Tidak Sadar Selama Sebulan, Apakah Harus Qadha Shalat?

Jika pingsan atau hilang kesadaran hanya sebentar, misalnya 5 jam kemudian tertinggal shalat dzuhur maka wajib mengqadha sesegera mungkin. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

“Barangsiapa yang tertidur dari melakukan shalat atau terlupa maka hendaklah ia shalat saat telah ingat”[1]

Bagaimana jika pingsan dalam waktu yang agak lama, misalnya sebulan? Apakah harus qadha atau tidak. Mengenai hal ini, syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata[2],

أما الصلاة فللعلماء في قضائها قولان:

أحدهما: وهو قول الجمهور لا قضاء عليه لأن ابن عمر -رضي الله عنهما-

أغمي عليه يوماً وليلة فلم يقض ما فاته

والقول الثاني: عليه القضاء وهو المذهب عند المتأخرين من الحنابلة، قال

في الإنصاف: وهو من مفردات المذهب وهو مروي عن عمار بن ياسر أنه أغمي عليه ثلاثاً وقضى ما فاته

Adapun untuk shalat, para ulama berbeda menjadi dua pendapat :

  1. Pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada qadha baginya karena ada riwayat bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah pingsan sehari semalam dan tidak mengqadha shalat yang ditinggalkannya.[3]
  2. Dia wajib mengqadhanya, dan ini adalah madzhab ulama sekarang dan madzhab Hambali. Dikatakan dalam kitab Al-Inshaf, “Hal ini kekayaan perbendaharaan madzhab, dan ini diriwayatkan dari Ammar bin Yasir bahwa ketika beliau pingsan tiga hari beliau mengqadha apa yang ditinggalkannya.”[4]

Dan pendapat yang beliau pilih adalah tidak Wajib qhada jika pingsan dalam waktu yang lama. Beliau berkata,

لا يقضي مطلقا” وأما قضاء بعض الصحابة فإنه يحمل على الاستحباب أو التورع وما أشبه ذلك

“Tidak diqadha secara mutlak, adapun qadha yang dilakukan oleh sebagian sahabat maka dimungkinkan karena anjuran atau kehati-hatian atau semisalnya.”[5]

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) dijelaskan,

لا يقض ما تركه من الصلوات في هذه المدة، لأنه في حكم المجنون والحال ما ذكر والمجنون مرفوع عنه القلم.

“Tidak diqadha shalat yang ditinggalkan dalam jangka waktu ini (satu bulan) karena ia sebagaimana hukumnya orang gila, dan keadaan orang gila adalah diangkat kewajiban baginya.”[6]

Sebaiknya memperbanyak ibadah dan shalat yang sunnah

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata,

لا شيء عليه ولا يلزمه القضاء لهذه المدة الطويلة لما في ذلك من المشقة والتنفير عن العبادة، بل عليه أن يكثر من نوافل الصلاة والعبادات عوضا عما فاته وقت الغيبوبة، ولأن الإغماء الطويل وغيبوبة الفكر والعقل شبيه بالجنون، والمجنون مرفوع عنه القلم حتى يفيق كما ورد في الحديث

Tidak ada kewajiban baginya dan tidak keharusan mengqadha untuk jangka waktu yang panjang karena dalam hal tersebut terdapat kesusahan dan membuat lari (menjauh) dari ibadah. Akan tetapi ia selayaknya memperbanyak ibadah shalat dan ibadah nawafil (shalat sunnah misalnya) sebagai pengganti apa yang telah tertinggal ketika tidak sadar, karena pingsan yang lama, hilangnya pikiran dan akal menyerupai gila, dan orang gila diangkat kewajiban baginya sampai ia sadar sebagaimana terdapat dalam hadits.[7]

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid

9 Shafar 1433 H

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

[1] HR. Muslim no. 1567

[2] Fatawa Arkanil Islam 3/42 pertanyaan no.186, syamilah

[3] HR. Bukhari dalam Kitab Mawaqit Dan Muslim dalam Kitab masajid Bab Qadha shalat yang tertinggal.

[4] HR. Imam Malik Bab Ma-ja’a fi jamiil waqti

[5] Dinukil dari: http://majles.alukah.net

[6] Dinukil dari http://www.al-eman.com

[7] Sumber: http://ibn-jebreen.com/?t=books&cat=6&book=49&toc=&page=2065&subid=

sumber: https://muslimafiyah.com/tidak-sadar-selama-sebulan-apakah-harus-qadha-shalat.html

Sya’ban, Bulan Diangkatnya Amal

Sya’ban, Bulan Diangkatnya Amal

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Saat ini kita sedang berada di bulan Sya’ban, atau dalam istilah penanggalan Jawa disebut Ruwah. Satu bulan sebelum tiba bulan mulia yang dirindukan, yaitu bulan suci Ramadhan. Sya’ban, meski sering terabaikan karena diapit oleh dua bulan yang mulia yaitu Rojab,l yang menjadi sorotan, karena termasuk salahsatu dari empat bulan suci (bulan haram), dan Ramadhan, ternyata ada momentum luar biasa yang terjadi di bulan ini.

Dijelaskan dalam hadis dari sahabat Usamah bin Zaid, dia berkata, “Aku bertanya kepada Nabi, “Ya Rasulullah, aku tidak melihat engkau sering berpuasa dalam satu bulan kecuali di bulan Sya’ban?”

Beliau menjawab,

ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان ، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين ، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

“Ini adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, terletak antara Rajab dan Ramadan. Padahal Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal kepada Tuhan yang mengatur semesta alam. Aku ingin, saat amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa.”

Inilah peristiwa agung yang terjadi di bulan Sya’ban, diangkatnya amal perbuatan kita oleh malaikat pencatat amal untuk dilaporkan kepada Allah ‘azza wa jalla. Nabi suka saat amalan diangkat kepada Allah di bulan ini, beliau dalam kondisi baik, yaitu mengisinya dengan puasa.

Para ulama menjelaskan, bahwa proses pelaporan amal kepada Allah ‘azza wa jalla terjadi tiga kali:

1. Harian

2. Pekanan

3. Tahunan

Pertama, pelaporan amal harian.

Yaitu terjadi dua kali dalam sehari : pagi saat sholat subuh, dan sore saat sholat asar.

Dalilnya, hadis dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, “Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِى فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّون

“Para Malaikat dimalam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat shalat Subuh dan shalat Ashar, kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (ke langit).

Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui dari mereka, “Dalam keadaan apakah kalian tinggalkan hamba-hamba-Ku?”

Mereka menjawab, “Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan shalat.” (HR. Ahmad 8341, Bukkhari 555, Muslim 1464 dan yang lainnya).

Kedua, pelaporan amal pekanan.

Terjadi setiap hari Senin dan Kamis.

Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu mengabarkan, “Aku pernah mendengar Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

إن أعمال بني آدم تعرض كل خميس ليلة الجمعة ، فلا يقبل عمل قاطع رحم

Amalan-amalan manusia dilaporkan kepada Allah setiap hari Kamis malam Jumat. Orang yang memutus tali silaturahmi, amalannya tidak akan diterima. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Tirmidzi dijelaskan,

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ ؛ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Amalan manusia dilaporkan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis. Dan aku suka saat amalku dilaporkan, kondisiku sedang puasa.

Ketiga, pelaporan tahunan.

Terjadi di bulan Sya’ban.

Berdasarkan hadis tersebut di atas. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان ، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين ، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

“Ini adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, terletak antara Rajab dan Ramadan. Padahal Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal kepada Tuhan yang mengatur semesta alam. Aku ingin, saat amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. Nasa-i no. 2329)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,

عمل العام يرفع في شعبان ؛ كما أخبر به الصادق المصدوق ويعرض عمل الأسبوع يوم الاثنين والخميس ، وعمل اليوم يرفع في آخره قبل الليل ، وعمل الليل في آخره قبل النهار . فهذا الرفع في اليوم والليلة أخص من الرفع في العام ، وإذا انقضى الأجل رفع عمل العمر كله وطويت صحيفة العمل

Amalan manusia dalam satu tahun, diangkat pada bulan Sya’ban. Sebagaimana dikabarkan oleh As-Shodiqul Mashduq (Orang yang jujur lagi dibenarkan, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) bahwa Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal.

Demikian pula amalan dalam sepekan dilaporkan kepada Allah pada hari Senin dan Kamis. Adapun amalan (pent, harian) siang dilaporkan di penghujung siang sebelum malam tiba. Dan amalan malam dilaporkan di penghujung malam sebelum tibanya siang.

Pelaporan amal harian, lebih khusus daripada pelaporan amal tahunan.

Ketika ajal seseorang datang, seluruh amal perbuatan yang dia lakukan di selama hidupnya, akan diangkat seluruhnya. Kemudahan lembaran catatan amalnya akan digulung.”

(Dikutip secara ringkas dari Hasyiyah Ibnul Qayyim ‘alas Sunan Abi Dawud, 12/313)

Seluruh hadis yang menerangkan pelaporan amal, mengandung pesan motivasi untuk menambah amal ibadah di saat-saat amal sedang dilaporkan kepada Allah’azza wa jalla. Sebagaimana jawaban Nabi shalallahu alaihi wa sallam saat beliau ditanya mengapa banyak puasa di bulan Sya’ban,

فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

“Aku ingin, saat amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa…”

Penjelasan yang sama juga beliau utarakan saat beliau shallallahu’alaihi wasallam menerangkan alasan puasa di hari Senin dan Kamis.

Demikian pula para Salafussholih dahulu, mereka selalu ingin tampil lebih baik, lebih istimewa di hadapan Allah, saat moment pengangkatan amal. Sampai-sampai mereka khawatir jika keadaan mereka saat itu tidak sedang baik. Ibnu Rajab dalam Latho-iful Ma’arif menyebutkan kisah sebagian Tabi’in, yang setiap hari Kamis menangis curhat kepada istrinya, demikian pula sebaliknya Sang Istri menangis dipangkuan suaminya, seraya berkata, “Hari ini… amalan kita dilaporkan kepada Allah.” (Lihat : Latho-iful Ma’arif hal. 191)

Sekian.

Wallahua’lam bis showab.

***

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

sumber: https://konsultasisyariah.com/34699-syaban-bulan-diangkatnya-amal.html

Hikmah Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban, bulan mulia namun sering dilalaikan manusia

Keutamaan bulan Sya’ban tidak lepas dari sejarah penamaannya dahulu kala. Bulan ini dinamakan Sya’ban karena dulu orang jahiliyyah memanfaatkannya untuk berbagai macam aktivitas, misalnya berperang. Hal ini disebakan karena pada bulan Rajab bangsa Arab dilarang melakukan peperangan.

Alasan lainnya mengapa dinamakan bulan Sya’ban adalah karena selama bulan ini banyak orang Arab yang berpencar dan bepergian untuk mencari air. Orang yang mencari air tersebut disebut “Sya’baniyyat” atau “Sya’ban”.

Letak bulan Sya’ban yang terjepit antara bulan Rajab dan Ramadan akhirnya membuat kebanyakan manusia lalai darinya. Kenapa? Karena bulan Rajab dan Ramadan termasuk bulan yang dihormati di dalam Islam. Pada bulan Rajab seorang muslim dilarang melakukan pertumpahan darah atau berperang dan disunahkan untuk memperbanyak amalan. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36).

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan saleh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Lathaif Al Ma’arif, 207).

Sedangkan di bulan Ramadan, mereka dituntut untuk memperbanyak amalan dan menjauhi kemaksiatan, serta perbuatan maksiat di kedua bulan tersebut lebih berat dosanya daripada bulan-bulan lain.

Sehingga ketika datang bulan Sya’ban (yang mana terletak diantara keduanya) mereka mengambil kesempatan untuk melakukan peperangan ataupun menyelesaikan urusan. Akhirnya, kebanyakan mereka lalai dari melakukan ketaatan di bulan ini karena mereka sudah terhanyut dengan istimewanya bulan Rajab (yang termasuk bulan Harom) dan juga menanti bulan sesudahnya yaitu bulan Ramadan.

Anjuran memperbanyak puasa di bulan Sya’ban

Terdapat banyak sekali dalil yang menunjukkan tentang anjuran berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pun memperbanyak puasa di bulan Sya’ban daripada bulan-bulan lainnya (selain puasa wajib di bulan Ramadan). Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhu, dia berkata,

يا رسول الله لَمْ أرك تصوم شهرًا من الشهور ما تصوم من شعبان؟ قال: “ذلك شهر يغفل الناس عنه، بين رجب ورمضان، وهو شهر تُرفع فيه الأعمال إلى رب العالمين، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم “

“’Katakanlah wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa selama sebulan selain di bulan Sya’ban’. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Bulan Sya’ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai, yakni di antara bulan Rajab dan Ramadan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan’” (HR. An Nasa’i no. 2357. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan).

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha juga menceritakan tentang bagaimana sifat puasa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam di bulan Sya’ban,

فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ

“Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156).

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha juga mengatakan,

لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)

Dalam lafaz Muslim, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Beliau berpuasa pada bulan Sya’ban kecuali hanya beberapa hari saja (yang beliau tidak berpuasa di dalamnya)” (HR. Muslim no. 1156).

Besarnya pahala beramal di waktu lalai

Jawaban nabi untuk sahabat Usamah bin Zaid di atas seakan-akan beliau mengatakan kepada kita, “Seorang muslim tidak pantas bagimu untuk lalai dari Allah Ta’ala di saat semua manusia lalai pada-Nya. Seharusnya kamu lebih bersemangat dan menyadari keberadaan Tuhanmu, agar kamu termasuk hamba yang memilih menghadap Allah Ta’ala di saat yang lain lalai dari-Nya. Rajinlah bersedekah di saat semua manusia pelit mengeluarkan hartanya. Bangun malamlah di saat yang lain terlelap dalam tidur. Jagalah salat di saat hamba-hamba yang lain menyia-nyiakannya.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam juga ingin menjelaskan pentingnya memanfaatkan dan menghidupkan waktu dengan memperbanyak ketaatan di saat kebanyakan manusia lainnya lalai. Hal ini merupakan sesuatu yang biasa dilakukan orang-orang saleh terdahulu. Mereka senang mengisi waktu antara salat Magrib dan Isya dengan memperbanyak salat karena tahu bahwa waktu ini termasuk yang banyak dilalaikan manusia.

Di kesempatan yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menjelaskan besarnya keutamaan yang didapat untuk mereka yang mengingat Allah di waktu manusia-manusia lainnya itu lalai. Kita ambil contoh misalnya saat kita sedang di pasar atau pusat perbelanjaan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فقال: لا إله إلاَّ الله وَحْدَه لا شَريكَ له، له المُلْكُ وله الحمْد، يُحْيِي ويُمِيت وهو حَيٌّ لا يَمُوتُ، بِيَدِه الخَيْرُ وهو على كلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ – كَتبَ الله له ألفَ ألْف حسنَةٍ، ومَحَا عنْه ألْفَ ألْف سيِّئةٍ، ورَفَعَ له ألْفَ ألْف درَجَة

“Barang siapa yang masuk pasar dan mengucapkan, ‘Laa ilaha illallaahu wahdahu laa syariika lahu, lahul-mulku wa lahul-hamdu yuhyii wa yumiitu wahuwa hayyun laa yamuutu biyadihil-khairu wa huwa ‘alaa kulli syain qadiir (artinya: tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala pujian. Dia-lah yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia-lah yang hidup, tidak akan pernah mati. Di tangan-Nya kebaikan. Dia-lah yang Mahakuasa atas segala sesuatu);’ maka Allah akan tulis baginya sejuta kebaikan, menghapus sejuta kejelekan (dosa), dan mengangkatnya sejuta derajat” (HR. Tirmidzi no. 3428 dengan sanad dhaif).

Di samping itu, beribadah di waktu manusia lalai juga memiliki beberapa keutamaan, diantaranya:

Pertama, akan menjadi amalan rahasia dan tersembunyi. Pada dasarnya, menyembunyikan dan merahasiakan ibadah sunah itu lebih utama. Apalagi amalan tersebut adalah puasa, dimana puasa merupakan rahasia seorang hamba dengan Rabbnya.

Kedua, lebih berat di hati untuk dikerjakan karena sedikitnya orang yang mengamalkan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda,

إنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامًا الصَّبْرُ فِيهِنَّ مِثْلُ القَبْضِ عَلَى الجَمْرِ، لِلْعَامِلِ فِيهِنَّ مِثْلُ أَجْرِ خَمْسِينَ رَجُلًا يَعْمَلُونَ مِثْلَ عَمَلِكُمْ

“’Sesungguhnya di belakang kalian (nanti) ada hari-hari, di mana bersabar pada waktu tersebut seperti halnya memegang bara api. Orang yang beramal di waktu tersebut seperti (mendapat) pahala 50 orang.’ Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, seperti pahala 50 orang dari kalangan mereka sendiri atau seperti 50 orang dari kami?’ Nabi menjawab, ’50 orang dari kalian’” (HR. Al-Haitsami di dalam Majma’ Az-Zawaid no. 285).

Ketiga, berbuat ketaatan sendirian di saat yang lain bermaksiat dan lalai bisa jadi akan menangkal marabahaya dari manusia seluruhnya. Sehingga ia seakan-akan melindungi dan menjaga mereka (Lathaif Al-Ma’aarif, hal. 191-193).

Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwasannya salah satu hikmah berpuasa di bulan Sya’ban adalah mendapatkan keutamaan beramal di waktu manusia yang lain lalai dari mengingat Allah Ta’ala.

Beberapa hikmah lainnya dari memperbanyak puasa di bulan Sy’aban

Pertama, Ibnu Rajab Rahimahullah dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’aarif mengatakan, “Berpuasa pada bulan Sya’ban merupakan bentuk latihan untuk puasa Ramadan. Dengan demikian, ia tidak akan merasa berat dan terbebani ketika mulai puasa Ramadan.”

Kedua, Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah menyebutkan di dalam Majmu’ Fatawa, “Para ahli ilmu mengatakan bahwa puasa pada bulan Sya’ban layaknya salat sunah dan salat rawatib bagi salat wajib 5 waktu (yaitu sebagai pelengkap), dan ia seakan-akan menjadi awal untuk menjalani puasa Ramadan.”

Ketiga, amalan setahun kita diangkat kepada Allah pada bulan Sya’ban. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam walaupun dosa-dosanya telah diampuni, beliau tetap menginginkan agar ketika amalannya diangkat, sedang dalam kondisi berpuasa.

Keempat, sebagian ulama mengatakan bahwa bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyiram, dan bulan Ramadan adalah bulan memanen. Oleh sebab itu, siapa yang tidak menanam di bulan Rajab, lalu tidak menyiram di bulan Sya’ban, maka apa yang akan ia panen pada bulan Ramadan?

Wallahu a’lam bisshowaab.

***
Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber:

Kitab Lathaif Al-Ma’aarif karya Ibnu Rajab Al-Hambali Rahimahullah.

sumber: https://muslim.or.id/73611-hikmah-memperbanyak-puasa-di-bulan-syaban.html

Ingin Sehat Atau Ingin Beribadah?

“Gerakan-Gerakan shalat sebenarnya adalah olahraga bagi tubuh, mirip dengan gerakan yoga. Dan di otak manusia ada pembuluh darah yang hanya akan dilalui darah jika manusia sujud, sehingga shalat akan membuat kita sehat”

“Setelah melalui penelitian medis, puasa dapat membuat sehat, karena merupakan proses detoksifikasi menetralkan racun tubuh dan proses mengistirahatkan pencernaan”

Ajaran Islam untuk kebaikan jiwa dan raga manusia

Pernyataan di atas adalah fakta-fakta yang tersebar di masyarakat bahwa ternyata ibadah dalam agama Islam bisa membuat pelaku ibadah menjadi lebih sehat. Fakta tersebut setelah dilakukan penelitian ilmiah sehingga bisa membuat orang lebih yakin untuk melakukan ibadah.

Memang syariat Islam Allah turunkan untuk kebaikan manusia secara umum. Tidak heran, ternyata dalam ibadah yang disyariatkan mengandung kebaikan bagi jiwa dan raga manusia.

Mengenai hal ini syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,

الدين مبني على المصالح

في جلبها و الدرء للقبائح

“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan

Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”

Kemudian beliau menjelaskan,

ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف

“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh” [Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf]

Kesalahan yang perlu diperbaiki

Yaitu berniat ibadah semata-mata ingin mencapai keuntungan duniawi saja. Dan termasuk kesalahan juga adalah menjadikan tujuan ibadah sebagai tujuan sampingan dan menjadikan kapentingan dunia seperti kesehatan sebagai tujuan utama.

Contohnya misalnya:

-ingin menjadi kurus maka ia melakukan puasa dan fokus pada program dietnya

-ingin lebih sehat maka ia sering shalat dan lebih fokus ke gerakan shalat

Jika berniat seperti ini maka berarti “beribadah dengan tujuan dunia”. Maka ini sangat tercela. Sebagaimana yang Allah gambarkan mengenai orang yang hanya berniat untuk dunia. Allah Ta’ala berfirman,

مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَْأُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuai neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” [Hud : 15-16]

Termasuk kesalahan yang perlu diperbaiki yaitu mengajarkan ibadah shalat misalnya dengan tujuan utama dunia, misalnya pelatihan shalat khusyu’ dengan gerakan-gerakan shalat yang bisa membuat sehat bahkan menyembuhkan penyakit. Kemudian tidak dijelaskan bahwa tujuan utama adalah ibadah bukan meraih kesehatan.

Pada hakikatnya boleh saja menjelaskan keuntungan dunia dari ibadah, tetapi harus dijelaskan mana tujuan utamanya. Bahkan fakta-fakta tersebut bisa digunakan untuk berdakwah kepada mereka yang terlalu mengandalkan akal dan logika seperti orang kafir.

Baru rajin ibadah setelah tahu manfaat dunia

Ia baru rajin shalat setelah mendapat pelatihan shalat kshusyu’ dengan info yang ia dapat bisa meningkatkan kesehatan dan bahkan menyembuhkan penyakitnya. Maka ini menunjukkan atas lemahnya imannya.

Memang ia akan mendapatkan apa yang ia inginkan dari dunia sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaii wa sallam,

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ

“Dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan, maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang hendak dia raih atau karena wanita yang hendak dia nikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia hijrah kepadanya”. [HR. Bukhari dan Muslim]

Konsekuensinya adalah ia hanya mendapatkan dunia dan tidak mendapatkan pahala sedikitpun untuk bekal akhiratnya. Bahkan ia bisa terjerumus dalam kesyirikan yang membatalkan keislaman dan keimanannya jika terus menerus seperti ini dengan tujuan utama dunia. Karena ia telah menyekutukan Allah dalam niat dan tujuan ibadahnya.

Beribadah karena patuh terhadap perintah Allah

Kita perlu mencontoh generasi terbaik umat ini yaitu para sahabat radhiallahu anhum. Yaitu mereka beribadah karena patuh kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika turun perintah agama kepada mereka, maka mereka langsung melaksanakannya dengan sesegera mungkin tanpa harus bertanya-tanya dulu apakah manfaatnya, apakah hikmahnya, apa ada cara ibadah yang lain yang lebih cocok dengan keadaan mereka. Bahkan mereka tidak bertanya apakah hukumnya wajib atau sunnah sehingga jika sunnah mungkin ada kelonggaran untuk tidak melaksanakannya.

Allah menggambarkan tentang orang-orang mukmin,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (An-Nur: 51)

Salah satu contohnya adalah kisah ketika turun ayat pengharaman khamr dan perintah meninggalkannya. Tatkala mereka para sahabat sedang asyik minum khamr di mana ada di antara mereka yang sudah kecanduan dan saat ada yang sudah mulai mabuk. Kemudian ada yang membawa kabar bahwa khamr sudah diharamkan. Mereka pun langsung menghentikannya. Bahkan, wadah khamr yang sudah menempel di mulut seperti wadah bekam langsung mereka tumpahkan. Mereka berkata,

انتهينا ربّنا! انتهينا ربَّنا!

“Kami berhenti wahai Rabb kami, kami berhenti wahai Rabb kami”

[lihat Tafsir At-Thabari 10/527, Mu’assasah Risalah, Asy-Syamilah]
Kemudian diriwayatkan juga bahwa gentong-gentong khamr yang masih tersisa di rumah para sahabat pun ditumpahkan, hingga jalan-jalan kota Madinah becek dengan khamr [Lihat HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu].

Bagaimana yang boleh?

Kita boleh mengabungkan kedua niat tersebut yaitu beribadah dan mendapat keuntungan dunia, asalkan ibadah sebagai tujuan utama dan dunia sekedar sampingan dan buah hasilnya. Lebih-lebih syariat menyebutkan adanya keuntungan dunia dalam ibadah tersebut. Contohnya perintah melakukan silaturahmi dengan keuntungan dunia memperlancar rezeki dan memperpanjang umur [HR. Bukhari].

Begitu juga dengan keuntungan seperti fakta-fakta di atas. Maka hanya sekedar penambah keimanan, akan tetapi tetap saja motivasi ibadah adalah karena melaksanakan perintah Allah dan rasul-Nya.

Ikhlaslah, maka dunia akan menghampiri

Sebenarnya jika kita ikhlas beribadah, maka walaupun kita tidak tahu fakta-fakta di atas,tetap saja kita akan mendapatkan keuntungan dunia berupa kesehatan dan kesembuhan dari penyakit. Apalagi kita yakin bahwa apa yang Allah perintahkan pasti membawa kebaikan bagi jiwa dan raga kita di dunia dan di akhirat. Jika tidak perlu terlalu pusing-pusing dan memberatkan diri mencari hikmah ibadah dan manfaatnya, Ikhlas saja beribadah, maka dunia akan menghampiri kita.Hal ini juga kita terapkan dalam berbagai ibadah-ibadah yang lain dan keuntungan-keuntungan dunia yang lainnya bersama ibadah tersebut.

wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid

15 Jumadil awal 1432 H, Bertepatan 7 April 2012

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

sumber: https://muslimafiyah.com/ingin-sehat-atau-ingin-beribadah.html

Larangan Bermain Dadu

Dalam masalah permainan, ada kebebasan memilih selama tidak melakukan yang dilarang Islam. Ada satu permainan yang tersebar di tengah kaum  muslimin, namun Islam melarang permainan tersebut. Yaitu, dadu. Sudah sangat ma’ruf. Ketika bermain kartu, bermain monopoli, dadu-lah yang digunakan. Namun Islam sebenarnya melarang permainan yang satu ini. Sebagaimana dibuktikan dalam hadits-hadits yang akan disebutkan dalam tulisan kali ini.

Hukum Bermain Dadu

Mayoritas ulama mengharamkan permainan dadu yaitu ulama Hambali, Hanafi, Maliki dan kebanyakan ulama Syafi’i. Sebagian ulama lain menyatakan makruh, yaitu Abu Ishaq Al Maruzi yang merupakan ulama Syafi’iyah.

Dalil-dalil yang mendukung ulama yang mengharamkan,

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ».

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).

Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16). Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15).

عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ».

Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى ».

Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat” (HR. Ahmad 5: 370. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini dho’if).

Dikisahkan pula bahwa Sa’id bin Jubair ketika melewati orang yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).

Malik berkata, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak ada setelah kebenaran melainkan KESESATAN” (QS. Yunus: 32).  Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).

Sedangkan sebagian ulama menganggap boleh bermain dadu. Di antara hujjahnya adalah dari perbuatan Ibnul Musayyib. Namun kisah ini tidak shahih dan tidak tegas. Itu hanyalah kisah dari ahlu batil. Jika itu pun shahih, maka perbuatan Ibnul Musayyib tidak bisa mengalahkan dalil-dalil larangan yang dikemukakan di atas.

Bertaruh dalam Bermain Dadu

Jika sudah jelas bahwa hukum bermain dadu itu haram, maka memasang taruhan dalam permainan dadu pun haram. Bahkan termasuk dalam maysir. Bahkan para ulama sepakat akan haramnya memasang taruhan dalam permainan dadu.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat perbuatan maysir.

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)

Bahkan maysir itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)

Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406). Dari penjelasan Imam Malik menunjukkan ada permainan yang terlarang yaitu catur dan dadu. Dua permainan ini disebut maysir.

Namun mengenai permainan catur sendiri ada perselisihan ulama mengenai larangannya. Insya Allah akan dikaji oleh Rumasyho.com dalam kesempatan lainnya.

Nasehat

Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya. Lihatlah bagaimana contoh teladan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq dalam menerima ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakr berkata,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ

”Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebaliknya jika itu larangan, maka Abu Bakr akan menjauh sejauh-jauhnya. Itulah teladan yang mesti kita contoh.

Larangan bermain dadu di sini sifatnya umum, bukan hanya untuk judi saja yang dilarang, termasuk pula untuk permainan anak-anak seperti monopoli dan ular tangga meskipun tidak ada taruhan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَاللَّعِبُ بِالنَّرْدِ حَرَامٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِعِوَضِ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَبِالْعِوَضِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ .

“Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’)” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 246).

Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk

Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.

Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.

Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’uts Tsani 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2324-larangan-bermain-dadu.html

Kecantikan Tidak Selalu dengan Skincare

Kecantikan adalah dambaan hampir setiap perempuan. Berbagai cara ditempuh agar bisa tampil cantik dan menawan. Ada yang menempuh perawatan kulit secara intensif melalui dokter spesialis, ada pula yang rela menjalani berbagai prosedur demi perubahan yang diinginkan. Bahkan muncul anggapan di tengah masyarakat, “kalau mau cantik harus sakit,” harus rela menyakiti kulit demi hasil yang dianggap sempurna.

Di tengah maraknya tren skincare dan produk kecantikan, banyak perempuan hari ini tanpa sadar melupakan satu hal penting dalam merawat kecantikan: menjaga tubuh melalui olahraga dan aktivitas fisik. Padahal, kecantikan tidak hanya terletak pada wajah, tetapi pada keseluruhan tubuh.

Tubuh yang aktif bergerak membuat metabolisme bekerja lebih baik, badan terasa lebih ringan, postur lebih tegap, dan wajah tampak lebih segar. Olahraga juga membantu seseorang terlihat lebih bugar, lebih muda, dan lebih berenergi. Kecantikan seperti ini lahir secara alami, bukan hasil dari menyakiti diri sendiri.

Menyakiti tubuh demi mengejar kecantikan sejatinya bukan pilihan yang bijak. Terlebih jika harus melakukan tindakan yang mengubah bentuk wajah atau tubuh dari asal penciptaannya oleh Allah. Dalam Islam, mengubah ciptaan Allah demi kecantikan semata termasuk perbuatan yang terlarang, kecuali dalam kondisi darurat yang dibenarkan syariat.

Allah Ta‘ala mengisahkan janji setan yang ingin menyesatkan manusia, di antaranya dengan mendorong mereka mengubah ciptaan Allah:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“… dan sungguh akan aku perintahkan mereka sehingga mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat perempuan yang mentato dan yang meminta ditato, yang mencabut alis dan yang meminta dicabutkan alisnya, serta yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari no. 4886)

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa kecantikan yang ditempuh dengan cara menyakiti tubuh atau mengubah ciptaan Allah bukanlah jalan yang diajarkan dalam Islam.

Sebaliknya, Islam mendorong umatnya untuk menjaga tubuh serta merawat diri dengan cara yang sehat dan wajar. Ketika seorang perempuan menjaga tubuhnya dengan olahraga, mengelola stres dengan baik, dan menjalani hidup dengan lebih tenang, maka kecantikan itu akan terpancar secara alami.

Artikel http://www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/kecantikan-tidak-selalu-dengan-skincare.html