3 Ketidakberuntungan Orang Kaya

Menjadi kaya adalah idaman setiap manusia. Dengan kekayaan manusia bisa melakukan apa saja termasuk bersedekah di jalan Allah, haji dan umrah, jihad, dan lainnya. Hanya saja, orang kaya tidak selamanya lebih beruntung daripada orang miskin.

Pertama: Orang kaya didahului 500 tahun masuk surga oleh orang miskin, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

«يَدْخُلُ فُقَرَاءُ المُسْلِمِينَ الجَنَّةَ قَبْلَ أَغْنِيَائِهِمْ بِنِصْفِ يَوْمٍ وَهُوَ خَمْسُمِائَةِ عَامٍ»

“Orang-orang faqir dari kaum muslimin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya mereka, sejarak setengah hari yaitu 500 tahun.” [Hasan Shahih: HR. At-Tirmidzi (no. 2354, IV/578) dan an-Nasa`i (no. 11348) dalam al-Kubrâ dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]

Untuk itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa meminta hidup dan mati dalam keadaan miskin, meskipun yang dimaksud di sini bukan miskin sedikitnya harta tetapi meminta ketawadhuan dan qonaah atas pemberian Allah. Beliau bersabda:

«اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مِسْكِينًا وَأَمِتْنِي مِسْكِينًا وَاحْشُرْنِي فِي زُمْرَةِ المَسَاكِينِ يَوْمَ القِيَامَةِ» فَقَالَتْ عَائِشَةُ: لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «إِنَّهُمْ يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ قَبْلَ أَغْنِيَائِهِمْ بِأَرْبَعِينَ خَرِيفًا، يَا عَائِشَةُ لَا تَرُدِّي المِسْكِينَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، يَا عَائِشَةُ أَحِبِّي المَسَاكِينَ وَقَرِّبِيهِمْ فَإِنَّ اللَّهَ يُقَرِّبُكِ يَوْمَ القِيَامَةِ»

“Ya Allah hidupkanlah aku dalam keadaan miskin dan matikanlah aku dalam keadaan miskin dan kumpulkanlah aku dalam rombongan orang-orang miskin pada hari Kiamat.” ‘Aisyah bertanya, “Karena apa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Mereka masuk surga sebelum orang-orang kaya sejarak 40 tahun. Wahai ‘Aisyah, kamu jangan mengabaikan orang miskin meskipun hanya separuh kurma. Wahai ‘Aisyah, cintailah orang miskin dan mendekatlah kepada mereka, karena Allah akan mendekat kepadamu pada hari Kiamat.” [Shahih: HR. At-Tirmidzi (no. 2352, IV/577) dan al-Baihaqi  (no. 13152) dalam al-Kubrâ dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Dinilai shahih al-Albani]

Penyebutan 40 tahun dan 500 tahun, dipahami oleh para ‘ulama sebagai batas tahun perbedaan waktu masuk tiap-tiap orang miskin, karena tingkatan orang miskin berbeda sehingga berbeda pula ketersegeraan mereka masuk surga. Mustahil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kontradiksi, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berasal dari wahyu Allah subhanahu wa ta’ala, bukan berasal dari hawa nafsu.

Al-Mubarakfuri menjelaskan, “Makna ini dijelaskan oleh riwayat ath-Thabarani dari Maslamah bin Makhlad dengan lafazh, ‘Orang-orang Muhajirin mendahului manusia masuk surga sejarak 40 tahun, kemudian kelompok kedua sejarak 100 tahun, kelompok ketiga 200 tahun,’ begitu seterusnya. Seolah-olah mereka dibatasi sampai 5 kelompok, atau perbedaan (masuk surga) sesuai dengan perbedaan tingkatan kefakiran mereka dalam kesabaran, keridhaan, dan kesyukuran. Ini pendapat yang paling bagus sebagaimana dijelaskan pula dalam kitab Jâmi’ul Ushûl, ‘Cara menggabungkan dua hadits ini, hadits 40 tahun untuk orang faqir yang sangat ingin menjadi orang kaya, sementara hadits 500 tahun untuk orang faqir yang sangat zuhud terhadap kekayaan.’” [Tuhfatul Ahwadzî (VII/17)]

Kedua: Orang kaya yang berinfaq disamakan pahalanya dengan orang miskin yang jujur niatnya berinfaq meski belum mampu berinfaq, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

«إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ»

“Sesungguhnya dunia untuk 4 jenis manusia, yaitu [1] hamba yang diberi Allah rezeki harta dan ilmu. Dengannya ia bertaqwa kepada Rabb-nya, menyambung silaturrahim, dan mengetahui hak Allah dalam harta tersebut, dan ini adalah kedudukan paling utama. [2] Hamba yang diberi Allah ilmu tetapi tidak diberi rezeki harta. Dengan niat yang jujur dia berkata, ‘Andai saya punya harta pasti aku beramal seperti fulan.’ Dia dengan niatnya itu dinilai sama pahala keduanya. [3] Hamba yang diberi Allah rezeki harta tetapi tidak diberi ilmu. Dia menghabiskan hartanya tanpa ilmu tanpa takut kepada Rabb-nya, tidak menyambung silaturrahim, dan tidak mengetahui hak Allah dalam harta tersebut. Inilah kedudukan yang paling buruk. [4] Hamba yang tidak diberi harta dan ilmu lalu berkata, ‘Andai aku memiliki harta, pasti aku akan melakukan seperti perbuatan fulan.’ Orang ini dengan niatnya dinilai sama dosa keduanya.” [Shahih: HR. At-Tirmidzi (no. 2325, IV/562), Ibnu Majah (no. 4228), dan Ahmad (no. 18024) dari Abu Kabsyah al-Anmari radhiyallahu ‘anhu. Dinilai shahih al-Albani]

Zhahir hadits ini mengabarkan bahwa orang kaya yang berinfak dan orang miskin yang memiliki niat jujur berinfaq meski belum memiliki uang, pahala mereka berdua sama tidak berbeda. Meski demikian, orang kaya dari sisi manfaatnya bagi orang Islam lebih luas, karena mereka bisa bersedekah membantu orang miskin, mengenyangkan orang kelaparan, menolong orang kesulitan, membangung jembatan, dan kebaikan lainnya yang tidak mampu dilakukan oleh orang miskin. Dari sisi manfaat sosial ini, orang kaya lebih utama.

Dalilnya sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa orang-orang miskin Muhajirin mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata:

ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى، وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ، فَقَالَ: «وَمَا ذَاكَ؟» قَالُوا: يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَيَتَصَدَّقُونَ وَلَا نَتَصَدَّقُ، وَيُعْتِقُونَ وَلَا نُعْتِقُ، فَقَالَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفَلَا أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ؟ وَلَا يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلَّا مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ» قَالُوا: بَلَى، يَا رَسُولُ اللهِ قَالَ: «تُسَبِّحُونَ، وَتُكَبِّرُونَ، وَتَحْمَدُونَ، دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ مَرَّةً» قَالَ أَبُو صَالِحٍ: فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الْأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا، فَفَعَلُوا مِثْلَهُ، فَقَالَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ذَلِكَ فَضْلُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ»

“Orang-orang kaya memborong derajat tinggi (beramal banyak) dan kenikmatan yang langgeng.” Beliau bertanya, “Ada apa?” Mereka berkata, “Mereka shalat seperti kami, mereka puasa seperti kami, tetapi mereka bersedekah dan kami tidak, dan mereka membebaskan budak dan kami tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apakah kalian mau aku ajari sesuatu yang bisa mengejar orang  yang mendahului kalian dan melampaui orang-orang setelah kalian? Tidak ada orang yang lebih utama dari kalian kecuali yang melakukan seperti apa yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Mau wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Kalian bertasbih, bertakbir, dan bertahmid usai setiap shalat 33 kali.” Kemudian orang-orang miskin Muhajirin mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi seraya berkata, “Saudara-saudara  kami orang-orang kaya mendengar apa yang kami amalkan lalu mereka pun ikut mengamalkannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.” [HR. Muslim (no. 595, I/416), ath-Thabarani (no. 802) dalam al-Mu’jam ash-Shaghîr, dan Abu ‘Awanah (no. 2086) dalam Musnadnya]

Ketiga: Orang kaya minoritas penduduk surga karena kebanyakan penduduk surga orang miskin, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

«اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ، وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ»

“Aku pernah mengintip surga dan ternyata kebanyakan penghuninya adalah orang-orang faqir dan aku mengintip neraka dan ternyata kebanyakan penduduknya adalah kaum wanita.” [HR. Muslim (no. 2737, IV/2096), at-Tirmidzi (no. 2602), dan Ahmad (no. 2086) dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma]

Ada banyak alasan mengapa banyak orang kaya yang masuk neraka dan sedikit di surga, di antaranya:
1. Kebanyakan penentang kebenaran adalah orang kaya karena merasa lebih mulia dari para nabi dan da’i yang kebanyakan miskin harta atau orang tidak terpandang. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

«وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ (34) وَقَالُوا نَحْنُ أَكْثَرُ أَمْوَالًا وَأَوْلَادًا وَمَا نَحْنُ بِمُعَذَّبِينَ»\

“Dan tidaklah Kami mengutus di suatu negeri seorang pemberi peringatan melainkan orang-orang kaya di negeri tersebut berkata, ‘Kami kafir terhadap apa yang kamu diutus.’ Mereka juga mengatakan, ‘Kami lebih banyak harta dan anak-anak, dan kami tidak akan disiksa.’” [QS. Saba` [34]: 34-35]

«وَقَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِلِقَاءِ الْآخِرَةِ وَأَتْرَفْنَاهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا مَا هَذَا إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يَأْكُلُ مِمَّا تَأْكُلُونَ مِنْهُ وَيَشْرَبُ مِمَّا تَشْرَبُونَ (33) وَلَئِنْ أَطَعْتُمْ بَشَرًا مِثْلَكُمْ إِنَّكُمْ إِذًا لَخَاسِرُونَ»

“Dan para pembesar dari kaumnya (Hud ‘alaihissalam) yang kafir dan mendustakan hari akhirat dan orang-orang yang Kami beri kekayaan dunia berkata, ‘Tidaklah orang ini kecuali hanya manusia seperti kalian yang makan seperti yang kalian makan dan minum seperti yang kalian minum. Jika kalian mengikuti manusia yang seperti kalian ini, tentu kalian benar-benar akan rugi.’” [QS. Al-Mu`minûn [23]: 33-34]
Mereka beralasan karena kemiskinan tanda kesesatan dan tidak dicintai Allah. Untuk itu, para pengikut Nabi Nuh ‘alaihissalam dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dilecehkan karena mereka adalah orang-orang miskin:

«فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَوْمِهِ مَا نَرَاكَ إِلَّا بَشَرًا مِثْلَنَا وَمَا نَرَاكَ اتَّبَعَكَ إِلَّا الَّذِينَ هُمْ أَرَاذِلُنَا بَادِيَ الرَّأْيِ وَمَا نَرَى لَكُمْ عَلَيْنَا مِنْ فَضْلٍ بَلْ نَظُنُّكُمْ كَاذِبِينَ»

“Dan para pembesar orang-orang kafir dari kaumnya (Nuh) berkata, ‘Kami tidak melihatmu kecuali manusia biasa dan kami melihat para pengikutmu hanya orang-orang rendahan di kalangan kami yang sedikit akalnya. Kami juga melihat bahwa kalian tidak memiliki kelebihan apapaun atas kami dan kami yakin kalian hanya para pendusta.’” [QS. Hûd [11]: 27]

2. Kebanyakan orang kaya sombong dan orang miskin tawadhu’.  Fir’aun menentang dakwah Nabi Musa dan Harun ‘alaihimassalam bukan karena tidak mengakui Rabb semesta alam, tetapi karena rasa sombong di dalam dirinya atas kekayaan melimpah dan kerajaan besar yang dimilikinya sehingga tidak rela menjadi pengikut dan diatur siapa pun. Allah subhanahu wa ta’ala menceritakan:

«وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنْفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا»

“Mereka (Fir’aun dan bala tentaranya) menentangnya (risalah Musa) padahal jiwa-jiwa mereka meyakininya (kebenaran risalah Musa), karena kezhaliman dan kesombongan.” [QS. An-Naml [27]: 14]

3. Orang-orang kaya dari umat Islam akan ditahan di sebuah tempat antara neraka dan surga untuk ditanyai (dimintai pertanggungjawaban) atas harta yang dimilikinya satu demi satu. Akhirnya mereka telat masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«لَا تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ، عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ، وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ»

“Telapak kaki anak Adam tidak akan bergeser di hari Kiamat dari sisi Rabb-nya hingga ditanya tentang 5 hal, yaitu tentang umurnya untuk apa dihabiskan, tentang masa mudanya untuk apa digunakan, tentang hartanya dari mana didapat dan untuk apa dibelanjakan, dan tentang amal atas apa yang diketahuinya.” [Hasan: HR. At-Tirmidzi (no. 2416, IV/612), ath-Thabarani (no. 760) dalam al-Mu’jam ash-Shaghîr, dan al-Bazzar (no. 1435) dalam Musnadnya dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Dinilai hasan al-Albani]
Ternyata 2 dari 5 pertanyaan berkaitan dengan harta. Sangat sulit mempertanggungjawabkan pertanyaan mencari rezeki dengan cara yang halal, kalaupun selamat masih ada pertanyaan ke-2 ke mana dibelanjakan. Sungguh amat sulit dan sedikit yang lolos dengan selamat.

4. Allah dan Nabi-Nya mensifati orang kafir dengan gemar makan, minum, dan bersenang-senang, dan ini umumnya tidak mampu dilakukan kecuali oleh orang kaya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

«وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ»

“Dan orang-orang kafir suka bersenang-senang dan makan seperti binatang ternak makan, sementara neraka adalah tempat tinggal mereka.” [QS. Muhammad [47]: 12]

«المُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِي مِعًى وَاحِدٍ، وَالكَافِرُ يَأْكُلُ فِي سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ»

“Orang beriman makan dengan satu usus dan orang kafir makan dengan 7 usus.” [Muttafaqun ‘Alaih: HR. Al-Bukhari (no. 5393, VII/71) dan Muslim (no. 2060) dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum]

Lebih Utama Mana, Kaya Syukur atau Miskin Sabar?

Syaikhul Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa yang paling utama adalah siapa di antara keduanya yang paling bertaqwa. Jadi tolok ukurnya bukan kaya atau miskin, syukur atau sabar, tetapi taqwa. Ini selaras dengan firman Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

«إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ»
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa.” [QS. Al-Hujurât [49]: 13]

Sebagian ‘ulama` menganggap miskin sabar lebih utama, di antara mereka adalah ‘Ali al-Qari` dalam kitab al-Mirqah:

إِنْ لَمْ يَكُنْ دَلِيلٌ آخَرُ غَيْرَ هَذَا الْحَدِيثِ لَكَفَى حُجَّةً وَاضِحَةً عَلَى أَنَّ الْفَقِيرَ الصَّابِرَ خَيْرٌ مِنَ الْغَنِيِّ الشَّاكِرِ

“Andai saja tidak ada dalil lain selain hadits ini (hadits tentang lebih dahulunya orang miskin masuk surga dari orang kaya), niscaya telah mencukupi menjadi hujjah yang gamblang bahwa faqir yang sabar lebih utama daripada kaya yang syukur.” [Tuhfatul Ahwadzî (VII/17) oleh Abul ‘Ala` al-Mubarakfuri]

Renungan

Orang yang gemar mengumpulkan harta tatkala ditanya, sebagian mereka menjawab, “Kami gemar mengejar dunia untuk akhirat agar bisa banyak bersedekah di jalan Allah, membantu Islam dan kaum muslimin.” Jika ini benar tulus dari dalam hatinya, ternyata jerih payah mereka ini dalam bekerja siang dan malam juga bisa diperoleh pahalanya oleh orang miskin yang jujur niatnya. Tapi adakah mereka yang benar-benar meniatkan harta dan bisnisnya untuk Islam dan kaum muslimin? Tidak ada, kalau pun ada jumlah mereka sangat sedikit.

Penutup

Risalah ini tidak menganjurkan Anda untuk melarat atau lebih menyukai kemiskinan, bahkan dakwah lebih kuat jika ditopang dengan dana dari orang kaya. Pelajaran di sini adalah jangan terlalu menggebu mencari dunia dengan membabi buta lupa daratan lupa ibadah. Jika diberi Allah harta bersyukurlah dan belanjakan untuk fi sabilillah, dan jika diberi Allah hanya ala kadarnya (miskin), terimalah pemberian Allah ini dengan qanaah dan tidak perlu larut bersedih hati karena harta bukan ukuran kebahagiaan dan kemuliaan, karena ukuran kemulian dan kebahagiaan di sisi Allah adalah ketaqwaan. Maka bersemangatlah mencari yang satu ini nicaya Anda akan bahagia dan mulia.

sumber: http://thaybah.id/2015/03/3-ketidakberuntungan-orang-kaya/

Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil

Sungguh sangat mengerikan kalau kita melihat pergaulan anak muda pada zaman sekarang. Norma dan aturan Islam hampir semuanya dilanggar. Dan para orang tuapun ikut andil. Karena tidak mau melarang anak-anaknya dari hal demikian. Bahkan ada diantara orang tua yang kurang paham agama, menganjurkan kepada anak-anak mereka agar meniru gaya bergaul orang barat yang hina. Para orang tua banyak yang tidak mendidik anak-anak dengan pendidikan Islam.

Akibat dari pergaulan gaya barat tersebut adalah tersebarnya perzinahan di mana-mana dan bukan lagi menjadi masalah tabu. Kita sering mendengar ada anak yang terlahir dari hasil hubungan di luar nikah. Bahkan untuk menutupi aib maksiat (baca: hamil di luar nikah) yang dilakukan justru mereka menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan. Yaitu menikahkan kedua pelaku maksiat. Setelah si laki-laki menghamilinya, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil. Atau meminjam seseorang untuk menikahinya dengan dalih menutupi aibnya.

Apakah pernikahan seperti itu sah? Bagaimana keabsahan perwalian anak yang lahir ataukah sang anak tidak memiliki ayah ?
_______________________________________________

STATUS NIKAHNYA
Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat. [1]

Pertama : Dia dan si laki-lakinya taubat dari perbuatan zinanya. [2]
Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلى الْمُؤْمِنِيْنَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. [3]

Syeikh Al-Utsaimin rahimahulah berkata, “Kita dapat mengambil satu hukum dari ayat ini. Yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahi laki-laki yang berzina. Artinya, seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh (bagi seseorang) menikahkannya kepada puterinya.” [4]

Apabila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan ini haram dilakukan, namun tetap memaksakannya dan melanggarnya, maka pernikahannya itu tidak sah. Dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. [5] Dan bila terjadi kehamilan maka anak itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu (dalam kata lain si anak tidak memiliki bapak). [6] Ini tentunya bila mereka mengetahui, bahwa hal itu tidak boleh. Apabila seseorang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal mengetahui telah diharamkan Allah aza wajalla, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Karena menghalalkan perkara yang diharamkan Allah, telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bersama Allah Azza wa Jalla dalam membuat syari’at. Allah Azza wa Jalla berfirman.

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوْا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?[7]

Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan orang-orang yang membuat syari’at bagi hamba-hambanya sebagai sekutu. Berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum bertaubat adalah orang musyrik. [8] Namun bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, bila syarat yang kedua terpenuhi. [9]

Kedua : Harus beristibra’ (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl bila si wanita tidak hamil. Dan bila hamil, maka sampai melahirkan kandungannya. [10]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَسْتَبْرِأَ بِحَيْضَةٍ

Tidak boleh digauli yang sedang hamil sampai ia melahirkan, dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil sampai dia beristibra’ dengan satu kali haidl. [11]

Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggauli budak (hasil pembagian) tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan. Dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.

Juga sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ يَحِلُّ ِلامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيْ مَاءَه ُزَرْعَ غَيْرِهِ

Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dia menuangkan air (maninya) pada persemaian orang lain. [12]

Mungkin sebagian orang mengatakan anak yang dirahim itu terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainy dan hendak menikahinya. Maka jawabnya ialah sebagaimana dikatakan Al-Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh rahimahullah, “Tidak boleh menikahinya hingga dia bertaubat dan selesai dari ‘iddahnya dengan melahirkan kandungannya. Karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk, dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.” [13]

Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah bertaubat) ingin menikahinya, maka wajib baginya menunggu wanita itu beristibra’ dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah. Bila ternyata si wanita dalam keadaan hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya kecuali setelah melahirkan kandungannya. Sebagai pengamalan hadits Nabi yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.” [14]

Bila seseorang tetap menikahkan puterinya yang telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu dengan satu kali haidl. Atau sedang hamil tanpa menunggu melahirkan terlebih dahulu, sedangkan dirinya mengetahu bahwa pernikahan seperti itu tidak diperboleh. Dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa hal itu diharamkan sehingga pernikahannya tidak diperbolehkan, maka pernikahannya itu tidak sah. Apabila keduanya melakukan hubungan badan maka itu termasuk zina, dan harus bertaubat kemudian pernikahannya harus diulangi bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haidl terhitung dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.


STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DI LUAR NIKAH.
Bagaimana status anak hasil perzinaan tersebut? Padahal biasanya si wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang berzina dengannya. Kemudian si laki-laki itu merasa bahwa si anak itu sebagai anaknya. Sedangkan dia mengetahui kandungan itu hasil perzinaan dengan dia. Menurut syari’at benarkah yang seperti itu ?

Madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) telah sepakat. Anak hasil zina tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki. Dalam arti si anak itu tidak memiliki bapak. Meskipun si laki-laki yang menzinahinya, menaburkan benih itu mengaku yang dikandung itu anaknya. Tetap pengakuan ini tidak sah,. Karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Dalam hal ini sama saja, baik si wanita yang dizinai itu bersuami ataupun tidak bersuami. [15] Jadi anak itu tidak berbapak. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر

Anak itu bagi (pemilik) firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) [16]

Firasy adalah tempat tidur. Maksudnya adalah si isteri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya. Keduanya dinamakan firasy. Karena si suami atau si tuan menggaulinya (tidur bersamanya). Sedangkan makna hadits di atas, anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya, dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan. [17]

Dikatakan di dalam kitab Al Mabsuth. Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka. Dia mengakui, bahwa anak ini merupakan hasil zina. Si wanita pun membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر

Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) [18]

Tidak ada firasy bagi si pezina itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina Maksudnya ialah tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu merupakan hak Allah Azza wa Jalla semata. [19]

Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam. [20]

Satu masalah lain. Yaitu bila wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra’ dengan satu kali haidl. Kemudian digauli, hamil dan melahirkan anak. Atau dinikahi sewaktu hamil. Kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah kita jelaskan dimuka (bahwa pernikahan itu tidak sah). Bagaimanakah status anak yang baru terlahir itu ?

Bila orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, (baik) karena taqlid kepada seseorang (ulama) yang membolehkannya, atau tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka anak yang terlahir karena pernikahan seperti itu tidak dinasabkan kepadanya. Sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita dimasa ‘iddahnya. Apabila mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah, atau karena tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ‘iddahnya. Maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepadanya, padahal pernikahan pada masa ‘iddah itu batal (tidak sah) dengan ijma para ulama. Yang berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. [21]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa. Beliau berkata, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya Dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya. Dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram, padahal sebenarnya haram (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” [22]

Kita sudah mengetahui bahwa anak yang dilahirkan wanita dari hasil hubungan perzinaan itu bukan dinisbatkan sebagai anak si laki-laki yang berzina dengannya. Maka berarti.

1. Anak itu tidak berbapak.
2. Anak itu tidak bisa saling mewarisi dengan laki-laki (yang dianggap ayahnya) itu.
3. Bila anak itu perempuan dan ketika dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim. Karena tidak memiliki wali. Sedangkan laki-laki itu tidak berhak menjadi walinya. Karena dalam pandangan Islam bukan bapaknya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا

Maka sulthan (Pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. [23]

Kita berdo’a, semoga seseorang yang keliru menyadari kesalahannya dan bertaubat kembali kepada Allah Azza wa Jalla. Sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya. (Abu Sulaiman).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Minhajul Muslim
[2]. Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/584, Fatawa Islamiyyah 3/247, Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’ah Al Muslimah 2/5584.
[3]. An Nur : 3.
[4]. Fatawa Islamiyyah 3/246.
[5]. Ibid.
[6]. Ibid 33/245.
[7]. Asy-Syuuraa : 21.
[8]. Syaikh Al-Utsaimin di dalam Fatawa Islamiyyah 3/246.
[9]. Ibid 3/247.
[10]. Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/583, Majmu Al Fatawa 32/110.
[11]. Lihat Mukhtashar Ma’alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al-Mundziriy berkata, “Di dalam isnadnya ada Syuraik Al-Qadliy, dan Al-Arnauth menukil dari Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish, bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al-Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadits ini banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan shahih.”( Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya 2/851.)
[12]. Abu Dawud, lihat ,Artinya:’alimus Sunan 3/75-76.
[13]. Fatawa Wa Rasail Asy-Syeikh Muhammad Ibnu Ibrahim 10/128.
[14]. Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah 9/72.
[15]. Al-Mabsuth 17/154, Asy-Syarhul Kabir 3/412, Al-Kharsyi 6/101, Al-Qawanin hal : 338, dan Ar- Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.
[16]. Al-Bukhari dan Muslim.
[17]. Taudlihul Ahkam 5/103.
[18]. Al-Bukhari dan Muslim.
[19]. Al-Mabsuth 17/154.
[20]. At-Tamhid 6/183 dari At Taisir.
[21]. Al-Mughniy 6/455.
[22]. Dinukil dari nukilan Al-Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104.
[23]. Hadits hasan Riwayat Asy Syafi’iy, Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah.

sumber: https://almanhaj.or.id/1946-menikahi-wanita-yang-sedang-hamil.html

[Kitabut Tauhid] 72. Keutamaan memurnikan tauhid 37

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

  • Hidayah secara bahasa berarti ar-rasyâd (bimbingan) dan ad-dalâlah (dalil/petunjuk).
  • Hidayah ada yang bersifat umum yang Allâh -‘Azza wa Jalla- berikan kepada segenap makhluq-Nya dan ada yang dikhususnya untuk Kaum Muslimin. Dan hidayah yang dikhususkan untuk Kaum Muslimin ada yang bersifat mujmal (global) dan ada yang mufashshal (terperinci).

selanjutnya kita akan mempelajari Keutamaan memurnikan tauhid 37. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Play Video (Link Utama)

Link alternatif

matan kitabut tauhid (PDF)

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Manfaatkanlah 5 Perkara Sebelum Menyesal

Manfaatkanlah 5 perkara sebelum 5 perkara. Jika di masa muda, sehat, kaya, waktu senggang sulit untuk beramal, maka jangan harap selain waktu tersebut bisa semangat. Ditambah lagi jika benar-benar telah datang kematian, bisa jadi yang ada hanyalah penyesalan dan tangisan.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang,

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

“Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara

(1) Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, 

(2) Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, 

(3) Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, 

(4) Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, 

(5) Hidupmu sebelum datang matimu.”

(HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya 4: 341. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim namun keduanya tidak mengeluarkannya. Dikatakan oleh Adz Dzahabiy dalam At Talkhish berdasarkan syarat Bukhari-Muslim. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ghonim bin Qois berkata,

كنا نتواعظُ في أوَّل الإسلام : ابنَ آدم ، اعمل في فراغك قبل شُغلك ، وفي شبابك لكبرك ، وفي صحتك لمرضك ، وفي دنياك لآخرتك . وفي حياتك لموتك

“Di awal-awal Islam, kami juga saling menasehati: wahai manusia, beramallah di waktu senggangmu sebelum datang waktu sibukmu, beramallah di waktu mudamu untuk masa tuamu, beramallah di kala sehatmu sebelum datang sakitmu, beramallah di dunia untuk akhiratmu, dan beramallah ketika hidup sebelum datang matimu.” (Disebutkan dalam Hilyatul Auliya’. Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 387-388).

Semua itu kata Ibnu Rajab Al Hambali merintangi kita dalam beramal dan sebagiannya melalaikan kita seperti pada sebagian orang. Lihat saja ketika seseorang fakir dibanding ketika ia kaya, lihat pula ketika ia sakit, sudah menginjak masa tua atau bahkan mati yang tidak mungkin lagi beramal. (Lihat Idem, 2: 388).

Jika waktu muda sudah malas ibadah, jangan harap waktu tua bisa giat.

Jika waktu sehat saja sudah malas shalat, jangan harap ketika susah saat sakit bisa semangat.

Jika saat kaya sudah malas sedekah, jangan harap ketika miskin bisa keluarkan harta untuk jalan kebaikan.

Jika ada waktu luang enggan mempelajari ilmu agama, jangan harap saat sibuk bisa duduk atau menyempatkan diri untuk meraih ilmu.

Jika hidup sudah enggan bertakwa dan mengenakan jilbab, apa sekarang mau tunggu mati?

Lihatlah mereka yang menyesal,

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ (10) وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (11)

“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Munafiqun: 10-11).

Hanya Allah yang memberi taufik untuk memanfaatkan lima perkara sebelum lima perkara.

—

Saat Shubuh hari, 9 Safar 1435 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Oleh akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Disusun di Warak, Panggang, Gunungkidul, @ Pesantren Darush Sholihin, shubuh hari, 9 Safar 1435 H

Sumber https://rumaysho.com/5022-manfaatkanlah-5-perkara-sebelum-menyesal.html

Pernah Amalkan Tidur Qailulah dan Tahu Manfaatnya?

Pernahkah di antara kita yang mengamalkan tidur qailulah dan mengetahui manfaatnya?

Coba perhatikan ayat berikut,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)

Ayat yang mulia ini kata Ibnu Katsir mengandung pelajaran bahwa hendaklah keluarga dekat meminta izin terlebih dahulu pada sesama kerabatnya. Hendaklah hamba sahayanya dan anak-anaknya yang belum baligh meminta izin pada tiga waktu:

  • Sebelum shalat Shubuh karena ketika itu masih tidur di atas ranjang.
  • Waktu qailulah yaitu di siang hari karena waktu tersebut biasanya pakaian dicopot untuk rehat.
  • Setelah shalat Isya’ karena pada saat itu adalah waktu tidur (beristirahat).

Di tiga waktu tersebut, anak-anak dan hamba sahaya tidak boleh masuk tanpa izin. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 565)

Apa itu tidur qailulah?

Pengertian qailulah adalah tidur di siang hari. Imam Al-‘Aini mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tidur di tengah siang. Sedangkan Al-Munawi mengatakan bahwa qoilulah adalah tidur di tengah siang ketika zawal (matahari tergelincir ke barat), mendekati waktu zawal atau bisa jadi sesudahnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130)

Dalil yang menganjurkan tidur qailulah (tidur siang) adalah hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قِيْلُوْا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ

“Tidurlah qailulah (tidur siang) karena setan tidaklah mengambil tidur siang.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb 1: 12; Akhbar Ashbahan, 1: 195, 353; 2: 69. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1647)

Dalam ‘Umdah Al-Qari sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130, hukum tidur qailulah adalah sunnah.

Menurut penilaian ulama berarti tidur siang itu tidak wajib. Artinya tidak sampai berdosa kalau ditinggalkan, tinggal siapa yang mampu dan punya kesempatan menunaikannya.

Apa manfaat tidur qailulah?

Imam Asy-Syirbini Al-Khatib menyatakan bahwa tidur qailulah adalah tidur sebelum zawal (matahari tergelincir ke barat). Ibaratnya itu seperti sahur bagi orang yang berpuasa. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130). Berarti tidur siang ini akan semakin menguatkan aktivitas ibadah.

Semoga bisa diamalkan.

—

@ DS Panggang, Gunungkidul, 7 Sya’ban 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/15749-pernah-amalkan-tidur-qailulah-dan-tahu-manfaatnya.html

Jangan Mengikuti Hawa Nafsu

Oleh

Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Secara bahasa, hawa nafsu adalah kecintaan terhadap sesuatu sehingga kecintaan itu menguasai hatinya. Kecintaan tersebut sering menyeret seseorang untuk melanggar hukum Allâh Azza wa Jalla . Oleh karena itu hawa nafsu harus ditundukkan agar bisa tunduk terhadap syari’at Allâh Azza wa Jalla . Adapun secara istilah syari’at, hawa nafsu adalah kecondongan jiwa terhadap sesuatu yang disukainya sehingga keluar dari batas syari’at.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Hawa nafsu asalnya adalah kecintaan jiwa dan kebenciannya. Semata-mata hawa nafsu, yaitu kecintaan dan kebencian yang ada di dalam jiwa tidaklah tercela. Karena terkadang hal itu tidak bisa dikuasai. Namun yang tercela adalah mengikuti hawa nafsu, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

Hai Daud! sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allâh. [Shâd/38: 26] [ Majm û ’ Fat â w â , 28/132]

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Seseorang yang mengikuti hawa nafsu adalah seseorang yang mengikuti perkataan atau perbuatan yang dia sukai dan menolak perkataan atau perbuatan yang dia benci dengan tanpa dasar petunjuk dari Allâh Azza wa Jalla ” [ Majm û ’ Fat â w â , 4/189]

HAWA NAFSU MENGAJAK KESESATAN

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ  ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ  ۗإِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ

Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allâh ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allâh telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. [Al-An’âm/6: 119]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah pembolehan dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala kepada para hamba-Nya, orang-orang Mukmin untuk memakan sembelihan-sembelihan yang dilakukan dengan menyebut nama Allâh Azza wa Jalla . Yang terfahami (dari ayat ini) yaitu tidak boleh memakan semua sembelihan yang dilakukan dengan tanpa menyebut nama Allâh Azza wa Jalla , sebagaimana orang-orang kafir yang musyrik membolehkan mengkonsumsi bangkai dan semua sembelihan (yang dipersembahkan-red) untuk berhala (punden), atau lainnya.

Kemudian Allâh Azza wa Jalla mendorong para hamba-Nya untuk mengkonsumsi sembelihan-sembelihan yang dilakukan dengan menyebut nama Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla  berfirman, yang artinya, ‘ Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebutkan nama Allâh ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya’. Yaitu kecuali dalam keadaan darurat, maka ketika itu dibolehkan bagi kamu (untuk mengkonsumsi)  apa yang kamu dapatkan.

Kemudian Allâh Azza wa Jalla menjelaskan kebodohan orang-orang musyrik dalam pendapat mereka yang rusak tersebut, yaitu berupa penyataan yang membolehkan memakan bangkai dan sembelihan-sembelihan yang dilakukan dengan menyebut nama selain nama Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, ‘ Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Rabbmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas’ . Yaitu: Dia yang lebih mengetahui terhadap perbuatan mereka yang melampaui batas, kedustaan mereka, dan kebohongan mereka.” [ Tafs î r Ibnu Katsir, 3/323]

Termasuk mengikuti hawa nafsu adalah orang yang menolak syari’at setelah penjelasan datang kepadanya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ  ۚ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ  ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allâh sedikitpun. Sesungguhnya Allâh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim . [Al-Qashshash/28: 50]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ

Katakanlah, “Hai Ahli Kitab! Janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus .” [Al-Mâidah/5: 77]

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Barangsiapa mengikuti hawa nafsu manusia setelah mereka mengetahui agama Islam yang Allâh amanahkan kepada Rasul-Nya untuk membawa agama itu dan juga setelah mengetahui petunjuk Allâh yang telah dijelasakan kepada para hamba-Nya, berarti dia berada dalam kedudukan ini (yaitu sebagai pengikut hawa nafsu-pen). Oleh karena itu para Salaf menamakan ahli bid’ah dan orang-orang yang berpecah-belah, orang-orang yang menyelisihi al-Kitab (al-Qur’an) dan as-Sunnah (al-Hadits) sebagai ahlul ahwa’ (orang-orang yang mengikuti hawa nafsu). Karena mereka menerima apa yang mereka sukai dan menolak apa yang mereka benci dengan dasar hawa nafsu (kesenangan semata-pen), tanpa petunjuk dari Allâh Azza wa Jalla ”. [ Majm û ’ Fat â w â , 4/190]

BAHAYA MENGIKUTI HAWA NAFSU

Orang yang mengikuti hawa nafsu tidak akan mementingkan agamanya dan tidak mendahulukan ridha Allâh dan Rasul-Nya. Dia akan selalu menjadikan hawa nafsu menjadi tolok ukurnya.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Fondasi agama (Islam) adalah mencintai karena Allâh dan membenci karena Allâh, mendukung karena Allâh dan menjauhi karena Allâh, beribadah karena Allâh, memohon pertolongan kepada Allâh, takut kepada Allâh, berharap kepada Allâh, memberi karena Allâh, dan menghalangi karena Allâh. Ini hanya dapat dilakukan dengan mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perintah Allâh Azza wa Jalla , larangannya adalah larangan Allâh Subhanahu wa Ta’ala , memusuhinya berarti memusuhi Allâh, mentaatinya sama dengan mentaati Allâh dan mendurhakainya sama dengan mendurhakai Allâh Azza wa Jalla .

Bahkan orang yang mengikuti hawa nafsunya telah dibuat buta dan tuli oleh hawa nafsunya. Sehingga dia tidak bisa memperhatikan dan melaksanakan apa yang menjadi hak Allâh dan Rasul-Nya dalam hal itu, dan dia tidak mencarinya. Dia tidak ridha karena ridha Allâh dan Rasul-Nya, dia tidak marah karena kemarahan Allâh dan Rasul-Nya. Tetapi dia ridha jika mendapatkan apa yang diridhai oleh hawa nafsunya, dan marah jika mendapatkan apa yang membuat hawa nafsunya marah”. [ Minhajus Sunnah an-Nabawiyah , 5/255-256]

Dengan demikian maka mengikuti hawa nafsu akan menyeret pelaku kepada kesesatan dan kerusakan. Sebab timbulnya bid’ah adalah hawa nafsu, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam, “Permulaan bid’ah adalah mencela Sunnah (ajaran Nabi) dengan dasar persangkaan dan hawa nafsu (sebagaimana bibit kemunculan golongan Khawarij-pen), sebagaimana Iblis mencela perintah Allâh (saat diperintahkan sujud kepada Adam) dengan fikirannya dan hawa nafsunya”. [ Majm û ’ al-Fat â w â , 3/350]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sudah mengingatkan bahwa mengikuti hawa nafsu akan membawa kehancuran. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ وَ ثَلَاثٌ مُنْجِيَاتٌ فَأَمَّا ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ: شُحٌّ مُطَاعٌ وَ هَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ 

و ثَلَاثٌ مُنْجِيَاتٌ : خَشْيَةُ اللَّهِ فِي السِّرِّ والعلانيةِ وَالْقَصْدُ فِي الْفَقْرِ وَالْغِنَى وَالْعَدْلُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا 

Tiga perkara yang membinasakan dan tiga perkara yang menyelamatkan. 

Adapun tiga perkara yang membinasakan adalah: kebakhilan dan kerakusan yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan  seseorang yang membanggakan diri sendiri.

Sedangkan tiga perkara yang menyelamatkan adalah takut kepada Allâh di waktu sendirian dan dilihat orang banyak, sederhana di waktu kekurangan dan kecukupan, dan (berkata/berbuat) adil di waktu marah dan ridha. 

[Hadits ini diriwayatkan dari Sahabat Anas, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abdullah bin Abi Aufa, dan Ibnu Umar g . Hadits ini dinilai sebagai hadits hasan oleh syaikh al-Albani di dalam Silsilah al-A h â d î ts ash-Shahihah , no. 1802 karena banyak jalur periwayatannya]

Demikian juga bahaya mengikuti hawa nafsu adalah mendatangkan kesusahan dan kesempitan hati.  Syaikhul Islam berkata, “Barangsiapa mengikuti hawa nafsunya, seperti mencari kepemimpinan dan ketinggian (dunia-pen), keterikatan hati dengan bentuk-bentuk keindahan (kecantikan, ketampanan, dan lain-lain-pen), atau (usaha) mengumpulkan harta, di tengah usahanya untuk mendapatkan hal itu dia akan menemui rasa susah, sedih, sakit dan sempit hati,  yang tidak bisa diungkapkan. Dan kemungkinan hatinya tidak mudah untuk meninggalkan keinginannya, dan dia tidak mendapatkan apa yang menggembirakannya. Bahkan dia selalu berada di dalam ketakutan dan kesedihan yang terus menerus. Jika dia mencari sesuatu yang dia sukai, maka sebelum dia mendapatkannya, dia selalu sedih dan perih karena belum mendapatkannya. Jika dia sudah mendapatkannya, maka dia takut kehilangan atau ditinggalkan (sesuatu yang dia sukai itu) [ Majm û ’ al-Fat â w â , 10/651]

MENUNDUKKAN HAWA NAFSU

Maka untuk meraih keselamatan, orang yang mengikuti hawa nafsu harus menerapi dirinya dengan rasa takut kepada Allâh Azza wa Jalla sehingga akan menghentikannya dari mengikuti hawa nafsunya. Demikian juga perlu diterapi dengan ilmu dan dzikir. Dengan keduanya maka hawa nafsu akan terpental. Jika rasa takut kepada Allâh Azza wa Jalla sudah tertanam di dalam hati, maka hati akan bisa memahami dan melihat kebenaran sebagaimana mata yang melihat benda-benda dengan sinar terang matahari.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ ﴿٤٠﴾ فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ

Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya). [An-Nazi’at/79: 40-41]

Semoga Allâh selalu membimbing hati kita sehingga sellau mampu menundukkan hawa nafsu dengan sebaik-baiknya. Hanya Allâh tempat memohon pertolongan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

sumber: https://almanhaj.or.id/6627-jangan-mengikuti-hawa-nafsu.html

Para Guru, Merekalah Bintang di Muka Bumi

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan ulama atau guru yang alim seperti bintang yang menjadi petunjuk arah saat di kegelapan.

Dalam Musnad Al-Imam Ahmad, dari Anas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Permisalan ulama di muka bumi seperti bintang yang ada di langit. Bintang dapat memberi petunjuk pada orang yang berada di gelap malam di daratan maupun di lautan. Jika bintang tak muncul, manusia tak mendapatkan petunjuk.”

Selama ilmu ada, manusia akan terus berada dalam petunjuk. Ilmu tetap terus ada selama ulama ada. Jika ulama dan penggantinya sudah tiada, jadilah manusia tersesat.

Sebagaimana disebut dalam Shahihain, dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata,

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا ، يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا ، اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا ، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu begitu saja, dicabut dari para hamba. Ketahuilah ilmu itu mudah dicabut dengan diwafatkannya para ulama sampai tidak tersisa seorang alim pun. Akhirnya, manusia menjadikan orang-orang bodoh sebagai tempat rujukan. Jadinya, ketika ditanya, ia pun berfatwa tanpa ilmu. Ia sesat dan orang-orang pun ikut tersesat.” (HR. Bukhari, no. 100 dan Muslim, no. 2673) (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, karya Ibnu Rajab Al-Hambali, 2: 298)

Sungguh jasa guru dan ulama kita begitu besar. Bayangkan jika nelayan yang berada di kegelapan malam lantas tak memiliki petunjuk jalan dari bintang-bintang di langit. Sesatkah jadinya?

Wallahu waliyyut taufiq.

—

14 Safar 1437 H di Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, GK

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/12408-para-guru-merekalah-bintang-di-muka-bumi.html

Biar Semangat Bangun Shubuh

Bangun Shalat Shubuh itu Penting

Pertama: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635)

Kedua: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga

Dari ‘Umaroh bin Ruwaibah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا

“Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat Shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat Ashar).” (HR. Muslim, no. 634).

Ketiga: Yang menjaga shalat Shubuh akan mendapatkan jaminan Allah

Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ

“Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar. Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim, no. 657)

Keempat: Shalat Shubuh disaksikan oleh para malaikat

Allah Ta’ala berfirman,

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ ، يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ : اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ : (وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

“Malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat Shubuh.” Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah ketika itu sesukamu karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Lakukanlah shalat Shubuh karena sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)’” (HR. Bukhari, no. 4717 dan Muslim, no. 649)

Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an tentang ayat di atas menyatakan, “Shalat Shubuh dalam surah Al-Isra’ ayat 78 disebutkan dengan ‘Qur’anal Fajri’ (shalat lainnya dalam ayat yang sama tidak disebutkan demikian, pen.) karena Al-Qur’an itu paling lama didengar dalam shalat Shubuh, yaitu begitu lamanya Al-Qur’an dibaca saat itu.”

Kelima: Shalat Shubuh itu berat bagi orang-orang munafik

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً

“Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat Isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657)

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa semua shalat itu berat bagi orang munafik sebagaimana disebutkan dalam firman Allah,

وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى

“Dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas.” (QS. At-Taubah: 54). Akan tetapi, shalat Isya dan shalat Shubuh lebih berat bagi orang munafik karena rasa malas yang menyebabkan enggan melakukannya. Karena shalat Isya adalah waktu di mana orang-orang beristirahat, sedangkan waktu Shubuh adalah waktu nikmatnya tidur. (Fath Al-Bari, 2:141)

Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Lalu Bagaimana Kiat Bangun Shubuh?

Pertama: Tidur di awal malam dan tidak begadang kecuali saat butuh. Diriwayatkan dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan bincang-bincang setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568)

‘Umar bin Al-Khatthab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, 3:278).

Kedua: Menjaga adab Islami sebelum tidur, seperti berwudhu; membaca ayat kursi; membaca tiga surat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas) lalu mengusapkan pada anggota badan yang bisa dijangkau (dilakukan seperti itu tiga kali); dan membaca doa sebelum tidur seperti “BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA” (Ya Allah, dengan menyebut nama-Mu, aku hidup dan dengan menyebut nama-Mu, aku mati) seperti diajarkan dalam riwayat Bukhari.

Ketiga: Menggunakan alat-alat pengingat seperti pada jam tangan atau pada handphone. Sebagaimana untuk pengingat waktu Shubuh ada ayam jantan. Makanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Janganlah kalian mencaci ayam jantan karena ayam jantan itu biasa membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101, dengan sanad yang shahih, dari hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu)

Demikian khutbah pertama ini.

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ

Khusus Laki-Laki, Ayo Tunaikan Shalat Berjamaah di Masjid

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

بَشِّرُوا المَشَّائِينَ في الظُّلَمِ إلى المَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ القِيَامَةِ

“Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di dalam kegelapan menuju masjid-masjid, bahwa ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 561; Tirmidzi, no. 223. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفَ لَيلَةٍ ، وَمَنْ صَلَّى العِشَاءَ وَالفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ ، كَانَ لَهُ كَقِيَامِ

“Siapa yang menghadiri shalat Isya berjamaah, maka baginya shalat separuh malam. Dan barangsiapa yang melaksanakan shalat Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya seperti shalat semalaman.” (HR. Tirmidzi, no. 221 ia mengatakan hadits ini hasan shahih)

Sumber https://rumaysho.com/17389-khutbah-jumat-biar-semangat-bangun-shubuh.html