Bulan Ramadhan Kesempatan Emas Untuk Tinggalkan Rokok

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah ta’ala pernah ditanyakan:

Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?

Beliau rahimahullah menjawab:

Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba).

Kemudian juga, asap rokok -tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam perut atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman.

Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba (yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada kesombongan dalam dirinya.

Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok yang jelek dan bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang sholih. Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pencandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok lagi.

Apabila seorang pencandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya selamanya.

Dikutip dari Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148 (Asy Syamilah)

-Semoga Allah memberikan taufik kepada pencandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya setelah dia berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, Amin Ya Mujibas Sa’ilin

Diselesaikan menjelang Maghrib di salah satu rumah Allah,
Masjid Siswa Graha, 23 Sya’ban 1429 H
[bertepatan dengan 25 Agustus 2008]

Semoga Allah membalas amalan ini

***

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.

Sumber: https://muslim.or.id/333-ramadhan-kesempatan-baik-meninggalkan-rokok.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Zaman “Dark Ages” Eropa Dahulu Karena Percaya Takhayul & Khurafat

Dahulu orang Eropa pernah mengalami periode sejarah yang disebut Dark Ages (abad kegelapan). Saat itu, banyak terjadi perang, kelaparan, dan pandemi. Pada era tersebut, orang-orang Eropa terkungkung dengan khurafat, takhayyul, dan keyakinan-keyakinan gereja yang bertolak belakang dengan ilmu pengetahuan.

Salah satu hal tersulit yang harus dilewati oleh orang Eropa saat itu adalah merebaknya wabah Pes yang kemudian dikenal dengan sebutan Black Death (maut hitam). Black Death merupakan peristiwa pandemi paling bersejarah bagi umat manusia yang menghancurkan populasi di Eropa, ada puluhan juta nyawa manusia yang melayang. Pandemi Corona yang baru saja menimpa dunia belum ada apa-apanya.

Para ilmuwan saat itu belum mengetahui apa gerangan penyebab wabah merebak. Akibatnya, spekulasi mulai bermunculan, ditambah mitos dan khurafat yang banyak diyakini oleh orang-orang Eropa saat itu semakin memperparah keadaan. Banyak orang yang menuding kucing sebagai penyebab musibah tersebut, sebagai pembawa kutukan dan jelmaan iblis. Dampaknya sejumlah kucing dibantai, membuat perkembangan populasi tikus sebagai penyebar virus Pes semakin menggila.

Berkebalikan dengan kondisi kaum muslimin, ketika Dark Ages melanda eropa, kaum muslimin sedang mengalami periode keemasan dalam bidang ilmu pengetahuan. Banyak muncul penemuan-penemuan dari ilmuwan muslim. Negeri Andalus (sekarang Spanyol) menjadi kiblat pengetahuan, para Raja-Raja Eropa berlomba-lomba menyekolahkan anaknya kesana. Ilmu-ilmu seperti aljabar, algoritma, ilmu tentang alkohol, merupakan warisan ilmu kaum muslimin.

Peristiwa Dark Ages hendaknya menjadi pelajaran bagi kaum muslimin, agar tidak mudah mempercayai khurafat, takhayyul, dan keyakinan-keyakinan yang tidak jelas pondasinya dalam agama atau tidak terbukti secara penelitian ilmiah. Sayangnya sebagian kaum muslimin malah kecanduan dengan takhayyul dan khurafat, buktinya banyak sekali keyakinan-keyakinan aneh yang muncul ketika pandemi corona menimpa manusia. Banyak juga yang mengaitkan penyebab pandemi ini dengan khurafat. Bukannya malah memperbaiki kondisi malah semakin memperburuk keadaan.

Mitos, takhayul, dan khurafat termasuk dalam bentuk tathayyur atau thiyarah yang mengandung kesyirikan, karena thiyarah itu menggantungkan hati pada perkara yang khayalan (tidak punya kaitan apa-apa). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَلاَ هَامَةَ ، وَلاَ صَفَرَ

“Tidak dibenarkan menganggap penyakit bisa menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah), tidak dibenarkan beranggapan sial, tidak dibenarkan pula beranggapan nasib malang karena tempat, juga tidak dibenarkan beranggapan sial di bulan Safar.” (HR. Bukhari, no. 5757 dan Muslim, no. 2220)

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/zaman-dark-ages-eropa-dahulu-karena-percaya-takhayul-khurafat.html

[Kitabut Tauhid 8] 05 Shalawat Nabi 05

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Diantara rambu-rambu dalam mengamalkan shalawat yang benar berdasarkan Sunnah Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- adalah :

  1. Shalawat yang dibaca adalah shalawat yang disyari’atkan, karena shalawat termasuk dzikir, dan dzikir termasuk ibadah, sehingga harus mengikuti Sunnah Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.
  2. Memperbanyak membaca shalawat di setiap waktu dan tempat; terlebih-lebih pada hari Jum’at, ketika disebut nama Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, dan berbagai tempat serta kesempatan yang disebutkan di dalam hadits-hadits yang shahih.
  3. Tidak menentukan jumlah, waktu, tempat, atau cara tertentu, yang tidak ditentukan oleh Syari’at. Seperti menentukan waktu sebelum adzan, saat khathib Jum’at duduk di antara dua khutbah, dan lain-lain.
  4. Dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara berjama’ah. Karena membaca shalawat termasuk dzikir dan termasuk ibadah, sehingga harus mengikuti Sunnah Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.
  5. Dengan suara sirr (pelan), tidak keras. Karena membaca shalawat termasuk dzikir. Sedangkan di antara adab berdzikir, adalah dengan suara pelan.
  6. Membaca shalawat tidak boleh sambil diiringi alat musik, tarian, nyanyian, api, drama, dan yang semisalnya; karena semua itu termasuk kebid’ahan.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Peringatan Bagi Orang yang Enggan Puasa

Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sebagaimana makna ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala,

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).

Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9904)

Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/ perjalanan jauh) (Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 88). Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah wajib adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ ulama) (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9904).

Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)

Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar)

Hal ini dapat dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang badui ini datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا

(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).” (HR. Bukhari no. 6956, dari Tholhah bin ‘Ubaidillah)

Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena ia bagian dari rukun Islam (Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 318). Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya hal ini. (Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 89)

Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa

Pada zaman ini kita sering melihat sebagian di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban puasa yang agung ini. Bahkan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, ada yang mengaku muslim, namun tidak melakukan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa. Padahal mereka adalah orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali. Mereka adalah orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di tempat tidur karena sakit dan bukan pula orang yang sedang mendapatkan halangan haidh atau nifas. Mereka semua adalah orang yang mampu untuk berpuasa.

Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku yang masih saja enggan untuk menahan lapar dan dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu.

Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان ، فأخذا بضبعي، فأتيا بي جبلا وعرا ، فقالا : اصعد ، فقلت : إني لا أطيقه ، فقالا : إنا سنسهله لك ، فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار ، ثم انطلق بي ، فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما قال : قلت : من هؤلاء ؟ قال : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم

”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”

Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7/263, Al Hakim 1/595 dalam mustadroknya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya. Penulis kitab Shifat Shaum Nabi (hal. 25) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini, wahai saudaraku!

Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya (Demikianlah yang dijelaskan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam beberapa penjelasan beliau).

Adz Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.” (Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/434, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah)

Adapun hadits,

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ، وَإِنْ صَامَهُ

Barangsiapa berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) dan bukan pula karena sakit, maka perbuatan semacam ini tidak bisa digantikan dengan puasa setahun penuh jika dia memang mampu melakukannya”; adalah hadits yang dho’if sebagaimana disebutkan oleh mayoritas ulama. (HR. Abu Daud no. 2396, Tirmidzi no. 723, Ibnu Majah no. 1672, Ahmad 2/386)

Hadits tersebut disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab shahihnya dengan lafazh tamrid (tidak tegas) dari Abu Hurairah dan dikatakan marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Juga perkataan semacam ini dikatakan oleh Ibnu Mas’ud.

Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (6/183)  mengatakan, “Kami tidak berpegang dengan hadits tersebut karena di dalamnya terdapat Abu Muthawwis yang tidak dikenal ‘adl-nya (kesholihannya). Kami pun tidak berpegang dengan yang dho’if.” Hadits ini juga dinilai dho’if oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if sebagaimana dalam Dho’if At Targhib wa At Tarhib no. 605.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://muslim.or.id/4094-peringatan-bagi-orang-yang-enggan-puasa.html

Tips Puasa dan Olahraga Bagi Ibu Hamil

Puasa terbilang aman jika dilakukan oleh ibu hamil yang sehat, tetapi bisa menimbulkan risiko bila dilakukan oleh ibu hamil yang mengalami masalah kesehatan tertentu. Ibu hamil disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menjalani puasa.

Ketika ingin berpuasa, ibu hamil harus memperhatikan asupan nutrisi untuk dirinya dan janinnya ketika berbuka dan sahur. Makanan yang dikonsumsi harus bergizi, pilihlah makanan-makanan yang indeks glikemiknya rendah (low glikemic index) agar tidak mudah lapar.

Jika diperlukan, kami sangat menyarankan ibu hamil dan menyusui agar konsultasi gizi dan makanan ke ahlinya, karena keadaan setiap ibu berbeda-beda.

Kebutuhan cairan juga harus terpenuhi, setiap fase waktu antara buka puasa hingga sahur lagi usahakan minum segelas air. Ketika berbuka minum segelas, setelah makan minum segelas, sebelum shalat tarawih minum segelas, setelah shalat tarawih minum segelas, sebelum tidur minum segelas, bangun tidur minum segelas, ketika sahur minum segelas, setelah sahur minum segelas.

Demikian pula kebutuhan olahraga, puasa bukan alasan ibu hamil untuk menghentikan aktivitas berolahraga. Di antara olahraga yang tetap bisa dilakukan adalah berenang dan jalan santai. Jalan santai adalah bentuk olahraga yang minim risiko untuk dilakukan selama bulan Ramadhan dan ketika ibu sedang hamil.

Hanya saja pada sebagian ibu hamil yang tidak mampu, dia diizinkan tidak berpuasa. Apalagi jika dia memiliki masalah pada kesehatannya yang dikhawatirkan malah memberikan efek tidak baik pada dirinya atau janinnya jika memaksakan diri berpuasa. Keadaan seperti ini mendapatkan keringanan tidak berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR An-Nasa’i, no. 2274)

Ibu hamil yang sakit mual-muntah hebat (morning sickness) juga termasuk sakit yang dibolehkan tidak berpuasa. Allah berfirman,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah: 185)

sumber : https://muslimafiyah.com/tips-puasa-dan-olahraga-bagi-ibu-hamil.html

Hawa Nafsu, Berhala dalam Hati

Sesungguhnya tauhid dan mengikuti hawa nafsu adalah dua hal yang saling bertentangan, karena hawa nafsu adalah berhala.

Maka pada setiap hati manusia terdapat berhala, sesuai kadarnya mengikuti hawa nafsu…

Allah tidak hanya memerintahkan menghancurkan berhala yang memiliki rupa, justru pertama kali Allah memerintahkan untuk menghancurkan berhala di dalam hati.

Hasan bin Ali berkata “berhala setiap manusia adalah hawa nafsunya. Barang siapa menghancurkannya dengan menyelisihi (hawa nafsunya), barulah ia pantas disebut pemuda yang hebat”

(Al Ishbah hal. 41)

sumber : Hawa Nafsu, Berhala dalam Hati – Indonesia Bertauhid

Sering Berkhayal Ketika Shalat?

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Di dalam shalat terkadang berseliweran pikiran-pikiran sehingga mengurangi konsentrasi shalat. Apakah yang harus dilakukan untuk mendapatkan shalat yang khusyuk dan menghilangkan pikiran-pikiran yang mengganggu dalam shalat, Ustadz?

🎙 Jawaban :

Wa’alaikumussalam,

Kasus semacam ini pernah dialami oleh salah seorang sahabat, yaitu Utsman bin Abil ‘Ash radhiallahu ‘anhu. Beliau datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan gangguang yang dia alami ketika shalat. Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذاك شيطان يقال له خنزب فإذا أحسسته فتعوذ بالله منه واتفل على يسارك ثلاثاً

“Itu adalah setan. Namanya Khinzib. Jika kamu merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguannya dan meludahlah ke kiri tiga kali.”

Kata Utsman, “Aku pun melakukannya, kemudian Allah menghilangkan gangguan itu dariku.” (H.r. Muslim, no. 2203)

📖 Pelajaran hadis:

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan –kepada kita– dua cara untuk menghilangkan gangguan setan dalam shalat:

  1. Memohon perlindungan kepada Allah, dengan membaca ta’awudz (a’udzu billahi minas syaithanir rajim). Bacaan ini dilafalkan, bukan di batin. Ini hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat.
  2. Meludah ringan ke kiri, dengan cara meniupkan udara yang mengandung sedikit air ludah. Ini diperbolehkan, dengan syarat tidak mengganggu orang yang berada di sebelah kirinya dan tidak mengotori masjid.
    Allahu a’lam.

Disadur dari “Madza Taf’alu fi Halatit Taliyah” karya Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Referensi: https://konsultasisyariah.com/5948-shalat-khusyuk.html