Belajar Itu Seumur Hidup, Tidak Ada Istilah Pensiun

Kegiatan belajar adalah kegiatan yang semestinya dilakukan sepanjang hayat. Zaman terus bergulir, peradaban semakin berkembang, perubahan demi perubahan adalah sebuah keniscayaan. Seseorang yang ingin terus struggle di era modern ini, mau tidak mau sedikit banyak harus mengikuti perkembangan zaman.

Konsep belajar sepanjang hayat adalah konsep bahwa belajar itu tidak hanya dilakukan ketika masih berada di institusi pendidikan formal, tetapi juga di luar itu baik melalui seminar, membaca buku, berdiskusi, mendengarkan penjelasan ahlinya, dan seterusnya. Konsep ini sering disebut dengan konsep “lifelong learning” yaitu belajar sepanjang hayat atau seumur hidup.

Dahulu kami pernah mendengar ungkapan yang disampaikan oleh Dosen kami saat masih belajar di ilmu kedokteran, “Dalam waktu 10 tahun, setengah ilmu kedokteran Anda akan usang.” Hal ini benar adanya, karena dijumpai ilmu kedokteran secara umum dan teknologi di bidang kedokteran secara khusus mengalami perkembangan dan berbagai perubahan. Teknologi yang sekarang dipakai sudah jauh berbeda dengan zaman dulu, sehingga penanganan berbagai penyakit juga cenderung berubah. Oleh karena itu, seorang Dokter terus dituntut untuk mengikuti berbagai seminar demi mengupgrade ilmu dan pengetahuan dalam bidang ini.

Sebagai contoh, dulu untuk mengeluarkan batu saluran kemih atau batu ginjal diperlukan operasi dan pembedahan. Tentu ini menjadi momok tersendiri bagi banyak orang. Namun perkembangan teknologi di bidang kedokteran, khususnya di bidang urologi sudah memungkinkan dilakukan tindakan yang lebih nyaman. Di antara teknologi yang sekarang dipakai adalah ESWL (Extracoporeal Shockwave Litothripsy). Dengan memanfaatkan gelombang kejut, metode tersebut dapat memecahkan batu saluran kemih tanpa perlu adanya sayatan atau operasi minim sayatan.

Menuntut Ilmu Hingga Ke Liang Lahat

Jauh sebelum konsep lifelong learning digaungkan, para ulama kita sebenarnya sudah menyerukan konsep menuntut ilmu hingga mati. Dikisahkan bahwa ada seorang lelaki yang melihat Imam Ahmad bin Hanbal sedang berjalan membawa wadah tinta, lalu ditanyakan kepada beliau, “Ya Imam Ahmad, ilmu anda sudah sedemikian tinggi, mengapa bawa-bawa wadah tinta juga?” tanyanya heran. Imam Ahmad pun menjawab dengan kalimat terkenalnya,

مَعَ المَحبَرة إلى المَقْبَرَة

“Bersama wadah tinta (maksudnya ilmu), sampai ke kuburan (mati).” (Manaqib Imam Ahmad bin Hanbal, hal. 55)

Tidak diragukan lagi bahwa menuntut ilmu itu sendiri adalah ibadah, sedangkan ibadah kepada Allah adalah kegiatan wajib setiap insan dalam kehidupannya sampai kematian mendatanginya. Inilah yang menjadi inspirasi para ulama bisa semangat dalam belajar hingga nafas terakhir. Allah berfirman akan kewajiban beribadah sampai mati,

وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ

“Beribadahlah kepada Tuhanmu, sampai engkau bertemu dengan kematian.” (QS. Al-Hijr: 99)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/belajar-itu-seumur-hidup-tidak-ada-istilah-pensiun.html

[Kitabut Tauhid 8] 17 Bahaya Laten Kesyirikan 02

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Suatu kepastian bahwa ada sebagian orang dari ummat ini, umatnya Nabi Muhammad -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- yang terjatuh dalam kesyirikan dengan menyembah berhala-berhala; sebagaimana umat-umat sebelum mereka dari kalangan Yahudi, Nashrani, dan ini bagian dari prilaku sebagian ummat ini yang mengikuti kebiasaan ummat-ummat sebelum mereka.
  • Apa yang diberitakan oleh Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- tentang hal-hal yang terjadi dikemudian hari dan ternyata benar-benar terjadi sebagaimana yang Beliau beritakan, ini adalah bagian dari bukti kebenaran kenabian Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

BENARKAH ORANG GILA BISA JADI WALI ALLAH?

Ada pendapat atau pernah dengar ‘ustadz’ yang menyatakan bahwa orang gila bisa jadi wali Allah, tentu ini tidak tepat dan msutahil

Orang gila itu sakit jiwanya
Tidak bisa berpikir jernih
Tidak bisa mengurusi diri sendiri apalagi mengurusi orang lain
Tidak bisa beribadah dengan baik
Tidak bisa bertakwa dengan baik

Dalam Ilmu kedokteran orang gila semisal ODGJ. (ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA) atau skizophrenia dan lain-lain, mereka justru butuh bimbingan, bukan membimbing manusia dan jadi wali Allah

Allah berfirman mengenai ciri Wali Allah,

ﺃَﻟَﺎ ﺇِﻥَّ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎﺀَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﺎ ﺧَﻮْﻑٌ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻭَﻟَﺎ ﻫُﻢْ ﻳَﺤْﺰَﻧُﻮﻥَ ‏~ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﻭَﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﺘَّﻘُﻮﻥَ ‏~ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟْﺒُﺸْﺮَﻯ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺓِ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﻓِﻲ ﺍﻟْﺂَﺧِﺮَﺓِ ﻟَﺎ ﺗَﺒْﺪِﻳﻞَ ﻟِﻜَﻠِﻤَﺎﺕِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺫَﻟِﻚَ ﻫُﻮَ ﺍﻟْﻔَﻮْﺯُ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴﻢُ ‏

“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang beriman dan selalu bertaqwa . Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat- kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar. (QS. Yunus : 62–64)

Orang gila itu sering merasa takut sendiri tanpa sebab, sedih sedih sendiri tanpa sebab

Bagaimana bisa beriman dgn baik tidak bisa membeda baik baik dan buruk secara benar?

Bagaimana mendapatkan kebahagiaan dan kabar di dunia kalau ada yg gila karena depresi, bertumpuk masalah dan stres?

Artikel http://www.muslimafiyah.com

Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/benarkah-orang-gila-bisa-jadi-wali.html

Ingat Kembali! Ilmu Hanya Wasilah, Amal Adalah Tujuan

Menuntut ilmu merupakan amalan yang agung dan mulia. Syariat begitu memotivasi untuk menempuh berbagai sebab agar bisa meraih ilmu yang bermanfaat. Namun tujuan menuntut ilmu sejatinya bukan sekedar untuk menguasai ilmu itu sendiri, tetapi tujuan sebenarnya adalah agar bisa diamalkan dalam kehidupan.

Amal yang menjadi tujuan utama, ilmu hanyalah wasilah untuk mencapai tujuan itu, karena maksud ilmu diturunkan adalah agar kita bisa menyembah Allah dengan benar. Allah berfirman,

إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصاً لَّهُ الدِّينَ أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ

“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab Al-Quran dengan membawa kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih dari syirik.” (QS Az-Zumar: 2-3)

Al-Quran diturunkan oleh Allah untuk kita jadikan pedoman dalam beramal, beribadah, dan memurnikan penghambaan kepada Allah. Oleh karena itu, di akhirat kelak, balasan dari Allah berporos pada amalan kita, bukan pada simpanan ilmu. Allah berfirman,

جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-Waqi’ah: 24)

Allah TIDAK berfirman,

جَزَاء بِمَا كَانُوا يعَلمُونَ

“Sebagai balasan apa yang telah mereka ketahui.”

Bahkan terdapat berbagai dalil tentang ancaman bagi orang yang tidak mengamalkan ilmu yang dimilikinya. Allah berfirman,

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَ

“Mengapa kamu suruh orang lain mengerjakan kebaikan, sedangkan kamu melupakan kewajiban dirimu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS Al-Baqarah: 44)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ كَبُرَ مَقْتاً عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS Ash-Shaf 2-3)

Namun sangat disayangkan, tidak jarang kita jumpai fenomena orang yang rajin menuntut ilmu tetapi enggan mengamalkannya. Sebelum Ngaji, mungkin hanya mengerjakan yang wajib-wajib saja. Setelah lama Ngaji, ilmu semakin bertambah, ternyata amalan masih di situ-situ saja. Sejatinya yang demikian tidaklah dikatakan berilmu, dikatakan berilmu jika dia mengejawantahkan ilmunya dalam bentuk amalan. Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,

لا يزال العالم جاهلاً بما علم حتى يعمل به ، فإذا عمل به كان عالماً

“Seorang ‘Alim (berilmu) itu masih dianggap Jaahil (bodoh) apabila dia belum beramal dengan ilmunya. Apabila dia sudah mengamalkan ilmunya maka jadilah dia seorang yang benar-benar ‘Alim (berilmu).” (‘Awa’iqut Thalab, hal. 6)

Semoga ini menjadi renungan kita bersama, terutama kami pribadi, bahwa tujuan mempelajari ilmu tidak lain adalah untuk diamalkan. Semoga Allah terus menambahkan ilmu yang bermanfaat dan memberi kita taufik untuk mengamalkannya.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/ingat-kembali-ilmu-hanya-wasilah-amal-adalah-tujuan.html

Hukum Minum Khamr (Minuman Keras), Meskipun Tidak Mabuk

Permasalahan hukum minum khamr sebetulnya sudah jelas dipahami, bagi orang-orang awam sekalipun, terutama kaum muslimin yang masih memiliki semangat dan kecemburuan dalam agama. Akan tetapi, penulis merasa perlu untuk menuliskannya kembali, sebagai bentuk nasihat kepada penulis sendiri dan juga kaum muslimin, untuk menjauhi perbuatan ini dan tidak dekat-dekat dengannya. Hal ini karena tampaknya sebagian orang yang menganggap remeh, bahkan menganggap biasa-biasa saja perbuatan ini, atau bahkan menjadi kebiasaan pada momen atau waktu tertentu. Kita berlindung kepada Allah dari perkara ini.

Pengertian khamr

Secara bahasa, khamr berarti,

التَّغطيةُ والسَّترُ

“menutupi” atau “menyembunyikan”. Berdasarkan makna bahasa ini, kerudung wanita disebut khimar (خِمارُ), karena khimar tersebut menutupi kepala. (Lihat Ash-Sihah oleh Al-Jawhari, 2: 649; Maqayis al-Lughah oleh Ibnu Faris, 2: 215)

Adapun secara istilah, khamr adalah,

هي كُلُّ ما يُسكِرُ قَليلُه أو كثيرُه، سواءٌ اتُّخِذَ مِن العِنَبِ أو التَّمرِ، أو الحِنْطةِ أو الشَّعيرِ، أو غيرِها

“Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, baik itu dibuat dari anggur, kurma, hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), atau bahan-bahan lainnya.” (Lihat Al-Furu’ oleh Ibnu Muflih, 10: 96; Al-Inshaf oleh Al-Mardawi, 10: 172; dan Al-Fawakih ad-Dawani oleh An-Nafrawi, 2: 288)

Sehingga khamr itu dapat berasal dari bahan apa saja, asalkan memiliki efek memabukkan. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram.” (HR. Muslim no. 2003)

Dalam lafaz yang lain,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR. Muslim no. 2003)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya, ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, berkhotbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ

“Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamr. Khamr itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum halus), dan sya’ir (gandum kasar). Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (menguasai) akal.” (HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032)

Perkataan beliau, “Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (menguasai) akal”; menunjukkan bahwa khamr tidak terbatas hanya pada lima jenis yang beliau sebutkan sebelumnya, dan bahwa sebab disebut khamr adalah karena memiliki efek memabukkan dan dapat menutupi akal.

Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau kemudian menjawab dengan memberikan kaidah dan definisi umum,

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap minuman yang memabukkan, maka hukumnya haram.” (HR. Bukhari no. 5586 dan Muslim no. 2001)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

فلفظ الخمر عام ففي كل مسكر فإخرج بعض الأشربة المسكرة عن شمول اسم الخمر لها تقصير به وهضم لعمومه بل الحق ما قاله صاحب الشرع كل مسكر خمر

“Kata ‘khamr’ bersifat umum, mencakup segala sesuatu yang memabukkan. Mengeluarkan beberapa jenis minuman yang memabukkan dari definisi ‘khamr’ berarti mengurangi dan mengingkari maknanya yang umum tersebut. Sesungguhnya, yang benar adalah apa yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr.” (I’laamul Muwaqi’in, 1: 261)

Seseorang yang minum, dia akan mabuk, yang ditandai dengan berkurang atau hilangnya kesadaran; dan juga merasa senang, nikmat, rileks, atau nge-fly.

Hukum minum khamr

Para ulama sepakat bahwa meminum khamr hukumnya haram. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor), termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ketika menjelaskan ayat ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,

يذم تعالى هذه الأشياء القبيحة، ويخبر أنها من عمل الشيطان، وأنها رجس. {فَاجْتَنِبُوهُ} أي: اتركوه {لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} فإن الفلاح لا يتم إلا بترك ما حرم الله، خصوصا هذه الفواحش المذكورة، وهي الخمر وهي: كل ما خامر العقل أي: غطاه بسكره

“Allah Ta’ala mencela perkara-perkara yang buruk ini dan menjelaskan bahwa perkara-perkara tersebut adalah perbuatan setan dan merupakan kotoran (najis). Yang dimaksud dengan,

فَاجْتَنِبُوهُ

‘jauhilah’ adalah ‘tinggalkanlah’. ‘Agar kalian mendapat keberuntungan’, karena keberuntungan (kesuksesan) tidak akan tercapai kecuali dengan meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah, terutama keburukan-keburukan yang disebutkan (dalam ayat) ini, yaitu khamr. Khamr adalah segala sesuatu yang dapat mengacaukan akal, yakni menutupinya dengan efek memabukkannya.”

Beliau rahimahullah juga kemudian melanjutkan penjelasannya,

فهذه الأربعة نهى الله عنها وزجر، وأخبر عن مفاسدها الداعية إلى تركها واجتنابها. فمنها: أنها رجس، أي: خبث، نجس معنى، وإن لم تكن نجسة حسا.

“Maka keempat perkara ini dilarang oleh Allah Ta’ala dan diperingatkan dengan keras. Allah juga menjelaskan kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh perkara-perkara tersebut, yang mendorong kita untuk meninggalkan dan menjauhinya. Di antaranya adalah bahwa hal-hal ini merupakan rijs, yakni sesuatu yang kotor, najis secara maknawi, meskipun tidak najis secara dzatnya.” (Taisir Karimir Rahman, tafsir surah Al-Maidah ayat 90)

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menegaskan adanya ijmak kaum muslimin tentang haramnya minum khamr,

وَأَمَّا الْخَمْر فَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى تَحْرِيم شُرْب الْخَمْر ، وَأَجْمَعُوا عَلَى وُجُوب الْحَدّ عَلَى شَارِبهَا ، سَوَاء شَرِبَ قَلِيلًا أَوْ كَثِيرًا 

“Adapun khamr, kaum muslimin telah ijmak (sepakat) atas haramnya meminum khamr, dan juga ijmak wajibnya diberlakukan hukuman had atas peminumnya, baik meminumnya dalam jumlah sedikit maupun banyak.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 129)

Dalam kitab Fiqh ‘ala ‘Al-Madzaahib Al-Arba’ah disebutkan,

أما السنة فهي مملوءة بالأحاديث الدالة على تحريم شرب الخمر والتنفير من القرب منه وكفى فيه قوله صلى الله عليه و سلم : ” لا يزنى الزاني حين يزني وهومؤمن ولا يسرق السارق حين يسرق وهومؤمن ولا يشرب الخمر حين يشربها وهو مؤمن ” وقد أجمع المسلمون وائمتهم على تحريم الخمر وأنها من أرذل الكبائر وأشد الجرائم

“Adapun sunah, maka banyak hadis yang menunjukkan haramnya minum khamr dan peringatan untuk menjauhinya. Cukuplah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

”Seorang pezina tidaklah berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman; seorang pencuri tidaklah mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman; dan seorang peminum khamr tidaklah minum khamr ketika ia meminumnya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari no. 6810 dan Muslim no. 57)

Kaum muslimin dan para imam telah ijmak (sepakat) haramnya khamr dan bahwa khamr termasuk dari dosa-dosa besar yang paling tercela dan kejahatan yang paling berat.” (Fiqh ‘ala ‘Al-Madzaahib Al-Arba’ah, 2: 14)

Hukum minum khamr jika tidak sampai mabuk

Lalu, bagaimana jika tidak sampai mabuk? Sebagian orang menyangka, tidak masalah minum khamr, asalkan tidak sampai mabuk. Hal ini adalah sebuah kekeliruan, karena minum khamr tetap haram, meskipun hanya dalam jumlah yang sedikit. Hal ini telah ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Apa saja yang dalam jumlah banyak itu memabukkan, maka hukumnya haram (meskipun) dalam jumlah yang sedikit.” (HR. Ahmad, 11: 119; dinilai sahih oleh Al-Arnauth)

Ketika menjelaskan hadis ini, Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

معناه: أن الشيء إذا تناولتَ منه كثيراً حصل الإسكار، وإن تناولت يسيراً لم يحصل الإسكار، حَرُم حتى اليسير الذي ليس فيه إسكار سدَّاً للذريعة، وليس المعنى: ما كان فيه قليل من خمر فهو حرام، لا ليس هذا هو المعنى، فالشيء الذي فيه قليل من الخمر يُنظر إن ظهرت آثار الخمر فيه من طعم أو لون أو سَكَر فهو حرام، وإن لم يظهر فإنه ليس بحرام؛ لأنه اضمحلَّ وزال أثره. ولهذا لو أن الماء أصابته نجاسة يسيرة لم تؤثر عليه بقي على طهوريته، كذلك هذا الشراب لما صار فيه نقطة أو نقطتان من الخمر؛ لكن لم يؤثر فيه، فإنه باقٍ على حِلِّه.

“Maknanya adalah bahwa suatu benda (bahan), jika Anda mengonsumsinya dalam jumlah banyak akan menyebabkan mabuk, dan jika dikonsumsi sedikit, tidak akan menyebabkan mabuk; maka hukumnya haram, bahkan dalam jumlah sedikit yang tidak memabukkan. Hal ini dalam rangka menutup jalan (perantara) menuju yang haram.

Namun, yang dimaksud bukanlah “apa pun yang mengandung khamr dalam jumlah sedikit itu haram”, bukan begitu maknanya. Suatu benda yang mengandung sedikit khamr perlu dilihat, jika tanda-tanda (pengaruh) khamr seperti rasa, warna, atau efek memabukkan itu masih jelas (tampak), maka itu haram. Namun, jika tidak ada tanda-tanda tersebut, maka itu tidak haram, karena pengaruhnya telah hilang dan tidak ada lagi. Oleh karena itu, jika air terkena najis dalam jumlah sedikit yang tidak mempengaruhi sifatnya, ia tetap dalam keadaan suci. Begitu juga dengan minuman ini, jika hanya mengandung sedikit khamr, tetapi tidak berpengaruh terhadap efeknya, maka tetap halal.” (Jilsaat Ramadhaniyyah, 1: 107; Asy-Syamilah)

Berdasarkan penjelasan di atas, maka apabila suatu minuman itu murni khamr, maka haram diminum, baik dalam jumlah sedikit (tidak sampai mabuk) ataupun banyak. Adapun jika khamr itu tercampur dengan bahan (minuman) lain yang halal, maka dirinci. Misalnya, ada air minum satu galon besar yang tidak sengaja kejatuhan satu atau dua tetes khamr. Apabila khamr tersebut tidak memiliki pengaruh, baik rasa, warna, atau efek khamr-nya hilang karena terencerkan, maka minuman yang tercampur tersebut tetap halal. Adapun jika pengaruh khamr tetap ada, baik terhadap rasa, warna, dan juga efek memabukkannya tidak hilang, maka campuran tersebut haram.

Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Fall, 11 Jumadil awal 1446/ 13 November 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/100681-hukum-minum-khamr-minuman-keras-meskipun-tidak-mabuk.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Mendoakan Teman Secara Diam-diam

Islam mengajarkan cinta dan kasih sayang. Diantara wujudnya adalah, Islam mengajarkan agar manusia mencintai orang lain seperti cintanya kepada diri sendiri. Nabi Muhammad -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda,

لا يُؤمِنُ أحدُكم حتى يُحِبَّ لأخيه ما يُحِبُّ لنَفْسِه

“Tak akan sempurna iman kalian sampai kalian mencintai saudara kalian seperti mencintai diri kalian sendiri.” (HR. Bukhori)

Bahkan subhanalla, kasih sayang kepada orang lain, di dalam Islam menjadi komponen penyempurna iman.

Salahsatu bentuk kasihsayang tulus yang dianjurkan oleh agama yang mulia ini adalah mendoakan orang lain secara diam-diam, atau tanpa sepengetahuan orang yang didoakan. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- dalam beberapa hadis berikut:

مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ، إِلاَّ قَالَ الْمَلَكُ: وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Tidaklah seorang muslim mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuan saudaranya tersebut, melainkan Malaikat akan mengatakan, “Aamiin, semoga kamu juga mendapatkan yang sama seperti yang kamu doakan.” (HR. Muslim no. 2732)

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ، قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Doa seorang muslim kepada saudaranya tan sepengetahuan saudaranya yang ia doakan iru mustajab. Di atas kepalanya akan ada malaikat yang ditugaskan setiap kali dia mendoakan baik untuk saudaranya malaikat yang ditugaskan itu akan berkata, “Aamin, semoga kamu juga mendapatkan demikian.” (HR. Muslim, no. 2733)

Hadis di atas menunjukkan, bahwa mendoakan orang lain tanpa sepengetahuannya itu mustajab. Kemudian adanya malaikat yang mengaminkan doanya lalu medoakan agar si pendoa mendapatkan hajat yang sama, ini juga dalil mustajabnya doa untuk orang lain itu didapatkan untuk orang yang didoakan tanpa sepengetahuan dia dan yang mendoakan. Karena doa malaikat sudah pasti mustajab.

Oleh karenanya, teman-teman yang belum dapat jodoh, ayo doakan teman kamu yang juga senasib agar dapat jodoh impian yang sholih/sholihah. Yang udah nikah belum dapat momongan, mari doakan orang lain yang juga diuji dengan nasib yang sama agar dapat momongan. Yang mau naik haji, yang mau sukses bisnis, sukses berkarir, sembuh penyakit dan hajat-hajat lain, ayo doakan saudara kita yang juga punya hajat yang sama, secara diam-diam. Itu bisa menjadi wasilah terkabulnya hajat yang kita inginkan. Imam Nawawi -rahimahullah- sampai menyatakan,

وَكَانَ بَعْض السَّلَف إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُو لِنَفْسِهِ يَدْعُو لِأَخِيهِ الْمُسْلِم بِتِلْكَ الدَّعْوَة؛ لِأَنَّهَا تُسْتَجَاب، وَيَحْصُل لَهُ مِثْلهَا

“Sebagian salaf ada yang punya kebiasaan jika dia ingin berdoa suatu hajat yang dia inginkan maka dia doakan juga saudaranya dengan doa yang sama. Karena dengan seperti itu doa menjadi mustajab. Dia akan mendapatkan pengabulan yang sama.” (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim 17/49, dari islamport.com)

Selain mendoakan orang lain itu mustajab dan dapat menjadi wasilah pengabulan doa kita, ada manfaat lainnya, yaitu di saat orang mendoakan temannya atau siapanpun dia, dalam keadaan yang didoakan tidak tahu, ini menunjukkan doa yang terpancar dari kasih sayang yang tulus. Dengan ini perasaan-perasaan benci, hasad, iri, dengki atau prasangka yang tidak baik (suuzon) akan hilang. Sehingga kerukunan, persahabatan, kekeluargaan, silaturahmi dan ikatan kasih sayang di masyarakat yang mengamalkan amalan ini akan terjalin erat dan terjaga.

Anda bisa praktekkan terutama saat setan memanas-manasi Anda membenci atau su-uzon kepada teman, kerabat atau siapa saja, lalu coba doakan dia dengan kebaikan. Maka dengan izin Allah pengaruh-pengaruh megatif setan yang memancing sesama muslim itu tidak rukun, akan terusir dan kalah. Berubah menjadi benih-benih cinta dan kasihsayang yang melapangkan dada. Karena setan menginginkan terjadi permusuhan di tengah-tengah masyarakat muslim. Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda,

إِنَّ الشَّيْطَانَ قد أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ في جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ في التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ

“Sesungguhnya setan telah putus asa membuat orang-orang yang shalat menyembahnya di Jazirah Arab. Namun setan masih bisa memunculkan permusuhan di tengah-tengah mereka” (HR. Muslim no. 2812).

Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ على الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ منه مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فيقول: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فيقول: ما صَنَعْتَ شيئا، قال ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فيقول: ما تَرَكْتُهُ حتى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قال: فَيُدْنِيهِ منه، وَيَقُولُ: نِعْمَ أنت فَيلتَزمُهُ

“Iblis meletakkan singgasananya di atas air. Kemudian ia mengutus para tentaranya. Tentara iblis yang paling bawah adalah yang paling besar fitnah (kerusakan) nya. Salah satu tentara iblis berkata, “Saya telah melakukan ini dan itu. Maka iblis mengatakan: kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian tentara iblis yang lain datang dan berkata: Aku tidak meninggalkan seseorang kecuali setelah ia berpisah dengan istrinya. Maka tentara iblis ini pun didekatkan kepada iblis. Lalu iblis berkata: kamulah yang terbaik, teruslah lakukan itu” (HR. Muslim no. 2813).

Yang membuat saudara-saudara Nabi Yusuf membenci Nabi Yusuf karena dorongan iri hasad, sampai Nabi Yusuf mau dibunuh, itu ya setan. Sebagaimana diterangkan di dalam Al-Qur’an,

وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا ۖ وَقَالَ يَا أَبَتِ هَٰذَا تَأْوِيلُ رُؤْيَايَ مِن قَبْلُ قَدْ جَعَلَهَا رَبِّي حَقًّا ۖ وَقَدْ أَحْسَنَ بِي إِذْ أَخْرَجَنِي مِنَ السِّجْنِ وَجَاءَ بِكُم مِّنَ الْبَدْوِ مِن بَعْدِ أَن نَّزَغَ الشَّيْطَانُ بَيْنِي وَبَيْنَ إِخْوَتِي ۚ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِّمَا يَشَاءُ ۚ إِنَّهُ هُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ

Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf. Dan berkata Yusuf: “Wahai ayahku inilah ta’bir mimpiku yang dahulu itu; sesungguhnya Tuhanku telah menjadikannya suatu kenyataan. Dan sesungguhnya Tuhanku telah berbuat baik kepadaku, ketika Dia membebaskan aku dari rumah penjara dan ketika membawa kamu dari dusun padang pasir, setelah syaitan merusakkan (hubungan) antaraku dan saudara-saudaraku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Yusuf: 100).

Dengan mengamalkan sunah ini maka kekuatan setan yang menimbulkan permusuhan itu akan lemah dan sirna. Karena kasih sayang itu adalah buah dari mengikuti ajaran Rasulullah, sementara saling membenci itu adalah akibat dari menyerah kepada godaan setan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk saling berkasih sayang.

Kampoeng Santri, 7 Jumadas Tsani 1444 H


Penulis : Ahmad Anshori

sumber : https://remajaislam.com/2408-mendoakan-teman-secara-diam-diam.html

Kepincut Saat Mudik Lebaran, Apa Hukum Menikah Dengan Sepupu?

Setiap kali musim lebaran tiba, internet dan sosial media selalu diserbu dengan berbagai pertanyaan tentang hukum ini dan hukum itu. Salah satu pertanyaan yang selalu populer dan meningkat ratingnya adalah tentang, “Apa hukum menikah dengan sepupu dalam Islam?” Hal ini bisa jadi disebabkan karena tradisi mudik dan saling mengunjungi kerabat saat lebaran, sehingga ketika bertemu dengan sepupunya, tiba-tiba tertarik atau kepincut.

Sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam menikahi sepupu? Bagaimana pula pandangan medis, apakah betul bahwa menikah dengan sepupu itu berbahaya untuk keturunan, apa benar nanti anaknya cacat dan penyakitan?

Perspektif Syariat

Secara agama, menikahi sepupu itu hukumnya boleh dan mubah serta tidak terlarang karena sepupu itu bukan mahram. Di dalam Al-Quran, Allah menyebutkan tentang wanita-wanita yang boleh dinikahi, di antaranya yaitu anak paman atau bibinya yaitu sepupu. Allah berfirman,

وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

“dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri menikahi sepupu beliau yaitu Zainab binti Jahsy yang merupakan anak dari bibinya yaitu Umaimah binti Abdul Muttalib. Beliau juga menikahkan anaknya yaitu Fatimah dengan sepupunya yaitu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.

Perspektif Medis & Kesehatan

Jika ditelusuri, memang ada jurnal dan penelitian yang menyatakan bahwa menikah dengan sepupu akan meningkatkan risiko kelainan genetik dan cacat pada anak. Namun kami menemukan jurnal dan tulisan lain yang menyatakan tidak adanya bahaya atau dampak negatif secara mutlak pada pernikahan sepupu. Hal tersebut dapat dibuktikan dari beberapa peneliti yang mengkaji risiko kesehatan pada pernikahan antar sepupu yang dipraktikkan oleh berbagai komunitas, suku, dan desa. Jadi, antara peneliti dan saintis juga terjadi perbedaan pendapat.

Jika mau adil, anak yang terlahir cacat genetik pun kadang kita jumpai pada mereka yang terlahir bukan dari pernikahan antar sepupu atau keluarga dekat. Sehingga permasalahan sebenarnya bukan pada pernikahan antar sepupu, tetapi apakah ayah ibunya membawa genetik yang cacat atau tidak.

Kesimpulan

Kami pribadi memilih pendapat yang menyatakan tidak berbahaya secara mutlak, karena apabila agama membolehkan tentu saja tidak akan membahayakan. Apalagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri melalukan dan mempraktikkannya.

Berikutnya, kami berikan beberapa pertimbangan untuk menjadi bahan diskusi bagi para peneliti:

  1. Perlu dipisahkan penelitian antara pernikahan sesama sepupu dengan pernikahan sedarah (incest), misalnya anak menikahi ibu, ayah menikahi anak perempuan, kakak menikahi adik perempuannya yang sering dilakukan keluarga kerajaan di zaman dahulu demi mempertahankan tahta kerajaan. Pernikahan sedarah jelas diharamkan dalam Islam dan bisa jadi inilah yang menimbulkan bahaya apabila diteliti lebih lanjut.
  2. Sesuatu yang mubah pada dasarnya memang tidak berbahaya, tetapi bisa jadi berbahaya apabila dilakukan secara berlebihan, sebagaimana makan cabe pedas itu mubah tetapi kalau berlebihan menjadi bahaya. Mungkin perlu dilakukan penelitian yang berbeda, apakah pernikahan sepupu yang berlebihan dan dipaksakan (semisal dijodohkan secara paksa) itu bisa berbahaya atau tidak.

Secara fakta di lapangan pun, pernikahan antar sepupu adalah kasus yang sudah jarang dipraktikkan di zaman ini, karena umumnya orang-orang ingin mencari jodoh yang jauh atau keluarga jauh agar ada variasi keluarga dan variasi kehidupan. Namun jika ternyata Anda memang kepincut sama sepupu saat mudik dan lebaran, ehh ternyata cocok, silakan menikah dan kami doakan semoga samara.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/kepincut-saat-mudik-lebaran-apa-hukum-menikah-dengan-sepupu.html

Amalan-Amalan Berpahala Seperti Shalat Malam (10) Niat Shalat Malam Sebelum Tidur

Meniatkan qiyamul lail sebelum tidur

Dari Abu Darda I, merafa’kannya kepada Nabi H, beliau bersabda,

«مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُومَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ  فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ حَتَّى أَصْبَحَ  كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى  وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ»

“Barangsiapa mendatangi tempat tidurnya, sementara dia berniat untuk berdiri shalat malam, lalu (kantuk) kedua matanya mengalahkannya hingga subuh, maka dituliskan baginya apa yang telah dia niatkan. Dan jadilah tidurnya (tadi malam) merupakan sedekah dari Tuhan-nya E untuknya.” ([1])

Tahukah engkau pentingnya niat, bahwa ia mengalir pada aliran amal?! Karenanya kita dapati keriskanan orang yang tidur tanpa berniat akan melaksanakan shalat fajar pada waktunya, padahal untuk kerja dan sekolahnya engkau dapati mereka bersusah-payah memasang alarm.

Orang seperti ini terus menerus melakukan salah satu dosa besar. Jika meninggal dalam keadaan seperti itu, berarti telah “su’ul khâtimah” (buruk pengakhirannya) -kita berlindung kepada Allah dari padanya-.

Adapun orang yang meniatkan bangun untuk shalat fajar dan telah mencurahkan tenaga untuk sebab-sebab hal itu kemudian dia tidak bangun, maka tidak ada celaan atasnya karena tidak ada kelalaian dalam tidur. Kelalaian itu ada dalam keadaan terjaga.

_____________________________________________

Footnote:

([1]) HR. an-Nasai (1787), Ibnu Majah (1344) dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (5941).

Untuk lebih lengkapnya, Yuk baca artikel ini di website attabiin.com pada url:
https://www.attabiin.com/amalan-amalan-berpahala-seperti-shalat-malam-10-niat-shalat-malam-sebelum-tidur/