Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat

Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali. 

Salah satu bentuk penyempurnaan shalat

Shalat adalah hubungan yang sangat kuat antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Seorang hamba berdiri menghadap Rabb semesta alam, bermunajat kepada-Nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir kepada-Nya, dan juga berdoa memohon kepada-Nya. Oleh karena itu, ketika seseorang mendirikan shalat, hendaknya dia berada dalam kondisi terbaik dan keadaan yang paling sempurna. Syariat pun menggariskan bahwa seseorang yang hendak shalat harus suci badan, pakaian dan tempat shalatnya. Sebagaimana hal ini dibicarakan secara luas dalam kitab-kitab fiqih yang khusus membahas masalah ini. 

Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali. Bahkan, shalat menjadi perkara remeh bagi sebagian kaum muslimin, dan berpindah dari perkara ibadah menjadi perkara adat kebiasaan. 

Memakai pakaian terbaik ketika shalat

Termasuk di antara adab yang perlu diperhatikan oleh orang yang hendak shalat adalah memakai pakaian terbaik dalam semua shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunnah. Maksud berpakaian tidak hanya sekedar menutup aurat kemudian selesai (cukup). Akan tetapi, maksud dari berpakaian adalah memperindah penampilan ketika berdiri di hadapan Rabb semesta alam.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)

Ayat ini adalah dalil kewajiban menutup aurat dengan memakai pakaian setiap kali mendirikan shalat. Pakaian merupakan salah satu nikmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya, karena dengan berpakaian, seseorang dapat menutup auratnya. Pakaian juga dapat memperindah penampilan seseorang. Yang demikian itu tidaklah terwujud kecuali dengan memakai pakaian yang bersih. 

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

ولهذه الآية، وما ورد في معناها من السنة، يستحب التجمل عند الصلاة، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد، والطيب لأنه من الزينة، والسواك لأنه من تمام ذلك

“Dalam ayat ini dan juga dalil dari As-Sunnah yang semakna dengannya (terkandung faidah) dianjurkannya memperindah penampilan ketika shalat, lebih-lebih pada hari Jum’at dan hari raya (hari ‘id). (Juga dianjurkan) memakai wangi-wangian, karena hal itu termasuk dalam perhiasan, dan juga siwak, karena hal itu termasuk dalam perkara yang menyempurnakannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 402)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, 

وَيَسْتَحِبُّونَ لِلْوَاحِدِ الْمُطِيقِ عَلَى الثِّيَابِ أَنْ يَتَجَمَّلَ فِي صَلَاتِهِ مَا اسْتَطَاعَ بِثِيَابِهِ وَطِيبِهِ وَسِوَاكِهِ

“Sesungguhnya para ulama menganjurkan bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memperindah pakaiannya sesuai dengan kemampuannya, baik itu berkaitan dengan pakaian, wangi-wangian, dan juga siwak.” (At-Tamhiid, 6: 369)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,

أمر الله سبحانه بأخذ الزينة لما فيها من ستر العورات , ولما فيها من الجمال

“Allah Ta’ala memerintahkan untuk memakai az-ziinah (pakaian), karena untuk menutup aurat dan juga karena terdapat keindahan.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 111)

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

فأمر بأخذ الزينة لا بستر العورة فقط , مما يدل على أن المسلم ينبغي له أن يلبس أحسن ثيابه وأجملها في الصلاة للوقوف بين يدي الله تبارك وتعالى , فيكون المصلي في هذا الموقف على أكمل هيئة ظاهرا وباطنا

“Allah Ta’ala memerintahkan untuk memakai pakaian terbaik, tidak hanya menutup aurat saja. Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya memakai pakaian terbaik dan terindah (yang dia miliki) ketika berdiri menghadap Allah Ta’ala. Sehingga orang yang shalat di kondisi tersebut berada dalam keadaan yang paling sempurna, baik secara lahir dan batin.” 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ditanya tentang seseorang yang senang berpakaian dan memakai sandal yang bagus,

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim no. 91)

Asy-Syaukani rahimahullah berkata,

والحديث أيضا يدل على أن محبة لبس الثوب الحسن والنعل الحسن وتخير اللباس الجميل ليس من الكبر في شيء، وهذا مما لا خلاف فيه فيما أعلم

“Hadits ini menunjukkan disukainya memakai pakaian dan sandal yang bagus (indah). Memilih untuk memakai pakaian yang bagus bukanlah termasuk dalam kesombongan sedikit pun. Ini termasuk perkara yang saya ketahui tidak ada khilaf di dalamnya … “ (Nailul Authar, 2: 124)

Perhatikan pakaianmu ketika shalat

Sebagian orang yang shalat tidaklah memperhatikan hal ini. Mereka shalat dalam kondisi memakai pakaian yang terdapat kotoran (meskipun tidak najis) atau bau yang mengganggu jamaah di sekitarnya. Misalnya memakai pakaian yang kumal dan tidak pernah dibersihkan (dicuci). Dia tidak berusaha menggantinya, padahal memiliki kemampuan. Atau sengaja memakai pakaian yang sudah banyak berlubang, padahal memiliki pakaian lain yang lebih layak. 

Padahal ketika dia hendak menghadap orang yang memiliki kedudukan tinggi di dunia, dia tidak akan memakai pakaian dengan model semacam itu. Akan tetapi, dia pasti memilih dan mencari pakaian paling bagus yang dia miliki, dan memakai wangi-wangian dengan wewangian terbaik yang dia miliki. Bagaimana mungkin seseorang itu sangat perhatian ketika pergi menghadap makhluk, namun tidak memiliki perhatian ketika menghadap sang Khaliq. Ini merupakan salah satu tanda ketika seseorang sudah meremehkan perkara shalat.

***

 @FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/55737-memakai-pakaian-terbaik-ketika-shalat-bag-1.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Godaan Setan: Nikmatnya Tidur Ketika Khutbah Jumat

Sebagian orang merasa heran, mengapa ketika jumatan dimulai maka mata mulai terasa berat dalam sekejab saja memejamkan mata, ia langsung tertidur dengan tidur yang sangat pulas walaupun dengan keadaan duduk. Akan tetapi ketika shalat jumat telah selsai maka rasa kantuk hilang dan badan terasa segar kembali.

Peringatan agar tidak tidur ketika shalat jumat

Tidur ketika shalat jumat merupakan hal yang dibenci oleh para salaf.

Seorang Ulama di kalangan tabi’in, Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata,

كانوا يكرهون النوم والإمام يخطب ويقولون فيه قولا شديدا. قال ابن عون: ثم لقيني بعد ذلك فقال: تدري ما يقولون؟ قال: يقولون مثلهم كمثل سرية أخفقوا

“Mereka (para sahabat) membenci orang yang tidur ketika imam sedang berkhutbah. Mereka mencela dengan celaan yang keras.”

Ibnu Aun mengatakan, saya bertemu lagi dengan Ibnu Sirin. Beliau pun bertanya, “Apa komentar sahabat tentang mereka?” Ibn Sirin mengatakan,

“Mereka (para sahabat) berkata, orang semisal mereka (yang tidur ketika mendengarkan khutbah) seperti pasukan perang yang gagal. (tidak menang dan mendapatkan ghanimah).” [1]

Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah.” [2]

Imam Al-Khattabi rahimahullah berkata,

نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة

“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk, sehingga bisa jadi wudhunya batal (jika tertidur sangat pulas, adapun hanya tidur ringan maka tidak batal, pent), dan terhalangi mendengarkan khutbah.”[3]

Beberapa arahan agar tidak tertidur ketika khutbah Jumat

1.menghadapkan muka ke arah khatib

Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,

قَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا.

“Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam sudah berdiri tegak di atas mimbar, maka kami langsung menghadapkan wajah kami ke arah beliau.”[4]

2.Berusaha konsentrasi mendengarkan khutbah

Yaitu menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi/menghilangkan konsentrasi seperti memainkan ujung baju, mengelupas kuku, memainkan kunci dan lain-lain.bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا.

“Barangsiapa yang memegang (memain-mainkan) batu kerikil berarti dia telah berbuat sia-sia.”[5]

3.pindah tempat jika mengantuk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ

“Apabila kalian ngantuk pada hari Jumat, maka berpindahlah dari tempat duduknya.”[6]

4.mandi sebelum shalat Jumat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غُسْل يوم الجُمُعة واجبٌ على كلِّ محتلم

“Mandi pada hari Jumat, wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.”[7]

5.Hendaknya khatib adalah orang yang berilmu dan meringkas khutbah

Jika khatib ilmu yang kurang kemudian penyampaiannya juga kurang bagus, maka khutbah menjadi kurang menarik bahkan bisa jadi seperti “dongeng pengantar tidur di siang hari”. Dan hendaknya khutbah jangan terlalu lama sehingga membuat jamaah jenuh dan mengantuk.

Dari Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,

كان رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لا يطيل الموعظة يوم الجمعة، إِنما هنّ كلمات يسيرات

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperlama khutbahnya di hari Jumat. Yang beliau sampaikan hanya nasehat ringkas.”[8]

6.membangunkan jika ada yang tidur

Perlu diperhatikan, membangunkan dengan tanpa suara. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,

يستحب إيقاظهم بالفعل لا بالكلام، لأن الكلام في وقت الخطبة لا يجوز؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم:(إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت) متفق على صحته..

“Dianjurkan untuk membangunkan mereka dengan gerakan, tanpa ucapan. Karena berbicara ketika berkhutbah tidak dibolehkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila kamu berbicara kepada sampingmu “Diam”, pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, berarti kamu telah berbuat sia-sia…”[9]

Tidur yang ringan tidak membatalkan wudhu ketika shalat Jumat

Sebagaiman pertanyaan yang diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi)

ما حكم الذين ينامون في خطبة الجمعة ولا يوقظهم إلا الإقامة؟

Apa hukum bagi mereka yang tidur ketika khutbah Jumat, ia tidak bangun kecuali ketika iqamat

إن النوم الخفيف الذي لا يزول معه الشعور لا ينقض الوضوء. فقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يؤخر صلاة العشاء بعض الأحيان حتى كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم تخفق رءوسهم ثم يصلون ولا يتوضئون

Jawaban:

Tidur yang ringan di mana tidak hilang kesadaran (secara total, masih mendengar sayup-sayup suara khatib, pent) tidak membatalkan wudhu. Terdapat riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengakhirkan shalat isya sampai-sampai para sahabat menundukkan kepala (terkantuk-kantuk), kemudian mereka shalat dan tidak mengulang wudhu.[10]

@ Pogung Lor-Jogja, 2 Jumadas Tsani 1434 H

penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

[1] Tafsir al-Qurthubi 18/117, Darul Kutub Al-Mishriyah, Koiro, cet.II, syamilah

[2] HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dihasankan al-Albani

[3] Al-Majmu’ 4/592, syamilah

[4] HR. At-Tirmidzi no. 509 dishahih oleh Al-Albani di Shahih At-Tirmidzi

[5] HR. Muslim no. 857

[6] HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dishahihkan Al-Albani

[7] HR. Bukhari dan Muslim

[8] HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani

[9] Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/4697

[10] Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=24840

sumber : https://muslimafiyah.com/godaan-setan-nikmatnya-tidur-ketika-khutbah-jumat.html#_ftn1

Cerdas Mencari Pintu Sedekah

عَنْ أَبِي مُوْسَي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ » قَالَ : أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَجِدْ؟ قَالَ: « يَعْمَلَ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ » : قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَسْتطِعْ؟ قَالَ: يُعِيْنُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ » قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ قَالَ: « يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ أَوِ الْخَيْرِ » قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَفْعَلْ؟ قَالْ: « يُمْسِكُ عَنِ الشَّرِّ فَإِنَّهَا صَدَقةٌ » مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Musa radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Setiap muslim itu wajib bersedekah.”

Dia bertanya, “Bagaimana jika tidak mempunyai apa-apa?”

Rasul menjawab, “Hendaklah dia bekerja dengan usahanya sendiri sehingga bermanfaat untuk dirinya dan bersedekah.”

Dia bertanya lagi, “Bagaimana pula sekiranya dia tidak mampu?”

Rasul menjawab, “Hendaklah dia menolong orang yang lemah yang memerlukan bantuan.”

Dia bertanya lagi, “Bagaimana jika tidak mampu.”

Rasul menjawab, “Hendaklah dia menyuruh orang lain melakukan kebaikan.”

Dia bertanya lagi, “Bagaimana jika tidak mampu juga.”

beliau menjawab, “Hendaklah mencegah dirinya untuk berbuat jahat kerana itu termasuk sedekah baginya.”

(HR. Al-Bukhari, no. 1445 & Muslim, no. 1008).[/div]


Faedah Hadist

Hadist ini memberikan faedah – faedah berharga, di antaranya;

1. Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam yang mulia ini mensyariatkan setiap muslim untuk bersedekah setiap hari, sedekah itu ada bermacam-macam bentuknya seperti, tasbih (Subhanallah), takbir (Allahu akbar), tahmid (Alhamdulillah), tahlil (Laa Ilaha Illallah), menyuruh kebaikan, mencegah mungkar, menolong orang yang lemah dan banyak lagi pintu kebaikan.

Tetapi jiwa ini selalu memerintahkan yang buruk, selalu menghalangi manusia untuk berbuat kebaikan, setiap kali ingin berbuat kebaikan ia membuka pintu lain seolah lebih baik, sehingga kesempatan berbuat baik itu hilang tidak berbuat apa-apa. Dengan demikian hendaknya setiap orang berlomba-lomba berbuat kebaikan, setiap kali mendapatkan kesempatan maka bersegeralah menunaikannya, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

“Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al-Mâ’idah: 48).

2. Hendaknya seorang mukmin yang cerdas itu selalu memanfaatkan kesempatan untuk selalu berbuat kebajikan, selalu berjaga di depan pintu dan setiap kali terbuka, cepat-cepat ia menunaikannya dan akhirnya buah dari kehidupannya adalah amal shalih. Semoga Allah Ta’ala selalu menolong kita semua untuk selalu berdzikir dan ibadah kepada-Nya dengan benar.

3. Menahan diri dari berbuat buruk dan jahat kepada orang lain karena Allah Ta’ala termasuk bagian dari sedekah mulia.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.

sumber : https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-114-cerdas-mencari-pintu-sedekah/

Jangan Jadikan Khutbah Jumat Jadi Kuliah Umum dan Tempat Cerita

Jangan Jadikan Khutbah Jumat Jadi Kuliah Umum dan Tempat Cerita

Sebagian jamaah mengeluh dengan beberapa (sedikit) khatib jumat yang kelihatannya asal maju saja jadi khatib. Mentang-mentang gelarnya Master, Doktor atau professor, sudah berani maju untuk jadi kahtib, padahal baru belajar agama seadanya saja, baru-baru rajin ke masjid. Sebagaimana ilmu yang lain seperti kedokteran, fisika, tehnik, maka agama juga perlu belajar dengan waktu yang lama dan tentunya belajar dengan kurikulum, sistematis (belajar secara ta’shiliy).

Karena khatib “karbitan” ini Jadilah kesannya khutbah jumat itu:

Membosankan
Paling enak buat tidur
Materinya melenceng ke materi dunia, politik atau sekedar cerita-cerita
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

وبعض الخطباء يقحم في الخطبة مواضيع لا تتناسب مع موضوعها , وليس من الحكمة ذكرها في هذا المقام , وقد لا يفهمها غالب الحضور , لأنها أرفع من مستواهم , فيدخلون فيها المواضيع الصحفية والأوضاع السياسية وسرد المجريات التي لا يستفيد منها الحاضرون

“Sebagian khatib memasukkan dalam khutbah, tema-tema yang tidak sesuai dengan tempatnya. Bukanlah hikmah membahasanya pada khutbah. Terkadang tidak dipahami oleh sebagian besar hadirin karena materinya yang terlalu “tinggi”. Mereka memasukkan materi-materi berita, politik dan bercerita mengenai kejadian-kejadian, yng ini tidak bermanfaat bagi hadirin.”[1]

Banyak khatib “karbitan”

Ini yang tidak kita harapkan bersama yaitu khatib itu asal-asalan jadi, sehingga kesan muslim bahwa Jumatan itu sekedar formalitas saja, malu yang lain pada jumatan tapi saya tidak. Padahal Shalat Jumat adalah pembangkit keimanan minimal satu minggu sekali, diri mendapat siraman rohani dan pembangkit semangat serta keimanan.

Khatib-khatib “karbitan” (baik khatib jumat ataupun penceramah diberbagai tempat) seperti ini yang disebut sebagai “ruwaidhah”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ

“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas,”[2]

Khatib menjiwai dan menguasai materi khutbah

Para Khathib hendanya menguasai dan menjiwai khutbahnya.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ

Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata,”Kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berkhutbah, kedua matanya memerah, suaranya tinggi, dan kemarahannya sungguh-sungguh. Seolah-olah Beliau memperingatkan tentara dengan mengatakan:’ Musuh akan menyerang kamu pada waktu pagi’, ‘Musuh akan menyerang kamu pada waktu sore’.”[3]

Dan hendaknya berkata dengan jelas dan dipahami

Dalam riwayat lain

وَلَكِنَّهُ كَانَ يَتَكَلَّمُ بِكَلاَمٍ بَيِّنٍ فَصْلٍ, يَحْفَظُهُ مَنْ جَلَسَ إِلَيْهِ

“Tetapi Beliau berbicara dengan pembicaraan yang terang, jelas, orang yang duduk bersama Beliau dapat menghafalnya.”[4]

Khutbah yang ringkas menunjukkan khatib itu berilmu

Sebaiknya Khutbah hendaknya pendek dan tidak betele-tele, shalatnya lebih panjang, namun keduanya itu sedang-sedang saja.

قَالَ أَبُو وَائِلٍ خَطَبَنَا عَمَّارٌ فَأَوْجَزَ وَأَبْلَغَ فَلَمَّا نَزَلَ قُلْنَا يَا أَبَا الْيَقْظَانِ لَقَدْ أَبْلَغْتَ وَأَوْجَزْتَ فَلَوْ كُنْتَ تَنَفَّسْتَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْرًا

“Abu Wa’il berkata: ’Ammar berkhutbah kepada kami dengan ringkas dan jelas. Ketika dia turun, kami berkata,”Hai, Abul Yaqzhan (panggilan Ammar). Engkau telah berkhutbah dengan ringkas dan jelas, seandainya engkau panjangkan sedikit!” Dia menjawab,”Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Sesungguhnya panjang shalat seseorang, dan pendek khutbahnya merupakan tanda kefahamannya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekanlah khutbah! Dan sesungguhnya diantaranya penjelasan merupakan sihir’.”[5]

Demikian semoga bermanfaat

@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter

[1] Mulakhos fqhiyyah, Bab shalatul jumu’ah, syaikh Shalih Al-Fauzan

[2] HR. Ibnu Majah, disahihkan al-Albani dalam as-Shahihah 1887

[3] HR Muslim, no. 867

[4] HR Tirmidzi di dalam Asy Syamail, no. 191

[5] HR Muslim, no. 869

sumber : https://muslimafiyah.com/jangan-jadikan-khutbah-jumat-jadi-kuliah-umum-dan-tempat-cerita.html

Keutamaan Usaha Bercocok Tanam Dan Berkebun

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً، وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً، وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةً » رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

وَفيِ رِوَايَةٍ لَهُ: « فَلَا يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا، فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلَا دَابَّةٌ وَلَا طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Dari Jabir radhiyallahu anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidaklah seorang muslim menanam tanaman, kecuali apa yang dimakan darinya itu adalah sedekah untuknya, apa yang dicuri darinya adalah sedekah untuknya, dan apa yang diambil seseorang juga menjadi sedekah baginya.” (HR. Muslim, no. 1552).

Dalam riwayat lain disebutkan, “Tiada seorang muslim yang menanam tanaman, kemudian ada yang makan darinya baik manusia, hewan ternak atau burung, atau yang lainnya kecuali menjadi sedekah baginya sampai hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari, no. 2320, 6012. Muslim no. 1552).[/div]


Faedah Hadist

Hadist ini memberikan faedah – faedah berharga, di antaranya;

1. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan seorang yang menanam tanaman atau tumbuhan kemudian ada yang memakan darinya baik manusia, burung atau yang lainnya, atau yang dicuri atau diambil seseorang, maka itu semua menjadi sedekah baginya. Hadits ini memotivasi kita untuk bercocok tanam, berkebun, karena terdapat maslahat yang sangat besar baik di dunia maupun akhirat.

2. Mengembangkan pertanian dan perkebunan manfaatnya sangat jelas, baik untuk diri sendiri atau daerah yang ditinggalinya. Bahkan, semua orang mendapat manfaat dengan jual beli hasil bumi, pertanian dan perkebunan seperti, berbagai jenis hasil buah, sayur-mayur dan lain-lain. Dengan demikian pengembangan pertanian dan perkebunan ini sangat bermanfaat bagi semua masyarakat, berbeda dengan harta yang disimpan saja, cenderung tidak akan bermanfaat secara meluas.

3. Setiap hasil kebun atau pertanian yang dimakan oleh makhluk Allah Ta’ala, maka penanamnya (pemilik) akan mendapat pahalanya, seperti buah atau biji-bijian yang dimakan burung, ayam atau yang lainnya, walaupun hanya satu biji tetap baginya pahala sedekah, baik sengaja ataupun tidak, walaupun petani itu tidak memperhatikan masalah ini tetap menjadi pahala sedekah baginya.

4. Apabila ada seseorang yang mencuri dari petani, maka yang dicurinya itu menjadi sedekah bagi petani tersebut, meskipun pencuri itu tertangkap dan dihukum, Allah Ta’ala tetap akan menjadikannya sebagai sedekah baginya (petani) pada hari Kiamat.

5. Sesuatu yang baik atau berguna jika dimanfaatkan oleh orang lain, maka pahalanya mengalir pada yang memilikinya walaupun ia tidak berniat untuk itu, dan jika ia berniat untuk kebaikan maka akan mendapatkan pahala kebaikan tambahan dan Allah Ta’ala akan memberinya karunia yang banyak.

6. Keutamaan berkebun dan becocok tanam serta berusaha menjadikan tanah atau bumi Allah Ta’ala bermanfaat untuk makhluk hidup sekitar.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.

sumber : https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-108-keutamaan-usaha-bercocok-tanam-dan-berkebun/

Doa Meminta Perlindungan dari Penyakit Kulit, Gila, dan Berbagai Penyakit Jelek

Doa ini bagus sekali diamalkan agar kita bisa terhindar dari berbagai penyakit, terutama dari penyakit yang membuat orang lain menjauh dari kita seperti penyakit kulit dan kegilaan.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa

Hadits #1484

وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ البَرَصِ ، وَالجُنُونِ ، والجُذَامِ ، وَسَيِّيءِ الأسْقَامِ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “ALLOOHUMMA INNII ‘AUUDZU BIKA MINAL BAROSHI WAL JUNUUNI WAL JUDZAAMI WA SAYYI-IL ASQOOM (artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari penyakit kulit, gila, lepra, dan dari penyakit yang jelek lainnya).” (HR. Abu Daud, no. 1554; Ahmad, 3: 192. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin juga menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Keterangan hadits

Al-barash adalah penyakit yang sudah makruf, yaitu ada warna putih pada jasad yang akhirnya merubah bentuk dan penampilan.

Al-junun adalah hilangnya akal.

Al-judzam adalah penyakit kusta atau lepra.

Sayyi-il asqom adalah penyakit jelek.

Faedah hadits

  1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan dari penyakit yang jelek untuk mengajarkan kita bersabar, supaya tidak banyak mengeluh, yang akhirnya membuat kita luput dari pahala.
  2. Penyakit-penyakit yang disebutkan di sini punya dampak jelek pada penampilan dan fisik, sehingga bisa membuat orang lain menjauh.
  3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meminta perlindungan dari semua penyakit karena sakit sendiri dapat membersihkan dosa asalkan mau bersabar. Setiap orang bisa saja tertimpa sakit. Namun ujian yang paling berat adalah yang dihadapi oleh para nabi lalu orang di bawahnya lagi.

Referensi:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.


Disusun di perjalanan Jakarta – Jogja, 19 Muharram 1441 H (19 September 2019)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/21766-doa-meminta-perlindungan-dari-penyakit-kulit-gila-dan-berbagai-penyakit-jelek.html

Karakter Jahiliyah: Percaya kepada Jimat

Jimat merupakan salah satu budaya jahiliyyah yang masih “terpelihara” sampai saat ini. Pada waktu itu, masyarakat jahiliyyah memakai jimat untuk melindungi diri dan hewan peliharaan mereka dari penyakit, menolak takdir, menolak ‘ain (pandangan mata jahat) dan menolak bahaya-bahaya lainnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa memakai jimat termasuk dalam kesyirikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik.” [1]

Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya,

مَا هَذِهِ ؟ مِنَ الْوَاهِنَةِ ؟ قَالَ : أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

“Apakah ini?” Orang itu menjawab, “Penangkal sakit.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Lepaskan itu, karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu. Sebab jika kamu mati, sedangkan gelang itu masih ada pada tubuhmu, kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” [2]

Para ulama kemudian memberikan perincian tentang hukum memakai jimat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

”Memakai jimat dan sejenisnya, apabila orang yang memakainya meyakini bahwa jimat itu berpengaruh dengan sendirinya tanpa (takdir) Allah, maka dia melakukan syirik akbar (syirik besar) dalam tauhid rububiyyah, karena dia meyakini bahwa ada pencipta selain Allah Ta’ala. Apabila pemakainya hanya meyakini jimat itu sebagai sebab, tidak dapat berpengaruh dengan sendirinya (tetap berada di bawah takdir Allah), maka dia melakukan syirik ashghar (syirik kecil). Karena dia telah meyakini sesuatu sebagai sebab, padahal bukan sebab. Maka dia telah menyekutukan Allah dalam menentukan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidaklah menjadikan sesuatu itu sebagai sebab.” [3]

Lihatlah dalam kasus jimat ini. Seseorang meyakini bahwa jimat merupakan sarana atau sebab untuk menolak mara bahaya. Padahal, jimat tersebut bukanlah sebab yang terbukti baik secara syar’i (dalil syariat) maupun qadari (fakta atau penelitian ilmiah). Tentu tidak ada hubungannya antara menggantungkan jimat di pojok rumah agar aman dari pencuri atau antara menggantungkan jimat di mobil agar terhindar dari kecelakaan.

Berkaitan dengan jimat ini, penulis mempunyai pengalaman yang menyedihkan ketika sedang bertugas di sebuah klinik rumah sakit swasta. Pada waktu itu, penulis mendapatkan seorang pasien seorang anak balita yang sakit demam tinggi, batuk dan pilek. Ketika penulis memeriksa sang anak, penulis mendapatkan sebuah bungkusan kecil berbentuk segi empat dan berwarna coklat tua yang digantungkan di kaos dalam sang anak dengan menggunakan sebuah peniti. Bungkusan tersebut pada awalnya memang tidak terlihat karena tertutup oleh jaket dan baju luar. Penulis pun bertanya kepada sang ibu, untuk apa bungkusan tersebut. Sang ibu menjawab bahwa bungkusan itu untuk membuat anaknya tidak mudah terkena penyakit dan selalu sehat. Penulis pun kaget, karena penampilan dan gaya bicara sang ibu menunjukkan bahwa dia adalah orang berpendidikan. Penulis pun bertanya kepada sang ibu, apa agamanya. Sang ibu menjawab, agamanya Islam. Setelah menuliskan resep untuk sang anak, penulis pun berusaha untuk menjelaskan tentang masalah jimat ini kepada sang ibu. Alhamdulillah, beliau menerima penjelasan tersebut dan bejanji akan melepas jimat tersebut ketika sampai di rumah. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita dan sang ibu tersebut kepada jalan kebenaran.

Oleh karena itu, marilah kita betul-betul memahami sebuah kaidah penting dalam masalah ini. Yaitu, seseorang yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari, maka orang tersebut terjerumus ke dalam syirik ashghar. Kaidah ini sangatlah bermanfaat. Dengan memahami kaidah ini, in syaa Allah kita dapat terhindar dari berbagai bentuk penyekutuan terhadap Allah Ta’ala.

***

Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL, 1 Muharram 1438/21 September 2017

Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (4: 156). Di-shahih-kan oleh Al-Albani di dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 492.

[2]HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (4: 445); Ibnu Majah no. 3531 di dalam Kitabut Thibb, Bab “Menggantungkan Tamimah”. Syu’aib Al-Arna’uth berkata, “Sanadnya dha’if”. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 3531.

[3]Al-Qaulul Mufiid, 1: 165.

Sumber: https://muslim.or.id/32964-karakter-jahiliyah-percaya-kepada-jimat.html
Copyright © 2025 muslim.or.id