Mengqadha Puasa Ramadhan dan Membayar Fidyah bagi Orang Sakit

Orang yang sakit termasuk dalam ayat bahwa mereka mendapat keringanan boleh tidak berpuasa selama bulan Ramadhan. Kemudian men-gqadhanya di hari yang lain atau membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui”. {Al Baqarah : 184)

Sebagaimana yang telah dirinci mengenai rincian orang sakit maka caranya bisa mengqadha atau membayar fidyah

Rincian orang yang sakit ada dua macam

Pertama: orang yang penyakitnya menetap dan terus-menerus, tidak ada harapan untuk sembuh.

Seperti kanker ganas. Orang mengalami sakit semacam ini tidak wajib puasa. Kewajibannya orang ini adalah memberi makan (membayar fidyah) sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan. Bisa dengan mengumpulkan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan kemudian memberikan mereka makan.

Catatan:

Agar lebih mudah bisa mengumpulkan sejumlah orang miskin dalam satu tempat dan satu waktu, misalnya tidak puasa sebulan penuh 30 hari. Dikumpulkan sebanyak 30 orang dan diberi makan bersamaan dalam satu waktu. Hal ini sebagaimana perbuatan sahabat Anas bin Malik ketika sudah mencapai usia senja dan tua. Disebutkan bahwa Anas bin Malik ketika sudah berusia senja, ia memberikan makan orang miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Setiap orang miskin seperempat sha’ Nabawi. [1]

Kedua, orang yang sakitnya tidak terus-menerus atau hanya sementara.

Sseperti demam, pilek dan semacamnya. Maka wajib mengqadha puasa di hari lain ketika ia sudah sehat. Mengqadha puasa Ramadhan juga tidak mesti berturut-turut, boleh selang-seling hari ini puasa besok tidak berpuasa. Adapun mengenai ayat,

فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu.” (Al-Baqarah:185)

Berkata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

“Tidak mengapa di pisah-pisah tidak berturut-turut.”[2]

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Bahaya puasa bagi orang yang sakit bisa diketahui dengan cara baik orang yang sakit itu merasakan apa yang terjadi pada dirinya atau berdasarkan keterangan dokter yang terpercaya. Apabila orang dengansakit jenis ini tidak berpuasa, maka dia wajib mengqadha sejumlah hari yang dia tinggalkan setelah dia sembuh. Jika dia mati sebelum sembuh maka dia gugur darinya kewajiban qadha, karena kewajibannya adalah mengqadha di hari yang lain setelah sembuh, sementara dia menjumpai waktu untuk mengqhadanya (karena sudah meninggal).”[3]

@RS Mitra Sehat, Yogyakarta tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , Follow facebook dan follow twitter

[1] Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/books/printer_16605.shtml

[2] HR. Bukhari IV/189

[3] Sumber: situs resmi syaikh Al-Utsaimin http://www.ibnothaimeen.com/all/books/printer_16605.shtml

sumber: https://muslimafiyah.com/mengqadha-puasa-ramadhan-dan-membayar-fidyah-bagi-orang-sakit.html

Junub di Waktu Subuh Bulan Ramadan

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Jam berapakah/berapa menitkah sebelum imsak (kita boleh berada dalam keadaan) junub? Apakah sebelum sahur kita diwajibkan mandi junub?

Syahrial Samosir (**samosir@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Suci dari hadas besar bukan termasuk syarat sah puasa. Karena itu, ketika seseorang mengalami junub di malam hari, baik karena mimpi basah atau sehabis melakukan hubungan badan, kemudian sampai masuk waktu subuh dia belum mandi wajib, puasanya tetap sah. Dalilnya:

Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (H.r. Bukhari dan Turmudzi)

Catatan:

Orang yang junub dan telat bangun, sehingga kesempatannya hanya terbatas antara untuk mandi atau untuk sahur, manakah yang lebih diutamakan?

Jawab: Sebaiknya lebih mengutamakan sahur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk sahur, sehingga orang yang makan sahur bisa mendapatkan pahala khusus. Sementara, mandi junub bisa ditunda sampai masuk waktu subuh.

Namun ingat, sebelum makan harus berwudhu terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, no. 305)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Referensi: https://konsultasisyariah.com/5925-junub-waktu-puasa.html

Anjuran Tidak Tidur Setelah Sahur dan Subuh (Syariat dan Medis)

Langsung tidur setelah shalat subuh ternyata tidak dianjurkan dalam Islam dan beberapa ulama menjelaskan hukumnya adalah makruh (jika tidak ada udzur dan keperluan). Selain itu, kurang baik juga untuk pola hidup yang sehat. Setelah subuh adalah waktu turunnya berkah dan rezeki, jika tidur maka tidak mendapatkan berkah ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” [1]

Beberapa ulama menjelaskan hukumnya adalah makruh. Urwah bin Zubair berkata,

كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح )

“Zubair bin Awwam melarang anaknya tidur setelah subuh.”[2]

Jika berbicara tentang “berkah” terkadang tidak masuk logika dan hitungan matematika. Mungkin ada yang bilang:

“Saya sering tidur setelah subuh (bahkan kelewatan shalat subuh), tapi rezeki saya lancar”

Jawabnya: walaupun secara hitungan rezekinya banyak, tetapi belum tentu berkah. Belum tentu ia qonaah dan bahagia dengan banyaknya hartanya. Bisa jadi banyak ia dapat, banyak juga ia keluarkan dalam hal yang tidak bermanfaat. Atau hartana “dibuang-buang” oleh anaknya dan keluarganya dalam hal maksiat dna dosa.

Sebaiknya jangan tidur setelah subuh karena waktu itu juga turunya rezeki dan berkah. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata,

وَنَوْمُ الصُّبْحَةِ يَمْنَعُ الرِّزْقَ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتٌ تَطْلُبُ فِيهِ الْخَلِيقَةُ أَرْزَاقَهَا، وَهُوَ وَقْتُ قِسْمَةِ الْأَرْزَاقِ، فَنَوْمُهُ حِرْمَانٌ إِلَّا لِعَارِضٍ أَوْ ضَرُورَةٍ،

“Tidur setelah subuh mencegah rezeki, karena waktu subuh adalah waktu mahluk mencari rezeki mereka dan waktu dibagikannya rezeki. Tidur setelah subuh suatu hal yang dilarang [makruh] kecuali ada penyebab atau keperluan.”[3]

Bahaya pola tidur setelah subuh secara medis

Secara medis, pola tidur setelah subuh kurang sehat. Perlu diingat yang namanya pola hidup tidak sehat, bukan sekarang akibatnya, tetapi akumulasi dan akan terasa ketika usia mulai menua karena pola hidup yang tidak sehat. Sebagaimana para perokok yang mengaku:
“Saya perokok tetapi masih kuat nih olahraga, masih sehat kok”
jawabnya: nanti kita lihat ketika ia sudah akan tua, banyak keluhan kesehatan bagi perokok ketika sudah tua.

Tidur setelah subuh tidak baik untuk kesehatan, karena saat itu adalah jam tubuh mulai melakukan metabolisme dan pemanasan. Jika tertidur lagi maka ibarat kendaraan yang tidak melakukan pemanasan. Ketika bangun jam 7 atau jam 8 pagi terasa masih lemas dan kurang bersemangat.

Tidur setelah subuh kurang sehat sebagaimana dijelaskan oleh ulama yang juga seorang dokter, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Beliau berkata,

وَهُوَ مُضِرٌّ جِدًّا بِالْبَدَنِ لِإِرْخَائِهِ الْبَدَنَ وَإِفْسَادِهِ لِلْفَضَلَاتِ الَّتِي يَنْبَغِي تَحْلِيلُهَا بِالرِّيَاضَةِ

“Tidur setalah subuh sangat berbahaya bagi badan karena melemahkan dan merusak badan karena sisa-sisa [metabolisme] yang seharusnya diurai dengan berolahraga/beraktifitas.”[4]

Jika bergadang sebelumnya dan perlu tidur, diusahakan tidur setelah terbit matahari

Setelah begadang semalaman, tidurnya (untuk balas) tidak langsung setelah subuh, tetapi setelah terbit matahari sekitar jam 6 pagi atau jam 6.30 (waktu Indonesia).

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,

ومن المكروه عندهم : النوم بين صلاة الصبح وطلوع الشمس فإنه وقت غنيمة ….حتى لو ساروا طول ليلهم لم يسمحوا بالقعود عن السير ذلك الوقت حتى تطلع الشمس

“Di antara yang tidak disukai adalah tidur antara shalat pagi dan ketika matahari terbit, karena tidur pada waktu itu kurang baik…. sampai-sampai jika seseorang berjalan (safar) sepanjang malam, mereka tidak diizinkan untuk duduk (tidur dan istirahat) sampai terbit matahari.”

Beberapa ulama yang cukup sibuk melakukan seperti ini, mereka tidur sebentar setealah terbit matahari kemudian berangkat kerja dan mengajar.

Tips agar tidak tidur lagi setelah shalat subuh

Memang godaan tidur setelah subuh “luar biasa” dan “berat” bagi mereka yang tidak biasa. Ini hanya “masalah kebiasaan” saja.

kunci utama merubah kebiasaan adalah:

“Mencari kegiatan setelah shalat subuh, jika bisa jangan kegiatan sendiri”

Misalnya:

-Belajar setelah shalat subuh di masjid

-Memasak setelah shalat subuh

-Jalan-jalan dengan anak-anak

hendaknya kita punya kegiatan setelah subuh, seperti membaca atau menghapal Al-Quran dengan suara yang agak dibesarkan, menghapal hadist, berdzikir pagi-petang, menghapal doa-doa keseharian, setoran hapalan.

Namun ada juga yang mengaji atau berdzikir lama-kelamaan ketiduran, maka handaklah kita mencari kegiatan yang melibatkan orang banyak. Misalnya saling setoran hapalan dengan beberapa orang dimasjid, mengikuti majelis ilmu ba’da subuh dimasjid, belajar membaca dan memperbaiki Al-Quran.

Sangat tepat apa yang diucapkan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,

وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ

“Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang batil”[5]

Bisa juga faktor maksiat yang sering dilakukan dan belum bertaubat

Bangun shalat subuh juga kebiasaan, jika berat dan susah bangun mungkin faktor kebiasaan atau ada maksiat yang dilakukan sehingga susah melakukan ibadah shalat subuh.

Bisa sering begadang Atau dan karena ada kemaksiatan yang baru-baru dilakukan terus-menerus tanpa istigfar sehingga badan susah melakukan ketaatan, dan hati berat untuk dibawa beribadah. Sehingga yang sebelumnya kita bangun ketika adzan berkumandang, sekarang hati mulai keras dan telinga sudah tidak peka lagi dengan suara adzan, badanpun berat dibawa untuk menjawab panggilan masjid.

Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ زَادَ زَادَتْ حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْقُرْآنِ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah” raan” yang disebutkan Allah ta’ala,

“Sekali-kali tidak akan tetapi itulah” raan” yang disebutkan Allah dalam Al Qur’an”.[6]

Ada yang manjadikan salah satu indikator hatinya mulai mengeras adalah susah bangun shalat subuh. Untuk selevel ulama salah mereka menjadikan susahnya shalat malam sebagai salah satu indikator hati mereka mulai mengeras.

Sufyan ats-Tsauri rahimahullah beliau berkata,

حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته

“Selama lima bulan aku terhalang untuk melakukan shalat malam karena dosa yang aku lakukan.”[7]

Jika ada yang berkata, “saya bermaksiat setiap hari, tapi nanti malam saya bisa bangun malam jika saya mau”. Maka kita katakan bahwa, hatinya sudah tidak peka lagi mendeteksi maksiat. Hati para ulama cukup bersih sehingga sangat peka terhadap maksiat. Ibarat tubuh yang sehat akan terasa jika ada sakit sedikit.

Demikian semoga bermanfaat

@Laboratorium Klinik RSUP DR Sardjito, Yogyakarta tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , Follow facebook dan follow twitter

[1] HR. Abu Daud no. 2606. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud

[2] HR. Ibnu Abi Syaibah 5/222

[3] Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibaad 4/222, Muassah Risalah, Beirut, cet. Ke-27, 1415 H

[4] Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibaad 4/222, Muassah Risalah, Beirut, cet. Ke-27, 1415 H

[5] Al Jawabul Kaafi hal 156, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, Asy-Syamilah

[6] HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan dihasankan Al Albani

[7] Qiyaamul Lail, Fadhluhu wa Aadaabuhu

sumber: https://muslimafiyah.com/anjuran-tidak-tidur-setelah-sahur-dan-subuh-syariat-dan-medis.html

Makan dan Minum dalam Keadaan Lupa Saat Puasa

Jika seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka puasanya jelas tidak sah. Namun jika dalam keadaan lupa, maka itu dimaafkan atau diberi uzur.

Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan dalam Bulughul Marom no. 669 dan 670 hadits berikut ini,

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَلِلْحَاكِمِ: – مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ – وَهُوَ صَحِيحٌ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).

Dalam riwayat Hakim disebutkan, “Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar.

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang makan atau minum sedang dalam keadaan lupa, puasanya sah dan tidak mendapat dosa karena ia tidak bermaksud untuk melakukannya.

2- Makan dan minum dalam keadaan lupa adalah rezeki yang Allah beri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum.

3- Orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa, tidak ada qodho’ atas puasanya dan ia boleh menyempurnakan puasanya.

4- Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Hal ini didukung dengan riwayat kedua yang disebutkan di atas.

5- Semisal dengan yang dibahas yaitu jika seseorang mandi, berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung lalu kemasukkan air dalam tubuhnya dengan tidak sengaja, puasanya tidaklah batal.

6- Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya untuk mengingatkannya. Karena mengingatkan tersebut termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Dan jelas, makan dan minum saat siang hari termasuk kemungkaran. Sedangkan yang lupa adalah orang yang mendapat uzur dan seharusnya yang lain mengingatkannya.

7- Puasa itu bisa batal jika memenuhi tiga syarat: (1) dilakukan dalam keadaan ingat, bukan lupa, (2) dilakukan dalam keadaan tahu, bukan jahil, (3) dilakukan dalam keadaan bukan dipaksa.

Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus menguatkan kita dalam menjalani ibadah puasa.

Referensi:

Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 241.

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 51-52.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Kamis sore, 2 Ramadhan 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3479-makan-dan-minum-dalam-keadaan-lupa-saat-puasa.html

Pahala Puasa Ramadhan itu Tak Terhingga, Apa Maksudnya?

Pahala Puasa Ramadhan itu tak terhingga, apa maksudnya?

Ada hadits yang menerangkan pahala puasa Ramadhan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151)

Setiap amalan akan dilipatgandakan sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kebaikan yang semisal. Kemudian dikecualikan amalan puasa. Amalan puasa tidaklah dilipatgandakan seperti tadi. Amalan puasa tidak dibatasi lipatan pahalanya. Amalan puasa akan dilipatgandakan oleh Allah hingga berlipat-lipat tanpa ada batasan bilangan.

Kenapa bisa demikian? Ibnu Rajab Al Hambali –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Karena orang yang menjalankan puasa berarti menjalankan kesabaran”. Mengenai ganjaran orang yang bersabar, Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)

Sabar itu ada tiga macam yaitu (1) sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, (2) sabar dalam meninggalkan yang haram dan (3) sabar dalam menghadapi takdir yang tidak mengenakkan.

Ketiga macam bentuk sabar tersebut, semuanya terdapat dalam amalan puasa. Dalam puasa tentu saja di dalamnyaada bentuk melakukan ketaatan. Di dalamnya ada pula menjauhi hal-hal yang diharamkan. Begitu juga dalam puasa, seseorang berusaha bersabar dari hal-hal yang menyakitkan seperti rasa lapar, dahaga, dan lemahnya badan. Itulah mengapa amalan puasa bisa meraih pahala tak terhingga sebagaimana sabar.

Lihat bahasan dalam Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 268-290.

Kesimpulannya, pahala puasa Ramadhan dan puasa secara umum adalah tak terhingga karena di dalamnya menjalankan bentuk sabar, yaitu sabar dalam ketaatan, sabar dalam menjauhi maksiat, dan sabar dalam menghadapi ujian (cobaan).

Sumber bahasan:

Buku “Mutiara Nasihat Ramadhan“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho,

Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis pagi, 3 Ramadhan 1442 H, 15 April 2021

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/27880-pahala-puasa-ramadhan-itu-tak-terhingga-apa-maksudnya.html

Tetes Hidung dan Semprot Hidung Tidak Membatalkan Puasa

Yang menjadi permasalahan di sini adalah hidung memiliki saluran menuju kerongkongan. Dan menjadi perselisihan para ulama kontemporer apakah bahan dan obat yang masuk melalaui hidung bisa membatalkan puasa karena dianggap sengaja memasukkan suatu zat yang bisa menuju ke lambung. Hal ini terbukti bahwa sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits. Ketika berpuasa, kita disarankan agar jangan berlebihan dalam “istinsyaq” (yaitu menghirup sedikit air ketika berwudhu) karena dikhawatirkan akan masuk ke dalam kerongkongan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Masukkanlah air dengan benar-benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.”[1]

Obat Tetes Hidung TIDAK membatalkan puasa

Para ulama fikih kontemporer berselisih pendapat mengenai obat tetes hidung apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam hal ini.

Pendapat terkuat adalah obat tetes hidung tidak membatalkan puasa dengan beberapa alasan:

  1. Seandainya dianggap ada sedikit yang masuk ke perut melalui kerongkongan. Maka ini sangat sedikit sekali dan dari hidung ke lambung adalah perjalanan yang cukup jauh untuk beberapa tetes obat tetes hidung.
  2. Tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun secara adat. Tidak ada yang menyatakan bahwa tetes hidung merupakan aktivitas makan dan minum. sebagaimana kita ketahui bahwa berkumur-kumur diperbolehkan saat puasa asalkan tidak berlebihan. Bisa jadi ada kemungkinan sisa air yang melekat di rongga mulut kemudian air tersebut masuk ke dalam perut. Sedangkan tetes hidung kemungkinannya sangat sedikit sekali zat yang bisa masuk ke perut.

Obat Semprot Hidung TIDAK membatalkan puasa

Telah kami bahas dalam pembahasan nebulizer seperti ventolin, ini hampir sama dengan obat tetes hidung hakikatnya. Bahkan lebih sedikit karena kandungannya adalah air dan udara yang disemprotkan. Maka obat semprot hidung tidak membatalkan puasa.

Sebagian besar pembatal puasa yang terkait dengan hidung TIDAK membatalkan puasa kecuali selang Nasogastrik yaitu selang untuk memberikan makanan yang tersambung dari hidung menuju lambung yang hal ini jelas merupakan pembatal puasa karena memang tujuan utamanya adalah memberi makan.

Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil memberikan banyak alasan tidak batalnya puasa dengan hal-hal yang terkait dengan hidung. Salah satunya adalah siwak yang diperbolehkan ketika puasa, dan siwak juga mengandung beberapa zat-zat teretntu sebagaimana obat-obatan hidung.

Beliau memaparkan.

“Para Dokter menjelaskan bahwa pada siwak terkandung sekitar 80 bahan kimia. Menjaga gigi dan gusi dari berbagai penyakit. Bercampur dengan air liuar dan masuk ke dalam kerongkongan. Terdapat pada shahih Bukahri dari ‘Amir bin Rubai’ah beliau berkata, “aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering kali bersiwak sampai tidak terhitung jumlahnya.”[2]

Demikian semoga bermanfaat

@Laboratorium Klinik RSUP DR Sardjito, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB dan follow twitter

[1] HR. Abu Daud no. 2366, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

[2] Mufthiratus Shiyam Al-Mua’shirah, Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Khalil , Soft file word

sumber: https://muslimafiyah.com/tetes-hidung-dan-semprot-hidung-tidak-membatalkan-puasa.html

[Kitabut Tauhid 9] 40 At Taththayyur 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • At-Taththayyur merupakan bagian dari kesyirikan, dan ini sudah cukup sebagai bukti betapa berbahayanya at-taththayyur. Diantara dari sebagian dari sekian banyak bahaya at-taththayyur adalah :
  1. Merusak Tauhid.
  2. Menyebabkan ketakutan dan kecemasan.
  3. Menumbuhkan sikap pesimis.
  4. Bagian dari prilaku mencela masa.
  5. Tasyabbuh dengan orang-orang kafir di setiap zaman.
  • At-Taththayyur yang diperbolehkan, yang bukan bagian dari kesyirikan adalah menganggap adanya kesialan dalam hal-hal yang bersifat  qadari (masuk akal; mengandung unsur sebab-akibat), dan meyakini kejadiannya dengan taqdir dan izin Allâh -‘Azza wa Jalla-.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.