Jangan Lupa Lakukan Puasa Syawal

Jangan lupa untuk melakukan puasa syawal.

Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ …

“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, …” (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih)

Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Qudsi:

وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari)

Oleh karena itu, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunnah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan setelah melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan) adalah puasa enam hari di bulan Syawal.

Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56)

Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh

Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)

“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam.

Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ?

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal.

Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)

Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu

Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.

Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)

Catatan: Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini.

Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini!

Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah

Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79)

Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam.

5 Syawal 1428 H (Bertepatan dengan 17 September 2007)

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/521-jangan-lupa-lakukan-puasa-syawal.html

Berkasih Sayang dan Lemah Lembut

Oleh
Syaikh Abdul Muhsin Bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr

Allah menjelaskan bahwa Nabi-Nya, Muhammad, sebagai orang yang memiliki akhlak yang agung. Allah Ta’ala berfirman.

وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ

“Sungguh, kamu mempunyai akhlak yang agung” [Al-Qalam/68 : 4]

Allah juga menjelaskan bahwa beliau adalah orang yang ramah dan lemah lembut. Allah Ta’ala berfirman.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

“Dengan sebab rahmat Allah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentu mereka menjauh dari sekelilingmu” [Ali Imran/3 : 159]

Allah juga menjelaskan bahwa beliau adalah orang yang penyayang dan memiliki rasa belas kasih terhadap orang-orang yang beriman. Allah Ta’ala berfirman.

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

“Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, yang berat memikirkan penderitaanmu, sangat menginginkan kamu (beriman dan selamat), amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min” [At-Taubah/9 : 128]

Rasulullah memerintahkan dan menganjurkan kita agar senantiasa berlaku lemah lembut. Beliau bersabda.

يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْا، وَبَشِّرُوْا وَلاَ تُنَفِّرُوْا

“Mudahkanlah dan jangan kalian persulit, berilah kabar gembira dan janganlah kalian membuat orang lari”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734 dari Anas bin Malik. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim no. 1732 dari Abu Musa dengan lafaz.

بَشِّرُوا وَلاَ تُُنَفِّرُواوَيَسِّرُوا وَلاَتُعَسِّرُوا

“Berilah kabar gembira dan jangan kalian membuat orang lari. Mudahkanlah dan janganlah kalian persulit”.

Baca Juga  Menjaga Lisan Agar Selalu Berbicara Baik
Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya no.220 meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah berkata kepada para sahabatnya pada kisah tentang seorang Arab Badui yang kencing di masjid.

دَعُوهُ وَهَرِيْقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءِ أَوْ ذَنُو بًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِشْتُمُ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَشُوا مُعَسِّرِيْنَ

“Biarkanlah dia ! Tuangkanlah saja setimba atau seember air. Sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah, bukan untuk mempersulit”

Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah hadits no.6927 bahwa Rasulullah bersabda.

يَاعَائِشَةُ إِنَّ اللَّهَ رَفِيْقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِيْ الأَمْرِ كُلِّهِ

“Wahai Aisyah, sesungguhnya Allah itu Mahalembut dan mencintai kelembutan di dalam semua urusan”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim no. 2593 dengan lafaz.

يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللَّهَ رَفِيْقٌ يُحِبُ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعطِِي عَلَى الْعُنْفِ وَمَالاَ يُعْطِي عَلَى مَا سِوَاهُ

“Wahai Aisyah, sesunguhnya Allah itu Mahalembut dan mencintai kelembutan. Allah memberi kepada kelembutan hal-hal yang tidak diberikan kepada kekerasan dan sifat-sifat lainnya”

Muslim meriwayatkan hadits dalam kitab Shahihnya no.2594 dari Aisyah, Nabi bersabda.

إِنَّالرِّفْقَ لاَيَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَ عُ مِنْ شَيءٍ إِلاَّ شَانَهُ

“Sungguh, segala sesuatu yang dihiasi kelembutan akan nampak indah. Sebaliknya, tanpa kelembutan segala sesuatu akan nampak jelek”

Muslim juga meriwayatkan hadits no. 2592 dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi bersabda.

مَنْ يُحْرَمِ الرِّفْقَ يُحْرَمِ الْخَيْرَ

“Barangsiapa yang tidak memiliki sifat lembut, maka tidak akan mendapatkan kebaikan”.

Allah pernah memerintahkan dua orang nabiNya yang mulia yaitu Musa dan Harun untuk mendakwahi Fir’aun dengan lembut. Allah Ta’ala berfirman.

اذْهَبَا إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ

Baca Juga  Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Kesalahan Ulama
“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, karena dia telah berbuat melampui batas. Berbicaralah kepadanya dengan kata-kata yang lembut, mudah-mudahan ia mau ingat atau takut” [Thaha/20 : 43-44]

Allah juga menjelaskan bahwa para sahabat yang mulia senantiasa saling bekasih sayang. Allah Ta’ala berfirman.

مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ

“Muhammad itu adalah utusan Allah. Orang-orang yang selalu bersamanya bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesame mereka” [Al-Fath/48 : 29]

[Disalin dari buku Rifqon Ahlassunnah bi Ahlissunnah Penulis Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad Al Badr, Edisi Indonesia Rifqon Ahlassunnah bi Ahlissunnah Menyikapi Fenomena Tahdzir & Hajr , Penerjemah Abu Shalih. Penerbit : Titian Hidayah Ilahi Bandung, Cetakan Pertama Januari 2004]


Referensi : https://almanhaj.or.id/3195-berkasih-sayang-dan-lemah-lembut.html

Bolehkah Puasa Syawal Sebelum Qadha Ramadhan?

Tidak Boleh Puasa Syawal Sebelum Qadha Ramadhan

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bagi kaum hawa, puasa wajib di bulan Ramadan sangat sulit untuk dipenuhi dalam satu bulannya. Pertanyaan saya, jika setelah Ramadan, kita ingin melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal, apakah kita wajib membayar puasa Ramadan dahulu, baru (setelah itu) mengerjakan puasa enam hari (puasa Syawal) atau boleh langsung mengerjakan puasa enam hari baru (kemudian) membayar puasa Ramadan?

Selain itu, saya juga pernah mendengar sekilas tentang pembahasan tentang membayar puasa Ramadan dan puasa enam hari dalam satu niat. Apakah memang ada ketentuan seperti itu, Ustadz? Bagaimana niatnya? Mohon dijelaskan, dan jika memang ada dalil, sunah, dan lain-lain, mohon dicantumkan, Ustadz.

Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Dyanti (vieXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Pertama, terkait dengan puasa wajib Ramadan, puasa sunah ada dua:

[1]. Puasa sunah yang berkaitan dengan puasa Ramadan. Contoh puasa sunah semacam ini adalah puasa sunah Syawal. Berdasarkan hadis,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa selama setahun.” (HR. Ahmad 23533, Muslim 1164, Turmudzi 759, dan yang lainnya)

[2]. Puasa sunah yang tidak ada kaitannya dengan puasa Ramadan. Seperti: puasa Arafah, puasa Asyura’, dan lain-lain.

Kedua, untuk puasa sunah yang dikaitkan dengan puasa Ramadan, puasa sunah ini hanya boleh dikerjakan jika puasa Ramadan telah dilakukan dengan sempurna, karena hadis di atas menyatakan, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian …,”

Sementara orang yang memiliki utang puasa Ramadan tidak dikatakan telah melaksanakan puasa Ramadan. Karena itu, orang yang memiliki utang puasa Ramadan dan ingin melaksanakan puasa Syawal harus
meng-qadha utang puasa Ramadan-nya terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan puasa Syawal.

Fatwa Imam Ibnu Utsaimin tentang wanita yang memiliki utang puasa ramadhan, sementara dia ingin puasa syawal,

إذا كان على المرأة قضاء من رمضان فإنها لا تصوم الستة أيام من شوال إلا بعد القضاء ، ذلك لأن النبي صلى الله عليه وسلم يقول : ( من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال ) ومن عليها قضاء من رمضان لم تكن صامت رمضان فلا يحصل لها ثواب الأيام الست إلا بعد أن تنتهي من القضاء

Jika seorang wanita memiliki utang puasa ramadhan, maka dia tidak boleh puasa syawal kecuali setelah selesai qadha. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal…”. Sementara orang yang masih memiliki utang puasa ramadhan belum disebut telah berpuasa ramadhan. Sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa 6 hari di bulan syawal, kecuali setelah selesai qadha. (Majmu’ Fatawa, 19/20).

Ketiga, untuk puasa sunah yang tidak terkait dengan puasa Ramadan, boleh dikerjakan, selama waktu pelaksanaan qadha puasa Ramadan masih panjang. Akan tetapi, jika masa pelaksanaan qadha hanya cukup untuk melaksanakan qadha puasanya dan tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan puasa sunah lainnya maka pada kesempatan itu dia tidak boleh melaksanakan puasa sunah. Contoh: Ada orang yang memiliki utang enam hari puasa Ramadan, sedangkan bulan Sya’ban hanya tersisa enam hari. Selama enam hari ini, dia hanya boleh melaksanakan qadha Ramadhan dan tidak boleh melaksanakan puasa sunah.

Keempat, makna tekstual (tertulis) hadis di atas menunjukkan bahwa niat puasa Syawal dan niat qadha puasa Ramadan itu tidak digabungkan, karena puasa Syawal baru boleh dilaksanakan setelah puasa Ramadhan telah dilakukan secara sempurna. Bagaimana mungkin bisa digabungkan?

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

sumber : https://konsultasisyariah.com/4544-qadha-puasa-ramadan-atau-puasa-syawal.html

Amal Sunnah di Bulan Syawal

Bulan Ramadhan memang telah berlalu. Namun, ketaatan belumlah berakhir. Di antara amal sunnah yang bisa dilakukan selepas bulan Ramadhan adalah sebagai berikut.

Pertama: Puasa Enam Hari

Disunnahkan puasa enam hari di bulan Syawal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim).

Kedua : Mengganti Puasa Sunnah Sya’ban

Dianjurkan mengqadha’ puasa sunnah Sya’ban di bulan Syawal. ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada seorang laki-laki, “Apakah engkau berpuasa di awal, tengah, atau akhir bulan ini?” Laki-laki tersebut menjawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Apabila engkau telah merampungkan puasa Ramadhan, berpuasalah dua hari sebagai pengganti puasa sunnah yang terlewat.” (HR. Bukhari dan Muslim dengan lafazh Muslim)

Ibnu Hajar mengomentari, “Hadits ini mengandung pensyariatan qadha’ puasa sunnah”. Termasuk di dalamnya puasa bulan Sya’ban bagi yang belum sempat mengerjakannya.

Ketiga : Mengqadha’ I’tikaf

Disunnahkan mengganti i’tikaf bagi mereka yang meninggalkannya di bulan Ramadhan karena suatu udzur. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa i’tikaf di setiap bulan Ramadhan. Jika beliau selesai shalat subuh, beliau masuk ke tempat khusus yang beliau gunakan untuk i’tikaf. Suatu ketika, Aisyah meminta izin kepada Nabi untuk i’tikaf dan Nabi pun mengizinkannya sehingga Aisyah memasang tenda untuk i’tikaf. Tak lama kemudian, Hafshah mendengar kabar tersebut sehingga beliau pun ikut mendirikan tenda. Berita itu juga sampai ke telinga Zainab sehingga beliau pun membangun tenda yang serupa. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat subuh, beliau melihat empat tenda. Beliau pun marah, ‘Apa-apaan ini?’ Lantas disampaikan perbuatan ketiga istri tersebut kepada beliau. Beliau kembali bertanya, ‘Faktor apa yang mendorong mereka melakukannya? Berharap kebaikan? Bongkar tenda-tenda itu! Aku tidak ingin melihatnya!’ Tenda-tenda tersebut akhirnya dibongkar. Nabi pun tidak i’tikaf di bulan Ramadhan tersebut dan menggantinya di sepuluh hari terakhir di bulan Syawal” (HR. Bukhari)

Ibnu Bathal berpendapat, “I’tikaf di bulan Syawal dan di bulan lainnya hukumnya mubah bagi mereka yang ingin melakukannya”.

Keempat : Umrah

Dianjurkan berangkat umrah di bulan-bulan haji. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Dahulu kaum Quraisy berpandangan bahwa umrah di bulan-bulan haji termasuk kejahatan yang paling besar di muka bumi, mereka mengganti bulan Muharram menjadi bulan Shafar, dan mereka mengatakan, ‘Apabila luka telah sembuh, bekas-bekas haji sudah hilang, dan bulan Shafar telah berlalu, maka baru dihalalkan umrah bagi mereka yang hendak mengerjakannya.’ Lantas, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan para sahabatnya tiba di Mekah pada pagi hari ke-empat bulan Dzulhijjah. Mereka bertalbiyah untuk melaksanakan haji. Kemudian, Nabi memerintahkan mereka agar menggantinya menjadi umrah. Hal tersebut terasa berat bagi mereka sehingga mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja yang diperbolehkan?’ Beliau menjawab, ‘Semuanya halal.’” (Muttafaqun ‘alaih).

Sebab sikap para sahabat tersebut adalah karena mereka menyangka terlarangnya umrah di bulan-bulan haji. Padahal boleh melakukan umrah di bulan-bulan haji hingga hari kiamat. Tujuannya adalah membatalkan keyakinan Jahiliyah yang mengira bahwa umrah di bulan-bulan haji itu tidak diperbolehkan.

Qatadah mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada Anas, ‘Berapa kali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam umrah?’ Beliau menjawab, ‘Empat kali yaitu umrah Hudaibiyah di bulan Dzulqa’dah ketika beliau dihalangi oleh kaum musyrik, umrah di tahun berikutnya di bulan Dzulqa’dah ketika beliau berdamai dengan kaum musyrik, dan umrah Ji’ranah ketika beliau membagi harta rampasan perang Hunain.’ Aku pun kembali bertanya, ‘Berapa kali beliau haji?’ Anas menjawab, ‘Sekali.’” (HR. Bukhari).

Ibnu Hajar menyanggah, “Akan tetapi, Sa’id bin Manshur meriwatkan hadits dari Darawardi, dari Hisyam, dari bapaknya, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam umrah sebanyak tiga kali, yaitu dua kali di bulan Dzulqa’dah, dan sekali di bulan Syawal”. Sanadnya kuat. Diriwayatkan oleh Ibnu Malik dari Hisyam dari ayahnya secara mursal.

Namun, riwayat dengan lafazh ‘di bulan Syawal’ berbeda dengan riwayat lain dengan lafazh ‘di bulan Dzulqa’dah’. Komprominya, Nabi umrah di akhir bulan Syawal dan di awal bulan Dzulqa’dah. Hal ini diperkuat dengan hadits riwayat Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Mujahid dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah umrah kecuali di bulan Dzulqa’dah.”

Kelima : Menikah

Disunnahkan melangsungkan akad nikah di bulan Syawal apabila di suatu daerah muncul bid’ah yakni anggapan sial menikah di bulan Syawal. Pada saat tersebut, dianjurkan membangun rumah tangga di bulan Syawal untuk menyelisihi pelaku bid’ah.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal dan membangun rumah tangga denganku di bulan Syawal. Lantas, siapakah istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih beliau cintai melebihi diriku?”

Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menyukai apabila para wanita dipertemukan dengan suaminya di bulan Syawal (HR. Muslim).

An-Nawawi menjelaskan, “Maksud ‘Aisyah dengan pernyataan tersebut adalah membantah keyakinan Jahiliyah dan anggapan orang awam yang memakruhkan menikah dan berkumpulnya suami istri di bulan Syawal. Pendapat ini keliru dan tidak ada dasarnya sama sekali, bahkan termasuk peninggalan Jahiliyah. Mereka dahulu tathayyur (beranggapan sial) dengan hal tersebut karena nama Syawal diambil dari kata isyalah yang maknanya mengangkat.”

Semoga Allah melimpahkan kita taufiq untuk mengamalkan ibadah sunnah di atas, begitu pun ibadah sunnah lainnya.

**

Diterjemahkan secara ringkas dari https://www.alukah.net/web/shathary/0/118263/ karya Syaikh Abdurrahman bin Sa’ad Asy Syatsri.

Penyusun : Ummu Fathimah

Sumber: https://muslimah.or.id/12184-amal-sunnah-di-bulan-syawal.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Fatwa Ulama: Memberikan Hadiah Uang Kepada Anak-anak Ketika Lebaran

Beberapa daerah di Indonesia memiliki kebiasaan memberikan uang (jumlahnya tidak terlalu besar) kepada anak-anak agar mereka senang. Karenanya menjelang lebaran masyarakat juga mulai sibuk menukar uang kecil/receh untuk diberikan kepada anak-anak menjelang lebaran. Hal ini adalah kebiasaan yang baik dan bukalah hal yang terlarang dalam agama

Berikut fatwa terkait hal ini,

السؤال : عندنا أطفال صغار ، وتعودنا في بلادنا أن نعطيهم حسب يوم العيد سواء الفطر أو الأضحى ما يسمى بـ (العيدية) وهي نقود بسيطة ، من أجل إدخال الفرح في قلوبهم ، فهل هذه العيدية بدعة أم ليس فيها شيء ؟

Soal:

Kami memiliki anak-anak kecil dan kami terbiasa di negeri kami, memberi mereka ‘iediyyah’ pada hari raya iedul Fitri atau Iedul Adha, yaitu sejumlah uang-uang kecil (salam tempel), dalam rangka memasukkan kebahagiaan di hati mereka. Apakah ‘iediyyah ini bid’ah atau tidak mengapa dilakukan?

الجواب :
الحمد لله
“لا حرج في ذلك ، بل هو من محاسن العادات ، وإدخال السرور على المسلم ، كبيراً كان أو صغيراً ، وأمر رغب فيه الشرع المطهروبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم” انتهى
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز … الشيخ عبد العزيز آل الشيخ … الشيخ صالح الفوزان … الشيخ بكر أبو زيد .
“فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء” (26/247) .

Jawab:

Alhamdulillah, tidak mengapa hal tersebut, bahkan termasuk adat kebiasaan yang bagus, Menanamkan kebahagiaan kepada kaum muslimin, baik kepada orang dewasa ataupun anak-anak adalah perkara yang dicintai syariat yang suci ini.

Wabillahi at taufiq washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.

Tertanda:

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Wakil Ketua : Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Anggota : Shalih Al-Fauzan, Bakar Abu Zaid.

***

Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (26/247), dinukil dari https://islamqa.info/ar/125810

Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/28328-fatwa-ulama-memberikan-hadiah-uang-kepada-anak-anak-ketika-lebaran.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Wajib Sarapan Sebelum Shalat Idul Fitri?

Wajib Sarapan Sebelum Shalat Idul Fitri?

Apakah wajib sarapan sebelum berangkat shalat idul fitri?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ibnu Muhallab mengatakan,

إنما كان يؤكل يوم الفطر قبل الغدو إلى المصلى، والله أعلم لئلا يظن ظان أن الصيام يلزم يوم الفطر إلى أن تصلى صلاة العيد، فخشى الذريعة إلى الزيادة فى حدود الله، فاستبرأ ذلك بالأكل

Dianjurkan untuk makan sebelum berangkat ke lapangan untuk shalat idul fitri – allahu a’lam – agar menghilangkan perasaan bahwa puasa masih wajib pada saat idul fitri sampai dilaksanakannya shalat id. Sehingga dikhawatirkan menjadi celah menambah batasan yang Allah tetapkan. Sehingga perasaan itu dihilangkan dengan makan. (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 4/173)

Karena alasan inilah, dulu para tabiin diperintahkan untuk sarapan sebelum berangkat shalat id. Bahkan Ibnu Batthal menyebutkan, bahwa mereka diperintahkan untuk makan ketika di jalan ketika berangkat shalat idul fitri.

Dari Said bin Musayib – ulama tabiin –, beliau mengatakan,

أن الناس كانوا يؤمرون بالأكل يوم الفطر قبل الغدو

Bahwa masyarakat dulu diperintahkan untuk sarapan ketika idul fitri, sebelum berangkat ke lapangan.

(al-Muwatha’, Malik, no. 616)

Yang benar, perintah di sini tidak menunjukkan wajib. Namun hanya anjuran yang ditekankan.

Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau pernah berangkat shalat idul fitri dan belum sarapan  sama sekali.

Ibnul Mundzir mengatakan,

والذى عليه الأكثر استحباب الأكل

Yang menjadi pendapat mayoritas, bahwa sarapan sebelum shalat sifatnya anjuran. (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 4/173)

Mengamalkan Sunah itu Indah

Mengamalkan sunah memiliki cita rasa tersendiri. Bagi anda yang sangat cinta sunah, anda bisa ketagihan untuk selalu mengamalkan sunah setiap kali mendapatkan dalil yang shahih.

Untuk menumbuhkan semangat menjalankan sunah, Imam Sufyan at-Tsauri – gurunya Abu Hanifah – pernah mengatakan,

إِنِ اسْتَطَعْتَ، أَلا تَحُكَّ رَأْسَكَ إِلا بِأَثَرٍ فَافْعَلْ

Jika kamu bisa tidak akan menggaruk kepala kecuali jika ada dalilnya, maka lakukanlah. (al-Jami’ li Akhlak ar-Rawi, no. 179)

Mengingat dalam keseharian kita, banyak kegiatan yang sebenarnya itu ada dalilnya dari sunah, namun kita kurang menyadari. Makan dengan tangan kanan, baca basmalah, memakai sandal dengan mendahulukan yang kanan, dst. merupakan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sayang sekali, kita melakukannya namun tanpa ada semangat mengamalkan sunah, karena tidak tahu dalilnya.

Kali ini kita akan mengangkat sunah anjuran untuk makan sebelum sholat Idul Fitri.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bernagkat ke lapangan pada hari raya Idul fitri hingga makan beberapa biji kurma.” (HR. Ahmad 12268, Bukhari 953, dan yang lainnya).

Dalam riwayat Ahmad terdapat tambahan keterangan,

وَكَانَ أَنَسٌ يَأْكُلُ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ ثَلَاثًا، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَزْدَادَ أَكَلَ خَمْسًا، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَزْدَادَ أَكَلَ وِتْرًا

Anas bin Malik memiliki kebiasaan sebelum berangkat, beliau makan 3 biji kurma. Jika nambah, beliau makan 5 biji. Jika nambah, beliau makan dengan bilangan ganjil. (HR. Ahmad 13426).

Berdasarkan riwayat Anas di atas,

  1. Dianjurkan makan kurma sebelum berangkat shalat id
  2. Dianjurkan agar bilangan kurma yang dimakan, jumlahnya ganjil. Bisa 3 biji, 5 biji, dst. dengan jumlah ganjil.

Diantara hikmah mengapa dianjurkan ganjil, kita simak keterangan Ibnu Batthal ketika menjelaskan hadis Anas di atas,

ويجعلن وترًا استشعارًا للوحدانية، وكذلك كان يفعل فى جميع أموره

Dibuat ganjil agar mengingatkan keesaan Allah. Demikian pula yang dilakukan pada semua aktivitas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang berbilang). (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 4/173).

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina

sumber : https://konsultasisyariah.com/25220-wajib-sarapan-sebelum-shalat-idul-fitri.html

Ucapan Selamat pada Hari Raya Idul Fitri

Apa yang mesti kita ucapkan ketika bertemu saudara kita di hari raya Idul Fitri? Adakah ucapan khusus yang diajarkan? Berikut akan coba kita bahas ucapan selamat pada hari raya Idul Fitri sesuai sunnah.

Taqobbalallahu minna wa minkum

Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).

فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن

Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.[1]

Imam Ahmad rahimahullah berkata,

وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك

“Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka”.

وَقَالَ حَرْبٌ : سُئِلَ أَحْمَدُ عَنْ قَوْلِ النَّاسِ فِي الْعِيدَيْنِ تَقَبَّلَ اللَّهُ وَمِنْكُمْ .قَالَ : لَا بَأْسَ بِهِ ، يَرْوِيه أَهْلُ الشَّامِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قِيلَ : وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ ؟ قَالَ : نَعَمْ .قِيلَ : فَلَا تُكْرَهُ أَنْ يُقَالَ هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ .قَالَ : لَا

Salah seorang ulama, Harb mengatakan, “Imam Ahmad pernah ditanya mengenai apa yang mesti diucapkan di hari raya ‘ied (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha), apakah dengan ucapan, ‘Taqobbalallahu minna wa minkum’?” Imam Ahmad menjawab, “Tidak mengapa mengucapkan seperti itu.” Kisah tadi diriwayatkan oleh penduduk Syam dari Abu Umamah.

Ada pula yang mengatakan, “Apakah Watsilah bin Al Asqo’ juga berpendapat demikian?” Imam Ahmad berkata, “Betul demikian.” Ada pula yang mengatakan, “Mengucapkan semacam tadi tidaklah dimakruhkan pada hari raya ‘ied.” Imam Ahmad mengatakan, “Iya betul sekali, tidak dimakruhkan.”

وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ

Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan selamat di hari raya ‘ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari ‘ied (yakni shalat ‘ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqobbalallahu minna wa minka” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid.

‘Ali bin Tsabit berkata, “Aku pernah menanyakan pada Malik bin Anas sejak 35 tahun yang lalu.” Ia berkata, “Ucapan selamat semacam ini tidak dikenal di Madinah.”

Diriwayatkan dari Ahmad bahwasanya beliau berkata, “Aku tidak mendahului dalam mengucapkan selamat (hari raya) pada seorang pun. Namun jika ada yang mengucapkan selamat padaku, aku pun akan membalasnya.” Demikian berbagai nukilan riwayat sebagaimana kami kutip dari Al Mughni.[2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya”. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”[3]

Ucapan Selamat Hari Raya

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat hari raya? Lalu adakah ucapan tertentu kala itu?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Ucapan selamat ketika hari raya ‘ied dibolehkan. Tidak ada ucapan tertentu saat itu. Apa yang biasa diucapkan manusia dibolehkan selama di dalamnya tidak mengandung kesalahan (dosa).”[4]

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum jabat tangan, saling berpelukan dan saling mengucapkann selamat setelah shalat ‘ied?”

Syaikh rahimahullah menjawab, “Perbuatan itu semua dibolehkan. Karena orang-orang tidaklah menjadikannya sebagai ibadah dan bentuk pendekatan diri pada Allah. Ini hanyalah dilakukan dalam rangka ‘adat (kebiasaan), memuliakan dan penghormatan. Selama itu hanyalah adat (kebiasaan) yang tidak ada dalil yang melarangnya, maka itu asalnya boleh. Sebagaimana para ulama katakan, ‘Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan ibadah itu terlarang dilakukan kecuali jika sudah ada petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya’”[5]

Dari penjelasan di atas, berarti ucapan selamat hari raya itu bebas, bisa dengan ucapan “Selamat Hari Raya”, “Taqobbalallahu minna wa minkum” dan lainnya. Ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” pun tidak dikhususkan saat Idul Fithri, ketika Idul Adha dianjurkan ucapan semacam ini sebagaimana kita dapat melihat dalam penjelasan berbagai riwayat di atas.

Kami pun doakan pada para pembaca Muslim.or.id, taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kita dan amalan kalian.

—
Diselesaikan menjelang shalat tarawih, 30 Ramadhan 1431 H (8 September 2010) di Panggang-Gunung Kidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel: Muslim.or.id

—

Catatan kaki:

[1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354) mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih.

[2] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405, 2/250.

[3] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 24/253.

[4] Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, Asy Syamilah, 16/129.

[5] Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 16/128.

Sumber: https://muslim.or.id/17740-ucapan-selamat-pada-hari-raya-idul-fitri.html
Copyright © 2025 muslim.or.id