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad I/319 : “ Ini adalah termasuk pendapat yang beliau bersendiri dengan pendapat tersebut dari para imam yang lain”

Ketiga. Hukumnya makruh. Ini merupakan pendapat kebanyakan para salaf. Di anatarnya adalah Ibnu Mas’ud, Ibnul Musayyib, dan An Nakha’i rahimahumullah. Al Qadhi ‘Iyad rahimahullah menyebutkan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Mereka berpendapat bahwa tidak diketahui dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melakukannya di masjid. Seandainya beliau melakukannya, tentu akan dinukil secara mutawatir.

Keempat. Hukumnya menyelisihi perkara yang lebih utama. Ini adalah pendapat Hasan Al Bashri rahimahullah.

Kelima. Hukumnya mustahab bagi yang melakukan shalat malam agar dapat beristirahat. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnul ‘Arabi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah.

Keenam. Berbaring di sini bukanlah inti yang dimaksud, namun yang dimaksud adalah memisahkan antara shalat sunnah dan shalat wajib. Ini diriwayatkan dari pendapat Imam Syafi’i. Namun pendapat ini tertolak, sebab pemisahan waktu memungkinkan dilakukan dengan selain berbaring.

Kesimpulannya, yang lebih tepat dari pendapat-pendapat di atas bahwa berbaring setelah shalat sunnah subuh hukumnya mustahab (dianjurkan), asalkan memenuhi dua syarat :

  1. Berbaring dilakukan di rumah dan bukan di masjid karena tidak pernah dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melakukannya di dalam masjid.
  2. Hendaknya orang yang melakukan sunnah ini, mampu untuk bangun kembali dan tidak tertidur sehingga tidak terlambat untuk melakukan shalat subuh secara berjamaah.

Lakukanlah di Rumah

Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakan shalat-shalat sunnah.. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sunnah di rumah dan memerintahkan agar rumah kita diisi dengan ibadah shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

“Jadikanlah shalat (sunnah) kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Bukhari 1187)

Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ

“Sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5: 186, dengan lafazh Ahmad)

Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan shalat sunnah di rumah, termasuk shalat sunnah subuh. Namun, jika dikhawatirkan ketinggalan shalat berjamaah di masjid atau terluput dari mendapatkan shaf pertama, maka diperbolehkan untuk melaksanakannya di masjid.

Jika Terluput Melakukannya

Disyariatkan bagi yang tidak sempat melakukan shalat sunnah subuh untuk melaksanakannya setelah selesai shalat subuh atau setelah terbit matahari. Hal tersebut berdasarkan dalil-dalil di bawah ini.

Hadits Abu Hurairah rahidyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ؛ فَلْيُصَلِّهُمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ

“Barangsiapa yang belum shalat sunnah dua rakaat subuh maka hendaknya melakukannya setelah terbit matahari”. (HR. At Tirmidzi 424, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi: 1/133).

Hadits ini menunjukkan disyariatkan bagi orang yang belum sempat melaksanakan shalat sunnah subuh agar meng-qadha’-nya setelah matahari terbit.

Boleh juga dikerjakan tepat setelah selesai shalat subuh. Dalam hadits yang lain disebutkan :

عَنْ قَيْسِ بْنِ قَهْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الصُّبْحَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَكَعَ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ، فَلَمَّا سَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ؛ سَلَّمَ مَعَهُ ، ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ، وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيْهِ

Dari Qais bin Qahd radhiyallahu’anhu, bahwasanya ia shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan belum melakukan shalat sunnah dua rakaat qabliyah subuh. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah salam maka ia pun salam bersama beliau, kemudian ia bangkit dan melakukan shalat dua rakaat qabliyah subuh, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat perbuatan tersebut dan tidak mengingkarinya. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi: 1/133).

Kesimpulannya, diperbolehkan meng-qadha dua rakaat shalat sunnah qabliyah subuh setelah shalat subuh yang wajib. Pelaksanaannya bisa langsung setelah selesai shalat wajib atau setelah matahari terbit.

Bersemangatlah Menjaganya

Saudaraku, bersemangatlah untuk menjaga dua rakaat ini. Amalan yang ringan, namun besar pahalanya. Dan sebaik-baik amalan, adalah amalan yang kontinyu dalam pelaksanaannya. Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinyu, walaupun sedikit.” (HR. Muslim 783)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela seseorang yang tidak kontinyu dalam beramal. Dikisahkan oleh sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku :

يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ

“Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi.” (HR. Bukhari 1152)

Semoga sajian ringkas ini bermanfaat. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepada kita untuk senantiasa melaksanakan amalan-amalan sunnah. Wallahul musta’an.

Catatan redaksi:

Shalat sunnah fajar sama istilahnya dengan shalat sunnah qabliyah shubuh. Sebagian orang membedakan kedua istilah ini karena hanya salah paham. Namun yang benar keduanya itu sama yaitu dikerjakan setelah adzan shubuh.

Sumber : Shahih Fiqh Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim hafidzahullah

—

Penyusun : dr. Adika Mianoki

sumber: https://muslim.or.id/8485-shalat-sunnah-fajar-jangan-sampai-ditinggalkan.html