Dua Kebahagiaan Bagi Orang Yang Berpuasa

Dalam hadis qudsi Allah Ta’ala berfirman,

للصائم فرحتان، فرحة عند فطره، وفرحة عند لقاء ربه

Bagi orang yang melaksanakan puasa ada dua kebahagiaan; kebahagiaan ketika berbuka, dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabbnya.” (muttafaq ‘alaihi)

Hadits ini adalah satu dari sekian banyak hadis yang menerangkan tentang keutamaan ibadah puasa. Allah secara langsung menyatakan bahwa puasa dapat menerbitkan kebahagiaan pada hati orang-orang yang melaksanakannya. Beban saat berpuasa menahan segala keinginan syahwat kelak berakhir dengan berjuta kebaikan yang menyenangkan, baik di dunia, maupun di akhirat.

Meraih Kebahagiaan Dunia

Orang-orang yang berpuasa akan merasakan bahagia saat ia menyelesaikan ibadah puasa karena ia dapat melakukan kembali perkara-perkara yang dilarang saat ia berpuasa. Dan lebih dari itu, ia akan berbahagia karena kepuasaan batin yang dirasakannya saat ia dapat melaksanakan ibadah kepada Allah seraya mengharap pahala dari-Nya.

Kebahagiaan orang yang berpuasa tentu bukan bermakna bahwa ia tidak menyukai ibadah yang dilakukannya itu. Namun sebagaimana yang dikatakan tadi, kebahagiaan itu lahir dari kenikmatan yang ia rasakan saat ia diberikan kekuatan untuk melaksakan salah satu ibadah kepada Allah yang cukup berbeban. Kebahagiaan itu adalah tanda keimanan yang terpancang dalam hatinya, kesadaran yang dalam atas kebutuhannya terhadap ketaatan yang dapat mengangkat derajatnya di sisi Allah. Dan ini adalah hakikat kebahagian orang yang beriman.

Meraih kebahagiaan adalah cita-cita setiap manusia. Tidak ada manusia yang ingin bersedih, sengsara dan hidup dalam kegalauan. Siapa pun, akan berusaha mencari kebahagian itu, walaupun harus melalui kesengsaraan dan kesulitan terlebih dahulu.

Namun, dari seluruh manusia yang mengharapkan kebahagian itu, ternyata hanya sedikit sekali manusia yang menemukan kebahagiaan sejati. Kebanyakan manusia terjebak pada pusaran kebahagiaan palsu yang berujung pada kesengsaraan. Jika demikian, apakah kebahagiaan yang hakiki itu? Dalam porsi apa kita menempatkan rasa bahagia itu sehingga ia dapat dinamakan sebagai kebahagiaan yang sejati?

Dalam Alquran, Allah menyebut kata bahagia dalam dua segmen; pertama, kebahagiaan karena dunia. Dan kedua, kebahagiaan karena keutamaan dan rahmat Allah. Kebahagiaan karena dunia adalah kebahagiaan yang tercela. Maksudnya dunia yang melupakan keutamaan dan nikmat Allah. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah tentang Qarun (yang artinya),“Janganlah engkau berbahagia, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbahagia.” (QS. Al Qashash [28]: 76)

Juga firman Allah tentang orang-orang yang diazab oleh-Nya, “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al-An’am [6]: 44)

Adapun kebahagiaan karena keutamaan dan rahmat Allah adalah kebahagian yang terpuji, bahkan diperintahkan. Allah berfirman (yang artinya), “Katakanlah: “Dengan keutamaan Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Keutamaan Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus [10]: 58)

Lalu, apakah yang dimaksud keutamaan dan rahmat Allah itu? Untuk mengetahuinya, kita harus melihat ayat sebelumnya. Yaitu firman Allah (yang artinya), “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus [10]: 57)

Maka, ia adalah bahagia karena pelajaran dari Allah, yaitu perintah dan larangan Allah yang sarat hikmah dan kebaikan. Bahagia karena penyembuh bagi penyakit-penyakit hati dalam dada berupa kejahilan, kegelapan dan kesesatan. Bahagia karena petunjuk dan rahmat yang menjamin penjagaan. Bahagia karena Rasul-Nya, karena Alquran, karena sunnah, ilmu dan amal shaleh.

Inilah kebahagian yang hakiki. Kebahagiaan yang abadi sampai ke akhirat. Adapun bahagia karena dunia, ia adalah kebahagian yang sementara dan menuju kepada kehancuran.

Syaikhul Islam –rahimahullah– berkata,

إن في الدنيا جنة، من لم يدخلها لا يدخل جنة الآخرة

“Sesungguhnya di dunia terdapat surga, barangsiapa yang tidak memasukinya, ia tidak akan memasuki surga akhirat”.

Dan diantara kebahagian bagi ahli iman adalah datangnya bulan Ramadhan. Bulan rahmat dan keutamaan. Karena pada bulan ini Allah melipatgandakan pahala kebaikan, menjanjikan ampunan, menyempitkan jalan keburukan dan membuka selebar-lebarnya jalan amal shaleh yang menguntungkan. Maka berbahagialah dengan bulan agung ini. Isilah dengan memperbanyak kebaikan. Mudah-mudahan Allah memberkahi hidup kita.

Bahagia Saat Bertemu dengan Rabbul `Alamin

Sebagaimana mereka berbahagia di dunia dengan karunia dan keutamaan dari Allah, dengan iman dan amal shaleh, di akhirat pun mereka berbahagia ketika mereka mendapatkan pahala yang sangat besar saat bertemu dengan-Nya. Dan ini adalah kebahagian yang sangat besar di akhirat. Yaitu menghadap Allah dalam keadaan tidak takut terkena azab Allah yang sangat berat dan dimasukkan kepada surga-Nya; kenikmatan abadi yang tidak ada bandingannya di dunia ini.

Pertemuan dengan Allah adalah keniscayaan hidup yang diyakini oleh orang-orang yang beriman. Allah berfirman (yang artinya),

Wahai manusia, sesungguhnya engkau bekerja keras menuju Tuhanmu, maka engkau akan menemuinya.” (QS. Al Insyiqaq [84]: 6)

Saat seluruh manusia bertemu dengan Allah, mereka terbagi menjadi dua golongan. Ada yang sengsara, dan ada yang berbahagia.

Dan diantara mereka ada yang sengsara dan (ada yang) bahagia” (QS. Hud: 105)

Orang-orang yang kelak menghadap Allah dengan membawa tauhid, iman, islam, ketaatan, amal shaleh dan hati yang selamat, ia akan mendapat kebahagiaan dan pahala yang tidak akan pernah putus.

Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, bagi mereka pahala yang tidak pernah terputus.”(QS. At-Tin [95]: 6)

Adapun orang-orang yang menghadap Allah dengan membawa kesyirikan, kekufuran, kemaksiatan dan dosa, maka ia akan mendapat kesengsaraan dan berarti telah merugikan dirinya sendiri.

Katakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”. ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata. Bagi mereka lapisan-lapisan dari api di atas mereka dan di bawah merekapun lapisan-lapisan (dari api). Demikianlah Allah mempertakuti hamba-hamba-Nya dengan azab itu. Maka bertakwalah kepada-Ku Hai hamba-hamba-Ku.”(QS. Az Zumar [39]: 15-16)

Tidak hanya itu, orang-orang beriman kelak juga berbahagia saat melihat wajah Tuhannya. Dan ini adalah kenikmatan tertinggi di akhirat. Wajah mereka berseri-seri melihat kepada Tuhannya.

Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka Melihat.”(QS. Al Qiyamah [75]: 22-23)

Mudah-mudahan dengan keberkahan ibadah puasa Ramadhan tahun ini kita dapat meraih kebahagian yang hakiki, kebahagian hidup dalam ketaatan kepada Allah di dunia, begitu juga kebahagian abadi di akhirat saat bertemu dengan Rabbul ‘aalaminAmin.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad

Subang, 7 Ramadhan 1433 H

Penulis: Abu Khalid Resa Gunarsa

sumber: https://muslim.or.id/9819-dua-kebahagiaan-bagi-orang-yang-berpuasa.html

Fatwa Ulama: Hukum Berenang Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadan

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Apa hukum berenang bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan? Wajazakumullah khairan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.

Berenang -pada dasarnya- tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Hukumnya sama seperti mandi secara umum bagi orang yang berpuasa, baik mandi di dalam kamar mandi, kolam, bak air, atau sejenisnya, meskipun tujuannya hanya untuk mendinginkan badan. Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam pembahasan babnya yang berjudul, ‘Bab Mandinya Orang yang Berpuasa’, telah menyebutkannya secara umum, yang mencakup mandi sunnah, wajib, dan mubah. [1]

Dan yang menunjukkan kebolehan mandi (secara mubah) adalah dalil asal yang membolehkannya serta atsar-atsar yang mauquf (riwayat yang berhenti pada sahabat). Di antaranya adalah atsar Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang berkata, ‘Sesungguhnya aku memiliki bak air (abzan), dan jika aku merasa kepanasan, aku akan menceburkan diri ke dalamnya meskipun aku sedang berpuasa.’ [2]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Al-Abzan -dengan mem-fathah-kan hamzah (أ), menyukunkan ba (ب), mem-fathah-kan za (ز), dan diikuti nun (ن)- adalah batu yang dilubangi menyerupai bak air. Kata ini berasal dari bahasa Persia; karena itulah ia tidak di-tashrif (tidak berubah bentuk). Sepertinya al-abzan itu penuh dengan air, sehingga Anas -jika merasa kepanasan- masuk ke dalamnya untuk mendinginkan badan.’ [3]

Berenang diperbolehkan jika tempatnya aman dari kemungkaran-kemungkaran yang biasanya menyertainya, seperti tampaknya aurat, terbukanya bagian tubuh yang seharusnya tertutup, atau melihat hal-hal yang diharamkan. Jika tidak aman dari hal-hal tersebut, maka berenang menjadi haram karena faktor-faktor ini, bukan karena aktivitas berenang itu sendiri.

Selanjutnya, jika dia adalah seorang penyelam yang mencari nafkah melalui pekerjaannya menyelam -baik untuk memperbaiki kapal, mengelas, atau tujuan lainnya- dan pekerjaannya tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan, maka wajib baginya berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuhnya. Jika air masuk ke tenggorokannya melalui mulut atau hidung tanpa sengaja atau tanpa kelalaian, maka puasanya tetap sah tanpa makruh.

Adapun jika menyelam di air atau berenang di dalamnya dilakukan untuk bersenang-senang, mendinginkan badan, berolahraga, atau sekadar bermain-main dan berlebihan, tanpa adanya motivasi kebutuhan seperti pekerjaan, mencari nafkah, penyelamatan (seperti pekerjaan Search and Rescue [SAR]-pent.), atau sejenisnya, maka jika dia seorang perenang yang tidak khawatir air akan masuk ke tenggorokannya sehingga dapat memastikan menjaga puasanya, hal itu diperbolehkan baginya sebagaimana telah dijelaskan dalam penjelasan sebelumnya.

Adapun jika dia seorang perenang yang khawatir bahwa berenang akan menyebabkan air masuk ke dalam tenggorokannya, maka berenang tidak diperbolehkan baginya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu,

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung saat wudu), kecuali jika kamu sedang berpuasa.” [4]

Dalam kedua kondisi ini -baik ketika ada kekhawatiran air masuk ke tenggorokan maupun ketika aman dari hal tersebut- jika air masuk ke dalam perutnya tanpa sengaja atau tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah meskipun makruh. Ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama (jumhur) yang menyatakan bahwa puasanya batal dan wajib baginya mengqadha (mengganti) puasa tersebut.

Puasa dianggap sah karena kejadian ini dianggap serupa dengan masuknya debu jalanan, tepung yang terhirup saat mengayak, atau seekor lalat yang terbang masuk ke tenggorokan. Dengan ini, kasus ini berbeda dengan orang yang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya. [5]

Hukum makruh ditetapkan baginya karena motivasi berenangnya di bulan Ramadan bukanlah karena kebutuhan atau darurat. Oleh karena itu, berenang dimakruhkan baginya karena kekhawatiran air masuk ke tenggorokannya. Al-Hasan (Al-Bashri) dan Asy-Sya’bi telah memakruhkan seseorang untuk berendam dalam air karena khawatir air akan masuk ke telinganya. [6] Hal ini juga agar dia tidak membiarkan dirinya terjerumus dalam perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya, terutama dalam hal yang mengandung unsur bermain-main dan berlebihan tanpa kebutuhan atau kedaruratan.

Ini (perlu diperhatikan), dan seorang yang berpuasa hendaknya memanfaatkan bulan Ramadan dengan sebaik-baiknya. Dia harus bersungguh-sungguh dalam beribadah, melakukan ketaatan, dan mendekatkan diri kepada Allah. Dia juga harus menjauhi semua pelanggaran, kemungkaran, dan hal-hal yang dilarang. Dia harus berusaha melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan dunianya dan akhiratnya. Dia harus berusaha memanfaatkan waktunya untuk melakukan apa yang dicintai dan diridai oleh Allah. Dia juga harus menjaga dirinya dari hal-hal yang sia-sia, permainan, canda tawa yang berlebihan, perbuatan yang merusak muruah (harga diri), serta perbuatan-perbuatan lain yang sebaiknya ditinggalkan, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, karena hal-hal tersebut dapat menyia-nyiakan umur yang seharusnya digunakan untuk tujuan penciptaannya.

Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.

***

Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1063

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Lihat Fath al-Bari, karya Ibnu Hajar (4: 153).

[2] Disebutkan secara mu’allaq (tanpa sanad lengkap) oleh Al-Bukhari dalam kitab As-Shaum (Puasa), bab ‘Mandinya Orang yang Berpuasa’ (4: 153). Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (4: 154) berkata, ‘Qasim bin Tsabit meriwayatkannya dengan sanad lengkap dalam kitabnya, Gharib al-Hadits.’

[3] Fath al-Bari, karya Ibnu Hajar (4: 154).

[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam “At-Thaharah”, bab tentang istintsar (mengeluarkan air dari hidung) (no. 142), dan dalam “As-Shaum”, bab tentang orang yang berpuasa menyiram air karena kehausan dan berlebihan dalam istinsyaq (no. 2366); At-Tirmidzi dalam “As-Shaum”, bab tentang larangan berlebihan dalam istinsyaq bagi orang yang berpuasa (no. 788); An-Nasa’i dalam “At-Thaharah”, bab tentang berlebihan dalam istinsyaq (no. 87); dan Ibnu Majah dalam “At-Thaharah”, bab tentang berlebihan dalam istinsyaq dan istintsar (no. 407), dari hadis Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam “Al-Irwa’” (4: 85, no. 935)

[5] Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (3: 108-109) dan Al-Majmu’, karya An-Nawawi (6: 326).

[6] Lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (3: 109).

sumber: https://muslim.or.id/104254-hukum-berenang-bagi-orang-yang-berpuasa-di-bulan-ramadan.html

Pintu Surga Ar Rayyan bagi Orang yang Berpuasa

Ar Rayyan secara bahasa berarti puas, segar dan tidak haus. Ar Rayyan ini adalah salah satu pintu di surga dari delapan pintu yang ada yang disediakan khusus bagi orang yang berpuasa.

Dari Sahl bin Sa’ad, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut “ar rayyan“. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa.” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya” (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152).

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Al Fath menyebutkan, “Ar Rayyan dengan menfathahkan huruf ro’ dan mentasydid ya’, mengikuti wazan fi’il (kata kerja) dari kata ‘ar riyy‘ yang maksudnya adalah nama salah satu pintu di surga yang hanya dikhususkan untuk orang yang berpuasa memasukinya. Dari sisi lafazh dan makna ada kaitannya. Karena kata ar rayyan adalah turunan dari kata ar riyy yang artinya bersesuaian dengan keadaan orang yang berpuasa. Orang yang berpuasa kelak akan memasuki pintu tersebut dan tidak pernah merasakan haus lagi.” (Fathul Bari, 4: 131).

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam lafazh hadits lainnya disebutkan bahwa di surga itu ada delapan buah pintu. Salah satu pintu dinamakan Ar Rayyan. Pintu tersebut tidaklah dimasuki selain orang yang berpuasa (lihat Fathul Bari, 4: 132). Hadits yang dimaksud adalah,

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ »

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa” (HR. Bukhari no. 3257).

Hadits di atas juga menunjukkan al jaza’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan dari Allah sesuai dengan jenis amalan. Dan juga menandakan bahwa siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik, sebagaimana disebutkan dalam hadits,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ

Jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, maka Allah akan mengganti padamu dengan yang lebih baik” (HR. Ahmad 5: 78, sanad hadits ini shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).

Karena orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat hubungan intim, makan dan minum semuanya karena Allah subhanahu wa ta’ala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151).

Karena ia meninggalkan kenikmatan-kenikmatan ini karena Allah, maka Dia akan mengganti dengan yang lebih baik. Bahkan amalan puasa ini dikhususkan untuk Allah, Dialah yang nanti akan membalasnya. Dalam hadits qudsi disebutkan,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ ، إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ

Setiap amalan manusia adalah untuknya. Kecuali amalan puasa itu untuk Allah dan Dia yang nanti akan membalasnya” (HR. Bukhari no. 5927 dan Muslim no. 1151).

Mengenai hadits balasan pintu Ar Rayyan di atas mengandung pelajaran tentang keutamaan puasa dan karomah bagi orang yang berpuasa. Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (8: 31).

Semoga Allah memudahkan kita untuk memasuki pintu tersebut dengan amalan puasa kita.

Referensi:

  • Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
  • Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Darul Hadits Al Qohiroh, cetakan tahun 1424 H.
  • Romadhon Durusun wa ‘Ibarun – Tarbiyatun wa Usrorun, Dr. Muhammad bin Ibrahim Al Hamad, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan kedua, tahun 1424 H.


Disusun di pagi hari, 15 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://muslim.or.id/17579-kajian-ramadhan-13-pintu-surga-ar-rayyan-bagi-orang-yang-berpuasa.html

Dosa Selalu Menggelisahkan Jiwa

Kebaikan selalu menentramkan jiwa dan kejelekan selalu menggelisahkan jiwa. Itulah realita yang ada pada umumnya manusia.

Dari cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al Hasan bin ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ

“Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”[1]

Dalam lafazh lain disebutkan,

فَإِنَّ الخَيْرَ طُمَأْنِيْنَةٌ وَإِنَّ الشَّرَّ رِيْبَةٌ

“Kebaikan selalu mendatangkan ketenangan, sedangkan kejelekan selalu mendatangkan kegelisahan.”[2]

Dalam hadits lainnya, dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ

“Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.”[3]

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.”[4]

Sampai-sampai jika seseorang dalam keadaan bingung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menanyakan pada hatinya, apakah perbuatan tersebut termasuk dosa ataukah tidak. Ini terjadi tatkala hati dalam keadaan gundah gulana dan belum menemukan bagaimanakah hukum suatu masalah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehatkan pada Wabishoh,

اسْتَفْتِ نَفْسَكَ ، اسْتَفْتِ قَلْبَكَ يَا وَابِصَةُ – ثَلاَثاً – الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ ، وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِى الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ

“Mintalah fatwa pada jiwamu. Mintalah fatwa pada hatimu (beliau mengatakannya sampai tiga kali). Kebaikan adalah sesuatu yang menenangkan jiwa dan menentramkan hati. Sedangkan kejelekan (dosa) selalu menggelisahkan jiwa dan menggoncangkan hati.”[5]

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan, “Hadits Wabishoh dan yang semakna dengannya menunjukkan agar kita selalu merujuk pada hati ketika ada sesuatu yang merasa ragu. Jika jiwa dan hati begitu tenang, itu adalah suatu kebaikan dan halal. Namun jika hati dalam keadaan gelisah, maka itu berarti termasuk suatu dosa atau keharaman.”[6] Ingatlah bahwasanya hadits Wabishoh dimaksudkan untuk perbuatan yang belum jelas halal atau haram, termasuk dosa ataukah bukan. Sedangkan jika sesuatu sudah jelas halal dan haramnya, maka tidak perlu lagi merujuk pada hati.

Demikianlah yang namanya dosa, selalu menggelisahkan jiwa, membuat hidup tidak tenang. Jika seseorang mencuri, menipu, berbuat kecurangan, korupsi, melakukan dosa besar bahkan melakukan suatu kesyirikan, jiwanya sungguh sulit untuk tenang.

Lantas bagaimana jika ada yang melakukan dosa malah hatinya begitu tentram-tentram saja?

Jawabannya, bukan perbuatan dosa atau maksiat dibenarkan. Yang benar adalah itulah keadaan hati yang penuh kekotoran, yang telah tertutupi dengan noda hitam karena tidak kunjung berhenti dari maksiat. Allah Ta’ala berfirman,

كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14). Jika hati terus tertutupi karena maksiat, maka sungguh sulit mendapatkan petunjuk dan melakukan kebaikan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”[7]

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ

Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran.[8]

Diselesaikan di siang hari di Panggang-Gunung Kidul, 15 Syawal 1431 H (23/09/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://www.rumaysho.com

[1] HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1/200. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] HR. Al Hakim 2/51 dalam Mustadroknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini sanadnya shahih. Adz Dzahabi menegaskan bahwa hadits ini shahih.

[3] HR. Muslim no. 2553.

[4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 16/111.

[5] HR. Ad Darimi 2/320 dan Ahmad 4/228. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Al Irwa’ no. 1734.

[6] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, hal. 304.

[7] Ad Daa’ wad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, 1424 H, hal. 107.

[8] HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Sumber https://rumaysho.com/1269-dosa-selalu-menggelisahkan-jiwa.html

Orang yang Berbohong ketika Puasa Boleh Makan Minum?

Pertanyaan:

Saya mendengar bahwa orang yang berbohong ketika puasa maka puasanya sia-sia. Lalu apakah orang yang berbohong ketika puasa setelah itu boleh makan dan minum?

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Pertama, berbohong tidak membatalkan puasa. Namun memang berbohong itu bisa membatalkan pahala puasa, sebagaimana maksiat-maksiat lainnya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَن لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ والعَمَلَ به والجَهْلَ، فليسَ لِلَّهِ حاجَةٌ أنْ يَدَعَ طَعامَهُ وشَرابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan dusta serta kejahilan (maksiat), maka Allah tidak butuh amalan ia meninggalkan makan atau minum.” (HR. Al-Bukhari no. 6057)

Dalam hadits yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

الصِّيَامُ جُنَّةٌ فلا يَرْفُثْ ولَا يَجْهلْ، وإنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ: إنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ

“Puasa adalah perisai. Maka janganlah berkata buruk dan janganlah berbuat kejahilan (maksiat). Jika ada orang yang memerangimu atau mencelamu maka katakanlah: saya sedang puasa, saya sedang puasa.” (HR. Al-Bukhari no.1894, Muslim no.1151)

Penulis kitab Aunul Ma’bud menjelaskan:

قال بن بطال: لَيْسَ مَعْنَاهُ أَنَّهُ يُؤْمَر بِأَنْ يَدَع صِيَامه وَإِنَّمَا مَعْنَاهُ التَّحْذِير مِنْ قَوْل الزُّور وَمَا ذُكِرَ مَعَهُ … وَقَالَ اِبْن الْمُنِير : بَلْ هُوَ كِنَايَة عَنْ عَدَم الْقَبُول. وَقَالَ اِبْن الْعَرَبِيّ : مُقْتَضَى هَذَا الْحَدِيث أَنْ لا يُثَاب عَلَى صِيَامه 

“Ibnu Bathal mengatakan, “Bukan berarti orang yang berdusta diperintahkan untuk meninggalkan puasanya. Namun maknanya adalah peringatan keras agar tidak berdusta dan tidak melakukan maksiat.” … Ibnul Munir mengatakan, “Perintah dalam hadits ini bermakna kiasan untuk menyatakan tidak diterimanya amalan puasa orang yang demikian.” Ibnul Arabi mengatakan: “Konsekuensi dari hadits ini adalah orang yang demikian tidak mendapatkan pahala puasa”” (Aunul Ma’bud, 6/488 – 489)

Maka orang yang berbohong ketika sedang puasa tidak serta-merta membatalkan puasa, namun pahalanya berkurang atau hangus. Dan andaikan berbohong membatalkan puasa, maka maksiat-maksiat lain juga membuat puasa batal. Karena dalam hadits di atas tidak hanya disebutkan berbohong saja.

Adapun hadits:

خمس تفطر الصائم ، وتنقض الوضوء : الكذب ، والغيبة ، والنميمة ، والنظر بالشهوة ، واليمين الفاجرة

“Lima hal yang membatalkan puasa dan membatalkan wudhu: berbohong, ghibah, namimah, melihat lawan jenis dengan syahwat, dan bersumpah palsu.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Jauraqani di Al-Abathil (1/351), oleh Ibnul Jauzi di Al-Maudhu’at (1131). Hadits ini adalah hadits palsu, sebagaimana dijelaskan Ibnul Jauzi di Al-Maudhu’at (1131) dan juga Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dhaifah (1708).

Kedua, orang yang berbohong ketika sedang puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya sampai matahari tenggelam. Jika ia berbuka sebelum waktunya maka ia melakukan dosa besar lainnya, setelah dosa berbohong. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, 

بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

“Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku: “naiklah!”. Aku menjawab: “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya: “Suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”. (HR. Ibnu Hibban no.7491, dishahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban)

Hadits ini adalah ancaman keras bagi orang yang berbuka sebelum waktunya. Maka orang yang terlanjur berbohong ketika puasa tidak boleh makan dan minum. Ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga tenggelam matahari. 

Dan wajib baginya untuk bersegera bertaubat kepada Allah atas kebohongan yang ia lakukan. Jika ia bertaubat dengan taubat nasuha, maka insyaAllah pahala puasanya akan kembali. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

التائبُ من الذنبِ كمن لا ذنبَ لهُ

“Orang yang bertaubat dari suatu dosa, maka ia sama dengan orang yang tidak melakukan dosa tersebut.” (HR. Ibnu Majah, no.4250, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/41837-orang-yang-berbohong-ketika-puasa-boleh-makan-minum.html

Shalat Witir Bersama Imam akan Mendapat Pahala Shalat Semalaman

Selesaikan Tarawih dan Witirmu Bersama Imam

“Jangan ngacir sebelum witir bersama imam saat shalat tarawih”

Ungkapan di atas terlontar sebab sering kita perhatikan ada sebagian kaum muslimin meninggalkan jamaah ketika shalat tarawih telah selesai, mereka pergi dan tidak ikut shalat witir bersama imam karena hendak melaksanakan shalat malam lagi. Mereka berkeyakinan jika sudah shalat witir maka tidak boleh mengerjakan shalat malam lagi karena witir merupakan penutup salat malam.

Jangan Sampai Kehilangan Pahala Shalat Semalam Suntuk

Meninggalkan shalat witir bersama imam adalah hal yang kurang tepat karena jika tidak ikut shalat sampai selesai bersama imam maka akan kehilangan keutamaan yang besar berupa pahala salat semalam suntuk.

Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻡَ ﻣَﻊَ ﺍْﻹِﻣَﺎﻡِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑَ ﻛُﺘِﺐَ ﻟَﻪُ ﻗِﻴَﺎﻡُ ﻟَﻴْﻠَﺔ

“Barang siapa salat malam bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya (pahala) salat satu malam (penuh).” [1]

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

ﺇﺫﺍ ﺻﻠﻴﺖ ﻣﻊ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ : ﻓﺎﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﺗﻮﺗﺮ ﻣﻌﻪ ؛ ﻟﺘﺤﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺟﺮ ﺍﻟﻜﺎﻣﻞ

“Jika engkau salat tarawih bersama imam maka lebih afdal jika engkau salat witir bersamanya agar mendapat pahala yang sempurna (berupa pahala salat semalam suntuk).” [2]

Dalil Shalat Witir Sebagai Penutup Shalat Malam

Memang benar, ada hadits yang zahir-nya adalah memerintahkan agar menjadikan witir sebagai akhir shalat/penutup shalat malam kita. Yaitu hadits,

ﺍﺟْﻌَﻠُﻮﺍ ﺁ ﺧِﺮَﺻَﻠَﺎ ﺗِﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭِﺗْﺮًﺍ

“Jadikanlah akhir shalat kalian pada malam hari adalah shalat ganjil (witir)” [3]

Ibnu Hazm menjelaskan bahwa ini hanyalah suatu anjuran bukan suatu keharusan. Beliau berkata

ﻭﺍﻟﻮﺗﺮ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻓﻀﻞ . ﻭﻣﻦ ﺃﻭﺗﺮ ﺃﻭﻟﻪ ﻓﺤﺴﻦ , ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﺟﺎﺋﺰﺓ , ﻭﻻ ﻳﻌﻴﺪ ﻭﺗﺮﺍً ﺁﺧﺮ ﺍﻫـ .

“Witir di akhir malam lebih afdal. Barangsiapa yang witir di awal malam termasuk kebaikan juga, shalat malam lagi setelah witir hukumnya boleh dan tidak perlu diulang witir lagi (witir dua kali).” [4]

Demikian juga penjelasan An-Nawawi, beliau berkata,

ﺇﺫﺍ ﺃﻭﺗﺮ ﺛﻢ ﺃﺭﺍﺩ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻧﺎﻓﻠﺔ ﺃﻡ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺟﺎﺯ ﺑﻼ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻭﻻ ﻳﻌﻴﺪ ﺍﻟﻮﺗﺮ

“Jila seseorang telah mengerjakan shalat witir kemudian ingin mengerjakan shalat sunah lagi pada malam harinya, hukumnya boleh dan tidak makruh, tetapi tidak mengulang salat witir lagi.” [5]

Selepas Witir Bersama Imam Masih Boleh Shalat Malam Tanpa Mengulang Witir

Jika sudah mengerjakan shalat witir memang tidak boleh mengulangi salat witir kembali karena tidak boleh ada dua kali shalat witir dalam satu malam, akan tetapi masih boleh shalat malam secara umum.

Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda,

ﻻَ ﻭِﺗْﺮَﺍﻥِ ﻓِﻲْ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ

“Tidak ada dua witir dalam satu malam.” [6]

Demikian semoga beemanfaat

@Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1]  HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah, Nasa’i, dan lain-lain, Disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih Tirmidzi
[2] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid II 6/54
[3] Muttafaqqun ‘alaihi
[4] Muhallaa 2/92-93
[5] Al-Majmu’ Syarh Al-Muahadzab 3/512
[6] HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban

sumber: https://muslim.or.id/30160-shalat-witir-bersama-imam-akan-mendapat-pahala-shalat-semalaman.html

Puasa Tapi Tidak Shalat

Puasa Tapi Tidak Shalat

Pertanyaan:

Bolehkah berpuasa tapi tidak sholat wajib

Dari: Maja

(Dikirim melalui Aplikasi Tanya Ustadz untuk Windows Phone)

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Berikut keterangan Imam Ibnu Utsaimin tentang status puasa orang yang meninggalkan shalat. Beliau menjelaskan,

“Orang yang meninggalkan shalat, puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat adalah orang kafir, telah murtad keluar dari islam. Berdasarkan firman Allah ta’ala,

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَءٰاتَوُاْ الزَّكَوٰةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الأَيَـٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Jika mereka bertaubat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat maka mereka adalah saudara kalian seagama. Kami menjelaskan ayat-ayat untuk kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah: 11)

Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“Batas antara seorang muslim dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim 82)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Nasai 463, Turmudzi 2621, Ibn Majah 1079 dan yang lainnya, hadis shahih).

Kemudian, Imam Ibnu Utsaimin menegaskan bagaimana sikap sahabat terhadap orang yang meninggalkan shalat,

ولأن هذا قول عامة الصحابة إن لم يكن إجماعاً منهم، قال عبدالله بن شقيق رحمه الله وهو من التابعين المشهورين: “كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم لا يرون شيئاً من الأعمال تركه كفر غير الصلاة”، وعلى هذا فإذا صام الإنسان وهو لا يصلي فصومه مردود غير مقبول، ولا نافع له عند الله يوم القيامة، ونحن نقول له: صل ثم صم، أما أن تصوم ولا تصلي فصومك مردود عليك لأن الكافر لا تقبل منه العبادة.

Kesimpulan ini (meninggalkan shalat adalah kafir) merupakan pendapat umumnya sahabat, jika disebut kesepakatan diantara mereka. Abdullah bin Syaqiq rahimahullah – seorang tabiin yang terkenal – mengatakan,

“Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menilai ada satu amal yang jika ditinggalkan menyebabkan kafir, selain shalat.”

Oleh karena itu, jika ada orang yang puasa, namun dia tidak shalat maka puasanya tertolak dan tidak diterima, tidak ada manfaat untuknya di sisi Allah pada hari kiamat. Karena itu, kita nasehatkan kepada orang ini, ‘Kerjakan shalat dan laksanakan puasa. Jika anda puasa namun tidak shalat, puasa anda tertolak, karena ibadah orang kafir, tidak diterima.’

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/15964

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/19520-puasa-tapi-tidak-shalat-2.html