Seseorang Akan Mendapatkan Ujian Sebanding Kualitas Imannya

Siapakah yang akan mendapatkan ujian terberat …

Dari Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً

“Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

« الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ »

“Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” [1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

وَاِذَا عَظُمَت المِحْنَةُ كَانَ ذَلِكَ لِلْمُؤْمِنِ الصَّالِحِ سَبَبًا لِعُلُوِّ الدَرَجَةِ وَعَظِيْمِ الاَجْرِ

“Cobaan yang semakin berat akan senantiasa menimpa seorang mukmin yang sholih untuk meninggikan derajatnya dan agar ia semakin mendapatkan ganjaran yang besar.”[2]

Syaikhul Islam juga mengatakan,

واللهُ تَعَالَى قَدْ جَعَلَ أَكْمَلَ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَعْظَمُهُمْ بَلاَءً

“Allah akan memberikan cobaan terberat bagi setiap orang mukmin yang sempurna imannya.”[3]

Al Munawi mengatakan, “Jika seorang mukmin diberi cobaan maka itu sesuai dengan ketaatan, keikhlasan, dan keimanan dalam hatinya.”[4]

Al Munawi mengatakan pula, “Barangsiapa yang menyangka bahwa apabila seorang hamba ditimpa ujian yang berat, itu adalah suatu kehinaan; maka sungguh akalnya telah hilang dan hatinya telah buta. Betapa banyak orang sholih (ulama besar) yang mendapatkan berbagai ujian yang menyulitkan. Tidakkah kita melihat mengenai kisah disembelihnya Nabi Allah Yahya bin Zakariya, terbunuhnya tiga Khulafa’ur Rosyidin, terbunuhnya Al Husain, Ibnu Zubair dan Ibnu Jabir. Begitu juga tidakkah kita perhatikan kisah Abu Hanifah yang dipenjara sehingga mati di dalam buih, Imam Malik yang dibuat telanjang kemudian dicambuk dan tangannya ditarik sehingga lepaslah bahunya, begitu juga kisah Imam Ahmad yang disiksa hingga pingsan dan kulitnya disayat dalam keadaan hidup. … Dan masih banyak kisah lainnya.”[5]

Semakin kuat iman, semakin berat cobaan, namun semakin Allah cinta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ

“Sesungguhnya balasan terbesar dari ujian yang berat. Jika Allah mencintai suatu kaum, maka Allah akan memberikan cobaan kepada mereka. Barangsiapa ridho, maka Allah pun ridho. Dan barangsiapa murka (tidak suka pada cobaan tersebut, pen), maka baginya murka Allah.”[6]

Kewajiban kita adalah bersabar dan bersabar. Ganjaran bersabar sangat luar biasa. Ingatlah janji Allah,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga).” (QS. Az Zumar: 10). Al Auza’i mengatakan bahwa ganjarannya tidak bisa ditakar dan ditimbang. Ibnu Juraij mengatakan bahwa balasan bagi orang yang bersabar pahala bagi mereka tidak bisa dihitung sama sekali, akan tetapi akan diberi tambahan dari itu. Maksudnya, pahala mereka tak terhingga. Sedangkan As Sudi mengatakan bahwa balasan bagi orang yang bersabar adalah surga.[7]

Makna asal dari sabar adalah “menahan”. Secara syar’i, pengertian sabar sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim,

فَالصَّبْرُ حَبْسُ النَّفْسِ عَنِ الجَزْعِ وَاللَِّسَانِ عَنِ التَّشَكِّي، وَالجَوَارِحِ عَنْ لَطْمِ الخُدُوْد وَشَقِّ الثِيَابِ وَنَحْوِهِمَا

“Sabar adalah menahan diri dari menggerutu, menahan lisan dari mengeluh, dan menahan anggota badan dari menampar pipi, merobek-robek baju dan perbuatan tidak sabar selain keduanya.”[8] Jadi, sabar meliputi menahan hati, lisan dan anggota badan.

Semoga Allah memberi taufik dan kekuatan kepada kita dalam menghadapi setiap ujian.

Faedah Ilmu, Pangukan-Sleman, 6 Dzulqo’dah 1430 H

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com


[1] HR. Tirmidzi no. 2398, Ibnu Majah no. 4024, Ad Darimi no. 2783, Ahmad (1/185). Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 3402 mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] Al Istiqomah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 2/260, Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud, cetakan pertama, 1403 H.

[3] Qo’idah fil Mahabbah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 150, Maktabah At Turots Al Islamiy.

[4] Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, ‘Abdur Ro-uf Al Munawi, 1/73, Al Maktabah At Tijariyah Al Kubro, cetakan pertama, tahun 1356 H.

[5] Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, ‘Abdur Ro-uf Al Munawi, 1/158, Asy Syamilah

[6] HR. Tirmidzi no. 2396, dari Anas bin Malik. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

[7] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7/89, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.

[8] ‘Iddatush Shobirin, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal. 7, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut.

sumber : https://rumaysho.com/678-seseorang-akan-mendapat-ujian-sebanding-kualitas-imannya.html

Menggabungkan Kurban dan Akikah

Apakah boleh menggabungkan kurban (qurban) dan akikah (aqiqah) dengan satu hewan sembelihan?

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah ditanya, “Jika waktu akikah jatuh pada Idul Adha, apakah sah melaksanakan akikah dan kurban sekaligus dengan satu sembelihan? Bagaimana niatnya?”

Jawab beliau, “Tidak bisa digabungkan antara niat kurban dan akikah. Yang mesti dilakukan adalah menyembelih akikah satu atau dua ekor kambing secara tersendiri. Tidak bisa akikah tersebut digabungkan dengan kurban. Karena akikah dan kurban masing-masing punya sebab dan kaitan waktu tersendiri. Antara akikah dan kurban bisa dilakukan pada waktu lapang atau sempit. Kurban dilakukan pada hari Idul Adha atau hari tasyriq. Yang lebih afdhol, shohibul kurban memakan 1/3-nya, menghadiahkan 1/3-nya, dan menyedekahkan 1/3-nya. Sedangkan akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika luput dari hari ketujuh, bisa dilakukan pada hari ke-14. Jika tidak bisa pada hari tersebut, maka pada hari ke-21. Yang paling bagus, akikah tersebut diadakan seperti walimah dengan mengundang kerabat dan rekan untuk mendo’akan bayi yang baru lahir.

Namun jika berada dalam kondisi darurat untuk menyembelih kurban dan akikah pada satu waktu, maka itu boleh karena kedua amalan tersebut adalah sunnah. Keutamaan pada kurban lebih besar daripada keutamaan pada akikah.”

Alhamdulillah, Muslim.Or.Id sudah membahas materi ini sebelumnya pada artikel: Bolehkah Satu Sembelihan untuk Qurban dan Aqiqah?

Sumber: http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-1061-.html

—

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 4 Dzulhijjah 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/18496-menggabungkan-kurban-dan-akikah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Nikmat Aman Adalah Nikmat Terbesar

Berikut sedikit renungan bagi kita bahwa nikmat kita sekarang sangat banyak, nikmat sehat dan yang paling penting nikmat rasa aman dan kondusif.

Nikmat yang paling nikmat adalah adanya rasa aman, oleh karena itu Allah menyebutkan bahwa ujian yang disebutkan pertama kali adalah ujian rasa takut (yang sedikit), sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit [1] ketakutan, [2] kelaparan, [3]kekurangan harta, [4] jiwa, dan buah-buahan”. (QS. al-Baqarah: 155).

Rasa aman lebih baik dari nikmat sehat dan waktu luang. Ar-Razi rahimahullah berkata,

سئل بعض العلماء: الأمن أفضل أم الصحة؟ فقال: الأمن أفضل، والدليل عليه أن شاة لو انكسرت رجلها فإنها تصح بعد زمان ولو أنها ربطت في موضع وربط بالقرب منها ذئب فإنها تمسك عن العلف ولا تتناوله إلى أن تموت، وذلك يدل على أن الضرر الحاصل من الخوف أشد من الضرر الحاصل من ألم الجَسَد”

“Sebagian ulama ditanya, apakah rasa aman lebih baik dari kesehatan? Maka jawabannya rasa aman labih baik. Dalilnya adalah seandainya kambing kakiknya patah maka akan sembuh beberapa waktu lagi… kemudian seandainya kambing diikat pada usatu tempat dekat dengan serigala, maka ia tidak akan makan sampai mati. Hal ini menunjukkah bahwa bahaya yang akibat rasa takut lebih besar daripada rasa sakit di badan” (Tafsir al-Kabir, 19/107).

Hendaknya kaum muslimin selalu menjaga rasa aman ini dan menjaga agar suasana selalu kondusif. Kita tidak ingin ada darah yang tertumpah, anak-anak menjadi yatim dan para wanita menjadi janda. Perlu kesabaran dan bimbingan para ulama ketika terjadi fitnah atau ujian yang menimpa kaum muslimin.

Kita harus banyak bersyukur karena semua nikmat ini ada pada diri kita, karena ada tiga pokok kenikmatan yaitu sehat, aman dan ada makanan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ آمِنًا فِي سِرْبِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

“Barangsiapa di antara kamu masuk pada waktu pagi dalam keadaan [1] sehat badannya,[2] aman pada keluarganya, dia [3]memiliki makanan pokoknya pada hari itu, maka seolah-olah seluruh dunia dikumpulkan untuknya” (HR. Ibnu Majah, no: 4141, Shahih Al-Jami’ush Shaghir no. 5918).

Semoga Allah menjaga kaum muslimin dan menjaga keamanan dan kestabilan negara kita.

***

Di Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/28897-nikmat-aman-adalah-nikmat-terbesar.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Doa Agar Diberi Kecukupan dengan yang Halal

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa)

بَاب الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –

Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Hadits #1486

وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ مُكَاتَباً جَاءَهُ فَقَالَ : إِنِّي عَجِزْتُ عَنْ كِتَابَتِي فَأَعِنِّي ، قَالَ : أَلاَ أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيْهِنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلٍ دَيْناً أَدَّاهُ اللهُ عَنْكَ ؟ قُلْ : (( اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) .

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ada seorang budak mukatab (yang berutang pada tuannya ingin memerdekakan dirinya) yang mendatangi ‘Ali, ia berkata, “Aku tidak bisa membayar utang pembebasan diriku, maka tolonglah aku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan kepadamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, ‘ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK’ (artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu).” (HR. Tirmidzi, ia katakan haditsnya hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3563; hasan menurut At-Tirmidzi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy menyetujui hasannya hadits ini).

Keterangan hadits

IKFINII artinya berilah kecukupan kepadaku.

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil menolong budak mukatab.
  2. Boleh meminta tolong bagi orang yang berat dalam melunasi utang, sampai ia mendapati sesuatu untuk mencukupinya.
  3. Rezeki halal walaupun sedikit lebih baik dari harta haram yang jumlahnya melimpah.
  4. Segala karunia adalah milik Allah, maka sandarkanlah karunia dan nikmat hanya kepada Allah, yang lainnya cuma ikutan saja.
  5. Hendaklah kita meminta tolong kepada Allah semata dalam perkara yang hanya Allah yang bisa menyelesaikannya.

Referensi:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.


Disusun @ Darush Sholihin, 10 Shafar 1441 H (9 Oktober 2019)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/22120-doa-agar-diberi-kecukupan-dengan-yang-halal.html

Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal

Pertanyaan.
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`ditanya : Ada seseorang yang berusia 25 tahun, dia meninggal sebelum melaksanakan ibadah haji. Bolehkah kita menghajikannya ? Cukupkah dengan haji saja tanpa umrah, sementara dia punya harta ?

Jawaban.
Orang yang terkena kewajiban haji dan meninggal sebelum melaksanakannya, maka boleh diambilkan dari hartanya biaya untuk menghajikan dan mengumrahkannya. Boleh juga menghajikannya tanpa mengambil harta si mayit jika ada yang mau bersedekah dengannya. Kita sudah tahu, haji itu salah rukun Islam. Kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak bisa gugur karena meninggalnya orang yang terkena kewajiban haji. Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahîh beliau, bahwa :

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Ada seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya : “Ibuku pernah bernadzar melakukan ibadah haji, namun beliau tidak melaksanakannya sampai meninggal, apakah saya boleh menghajikannya ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, hajikanlah ia ! Bagaimana pendapatmu, jika ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah engkau akan membayarnya, Allah lebih berhak untuk dilunasi.”[1]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya oleh seorang wanita dari Khats’am :

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِى الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِى شَيْخًا كَبِيرًا ، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ ، فَهَلْ يَقْضِى عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ « نَعَمْ

Baca Juga  Apakah Umrah Ramadhan Menggugurkan Dosa Seperti Haji?
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban melaksanakan ibadah haji sampai ke bapakku saat beliau sudah tua renta dan tidak kuat di atas tunggangan (kendaraan-red), bolehkah saya menghajikannya ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Hajikanlah bapakmu !”

Sedangkan tentang kewajiban umrah, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh lima Imam Ulama hadits (Imam al-Bukhâri, Muslim, Abu Dâwud, at-Tirmidzi dan Imam Ahmad-red).

عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ قَالَ حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ

Dari Abu Razîn al-Uqaili. Dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan : “Sesungguhnya bapakku sudah tua, dia tidak mampu melaksanakan ibadah haji, umrah dan berkendaraan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Hajikanlah bapakmu dan umrahkanlah dia.”

وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ Ketua : SyaikhAbdul Azîz binAbdullâh bin Bâz; Wakil : Syaikh Abdurrazâq Afîfy; Anggota : SyaikhAbdullâh bin Qu’ûd (Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`, 11/88)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Footnote
[1]. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, 1/239-240; Imam Bukhari, 2/217-218, 7/233-234, 8/150; an Nasa’I, 5/116, hadits no. 2632; ad-Daarimi, 2/24, 183;
Referensi : https://almanhaj.or.id/2521-menghajikan-orang-yang-sudah-meninggal.html

Nabi Shallallah ‘Alaihi Wa Sallam Suka Minuman Manis dan Dingin (Syariat dan Medis)

Memang “dingin dan manis” adalah kombinasi yang tepat sehingga lebih segar, lezat dan nikmat. Ini juga konsep minuman modern sekarang “dingin, segar dan manis”. Berikut penjelasan beberapa ulama mengenai hadits terkait hal ini:

Aisyah radhiallahu anha berkata,

كَانَ أَحَبُّ الشَّرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُلْوَ الْبَارِدَ

“Minuman yang paling disukai Rasulullah ialah yang dingin dan manis.”[1]

Ada beberapa pendapat mengenai “dingin dan manis”. Salah satunya adalah air dengan campuran madu, rendaman kismis ataupun kurma. Biasanya diendapkan dan disimpan semalaman, terutama di bagian atas rumah sehingga akan dingin dan segar.

َعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْبَذُ لَهُ الزَّبِيبُ فِي السِّقَاءِ فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهَرَاقَهُ

Dari Ibnu Abbas radhialahu ‘anhu, ia berkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dibuatkan rendaman kismis dalam satu bejana, kemudian beliau minum rendaman tersebut pada hari itu, juga esok harinya dan keesokannya harinya. Pada sore hari ketiga beliau memberi minuman tersebut kepada yang lain, jika masih ada yang tersisa , beliaupun menuangnya.”[2]
Didinginkan semalam dengan bejana kulit,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَىرَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ وَمَعَهُ صَاحِبٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ عِنْدَكَ مَاءٌ بَاتَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ فِي شَنَّةٍ وَإِلَّا كَرَعْنَا

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah salah seorang laki-laki Anshar bersama seorang sahabatnya, seraya berkata kepadanya,”Adakah engkau mempunyai air yang telah diinapkan dalam bejana kulit? Jika tidak kami akan minum langsung dari mulut kami.”[3]

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan beberapa kemungkinan maksud “dingin dan manis”

1.Bersumber dari mata air segar dan sumur yang manis

2.Rendaman air campuran madu, kurma dan kismis (beliau menguatkan pendapat ini)

Beliau berkata,

وهذا يحتمل أن يريد به الماء العذب كمياه العيون والآبار الحلوة ، فإنه كان يستعذب له الماء

ويحتمل أن يريد به الماء الممزوج بالعسل أو الذي نقع فيه التمر أو الزبيب وقد يقال – وهو الأظهر

“Kemungkinan maksudnya adalah air yang segar seperti mata air dan sumur yang manis, air ini memang segar. Bisa juga maksudnya adalah rendaman air campuran madu, kurma dan kismis -pendapat ini lebih kuat-.”[4]

Maksud “Dingin dan manis” lebih lezat atau lebih menjaga kesehatan

Ulama menjelas kata (أحب) “ahabbu” (paling disukai) maksudnya adalah (ألذ) “aladdzu” (lebih lezat). Jadi dingin dan manis terasa memang lebih lezat. Sebagaimana minuman sekarang yang memang kombinasinya adalah dingin dan manis.

Syaikh Al-Mubarakfury rahimahullah menjelasakan,

وَمَعْنَى “أَحَبُّ” أَلَذُّ؛ لِأَنَّ مَاءَ زَمْزَمَ أَفْضَلُ، وَكَذَا اللَّبَنُ عِنْدَهُ أَحَبُّ كَمَا سَيَأْتِي، اللَّهُمَّ إِلَّا أَنْ يُرَادَ هَذَا الْوَصْفُ عَلَى الْوَجْهِ الْأَعَمِّ فَيَشْمَلَ الْمَاءَ الْقَرَاحَ وَاللَّبَنَ وَالْمَاءَ الْمَخْلُوطَ بِهِ أَوْ بِغَيْرِهِ كَالْعَسَلِ أَوِ الْمَنْقُوعِ فِيهِ تَمْرٌ أَوْ زَبِيبٌ

“Makna ‘paling disukai’ adalah ‘paling lezat’ karena Air zam-zam lebih utama (tentu paling disukai), sebagaimana (hadits) susu juga ‘paling disukai oleh beliau’. Kecuali jika maksudnya adalah umum, maka mencakup juga air yang diendapkan, susu dan air campuran dengan madu dan rendaman kurma atau kismis.”[5]

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah juga menjelaskan bahwa bentuk minuman seperti ini bisa lebih menjaga kesehatan karena segarnya dan membuat tubuh menjadi “fresh”.

Beliau menjelaskan,

والمقصود : أنه إذا كان باردا وخالطه ما يحليه كالعسل أو الزبيب أو التمر أو السكر كان من أنفع ما يدخل البدن وحفظ عليه صحته

“Maksudnya adalah air dingin campuran dengan yang bisa membuatnya manis seperti madu, kismis, kurma atau gula. Ini lebih bermanfaat bagi tubuh dan bisa menjaga kesehatan.”[6]

Minuman dingin dan manis dari pandangan medis

Banyak sekali tulisan-tulisan kesehatan yang megingatkan bahaya minuman manis apalagi minuman tersebut juga bersoda. Untuk minuman bersoda memang kurang baik bagi kesehatan apalagi berlebihan.

Akan tetapi untuk minuman manis perlu dirinci:

1.secara umum gula baik untuk tubuh, bahkan gula sangat dibutuh tubuh untuk sumber energi

Yang menjadi masalah adalah jika berlebihan atau memakai pemanis buatan

  1. untuk minuman yang manisnya alami sebagaimana dalam hadits, maka ini menyehatkan dan baik bagi tubuh

Segala sesuatu yang berlebihan memang tidak baik bagi tubuh. Misalnya lemak, sangat dibutuhkan oleh tubuh untuk proses metabolisme dan bahan dasar pembentukan hormon. Akan tetapi jika berlebihan tentu berbahaya.

Jadi bukan “gula dan manisnya” yang salah tetapi cara konsumsinya yang tidak tepat. Perlu diingat, meskipun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suka tetapi tidak ada riwayat yang menyatakan beliau rutin dan setiap hari meminumnya.

Jadi boleh kita minum minuman yang dingin dan manis, memang segar dan lebih memberi semangat. Akan tetapi sebaiknya tidak berlebihan meminum minuman yang manis terutama yang mengandung soda sebagaimana banyak minuman modern saat ini atau mengandung pemanis buatan.

Demikian semoga bermanfaat

@Laboratorium Klinik RSUP DR Sardjito, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

[1] HR Ahmad 6/38 dan 40, At Tirmidzi dalam Al Jami’ no. 1896 dan dalam Asy Syamail 1/302 dengan sanad shahih. Dishahihkan oleh Al Hakim 1/337 dan disepakati oleh Adz Dzahabi.

[2] HR. Muslim

[3] HR. BUkhari

[4] Zaadul Ma’ad 4/205

[5] Tuhfatul Ahwazi bisyarhi Jami’ At-Tirmidzi 6/16

[6] Zaadul Ma’aad 4/205

Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Penyembelihan Hewan Kurban

Bulan Zulhijah

Sebagai manusia, selain diperintahkan beriman, kita juga diperintahkan untuk melakukan amalan-amalan yang disyariatkan. Ini adalah salah satu bentuk konsekuensi dari dua kalimat syahadat yang diucapkan seorang muslim. Namun, bersamaan dengan itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan hamba-Nya beramal begitu saja dengan amalan yang itu-itu saja, dengan porsi yang segitu-segitu saja, sehingga terkesan monoton. Salah satu bentuk kebaikan Allah adalah dengan adanya bonus-bonus yang diberikan oleh-Nya kepada hamba-Nya yang beriman.

Bonus-bonus itu adalah pemberian spesial berupa keutamaan-keutamaan dengan berbagai bentuknya, juga event-event pelipatgandaan amal saleh. Di antara event itu adalah 10 hari pertama bulan Zulhijah, salah satu dari empat bulan haram yang disebutkan oleh Allah di dalam Surah At-Taubah ayat 36.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

ما من أيّام العمل الصالح فيهن أحبّ إلى الله من هذه الأيّام العشر

قالوا: يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله؟

فقال رسول الله ﷺ: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ولم يرجع بذلك من شيء

“Tidak ada satu hari pun yang amalan pada hari itu lebih dicintai oleh Allah dibanding 10 hari ini (awal Zulhijah).”

Para sahabat kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, bahkan jika dibandingkan dengan jihad fii sabilillah?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, “Bahkan, jika dibandingkan dengan jihad fii sabilillah sekalipun, kecuali seseorang yang ia keluar (berjihad) dengan segenap jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali sama sekali (mati syahid).” (HR. Bukhari no. 969, Tirmidzi no. 757, Abu Dawud no. 2437, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 3228)

Hari-hari yang amalan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dibandingkan berjihad (tidak sampai mati syahid), bukankah ini sudah cukup untuk menjelaskan betapa mulianya hari-hari itu, 10 hari pertama bulan Zulhijah?

Hukum berkurban

Tentu dengan keutamaan dan kemuliaan sebesar itu, pastinya ada amalan-amalan tertentu yang disyariatkan untuk dikerjakan di hari-hari tersebut, beragam jenisnya, ada yang sunah, sunah muakkadah, bahkan wajib. Salah satu amalan yang disyariatkan untuk dikerjakan adalah berkurban pada hari ke-10 bulan Zulhijah, satu dari dua hari raya umat Islam, Iduladha.

Ada beberapa ulama yang berselisih pendapat tentang hukum berkurban. Namun, yang sahih adalah bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkadah (sunah yang ditekankan) bagi yang mampu melakukannya. Inilah pendapat mayoritas ahli.

Allah Ta’ala berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

“Maka, salatlah karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Memang pada  dasarnya, jika syariat datang dalam bentuk kata perintah, hal tersebut menandakan hukumnya sebagai wajib. Namun, mari kita cermati hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut yang berbunyi,

من أراد أن يضحّي فلا يَقْلِمْ من أظفاره ولا يَحلِقْ شيئاً من شعره في عشر الأول من ذي الحجة

“Barangsiapa yang hendak berkurban, maka janganlah ia memotong kuku dan rambutnya selama 10 hari pertama bulan Zulhijah.” (HR. An-Nasa’i no. 4362)

Pada hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengaitkan ibadah kurban dengan kehendak atau kemauan. Adapun amalan wajib, maka tidak akan berkaitan dengan kehendak (seorang muslim harus melakukannya, tidak ada pilihan untuk tidak melakukannya).

Filosofi pensyariatannya

Sejarah kurban sudah menjadi pengetahuan umum bagi seluruh umat Islam, di mana kurban adalah amalan yang dilakukan Bapaknya para Nabi, Ibrahim ‘alaihis salam. Sementara itu, Allah memerintahkan kita untuk mengikuti Nabi Ibrahim,

فَٱتَّبِعُوا۟ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًۭا وَمَا كَانَ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ

“Maka, ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia tidaklah termasuk orang musyrik.” (QS. Ali-Imran: 95)

ثُمَّ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًۭا

“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim yang lurus.’” (QS. An-Nahl: 123)[1]

Kurban sebagai ibadah, tentunya adalah bentuk pendekatan diri hamba kepada Rabbnya dengan penyembelihan yang diperuntukkan untuk-Nya. Selain itu, kurban juga sebagai sarana penyejahteraan orang-orang fakir, di mana adanya pembagian hasil hewan kurban. Ibadah kurban juga sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di mana selama 10 tahun tinggal di Madinah, beliau selalu berkurban di tiap tahunnya.

Pertanyaan-pertanyaan

Mana yang lebih afdal antara berkurban dengan bersedekah seharga hewan kurban atau dengan melakukan penyembelihan hewan kurban?

Tentu saja yang lebih afdal (utama) adalah berkurban dengan menyembelih hewan kurban, karena beberapa alasan berikut:

Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat, juga generasi setelahnya menunaikan ibadah kurban dengan melakukan penyembelihan hewan kurban, dan seperti itulah yang dicontohkan para terdahulu. Jikalau bersedekah senilai hewan kurban lebih afdal, maka tentu hal itulah yang akan mereka contohkan;

Kedua: Mengedepankan bersedekah dengan yang senilai ketimbang melakukan penyembelihan sama saja dengan meninggalkan sunah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam;

Ketiga: Selain itu, berkurban dengan melakukan penyembelihan juga adalah maksud dari pensyariatan kurban itu sendiri, jadi seharusnya tidak dapat digantikan.

Berkenaan dengan hal ini, Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan dengan berdalil dengan,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

“Maka, salatlah karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَـٰلَمِينَ

“Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku (kurban), hidupku, dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam.’”

Allah dalam firman-Nya seringkali menyandingkan salat dengan kurban. Oleh sebab itu, masing-masing ibadah baik salat ataupun kurban tidak dapat digantikan dengan apa pun. Bahkan, bilamana seseorang bersedekah untuk menggantikan penyembelihan kurban, walaupun dengan berkali lipat nilai atau harga hewan kurban, tetap tidak dapat menggantikan ibadah kurban dengan penyembelihan itu sendiri.

Mana yang lebih afdal antara kurban sapi/unta patungan atau kurban kambing sendirian?

Meski sapi atau unta terkesan lebih mahal dan lebih eksklusif untuk kurban, ternyata kurban kambing sendirian lebih afdal. Di antara sebabnya adalah:

Pertama: Ibadah kurban dilakukan dengan mengalirkan darah (menyembelih) hewan kurban, dan orang yang berkurban kambing sendirian mendapatkan keutamaan ini secara utuh;

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan 2 ekor kabsy (kambing gibas).

Diriwayatkan dari Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

ضحّى النبي ﷺ بكبشين أَمْلَحَيْن أَقْرَنَيْن

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua kabsy putih yang bertanduk…” (Muttafaqun ‘Alaihi)[2]

Maka, cukuplah hal ini jelas menunjukan bahwa berkurban dengan kambing sendirian lebih afdal ketimbang patungan sapi, karena tidaklah Nabi melakukan sesuatu, kecuali hal tersebutlah yang afdal.

Hewan apa saja yang bisa dikurbankan?

Hewan yang bisa dikurbankan hanyalah hewan yang termasuk ke dalam jenis بهيمة الأنعم (bahimatul an’am). Adapun yang dimaksud dengan bahimatul an’am adalah hewan ternak berkaki empat yang tidak buas[3], dan secara khusus dalam pembahasan kurban adalah unta, sapi, dan kambing.

Dalil yang mensyaratkan kurban hanya dengan bahiimatul an’am adalah firman Allah Ta’ala,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍۢ جَعَلْنَا مَنسَكًۭا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَـٰمِ ۗ

“Dan bagi setiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”

Jadi, tidaklah sah berkurban dengan selain unta, sapi, atau kambing, seperti ayam, atau mungkin ikan.

Hewan apa yang paling utama untuk dikurbankan?

Mayoritas ahli berpendapat bahwa urutan hewan yang diutamakan untuk kurban adalah: unta, lalu sapi, lalu domba, kemudian kambing. Unta dan sapi lebih utama tentu saja karena dagingnya yang paling banyak, sehingga lebih banyak kebermanfaatannya, juga harganya yang lebih mahal. Adapun kambing, maka yang paling utama adalah kabsy sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan itu, dan dagingnya adalah daging yang terbaik.

Tentu saja dalam hal ini adalah berkurban secara sendirian (tidak patungan).

Dalil yang mengurutkan keutamaan hewan-hewan tersebut adalah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang salat Jumat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من اغتسل يوم الجمعة غسل الجنابة ثم راح فكأنما قرّب بدنة, ومن راح في الساعة الثانية فكأنما قرّب بقرة, ومن راح في الساعة الثالثة فكأنما قرّب كبشا أقرن, ومن راح في الساعة الرابعة فكأنما قرّب دجاجة ومن راح في الساعة الخامسة فكأنما قرّب بيضة

“Barangsiapa yang mandi janabah (mandi besar) pada hari Jumat, kemudian ia berangkat di waktu paling awal, maka seakan ia berkurban dengan unta. Dan barangsiapa berangkat di waktu kedua (setelahnya), maka seakan ia berkurban sapi. Dan barangsiapa yang berangkat di waktu ketiga, maka ia seakan berkurban kambing bertanduk. Dan barangsiapa yang berangkat di waktu keempat, maka ia seakan berkurban ayam. Dan barangsiapa berangkat di waktu kelima, maka seakan ia berkurban telur…” (Muttafaqun ‘Alaihi)[4]

Apakah boleh berkurban dengan hewan betina?

Tidak mengapa berkurban dengan hewan yang betina, akan tetapi berkurban dengan hewan jantan tetaplah lebih utama, dikarenakan:

Pertama: Biasanya hewan jantan lebih bernilai dan lebih mahal harganya dibandingkan dengan hewan betina;

Kedua: Sebagaimana telah disebutkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan kabsy di mana betinanya disebut dengan na’jah. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya, kecuali karena memang hal tersebut adalah yang lebih utama.[5]

Demikianlah beberapa pertanyaan seputar hewan kurban. Semoga sedikit-banyaknya dapat menjawab keraguan atau kebingungan pembaca sekalian. Wallahu Ta’ala A’lam bisshawab.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita semua sebagai orang-orang yang dapat memanfaatkan momen-momen terbaik yang telah Allah berikan dengan berbagai ibadah yang diridai-Nya. Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in.

 ***

Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] [note: pembahasan ini secara lebih lanjut ada dalam pembahasan syar’u man qablana (Syariat Sebelum Kami; Umat Muhammad) dalam Ushul Fikih sebagai dalil al-mukhtalaf fiha (dalil yang diperselisihkan di kalangan ahli fikih).]

[2] HR. Bukhari no. 1712 dan 5558; dan Muslim no. 1966.

[3] Mu’jam Al-Wasith.

[4] HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850.

[5] Mukhtashar Ahkamil Udhhiyah wa ‘Asyri Dzil Hijjah, karya Syekh Khalid Mahmoud Al-Juhani hafizhahullahu Ta’ala

Sumber: https://muslim.or.id/95543-pertanyaan-pertanyaan-seputar-penyembelihan-hewan-kurban.html
Copyright © 2025 muslim.or.id